83/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 83/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PRATMOKO KUS NUGROHO, S.Sos.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa PRATMOKO KUS NUGROHO, S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit spm. Honda Supra Fit Nopol. AD-6729-TL dan STNK nya Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) unit spm. Yamaaha Mio Nopol AD-2095-JC dan STNK nya ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Ny. Sedep ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 83/Pid. Sus/2014/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : PRATMOKO KUS NUGROHO, S.Sos ;
Tempat lahir : Yogyakarta ;
Umur/Tanggal lahir : 46 tahun / 11 September 1967 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dk. Mojayan Rt. 07 Rw. 03, Ds. Mojayan, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS ;
Pendidikan : Sarjana .
Terdakwa telah ditahan dalam Tahanan Kota oleh :
1. Penyidik tidak melakukan penahanan
2. Penuntut Umum, sejak tanggal: 11 September 2014 s/d. 30 September 2014;
3. Hakim PN. Klaten, sejak tanggal : 22 September 2014 s/d. 21 Oktober 2014 ;
4. Perpanjangan Ketua PN. Klaten, sejak tanggal : 22 Oktober 2014 s/d 20 Desember 2014 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak bersedia didampingi Penasehat Hukumnya walaupun Majelis Hakim telah menawarkan kepada Terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 83/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln tanggal 22 September 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten Nomor 83/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln tanggal 22 September 2014 tentang Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PRATMOKO KUS NUGROHO, S.Sos. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 sebagaimana dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PRATMOKO KUS NUGROHO, S.Sos. dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun..
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit SPM Honda Supra Fit Nomor Polisi AD-6729-TL serta STNKnya.
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Nopol. AD-2095-IC serta STNKnya.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Ny. Sedep.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah).
Setelah mendengarkan pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi, Terdakwa sebagai PNS di Rumah Sakit Umum Suradji Tirtonegoro Klaten yang tuganya melayani masyarakat dan sebagai Kepala Keluarga ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa PRATMOKO KUS NUGROHO, S.Sos., pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di simpang empat Bareng Desa Bareng Kec. Klaten Tngah Kab. Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, telah mengemudikan kendaraan bermotor berupa sepeda motor Honda Supra Fit Nomor Polisi AD-6729-TL yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mulanya terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit Nomor Polisi AD-6729-TL berjalan dari arah jalan Rajawali/Bareng menuju ke arah jalan Pemuda, dengan kecepatan 20-30 km/jam dimana arus lalu lintas ramai, jalan beraspal, datar, ada perempatan dan lebar serta cuaca cerah pagi hari.
Bahwa selanjutnya sewaktu terdakwa hendak membelok ke kanan ke arah Solo, karena kurang hati-hati dan kurang penduga-duganya yaitu terdakwa tidak memperhatikan situasi lalu lintas didepannya dimana seharusnya sewaktu hendak membelok apabila ada kendaraan yang berjalan lurus, terdakwa harus memberikan prioritas kepada lalu lintas yang berjalan lurus namun terdakwa langsung berbelok ke kanan sehingga sewaktu dari arah berlawanan berjalan lurus sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi AD-2095-IC yang dikemudikan korban Yatmini, terjadilah tabrakan yang mengakibatkan kecelakaan.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut menyebabkan korban Yatmini meninggal dunia sebagaimana Resume Medis tertanggal 3 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Desianna Kusumadewi dari Rumah Sakit Khusus Bedah Diponegoro Dua Satu Klaten dengan hasil pemeriksaan patah tulang lengan bawah kiri, luka lecet pada dagu dan tumit kanan dan cidera kepala berat dengan fraktur regio antebrachi sinistra.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi NY. SEDEP, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekitar jam 06.30 WIB bertempat di Jalan Raya Solo – Yogya tepatnya di simpang empat Bareng, Desa Bareng, Kecamatan Klaten tengah, Kabupaten Klaten, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Supra Fit yang dikendarai terdakwa bersama anaknya dengan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh anak saksi yang bernama Yatmini;
Bahwa yang menjadi korban adalah anak saksi yang bernama Yatmini yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut sekitar jam 10.00 Wib. karena pada saat itu saksi di sedang ladang diminta pulang oleh pak RT (Rukun Tangga) yang bernama Pak Sarono diminta pulang, sesampainya dirumah Pak Sarono memberitahu kalau anaknya yang bernama Yatmini mengalami kecelakaan di Klaten dan sudah dirawat di Rumah Sakit Mitra Medika Klaten;
Bahwa saksi tidak berangkat ke Rumah Sakit karena bingung dan sudah tua, tetapi saksi memerintahkan anaknya yang bernama Nyarko ke Rumah Sakit karena bingung dan sudah tua;
Bahwa selanjutnya sekitar jam 15.00 Wib. Saksi mendapat kabar kalau anaknya yang bernama Yatmini telah meninggal dunia dan tidak lama kemudian datang mobil ambulance membawa jenazah Yatmini ;
Bahwa saksi tidak tahu persis asal mula kejadiannya dan tidak tahu mengalami luka bagian apanya ;
Bahwa saksi tidak tahu Nomor Polisi kendaraan yang dikendarai korban Yatmini karena kendaraan tersebut milik juragannya ;
Bahwa selama korban Yatmini dirumah sakit sampai meninggalnya yang membiayai terdakwa dan terdakwa telah memberi santunan kepada saksi sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah), selain itu saksi telah mendapat Jasa Raharja sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa saksi telah mengadakan perdamaian dengan terdakwa dan telah dituangkan dalam Surat Pernyataan bersama tertanggal 23 April 2014 ;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi merasa sedih karena kehilangan anak namun saksi sudah mengikhlaskan kematian suami saksi
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi GIYANTA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekitar jam 06.30 WIB bertempat di Jalan Raya Solo – Yogya tepatnya di simpang empat Bareng, Desa Bareng, Kecamatan Klaten tengah, Kabupaten Klaten, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Supra Fit yang dikendarai terdakwa bersama anaknya dengan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai seorang perempuan yang bernama Yatmini;
Bahwa yang menjadi korban adalah seorang perempuan bernama Yatmini yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio ;
Bahwa saksi mengetahui sendiri kejadian tersebut karena pada saat kejadian, saksi sedang bertugas mengatur lalu lintas ditempat kejadian dengan jarak sekitar 10 meter ;
Bahwa kejadian tersebut terdakwa memboncengkan anaknya berjalan dari arah jalan Rajawali mau belok ke kanan kearah jalan Solo, sedangkan korban Yatmini dari arah Bramen jalan lurus menuju ke jalan Rajawali telah melewati Jalan Raaya Solo – Yogya (sampai jalur lambat) terdakwa lalu belok kekanan sehingga roda depan sepeda motor terdakwa menabrak roda depan bagian kanan sepeda motor korban Yatmini ;
Bahwa menurut saksi terdakwa kurang hati-hati dalam mengendarai kendarannya, karena seharusnya terdakwa berjalan tidak langsung belok kekanan tetapi jalan lurus terlebih dahulu dan setelah sampai di As jalan Yogya – Solo baru belok kekanan ;
Bahwa dari akibat kecelakaan tersebut korban Yatmini terjatuh tangan kirinya tertidih sepeda motor tetapi saksi tidak memperhatikan yang luka bagian apa, lalu saksi menolang korban memasukan kedalam mobil untuk dibawa kerumah sakit, sedangkan terdakwa dan anaknya tidak mengalami sesuatu karena masih duduk diatas sepeda motornya;
Bahwa pada saat kejadian korban Yatmini masih hidup dan sempat menangis, tetapi beberapa jam kemudian saksi mendengar kalau korban Yatmini meninggal di Rumah Sakit ;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa maupun korban memakai helm, kondisi jalan beraspal baik, datar, lurus, terdapat simpang empat ada traffic ligh, arus lalu lintas ramai dan cuaca cerah pagi hari;
Bahwa pada waktu itu kecepatan sepeda motor keduanya sekitar 30 – 40 Km / Jam dan saksi tidak mendengar suara klakson maupun suara rem ;
Bahwa pada waktu itu traffic ligh dari arah jalan Rajawali maupun jalan dari arah Bramen menyala hijau ;
Bahwa sepada motor Honda Supra Fit yang dikendarai terdakwa nomor Polisinya AD-6729-TL sedangkan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai korban Nomor Polisinya AD-2095-IC
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi TUGIMAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekitar jam 06.30 WIB bertempat di Jalan Raya Solo – Yogya tepatnya di simpang empat Bareng, Desa Bareng, Kecamatan Klaten tengah, Kabupaten Klaten, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Supra Fit AD-6729-TL yang dikendarai terdakwa bersama anaknya dengan sepeda motor Yamaha Mio AD-2095-IC yang dikendarai seorang perempuan yang bernama Yatmini;
Bahwa yang menjadi korban adalah seorang perempuan bernama Yatmini yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari saksi Giyanta karena sewaktu saksi sedang berpatroli melintas ditempat kejadian, saksi diberitahu oleh saksi Giyanta, setelah itu saksi menuju ke tempat kejadian perkara, sesampainya ditempat kejadian korban sudah dibawa ke Rumah Sakit tinggal sepeda motornya ;
Bahwa tindakan saksi mengetahui kecelakaan tersebut lalu saksi meminta keterangan saksi-saksi, memperhatikan bekas goresan aspal dan selanjutnya membuat gambar sketsa ;
Bahwa kejadian tersebut terdakwa memboncengkan anaknya berjalan dari arah jalan Rajawali mau belok ke kanan kearah jalan Solo, sedangkan korban Yatmini dari arah Bramen jalan lurus menuju ke jalan Rajawali telah melewati Jalan Raaya Solo – Yogya (sampai jalur lambat) terdakwa lalu belok kekanan sehingga roda depan sepeda motor terdakwa menabrak roda depan bagian kanan sepeda motor korban Yatmini ;
Bahwa menurut saksi terdakwa kurang hati-hati dalam mengendarai kendarannya, karena seharusnya terdakwa berjalan tidak langsung belok kekanan tetapi jalan lurus terlebih dahulu dan setelah sampai di As jalan Yogya – Solo baru belok kekanan ;
Bahwa dari akibat kecelakaan tersebut korban Yatmini terjatuh tangan kiri tertidih sepeda motor dan mengalami patah tulang, luka bagian dagu dan kepala;
Bahwa pada saat kejadian korban Yatmini masih hidup dan sempat menangis, tetapi beberapa jam kemudian saksi mendengar kalau korban Yatmini meninggal di Rumah Sakit Diponegoro Klaten;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa maupun korban memakai helm, kondisi jalan beraspal baik, datar, lurus, terdapat simpang empat ada traffic ligh, arus lalu lintas ramai dan cuaca cerah pagi hari;
Bahwa pada waktu itu menurut keterangan saksi-saksi kecepatan sepeda motor keduanya sekitar 30 – 40 Km / Jam dan tidak ada suara klakson maupun suara rem ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi TING ABRAHAM KURNIAWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekitar jam 06.30 WIB bertempat di Jalan Raya Solo – Yogya tepatnya di simpang empat Bareng, Desa Bareng, Kecamatan Klaten tengah, Kabupaten Klaten, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Supra Fit AD-6729-TL yang dikendarai terdakwa bersama anaknya dengan sepeda motor Yamaha Mio AD-2095-IC yang dikendarai seorang perempuan yang bernama Yatmini;
Bahwa saksi mengetahui sendiri kejadian tersebut karena pada saat kejadian, saksi keluar rumah mau mengantar anak sekolah mendengar ada benturan setelah saksi menengok/melihat ke kiri dengan jarak 20 meter ternyata terjadi tabrakan
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Yatmini terjatuh tangan kiri terdakwa tertidih sepeda motor dan dibawa ke Rumah Sakit, tetapi saksi tidak memperhatikan korban mengalami luka bagian apa, karena saksi langsung mengantar anak sekolah takut terlambat;
Bahwa kejadian tersebut bermula terdakwa memboncengkan anaknya berjalan dari arah jalan Rajawali mau belok ke kanan kearah jalan Solo, sedangkan korban Yatmini dari arah Bramen jalan lurus menuju ke jalan Rajawali telah melewati Jalan Raaya Solo – Yogya (sampai jalur lambat) terdakwa lalu belok kekanan sehingga roda depan sepeda motor terdakwa menabrak roda depan bagian kanan sepeda motor korban Yatmini ;
Bahwa pada saat kejadian korban Yatmini masih hidup dan sempat menangis, tetapi beberapa jam kemudian saksi mendengar kalau korban Yatmini meninggal di Rumah Sakit ;
Bahwa pada saat kejadian kondisi jalan beraspal baik, datar, lurus, terdapat simpang empat ada traffic ligh, arus lalu lintas ramai dan cuaca cerah pagi hari;
Bahwa pada waktu itu kecepatan sepeda motor keduanya sekitar 30 – 40 Km / Jam dan saksi tidak mendengar suara klakson maupun suara rem ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekitar jam 06.30 WIB terdakwa naik sepda motor Honda Supra Fit AD-6729-TL membocengkan anaknya berjalan dari arah Jalan Rajawali menuju kearah jalan Raya Solo – Yogya dan berjalan dengan kecepatan 30 sampai 40 Km/jam ;
Bahwa ketika sampai di Simpang empat Bareng, Desa Bareng, Kec. Klaten tengah, Kab. Klaten terdakwa mau belok kekanan menuju kearah jalan Raya Solo – Yogya, bersamaan dengan itu korban Yatmini naik sepeda motor Yamaha Mio AD-2095-IC berjalan dari arah Bramen jalan lurus menuju ke jalan Rajawali dan telah melewati Jalan Raaya Solo – Yogya (sampai jalur lambat) terdakwa lalu belok kekanan sehingga terjadi benturan dimana roda depan sepeda motor terdakwa menabrak roda depan bagian kanan sepeda motor korban Yatmini ;
Bahwa akibat benturan tersebut korban terjatuh terpelanting kekiri kakinya tertindih sepeda motornya sampai mengalami luka patah tulang, sedangkan terdakwa dan anaknya tidak mengalami sesuatu karena tidak sampai jatuh dan masih diatas sepeda motornya ;
Bahwa setelah terjadi benturan tersebut Terdakwa menepikan sepeda motornya lalu membantu Polisi menolong korban memasukan kedalam mobil untuk dibawa ke Rumah Sakit Mitra Medika Klaten yang selanjutnya di rujuk ke Rumah Sakit Diponegoro Klaten, dan setelah mendapat perawatan beberapa jam kemudian korban Yatmini meninggal dunia ;
Bahwa Terdakwa sudah membantu biaya perawatan di rumah saksi serta memberi santunan biaya selamatan kurang lebih Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
Bahwa antara Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian;
Bahwa Terdakwa membenarkan satan ket TKP dan barang bukti di persidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit spm. Honda Supra Fit Nopol. AD-6729-TL dan STNK nya;
1 (satu) unit spm. Yamaaha Mio Nopol AD-2095-JC dan STNK nya ;
Yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 01 / VII/ MMC /2014 tertanggal 5 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Palar Susikartika dari Rumah Sakit Mitra Medika Klaten bahwa Yatmini, umur 21 tahun, jenis kelamin perempuan, alamat Dukuh Petung RT 24/10 , Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten dengan kesimpulan: korban seorang perempuan, pada tangan kiri mengalami jejas yang kemungkinan menyebabkan perubahan struktur tulang akibat kekerasan benda tumpul dan Resume Medis tertanggal 3 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Desianna Kusumadewi dari Rumah Sakit Khusus Bedah Diponegoro Dua Satu Klaten dengan hasil pemeriksaan korban Yatmini mengalami patah tulang lengan bawah kiri, luka lecet pada dagu dan tumit kanan dan cidera kepala berat dengan fraktur regio antebrachi sinistra.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekitar jam 06.30 WIB terdakwa naik sepda motor Honda Supra Fit AD-6729-TL membocengkan anaknya berjalan dari arah Jalan Rajawali menuju kearah jalan Raya Solo – Yogya dan berjalan dengan kecepatan 30 sampai 40 Km/jam ;
Bahwa benar ketika sampai di Simpang empat Bareng, Desa Bareng, Kec. Klaten tengah, Kab. Klaten terdakwa mau belok kekanan menuju kearah jalan Raya Solo – Yogya, bersamaan dengan itu korban Yatmini naik sepeda motor Yamaha Mio AD-2095-IC berjalan dari arah Bramen jalan lurus menuju ke jalan Rajawali dan telah melewati Jalan Raya Solo – Yogya (sampai jalur lambat) terdakwa lalu belok kekanan sehingga terjadi benturan dimana roda depan sepeda motor terdakwa menabrak roda depan bagian kanan sepeda motor korban Yatmini ;
Bahwa benar akibat benturan tersebut korban Yatmini terjatuh terpelanting kekiri kakinya tertindih sepeda motornya sampai mengalami patah tulang lengan bawah kiri, luka lecet pada dagu dan tumit kanan dan cidera kepala berat dengan fraktur regio antebrachi sinistra, sampai korban Yatmini meninggal dunia, sedangkan terdakwa dan anaknya tidak mengalami sesuatu karena tidak sampai jatuh dan masih diatas sepeda motornya ;
Bahwa benar setelah terjadi benturan/tabrakan tersebut Terdakwa menepikan sepeda motornya lalu membantu Polisi menolong korban memasukan kedalam mobil untuk dibawa ke Rumah Sakit Mitra Medika Klaten yang selanjutnya di rujuk ke Rumah Sakit Diponegoro Klaten, dan setelah mendapat perawatan beberapa jam kemudian korban Yatmini meninggal dunia ;
Bahwa benar Terdakwa sudah membantu biaya perawatan di rumah sakit serta memberi santunan biaya selamatan kurang lebih Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
Bahwa benar antara Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian;
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: : 01 / VII/ MMC /2014 tertanggal 5 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Palar Susikartika dari Rumah Sakit Mitra Medika Klaten dengan kesimpulan, korban Yatmini pada tangan kiri mengalami jejas yang kemungkinan menyebabkan perubahan struktur tulang akibat kekerasan benda tumpul dan berdasar Resume Medis tertanggal 3 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Desianna Kusumadewi dari Rumah Sakit Khusus Bedah Diponegoro Dua Satu Klaten dengan hasil pemeriksaan korban Yatmini mengalami patah tulang lengan bawah kiri, luka lecet pada dagu dan tumit kanan dan cidera kepala berat dengan fraktur regio antebrachi sinistra , Hal tersebut tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban;
Menimbang, bahwa untuk jelas dan ringkasnya putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja, orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban atau sebagai pelaku suatu perbuatan yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya sehingga kepadanya mampu untuk dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan Terdakwa PRATMOKO KUS NUGROHO berikut dengan segala identitasnya yang telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa tersebut sebagai dirinya sendiri, dengan demikian terbukti sama sekali tidak terjadi adanya kesalahan tentang orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa selanjutnya pula sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah nyata terbukti Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya/psikisnya, yang terbukti cakap dan mampu menjawab secara obyektif hal-hal yang dikemukakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian “unsur setiap orang” yang diarahkan kepada Terdakwa telah terpenuhi meskipun demikian untuk dapat dinyatakan terbukti sepenuhnya masih harus dibuktikan atau masih terkait dengan pembuktian unsur-unsur selebihnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena
Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dan Mengakibatkan Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”pengemudi atau orang yang mengemudikan” adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat ijin mengemudi, sedangkan yang dimaksud dengan ”kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini terdiri atas satu perbuatan dengan dua akibat, yaitu mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa seseorang itu dapat dikatakan mempunyai “schuld“ (karena salahnya/culpa/kealpaan/lalai) dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan tidak adanya kehati-hatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” adalah bahwa perbuatan Terdakwa yang telah dilakukan ia tidak dapat memperkirakan keadaan sekelilingnya dan ia kurang hati-hati di dalam melaksanakan perbuatannya yakni mengemudikan kendaraan tidak dapat memperkirakan keadaan yang akan terjadi oleh karena itu setiap pelaku yang akan melaksanakan perbuatan haruslah lebih dahulu memperhatikan baik keadaan dirinya sendiri maupun keadaan sekelilingnya apakah sudah benar di dalam melaksanakan perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di jalan yang tak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekitar jam 06.30 WIB, terdakwa naik sepda motor Honda Supra Fit AD-6729-TL membocengkan anaknya berjalan dari arah Jalan Rajawali menuju kearah jalan Raya Solo – Yogya dan berjalan dengan kecepatan 30 sampai 40 Km/jam,sesampai di Simpang empat Bareng, Desa Bareng, Kec. Klaten tengah, Kab. Klaten terdakwa belok kekanan menuju kearah jalan Raya kearah Solo, bersamaan dengan itu korban Yatmini naik sepeda motor Yamaha Mio AD-2095-IC berjalan dari arah Bramen jalan lurus menuju ke jalan Rajawali dan telah melewati Jalan Raaya Solo – Yogya (sampai jalur lambat) sehingga terjadi benturan dimana roda depan sepeda motor terdakwa menabrak roda depan bagian kanan sepeda motor korban Yatmini ;
Menimbang, bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena Terdakwa mengendarai kendaraannya tidak konsentrasi ke depan / kurang hati-hati karena terdakwa keburu belok kekanan kearah solo yang seharusnya terdakwa berjalan lurus terlebih dahulu, setelah sampai di As jalan Raya Solo – Yogya baru terdakwa belok ke kanan kearah Solo ;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut, korban Yatmini mengalami luka pada tangan kirinya sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: : 01 / VII/ MMC /2014 tertanggal 5 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Palar Susikartika dari Rumah Sakit Mitra Medika Klaten, bahwa Yatmini, umur 21 tahun, jenis kelamin perempuan, alamat Dukuh Petung RT 24/10 , Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, pada tangan kiri mengalami jejas yang kemungkinan menyebabkan perubahan struktur tulang akibat kekerasan benda tumpul, dan berdasarkan Resume Medis tertanggal 3 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Desianna Kusumadewi dari Rumah Sakit Khusus Bedah Diponegoro Dua Satu Klaten dengan hasil pemeriksaan korban Yatmini mengalami patah tulang lengan bawah kiri, luka lecet pada dagu dan tumit kanan dan cidera kepala berat dengan fraktur regio antebrachi sinistra dan akhirnya korban Yatmini meninggal dunia, Hal tersebut tidak dapat disingkirkan sehubungan dengan peristiwa yang dialami korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ny. Sedep, korban Yatmini meninggal dunia pada tanggal 15 April 2014 jam 15.00 Wib. dan antara keluarga korban dan Terdakwa sudah mengadakan perdamaian dan Terdakwa sudah memberikan bantuan kepada saksi Ny. Sedep sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terdakwa telah membuat surat pernyataan diatas meterai dan diketahui saksi Ny. Sedep selaku ibu korban Yatmini yang pokoknya terdakwa setiap bulannya akan membantu keluarga korban sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan rasa duka yang mendalam bagi keluarga saksi Ny. Sedep;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sopan di persidangan;
Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi Ny. Sedep selaku ibu korban dan yang bersangkutan telah memberikan maaf kepada Terdakwa serta mengganggap kejadian yang dialami oleh anaknya tersebut diterimanya dengan ihklas dan lapang dada sebagai musibah yang harus diterimanya;
Bahwa antara Terdakwa dan keluarga korban sudah ada surat perdamaian dan Terdakwa sudah memberikan santunan untuk biaya pengobatan maupun biaya pemakaman dan selamatan sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah), disamping itu terdakwa telah membuat Surat Pernyataan yang pada pokoknya terdakwa setiap bulannya akan membantu keluarga korban sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) selama terdakwa belum pensiun sebagai PNS.;
Terdakwa mempunyai tanggungan anak-anak yang masih kecil;
Terdakwa adalah seorang PNS di Rumah Sakit Umum Suradji Tirtonegoro Klaten dimana yang bersangkutan sangat diperlukan oleh Negara ;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan hukuman Majelis berpendapat bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata pembalasan, tetapi juga harus mempertimbangkan upaya pencegahan dan pendidikan agar siapa saja yang melakukan tindak pidana pasti akan dihukum sesuai dengan kesalahannya, sehingga terhadap yang akan diputuskan menurut Majelis sudah cukup adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas yang dialami Terdakwa sebagai pengendara sepeda motor Supra Fit AD-6729-TL dari arah jalan Rajawali karena Terdakwa keburu belok ke kanan (ke arah Solo) bersamaan dengan itu korban Yatmini juga naik sepeda motor Yamaha Mio AD-2095-IC berjalan dari arah Bramen jalan lurus menuju ke jalan Rajawali dan telah melewati Jalan Raaya Solo – Yogya, sehingga terjadi benturan dimana roda depan sepeda motor terdakwa menabrak roda depan bagian kanan sepeda motor korban Yatmini dan mengakibatkan korban Yatmini meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah memberikan bantuan kepada keluarga korban Yatmini sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan terdakwa telah membuat Surat Pernyataan yang pada pokoknya terdakwa akan memberikan santunan kepada ibu korban yaitu saksi Ny. Sedep setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk menyambung silaturahmi sehingga dengan alasan kemanusiaan menurut Majelis hukuman yang tepat terhadap Terdakwa adalah pidana bersyarat;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu:
1 (satu) unit spm. Honda Supra Fit Nopol. AD-6729-TL dan STNK nya;
Adalah milik terdakwa sudah selayaknya dikembalikan kepada Terdakwa
1 (satu) unit spm. Yamaaha Mio Nopol AD-2095-JC dan STNK nya ;
Adalah milik juragan korban Yatmini sudah selayaknya dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Ny. Sedep ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti tercantum dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa PRATMOKO KUS NUGROHO, S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh)bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit spm. Honda Supra Fit Nopol. AD-6729-TL dan STNK nya
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit spm. Yamaaha Mio Nopol AD-2095-JC dan STNK nya ;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Ny. Sedep ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari SENIN tanggal 03 NOPEMBER 2014 oleh kami PURNOMO HADIYARTO, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, IRMA WAHYUNINGSIH, SH dan NURHAYATI NASUTION, SH MH. masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUPRIYADI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut yang dihadiri oleh DIDIK MULYO NUGROHO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten serta di hadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. IRMA WAHYUNINGSIH, SH PURNOMO HADIYARTO, SH.
NURHAYATI NASUTION, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
S U P R I Y A D I, SH