46/Pid.Sus/2015/PN.Blb.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 46/Pid.Sus/2015/PN.Blb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. AEP SAEPUDIN Bin KARMAN (Alm).
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa H. AEP SAEPUDIN Bin KARMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dilakukan dengan berlanjut” . 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 4. Menyatakan barang bukti : NIHIL. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 46/Pid.Sus/2015/PN.Blb.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, yang telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : H. AEP SAEPUDIN Bin KARMAN (Alm).
Tempat lahir : Bandung.
Umur/tanggal lahir : 64 Tahun / 11 Januari 1949.
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kp. Jambudipa RT 01 RW 02 Desa Jambudipa Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditangkap & ditahan oleh :
Penangkapan oleh Penyidik, tanggal 21 Nopember 2014.
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 21 Nopember 2014 s/d tanggal 10 Desember 2014.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Desember 2014 s/d tanggal 19 Januari 2015.
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Januari 2015 s/d tanggal 03 Februari 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung sejak tanggal 19 Januari 2015 s/d tanggal 17 Februari 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung sejak tanggal 18 Februari 2015 s/d 18 April 2015.
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum bernama UGI SUGIARTO, SH., Pengacara/Penasehat Hukum dari Pos Bakum Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Penetapan Penunjukkan Penasehat Hukum oleh Hakim Ketua Majelis Nomor : H-46/Pen.Pid.BANKUM/2015/PN.Blb, tertanggal 28 Januari 2015.
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca :
Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung Nomor : Tar - 134/0.2.29/Ep.1/01/2015, tertanggal 16 Januari 2015 atas nama Terdakwa tersebut di atas beserta berkas perkaranya.
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 46/Pid.Sus/2015/PN.BBlb, tertanggal 19 Januari 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 46/Pid.Sus/2015/PN.BBlb, tanggal 20 Januari 2015 tentang penetapan hari dan tanggal persidangan perkara ini.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, bukti visum, keterangan Terdakwa, sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan perkara ini.
Setelah mendengar pula tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung tertanggal 11 Februari 2015 No. Reg.Perk : PDM – 19/Cimah/01/2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa H. Aep Saepudin Bin Karman (Alm), bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tlpu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul jika antara beberapa perbuatan,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa H. Aep Saepudin Bin Karman (Alm), dengan pidana penjara seiama 6 (enam) Tahun, dan denda sebesar Rp.60.000,000,00 (enam puluh juta rupiah) Subsldiair 2 (dua) bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa berada dalarn tahanan sementara. dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan. barang bukti berupa :-
Menetapkan agar terpldana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1000,00 (seribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang disampaikan secara lisan yaitu mohon diberi keringanan hukuman atas diri Terdakwa, karena Terdakwa telah mengakui bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa tersebut, disampaikan secara lisan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Surat Tuntutannya, kemudian Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya juga menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa H.AEP SAEPUDIN Bin KARMAN (Alm), sekitar pertengahan bulan April 2014 sampai dengan pertengahan bulan Agustus 2014 atau setidak tidaknya masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di rumah kosong di Kampung Jambudipa Rt 01 Rw 02 Desa Jambudipa Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat dengan sengaja meiakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, meiakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak meiakukan atau membiarkan perbuatan cabui, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi korban CICA JUWITA yang berusia 17 Tahun (05 Agustus 1997) sedang melamun didepan rumahnya, selanjutnya terdakwa H.AEP SAEPUDIN Bin KARMAN (Alm) menghampiri dan bertanya "kenapa melamun mending main kebawah?" Saksi korban CICA JUWITA menjawab "putus dari pacar" kemudian saki korban CICA JUWITA diajak main kegubuk kosong dan disana Terdakwa bersama dengan saksi korban CICA JUWITA bercanda dan Terdakwa berjanji akan memberikan bacaan untuk melancarkan jodohnya, tiga minggu kemudian Terdakwa mengajak ke gubuk Lalu dengan merayu saksi korban CICA JUWITA kalau mau dilancarkan jodohnya harus mau dipegang payudara dan dipegang vaginanya. Selanjutnya Terdakwa mencium pipi dan membuka kemeja saksi korban CICA JUWITA keatas setelah kelihatan payudaranya lalu Terdakwa meremas-remas payudara, menghisap payudara
serta tangan kanan memasukan kedalam celana panjang yang sedang dipakai dengan meraba-raba vagina saksi korban CICA JUWITA sampai 10 menit, Selanjutnya setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) serta mengancam dengan berkata "jangan bilang siapa-siapa".
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut lebih dari satu kali dan ketika yang ketiga kalinya yaitu pada hari Selasa tanggai 22 Juli 2014 sekira jam 15.00 Wib pada saat Terdakwa membuka baju saksi korban dan kedua tangan saksi korban mengangkat bajunya serta tangan kanan Terdakwa masuk kedalam celana saksi korban meraba vagina namun pada saat itu ada saksi yang meiihat yaitu saksi ACENG (menantunya Terdakwa) sehingga saksi korban CICA JUWITA Iangsung menurunkan baju dan Iangsung lari dan saksi ACENG menyuruh Terdakwa.
dengan anak kecil?'. Terdakwa menjawab "sedang mengobati anak itu agar cepet laku". Lalu saksi ACENG kembali lagi membersihkan halaman rumah.
Perbuatan Terdakwa meiakukan cabul kepada saksi korban CICA JUWITA diiakukan setiap bulan hampir + 5 (lima) kali dari pertengahan bulan April 2014 sampai pertengahan bulan Agustus 2014. Adapun cara melakukannya sama seperti peratma kali dan setiap setelah meiakukan perbuatan cabul tersebut. Terdakwa selalu memberikan uang kepada saksi korban CICA JUWITA. Dan berdasarkan hasil Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat No. 162/XIl/CM/RSUC/2014 tanggal 30 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Dr. JEFFRY IMAN GUNARDI Sp.OG yang berkesimpulan : tidak terdapat robekan selaput dara.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Rl No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan / eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi dan telah memberikan keterangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi CICA JUWITA Binti DIA.
Yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam BAP Penyidik.
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan telah terjadinya perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi.
Bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi sekitar bulan April 2014 sampai dengan petengahan bulan Agustus 2014 bertempat di sebuahrumah kosong yang terlertak di Kampung Jambudipa RT 01 RW 02 Desa Jambudipa Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat.
Bahwa awalnya saksi sedang melamun didepan rumah, kemudian Terdakwa menghampiri dan bertanya kepada saksi "kenapa melamun mending main kebawah?" lalu saksi menjawab "putus dari pacar" kemudian saksi diajak main kegubuk kosong dan disana Terdakwa bercanda dengan saksi dan Terdakwa berjanji akan memberikan bacaan untuk melancarkan jodohnya.
Bahwa 3 (tiga) minggu kemudian Terdakwa mengajak saksi main ke gubuk, lalu sesampainya digubuk tersebut Terdakwa merayu saksi katanya kalau mau dilancarkan jodoh, saksi harus mau dipegang payudaranya, lalu Terdakwa mulai memegang dan menghisap payudara saksi sambil Terdakwa memasukkan tangan kanannya kedalam celana panjang yang sedang dipakai dengan meraba-raba vagina saksi, kejadian tersebut terjadi selama kurang lebih 10 menit dan setelah itu Terdakwa memberi uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sambil berkata “jangan bilang siapa-siapa”.
Bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh Terdakwa lebih dari 1 (satu) kali dan yang terakhir terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2014 sekitar jam 15.00 Wib dan pada saat Terdakwa sedang membuka baju saksi, sambil tangan kanan Terdakwa masuk kedalam celana saksi dan meraba vagina saksi, lalu tiba-tiba ada yang melihat kejadian tersebut yaitu Pak Aceng (menantu Terdakwa), karena kaget lalu saksi langsung menurunkan baju kemudian lari.
Bahwa saksi sendiri tidak tahu, karena setiap Terdakwa bilang hayu kepada saksi tiba-tiba saksi jadi mau ikut dengan Terdakwa dan saksi baru sadar telah diapa-apakan oleh Terdakwa setelah saksi sampai dirumah.
Bahwa pernah Terdakwa akan memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina saksi, akan tetapi tidak jadi.
Bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan dengan cara yaitu Terdakwa menghisap payudara saksi sedangkan saksi disuruh oleh Terdakwa memegang alat kelaminnya dan Terdakwa juga meraba-raba dan memasukkan tangannya kedalam vagina saksi.
Bahwa Terdakwa pernah mengeluarkan spermanya lebih dari 1 (satu) kali.
Bahwa setiap kejadian tersebut terjadi selalu sama kejadiannya.
Bahwa Terdakwa bilang kepada saksi bahwa cukup melakukan perbuatan seperti ini (perbuatan cabul) dengan Terdakwa saja jangan dengan yang lainnya.
Bahwa isteri Terdakwa pernah datang untuk mengajak damai.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa berkeberatan, karena pebuatan cabul tersebut dilakukan atas dasar antara Terdakwa dan saksi sama-sama mau.
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
Saksi DIA Bin ANDA (Alm).
Yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam BAP Penyidik.
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan telah terjadinya perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak saksi yang bernama Cica Juwita.
Bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi sekitar bulan April 2014 sampai dengan petengahan bulan Agustus 2014 bertempat di sebuahrumah kosong yang terlertak di Kampung Jambudipa RT 01 RW 02 Desa Jambudipa Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena setahu saksi Terdakwa adalah Ketua DKM Masjid.
Bahwa saksi mengetahui kejadian perbuatan cabul tersebut dari Pak Aceng yang mana saat itu bercerita kepada saksi bahwa ia melihai Cica Juwita sedang berduaan dengan Terdakwa di rumah kosong dan meiihat Terdakwa sedang meremas-remas payudara saksi korban Cica Juwita.
Bahwa awalnya saksi Cica Juwita menolak dan tidak mau cerita tapi akhirnya saksi Cica Juwita cerita juga tentang kejadian perbuatan cabul tersebut.
Bahwa akhirnya saksi lapor ke Polisi tentang peristiwa tersebut.
Bahwa kesehariannya Terdakwa adalah DKM Masjid dan banyak orang-orang yang berobat dan minta doa kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan.
Saksi Hj. TATI MARYATI Binti Alm MARNASIK.
Yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi saksi kenal dengan Terdakwa, karena Terdakwa adalah suami saksi.
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam BAP Penyidik.
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan telah terjadinya perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi sekitar bulan April 2014 sampai dengan petengahan bulan Agustus 2014 bertempat di sebuahrumah kosong yang terlertak di Kampung Jambudipa RT 01 RW 02 Desa Jambudipa Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat.
Bahwa saksi tahu kejadian cabul tersebut dari cerita-cerita dari orang lainnya saja, akan tetapi akhirnya Terdakwa cerita kepada saksi tentang kejadian tersebut.
Bahwa saksi sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarga korban telah memafkan, akan tetapi pihak keluarga korban tetap akan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Bahwa saksi tidak menyangka Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan.
Saksi ACENG HERMANTO.
Yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena Terdakwa adalah mertua saksi.
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam BAP Penyidik.
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan telah terjadinya perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi sekitar bulan April 2014 sampai dengan petengahan bulan Agustus 2014 bertempat di sebuahrumah kosong yang terlertak di Kampung Jambudipa RT 01 RW 02 Desa Jambudipa Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut ketika saksi sedang membersihkan halaman rumah yang kemudian saksi melihat saksi Cica Juwita masuk kerumah kosong, yang kemudian saksi secara diam-diam mengikuti dan masuk kedalam rumah kosong tersebut dan memeriksa setiap ruangan, lalu saksi melihat saksi Cica Juwita sedang berdiri sambil kedua tangannya mengangkat bajunya dan saksipun meiihat tangan Terdakwa masuk kedalam balik celana saksi Cica Juwita.
Bahwa setelah kepergok oleh saksi, lalu saksi Cica Juwita lari, sedangkan Terdakwa diam ditempat.
Bahwa saksi tanya kepada Terdakwa “Bapak sedang apa dikamar berduaan dengan anak kecil (saksi Cica Juwita) dan dijawab oleh Terdakwa “ sedang mengobati saksi Cica Juwita biar laku dan segera dapat jodoh”.
Bahwa saksi sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarga korban telah memafkan, akan tetapi pihak keluarga korban tetap akan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Bahwa ketika saksi memergoki Terdakwa, Terdakwa sedang berduaan dengan saksi Cica Juwita, saksi melihat tangan Terdakwa sedang memegang pinggang saksi Cica Juwita, sedangkan saksi Cica Juwita sedang membuka baju kaosnya.
Bahwa saksi telah menasehati Terdakwa, akan tetapi Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dengan cara yang sama yaitu Terdakwa sedang berduan dengan saksi Cica Juwita, kejadiannya dibelakang rumah saksi Cica Juwita.
Bahwa beberapa hari kemudian saksi cerita kepada orang tua Cica Juwita tentang kejadian tersebut.
Bahwa saksi juga telah menasehati Terdakwa agar ia meminta maaf kepada orang tua Cica Juwita, akan tetapi tidak dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Polres Cimahi.
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik adalah yang sebenarnya.
Bahwa benar, Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi Cica Juwita sekitar bulan April 2014 sampai dengan petengahan bulan Agustus 2014, kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kosong yang terletak di Kampung Jambudipa RT 01 RW 02 Desa Jambudipa Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat.
Bahwa awalnya ketika saksi Cica Juwita sedang melamun didepan rumahnya, kemudian Terdakwa menghampiri dan bertanya 'kenapa melamun mending main kebawah?" lalu saksi Cica Juwita menjawab "putus dari pacar" kemudian Terdakwa ajak saksi Cica main kegubuk kosong dan disana Terdakwa bersama dengan saksi Cica Juwita bercanda dan Terdakwa berjanji akan memberikan bacaan untuk melancarkan jodohnya.
Bahwa 3 (tiga) minggu kemudian Terdakwa mengajak saksi Cica Juwita kegubuk, lalu Terdakwa merayu saksi Cica Juwita, kalau mau dilancarkan jodohnya harus mau dipegang payudaranya, kemudian Terdakwa menghisap payudara sambil memasukkan tangan kanan Terdakwa kedalam celana panjang yang sedang dipakai saksi Cica Juwita dengan meraba-raba vagina saksi Cica Juwita keajdian tersebut terjadi selama10 menit.
Bahwa setelah selesai, lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sambil berkata kepada saksi Cica Juwita "jangan biiang siapa-siapa".
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut lebih dari 1 (satu) kali dan ketika yang ketiga kalinya yaitu pada hari Seiasa Tanggai 22 Juli 2014 sekitar Jam 15.00 Wib pada saat Terdakwa sedang membuka baju saksi Cica Juwita dan kedua tangan saksi Cica Juwita mengangkat bajunya serta tangan kanan Terdakwa masuk kedalam celana saksi Cica Juwita dan meraba vaginanya, namun kejadian tersebut ketahuan dan dilihat oleh saksi Aceng (menantu Terdakwa) sehingga saksi Cica Juwita Iangsung menurunkan baju dan Iangsung lari.
Bahwa benar Terdakwa suka sama saksi Cica Juwita.
Bahwa Terdakwa tidak sampai mengeluarkan sperma.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi Cica Juwita memegang kemaluan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan yang telah Terdakwa lakukan tersebut.
Bahwa benar Terdakwa sudah tidak pernah buhubungan dengan isteri Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menyesal atas kejadian yang telah Terdakwa lakukan tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan bukti surat hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat No. 162/XSI/CM/RSUC/2014 tanggai 30 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Dr. JEFFRY IMAN GUNARD1 Sp.OG.M.Kes yang berkesimpulan: tidak terdapat robekan selaput dara.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Cisarua Kabupaten Bandung Barat yang menerangkan bahwa CICA JUWITA, lahir pada tanggal 05 Agustus 1997.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyingkat uraian putusan ini segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan termuat di dalam Berita Acara Persidangan serta relevan untuk dipertimbangkan dianggap telah termuat serta menjadi bagian dari putusan ini.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa dan diperkuat dengan adanya hasil Visum Et Repertum Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Cisarua Kabupaten Bandung Barat yang saling berhubungan satu dengan lainnya, maka telah terungkap fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan telah terjadinya perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Cica Juwita.
Bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi sekitar bulan April 2014 sampai dengan petengahan bulan Agustus 2014 bertempat di sebuahrumah kosong yang terlertak di Kampung Jambudipa RT 01 RW 02 Desa Jambudipa Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat.
Bahwa awalnya saksi Cica Juwita sedang melamun didepan rumah, kemudian Terdakwa menghampiri dan bertanya kepada saksi Cica Juwita
"kenapa melamun mending main kebawah?" lalu saksi menjawab "putus dari pacar" kemudian saksi diajak main kegubuk kosong dan disana Terdakwa bercanda dengan saksi dan Terdakwa berjanji akan memberikan bacaan untuk melancarkan jodohnya.
Bahwa 3 (tiga) minggu kemudian Terdakwa mengajak saksi Cica Juwita main ke gubuk, lalu sesampainya digubuk tersebut Terdakwa merayu saksi Cica Juwita katanya kalau mau dilancarkan jodoh, saksi Cica Juwita harus mau dipegang payudaranya, lalu Terdakwa mulai memegang dan menghisap payudara saksi Cica Juwita sambil Terdakwa memasukkan tangan kanannya kedalam celana panjang yang sedang dipakai dengan meraba-raba vagina saksi Cica Juwita, kejadian tersebut terjadi selama kurang lebih 10 menit dan setelah itu Terdakwa memberi saksi Cica Juwita uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sambil berkata “jangan bilang siapa-siapa”.
Bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh Terdakwa lebih dari 1 (satu) kali dan yang terakhir terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2014 sekitar jam 15.00 Wib dan pada saat Terdakwa sedang membuka baju saksi Cica Juwita, sambil tangan kanan Terdakwa masuk kedalam celana saksi Cica Juwita dan meraba vagina saksi Cica Juwita, lalu tiba-tiba ada yang melihat kejadian tersebut yaitu Pak Aceng (menantu Terdakwa), karena kaget lalu saksi Cica Juwita langsung menurunkan baju kemudian lari.
Bahwa saksi Cica Juwita sendiri tidak tahu, karena setiap Terdakwa bilang hayu kepada saksi Cica Juwita tiba-tiba saksi Cica Juwita jadi mau ikut dengan Terdakwa dan saksi Cica Juwita baru sadar telah diapa-apakan oleh Terdakwa setelah saksi Cica Juwita sampai dirumah.
Bahwa pernah Terdakwa akan memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina saksi Cica Juwita, akan tetapi tidak jadi.
Bahwa Terdakwa pernah mengeluarkan spermanya lebih dari 1 (satu) kali.
Bahwa setiap kejadian tersebut terjadi selalu sama kejadiannya.
Bahwa Terdakwa pernah bilang kepada saksi Cica Juwita bahwa cukup melakukan perbuatan seperti ini (perbuatan cabul) dengan Terdakwa saja jangan dengan yang lainnya.
Bahwa Terdakwa menyesal atas kejadian yang telah Terdakwa lakukan tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas, dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan Tunggal yaitu : Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis akan membuktikan dakwaan tunggal dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, dimana Terdakwa telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
barang siapa.
dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dilakukan dengan berlanjut.
Ad.1. Unsur barang siapa.
Menimbang, bahwa unsur barang siapa menunjuk atau dimaksudkan kepada subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atau terhadap pelaku tindak pidana, serta dalam perkara ini, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa ke persidangan yaitu Terdakwa H. AEP SAEPUDIN Bin KARMAN (Alm) yang tegas telah membenarkan seluruh identitasnya dalam surat dakwaan, mampu pula memberikan keterangan di pesidangan, dengan demikian maka yang di maksud dengan unsur sertiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa H. AEP SAEPUDIN Bin KARMAN (Alm), sehingga barang siapa telah dapat terpenuhi.
Ad. 2. Unsur dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dilakukan dengan berlanjut.
Menimbang, bahwa menurut R.Soesilo yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melangar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji,semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba buah dada dan sebagainya.
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut lebih dari 1 (satu) kali dan yang ketiga kalinya yaitu pada hari Selasa tanggal 22 Juii 2014 sekitar Jam 15.00 Wib, pada saat Terdakwa membuka baju saksi
Cica Juwita dan kedua iangan saksi Cica Juwita mengangkat bajunya serta tangan kanan Terdakwa masuk kedalam celana saksi Cica Juwita sambil meraba vagina namun pada saat itu ada yang melihat yaitu saksi Aceng (menantunya Terdakwa) sehingga saksi Cica Juwita langsung menurunkan baju dan langsung lari, lalu saksi Aceng menyuruh Terdakwa keluar dari kamar dan bertanya kepada Terdakwa "Bapak sedang apa berduaan didalam kamar dengan anak kecil ?" dan dijawab oleh Terdakwa "sedang mengobati anak itu agar cepet laku", lalu saksi Aceng kembali lagi membersihkan halaman rumahnya.
Menimbang, bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi Cica Juwita setiap bulan hampir + 5 (lima) kali dari pertengahan bulan April 2014 sampai pertengahan bulan Agustus 2014 adapun cara melakukannya sama seperti pertama kali dan setiap setelah meiakukan perbuatan cabu! tersebut Terdakwa selalu memberikan uang kepada saksi Cica Juwita.
Menimbang, bahwa berdasarkan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Cisarua Kabupaten Bandung Barat yang menerangkan bahwa CICA JUWITA, lahir pada tanggal 05 Agustus 1997, sehingga saksi Cica Juwita benar berusia 17 tahun.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dilakukan dengan berlanjut “ telah terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang didakwakan Penuntut Umum, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa H. AEP SAEPUDIN Bin KARMAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dilakukan dengan berlanjut sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa selama pemeriksan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa baik alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan atas semua perbuatannya dan oleh karena itu harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan Terdakwa membuat saksi korban Cica Juwita mengalami trauma.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan akan menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda terhadap Terdakwa dalam perkara a quo yang lama dan besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini dan menurut Hakim akan memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif.
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini Terdakwa berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak menghindarkan diri dari pelaksanaan pidana, atau dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan Pasal 193 Ayat (2) huruf b Jo. Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dipandang perlu untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara.
Mengingat Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal-pasal lain dari Undang-Undang yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa H. AEP SAEPUDIN Bin KARMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dilakukan dengan berlanjut” .
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti : NIHIL.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua rupiah).
Demikian diputuskan dalam Persidangan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 oleh kami: DR. HANRY H. SUATAN, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, TEGUH SAROSA, SH., MH. dan SIGIT PRADEWA, SH., MH., masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MUHAMMAD AL ATA, SH. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh HERMAN DARMAWAN, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Penasehat Hukum dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
TEGUH SAROSA, SH., MH. DR. HANRY H. SUATAN, SH., MH.
SIGIT PRADEWA, SH., MH.
Panitera Pengganti
MUHAMMAD AL ATTA, SH.