161/Pid.Sus/2015/PN.Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 161/Pid.Sus/2015/PN.Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURANDI ALS. ANDI BIN NURDIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa NURANDI ALIAS ANDI BIN NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI“; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama; 1 (SATU) TAHUN 8 (DELAPAN) BULAN; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) buah kotak plastic bertuliskan KGW yang berisi : • 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu dengan berat 0,4795 gram; • 2 (dua) sachet bekas pakai narkotika jenis shabu; • 1 (satu) batang pipet plastic; • 2 (dua) buah korek api gas; • 1 (satu) buah jarum yang berlubang di tengah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari : RABU, tanggal 02 September 2015, oleh kami : MUH. YUSUF KARIM, SH., M. Hum., sebagai Hakim Ketua, FIRMANSYAH IRWAN, SH., dan PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh : ANDI MAKBUL Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri : GREAFIK LOSERTE TK, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang, serta Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua, FIRMANSYAH IRWAN, SH. MUH. YUSUF KARIM SH., M.Hum PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH. Panitera Pengganti, ANDI MALBUL.
P U T U S A N
No. 161/Pid.Sus/2015/PN.Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana pada tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara terdakwa :
N a m a : NURANDI ALS. ANDI BIN NURDIN;---------------
Tempat lahir : LAUWA KAB. WAJO;-----------------------------------
U m u r / Tgl.lahir : 20 TAHUN/ 19 MEI 1995;-------------------------------
Jenis kelamin : LAKI-LAKI;------------------------------------------------
Kebangsaan : INDONESIA;-----------------------------------------------
Tempat tinggal : JL. A. CAPPE DUSUN PADAELO DESA LOMPOLOANG KECAMATAN PITUMPANUA, KABUPTEN WAJO;--------------------------------------
A g a m a : ISLAM;------------------------------------------------------
Pekerjaan : PETANI;-----------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;--------------------------------------
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, tanggal 27 Mei 2015, Nomor : SP. Han/46/V/2015/Res Narkoba, sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 15 Juni 2015;----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan, tanggal 11 Juni 2015 Nomor : 72/R.4.19/Epp.1/05/2015, sejak tanggal 16 Juni 2015 sampai dengan tanggal 25 Juli 2015;------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, tanggal 01 Juli 2015 Nomor : PRINT.2230/R.4.19/Ep.1/07/2015, sejak tanggal 01 Juli 2015 sampai dengan tanggal 20 Juli 2015;------------------------------------------------------------------
Hakim, berdasarkan Surat Penetapan, No.191/TH/Pen.Pid/Sus/2015/PN.SKG, sejak tanggal 08 Juli 2015 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2015;--------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 03 Agustus 2015 No.198.a/TH/Pen.Pid.B/2014/PN.SKG sejak tanggal 07 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2015;---------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara;---------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi serta terdakwa; ---------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;----------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tanggal 04 Agutsus 2015, No.Reg.Perk: PDM-93/R.4.19/Ep.2/7/2015, yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa NURANDI ALS. ANDI BIN NURDIN bersalah melakukan tindak pidana “PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BAGI SIRI SENDIRI” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat(1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA dalam Dakwaan Kedua;---------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NURANDI ALS. ANDI BIN NURDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada masa penagkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dengan jenis penahan rumah tahanan negara (Rutan);--------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak plastic bertuliskan KGW yang berisi :
3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu dengan berat 0,4795 gram;-------------------------
2 (dua) sachet bekas pakai narkotika jenis shabu;------------------------------------------
1 (satu) batang pipet plastic;-------------------------------------------------------------------
2 (dua) buah korek api gas;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah jarum yang berlubang di tengah;----------------------------------------------
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;-------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa secara lisan dipersidangan pada tanggal 04 Agustus 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga serta menyesal atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;------------------------------
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas Pembelaan terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan pidana dan terdakwa serta terdakwa secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal 03 Juli 2015, No.Reg.Perk : PDM-93/R.4.19/Ep.2/7/2015, yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN:
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa NURANDI ALS. ANDI BIN NURDIN pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di dalam rumah terdakwa yang terletak di Jl. A. Cappe Dusun Padaelo Desa Lompoloang Kec. Pitumpanua Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, tanpa hak atau melawan hukum yaitu terdakwa NURANDI ALS. ANDI BIN NURDIN adalah bukan sebagai Apoteker, atau badan, atau instansi lain yang ditunjuk Departemen Kesehatan atau tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat Lain yang ditunjuk telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ditangkap oleh Polisi setelah petugas Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa adalah pelaku dari penyalahgunaan narkotika, penangkapan tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan bertempat di rumah terdakwa sebagaimana dimaksud diatas, dan ditemukan sejumlah barang yang diduga keras ada hubungannya dengan penyahgunaan narkotika, adapun barang tersebut adalah berupa :
1 (satu) buah kotak plastic bertuliskan KGW yang berisi 3 (tiga) sachet kristal bening yang diuga narkotika;-------------------------------------------------------------
2 (dua) sachet plastic di duga bekas pakai Narkotika jenis shabu, yang diitemukan di bawah rumah dekat tiang rumah, dan;----------------------------------
2 (dua) buah korek api gas, serta;---------------------------------------------------------
1 (satu) buah jaruh yang berlobang ditengah didalam kamar terdakwa;------------
Adapun selanjutnya berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lab : 1221/NNF/V/2015 tanggal 29 Mei 2015, 3 (tiga) sachet kecil kristal dengan berat netto yaitu 0,5076 gr adalah BENAR berupa zat metamfetamina dimana Zat Metamfetamina tersebut terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------
Adapun ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas oleh Polisi setelah dilakukan penggeledahan pada rumah dan kamar terdakwa, padahal terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari Instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman atau setidak-tidaknya perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas tidak berkaitan dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;---------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Rl No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;-------------------------
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa NURANDI ALS. ANDI BIN NURDIN pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di dalam rumah terdakwa yang terletak di Jl. A. Cappe Dusun Padaelo Desa Lompoloang Kec. Pitumpanua Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang,, tanpa hak atau melawan hukum yaitu terdakwa adalah bukan sebagai Apoteker, atau badan, atau instansi lain yang ditunjuk Departemen Kesehatan atau tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat Lain yang ditunjuk telah menggunakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatas dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa setelah mendapatkan krital bening maka kristal terlebih dimasukkan ke dalam botol pireks lalu botol pirek tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas, dan setelah itu hasil dari pembakaran tersebut menimbulkan asap putih yang akan masuk ke dalam bong melalui pipet plastic yang telah dihubungkan sebelumnya, lalu asap putih tersebut kemudian di isap oleh terdakwa secara terus menerus sedemikan rupa dengan menggunakan satu buah pipet plastic sampai dengan habis;---------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Forensik Kriminalistik Polri Nomor. Lab : 1221/NNF/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 barang bukti yaitu: o Urine terdakwa o Darah terdakwa Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;---
Adapun terdakwa dalam hal menggunakan narkotika jenis metamfetamina tersebut, terdakwa sedang tidak dalam pengawasan dokter ataupun terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal menggunakan narkotika sebagaimana dimaksud diatas atau setidak-tidaknya penggunanaan narkotika oleh terdakwa sebagaimana tersebut diatas tidak berkaitan dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;-----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Rl No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;-------
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan mengerti serta tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah / janji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi I : BAHARIS BIN H. GAJI;----------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekira pukul 18.30 Wita, bertempat diJl. A. Cappe dusun Padaelo Desa Lompoloang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, saksi bersama dengan tim melakukan penggerebekan terhadap terdakwa yang diduga mengkonsumsi sabu-sabu;--------------------------------------------------------------------------
bahwa, sebelumnya saksi mendapat informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian saksi bersama dengan 4 (empat) orang rekannya melakukan penggerebekan terhadap terdakwa. Dan dari penggerebekan tersebut saksi bersama dengan tim menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah jarum yang berlubang ditengah, 1 (satu) batang pipet plastic dan 2 (dua) buah korek api serta yang ditemuak di bawah rumah dekat tiang rumah ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak plastic bening yang berisi 3 (tiga) sachet shabu, 2 (dua) sachet bekas pakai sabu;---------------------------------
bahwa, atas pengakuan terdakwa, shabu tersebut diperoleh dari NURTANG yang bertempat tinggal di Paojepe Kecamatan Keera Kabupaten Wajo dengan cara membeli sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Serta membeli dari ADI sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa, atas pengakuan terdakwa, dahulu terdakwa sebagai penjual narkotika jenis shabu, namun pada saat ini terdakwa hanya sebagai pemakai;--------------------------------
bahwa, pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa dalam keadaan mabuk;---------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi I tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan keterangan saksi yang telah di sumpah, yang menerangkan pada pokoknya:
Saksi II : AHMAD AMIRUDDIN BIN H. DG MANRAPI;-----------------------------------
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekira pukul 18.30 Wita, bertempat diJl. A. Cappe dusun Padaelo Desa Lompoloang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, saksi bersama dengan tim melakukan penggerebekan terhadap terdakwa yang diduga mengkonsumsi sabu-sabu;--------------------------------------------------------------------------
bahwa, sebelumnya saksi mendapat informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian saksi bersama dengan 4 (empat) orang rekannya melakukan penggerebekan terhadap terdakwa. Dan dari penggerebekan tersebut saksi bersama dengan tim menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah jarum yang berlubang ditengah, 1 (satu) batang pipet plastic dan 2 (dua) buah korek api serta yang ditemuak di bawah rumah dekat tiang rumah ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak plastic bening yang berisi 3 (tiga) sachet shabu, 2 (dua) sachet bekas pakai sabu;---------------------------------
bahwa, atas pengakuan terdakwa, shabu tersebut diperoleh dari NURTANG yang bertempat tinggal di Paojepe Kecamatan Keera Kabupaten Wajo dengan cara membeli sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Serta membeli dari ADI sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa, atas pengakuan terdakwa, dahulu terdakwa sebagai penjual narkotika jenis shabu, namun pada saat ini terdakwa hanya sebagai pemakai;--------------------------------
bahwa, pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa dalam keadaan mabuk;---------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi II tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekira pukul 18.30 Wita, bertempat diJl. A. Cappe Dusun Padaelo Desa Lompoloang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian karena telah mengkonsumsi sabu-sabu;-----
Bahwa, dari penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa didapati barang bukti berupa : 1 (satu) buah jarum yang berlubang ditengah, 1 (satu) batang pipet plastic dan 2 (dua) buah korek api serta yang ditemukan di bawah rumah dekat tiang rumah ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak plastic bening yang berisi 3 (tiga) sachet shabu, 2 (dua) sachet bekas pakai sabu;--------------------------------------------------
Bahwa, barang bukti yang ditemukan di bagian bawah rumah di dekat tiang aalah barang bukti yang jatuh dari kamar terdakwa yang berada di dalam kamar terdakwa, yang mana pada saat terdakwa mengetahui ada Polisi yang hendak melakukan penggeledahan maka terdakwa menendang kotak plastic tersebut hingga jatuh di bawah rumah melalui lubang / selah-selah papan;-------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa memperoleh shabu tersebut dari NURTANG yang bertempat tinggal di Paojepe Kecamatan Keera Kabupaten Wajo dengan cara membeli pada tanggal 24 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 Wita di Paojepe sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Serta dari ADI sebanyak 1 (satu) sachet yang diberikan secara Cuma-Cuma pada tanggal 24 Mei 2015 sekitar Pukul 08.00 Wita di Lapuse Kabupaten Bone;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat penangkapan terdakwa sedang mempersiapkan untuk mengkonsumsi sabu tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;-------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak plastic bertuliskan KGW yang berisi :
3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu dengan berat 0,4795 gram;-------------------------
2 (dua) sachet bekas pakai narkotika jenis shabu;------------------------------------------
1 (satu) batang pipet plastic;-------------------------------------------------------------------
2 (dua) buah korek api gas;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah jarum yang berlubang di tengah;----------------------------------------------
Yang ketika ditunjukkan kepada Terdakwa maupun para saksi semuanya membenarkan barang bukti tersebut;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, dan ternyata berhubungan dan sesuai satu dengan yang lainnya sehingga mengungkap fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekira pukul 18.30 Wita, bertempat diJl. A. Cappe Dusun Padaelo Desa Lompoloang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian karena telah mengkonsumsi sabu-sabu;-----
bahwa, sebelumnya saksi mendapat informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Kemudian saksi bersama dengan 4 (empat) orang rekannya melakukan penggerebekan terhadap terdakwa. Dan dari penggerebekan tersebut saksi bersama dengan tim menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah jarum yang berlubang ditengah, 1 (satu) batang pipet plastic dan 2 (dua) buah korek api serta yang ditemuak di bawah rumah dekat tiang rumah ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak plastic bening yang berisi 3 (tiga) sachet shabu, 2 (dua) sachet bekas pakai sabu;---------------------------------
bahwa, atas pengakuan terdakwa, shabu tersebut diperoleh dari NURTANG yang bertempat tinggal di Paojepe Kecamatan Keera Kabupaten Wajo dengan cara membeli sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Serta membeli dari ADI sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, barang bukti yang ditemukan di bagian bawah rumah di dekat tiang aalah barang bukti yang jatuh dari kamar terdakwa yang berada di dalam kamar terdakwa, yang mana pada saat terdakwa mengetahui ada Polisi yang hendak melakukan penggeledahan maka terdakwa menendang kotak plastic tersebut hingga jatuh di bawah rumah melalui lubang / selah-selah papan;-------------------------------------------------------
bahwa, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan secara ALTERNATIF yakni KESATU : Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ATAU KEDUA : Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;----
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dakwaan yang bersifat Alternatif adalah dakwaan yang paling mendekati unsur dan dapat langsung dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memilih dakwaan KEDUA yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena Majelis Hakim berpendapat bahwa sabu-sabu tersebut adalah bukan milik terdakwa, namun terdakwa mengkonsumsi miliki Narkotika jenis sabu-sabu hanya seorang diri saja, sehingga sabu-sabu tersebut bukan untuk diperjual belikan atau untuk mendapatkan keuntungan, namun hanya untuk dikonsumsi saja;--------------------
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa dakwaan KEDUA adalah dakwaan yang paling mendekati fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yakni sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;----------------------------------------------------------------------------------------
Penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri;----------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” yaitu siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya; -------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah menerangkan mengenai identitas dirinya yang ternyata bersesuaian dengan identitas terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga adalah benar bahwa terdakwa adalah subjek hukum yang dimaksud dalam perkara ini; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;-----------
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, unsur setiap orang belum merupakan suatu delik melainkan untuk memastikan apakah orang yang didakwa yang telah diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan Pengadilan adalah benar sesuai dengan data-data diri pada surat dakwaan agar tidak terdapat kesalahan tentang orangnya;----------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah orang itu / Terdakwa dimaksud benar telah melakukan tindak pidana yang didakwakan maka haruslah dibuktikan pula rumusan dari perbuatan yang didakwakan pada uraian berikut dibawah ini;--------------------
Ad. 2. Unsur “Penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri”;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekira pukul 18.30 Wita, bertempat di Jl. A. Cappe Dusun Padaelo Desa Lompoloang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian karena telah mengkonsumsi sabu-sabu. Dan didapati barang bukti berupa : 1 (satu) buah jarum yang berlubang ditengah, 1 (satu) batang pipet plastic dan 2 (dua) buah korek api serta yang ditemukan di bawah rumah dekat tiang rumah ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak plastic bening yang berisi 3 (tiga) sachet shabu, 2 (dua) sachet bekas pakai sabu;-------------------------------------------------------
Menimbang, terdakwa awalnya mengkonsumsi sabu-sabu tersebut atas ajakan dari lel. MULI (DPO), begitu pula dengan barang bukti yang ditemukan pada saat penggerebekan kesemuanya adalah milik lel. MULI (DPO);--------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, tujuan terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu adalah semata-mata merupakan keinginan diri sendiri;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti milik terdakwa BAHARUDDIN TANTU ALS BAHA BIN TANTU adalah Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3650 gram adalah benar mengandung Metamfetamina berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminlistik No. Lab : 674/NNF/4V/2011 tanggal 23 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dra. SUGIHARTI AKBP NRP. 63121057, USMAN Penata Muda Tk I, HASRURA MULYANI, A.Md. NIP.030239135;---
Menimbang, bahwa Pasal 7 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;---------------------------
Menimbang, bahwa khusus untuk Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Narkotika Golongan I hanya dapat dipergunakan utuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;----------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas, telah ternyata bahwa terdakwa menggunakan shabu-shabu untuk kepentingan dirinya sendiri, bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi dan hal itu berarti bahwa terdakwa telah menyalahgunakan narkotika tersebut;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka unsur II : Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, telah terpenuhi;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan KEDUA tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”; -------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan perkara ini berlangsung diperoleh fakta bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, serta atas diri terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan terdakwa sehingga oleh karena itu terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya, dengan demikian terdakwa haruslah tetap mempertanggungjawabkan perbuatanya itu;----------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan dinyatakan bersalah serta dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, maka oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak plastic bertuliskan KGW yang berisi :
3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu dengan berat 0,4795 gram;-------------------------
2 (dua) sachet bekas pakai narkotika jenis shabu;------------------------------------------
1 (satu) batang pipet plastic;-------------------------------------------------------------------
2 (dua) buah korek api gas;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah jarum yang berlubang di tengah;----------------------------------------------
meskipun dalam Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara inperatif dinyatakan bahwa barang-barang atau peralatan yang digunakan melakukan tindak pidana Narkotika harus dirampas untuk Negara namun dengan mengingat azas peradilan yang cepat, murah dan biaya yang ringan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan. Dan selebihnya untuk barang bukti tersebut di atas yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan;----------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ; ----------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika ;----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
bahwa terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan di persidangan; ---------
bahwa terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;-----------
Menimbang, bahwa lamanya terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara haruslah dikurangkan segenapnya dari pidana yang akan dijatuhkan;---------------------------------------
Menimbang, bahwa karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap ditahan;----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara; --------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa NURANDI ALIAS ANDI BIN NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI“;-----------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama; 1 (SATU) TAHUN 8 (DELAPAN) BULAN;----------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak plastic bertuliskan KGW yang berisi :
3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu dengan berat 0,4795 gram;-------------------------
2 (dua) sachet bekas pakai narkotika jenis shabu;------------------------------------------
1 (satu) batang pipet plastic;-------------------------------------------------------------------
2 (dua) buah korek api gas;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah jarum yang berlubang di tengah;----------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------------
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);-
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari : RABU, tanggal 02 September 2015, oleh kami : MUH. YUSUF KARIM, SH., M. Hum., sebagai Hakim Ketua, FIRMANSYAH IRWAN, SH., dan PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh : ANDI MAKBUL Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri : GREAFIK LOSERTE TK, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang, serta Terdakwa;---------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
FIRMANSYAH IRWAN, SH. MUH. YUSUF KARIM SH., M.Hum
PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH.
Panitera Pengganti,
ANDI MALBUL.