70/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 70/PDT/2018/PT YYK
DOLIN ARDIAN RISAKOTTA MELAWAN PT. BANK BUKOPIN Tbk. Cabang Yogyakarta
Menguatkan
P U T U S A N
NOMOR : 70 / PDT / 2018 / PT.YYK.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
DOLIN ARDIAN RISAKOTTA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perseroan komanditer CV ARDIAN TRANSPORT, sesuai akta pendirian nomor 11 tanggal 16 Maret 1992 yang dibuat dihadapan Felix Fransiscus Xaverius Handoyo, SH. Notaris Kabupaten Bantul yang telah di daftarkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 4 Maret 2011 dengan nomor registrasi W13-U1/56 CV/HK.00/III/2011 ;
Dalam hal ini memberi kuasa serta menunjuk domisili hukum kepada Ir. E. KUSWANDI, SH.MH., ADISA INDIRA MANDIGANI, SH., SUKRIYADI, SH. masing-masing Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum S&P yang beralamat di Perum Villa Taman Bunga Kav.2, Jalan Cempaka Baru, Gempol, Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2018, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanggal 17 April 2018, nomor 337.Pdt/IV/2018/PN.Yyk. ;
Selanjutnya disebut sebagaiPEMBANDING semula PENGGUGAT ;
L A W A N
PT. BANK BUKOPIN Tbk. Cabang Yogyakarta, yang berkedudukan di Jalan Diponegoro 99/111, Yogyakarta ;
Dalam hal ini memberi Kuasa kepada MULYANA, SH.MH., EVA CHRISTINE NOVIANTI, SH., BASTIAN NOOR PRIBADI, SH., RAHMAT ARI SEPTIAWAN, SH., masing-masing Advokat dan/atau Konsultan Hukum pada Kantor Mulyana & Daroe yang berkantor di Graha Iskandarsyah Lt 10 Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 66 C, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 April 2018, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanggal 9 Mei 2018, nomor 403/Pdt/V/2018/PN.Yyk. ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 4 Juli 2018 Nomor : 70 / Pen.Pdt / 2018 / PT. YYK. tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 5 Juli 2018 Nomor : 70 / Pen.Pdt / 2018 / PT.YYK. tentang Penetapan Hari Sidang untuk memeriksa perkara tersebut pada tingkat banding ;
Berkas Perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 10 April 2018 Nomor : 1/Pdt.G/2018/PN.Yogyakarta serta surat-surat lain yang berhubungan dengan Perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatan tanggal 2 Januari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 2 Januari 2018 dengan Register Nomor 1/PDT.G/2018/PN.Yyk , telah mengajukan gugatan terhadapTergugat berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa sekitar bulan November tahun 2013 Penggugat membutuhkan modal guna usaha yang di jalani oleh Penggugat yaitu jasa penyedia sarana transportasi, maka Penggugat berusaha mencari pinjaman dana ke pihak lain yaitu Bank;
Bahwa karena Penggugat saat itu sangat membutuhkan uang kemudian Penggugat mengajukan pinjaman kepada Tergugat yaitu PT BANK BUKOPIN Tbk Cabang Yogyakarta yang berkedudukan di Jl. Diponegoro 99/111 Yogyakarta;
Bahwa pada bulan November tahun 2016 Penggugat mengajukan permohonan untuk dilakukannya Restrukturisasi fasilitas kredit yang telah Penggugat terima dari Tergugat sebagaimana yang tertulis dalam Addendum Perjanjian Kredit No,189-APK/REST/INST/YGY/XI/2016;
Bahwa terhadap pinjaman tersebut Penggugat menjaminkan 9 unit Bus dan 3 bidang tanah dan Bangunan, yaitu :
BPKB no.J-00831659.I atas nama PO.Ardian Transport, Merk HINO, jenis Bus tahun 2012 No.rangka MJERK8JSKCJN14739, no.mesin
J08EUFJ44617, No.Polisi AB 7583 AS;
BPKB no.J-00831660.I atas nama PO.Ardian Transport, Merk HINO, jenis Bus tahun 2012 No.rangka MJERK8JSKCJN14740, no.mesin J08EUFJ44618, No.Polisi AB 7584 AS;
BPKB no.I-00778470.I atas nama PO. Ardian Transport, Merk MERCEDES BENZ, jenis Bus tahun 2011 No.rangka MHL368006BJ001503, no.mesin 906998U0920567, No.Polisi AB 7492 AS;
BPKB no.I-11480078.I atas nama PO.Ardian Transport, Merk MERCEDES BENZ, jenis Bus tahun 2012 No.rangka MHL368006CJ001975, no.mesin 906998U0952045, No.Polisi AB 7571 AS;
BPKB no.I-00403695.I atas nama PO.Ardian Transport, Merk MERCEDES BENZ, jenis Bus tahun 2011 No.rangka MHL368006BJ001424, no.mesin 906998U0917986, No.Polisi AB 7470 AS;
BPKB no.I-05836824.I atas nama PO. Ardian Transport, Merk MERCEDES BENZ, jenis Bus tahun 2011 No.rangka MHL368006BJ001663, no.mesin 906998U0926940, No.Polisi AB 7540 AS;
BPKB no.I-05836823.I atas nama PO.Ardian Transport, Merk MERCEDES BENZ, jenis Bus tahun 2011 No.rangka MHL368006BJ001664, no.mesin 906998U0927238, No.Polisi AB 7541 AS;
BPKB no.K.06586383.I atas nama PO.Ardian Transport, Merk MERCEDES BENZ, jenis Bus tahun 2014 No.rangka MHL368006EJ002961, no.mesin 906998J1074305;
BPKB no.K.06586382.I atas nama PO.Ardian Transport, Merk
MERCEDES BENZ, jenis Bus tahun 2014 No.rangka MHL368006EJ002962, no.mesin 90699841074091;
SHGB No.00936 GS No.10094/1995 tanggal 26-12-1995 luas tanah 225 m2 Lb.1:83 m2, tl.2: 66 m2 terletak di Perum Taman Griya Indah Jl.Orchides 5 Blok D-01, Kel.Ngestiharjo, Kec.Kasihan, Kabupaten Bantul, Prov.DIY atas nama SRI ARINI;
SHM No,211 GS 5630 tanggal 26-12-1987 luas tanah 164 m2 terletak di Tega lpanggung, Danurejan, Kota Yogyakarta, Porv,DIY atas nama SRI ARINI;
SHM No.1082, SU 00248/2004 tanggal 07-2-2004 luas tanah 92 m2 terletak di Tegal panggung, Danurejan, Kota Yogyakarta, Prov.DIY atas nama SRI ARINI;
Bahwa hasil dari pinjaman yang diberikan oleh Tergugat tersebut digunakan untuk mengembangkan usaha milik Penggugat sebagaimana niat awal dari Penggugat yang sedang membutuhkan modal Kerja guna mengembangkan usaha yang sedang dijalani oleh Penggugat;
Bahwa Tergugat juga mengetahui apabila uang hasil dari pemberian berupa fasilitas kredit oleh Tergugat kepada Penggugat tersebut digunakan oleh Penggugat untuk mengembangkan usaha milik Penggugat;
Bahwa pada saat akad kredit ditanda tangani Penggugat dalam kedudukannya sebagai sebagai Debitur dan PT BANK BUKOPIN Tbk Cabang Yogyakarta (Tergugat) dalam kedudukannya sebagai Kreditur;
Bahwa pada saat akad kredit antara Penggugat dengan Tergugat (PT BANK BUKOPIN Tbk Cabang Yogyakarta) Penggugat hanya diperintahkan untuk mendatangani surat-surat perjanjian kredit yang telah dipersiapkan oleh Tergugat sebelum pendatanganan akad kredit, tanpa diberikan kesempatan untuk membaca maupun mempelajarinya terlebih
dahulu;
Bahwa atas pemberian fasilitas kredit oleh Tergugat kepada Penggugat tersebut, fasilitas kredit yang telah diberikan ternyata Penggugat tidak mampu membayar kewajibannya kepada Tergugat karena usaha yang sedang dikembangkan menggunakan modal dari Tergugat mengalami kerugian yang besar yang mana mengakibatkan Penggugat kesulitan dalam membayar pokok, bunga maupun denda kepada Tergugat;
Bahwa walaupun Penggugat sedang mengalami keterpurukan dalam usaha yang dijalaninya sehingga perekonomian Penggugat mengalami kekacauan mengakibatkan kesulitan dalam membayar kewajiban Penggugat kepada Tergugat, Penggugat tetap berusaha untuk membayar kewajibannya kepada Tergugat;
Bahwa Penggugat telah beritikad baik guna menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat, dimana Penggugat saat ini dalam proses membangun kembali usaha yang telah mengalami kerugian agar bisa kembali pulih sehingga menghasilkan keuntungan seperti yang diharapkan oleh Penggugat;
Bahwa karena Penggugat sedang merintis kembali usaha yang dijalaninya, Penggugat meminta keringan kepada Tergugat atas kewajiban Penggugat kepada Tergugat yang belum bisa diselesaikan oleh Penggugat kepada Tergugat;
Bahwa dari sikap dari Tergugat yang tau adanya itikad baik dari Penggugat yang ingin menyelesaikan kewajibannya akan tetapi Tergugat sama sekali tidak menghargai itikad baik dari Penggugat yang beritikad baik guna menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat dengan demikian sikap dari Tergugat bisa dikategorikan sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum;
Bahwa tindakan dari Tergugat tersebut di atas, dapat dikualifikasikan ke
dalam tindakan perbuatan melawan hukum yang mana tindakan Tergugat telah merugikan Penggugat, dan hal tersebut sebagaimana Hoge Raad 31 Januari 1919: Lindenbaum v. Cohen) perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang:
melanggar hak subyektif orang lain yang dijamin oleh hukum, in casu adalah Penggugat merupakan Debitur yang beritikad baik;
bertentangan dengan kewajiban si pelaku, yang mana dalam hal ini Tergugat tidak menghargai itikad baik dari Penggugat yang meminta kelonggaran waktu guna menyelesaikan kewajibannya;
bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehatihatian dalam pergaulan masyarakat yang baik atau terhadap harta benda orang lain. Yang mana perbuatan dari Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;
Bahwa Kerugian yang mana secara materiil adalah sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dan kerugian immateriiel sulit dihitung namun demi memberikan kepastian hukum berkenaan diajukan gugatan ini kerugian immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp.500.000.000,- (terbilang: lima ratus juta rupiah);
Bahwa atas perbuatan Tergugat pula, Penggugat harus mengeluarkan biaya untuk Jasa Advokad atau Pengacara sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan haruslah diganti kerugian tersebut oleh Tergugat dan apabila di total secara keseluruhan kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah senilai Rp.8.520.000.000,- (terbilang: delapan milyar
lima ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa Penggugat telah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini kepada Tergugat dengan jalan kekeluargaan, namun Tergugat tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik-baik, hingga akhirnya Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Yogyakarta;
Bahwa oleh karena gugatan ini didukung bukti-bukti kuat dan sempurna dan sangat mendesak, maka kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta berkenan kiranya memberikan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Vooer Baar Bij Voo Raad) walaupun ada upaya banding, kasasi, dari Tergugat;
Bahwa oleh karena gugatan ini timbul karena perbuatan atau ulah dari Tergugat, maka layak dan patut Tergugat untuk dibebani membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
PETITUM GUGATAN
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Penggugat mohon kepada Yth.Bapak Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta atau Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar berkenan kiranya untuk memeriksa perkara ini, dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan megadili perkara ini;
Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk memberikan keringan waktu kepada Penggugat dalam pembayaran kewajibannya terhadap Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh
Penggugat yaitu kerugian Materiil maupun Immateril serta jasa advokad adalah senilai Rp.8.520.000.000,- (terbilang: delapan milyar lima ratus dua puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk taat dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Bij Voo Raad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun Verzet dari Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban tertanggal 13 Februari 2018, sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil PENGGUGAT kecuali yang diakui secara tegas dan jelas dalam Jawaban a quo;
Bahwa seluruh dalil-dalil TERGUGAT dalam Gugatan a quo adalah tidak jelas/ kabur (obscuur). Namun demikian TERGUGAT dalam Jawaban a quo tidak menyampaikan Eksepsi dan hanya sekedar memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara a quo untuk menolak Gugatan PENGGUGAT;
TERGUGAT Telah Beriktikad Baik Dengan Melakukan Beberapa Kali Restrukturisasi Kredit Dalam Rangka Memberikan Keringanan Terhadap Kredit PENGGUGAT
Bahwa benar dalil PENGGUGAT pada butir 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 Gugatannya yang pada pokoknya menyatakan PENGGUGAT telah menerima fasilitas kredit dari TERGUGAT yaitu:
Fasilitas Kredit Investasi dalam bentuk Installemnt dengan total plafond sebesar Rp1.805.000.000,- (Satu Milyar delapan ratus lima juta rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian Kredit no. 22 tanggal 28 November 2013 dibuat di hadapan Ny. Sri Handini Sasmita, SH Notaris di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
Fasilitas Kredit Investasi dalam bentuk Installment dengan total plafond sebesar Rp 663.000.000,- (Enam ratus enam puluh tiga juta rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian Kredit no. 25 tanggal 28 November 2013 dibuat di hadapan Ny. Sri Handini Sasmita, SH Notaris di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
Fasilitas Kredit Investasi dalam bentuk Installment dengan total
plafond sebesar Rp.870.000.000,- (Delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit no.28 tanggal 28 November 2013 dibuat di hadapan Ny. Sri Handini Sasmita, SH
Notaris di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
Fasilitas Kredit Investasi dalam bentuk Installment dengan total plafond sebesar Rp2.300.000.000,- (Dua milyar tiga ratus juta rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian Kredit no. 31 tanggal 28 November 2013 dibuat di hadapan Ny. Sri Handini Sasmita, SH Notaris di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
Fasilitas Kredit Investasi dalam bentuk Installment dengan total plafond sebesar Rp4.806.000.000,- (Empat milyar delapan ratus enam juta rupiah) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit no. 34 tanggal 28 November 2013 dibuat di hadapan Ny. Sri Handini Sasmita, SH Notaris di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
Fasilitas Kredit Modal Kerja dalam bentuk rekening Koran dengan plafond sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian Kredit no. 37tanggal 28 November 2013 dibuat di hadapan Ny. Sri Handini Sasmita, SH Notaris di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa terhadap seluruh kredit PENGGUGAT tersebut di atas, TERGUGAT telah memberikan keringanan terhadap Kredit PENGGUGAT, dengan menyetujui permohonan PENGGUGAT untuk melakukan restrukturisasi perpanjangan jangka waktu dan penggabungan fasilitas kredit,sehingga terhadap fasilitas kredit PENGGUGAT berubah dari semula 5 (lima) fasilitas kredit Investasi dan 1 (satu) fasilitas Kredit modal kerja menjadi 1 (satu) fasilitas kredit saja yaitu fasilitas Kredit Investasi dalam bentuk Installment sebesar Rp7.749.554.042,- (Tujuh milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu empat puluh dua rupiah), dengan jangka waktu menjadi 84 (delapan puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal 31 Oktober 2014, hal ini berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian no. 50 tanggal 31 Oktober 2014 dibuat di hadapan Ny. Sri Handini Sasmita, SH
Notaris di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa setelah PENGGUGAT diberikan keringanan berupa perpanjangan jangka waktu menjadi 84 (delapan puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal 31 Oktober 2014, akan tetapi restrukturisasi kredit baru berjalan 11 (sebelas) bulan, PENGGUGAT pada tanggal 23 September 2015 mengajukan permohonan keringanan kembali berupa penurunan total pembayaran kewajiban per bulan dan perpanjangan jangka waktu angsuran kepada TERGUGAT, dan kemudian TERGUGAT menyetujui dengan memberikan restrukturisasi kredit PENGGUGAT berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No. 248-APK/REST/INST/YGY/X/2015 tertanggal 23 Oktober 2015, yang memberikan keringanan berupa:
Perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit selama 84 (delapan puluh empat) bulan terhitung dari Oktober 2015;
Menangguhkan pembayaran tunggakan bunga sampai dengan posisi bulan Oktober 2015, sehingga PENGGUGAT mulai membayar tunggakan bunga tersebut secara angsuran selama 60 (enam puluh) bulan dimulai bulan ke-25
Bahwa setelah PENGGUGAT diberikan keringanan yang kedua, akan tetapi 12 (dua belas) bulan kemudian, PENGGUGAT pada tanggal 11 Oktober 2016 telah mengajukan permohonan keringanan kembali pembayaran kewajiban angsuran dan kemudian TERGUGAT menyetujui dengan memberikan restrukturisasi kredit PENGGUGAT berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No. 184-APK/REST/INST/YGY/XI/2016 tertanggal 16 November 2016, yang memberikan keringanan berupa:
Perpanjangan jangka waktu kredit menjadi 72 (tujuh puluh dua) bulan
terhitung dari 30 November 2016;
Menangguhkan pembayaran tunggakan bunga dan denda sampai dengan posisi disetujuinya restruktur kredit, sehingga PENGGUGAT mulai membayar tunggakan bunga dan denda tersebut dimulai bulan ke-25;
Bahwa terakhir, setelah PENGGUGAT diberikan keringanan yang ketiga, akan tetapi 14 (empat belas) bulan kemudian, PENGGUGAT pada tanggal 15 Desember Desember 2017 telah mengajukan permohonan keringanan kembali untuk perubahan batas waktu pembayaran kewajiban kredit setiap bulan dan kemudian TERGUGAT menyetujuinya berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No.174-APK/REST/INST/YGY/XII/2017 tertanggal 29 Desember 2017, yang memberikan keringanan berupa batas akhir pembayaran kewajiban PENGGUGAT setiap bulannya, dari sebelumnya setiap tanggal 25 dan selambat-lambatnya akhir bulan berjalan, menjadi setiap tanggal 25 dan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
Bahwa terhadap seluruh fasilitas kredit yang telah diterima dan dinikmati oleh PENGGUGAT tersebut, sebagaimana dinyatakan oleh PENGGUGAT dalam dalil butir 4 Gugatannya, TERGUGAT telah menerima jaminan berupa 3 (tiga) bidang tanah serta 9 (Sembilan) unit kendaraan bermotor kepada TERGUGAT yaitu:
Sebidang tanah beserta bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.00936/Ngestiharjo, yang terletak di desa ngestiharjo, kecamatan kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seluas 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 26-12-1995 Nomor 10094/1995;
Sebidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor
211/Tegal Panggung, yang terletak di Kelurahan Tegal panggung, Kecamatan Danurejen, Kota Madya Yogyakarta, seluas 164 M2(seratus enam puluh empat), sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi
tertanggal 26-12-1987 Nomor 5630;
Sebidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01082/Tegal panggung yang terletak di Kelurahan Tegal panggung, Kecamatan Danurejen, Kota Yogyakarta, seluas 92 M2 (Sembilan puluh dua meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 07-02-2004 Nomor 00248/Tegal panggung / 2004;
1 (satu) unit mobil dengan BPKB no. J-00831659.I atas nama PO. Ardian Transport, Merk HINO, Jenis Bus Tahun 2012, No. Rangka MJERK8JSKCJN14739, no. Mesin J08EUFJ44617, nomor Polisi AB 7583 AS;
1 (satu) unit mobil dengan BPKB no. J-00831660.I atas nama PO. Ardian Transport, Merk HINO, Jenis Bus Tahun 2012, No. Rangka MJERK8JSKCJN14740, no. Mesin J08EUFJ44618, nomor Polisi AB 7584 AS;
1 (satu) unit mobil dengan BPKB no. I-00778470.I atas nama PO. Ardian Transport, Merk Mercedes Benz, Jenis Bus Tahun 2011, No. Rangka MHL368006BJ001503, no. Mesin 906998U0920567, nomor Polisi AB 7492 AS;
1 (satu) unit mobil dengan BPKB no. I-11480078.I atas nama PO. Ardian Transport, Merk Mercedes Benz, Jenis Bus Tahun 2012, No. Rangka MHL368006CJ001975, no. Mesin 906998U0952045, nomor Polisi AB 7571 AS;
1 (satu) unit mobil dengan BPKB no. I-00403695.I atas nama PO. Ardian Transport, Merk Mercedes Benz, Jenis Bus Tahun 2011, No. Rangka MHL368006BJ001424, no. Mesin 906998U0917986, nomor Polisi AB
7470 AS;
1 (satu) unit mobil dengan BPKB no. I-05836824.I atas nama PO. Ardian Transport, Merk Mercedes Benz, Jenis Bus Tahun 2011, No. Rangka MHL368006BJ001663, no. Mesin 906998U0926940, nomor Polisi AB 7540 AS;
1 (satu) unit mobil dengan BPKB no. I-05836823.I atas nama PO. Ardian Transport, Merk Mercedes Benz, Jenis Bus Tahun 2011, No. Rangka MHL368006BJ001664, no. Mesin 906998U0927283, nomor Polisi AB 7541 AS;
1 (satu) unit mobil dengan BPKB no. K.06586383.I atas nama PO. Ardian Transport, Merk Mercedes Benz, Jenis Bus Tahun 2014, No. Rangka MHL368008EJ002961, no. Mesin 906998U1074305,
1 (satu) unit mobil dengan BPKB no. K.06586382.I atas nama PO. Ardian Transport, Merk Mercedes Benz, Jenis Bus Tahun 2014, No. Rangka MHL368006EJ002962, no. Mesin 906998U1074091;
Bahwa sebagaimana telah diakui sendiri oleh PENGGUGAT melalui dalil Gugatan butir 9,10, 11, dan 12 Gugatannnya, yang pada pokoknya menyatakan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT tersebut, ternyata PENGGUGAT tidak mampu untuk membayar kewajibannya kepada TERGUGAT karena usaha yang dikembangkan PENGUGAT mengalami kerugian yang besar yang mana mengakibatkan PENGGUGAT kesulitan untuk membayar pokok, bunga, dan denda kepada TERGUGAT;
Bahwa pengakuan PENGGUGAT pada dalil butir 9,10, 11, dan 12 Gugatannnya tersebut berkesesuaian dengan sistem pencatatan administrasi yang ada pada TERGUGAT, di mana PENGGUGAT,dengan outstanding kredit per tanggal 12 Februari 2018 sebesar Rp7.327.502.738,88 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah delapan puluh delapan sen) memiliki tunggakan kewajiban kreditkepada TERGUGAT berupa tunggakan pokok, bunga dan denda sebesar Rp682.818.701,97 (enam ratus delapan puluh dua juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus satu rupiah Sembilan puluh tujuh sen) dengan perincian sebagai berikut:
(dalam rupiah)
| Outstanding | Tunggakan Pokok (a) | Tunggakan Bunga (b) | Tunggakan Denda (c) | Total (a+b+c) |
| 7.327.502.738,88 | 53.789.914,34 | 569.405.616,66 | 61.623.170,97 | 682.818.701,97 |
Bahwa dengan adanya pengakuan PENGGUGAT tentang kerugian yang besar yang mana mengakibatkan PENGGUGAT kesulitan untuk membayar pokok, bunga, dan denda kepada TERGUGAT, yang berkesesuaian dengan fakta adanya tunggakan atas kewajiban kredit PENGGUGAT kepada TERGUGAT, maka dalil PENGGUGAT pada butir 12, 13 dan 18 yang pada pokoknya menyatakan TERGUGAT sama sekali tidak menghargai itikad baik dari PENGGUGAT yang meminta keringanan atas kewajiban kreditnya, merupakandalil yang tidak benar dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya haruslah ditolak;
Bahwa sebagaimana telah TERGUGAT uraikan pada butir 4, 5, 6 dan 7 di atas, TERGUGAT telah 4 (empat) kali memberikan keringanan atas kredit PENGGUGATmelalui 3 (tiga) kali restrukturisasi Kredit dan 1 (satu) kali perubahan batas waktu pembayaran kewajiban PENGGUGAT setiap bulannya, namun 1 (satu) bulan setelah diberikan keringanan yang terakhir pada bulan Desember 2017, PENGGUGAT justru tiba-tiba pada bulan Januari 2018 telah mengajukan gugatan a quo dimana PENGGUGAT menyatakan tidak mampu untuk membayar kewajibannya kepada TERGUGAT karena usaha yang dikembangkan PENGUGAT mengalami kerugian yang besar yang mana mengakibatkan PENGGUGAT kesulitan untuk membayar pokok, bunga, dan denda kepada TERGUGAT (Vide Gugatan butir 9, 10 dan 11);
Bahwa karena usaha PENGGUGAT tidak mampu untuk membayar kewajibannya kepada TERGUGAT karena usaha yang dikembangkan PENGUGAT mengalami kerugian yang besar yang mana mengakibatkan PENGGUGAT kesulitan untuk membayar pokok, bunga, dan denda kepada TERGUGAT, makaTERGUGAT tidak mungkin melakukan restrukturisasi kembali terhadap kredit PENGGUGAT tersebut, karena apabila TERGUGAT melakukan restrukturisasi kembali terhadap kredit PENGGUGAT, maka TERGUGAT akan melanggar ketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, khususnya pada Pasal 52 yang mengatur persyaratan bagi bank untuk dapat melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur;
Adapun bunyi Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012, selengkapnya sebagai berikut:
“Bank hanya dapat melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit, dan
Debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi”
Bahwa justru PENGGUGAT lah yang beritikad tidak baik dengan tidak melakukan kewajiban pembayaran kreditnya sebagaimana yang telah diperjanjikan kepada TERGUGAT, namun justru dengan begitu saja mengajukan Gugatan yang tidak jelas menguraikan duduk perkaranya sehingga mengakibatkan dalil-dalil gugatan a quo kabur (obscuur).Hal tersebut patut diduga sebagai alasan PENGGUGAT untuk mengulur-ulur waktu dan bermaksud menunda pembayaran kewajiban kreditnya kepada TERGUGAT;
Bahwa oleh karena TERGUGAT telah beritikad baik dibuktikan dengan telah memberikan 3 (tiga) kali restrukturisasi kreditdan 1 (satu) kali perubahan batas waktu pembayaran kewajiban kredit setiap bulannya guna meringankan pembayaran kewajiban kredit PENGGUGAT, akan tetapi sebaliknya PENGGUGAT lah yang tidak beritikad baik karena meskipun telah diberikan beberapa kali keringanan dalam hal pembayaran kreditnya, namun PENGGUGAT saat ini justu tidak membayar kewajiban kreditnya kepada TERGUGAT, sehingga dalil PENGGUGAT yang pada pokoknya mendalilkan TERGUGAT tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan keringanan atas kewajiban kreditnya PENGGUGAT haruslah ditolak;
PENGGUGAT Telah Diberikan Kesempatan Untuk Membaca dan Mempelajari Akta Perjanjian Kredit
Bahwa tidak benar dalil PENGGUGAT pada butir 8 Gugatannya yang pada pokoknya menyatakan hanya diperintahkan untuk menandatangani surat-surat perjanjian kredit yang telah dipersiapkan oleh TERGUGAT, tanpa diberikan kesempatan untuk membaca maupun mempelajarinya terlebih dahulu;
Bahwa sebelum menandatangani Akta Perjanjian Kredit maupun Addendum
Perjanjian Kredit, TERGUGAT telah menyampaikan kepada PENGGUGAT, Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit (SPPK), Surat Persetujuan Restrukturisasi Fasilitas Kredit, atau Surat Persetujuan Perubahan Batas Waktu Pembayaran Kredit, yang berisikan mengenai ketentuan dan persyaratan kredit. Terhadap surat tersebut TERGUGAT memberikan kesempatan dalam waktu 14 (empat belas) hari kepada PENGGUGAT untuk mempelajari, memahami dan menyetujui ataupun tidak menyetujui surat dimaksud;
Bahwa setelah PENGGUGATmemberikan persetujuan terhadap Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit (SPPK), Surat Persetujuan Restrukturisasi Fasilitas Kredit, atau Surat Persetujuan Perubahan Batas Waktu Pembayaran Kredittersebut, maka ketentuan dan persyaratan kredit yang tertuang di dalam surat-surat tersebut akan dijadikan dasar di dalam Akta Perjanjian Kredit yang dibuat secara notariil maupun addendum Perjanjian Kredit yang dibuat di bawah tangan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi PENGGUGAT untuk menyatakan tidak diberikan kesempatan untuk membaca maupun mempelajari Akta Perjanjian Kredit maupun addendum Perjanjian Kredit;
Bahwa sebagai bukti PENGGUGAT telah membaca dan mempelajari seluruh Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit (SPPK), Surat Persetujuan Restrukturisasi Fasilitas Kredit, atau Surat Persetujuan Perubahan Batas Waktu Pembayaran Kredit tersebut yang dijadikan dasar dalam pembuatan Akta Perjanjian Kredit maupun addendum Perjanjian Kredit, dibuktikan dengan ditandatanganinya seluruh surat tersebut oleh PENGGUGAT, yang terdiri dari:
SPPK No. 1395/YGY-PIM/X/2013 tertanggal 14 November 2013, yang dijadikan dasar pembuatan Akta-akta Perjanjian Kredit Nomor 22, 25, 28, 31, 34, dan 37, semuanya tertanggal 28 November 2013, dibuat di hadapan Ny. Sri Handini Sasmita, SH Notaris di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
Surat Persetujuan Restrukturisasi Fasilitas Kredit No. 656/YGY-PIM/X/2014 tertanggal 31 Oktober 2014, yang dijadikan dasar pembuatan Akta Perubahan Perjanjian no. 50 tanggal 31 Oktober 2014 dibuat di hadapan Ny. Sri Handini Sasmita, SH Notaris di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
Surat Persetujuan Restrukturisasi Fasilitas Kredit No. 962/YGY-PIM/X/2015 tertanggal 23 Oktober 2015, yang dijadikan dasar pembuatan Addendum Perjanjian Kredit No. 248-APK/REST/INST/YGY/X/2015 tertanggal 23 Oktober 2015;
Surat Persetujuan Restrukturisasi Fasilitas Kredit No. 922/YGY-PIM/XI/2016 tertanggal 15 November 2016, yang dijadikan dasar pembuatan Addendum Perjanjian Kredit No. 184-APK/REST/ONST/YGY/XI/2016 tertanggal 16 November 2016;
Surat Persetujuan Perubahan Batas Waktu Pembayaran Kredit No. 827/YGY-PIM/XII/2017 tertanggal 29 Desember 2017, yang dijadikan dasar pembuatan Addendum Perjanjian Kredit No. 174-APK/INST/YGY/XII/2017 tertanggal 29 Desember 2017;
Bahwa selain itu, Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat di hadapan Ny. Sri Handini Sasmita, SH Notaris di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana sebelum para pihak menandatangani Akta tersebut, Notaris telah membacakan dan menerangkan isi dari Akta Perjanjian Kredit tersebut,kemudian PENGGUGAT dan TERGUGAT menyatakan telah mengerti dan memahami serta menyetujui seluruh isi Akta Perjanjian Kredit tersebut.Hal ini sebagaimana dinyatakan pada bagian penutup Akta Perjanjian Kredit no. 22, 25, 28, 31, 34, dan 37 semuanya tertanggal 28 November 2013, serta bagian akhir Pasal 20 Aturan Penutup Akta Perubahan Perjanjian No. 50 tertanggal 31 Oktober 2014, seluruhnya dibuat di hadapan Ny. Sri Handini Sasmita, SH Notaris di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyatakan:
“Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka segera akta ini ditandatangani oleh para Penghadap”
“… dan selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa mereka telah mengerti dan memahami serta menyetujui seluruh isi akta ini”
Bahwa tindakan Notaris Ny. Sri Handini Sasmita, SH yang telah membacakan Akta Perjanjian tersebut di hadapan TERGUGAT dan PENGGUGAT telah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf L Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang bunyinya:
“Dalam menjalankan jabatannya Notaris berkewajiban:
l. Membacakan Akta di hadapan Penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh Penghadap, saksi dan Notaris”
Bahwa perlu TERGUGAT tegaskan, Akta Perjanjian Kredit yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT di hadapan Ny. Sri Handini Sasmita, SH Notaris di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut telah dituangkan secara terang dalam suatu akta otentik, dengan demikian, sepanjang Akta tersebut memenuhi syarat kumulatif Pasal 1868 KUHPerdata, maka berdasarkan Pasal 1870 KUHPerdata jo.165 HIR merupakan akta yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijskracht) dan mengikat pihak yang membuatnya(bindende bewijskracht) sehingga akta otentik tersebut dapat berdiri sendiri tanpa memerlukan bantuan atau dukungan alat bukti yang lain;
Selengkapnya Pasal 1870 KUH Perdata berbunyi:
“Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya.”
Sedangkan Pasal 165 HIR berbunyi:
“Surat (Akte) yang sah, ialah suatu surat yang diperbuat demikian oleh atau di hadapan pegawaiumum yang berkuasa untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak danahli warisnya dan sekalian orang yang mendapat hak daripadanya tentang segala hal yang disebutdi dalam surat itu dan juga tentang yang ada dalam surat itu sebagai pemberitahuan sahaya,dalam hal terakhir ini hanya jika yang diberitahukan itu berhubungan langsung dengan perihalpada surat (akte) itu.”
Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pada butir 17 sampai dengan butir 21 di atas, terbukti PENGGUGAT telah diberikan kesempatan untuk membaca dan mempelajari seluruh Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit (SPPK), Surat Persetujuan Restrukturisasi Fasilitas Kredit, atau Surat Persetujuan Perubahan Batas Waktu Pembayaran Kredit tersebut di mana surat tersebutmerupakan dasar dalam pembuatan Akta Perjanjian Kredit secara notariil (yang merupakan bukti otentik dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna), maupun addendum Perjanjian Kredit di bawah tangan, sehingga tidaklah berdasar dalil PENGGUGAT pada butir 8 Gugatannya yang menyatakan tidak diberikan kesempatan untuk membaca dan mempelajari surat-surat perjanjian kredit, dan oleh karenanya dalil PENGGUGAT demikian haruslah ditolak;
TERGUGAT Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa terbukti TERGUGAT telah beritikad baik dengan melakukan 3 (tiga) kali restrukturisasi Kredit dan 1 (satu) kali perubahan batas waktu pembayaran kewajiban PENGGUGAT setiap bulannyadalam rangka memberikan keringanan terhadap Kredit PENGGUGAT. Selanjutnya terbukti pula PENGGUGAT telah diberikan kesempatan untuk membaca dan mempelajari Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit (SPPK), Surat Persetujuan Restrukturisasi Fasilitas Kredit, atau Surat Persetujuan Perubahan Batas Waktu Pembayaran Kredit tersebut di mana surat tersebut merupakan dasar dalam pembuatan Akta Perjanjian Kredit yang dibuat secara notariil maupun addendum Perjanjian Kredit yang dibuat di bawah tangan. Berdasarkan hal tersebut, maka tidaklah beralasan apabila TERGUGAT dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada butir 13 di atas, TERGUGAT tidak dimungkinkan kembali melakukan restrukturisasi terhadap kredit PENGGUGAT justru didasarkan pada ketentuan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Karena sebagaimana telah diakui sendiri dalam Gugatannya, PENGGUGAT saat ini sedang mengalami keterpurukan dalam usaha yang dijalaninya, sehingga dapat disimpulkan bahwa PENGGUGAT sudah tidak memiliki prospek usaha yang baik dan tidak mampu untuk membayar kewajiban kreditnya;
Adapun bunyi Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012, selengkapnya sebagai berikut:
“Bank hanya dapat melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit, dan
Debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi”
Bahwa berdasarkan butir 23 dan 24 tersebut di atas, terbukti:
TERGUGAT telah memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT
untuk membaca dan mempelajari Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit (SPPK), Surat Persetujuan Restrukturisasi Fasilitas Kredit, atau Surat Persetujuan Perubahan Batas Waktu Pembayaran Kredit tersebut di mana surat tersebut merupakan dasar dalam pembuatan Akta Perjanjian Kredit yang dibuat secara notariil maupun addendum Perjanjian Kredit yang dibuat di bawah tangan;
TERGUGAT telah beritikad baik dengan melakukan 3 (tiga) kali restrukturisasi Kredit dan 1 (satu) kali perubahan batas waktu pembayaran kewajiban PENGGUGAT setiap bulannya dalam rangka memberikan keringanan terhadap Kredit PENGGUGAT sesuai dengan permohonan PENGGUGAT, sehingga tidak dimungkinkan melakukan restrukturisasi kembali dalam rangka memberikan keringanan lagi kepada PENGGUGAT karena justru akan bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;
Dengan demikian dalil PENGGUGAT yang menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah dalil yang tidak berdasar dan oleh karenanya haruslah ditolak;
Oleh Karena TERGUGAT Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Maka Tuntutan Ganti Kerugian Yang Dituntut Oleh PENGGUGAT Haruslah Ditolak
Bahwa oleh karena TERGUGAT terbukti tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka dalil PENGGUGAT pada butir 16 dan 17 mengenai kerugian materiil maupun immaterial serta jasa Advokat adalah tidak beralasan hukum danoleh karenanya haruslah ditolak;
Bahwa namun demikian, terhadap dalil-dalil kerugian materiil maupun immaterial serta jasa Advokat tersebut perlu TERGUGAT tanggapi sekedar untuk menunjukkan bahwa tuntutan tersebut selain tidak beralasan hukum juga tidak didasarkan pada ketentuan hukum dan Yurisprudensi, sehingga haruslah ditolak;
Bahwa PENGGUGAT pada butir 16 Gugatannya tidak menguraikan secara rinci jumlah kerugian materiil maupun kerugian immaterial yang diderita, namun dengan begitu saja menyatakan kerugian Materiil PENGGUGAT adalah sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) sedangkan kerugian immaterial yang diderita oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa dalil PENGGUGAT demikian haruslah ditolak, karena untuk dikabulkanya suatu tuntutan ganti rugi, maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dijelaskan secara rinci mengenai jumlah kerugian yang diderita. Hal tersebut sebagaimana Putusan Mahkamah Agung R.I. antara lain:
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, yang pada pokoknya menyatakan:
“Ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian-kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tuntutan-tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna”.
Putusan Mahkamah Agung No. 550 K/Sip/1979 tanggal 8 Mei 1980, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Petitum suatu ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak adanya perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut.”
Bahwa selain itu PENGGUGAT pada butir 17 Gugatannya juga telah mendalilkan kerugian karena harus mengeluarkan biaya untuk jasa advokat atau pengacara sebesar RP 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang harus diganti oleh TERGUGAT;
Bahwa dalil PENGGUGAT demikian haruslah pula ditolak, karena tidak ada keharusan bagi PENGGUGAT untuk menggunakan jasa advokat atau pengacara dalam perkara a quo.Hal ini sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 635 K/Sip/1973 tanggal 4 Juli 1974 yang memuat kaidah sebagai berikut:
”mengenai honorarium Advokat tidak ada sesuatu peraturan dalam H.I.R yang mengharuskan seorang berperkara minta bantuan dari seorang Pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan, oleh sebab mana gugatan tersebut harus di tolak"
Bahwa selanjutnya, TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT pada butir 19 Gugatannya yang pada pokoknya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vorraad);
Bahwa dalil PENGGUGAT a quo haruslah ditolak karena PENGGUGAT tidak mendasarkan gugatannya pada bukti otentik apapun, sedangkan sebagaimana dipersyaratkan pada Pasal 180 ayat (1) HIR serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2000, untuk dapat dikabulkannya tuntutan serta merta (uitvoerbaar bij vorraad), suatu Gugatan haruslah didasarkan pada bukti otentik yang tidak dibantah kebenarannya, atau gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
Bahwa selain itu, apabila tuntutan serta merta (uitvoerbaar bij voraad) tersebut dikabulkan, maka akan menimbulkan kesulitan mengembalikan kedalam keadaan semula bilamana putusan tingkat pertama dibatalkan oleh Pengadilan di atasnya;
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, yang akan diperkuat oleh TERGUGAT dengan bukti surat dan saksi dalam Pembuktian, mohon perkenan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhkan putusan pada tanggal 10 April 2018Nomor : 1/ Pdt.G. / 2018 / PN.Yyk. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.388.000.- (Tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) .
Membaca Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 1 / Pdt.G / 2018 / PN.Yyk. yang dibuat oleh Zulfahmi Anwar, S.H.,MH. Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta menerangkan bahwa pada tanggal 17 April 2018, kuasa hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 10 April 2018 Nomor 1 / Pdt.G / 2018 / PN.Yyk. tersebut ;
Membaca Relaas Pemberitahuan permohonan Banding yang disampaikan secara patut kepada Terbanding semula Tergugat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta, pada tanggal 25 April 2018 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 24 April 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 24 April 2018 oleh Zulfahmi Anwar, SH.MH.Panitera Pengadilan Negeri tersebut dan salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semulaTergugat oleh Rosalia Sunarni Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 25 April 2018 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut maka kuasa Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 9 Mei 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 9 Mei 2018 oleh Zulfahmi Anwar, SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri tersebut dan salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada kuasa pembanding semula penggugat oleh Suharti Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman, pada tanggal 28 Mei 2018 ;
Membaca risalah pemberitahuan memeriksa berkas bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, maka kepada para pihak telah diberitahukan haknya untuk memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta, kepada kuasa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 30 April 2018 dan kepada Terbanding semula Tergugat, pada tanggal 25 April 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan alasan-alasan keberatan dalam memori bandingnya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding telah menerima pemberitahuan resmi tentang Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara perdata No 01 / Pdt.G / 2018 / PN.YYK dan Pemohon Banding telah menyatakan Banding, sehingga karenanya masih dalam tenggang waktu sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang.
Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Yogyakarta telah melakukan kekhilafan yang nyata karena dalam Putusannya dan mengesampingkan bukti-bukti dan itikad baik dari Pembanding semula Pelawan yang telah diajukan Banding tersebut.
Bahwa Pemohon banding sangat keberatan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara perdata No 01/Pdt.G/2018/PN.YYK, Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara perdata No 01 / Pdt .G / 2018 / PN.YYK tersebut bersikap memihak kepada Termohon Banding, Hal mana dapat dibuktikan dengan :
Bahwa terhadap putusan tersebut kami sangat berkeberatan , karena selain tidak memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat , juga karena putusan tersebut didasarkan pada dasar hukum serta pertimbangan hukum yang salah / tidak benar, dan oleh karena itu Klien kami telah mengajukan Banding, dan karena Permohonan Banding tersebut selain telah dilakukan dalam tenggang waktu yang sesuai dengan hukum yang berlaku juga telah dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Undang Undang, oleh karena itu pula Permohonan Banding ini haruslah dikabulkan;
Bahwa kami tidak sependapat dengan Putusan Yudex Factie yang sama sekali tidak mempertimbangkan alat-alat bukti yang telah diajukan oleh Pembanding / Pengggugat;
Bahwa kami tidak sependapat dengan Putusan Yudex Factie tersebut karena sudah sangatlah jelas apabila Terbanding yang dahulu sebagai Tergugat telah melakukan suatu perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang telah kami uraikan dalam Gugatan yang diajukan oleh Pembanding yang semula Penggugat;
Bahwa kami tidak sependapat dengan putusan Yudex Factie tersebut karena tidak mempertimbangkan itikad baik dari Pembanding yang telah berupaya keras untuk menyelesaikan permasalahan dengan Terbanding yang mana itikad baik tersebut tidak direspon dengan baik oleh Terbanding;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Banding mohon kepada Yth.Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini untuk berkenan menerima, memeriksa Perkara ini dan selanjutnya memutuskan :
P R I M A I R
Menerima Permohonan Banding Pembanding untuk seluruhnya.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara perdata No 01/Pdt.G/2018/PN.YYK;
Mengadili sendiri perkara No 01/Pdt.G/2018/PN.YYK yang dimintakan banding tersebut.
Menghukum Terbanding untuk membayar biaya Perkara.
SUBSIDAIR
Mohon Putusan yang seadil adilnya
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat juga telah mengajukan kontra memori banding dalam perkara ini, dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERBANDING tetap pada Jawabannya semula,menolak dengan tegas seluruh dalil PEMBANDING / Semula PENGGUGAT (selanjutnya cukup disebut “PEMBANDING”) yang diuraikan dalam gugatannya semula, kecuali yang diakui secara tegas dan jelas oleh TERBANDING dalam Jawabannya. Demikian pula, TERBANDING juga menolak secara tegas seluruh dalil-dalil PEMBANDING dalam Memori Bandingnya kecuali yang diakui secara tegas dan jelas dalam Kontra Memori Banding a quo;
Bahwa sebagaimana dengan uraian dalam Gugatannya semula, Memori Banding PEMBANDING sangatlah tidak jelas (obscuur). Di dalam pokok-pokok keberatannya pada halaman 2 dan 3 Memori Bandingnya, PEMBANDING tidak menguraikan secara jelas pada bagian mana Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dianggap keliru. Namun demikian, TERBANDING tetap tidak mengajukan eksepsi dan hanya sekedar memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara a quountuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 01/Pdt.G/2018/PN.Yyk Tertanggal 10 April 2018 yang menolak Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Bahwa tidak benar dalil PEMBANDING pada halaman 2 paragraf ke 4 dan butir 2 halaman 3 Memori Bandingnya yang pada pokoknya menyatakan Judex Factie Pengadilan Negeri Yogyakarta telah melakukan kekhilafan yang nyata dalam Putusannya dan sama sekali tidak mempertimbangkan alat-alat bukti yang telah diajukan oleh PEMBANDING;
Bahwa dalil PEMBANDING tersebut tidak jelas (obscuur) karena tidak menjelaskan di mana letak kekhilafan yang nyata Judex Factie Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut. Selain itu, dalil PEMBANDING yang menyatakan Judex Factie telah mengesampingkan bukti-bukti dan itikad baik dari PEMBANDING adalah dalil yang tidak tepat karena nyata-nyataJudex Factie telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh PEMBANDING;
Bahwa sebagaimana dapat dibaca pada Gugatannya semula yang telah dikutip pada bagian Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 01 / Pdt.G / 2018 / PN.Yyk Tertanggal 10 April 2018 halaman 28, PEMBANDING pada pokoknya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap TERBANDING karena menganggap TERBANDING sama sekali tidak menghargai itikad baik dari PEMBANDING yang sedang berusaha menyelesaikan kewajibannya kepada TERBANDING, dimana PEMBANDING sedang mengalami keterpurukan dalam usaha yang dijalani sehingga perekonomian PEMBANDING mengalami kekacauan mengakibatkan kesulitan dalam membayar kewajiban PEMBANDING kepada TERBANDING secara tepat waktu. PEMBANDING selaku debitor telah memohon kepada TERBANDING (kreditor) agar memberikan keringanan dan memberikan kesempatan kepada PEMBANDING untuk menata kembali usahanya;
Bahwa terhadap dalil PEMBANDING dalam Gugatannya tersebut, PEMBANDING telah mengajukan 4 (empat) alat bukti surat sebagaimana diuraikan pada halaman 26 Putusan Nomor 01/Pdt.G/2018/PN.Yyk Tertanggal 10 April 2018:
Fotocopy dari fotocopy Surat Persetujuan Kredit tertanggal 14 November 2013 [Vide BUKTI P-1];
Fotocopy dari fotocopy persetujuan restrukturisasi tertanggal 23 Oktober 2015 [VIDE BUKTI P-2];
Fotocopy dari fotocopy Persetujuan Restrukturisasi tertanggal 15 November 2016 [Vide BUKTI P-3];
Foto copy dari fotocopy Addendum Perjanjian Kredit 184/APK/REST/IINST/YGY/XI/2016 [Vide BUKTI P-4];
Bahwa seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh PEMBANDING tersebut telah diperiksa dan dipertimbangkan seluruhnya oleh Judex Factie Pengadilan Negeri Yogyakarta dan tidak dibantah oleh TERBANDING;
Bahwa secara lengkap pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap seluruh alat bukti PEMBANDING tersebut sebagaimana dapat dibaca pada halaman 29 dan 30 Putusan Putusan Nomor 01/Pdt.G/2018/PN.Yyk Tertanggal 10 April 2018 adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa bukti P-1 menunjukkan adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat berupa perjanjian pemberian kredit dan hal tersebut telah terlaksana sehingga fihak Penggugat mempunyai kewajiban kepada Tergugat selaku kreditur;
Menimbang, bahwa sedangkan bukti P-2 dan P-3 masing-masing adalah Surat Persetujuan Restrukturisasi Fasilitas Kredit dari fihak Tergugat selaku debitur yang ditunjukkan kepada fihak Penggugat selaku kreditur;
Menimbang, bahwa pengertian restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya;
Menimbang, bahwa bukti P-2 dan P-3 tersebut menurut hemat Majelis justru malah menunjukkan adanya sikap dari fihak Tergugat yang menghargai Penggugat yang sedang berusaha menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat, yaitu dengan memberikan kelonggaran perpanjangan pembayaran kreditnya kepada Tergugat;
Menimbang bahwa bukti P-4 adalah addendum Perjanjian Kredit antara kreditur dengan debitur dimana terhadap perubahan klausula atau pasal, dan menurut hemat Majelis justru bukti P-4 ini juga menunjukkan sikap dari fihak Tergugat yang menghargai Penggugat yang sedang berusaha menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat, yaitu dengan memberikan kelonggaran pembayaran kreditnya kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti P-1 sampai dengan P-4 yang diajukan Penggugat seebagaimana diuraikan diataas dalam hubungannya satu sama lain, ternyata fihak Tergugat sebagai kreditur telah menunjukkan adanya sikap yang menghargai fihak Penggugat sebagai debitur yang sedang berusaha menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat, antara lain dengan adanya surat Persetujuan Restrukturisasi Fasilitas Kredit dan Addendum Perjanjian Kredit tersebut, atau dengan kata lain tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh fihak Tergugat, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa fihak Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, oleh karena itu petitum pokok gugatan Penggugat tersebut haruslah ditolak;
Bahwa sebagaimana dapat dibaca pada Pertimbangan Hukum Judex Factie Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut di atas, PEMBANDING tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, dan bukti-bukti yang diajukan justru membuktikan bahwa TERBANDING telah beritikad baik dengan mempertimbangkan kondisi usaha PEMBANDING, telah memberikan keringanan terhadap fasilitas kredit PEMBANDING;
Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Factie Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut di atas berkesesuaian dengan bukti-bukti TERBANDING yang membuktikan bahwa TERBANDING telah beritikad baik memberikan keringanan atas fasilitas kredit sebagaimana yang telah diminta oleh PEMBANDING, yaitu:
TERBANDING telah menyetujui permohonan PEMBANDING untuk melakukan restrukturisasi perpanjangan jangka waktu dan penggabungan fasilitas kredit, sehingga terhadap fasilitas kredit PEMBANDING berubah dari semula 5 (lima) fasilitas kredit Investasi dan 1 (satu) fasilitas Kredit modal kerja menjadi 1 (satu) fasilitas kredit saja yaitu fasilitas Kredit Investasi dalam bentuk Installment sebesar Rp7.749.554.042,- (Tujuh milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu empat puluh dua rupiah), dengan jangka waktu menjadi 84 (delapan puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal 31 Oktober 2014, hal ini berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian No. 50tanggal 31 Oktober 2014 dibuat di hadapan Ny. Sri Handini Sasmita, SH Notaris di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta[Vide BUKTI T-7];
Bahwa setelah PEMBANDING diberikan keringanan berupa perpanjangan jangka waktu menjadi 84 (delapan puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal 31 Oktober 2014, akan tetapi restrukturisasi kredit baru berjalan 11 (sebelas) bulan, PEMBANDING pada tanggal 23 September 2015 mengajukan permohonan keringanan kembali berupa penurunan total pembayaran kewajiban per bulan dan perpanjangan jangka waktu angsuran kepada TERBANDING, dan kemudian TERBANDING menyetujui dengan memberikan restrukturisasi kredit PEMBANDING berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No. 248-APK/REST/INST/YGY/X/2015 tertanggal 23 Oktober 2015 [Vide BUKTI-13], yang memberikan keringanan berupa:
Perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit selama 84 (delapan puluh empat) bulan terhitung dari Oktober 2015;
Menangguhkan pembayaran tunggakan bunga sampai dengan posisi bulan Oktober 2015, sehingga PEMBANDING dapat mulai membayar tunggakan bunga tersebut secara angsuran selama 60 (enam puluh) bulan dimulai bulan ke-25;
Bahwa setelah PEMBANDING diberikan keringanan yang kedua, akan tetapi 12 (dua belas) bulan kemudian PEMBANDING pada tanggal 11 Oktober 2016 telah mengajukan permohonan keringanan kembali pembayaran kewajiban angsuran dan kemudian TERBANDING menyetujui dengan memberikan restrukturisasi kredit PEMBANDING berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No. 184-APK / REST / INST / YGY / XI / 2016 tertanggal 16 November 2016 [Vide BUKTI T-14], yang memberikan keringanan berupa:
Perpanjangan jangka waktu kredit menjadi 72 (tujuh puluh dua) bulan terhitung dari 30 November 2016;
Menangguhkan pembayaran tunggakan bunga dan denda sampai dengan posisi disetujuinya restruktur kredit, sehingga PEMBANDING mulai membayar tunggakan bunga dan denda tersebut dimulai bulan ke-25;
Bahwa terakhir, setelah PEMBANDING diberikan keringanan yang ketiga, akan tetapi 13 (tiga belas) bulan kemudian, PEMBANDING pada tanggal 15 Desember Desember 2017 telah mengajukan permohonan keringanan kembali untuk perubahan batas waktu pembayaran kewajiban kredit setiap bulan dan kemudian TERBANDING menyetujuinya berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No. 174-APK/REST/INST/YGY/XII/2017 tertanggal 29 Desember 2017 [Vide BUKTI T-15], yang memberikan keringanan berupa batas akhir pembayaran kewajiban PEMBANDING setiap bulannya, dari sebelumnya setiap tanggal 25 dan selambat-lambatnya akhir bulan berjalan, menjadi setiap tanggal 25 dan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya;
Bahwa tidak benar dalil PEMBANDING pada butir 3 dan 4 Memori Bandingnya yang pada pokoknya mendalilkan TERBANDING telah melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang telah diuraikan dalam Gugatan PEMBANDING. Selain itu tidak benar pula dalil PEMBANDING yang berpendapat Judex Factie tidak mempertimbangkan itikad baik dari PEMBANDING yang telah berupaya keras untuk menyelesaikan permasalahan dengan TERBANDING yang mana itikad baik tersebut tidak direspon oleh TERBANDING;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada butir 4.a sampai dengan butir 4.f tersebut di atas, Judex Factie Pengadilan Negeri Yogyakarta melalui Putusannya telah mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh PEMBANDING, yang mana seluruh bukti tersebut justru membuktikan bahwa TERBANDING telah beritikad baik memberikan keringanan atas fasilitas kredit PEMBANDING. Hal ini dibuktikan dengan TERBANDING telah 4 (empat) kali memberikan keringanan atas kredit PEMBANDING melalui 3 (tiga) kali restrukturisasi Kredit dan 1 (satu) kali perubahan batas waktu pembayaran kewajiban PEMBANDING setiap bulannya. Dengan demikian, tidaklah berdasarkan hukum apabila PEMBANDING dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa terbukti, justru PEMBANDING lah yang patut dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada TERBANDING, karena hanya berselang 4 (empat) hari sejak ditandatanganinya restrukturisasi kredit PEMBANDING pada tanggal 29 Desember 2017, PEMBANDING justru mengajukan gugatan a quo [Vide BUKTI T-16] dan sejak saat itu PEMBANDING tidak pernah melaksanakan kewajiban kreditnya kepada TERBANDING, sehingga kredit PEMBANDING pada TERBANDING saat ini dalam keadaan macet;
Bahwa terhadap seluruh dalil-dalil PEMBANDING dalam Gugatan asalnya telah diberikan tanggapan sekaligus telah dikuatkan dengan alat bukti oleh TERBANDING, dengan demikian mohon agar seluruh dokumen yang telah disampaikan oleh TERBANDING di hadapan Judex Factie Pengadilan Negeri Yogyakarta dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kontra Memori Banding a quo;
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, mohon perkenan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 01/Pdt.G/2018/PN.Yyk Tertanggal 10 April 2018;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara berdasarkan hukum;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut maka Pengadilan Tinggi Yogyakarta, berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah memperhatikan memori banding, yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, tidak terdapat hal-hal baru yang dapat dijadikan pertimbangan hukum untuk dapat membatalkan putusan Hakim tingkat pertama, pembanding tidak dapat menunjukkan pertimbangan mana dari Pengadilan tingkat pertama yang salah dan tidak mempertimbangkan alat buktinya serta tidak dapat membuktikan perbuatan melawan hukum dari terbanding semula tergugat dan apa yang menjadi keberatan dalam memori banding tersebut telah cukup pula dipertimbangkan oleh Pengadilan tingkat pertama, sehingga karenanya terhadap materi memori banding diatas haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama keseluruhan dari berkas perkara, memori banding, kontra memori banding serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 10 April 2018, Nomor 1 / Pdt.G / 2018 / PN.Yyk.,maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan dalam pertimbangan-pertimbangan hukum yang menjadikan dasar putusan Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, oleh karena itu Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama tersebut, maka pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 10 April 2018 Nomor : 1 / Pdt.G / 2018 / PN.Yyk. yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karena itu harus dikuatkan dalam Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka harus dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, adapun di tingkat banding sebesar sebagaimana disebutkan dalam amar putusan perkara ini;
Mengingat :
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tanggal 24 Juni Tahun 1947, tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura;
Herzien Indonesis Reglement (HIR);
Dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula
Penggugat tersebut;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal
10 April 2018, Nomor: 1/Pdt.G/2018/PN.Yyk. yang dimohonkan banding tersebut;Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada hari Kamis tanggal 2 Agustus2018 oleh kami SYAFWAN ZUBIR,SH,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, YUNIANTO, SH. Dan M . SYAFRUDDIN ADAM, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut serta NGATIMIN, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasa hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
YUNIANTO, S.H. SYAFWAN ZUBIR,SH,M.Hum
M . SYAFRUDDIN ADAM, SH PANITERA PENGGANTI
NGATIMIN, SH
Perincian biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi. Rp 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)