58/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 58/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KIRYANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa KIRYANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA BERAT” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit SPM Suzuki Satria FU Nopol. AD-6449-PW beserta STNK-nya, dikembalikan kepada Tri Marsiti melalui Terdakwa - 1 (satu) unit SPM Honda Astrea Legenda Nopol. AD-5123-KM beserta STNK-nya, dikembalikan kepada saksi Tri Wiyono 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P
U T U S A N
Nomor : 58 / Pid.Sus / 2014 / PN Kln.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama yang bersidang dengan Majelis Hakim digedung yang telah ditentukan untuk itu di Jl Raya Klaten-Solo Km 2 Klaten, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :--------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : K I R Y A N T O ;---------------------------------------------
Tempat lahir : Klaten ;----------------------------------------------------------
Umur/Tgl. Lahir : 39 Tahun/ 26 Desember 1971 ;--------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ;-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten ;-------------------------------------------
A g a m a : Islam ;-----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh ; --------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan, karena saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain ;---------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;--------------------------------------------------------
Telah membaca :-------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten tanggal 30 Juni 2014 No: 58/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Kln tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Semua surat-surat dalam berkas perkara tersebut;----------------------------------
Telah mendengar :-----------------------------------------------------------------------
Pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 25 Juni 2014 No: Reg.Perk PDM- 48/Kln/Euh.2/06/2014 ;--------------------------------------------
Keterangan saksi – saksi dan terdakwa dipersidangan ; -------------------------
Telah pula mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten tertanggal 15 September 2014 No:Reg.Perk PDM-48/Kltn/Euh.2/06/2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan :-----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa KIRYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korban luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU No. 22 tahun 2009 sebagaimana dakwaan kami.---------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KIRYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. -----------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
1 (satu) Unit SPM Suzuki Satria FU AD-6449-PW serta STNKnya.---------
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.-------------------------------
1 (satu) unit SPM Honda Astrea Legenda AD-5123-KM serta STNKnya.
Dikembalikan kepada saksi Tri Wiyono.-------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah).--------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta mohon untuk diberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya :------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi secara lesan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan atas Replik Penuntut Umum tersebut Terdakwa juga telah menyampaikan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan menyampaikan kalau dalam menghadapi perkara ini menyatakan akan maju sendiri dan tanpa di damping oleh Penasehat hukum ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut pada surat dakwaan No. Reg. Perk : PDM-48/Kltn/Euh.2/06/2014 sebagai berikut : -----------------------------------
Bahwa ia terdakwa KIRYANTO, pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekira pukul 10.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di simpang empat Desa Kenaiban Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, telah mengemudikan kendaraan bermotor berupa sepeda motor merk Suzuki Satria FU Nomor Polisi AD-6449-PW yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
Bahwa mulanya terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU Nomor Polisi AD-6449-PW berjalan dari arah Delanggu menuju arah Juwiring berboncengan dengan Handoko, dengan kecepatan 80 km/jam dimana arus lalu lintas sepi, jalan beraspal baik, terdapat simpang empat serta cuaca cerah siang hari. ----------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya karena kurang hati-hati dan kurang penduga-duganya yaitu terdakwa tidak memperhatikan situasi lalu lintas didepannya karena terdakwa pada saat mengemudikan sepeda motor sambil menoleh ke belakang sehingga sewaktu terdakwa menghadap ke depan lagi tiba-tiba terdakwa melihat sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi Tri Wiyono sudah dalam posisi menyeberang sehingga terdakwa kaget dan berusaha menghindar ke kanan namun karena jarak yang sudah terlalu dekat sehingga terjadilah tabrakan. -----------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut menyebabkan saksi Tri Wiyono mengalami luka-luka serta tangan kanan patah dan jari tangan kiri patah sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 444/VIS/IV.6.AU/J/2014 tanggal 28 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Rendra dari RSU PKU Muhammadiyah Delanggu dengan hasil pemeriksaan luka pada kepala bibir atas kiri dan dahi kanan, patah tulang closed eraktur, closed fr digiti III.---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan ;-----------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit SPM Suzuki Satria FU Nopol. AD-6449-PW beserta STNK-nya. -------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit SPM Honda Astrea Legenda Nopol. AD-5123-KM beserta STNK-nya.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi – saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------
Saksi TRI WIYONO ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar jam 10.45 WIB di simpang empat Ds. Kenaiban Kecamatan Juwiring Kab. Klaten antara sepeda motor Honda Legenda warna hitam kuning Nopol. AD-5123-KM yang dikemudikan oleh saksi dengan sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol. AD-6449-PW yang dikemudikan terdakwa Kiryanto ;----------------------------------------------------
Bahwa saat kecelakaan arus lalu lintas sepi, keadaan jalan beraspal baik, terdapat simpang empat tidak lurus dan cuaca cerah siang hari ---
Bahwa waktu itu saksi naik sepeda motor berboncengan dengan pacar saksi yaitu saksi Khusnul Khotimah. -----------------------------------------------
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi, saksi bermaksud membelok ke kanan menuju arah Juwiring, sebelum membelok saksi berhenti pada simpang empat untuk melihat arus lalu litas dan saksi melihat dari arah Juwiring ada sepeda motor yang dikemudikan terdakwa dengan jarak sekitar 30 (tiga puluh) meter dengan kecepatan tinggi namun karena jarak masih jauh sehingga saksi berani membelok ke kanan tapi karena terdakwa saat mengendarai sepeda motor tidak memperhatikan arah depan sehingga waktu melihat ke depan jarak sudah terlalu dekat sehingga tetap terjadi tabrakan.-----------------------------------------------------
Bahwa kondisi saksi selaku pengemudi saat itu baik, sehat dan tidak mengantuk serta mabuk.--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebelum terjadi tabrakan berjalan dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam sedangkan saksi 10 km/jam.-------------------------
Bahwa sebelum terjadi tabrakan terdakwa Kiryanto tidak ada upaya mengerem serta membunyikan klakson.------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi mengalami luka-luka, tangan kanan patah, jari tangan kiri patah dan gigi lepas satu serta opname di PKU Muhammadiyah Delanggu selama 5 hari dan habis biaya kurang lebih 12 juta rupiah.---------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kecelakaan tidak ada keluarga terdakwa Kiryanto yang datang memberi bantuan.-------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi tidak bisa kerja selama 3 bulan.---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya .--------------------------------------------------------------------------------
HANDOKO SRI HARTANTO, :-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar jam 10.45 WIB di simpang empat Ds. Kenaiban Kecamatan Juwiring Kab. Klaten antara sepeda motor Honda Legenda warna hitam kuning Nopol. AD-5123-KM yang dikemudikan oleh saksi Tri Wiyono dengan sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol. AD-6449-PW yang dikemudikan terdakwa Kiryanto sedangkan saksi membonceng terdakwa Kiryanto ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saat kecelakaan arus lalu lintas sepi, keadaan jalan beraspal baik, terdapat simpang empat tidak lurus dan cuaca cerah siang hari. -----------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi, terdakwa Kiryanto mengemudikan sepeda motor Suzuki Satria FU AD-6449-PW berjalan dari arah Delanggu menuju Juwiring, saat itu searah di depan berjalan sepeda motor yang dikemudikan seorang perempuan dan terdakwa Kiryanto berusaha mendekati sepeda motor tersebut, setelah berada disamping kanan, saksi menarik kalung perhiasan pengemudi sepeda motor tersebut, setelah itu terdakwa Kiryanto menambah kecepatan sepeda motor sambil menoleh ke belakang sehingga tidak memperhatikan arah depan, setelah sampai tempat kejadian saksi melihat ada sepeda motor menyeberang lalu saksi berteriak, awas ada sepeda motor, lalu terdakwa Kiryanto menghadap kedepan lagi namun karena kaget dan jarak yang sudah dekat terjadilah tabrakan.------------------------------------------------------
Bahwa kecepatan terdakwa Kiryanto waktu itu kurang lebih 80 km/jam.--
Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi mengalami luka-luka sedangkan saksi Tri Wiyono luka dibagian mana saksi tidak tahu.-------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya .--------------------------------------------------------------------------------
TEKI RATNASARI, -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar jam 10.45 WIB di simpang empat Ds. Kenaiban Kecamatan Juwiring Kab. Klaten antara sepeda motor Honda Legenda warna hitam kuning Nopol. AD-5123-KM yang dikemudikan oleh saksi Tri Wiyono dengan sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol. AD-6449-PW yang dikemudikan terdakwa Kiryanto. -----------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, terdakwa Kiryanto berboncengan dengan seorang temannya menjambret saksi.----------------
Bahwa yang menjambret saksi adalah teman terdakwa Kiryanto yang duduk dibelakang dan yang dijambret adalah kalung milik saksi.------------
Bahwa benar setelah dijambret saksi tidak mengejar hanya meminggirkan sepeda motor sambil teriak minta tolong.-----------------------
Bahwa benar setelah berhasil menjambret saksi, terdakwa Kiryanto mengendarai sepeda motornya dengan kencang tiba-tiba kemudian saksi mendengar suara benturan keras ternyata terjadi tabrakan antara motor yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor lain di perempatan.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut saksi tidak ada mendengar suara klakson ataupun suara rem.----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya .--------------------------------------------------------------------------------
KHUSNUL KHOTIMAH PERTIWI, ;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar jam 10.45 WIB di simpang empat Ds. Kenaiban Kecamatan Juwiring Kab. Klaten antara sepeda motor Honda Legenda warna hitam kuning Nopol. AD-5123-KM yang dikemudikan oleh saksi Tri Wiyono dengan sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol. AD-6449-PW yang dikemudikan terdakwa Kiryanto sedangkan saksi membonceng terdakwa Kiryanto;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membonceng saksi Triwiyono dengan tujuan hendak ke Juwiring.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadi tabrakan, saksi Triwiyono hendak menyeberang sedangkan terdakwa Kiryanto hendak berjalan lurus.---------------------------
Bahwa saksi Triwiyono sebelum menyeberang berhenti dahulu lalu melihat kiri dan kanan terus menyeberang tahu-tahu muncul motor terdakwa Kiryanto sehingga terjadilah tabrakan. --------------------------------
Bahwa waktu itu kecepatan saksi Triwiyono kurang lebih 20 km/jam sedangkan kecepatan terdakwa Kiryanto kurang lebih 80 km/jam.---------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi Triwiyono mengalami patah tangan kanan di bagian pergelangan.-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya .--------------------------------------------------------------------------------
GUGUM GUNAWAN ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar jam 10.45 WIB di simpang empat Ds. Kenaiban Kecamatan Juwiring Kab. Klaten antara sepeda motor Honda Legenda warna hitam kuning Nopol. AD-5123-KM yang dikemudikan oleh saksi Tri Wiyono dengan sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol. AD-6449-PW yang dikemudikan terdakwa Kiryanto. ------------------------------------------------------
Bahwa waktu mendapat laporan terjadi kecelakaan lalu lintas saksi datang ke TKP dan mendapati korban sudah berada di rumah sakit.-------
Bahwa dari hasil olah TKP, saksi tidak menemukan adanya bekas rem di aspal, yang ada hanya bekas goresan di aspal yang diduga akibat goresan besi yang ada di bodi sepeda motor.-------------------------------------
Bahwa yang rusak untuk sepeda motor Legenda yaitu ban depannya sedangkan Suzuki Satria blok mesin sebelah kiri bawah.----------------------
Bahwa menurut informasi yang saksi peroleh di TKP sepeda motor Legenda hendak menyebrang sedangkan sepeda motor Suzuki Satria hendak berjalan lurus dengan kecepatan tinggi.----------------------------------
Bahwa sepeda motor Suzuki Satria dikendarai oleh terdakwa Kiryanto sebelum terjadi lakalantas terlebih dahulu terlibat tindak pidana penjambretan.------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa waktu itu tidak mempunyai SIM.--------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya .--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di muka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar jam 10.45 WIB di simpang empat Ds. Kenaiban Kecamatan Juwiring Kab. Klaten antara sepeda motor Honda Legenda warna hitam kuning Nopol. AD-5123-KM yang dikemudikan oleh saksi Tri Wiyono dengan sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol. AD-6449-PW yang dikemudikan terdakwa dengan memboncengkan saksi Handoko;-----------
Bahwa terdakwa menerangkan saat kecelakaan arus lalu lintas sepi, keadaan jalan beraspal baik, terdapat simpang empat tidak lurus dan cuaca cerah siang hari. -----------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi, terdakwa mengemudikan sepeda motor Suzuki Satria FU AD-6449-PW berjalan dari arah Delanggu menuju Juwiring, saat itu searah di depan berjalan sepeda motor yang dikemudikan seorang perempuan dan terdakwa berusaha mendekati sepeda motor tersebut, setelah berada disamping kanan, saksi Handoko menarik kalung perhiasan pengemudi sepeda motor tersebut, setelah itu terdakwa menambah kecepatan sepeda motor sambil menoleh ke belakang sehingga tidak memperhatikan arah depan, setelah sampai tempat kejadian saksi Handoko melihat ada sepeda motor menyeberang lalu saksi berteriak, awas ada sepeda motor, lalu terdakwa menghadap kedepan lagi namun karena kaget dan jarak yang sudah dekat terjadilah tabrakan.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebelum kecelakaan mengemudi dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam.----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku sempat mengerem dan sempat membunyikan klakson.-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut, terdakwa tidak sadar dan setelah sadar berada di rumah sakit PKU Muhammadiyah Delanggu.------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum et Repertum Nomor : 444/VIS/IV.6.AU/J/2014 tanggal 28 April 2014 terhadap korban Tri Wiyono yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Rendra dari RSU PKU Muhammadiyah Delanggu, dengan hasil pemeriksaan luka pada kepala bibir atas kiri dan dahi kanan, patah tulang closed eraktur, closed fr digiti III.------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tertera dalam Berita Acara Sidang yang belum dikutip untuk mempersingkat uraian putusan ini adalah merupakan satu kesatuan dan telah turut dipertimbangkan;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan Penuntut Umum didalam persidangan yang saling persesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;----------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;--------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yakni pasal 310 ayat 3 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tunggal tersebut yakni pasal pasal 310 ayat 3 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :-----------------------------------------
Setiap orang;------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas; --------------------------------------------
Dengan korban luka berat;-------------------------------------------------------------
Ad. 1 Unsur setiap orang;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” yaitu siapa saja yang dapat menjadi subjek hukum, yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang dilakukannya.--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan sebagai terdakwa adalah orang yang bernama KIRYANTO sesuai dengan identitas yang dikemukakan dalam surat dakwaan sebagaimana sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, yang dalam persidangan terdakwa juga bertingkah laku normal dan dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diajukan kepadanya, serta dapat mengerti dan memberikan tanggapan yang baik atas keterangan saksi-saksi tersebut. Oleh karena itu, sampai selesai pemeriksaan ini telah ditemukan suatu bukti yang menyatakan bahwa terdakwa yaitu terdakwa KIRYANTO mampu dan dapat bertanggung jawab atas perbuatan dan kesalahan yang telah dilakukan. Selain itu dalam diri terdakwa tidak ada satu alas an pun baik alasan pembenar atau pemaaf.----------------------
Dengan demikian unsur ke-1 ini telah terbukti.------------------------------------
Ad.2 Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti telah terungkap fakta bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2014 sekitar jam 10.45 WIB di simpang empat Ds. Kenaiban Kecamatan Juwiring Kab. Klaten telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Honda Legenda warna hitam kuning Nopol. AD-5123-KM yang dikemudikan oleh saksi Tri Wiyono dengan sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol. AD-6449-PW yang dikemudikan terdakwa Kiryanto dengan memboncengkan saksi Handoko.--------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut telah terbukti terjadi karena terdakwa kurang hati-hati dan kurang penduga-duga yaitu terdakwa Kiryanto telah mengemudi dengan kecepatan tinggi tapi tidak memperhatikan situasi lalu lintas didepannya, karena terdakwa pada saat mengemudikan sepeda motor sambil menoleh ke belakang sehingga sewaktu terdakwa menghadap ke depan lagi tiba-tiba terdakwa melihat sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi Tri Wiyono sudah dalam posisi menyeberang sehingga terdakwa kaget dan berusaha menghindar ke kanan namun karena jarak yang sudah terlalu dekat sehingga terjadilah tabrakan. ------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ke-2 ini telah terbukti. ----------------------------------
Ad. 3 Unsur dengan korban luka berat;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang didapat dalam persidangan, terbukti kalau akibat kecelakaan tersebut maka korban Tri Wiyono telah mengalami luka-luka serta tangan kanan patah dan jari tangan kiri patah sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 444/VIS/IV.6.AU/J/2014 tanggal 28 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Rendra dari RSU PKU Muhammadiyah Delanggu dengan hasil pemeriksaan luka pada kepala bibir atas kiri dan dahi kanan, patah tulang closed eraktur, closed fr digiti III.------------
Dengan demikian unsur ke-3 ini telah terbukti.-----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur dalam dakwaan tunggal tersebut yakni pasal 310 ayat 3 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, maka Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal tersebut ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggung jawabkan atas kesalahannya dan Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan adalah dimaksudkan disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting diharapkan agar membawa manfaat dan berguna pula bagi pribadi Terdakwa itu sendiri, oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai balas dendam dan untuk duka nestapa bagi Terdakwa melainkan dimaksudkan agar Terdakwa dapat mengambil hikmah dari perbuatannya dan senantiasa lebih berhati-hati di dalam kehidupannya dikemudian hari ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP;-----------------------------------------------------------------------------------
Hal yang memberatkan :-----------------------------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban Tri Wiyono mengalami luka berat; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hal yang meringankan :------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;----------------------------------------------
- Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;-----------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan ;---------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa : ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit SPM Suzuki Satria FU Nopol. AD-6449-PW beserta STNK-nya, oleh karena barang bukti tersebut terdakwa mengaku pinjam dari temannya dan sesuai dengan nama STNKnya adalah an. Tri Marsiti, maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Tri Marsiti melalui Terdakwa ---------------------------------------------------------------
1 (satu) unit SPM Honda Astrea Legenda Nopol. AD-5123-KM beserta STNK-nya, karena barang bukti tersebut adalah miliknya saksi Tri Wiyono maka terhadap barang bukti ini akan dikembalikan kepada saksi Tri Wiyono ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;---------------------------------------------------
Mengingat pasal 310 ayat 3 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;---
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa KIRYANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA BERAT” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum ;------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;---------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
1 (satu) Unit SPM Suzuki Satria FU Nopol. AD-6449-PW beserta STNK-nya, dikembalikan kepada Tri Marsiti melalui Terdakwa ----------------------
1 (satu) unit SPM Honda Astrea Legenda Nopol. AD-5123-KM beserta STNK-nya, dikembalikan kepada saksi Tri Wiyono------------------------------
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IB Klaten pada hari : KAMIS, tanggal 18 September 2014 oleh kami : PURNOMO HADIYARTO,SH selaku Hakim Ketua, IRMA WAHYUNINGSIH, SH dan NURHAYATI NASUTION, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 22 September 2014 oleh Hakim Ketua sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh TITIK ARJIATI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri DIDIK MULYO NUGROHO, SH.MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan Terdakwa.-------------------------------------
Hakim Anggota I, Hakim Ketua
IRMA WAHYUNINGSIH, SH PURNOMO HADIYARTO,SH.
Hakim Anggota II
NURHAYATI NASUTION, SH.MH
Panitera Pengganti,
TITIK ARJIATI, SH