70/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pbr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD SUWANTOBinMUHAMMAD ILYAS
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SUWANTO Bin MUHAMMAD ILYAS tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ; - Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ; - Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” yang diatur dan diancam dalam Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; - Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) eksamplar dokumen Surat Perintah Kerja No : 02/KONT/DPU-BM/PLU–EPROC /VII/2012, Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas kepada PT Dumai Sakti Mandiri ; 2) 1 (satu) eksamplar dokumen Justifikasi Teknis Addendum/CCO (I) Pertama Nomor Kontrak 02/KONT/DPU-BM/PLU–EPROC /VII/2012; 3) 1 (satu) Rangkap Fotocopy perjanjian jual beli hotmix no : /AK-AMPRIAU / IX / 2012 tanggal 11 September 2012 yang sudah dilegalisir sesuai dokumen aslinya; 4) 1 (satu) rangkap fotocopy rekap hotmix subrantas dumai yang sudah dilegalisir sesuai dokumen aslinya; 5) 1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 06 Desember 2012; 6) 1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 02 tanggal 06 Desember 2012; 7) 1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 03 tanggal 06 Desember 2012; 8) 1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 06 tanggal 07 Desember 2012; 9) 1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 05 tanggal 07 Desember 2012; 10) 1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 04 tanggal 07 Desember 2012; 11) 1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 03 tanggal 07 Desember 2012; 12) 1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 02 tanggal 07 Desember 2012; 13) 1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 01 tanggal 07 Desember 2012; 14) 1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 01 tanggal 08 Desember 2012; 15) 1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 08 Desember 2012; 16) 1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 02 tanggal 08 Desember 2012; 17) 1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 04 tanggal 09 Desember 2012 (produksi tanggal 08 Desember 2012); 18) 1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 06 tanggal 09 Desember 2012 (produksi tanggal 08 Desember 2012); 19) 1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 05 tanggal 09 Desember 2012 (produksi tanggal 08 Desember 2012); 20) 1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 06 tanggal 09 Desember 2012; 21) 1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 05 tanggal 09 Desember 2012; 22) 1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 04 tanggal 09 Desember 2012; 23) 1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 03 tanggal 09 Desember 2012; 24) 1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 02 tanggal 09 Desember 2012; 25) 1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 09 Desember 2012; 26) 1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 11 Desember 2012; 27) 1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 02 tanggal 11 Desember 2012; 28) 1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 01 tanggal 02 Januari 2013; 29) 1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 02 Januari 2013; 30) 1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 02 tanggal 02 Januari 2013; 31) 1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 03 tanggal 02 Januari 2013; 32) 1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 04 tanggal 02 Januari 2013; 33) 1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 03 Januari 2013; 34) 1 (satu) Bundel dokumen kontrak Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai dari Dinas Pekerjaan Umum Kepada PT Dumai Sakti Mandiri Tahun Anggaran 2012; 35) 1 (satu) bundel dokumen Gambar Kerja (setelah adendum) Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012; 36) 2 (dua) Bundel dokumen foto – foto dokumentasi Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012; 37) 2 (dua) bundel dokumen laporan harian, mingguan dan bulanan Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012; 38) 1 (satu) bundel dokumen serah terima I (Pertama) / Proporsional Hand Over (PHO) Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012; 39) 1 (satu) bundel dokumen Job Mix AC-BC Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012; 40) 1 (satu) bundel dokumen Job Mix AC-WC Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012; 41) 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Pemberitahuan dari Dinas PU Kota Dumai Kepada PT Dumai Sakti Mandiri Nomor : 620/DPU-BM/VI/2013/401, tanggal 07 Juni 2013; 42) 1 (satu) Bundel dokumen Surat Perintah Kerja perencanaan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai Nomor : 02/SPK/PRNCN/DPU-BM/III/2012 tanggal 14 Maret 2012 kepada PT Mutiara Rupat Consultant; 43) 1 (satu) Bundel dokumen owner estimate pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Anggaran 2012; 44) 1 (satu) Bundel dokumen engineer estimate pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Anggaran 2012; 45) 1 (satu) Bundel dokumen Bill Of Quantity pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Anggaran 2012; 46) 1 (satu) Bundel dokumen Surat Perintah Kerja pengawasan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai Nomor : 02/SPK/PGWS/DPU-BM/III/2012 tanggal 16 Juli 2012 kepada CV Artha Asri Arsitex. 47) 1 (satu) lembar Copy Legalisir SK Penunjukan PPK dan PPTK Kegiatan Perencanaan dan pengawasan pada bidang bina marga Dinas PU Kota Dumai Nomor : 03 / KPTS / DPU-BM/2012, tanggal 01 Februari 2012, berikut lampirannya; 48) 1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 10 Juli 2012 antara penerima kuasa KHAIRUL KAMAL dan pemberi Kuasa SYAFRI GAMAL; 49) 1 (satu) rangkap dokumen SP2D Nomor :03931/SP2D/LS/2012, tanggal 08 Agustus 2012, kepada CV Mutiara Rupat Consultant, untuk pembayaran termyn 100% pekerjaan perencanaan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai; 50) 1 (satu) rangkap dokumen SP2D Nomor :09851/SP2D/LS/2012, tanggal 28 Desember 2012, kepada CV Artha Asri Arsitek, untuk pembayaran termyn 100% pekerjaan pengawasan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai; 51) 1 (satu) rangkap dokumen SP2D Nomor :09298/SP2D/LS/2012, tanggal 27 Desember 2012, kepada PT Dumai Sakti Mandiri, untuk pembayaran termyn 70% pekerjaan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai; 52) 1 (satu) rangkap dokumen SP2D Nomor :09936/SP2D/LS/2012, tanggal 28 Desember 2012, kepada PT Dumai Sakti Mandiri, untuk pembayaran termyn 30% pekerjaan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai; 53) 1 (satu) lembar Print out rekening koran PT Bank Riau Cabang Utama Pekanbaru No. Rek 101-08-09632 atas nama CV Artha Asri Arsitex, transaksi tanggal 31 Desember 2012; 54) 1 (satu) lembar formulir kiriman uang dan pemindahbukuan uang sebesar Rp. 33.000.000,- ari CV Artha Asri Arsitek keada Ir NURYASIN ABDILLAH rek Bank mandiri No: 108-0002341510, tanggal 16 Januari 2013; 55) 1 (satu) Lembar dokumen Jaminan Lainnya Bank Riau Kepri Cabang Dumai nomor : 531 / II / BG /2012 / E, tanggal 26 Desember 2012; 56) 1 (satu) Rangkap Copy Legaliisir Daftar Pelaksanaan Anggaran Nomor DPA SKPD 1.03 1.03.01 015 003 5 2 Tahun Anggaran 2012 Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai; 57) 1 (satu) rangkap Copy Legaliisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 02 / KPTS / 2012, tanggal 01 Februari 2012 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Pelelangan Sederhana Pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Tahun Anggaran 2012; 58) 1 (satu) rangkap Copy Legaliisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 76 / KPTS / DPU-BM / 2012, tanggal 01 Februari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Langsung Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Tahun Anggaran 2012; 59) 1 (satu) rangkap Copy Legaliisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 79 / KPTS / DPU-BM / 2012, tanggal Maret 2012 tentang Perubahan terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 600 / KPTS / DPU-BM / 2012 / 218, tanggal 01 Februari 2012, tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatasn (PPTK), Direksi Teknis Pekerjaan Fisik dan Staf Administrasi pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai; 60) 1 (satu) rangkap Copy Legaliisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 84 / KPTS / DPU-BM / 2012, tanggal Juni 2012 tentang Perubahan terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 53 / KPTS / DPU-BM / 2012 , tanggal 01 Februari 2012, tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) dan serah terima akhir (FHO) kegiatan pada bidang bina marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Tahun Anggaran 2012; 61) 1 (satu) Lembar Rekap Hotmix yang dikeluarkan oleh PPT Adhi Karya (Persero) Tbk Divisi KONSTRUKSI III AMP-RIAU tanggal 03 Januari 2013; 62) 1 (satu) lembar rekening Koran Giro 104-08-00074 PT Dumai Sakti Mandiri periode 1/01/15-8/04/15. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam Perkara atas nama Terdakwa Elza Agusta, ST Bin Zakaria ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 70/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Pbr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | MUHAMMAD SUWANTO Bin MUHAMMAD ILYAS |
| Tempat Lahir | : | Malaysia |
| Umur / Tgl Lahir | : | 30 Tahun / 27 Agustus 1985 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jl. Nelayan Laut RT.005, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dunai Barat, Kota Dumai |
| A g a m a | : | I s l a m |
| Pekerjaan | : | S w a s t a |
| Pendidikan | : | S M A |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 30 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 2 November 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 November 2015 s/d tanggal 3 November 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 4 November 2015 sampai dengan tanggal 3 Desember 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 4 Desember 2015 sampai dengan tanggal 1 Februari 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 2 Februari 2016 sampai dengan tanggal 2 Maret 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 1 April 2016 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukumnya Raja Junaidi SH dan Indrayadi SH, advokat berkantor pada kantor RAJA JUNAIDI SH - INDRAYADI SH & REKAN, di jalan Hasanuddin/Ombak Lt. II No. 24, Dumai berdasarkan Surat Kuasa khusus yang telah didaftarkan dikapeniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 18 November 2015 No. 1179/SK/TPK/2015/PN.Pbr ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 04 November 2015 nomor 70/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Pbr. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 04 November 2015 nomor 70/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Pbr. tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara ini ;
Surat-surat lainnya yang terlampir dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pula tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan di persidangan pada tanggal 10 Februari 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SUWANTO Bin MUHAMMAD ILYAS terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD SUWANTO Bin MUHAMMAD ILYAS berupa :
Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.036.396.035,- (satu milyar tiga puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tiga puluh lima rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti Barang bukti berupa :
1 (satu) eksamplar dokumen Surat Perintah Kerja No : 02/KONT/DPU-BM/PLU–EPROC /VII/2012, Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas kepada PT Dumai Sakti Mandiri ;
1 (satu) eksamplar dokumen Justifikasi Teknis Addendum/CCO (I) Pertama Nomor Kontrak 02/KONT/DPU-BM/PLU–EPROC /VII/2012;
1 (satu) Rangkap Fotocopy perjanjian jual beli hotmix no : /AK-AMPRIAU / IX / 2012 tanggal 11 September 2012 yang sudah dilegalisir sesuai dokumen aslinya;
1 (satu) rangkap fotocopy rekap hotmix subrantas dumai yang sudah dilegalisir sesuai dokumen aslinya;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 06 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 02 tanggal 06 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 03 tanggal 06 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 06 tanggal 07 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 05 tanggal 07 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 04 tanggal 07 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 03 tanggal 07 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 02 tanggal 07 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 01 tanggal 07 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 01 tanggal 08 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 08 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 02 tanggal 08 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 04 tanggal 09 Desember 2012 (produksi tanggal 08 Desember 2012);
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 06 tanggal 09 Desember 2012 (produksi tanggal 08 Desember 2012);
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 05 tanggal 09 Desember 2012 (produksi tanggal 08 Desember 2012);
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 06 tanggal 09 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 05 tanggal 09 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 04 tanggal 09 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 03 tanggal 09 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 02 tanggal 09 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 09 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 11 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 02 tanggal 11 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 01 tanggal 02 Januari 2013;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 02 Januari 2013;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 02 tanggal 02 Januari 2013;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 03 tanggal 02 Januari 2013;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 04 tanggal 02 Januari 2013;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 03 Januari 2013;
1 (satu) Bundel dokumen kontrak Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai dari Dinas Pekerjaan Umum Kepada PT Dumai Sakti Mandiri Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) bundel dokumen Gambar Kerja (setelah adendum) Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012;
2 (dua) Bundel dokumen foto – foto dokumentasi Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012;
2 (dua) bundel dokumen laporan harian, mingguan dan bulanan Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012;
1 (satu) bundel dokumen serah terima I (Pertama) / Proporsional Hand Over (PHO) Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012;
1 (satu) bundel dokumen Job Mix AC-BC Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012;
1 (satu) bundel dokumen Job Mix AC-WC Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012;
1 (satu) lembar copy legalisir Surat Pemberitahuan dari Dinas PU Kota Dumai Kepada PT Dumai Sakti Mandiri Nomor : 620/DPU-BM/VI/2013/401, tanggal 07 Juni 2013;
1 (satu) Bundel dokumen Surat Perintah Kerja perencanaan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai Nomor : 02/SPK/PRNCN/DPU-BM/III/2012 tanggal 14 Maret 2012 kepada PT Mutiara Rupat Consultant;
1 (satu) Bundel dokumen owner estimate pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) Bundel dokumen engineer estimate pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) Bundel dokumen Bill Of Quantity pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) Bundel dokumen Surat Perintah Kerja pengawasan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai Nomor : 02/SPK/PGWS/DPU-BM/III/2012 tanggal 16 Juli 2012 kepada CV Artha Asri Arsitex.
1 (satu) lembar Copy Legalisir SK Penunjukan PPK dan PPTK Kegiatan Perencanaan dan pengawasan pada bidang bina marga Dinas PU Kota Dumai Nomor : 03 / KPTS / DPU-BM/2012, tanggal 01 Februari 2012, berikut lampirannya;
1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 10 Juli 2012 antara penerima kuasa KHAIRUL KAMAL dan pemberi Kuasa SYAFRI GAMAL;
1 (satu) rangkap dokumen SP2D Nomor :03931/SP2D/LS/2012, tanggal 08 Agustus 2012, kepada CV Mutiara Rupat Consultant, untuk pembayaran termyn 100% pekerjaan perencanaan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai;
1 (satu) rangkap dokumen SP2D Nomor :09851/SP2D/LS/2012, tanggal 28 Desember 2012, kepada CV Artha Asri Arsitek, untuk pembayaran termyn 100% pekerjaan pengawasan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai;
1 (satu) rangkap dokumen SP2D Nomor :09298/SP2D/LS/2012, tanggal 27 Desember 2012, kepada PT Dumai Sakti Mandiri, untuk pembayaran termyn 70% pekerjaan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai;
1 (satu) rangkap dokumen SP2D Nomor :09936/SP2D/LS/2012, tanggal 28 Desember 2012, kepada PT Dumai Sakti Mandiri, untuk pembayaran termyn 30% pekerjaan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai;
1 (satu) lembar Print out rekening koran PT Bank Riau Cabang Utama Pekanbaru No. Rek 101-08-09632 atas nama CV Artha Asri Arsitex, transaksi tanggal 31 Desember 2012;
1 (satu) lembar formulir kiriman uang dan pemindahbukuan uang sebesar Rp. 33.000.000,- ari CV Artha Asri Arsitek keada Ir NURYASIN ABDILLAH rek Bank mandiri No: 108-0002341510, tanggal 16 Januari 2013;
1 (satu) Lembar dokumen Jaminan Lainnya Bank Riau Kepri Cabang Dumai nomor : 531 / II / BG /2012 / E, tanggal 26 Desember 2012;
1 (satu) Rangkap Copy Legaliisir Daftar Pelaksanaan Anggaran Nomor DPA SKPD 1.03 1.03.01 015 003 5 2 Tahun Anggaran 2012 Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai;
1 (satu) rangkap Copy Legaliisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 02 / KPTS / 2012, tanggal 01 Februari 2012 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Pelelangan Sederhana Pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) rangkap Copy Legaliisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 76 / KPTS / DPU-BM / 2012, tanggal 01 Februari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Langsung Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) rangkap Copy Legaliisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 79 / KPTS / DPU-BM / 2012, tanggal Maret 2012 tentang Perubahan terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 600 / KPTS / DPU-BM / 2012 / 218, tanggal 01 Februari 2012, tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatasn (PPTK), Direksi Teknis Pekerjaan Fisik dan Staf Administrasi pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai;
1 (satu) rangkap Copy Legaliisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 84 / KPTS / DPU-BM / 2012, tanggal Juni 2012 tentang Perubahan terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 53 / KPTS / DPU-BM / 2012 , tanggal 01 Februari 2012, tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) dan serah terima akhir (FHO) kegiatan pada bidang bina marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) Lembar Rekap Hotmix yang dikeluarkan oleh PPT Adhi Karya (Persero) Tbk Divisi KONSTRUKSI III AMP-RIAU tanggal 03 Januari 2013;
1 (satu) lembar rekening Koran Giro 104-08-00074 PT Dumai Sakti Mandiri periode 1/01/15-8/04/15.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam Perkara atas nama Terdakwa Elza Agusta, ST Bin Zakaria ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 17 Februari 2016 yang pada pokoknya menyampaikan permohonan kepada Mejelis Hakim sebagai berikut :
Agar menjatuhkan Putusan kepada Terdakwa Muhammad Suwanto dengan Putusan seringan-ringannya.serta menghapuskan denda yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 200.000.00,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;
Agar membebaskan Terdakwa Muhammad Suwanto dalam membayar uang pengganti sebesar Rp 1.036.396.035,- (Satu Milyar Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Lima Rupiah) ;
Bahwa oleh karena telah terungkapnya fakta-fakta dalam persidangan, kami Penasehat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia supaya ada rasa keadilan bagi Terdakwa dalam perkara ini, untuk membuat dalam Putusan dengan menetapkan nama-nama yang patut diduga dapat mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara dalam proses pengadaan proyek pekerjaan Pelebaran Jalan HR. Soebrantas Kota Dumai dan juga agar dapat mempertanggung jawabkan Perbuatan Pidana supaya ditindak lanjuti oleh Penuntut Umum dalam proses Hukum terhadap pihak-pihak yang mengambil keuntungan serta mengakibatkan penderitaan bagi Terdakwa dalam Perkara ini :
Membebankan biaya perkara kepada Negara atau jika majelis hakim berpendapat lain, kami Penasehat Hukum mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak asasi Terdakwa sebagai manusia ;
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas pembelaan yang yang disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis di depan persidangan pada tanggal 25 Februari 2016 yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula ;
Setelah mendengar tanggapan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan pada tanggal 25 Februari 2016 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, berdasarkan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam surat dakwaan nomor Reg Perkara : PDS – 09/Dumai/11/2015 tertanggal 3 November 2015 yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 10 November 2015 yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SUWANTO Bin MUHAMMAD ILYAS selaku Pelaksana Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas / Direktur PT. Dumai Sakti Mandiri berdasarkan Akte Pendirian Nomor 04 tanggal 06 November 2008 dari Kantor Notaris Indrayati, SH bersama-sama dengan Saksi WAN RAMLI, ST.MT Bin WAN UMAR HADI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan dan Pengawasan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas (berkas perkara terpisah), Saksi ELZA AGUSTA, ST Bin ZAKARIA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pelaksanaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas (berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI SASTRA AHMAD, ST Bin H. AHMAD ISA selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) dan Serah Terima Akhir (FHO) Pelaksanaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 Desember Tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember Tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2012 bertempat di Jalan H.R. Soebrantas Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Telah Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan Secara Melawan Hukum Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya bermula adanya Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor DPA SKPD : 1.03.1.03.01.015.003.5.2 Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan tanggal 07 Maret 2012 terdapat kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dengan Pagu Anggaran Rp. 3.704.135.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Empat Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) yang meliputi Kegiatan Perencanaan sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah), Pengawasan sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dan Pelaksanaan Kegiatan sebesar Rp. 3.614.135.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Empat Belas Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah), dimana selanjutnya Saksi Joni Amdani selaku Kepala Dinas PU Kota Dumai menetapkan Pejabat Pelaksanaan Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas tersebut, yaitu :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Wan Ramli, ST.MT
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : Elza Agusta, ST
Ketua PHO dan FHO : Andi Sastra Ahmad, ST
Bahwa Saksi Wan Ramli, ST.MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas mempunyai tugas dan fungsi, sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Rancangan kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa;
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA;
Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa;
Menadatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan barang/jasa dimulai dan ;
Membantu menyiapkan dokumen penyerahan asset hasil pengadaan barang / jasa dan aset lainnya kepada Walikota melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai.
Bahwa untuk Saksi Elza Agusta, ST, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas mempunyai tugas dan fungsi, sebagai berikut :
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan;
Melaporkan Perkembangan Pelaksaan Kegiatan;
Menyiapkan Dokumen Anggaran atas Beban Pengeluaran Pelaksanaan Kegiatan.
Bahwa untuk Saksi Andi Sastra Ahmad, ST, selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) dan Serah Terima Akhir (FHO) Pelaksanaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas mempunyai tugas dan fungsi, sebagai berikut :
Melakukan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaaan Barang Dan Jasa Sesuai Dengan Ketentuan Yang Tercantum Dalam Kontrak;
Menerima Hasil Pengadaan Barang / Jasa Setelah Melalui Pemeriksaan / Pengujian; dan
Membuat Dan Menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa Saksi Wan Ramli, ST.MT selaku PPK Perencanaan dan Pengawasan menunjuk langsung PT. Mutiara Rupat Consultant milik Saksi Nuryasin Abdillah selaku Konsultan Perencana Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dan CV. Artha Asri Arsitek milik Saksi Ir. Syafri Gamal selaku Konsultan Pengawas Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dimana Penunjukkan Kedua Perusahaan itu tanpa dilakukan Proses Pengadaan Langsung meskipun sebelumnya Saksi Joni Amdani, ST telah membentuk Panitia Pengadaan Langsung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 76/KPTS/DPU-BM/2012 tanggal 01 Februari 2012 yang terdiri dari :
Ketua : Saksi Elza Agusta, ST;
Sekretaris : Saksi Nopi Yanti, S.Sos;
Anggota : Saksi Ummy Meilany, ST.
Bahwa Saksi Wan Ramli, ST.MT setelah menunjuk langsung tanpa melalui proses pengadaan terhadap Konsultan Perencana Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas yaitu PT. Mutiara Rupat Consultant dan Konsultan Pengawas Pelebaran Jalan H.R Soebrantas yaitu CV. Artha Asri Arsitek selanjutnya dibuat Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/SPK/PRNCN/DPU-BM/III/2012 tanggal 14 Maret 2012 untuk PT Mutiara Rupat Consultant dengan Nilai Kontrak Rp. 44.780.000,- (empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/SPK/PGWS/DPU-BM/III/2012 tanggal 16 Juli 2012 untuk CV. Artha Asri Arsitek dengan nilai kontrak Rp. 44.910.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya setelah ditunjuk PT. Mutiara Rupat Consultant sebagai Konsultan Perencana Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas, Saksi Muhammad Hambali membuat Dokumen Perencanaan berupa :
Engineer Estimate (EE) / Perkiraan Biaya, dengan perincian antara lain sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) |
| 1. | Divisi 1 – Umum | 22.071.020,00 |
| 2. | Divisi 2 – Pekerjaan Tanah | 910.015.374,47 |
| 3. | Divisi 3 – Pekerjaan Hotmix | 1.483.629.894,11 |
| 4. | Divisi 4 – Pekerjaan Daerah Hijau | 109.482.529,28 |
| 5. | Divisi 5 – Pekerjaan Trotoar | 287.814.463,84 |
| 6. | Divisi 6 – Pekerjaan Parit Beton Uk 1 x 1 M (kanan) | 362.916.432,22 |
| 7. | Divisi 7 – Pekerjaan Struktur Box Culvert | 109.647.902,14 |
| A | Jumlah Harga Pekerjaan (Termasuk Biaya Umum dan Keuntungan) | 3.285.577.616,05 |
| B | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10 % x A | 328.557.761,61 |
| C | Jumlah Total Harga Pekerjaan = A + B | 3.614.135.377,66 |
| D | Dibulatkan | 3.614.135.000,00 |
Terbilang Tiga Milyar Enam Ratus Empat Belas Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah | ||
Bill of Quantity (BQ) / Daftar Kuantitas, dengan perincian antara lain sebagai berikut :
No. Mata Pembayaran | URAIAN | Satuan | Perkiraan Kuantitas | Harga Satuan (Rupiah) | Jumlah Harga-harga (Rupiah) |
| a | b | c | d | e | f = (d x e) |
| DIVISI 1 – UMUM | |||||
| 1.1 | Mobilisasi & Demobilisasi | Ls | 1.00 | ||
| 1.2 | Papan Nama Proyek | Ls | 1.00 | ||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 1 ( masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan ) | |||||
| DIVISI 2 – PEKERJAAN TANAH | |||||
| 1 | Pek. Penyiapan badan jalan | M² | 3,241.04 | ||
| 2 | Pek. Galian Tanah | M² | 1,908.63 | ||
| 3 | Pek. Penimbunan badan jalan (t= 16 variasi) | M² | 985.10 | ||
| 4 | Pek. Lapis Pondasi Base B untuk Pelebaran (t=15) | 923.53 | |||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 2 ( masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan ) | |||||
| DIVISI 3 –PEKERJAAN HOTMIX | |||||
| 1 | Pek. Lapis Resep Pengikat ( prime coat) | Ltr | 5,505.00 | ||
| 2 | Pek. Laston Lapis Antara (AC-BC) | M³ | 129.64 | ||
| 3 | Pek. Lapis Perekat (teak coat) | Ltr | 2,752.50 | ||
| 4 | Pek. Laston Permukaan ( AC – WC ) | M² | 6,881.26 | ||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 3 ( masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan ) | |||||
| DIVISI 4 – PEKERJAAN DAERAH HIJAU | |||||
| 1 | Pek. Urugan tanah | M3 | 58.64 | ||
| 2 | Pek. Lapis Tanah Hitam | M3 | 58.64 | ||
| 3 | Pek. Pohon Glodokan Tiang | Bh | 117.00 | ||
| 4 | Pek. Kanstin | M’ | 586.37 | ||
| 5 | Pek. Pengecatan | M2 | 175.91 | ||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI IV ( masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan ) | |||||
| DIVISI 5 – PEKERJAAN TROTOAR | |||||
| 1 | Pek. Wire mesh M6 B | Lbr | 77.56 | ||
| 2 | Pek. Plastik Alas | M2 | 879.56 | ||
| 3 | Pek. Bekisting | M2 | 58.64 | ||
| 4 | Pek. Pengecoran Lantai Trotoar K-175 (t=15 cm) | M3 | 131.93 | ||
| 5 | Pek. Kanstin | M’ | 586.37 | ||
| 6 | Pengecetan trotoar | M2 | 879.56 | ||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 5 ( masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga pekerjaan ) | |||||
| DIVISI 6 – PEKERJAAN PARIT BETON UK 1 X 1 M ( kanan ) | |||||
| Pek. Galian Saluran | M3 | 195.46 | |||
| Pek. Pasir urug | M3 | 29.32 | |||
| Pek. Bekisting | M2 | 498.41 | |||
| Pek. Wire mesh M6 A | Lbr | 124.10 | |||
| Pek. Pengecoran Parit (K-175) | M3 | 211.09 | |||
| Pek. Urugan tanah Setempat | M3 | 65.15 | |||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI V ( masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan ) | |||||
| DIVISI 7 – PEKERJAAN STRUKTUR BOX CULVERT | |||||
| 1 | Pek. Pasang Cerucuk dia. 12 – 15 cm pjg 5 m | Btg | 319.00 | ||
| 2 | Pek. Urugan Pasir | M³ | 1.13 | ||
| 3 | Pek. Lantai Kerja K-175 | M³ | 1.13 | ||
| 4 | Pek.Bekisting | M² | 173.00 | ||
| 5 | Pek. Penulangan Dia. 14 mm | Kg | 2,877.46 | ||
| 6 | Pek. Beton K-250 | M³ | 17.30 | ||
| 7 | Timbunan Tanah | M³ | 36.00 | ||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 7 ( masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan ) | |||||
Bahwa setelah adanya Dokumen berupa EE / Perkiraan Biaya dan BQ / Daftar Kuantitas yang dibuat oleh Saksi Muhammad Hambali, Saksi Wan Ramli, ST.MT membuat Estimate Owner (EO) / Harga Perkiraan Sementara Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dengan perincian antara lain sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) |
| 1. | Divisi 1 – Umum | 22.071.020,00 |
| 2. | Divisi 2 – Pekerjaan Tanah | 907.205.873,79 |
| 3. | Divisi 3 – Pekerjaan Hotmix | 1.476.316.246,31 |
| 4. | Divisi 4 – Pekerjaan Daerah Hijau | 108.006.200,21 |
| 5. | Divisi 5 – Pekerjaan Trotoar | 282.844.538,55 |
| 6. | Divisi 6 – Pekerjaan Parit Beton Uk 1 x 1 M (kanan) | 357.175.021,29 |
| 7. | Divisi 7 – Pekerjaan Struktur Box Culvert | 108.464.239,24 |
| A | Jumlah Harga Pekerjaan (Termasuk Biaya Umum dan Keuntungan | 3.262.083.139,39 |
| B | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10 % x A | 326.208.313,94 |
| C | Jumlah Total Harga Pekerjaan = A + B | 3.588.291.453,33 |
| D | Dibulatkan | 3.588.291.000,00 |
Terbilang Tiga Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah | ||
Bahwa selanjutnya Saksi Wan Ramli, ST.MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas mengirim Surat Nomor : 04/PPK/APBD/IV/2012 pada bulan April 2012 perihal kepada Ketua Panitia Lelang yaitu Saksi John Kusuma Putra, ST untuk melelangkan Paket Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas;
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan Proses Lelang, Paket Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dimenangkan oleh PT. Dumai Sakti Mandiri, yang mempunyai susunan pengurus yaitu Direktur Utama Saksi Dedi Ismanto, Direktur yaitu Terdakwa, Komisaris Utama Saksi Muhammad Ilyas dan Komisaris Sdri. Yeni Espenti, dimana paket tersebut dimenangkan dengan penawaran sebesar Rp. 2.966.940.000,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa seluruh dokumen penawaran dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas yang dimenangkan oleh PT. Dumai Sakti Mandiri ditanda tangani atas nama Saksi Dedi Ismanto selaku Direktur Utama namun demikian seluruh tanda tangan yang ada di dokumen tersebut ditandatangani oleh Terdakwa tanpa seijin maupun surat kuasa dari Saksi Dedi Ismanto dengan cara meniru tanda tangan Saksi Dedi Ismanto yang dibuktikan berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kliminalistik No. Lab : 5625/DTF/2015 tanggal 23 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si, Khairun Nisa, ST, Niko Siagian ST dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Haris Aksara, SH.
Bahwa setelah PT. Dumai Sakti Mandiri memenangkan proses lelang tersebut kemudian dibuat Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja antara Saksi Wan Ramli, ST.MT selaku PPK dengan Saksi Dedi Ismanto (ditiru tanda tangannya oleh Terdakwa) yang diketahui oleh Saksi Joni Amdani selaku Pengguna Anggaran tanggal 16 Juli 2015 dan Surat Perintah Kerja yang ditandatangani oleh Saksi Wan Ramli, ST.MT selaku PPK yaitu SPK Nomor : 02/KONT/DPU-BM/PLU-EPROC/VII/2012 tanggal 16 Juli 2012.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menemui Saksi Elza Agusta, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mengecek lokasi pengerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dan sesampainya di lokasi tersebut ternyata tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan Gambar sehingga Terdakwa meminta Saksi Wan Ramli, ST.MT untuk melakukan perubahan kontrak (addendum) yang tertuang dalam Justifikasi Teknis Addendum / CCO (I) Pertama tertanggal 5 September 2012 yang ditandatangani Saksi Wan Ramli, ST.MT selaku PPK, Saksi Elza Agusta, ST selaku PPTK, Saksi Laila Ramadanis selaku Konsultan Supervisi (hanya menandatangani saja sedangkan saksi tidak pernah kelapangan dimana yang selalu dilapangan adalah Saksi Andi Sadiman), Saksi Dedi Ismanto (ditiru tanda tangannya oleh Terdakwa) selaku Kontaktor Pelaksana dan diketahui oleh Saksi Joni Amdani selaku Kepala Dinas PU Kota Dumai.
Bahwa selanjutnya setelah diadakan addendum atau perubahan kontrak terdapat beberapa item pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas yang berubah antara lain :
-
No. URAIAN Sebelum Addendum Setelah Addendum DIVISI 2 – PEKERJAAN TANAH 1 Pek. Penyiapan badan jalan 3,241.04 6,615.38 2 Pek. Galian Tanah 1,908.63 2,649.11 3 Pek. Penimbunan badan jalan (t= 16 variasi) 985.10 1,302.82 4 Pek. Lapis Pondasi Base B untuk Pelebaran (t=15) 923.53 920.40 DIVISI 3 –PEKERJAAN HOTMIX 1 Pek. Lapis Resep Pengikat ( prime coat) 5,505.00 3,696.00 2 Pek. Laston Lapis Antara (AC-BC) 129.64 229,80 3 Pek. Lapis Perekat (teak coat) 2,752.50 2,448.00 4 Pek. Laston Permukaan ( AC – WC ) 6,881.26 4,620.00 DIVISI 4 – PEKERJAAN DAERAH HIJAU 1 Pek. Urugan tanah 58.64 58.64 2 Pek. Lapis Tanah Hitam 58.64 69.12 3 Pek. Pohon Glodokan Tiang 117.00 108.00 DIVISI 5 – PEKERJAAN TROTOAR 1 Pek. Wire mesh M6 B 77.56 73.00 2 Pek. Plastik Alas 879.56 725.22 3 Pek. Bekisting 58.64 83.69 4 Pek. Pengecoran Lantai Trotoar K-175 (t=15 cm) 131.93 108.88 5 Pek. Kanstin 586.37 557.85 6 Pengecetan trotoar 879.56 903.72 DIVISI 6 – PEKERJAAN PARIT BETON UK 1 X 1 M ( kanan ) Pek. Galian Saluran 195.46 183.35 Pek. Pasir urug 29.32 27.78 Pek. Bekisting 498.41 368.99 Pek. Wire mesh M6 A 124.10 146.00 Pek. Pengecoran Parit (K-175) 211.09 228.95
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan addendum atau perubahan kontrak, Terdakwa mulai mengerjakan kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas tersebut, dimana yang melaksanakannya di lapangan adalah Saksi Muhammad Ilyas yang merupakan Komisaris Utama PT. Dumai Sakti Mandiri dimana pada saat dilakukan pekerjaan pemadatan lokasi pekerjaan ternyata lokasi pekerjaan tersebut masih labil, sehingga Saksi Muhammad Ilyas menggali tanah yang sudah dipadatkan tersebut sedalam satu meter di beberapa titik yang labil akan tetapi di bawah tanah tersebut terdapat sampah sehingga lokasi tersebut tidak bisa dikerjakan sesuai dengan gambar perencanaan yang telah di addendum dan apabila pekerjaan itu tidak diselesaikan maka tidak akan dilakukan pembayaran, oleh karena itu Terdakwa mengikuti arahan Saksi Wan Ramli, ST.MT selaku PPK untuk tetap melanjutkan pekerjaan tersebut agar dapat dilakukan pembayaran, namun akibat mengikuti arahan Saksi Wan Ramli, ST.MT hasil pekerjaan tetap labil sehingga Terdakwa dan Saksi Muhammad Ilyas berinisiatif untuk melakukan sol semen tanah dengan tujuan untuk memadatkannya namun tetap tidak padat, hingga akhirnya Terdakwa meminta kepada Saksi Wan Ramli, ST.MT agar pekerjaan tersebut diubah menjadi pembetonan namun hal tersebut tidak disetujui oleh Saksi Wan Ramli, ST.MT sehingga Terdakwa tetap melanjutkan pekerjaan dengan cara diaspal sebagaimana perencanaan awal namun hasilnya jalan tersebut masih dalam keadaan labil hingga sampai akhir batas waktu pekerjaan jalan tersebut masih terdapat beberapa titik jalan yang rusak.
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas Kota Dumai oleh Fakultas Teknik Universitas Riau Pekanbaru yang dibuat dan ditandatangani oleh Mhd. Solahuddin, ST.MT. dan H. Gussyafri, ST.MT., diketahui bahwa kesimpulan hasil pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas oleh PT. Dumai Sakti Mandiri, antara lain sebagai berikut :
Pemeriksaan kuantitas :
Ketebalan hotmix AC-BC berlebih dengan rincian :
Sta. 0+025 = 1,30 cm;
Sta. 0+108 = 1,75 cm;
Sta. 0+217 = 2,30 cm;
Sta. 0+328 = 1,85 cm;
Sta. 0+418 = 3,75 cm;
Sta. 0+518 = 1,75 cm;
Sta. 0+571 = 3,25 cm.
Dari Sta. di atas terlihat bahwa :
0,013 x 66,5 x 8 = 6,916 m3;
0,0175 x 96 x 8 = 13,44 m3;
0,023 x 110 x 8 = 20,24 m3;
0,0185 x 100,5 x 8 = 14,874 m3;
0,0375 x 95 x 8 = 28,5 m3;
0,0175 x 76,5 x 8 = 10,71 m3;
0,0325 x 55,5 x 8 = 14,43 m3.
Total kelebihan adalah 109,11 m3.
Volume hotmix AC-WC kurang dengan rincian :
8 x 577,5 = 4.620 m2 karena AC-WC tidak ditemui di lapangan.
Ketebalan agregat base kelas B dengan rincian ;
Sta. 0+085 = 6,9 cm;
Sta. 0+283 = 15 cm;
Sta. 0+571 = 7 cm.
Dari sta. di atas terlihat bahwa volume agregat base kelas B yang dilaksanakan :
0,069 x 184 x 8 = 101,568 m3;
0,15 x 243 x 8 = 291,6 m3;
0,07 x 158,5 x 8 = 88,76 m3;
0,07 x 14,5 x 8 = 8,12 m3;
Total = 490,05 m3. Jadi volume agregat base B yang tidak dilaksanakan adalah :920,40 – 490, 05 = 430,35 m3.
Volume tanah urug :
Volume tanah urug dari gambar kerja adalah :
Sta. 0+000 – 0+125 dilaksanakan 40 cm, volumenya adalah 125 x 8 x 0,4 = 400 m3;
Sta. 0+125 – 0+475 dilaksanakan 15 cm, volumenya adalah 350 x 8 x 0,15 = 420 m3;
Sta. 0+475 – 0+600 dilaksanakan 40 cm, volumenya adalah 125 x 8 x 0,4 = 400 m3;
Volume total = 400 + 420 + 400 = 1220 m3;
Volume pekerjaan tanah urug pada CCO I adalah 1302,8 m3, jadi ada selisih antara volume pada CCO I dengan volume gambar kerja = 1302,8 – 1220 = 82,8 m3;
Ada selisih antara gambar kerja dengan volume pada CCO I sebesar 82,8 m3.
Pemeriksaan kualitas :
Kepadatan hotmix umumnya kurang, gradasinya hanya mewakili hotmix jenis AC-BC;
Kepadatan agregat base kelas B ada yang cukup dan ada yang kurang, kualitas materialnya kurang karena CBR lebih kecil dari 60 %;
Kepadatan tanah urug umumnya kurang.
Pemeriksaan administrasi :
Ketebalan Lapis Pondasi Atas hasil review design pada CCO I adalah 20 cm sedangkan pada gambar kerja dan pelaksanaan tidak ada;
Ketebalan Lapis Pondasi Bawah hasil review design pada CCO I adalah 23,30 cm sedangkan pada gambar kerja tebalnya kurang dan pelaksanaan tebalnya kurang.
Kegagalan Konstruksi :
Kuantitas Kerja tidak sesuai dengan volume gambar kerja dan volume CCO I;
Kualitas kerja tidak sesuai dengan spesifikasi kerja;
Administrasi pelaksanaan tidak sesuai, hal ini terlihat dari gambar kerja yang tidak sesuai dengan ketebalan hasil review design.
Bahwa dalam Pelaksanaan Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas tersebut masih banyak yang kurang dan belum selesai pengerjaannya namun demikian Saksi Elza Agusta, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Saksi Andi Sastra Ahmad, ST menyetui atau menerima pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas secara 100 % meskipun pada kenyataannya pekerjaan pelebaran jalan tersebut belum 100 % hal tersebut atas permintaan dari Saksi Wan Ramli, ST.MT yang juga menyetujui bahwa pekerjaan pelebaran jalan tersebut sudah 100 %, meskipun keduanya mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai dan pada saat akan dilakukan serah terima masih ada pekerja yang melakukan pengaspalan.
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan PHO Kegiatan Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dilakukan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) :
Pada tanggal 27 Desember dilakukan pembayaran termyn 70% kepada PT. Dumai Sakti Mandiri untuk Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dengan SP2D Nomor : 09298/SP2D/LS/2012 yaitu :
Nilai pembayaran
Pajak-pajak
Nilai yang diterima
Pada tanggal 28 Desember 2012 dilakukan pembayaran termyn 30% kepada PT. Dumai Sakti Mandiri untuk Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R Soebrantas dengan SP2D Nomor: 04221/SP2D/LS/2012 yaitu:
| | Rp | 2.076.858.000,00 |
| | Rp | (245.446.855,00) |
| | R p | 1.831.411.145,00 |
-
-
Nilai pembayaran
Rp 890.082.000,00 Pajak-pajak
Rp (105.191.509,00) Nilai yang diterima
R
p 784.890.491,00
-
Sehingga total uang yang dibayarkan kepada Terdakwa selaku Pihak Pelaksana Kegiatan adalah Rp. 2.616.301.636,- (Dua milyar Enam Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Satu Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) namun sampai sekarang kegiatan Pelebaran jalan tersebut belum dilakukan FHO, dengan alasan kondisi jalan tersebut masih mengalami kekurangan.
Bahwa perbuatan Saksi Wan Ramli, ST.MT selaku PPK bersama-sama dengan Saksi Elza Agusta, ST, selaku PPTK, Saksi Andi Sastra Ahmad, ST selaku Ketua Tim PHO dan FHO serta Terdakwa selaku Pelaksana Kegiatan bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah :
Pasal 86 ayat (6) mengatur bahwa :
Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian / Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang / Jasa, sepanjang mendapat kuasa / pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian / Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang / Jasa;
Pasal 87 ayat (3) mengatur bahwa :
Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang / jasa spesialis;
Pasal 89 ayat (4) mengatur bahwa :
Pembayaran bulanan / termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang;
Surat Perjanjian Pekerjaan Perencanaan Nomor : 02/SPK/PRNCN/DPU-BM/III/2012 tanggal 14 Maret 2012, pada Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor (24) Pengalihan dan/atau Sub Kontrak; Penyedia Jasa Konsultansi dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia Jasa Konsultansi, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya;
Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan Nomor : 02/SPK/PGWS/DPU-BM/VII/2012 tanggal 16 Juli 2012, Nomor (24) Pengalihan dan/atau Sub Kontrak; Penyedia Jasa Konsultansi dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia Jasa Konsultansi, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya;
Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas Kota Dumai Nomor : 02/KONT/DPU-BM/PLU-EPROC/VII/2012 tanggal 16 Juli 2012, Pasal 18 Kerjasama/Sub Kontraktor :
Ayat (1) : Pihak Kedua dalam melaksanakan Pekerjaan dapat dilaksanakan secara bekerja sama dengan Pihak Ketiga dengan ketentuan (c) bentuk kerja sama tersebut untuk sebahagian pekerjaan, dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan tersebut;
Ayat (2): Apabila ketentuan tersebut diatas dilanggar, maka surat perjanjian/kontrak akan dibatalkan dan Pihak Kedua dikenakan sanksi sesuai padal 22.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau Nomor : SR -859/PW04/5/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Tahun Anggaran 2012 adalah ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.152.328.435,- (Dua Milyar Seratus Lima Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah / Di Luar Pajak), dengan perhitungan sebagai berikut :
-
a. Realisasi pembayaran pekerjaan berdasarkan dokumen pembayaran tidak termasuk PPN dan PPh (Lampiran II): Pekerjaan Perencanaan
Rp 40.709.091,00 Pekerjaan Pengawasan
Rp 40.827.273,00 Pekerjaan Pelaksanaan Fisik
Rp 2.697.218.182,00 Jumlah Realisasi Pembayaran Rp2.778.754.546,00 b. Realisasi pekerjaan diakui (Lampiran III): Pekerjaan Perencanaan
Rp 2.000.000,00 Pekerjaan Pengawasan
Rp 0,00 Pekerjaan Pelaksanaan Fisik
Rp 624.426.111,00 Jumlah Realisasi Pembayaran R
p 626.426.111,00 c. Jumlah Kerugian Keuangan Negara (a-b) Rp2.152.328.435,00
Bahwa Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SUWANTO Bin MUHAMMAD ILYAS selaku Pelaksana Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas / Direktur PT. Dumai Sakti Mandiri berdasarkan Akte Pendirian Nomor 04 tanggal 06 November 2008 dari Kantor Notaris Indrayati, SH bersama-sama dengan Saksi WAN RAMLI, ST.MT Bin WAN UMAR HADI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan dan Pengawasan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas (berkas perkara terpisah), Saksi ELZA AGUSTA, ST Bin ZAKARIA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pelaksanaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas (berkas perkara terpisah) dan Saksi ANDI SASTRA AHMAD, ST Bin H. AHMAD ISA selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) dan Serah Terima Akhir (FHO) Pelaksanaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 Desember Tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember Tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2012 bertempat di Jalan H.R. Soebrantas Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Telah Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan Secara Melawan Hukum Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya bermula adanya Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor DPA SKPD : 1.03.1.03.01.015.003.5.2 Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan tanggal 07 Maret 2012 terdapat kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dengan Pagu Anggaran Rp. 3.704.135.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Empat Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) yang meliputi Kegiatan Perencanaan sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah), Pengawasan sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dan Pelaksanaan Kegiatan sebesar Rp. 3.614.135.000,- (Tiga Milyar Enam Ratus Empat Belas Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah), dimana selanjutnya Saksi Joni Amdani selaku Kepala Dinas PU Kota Dumai menetapkan Pejabat Pelaksanaan Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas tersebut, yaitu :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Wan Ramli, ST.MT
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : Elza Agusta, ST
Ketua PHO dan FHO : Andi Sastra Ahmad, ST
Bahwa Saksi Wan Ramli, ST.MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas mempunyai tugas dan fungsi, sebagai berikut:
a. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Rancangan kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa;
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA;
Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa;
Menadatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan barang/jasa dimulai dan ;
Membantu menyiapkan dokumen penyerahan asset hasil pengadaan barang / jasa dan aset lainnya kepada Walikota melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai.
Bahwa untuk Saksi Elza Agusta, ST, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas mempunyai tugas dan fungsi, sebagai berikut :
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan;
Melaporkan Perkembangan Pelaksaan Kegiatan;
Menyiapkan Dokumen Anggaran atas Beban Pengeluaran Pelaksanaan Kegiatan.
Bahwa untuk Saksi Andi Sastra Ahmad, ST, selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) dan Serah Terima Akhir (FHO) Pelaksanaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas mempunyai tugas dan fungsi, sebagai berikut :
Melakukan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaaan Barang Dan Jasa Sesuai Dengan Ketentuan Yang Tercantum Dalam Kontrak;
Menerima Hasil Pengadaan Barang / Jasa Setelah Melalui Pemeriksaan / Pengujian; dan
Membuat Dan Menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa Saksi Wan Ramli, ST.MT selaku PPK Perencanaan dan Pengawasan menunjuk langsung PT. Mutiara Rupat Consultant milik Saksi Nuryasin Abdillah selaku Konsultan Perencana Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dan CV. Artha Asri Arsitek milik Saksi Ir. Syafri Gamal selaku Konsultan Pengawas Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dimana Penunjukkan Kedua Perusahaan itu tanpa dilakukan Proses Pengadaan Langsung meskipun sebelumnya Saksi Joni Amdani, ST telah membentuk Panitia Pengadaan Langsung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 76/KPTS/DPU-BM/2012 tanggal 01 Februari 2012 yang terdiri dari :
Ketua : Saksi Elza Agusta, ST;
Sekretaris : Saksi Nopi Yanti, S.Sos;
Anggota : Saksi Ummy Meilany, ST.
Bahwa Saksi Wan Ramli, ST.MT setelah menunjuk langsung tanpa melalui proses pengadaan terhadap Konsultan Perencana Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas yaitu PT. Mutiara Rupat Consultant dan Konsultan Pengawas Pelebaran Jalan H.R Soebrantas yaitu CV. Artha Asri Arsitek selanjutnya dibuat Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/SPK/PRNCN/DPU-BM/III/2012 tanggal 14 Maret 2012 untuk PT Mutiara Rupat Consultant dengan Nilai Kontrak Rp. 44.780.000,- (empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/SPK/PGWS/DPU-BM/III/2012 tanggal 16 Juli 2012 untuk CV. Artha Asri Arsitek dengan nilai kontrak Rp. 44.910.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya setelah ditunjuk PT. Mutiara Rupat Consultant sebagai Konsultan Perencana Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas, Saksi Muhammad Hambali membuat Dokumen Perencanaan berupa :
Engineer Estimate (EE) / Perkiraan Biaya, dengan perincian antara lain sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) |
| 1. | Divisi 1 – Umum | 22.071.020,00 |
| 2. | Divisi 2 – Pekerjaan Tanah | 910.015.374,47 |
| 3. | Divisi 3 – Pekerjaan Hotmix | 1.483.629.894,11 |
| 4. | Divisi 4 – Pekerjaan Daerah Hijau | 109.482.529,28 |
| 5. | Divisi 5 – Pekerjaan Trotoar | 287.814.463,84 |
| 6. | Divisi 6 – Pekerjaan Parit Beton Uk 1 x 1 M (kanan) | 362.916.432,22 |
| 7. | Divisi 7 – Pekerjaan Struktur Box Culvert | 109.647.902,14 |
| A | Jumlah Harga Pekerjaan (Termasuk Biaya Umum dan Keuntungan) | 3.285.577.616,05 |
| B | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10 % x A | 328.557.761,61 |
| C | Jumlah Total Harga Pekerjaan = A + B | 3.614.135.377,66 |
| D | Dibulatkan | 3.614.135.000,00 |
Terbilang Tiga Milyar Enam Ratus Empat Belas Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah | ||
Bill of Quantity (BQ) / Daftar Kuantitas, dengan perincian antara lain sebagai berikut :
No. Mata Pembayaran | URAIAN | Satuan | Perkiraan Kuantitas | Harga Satuan (Rupiah) | Jumlah Harga-harga (Rupiah) |
| a | b | c | d | e | f = (d x e) |
| DIVISI 1 – UMUM | |||||
| 1.1 | Mobilisasi & Demobilisasi | Ls | 1.00 | ||
| 1.2 | Papan Nama Proyek | Ls | 1.00 | ||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 1 ( masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan ) | |||||
| DIVISI 2 – PEKERJAAN TANAH | |||||
| 1 | Pek. Penyiapan badan jalan | M² | 3,241.04 | ||
| 2 | Pek. Galian Tanah | M² | 1,908.63 | ||
| 3 | Pek. Penimbunan badan jalan (t= 16 variasi) | M² | 985.10 | ||
| 4 | Pek. Lapis Pondasi Base B untuk Pelebaran (t=15) | 923.53 | |||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 2 ( masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan ) | |||||
| DIVISI 3 –PEKERJAAN HOTMIX | |||||
| 1 | Pek. Lapis Resep Pengikat ( prime coat) | Ltr | 5,505.00 | ||
| 2 | Pek. Laston Lapis Antara (AC-BC) | M³ | 129.64 | ||
| 3 | Pek. Lapis Perekat (teak coat) | Ltr | 2,752.50 | ||
| 4 | Pek. Laston Permukaan ( AC – WC ) | M² | 6,881.26 | ||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 3 ( masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan ) | |||||
| DIVISI 4 – PEKERJAAN DAERAH HIJAU | |||||
| 1 | Pek. Urugan tanah | M3 | 58.64 | ||
| 2 | Pek. Lapis Tanah Hitam | M3 | 58.64 | ||
| 3 | Pek. Pohon Glodokan Tiang | Bh | 117.00 | ||
| 4 | Pek. Kanstin | M’ | 586.37 | ||
| 5 | Pek. Pengecatan | M2 | 175.91 | ||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI IV ( masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan ) | |||||
| DIVISI 5 – PEKERJAAN TROTOAR | |||||
| 1 | Pek. Wire mesh M6 B | Lbr | 77.56 | ||
| 2 | Pek. Plastik Alas | M2 | 879.56 | ||
| 3 | Pek. Bekisting | M2 | 58.64 | ||
| 4 | Pek. Pengecoran Lantai Trotoar K-175 (t=15 cm) | M3 | 131.93 | ||
| 5 | Pek. Kanstin | M’ | 586.37 | ||
| 6 | Pengecetan trotoar | M2 | 879.56 | ||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 5 ( masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga pekerjaan ) | |||||
| DIVISI 6 – PEKERJAAN PARIT BETON UK 1 X 1 M ( kanan ) | |||||
| Pek. Galian Saluran | M3 | 195.46 | |||
| Pek. Pasir urug | M3 | 29.32 | |||
| Pek. Bekisting | M2 | 498.41 | |||
| Pek. Wire mesh M6 A | Lbr | 124.10 | |||
| Pek. Pengecoran Parit (K-175) | M3 | 211.09 | |||
| Pek. Urugan tanah Setempat | M3 | 65.15 | |||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI V ( masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan ) | |||||
| DIVISI 7 – PEKERJAAN STRUKTUR BOX CULVERT | |||||
| 1 | Pek. Pasang Cerucuk dia. 12 – 15 cm pjg 5 m | Btg | 319.00 | ||
| 2 | Pek. Urugan Pasir | M³ | 1.13 | ||
| 3 | Pek. Lantai Kerja K-175 | M³ | 1.13 | ||
| 4 | Pek.Bekisting | M² | 173.00 | ||
| 5 | Pek. Penulangan Dia. 14 mm | Kg | 2,877.46 | ||
| 6 | Pek. Beton K-250 | M³ | 17.30 | ||
| 7 | Timbunan Tanah | M³ | 36.00 | ||
| Jumlah Harga Pekerjaan DIVISI 7 ( masuk pada Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan ) | |||||
Bahwa setelah adanya Dokumen berupa EE / Perkiraan Biaya dan BQ / Daftar Kuantitas yang dibuat oleh Saksi Muhammad Hambali, Saksi Wan Ramli, ST.MT membuat Estimate Owner (EO) / Harga Perkiraan Sementara Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dengan perincian antara lain sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah Harga Pekerjaan (Rupiah) |
| 1. | Divisi 1 – Umum | 22.071.020,00 |
| 2. | Divisi 2 – Pekerjaan Tanah | 907.205.873,79 |
| 3. | Divisi 3 – Pekerjaan Hotmix | 1.476.316.246,31 |
| 4. | Divisi 4 – Pekerjaan Daerah Hijau | 108.006.200,21 |
| 5. | Divisi 5 – Pekerjaan Trotoar | 282.844.538,55 |
| 6. | Divisi 6 – Pekerjaan Parit Beton Uk 1 x 1 M (kanan) | 357.175.021,29 |
| 7. | Divisi 7 – Pekerjaan Struktur Box Culvert | 108.464.239,24 |
| A | Jumlah Harga Pekerjaan (Termasuk Biaya Umum dan Keuntungan | 3.262.083.139,39 |
| B | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10 % x A | 326.208.313,94 |
| C | Jumlah Total Harga Pekerjaan = A + B | 3.588.291.453,33 |
| D | Dibulatkan | 3.588.291.000,00 |
Terbilang Tiga Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah | ||
Bahwa selanjutnya Saksi Wan Ramli, ST.MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas mengirim Surat Nomor : 04/PPK/APBD/IV/2012 pada bulan April 2012 perihal kepada Ketua Panitia Lelang yaitu Saksi John Kusuma Putra, ST untuk melelangkan Paket Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas;
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan Proses Lelang, Paket Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dimenangkan oleh PT. Dumai Sakti Mandiri, yang mempunyai susunan pengurus yaitu Direktur Utama Saksi Dedi Ismanto, Direktur yaitu Terdakwa, Komisaris Utama Saksi Muhammad Ilyas dan Komisaris Sdri. Yeni Espenti, dimana paket tersebut dimenangkan dengan penawaran sebesar Rp. 2.966.940.000,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa seluruh dokumen penawaran dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas yang dimenangkan oleh PT. Dumai Sakti Mandiri ditanda tangani atas nama Saksi Dedi Ismanto selaku Direktur Utama namun demikian seluruh tanda tangan yang ada di dokumen tersebut ditandatangani oleh Terdakwa tanpa seijin maupun surat kuasa dari Saksi Dedi Ismanto dengan cara meniru tanda tangan Saksi Dedi Ismanto yang dibuktikan berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kliminalistik No. Lab : 5625/DTF/2015 tanggal 23 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si, Khairun Nisa, ST, Niko Siagian ST dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Haris Aksara, SH.
Bahwa setelah PT. Dumai Sakti Mandiri memenangkan proses lelang tersebut kemudian dibuat Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja antara Saksi Wan Ramli, ST.MT selaku PPK dengan Saksi Dedi Ismanto (ditiru tanda tangannya oleh Terdakwa) yang diketahui oleh Saksi Joni Amdani selaku Pengguna Anggaran tanggal 16 Juli 2015 dan Surat Perintah Kerja yang ditandatangani oleh Saksi Wan Ramli, ST.MT selaku PPK yaitu SPK Nomor : 02/KONT/DPU-BM/PLU-EPROC/VII/2012 tanggal 16 Juli 2012.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menemui Saksi Elza Agusta, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mengecek lokasi pengerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dan sesampainya di lokasi tersebut ternyata tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan Gambar sehingga Terdakwa meminta Saksi Wan Ramli, ST.MT untuk melakukan perubahan kontrak (addendum) yang tertuang dalam Justifikasi Teknis Addendum / CCO (I) Pertama tertanggal 5 September 2012 yang ditandatangani Saksi Wan Ramli, ST.MT selaku PPK, Saksi Elza Agusta, ST selaku PPTK, Saksi Laila Ramadanis selaku Konsultan Supervisi (hanya menandatangani saja sedangkan saksi tidak pernah kelapangan dimana yang selalu dilapangan adalah Saksi Andi Sadiman), Saksi Dedi Ismanto (ditiru tanda tangannya oleh Terdakwa) selaku Kontaktor Pelaksana dan diketahui oleh Saksi Joni Amdani selaku Kepala Dinas PU Kota Dumai.
Bahwa selanjutnya setelah diadakan addendum atau perubahan kontrak terdapat beberapa item pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas yang berubah antara lain :
-
No. URAIAN Sebelum Addendum Setelah Addendum DIVISI 2 – PEKERJAAN TANAH 1 Pek. Penyiapan badan jalan 3,241.04 6,615.38 2 Pek. Galian Tanah 1,908.63 2,649.11 3 Pek. Penimbunan badan jalan (t= 16 variasi) 985.10 1,302.82 4 Pek. Lapis Pondasi Base B untuk Pelebaran (t=15) 923.53 920.40 DIVISI 3 –PEKERJAAN HOTMIX 1 Pek. Lapis Resep Pengikat ( prime coat) 5,505.00 3,696.00 2 Pek. Laston Lapis Antara (AC-BC) 129.64 229,80 3 Pek. Lapis Perekat (teak coat) 2,752.50 2,448.00 4 Pek. Laston Permukaan ( AC – WC ) 6,881.26 4,620.00 DIVISI 4 – PEKERJAAN DAERAH HIJAU 1 Pek. Urugan tanah 58.64 58.64 2 Pek. Lapis Tanah Hitam 58.64 69.12 3 Pek. Pohon Glodokan Tiang 117.00 108.00 DIVISI 5 – PEKERJAAN TROTOAR 1 Pek. Wire mesh M6 B 77.56 73.00 2 Pek. Plastik Alas 879.56 725.22 3 Pek. Bekisting 58.64 83.69 4 Pek. Pengecoran Lantai Trotoar K-175 (t=15 cm) 131.93 108.88 5 Pek. Kanstin 586.37 557.85 6 Pengecetan trotoar 879.56 903.72 DIVISI 6 – PEKERJAAN PARIT BETON UK 1 X 1 M ( kanan ) Pek. Galian Saluran 195.46 183.35 Pek. Pasir urug 29.32 27.78 Pek. Bekisting 498.41 368.99 Pek. Wire mesh M6 A 124.10 146.00 Pek. Pengecoran Parit (K-175) 211.09 228.95
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan addendum atau perubahan kontrak, Terdakwa mulai mengerjakan kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas tersebut, dimana yang melaksanakannya di lapangan adalah Saksi Muhammad Ilyas yang merupakan Komisaris Utama PT. Dumai Sakti Mandiri dimana pada saat dilakukan pekerjaan pemadatan lokasi pekerjaan ternyata lokasi pekerjaan tersebut masih labil, sehingga Saksi Muhammad Ilyas menggali tanah yang sudah dipadatkan tersebut sedalam satu meter di beberapa titik yang labil akan tetapi di bawah tanah tersebut terdapat sampah sehingga lokasi tersebut tidak bisa dikerjakan sesuai dengan gambar perencanaan yang telah di addendum dan apabila pekerjaan itu tidak diselesaikan maka tidak akan dilakukan pembayaran, oleh karena itu Terdakwa mengikuti arahan Saksi Wan Ramli, ST.MT selaku PPK untuk tetap melanjutkan pekerjaan tersebut agar dapat dilakukan pembayaran, namun akibat mengikuti arahan Saksi Wan Ramli, ST.MT hasil pekerjaan tetap labil sehingga Terdakwa dan Saksi Muhammad Ilyas berinisiatif untuk melakukan sol semen tanah dengan tujuan untuk memadatkannya namun tetap tidak padat, hingga akhirnya Terdakwa meminta kepada Saksi Wan Ramli, ST.MT agar pekerjaan tersebut diubah menjadi pembetonan namun hal tersebut tidak disetujui oleh Saksi Wan Ramli, ST.MT sehingga Terdakwa tetap melanjutkan pekerjaan dengan cara diaspal sebagaimana perencanaan awal namun hasilnya jalan tersebut masih dalam keadaan labil hingga sampai akhir batas waktu pekerjaan jalan tersebut masih terdapat beberapa titik jalan yang rusak.
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas Kota Dumai oleh Fakultas Teknik Universitas Riau Pekanbaru yang dibuat dan ditandatangani oleh Mhd. Solahuddin, ST.MT. dan H. Gussyafri, ST.MT., diketahui bahwa kesimpulan hasil pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas oleh PT. Dumai Sakti Mandiri, antara lain sebagai berikut :
Pemeriksaan kuantitas :
Ketebalan hotmix AC-BC berlebih dengan rincian :
Sta. 0+025 = 1,30 cm;
Sta. 0+108 = 1,75 cm;
Sta. 0+217 = 2,30 cm;
Sta. 0+328 = 1,85 cm;
Sta. 0+418 = 3,75 cm;
Sta. 0+518 = 1,75 cm;
Sta. 0+571 = 3,25 cm.
Dari Sta. di atas terlihat bahwa :
0,013 x 66,5 x 8 = 6,916 m3;
0,0175 x 96 x 8 = 13,44 m3;
0,023 x 110 x 8 = 20,24 m3;
0,0185 x 100,5 x 8 = 14,874 m3;
0,0375 x 95 x 8 = 28,5 m3;
0,0175 x 76,5 x 8 = 10,71 m3;
0,0325 x 55,5 x 8 = 14,43 m3.
Total kelebihan adalah 109,11 m3.
Volume hotmix AC-WC kurang dengan rincian :
8 x 577,5 = 4.620 m2 karena AC-WC tidak ditemui di lapangan.
Ketebalan agregat base kelas B dengan rincian ;
Sta. 0+085 = 6,9 cm;
Sta. 0+283 = 15 cm;
Sta. 0+571 = 7 cm.
Dari sta. di atas terlihat bahwa volume agregat base kelas B yang dilaksanakan :
0,069 x 184 x 8 = 101,568 m3;
0,15 x 243 x 8 = 291,6 m3;
0,07 x 158,5 x 8 = 88,76 m3;
0,07 x 14,5 x 8 = 8,12 m3;
Total = 490,05 m3. Jadi volume agregat base B yang tidak dilaksanakan adalah :920,40 – 490, 05 = 430,35 m3.
Volume tanah urug :
Volume tanah urug dari gambar kerja adalah :
Sta. 0+000 – 0+125 dilaksanakan 40 cm, volumenya adalah 125 x 8 x 0,4 = 400 m3;
Sta. 0+125 – 0+475 dilaksanakan 15 cm, volumenya adalah 350 x 8 x 0,15 = 420 m3;
Sta. 0+475 – 0+600 dilaksanakan 40 cm, volumenya adalah 125 x 8 x 0,4 = 400 m3;
Volume total = 400 + 420 + 400 = 1220 m3;
Volume pekerjaan tanah urug pada CCO I adalah 1302,8 m3, jadi ada selisih antara volume pada CCO I dengan volume gambar kerja = 1302,8 – 1220 = 82,8 m3;
Ada selisih antara gambar kerja dengan volume pada CCO I sebesar 82,8 m3.
Pemeriksaan kualitas :
Kepadatan hotmix umumnya kurang, gradasinya hanya mewakili hotmix jenis AC-BC;
Kepadatan agregat base kelas B ada yang cukup dan ada yang kurang, kualitas materialnya kurang karena CBR lebih kecil dari 60 %;
Kepadatan tanah urug umumnya kurang.
Pemeriksaan administrasi :
Ketebalan Lapis Pondasi Atas hasil review design pada CCO I adalah 20 cm sedangkan pada gambar kerja dan pelaksanaan tidak ada;
Ketebalan Lapis Pondasi Bawah hasil review design pada CCO I adalah 23,30 cm sedangkan pada gambar kerja tebalnya kurang dan pelaksanaan tebalnya kurang.
Kegagalan Konstruksi :
Kuantitas Kerja tidak sesuai dengan volume gambar kerja dan volume CCO I;
Kualitas kerja tidak sesuai dengan spesifikasi kerja;
Administrasi pelaksanaan tidak sesuai, hal ini terlihat dari gambar kerja yang tidak sesuai dengan ketebalan hasil review design.
Bahwa dalam Pelaksanaan Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas tersebut masih banyak yang kurang dan belum selesai pengerjaannya namun demikian Saksi Elza Agusta, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Saksi Andi Sastra Ahmad, ST menyetui atau menerima pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas secara 100 % meskipun pada kenyataannya pekerjaan pelebaran jalan tersebut belum 100 % hal tersebut atas permintaan dari Saksi Wan Ramli, ST.MT yang juga menyetujui bahwa pekerjaan pelebaran jalan tersebut sudah 100 %, meskipun keduanya mengetahui bahwa pekerjaan tersebut belum selesai dan pada saat akan dilakukan serah terima masih ada pekerja yang melakukan pengaspalan.
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan PHO Kegiatan Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dilakukan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) :
Pada tanggal 27 Desember dilakukan pembayaran termyn 70% kepada PT. Dumai Sakti Mandiri untuk Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dengan SP2D Nomor : 09298/SP2D/LS/2012 yaitu :
-
-
Nilai pembayaran
Rp 2.076.858.000,00 Pajak-pajak
Rp (245.446.855,00) Nilai yang diterima
R
p 1.831.411.145,00
-
Pada tanggal 28 Desember 2012 dilakukan pembayaran termyn 30% kepada PT. Dumai Sakti Mandiri untuk Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R Soebrantas dengan SP2D Nomor: 04221/SP2D/LS/2012 yaitu:
-
-
Nilai pembayaran
Rp 890.082.000,00 Pajak-pajak
Rp (105.191.509,00) Nilai yang diterima
R
p 784.890.491,00
-
Sehingga total uang yang dibayarkan kepada Terdakwa selaku Pihak Pelaksana Kegiatan adalah Rp. 2.616.301.636,- (Dua milyar Enam Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Satu Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) namun sampai sekarang kegiatan Pelebaran jalan tersebut belum dilakukan FHO, dengan alasan kondisi jalan tersebut masih mengalami kekurangan.
Bahwa perbuatan Saksi Wan Ramli, ST.MT selaku PPK bersama-sama dengan Saksi Elza Agusta, ST, selaku PPTK, Saksi Andi Sastra Ahmad, ST selaku Ketua Tim PHO dan FHO serta Terdakwa selaku Pelaksana Kegiatan bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah :
Pasal 86 ayat (6) mengatur bahwa :
Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian / Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang / Jasa, sepanjang mendapat kuasa / pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian / Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang / Jasa;
Pasal 87 ayat (3) mengatur bahwa :
Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang / jasa spesialis;
Pasal 89 ayat (4) mengatur bahwa :
Pembayaran bulanan / termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang;
Surat Perjanjian Pekerjaan Perencanaan Nomor : 02/SPK/PRNCN/DPU-BM/III/2012 tanggal 14 Maret 2012, pada Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor (24) Pengalihan dan/atau Sub Kontrak; Penyedia Jasa Konsultansi dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia Jasa Konsultansi, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya;
Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan Nomor : 02/SPK/PGWS/DPU-BM/VII/2012 tanggal 16 Juli 2012, Nomor (24) Pengalihan dan/atau Sub Kontrak; Penyedia Jasa Konsultansi dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia Jasa Konsultansi, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya;
Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas Kota Dumai Nomor : 02/KONT/DPU-BM/PLU-EPROC/VII/2012 tanggal 16 Juli 2012, Pasal 18 Kerjasama/Sub Kontraktor :
Ayat (1) : Pihak Kedua dalam melaksanakan Pekerjaan dapat dilaksanakan secara bekerja sama dengan Pihak Ketiga dengan ketentuan (c) bentuk kerja sama tersebut untuk sebahagian pekerjaan, dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan tersebut;
Ayat (2): Apabila ketentuan tersebut diatas dilanggar, maka surat perjanjian/kontrak akan dibatalkan dan Pihak Kedua dikenakan sanksi sesuai padal 22.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau Nomor : SR -859/PW04/5/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Tahun Anggaran 2012 adalah ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.152.328.435,- (Dua Milyar Seratus Lima Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah / Di Luar Pajak), dengan perhitungan sebagai berikut :
-
a. Realisasi pembayaran pekerjaan berdasarkan dokumen pembayaran tidak termasuk PPN dan PPh (Lampiran II): Pekerjaan Perencanaan
Rp 40.709.091,00 Pekerjaan Pengawasan
Rp 40.827.273,00 Pekerjaan Pelaksanaan Fisik
Rp 2.697.218.182,00 Jumlah Realisasi Pembayaran Rp2.778.754.546,00 b. Realisasi pekerjaan diakui (Lampiran III): Pekerjaan Perencanaan
Rp 2.000.000,00 Pekerjaan Pengawasan
Rp 0,00 Pekerjaan Pelaksanaan Fisik
Rp 624.426.111,00 Jumlah Realisasi Pembayaran R
p 626.426.111,00 c. Jumlah Kerugian Keuangan Negara (a-b) Rp2.152.328.435,00
Bahwa Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi JONI AMDANI ST, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sejak tanggal 13 Januari 2012 sampai dengan tahun 2015 saksi menjabat sebagai Kadis PU Kota Dumai ;
Bahwa saksi mengetahui tentang pekerjaan proyek pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut pada tahun 2012 bertempat di Jl Soebrantas Kota Dumai ;
Bahwa sumber dana pengerjaan proyek pelebaran Jalan HR. Soebrantas adalah APBD Kota Dumai tahun 2012 ;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut, saksi adalah selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor :15/KEU/2012 tanggal 26 Januari 2012 tentang Perubahan Keputusan Walikota Dumai Nomor 14 /DPPK/2012 tentang penunjukan Pewngguna Anggaran, Bendahara Penerima, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja PerangkatDaerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tahun 22012, saksi mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 79/KPTS/DPU-BM/2012, tanggal Maret 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh Wan Ramli, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Perencanaan dan PPTK Pengawasan yang dijabat oleh Roma Dona, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pelaksanaan yang dijabat oleh Elza Agusta ;
Bahwa saksi juga mengangkat ANDI SASTRA AHMAD, ST Bin H. AHMAD ISA selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) dan Serah Terima Akhir (FHO) Pelaksanaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kota Dumai Nomor : 84/KPTS/DPU-BM/2012 Juni 2012 ;
Bahwa sebagai Konsultan Perencanaan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut adalah PT Mutiara Rupat Consultant dengan direkturnya Ir NURYASIN ABDILLAH dengan anggaran sebesar Rp. 44.780.000,- (empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa sebagai konsultan pengawas Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut adalah CV Artha Asri Arsitek dengan direkturnya Ir SYAFRI GAMAL dengan nilai kontrak sebesar Rp. 44.910.000,- ;
Bahwa yang menunjuk langsung PT Mutiara Rupat Consultant selaku Konsultan Perencanaan dan CV Artha Asri Arsitek selaku konsultan pengawas adalah Wan Ramli selaku PPK ;
Bahwa produk yang dihasilkan dari proses perencanaan tersebut adalah EE, BoQ, gambar rencana dan Spek teknis, yang mana dokumen tersebut yang di jadikan acuan untuk membuat OE (Owner Estimate) oleh PPK ;
Bahwa dalam membuat jalan baru, terhadap lokasi yang akan dikerjakan harus dilaksanakan dahulu uji kekuatan tanah untuk mendapatkan nilai CBR nya, dan dari nilai CBR tersebutlah dapat dientukan berapa ketebalan lapisan – lapisan jalan tesebut ;
Bahwa dalam perencanaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut tidak ada dilakukan uji kekuatan tanah dan apa yang menjadi dasar oleh konsultan perencanaan sehingga didapat angka – angka atau volume kuantitas lapisan pada dokumen perencanaan tersebut ;
Bahwa tidak dilakukan uji kekuatan tanah, maka tidak dapat diketahui kelabilan tanah sehingga dapat berakibat jalan yang dibuat diragukan kekuatannya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana pelaksanaan pelelangan pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai, karena yang melaksanakan adalah panitia pengadaan barang / jasa yang diktuai oleh JHON KUSUMA PUTRA ;
Bahwa pagu anggaran kegiatan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut adalah Rp. 3.614.315.000,00 (tiga milyar enam ratus empat belas juta tiga ratus lima belas ribu koma nol nol rupiah), sedangkan Harga Perkiraan Sendiri yang ditetapkan oleh dinas PU Kota Dumai adalah Rp. 3.588.291.000,00 (tiga milyar lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu koma nol nol rupiah) ;
Bahwa yang memenangkan lelang pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut adalah PT Dumai Sakti Mandiri dengan penawaran Rp. 2.966.940.000,- (dua milyar sembilan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dan yang menetapkan pemenangnya adalah PPK selanjutnya dibuatlah kontrak antara PPK dengan PT Dumai Sakti Mandiri berdasarkan kontrak Nomor : 02/SPK/PRNCN/DPU – BM/III/2012 tanggal 16 Juli 2012 dan saksi selaku pengguna anggaran ikut menandatangani untuk mengetahui ;
Bahwa dalam kontrak Nomor : 02/SPK/PRNCN/DPU – BM/III/2012 tanggal 16 Juli 2012 tersebut yang manandatangani kontrak dari PT Dumai Sakti Mandiri tertulis nama DEDI ISMANTO, namun saksi tidak mengetahui apakah sdra DEDI ISMANTO tersebut yang menandatangani dokumen tersebut atau tidak, karena saat dokumen kontrak tersebut diajukan kepada saksi untuk ditanda tangani selaku yang mengetahui, sudah ada tanda tangan kontraktor selaku pihak kedua dan PPK selaku pihak pertama ;
Bahwa sengat saksi yang mengajukan dokumen kontrak untuk saksi tanda tangani adalah sdra ELZA AGUSTA selaku PPTK ;
Bahwa dalam pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut ada dilakukan addendum sebanyak 1 (satu) kali karena kondisi dilapangan tidak sesuai dengan perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencanaan PT Mutiara Rupat Consulktant tersebut dan saksi ikut menandatangani selaku yang mengetahui ;
Bahwa saksi hanya sekali saja meninjau lokasi pekerjaan tersebut dan sebelum dilakukan pengaspalan, secara visual saksi melihat bahwa hasil pekerjaan tersebut yaitu setelah ditimbun dengan agregat base tersebut belum padat, sehingga saksi menghubungi WAN RAMLI dan mengatakan kepadanya agar jalan tersebut jangan diaspal dahulu karena kondisi hamparan base tersebut belum padat dan saat itu WAN RAMLI mengatakan bahwa ianya akan menunda pengaspalan tersebut, namun ternyata jalan tersebut tetap diaspal pada malam harinya, karena keesokan harinya saksi melihat bahwa jalan tersebut sudah diaspal ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan pihak kontraktor pelaksana yaitu dari pihak PT Dumai Sakti Mandiri dalam hal pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut, karena saksi hanya berhubungan dengan PPK dan PPTK saja dan saksi tidak mengetahui kapan selesainya pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut, namun berdasarkan dokumen PHO (Proporsional Hand Over), pekerjaan tersebut diserahterimakan pada tanggal 27 Desember 2012 ;
Bahwa pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas tersebut sudah dibayarkan 100% kepada kontraktor pelaksana yaitu PT Dumai Sakti Mandiri sebanyak 2 (dua) kali termyn yaitu termyn pertama 70 % yaitu pada tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 1.831.411.145,- dan termyn kedua 30% tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp. 784.890.491,-, yang mana nilai tersebut sudah dipotong pajak ;
Bahwa sebelum dilakukan FHO kondisi jalan tersebut setelah selesai dikerjakan mamang kurang bagus karena adanya lendutan – lendutan dan diperparah lagi retakan - retakan (crack) di beberapa titik jalan ;
Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas adalah memberikan laporan progress atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan ;
Bahwa berdasarkan surat penawaran dari CV Artha Asri Arsitek yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan yaitu sdra HENDRI YUNALDI, ST selaku site engineering, sdra MULIA RAHMAD, ST selaku Material Engineer, sdra DEDI YUSPARDI, ST selaku Inspector, sdra JONMERY AKBAR, ST selaku surveyor, namun setelah melihat dokumen Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut, yang menandatangani selaku konsultan pengawas adalah sdri LAILA RAMADANIS, ST, dan di cap dengan cap CV Artha Asri Arsitek ;
Bahwa LAILA RAMADANIS tidak termasuk diantara yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut dalam penawaran CV Artha Asri Arsitek dalam dokumen Surat Perintah Kerja Nomor : 02/SPK/PGWS/DPU-BM/VII/2012 tanggal 16 Juli 2012 tersebut ;
Bahwa jasa kosultan perencanaan dn konsultan pengawasan tersebut sudah dibayarkan yaitu untuk Konsultan perencanaan PT Mutiara Rupat Consultant dibayarkan pada tanggal 08 Agustus 2012 sebesar Rp. 39.080.727,- setelah dipotong pajak, sedangkan untuk jasa konsultan pengawasan CV Artha Asri Arsitek dibayarkan pada tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp. 39.194.182,- setelh dipotong pajak ;
Saksi ROMA DONA ST, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasi Penerimaan di UPT Pendapatan Kuansing sejak tahun 2010 sampai sekarang ;
Bahwa pada tahun 2012 saksi ditunjuk selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Perencanaan dan PPTK Pengawasan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 03/KPTS/DPU-BM/2012, tanggal 01 Fbruari 2012 ;
Bahwa sumber dana pengerjaan proyek pelebaran Jalan HR. Soebrantas adalah APBD Kota Dumai tahun 2012 ;
Bahwa konsultan yang melakukan kegiatan perencanaan terhadap pekerjaan proyek pelebaran Jl HR Soebrantas tersebut adalah PT Mutiara Rupat Consultant dengan direkturnya adalah Ir NURYASIN ABDILLAH berdasarkan penunjukan langsung yang kemudian dibuat Surat Perintah Mulai Kerja No: 09/SPMK/DPU-BM/III/2012, tanggal 14 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Wan Ramli selaku PPK dengan nilai kontrak berdasarkan SPK perencanaan tersebut adalah Rp. 44.780.000,- (empat puluh empat juta tujuh ratus delapan pulu ribu rupiah) ;
Bahwa hasil penetapan PT Mutiara Rupat Consultant sebagai konsultan perencana oleh panitian pengadaan, maka PPK memanggil pihak PT Mutiara Rupat Consultant untuk membuat perencanaan kegiatan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai, dan mengeluarkan SPMK untuk konsultan perencanaan tersebut untuk mulai bekerja, kemudian konsultan perencanaan tersebut menghadap saksi selaku PPTK untuk mendapatkan arahan dari saksi mengenai apa – apa saja yang akan dikerjakan oleh konsultan perencanaan tersebut ;
Bahwa setahu saksi konsultan perencanaan PT Mutiara Rupat Consultant dengan direkturnya adalah Ir NURYASIN ABDILLAH, namun yang membawa dan mengurusnya adalah bukan Ir NURYASIN ABDILLAH akan tetapi KHAIRUL KAMAL ST atas sepengetahuan dari Wan Ramli selaku PPK ;
Bahwa dalam tahapan perencanaan tersebut tidak ada dilakukan pengujian baik secara lapangan maupun secara laboratorium terhadap rencana badan jalan yang akan dikerjakan tersebut dengan alasan anggaran untuk perencaan tidak cukup apabila dilakukan uji kekuatan tanah ;
Bahwa sepengetahuan saksi terhadap perencanaan pembangunan jalan tersebut seharusnya diperlukan uji CBR untuk mengetahui kondisi tanah atau perkuatan / daya dukung tanah sehingga dapat ditentukan volume lapisan yang akan digunakan ;
Bahwa yang melakukan survey ke lapangan, menghitung RAB dan membuat desain gambar serta sepesifikasi teknis kegiatan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut dari pihak konsultan perencanaan adalah HAMBALI atas suruhan KHAIRUL KAMAL ST ;
Bahwa HAMBALI tersebut namanya tidak ada dalam kontrak perencanaan selaku tenaga ahli dari PT Mutiara Rupat Consultant tersebut, yang mana selaku tenaga ahli PT Mutiara Rupat Consultant tersebut sesuai kontrak adalah sdri ZURNIYENTI, ST selaku team leader, Ir EDUAR selaku Ahli teknik jalan raya dan MULIA RAHMAD ST selaku ahli estimasi ;
Bahwa setelah hasil perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencaan berupa EE (engineer setimate), OE (Owner estimate), BoQ ( Bill Of Quantity) gambar rencana, dan sepesifikasi teknis disetujui oleh PPK dan kepala Dinas PU, kemuidan saksi tindak lanjuti dengan menyerahkannya kepada Panitia Lelang untuk selanjutnya dilelangkan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan elebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut ;
Bahwa walaupun yang membuat perencanaan adalah Khairul Kamal bersama pegawainya Hambali namun yang menandatangani semua dokumen atau produk perencanaan kegiatan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut adalah konsultan Perencana yaitu sdr Ir NURYASIN ABDILLAH ;
Bahwa sebabnya saksi tetap membiarkan HAMBALI tersebut melaksanakan kegiatan perencanaan tersebut adalah karena saksi telah mengkonfirmasi dengan KHAIRUL KAMAL, yang mana berdasarkan arahan atau perintah lisan dari PPK yaitu WAN RAMLI kepada saksi bahwa perencanaan tersebut adalah pekerjaan KHAIRUL KAMAL ;
Bahwa berdasarkan dokumen engineer estimate yang merupakan hasil perencanaan, untuk divisi 2 : Pekerjaan Tanah :
1. Penyiapan badan jalan : 3.241,04 M2
2. Galian tanah : 1.908,63 M3
3. Penimbunan badan jalan : 985,10 M3
4. Lapis Pondasi Base B untuk pelebaran : 923,53 M3
Sedangkan Divisi 3 : Hotmix :
1. Lapis Resap Pengikat (Prime Coat) : 5.505 ltr
2. Laston Lapis Antara (AC-BC) : 129,64 M3
3. Lapis perekat : 2.752,50 Ltr
4. Laston Permukaan (AC-WC) : 6.881,26 M2
Bahwa berdasarkan dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut peranan saksi adalah sebagai PPTK Pengawasan dengan dasar saksi adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan umum Nomor : 03 /KPTS/DPU-BM/2012 tanggal 01 Februari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Perencanaan dan pengawasan pada bidang bina marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai;
Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan Pekerjaan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut adalah CV Artha Asri Arsitek dengan direkturnya adalah Ir SYAFRI GAMAL berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 02/SPMK/DPU-BM/VII/2012 tanggal 16 Juli 2012 yang diterbitkan oleh PPK dengan nilai kontrak sebesar Rp. 44.910.000,-, namun yang membawa dan mengurusnya adalah bukan Ir NURYASIN ABDILLAH akan tetapi KHAIRUL KAMAL ST atas sepengetahuan dari Wan Ramli selaku PPK ;
Bahwa yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan dilapangan atas pekerjaan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut adalah ANDI SADIMAN, ST. Pegawainya khairul Anwar ;
Bahwa dokumen – dokumen administrasi dari konsultan pengawas, seperti laporan pendahuluan, laporan harian, bulanan, dan mingguan serta laporan akhir dari hasil pengawasan tersebut ada diserahkan kepada saksi selaku PPTK saat akan pencairan dana pekerjaan pengawasan tersebut ;
Bahwa CV Artha Asri Arsitek tersebut selaku konsultan pengawas dan PT Mutiara Rupat Consultant selaku konsultan perencanaan pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut adalah, PPK mengatakan bahwa untuk konsultan pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut adalah sdra KHAIRUL KAMAL yang dapat, sehingga anggota sdra KHAIRUL KAMAL yaitu sdra ANDI SADIMAN, ST, menghadap saksi dan menyerahkan profil dua perusahaan pada waktu yang berbeda, yaitu pertama sdra ANDI SADIMAN, ST membawa profil PT Mutiara Rupat Consultant untuk sebagai konsultan perencanaan, kemudian saksi menyuruh staf saksi yaitu sdri VERA dan sdri DIANA untuk membuat dokumen kontrak untuk selanjutnya dokumen kontrak tersebut di ajukan kepada panitia pengadaan untuk ditanda tangani, begitu juga untuk PPK, konsultan yang namanya tertera dalam kontrak tersebut dan mengetahui kepala dinas selaku PA yang juga membubuhkan tanda tangan pada kontrak tersebut, demikian juga dengan proses pengadaan langsung konsultan pengawas, juga sdra ANDI SADIMAN, ST yang membawa profil CV Artha Asri Arsitek tersebut kepada saksi, juga saksi perintahkan staf saksi sdri VERA dan sdri DIANA untuk membuatkan kontraknya dan juga di ajukan kepada panitia pengadaan untuk ditanda tangani, selanjutnya dikembalikan kepada sdra ANDI SADIMAN untuk ditanda tangani oleh konsultan, lalu diajukan ke PPK dan PA juga untuk ditanda tangani ;
Bahwa sebabnya pelaksanaan pengadaan langsung konsultan perencanaan dan konsultan pengawas dalam pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut memang tidak ada dilakukan proses lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu pada lampiran IV A Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi Berbentuk Badan Usaha, huruf B Proses Penyedia Jasa Konsultasi Berbentuk Badan Usaha angka 6 huruf b tersebut adalah karena nama PT Mutiara Rupat Consultant dan CV Artha Asri Arsitek tersebut sudah ditentukan langsung oleh pimpinan saksi yaitu WAN RAMLI ST, MT selaku PPK untuk sebagai konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut ;
Bahwa yang menandatangani laporan kemajuan pekerjaan harian, mingguan dan bulanan yang dibuat oleh konsultan pengawas adalah LAILA RAMADANIS, ST, dan di cap dengan cap CV Artha Asri Arsitek ;
Saksi JHON KUSUMA ST, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada bulan April tahun 2006 di Dumai dan ditempat pada Dinas Pekerjaan Umum hingga saat ini saksi menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Tekhnis Kecamatan Sungai Sembilan ;
Bahwa pada tahun 2012 saksi ditunjuk selaku Ketua Panitia lelang berdasarkan SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEKERJAAAN UMUM KOTA DUMAI. NOMOR 02 / KPTS / 2012. Tanggal 01 Februari 2012dan yang menjadi tugas pokok saksi sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah ;
Bahwa untuk pengerjaan proyek pelebaran Jalan HR. Soebrantas tersebut yang menjadi pemenang lelang adalah PT. Dumai Sakti Mandiri ;
Bahwa sumber dana pengerjaan proyek pelebaran Jalan HR. Soebrantas adalah APBD Kota Dumai tahun 2012 ;
Bahwa saksi menerangkan kalau PT. Dumai Sakti Mandiri bisa menjadi pemenang lelang pada pengerjaan atau pelebaran jalan HR. Soebrantas tersebut karena adanya intervensi Muhammad Suwanto dan Muhammad Ilyas dari PT. Dumai Sakti Mandiri kepada saksi selaku ketua panitia lelang agar memenangkan perusahaan tersebut ;
Bahwa perusahaan yang melakukan penawaran terhadap pengerjaan pelebaran jalan HR. Soebrantas Kota Dumai ada 11 (sebelas) perusahaan yang ikut melakukan penawaran, masing-masing perusahaan itu adalah :
a. PT. BINTANG RIZKY PRIMA
b. PT. DUMAI SAKSTI MANDIRI
c. PT. PALAM OIL BALAM INDUSTRIES
d. PT. ZUJU EDARINDO PRIMA
e. PT. PUTRA MELAYU SEJAHTERA
f. PT.LONG STONE SEJAHTERA
g. PT.DIAN RESTU ANUGERAH
h. PT.BYAN CAHAYA PERKASA
I. PT. HARAPAN RIAU BEDELAU SEJAHTERA
J. PT. CAHAYA PELITA RIAU ABADI
k. CV DWI JAYA
Bahwa nilai pagu terhadap pengerjaan tersebut adalah Rp. 3.614.135.000,00 ( tiga milyar enam ratus empat belas juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah), sedangkan nilai penawaran terkoreksi dari PT. Dumai Sakti Mandiri adalah Rp. 2,966,040,000.00 ( dua milyar sembilan ratus enam puluh enam juta empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa direktur utama PT. Dumai Sakti Mandiri yang datang secara langsung menyerahkan dokumen perusahaan adalah DEDI ISMANTO, yang mana pada saat itu saudara DEDI ISMANTO menyerahkan Kartu Tanda Penduduk sebagai tanda pengenal bahwa yang bersangkutan adalah DEDI ISMANTO ;
Bahwa setelah ditentukan calon pemenangnya, selanjutnya panitia lelang menyerahkan kepada Wan Ramli selaku PPK untuk menetapkan calon pemenang menjadi pemenang dan dibuatkan perjanjian kerjanya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses selanjutnya setelah PT. Dumai Sakti Mandiri PT. Dumai Sakti Mandiri ditetapkan sebagai pemenang lelang karena bukan tupoksi saksi sebagai panitia lelang ;
Saksi NOPI YANTI S.Sos, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sabagai PNS di Kantor Dinas Pekerjaan Umum tahun 2003 s.d 2006 staff pada bagian program Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai dan tahun 2006 s.d sekarang Staff pada Bidang Bina Marga Dinas Pkerjaan Umum Kota Dumai ;
Bahwa pada tahun 2012 saksi ditunjuk selaku sekretaris panitia proses Pengadaan Langsung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor 76 / KPTS / DPU-BM / 2012, tanggal 01 Februari 2012 Tentang Pembentukan Pejabat Pengadaan Langsung Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Tahun Anggaran 2012. Ketuanya dijabat oleh ELZA AGUSTA, ST ;
Bahwa tugas panitia pengadaan langsung di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai tahun 2012 sepeti yang tertera dalam surat keputusan tugas nya adalah:
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa
Menetapkan Dokumen Pengadaan
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masung.
Menjawab sanggahan.
Menetapkan penyedia barang/jasa.
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang / jasa
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA.
Bahwa berdasarkan kontrak yang menjadi pemenang konsultan perencanaan proyek peebaran jalan HR. Soebrantas Kota Dumai tahun 2012 adalah PT. Mutiara Rupat Konsultan sedangkan pengawsan pemenangnya adalah CV. ARTHA ASRI ARSITEK ;
Bahwa seluruh Proses pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Perencanaan dan pekerjaan pengawasan Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai tidak pernah dilakukan atau tidak pernah dilaksanakan oleh panitia pengadaan langsung, sesuai tugas yang seharusnya dilaksakan oleh panitia pengadaan langsung Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai tahun 2012 sepeti yang tertera dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor 76 / KPTS / DPU-BM / 2012, tanggal 01 Februari 2012. Yang saksi lakukan hanyalah penandatangan dokumen saja baik itu pekerjaan perencanaan maupun pekerjaan pengawasan, dimana dokumen tersebut diserahkan oleh VERA dan DIANA atas suruhan Wan Ramli kepada saksi telah siap untuk ditandatangani, sedangkan yang melaksanakan proses pengadaan langsung tersebut saksi tidak tahu ;
Bahwa Direktur PT. Mutiara Rupat Consultant adalah Nuryasin Abdillah sedangkan CV. ARTHA ASRI ARSITEK adalah Ir. SYAFRI GAMAL ;
Bahwa untuk dokumen pekerjaan perencanaan dokumen yang saksi tanda tangani adalah :
pembukaan sampul penawasan.
Evaluasi dokumen usulan ADM.
Evaluasi dokumen usulan biaya
Evaluasi Teknis.
B.A Avaluasi nilai ahir.
Undangan klarifikasi dan negosiasi
B.A klarifikasi dan negosiasi Penawaran
B.A Hasil pengadaan langsung (BAHPL).
Penetapan pengadaan Langsung.
Pengumuman.
Bahwa untuk dokumen pekerjaan pengawasan dokumen yang saksi tanda tangani adalah :
Undangan panitia ke penyedia jasa konsultansi.
Pengambilan undangan dan dokumen pengadaan lansgung
Pemasukan dan pembukaan dokumen pengadaan langsung.
B.A pembukaan sampul penawaran.
Evaluasi dokumen usulan ADM.
Evaluasi dokumen usulan biaya
Evaluasi pengalaman perusahaan.
Metologi.
B.A Evaluasi nilai ahir
Undangan Klarifikasi dan negosiasi.
B.A Klarifikasi dan negosiasi.
B.A Hasil pengadaan langsung (BAHPL).
Penetapan.
Pengumuman.
Saksi KHAIRUL KAMAL ST, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sejak tahun 2006 mendirikan perusahaan CV Tata Nirwana Consultan dan berperan sebagai Direktur ;
Bahwa dalam pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tahun 2012, saksi sebagai Konsultan Perencanaan dengan meminjam perusahaan PT Mutiara Rupat Consultant dengan direkturnya Ir NURYASIN ABDILLAH, kemudian dibuat Kontrak atau Surat Perintah Kerja Nomor : 02/SPK/PRNCN/DPU-BM/III/2012, tanggal 14 Maret 2012 dengan anggaran sebesar Rp. 44.780.000,- (empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa yang memberikan pekerjaan perencanaan pelebaran Jl HR Soebrantas tersebut kepada saksi adalah WAN RAMLI, ST, MT yang pada saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Dumai dan PPK yaitu pada awal tahun 2012 sekira jam 10.00 wib, yang mana saat itu saksi sedang berada di kantor saksi dan ditelpon oleh sdra WAN RAMLI tersebut ;
Bahwa untuk membuat dokumen gambar kerja, EE dan BoQ saksi menyuruh pegawai saksi bernama HAMBALI, namun yang menandatangani seluruh dokumen adalah Ir NURYASIN ABDILLAH selaku direktur PT Mutiara Rupat Consultant dan selanjutnya domumen tersebut diajukan kepada ROMA DONA, ST yang saat itu selaku PPTK perencanaan, selanjutnya digunakan dalam proses pelelangan, dan soft copynya di unggah ke situs LPSE ;
Bahwa sewaktu dilakukan survey lapangan untuk membuat perencanaan, tidak ada dilakukan uji kekuatan tanah atau uji CBR terhadap lokasi pekerjaan tersebut karena tidak anggaran untuk melakukan uji CBR tersebut ;
Bahwa anggaran perencanaan tersebut sudah dicairkan setelah dipotong pajak, sedangkan yang mencairkan adalah sdra Ir NURYASIN ABDILLAH, dan uang tersebut masuk ke rekening PT Mutiara Rupat Consultant, yang mana prosesnya adalah setelah selesai pelaksanaan perencanaan, maka dibuatlah tagihan untuk pencairan anggaran perencanaan tersebut, dan diajukan kepada bendahara Dinas PU yaitu sdri SILVI untuk selanjutnya diproses dan dilakukan penaciran dana tersebut melalui rekening PT Mutiara Rupat Consultant ;
Bahwa uang yang sudah dicairkan tersebut digunakan untuk sebagai biaya operasional seperti ATK honor anggota dan juga fee untuk WAN RAMLI selaku PPK sebesar 30% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak yaitu sekitar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta Rupiah), sisanya untuk Ir NURYASIN ABDILLAH dan saksi masing – masing adalah sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa mengenai fee sebesar 30% dari nilai kontrak untuk sdra WAN RAMLI tersebut telah disepakati pada saat Wan Ramli memberikan pekerjaan perencaaan, dan saksi tidak mengetahui untuk apa kegunaannya, namun hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di Dinas PU Kota Dumai tersebut dan sebagian untusk Kadis PU ;
Bahwa uang 30 % untuk Wan Ramli, sesuai dengan kesepakatan diserahkan saksi kepada TENGKU MUHAMMAD RADHIOS dan selanjutnya diserahkan kepada Wan Ramli. Mengenai uang tersebut telah diterima oleh Wan Ramli telah saksi ketahui dari Wan Ramli sendiri ;
Bahwa selain pekerjaan perrencanaan, saksi juga diberikan pekerjaan pengawasan Jl HR Soebrantas Kota Dumai oleh Wan Ramli dan untuk itu saksi meminjam perusahaan CV Artha Asri Arsitek dengan direkturnya adalah Ir SYAFRI GAMAL, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 44.910.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa komisi yang saksi berikan kepada Wan Ramli untuk pekerjaan pengawasan adalah 100 % setelah dipotong pajak sekitar 39.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah). Kenapa sebesar itu saksi berikan kepada Wan Ramli adalah karena sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan Wan Ramli. Uang tersebut diserahkan melalui TENGKU MUHAMMAD RADHIOS dan selanjutnya diserahkan kepada Wan Ramli. Mengenai uang tersebut telah diterima oleh Wan Ramli telah saksi ketahui dari Wan Ramli sendiri ;
Bahwa saksi tidak ada melakukan pengasawan kelapangan, yang melakukan pengawasan kelapangan adalah pegawai saksi dari CV Tata Nirwana Consultan bernama ANDI SADIMAN, namun yang membuat laporan progress pekerjaan untuk harian, mingguan dan bulanan dibuat dan ditandatangai oleh LAILA RAMADANIS, ST yang merupakan karyawan sdra Ir NURYASIN ABDILLAH, sementara LAILA RAMADANIS, ST tidak pernah turun kelapangan ;
Bahwa pelaksanaan pengawasan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan pembuatan jalan tersebut telah diserah terimakan pada tanggal 27 Desember 2012, namun demikian pada kenyataannya sampai tanggal 31 Desember 2012, progress atau kemajuan fisik pekerjaan pelebaran Jl HR Soebranats Kota Dumai tersebut hanya sekitar 80% saja ;
Bahwa proses pengadaan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tidak ada dilaksanakan seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010, yaitu pada lampiran IV A Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi Berbentuk Badan Usaha, huruf B Proses Penyedia Jasa Konsultasi Berbentuk Badan Usaha angka 6 Pengadaan Langsung huruf b, hal tersebut terjadai karena adanya kesepakatan antara Wan Ramli dengan saksi untuk mengerjakan kegiatan tersebut dan termasuk pembagian fee kepada Wan Ramli ;
Saksi NURYASIN ABDILLAH, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2000 saksi membuat perusahaan sendiri yitu PT Mutiara Rupat Konsultan selaku direktur yang membidangi jasa konstruksi dan jasa perencanaan konstruksi, sampai dengan saat sekarang ini ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pelebaran Jl HR Soebrantas pada tahun 2012 perusahaan saksi PT Mutiara Rupat Consultant adalah sebagai konsultan perencana yang dipakai oleh Khairul Kamal, namun segala dokumen pengadaan saksi yang menandatanganinya ;
Bahwa yang membuat perencanaan tersebut bukanlah saksi melainkan sdra HAMBALI yang merupakan karyawan CV Tata Nirwana Consultant yang mana direktur perusahaan tersebut adalah KHAIRUL KAMAL, karena yang mendapat pekerjaan tersebut adalah KHAIRUL KAMAL yang ditunjuk langsung oleh WAN RAMLI ST,MT, yang merupakan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, yang mana setelah mendapat pekerjaan tersebut sdra KHAIRUL KAMAL meminjam perusahaan saksi untuk melakukan pekerjaan perencanaan tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 44.780.000,-. sehingga kontrak perencanaan tersebut dibuat dengan menggunakan perusahaan saksi ;
Bahwa dasar dilaksanakannya perencanaan kegiatan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut adalah Surat Perintah Kerja Nomor : 02 / SPK / PRNCN / DPU-BM / III / 2012, tanggal 14 Maret 2012 dari Pejabat Pembuat Komitmen yaitu sdra WAN RAMLI, ST, MT dengan saksi selaku direktur PT Mutiara Rupat Consultant yaitu saksi sendiri ;
Bahwa dalam pelaksanaan perencanaan tersebut, saksi tidak ada ikut membantu sdra HAMBALI tersebut dalam proses perencanaan tersebut, dan saksi hanya menandatangani Engineering Estimate (EE) dan Gambar Perencanaan yang telah dibuat oleh sdra HAMBALI dan sebelum saksi menandatangani dokumen Engineering Estimate (EE) dan Gambar Perencanaan yang telah dibuat oleh sdra HAMBALI saksi tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut ;
Bahwa saksi ada menerima uang dari sdra KHAIRUL KAMAL dari kegiatan perencanaan tersebut yaitu sekitar Rp. 10.000.000,-. ;
Saksi MUHAMMAD HAMBALI, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai pegawai di CV. TATA NIRWANA CONSULTANT yang dipimpin oleh KHAIRUL KAMAL ;
Bahwa pada tahun 2012, KHAIRUL KAMAL mendapatkan pekerjaan sebagai konsultan perencanaan untuk kegiatan proyek jalan HR.Soebrantas Kota Dumai dan untuk pelaksanaan pdekerjaan tersebut Khairul Kamal meminjam PT. Mutiara Rupat Consultant milik NURYASIN ABDILLAH ;
Bahwa bagaimana Khairul Kamal mendapatkan pekrjaan tersebut, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa dalam pembuatan perencanaan terhadap proyek Pelebaran jalan HR.Soebrantas tersebut, saksi mendapat tugas sebagai Estimate Engineer yang bertugas menghitung anggaran perencanaan biaya proyek pelebaran jalan HR. Soebrantas ;
Saksi Ir. SYAFRI GAMAL, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2002 s.d Sekarang sebagai direktur di CV. ARTHA ASRI ARSITEK ;
Bahwa perusahaan saksi CV. ARTHA ASRI ARSITEK pada tahun 2012 ada dipinjam oleh Khairul Kamal untuk sebagai konsultan pengawas pekerjaan pelebaran jalan HR. Soebrantas Kota Dumai ;
Bahwa perusahaan saksi tersebut dipinjam dan kemudian saksi kuasakan kepada Sdra Khairul Kamal sesuai dengan Surat Kausa Tanggal 10 Juli 2012 ;
Bahwa terhadap keseluruhan dokumen Surat Perintah Kerja Pengawasan pelebaran jalan HR. Soebrantas Kegiatan pembangunan jalan Kota Dumai SPK 02/SPK/PGWS/DPU-BM/VII/2012 dengan Nilai SPK 44.910.000 yang diperlihtakan kepada saksi dimana tanda tangan diatas nama saksi pada dokumen tersebut bukan tanda tangan saksi dan stempel tersbut juga bukan stempel dari CV. ARTHA ASRI ARSITEK dan saksi tidak tidak tahu siapa yang menandatangani dokumen tersebut ;
Saksi ANDI SADIMAN, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan di CV Tata Nirwana Konsultan ;
Bahwa yang melakukan pengawasaan atas Proyek pelebaran jalan HR. Subrantas pada tahun 2012 adalah CV. ARTHA ASRI ARSITEK milik Ir. SYAFRI GAMAL, namun perusahan tersebut dipakai oleh Khairul Kamal untuk mengerjakan pengawasan proyek pelebaran jalan HR. Subrantas dan saksi sebagai pegawai Khairul Kamal ada diperintahkan untuk melakukan pengawasan pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai pada bulan september 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 ;
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan pelebaran jalan HR Soebrantas tersebut adalah PT Dumai Sakti Mandiri sebagai pemenang tender dan pelaksananya MUHAMMAD SUWANTO Als IWAN ;
Bahwa anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan proyek pelebaran jalan HR Soebrantas tersebut adalah dari APBD Kota Dumai tahun anggaran 2012 ;
Bahwa saksi sendiri yang melakukan pengawasan dari awal hingga ahir, saksi mulai melakukan pengawasan saksi saksi sudah tidak ingat namun pada tahun 2012 dan terahir saksi melakukan pengawasan awal bulan Desember tahun 2012;
Bahwa dalam melaksanakan pengawasan tersebut, saksi ada bertemu dengan pihak kontraktor pelaksana yaitu sdra M SUWANTO dan PPTK pekerjaan tersebut ELZA AGUSTA,ST dan dengan WAN RAMLI yang mana saat itu pada malam hari saat dilaksanakan pengaspalan ;
Bahwa pada saat penyiapan badan jalan banyak sampah sehingga sebelum dilakukan penimbunan di lakukan pengerukan terhadap sampah – sampah tersebut baru dilakukan penimbunan dengan menggunakan tanah kuning, dengan ketebalan variasi, lalu setelah itu dipadatkan dengan menggunakan mesin giling, lalu di atasnya ditimbun dengan menggunakan Base B dengan ketebalan variasi, kemudian dipadatkan, pada saat dilakukan pengaspalan, yang mana saat itu baru tiga minggu setelah dilakukan pemadatan terhadap Base b, cuaca pada saat itu dalam keadaan musim hujan, dan tidak mendukung untuk dilakukan pengaspalan, meskipun demikian, jalan tersebut tetap di aspal sebagian yaitu sepanjang lebih kurang sepanjang 100 - 200 meter dengan menggunakan aspal AC-BC dengan ketebalan 4 cm variasi, setelah selesai dilakakan pengaspalan dengan menggunakan AC-BC secara keseluruhan, saat akan dituangkan aspal lapis permukaan yaitu AC-WC, ternyata aspal AC-BC tersebut mengalami kerusakan akibat tekanan atau beban dari alat berat dan truk pengangkut aspal AC-WC, yang mana jalan tersebut yang sudah dituang aspal AC-BC tersebut masih labil namun labilnya adalah karena tanah dasarnya tidak keras, meskipun demikian setelah lapisan AC-BC tersebut dirapikan seadanya, dituangkanlah lapisan AC-WC dengan ketebalan 4 cm variasi, lalu di gilas dengan TR dan mesin giling ;
Bahwa penyebab lapisan bawah permukaan jalan tersebut tidak stabil adalah karena dalam perencanaan tidak dilakukan uji laboratorium untuk melihat kualitas tanah untuk dapat ditentukan sampai dimana batas kekuatan tanah yang menjadi dasar untuk dibuat jalan tersebut, dari situ dapat dihitung berapa volume galian dan volume timbunan sebelum dilakukan pengaspalan, yang akhirnya didapat kulitas jalan yang baik ;
Bahwa saksi tidak ada membuat laporan progress pekerjaan tersebut baik harian, mingguan maupun bulanan, yang membuat adalah LAILA RAMADANIS, ST sebagai konsultan pengawas dari CV Artha Asri Arsitek, namun LAILA RAMADANIS, ST tidak pernah turun kelapangan ;
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali kapan Waktunya jalan HR. Soebrantas tersebut dilakukan PHO, karena saksi yang melakukan pengawasan proyek pelebaranjalan HR. Sobrantas Kota Dumai TA 2012 tersebut tidak pernah membuat laporan atau melaporkan bahwa kindisi fisik jalan tersebut sudah 100 % dikerjakan sehingga sudah dapat dilakukan PHO ;
Bahwa saksi selaku pengawas jalan HR. Sobrantas tidak pernah disuruh oleh Khairul Kamal untuk ikut melakukan pemeriksaan untuk dilakukan PHO atas jalan HR. Sobrantas tersebut ;
Bahwa terhadap perkerjaan tersebut telah dilakukan PHO pada akhir bulan Desember tahun 2012, namun kenyataannya pada akhir tahun 2012 pekerjaan tersebut sebenarnya belum selesai masih 80 % - 90 %, karena saksi masih ada melihat pekerjaan di lokasi jalan HR. Sobranats TA 2012 ahir pada tahun 2012 dan awal bulan Januari 2013 yaitu berupa pekerjaan pengaspalan di beberapa titik jalan HR. Sobrantas TA 2012 tersebut ;
Bahwa terhadap keseluruhan dokumen Surat Perintah Kerja Pengawasan pelebaran jalan HR. Soebrantas Kegiatan pembangunan jalan Kota Dumai SPK 02/SPK/PGWS/DPU-BM/VII/2012 dengan Nilai SPK 44.910.000 yang diperlihatkan kepada saksi dimana tanda tangan diatas nama Ir. SYAFRI GAMAL pada dokumen tersebut bukan tanda tangan Ir. SYAFRI GAMAL karena yang tandatangan adalah saksi sendiri atas suruhan dari Khairul Kamal ;
Saksi ORI Bin SYAFRIZAL ORI Bin SYAFRIZAL , dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 saksi bekerja sebagai PNS di Kantor Dinas PU bagian pengurusan barang ;
Bahwa saksi mengetahui tentang pekerjaan atau proyek pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut tahun 2012 ;
Bahwa dalam pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai dan untuk pekerjaan lainnya pada Dinas PU Kota Dumai tersebut, saksi berperan sebagai Pengurus Barang berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor : 16 /ASET / 2012, tanggal 17 Januari 2012 tentang Penunjukan Pengelola barang, pembantu pengelola barang, pengguna barang, penyimpan barang, pengurus barang dan pembantu pengurus barang di lingkungan pemerintah kota Dumai tahun 2012 ;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2012 ada menandatangani dokumen penyerahan barang berupa pembuatan jalan Hr. Subrantas Kota Dumai secara simbolis dari Pejabat Pembuat Komitmen yaitu sdra WAN RAMLI, ST, MT kepada saksi selaku pengurus barang ;
Bahwa dasar saksi menandatangani dokumen tersebut adalah setelah pelaksanaan serah terima I (PHO) pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut, dimana saat itu saksi diperlihatkan dokumen PHO pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut, dalam dokumen PHO tersebut sudah dilaksanakan serah terima dari pelaksana kepada Pihak Penerima Hasil Pekerjaan, yang selanjutnya diserahkan dari Pejabat pembuat Komitmen kepada saksi selaku pengurus barang untuk di masukkan kedalam buku inventaris SKPD DInas PU Kota Dumai tahun 2012, sedangkan kondisi dokumen tersebut sebelum saksi tanda tangani sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh sdra WAN RAMLI, ST,MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya saksi laporkan ke Bagian Aset Sekretariat Daerah Kota Dumai ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana kondisi jalan atau hasil pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut saat saksi menerima hasil pekerjaan tersebut dari Pejabat Pembuat Komitmen ;
Saksi HARTONO Bin (Alm) GITO , dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. Adhi Karya dan pada tahun tahun 2001 saksi mutasi ke PT. Adhi Karya Divisi Konstruksi III Kawasan Riau Jl Lintas Riau – Sumut Km 268 Desa Banjar XII, Kec. Tanah Putih, Rohi lsebagai Laborat sampai dengan saat ini ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku laborat adalah melakukan pemeriksaan material untuk aspal dalam hal mutu campurannya, sebelum mterial – material tersebut di aduk menjadi aspal hotmix ;
Bahwa yang di produksi di PT. Adhi Karya Divisi Konstruksi III Kawasan Riau tersebut adalah AC-Base,AC-BC (Asphalt Concrete – Binder Course) dan AC-WC (Asphalt Concrete – Wearing Course) dan HRS (Hot Roulette Sheet), dan yang membedakannya adalah dari campurannya, yang mana Untuk AC-Base campurannya adalah batu pecah max 1,5 inchi + pasir + abu batu + aspal, AC-BC campurannya batu pecah max 1 inchi + pasir + abu batu + aspal, AC-WC campurannya batu pecah max 3/4 inchi + pasir + abu batu + aspal, sedangkan HRS batu pecah max 1/2 inchi + pasir + abu batu + aspal, selain campurannya, perbedannnya juga pada penggunaannya, AC-Base adalah lapisan pertama di atas Base A, untuk AC-BC selain di hamparkan di atas AC-Base, juga bisa dihamparkan diatas Base A, sedangkan AC-WC dihamparkan diatas AC-BC sebagai lapisan paling atas, sedangkan HRS digunakan untuk sebagai pelapis paling atas, biasanya digunakan untuk melapis aspal yang sudah lama ;
Bahwa PT. Adhi Karya Divisi Konstruksi III Kawasan Riau memang ada melakukan produksi hot mix untuk pekrjaan pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai pada tahun 2012 yang dipesan oleh Muhamad Suwanto ;
Saksi RATEMAN Bin (Alm) SUMAN , dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. Adhi Karya dan pada tahun tahun 2004 saksi mutasi ke PT. Adhi Karya Divisi Konstruksi III Kawasan Riau dengan jabatan sebagai logistik ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai logistik adalah sebagai pengadaan bahan untuk produksi, termasuk merekap jumlah barang yang masuk untuk keperluan produksi dan barang yang keluar yaitu hasil produksi ;
Bahwa apabila ada pihak yang ingin memesan hot mix kepada PT. Adhi Karya Divisi Konstruksi III Kawasan Riau, maka pihak tersebut akan berurusan dengan orang kantor di pekanbaru mengenai kontrak dan pembayaran, kemudian pihak kantor di Pekanbaru akan menghubungi saksi atau sdra HARTONO dan meberitahu bahwa pihak yang memesan tersebut sudah membayar pembelian hot mix dengan nilai tertentu, demikian juga dengan harga satuan hot mix tersebut, kemudian saksi menghitung volume dari hotmix tersebut dengan jumlah uang yang sudah dibayar oleh pemesan, lalu setelah dapat jumlah volume dan jenis hot mix nya maka akan segera di lakukan produksi sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pemesan tersebut, setelah ditentukan waktu dan volume yang harus diantar, maka kami melakukan produksi sesuai dengan pesanan, setelah selesai produksi hot mix diantar ke tujuan dengan mempertimbangkan cuaca, karena hot mix tersebut sampai ke tujuan harus dalam keadaan panas ;
Bahwa pada tahun 2012 PT. Adhi Karya Divisi Konstruksi III Kawasan Riau memang ada melakukan produksi hot mix untuk pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai, yang melakukan order atau pemesanan untuk pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai tersebut adalah Muhammad Suwanto ;
Bahwa yang dipesan oleh Muhammad Suwanto tersebut adalah aspal AC-BC dan AC-WC dalam keadaan terhampar ;
Bahwa produksi aspal untuk pekerjaan pelebaran Jl Hr Soebrantas Kota Dumai tersebut dimulai pada tanggal 06 Desember 2012, kemudian tanggal 07 Desember 2012, tanggal 08 Desember 2012, 09 Desember 2012, 11 Desember 2012 tanggal 02 Januari 2013 dan tanggal 03 Januari 2013, sedangkan pengiriman aspal tersebut adalah sesuai dengan tanggal produksinya, dan begitu juga dengan pengaspalannya, dilaksanakan segera setelah aspal sampai di lokasi kerja ;
Saksi DEDI ISMANTO Bin NAZARUDDIN, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat selaku direktur utama PT. Dumai Skati Mandiri bekerja sejak tahun 2008 sampai sekarang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau PT. Dumai Sakti Mandiri ada mengikuti tender proyek jalan HR. Subrantas tahun 2012 dan saksi tidak ada iberitahu oleh Muhammad Suwanto tentang itu walaupun pada tahun tahun 2012 saksi berada di Kota Dumai ;
Bahwa saksi selaku direktur utama PT. Dumai Saksi Mandiri selama menjabat jabatan tersebut tidak pernah aktif di kantor tersebut ;
Bahwa tanda tangaan saksi yang tercantum dalam dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen addendum dan dokumen pencairan uang bukanlah tandatangan saksi karena saksi tidak pernah menandatangani dokumen tersebut ;
Bahwa sebelum perusahaan tersebut dialihkan kepada saksi baik dengan jabatan sebagai Direktur Utama maupun sebagian saham perusahan, perusahaan tersebut adalah milik abang saksi bernama Zainal Abidin yang menjabat sebagai anggota DPRD Dumai dan sekarang menjabat Wakil Ketua DPRD Dumai ;
Saksi H. M. ILYAS Als UJANG ILYAS, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai komisaris di PT. Dumai Sakti Mandiri dari tahun 2008 sampai sekarang ;
Bahwa PT. Dumai Sakti Mandiri direktur utamanya dijabat oleh Dedi Ismanto dan direktur dijabat oleh Muhammad Suwanto ;
Bahwa pada tahun 2012, PT. Dumai Sakti Mandiri mendapat pekerjaan pelebaran jalan HR Soebrantas Kota Dumai dengan nilai kontak sebesar Rp. 2.966.940.000,- berdasarkan kontrak nomor : 02 / KONT / DPU-BM / PLU-EPROC / VII / 2012, tanggal 16 Juli 2012 dan dananya bersumber dari APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2012 untuk Dinas PU Kota Dumai ;
Bahwa tugas saksi selaku komisaris PT. Dumai Sakti Mandiri dalam pengerjaan proyek tersebut berperan melaksanakan pekerjaan tersebut di lapangan, sedangkan tugas M. SUWANTO adalah menyiapkan administrasi, mengikuti proses lelang dan pencairan uang dari Pemda Kota Dumai ;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang menandatangani seluruh dokumen untuk lelang, dokumen kontrak, addendum dan dokumen pencairan uang tandatangan Dedi Ismanto selaku Direktur Utama ditanda tangani oleh Muhammad Suwanto ;
Bahwa yang pertama sekali dilaksanakan adalah survey terhadap lokasi pekerjaan dan melakukan pembersihan terhadap lokasi pekerjaan tersebut, setelah itu dilanjutkan dengan pengukuran dan penimbunan, ternyata setelah diukur, ternyata gambar yang diserahkan kepada pihak PT Dumai Sakti Mandiri selaku kontraktor pelaksana tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, kemudian saksi memberitahu kepada sdra WAN RAMLI ST, MT selaku PPK dan sdra ELZA AGUSTA selaku PPTK tentang kondisi lokasi tersebut, dan meminta agar diadakan addendum atau perubahan, kemudian dibuatlah perubahan dari lebar jalan dari 14 meter menjadi 11 meter, kemudian pihak PT Dumai Sakti Mandiri melanjutkan pekerjaan dengan pemadatan lokasi pekerjaan, pada saat pelaksanaan pemadatan tanah timbun tersebut, tennyata lokasi pekerjan tersebut masih labil, sehingga pihak PT Dumai Sakti Mandiri menggali tanah yang sudah dipadatkan tersebut sedalam satu meter di beberapa titik yang labil, ternyata dibawah tanah tersebut terdapat sampah, kemudian kami pihak PT Dumai Sakti Mandiri menggalinya dan melaporkannya kepada PPTK dan PPK, lalu saat itu pihak PT Dumai Sakti Mandiri mengatakan bahwa lokasi tersebut tidak bisa dikerjakan sesuai dengan gambar, tetapi tidak ada tanggapan dari PPK, sehingga pihak PT Dumai Sakti Mandiri menunggu keputusan tdak melanjutkan pekerjaan, kemudian pihak PT Dumai Sakti Mandiri menerima gambar baru tentang perubahan, namun perubahan tersebut tidak ada perubahan yang berarti hanya perubahan volume panjang kali lebar saja, oleh karena adanya komitmen dengan Kdis PU bahwa apabila pihak PT Dumai Sakti Mandiri tidak menyelsaikan pekerjaan, maka tidak dibayar, sementara pihak PT Dumai Sakti Mandiri sudah banyak mengeluarkan uang, maka pihak PT Dumai Sakti Mandiri melanjutkan pekerjaan tersebut, setelah di lanjutkan lagi, tetap hasilnya labil, sehingga pihak PT Dumai Sakti Mandiri berinisiatif untuk mencampur / sol semen tanah tersebut dengan tujuan untuk memadatkannya, namun tetap tidak padat juga, akhirnya pihak PT Dumai Sakti Mandiri meminta kepada sdra WAN RAMLI, ST, MT agar pekerjaan tersebut diubah menjadi pembetonan, namun tdak ada tanggapan dan sdra WAN RAMLI bersikeras agar jalan tersebut diaspal sesuai dengan gambar yang diberikannya kepada pihak PT Dumai Sakti Mandiri, akhirnya pihak PT Dumai Sakti Mandiri tidak mau melanjutkan pekerjaan tersebut, oleh karena itu Kadis PU dan Wali kota turun ke lapangan untuk menyelasikan permasalahan tersebut, yang mana Kadis PU minta agar jalan tersebut diaspal selebar 8 meter, namun PPK sdra WAN RAMLI tetap meminta agar jalan tersebut diaspal 11 meter, dan kahirnya diputuskanlah bahwa jalan tersebut dibuat selebar 8 meter, yang mana addendum tersebut dibuat sendiri oleh pihak Dinas PU Kota Dumai, dan addendum tersebutlah yang dilaksanakan PT Dumai Sakti Mandiri ;
Bahwa selama saksi berada dilapangan mengerjakan proyek jalan HR Subrantas, saksi tidak pernah melihat konsultan pengawas ;
Bahwa pekerjaan selesai pada akhir bulan Desember 2012 dan sudah di PHO, sedangkan FHO sampai sekarang belum dilaksanakan ;
Bahwa sebelum pekerjaan di FHO, jalan yang dikerjakan sudah rusak, hal tersebut dikarenakan tanahnya labil ;
Bahwa setelah selesai dikerjakan Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut kondisinya hanya beberapa hari saja bagusnya, namun kemudian rusak, karena kondisi pondasi Jalan tersebut labil dan ditambahlagi adanya mobil truk yang masuk dan adanya genangan air di jalan tersebut disebabkan adanya pekerjaan lain di sebelah trotoar yang meyebabkan tertutupnya saluran air ;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan jalan Hr. Subrantas tahun 2012, PT Dumai Sakti Mandiri mengalamai kerugian sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) karena melakukan penambahan pembetonan jalan diluar dari kontrak kerja, hal tersebut dilakukan karena tanahnya labil dan jalan yang sudah diaspal rusak ;
Saksi HARMAN AK, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS dengan jabatan sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Dumai sejak Januari 2012 s.d sekarang ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan proyek pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai TA 2012 pada Dinas PU Kota Dumai yang anggarannya bersumber dari dana APBD Kota Dumai TA 2012 ;
Bahwa Konsultan Perencanaan terhadap pelebaran jalan tersebut yaitu PT. Mutiara Rupat Consultant dan Nilai anggaran pekerjaan perencanaan Rp.45.000.000,00. dan telah dilakukan pembayaran tanggal 8 Agustus 2012 setelah dipotong pajak sebesar Rp.44.780.000,00.;
Bahwa Konsultan pengawas terhadap pelebaran jalan tersebut yaitu yaitu CV. Artha Asri Arsitek dan Nilai anggaran konsultan pengawas Rp.45.000.000,00. dan telah dialukan pembayaran tanggal 28 Desember 2012setelah dipotong pajak sebesar 44.910.000,00 ;
Bahwa Pelaksana pekerjaan fisik yaitu PT. Dumai Sakti Mandiri Nilai kontak sebesar Rp. 2.966.940.000,- Rp.3.614.135.000,00. Dan sudah dilakukan pembayaran 100%, yaitu dibayar 2 tahap sebagai berikut : Pembayaran pertama tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp.2.076.858.000,00. Dan Pembayaran kedua tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp.890.082.000,00. ;
Bahwa proses pencairan terhadap pekerjaan pelebaran Jl. HR Soebrantas tersebut abhwa Bagian keuangan menerima Surat Perintah Membayar (SPM-Ls). Dibagian keuangan dilakukan penelitian kelengkapan dokumen SPM seperti adanya Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP Ls), Surat Pernyataan Pengajuan SPP Ls oleh Pengguna Anggaran, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Ringkasa Kontrak. Kemudian dilakukan penelitian kesamaan jumlah yang diminta pada SPP sama dengan SPM, meneliti bahwa SPM telah ditandatangani dan diberi stempel, mengcek kebenaran jumlah dalam angka dan narasi dalam SPM. Penelitian kebenaran perhitungan pajak. Setelah dinilai lengkap diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SPM-Ls). Dana langsung masuk ke rekening kontraktor sebesar yang diminta dan dipotong pajak.
Saksi Wan Ramli, ST., MT, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai dan pada tahun 2012 menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Dumai dan disamping itu pada saat Pelaksanaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas tahun 2012, Terdakwa menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan dan Pengawasan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kota Dumai Nomor : 03/KPTS/DPU-BM/2012 tanggal 01 Februari 2012 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kota Dumai Nomor : 79/KPTS/DPU-BM/2012 bulan Maret 2012 ;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut adalah Bulan Juli tahun 2012 bertempat di Jl Soebrantas Kota Dumai dengan menggunakan dana APBD Kota Dumai tahun 2012 ;
Bahwa kontraktor pelaksana pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut adalah PT Dumai Sakti Mandiri berdasarkan kontrak / SPK Nomor : 02/KONT/DPU-BM/PLU-EPROC/VII/2012, tanggal 16 Juli 2012, dan yang melaksanakan di lapangan adalah UJANG ILYAS dan anaknya Muhammad Suwanto, dengan Pagu Anggaran pelaksnaan pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut adalah Rp. 3.614.315.000,-, harga Perkiraan Sendiri Rp. 3.588.291.000,- dan yang menjadi kontrak adalah Rp. 2.966.940.000,- yang merupakan penawaran PT Dumai Sakti Mandiri yang menang lelang melalui LPSE Kota Dumai ;
Bahwa tugas pokok dan kewenangan Wan Ramli selaku PPK adalah :
1. Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
a. Spesifikasi Teknis barang/jasa
b. Harga Perkiraan Sendiri dan
c. Rancangan Kontrak
2. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa ;
3. Menandatangani kontrak dengan pihak penyedia Barang/Jasa dalam batas anggaran yang telah ditetapkan ;
4. Melaksanakan Kontrak dengan penyedia barang;
5. Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
6. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang / Jasa kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai (PA) melalui Kepala Bidang Bina Marga;
7. Menyerahkan hasil pekerjaan hasil pengadaan barang / jasa kepda PA dengan berita acara penyerahan ;
8. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai (PA) melalui Kepala Bidang Bina Marga setiap triwulan;
9.Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
10.Menandatangani Pakta Itegritas sebelum pelaksanaan barang/jasa dimulai;
11.Membantu menyiapkan dokumen penyerahan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Walikota melalaui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai.
Bahwa dalam pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut memang ada dibuat perencanaannya oleh PT Mutiara Rupat Consultant, dengan direkturnya sdra Ir NURYASIN ABDILLAH atas penunjukan langsung oleh Wan Ramli selaku PPK dan kemudian dibuatlah SPK/Kontrak Nomor : 02/SPK/PRNCN/DPU-BM/III/2012 tanggal 14 Maret 2012, dengan nilai kontrak perencanaan sebesar Rp. 44.780.000,-.;
Bahwa konsultan Pengawasnya yaitu CV Artha Asri Arsitek dengan direkturnya sdra Ir SYAFRI GAMAL ;
Bahwa CV Artha Asri Arsitek tersebut melaksanakan tugas pengawasan adalah kontrak/SPK Nomor : 02/SPK/PGWS/DPU-BM/VII/2012, tanggal 16 Juli 2012, dengan anggaran sebesar Rp. 44.910.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa yang menjadi PPTK Perencanaan dan Pengawasan adalah Roma Dona ST ;
Bahwa saksi tidak ada menyuruh Khairul Kamal untuk menjadi kunsultan pernencanaan dan konsultan pengawas proyek pelebaran jalan HR. Soebrantas Dumai dan tidak mengetahui kalau PT Mutiara Rupat Consultant selaku konsultan perencaan dan CV Artha Asri Arsitek selaku konsultan pengawas dipakai oleh Khairul Kamal ;
Bahwa seharusnya sesuai dengan buku petunjuk bina marga, setiap melakukan perencanaan pengaspalan jalan atau pembetonan jalan harus dilakukan uji kekuatan tanah, namun dalam pembuatan perencanaan proyek jalan HR. Subrantas Dumai Wan Ramli selaku PPK mengetahui kalau perencanaan jalan HR. Subrantas Dumai yang dibuat oleh konsultan pengawas tidak dilakukan uji kekuatan tanah, dengan alasan karena anggaran yang tersedia untuk perencaan tidak cukup ;
Bahwa gunanya dilakukan uji kekuatan tanah adalah agar dapat mengetahui perencanaan proyek yang akan dibuat sehingga mempunyai kekuatan sesuai dengan petunjuk buku bina marga ;
Bahwa PT Dumai Sakti Mandiri tersebut sehingga melaksanakan pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas kota Dumai adalah melalui proses lelang secara elektronik melalui LPSE Kota Dumai dengan penawaran Rp. 2.966.940.000,-. ;
Bahwa yang menjadi ketua panitia pelelangan bidang bina marga saat itu adalah sdra JHON KUSUMA PUTRA ;
Bahwa pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut memang ada dilakukan adendum atau perubahan pekerjaan atas usulan dari kontraktor PT. Dumai Sakti Mandiri yang dikarenakan dalam perencanaan awal ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan ;
Bahwa yang membuat adendum adalah kontraktor, konsultan pengawas dan PPTK yang dijabat oleh Elza Agusta ;
Bahwa pekerjaan proyek pelebaran jalan H.R. Sobrantas tersebut dimulai sejak diterbitkannya Surat perintah Mulai Kerja (SMPK) yaitu SPMK tanggal 18 Juli 2012 dan waktu pekerjaan tersebut sudah harus selesai dikerjakan dan kemudian diserahkan selama 120 (Seratus Duapuluh) Hari kalender dan setelah di ADDENDUM tanggal 5 September 2012 penyelesaian dan penyerahan pekerjaan berubah menjadi 166 (Seratus Enam Puluh Enam) Hari Kalender sejak diterbitkannya Surat perintah Mulai Kerja (SMPK) ;
Bahwa yang menjadi pedoman bagi saksi selaku PPK mau manandatangani Berita Acara Serah Terima I (Pertama) Hasil Pekerjaan / Proporsional Hand Over (PHO) Nomor : 175 /BA / PAN – PHP / APBD / BM / 2012, tanggal 27 Desember 2012 dikarenakan sudah akhir tahun dan apabila lewat dari tahun 2012 anggaran proyek Tahun Anggaran 2012 tidak dapat dicairkan lagi walaupun pada saat itu pekerjaan belum selesai masih 95 % dan terdapat kerusakan dibeberapa titik jalan ;
Bahwa pekerjaan jalan HR. Subrantas Dumai baru selesai pada bulan Januari 2013 ;
Bahwa sampai sekarang pekerjaan tersebut belum bisa di FHO karena jalan tersebut retak-retak dikarenakan tanahnya labil seharusnya tanggal 23 Juni 2013 harus di FHO ;
Bahwa kerusakan jalan HR. Subrantas Dumai hanya terdapat 9 titik saja, tidak semua jalan tersebut rusak dan sampai sekarang jalan tersebut masih dapat dipergunakan ;
Bahwa Terhadap proyek pekerjaan jalan HR. Sobrantas Kota Dumai Tahun anggaran 2012 tersebut setelah di PHO termyn telah dibayarkan sepenuhnya yaitu 100 % (Seratas Persen) ;
Bahwa sebelum dibayarkan 100 % ada dimintakan tambahan Jaminan yaitu Nomor : 531 / II / BG / 2012 / E yang diterbitkan oleh PT. BANK RIAU KEPRI tanggal 26 Desember 2012 tersebut, dimana tujuan dibuatnya jaminan lainnya tersebut untuk memperbesar jaminan pemiliharaan yang ditetapkan yaitu 5 % dari kontrak ;
Bahwa sejak tanggal 17 Januari 2013 Wan Raamli sudah pindah tugas di BAPEDA Kota Dumai sebagai sekretaris BAPEDA ;
Bahwa Wan Ramli tidak ada menyuruh PPTK memesan aspal untuk pengerjaan jalan HR. Subrantas ;
Bahwa saksi Ramli sebagai PPK telah mengerjakan tugas sesuai dengan tugas dan tanggungjawab sebagai PPK ;
Saksi Elza Agusta ST, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diangkat menjadi PNS di Dinas PU Kota Dumai dengan jabatan Staf Pengawas Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Bid Bina Marga Dinas PU Kota Dumai sampai dengan saat ini ;
Bahwa pada tahun 2012 ada pelaksanaan pekerjaan proyek pelebaran Jl Hr Soebrantas Kota Dumai yang dananya bersumber dari APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 2.966.940.000,00 (dua milyar sembilan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pelebaran jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut, Terdakwa ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan Langsung untuk kegiatan konsultan perencanaan dan konsultan pengawas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 76/KPTS/DPU-BM/2012 tanggal 1 Februari 2012 dan juga ditunjuk sebagai PPTK Fisik/pelaksanaan kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 79/KPTS/DPU-BM/2012, tentang Perubahan terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 600/KPTS/DPU-BM/2012/218, tanggal 01 Februari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Direksi Teknis Pekerjaan Fisik dan Staf Administrasi pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai ;
Bahwa yang menjabat sebagai PPK adalah WAN RAMLI, ST, MT ;
Bahwa yang memenangkan proyek pelebaran Jl Hr Soebrantas Kota Dumai tahun 2012 adalah PT. Dumai Sakti Mandiri dan pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada bulan Juli 2012 sampai dengan tanggal 30 Desember 2012 ;
Bahwa yang ditunjuk sebagai konsultan perencanaan adalah PT. Mutiara Rupat Consultant dengan direkturnya Ir. NURYASIN ABD M.Si. sedangkan yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas adalah CV. Artha Asri Arsitek dengan direkturnya Ir. Syafri Gamal namun yang mengerjakan proyek tersebut adalah Khairul Kamal ST yang meminjam kedua perusahaan tersebut dan Wan Ramli selaku PPK selalu berhubungan dengan Khairul Kamal dan bahkan sewaktu proyek tersebut berlangsung Wan Ramli pernah kekantor Khairul Kamal ;
Bahwa proses terpilihnya PT. Mutiara Rupat Consultant dengan nilai kontrak Rp. 44.780.000,- (empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan terpilihnya CV. Artha Asri Arsitek dengan nilai kontrak Rp. 44.910.000,- (empat puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) tanpa melalui proses pengadaan langsung, melainkan terpilihnya PT. Mutiara Rupat Consultant tersebut hanya melalui kebijakan dari WAN RAMLI, ST, MT selaku PPK pada Proyek tersebut, sedangkan Terdakwa selaku Ketua Panitia Pengadaan langsung hanya disuruh menandatangani dokumen penunjukan langsung yang disodorkan oleh Vera yang katanya atas suruhan dari Wan Ramli ;
Bahwa secara tekhnis tidak ada dokumen apapun yang dimasukan untuk dilakukan evaluasi terhadap PT. Mutiara Rupat Consultant dan CV. Artha Asri Arsitek pada saat penawaran, jadi PT. Mutiara Rupat Consultant dan CV. Artha Asri Arsitek tersebut menjadi konsultant semata-mata hanya karena WAN RAMLI selaku PPK pada proyek pelebaran jalan HR. Soebrantas tersebut yang menunjuknya untuk menjadi Konsultan Perencana dan konsultan pengawas pada proyek pelebaran Jl. HR. Soebrantas tersebut ;
Bahwa saksi selaku PPTK tidak mengetahui kalau dalam perencanaan proyek dilakukan uji kekuatan tanah karena hal tersebut adalah urusan dari PPTK Perencanaan dan Pengawasan ;
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan dalam kegiatan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut adalah :
- Divisi 1 Umum
- Mobilisasi dan demobilisasi : 1 Ls (Lumpsum)
- Papan Nama Proyek : 1 Ls (Lumpsum)
- Divisi 2 Pekerjaan Tanah
- Penyiapan Badan Jalan : 3.241, 04 m2
- Galian Tanah : 1.908,63 m3
- Penimbunan Badan Jalan : 985,10 m3
- Lapis Pondasi Base B : 923,53 m3
- Divisi 3 Pekerjaan Hotmix
- Pekerjaan Lapis Resap Pengikat : 5.505,00 liter
- Pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC) : 129,64 m3
- Lapis Perekat : 2.752,5 liter
- Laston Lapis Permukaan (AC-WC) : 6.881,26 m2
- Divisi 4 Pekerjaan Daerah Hijau
- Urugan Tanah : 58,64 m3
- Lapis Tanah Hitam : 58,64 m3
- Pohon Glodokan Tiang : 117 buah
- Kanstin : 586,37 m
- Pengecatan : 1175,91 m2
- Divisi 5 Pekerjaan Trotoar
- Wiremes M 6 B : 77,56 lembar
- Plastik Alas : 897, 56 m2
- Begisting : 58,64 m2
- Pengecoran Lantai Trotoar K 175 : 131,93 m3
- Kanstin : 586,37 m
- Pengecatan Trotoar : 879,56 m2
- Divisi 6 Pekerjaan Parit Beton
- Galian Saluran : 195,46 m3
- Pasir Urug : 29,32 m3
- Begisting : 498,41 m2
- Wiremes M6A : 124,10 lembar
- Pengecoran Parit : 211,09 m3
- Urugan Tanah Setempat : 65,15 m3
- Divisi 7 Pekerjaan Struktur Box Culvert
- Pasang cerucuk : 319 batang
- Urugan Pasir : 1,13 m3
- Lantai Kerja K 175 : 1,13 m3
- Begisting : 173,00 m2
- Penulangan diameter 14 mm : 2.877,46 kg
- Beton K250 : 17,30 m3
Timbunan Tanah : 36,00 m3
Bahwa sesuai gambar yang dibuat oleh PT Mutiara Rupat Consultant tersebut panjangnya adalah 598,365 m, dan lebar 11 meter ;
Bahwa setelah dilakukan pekerjaan pemerataan badan jalan oleh kontraktor PT. Dumai Saksi Mandiri, pada bulan September 2012 dilakukan adendum karena pada gambar kerja yang dibuat oleh konsultan perencanaan tidak sesuai dengan kondisi dilapangan ;
Bahwa badan jalan setelah digali ditemukan sampah sedalam satu setengah meter disepanjang badan jalan ;
Bahwa menurut saksi dengan melihat badan jalan yang demikian seharusnya pada jalan yang akan dilakukan pengaspalan tersebut digali sampai ditemukan tanah keras kemudian dilapisi dengan geotextile barulah dilakukan penimbunan tanah, kemudian dipadatkan dan kemudian diberi base dan dipadatkan setelah itu baru diaspal ;
Bahwa pendapat saksi mengenai keadaan lapangan kemudian saksi usulkan kepada Wan Ramli namun tidak disetujui, Wan Ramli mengarahkan agar perubahan pekerjaan tetap dilakukan dengan pengaspalan sesuai gambar kerja. Lalu dibuatlah adendum jalan adalah 598,365 m dan lebar 8 meter yang dibuat saksi sendiri atas perintah Wan Ramli dengan perincian sebagai berikut :
- Divisi 1 Umum
- Mobilisasi dan demobilisasi : 1 Ls (Lumpsum) tetap
- Papan Nama Proyek : 1 Ls (Lumpsum) tetap
- Divisi 2 Pekerjaan Tanah
- Penyiapan Badan Jalan : dari 3.241, 04 m2 menjadi 6.615, 38 m2
- Galian Tanah : dari 1.908,63 m3 menjadi 2.649, 11 m3
- Penimbunan Badan Jalan : dari 985,10 m3 menjadi 1.302,8 m3
- Lapis Pondasi Base B : dari 923,53 m3 menjadi 920,40 m3
- Divisi 3 Pekerjaan Hotmix
- Pekerjaan Lapis Resap Pengikat : dari 5.505,00 liter menjadi 3.696,00 liter
- Pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC) : dari 129,64 m3 menjadi 229,8 m3
- Lapis Perekat : dari 2.752,5 liter menjadi 2.448,00 liter
- Laston Lapis Permukaan (AC-WC) : 6.881,26 m2 menjadi 4.620,00 m2
- Divisi 4 Pekerjaan Daerah Hijau
- Urugan Tanah : 58,64 m3
- Lapis Tanah Hitam : dari 58,64 m3 menjadi 69,12 m3
- Pohon Glodokan Tiang : 117 buah menjadi 108 buah
- Kanstin : dari 586,37 m menjadi 0
- Pengecatan : dari 1175,91 m2 menjadi 0
- Divisi 5 Pekerjaan Trotoar
- Wiremes M6B : dari 77,56 lembar jadi 73,00 lembar
- Plastik Alas : dari 897, 56 m2 menjadi 725,22 m2
- Begisting : dari 58,64 m2 menjadi 83,69 m2
- Pengecoran Lantai Trotoar K 175 : dari 131,93 m3 menjadi 108,88 m3
- Kanstin : dari 586,37 m menjadi 557,85 m
- Pengecatan Trotoar : 879,56 m2 menjadi 903,72 m2
- Divisi 6 Pekerjaan Parit Beton
- Galian Saluran : dari 195,46 m3 menjadi 183,35 m3
- Pasir Urug : dari 29,32 m3 menjadi 27,78 m3
- Begisting : dari 498,41 m2 menjadi 368,99 m2
- Wiremes M6A : dari 124,10 lembar mnjadi 146 lembar
- Pengecoran Parit : dari 211,09 m3 menjadi 228,95 m3
- Urugan Tanah Setempat : 65,15 m3 tetap
- Divisi 7 Pekerjaan Struktur Box Culvert
- Pasang cerucuk : 319 batang tetap
- Urugan Pasir : 1,13 m3 tetap
- Lantai Kerja K 175 : 1,13 m3 tetap
- Begisting : 173,00 m2 tetap
- Penulangan diameter 14 mm : 2.877,46 kg tetap
- Beton K250 : 17,3 m3 tetap
- Timbunan Tanah hitam : 36,00 m3 tetap
Bahwa saksi menyadari walaupun sudah dilakukan adendum, namun sebenarnya kontruksi proyek tidak sesuai dengan keadaan tanah jalan Hr. Subrantas Dumai yang didalam tanah terdapat sampah dengan ketebalan satu setengah meter sehingga tanahnya labil ;
Bahwa konsultan pengawas yang hadir di lapangan adalah Andi Sadiman, namun yang membuat laporan kemajuan pekerjaan dari konsultan pengawas adalah Laila Ramadani ;
Bahwa setahu saksi dokumen kontrak dan dokumen – dokumen lainnya PT. Dumai Sakti Mandiri, ditanda tangani oleh direktur utamanya bernama DEDI ISMANTO namun selama proses pengerjaan proyek saksi tidak pernah bertemu dengan Dedi Ismanto ;
Bahwa untuk rapat – rapat dalam pembahasan pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut, dari pihak PT Dumai Sakti Mandiri, yang selalu menghadiri adalah sdra HAJI UJANG ILYAS dan sdra IWAN yang merupakan anak dari HAJI UJANG ILYAS ;
Bahwa CV Artha Asri Arsitex selaku konsultan pengawas dalam proyek pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut yang selalu datang kelokasi adalah ANDI SADIMAN sedangkan Khairul Kamal tidak pernah Terdakwa lihat melakukan pengawasan begitu juga dengan LAILA RAMADANIS, namun yang membuat berita acara kemjuan pekerjaan dari konsultan pengawas ditandatangani oleh LAILA RAMADANIS padahal tidak pernah kelapangan, saksi tidak memahaminya ;
Bahwa lamanya pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut adalah sampai tanggal 30 Desember 2012, namun kenyataannya pada tanggal 27 Desember 2012 pekerjaan tersebut telah di PHO walaupun pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan dan masih dalam kondisi 95 %, pekerjaan baru selesai pada bulan Januari 2013 ;
Bahwa sewaktu mau di PHO sementara saksi mengetahui kondisi pekerjaan belum 100%, saksi tidak mau menandatangani selaku PPTK, namum saksi selalu dihubungi via telepon oleh HAJI UJANG ILYAS dengan nada marah-marah akhirnya saksi melaporkan kepada Wan Ramli mengenai situasi tersebut namun saksi bukan mendapat perlindungan dari Wan Ramli malah Wan Ramli menyuruh saksi menandatangani berita acara PHO 100 % dan akhirnya saksi pun menandatangani PHO tersebut walaupun PHO tersebut tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta dilapangan ;
Bahwa saksi selaku PPTK mau menandatangani PHO karena adanya jaminan tambahan dari kontraktor yaitu Nomor : 531 / II / BG / 2012 / E yang diterbitkan oleh PT. BANK RIAU KEPRI tanggal 26 Desember 2012 tersebut ; Bahwa disamping itu saksi selaku PPTK mau menandatangani PHO karena adanya jaminan tambahan dari kontraktor yaitu Nomor : 531 / II / BG / 2012 / E yang diterbitkan oleh PT. BANK RIAU KEPRI tanggal 26 Desember 2012 tersebut ;
Bahwa pada awal bulan Desember 2012, kontraktor tidak mau mengaspal jalan HR. Subrantas karena setelah dilakukan pemadatan jalan dengan base b tetap jalanya masih rusak karena tanahnya labil dan disamping itu setiap hari hujan, namun Wan Ramli bersikeras bahwa jalan tersebut harus segera di aspal mengingat waktu sudah hampir habis dan kemudian saksi diperintahkan oleh Wan Ramli untuk mengaspal jalan tersebut dan untuk itu saksi diperintahkan untuk memesan Aspal di PT. Adhi Karya di Ujung Tanjung Rohil dan kemudian pada hari itu juga jalan tersebut diaspal tanpa kehendak dari kontraktor, yang seharusnya tugas tersebut merupakan tanggungjawab dari kontraktor ;
Bahwa menurut saksi dengan kondisi jalan yang labil tersebut, seharusnya proyek yang dengan kontruksi yang demikian tidak layak untuk dikerjakan karena akan mudah rusak dan tidak sesuai dengan perkiraan umur ketahanan bangunan yaitu selama 10 tahun ;
Bahwa kerusakan jalan HR. Subrantas Dumai hanya terdapat 9 titik saja, tidak semua jalan tersebut rusak dan sampai sekarang jalan tersebut masih dapat dipergunakan ;
Bahwa saksi selaku PPTK tidak pernah mendapat uang dari kontraktor dalam pengerjaan proyek Jalan HR. Subrantas Dumai ;
Saksi ANDY SASTRA AHMAD ST. Bin H. AHMAD ISA, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di kantor PU Kota Dumai dan pada tahun 2012 ditunjuk selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) dan Serah Terima Akhir (FHO) Pelaksanaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kota Dumai Nomor : 84/KPTS/DPU-BM/2012 Juni 2012 ;
Bahwa pada tahun 2012 ada pelaksanaan pekerjaan proyek pelebaran Jl Hr Soebrantas Kota Dumai yang dananya bersumber dari APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 2.966.940.000,00 (dua milyar sembilan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa tugas saksi selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah :
a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan Barang / Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
b. Menerima hasil pengadaan BArang / Jasa setelah memalui pemeriksaan / Pengujian.
c. Membuat dan menadatangani Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa untuk proyek pelebaran Jalan HR. SOBERANTAS Kota Dumai saat itu ada dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan, Menerima hasil pengadaan, Membuat dan menadatangani Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan dimana untuk pemeriksaan hasil pekerjaan saat itu dilakukan pengambilan sampel ketebalan jalan (CORE) yang saat itu dilakukan bersama dengan PPTK dan Pihak pelaksana pekerjaan, dan juga dilakukan pengukuran jalan dan yang menjadi acuan saat itu adalah kontrak atau ADDENDUM dan gambar rencana dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) proyek pelebaran jalan Hr. Sobrantas tersebut kemudian menerima hasil pekerjaan serta membuat berita acara serah terima pekerjaan yang dituangkan dalam dokumen serah terima I (Pertama) / Proporsional Hand Over (PHO) ;
Bahwa untuk pelebaran jalan HR. Sobrantas tesebut saksi juga yang menjadi ketua panitia Final Hand Over (FHO) namun saat itu untuk proyek pelebaran Jl. HR Soebrantas tersebut tidak ada dilakukan Final Hand Over (FHO) ;
Bahwa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat dialukan Proporsional Hand Over (PHO) adalah adanya permintaan dari pelaksana pekerjaan atau kontraktor pelaksana serta Konsultan Pengawas kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan, adanya pernyataan dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) bahwa pekerjaan sudah selesai dikerjakan, kemudian surat permintaan dari PPK ke Panitia penerima Hasil Pekerjaan untuk dilakukan PHO, setalah itu kemudian panitia penerima hasil pekerjaan mengundang pihak pelaksana pekerjaan dan PPTK dan konsultan pengawas untuk meninjau dan memeriksa hasil pekerjaan dan apa bila pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan sesuai dengan kontak atau Addendum barulah pekerjaan tersebut dapat dilakukan PHO ;
Bahwa yang ikut untuk melakukan PHO tersebut hanya ada 3 (Tiga) Orang saja yaitu saksi dan Sdra ELZA AGUSTA, ST selaku PPTK dan perwakilan dari Kontraktor Pelaksana yang bernama ERI dan pemeriksaan kelapangan tersebut hanya satu kali dilakukan ;
Bahwa pada saat pelaksanaan PHO proyek pelebaran Jl. HR Soebrantas Kota Dumai saat dilakukan PHO belum selesai 100 % dilaksanakan dimana saat dilakukan pemeriksaan masih ada pekerjaan pengaspalan yang dilakukan, pekerjaan baru selesai pada bulan Januari 2013 ;
Bahwa dokumen Serah Terima I (Pertama) Proporsional Hand Over (PHO) nomor Kontrak : 02 / Kont / DPU-BM / PLU-EPROC / VII / 2012, dimana saat itu dialukan PHO pada tanggal 27 Desember 2012 ;
Bahwa pekerjaan Proyek pelebaran jalan tersebut di PHO sementara pekerjaaan proyek pelebaran jalan tersebut belum 100 % selesai di kerjakan adalah atas permintaan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) WAN RAMLI, ST, MT Selaku PPK, dimana awalnya sekitar 2 (Dua) minggu sebelum saksi tandatangani PHO tanggal 27 Desember 2012 tersebut saksi ada dihubungi oleh WAN RAMLI, ST, MT melalui telepon agar membantu ELZA AGUSTA (PPTK) untuk menentukan titik yang rusak sesudah penghamparan aspal di Jl. HR. Sobrantas Ta 2012 tersebut, setelah itu saksi menelpon ELZA AGAUSTA selaku PPTK dimana saat itu saksi menyampaikan kepada ELZA AGUSTA bahwa WAN RAMLI, ST, MT menyuruh saksi untuk membatu ELZA AGUSTA diama setelah itu keesokan harinya Terdajkwa dan sdra ELZA AGUSTA pergi kelokasi jalan HR. Soebrantas tersebut untuk menetukan titik titik jalan yang rusak dimana saat itu WAN RAMLI, ST,MT juga datang kelokasi dan ikut menentukan titik jalan yang rusak yang akan diperbaiki dimana saat itu diperoleh 9 (Sembilan ) Titik Jalan yang rusak setelah penghamparan aspal tersebut dimana ada 4 (Empat) titik jalan rusak yang besar serta 5 (Lima) titik jalan rusak yang sedang itu saja pekerjaan yang ikut saksi lakukan untuk membatu ELZA GUSTA,ST selaku PPTK saat itu, kemudian setelah itu sekitar tanggal 21 Desember 2012 sekitar pukul 15.30 Wib saksi dijemput oleh ERI dimana saat itu ERI mengatakan bahwa ianya disuruh oleh WAN RAMLI untuk menjemput saksi dan ingin bertemu, kemudian saat itu saksi ikut dengan ERI dan bertemu dengan WANRAMLI, ST,MT di salah satu Masjid yang saksi tidak tahu namanya beralamat di Jalan Paus Kota Dumai dimana di masjid tersebut saat itu sudah ada WAN RAMLI, ST, MT, ELZA AGUSTA, ST dan Sdra UJANG ILYAS dan Sdra IWAN, dimana saat itu WAN RAMLI, ST, MT langsung mengatakan keinginannya untuk menyelesaikan pekerjaan jalan HR. Soebrantas tersebut walaupun kondisi jalan HR. Sobrantas tersebut masih ada kerusakan dan hanya menunggu penghamparan aspal saja, dimana jalan HR. Sobrantas tersebut merupakan harga dirinya dan Jl. Sobrantas tersebutlah salah satu jalan yang di expose ke publik ;
Bahwa saksi selaku Ketua Tim PHO dan FHO mau menandatangani PHO karena adanya jaminan tambahan dari kontraktor yaitu Nomor : 531 / II / BG / 2012 / E yang diterbitkan oleh PT. BANK RIAU KEPRI tanggal 26 Desember 2012 tersebut ; Bahwa disamping itu saksi selaku PPTK mau menandatangani PHO karena adanya jaminan tambahan dari kontraktor yaitu Nomor : 531 / II / BG / 2012 / E yang diterbitkan oleh PT. BANK RIAU KEPRI tanggal 26 Desember 2012 tersebut ;
Bahwa akibat yang ditimbulkan jika tidak dilakukan PHO atas pekerjaan proyek pelebaran jalan tersebut dana atas pekerjaan jalan tersebut tidak dapat dicairkan atau dibayarkan 100 % dan apabila jalan tersebut di PHO maka dana atas pekerjaan jalan tersebut dapat dicairkan dibayarkan 100 % dengan adanya dokumen PHO tersebut ;
Bahwa kondisi jalan tersebut saat dilakukan PHO kondisi jalan tersebut baru dikerjakan sekitar 95% (Sembilan puluh lima persen) ;
Bahwa saksi tidak ada menerima imbalan berupa uang dari kontraktor ;
Bahwa kerusakan jalan HR. Subrantas Dumai hanya terdapat 9 titik saja, tidak semua jalan tersebut rusak dan sampai sekarang jalan tersebut masih dapat dipergunakan ;
KETERANGAN AHLI :
Menimbang, bahwa di depan persidangan, telah pula didengar keterangan ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, yaitu :
Mhd. SHOLAHUDDIN ST., MT dari dosen Fakultas Tehnik Universitas Riau, di bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli beserta tim dari Jurusan Teknik Sipil Universitas Riau melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui kualitas dan kuantitas atau volume pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas tersebut adalah pada hari Jumat tanggal 22 November 2013 mulai jam 14.00 wib sampai dengan jam 23.30 wib, bertempaat di Jl HR Soebrantas Kota Dumai ;
Bahwa dasar ahli beserta tim dari Jurusan Teknik Sipil Universitas Riau melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui kualitas dan kuantitas atau volume pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas tersebut adalah adanya surat permohonan bantuan tenaga ahli dari Kepala Kepolisian Resor Dumai Kepada Universitas Riau Nomor : R/ 104 / VIII/2013/Reskrim, tanggal 21 Agustus 2013, dan surat tugas dari Dekan Fakultas Teknik Universitas Riau Nomor : 1609 / UN19 1.31/LL/2013, tanggal 17 September 2013 ;
Bahwa pemeriksaan kualitas dan kuantitas pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut adalah pekerjaan untuk kualitas pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas tersebut, pembanding yang ahli dan tim tetapkan adalah Spesifikasi Umum Bina Marga TAHUN 2010, dengan arti lain pemeriksaan kualitas pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut apakah sudah sesuai dengan Buku XII Spesifikasi Umum Bina Marga, sedangkan untuk kuantitas atau volume pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas tersebut, pembanding yang ahli tetapkan adalah volume kontrak yang ada pada justifikasi adendum / CCO 1 pekerjaan tersebut, dengan arti lain apakah kuantitas atau volume pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan justifikasi adendum / CCO 1 pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kualitas maupun kuantitas pekerjaan pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut, baik di lapangan maupun di laboratorium adalah sebagai berikut :
1. Pemeriksaan kuantitas :
Ketebalan hotmix AC-BC berlebih 109,11 m3.
Volume hotmix AC-WC kurang 4.620 m2 karena AC-WC tidak ditemui di lapangan
Ketebalan agregat base kelas B yang tidak dilaksanakan adalah :920,40 – 490, 05 = 430,35 m3.
Volume tanah urug ada selisih antara gambar kerja dengan volume pada CCO I sebesar 82,8 m3.
Pemeriksaan kualitas :
Kepadatan hotmix umumnya kurang, gradasinya hanya mewakili hotmix jenis AC-BC.
Kepadatan agregat base kelas B ada yang cukup dan ada yang kurang, kualitas materialnya kurang karena CBR lebih kecil dari 60 %.
Kepadatan tanah urug umumnya kurang.
Pemeriksaan administrasi :
Ketebalan Lapis Pondasi Atas hasil review design pada CCO I adalah 20 cm sedangkan pada gambar kerja dan pelaksanaan tidak ada.
Ketebalan Lapis Pondasi Bawah hasil review design pada CCO I adalah 23,30 cm sedangkan pada gambar kerja tebalnya kurang dan pelaksanaan tebalnya kurang.
Bahwa menurut ahli Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut termasuk Jalan Kelas III, sebabnya adalah karena Jl HR Soebrantas tersebut merupakan Jl Kolektor atau Jalan Lokal dengan MST (Muatan Sumbu Terberat) / Gandar tidak melebihi 8 ton karena panjang jalan tersebut hanya 600 meter dan terletak di pusat kota ;
Bahwa perincian lapisan konstruksi jalan untuk jalan kelas III dari lapisan paling bawah sampai ke lapisan paling atas terdiri dari :
Lapis tanah dasar yang terdiri dari tanah asli atau tanah urug
Lapis Pondasi bawah yang terdiri dari agregat base kelas cdan agregat base kelas b.
Lapis Pondasi atas yang teerdiri dari agregat base kelas a
Lapis resap pengikat
Lapis Permukaan yang terdiri dari Lapis struktur (AC-BC atau ATB)
Lapis Perekat
Lapis aus yang teriri dari lapis aus (AC-WC atau HRS)
Untuk menentukan ketebalan masing - masing ditentukan dengan data LHR (Lalu lintas harian rata – rata ) dan nilai CBR (California Bearing Ratio), kemudian hasil tersebut dituangkan dalam gambar kerja.
Bahwa menurut ahli lapisan konstruksi dari adendum dan gambar kerja Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut tidak sesuai dengan perincian lapisan konstruksi jalan untuk jalan kelas III, karena dalam perincian lapisan konstruksi pada gambar kerja tidak terdapat lapis pondasi atas, meskipun demikian, lapis pondasi bawah jalan tersebut tidak sesuai atau lebih kecil dibandingkan dengan gambar kerja dan adendum ;
Bahwa berdasarkan dokumen yang ada pada ahli sewaktu melakukan peninjauan lapangan, terhadap perencanaan pekerjaan tersebut ada dokumen Uji KeKuatan Tanah ;
Bahwa berdasarkan adendum /CCO 1, bahwa umur jalan tersebut adalah 10 (sepuluh) tahun ;
Bahwa berdasarkan pengamatan secara visual dan hasil pemeriksaan ahli, dengan kondisi jalan saat ahli melaksanakan pemeriksaan, yaitu pada hari Jumat tanggal 22 November 2013, kondisi kontruksi badan jalan tersebut adalah gagal konstruksi ;
Bahwa kerusakan jalan HR. Subrantas Dumai terdapat 9 titik dan tidak semua jalan tersebut rusak ;
GUSDIWAL dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, di bawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan BPKP Riau untuk melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara sesuai Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor : ST-964/PW04/5/2014 tanggal 3 Oktober 2014 adalah :
KISYADI sebagai Pembantu Penanggungjawab
GUSDIWAL sebagai Pengendali Teknis
EDWARD TH SIMATUPANG sebagai Ketua Tim
YUSUF EFENDI sebagai Anggota Tim
Bahwa sesuai Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara Tindak Pidana Korupsi PekerjaanPelebaranJl HR Soebrantas Kota DumaipadaDinas PU Kota DumaiTahunAnggaran 2012 yang telah dikirimkan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Dumai dengan Surat Pengantar Nomor : SR- 859/PW04/5/2014 Tanggal 30 Desember 2014 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.152.328.435,00 (Dua Milyar Seratus Lima Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) ;
Bahwa prosedur yang dilakukan untuk menghitung kerugian keuangan negara dengan metode sebagai berikut :
Menentukan nilai realisasi pembayaran Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas Kota Dumai Tahun Anggaran 2012 berdasarkan dokumen pembayaran (tidak termasuk PPN dan PPh 22).
Menghitung nilai realisasi pekerjaan fisik berdasarkan perhitungan ahli.
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara dengan membandingkan jumlah realisasi pembayaran dengan nilai realisasi pekerjaan
Bahwa Ahli menerangkan temuan jumlah kerugian negara tersebut diatas berdasarkan :
Pekerjaan perencanaan tidak dilaksanakan oleh rekanan pemenang (PT. Mutiara Rupat Consultant) dan personil yang membuat perencanaan tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja perencanaan yaitu S1 (Sdr. Hambali lulusan SMA) dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 38.709.091,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah).
Pekerjaan Pengawasan tidak dilaksanakan oleh rekanan pemenang (CV. Artha Asri Arsitek) dan laporan kemajuan fisik tidak dibuat sesuai kondisi lapangan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 40.827.273,00 (Empat puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Pekerjaan Fisik seluruh dokumen kontraknya ditandatangani oleh Sdr. Muhammad Suwanto atas nama Direktur PT. Dumai Sakti Mandiri (Sdr. Dedi Ismanto) tanpa ada persetujuan dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.072.792.071,00 (Dua Milyar Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tujuh Puluh Satu Rupiah).
Bahwa Ahli menerangkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, sesuai dengan Surat dari Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor: SR–859/PW04/5/2014 tanggal 30 Desember 2014 dapat dipertanggung jawabkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan TerdakwaMUHAMMAD SUWANTO Bin MUHAMMAD ILYAS yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Direktur PT. Dumai Sakti Mandiri berdasarkan Akte Pendirian Nomor 04 tanggal 06 November 2008 dari Kantor Notaris Indrayati, SH dan pada tahun 2012 PT. Dumai Sakti Mandiri mendapatkan proyek Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas Kota Dumai ;
Bahwa direktur utama PT. Dumai Sakti Mandiri dijabat oleh Dedi Ismanto ;
Bahwa pada tahun 2012 PT. DUMAI SAKTI MANDIRI mendapatkan proyek pelebaran jalan HR. Soebrantas yang dananya bersumber dari APBD Kota Dumai ;
Bahwa nilai harga penawaran dari PT. DUMAI SAKTI MANDIRI yaitu sebesar Rp. 2.966.940.000 ( Dua Milyar Sembilan Ratus Enam puluh Enam Juta Sembilan ratus Empat puluh Ribu Rupiah) dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp. 3.588.291.000 ( Tiga Milyar Lima Ratus Delapan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) dan setelah itu PT. Dumai Sakti Mandiri dinyatakan sebagai pemenang atas lelang tersebut ;
Bahwa yang menandatangani kontrak dari pihak pertama adalah DEDI ISMANTO selaku Direktur Utama PT. DUMAI SAKTI MANDIRI dan pihak kedua adalah WAN RAMLI, ST. MT selaku PPK tertanggal 18 Juli 2012 ;
Bahwa yang menandatangani keseluruhan dokumen atas Proyek pekerjaan Jalan HR. Soebrantas Kota Dumai atas nama DEDI ISMANTO selaku direktur utama PT. DUMAI SAKTI MANDIRI adalah Terdakwa sendiri yang menandatanganinya dengan cara memalsukan tandatangan DEDI ISMANTO ;
Bahwa Terdakwa memalsukan tandatangan Dedi Ismato tidak ada izin atau kuasa dari DEDI ISMANTO selaku direktur utama kepada Terdakwa untuk menandatangani dokumen – dokumen tersebut ;
Bahwa setelah SMPK dan Kontrak kerja terbit selanjutnya Terdakwa bersama ELZA AGUSTA, ST selaku PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) melakukan Survei kelokasi pekerjaan yang akan dilakukan dan selanjutnya menyiapkan lokasi yang akan dikerjakan, dimana saat keadaan di lapangan atau di lokasi pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Gambar dan RAB yang kami terima pada saat lelang, sehingga saat itu Terdakwa memberitahukan kepada orang tua Terdakwa yaitu UJANG ILYAS atas ketidak sesuaian antara kondisi lapangan dengan gambar dan RAB pada saat lelang dan saat itu Orang Tua Terdakwa memberitahukannya kepada PPK agar pekerjaan tersebut di ADENDUM ;
Bahwa alasan PT. Dumai Sakti Mandiri selaku kontraktor meminta adendum adalah kondisi tanah di lokasi pekerjaan menurut penilaian Terdakwa tidak memungkinkan untuk di aspal dikarenakan pada saat penggalian tanah untuk penimbunan jalan pada galian jalan tersebut banyak sampah dan kondisi tanah yang labil pada RAB yaitu divisi II pekerjaan tanah untuk pekerjaan penimbunan badan jalan ketebalan 16 Cm Variasi, dan Base B 15 Cm Variasi dan menurut pendapat Terdakwa penimbunan dan Base tersebut tidak layak untuk dilakukan pengaspalan sehingga Terdakwa dan H UJANG ILYAS meminta kepada PPK penggalian tanah sedalam 1,5 Meter kemudian ditimbun tanah sedalam 1,5 meter dan dipadatkan, kemudian hamparkan Base C lalu Base B dan Base A setelah padat barulah diaspal, namun PPK berpendapat bahwa Spek sesuai RAB tersebut sudah cukup kuat untuk dilakukan pengaspalan ;
Bahwa dikarenakan saran saksi dan Ujang Ilyas tidak diterima oleh Wan Ramli selaku PPK, maka saksi menyarankan lagi agar jalan tersebut di Beton dan dilapis Aspal satu lapis namun PPK manolak saran tersebut, kemudian Wan Ramli memerintahakan ELZA AGUSTA, ST menghitung sendiri tanpa melibatkan PT. Dumai Sakti Mandiri selaku kontraktor pelaksana sehingga terbitlah adendum ;
Bahwa pembelian material pembuatan jalan soebrantas tersebut tahun anggaran 2012 berupa tanah timbun dari Sdra ABDUL KARIM, sedangkan aspal Hot Mix saksi beli dari PT. Adhi karyas yang berada di Kab. Rokan Hilir sedangkan lapis Pondasi Base B saksi beli dari PT. Wira Penta Kencana ;
Bahwa pengerjaan AC-BC dan AC-WC ada dilakukan berdasarkan sesuai dengan CCO dan sesuai juga dengan kontrak pembelian Hot Mix antara Terdakwa dengan PT. ADHI KARYA dimana Terdakwa ada memesan AC-BC dan AC-WC seperti yang tertuang dalam kontrak tersebut ;
Bahwa pekerjaan tersebut telah di PHO pada tanggal 27 Desember 2012, padahal pekerjaan dilapangan masih 95 % dan disamping itu terdapat beberapa titik jalan yang rusak, namun karena akhir tahun 2012 hampir selesai maka dilakukan serah terima pekerjaan dan hal tersebut disepakati oleh PPK, PPTK, Pengawas lapangan dan Tim PHO ;
Bahwa pekerjaan baru selesai pada bulan Januari 2013 ;
Bahwa proyek pelebaran jalan HR. SOEBRATAS tersebut tidak dilakukan serah terima akhir (FHO) dikarenakan kondisi jalan tersebut masih rusak dikarenakan pondasi bawah labil sementara bahan material sudah dihamparkan ke jalan tersebut ;
Bahwa kerusakan jalan HR. Subrantas Dumai hanya terdapat 9 titik saja, tidak semua jalan tersebut rusak dan sampai sekarang jalan tersebut masih dapat dipergunakan ;
Bahwa pada awal bulan Desember 2012, pernah PT. Dumai Sakti Mandiri tidak mau melakukan pengaspalan jalan setelah badan jalan ditimbun dan di lakukan base b karena pada saat itu setiap hari hujan dan diketahui badan jalan labil, namun pengaspalan tetap dilanjutkan atas kemauan dan perintah Wan Ramli yang memesan sendiri aspal di PT. Adhi Karya tanpa kemauan kontraktor ;
Bahwa menurut Terdakwa sebenarnya dengan kontruksi gambar kerja tersebut, proyek Jalan HR. Subrantas tidak layak untuk dikerjakan, Terdakwa selaku rekanan mengetahui kalau jalan tersebut walaupun sudah diaspal sesuai gambar kerja tidak mempunyai kekuatan ;
Bahwa sewaktu menandatangani kontrak kerja dan adendum, Terdakwa yang menandatangani atas nama Dedi Ismanto selaku Direktur Utama PT. Dumai Sakti Mandiri dilakukan di kantor PU Kota Dumai tepatnya diruangan kerja Wan Ramli dan Wan Ramli mengetahui kalau nama Terdakwa adalah Iwan (panggilan Terdakwa) bukan Dedi Ismanto ;
Bahwa sewaktu PT. Dumai Sakti Mandiri mengerjakan proyek jalan HR. Subrantas Dumai, tidak ada tenaga ahli yang bergelar sarjana tehnik yang mengerjakan dari pihak PT. Dumai Sakti Mandiri, yang mengerjakan hanya Terdakwa berijazah SMK bersama orang tua saksi yang bernama Ujang Ilyas tamatan SD ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi, ahli dan Terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umum di dalam perkara ini juga telah mengajukan surat dan barang bukti ke persidangan yaitu berupa :
SURAT :
Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau Nomor : SR -859/PW04/5/2014 tanggal 30 Desember 2014 ;
BARANG BUKTI :
1 (satu) eksamplar dokumen Surat Perintah Kerja No : 02/KONT/DPU-BM/PLU–EPROC /VII/2012, Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas kepada PT Dumai Sakti Mandiri ;
1 (satu) eksamplar dokumen Justifikasi Teknis Addendum/CCO (I) Pertama Nomor Kontrak 02/KONT/DPU-BM/PLU–EPROC /VII/2012;
1 (satu) Rangkap Fotocopy perjanjian jual beli hotmix no : /AK-AMPRIAU / IX / 2012 tanggal 11 September 2012 yang sudah dilegalisir sesuai dokumen aslinya;
1 (satu) rangkap fotocopy rekap hotmix subrantas dumai yang sudah dilegalisir sesuai dokumen aslinya;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 06 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 02 tanggal 06 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 03 tanggal 06 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 06 tanggal 07 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 05 tanggal 07 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 04 tanggal 07 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 03 tanggal 07 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 02 tanggal 07 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 01 tanggal 07 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 01 tanggal 08 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 08 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 02 tanggal 08 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 04 tanggal 09 Desember 2012 (produksi tanggal 08 Desember 2012);
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 06 tanggal 09 Desember 2012 (produksi tanggal 08 Desember 2012);
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 05 tanggal 09 Desember 2012 (produksi tanggal 08 Desember 2012);
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 06 tanggal 09 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 05 tanggal 09 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 04 tanggal 09 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 03 tanggal 09 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 02 tanggal 09 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 09 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 11 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 02 tanggal 11 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 01 tanggal 02 Januari 2013;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 02 Januari 2013;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 02 tanggal 02 Januari 2013;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 03 tanggal 02 Januari 2013;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 04 tanggal 02 Januari 2013;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 03 Januari 2013;
1 (satu) Bundel dokumen kontrak Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai dari Dinas Pekerjaan Umum Kepada PT Dumai Sakti Mandiri Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) bundel dokumen Gambar Kerja (setelah adendum) Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012;
2 (dua) Bundel dokumen foto – foto dokumentasi Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012;
2 (dua) bundel dokumen laporan harian, mingguan dan bulanan Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012;
1 (satu) bundel dokumen serah terima I (Pertama) / Proporsional Hand Over (PHO) Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012;
1 (satu) bundel dokumen Job Mix AC-BC Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012;
1 (satu) bundel dokumen Job Mix AC-WC Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012;
1 (satu) lembar copy legalisir Surat Pemberitahuan dari Dinas PU Kota Dumai Kepada PT Dumai Sakti Mandiri Nomor : 620/DPU-BM/VI/2013/401, tanggal 07 Juni 2013;
1 (satu) Bundel dokumen Surat Perintah Kerja perencanaan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai Nomor : 02/SPK/PRNCN/DPU-BM/III/2012 tanggal 14 Maret 2012 kepada PT Mutiara Rupat Consultant;
1 (satu) Bundel dokumen owner estimate pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) Bundel dokumen engineer estimate pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) Bundel dokumen Bill Of Quantity pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) Bundel dokumen Surat Perintah Kerja pengawasan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai Nomor : 02/SPK/PGWS/DPU-BM/III/2012 tanggal 16 Juli 2012 kepada CV Artha Asri Arsitex.
1 (satu) lembar Copy Legalisir SK Penunjukan PPK dan PPTK Kegiatan Perencanaan dan pengawasan pada bidang bina marga Dinas PU Kota Dumai Nomor : 03 / KPTS / DPU-BM/2012, tanggal 01 Februari 2012, berikut lampirannya;
1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 10 Juli 2012 antara penerima kuasa KHAIRUL KAMAL dan pemberi Kuasa SYAFRI GAMAL;
1 (satu) rangkap dokumen SP2D Nomor :03931/SP2D/LS/2012, tanggal 08 Agustus 2012, kepada CV Mutiara Rupat Consultant, untuk pembayaran termyn 100% pekerjaan perencanaan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai;
1 (satu) rangkap dokumen SP2D Nomor :09851/SP2D/LS/2012, tanggal 28 Desember 2012, kepada CV Artha Asri Arsitek, untuk pembayaran termyn 100% pekerjaan pengawasan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai;
1 (satu) rangkap dokumen SP2D Nomor :09298/SP2D/LS/2012, tanggal 27 Desember 2012, kepada PT Dumai Sakti Mandiri, untuk pembayaran termyn 70% pekerjaan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai;
1 (satu) rangkap dokumen SP2D Nomor :09936/SP2D/LS/2012, tanggal 28 Desember 2012, kepada PT Dumai Sakti Mandiri, untuk pembayaran termyn 30% pekerjaan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai;
1 (satu) lembar Print out rekening koran PT Bank Riau Cabang Utama Pekanbaru No. Rek 101-08-09632 atas nama CV Artha Asri Arsitex, transaksi tanggal 31 Desember 2012;
1 (satu) lembar formulir kiriman uang dan pemindahbukuan uang sebesar Rp. 33.000.000,- ari CV Artha Asri Arsitek keada Ir NURYASIN ABDILLAH rek Bank mandiri No: 108-0002341510, tanggal 16 Januari 2013;
1 (satu) Lembar dokumen Jaminan Lainnya Bank Riau Kepri Cabang Dumai nomor : 531 / II / BG /2012 / E, tanggal 26 Desember 2012;
1 (satu) Rangkap Copy Legaliisir Daftar Pelaksanaan Anggaran Nomor DPA SKPD 1.03 1.03.01 015 003 5 2 Tahun Anggaran 2012 Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai;
1 (satu) rangkap Copy Legaliisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 02 / KPTS / 2012, tanggal 01 Februari 2012 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Pelelangan Sederhana Pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) rangkap Copy Legaliisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 76 / KPTS / DPU-BM / 2012, tanggal 01 Februari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Langsung Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) rangkap Copy Legaliisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 79 / KPTS / DPU-BM / 2012, tanggal Maret 2012 tentang Perubahan terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 600 / KPTS / DPU-BM / 2012 / 218, tanggal 01 Februari 2012, tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatasn (PPTK), Direksi Teknis Pekerjaan Fisik dan Staf Administrasi pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai;
1 (satu) rangkap Copy Legaliisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 84 / KPTS / DPU-BM / 2012, tanggal Juni 2012 tentang Perubahan terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 53 / KPTS / DPU-BM / 2012 , tanggal 01 Februari 2012, tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) dan serah terima akhir (FHO) kegiatan pada bidang bina marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) Lembar Rekap Hotmix yang dikeluarkan oleh PPT Adhi Karya (Persero) Tbk Divisi KONSTRUKSI III AMP-RIAU tanggal 03 Januari 2013;
1 (satu) lembar rekening Koran Giro 104-08-00074 PT Dumai Sakti Mandiri periode 1/01/15-8/04/15.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dimana mereka mengenali dan membenarkannya ;
KETERANGAN AHLI YANG MENGUNTUNGKAN (ade Charge) ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan telah mengajukan 1 (satu) orang ahli yang menguntungkan Terdakwa, yaitu Prof. Dr. Edi Warman SH., M.Hum (ade charge), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli mempunyai keahlian dibidang hukum pidana ;
Bahwa seseorang itu dapat di pidana apabila terbukti melanggar perumusan delik baik formil maupun materiil, jika unsur perumusan delik tersebut terbukti maka sifat melawan Hukum Formil dan Materiil juga harus dapat dibuktikan ;
Bahwa BPKP tidak berwenang untuk menentukan Kerugian Keuangan Negara.yang berwenang untuk menentukan kerugian Keuangan Negara Adalah Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD 1945.Bab III A pasal 23 E yang menyebutkan ;
Bahwa Undang-undang No.15/2004. Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Pasal 13 dan 14 menyebutkan” Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian Negara/Daerah dan atau unsur Pidana dan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur Pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang ;
Bahwa oleh UUD 1945 Bab VIII.A Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diberi kewenangan Atributif Legalitas Konstitusional ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini, hal-hal yang sudah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, ahli yang telah didengar keterangannya dengan bersumpah, keterangan Terdakwa, surat dan barang bukti sebagaimana tersebut di atas apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim memperoleh adanya fakta yuridis dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Direktur PT. Dumai Sakti Mandiri berdasarkan Akte Pendirian Nomor 04 tanggal 06 November 2008 dari Kantor Notaris Indrayati, SH dan pada tahun 2012 PT. Dumai Sakti Mandiri mendapatkan proyek Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas Kota Dumai ;
Bahwa pada tahun 2012 ada pelaksanaan pelebaran Jalan H.R. Soebrantas yang dananya bersumber dari APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2012, dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut saksi Joni Amdani selaku Kepala Dinas PU Kota Dumai menetapkan Pejabat Pelaksanaan Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas tersebut, yaitu :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Terdakwa
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : Elza Agusta, ST
Ketua PHO dan FHO : Andi Sastra Ahmad, ST
Bahwa Wan Ramli selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas mempunyai tugas dan fungsi, sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Rancangan kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa;
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA;
Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa;
Menadatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan barang/jasa dimulai dan ;
Membantu menyiapkan dokumen penyerahan asset hasil pengadaan barang / jasa dan aset lainnya kepada Walikota melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai.
Bahwa Elza Agusta, ST, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas mempunyai tugas dan fungsi, sebagai berikut:
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan;
Melaporkan Perkembangan Pelaksaan Kegiatan;
Menyiapkan Dokumen Anggaran atas Beban Pengeluaran Pelaksanaan Kegiatan.
Bahwa Andi Sastra Ahmad, ST, selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) dan Serah Terima Akhir (FHO) Pelaksanaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas mempunyai tugas dan fungsi, sebagai berikut :
Melakukan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaaan Barang Dan Jasa Sesuai Dengan Ketentuan Yang Tercantum Dalam Kontrak;
Menerima Hasil Pengadaan Barang / Jasa Setelah Melalui Pemeriksaan / Pengujian; dan
Membuat Dan Menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa Wan Ramli PPK Perencanaan dan Pengawasan menunjuk langsung PT. Mutiara Rupat Consultant milik Saksi Nuryasin Abdillah selaku Konsultan Perencana Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dan CV. Artha Asri Arsitek milik saksi Ir. Syafri Gamal selaku Konsultan Pengawas Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dengan cara yaitu Wan Ramli menghubungi saksi Khairul Kamal ST untuk menawarkan pekerjaan sebagai konsultan perencanaan dan konsultan pengawas dalam proyek Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas tahun 2012, kemudian saksi Khairul Kamal ST meminjam perusahan PT. Mutiara Rupat Consultant milik Saksi Nuryasin Abdillah untuk Konsultan Perencana dengan nilai kontrak sebesar Rp. 44.780.000,- dan CV. Artha Asri Arsitek milik Saksi Ir. Syafri Gamal untuk Konsultan Pengawas dengan nilai kontrak sebesar Rp. 44.910.000,- ;
Bahwa yang menghubungi Khairaul Kamal untuk memberikan pekerjaan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan proyek Jalan HR Subrantas Dumai adalah Wan Ramli melalui telepon, kemudian Khairul Kamal menemui Wan Ramli di kantornya untuk menindaklanjutinya dan pada pertemuan tersebut disepakati atas permintaan fee oleh Wan Ramli selaku PPK sebesar 30% dari nilai kontrak konsultan perencanaan dan 100% untuk kontrak konsultan pengawas ;
Bahwa uang 30% dari nilai kontrak konsultan perencanaan dan 100% untuk kontrak konsultan pengawas, sesuai dengan kesepakatan diserahkan Khairul Kamal kepada TENGKU MUHAMMAD RADHIOS dan selanjutnya diserahkan kepada Wan Ramli. Mengenai uang tersebut telah diterima oleh Wan Ramli telah Khairul Kamal ketahui dari Wan Ramli sendiri ;
Bahwa penunjukkan Kedua Perusahaan itu tanpa dilakukan Proses Pengadaan Langsung meskipun sebelumnya Saksi Joni Amdani, ST telah membentuk Panitia Pengadaan Langsung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 76/KPTS/DPU-BM/2012 tanggal 01 Februari 2012 yang terdiri dari :
Ketua : Saksi Elza Agusta, ST;
Sekretaris : Saksi Nopi Yanti, S.Sos;
Anggota : Saksi Ummy Meilany, ST.
Bahwa Wan Ramli setelah menunjuk langsung selanjutnya dibuat Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/SPK/PRNCN/DPU-BM/III/2012 tanggal 14 Maret 2012 untuk PT Mutiara Rupat Consultant dengan Nilai Kontrak Rp. 44.780.000,- (empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/SPK/PGWS/DPU-BM/III/2012 tanggal 16 Juli 2012 untuk CV. Artha Asri Arsitek dengan nilai kontrak Rp. 44.910.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya setelah ditunjuk PT. Mutiara Rupat Consultant sebagai Konsultan Perencana Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas, saksi Khairul Kamal ST memerintahkan pegawainya yang bernama Muhammad Hambali untuk membuat Dokumen Perencanaan ;
Bahwa Roma Dona ST selaku PPTK Perencanaan dan Pengawasan dalam melaksanakan pekerjaannya tersebut telah mengetahui bahwa yang mengerjakan konsultan perencanaan dan konsultan pengawas adalah Khairul Kamal ST dengan meminjam perusahaan milik orang lain, hal tersebut dibiarkan saja oleh Roma Dona ST karena atas perintah Wan Ramli ST ;
Bahwa sebelum dibuat dokumen perencanaan, terlebih dahulu saksi Muhammad Hambali melakukan survei lapangan, namun sewaktu melakukan survei lapangan tidak ada dilakukan uji kekuatan tanah. Menurut saksi Joni Amdani ST selaku Kepala Dinas dan ROMA DONA, ST selaku PPTK Perencanaan dan Pengawasan pada waktu tahun 2012 menerangkan bahwa memang benar perencanaan yang dibuat tanpa dilakukan uji kekuatan tanah padahal hal tersebut wajib dilakukan setiap pembuatan jalan baru dan pelabaran jalan, namun oleh karena pagu anggaran untuk dana perencanaan sangat sedikit maka tidak dilakukan uji kekuatan tanah ;
Bahwa akibat tidak dilakukan uji kekuatan tanah adalah tidak diketahuinya kelabilan tanah, sementara apabila terdapat kelabilan tanah tidak dapat dilakukan pengaspalan jalan dan apabila tetap dilakukan pengaspalan jalan maka jalan akan mudah retak dan kemudian rusak parah apabila dilalui kendaraan baik kendaraan besar maupun kendaraan kecil ;
Bahwa sewaktu dilakukan pelelangan pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas tahun 2012 oleh panitia lelang, banyak yang mengintervensi panitia lelang yang diketuai oleh saksi John Kusuma Putra ST diantaranya saksi Joni Amdani ST selaku Kepala Dinas, saksi Ujang Ilyas bersama Muhammad Suwanto dari PT. Dumai Sakti Mandiri agar memenangkan salah satu perusahan yang ikut lelang. Hasil dari lelang tersebut dimenangkan oleh PT. Dumai Sakti Mandiri dengan harga penawaran Rp. 2.966.040.000,- dari pagu anggaran sebesar Rp. 3.614.135.000,-, kemudian dibuatlah kontrak kerja antara PPK dengan PT. Dumai Sakti Mandiri pada tanggal 16 Juli 2012;
Bahwa ternyata seluruh dokumen lelang dan kontrak kerja dari PT. Dumai Sakti Mandiri dibuat atas nama Dedi Ismanto salaku Direktur Utama, bukan ditandatangi oleh Dedi Ismanto sendiri akan tetapi ditiru oleh Muhammad Suwanto selaku Direktur PT. Dumai Sakti Mandiri Suwanto tanpa seijin maupun surat kuasa dari Saksi Dedi Ismanto yang dibuktikan berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kliminalistik No. Lab : 5625/DTF/2015 tanggal 23 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si, Khairun Nisa, ST, Niko Siagian ST dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Haris Aksara, SH ;
Bahwa Berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan laboratorium Forensik No /Tanggal Berita Acara 5625 /DTF/2015, 23 Juni 2015. terdapat kesimpulan bahwa tanda tangan An. DEDI ISMANTO yang terdapat pada :
1 (Satu) eksamplar Justifikasi Teknis Addendum / CCO (I) Pertama nomor Kontrak : 02 / KONT / DPU – BM / PLU-EPROC / VII / 2012 tertanggal , 16 Juli 2012.
1 (Satu) eksamplar Surat Perintah Kerja nomor Kontrak : 02 / KONT / DPU – BM / PLU-EPROC / VII / 2012 tertanggal , 16 Juli 2012.
1 (Satu) Eksamplar proporsional Hand Over (PHO) nomor Kontrak : 02 / KONT / DPU – BM / PLU-EPROC / VII / 2012 tertanggal , 16 Juli 2012.
Adalah Non Idendtik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan An. DEDI ISAMANTO ;
Bahwa Muhammad Suwanto menemui Elza Agusta, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mengecek lokasi pengerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dan sesampainya di lokasi tersebut ternyata tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan Gambar sehingga Muhammad Suwanto meminta Wan Ramli selaku PPK untuk melakukan perubahan kontrak (addendum) yang tertuang dalam Justifikasi Teknis Addendum / CCO (I) Pertama tertanggal 5 September 2012 yang ditandatangani Wan Ramli selaku PPK, Elza Agusta, ST selaku PPTK, Laila Ramadanis selaku Konsultan Supervisi, Dedi Ismanto yang ditiru tanda tangannya oleh Muhammad Suwanto selaku Kontaktor Pelaksana dan diketahui oleh Saksi Joni Amdani selaku Kepala Dinas PU Kota Dumai ;
Bahwa pada saat dilakukan pekerjaan pemadatan lokasi pekerjaan oleh PT. Dumai Sakti Mandiri ternyata lokasi pekerjaan tersebut masih labil, sehingga kontraktor menggali tanah yang sudah dipadatkan tersebut sedalam satu meter di beberapa titik yang tanahnya labil, akan tetapi di bawah tanah tersebut terdapat sampah sehingga lokasi tersebut tidak bisa dikerjakan sesuai dengan gambar perencanaan yang telah di addendum dan apabila pekerjaan itu tidak diselesaikan maka tidak akan dilakukan pembayaran, oleh karena itu Muhammad Suwanto mengikuti arahan Wan Ramli selaku PPK untuk tetap melanjutkan pekerjaan tersebut agar dapat dilakukan pembayaran, namun akibat mengikuti arahan Wan Ramli hasil pekerjaan tetap labil sehingga Muhammad Suwanto dan Muhammad Ilyas dari kontraktor berinisiatif untuk melakukan sol semen tanah dengan tujuan untuk memadatkannya namun tetap tidak padat, hingga akhirnya Muhammad Suwanto meminta kepada Wan Ramli agar pekerjaan tersebut diubah menjadi pembetonan namun hal tersebut tidak disetujui oleh Wan Ramli sehingga Muhammad Suwanto tetap melanjutkan pekerjaan dengan cara diaspal sebagaimana perencanaan awal namun hasilnya jalan tersebut masih dalam keadaan labil ;
Baahwa sebelum di FHO ternyata jalan yang dibuat oleh PT. Dumai Sakti Mandiri sudah rusak karena tanah yang labil tersebut dilewati kendaraan besar dan kecil sehingga mengakibatkan jalan aspal yang baru dibuat tidak mempunyai kekuatan sehingga terjadai lendutan-lendutan dan retak dibeberapa titik jalan ;
Bahwa saksi JONI AMDANI ST selaku Kepala Dinas PU pada waktu meninjau kelokasi pekerjaan, kondisi pekerjaan belum dilakukan pengaspalan dan baru ditimbun dengan agregat base namun belum padat. Melihat kondisi tersebut JONI AMDANI ST menghubungi WAN RAMLI dan mengatakan kepadanya agar jalan tersebut jangan diaspal dahulu karena kondisi hamparan base tersebut belum padat dan saat itu WAN RAMLI mengatakan bahwa ianya akan menunda pengaspalan tersebut, namun ternyata jalan tersebut tetap diaspal pada malam harinya, karena keesokan harinya saksi melihat bahwa jalan tersebut sudah diaspal ;
Bahwa pada awal bulan Desember 2012, kontraktor tidak mau mengaspal jalan HR. Subrantas karena setelah dilakukan pemadatan jalan dengan base B tetap jalanya masih rusak karena tanahnya labil dan disamping itu setiap hari hujan, namun Wan Ramli bersikeras bahwa jalan tersebut harus segera di aspal mengingat waktu sudah hampir habis dan kemudian saksi Elza selaku PPTK diperintahkan oleh Wan Ramli untuk mengaspal jalan tersebut dan untuk itu saksi diperintahkan untuk memesan Aspal di PT. Adhi Karya di Ujung Tanjung Rohil dan kemudian pada hari itu juga jalan tersebut diaspal malam harinya tanpa kehendak dari kontraktor, yang seharusnya tugas tersebut merupakan tanggungjawab dari kontraktor ;
Bahwa dalam Pelaksanaan Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas tersebut masih banyak yang kurang dan belum selesai pengerjaannya namun demikian Elza Agusta, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawasan dan Andi Sastra Ahmad, ST menyetui atau menerima pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas secara 100 % meskipun pada kenyataannya pekerjaan pelebaran jalan tersebut belum 100 %, hal tersebut atas permintaan dari Wan Ramli yang juga menyetujui bahwa pekerjaan pelebaran jalan tersebut sudah 100 % dan adanya jaminan tambahan dari kontraktor ;
Bahwa sebelum dibayarkan 100 % kepada PT. Dumai Saksi Mandiri, Waan ramli selaku PPK ada meminta tambahan Jaminan kepada kontraktor, yang kemudian dibuatlah jaminan tambahan oleh kontraktor yaitu Nomor : 531 / II / BG / 2012 / E yang diterbitkan oleh PT. BANK RIAU KEPRI tanggal 26 Desember 2012 tersebut ;
Bahwa pekerjaan kegiatan pelabaran jalan HR. Subrantas Dumai baru selesai dikerjakan pada tanggal 3 Januari 2013 ;
Bahwa kerusakan jalan HR. Subrantas Dumai hanya terdapat 9 titik saja, tidak semua jalan tersebut rusak dan sampai sekarang jalan tersebut masih dapat dipergunakan ;
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan PHO Kegiatan Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dilakukan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) :
Pada tanggal 27 Desember dilakukan pembayaran termyn 70% kepada PT. Dumai Sakti Mandiri untuk Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dengan SP2D Nomor : 09298/SP2D/LS/2012 yaitu :
-
-
Nilai pembayaran
Rp 2.076.858.000,00 Pajak-pajak
Rp (245.446.855,00) Nilai yang diterima
R
p 1.831.411.145,00
-
Pada tanggal 28 Desember 2012 dilakukan pembayaran termyn 30% kepada PT. Dumai Sakti Mandiri untuk Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R Soebrantas dengan SP2D Nomor: 04221/SP2D/LS/2012 yaitu:
-
-
Nilai pembayaran
Rp 890.082.000,00 Pajak-pajak
Rp (105.191.509,00) Nilai yang diterima
R
p 784.890.491,00
-
Sehingga total uang yang dibayarkan kepada PT. Dumai Sakti Mandiri selaku Pihak Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.616.301.636,- (Dua milyar Enam Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Satu Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) namun sampai sekarang kegiatan Pelebaran jalan tersebut belum dilakukan FHO, dengan alasan kondisi jalan tersebut masih mengalami kekurangan ;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Mhd. Solahuddin, ST.MT. dan hasil Pemeriksaan Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas Kota Dumai oleh Fakultas Teknik Universitas Riau Pekanbaru yang dibuat dan ditandatangani oleh Mhd. Solahuddin, ST.MT. dan H. Gussyafri, ST.MT., bahwa lapisan konstruksi dari adendum dan gambar kerja Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut tidak sesuai dengan perincian lapisan konstruksi jalan untuk jalan kelas III, karena dalam perincian lapisan konstruksi pada gambar kerja tidak terdapat lapis pondasi atas dan lapis pondasi bawah, disamping itu jalan tersebut lebih kecil dibandingkan dengan gambar kerja dan adendum serta gagal konstruksi;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli GUSDIWAL dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau Nomor : SR -859/PW04/5/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Tahun Anggaran 2012 adalah ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.152.328.435,- (Dua Milyar Seratus Lima Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah / Di Luar Pajak), dengan perhitungan sebagai berikut :
Pekerjaan perencanaan tidak dilaksanakan oleh rekanan pemenang (PT. Mutiara Rupat Consultant) dan personil yang membuat perencanaan tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja perencanaan yaitu S1 (Sdr. Hambali lulusan SMA) dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 38.709.091,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah).
Pekerjaan Pengawasan tidak dilaksanakan oleh rekanan pemenang (CV. Artha Asri Arsitek) dan laporan kemajuan fisik tidak dibuat sesuai kondisi lapangan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 40.827.273,00 (Empat puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Berdasarkan hasil penelitian ahli dari UNRI bahwa telah terjadi gagal kontruksi dalam Pekerjaan Fisik jalan HR. Subrantas Kota Dumai sehingga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.072.792.071,00 (Dua Milyar Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tujuh Puluh Satu Rupiah).
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan Dakwaan Subsidairitas, yaitu :
Primair : Pasal 2 (ayat 1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan Primair. Apabila unsur-unsur pasal dalam dakwaan Primair semuanya terpenuhi, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan, sebaliknya apabila belum terpenuhi, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal dalam dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, sedangkan Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tersebut sama-sama mengatur mengenai tindak pidana korupsi, maka perlu dipertimbangkan mengenai penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yang didakwakan kepada Terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tersebut, apabila ditelaah secara lebih mendalam, maka dapat disimpulkan bahwa unsur pokok atau inti delik dari kedua pasal tersebut sangat berbeda. Unsur pokok dari Pasal 2 ayat (1), yaitu : 1. secara melawan hukum, 2. memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, 3. dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Adapun unsur pokok dari Pasal 3, yaitu : 1. menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, 2. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, 3. dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata Terdakwa pada saat tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2012 sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa MUHAMMAD SUWANTO Bin MUHAMMAD ILYAS bekerja sebagai Direktur PT. Dumai Sakti Mandiri berdasarkan Akte Pendirian Nomor 04 tanggal 06 November 2008 dari Kantor Notaris Indrayati, SH dan pada tahun 2012 PT. Dumai Sakti Mandiri mendapatkan proyek Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas Kota Dumai ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pokok atau inti delik dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tersebut sangat berbeda dan ternyata Terdakwa pada saat tindak pidana dilakukan sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut mempunyai jabatan atau kedudukan, serta juga mempunyai kewenangan yang telah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku, maka ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur secara umum mengenai perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tersebut tidak tepat diterapkan terhadap Terdakwa dalam perkara ini, melainkan yang lebih tepat diterapkan adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, salah satu unsur pokok atau inti delik dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ;
Menimbang, bahwa subyek delik dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah “setiap orang” ;
Menimbang, bahwa kewenangan berkaitan erat dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, namun tidak setiap orang bisa melakukan penyalahgunaan wewenang ;
Menimbang, bahwa meskipun subyek deliknya adalah “setiap orang”, namun sesungguhnya adresat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara atau orang yang mempunyai kedudukan dan jabatan. Jadi, untuk adanya penyalahgunaan wewenang disyaratkan bahwa pelakunya harus pegawai negeri atau penyelenggara negara atau orang yang mempunyai kedudukan dan jabatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan tersebut, oleh karena Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak tepat diterapkan terhadap Terdakwa dalam perkara ini, maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan oleh karena itu pula Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidiair yaitu Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
5. Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “setiap orang” ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dapat dijumpai pada Pasal 1 butir 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang berbunyi : Setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal tersebut di atas, undang-undang telah secara tegas menyebutkan bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan bahkan termasuk pula korporasi, dimana orang perseorangan tersebut adalah recht person yang merupakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, cakap bertindak dan tidak di bawah pengampuan, sedangkan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan / atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “setiap orang” adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa”. Jadi yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang diduga melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi yang membenarkan bahwa yang dihadapkan untuk diperiksa dan diadili di depan persidangan ini adalah benar Terdakwa MUHAMMAD SUWANTO Bin MUHAMMAD ILYAS bekerja sebagai Direktur PT. Dumai Sakti Mandiri berdasarkan Akte Pendirian Nomor 04 tanggal 06 November 2008 dari Kantor Notaris Indrayati, SH dan pada tahun 2012 PT. Dumai Sakti Mandiri mendapatkan proyek Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas Kota Dumai serta keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa ia adalah orang atau pribadi yang beridentitas sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ;
Menimbang bahwa, yang dimaksud “dengan tujuan” mengandung pengertian sama dengan kesengajaan, artinya si pelaku harus memiliki niat dan kesadaran tentang perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa dalam Crimineel Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) 1809 dicantumkan “Kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh Undang-Undang”, sedangkan Prof. Satochid Kartanegara mengutarakan bahwa yang dimaksud dengan opzet Willen en Weten (dikehendaki dan diketahui) adalah “seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu” ;
Menimbang, bahwa pengertian menguntungkan adalah memperoleh untung atau keuntungan dan tidak harus dilihat dari bertambahnya kekayaan atau harta benda terdakwa secara signifikan atau berlebihan, tetapi cukup dengan bertambahnya sedikit saja kekayaan atau harta benda terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, sudah dapat diartikan menguntungkan, bahkan fasilitas yang bersifat non finansialpun dapat diartikan dan dikategorikan sebagai pengertian menguntungkan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, itu melekat suatu tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi, maka berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 813 K/Pid /1987 tanggal 29 Juni 1989 yang dalam pertimbangan hukumnya antara lain disebutkan bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dan dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya ;
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya (dalam hal ini Terdakwa sendiri), orang lain artinya orang selain pribadinya, sedangkan korporasi sesungguhnya bukan pribadinya seperti orang lain tetapi substansi pengertian korporasi yang berbeda dengan pengertian orang yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka (1 ) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ilmu pengetahuan hukum tersebut di atas apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka untuk membuktikan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka akan dipertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, ahli, barang bukti dan keterangan Terdakwa bahwa pada tahun 2012 ada pelaksanaan pelebaran Jalan H.R. Soebrantas yang dananya bersumber dari APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2012 yang tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor DPA SKPD : 1.03.1.03.01.015.003.5.2 sebesar Rp. 3.704.135.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Empat Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) yang meliputi Kegiatan Perencanaan sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah), Pengawasan sebesar Rp.45.000.000,-(Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dan Pelaksanaan Kegiatan sebesar Rp.3.614.135.000,-(Tiga Milyar Enam Ratus Empat Belas Juta Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut saksi Joni Amdani selaku Kepala Dinas PU Kota Dumai menetapkan Pejabat Pelaksanaan Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kota Dumai Nomor : 03/KPTS/DPU-BM/2012 tanggal 01 Februari 2012 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kota Dumai Nomor : 79/KPTS/DPU-BM/2012 bulan Maret 2012 tersebut, yaitu :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Wan Ramli ST., MT
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : Elza Agusta, ST
Ketua PHO dan FHO : Andi Sastra Ahmad, ST
Menimbang, bahwa adapun tugas dan fungsi Wan Ramli selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Rancangan kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa;
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA;
Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa;
Menadatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan barang/jasa dimulai dan ;
Membantu menyiapkan dokumen penyerahan asset hasil pengadaan barang / jasa dan aset lainnya kepada Walikota melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai.
Kemudian Elza Agusta, ST, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas mempunyai tugas dan fungsi, sebagai berikut :
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan;
Melaporkan Perkembangan Pelaksaan Kegiatan;
Menyiapkan Dokumen Anggaran atas Beban Pengeluaran Pelaksanaan Kegiatan.
Sedangkan Andi Sastra Ahmad, ST, selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) dan Serah Terima Akhir (FHO) Pelaksanaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas mempunyai tugas dan fungsi, sebagai berikut :
Melakukan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaaan Barang Dan Jasa Sesuai Dengan Ketentuan Yang Tercantum Dalam Kontrak;
Menerima Hasil Pengadaan Barang / Jasa Setelah Melalui Pemeriksaan / Pengujian; dan
Membuat Dan Menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Menimbang, bahwa sebelum proyek pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dibuat perencanaannya dan kemudian dilelang terlebih dahulu saksi Joni Amdani, ST telah membentuk Panitia Pengadaan Langsung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 76/KPTS/DPU-BM/2012 tanggal 01 Februari 2012 yang terdiri dari:
Ketua : Elza Agusta, ST;
Sekretaris : Nopi Yanti, S.Sos;
Anggota : Ummy Meilany, ST.
Dan juga membentuk PPTK Perencanaan dan Pengawasan yang dijabat oleh Roma Dona ST berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 03/KPTS/DPU-BM/2012 tanggal 01 Februari 2012 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi Khairul Kamal ST, saksi Roma Dona ST, Nopy Yanti dan Elza Agusta bahwa Wan Ramli selaku PPK Perencanaan dan Pengawasan telah menunjuk langsung PT. Mutiara Rupat Consultant milik saksi Nuryasin Abdillah selaku Konsultan Perencana Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dan CV. Artha Asri Arsitek milik saksi Ir. Syafri Gamal selaku Konsultan Pengawas Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dimana Penunjukkan Kedua Perusahaan itu tanpa dilakukan Proses Pengadaan Langsung meskipun sebelumnya Saksi Joni Amdani, ST telah membentuk Panitia Pengadaan Langsung, yang dilakukan dengan cara yaitu Wan Ramli menghubungi saksi Khairul Kamal ST dan kemudian melakukan pertemuan di kantor Wan Ramli di Dinas PU Kota Dumai untuk menawarkan pekerjaan sebagai konsultan perencanaan dan konsultan pengawas dalam proyek Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas tahun 2012, kemudian saksi Khairul Kamal ST meminjam perusahan PT. Mutiara Rupat Consultant milik Saksi Nuryasin Abdillah dan CV. Artha Asri Arsitek milik saksi Ir. Syafri Gamal ;
Menimbang, bahwa saksi Wan Ramli setelah menunjuk langsung tanpa melalui proses pengadaan terhadap Konsultan Perencana Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas yaitu PT. Mutiara Rupat Consultant dan KonsultanPengawas Pelebaran Jalan H.R Soebrantas yaitu CV. Artha Asri Arsitek yang dipinjam oleh saksi Khairul Kamal selanjutnya dibuat Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/SPK/PRNCN/DPU-BM/III/2012 tanggal 14 Maret 2012 untuk PT Mutiara Rupat Consultant dengan Nilai Kontrak Rp.44.780.000,- (empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/SPK/PGWS/DPU-BM/III/2012 tanggal 16 Juli 2012 untuk CV. Artha Asri Arsitek dengan nilai kontrak Rp.44.910.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Khairul Kamal pada saat saksi Wan Ramli membicarakan pemberian proyek sebagai konsultan perencanaan dan konsultan pengawas untuk kegiatan pelebaran Jalan HR. Subrantas Dumai di kantor Dinas PU Dumai telah sepakati atas permintaan fee oleh Wan Ramli selaku PPK sebesar 30% yaitu Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dari nilai kontrak konsultan perencanaan dan 100% untuk kontrak konsultan pengawas yaitu Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) setelah dipotong pajak. Sedangkan uang 30% dari nilai kontrak konsultan perencanaan dan 100% setelah dipotong pajak untuk kontrak konsultan pengawas, sesuai dengan kesepakatan diserahkan Khairul Kamal kepada TENGKU MUHAMMAD RADHIOS dan selanjutnya diserahkan kepada Wan Ramli. Mengenai uang tersebut telah diterima oleh Wan Ramli telah Khairul Kamal ketahui dari Wan Ramli sendiri ;
Menimbang, bahwa ternyata Khairul Kamal dalam membuat dokumen perencanaan pelebaran jalan HR. Subrantas Dumai telah menugaskan saksi Muhammad Hambali yang seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Tehnik (STT) Dumai. selanjutnya saksi Muhammad Hambali sewaktu melakukan perencanaan tidak ada dilakukan uji kekuatan tanah. Hal tersebut dibenarkan oleh saksi Joni Amdani ST selaku Kepala Dinas PU, ROMA DONA, ST selaku PPTK Perencanaan dan Pengawasan, Elza Agusta, Muhammad Suwanto dan Khairul Kamal. Padahal menurut saksi Joni Amdani ST selaku Kepala Dinas dan ROMA DONA, ST selaku PPTK Perencanaan dan Pengawasan menerangkan bahwa uji kekuatan tanah wajib dilakukan setiap pembuatan jalan baru dan pelabaran jalan untuk mengetahui jenis dan model kegiatan yang akan dibuat dalam perencanaan. Oleh karenanya akibat tidak dilakukan uji kekuatan tanah adalah tidak diketahuinya kelabilan tanah, sementara apabila terdapat kelabilan tanah tidak dapat dilakukan pengaspalan jalan dan apabila tetap dilakukan pengaspalan jalan maka jalan akan mudah retak dan kemudian rusak parah apabila dilalui kendaraan baik kendaraan besar maupun kendaraan kecil ;
Menimbang, bahwa selanjutnya hasil dari perencanaan yang dibuat oleh Khairul Kamal melalui anak buahnya Muhammad Hambali diserahkan kepada panitia lelang yang diktuai oleh Jhon Kesuma Putra ST. dan kemudian setelah dilakukan Proses Lelang, Paket Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dimenangkan oleh PT. Dumai Sakti Mandiri, yang mempunyai susunan pengurus yaitu Direktur Utama Saksi Dedi Ismanto, Direktur Terdakwa Muhammad Suwanto, Komisaris Utama Saksi Muhammad Ilyas dan Komisaris Sdri. Yeni Espenti, dengan harga penawaran sebesar Rp. 2.966.940.000,-(Dua Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), kemudian dibuat Surat Perjanjian Kerja tanggal 16 Juli 2012 dan Surat Perintah Kerja yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK yaitu SPK Nomor : 02/KONT/DPU-BM/PLU-EPROC/VII/2012 tanggal 16 Juli 2012 ;
Menimbang, bahwa ternyata seluruh dokumen lelang dan kontrak kerja dari PT. Dumai Sakti Mandiri dibuat atas nama Dedi Ismanto salaku Direktur Utama, bukan ditandatangi oleh Dedi Ismanto sendiri akan tetapi ditiru oleh Terdakwa Muhammad Suwanto selaku Direktur PT. Dumai Sakti Mandiri Suwanto tanpa seijin maupun surat kuasa dari Saksi Dedi Ismanto yang dibuktikan berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kliminalistik No. Lab : 5625/DTF/2015 tanggal 23 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa sewaktu PT. Dumai Sakti Mandiri mulai melaksanakan pekerjaannya, Terdakwa Muhammad Suwanto selaku Direktur PT. Dumai Sakti Mandiri menemui Elza Agusta, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mengecek lokasi pengerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dan sesampainya di lokasi tersebut ternyata tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan Gambar yang tercantum dalam dokumen perencanaan yang dibuat oleh saksi Muhammad Hambali, sehingga Terdakwa Muhammad Suwanto meminta kepada saksi Wan Ramli selaku PPK untuk melakukan perubahan kontrak (addendum) yang tertuang dalam Justifikasi Teknis Addendum / CCO (I) Pertama tertanggal 5 September 2012 yang ditandatangani saksi Wan Ramli selaku PPK, saksi Elza Agusta, ST selaku PPTK, Laila Ramadanis selaku Konsultan Supervisi, Dedi Ismanto yang ditiru tanda tangannya oleh Terdakwa Muhammad Suwanto selaku Kontaktor Pelaksana dan diketahui oleh Saksi Joni Amdani selaku Kepala Dinas PU Kota Dumai dengan masa kerja diperpanjang menjadi 166 (Seratus Enam Puluh Enam) Hari Kalender sejak diterbitkannya Surat perintah Mulai Kerja (SMPK) tanggal 16 Juli 2012 dari yang semula selama 120 hari kelender ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ternyata pada saat dilakukan pekerjaan pemadatan lokasi pekerjaan oleh PT. Dumai Sakti Mandiri di lokasi pekerjaan tersebut masih labil, sehingga kontraktor menggali tanah yang sudah dipadatkan tersebut sedalam satu meter di beberapa titik yang tanahnya labil dan ternyata pula di bawah tanah tersebut terdapat sampah sehingga lokasi tersebut tidak bisa dikerjakan sesuai dengan gambar perencanaan yang telah di addendum. Berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa keluhan dari kontraktor PT. Dumai Sakti Mandiri yang tidak dapat mengerjakan sesuai dengan addendum dapat dimaklumi karena ada hubungannya dengan kegiatan perencanaan yang dibuat oleh Khairul Kamal selaku Konsultan Perencanaan melalui anak buahnya Muhammad Hambali yang tidak melakukan uji kekuatan tanah dan disamping itu dokumen perencanaan dibuat bukan oleh seorang ahli yang berpendidikan sarjana tehnik akan tetapi dikerjakan oleh saksi Muhammad Hambali yaitu seorang hamasiswa di STT Dumai ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Muhammad Suwanto yang bersesuaian dengan keterangan saksi Elza Agusta dan saksi Muhammad Ilyas telah menyampaikan temuan di lokasi proyek terdapat timbunan sampah setelah digali dalam kedalam 1 (satu) meter sehingga kondisi tanah dalam keadaan labil yang disampaikan kepada saksi Wan Ramli selaku PPK, oleh karenanya PT. Dumai Sakti Mandiri tidak dapat mengerjakan sesuai dengan addendum, namun ditanggapi oleh saksi Wan Ramli bahwa lanjutkan saja pekerjaannya sesuai addendum dan apabila tidak diselesaikan tidak akan dilakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor. Mendengar tanggapan dari saksi Wan Ramli tersebut, maka Terdakwa Muhammad Suwanto mengikuti arahan Wan Ramli selaku PPK untuk tetap melanjutkan pekerjaan tersebut agar dapat dilakukan pembayaran, namun akibat mengikuti arahan Wan Ramli hasil pekerjaan tetap labil, sehingga Terdakwa Muhammad Suwanto dan Muhammad Ilyas dari kontraktor berinisiatif untuk melakukan sol semen tanah dengan menggunakan uang pribadi Terdakwa Muhammad Suwanto dengan tujuan untuk memadatkannya namun tetap tidak padat, hingga akhirnya Muhammad Suwanto meminta kepada Wan Ramli agar pekerjaan tersebut diubah menjadi pembetonan, namun hal tersebut tidak disetujui oleh Wan Ramli sehingga Terdakwa Muhammad Suwanto tetap melanjutkan pekerjaan. Kemudian setelah dilakukan pengerasan tanah dan selanjutnya akan diaspal namun PT. Dumai Sakti Mandiri tidak mau mengaspalnya sesuai dengan addendum karena terhadap jalan yang yang sudah dilakukan pengerasan tetap masaih labil karena tidak mau padat yang disebabkan adanya sampah dibawah tanah ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Muhammad Suwanto dari PT. Dumai Sakti Mandiri yang tidak mau mengerjakan pengaspalan sebagaimana yang dipertimbangkan di atas, bersesuaian dengan keterangan saksi JONI AMDANI ST selaku Kepala Dinas PU yang menerangkan bahwa pada waktu saksi Joni Amdani meninjau kelokasi pekerjaan pada bulan Desember 2012 yang tanggalnya tidak ingat lagi, kondisi pekerjaan belum dilakukan pengaspalan dan baru ditimbun dengan agregat base namun belum padat. Melihat kondisi tersebut JONI AMDANI ST menghubungi WAN RAMLI dan mengatakan kepadanya agar jalan tersebut jangan diaspal dahulu karena kondisi hamparan base tersebut belum padat, namun ternyata bahwa saran dari saksi Joni Amdani ST selaku atasan saksi Wan Ramli tidak diindahkan oleh Wan Ramli dimana Wan Ramli memerintahkan Elza Agusta selaku PPTK untuk memesan Aspal di PT. Adhi Karya di Ujung Tanjung Rohil dan kemudian pada hari itu juga jalan tersebut diaspal malam harinya tanpa kehendak dari kontraktor, yang seharusnya tugas tersebut merupakan tanggungjawab dari Terdakwa selaku kontraktor ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 26 Desember 2012, pada saat kondisi pekerjaan masih 95 % dan terdapat kerusakan jalan yang sudah diaspal, namun saksi Wan Ramli memerintahkan Andi Sastra Ahmad ST selaku Ketua PHO dan FHO dan Ezla Agusta selaku PPTK untuk menyetujui atau menerima pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas secara 100 % meskipun pada kenyataannya pekerjaan pelebaran jalan tersebut masih 95 % dan kemudian dibuatlah berita acara PHO yang menurut keterangan saksi Andi Sastra Ahmad dan saksi Elza Agusta mau menandatangani berita acara PHO karena saksi Wan Ramli selaku PPK mengatakan pekerjaan tersebut merupakan harga diri saksi Wan Ramli dan kemudian saksi Wan Ramli juga ada meminta tambahan Jaminan kepada PT. Dumai Sakti Mandiri, yang telah dibuatkan jaminan tambahan oleh Terdakwa selaku kontraktor yaitu Nomor : 531 / II / BG / 2012 / E yang diterbitkan oleh PT. BANK RIAU KEPRI tanggal 26 Desember 2012 tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan PHO Kegiatan Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas, Terdakwa selaku kontraktor telah menerima 100 % pembayaran yang diterima secara 2 tahap pembayaran berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yaitu :
Pada tanggal 27 Desember 2012 dilakukan pembayaran termyn 70% kepada PT. Dumai Sakti Mandiri untuk Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas dengan SP2D Nomor : 09298/SP2D/LS/2012 yaitu :
-
-
Nilai pembayaran
Rp 2.076.858.000,00 Pajak-pajak
Rp (245.446.855,00) Nilai yang diterima
R
p 1.831.411.145,00
-
Pada tanggal 28 Desember 2012 dilakukan pembayaran termyn 30% kepada PT. Dumai Sakti Mandiri untuk Pekerjaan Pelebaran Jalan H.R Soebrantas dengan SP2D Nomor: 04221/SP2D/LS/2012 yaitu:
-
-
Nilai pembayaran
Rp 890.082.000,00 Pajak-pajak
Rp (105.191.509,00) Nilai yang diterima
R
p 784.890.491,00
-
Sehingga total uang yang dibayarkan kepada PT. Dumai Sakti Mandiri selaku Pihak Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.616.301.636,- (Dua milyar Enam Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Satu Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) ;
Menimbang, bahwa ternyata pekerjaan pelebaran jalan HR. Subrantas Dumai yang telah dibayarkan 100 % pada tanggal 28 Desember 2012 baru selesai dikerjakan pada tanggal 3 Januari 2013 dan ternyata pula walaupun sudah selesai dikerjakan pada tanggal 3 Januari 2013 namun setelah masa pemeliharaan 6 bulan dan sampai sekarang kegiatan Pelebaran jalan tersebut belum bisa dilakukan FHO oleh saksi Andi Sastra Ahmad selaku ketua FHO karena kondisi jalan tersebut dibeberapa titik terdapat kerusakan berupa retak buaya akibat dilindas oleh kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Adapun penyebab kerusakan jalan tersebut adalah kondisi tanah yang labil karena didalam tanah tersebut terdapat sampah, oleh karenanya berdasarkan kondisi tanah yang labil demikian, maka menurut pendapat Majelis Hakim bahwa pekerjaan pengaspalan jalan HR. Subrantas Dumai yang berpatokan pada gambar perencanaan yang dibuat oleh anak buah Khairul Kamal yaitu Muhammad Hambali tanpa berdasarkan uji kekuatan tanah merupakan proyek yang gagal kontruksi, hal tesebut seharusnya disadari oleh saksi Wan Ramli dimana dengan saksi Wan Ramli mengetahui bahwa perencanaan yang dibuat oleh Khairul Kamal melalui anak buahnya tanpa adanya uji kekuatan tanah tersebut adalah tidak layak proyek HR. Subrantas Kota Dumai untuk dilelang ;
Menimbang, bahwa disamping itu konsultan pengawas CV. Artha Asri Arsitek milik saksi Ir. Syafri Gamal yang dipakai oleh Khairul Kamal atas kesepakatan dengan saksi Wan Ramli, juga tidak melakukan pengawasan sesuai dengan tugasnya sebagai konsultan pengawas dimana seluruh dokumen kemajuan pekerjaan ditanda tangani oleh anak buah Khairul Kamal yang bernama Laila Ramadanis sementara Laila Ramadanis tidak pernah kelapangan mengawasi pekerjaan pelebaran jalan HR. Subrantas Dumai yang dikerjakan oleh PT. Dumai Sakti Mandiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, oleh karena Terdakwa Muhammad Suwanto telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya yaitu yaitu telah menandatangani berita acara PHO bersama dengan saksi Elza Agusta ST selaku PPTK dan saksi Andi Sastra Ahmad ST selaku Ketua PHO serta diketahui oleh saksi Wan Ramli selaku PPK padahal diketahui oleh Terdakwa bahwa pekerjaan tersebut masih 95 % dan akibat ditandatangani berita acara PHO 100% maka dicairkanlah oleh Bendahara Umum Daerah Kota Dumai sejumlah uang atas tagihan dari PT. Dumai Sakti Mandiri untuk pekerjaan pelebaran jalan HR. Subrantas yaitu pada tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp. 1.831.411.145,00 (setelah dipotong pajak) dan pada tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp. 784.890.491,00 (setelah dipotong pajak), dengan demikian perbuatan Terdakwa Muhammad Suwanto tersebut telah menguntungkan diri sendiri ;
Menimbang, bahwa dari serangkaian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan dan kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (R. Wiyono,SH Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2005, Hal.38) ;
Menimbang, bahwa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebagaimana diuraikan dalam unsur kedua di atas, hal tersebut dapat dilakukan dengan cara-cara atau salah satu cara di bawah ini :
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan pelaku ;
Dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan pelaku ;
Dengan menyalahgunakan Sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan pelaku ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan dan kedudukan untuk mengambil tindakan yang diperlukan, agar tugas dan pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik, sedangkan yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam Satuan Organisasi negara (Penjelasan Pasal 17 ayat (I) UU No. 43 tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dalam perkara ini Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan Terdakwa, sehingga mendatangkan keuntungan bagi dirinya atau bagi orang lain atau bagi korporasi ;
Menimbang, bahwa pada saat tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2012, Terdakwa bekerja sebagai PNS di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai dengan jabatan Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Dumai dan disamping itu pada saat Pelaksanaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas tahun 2012, Terdakwa menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan H.R. Soebrantas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kota Dumai Nomor : 03/KPTS/DPU-BM/2012 tanggal 01 Februari 2012 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksanaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kota Dumai Nomor : 79/KPTS/DPU-BM/2012 bulan Maret 2012 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada unsur kesatu tersebut di atas bahwa Terdakwa selaku PPK telah melakukan perbuatan yang tidak susai dengan tugas dan tanggungjawabnya yaitu
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada unsur kedua tersebut di atas bahwa Terdakwa selaku kontraktor PT. Dumai Sakti Mandiri telah melakukan perbuatan yang tidak susai dengan tugas dan tanggungjawabnya yaitu menandatangani PHO 100% pada tanggal 26 Desember 2012 bersama dengan ketua PHO Andi Sastra Ahmad ST, Elza Agusta ST selaku PPTK dan Wan Ramli selaku PPK , sementara kondisi fisik pekerjaan masih 95 % dan baru selesai dikerjakan pada tanggal 3 Januari 2013, dengan demikian perbuatan Terdakwa Muhammad Suwanto menyalah gunakan kewenangan yang ada padanya selaku kontraktor PT. Dumai Sakti Mandiri yang mendapatkan pekerjaan pelabaran jalan HR. Subrantas pada tahun 2012 ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang demkian adalah perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 89 ayat (4) mengatur bahwa : Pembayaran bulanan / termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang ;
Menimbang, bahwa dari serangkaian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara ;
Menimbang, bahwa kata “dapat” sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur – unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Umum Undang-undang no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Pejabat Lembaga Negara baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Pejabat Lembaga Negara, Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan Modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti bahwa pada tahun 2012 ada pekerjaan proyek pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.614.315.000,00 (tiga milyar enam ratus empat belas juta tiga ratus lima belas ribu koma nol nol rupiah) yang dananya bersumber dari APBD Kota Dumai tahun 2012 telah dimenangkan PT Dumai Sakti Mandiri dengan penawaran Rp. 2.966.940.000,- (dua milyar sembilan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dan disamping itu dilakukan penunjukan oleh Wan Ramli ST selaku PPK kepada Khairul Kamal ST yang mempergunakan PT Mutiara Rupat Consultant selaku konsultan perencanaan dengan anggaran sebesar Rp. 44.780.000,- (empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan CV Artha Asri Arsitek selaku konsultan pengawas dengan nilai kontrak sebesar Rp. 44.910.000,- ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli Mhd. SHOLAHUDDIN ST, MT dari dosen Fakultas Tehnik Universitas Riau, yang melakukan pemeriksaan dilapangan Jl HR Soebrantas Kota Dumai, terdapat temuan yang dapat disimpulkan oleh Majelis Hakim sebagai berikut :
Bahwa pembuatan perencanaan jalan HR. Subranatas Kota Dumai yang dibuat oleh Konsultan Perencanaan tidak sesuai dengan perincian lapisan konstruksi jalan untuk jalan kelas III ;
Bahwa konstruksi dari addendum dan gambar kerja Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut tidak sesuai dengan perincian lapisan konstruksi jalan untuk jalan kelas III, karena dalam perincian lapisan konstruksi pada gambar kerja tidak terdapat lapis pondasi atas. kondisi kontruksi badan jalan yang demikian adalah gagal konstruksi karena tidak sesuai buku panduan Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2010 ;
Bahwa terdapat temuan selisih kekurangan dan kelebihan volume material dalam pengerjaan pelebaran jalan HR. Subrantas Dumai ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai pada Dinas PU Kota Dumai Tahun Anggaran 2012 Nomor : SR- 859/PW04/5/2014 Tanggal 30 Desember 2014 dan berdasarkan keterangan ahli GUSDIWAL dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, terdapat temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.152.328.435,00 (Dua Milyar Seratus Lima Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan perencanaan tidak dilaksanakan oleh rekanan pemenang (PT. Mutiara Rupat Consultant) dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 38.709.091,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) ;
Pekerjaan Pengawasan tidak dilaksanakan oleh rekanan pemenang (CV. Artha Asri Arsitek) dan laporan kemajuan fisik tidak dibuat sesuai kondisi lapangan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 40.827.273,00 (Empat puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) ;
Pekerjaan Fisik gagal kontruksi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.072.792.071,00 (Dua Milyar Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tujuh Puluh Satu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dan temuan ahli tehnik dan ahli keuangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dibuat oleh ahli GUSDIWAL dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau tidak berdasarkan hasil temuan ahli dari Fakultas Tehnik Universitas Riau yaitu temuan tentang selisih kekurangan dan kelebihan material pekerjaan jalan HR. Subrantas Kota Dumai, akan tetapi perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan secara umum yaitu pekerjaan proyek telah gagal konstruksi karena tidak sesuai buku panduan Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2010 ;
Menimbang, bahwa dengan tidak dihitungnya selisih kekurangan dan kelebihan volume material dari pekerjaan fisik pelebaran jalan HR. Subrantas Kota Dumai berdasarkan hasil temuan ahli dari Fakultas Tehnik UNRI oleh ahli dari BPKP Provinsi Riau tersebut, maka dipersidangan tidak dapat ditemui fakta hukum tentang berapa sesungguhnya nilai nominal uang atas selisih volume material tersebut untuk menentukan kerugian keuangan negara, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah berdasarkan fakta hukum yang terungkap, yaitu :
Tidak adanya lapis pondasi atas pada perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencanaan, pada kontrak kerja maupun pada addendum serta pada gambar kerja Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai tersebut tidak sesuai dengan perincian lapisan konstruksi jalan untuk jalan kelas III, oleh karenanya merupakan perencanaan yang gagal kontruksi ;
Tidak dilakukan uji kekuatan tanah oleh konsultan perencanaan pada saat membuat perencanaan pelebaran jalan HR. Subrantas Kota Dumai, sehingga perencanaan yang dibuat tidak memperhitungkan kelabilan tanah dapat mempengaruhi kekuatan atau ketahanan dari hasil perencanaan itu sendiri, oleh karenanya merupakan perencanaan yang gagal kontruksi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa kerusakan jalan HR. Subrantas Dumai yang dikerjakan oleh PT. Dumai Sakti Mandiri akibat dari kegagalan kontruksi dan untuk itu perhitungkan kerugian negara dapat dihitung dari kerusakan jalan akibat dari gagalnya kontruksi yang dibuat oleh konsultan perencanaan sampai berakibat hasil pekerjaan dari kontraktor yang tidak mempunyai kekuatan, sehingga perhitungan kerugian keuangan negara yang demikian dapat merujuk pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dibuat ahli dari BPKP Provinsi Riau serta Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai pada Dinas PU Kota Dumai Tahun Anggaran 2012 Nomor : SR- 859/PW04/5/2014 Tanggal 30 Desember 2014 yaitu dalam pengerjaan proyek pelebaran jalan HR. Subrantas Kota Dumai pada tahun 2012 sebesar Rp. 2.152.328.435,00 (Dua Milyar Seratus Lima Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), namun perhitungan kerugian keuangan negara terhadap Terdakwa Muhammad Suwanto tersebut harus dikurangkan dengan kerugian keuangan negara hasil perhitungan dari :
Pehitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Riau tentang pekerjaan perencanaan tidak dilaksanakan oleh rekanan pemenang (PT. Mutiara Rupat Consultant) dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 38.709.091,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) ;
Pehitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Riau tentang pekerjaan Pengawasan tidak dilaksanakan oleh rekanan pemenang (CV. Artha Asri Arsitek) dan laporan kemajuan fisik tidak dibuat sesuai kondisi lapangan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 40.827.273,00 (Empat puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) ;
karena Terdakwa Muhammad Suwanto tidak terbukti terlibat dalam pengerjaan perencanaan yang dibuat oleh konsultan perencanaan PT. Mutiara Rupat Consultant dan tidak terlibat dalam pengerjaan pengawasan yang dikerjakan oleh konsultan pengawan CV. Artha Asri Arsitek, maka kerugian keuangan negara hanya diperhitungkan dalam perkara ini hanya kerugian keuangan negara sebatas pengerjaan fisik jalan HR. Subarantas Kota Dumai yang dikerjakan oleh PT. Dumai Sakti Mandiri ;
Menimbang, bahwa dengan demikian kerugian keuangan negara dalam perkara untuk Terdakwa Muhammad Suwanto adalah Rp. 2.152.328.435,00 - (dikurang) Rp. 38.709.091,00 – (dikurang) Rp. 40.827.273,00 = Rp. 2.072.792.071,00 (Dua Milyar Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tujuh Puluh Satu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa mengenai keterangan ahli yang meringankan Terdakwa bernama Prof. Dr. Ediwarman SH., M.HUM yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang berpendapat bahwa BPKP tidak berwenang untuk menentukan Kerugian Keuangan Negara dan yang berwenang untuk menentukan kerugian Keuangan Negara Adalah Badan Pemeriksa Keuangan.berdasarkan UUD 1945.Bab III A pasal 23 E. Berdasarkan pendapat ahli tersebut Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut bahwa Penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan dan Penyidik KPK sebagai pelaku dari sistem peradilan korupsi memiliki kewenangan diskresioner untuk meminta dan menggunakan informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi atau pihak-pihak lain yang terkait untuk kepentingan penyidikan, termasuk meminta bantuan menghitung kerugian keuangan negara kepada BPK atau BPKP atau auditor lainnya. Oleh karena kewenangan diskresioner tersebut dimiliki oleh Polri, Kejaksaan dan KPK, maka mengenai apakah kewenangan tersebut akan dipergunakan untuk menghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini oleh Penyidik Polri adalah hak sepenuhnya bagi Polri. Mengenai terbukti atau tidak terbuktinya kerugian keuangan negara hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Riau atau sah tidak sahnya hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Riau tersebut tetap merupakan wewenang mutlak dari hakim yang mengadilinya. Berdasarkan hal tersebut, maka pendapat ahli yang meringankan Prof. Dr. Ediwarman SH., M.HUM patut untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi ;
Ad.5. Unsur “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan” ;
Menimbang, bahwa pengertian “orang yang melakukan” adalah jika seseorang melakukan sendiri perbuatannya, dan “orang yang menyuruh melakukan” adalah jika ada seseorang yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu perbuatan, sedangkan pada “orang yang turut serta melakukan” adalah jika ada dua atau lebih orang yang melakukan perbuatan dan ada kesadaran dalam bekerja sama untuk melakukan perbuatan serta ada hubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya, sehingga hal ini disebut pula “ bersama-sama melakukan “ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari persidangan dan sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada unsur-unsur tersebut di atas, perbuatan Terdakwa M. SUWANTO Bin MUHAMMAD ILYAS selaku Pelaksana Kegiatan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas yang dilakukannya bersama-sama dengan WAN RAMLI ST selaku PPK dalam pengerjaan proyek pelebaran jalan HR Subrantas Kota Dumai, ELZA AGUSTA, ST Bin ZAKARIA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pelaksanaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas, ROMA DONA, ST selaku PPTK Perencanaan dan Pengawasan, ANDI SASTRA AHMAD, ST Bin H. AHMAD ISA selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) dan Serah Terima Akhir (FHO) Pelaksanaan Pelebaran Jalan H.R. Soebrantas, KHAIRUL KAMAL ST selaku konsultan perncanaan yang meminjam PT. Mutiara Rupat Consultant untuk melakukan perencanaan proyek jalan HR Subrantas Kota Dumai dan selaku konsultan pengawas yang meminjam CV. Artha Asri Arsitek untuk melakukan pengawasan proyek jalan HR Subrantas Kota Dumai, Ir NURYASIN ABDILLAH pemilik perusahaan PT. Mutiara Rupat Consultant, Ir. SYAFRI GAMAL Bin (Alm) SOFYAN selaku pemilik CV. Artha Asri Arsitek, ANDI SADIMAN yang mengakui telah menandatangani seluruh dokomen pengawasan atas nama Ir. SYAFRI GAMAL selaku direktur CV. Artha Asri Arsitek atas suruhan dari Khairul Kamal serta LAILA RAMADANIS, ST yang menandatangani laporan progress pengawasan harian, mingguan, bulanan dan pelaksanaan pekerjaan 100% untuk proyek jalan HR Subrantas Kota Dumai sehingga dilakukan PHO dan pencairan uang 100% termasuk dalam elemen “turut serta” melakukan perbuatan, karena terdapat kerjasama antara Terdakwa dengan pihak-pihak tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta bukti-bukti yang diajukan dipersidangan didapat fakta hukum bahwa pihak-pihak yang telah bekerjasama dengan Terdakwa tersebut di atas dalam perkara ini ada yang berstatus sebagai terdakwa, ada yang hanya sebagai saksi dan ada yang tidak sebagai terdakwa dan tidak pula sebagai saksi, padahal berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan adanya petunjuk tentang keterlibatan pihak-pihak tersebut sesuai dengan peranannya masing-masing dalam perkara ini, oleh karenanya berdasarkan asas persamaan kedudukan dihadapan hukum sudah seharusnya terhadap pihak-pihak tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara incassu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kelima ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan primair juga mencantumkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang pidana tambahan ;
Menimbang, bahwa salah satu jenis pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 adalah berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan dan sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada unsur kedua, ketiga dan keempat tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.072.792.071,00 (Dua Milyar Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tujuh Puluh Satu Rupiah). Dari kerugian keuangan negara tersebut ternyata Terdakwa tidak terbukti ada memperoleh uang hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Mengenai Terdakwa selaku Direktur PT. Dumai Sakti Mandiri ada memperoleh pembayaran dari Bendahara Umum Daerah Kota Dumai sebesar Rp. 2.616.301.636,- (Dua milyar Enam Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Satu Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) yang dibayarkan secara 2 (dua) tahap pada tanggal 27 dan 28 Desember 2012 adalah merupakan hak dari PT. Dumai Sakti Mandiri yang telah melaksanakan pekerjaan pelebaran jalan HR. Subrantas Kota Dumai pada tahun 2012 sesuai yang tercantum dalam kontrak kerja dan addendum, walaupun ternyata pekerjaan pada saat pembayaran 100 % dalam kondisi 95 % dan baru selesai 100 % pekerjaannya pada tanggal 3 Januari 2013 ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti di persidangan memperoleh uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara ini, maka terhadap Terdakwa tidak perlu dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang dalam tuntutannya menuntut atas perbuatan Terdakwa Muhammad Suwato telah memperoleh uang hasil tindak pidana korupsi dan untuk itu harus mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.036.396.035,- (Satu Milyar Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Lima Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bunyi Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 adalah berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, tentunya dalam penerapan pasal tersebut harus sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan tidak dapat menetapkan besaran uang pengganti terhadap Terdakwa diluar dari bunyi ketentuan pasal tersebut. Oleh karenanya besaran uang pengganti Rp. 1.036.396.035,- (Satu Milyar Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Lima Rupiah) yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutannya terhadap Terdakwa tidak berdasarkan fakta hukum dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair telah terbukti, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut menurut Undang-undang adalah merupakan kejahatan yang disebut dengan tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya perlu dipertimbangkan mengenai kemampuan pertanggungjawaban Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pengamatan di persidangan, ternyata Terdakwa tersebut dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan Terdakwa mampu menentukan kehendaknya untuk membedakan antara perbuatan yang sesuai dengan hukum dan yang melanggar hukum menurut kesadarannya, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa mampu bertanggungjawab dalam melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa mampu bertanggungjawab dan perbuatannya bersifat melawan hukum serta tidak terdapat adanya alasan pemaaf yang dapat meniadakan kesalahan maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut, maka dengan mengingat ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara dan denda ;
Menimbang, bahwa untuk itu perlu dipertimbangkan mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya denda yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perbuatan materiil Terdakwa dan keadaan-keadaan Terdakwa, maka lamanya pidana penjara dan besarnya denda yang dimohonkan oleh Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya, dirasakan belum tepat dan terlalu berat ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan permohonan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang memohon apabila terhadap Terdakwa dinyatakan bersalah agar dijatuhi pidana yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya sesuai dengan kesalahan Terdakwa dengan alasan-alasan sebagaiman yang diuraikan dalam nota pembelaannya, maka Majelis Hakim dengan memperhatikan perbuatan materiil Terdakwa sebagaimana yang tersebut di bawah ini, yaitu :
Bahwa pengerjaan proyek jalan HR. Subrantas Kota Dumai setelah selesai dikerjakan tanggal 3 Januari 2013 kemudian dilalui oleh kendaraan umum baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat dan terjadi kerusakan dibeberapa titik sehingga sampai sekarang ini tidak dapat dilakukan FHO, ternyata bukan disebabkan oleh pengerjaan pengaspalan jalan yang kerjakan oleh Terdakwa dari PT. Dumai Sakti Mandiri, akan tetapi ternyata disebabkan kegagalan kontruksi yang dibuat oleh konsultan perencanaan dimana sewaktu membuat perencanaan oleh Humammad Hambali yang hanya seorang mahasiswa STT Dumai atas suruhan dari Khairul Kamal bukanlah seorang yang ahli dan disamping itu tidak dilakukan uji kekuatan tanah. Akibat tidak dilakukannya uji kekuatan tanah, maka pada saat dilakukan pengerjaan fisik pengerasan lahan ternnyata kondisi tanah dalam keadaan labil dan setelah digali ditemukan sampah dikedalaman 1 meter dibeberapa titik disepanjang jalan HR. Subrantas Dumai ;
Bahwa Terdakwa Muhammad Suwanto bersama Elza Agusta selaku PPTK dan Muhammad Ilyas selaku komisaris PT. Dumai Sakti Mandiri telah menyampaikan temuan di lokasi proyek terdapat timbunan sampah setelah digali dalam kedalam 1 (satu) meter sehingga kondisi tanah dalam keadaan labil kepada Wan Ramli selaku PPK dan untuk itu PT. Dumai Sakti Mandiri tidak dapat mengerjakan sesuai dengan addendum, namun ditanggapi oleh Wan Ramli selaku PPK bahwa lanjutkan saja pekerjaannya sesuai addendum dan apabila tidak diselesaikan tidak akan dilakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah kerjakan sebagaian. Perbuatan Terdakwa Muhammad Suwanto yang demikian dinilai oleh Majelis bahwa Terdakwa telah berupaya untuk mengingatkan Wan Ramli selaku PPK ;
Muhammad Suwanto dan Muhammad Ilyas dari kontraktor berinisiatif untuk melakukan sol semen tanah dengan menggunakan uang pribadi Muhammad Suwanto dengan tujuan untuk memadatkannya. Perbuatan pekerjaan tersebut dilakukan Terdakwa Muhammad Suwanto diluar dari gambar kerja agar pengerasan lahan yang telah dikerjakan tidak labil. Pengerjaan tambahan tersebut bersesuaian dengan keterangan ahli Mhd. SHOLAHUDDIN ST, MT dari dosen Fakultas Tehnik Universitas Riau yang pada saat melakukan pemeriksaan fisik dilapangan ada menemukan sol semen dibeberapa titik dimana pekerjaan tersebut diluar dari gambar kerja ;
Bahwa pekerjaan tersebut telah dilakukan sol semen oleh Terdakwa Muhammad Suwanto namun ternyata tetap tidak padat, hingga akhirnya Muhammad Suwanto meminta kepada Wan Ramli agar pekerjaan tersebut diubah menjadi pembetonan, namun hal tersebut tidak disetujui oleh Wan Ramli selaku PPK ;
Bahwa setelah dilakukan pengerasan tanah dan selanjutnya akan diaspal namun Terdakwa selaku kontraktor PT. Dumai Sakti Mandiri tidak mau mengaspalnya sesuai dengan addendum karena terhadap jalan yang yang sudah dilakukan pengerasan tetap masih labil karena tidak mau padat yang disebabkan adanya sampah dibahwa tanah. Perbuatan Terdakwa tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi JONI AMDANI ST selaku Kepala Dinas PU yang menerangkan bahwa pada waktu saksi Joni Amdani meninjau kelokasi pekerjaan pada bulan Desember 2012 yang tanggalnya tidak ingat lagi, kondisi pekerjaan belum dilakukan pengaspalan dan baru ditimbun dengan agregat base namun belum padat. Melihat kondisi tersebut JONI AMDANI ST menghubungi WAN RAMLI dan mengatakan kepadanya agar jalan tersebut jangan diaspal dahulu karena kondisi hamparan base tersebut belum padat, namun ternyata bahwa saran dari saksi Joni Amdani ST selaku atasan Wan Ramli tidak diindahkan oleh Wan Ramli dimana Wan Ramli memerintahkan Elza Agusta selaku PPTK untuk memesan Aspal di PT. Adhi Karya di Ujung Tanjung Rohil dan kemudian pada hari itu juga jalan tersebut diaspal malam harinya tanpa kehendak dari kontraktor, yang seharusnya tugas tersebut merupakan tanggungjawab dari kontraktor ;
Bahwa sewaktu dilakukan PHO tanggal 26 Desember 2012 dan kemudian dilakukan pembayaran 100 % kepada PT. Dumai Sakti Mandiri yang dibayar secara 2 tahap yaitu tanggal 27 dan tanggal 28 Desember 2012 kondisi fisik pekerjaan sudah mencapai 95% dan disamping itu Terdakwa selaku kontraktor telah memberikan jaminan tambahan kepada Wan Ramli ST selaku PPK pada saat mau dilakukan PHO yaitu Nomor : 531 / II / BG / 2012 / E yang diterbitkan oleh PT. BANK RIAU KEPRI tanggal 26 Desember 2012 sebagai jaminan agar kontraktor menyeselaikan pekerjaan yang tinggal 5 % ;
Bahwa kondisi tanah yang labil karena ditemukan sampah dikedalaman 1 meter dibeberapa titik disepanjang jalan HR. Subrantas Dumai menyebabkan terjadinya kerusakan jalan HR. Subrantas Dumai di 9 titik dan tidak semua jalan tersebut rusak serta sampai sekarang jalan tersebut masih dapat dipergunakan;
Berdasarkan perbuatan-perbuatan materil Terdakwa Muhammad Suwanto tersebut, maka Majelis Hakim akan menentukan mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya denda tersebut sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana denda apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana serta Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam rumah tahanan negara, maka dengan terpenuhinya ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP dan dengan mengingat ketentuan Pasal 22 ayat (4), Pasal 193 ayat (2) huruf a dan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, maka cukup beralasan hukum untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan pada rumah tahanan negara dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa barang bukti angka 1 sampai dengan angka 62 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selain dari apa yang telah diuraikan di atas perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan terhadap pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan ;
Terdakwa masih ada tanggungan seorang isteri dan anak-anak yang masih kecil ;
Menimbang, bahwa selain itu tujuan pemidanaan pada saat ini tidaklah semata-mata hanya memidana orang yang bersalah dan juga bukan dimaksudkan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi lebih bersifat edukatif, kontruktif dan motivatif agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan perbuatan tersebut sesuai dengan teori pemidanaan integratif. Selain itu juga bertujuan memberikan prevensi dan perlindungan kepada masyarakat pada umumnya sekaligus pelajaran bagi anggota masyarakat yang lainnya untuk tidak menirunya ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi tidak boleh mendasarkan pada asumsi, tekanan maupun kepentingan, melainkan harus mendasarkan pada alat-alat bukti yang sah dan keyakinan serta memperhatikan nilai-nilai keadilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat putusan yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa nantinya telah tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat sebagai upaya menegakkan supremasi hukum di wilayah Kota Dumai, Propinsi Riau pada khususnya sehingga mampu memberikan arti dan konstribusi dalam upaya menegakkan supremasi hukum pula secara nasional pada umumnya;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang dan peraturan lain yang bersangkutan terutama Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SUWANTO Bin MUHAMMAD ILYAS tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” yang diatur dan diancam dalam Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) eksamplar dokumen Surat Perintah Kerja No : 02/KONT/DPU-BM/PLU–EPROC /VII/2012, Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas kepada PT Dumai Sakti Mandiri ;
1 (satu) eksamplar dokumen Justifikasi Teknis Addendum/CCO (I) Pertama Nomor Kontrak 02/KONT/DPU-BM/PLU–EPROC /VII/2012;
1 (satu) Rangkap Fotocopy perjanjian jual beli hotmix no : /AK-AMPRIAU / IX / 2012 tanggal 11 September 2012 yang sudah dilegalisir sesuai dokumen aslinya;
1 (satu) rangkap fotocopy rekap hotmix subrantas dumai yang sudah dilegalisir sesuai dokumen aslinya;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 06 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 02 tanggal 06 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 03 tanggal 06 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 06 tanggal 07 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 05 tanggal 07 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 04 tanggal 07 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 03 tanggal 07 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 02 tanggal 07 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 01 tanggal 07 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 01 tanggal 08 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 08 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 02 tanggal 08 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 04 tanggal 09 Desember 2012 (produksi tanggal 08 Desember 2012);
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 06 tanggal 09 Desember 2012 (produksi tanggal 08 Desember 2012);
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 05 tanggal 09 Desember 2012 (produksi tanggal 08 Desember 2012);
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 06 tanggal 09 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 05 tanggal 09 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 04 tanggal 09 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 03 tanggal 09 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 02 tanggal 09 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 09 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 11 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 02 tanggal 11 Desember 2012;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-BC No. 01 tanggal 02 Januari 2013;
1 (satu) lembar tindasan warna kuning tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 02 Januari 2013;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 02 tanggal 02 Januari 2013;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 03 tanggal 02 Januari 2013;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 04 tanggal 02 Januari 2013;
1 (satu) lembar tindasan warna merah tiket/Delivery Order Hot Mix AC-WC No. 01 tanggal 03 Januari 2013;
1 (satu) Bundel dokumen kontrak Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai dari Dinas Pekerjaan Umum Kepada PT Dumai Sakti Mandiri Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) bundel dokumen Gambar Kerja (setelah adendum) Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012;
2 (dua) Bundel dokumen foto – foto dokumentasi Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012;
2 (dua) bundel dokumen laporan harian, mingguan dan bulanan Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012;
1 (satu) bundel dokumen serah terima I (Pertama) / Proporsional Hand Over (PHO) Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012;
1 (satu) bundel dokumen Job Mix AC-BC Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012;
1 (satu) bundel dokumen Job Mix AC-WC Pekerjaan Pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Aanggaran 2012;
1 (satu) lembar copy legalisir Surat Pemberitahuan dari Dinas PU Kota Dumai Kepada PT Dumai Sakti Mandiri Nomor : 620/DPU-BM/VI/2013/401, tanggal 07 Juni 2013;
1 (satu) Bundel dokumen Surat Perintah Kerja perencanaan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai Nomor : 02/SPK/PRNCN/DPU-BM/III/2012 tanggal 14 Maret 2012 kepada PT Mutiara Rupat Consultant;
1 (satu) Bundel dokumen owner estimate pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) Bundel dokumen engineer estimate pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) Bundel dokumen Bill Of Quantity pelebaran Jalan HR Soebrantas Kota Dumai Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) Bundel dokumen Surat Perintah Kerja pengawasan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai Nomor : 02/SPK/PGWS/DPU-BM/III/2012 tanggal 16 Juli 2012 kepada CV Artha Asri Arsitex.
1 (satu) lembar Copy Legalisir SK Penunjukan PPK dan PPTK Kegiatan Perencanaan dan pengawasan pada bidang bina marga Dinas PU Kota Dumai Nomor : 03 / KPTS / DPU-BM/2012, tanggal 01 Februari 2012, berikut lampirannya;
1 (satu) lembar surat kuasa tanggal 10 Juli 2012 antara penerima kuasa KHAIRUL KAMAL dan pemberi Kuasa SYAFRI GAMAL;
1 (satu) rangkap dokumen SP2D Nomor :03931/SP2D/LS/2012, tanggal 08 Agustus 2012, kepada CV Mutiara Rupat Consultant, untuk pembayaran termyn 100% pekerjaan perencanaan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai;
1 (satu) rangkap dokumen SP2D Nomor :09851/SP2D/LS/2012, tanggal 28 Desember 2012, kepada CV Artha Asri Arsitek, untuk pembayaran termyn 100% pekerjaan pengawasan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai;
1 (satu) rangkap dokumen SP2D Nomor :09298/SP2D/LS/2012, tanggal 27 Desember 2012, kepada PT Dumai Sakti Mandiri, untuk pembayaran termyn 70% pekerjaan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai;
1 (satu) rangkap dokumen SP2D Nomor :09936/SP2D/LS/2012, tanggal 28 Desember 2012, kepada PT Dumai Sakti Mandiri, untuk pembayaran termyn 30% pekerjaan Pelebaran Jl HR Soebrantas Kota Dumai;
1 (satu) lembar Print out rekening koran PT Bank Riau Cabang Utama Pekanbaru No. Rek 101-08-09632 atas nama CV Artha Asri Arsitex, transaksi tanggal 31 Desember 2012;
1 (satu) lembar formulir kiriman uang dan pemindahbukuan uang sebesar Rp. 33.000.000,- ari CV Artha Asri Arsitek keada Ir NURYASIN ABDILLAH rek Bank mandiri No: 108-0002341510, tanggal 16 Januari 2013;
1 (satu) Lembar dokumen Jaminan Lainnya Bank Riau Kepri Cabang Dumai nomor : 531 / II / BG /2012 / E, tanggal 26 Desember 2012;
1 (satu) Rangkap Copy Legaliisir Daftar Pelaksanaan Anggaran Nomor DPA SKPD 1.03 1.03.01 015 003 5 2 Tahun Anggaran 2012 Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai;
1 (satu) rangkap Copy Legaliisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 02 / KPTS / 2012, tanggal 01 Februari 2012 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Pelelangan Sederhana Pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) rangkap Copy Legaliisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 76 / KPTS / DPU-BM / 2012, tanggal 01 Februari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Langsung Pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) rangkap Copy Legaliisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 79 / KPTS / DPU-BM / 2012, tanggal Maret 2012 tentang Perubahan terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 600 / KPTS / DPU-BM / 2012 / 218, tanggal 01 Februari 2012, tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatasn (PPTK), Direksi Teknis Pekerjaan Fisik dan Staf Administrasi pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai;
1 (satu) rangkap Copy Legaliisir Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 84 / KPTS / DPU-BM / 2012, tanggal Juni 2012 tentang Perubahan terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Nomor : 53 / KPTS / DPU-BM / 2012 , tanggal 01 Februari 2012, tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO) dan serah terima akhir (FHO) kegiatan pada bidang bina marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Tahun Anggaran 2012;
1 (satu) Lembar Rekap Hotmix yang dikeluarkan oleh PPT Adhi Karya (Persero) Tbk Divisi KONSTRUKSI III AMP-RIAU tanggal 03 Januari 2013;
1 (satu) lembar rekening Koran Giro 104-08-00074 PT Dumai Sakti Mandiri periode 1/01/15-8/04/15.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam Perkara atas nama Terdakwa Elza Agusta, ST Bin Zakaria ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari : Selasa, tanggal 1 Maret 2016, dengan susunan Majelis Hakim : RINALDI TRIANDIKO, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hakim TONI IRFAN, SH., MH. dan Hakim Ad Hoc AHMAD DRAJAD, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari ini : Kamis, tanggal 3 Maret 2016 di persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi masing-masing Hakim Anggota tersebut yang dibantu oleh SOLVIATI, SH selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dihadiri oleh Penuntut Umum HENDARSYAH YP SH.,MH, ANDRIANSYAH SH., MH, dan ANDI BERNARD SIMANJUNTAK SH., MH pada Kejaksaan Negeri Dumai serta Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TONI IRFAN, SH., MH RINALDI TRIANDIKO. SH., MH
AHMAD DRAJAD, SH., MH
Panitera Pengganti,
SOLVIATI SH