197/Pid.Sus/2017/PN Pdl
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 197/Pid.Sus/2017/PN Pdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERMAN Bin JUMALI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HERMAN Bin JUMALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja di Wilayah, pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang pemasaran ikan tidak memiliki SIUP yang dilakukan secara bersama- sama”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit R4 Minibus Merk Toyota Type New Avanza warna putih Nopol : A 1780 PE dan 1 (Satu) buah STNK An Sartim berikut 1 (satu) buah kunci kontak; Dikembalikan kepada pemiliknya Saudara Sartim; - 1 (satu) buah toples berisi benih Lobster yang diawetkan sebanyak ± 250 ekor; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 197/Pid.Sus/2017/PN Pdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HERMAN Bin JUMALI ;
Tempat lahir : Pandeglang ;
Umur /Tgl. Lahir : 36 Tahun / 25 Nopember 1981 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kampung Panghegar Rt.13/Rw.04 Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak Propinsi Banten atau Kampung Balagung Rt.002/Rw.003 Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMK;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 30 Agustus 2017, Nomor SP – Han / 07 / VIII / 2017 / Ditreskrimsus, sejak tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 18 September 2017;
Penangguhan Penahanan Penyidik tanggal 8 September 2017, Nomor SP.Han / 07.c / IX / 2017 / Ditreskrimsus, sejak tanggal 8 September 2017 sampai dengan tanggal 18 September 2017 ;
Penuntut Umum tanggal 9 September 2017, Nomor : PRINT – 969 / 0.6.12 / Euh.2 / 09 / 2017, sejak tanggal 19 September 2017 sampai dengan tanggal 28 September 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 26 September 2017, Nomor : 197 / Pid.Sus / 2017 / PN Pdl, sejak Tanggal 26 September 2017 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, tanggal 4 Oktober 2017, Nomor : 197/Pen.Pid/2017/PN Pdl, sejak tanggal 16 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2017;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu PERKUMPULAN LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM JATRAMADA, yaitu Penasihat Hukum dan Asisten Pengacara di dalamnya di antaranya : ANDA, S.H., ANDRIE PRATAMA, S.E., S.H. dan SUDRAJAT, S.H, PENDY, S.H. berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pandeglang dengan Nomor Register 197/Pen.Pid/PH/2017/PN Pdl, tanggal 3 Oktober 2017;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Telah meneliti dan memeriksa barang bukti;
Telah mendengar keterangan para Saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan dengan Surat Tuntutan No.Reg.Perkara: PDM-02/PANDE/09/2017 pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 atas diri Terdakwa yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa HERMAN Bin JUMALI telah terbukti secara sah dan melameyakinkan melakukan Tindak Pidana “bersama-sama dengan sengaja di wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan, dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 31 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN Bin JUMALI dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit R4 Minibus Merk Toyota Type New Avanza warna putih Nopol : A 1780 PE dan 1 (Satu) buah STNK An Sartim berikut 1 (satu) buah kunci kontak;
Dikembalikan kepada Pemiliknya yakni Sartim;
1 (satu) toples benur yang sudah diawetkan, berisikan 250 (dua ratus lima puluh) ekor;
Menyatakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi perbuatannya, untuk itu Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
------ Bahwa terdakwa HERMAN bin JUMALI secara bersama atau bersekutu satu sama lain atau bertindak sendiri-sendiri dengan Muhammad Saiful Bahri alias Abah bin Aenal, Dedi Mirdatu Solihin bin H.Muchtar, Johan Bahtiar alias Adi bin Sartim (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan JAPNOL (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan Mei 2017 bertempat di Jalan Raya Pandeglang Serang Kec. Cadasari Kab. Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu setiap orang yang melakkukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP dengan cara sebagai berikut :
Sebelum bulan puasa tahun 2017 Sdr.JAPNOL (belum tertangkap) menelpon terdakwa untuk menyiapkan benur dengan harga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) per ekor terdakwa tidak menyanggupi;
Pada tanggal 26 Mei 2017 Sdr.JAPNOL kembali menelpon terdakwa untuk menyiapkan benur, terdakwa tidak menyanggupi juga dan pada saat itu di dengar oleh para nelayan yang sedang mengadakan acara menyambut bulan Romadhon di rumah terdakwa dan para nelayan menyanggupi apabila ada permintaan;
Pada tanggal 27 Mei 2017 Sdr.JAPNOL kembali menelpon terdakwa menjelaskan ada pembeli yang sanggup dengan tanda jadi 30% dan sertifikat tanah yang sudah berada ditangan Sdr.JAPNOL, kemudian para nelayan tanggal 27 Mei 2017 sekitar jam 10.30 Wib menelpon terdakwa dan menanyakan mengenai harga dan kepastian pembelian benur kepada terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa pembeli sudah menyiapkan tanda jadi 30% dan sertifikat tanah, dan terdakwa mengatakan supaya benur diantar ke rumah terdakwa, sekitar jam 17.00 Wib para nelayan datang kerumah terdakwa dengan membawa benur dan terkumpul dengan jumlah 150.000 ekor;
Sekitar jam 17.00 Wib terdakwa menelpon Sdr.JAPNOL bahwa benur sudah siap dan Sdr.JAPNOL menjawab setelah magrib benur diantar saja ke rumah Sdr.DEDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian terdakwa menyuruh Sdr.DASA untuk mengantar benur kerumah Sdr.DEDI, setelah benur sampai dirumah Sdr.DEDI (dilakukan penuntutan terpisah) Sdr.JAPNOL menelpon terdakwa dan mengatakan benur sudah dipindahkan ke mobil yang akan mengirim dan terdakwa menanyakan tanda jadi dan sertifikat tanah dan Sdr.JAPNOL janji akan mengantarkan kerumah terdakwa pada jam 18.30 Wib sampai jam 21.00 Wib setelah sholat taraweh Sdr.JAPNOL tidak datang, terdakwa menunggu dan sekitar jam 22.30 Wib Sdr.JAPNOL datang dengan membawa kabar benur yang diangkut oleh Sdr.DEDI dan JOHAN tertangkap di daerah Pandeglang dan Sdr.JAPNOL meminta tolong kepada terdakwa apabila ada saudara di Polda bins minta tolong dan terdakwa menjawab tidak punya;
Bahwa benur sebanyak 15.000 ekor tersebut yang diangkut oleh Sdr.DEDI dan JOHAN adalah milik terdakwa yang dijual kepada Sdr.JAPNOL;
Terdakwa mengetahui bahwa pembelian dan penjualan benur (benih lobster) dilarang oleh pemerintah, karena kakak terdakwa tertangkap oleh Bareskrim Mabes Polri terkait pembelian dan penjualan benur (benih lobster);
Bahwa benih udang lobster/benur sebanyak 6 (enam) kardus atau 113 kantong plastik yang berisi @ 250 (dua ratus lima puluh) ekor jadi total sekitar 28.250 ekor adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari para nelayan;
Berdasarkan Berita Acara Penghitungan Barang Bukti tanggal 28 Mei 2017 bahwa barang bukti berupa benih Lobster dengan ukuran panjang kurang lebih 2 (dua) cm warna transparan berbintik merah dengan cara mengeluarkan 6 (enam) dus dari dalam kendaraan kemudian membuka salah satu buah dus dan mengeluarkan satu kantong plastik dihitung dengan cara manual kemudian di dapatkan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor, kemudian menghitung kemasan kantong plastik dalam seluruh dus diketahui sebanyak total 113 (seratus tiga belas) kantong, total keseluruhan benih lobster sebanyak kurang lebih 28.250 (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) ekor;
Berdasarkan Berita Acara Penyerahan dan Pelepasan barang bukti tanggal 28 Mei 2017 bahwa benih Lobster ukuran panjang kurang lebih 2 (dua) cm warna transparan berbintik merah yang disimpan dalam enam buah dus yang dikemas dalam 113 kantong plastik @ 250 ekor total keseluruhan kurang lebih 28.250 ekor telah dilepas liarkan di laut loka PSPL Serang yang beralamat di Jalan Raya Citra KM.4,5 Caringin Labuan, Caringin Pandeglang Kab.Pandeglang dan telah disisihkan sebanyak 1 (satu) buah kantong plastik berisi 250 (dua ratus lima puluh) ekor;
Benih udang Lobster termasuk yang dilindungi diatur dalam Permen KP No.56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp) Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Indonesia yaitu dilarang menangkap Lobster dalam kondisi bertelur dan ukuran karapas (kepala) diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus gram) per ekor;
Bahwa barang bukti benih udang Lobster yang masih dalam katagori benih udang berumur sekitar kurang lebih dari 12 (dua belas) hari, benih udang tersebut tidak boleh diperjual belikan;
Terdakwa melakukan pengangkutan dan pemasaran benih udang lobster/benur terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan telah mengerti dengan dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah di sumpah menurut agamanya masing-masing, memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi DEDE SOFIYANA:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dalam tahap penyidikan dan keterangan yang diberikan adalah benar, tanpa paksaan dan tekanan;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan benih udang Lobster;
Bahwa pada waktu itu sekitar tanggal 28 Mei 2017 sekira jam 01.00 Wib Saksi sedang melakukan piket Reskrim di ruang SPKT Polda Banten dan datang kepada Saksi Saudara Chandra Girsang dan menjelaskan bahwa Saudara Chandra telah mengamankan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan Nopol A 1780 PE yang membawa dan mengangkut 6 (enam) buah kardus berisikan benih udang lobster/benur yang awalnya diamankan oleh Anggota Polsek Cadasari pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 yang sekira jam 22.30 Wib di Desa Cadasari Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang Banten. Mendapat informasi bahwa Polsek Cadasari yang mengamankan, maka Saudara Chandra Girsang melakukan pengecekan langsung menuju Polsek Cadasari, selanjutnya membawa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan Nopol A 1780 PE yang membawa dan mengangkut 6 (enam) buah kardus berisikan benih udang lobster/benur yang jumlahnya kurang lebih ada 28.250 (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) ekor (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) ekor berikut 4 (empat) orang menuju Polda Banten untuk diserahkan kepada piket Reskrimsus adalah Saksi sendiri, selanjutnya Saksi melaporkan kejadian ini dan membuat laporan untuk bisa ditindak lanjuti;
Bahwa Saksi bertugas di Polda Banten;
Bahwa tugas Saksi hanya menerima laporan, membuat laporan lalu menyerahkan ke Sub Unit;
Bahwa Saksi sempat melihat barang bukti berupa benih udang lobster/benur tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi DASA SASMITA Bin UMAR:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dalam tahap penyidikan dan keterangan yang diberikan adalah benar, tanpa paksaan dan tekanan;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan benih udang Lobster;
Bahwa yang Saksi ketahui mengenai perkara ini adalah pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekira jam 18.30 Wib, Saksi ditelepon oleh Terdakwa untuk mengambil dus dilapangan voli, lalu Saksi kerumah Terdakwa untuk mengambil mobil Escudo, lalu Terdakwa berkata kepada Saksi “ambil kardus dilapangan voli, antar ke rumah Japnol”, lalu Saksi berangkat ke lapangan voli, sebelum Saksi sampai kelapangan voli, Terdakwa menelepon Saksi kembali dan berkata untuk mengantar kardus ke rumah Saksi Dedi , lalu sesampainya di lapangan voli, Saksi segera memasukkan kardus tersebut ke mobil Escudo putih yang Saksi bawa, dikarenakan kardus terlalu besar, akhirnya Saksi menelepon Terdakwa, sambil berkata, “ini dus gede amat, gak bisa masuk mobil”, lalu Terdakwa mengatakan “yaudah bongkar saja”, kemudian Saksi membongkar kardus tersebut dan menjadi 6 (enam) kardus, lalu Saya setelah memasukkan 6 (enam) kardus tersebut, Saya segera mengantarnya ke rumah Saksi Dedi;
Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi karena, Saksi bekerja kepada Hj. Eneng yang merupakan istri dari Terdakwa, dan Saksi sudah biasa untuk mengambil dan mengantar barang Hj. Eneng;
Bahwa sebelum Saksi bongkar, dilapangan voli tersebut ada 2 (dua) kardus besar;
Bahwa Saksi baru kali ini mengantar benur (benih lobster), biasanya Saksi hanya mengantar ikan;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui apa isi dari 6 (enam) kardus tersebut, Saksi baru mengetahui isi dari kardus tersebut setelah berada di perjalanan menuju rumah Saksi Dedi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui benur (benih lobster) tersebut milik siapa;
Bahwa saat Saksi sampai di rumah Saksi Dedi, sudah ada Saudara Japnol, Saksi Dedi, Saksi Johan dan 1 (satu) orang perempuan, yang Saksi tidak mengenalnya;
Bahwa ketika berada dirumah Saudara Dedi ada komunikasi antara Saksi dengan Japnol, Saksi berkata “ini barang dari Pak Herman”, lalu Saudara Japnol menjawab “ya udah barangnya dipindahin”, lalu Saksi bersama dengan Saudara Japnol dan Saudara Dedi memindahkan kardus-kardus tersebut dari Escudo ke Avanza ;
Bahwa setelah Saksi memindahkan kardus-kardus tersebut dari Escudo ke Avanza tidak ada komunikasi lagi, Saksi langsung pulang saat itu;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan upah dari Terdakwa karena telah mengantar benur (benih lobster);
Bahwa Saksi bekerja dengan Hj. Eneng sudah kurang lebih 7 (tujuh) tahun dalam bidang perikanan;
Bahwa maksudnya perikanan adalah Hj. Eneng bekerja di pelelangan ikan untuk membeli ikan-ikan hasil tangkapan nelayan;
Bahwa Anak buah H. Eneng ada 4 (empat) orang termasuk Saksi;
Bahwa selama ini Hj. Eneng tidak pernah membeli benur (benih lobster) di pelelangan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara menangkap benur (benih lobster);
Bahwa selama Saksi bekerja di pelelangan, yang Saksi lihat di pelelangan jika ada nelayan yang mendapatkan benur (benih lobster), benur (benih lobster) tersebut di letakkan di ember saja;
Bahwa Benur (benih lobster) yang ditangkap oleh nelayan kurang lebih dapat bertahan 2 (dua) jam ;
Bahwa Saksi kurang mengetahui berapa jarak dari daratan (pelelangan) dengan lautan (tempat ditangkapnya benur), akan tetapi kemungkinan waktu yang ditempuh dari daratan (pelelangan) dengan lautan (tempat ditangkapnya benur), kurang lebih 2 (dua) jam;
Bahwa saat Saksi mengambil benur (benih lobster) di lapangan voli, benur (benih lobster) tersebut di letakkan di bawah pohon pisang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang mengantar benur (benih lobster) tersebut ke lapangan voli;
Bahwa awalnya sembat curiga saat diminta oleh Terdakwa untuk mengambil kardus-kardus di lapangan voli, akan tetapi Saksi hanya pekerja yang harus mengikuti perintah Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3.. Saksi DEDI MIRDATU SOLIHIN Bin H. MUCHTAR:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dalam tahap penyidikan dan keterangan yang diberikan adalah benar, tanpa paksaan dan tekanan;
Bahwa sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan benih udang Lobster;
Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekira pukul 13.00 Wib Saksi mendapat SMS dari Saksi Abah Als Muhammad Saiful Bahri menyuruh kerumahnya, dan ternyata setelah sampai dikontrakan Saksi Abah Als saiful Bahri sudah ada Saudara Japnol Als Epi dan sudah terjadi kesepakatan antara Japnol dan Saksi Abah Als saiful Bahri dan saudara Japnol mengatakan bahwa barang sedang di paking oleh yang mempunyai barang dan sekira pukul 17.00 Wib, Saksi menyuruh Saksi Johan meminjam mobil bapaknya yaitu Saudara Sartim, kemudian berselang buka puasa sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa Johan datang membawa mobil Avanza warna putih dengan Nopol : A 1780 PE dan diparkirkan disamping rumah Saksi kemudian sekira pukul 18.50 Wib datang anak buah Hj. Eneng bernama Saksi Dasa mengendarai mobil Escudo warna putih bermuatan 6 (enam) buah kardus berisi Benur (benih lobster) sehingga benur yang berada didalam mobil Escudo warna putih tersebut dipindahkan ke dalam mobil Avanza, setelah selesai dilakukan, Japnol Als Epi menyuruh Saksi untuk mengantar mendampingi Saksi Abah Als Saiful Bahri mengirim benur, kemudian sekitar jam 19.00 Wib kami berangkat ke Jakarta namun belum sampai ke Jakarta pada jam 22.30 Wib di Jalan Pandeglang Serang Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang kami diberhentikan oleh dua orang dan akhirnya Saksi dibawa ke Polda Banten;
Bahwa Saksi membawa benur pada waktu itu bersama Saksi Johan (Supir), Saksi Saiful Bahri, dan Saudara Neli (Istri Saiful Bahri);
Bahwa Saksi mendapatkan Benur tersebut dari teman Saksi yang bernama Saudara Japnol Als Epi;
Bahwa Jumlah benih udang lobster yang Saksi bawa berjumlah 28.250 (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) ekor;
Bahwa Benih udang lobster/benur tersebut milik Saudari Hj. Eneng;
Bahwa Saudara Japnol Als Epi adalah karyawan pencatat ikan pada tempat pelelangan ikan Binuangen;
Bahwa Benih udang lobster/benur sebanyak 28.250 ekor tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk dijual tapi Saksi tidak tahu akan dijual kepada siapa;
Bahwa rencana benih udang lobster/benur sebanyak 28.250 Ekor akan dijual kejakarta dengan harga Rp.7000,- per ekor;
Bahwa yang memindahkan 6 (enam) dus udang lobster/benur dari mobil Escudo kedalam mobil Avanza warna putih adalah Saudara Japnol Als Epi, Terdakwa Johan dan Saudara Dasa;
Bahwa apabila Saksi telah berhasil menjual benih udang lobster/benur maka Saksi akan mendapatkan upah sebesar Rp.500,- per ekor dikalikan jumlah bebur sebanyak 28.250 ekor, dan hasil keseluruhan penjualan benur tersebut dipotong biaya rental dan BBM (Bahan Bakar Minyak), kemudian sisanya dibagi 3 (tiga) bersama Saksi, Saksi Saiful Bahri, dan Terdakwa Johan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kalau setiap orang melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan wajib memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan);
Bahwa peran Saksi adalah membantu dalam mengatur perjalanan dan menyuruh Saksi Johan meminjam mobil kepada Saudara Sartim;
Bahwa dalam melakukan penjualan benih udah lobster/benur tersebut belum dilkukan pembayaran;
Bahwa Saksi menyesali akan perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi JOHAN BACHTIAR Alias ADI Bin SARTIM;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dalam tahap penyidikan dan keterangan yang diberikan adalah benar, tanpa paksaan dan tekanan;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan benih udang Lobster;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Mei 2017 sekitar pukul 19.00 Wib Saksi mengemudikan mobil Avanza warna putih dengan No pol L A 1780 PE telah mengangkut benih lobster dari Kampung Alas Roban Kabupaten Lebak dengan tujuan akan dijual ke Jakarta, waktu itu Saksi berangkat bersama Saudara Dedi Mirdadu dan Saudara Muhammad Saiful Bahri serta Saudari Neli Herawati (Istri dari Saiful Bahri) ketika dalam perjalanan sampai di Wilayah Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang sekitar pukul 22.30 Wib, Saksi diberhentikan oleh satu unit kendaraan Toyota Rush warna putih kemudian turun dua orang laki-laki yang tidak Saksi kenal, awalnya menanyakan surat kendaraan kepada Saksi melihat salah seorang laki-laki tersebut menelpon dan tidak lama kemudian datang petugas Kepolisian dari polsek Cadasari Pandeglang dan membawa Saksi, Saudara Dedi Mirdatu, dan Terdakwa Saiful Bahri serta Saudari Neli Herawati berikut kendaraan Toyota Avanza warna putih Nopol A 1780 PE dan muatannya, kemudian setelah di Polsek Cadasari Pandeglang Saksi ditanyai oleh Petugas terkait identitas Saksi, kemudian sekira jam 01.00 Wib tanggal 28 Mei 2017 Saksi serta Saudara Dedi, Terdakwa saiful Bahri dan Saudari Neli Herawati berikut kendaraan Toyota Avanza dan muatannya dibawa ke Polda Banten bersama dua orang laki-laki yang mengaku petugas Intel Polda Banten;
Bahwa awalnya Saksi dihubungi oleh Saudara Dedi Mirdatu menyuruh Saksi datang kerumahnya, setelah buka puasa Saksi pergi kerumah orang tua Saksi yaitu Saudara Sartim untuk mengambil mobil Avanza warna putih Nopol A 1780 PE dan mengatakan kepada Saudara sartim akan menarik ke Jakarta, setelah itu Saksi langsung menuju rumah saudara Dedi Mirdatu di Kampung Alas Roban dan tiba dirumah Saudara Dedi sekitar jam 18.30 Wib, setelah tiba didepan rumah Saudara Dedi, Saksi menunggu Saudara Dedi dan tidak lama kemudian datang Saudara Cepi Als Epi Als Japnol menggunakan sepeda motor kemudian datang Saudara Dedi jalan kaki serta satu unit mobil Suzuki Escudo warna putih yang dikemudikan oleh Saudara Dasa, kemudian Saudara Dasa memarkirkan kendaraannya disamping Avanza, kemudian Saudara Cepi Als Epi als Japnol, Dasa serta Saksi memindahkan enam buah kardus dari kendaraan Escudo ke Bagasi Avanza, setelah selesai datang Saudara Saiful Bahri beserta istrinya Saudari Neli Herawati kemudian ikut berangkat bersama Saksi serta Saudara Dedi ke Jakarta;
Bahwa sebelumnya tidak ada komunikasi antara Saksi dengan Saudara Dedi serta saudara Japnol tersebut sebelum berangkat ke Jakarta;
Bahwa ke Jakarta atas permintaan Saudara Dedi Mirdatu, Saudara Japnol;
Bahwa Saksi sebelumnya sudah tahu kalau dalam kardus tersebut isinya adalah benih udang lobster/benur;
Bahwa benih udang lobster/benur tersebut milik Saudari Hj. Eneng;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu Saksi diajak oleh saudara Dedi berangkat dengan tujuan apa tetapi setelah sampai dirumah Saudara Dedi baru Saksi mengetahui akan narik ke Jakarta mengangkut benih udang lobster/benur untuk dijual ke Jakarta;
Bahwa Saksi tahu kalau benur tidak boleh di perjual belikan;
Bahwa Saksi tidak mendapat bagian dari keuntungan hasil menjual benih lobster, Saksi hanya sebagai jasa sopir saja, dan Saksi juga belum mendapat bayaran dari kegiatan mengangkut benih lobster tersebut sampai ditangkap;
Bahwa Tarif sewa mobil sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 24 jam dan jasa sopir sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 24 jam;
Bahwa yang menyewa mobil ke Saksi adalah Saudara Dedi Mirdatu;
Bahwa hubungan Saksi dengan Saudara Dedi adalah Paman dari ibu Saksi;
Bahwa Saksi hanya sebagai sopir untuk mengantarkan mereka ke Jakarta;
Bahwa Saksi tahu siapa yang telah mengemas/paking benih lobster/benur ke dalam 6 buah dus tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu dimana keberadaan Saudari Hj. Eneng dan Saudara Japnol Als Epi tersebut;
Bahwa Saksi mobil Avanza warna putih dengan Nopol A 1780 PE tersebut milik orang tua Saksi bernama Saudara Sartim, yang dipergunakan untuk mengangkut benih udah lobster/benur ke Jakarta;
Bahwa Saksi tidak mimiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Saksi tidak mengetahui dengan Saudara Dedi, Terdakwa Saiful Bahri, saudari Hj. Eneng serta Saudara Japnol als Epi memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) atau tidak;
Bahwa Mobil di sewa sehari semalam sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), tapi belum dibayar;
Bahwa Saksi mengangkut benih udang lobster/benur dengan tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);
Bahwa Saksi menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbutannya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MOHAMMAD SAIFUL BAHRI Alias ABAH Bin AENAL;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dalam tahap penyidikan dan keterangan yang diberikan adalah benar, tanpa paksaan dan tekanan;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan benih udang Lobster;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu Tanggal 27 Mei 2017 sekitar jam 11.00 Wib Saksi sedang berada di rumah kontrakan Saksi tepatnya di Kampung Alas roban Rt. 001 Rw.004 Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, datang Saudara Japnol Als Epi dan menyuruh Saksi untuk mencari pembeli benih udang lobster/Benur, kemudian Saksi menghubungi teman Saksi di Jember yaitu Saudara Hul dan disampaikan bahwa ada yang berminat membeli dengan harga Rp.7000,- (tujuh ribu rupiah untuk benih udang lobster/benur pasir dan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk benih udang lobster/benur mutiara, setelah Saksi sampaikan kepada saudara Japnol ada yang berminat kemudian Saudara japnol menghubungi pemilik benih udang lobster/benur yaitu Saudari Hj. Eneng, dan Saksi menanyakan bagian Fee untuk Saksi kemudian Saudara Japnol menyanggupi memberikan fee sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) per ekor, selanjutnya pada jam 19.00 Wib. Saksi bersama istri Saksi Saudari Neli Herawati, Saudara Dedi dan saudara Johan berangkat dari Binuangen menuju ke Jakarta Selatan sesuai dengan arahan dari Saudara Hul dengan menggunakan kendaraan Toyota Avanza warna putih nopol A1780 PE, kemudian diperjalanan sekitar Jalan Raya Pandeglang Serang Desa Cadasari Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang kendaraan yang Saksi tumpangi diberhentikan oleh seseorang yang tidak Saksi kenal dan kemudian orang tersebut memanggil anggota Polsek Cadasari dengan menggunakan sambungan telepon dan setelah itu datang anggota Polsek Cadasari sebanyak 4 (empat) orang menggunakan seragam dinas Polri Saksi bersama istri Saudara Neli Herawati, saudara Dedi dan Saudara Johan berikut kendaraan dan muatannya dibawa ke Polsek Cadasari dan pada sekitar jam 01.00 Wib dibawa ke Polda Banten;
Bahwa Saksi bersama istri saya Neli Herawati, saudara Dedi dan Saudara johan diamankan dikarenakan telah mengangkut benih udang lobster/benur dari Binuangen Kabupaten Lebak menuju Jakarta selatan tanpa ijin;
Bahwa benih udang lobster/benur yang diangkut sebanyak 6 (enam) kardus atau 113 kantong plastic yang berisi sekitar 28.250 (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) (dua puluh delapan ribu duaratus lima pulu) ekor;
Bahwa benih udag lobster/benur tersebut berasal dari lokasi gudang milik Saudari Hj. Eneng;
Bahwa benih udang lobster/benur yang diangkut adalah milik Saudari Hj. Eneng;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Hj. Eneng;
Bahwa yang menyuruh Saksi adalah Saudara Japnol Als Epi;
Bahwa Saksi bersama saudara Dedi merupakan orang yang disuruh oleh Saudara Japnol Als Epi untuk mengirim udang lobster/benur;
Bahwa untuk mengangkut benih udang lobster/benur menuju ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan mobil Avanza warna putih Nopol A 1780 PE;
Bahwa Saksi tidak tahu milik siapa kendaraan mobil Avanza tersebut, yang Saksi tahu kendaraan tersebut merupakan hasil sewaan dari pemiliknya oleh Saudara Johan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang melakukan pengemasan/paking benih udang lobster/benur dsalam kantung plastic;
Bahwa sesuai dengan permintaan dari Saudara Hul, benih udang lobster/benur tersebut akan dikirim ke Jakarta Selatan;
Bahwa pengiriman benih udang lobster/benur tersebut tidak dilengkapi dengan surat jalan;
Bahwa sudah berapa lama Saksi bekerja sebagai perantara jual beli ikan dari tahun 2008 bekerja di bidang ikan;
Bahwa benih udang lobster/benur yang akan Saksi kirim belum dilakukan pembayaran oleh pembelinya;
Bahwa Saksi tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);
Bahwa Saksi baru pertama kali ini melakukan pengangkutan dan pemasaran benih udang lobster/benur ;
Bahwa Fee yang akan Saksi terima sebesar Rp. 500 per ekor dari hasil pengangkutan dan pemasaran benih udang lobster/benur apabila benih udang lobster/benur sudah dibayar oleh pihak pembeli;
Bahwa uang fee sebesar Rp. 500,- per ekor tersebut adalah milik Saksi, Saudara Dedi dan Saudara Johan;
Bahwa Saudara Japnol menghubungi Saksi untuk mencarikan pembeli benih udang lobster/benur;
Bahwa Saksi mengangkut benih udang lobster/benur dengan tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan AHLI dipersidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli MOHAMMAD MUHADI AS Bin ADI SUKARDI:
Bahwa Ahli mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan
Bahwa dasar Ahli adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Keautan Provinsi Banten Nomor : 902/028.a-DKP/2017 tentang penunjukan Tenaga Ahli Perikanan dan Surat Perintah Tugas Nomor : 800/295d-DKP/2017 tanggal 5 Juni 2017;
Bahwa Ahli pernah bekerja di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Serang, dan ditugaskan pada Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang, serta sekarang Saksi sudah Pensiun akan tetapi masih diperbantukan pada Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai Ahli Perikanan;
Bahwa Pendidikan Ahli STM Jurusan Perikanan Laut dan lulus tahun 1970, Pendidikan kejuruan yang Saya ikuti adalah kursus TC penangkapan ikan di Tegal Jawa Tengah pada tahun 1977, lalu TC Perikanan Budidaya ikan air tawar di Cihea Cianjur pada tahun 1978 kemudian kursus TC Perikanan budidaya ikan payau di Jepara selama 2 (dua) bulan pada tahun 1981 selanjutnya mengikuti pendidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Ciumbeluit Bandung pada tahun 1997;
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan sebagai Ahli Perikanan pada perkara yang ditangani oleh Lana Banten dan Ditpolair Polda Banten, terakhir pada permintaan keterangan Ahli pada bulan Maret 2017;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Pasal 1 angka 1 berbunyi, Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan Pengolaan dan pemanfaatan Sumber Daya ikan lingkungannya mulai dari proproduksi, produksi, Pengolaan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu bisnis perikanan;
Bahwa benih udang lobster termasuk dilindungi dimana diatur dalam Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan ikan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari wilayah Negara RI;
Bahwa udang Lobster apapun alasannya tidak boleh diambil, jadi udang lobster itu yang boleh diambil ukuran kepala itu diatas 8 (delapan) cm dan beratnya diatas 200 (dua ratus) gram, kalau dibawah 200 gram itu tidak boleh diambil;
Bahwa Benur ini dari laut hasil penangkapan nelayan kecil lalu dikumpulkan ke Pengepul;
Bahwa Benur saat itu masih dalam keadaan hidup;
Bahwa tidak boleh membudidayakan Benur, karena Peraturan Menteri (PERMEN) dalam rangka kesediaan-kesediaan Sumber Daya Lobster dan populasinya karena dianggap populasi sekarang cukup kurang sekali;
Bahwa Budidaya Lobster itu harus dengan tehnologi tinggi dan biaya tinggi dan di Indonesia belumada;
Bahwa Musim Lobster ini ada jadwalnya dari bulan Maret menjelang kemarau dan musim hujan,dimana pada musim itulah nelayan penangkap ikan itu sangat berkurang hasilnya, makanya lari dengan usaha benur;
Bahwa bagi nelayan tradisional harus memiliki SIUP, kalau nelayan dibawah 5 gros ton hanya ijin dari Dinas Perikanan, dan kalau diatas 5 gros ton harus memiliki SIUP;
Bahwa kalau untuk nelayan kecil tidak menggunakan alat tangkap, hanya alat bantu, hanya dengan lampu, maka benur akan merapat dan penangkapan pada malam hari;
Bahwa menurut Ahli yang bisa diambil itu yang beratnya diatas 200 gram dan besar kepala 8 cm, kalau misalnya dibudidayakan dan mempunyai ijin SIUP;
Bahwa Budidaya , Penanghkapan, pemasaran harus ada SIUP;
Bahwa ada 4 (empat) SIUP, yaitu Siup untuk Penangkapan, Pengelolaan, Pengangkutan dan Pemasaran;
Bahwa berdasarkan pengetahuan Ahli, pengangkutan adalah pemindahan sesuatu barang yang merupakan hasil laut dari suatu daerah ke daerajh lain, sedangkan pemasaran adalah suatu aktivitas transaksi sosial antara penjual dan pembeli yang dimana sudah ada harga yang ditentukan;
Bahwa yang dimaksud dengan Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana Pasal 92 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dengan UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah Wilayah perairan laut yang ada di negara Kesatuan Republik Indonesia seperti contoh : Provinsi banten memilki tiga WPPNRI : Nomor 712 prairan Laut Jawa, Nomor 572 perairan Selat Sunda, Nomor 573 Perairan Samudra Indonesia;
Bahwa berdasarkan wilayah-wilayah perikanan , Binuangeun masuk dalam perairan Samudra Indonesia;
Bahwa Pemda sudah ada sosialisasinya pada tahun 2015 ke nelayan-nelayan kecil sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa barang bukti benur ini ukurannya 2-3 cm dan usianya baru 40 hari;
Bahwa Benur ini (barang bukti) ada benur Mutiara dan benur Pasir;
Bahwa kalau mutiara pasaran diasia tenggara Rp. 60.000,- (enam puluh ribu) per ekor, kalau benur pasir pasaranya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per ekor;
Bahwa dalam perkara ini benur (benih lobster) yang akan dikirim kesuatu tempat didalam perjalanan akan bertahan sampai 10 (sepuluh) jam dengan kondisi air sedikit ;
Bahwa yang paling dirugikan adalah ekosistem, karena Lobster ini sudah berkurang, populasi berkurang;
Bahwa yang dimasud dengan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana Pasal 92 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dengan UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah Wilayah perairan laut yang ada di negara Kesatuan Republik Indonesia seperti contoh : Provinsi banten memilki tiga WPPNRI : Nomor 712 prairan Laut Jawa, Nomor 572 perairan Selat Sunda, Nomor 573 Perairan Samudra Indonesia;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah diperiksa dan memberikan keterangan sebagai Tersangka dihadapan Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan pada saat diperiksa tidak dipaksa dan keterangan Terdakwa yang diuraikan dalam berita acara pemeriksaan di Penyidik adalah benar;
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan benih udang Lobster;
Bahwa awal kejadiannya adalah sebelum bulan puasa Saudara Japnol menelepon Terdakwa untuk menyiapkan benur (bennih lobster) dengan harga Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per ekor, akan tetapi pada saat itu Terdakwa tidak menyanggupinya, kemudian sekira pada tanggal 26 Mei 2017, sekira jam 09.00 WIB., Saudara Japnol kembali menelepon Terdakwa dengan berkata “tolong sanggupin benur”, laluTerdakwa menjawab “Saya tidak sanggup”, percakapan Terdakwa dengan Japnol didengan oleh nelayan yang saat itu sedang ada acara menyambut bulan ramadhan dirumah Terdakwa yang dihadiri oleh para nelayan, pada saat nelayan mendengar, nelayan langsung berkata “yaudah, kita sanggup”, lalu nelayan bertanya mengenai uang ganti mencari benur (benih lobster), dan pada saat itu Saudara Japnol menyanggupi membayar DP Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), akan tetapi para nelayan tidak mau dan Terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada Saudara Japnol, lalu Saudara Japnol mengatakan ada sertifikat tanah, lalu nelayan menyetujui dengan catatan ada tanda jadi 30 % (tiga puluh pesen), lalu Saudara Japnol mengatakan akan bicara dengan bosnya dulu, kemudian setelah pembicaraan dengan Saudara Japnol selesai, dan acara telah selesai, nelayan pun pulang kerumah, tak lama kemudian nelayan menelepon Terdakwa mengenai tanda jadi 30 % (tiga puluh persen) tersebut, lalu Terdakwa mengatakan kepada nelayan “yaudah kerumah Saya aja dulu”, lalu para nelayan kerumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menelepon Saudara Japnol, lalu Saudara Japnol mengatakan sertifikat dan tanda jadi 30% (tiga puluh persen) sudah siap, lalu mendegar hal tersebut para nelayan pulang, dan keesokan harinya menelepon Terdakwa, bahwa benur sudah siap sebanyak 15.000 (lima belas ribu) ekor lalu sekira jam 17.00 WIB., Terdakwa menelepon Saudara Japnol dan mengatakan bahwa benur sudah siap, lalu Saudara Japnol mengatakan untuk mengantarkannya setelah maghrib kerumahnya yang kemudian berpindah, Saudara Japnol mengatakan untuk mengantarkan benur (benih lobster) tersebut kerumah Saksi Dedi;
Bahwa benur (benih lobster) yang dikumpulkan oleh nelayan tidak diletakkan dirumah Terdakwa, melainkan Terdakwa suruh nelayan menaruhnya di lapangan voli;
Bahwa yang mengantarkan benur (benih lobster) tersebut ke rumah Saksi Dedi adalah Saudara Dasa;
Bahwa saudara Dasa adalah anak buah Terdakwa;
Bahwa Saudara Dasa menggunakan mobil Escudo sewaktu mengantarkan benur (benih lobster) ke rumah Saksi Dedi;
Bahwa setelah Saudara Dasa mengantarkan benur (benih lobster) tersebut, Saudara Japnol menelepon Terdakwa dengan mengabarkan bahwa benur (benih lobster) sudah dipindahkan ke mobil yang akan mengirimnya, dan Saudara Japnol menjanjikan akan mengantarkan tanda jadi dan sertifikat kebun kelapa tersebut kerumah Terdakwa pada jam 18.30 WIB, akan tetapi sampai dengan jam 21.00 WIB belum juga datang lalu pada jam 22.30 WIB, Saudara Japnol datang kerumah Terdakwa dengan memberi kabar bahwa benur (benih lobster) yang akan dikirim ditangkap di daerah Cadasari, dengan berkata “barang kena gep, punya kenalan orang Polda gak”, kemudian Terdakwa jawab “tidak ada”, dan pada tanggal 28 Mei 2017 Terdakwa masih menanyakan masalah tanda jadi dan sertifikat tersebut, akan tetapi Saudara Japnol mengatakan jangan menanyakan hal tersebut, akan tetapi pikirkan keselamatan, dan sejak saat itu hingga sekarang Terdakwa tidak berkomunikasi lagi dengan Saudara Japnol;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya bahwa benur (benih lobster) di lindungi;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui benur (benih lobster) mau dikirim kemana;
Bahwa sebelumnya tidak ada pembicaraan antara Terdakwa dengan Saudara Japnol mengenai benur (benih lobster) tersebut mau dikirim kemana;
Bahwa hingga saat ini Saudara Japnol belum melakukan pembayaran kepada Terdakwa;
Bahwa setelah Saudara Japnol memberitahu bahwa benur (benih lobster) itu tertangkap polisi, beberapa hari kemudian para nelayan datang kerumah Terdakwa untuk menangih masalah pembayaran, dan kemudian Terdakwa membayar nelayan tersebut, walaupun baru sebagian dengan menjual kapal milik Terdakwa;
Bahwa Saudara Japnol pernah memesan benur (benih lobster) kepada Terdakwa sebelum bulan puasa, akan tetapi Terdakwa tidak menyanggupinya, baru kali ini Terdakwa menyanggupinya;
Bahwa Terdakwa menyanggupi permintaan benur (benih lobster) dari Saudara Japnol karena Saudara Japnol siap menjaminkan sertifikat kebun;
Bahwa Terdakwa mengenal Saudara Japnol sudah cukup lama, Terdakwa mengenal di tempat pelelangan ikan;
Bahwa Terdakwa selama ini menangkap ikan, bukan benur (benih lobster);
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa penangkapan benur (benih lobster) itu dilarang;
Bahwa selama ini Terdakwa belum mengetahui, apakah sudah ada sosialisasi atau belum, karena Terdakwa tidak pernah menghadiri sosialisasi mengenai larangan penangkapan benur (benih lobster);
Bahwa Terdakwa mengenal Hj. Eneng, Hj. Eneng itu adalah Istri Terdakwa;
Bahwa Istri Terdakwa tidak ada hubungannya dengan tertangkapnya Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan benur tersebut dari nelayan, ada 9 (sembilan) nelayan yang menangkap benur, lalu dikumpulkan menjadi satu dan dapat 15.000 (lima belas ribu) ekor benur;
Bahwa peran Terdakwa dalam perkara ini adalah hanya memenuhi pesanan benur (benih lobster) yang diminta oleh Saudara Japnol;
Bahwa Keuntungan yang Terdakwa dapatkan dengan mengumpulkan benur (benih lobster) dari para nelayan adalah Rp500,00 (lima ratus rupiah) per ekor ;
Bahwa Terdakwa belum mendapat keuntungan tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah toples berisi benih Lobster yang diawetkan sebanyak ± 250 ekor;
1 (satu) unit R4 Minibus Merk Toyota Type New Avanza warna putih Nopol : A 1780 PE dan 1 (Satu) buah STNK An SARTIM berikut 1 (satu) buah kunci kontak;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diajukan dalam persidangan telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Negeri/PHI/TIPIKOR Serang Nomor : 497/Pen.Pid/2017/PN.Srg Tanggal 5 Juni 2017, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Majelis hakim telah pula memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Saksi – saksi dan Terdakwa yang telah dikenali dan dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Negeri/PHI/TIPIKOR Serang Nomor : 497/Pen.Pid/2017/PN.Srg Tanggal 5 Juni 2017 telah pula dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) buah dus berisi benih lobster ukuran panjang ±2 (dua) cm warna transparan berbintik merah yang dikemas menggunakan 113 kantong plastik @ 250 ekor. Total keselurahan lobster sebanyak ± 28.250 ekor dan terhadap barang bukti tersebut berdasarkan Berita Acara Penyerahan dan Pelepasan Barang Bukti tertanggal 28 Mei 2017 telah dilepas liarkan di Laut loka PSPL Serang yang beralamat di Jalan Raya Carita Km 45 Caringin Labuan, Caringan, Pandeglang, Kabupaten Pandeglang;
Menimbang, bahwa dari keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk lain yang diperoleh dipersidangan yang bersesuaian satu sama lainnya, maka diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdawa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kegiatan pengangkutan benih udang Lobster;
Bahwa awal kejadiannya adalah sebelum bulan puasa Saudara Japnol menelepon Terdakwa untuk menyiapkan benur (bennih lobster) dengan harga Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per ekor, akan tetapi pada saat itu Terdakwa tidak menyanggupinya, kemudian sekira pada tanggal 26 Mei 2017, sekira jam 09.00 WIB., Saudara Japnol kembali menelepon Terdakwa dengan berkata “tolong sanggupin benur”, laluTerdakwa menjawab “Saya tidak sanggup”, percakapan Terdakwa dengan Japnol didengan oleh nelayan yang saat itu sedang ada acara menyambut bulan ramadhan dirumah Terdakwa yang dihadiri oleh para nelayan, pada saat nelayan mendengar, nelayan langsung berkata “yaudah, kita sanggup”, lalu nelayan bertanya mengenai uang ganti mencari benur (benih lobster), dan pada saat itu Saudara Japnol menyanggupi membayar DP Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), akan tetapi para nelayan tidak mau dan Terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada Saudara Japnol, lalu Saudara Japnol mengatakan ada sertifikat tanah, lalu nelayan menyetujui dengan catatan ada tanda jadi 30 % (tiga puluh pesen), lalu Saudara Japnol mengatakan akan bicara dengan bosnya dulu, kemudian setelah pembicaraan dengan Saudara Japnol selesai, dan acara telah selesai, nelayan pun pulang kerumah, tak lama kemudian nelayan menelepon Terdakwa mengenai tanda jadi 30 % (tiga puluh persen) tersebut, lalu Terdakwa mengatakan kepada nelayan “yaudah kerumah Saya aja dulu”, lalu para nelayan kerumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menelepon Saudara Japnol, lalu Saudara Japnol mengatakan sertifikat dan tanda jadi 30% (tiga puluh persen) sudah siap, lalu mendegar hal tersebut para nelayan pulang, dan keesokan harinya menelepon Terdakwa, bahwa benur sudah siap sebanyak 15.000 (lima belas ribu) ekor lalu sekira jam 17.00 WIB., Terdakwa menelepon Saudara Japnol dan mengatakan bahwa benur sudah siap, lalu Saudara Japnol mengatakan untuk mengantarkannya setelah maghrib kerumahnya yang kemudian berpindah, Saudara Japnol mengatakan untuk mengantarkan benur (benih lobster) tersebut kerumah Saksi Dedi;
Bahwa benur (benih lobster) yang dikumpulkan oleh nelayan tidak diletakkan dirumah Terdakwa, melainkan Terdakwa suruh nelayan menaruhnya di lapangan voli;
Bahwa yang mengantarkan benur (benih lobster) tersebut ke rumah Saksi Dedi adalah Saudara Dasa;
Bahwa saudara Dasa adalah anak buah Terdakwa;
Bahwa Saudara Dasa menggunakan mobil Escudo sewaktu mengantarkan benur (benih lobster) ke rumah Saksi Dedi;
Bahwa setelah Saudara Dasa mengantarkan benur (benih lobster) tersebut, Saudara Japnol menelepon Terdakwa dengan mengabarkan bahwa benur (benih lobster) sudah dipindahkan ke mobil yang akan mengirimnya, dan Saudara Japnol menjanjikan akan mengantarkan tanda jadi dan sertifikat kebun kelapa tersebut kerumah Terdakwa pada jam 18.30 WIB, akan tetapi sampai dengan jam 21.00 WIB belum juga datang lalu pada jam 22.30 WIB, Saudara Japnol datang kerumah Terdakwa dengan memberi kabar bahwa benur (benih lobster) yang akan dikirim ditangkap di daerah Cadasari, dengan berkata “barang kena gep, punya kenalan orang Polda gak”, kemudian Terdakwa jawab “tidak ada”, dan pada tanggal 28 Mei 2017 Terdakwa masih menanyakan masalah tanda jadi dan sertifikat tersebut, akan tetapi Saudara Japnol mengatakan jangan menanyakan hal tersebut, akan tetapi pikirkan keselamatan, dan sejak saat itu hingga sekarang Terdakwa tidak berkomunikasi lagi dengan Saudara Japnol;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya bahwa benur (benih lobster) di lindungi;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui benur (benih lobster) mau dikirim kemana;
Bahwa sebelumnya tidak ada pembicaraan antara Terdakwa dengan Saudara Japnol mengenai benur (benih lobster) tersebut mau dikirim kemana;
Bahwa hingga saat ini Saudara Japnol belum melakukan pembayaran kepada Terdakwa;
Bahwa setelah Saudara Japnol memberitahu bahwa benur (benih lobster) itu tertangkap polisi, beberapa hari kemudian para nelayan datang kerumah Terdakwa untuk menangih masalah pembayaran, dan kemudian Terdakwa membayar nelayan tersebut, walaupun baru sebagian dengan menjual kapal milik Terdakwa;
Bahwa Saudara Japnol pernah memesan benur (benih lobster) kepada Terdakwa sebelum bulan puasa, akan tetapi Terdakwa tidak menyanggupinya, baru kali ini Terdakwa menyanggupinya;
Bahwa Terdakwa menyanggupi permintaan benur (benih lobster) dari Saudara Japnol karena Saudara Japnol siap menjaminkan sertifikat kebun;
Bahwa Terdakwa mengenal Saudara Japnol sudah cukup lama, Terdakwa mengenal di tempat pelelangan ikan;
Bahwa Terdakwa selama ini menangkap ikan, bukan benur (benih lobster);
Bahwa selama ini Terdakwa belum mengetahui, apakah sudah ada sosialisasi atau belum, karena Terdakwa tidak pernah menghadiri sosialisasi mengenai larangan penangkapan benur (benih lobster);
Bahwa Terdakwa mengenal Hj. Eneng, Hj. Eneng itu adalah Istri Terdakwa;
Bahwa Istri Terdakwa tidak ada hubungannya dengan tertangkapnya Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan benur tersebut dari nelayan, ada 9 (sembilan) nelayan yang menangkap benur, lalu dikumpulkan menjadi satu dan dapat 15.000 (lima belas ribu) ekor benur;
Bahwa peran Terdakwa dalam perkara ini adalah hanya memenuhi pesanan benur (benih lobster) yang diminta oleh Saudara Japnol;
Bahwa Keuntungan yang Terdakwa dapatkan dengan mengumpulkan benur (benih lobster) dari para nelayan adalah Rp500,00 (lima ratus rupiah) per ekor ;
Bahwa Terdakwa belum mendapat keuntungan tersebut;
Bahwa Terdakwa mengangkut benih udang lobster/benur dengan tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);
Bahwa Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa benar telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah disusun dalam bentuk Surat Dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dengan Undang-undang RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP yang unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan,pembudidayaan,pengangkutan,pengolahan,dan pemasaran ikan,yang tidak memiliki SIUP(surat ijin usaha perikanan) sebagaimana dimaksud dalam pasal26ayat(1);
Melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan Perbuatan;
ad. 1 Unsur ”Setiap Orang”:
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Unsur “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, sedangkan yang dimaksud korporasi (Pasal 1 angka 15) adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian “setiap orang” merupakan siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya secara hukum khususnya menurut hukum pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa HERMAN Bin JUMALI serta Saksi-saksi di persidangan juga mengenali Terdakwa HERMAN Bin JUMALI sebagaimana identitasnya tersebut yang telah didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan perbuatan tindak pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa HERMAN Bin JUMALI dengan segala identitasnya mampu menjawab pertanyaan yang diajukan selama persidangan dengan jelas dan terang sehingga dalam proses persidangan tidak ditemukannya adanya alasan yang dapat menghapuskan tindak pidana maupun alasan pemaaf atas perbuatannya yang didakwakan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur “Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan,pembudidayaan,pengangkutan,pengolahan,dan pemasaran ikan,yang tidak memiliki SIUP(surat ijin usaha perikanan) sebagaimana dimaksud dalam pasal26ayat(1)”;
Menimbang, bahwa mengenai unsur dengan sengaja akan dipertimbangkan kemudian apabila unsur-unsur lain telah terpenuhi menurut hukum. Hal ini karena kesengajaan adalah bentuk dari kesalahan dimana kesalahan pada hakikatnya adalah penilaian normatif terhadap tindak pidana, pembuatnya dan hubungan keduanya yang kemudian dapat disimpulkan bahwa pembuatnya dapat dicela karena sebenarnya dapat berbuat lain, jika tidak ingin melakukan tindak pidana;
Hal tersebut berimplikasi, yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu adalah tindak pidana/perbuatan melawan hukum dari Terdakwa dan setelah itu akan dipertimbangkan hubungan antara tindak pidana dengan sikap bathin Terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana (kesalahan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPI) untuk melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No.31 Th 2004 adalah meliputi : a) Perairan Indonesia; b) Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan c) Sungai, danau, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa pengertian perikanan menurut Pasal 1angka 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu System bisnis perikanan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka usaha perikanan dapat diartikan sebagai semua bentuk usaha yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya;
Menimbang, bahwa unsur melakukan usaha dalam hal ini bersifat alternatif sehingga untuk memenuhi maksud dari unsur tersebut cukup dengan memilih salah satu frasa dari uraian sub kegiatan usaha yang berkaitan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan bahwa awal kejadiannya adalah sebelum bulan puasa Saudara Japnol menelepon Terdakwa untuk menyiapkan benur (bennih lobster) dengan harga Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per ekor, akan tetapi pada saat itu Terdakwa tidak menyanggupinya, kemudian sekira pada tanggal 26 Mei 2017, sekira jam 09.00 WIB., Saudara Japnol kembali menelepon Terdakwa dengan berkata “tolong sanggupin benur”, laluTerdakwa menjawab “Saya tidak sanggup”, percakapan Terdakwa dengan Japnol didengan oleh nelayan yang saat itu sedang ada acara menyambut bulan ramadhan dirumah Terdakwa yang dihadiri oleh para nelayan, pada saat nelayan mendengar, nelayan langsung berkata “yaudah, kita sanggup”, lalu nelayan bertanya mengenai uang ganti mencari benur (benih lobster), dan pada saat itu Saudara Japnol menyanggupi membayar DP Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), akan tetapi para nelayan tidak mau dan Terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada Saudara Japnol, lalu Saudara Japnol mengatakan ada sertifikat tanah, lalu nelayan menyetujui dengan catatan ada tanda jadi 30 % (tiga puluh pesen), lalu Saudara Japnol mengatakan akan bicara dengan bosnya dulu, kemudian setelah pembicaraan dengan Saudara Japnol selesai, dan acara telah selesai, nelayan pun pulang kerumah, tak lama kemudian nelayan menelepon Terdakwa mengenai tanda jadi 30 % (tiga puluh persen) tersebut, lalu Terdakwa mengatakan kepada nelayan “yaudah kerumah Saya aja dulu”, lalu para nelayan kerumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menelepon Saudara Japnol, lalu Saudara Japnol mengatakan sertifikat dan tanda jadi 30% (tiga puluh persen) sudah siap, lalu mendegar hal tersebut para nelayan pulang, dan keesokan harinya menelepon Terdakwa, bahwa benur sudah siap sebanyak 15.000 (lima belas ribu) ekor lalu sekira jam 17.00 WIB., Terdakwa menelepon Saudara Japnol dan mengatakan bahwa benur sudah siap, lalu Saudara Japnol mengatakan untuk mengantarkannya setelah maghrib kerumahnya yang kemudian berpindah, Saudara Japnol mengatakan untuk mengantarkan benur (benih lobster) tersebut kerumah Saksi Dedi, benur (benih lobster) yang dikumpulkan oleh nelayan tidak diletakkan dirumah Terdakwa, melainkan Terdakwa suruh nelayan menaruhnya di lapangan voli, yang mengantarkan benur (benih lobster) tersebut ke rumah Saksi Dedi adalah Saudara Dasa anak buah Terdakwa dengan menggunakan mobil Escudo;
Menimbang, bahwa setelah Saudara Dasa mengantarkan benur (benih lobster) tersebut, Saudara Japnol menelepon Terdakwa dengan mengabarkan bahwa benur (benih lobster) sudah dipindahkan ke mobil yang akan mengirimnya, dan Saudara Japnol menjanjikan akan mengantarkan tanda jadi dan sertifikat kebun kelapa tersebut kerumah Terdakwa pada jam 18.30 WIB, akan tetapi sampai dengan jam 21.00 WIB belum juga datang lalu pada jam 22.30 WIB, Saudara Japnol datang kerumah Terdakwa dengan memberi kabar bahwa benur (benih lobster) yang akan dikirim ditangkap di daerah Cadasari, dengan berkata “barang kena gep, punya kenalan orang Polda gak”, kemudian Terdakwa jawab “tidak ada”, dan pada tanggal 28 Mei 2017 Terdakwa masih menanyakan masalah tanda jadi dan sertifikat tersebut, akan tetapi Saudara Japnol mengatakan jangan menanyakan hal tersebut, akan tetapi pikirkan keselamatan, dan sejak saat itu hingga sekarang Terdakwa tidak berkomunikasi lagi dengan Saudara Japnol;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya bahwa benur (benih lobster) di lindungi dan peran Terdakwa dalam perkara ini adalah hanya memenuhi pesanan benur (benih lobster) yang diminta oleh Saudara Japnol dan keuntungan yang Terdakwa dapatkan dengan mengumpulkan benur (benih lobster) dari para nelayan adalah Rp500,00 (lima ratus rupiah) per ekor dan Terdakwa belum mendapat keuntungan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa memasarkan benih udang lobster/benur tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli atas nama Mohammad Muhadi AS yang dimasud dengan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana Pasal 92 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dengan UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah Wilayah perairan laut yang ada di negara Kesatuan Republik Indonesia seperti contoh : Provinsi banten memilki tiga WPPNRI : Nomor 712 prairan Laut Jawa, Nomor 572 perairan Selat Sunda, Nomor 573 Perairan Samudra Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan wilayah-wilayah perikanan , Binuangeun masuk dalam perairan Samudra Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli atas nama Mohammad Muhadi AS benih udang lobster termasuk dilindungi dimana diatur dalam Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan ikan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari wilayah Negara RI dan udang Lobster apapun alasannya tidak boleh diambil, jadi udang lobster itu yang boleh diambil ukuran kepala itu diatas 8 (delapan) cm dan beratnya diatas 200 (dua ratus) gram, kalau dibawah 200 gram itu tidak boleh diambil. Bahwa Budidaya, Penangkapan, pemasaran harus ada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) jadi ada 4 (empat) SIUP, yaitu Siup untuk Penangkapan, Pengelolaan, Pengangkutan dan Pemasaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli barang bukti benur yang diperlihatkan dipersidangan ukurannya 2-3 cm dan usianya baru 40 hari dan jenisnya benur Mutiara dan benur Pasir, alau mutiara pasaran diasia tenggara Rp. 60.000,- (enam puluh ribu) per ekor, kalau benur pasir pasaranya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per ekor;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja memasarkan sebayak 28.250 (dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh ekor benur (benih lobster) yang masih berukuran 2-3 cm dan usianya baru 40 hari dan jenisnya benur Mutiara dan benur Pasir yang dibeli oleh Terdakwa Herman dari Nelayan yang diambil dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tepatnya wilayah perikanan perairan Samudra Indonesia dan pengangukatan dilakukan dengan menggunakan kendaraan berupa mobil Avanza yang disewa dari Saudara Johan dengan tujuan akan dipasarkan ke Jakarta tanpa memiliki SIUP ( Surat Izin Usaha Perikanan) dan Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.500,- per ekor, merupakan kualifikasi dari perbuatan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP ( surat ijin usaha perikanan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), sehingga unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3 Melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan Perbuatan;
Menimbang bahwa unsur ketiga dalam dakwaan kedua Penuntut Umum bersifat ini bersifat alternatif, dimana terlihat dari adanya frase “atau” dalam unsur tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ketiga dalam dakwaan kedua Penuntut Umum bersifat alternatif, maka Majelis Hakim hanya akan membuktikan salah satu sub unsur tersebut, yang mana apabila salah satu sub unsur tersebut telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan sub unsur yang lain dalam unsur ketiga Dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “orang yang melakukan”(plegen) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, termasuk apabila dilakukan lewat orang lain atau bawahan orang tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “ yang menyuruh Melakukan ” (doenplegen) adalah pelaku perbuatan pidana yang paling sedikit ada 2 (dua) orang atau lebih yang menyuruh dan yang disuruh;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “turut melakukan” (medepleger) adalah dua orang atau lebih yang bersama-sama melakukan tindak pidana, dimana terlihat adanya kerjasama yang menyeluruh antar pelaku untuk mewujudkan tindak pidana dan kerjasama tersebut harus dilakukan secara sadar (bewuste samenwerking) (Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Media Pustaka, Jakarta, 2003, hal 308-317);
Menimbang, bahwa sebagaimana telah cukup dipertimbangkan diatas, bahwa terdapat kerjasama antara Terdakwa, dengan Saudara Japnol saling bekerja sama dimana peran Terdakwa dalam perkara ini adalah hanya memenuhi pesanan benur (benih lobster) yang diminta oleh Saudara Japnol dan keuntungan yang Terdakwa dapatkan dengan mengumpulkan benur (benih lobster) dari para nelayan adalah Rp500,00 (lima ratus rupiah) per ekor dan Terdakwa belum mendapat keuntungan tersebut dan kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi Dasa anak buah Terdakwa mengantarkan benur (benih lobster) tersebut yang diambil dari lapangan volly ke rumah Saksi Dedi dengan menggunakan mobil Escudo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim sub unsur yang paling tepat untuk diterapkan (toepassen) dalam menilai perbuatan Terdawa tersebut adalah turut serta melakukan atau secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga dakwaan ke dua Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur pasal dalam dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dengan Undang-undang RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri Terdakwa dan Terdakwa dinyatakan bersalah, maka sudah sepatutnya Terdakwa harus mempertanggungjawabkan kesalahannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya namun demikian pemidanaan tidak dimaksudkan untuk memberikan penderitaan atau balas dendam, melainkan lebih diarahkan sebagai tindakan pendidikan dan pengayoman agar terpidana menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan yang akan dijatuhkan, Majelis telah mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa putusan yang akan dijatuhkan harus berdasarkan hukum demi untuk menjamin kepastian hukum dan dengan mempertimbangkan rasa keadilan sehingga akan bermanfaat baik bagi yang bersangkutan (pelaku tindak pidana) maupun bagi masyarakat. Namun demikian dalam menjatuhkan putusan, bukan sekedar dipenuhi tidaknya prosedur tertentu menurut undang-undang, tetapi yang penting justru setelah putusan itu dijatuhkan, yaitu dapat tidaknya putusan yang akan dijatuhkan itu diterima menurut persyaratan keadilan (sebagaimana dikutip dari Van Apeldoorn oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH dalam bukunya Penemuan Hukum hal. 89);
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem lobster;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa mengaku terus terang;
Terdakwa selaku tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukanlah sebagai tindakan pembalasan atas perbuatannya, akan tetapi sebagai pembinaan agar Terdakwa mempunya efek jera dan menjadi pembelajaran kepada Terdakwa dan orang lain untuk bersikap tunduk dan mematuhi aturan hukum;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan pula Tuntutan dari Penuntut Umum dan Permohonan dari Terdakwa dan berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dalam penjatuhan lamanya Terdakwa ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang sah, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk barang bukti berupa 1 (satu) buah toples berisi benih Lobster yang diawetkan sebanyak ± 250 ekor oleh karena tidak bernilai ekonomis lagi maka barang bukti tersebut patut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk barang bukti berupa, 1 (satu) unit R4 Minibus Merk Toyota Type New Avanza warna putih Nopol : A 1780 PE dan 1 (Satu) buah STNK An Sartim berikut 1 (satu) buah kunci kontak dipersidangan diakui adalah milik Saudara Sartim, dengan menunjukkan BPKP (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan Mobil tersebut hanya dirental oleh Saksi DEDI, Saksi SAIFUL kepada Saksi Sartim memalui Saksi Johan dengan harga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) maka adalah patut dan adil apabila barang bukti 1 (satu) unit R4 Minibus Merk Toyota Type New Avanza warna putih Nopol : A 1780 PE dan 1 (Satu) buah STNK An Sartim berikut 1 (satu) buah kunci kontak tersebut di kembalikan kepada pemiliknya yaitu Saudara Sartim;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dengan Undang-undang RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa HERMAN Bin JUMALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja di Wilayah, pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang pemasaran ikan tidak memiliki SIUP yang dilakukan secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit R4 Minibus Merk Toyota Type New Avanza warna putih Nopol : A 1780 PE dan 1 (Satu) buah STNK An Sartim berikut 1 (satu) buah kunci kontak;
Dikembalikan kepada pemiliknya Saudara Sartim;
1 (satu) buah toples berisi benih Lobster yang diawetkan sebanyak ± 250 ekor;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017, oleh kami : SYAFRIZAL, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, KAROLINA SELFIA SITEPU, S.H.,M.H, dan LISA FATMASARI, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh RATRI KUSUMA DEWI S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh MULYANA, S.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan dihadiri pula oleh Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Ttd Ttd
1. KAROLINA S SITEPU, S.H.,M.H, SYAFRIZAL, S.H.
Ttd
2. LISA FATMASARI, S.H
Panitera Pengganti
Ttd
RATRI KUSUMA DEWI,S.H