71/Pid.Sus/2014/PN.Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 71/Pid.Sus/2014/PN.Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUNAWAN ALIAS SAMBI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUNAWAN ALIAS SAMBI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Memaksa Anak melakukan Persetubuhan Dengannya ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ; 3. Menjatuhkan Pidana Denda terhadap terdakwa sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana pendek kain polos warna cokelat, 1 (satu) buah kaos lengan pendek bergambar bunga warna kuning, 1 (satu) buah BH warna merah polos, 1 (satu) buah Celana Dalam motif pita warna orange, Dikembalikan kepada Yunike Dwi Rahmawati selaku pemiliknya ; 7. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor:71/Pid.Sus/2014/PN.Mlg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SUNAWAN Alias SAMBI ;
Tempat Lahir : Malang ;
Umur/ Tgl. Lahir : 39 Tahun / 13 Oktober 1974 ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Agama : Islam ;
Tempat tinggal : Dusun Sabrangbendo RT.53 RW.08 Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ;
Pekerjaan : Petani ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Nopember 2013 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik dari tanggal 20 Nopember 2013 s.d. 09 Desember 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum dari tanggal 10 Desember 2013 s.d.18 Januari 2014 ;
Penuntut Umum dari tanggal 17 Januari 2013 s.d. 05 Februari 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Malang dari tanggal 30 Januari 2014 sampai dengan 28 Februari 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Malang sejak tanggal 01 Maret 2014 s.d. tanggal 29 April 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor : 71/Pid.Sus/2014/PN.Mlg tanggal 30 Januari 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 71/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Mlg tanggal 30 Januari 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa SUNAWAN ALIAS SAMBI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUNAWAN ALIAS SAMBI berupa pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan ppidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah celana pendek kain polos warna cokelat ;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek bergambar bunga warna kuning ;
- 1 (satu) buah BH warna merah polos ;
- 1 (satu) buah Celana Dalam motif pita warna orange ;
Agar dikembalikan kepada Yunike Dwi Rahmawati selaku pemiliknya ;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa SUNAWAN ALIAS SAMBI pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 sekira jam 05.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Sabrangbendo RT. 53 RW. 08 Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yaitu terhadap seorang anak yang bernama Yunike Dwi Rahmawati (berusia 14 tahun, berdasarkan Surat Kelahiran No. 07/18/2000 yang ditanda tangani di Tawangargo pada tanggal 14 Juli 2000 oleh Wahyudin, SH. Selaku Kepala Desa, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
Berawal karena terdakwa sedang ingin melampiaskan nafsu birahinya, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa masuk ke dalam kamar dimana anak kandungnya yang bernama Yunike Dwi Rahmawati sedang tidur, lalu terdakwa mendekati Yunike Dwi Rahmawati dan langsung menyingkap baju yang dikenakan oleh Yunike Dwi Rahmawati hingga ke atas payudara sehingga menyebabkan Yunike Dwi Rahmawati terbangun namun terdakwa tetap membuka BH yang dipakai Yunike Dwi Rahmawati hingga terangkat keatas payudara Yunike Dwi Rahmawati, lalu Yunike Dwi Rahmawati langsung mendorong tubuh terdakwa dengan kedua tangannya namun terdakwa tetap meremas-remas dan menciumi payudara Yunike Dwi Rahmawati kemudian dengan menggunakan tangan kirinya terdakwa memegang tangan kanan Yunike Dwi Rahmawati, dan memukul kepala Yunike Dwi Rahmawati mengggunakan tangan kanan terdakwa, sehingga Yunike Dwi Rahmawati merasa takut, lalu terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam Yunike Dwi Rahmawati setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dikenakan Terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan jari tangan terdakwa ke dalam Vagina Yunike Dwi Rahmawati selama lebih kurang 1 (satu) menit lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina Yunike Dwi Rahmati dengan posisi Yunike Dwi Rahmawati terlentang dan terdakwa menindih tubuh Yunike Dwi Rahmawati, dimana saat itu Yunike Dwi Rahmawati menangis dan terdakwa malah membentak dengan mengatakan “menengo” yang artinya “diamlah” selanjutnya terdakwa menggerakkan alat kelamin terdakwa dengan cara maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit sambil menciumi bibir Yunike Dwi Rahmawati, hingga mengeluarkan cairan sperma di atas perut Yunike Dwi Rahmawati ;
Setelah selesai menyetubuhi Yunike Dwi Rahmawati selanjutnya terdakwa mengancam Yunike Dwi Rahmawati dengan mengatakan, “menengo, ojok kondo ibukmu lek kondo engkok ibukmu tak pateni” yang artinya ‘ diamlah, jangan bilang pada ibumu, kalau kamu bilang maka ibumu akan saya bunuh” mendengar kalimat ancaman dari terdakwa tersebut, Yunike Dwi Rahmawati tidak berani menyampaikan perbuatan terdakwa pada ibu kandungnya yaitu Kuwikanah, sehingga terdakwa dengan leluasa mengulangi lagi perbuatannya terhadap Yunike Dwi Rahmawati hingga berkali-kali dengan menggunakan kalimat ancaman serupa bahkan pada saat terdakwa menyetubuhi Yunike Dwi Rahmawati pada terakhir kali yaitu pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2013 sekira jam 05.30 WIB, terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina Yunike Dwi Rahmawati, padahal terdakwa sepenuhnya dalam keadaan sadar bahwa Yunike Dwi Rahmawati tersebut adalah anak kandung terdakwa ;
Akibat perbuatan terdakwa, Yunike Dwi Rahmawati mengalami keadaan selaput dara didapatkan robekan lama pada arah jam satu, tiga, lima, enam, sembilan, sebelas, dengan kesimpulan selaput dara pada perempuan ini seperti layaknya wanita yang pernah bersetubuh, sesuai dengan visum et repertum No. 445/594/101.18/2013 tanggal 20 Nopember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ripto Tobing, Sp.OG, dokter pada RS. Paru Batu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
ATAU :
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa SUNAWAN ALIAS SAMBI pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 sekira jam 05.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Sabrangbendo RT. 53 RW. 08 Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf a berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, yaitu terhadap seorang anak yang bernama Yunike Dwi Rahmawati, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal karena terdakwa sedang ingin melampiaskan nafsu birahinya, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa masuk ke dalam kamar dimana anak kandungnya yang bernama Yunike Dwi Rahmawati sedang tidur, lalu terdakwa mendekati Yunike Dwi Rahmawati dan langsung menyingkap baju yang dikenakan oleh Yunike Dwi Rahmawati hingga ke atas payudara sehingga menyebabkan Yunike Dwi Rahmawati terbangun namun terdakwa tetap membuka BH yang dipakai Yunike Dwi Rahmawati hingga terangkat keatas payudara Yunike Dwi Rahmawati, lalu Yunike Dwi Rahmawati langsung mendorong tubuh terdakwa dengan kedua tangannya namun terdakwa tetap meremas-remas dan menciumi payudara Yunike Dwi Rahmawati kemudian dengan menggunakan tangan kirinya terdakwa memegang tangan kanan Yunike Dwi Rahmawati, dan memukul kepala Yunike Dwi Rahmawati mengggunakan tangan kanan terdakwa, sehingga Yunike Dwi Rahmawati merasa takut, lalu terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam Yunike Dwi Rahmawati setelah itu terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam yang dikenakan Terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan jari tangan terdakwa ke dalam Vagina Yunike Dwi Rahmawati selama lebih kurang 1 (satu) menit lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina Yunike Dwi Rahmati dengan posisi Yunike Dwi Rahmawati terlentang dan terdakwa menindih tubuh Yunike Dwi Rahmawati, dimana saat itu Yunike Dwi Rahmawati menangis dan terdakwa malah membentak dengan mengatakan “menengo” yang artinya “diamlah” selanjutnya terdakwa menggerakkan alat kelamin terdakwa dengan cara maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit sambil menciumi bibir Yunike Dwi Rahmawati, hingga mengeluarkan cairan sperma di atas perut Yunike Dwi Rahmawati ;
Setelah selesai menyetubuhi Yunike Dwi Rahmawati selanjutnya terdakwa mengancam Yunike Dwi Rahmawati dengan mengatakan, “menengo, ojok kondo ibukmu lek kondo engkok ibukmu tak pateni” yang artinya ‘ diamlah, jangan bilang pada ibumu, kalau kamu bilang maka ibumu akan saya bunuh” mendengar kalimat ancaman dari terdakwa tersebut, Yunike Dwi Rahmawati tidak berani menyampaikan perbuatan terdakwa pada ibu kandungnya yaitu Kuwikanah, sehingga terdakwa dengan leluasa mengulangi lagi perbuatannya terhadap Yunike Dwi Rahmawati hingga berkali-kali dengan menggunakan kalimat ancaman serupa bahkan pada saat terdakwa menyetubuhi Yunike Dwi Rahmawati pada terakhir kali yaitu pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2013 sekira jam 05.30 WIB, terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina Yunike Dwi Rahmawati, padahal terdakwa sepenuhnya dalam keadaan sadar bahwa Yunike Dwi Rahmawati tersebut adalah anak kandung terdakwa ;
Bahwa berdasarkan berdasarkan Surat Kelahiran No. 07/18/2000 yang ditanda tangani di Tawangargo pada tanggal 14 Juli 2000 oleh Wahyudin, SH. Selaku Kepala Desa, Yunike Dwi Rahmawati adalah anak kandung terdakwa dari hasil pernikahannya dengan Kuwikinah sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah KUA Kecamatan karangploso Kabupaten Malang Nomor 96/72/V/1994 tanggal 27 Mei 1994 dan Akta Cerai Nomor : 6439/AC/2013/PA/ Kab. Malang ;
Akibat perbuatan terdakwa, Yunike Dwi Rahmawati mengalami keadaan selaput dara didapatkan robekan lama pada arah jam satu, tiga, lima, enam, sembilan, sebelas, dengan kesimpulan selaput dara pada perempuan ini seperti layaknya wanita yang pernah bersetubuh, sesuai dengan visum et repertum No. 445/594/101.18/2013 tanggal 20 Nopember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ripto Tobing, Sp.OG, dokter pada RS. Paru Batu ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
YUNIKE DWI RAHMAWATI, tidak di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah ayah kandung saksi, telah menyetubuhi saksi dan seingat saksi sudah 4 (empat) kali, tetapi yang saksi ingat persis kejadian terakhir yaitu pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2013 sekira jam 05.30 WIB di rumah terdakwa di Dusun Sabrangbendo Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu ;
Bahwa setiap kali disetubuhi saksi dipaksa dan diancam dengan mengatakan “kalau tidak mau ibumu nanti akan saya bunuh “ ;
Bahwa awal kejadiannya saksi tidur dikamar sendirian, dan tidak tahu kalau ayah (terdakwa) masuk ke kamar saksi kemudian membuka baju dan BH saksi diangkat sampai diatas payudara dan terdakwa juga membuka celana panjang dan celana dalamnya sampai lutut, selanjutnya memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi agak susah dengan digerak-gerakkan naik turun (digoyang) selama 5 (lima) menit kemudian kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi ;
Bahwa pada saat saksi disetubuhi terdakwa posisi terdakwa diatas dan saksi di bawah ;
Bahwa persetubuhan dengan terdakwa dilakukan setiap pagi hari, awalnya meremas-remas payudara dan menciuminya ;
Bahwa perbuatan terdakwa baru diketahui awalnya saksi tidak masuk sekolah beberapa hari lalu ada SMS dari Bu Guru pada hari Minggu tanggal 10 Nopember 2013, isinya “ kenapa kamu tidak masuk sekolah kan kasihan Ayahnya “ lalu saksi menjawab” Kenapa harus kasihan sama Ayah” memang ada apa denganmu ? lalu dijawab saksi, “saksi disetubuhi ayah saksi sendiri” lalu bu Guru datang ke rumah bersama temannya dan bertanya langsung kepada saksi dan saksi menceritakan awal kejadian persetubuhan lalu memberitahu Kepala Dusun setempat dan melaporkan kepada Polisi ;
Bahwa sebelumnya saksi pernah bersetubuh dengan pacar saksi, dan orang tua tidak tahu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa mem-benarkannya‘;
KUWIKINAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Yunike Dwi Rahmawati adalah anak kedua saksi ;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak di rumah, saksi bekerja di Luar Negeri sebagai Pembantu Rumah Tangga, setelah pulang kedua anak saksi ikut saksi dan ketika Yunike kelas 2 SMP dan adiknya diambil terdakwa untuk ikut Terdakwa ;
Bahwa saksi baru tahu anak saksi Yunike Dwi Rahmawati telah disetubuhi terdakwa setelah saksi diberitahu oleh Kepala Dusun setempat, lalu bersama Yunike dan kepala Dusun melaporkan kepada Polisi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas terdakwa membenarkannya ;
SITI ROIKHATUL JANNAH,S.Ag, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awal tahu kejadian perbuatan terdakwa waktu itu Sdr. Yunike sudah 1 Minggu tidak masuk sekolah, ketika itu pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 saksi mencoba SMS Sdr. Yunike “kenapa kamu kok tidak masuk sekolah” dijawab Sdr. Yunike “ada masalah keluarga ‘ kemudian saksi SMS lagi “ kamu gak kasihan ta sama ayahmu” dijawab lagi oleh Yunike “ ga bu lapo kasihan sama ayah, saya bu gara-gara ayah saya gak masuk sekolah, mau sekolah saya kepikiran sama ayah terus bu yang sudah dilakukan sama ayah saya seperti hubungan suami istri, saya dah capek hampir setiap hari saya digituin sama ayah, kalau ngomong ayah saya akan mencelakan ibu saya ;
Bahwa kemudian saksi setelah mendapat sms dari Yunike tersebut lalu saksi bersama kepala Sekolah (Pak Anas) menjemput Sdr. Yunike diajak sekolah lagi, lalu pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2013 Sdr. Yunike diajak ke sekolah dan menanyakan kebenarannya lalu Yunike menyampaikan kebenaran kejadian tersebut lalu saksi langsung menghubungi Kepala Dusun dan ibunya Kuwikanah dan melaporkan ke Polres Batu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban Yunike Dwi Rahmawati sebanyak 6 (enam) kali yaitu Pertama tanggal 18 Juli 2013, kedua tanggal 20 Juli 2013, ketiga tanggal 19 Agustus 2013, keempat bulan September 2013 dan bulan Oktober 2013 ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi korban setiap pagi hari sekira jam 05.30 di rumah terdakwa dan waktu itu disetubuhi tidak ada orang, istri terdakwa keluar rumah sedang kerja ;
Bahwa awalnya ketika Yunike sedang tidur pulas, terdakwa masuk kamar lalu memeluk Yunike dan membuka bajunya sampai keatas dada, setelah itu terdakwa menciumi pipi dan payudaranya dan meremas-remas payudara setelah kemaluan terdakwa tegang lalu dimasukkan ke Kemaluan Yunike dan digerak-gerakkan naik turun selama 5 (lima) menit lalu Sperma saya keluar dan dikeluarkan diluar kemaluan korban ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi korban dengan cara memaksa yaitu dengan kata-kata “ojok kondo ibukmu lek kondo ibukmu tak pateni” dan pada awal melakukan persetubuhan dengan korban, terdakwa menempeleng karena mau berontak/berteriak ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena waktu pikiran terdakwa sedang tidak karuan (galau)
Bahwa di rumah kalau kumpul ada 4 (empat) orang yaitu terdakwa, ibu, Yunike dan adik Yunike ;
Bahwa Yunike sejak kecil sampai dengan umur 7 tahun ikut dengan terdakwa, lalu ikut mertua dan ketika masuk SMP kelas I terdakwa ambil dan kelas II SMP baru terdakwa setubuh ;
Bahwa terdakwa pernah dihukum tahun 2002 karena kasus pencurian di hukum 7 bulan di PN Kepanjen ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan tidak mengulangi lagi
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah celana pendek kain polos warna cokelat ;
1 (satu) buah kaos lengan pendek bergambar bunga warna kuning ;
1 (satu) buah BH warna merah polos ;
1 (satu) buah Celana Dalam motif pita warna orange ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban Yunike Dwi Rahmawati adalah anak kandung Terdakwa yang masih duduk di kelas II SMP sebanyak 6 (enam) kali yaitu Pertama tanggal 18 Juli 2013, kedua tanggal 20 Juli 2013, ketiga tanggal 19 Agustus 2013, keempat bulan September 2013 dan bulan Oktober 2013 serta kejadian terakhir yaitu pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2013 sekira jam 05.30 WIB di rumah terdakwa di Dusun Sabrangbendo Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu ;
Bahwa awal kejadiannya ketika Yunike sedang tidur pulas, terdakwa masuk kamar lalu memeluk Yunike dan membuka bajunya sampai keatas dada, setelah itu terdakwa menciumi pipi dan payudaranya dan meremas-remas payudara setelah kemaluan terdakwa tegang, dengan posisi terdakwa diatas tubuh korban, lalu memasukkan Kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Yunike dan digerak-gerakkan naik turun selama 5 (lima) menit lalu Sperma Terdakwa keluar dan dikeluarkan diluar kemaluan korban ;
Bahwa terdakwa meenyetubuhi korban dengan cara mengancam dan memaksa yaitu dengan kata-kata “ojok kondo ibukmu lek kondo ibukmu tak pateni” dan pada awal melakukan persetubuhan dengan korban, terdakwa menempeleng karena mau berontak/berteriak ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena waktu pikiran terdakwa sedang tidak karuan (galau) ;
Bahwa di rumah kalau kumpul ada 4 (empat) orang yaitu terdakwa, ibu, Yunike dan adik Yunike ;
Bahwa Yunike sejak kecil sampai dengan umur 7 tahun ikut dengan terdakwa, lalu ikut mertua dan ketika masuk SMP kelas I terdakwa ambil dan kelas II SMP baru terdakwa setubuh ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu dakwaan Pertama melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Dakwaan kedua melanggar Pasal 46 Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim memilih dakwaan yang dipandang terbukti dipersidangan yaitu dakwaan Pertama yaitu melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut
Setiap orang ;
Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan;
Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau Dengan Orang Lain
Ad. 1 Setiap orang ;
Menimbang, bahwa Unsur Setiap Orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan di depan persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum adalah bernama Terdakwa SUNAWAN ALIAS SAMBI dan ternyata Terdakwa telah mengakui dan membenarkan serta tidak berkeberatan atas Identitas Terdakwa sebagaimana yang terurai dalam Dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad. 2 Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi Yunike Dwi Rahmawati, Saksi Kuwikinah dan saksi Siti Roikhatul Janah, Sp.d dan keterangan terdakwa, bahwa ketika Yunike sedang tidur pulas, terdakwa masuk kamar lalu memeluk Yunike dan membuka bajunya sampai keatas dada, setelah itu terdakwa menciumi pipi dan payudaranya dan meremas-remas payudara setelah kemaluan terdakwa tegang, dengan posisi terdakwa diatas tubuh korban, lalu memasukkan Kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Yunike dan digerak-gerakkan naik turun selama 5 (lima) menit lalu Sperma Terdakwa keluar dan dikeluarkan diluar kemaluan korban ;
Menimbang, bahwa saksi Yunike Dwi Rahmawati menerangkan pada pokoknya bahwa setiap kali Terdakwa menyetubuhi saksi Yunike dengan mengancam yaitu dengan kata-kata “ojok kondo ibukmu lek kondo ibukmu tak pateni” artinya, “jangan bilang sama ibumu, nanti ibumu saya bunuh” dan pada awal melakukan persetubuhan dengan korban, terdakwa menempeleng karena mau berontak/berteriak sehingga saksi Yunike takut dan melayani terdakwa dan perbuatan terdakwa menyetubuhi korban dilakukan beberapa kali yang di lakukan setiap pagi sekira jam 5.30 Wib di rumah terdakwa di Dusun sebrangbendo RT. 53 RW. 08 Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan Unsur Kedua yaitu Dengan Sengaja melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan telah terpenuhi ;
Ad. 3. Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau Dengan Orang Lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa dari keterangan saksi Yunike Dwi Rahmawati, saksi Kuwikinan dan saksi Siti Raikhatul Janah dan keterangan terdakwa bahwa saksi Yunike sekarang duduk di kelas II SMP atau masih berumur kurang lebih 14 tahun ;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian umur saksi Yunike Dwi Rahmawati masih termasuk anak-anak telah disetubuhi oleh terdakwa yaitu saat saksi Yunike sedang tidur pulas, terdakwa masuk kamar lalu memeluk Yunike dan membuka bajunya sampai keatas dada, setelah itu terdakwa menciumi pipi dan payudaranya dan meremas-remas payudara setelah kemaluan terdakwa tegang, dengan posisi terdakwa diatas tubuh korban, lalu memasukkan Kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Yunike dan digerak-gerakkan naik turun selama 5 (lima) menit lalu Sperma Terdakwa keluar dan dikeluarkan diluar kemaluan korban ;
Menimbang, bahwa saksi Yunike Dwi Rahmawati disetubuhi oleh terdakwa yang dilakukan setiap pagi hari sekira jam 05.30 Wib di rumah terdakwa di Dusun Sebrangbendo RT. 53 RW. 08 Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu dan dilakukan beberapa kali dan terakhir kali yaitu pada pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2013 sekira jam 05.30 WIB ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan Unsur Ketiga memaksa anak melakukan Persetubuhan dengannya atau orang lain telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan mampu bertanggung jawab, maka harus dijatuhi pidana penjara dan pidana denda dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan yang lama pidana penjara serta besarnya denda akan disebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan sebagai pembalasan tetapi membina terdakwa agar kelak setelah menjalani pemidanaan dapat kembali kekehidupan normalnya didalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti akan ditentukan statusnya sebagaimana amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak kandungnya ;
Terdakwa pernah di hukum dalam perkara pencurian ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa dalam memberikan keterangan bersikap korporatif ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa merasa bersalah ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) UURI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUNAWAN ALIAS SAMBI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Memaksa Anak melakukan Persetubuhan Dengannya ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ;
Menjatuhkan Pidana Denda terhadap terdakwa sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana pendek kain polos warna cokelat, 1 (satu) buah kaos lengan pendek bergambar bunga warna kuning, 1 (satu) buah BH warna merah polos, 1 (satu) buah Celana Dalam motif pita warna orange, Dikembalikan kepada Yunike Dwi Rahmawati selaku pemiliknya ;
Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, pada hari KAMIS, tanggal 17 April 2014 oleh LINDI KUSUMANINGTYAS,SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, BETSJI SISKE MANOE,SH dan ATEP SOPANDI,SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HERU ARYA SUSETIA,SH.,MHum Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malang serta dihadiri oleh SITI SANTY WULANDARI,SH Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, BESTJI SISKE MANOE,SH ATEP SOPANDI,SH.,MH | HAKIM KETUA, LINDI KUSUMANINGTYAS,SH.,MH |
PANITERA PENGGANTI, HERU ARYA SUSETIA | |