223/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 223/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FERLANI Bin AWIRUDDIN
pidana penjara selama 6 (Enam) bulan, Menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan
P U T U S A N
Nomor : 223/Pid.Sus/2013/PN.Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara terdakwa : -----------
Nama lengkap : FERLANI Bin AWIRUDDIN ;
Tempat lahir : Sumenep ; --------------------------------
Umur/tgl. Lahi : 25 tahun ; ------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; -----------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep ; ----------------------------
A g a m a : I s l a m ; -----------------------------------------------
P e k e r j a a n : Honorer ; ---------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan dari :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ; -----------------------------
Penuntut Umum, penahanan kota No. PRINT-71/O.5.34/EUL.2/X/2013, sejak tanggal 16 Oktober 2013 s/d tanggal 04 Nopember 2013 ; -------
Hakim PN, Penahanan Kota No. /Pen.Pid/2013/PN. Smp, sejak tanggal 22 Oktober 2013 s/d tanggal 20 Nopember 2013 ; ------------------------
Dalam perkara ini terdakwa maju sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum ; --------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara serta segala surat yang diajukan dan berkaitan dengan perkara ini ; ---------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang diajukan di persidangan ; ---------------------------------------------------------------
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 18 Nopember 2013 No. Reg. Perkara : PDM-71/SUMENEP/EUL.2/X/2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -----
Menyatakan terdakwa Ferlani Bin AWIRUDDIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka,melanggar pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tetang lalu lintas dan Angkutan jalan dalam dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferlani Bin Awiruddin dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa : Satu Unit sepeda motor Honda GL Max No.Pol. M 4081 VM berikut STNKB dikembalikan kepada Ferlani Bin Awiruddin,satu Unit sepeda motor Honda Revo No.Pol.AG 3748 BM berikut STNKB dan SIM C An. Ridwan Yonas dikembalikan kepada Ridwan Yonas,satu Unit sepeda motor Honda Revo No.Pol. L 6537 AK berikut STNKB dikembalikan kepada ahli waris Lukman Limantoro Lie ;
Menetapkan agar terdakwa,membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya adalah memohon hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan :
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;
Terdakwa menyesali perbuatannnya
Terdakwa berjanji akan lebih berhati-hati saat mengemudi ; ----
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut : ------------------------------------------
KESATU :
------- Bahwa terdakwa FERLANI Bin AWIRUDDIN, pada hari Jum?at tanggal 08 Maret 2013, sekitar pukul 10.15 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2013, atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat di Jalan DPU Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, kejadian mana terjadi sebagai berikut:
------- Awalnya terdakwa mengemudi Sepeda Motor Honda GL Max No. Pol : M 4081 VM melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam lalu terdakwa bermaksud untuk mendahului mobil kijang yang tidak diketahui identitasnya namun pada saat itu terdakwa kurang memperhatikan pengendara lain yang berjalan dari arah berlawanan yakni Sepeda Motor Honda Revo No. Pol : AG 3748 BM yang dikemudikan oleh korban RIDWAN YONAS sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut menabrak sepeda motor Honda Revo No. Pol : AG 3748 BM dikemudikan korban RIDWAN YONAS kemudian setelah tabrakan tersebut Sepeda Motor Honda Revo No. Pol : AG 3748 BM dikemudikan RIDWAN YONAS oleng dan hilang kendali ke arah kiri sehingga menabrak ban belakang Sepeda Motor Honda Revo No. Pol : L 6537 AK dikemudikan LUKMAN LIMANTORO, LIE di badan jalan sebelah timur, akibat dari kejadian tersebut korban LUKMAN LIMANTORO, LIE meninggal dunia di RSUD Sumenep, sebagaimana Visum Et Repertum Jenasah A.n. LUKMAN LIMANTORO, LIE nomor : 370/61/435.210/VR/III/2013, tanggal 08 Maret 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SYLVIA WIJAYA, sebagai dokter RSUD dr. H. MOH. ANWAR Sumenep.
-------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009. tentang Lalulintas dan angukutan Jalan.
DAN
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa FERLANI Bin AWIRUDDIN, pada sebagaimana terurai dalam dakwaan kesatu tersebut diatas, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan, kejadian mana terjadi sebagai berikut :
------- Awalnya terdakwa mengemudi Sepeda Motor Honda GL Max No. Pol : M 4081 VM melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam lalu terdakwa bermaksud untuk mendahului mobil kijang yang tidak diketahui identitasnya namun pada saat itu terdakwa kurang memperhatikan pengendara lain yang berjalan dari arah berlawanan yakni Sepeda Motor Honda Revo No. Pol : AG 3748 BM yang dikemudikan oleh korban RIDWAN YONAS sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut menabrak sepeda motor Honda Revo No. Pol : AG 3748 BM dikemudikan korban RIDWAN YONAS kemudian setelah tabrakan tersebut Sepeda Motor Honda Revo No. Pol : AG 3748 BM dikemudikan RIDWAN YONAS oleng dan hilang kendali ke arah kiri sehingga menabrak ban belakang Sepeda Motor Honda Revo No. Pol : L 6537 AK dikemudikan LUKMAN LIMANTORO, LIE di badan jalan sebelah timur, akibat dari kejadian tersebut korban korban RIDWAN YONAS mengalami luka ? luka di bagian tubuhnya, sebagaimana Visum Et Repertum A.n. RIDWAN YONAS nomor : 370/70/435.210/VR/III/2013, tanggal 08 Maret 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NUR F, sebagai dokter RSUD dr. H. MOH. ANWAR Sumenep.
-------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009. tentang Lalulintas dan angukutan Jalan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda GL Max NoPol M 4081 VY
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo NoPol AG 3748 BM
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo NoPol L 6537 AK
1 (satu) lembar STNK dari sepeda motor GL Max M 4081 VY
1 (satu) lembar STNK dari sepeda motor Revo AG 3748 BM
1 (satu) lembar STNK dari sepeda motor Revo L 6537 AK
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi RIDWAN YONAS dan saksi SYAIFUL BAHRI dapat dibacakan, karena walaupun telah dipanggil secara patut sesuai hukum acara yang berlaku, namun saksi tidak dapat menghadiri persidangan ; --------------
Menimbang, bahwa para terdakwa menyatakan tidak keberatan atas permohonan Penuntut Umum tersebut, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat (2) KUHAP, maka Majelis Hakim mengabulkan permohonan Penuntut Umum tersebut, oleh karenanya para saksi tersebut dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi RIDWAN YONAS
Bahwa pada hari selasa tanggal 08 Maret 2013 pukul 10.15 Wib, telah terjadi kecelakaan lalu lintas sepeda motor GL Max NoPol M 4081 VM, menabrak sepeda motor Honda Revo NoPol AG 3748 BM yang saksi kemudikan terpental menabrak sepeda motor Honda Revo NoPol L 6537 AK di jalan DPU Desa Nambakor kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep;
Bahwa sebelum dan sesaat terjadinya kecelakaan tersebut, saat itu posisi saksi sedang mengemudi sepeda motor Honda Revo NoPol AG 3748 BM melaju dari arah utara (searah di belakang sepeda motor Honda Revo NoPol L 6537 AK yang dikemudikan Lukman Lumantoro, Lie) tersebut, sedangkan Sepeda motor Honda GL Max NoPol M 4081 VM yang dikemudikan terdakwa melaju dari arah berlawanan atau dari arah selatan ke utara;
Bahwa saksi mengemudikan sepeda motor Honda Revo NoPol AG 3748 BM kemudian terjadi kecelakaan dimana sepeda motor saksi ditabrak oleh sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa kemudian sepeda motor terdakwa terpental dan menabrak sepeda motor Honda Revo NoPol L 6537 AK yang dikemudikan Lukmn Limantoro Lie tersebut, saat itu saksi sudah dilengkapi dengan STNKB, SIM-C;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban Lukman Limantoro, Lie banyak mengeluarkan darah dari mulut dan telinganya kemudian meninggal dunia di RSUD Sumenep;
Saksi SYAIFUL BAHRI:
Bahwa pada hari selasa tanggal 08 Maret 2013 pukul 10.15 Wib, telah terjadi kecelakaan lalu lintas sepeda motor GL Max NoPol M 4081 VM, menabrak sepeda motor Honda Revo NoPol AG 3748 BM yang saksi kemudikan terpental menabrak sepeda motor Honda Revo NoPol L 6537 AK di jalan DPU Desa Nambakor kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep;
Bahwa sebelum dan sesaat terjadinya kecelakaan tersebut, saat itu posisi saksi sedang mengemudi sepeda motor Honda Revo NoPol AG 3748 BM melaju dari arah utara (searah di belakang sepeda motor Honda Revo NoPol L 6537 AK yang dikemudikan Lukman Lumantoro, Lie) tersebut, sedangkan Sepeda motor Honda GL Max NoPol M 4081 VM yang dikemudikan terdakwa melaju dari arah berlawanan atau dari arah selatan ke utara;
Bahwa saksi mengemudikan sepeda motor Honda Revo NoPol AG 3748 BM kemudian terjadi kecelakaan dimana sepeda motor saksi ditabrak oleh sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa kemudian sepeda motor terdakwa terpental dan menabrak sepeda motor Honda Revo NoPol L 6537 AK yang dikemudikan Lukmn Limantoro Lie tersebut, saat itu saksi sudah dilengkapi dengan STNKB, SIM-C;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban Lukman Limantoro, Lie banyak mengeluarkan darah dari mulut dan telinganya kemudian meninggal dunia di RSUD Sumenep;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2013, sekira pukul 10.15 Wib, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor GL Max No Pol M 4081 VM yang dikendarai oleh terdakwa sendiri dengan sepeda motor Honda Revo No Pol AG 3748 BM yang dikemudikan Ridwan Yonas dan sepeda motor Honda Revo No Pol L 6537 AK dikemudikan oleh Lukman Limantoro, Lie di Jalan DPU Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep;
Bahwa sebelum kejadian, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Desa Nambakor Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep menuju Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep dengan maksud untuk membeli onderdil sepeda motor;
Bahwa pada saat itu, terdakwa mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan sedang antara 60 km/jam ;
Bahwa pada saat itu situasi arus lalulintas dalam keadaan sepi, kondisi jalan beraspal halus, jalan membujur arah utara-selatan dan terdapat marka putus-putus datar dan dalam keadaan baik, cuaca cerah siang hari;
Bahwa pada saat mengendarai sepeda motor, terdakwa sudah melengkapi dengan STNK dan SIM C
Bahwa sebelum kejadian, terdakwa yang melaju dari arah selatan ke utara hendak mendahului mobil yang tidak diketahu identitasnya, lalu terdakwa melihat sepeda motor yang dikendarai oleh Ridwan Yonas dan sepeda motor yang dikendarai oleh Lukman Limantoro Lie dari arah yang berlawanan;
Bahwa setelah terdakwa mendahului mobil yang tidak diketahui identitasnya tersebut, tiba tiba motor terdakwa oleng dan menabrak sepeda motor yang dikemudikan Ridwan Yonas dan setelah itu sepeda motor terdakwa menabrak lagi sepeda motor yang dikemudikan Lukman Limantoro Lie;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Lukman Limantoro Lie meninggal dunia, sedangkan Ridwan Yonas serta terdakwa mengalami luka-luka sehingga harus dirawat di RSUD Sumenep, ketiga kendaraan mengalami kerusakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, mengenai kejadian-kejadian dalam persidangan, sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini menunjuk Berita Acara Persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; -------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan di persidangan, serta keterangan terdakwa, Majelis Hakim mendapatkan fakta di persidangan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2013, sekira pukul 10.15 Wib, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor GL Max No Pol M 4081 VM yang dikendarai oleh terdakwa sendiri dengan sepeda motor Honda Revo No Pol AG 3748 BM yang dikemudikan Ridwan Yonas dan sepeda motor Honda Revo No Pol L 6537 AK dikemudikan oleh Lukman Limantoro, Lie di Jalan DPU Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep;
Bahwa sebelum kejadian, terdakwa yang melaju dari arah selatan ke utara hendak mendahului mobil yang tidak diketahu identitasnya, lalu terdakwa melihat sepeda motor yang dikendarai oleh Ridwan Yonas dan sepeda motor yang dikendarai oleh Lukman Limantoro Lie dari arah yang berlawanan;
Bahwa setelah terdakwa mendahului mobil yang tidak diketahui identitasnya tersebut, tiba tiba motor terdakwa oleng dan menabrak sepeda motor yang dikemudikan Ridwan Yonas dan setelah itu sepeda motor terdakwa menabrak lagi sepeda motor yang dikemudikan Lukman Limantoro Lie;
Bahwa pada saat itu situasi arus lalulintas dalam keadaan sepi, kondisi jalan beraspal halus, jalan membujur arah utara-selatan dan terdapat marka putus-putus datar dan dalam keadaan baik, cuaca cerah siang hari;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban Lukman Limantoro Lie meninggal dunia, sedangkan Ridwan Yonas serta terdakwa mengalami luka-luka sehingga harus dirawat di RSUD Sumenep, ketiga kendaraan mengalami kerusakan;
Bahwa korban LUKMAN LIMANTORO, LIE meninggal dunia di RSUD Sumenep, sebagaimana Visum Et Repertum Jenasah A.n. LUKMAN LIMANTORO, LIE nomor : 370/61/435.210/VR/III/2013, tanggal 08 Maret 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SYLVIA WIJAYA, sebagai dokter RSUD dr. H. MOH. ANWAR Sumenep.
Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan tersebut di atas, maka kini yang menjadi pokok masalah apakah perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan terdakwa tersebut merupakan suatu tindak pidana atau bukan ; ----------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan suatu tindak pidana atau bukan haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara Kumulatif yaitu Kesatu pasal 310 ayat (4) UURI no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Dan Kedua 310 ayat (2) UURI no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Kumulatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh Dakwaan Penuntut Umum tersebut Yaitu Kesatu pasal 310 ayat (4) UURI no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ; ------------------------------------------------------
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas ; -----------
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad. 1. Unsur ”Setiap Orang” : -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Setiap Orang adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum, yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatannya di depan hukum ; -----
Menimbang, bahwa yang dianggap sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana dalam kasus perkara ini lengkap dengan segala identitasnya, menurut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah terdakwa FERLANI Bin AWIRUDDIN berdasarkan hasil pemeriksaan di depan persidangan ternyata identitas terdakwa cocok dan sesuai dengan identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ; ------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu selama pemeriksaan berlangsung ternyata terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat bertanggungjawab atas segala perbuatannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Setiap Orang menurut hukum telah terpenuhi ; --
Ad. 2 Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas” ; --------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (8) UU RI no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik barupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, sedangkan yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Menimbang, bahwa UU RI no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan kelalaian, namun kelalaian lebih diatur dalam pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP dimana dalam penjelasannya dijelaskan bahwa tidak ada motif ataupun tujuan untuk menimbulkan akibat yang terjadi, akibat yang timbul itu disebabkan karena adanya kelalaian yang sebenarnya terjadi diluar kehendak Terdakwa. (R. Susilo; Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP))
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, terungkap fakta hukum bahwa :
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2013, sekira pukul 10.15 Wib, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor GL Max No Pol M 4081 VM yang dikendarai oleh terdakwa sendiri dengan sepeda motor Honda Revo No Pol AG 3748 BM yang dikemudikan Ridwan Yonas dan sepeda motor Honda Revo No Pol L 6537 AK dikemudikan oleh Lukman Limantoro, Lie di Jalan DPU Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep;
Bahwa sebelum kejadian, terdakwa yang melaju dari arah selatan ke utara hendak mendahului mobil yang tidak diketahu identitasnya, lalu terdakwa melihat sepeda motor yang dikendarai oleh Ridwan Yonas dan sepeda motor yang dikendarai oleh Lukman Limantoro Lie dari arah yang berlawanan;
Bahwa setelah terdakwa mendahului mobil yang tidak diketahui identitasnya tersebut, tiba tiba motor terdakwa oleng dan menabrak sepeda motor yang dikemudikan Ridwan Yonas dan setelah itu sepeda motor terdakwa menabrak lagi sepeda motor yang dikemudikan Lukman Limantoro Lie;
Bahwa pada saat itu situasi arus lalulintas dalam keadaan sepi, kondisi jalan beraspal halus, jalan membujur arah utara-selatan dan terdapat marka putus-putus datar dan dalam keadaan baik, cuaca cerah siang hari;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban Lukman Limantoro Lie meninggal dunia, sedangkan Ridwan Yonas serta terdakwa mengalami luka-luka sehingga harus dirawat di RSUD Sumenep, ketiga kendaraan mengalami kerusakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim menilai bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor GL Max No Pol M 4081 VM yang dikendarai oleh terdakwa sendiri dengan sepeda motor Honda Revo No Pol AG 3748 BM yang dikemudikan Ridwan Yonas dan sepeda motor Honda Revo No Pol L 6537 AK dikemudikan oleh Lukman Limantoro, Lie di Jalan DPU Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, dimana pada saat terdakwa hendak mendahului mobil yang tidak diketahui identitasnya, terdakwa tidak memperhitungkan apakah ia bias mendahuli kendaraan yang ada didepannya tersebut padahal terdakwa tahu bahwa dari arah yang berlawanan ada sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Ridwan Yonas dan sepeda motor korban, sehingga pada saat mendahului mobil tersebut terdakwa tidak dapat mengendalikan motornya dan menabrak motor yang dikendarai Ridwan Yonas dan kemudian menabrak lagi sepeda motor yang dikendarai korban. Dari rangkaian peristiwa tersebut Majelis menilai bahwa terdakwa tidak berhati-hati sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 3. Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, terungkap fakta bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2013, sekira pukul 10.15 Wib, telah menyebabkan korban LUKMAN LIMANTORO, LIE meninggal dunia di RSUD Sumenep, sebagaimana Visum Et Repertum Jenasah A.n. LUKMAN LIMANTORO, LIE nomor : 370/61/435.210/VR/III/2013, tanggal 08 Maret 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SYLVIA WIJAYA, sebagai dokter RSUD dr. H. MOH. ANWAR Sumenep.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kedua dinyatakan tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan berikutnya yakni dakwaan Ketiga pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ; ------------------------------------------------------
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas ; -----------
Mengakibatkan Orang Lain Mengalami Luka Ringan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan di atas dalam pertimbangan dakwaan Kesatu, dan dalam pertimbangan tersebut unsur ”Setiap Orang” ini telah dinyatakan terpenuhi secara sah dan meyakinkan, selanjutnya pertimbangan tersebut diambil alih dalam pertimbangan unsur ini, sehingga unsur ”Setiap Orang” ini pula dinyatakan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; ----------
Ad. 2. Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas” ; -----
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan di atas dalam pertimbangan dakwaan Kesatu, dan dalam pertimbangan tersebut unsur ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas” ini telah dinyatakan terpenuhi secara sah dan meyakinkan, selanjutnya pertimbangan tersebut diambil alih dalam pertimbangan unsur ini, sehingga unsur ini pula dinyatakan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; ----------
Ad. 3. Unsur “Mengakibatkan Orang Lain Mengalami Luka Ringan”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, terungkap fakta bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2013, sekira pukul 10.15 Wib, telah menyebabkan saksi Ridwan Yonas mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum A.n. RIDWAN YONAS nomor : 370/70/435.210/VR/III/2013, tanggal 08 Maret 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NUR F, sebagai dokter RSUD dr. H. MOH. ANWAR Sumenep.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan terpenuhi, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Hingga Berakibat Orang Lian meninggal Dunia dan Luka-luka” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang dan memperhatikan pasal 183 jo. Pasal 193 KUHAP oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Hingga Berakibat Orang Lian meninggal Dunia dan Luka-luka” maka atas diri terdakwa harus dijatuhi Pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ---------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata pembalasan terhadap perbuatannya, tetapi juga bertujuan mempertahankan ketertiban dan rasa adil dalam masyarakat serta mendidik agar perbuatan yang salah tersebut tidak terulang lagi baik oleh Terdakwa maupun orang lain, dengan demikian Majelis berpendapat pidana yang akan dijatuhkan dalam putusan ini sudah sesuai dan setimpal sehingga dipandang tepat dan adil yang dapat mencerminkan Tujuan Hukum yakni Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum ; -
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa : ----------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda GL Max NoPol M 4081 VY
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo NoPol AG 3748 BM
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo NoPol L 6537 AK
1 (satu) lembar STNK dari sepeda motor GL Max M 4081 VY
1 (satu) lembar STNK dari sepeda motor Revo AG 3748 BM
1 (satu) lembar STNK dari sepeda motor Revo L 6537 AK, diperintahkan sebagaimana diktum dalam amar putusan ini ; ---------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keadaan terdakwa dipersidangan ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana ; --------------------------------------------------
Menimbang bahwa karena terdakwa telah ditahan secara sah menurut hukum pada Rumah Tahanan Negara Sumenep, maka sesuai pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Sumenep dan untuk menjamin Pelaksanan Putusan telah berkekuatan Hukum tetap nantinya, serta berdasar pasal ketentuan Pasal 193 KUHAP maka terhadap terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan ; --------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa : ---------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain ; --------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------
Terdakwa tidak akan mengulanginya lagi ; ---------------------------------
Mengingat pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang No. 08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FERLANI Bin AWIRUDDIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Hingga Berakibat Orang Lian meninggal Dunia dan Luka-luka“ -------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FERLANI Bin AWIRUDDIN dengan pidana penjara selama 6(Enam) bulan. --------------------------
Menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa: ------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda GL Max NoPol M 4081 VY berikut STNKB dikembalikan kepada Ferlani Bin Awiruddin,
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo NoPol AG 3748 BM berikut STNKB dan SIM C an. Ridwan Yonas dikembalikan kepada Ridwwan Yonas
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo NoPol L 6537 AK berikut STNKB dikembalikan kepada ahli waris Lukman Limantoro Lie
1 (satu) lembar STNK dari sepeda motor GL Max M 4081 VY
1 (satu) lembar STNK dari sepeda motor Revo AG 3748 BM
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada terdakwa -----------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Senin , tanggal 18 Nopember 2013 oleh Hj. Eni Sri Rahayu, SH. MH sebagai Hakim Ketua, Widodo Hariawan, SH dan Yukla Yushi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nani Irianingsih sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Herman Hidayat, S.H selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep, dan dihadiri oleh terdakwa .------------------------
HAKIM ANGGOTA 1. WIDODO HARIAWAN, SH 2. YUKLA YUSHI, SH | Panitera Pengganti NANI IRIANINGSIH | HAKIM KETUA Hj. ENI SRI RAHAYU, SH. MH |