14/Pid.Sus/2013/PN.Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 14/Pid.Sus/2013/PN.Amt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- TIREK Bin KIUK
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa TIREK Bin KIUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TIREK Bin KIUK dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 30 cm lengkap dengan kumpang dari kayu Dirampas untuk dirusak; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
p u t u s a n
No. 14/Pid.Sus/2013/PN.Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadian Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------------------
N a m a : TIREK Bin KIUK; -------------------------------------------------
Tempat lahir : Halong; ---------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 68 Tahun / 15 Juni 1944; ----------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; -------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; -----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Datu Balimbing Desa Kapul Rt. 02 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; ----------------------------------
A g a m a : Budha; ----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani; ------------------------------------------------------------------
Pendidikan : ----; --------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 05 Desember 2012 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan Negara di Hulu Sungai Utara, oleh : ----------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 06 Desember 2012 sampai dengan tanggal 25 Desember 2012, diperpanjang oleh penuntut umum, sejak tanggal 26 Desember 2012 sampai dengan tanggal 03 Februari 2013; -----------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal tanggal 22 Januari 2013 sampai dengan tanggal 10 Februari 2013; -------------------------------------------------------------------
Hakim, sejak tanggal 06 Februari 2013 sampai dengan tanggal 07 Maret 2013, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Maret 2013 sampai dengan tanggal 06 Mei 2013; --------------------------------------------
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi penasihat hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasihat hukum; ---------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------
Telah membaca : ------------------------------------------------------------------------
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 06 Februari 2013 No. 14/Pen.Pid/2013/PN.Amt. tentang penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; ----------------------------------------------
2. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 06 Februari 2013 No. 14/Pen.Pid/2013/PN.Amt. tentang penetapan hari sidang; --------------
3. Berkas perkara atas nama terdakwa TIREK Bin KIUK beserta seluruh lampirannya; -------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; ------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa; ---------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; --------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa TIREK Bin KIUK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““Tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa senjata tajam”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan Penuntut Umum; ------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TIREK Bin KIUK dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 30 cm lengkap dengan kumpang dari kayu dirampas untuk dimusnahkan; -----------------------------------------------------
Membebani terdakwa TIREK Bin KIUK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,-- (dua ribu lima ratus rupiah); ------------------------------------
Telah mendengar permohonan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan pidana dengan alasan terdakwa memiliki tanggung jawab baik materiil maupun moriil terhadap keluarga serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; -------------------------
Telah mendengar replik dan duplik yang mana masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula; -----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN No. Reg. Perk. : PDM- 07/Pargn/Euh.2/03/2013 tertanggal 31 Januari 2013, sebagai berikut : ------------
-------- Bahwa ia Terdakwa TIREK Bin KIUK pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2012, bertempat di Desa Muara Ninian Kecamatan Juai Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya spada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira jam 23.00 Wita terdakwa ikut berboncengan menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi RUSDIANSYAH Als IRUS Bin PARATA, ketika melintas di Desa Muara Ninian Kecamatan Juai Kabupaten Balangan ternyata ada petugas kepolisian diantaranya saksi M. TAUFIQ dan saksi ARYO ANOM yang waktu itu sedang melakukan razia, melihat hal tersebut sepeda motor yang ditumpangi terdakwa dan saksi RUSDIANSYAH Als IRUS Bin PARATA memutar balik dan petugas menyuruh untuk berhenti namun tidak dihiraukan oleh terdakwa dan saksi RUSDIANSYAH Als IRUS Bin PARATA yang akhirnya menabrak tempat duduk dipinggir jalan sehingga sepeda motor yang ditumpangi terdakwa dan saksi RUSDIANSYAH Als IRUS Bin PARATA menjadi roboh, setelah itu terdakwa bangun dan berjalan kearah teras rumah orang dan meletakan senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 30 cm lengkap dengan kumpang dari kayu ke lantai teras, oleh karena petugas melihat perbuatan terdakwa kemudian petugas menanyakan senjata tajam tersebut milik siapa dan dijawab terdakwa bahwa senjata tajam tersebut adalah miliiknya, dan petugas juga menanyakan ijin dalam kepemilikan senjata tajam tersebut namun terdakwa tidak memilikinya serta terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut; ----------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt/1951. -------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa karena tidak ada keberatan dari terdakwa terhadap dakwaan tersebut dan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan acara pembuktian; ----------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 30 cm lengkap dengan kumpang dari kayu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang disumpah sesuai agamanya, yang memberikan keterangan pada pokoknya, sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
M. TAUFIQ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira jam 23.00 Wita bertempat di Desa Muara Ninian Kecamatan Juai Kabupaten Balangan; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan rekan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena tanpa hak kedapatan membawa atau memiiliki senjata tajam; ------
Bahwa saksi dan saksi ARYO ANOM yang waktu itu sedang melakukan razia dan melihat hal tersebut sepeda motor yang ditumpangi terdakwa dan saksi RUSDIANSYAH Als IRUS Bin PARATA memutar balik kemudian saksi dan rekan menyuruh untuk berhenti namun tidak dihiraukan oleh terdakwa dan saksi RUSDIANSYAH Als IRUS Bin PARATA yang akhirnya menabrak tempat duduk dipinggir jalan sehingga sepeda motor yang ditumpangi terdakwa dan saksi RUSDIANSYAH Als IRUS Bin PARATA menjadi roboh; ----------------------------------------------------
Bahwa setelah itu terdakwa bangun dan berjalan kearah teras rumah orang dan meletakan senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 30 cm lengkap dengan kumpang dari kayu ke lantai teras; ---
Bahwa karena saksi dan rekan melihat perbuatan terdakwa kemudian menanyakan senjata tajam tersebut milik siapa dan dijawab terdakwa bahwa senjata tajam tersebut adalah miliiknya; -----------------------------------
Bahwa saksi dan rekan menanyakan ijin kepemilikan senjata tajam tersebut namun terdakwa tidak memilikinya; ---------------------------------------
ARYO ANOM; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira jam 23.00 Wita bertempat di Desa Muara Ninian Kecamatan Juai Kabupaten Balangan; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan rekan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena tanpa hak kedapatan membawa atau memiiliki senjata tajam; ------
Bahwa saksi dan saksi ARYO ANOM yang waktu itu sedang melakukan razia dan melihat hal tersebut sepeda motor yang ditumpangi terdakwa dan saksi RUSDIANSYAH Als IRUS Bin PARATA memutar balik kemudian saksi dan rekan menyuruh untuk berhenti namun tidak dihiraukan oleh terdakwa dan saksi RUSDIANSYAH Als IRUS Bin PARATA yang akhirnya menabrak tempat duduk dipinggir jalan sehingga sepeda motor yang ditumpangi terdakwa dan saksi RUSDIANSYAH Als IRUS Bin PARATA menjadi roboh; ----------------------------------------------------
Bahwa setelah itu terdakwa bangun dan berjalan kearah teras rumah orang dan meletakan senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 30 cm lengkap dengan kumpang dari kayu ke lantai teras; ---
Bahwa karena saksi dan rekan melihat perbuatan terdakwa kemudian menanyakan senjata tajam tersebut milik siapa dan dijawab terdakwa bahwa senjata tajam tersebut adalah miliiknya; -----------------------------------
Bahwa saksi dan rekan menanyakan ijin kepemilikan senjata tajam tersebut namun terdakwa tidak memilikinya; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi - saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; ----
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira jam 23.00 Wita bertempat di Desa Muara Ninian Kecamatan Juai Kabupaten Balangan terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian karena kedapatan tanpa hak membawa senjata tajam; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ikut berboncengan menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi RUSDIANSYAH Als IRUS Bin PARATA; ---------------
Bahwa ketika melintas di Desa Muara Ninian Kecamatan Juai Kabupaten Balangan ternyata ada petugas kepolisian diantaranya saksi M. TAUFIQ dan saksi ARYO ANOM yang waktu itu sedang melakukan razia; --------------
Bahwa petugas menyuruh untuk berhenti namun tidak dihiraukan oleh terdakwa dan saksi RUSDIANSYAH Als IRUS Bin PARATA yang akhirnya menabrak tempat duduk dipinggir jalan sehingga sepeda motor yang ditumpangi terdakwa dan saksi RUSDIANSYAH Als IRUS Bin PARATA menjadi roboh; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu terdakwa bangun dan berjalan kearah teras rumah orang dan meletakan senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 30 cm lengkap dengan kumpang dari kayu ke lantai teras; ------------------------
Bahwa petugas menanyakan ijin dalam kepemilikan senjata tajam tersebut namun terdakwa tidak memilikinya serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, mengenai barang bukti dalam perkara ini, dimana saksi dan terdakwa mengaku mengenal barang bukti tersebut; ----------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ditambah dengan adanya barang bukti yang ternyata saling bersesuaian satu sama lain, yang mana alat bukti tersebut telah memenuhi batas minimum pembuktian; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira jam 23.00 Wita bertempat di Desa Muara Ninian Kecamatan Juai Kabupaten Balangan terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian karena kedapatan tanpa hak membawa senjata tajam; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berboncengan menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi RUSDIANSYAH Als IRUS Bin PARATA; ---------------
Bahwa benar ketika melintas di Desa Muara Ninian Kecamatan Juai Kabupaten Balangan ternyata ada petugas kepolisian diantaranya saksi M. TAUFIQ dan saksi ARYO ANOM yang waktu itu sedang melakukan razia; ---
Bahwa benar petugas menyuruh untuk berhenti namun tidak dihiraukan oleh terdakwa dan saksi RUSDIANSYAH Als IRUS Bin PARATA yang akhirnya menabrak tempat duduk dipinggir jalan sehingga sepeda motor yang ditumpangi terdakwa dan saksi RUSDIANSYAH Als IRUS Bin PARATA menjadi roboh; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah terdakwa bangun dan berjalan kearah teras rumah orang meletakan senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 30 cm lengkap dengan kumpang dari kayu ke lantai teras; ----------------
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dalam kepemilikan senjata tajam tersebut namun terdakwa tidak memilikinya serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
1. Barang siapa; -----------------------------------------------------------------------------
2. Tanpa hak; ---------------------------------------------------------------------------------
3. Memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyaidalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia susuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk; ---------
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “barang siapa”; ------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama TIREK Bin KIUK yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini : ------------------------------------------------
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan; ---------------------------------------------------------------------------
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “barang siapa“ telah terpenuhi; ------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “tanpa hak”; ------------------------
Yang dimaksud dengan “tanpa hak” ialah seorang yang melakukan suatu perbuatan tanpa memiliki hak baik subyektif maupun obyektif sehingga ia tidak berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan pada unsur ketiga; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian sebelum mempertimbangkan unsur kedua “tanpa hak”, terlebih dahulu harus dipertimbangkan apakah perbuatan materiil yang didakwakan terhadap terdakwa sebagaimana disebutkan pada unsur ketiga “memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia susuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” terbukti dilakukan oleh terdakwa, untuk itu unsur ketiga akan dipertimbangkan terlebih dahulu; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia susuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif ; ------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan terdakwa diperiksa dan diamankan di Polsek Juai memiliki, membawa senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 30 cm lengkap dengan kumpang dari kayu; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terbukti adanya barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 30 cm lengkap dengan kumpang dari kayu; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa menilik dari bentuk fisiknya, Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut adalah benar termasuk dalam pengertian senjata penikam; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas telah terbukti benar, adanya perbuatan terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 sekira jam 23.00 Wita melintas di Desa Muara Ninian Kecamatan Juai Kabupaten Balangan petugas kepolisian yaitu saksi M. TAUFIQ dan saksi ARYO ANOM sedang melakukan razia terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 30 cm lengkap dengan kumpang dari kayu dan terdakwa mengakui senjata penikam itu, sebagai miliknya dan tidak dapat menunjukkan ijin dari kepemilikan senjata tajam tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, unsur ketiga “membawasuatu senjata penikam” Telah Terpenuhi ; --------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, terdakwa membawa dan mempunyai dalam miliknya 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 30 cm lengkap dengan kumpang dari kayu tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang, dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dasar fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa memiliki hak baik subyektif maupun obyektif sehingga ia tidak berhak/berwenang melakukan perbuatan tersebut; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke dua “tanpa hak” Telah Terpenuhi ; -------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang di dakwakan; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, ternyata tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti mampu bertanggung jawab, maka oleh karenanya harus di jatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya tersebut serta dibebani pula untuk membayar biaya perkara; -----
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa; -----------------
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Keadaan-keadaan yang memberatkan : ----------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; ----------------------------------
Keadaan-keadaan yang meringankan : -----------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan; -------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat dan dipandang lebih layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini; --------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 30 cm lengkap dengan kumpang dari kayu dan keberadaannya dapat membahayakan bagi orang lain maka barang bukti tersebut Dirampas untuk dirusak; -------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; -------------------
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 193 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa TIREK Bin KIUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam”; -------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TIREK Bin KIUK dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan; ---------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; -------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; --------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 30 cm lengkap dengan kumpang dari kayu Dirampas untuk dirusak; ---------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); -------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai pada hari RABU tanggal 20 MARET 2013, oleh kami DIAN ARIMBI, SH selaku Hakim Ketua, ANA MUZAYYANAH, SH dan PANJI ANSWINARTHA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut diatas dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu MALTER SIRAIT, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, dengan dihadiri oleh WISNU MURTOPO NUR MUHAMMAD, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paringin, serta terdakwa; --------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANA MUZAYYANAH, SHDIAN ARIMBI, SH
PANJI ANSWINARTHA, SH
Panitera Pengganti,
MALTER SIRAIT, SH