203/Pid.Sus/2014/PN Sag
Putusan PN SANGGAU Nomor 203/Pid.Sus/2014/PN Sag
Other Participants (1)
Pidana -. SUMITO, SE als ACHIN anak YOHANES SIMAN (alm)
1. Menyatakan Terdakwa SUMITO,SE alias ACHIN anak YOHANES SIMAN ( alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar “ ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SUMITO,SE alias ACHIN anak YOHANES SIMAN ( alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa ; • 41 ( empat puluh satu ) kotak obat Bao Ji Pil ; • 10 ( sepuluh ) kotak obat TIAN MA TU CHUNG SEVEN LEAVE GINSENG; Dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 203 /Pid.Sus/2014/PN Sag
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : SUMITO,SE alias ACHIN anak YOHANES SIMAN (alm)
Umur / Tgl Lahir : 44 Tahun / 5 November 1969
Jenis Kelamin : Laki–laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl.Kom.Yos Sudarso No.02, Kel.Sungai Jawi Luar, Kec.Pontianak Barat Kodya Pontianak
A g a m a : Katholik
Pekerjaan : S-1
Bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana khususnya pada pasal 1 ke 21 Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang undang, oleh karena itu berdasarkan penjelasan pasal tersebut diatas maka terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rumah berdasarkan Surat Perintah / Penetapan :
Penyidik, sejak tanggal 29 Mei 2012 s/d tanggal 17 Juni 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Juni 2012 s/d tanggal 27 Juli 2012 ;
Penangguhan Penahanan sejak tanggal 20 Juni 2012 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Oktober 2014 s/d tanggal 17 November 2014 ;
Perpanjangan Penahahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 18 November 2014 s/d tanggal 17 Desember 2014 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 4 Desember 2014 s/d tanggal 2 Januari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 3 Januari 2015 s/d tanggal 3 Maret 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau tertanggal 4 Desember 2014, Nomor : 203/Pen.Pid/2014/PN Sag tentang : Penunjukan Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara tersebut ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau tertanggal 4 Desember 2014, Nomor: 203/Pen.Pid/2014/PN Sag tentang: Penetapan Hari Persidangan;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan para saksi;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar keterangan terdakwa;
Telah pula mendengar tuntutan pidana (requisitoir) No.Reg.Perkara: PDM-29/SKDU/Euh.2/10/2014 Tertanggal 15 Januari 2015 dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SUMITO,SE alias ACHIN anak YOHANES SIMAN ( alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar melanggar pasal 197 Undang –Undang RI.No.36 Tahun 2009 tentang Kesehataan, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SUMITO,SE alias ACHIN anak YOHANES SIMAN ( alm) dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah ) subsidair 1 ( satu ) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti :
41 ( empat puluh satu ) kotak obat Bao Ji Pil ;
10 ( sepuluh ) kotak obat TIAN MA TU CHUNG SEVEN LEAVE GINSENG;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 ( dua ribu rupiah )
Telah mendengar pembelaan secara tertulis tertanggal 29 Januari 2015 dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya, serta memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut dalam pembelaan yang disampaikan secara lisan, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa ia terdakwa SUMITO, SE als ACHIN anak YOHANES SIMAN pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi sekitar bulan Maret 2012 sampai dengan bulan Mei 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2012, bertempat di toko obat Fajar jalan Kom. Yos Sudarso No. 02 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, akan tetapi berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Sanggau berwenang mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari pembelian obat yang dilakukan oleh saksi GUNADI (terpidana perkara terpisah) sekitar bulan Maret 2012, di toko obat Fajar milik terdakwa yakni jalan Kom. Yos Sudarso No. 02 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, dimana obat yang dibeli antara lain ; Paramex, Bodrex, Mixagrip, Promag, Entrostop, Fatigon, Erlaquin, Konidin, Komix, Bao Ji Pill, Pil Chi Kit, Tolak Angin, Antangin, Insto, Lotte, Visine, Termorex Sirup Anak, Konidin, Parectamol, Kaki 3 Cair, Salep 88, Kiranti dan termasuk obat daftar G atau obat keras, diantaranya Dumex, Antalgin, Amoxilin, Ampicilin, Dexametazon, Ponstand, Neuralgin, Pronocy.
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2012, saksi GUNADI membawa obat-obat tersebut kewilayah Kabupaten Sekadau untuk diedarkan, saat itu ada petugas kepolisian melakukan razia didepan Mapolres Sekadau Jalan Merdeka Timur No. 01 Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, lalu melakukan pemeriksaan terhadap mobil saksi GUNADI dan ditemukan obat-obatan yang tidak memiliki ijin diantaranya 20 (dua puluh) pack obat Triamcinolone Acetate And Moconazole Nitrate And Neomycin Sulfate Cream @ 20 (dua puluh) bungkus, 19 (sembilan belas) pack obat sakit gigi OBSAGI, @ 20 (dua puluh) bungkus, 19 (sembilan belas) pack obat Flu Tulang Sp, @ 20 (dua puluh) pcs, 1 (satu) kotak obat Pikang Shuang @ 20 (dua puluh )pcs, 9 (sembilan) pack obat Pegal Linu Asam Urat Sp Ginseng @ 20 (dua puluh ) bungkus, 3 (tiga) kotak obat Bao Ji Pill @ 12 (dua belas) botol, 5 (lima) kotak obat Zam Buk @ 12 (dua belas) pcs, 8 (delapan) pack obat Tian Ma Tu Chung Seven Leave Ginseng @12 (dua belas) pcs, 8 (delapan) pack Samyun Wan @12 (dua belas) pcs, 10 (sepuluh) pcs obat Ginseng Kian Pil, 9 (sembilan) pack obat Minyak Sakit Tulang Cap Gunung Hijau @ 12 (dua belas) pcs, 4 (empat) pack obat DR Asli Day Night @ 12 (dua belas) pcs, 2 (dua) pack obat Spesial UV Whitening @ 12 (dua belas) pcs, 17 (tujuh belas) kotak Antalgin (Mega Esa Farma) @ 10 (sepuluh) strip, 13 (tiga belas) kotak obat Amoxilin 500 mg (Kimia Farma) @ 10 (sepuluh) strip, 2 (dua) kotak obat Ponstand @ 10 (sepuluh) blister, 7 (tujuh) kotak obat Pronicy @ 10 (sepuluh) blister, 3 (tiga) kotak obat Neuralgin RX (sepuluh) strip, 6 (enam) kotak obat Dumocyline 250 mg @ 25 (dua puluh lima) blister, 5 (lima) kotak obat Ampicilin 500 mg @ 10 (sepuluh) strip dan faktur pembelian dari toko obat Fajar, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi GUNADI karena membawa obat-obatan yang tidak memenuhi persyaratan edar.
Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan, pada hari Senin tanggal 28 Mei 2012 sekira pukul 13. 30 WIB, Bripka RUYENSI bersama Briptu RIO KALBARINO melakukan pengamatan disekitar toko Obat Fajar milik terdakwa untuk memastikan keberadaan terdakwa, kemudian sekira pukul 14.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang mana saat itu terdakwa sedang melayani pelanggan yang sedang membeli obat di toko obat Fajar miliknya, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap toko obat Fajar milik terdakwa, dan ditemukan 41 (empat puluh satu) kotak Bao Ji Pill dan 10 (sepuluh) lusin Tian Ma Tu Chung Seven Leave Ginseng dalam gudang yang terletak dilantai 2 (dua) toko obat tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kemasan obat Bao Ji Pill tersebut tidak dicantumkan tanda peringatan atau efek samping jika mengkonsumsi obat sehingga dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia yang mengkonsumsinya dan tidak dicantumkan label pada setiap kemasan sehingga bertentangan dengan pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan serta berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap obat Bao Ji Pill dan Tian Ma Tu Chung Seven Leave Ginseng oleh Balai POM Pontianak terhadap nomor register obat tersebut ternyata tidak terdaftar di Badan POM RI.
Bahwa diketahui terdakwa dalam mengelola toko obat Fajar miliknya, tidak pernah melibatkan Asisten Apoteker yakni saksi MD. SUPRIYATNA dalam pengawasan pendistribusian obat, padahal peran Asisten Apoteker adalah membuat dan menetapkan SPO (standar prosedur operasional) pada setiap fungsi kegiatan ditoko obat, melakukan pengelolaan obat meliputi ; pemesanan obat, pengadaan obat, distribusi obat, penyimpanan dan pengamanan serta melakukan pelayanan obat meliputi pelayanan informasi yang tepat kepada pasien.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang Undang RI. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa SUMITO, SE als ACHIN anak YOHANES SIMAN(alm) pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari pembelian obat yang dilakukan oleh saksi GUNADI (terpidana perkara terpisah) sekitar bulan Maret 2012, di toko obat Fajar milik terdakwa yakni jalan Kom. Yos Sudarso No. 02 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, dimana obat yang dibeli antara lain ; Paramex, Bodrex, Mixagrip, Promag, Entrostop, Fatigon, Erlaquin, Konidin, Komix, Bao Ji Pill, Pil Chi Kit, Tolak Angin, Antangin, Insto, Lotte, Visine, Termorex Sirup Anak, Konidin, Parectamol, Kaki 3 Cair, Salep 88, Kiranti dan termasuk obat daftar G atau obat keras, diantaranya Dumex, Antalgin, Amoxilin, Ampicilin, Dexametazon, Ponstand, Neuralgin, Pronocy.
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2012, saksi GUNADI membawa obat-obat tersebut kewilayah Kabupaten Sekadau untuk diedarkan, saat itu ada petugas kepolisian melakukan razia didepan Mapolres Sekadau Jalan Merdeka Timur No. 01 Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, lalu melakukan pemeriksaan terhadap mobil saksi GUNADI dan ditemukan obat-obatan yang tidak memiliki ijin diantaranya 20 (dua puluh) pack obat Triamcinolone Acetate And Moconazole Nitrate And Neomycin Sulfate Cream @ 20 (dua puluh) bungkus, 19 (sembilan belas) pack obat sakit gigi OBSAGI, @ 20 (dua puluh) bungkus, 19 (sembilan belas) pack obat Flu Tulang Sp, @ 20 (dua puluh) pcs, 1 (satu) kotak obat Pikang Shuang @ 20 (dua puluh )pcs, 9 (sembilan) pack obat Pegal Linu Asam Urat Sp Ginseng @ 20 (dua puluh ) bungkus, 3 (tiga) kotak obat Bao Ji Pill @ 12 (dua belas) botol, 5 (lima) kotak obat Zam Buk @ 12 (dua belas) pcs, 8 (delapan) pack obat Tian Ma Tu Chung Seven Leave Ginseng @12 (dua belas) pcs, 8 (delapan) pack Samyun Wan @12 (dua belas) pcs, 10 (sepuluh) pcs obat Ginseng Kian Pil, 9 (sembilan) pack obat Minyak Sakit Tulang Cap Gunung Hijau @ 12 (dua belas) pcs, 4 (empat) pack obat DR Asli Day Night @ 12 (dua belas) pcs, 2 (dua) pack obat Spesial UV Whitening @ 12 (dua belas) pcs, 17 (tujuh belas) kotak Antalgin (Mega Esa Farma) @ 10 (sepuluh) strip, 13 (tiga belas) kotak obat Amoxilin 500 mg (Kimia Farma) @ 10 (sepuluh) strip, 2 (dua) kotak obat Ponstand @ 10 (sepuluh) blister, 7 (tujuh) kotak obat Pronicy @ 10 (sepuluh) blister, 3 (tiga) kotak obat Neuralgin RX (sepuluh) strip, 6 (enam) kotak obat Dumocyline 250 mg @ 25 (dua puluh lima) blister, 5 (lima) kotak obat Ampicilin 500 mg @ 10 (sepuluh) strip dan faktur pembelian dari toko obat Fajar, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi GUNADI karena membawa obat-obatan yang tidak memenuhi persyaratan edar.
Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan, pada hari Senin tanggal 28 Mei 2012 sekira pukul 13. 30 WIB, Bripka RUYENSI bersama Briptu RIO KALBARINO melakukan pengamatan disekitar toko Obat Fajar milik terdakwa untuk memastikan keberadaan terdakwa, kemudian sekira pukul 14.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang mana saat itu terdakwa sedang melayani pelanggan yang sedang membeli obat di toko obat Fajar miliknya, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap toko obat Fajar milik terdakwa, dan ditemukan 41 (empat puluh satu) kotak Bao Ji Pill dan 10 (sepuluh) lusin Tian Ma Tu Chung Seven Leave Ginseng dalam gudang yang terletak dilantai 2 (dua) toko obat tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kemasan obat Bao Ji Pill tersebut tidak dicantumkan tanda peringatan atau efek samping jika mengkonsumsi obat sehingga dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia yang mengkonsumsinya dan tidak dicantumkan label pada setiap kemasan sehingga bertentangan dengan pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan serta berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap obat Bao Ji Pill dan Tian Ma Tu Chung Seven Leave Ginseng oleh Balai POM Pontianak terhadap nomor register obat tersebut ternyata tidak terdaftar di Badan POM RI. Bahwa selanjutnya berdasarkan Permenkes No.1010/menkes/per XXI/2008 tahun 2008 tentang registrasi obat dan Peraturan Kepala BPOM RI No. HK 03.1.23.10.11.08481 tahun 2011 tentang kreteria dan tata laksana registrasi obat obat yang akan diedarkan di Indonesia wajib memiliki ijin edar, dan ditoko obat Asisten Apoteker sebagai penanggungjawab.
Bahwa diketahui terdakwa dalam mengedarkan obat-obatan dari toko obat Fajar miliknya, tidak pernah melibatkan Asisten Apoteker yakni saksi MD. SUPRIYATNA.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang Undang RI. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya tersebut, Penuntut Umum (openbaar ministrie) telah menghadirkan saksi-saksi (Getuige) untuk didengar dan memberikan keterangan dibawah sumpah atau janji pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI RUYENSI :
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan masalah obat - obatan ;
Bahwa kejadian penangkapan kepada terdakwa terjadi pada hari Senin tanggal 28 Mei 2012 di jalan Komyos Sudarso No.2 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak ;
Bahwa awalnya pada tanggal 14 Mei 2012 sekitar pukul 21.30 Wib didepan Polres Sekadau Jl.Merdeka Timur Desa Mungkuk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau telah ditangkap saudara Gunadi yang mana telah diduga membawa obat – obatan tanpa ijin edar ;
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari saudara Gunadi bahwa terdakwa juga memiliki obat – obatan tanpa izin edar ;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa obat – obatan yang terdakwa miliki tersebut tidak terdaftar dibalai Pengawasan obat dan makanan ;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa obat – obatan yang peroleh pada saat penangkapan saudara Gunadi adalah milik dari terdakwa ;
Bahwa obat – obatan yang terdakwa miliki tersebut rencana akan dijual tetapi ada sebagian yang sudah terjual ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar semuanya dan tidak keberatan ;
SAKSI RIO KALBARINO :
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan masalah obat - obatan ;
Bahwa kejadian penangkapan kepada terdakwa terjadi pada hari Senin tanggal 28 Mei 2012 di jalan Komyos Sudarso No.2 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak ;
Bahwa awalnya pada tanggal 14 Mei 2012 sekitar pukul 21.30 Wib didepan Polres Sekadau Jl.Merdeka Timur Desa Mungkuk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau telah ditangkap saudara Gunadi yang mana telah diduga membawa obat – obatan tanpa ijin edar ;
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari saudara Gunadi bahwa terdakwa juga memiliki obat – obatan tanpa izin edar ;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa obat – obbat yang terdakwa miliki tersebut tidak terdaftar dibalai Pengawasan obat dan makanan ;
Bahwa obat – obatan yang terdakwa miliki tersebut rencana akan dijual tetapi ada sebagian yang sudah terjual ;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa obat – obatan yang peroleh pada saat penangkapan saudara Gunadi adalah milik dari terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar semuanya dan tidak keberatan ;
SAKSI DESSY KARTIKA PRATIWI
Bahwa saksi adalah ahli dalam perkara ini ;
Bahwa saat ini ahli bekerja dibagian staf Instalasi Farmasi Kabupaten Sekadau ;
Bahwa ahli mengerti mengapa dihadirkan didepan persidangan yakni mengenai masalah obat – obatan yang tidak memiliki izin edar;
Bahwa ahli menerangkan bahwa ada perbedaan antara toko obat dan apotik yakni toko obat tidak boleh menjual obat keras atau daftar G sedangkan apotik adalah tempat sediaan farmasi ;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksudkan dengan izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan diwilayah indonesia ;
Bahwa registrasi ijin edar terdapat disetiap kemasan obat dengan tanda nomor pendaftaran registrasi dari BPOM ;
Bahwa ahli menerangkan selama suatu obat tidak terdaftar resmi di BPOM maka obat tersebut dilarang beredar di wilayah Indonesia ;
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan memiliki tanda nomor regestrasi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), tetapi setelah dicek nomor tersebut tidak terdaftar di Balai Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan benar semuanya dan tidak keberatan ;
Menimbang bahwa, selain saksi-saksi yang diperiksa dipersidangan masih ada saksi-saksi lain yang telah dipanggil secara patut tetapi tidak juga hadir dipersidangan dan oleh karena saksi-saksi tersebut telah disumpah maka keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan dipersidangan yaitu:
SAKSI GUNADI :
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini berhubungan dengan masalah obat - obatan yang tidak memiliki izin edar yang telah dijual oleh terdakwa ;
Bahwa sekitar bulan Maret 2012 saksi membeli obat dari toko milik terdakwa;
Bahwa setiap saksi membeli obat dari terdakwa tidak pernah saksi membawa resep dari dokter ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar semuanya dan tidak keberatan ;
SAKSI EKAWATI :
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini berhubungan dengan masalah obat – obatan yang tidak memiliki izin edar yang telah dijual oleh terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa toko milik terdakwa digeledah oleh anggota Polisi pada hari Senin tanggal 28 Mei 2012 di jalan Komyos Sudarso No.2 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak ;
Bahwa terdakwa adalah pemilik dari toko obat Fajar ;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan ditoko milik terdakwa ;
Bahwa saudara Gunadi membeli obat dari toko milik terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar semuanya dan tidak keberatan ;
SAKSI MD.SUPRIYATNA:
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini berhubungan dengan masalah obat - obatan yang tidak memiliki izin edar yang telah dijual oleh terdakwa ;
Bahwa saksi merupakan asisten apoteker ditoko obat fajar milik terdakwa ;
Bahwa saksi mengakui tugas saksi yang mana sebagai seorang asisten apoteker adalah sebagai penanggungjawab melakukan pengawasan terhadap pendistribusian obat yang ada ditoko obat tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengawasan pendistribusian obat di toko milik terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ditoko milik terdakwa ada menjual obat yaang tidak memiliki izin edar ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar semuanya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa didalam persidangan ini Majelis Hakim telah memberikan kesempatan yang mana sesuai dengan pasal 65 KUHAP yang menjelaskan tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlihan khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya, namun atas kesempatan ini terdakwa menjelaskan bahwa ia tidaklah mengajukan saksi yang meringankan untuknya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam pemeriksaan di depan persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa dalam perkara ini berhubungan dengan masalah obat – otan yang tidak memiliki izin edar yang telah dijual oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa toko milik terdakwa digeledah oleh anggota Polisi pada hari Senin tanggal 28 Mei 2012 di jalan Komyos Sudarso No.2 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak ;
Bahwa terdakwa telah membuka apotik fajar sejak tahun 2007 dan terdakwa juga telah membuka toko usaha obat fajar sejak tahun 1985
Bahwa terdakwlah yang menjual obat ke saudra Gunadi ;
Bahwa terdakwa tidaklah mengetahui bahwa harus ada obat yang harus memiliki izin dar ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannnya ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka segala sesuatu sebagaimana yang terurai dalam Berita Acara Persidangan, dianggap merupakan satu kesatuan tak terpisahkan (een en ondeelbaar) dengan putusan ini, dan turut dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
41 ( empat puluh satu ) kotak obat Bao Ji Pil ;
10 ( sepuluh ) kotak obat TIAN MA TU CHUNG SEVEN LEAVE GINSENG
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan jika dihubungkan dengan barang bukti antara yang satu dengan lainnya, ternyata saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapatlah diperoleh fakta – fakta yuridis di persidangan yaitu sebagai berikut :
Bahwa kejadian penangkapan kepada terdakwa terjadi pada hari Senin tanggal 28 Mei 2012 di jalan Komyos Sudarso No.2 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak ;
Bahwa awalnya pada tanggal 14 Mei 2012 sekitar pukul 21.30 Wib didepan Polres Sekadau Jl.Merdeka Timur Desa Mungkuk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau telah ditangkap saudara Gunadi yang mana telah diduga membawa obat - obatan tanpa ijin edar ;
Bahwa Gunadi memperoleh obat-obatan tersebut dari terdakwa;
Bahwa obat-obatan milik terdakwa yang ditoko obat terdakwa tersebut tidak terdaftar dibalai Pengawasan obat dan makanan ;
Bahwa obat – obatan yang terdakwa miliki tersebut rencana akan dijual tetapi ada sebagian yang sudah terjual ;
Bahwa registrasi ijin edar terdapat disetiap kemasan obat dengan tanda nomor pendaftaran registrasi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan ;
Bahwa barang bukti berupa 41 ( empat puluh satu ) kotak obat Bao Ji Pil dan 10 (sepuluh ) kotak obat TIAN MA TU CHUNG SEVEN LEAVE GINSENG memiliki tanda nomor regestrasi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan tetapi nomor tersebut tidak terdaftar di Balai Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana (starfbaar feit) sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tersebut, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal-pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu :
KESATU : Melanggar Pasal 196 Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU
KEDUA : melanggar pasal 197 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun berbentuk Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan KESATU yaitu Melanggar Pasal 197 Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebab berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menurut hemat Majelis Hakim bahwa dakwaan KEDUA tersebut sesuai dengan unsur-unsur perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, yaitu dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Yang Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau alat Kesehatan ;
Unsur Yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Ad.1 Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Setiap Orang adalah setiap orang selaku subyek hukum yang dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) yang memiliki hak atau pendukung hak dan kewajiban serta cakap bertindak dalam melakukan suatu perbuatan pidana dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan apa yang telah diperbuatnya;
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang merupakan subyek hukum menurut A.Zainal Abidin Farid (Hukum Pidana I, Sinar Grafika 1995 halaman 395) menyatakan bahwa yang dapat menjadi subyek hukum pidana ialah Natuurlijke Persoon atau manusia. Demikian juga dalam praktek peradilan biasanya unsur ini dinyatakan sebagai subyek hukum berupa orang pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa pada setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertanggungjawab ialah hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan bahwa orang yang telah melakukan sesuatu perbuatan yang secara tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (delik), dapat dihukum (Prof.Satochid Kartanegara, SH menyebutkannya strafuitsluitings gronden). Sehingga seseorang sebagai subyek hukum untuk dapat dihukum harus memiliki kemampuan bertanggungjawab, yang menurut Van Hamel adalah :
Jiwa orang harus demikian rupa, hingga ia akan mengerti / menginsafi nilai dari pada perbuatannya.
Orang harus menginsafi bahwa perbuatanya menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang.
Orang harus dapat menentukan kehendaknya atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa Subyek Hukum yang menunjukkan orang atau manusia yang melakukan perbuatan pidana, ditegaskan oleh Moeljatno, (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara 1983, hal.11) menerangkan bahwa perbuatan pidana diberi arti perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa melanggar larangan tersebut. Berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana bagi orang yang melakukan tindak pidana seharusnya dilihat apakah terdapat adanya alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatannya itu, sebagaimana dinyatakan oleh Roeslan Saleh (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara baru, 1983 Hal. 8), bahwa pertanggungjawaban pidana ditinjau dari keadaan jiwanya adalah normal, sehingga fungsinyapun adalah normal pula, maka diselidikilah apakah seseorang itu dinyatakan salah atau tidak salah yang ditinjau dari sifat-sifat dari orang yang mengeluarkan tindak pidana itu sendiri atau dengan kata lain harus dipikirkan untuk adanya kesalahan, yaitu hubungan antara bathin dan perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa Moeljatno (Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, 1987, Hal.165) menerangkan adanya kemampuan bertanggungjawab haruslah memenuhi:
Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk; yang sesuai hukum dan yang melawan hukum ;
Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsafan tentang baik dan buruknya perbuatan.
Menimbang, bahwa menurut Moeljatno. (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bina Aksara, 1983, Hal.5), yang dimaksud dengan perbuatan pidana diartikan sama dengan peristiwa pidana. Yang menurut Pompe peristiwa pidana itu sebenarnya adalah tidak lain daripada suatu tindakan yang menurut suatu rumusan undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa dari beberapa pendapat diatas jelaslah bahwa unsur Barang Siapa berkaitan dengan manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggungjawaban perbuatannya atas segala tindakan yang dilakukannya atau dengan kata lain unsur ini menunjukan orang yang melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadirkan dipersidangan dan telah pula diperiksa identitasnya dan ternyata sesuai dengan identitas yang tertera dalam surat dakwaan serta terdakwa SUMITO,SE Alias ACHIN anak YOHANES SIMAN ( alm ) adalah orang yang sehat jasmani dan rohani-nya, dan juga dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa, sehingga Majelis Hakim memandang terdakwa mampu melakukan perbuatan hukum, dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan terhadap apa yang diperbuatnya, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa adalah subjek hukumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur Yang Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau alat Kesehatan :
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Sediaan Farmasi sesuai dengan pasal 1 angka 4 dan 5 Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah : obat, bahan obat, obat tradisional, dan komestika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa :
Bahwa kejadian penangkapan kepada terdakwa terjadi pada hari Senin tanggal 28 Mei 2012 di jalan Komyos Sudarso No.2 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak ;
Bahwa awalnya pada tanggal 14 Mei 2012 sekitar pukul 21.30 Wib didepan Polres Sekadau Jl.Merdeka Timur Desa Mungkuk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau telah ditangkap saudara Gunadi yang mana telah diduga membawa obat - obatan tanpa ijin edar ;
Bahwa Gunadi memperoleh obat-obatan tersebut dari terdakwa;
Bahwa obat-obatan milik terdakwa yang ditoko obat terdakwa tersebut tidak terdaftar dibalai Pengawasan obat dan makanan ;
Bahwa obat – obatan yang terdakwa miliki tersebut rencana akan dijual tetapi ada sebagian yang sudah terjual ;
Bahwa registrasi ijin edar terdapat disetiap kemasan obat dengan tanda nomor pendaftaran registrasi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan ;
Bahwa barang bukti berupa 41 ( empat puluh satu ) kotak obat Bao Ji Pil dan 10 (sepuluh ) kotak obat TIAN MA TU CHUNG SEVEN LEAVE GINSENG memiliki tanda nomor regestrasi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan tetapi nomor tersebut tidak terdaftar di Balai Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan dengan demikian unsur “Yang Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi” telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur Yang Tidak Memiliki Izin Edar
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 106 ayat ( 1 ) undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentanng kesehatan tersirat dengan jelas bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap didepan persidangan :
Bahwa kejadian penangkapan kepada terdakwa terjadi pada hari Senin tanggal 28 Mei 2012 di jalan Komyos Sudarso No.2 Kelurahan Sungai Jawi Luar Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak ;
Bahwa awalnya pada tanggal 14 Mei 2012 sekitar pukul 21.30 Wib didepan Polres Sekadau Jl.Merdeka Timur Desa Mungkuk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau telah ditangkap saudara Gunadi yang mana telah diduga membawa obat - obatan tanpa ijin edar ;
Bahwa Gunadi memperoleh obat-obatan tersebut dari terdakwa;
Bahwa obat-obatan milik terdakwa yang ditoko obat terdakwa tersebut tidak terdaftar dibalai Pengawasan obat dan makanan ;
Bahwa obat – obatan yang terdakwa miliki tersebut rencana akan dijual tetapi ada sebagian yang sudah terjual ;
Bahwa registrasi ijin edar terdapat disetiap kemasan obat dengan tanda nomor pendaftaran registrasi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan ;
Bahwa barang bukti berupa 41 ( empat puluh satu ) kotak obat Bao Ji Pil dan 10 (sepuluh ) kotak obat TIAN MA TU CHUNG SEVEN LEAVE GINSENG memiliki tanda nomor regestrasi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan tetapi nomor tersebut tidak terdaftar di Balai Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian – uraian diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan dengan demikian unsur “Yang Tidak Memiliki Izin Edar” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, ternyata semua unsur dari Pasal Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terbukti terpenuhi, maka oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa (wederehcttelijke heid), dan juga tidak ada ditemukan adanya alasan-alasan lain yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (toerekend strafbaar heid), baik alasan pembenar (recht vaardigings gronden) maupun alasan pemaaf (veront schuldigings gronden), maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2000 tertanggal 30 Juni 2000, terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa berpedoman pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember 1974, bahwasanya Mahkamah Agung Republik Indonesia mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan (motiveringplich) atau pertimbangan-pertimbangan yang cukup dalam setiap putusan;
Menimbang bahwa selain menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, kepada diri terdakwa juga dikenai denda sebagaimana diatur didalam pasal 197 Undang – Undang Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dikenakan kepada terdakwa dan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut yaitu mengenai barang bukti berupa :
41 ( empat puluh satu ) kotak obat Bao Ji Pil ;
10 ( sepuluh ) kotak obat TIAN MA TU CHUNG SEVEN LEAVE GINSENG
Karena barang bukti ini digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan berkaitan erat dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa oleh karena itu haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnakan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka sudah patut pula Terdakwa dibebani untuk membayar ongkos perkara, yang besarnya akan ditentukan sebagaimana termaktub dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi pidana tersebut;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas dihubungkan dengan pasal dakwaan yang telah terbukti dalam perkara ini, maka Putusan yang akan dijatuhkan berikut ini menurut hemat Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan azas kepatutan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP, kepada diri Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan – peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SUMITO,SE alias ACHIN anak YOHANES SIMAN ( alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar “ ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SUMITO,SE alias ACHIN anak YOHANES SIMAN ( alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa ;
41 ( empat puluh satu ) kotak obat Bao Ji Pil ;
10 ( sepuluh ) kotak obat TIAN MA TU CHUNG SEVEN LEAVE GINSENG;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada Hari JUMAT Tanggal 6 Februari 2015 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau oleh kami NOVITA RIAMA. S.H,MH., sebagai Ketua Majelis, JOHN MALVINO SEDA NOA WEA, SH dan MAULANA ABDILLAH,S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 10 Februari 2015, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dan dibantu oleh SUPARMAN, S.IP Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sanggau, dihadiri oleh: SONDANG EDWARD SITUNGKIR, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau dan dihadiri pula oleh Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
1. JOHN MALVINO SEDA NOA WEA, SH NOVITA RIAMA. S.H,MH.
2. MAULANA ABDILLAH,S.H
PANITERA PENGGANTI,
SUPARMAN, S.IP