94/Pid.B/2018/PN Cjr (Perikanan)
Putusan PN CIANJUR Nomor 94/Pid.B/2018/PN Cjr (Perikanan)
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
ASEP BENI SUBARJA Bin H. SAR’AN;
MENGADILI 1) Menyatakan Terdakwa ASEP BENI SUBARJA Bin H. SAR’AN, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengeluarkan ikan yang merugikan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia” sebagaimana dakwaan tunggal ; 2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. .100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3) Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4) Menetapkan agar Terdakwa ditahan; 5) Menyatakaan barang bukti berupa: 1. 11.390 (sebelas ribu tiga ratus sembian puluh) ekor benur / benih Lobster jenis Pasir dan 44 (empat puluh empat) 1 (satu) ekor benur / benih Lobster jenis Mutiara Dilepas Liarkan ke Habitatnya 2. 1 (satu) unit Mobil merk Honda Mobilio No.Pol : A 1074 N Dikembalikan kepada Sdri ELAH 3. 2 (dua) Unit Hp Merk Samsung 4. 1 (satu) buah ATM BCA an, ASEP BENI SUBARJA Nomor Registrasi 4260 5120 0025 4563 berlaku sampai dengan September 2022. 1 (satu) buah ATM BCA an, ASEP BENI SUBARJA Nomor Registrasi 5260 5120 0168 7233 berlaku sampai dengan Desember 2022 Dikembalikan kepada Terdakwa melalui Sdr ELAH 5. 3 (tiga ) buah Kardus 6. 1 (satu) buah Karung Plastik Dirampas untuk di Musnahkan 6) Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 94/Pid.B/2018/PN Cjr (Perikanan)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa yang identitasnya sebagai berikut :
Nama Lengkap : ASEP BENI SUBARJA Bin H. SAR’AN;
Tempat Lahir : Lebak;
Umur/Tanggal Lahir : 38 tahun / 5 Maret 1980;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Muara Dua Rt.03/ Rw.01 Desa Cikuruh Wetan Kecamatan Sikeusik Kabupaten Pandeglang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat/penetapan yaitu sebagai berikut :
Penyidik sejak tanggal 8 Maret 2018 s.d tanggal 27 Maret 2018;
Perpanjangan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sejak tanggal 28 Maret 2018 sampai dengan tanggal 6 April 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 3 April 2018 sampai dengan tanggal 12 April 2018;
Majelis Hakim, sejak tanggal 5 April 2018 sampai dengan tanggal 24 April 2018 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 25 April 2018 sampai dengan tanggal 4 Mei 2018 ;
Terdakwa di persidangan secaraa tegas tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur tanggal 5 April 2018 Nomor 94/Pid.B/2018/PN Cjr (Perikanan) tentang penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Nomor 94/Pen.Pid/2018/PN Cjr (Perikanan) tanggal 5 April 2018 tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan perkara ini;
Setelah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ASEP BENI SUBARJA Bin H. SAR’AN secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia” sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dalam surat dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASEP BENI SUBARJA Bin H. SAR’AN dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
11.390 (sebelas ribu tiga ratus sembilan puluh) ekor benur/benih Lobster jenis pasir dan 44 (empat puluh empat) 1 (satu) ekor benur/benih Lobster jenis mutiara
Dilepas liarkan ke habitatnya;
1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio No Pol. A 1074 N;
Dikembalikan kepada Sdri. Elah
2 (dua) unit Hp merk Samsung ;
1 (satu) buah ATM BCA an. ASEP BENI SUBARJA Nomor Registrasi 4260 5120 0025 4563 berlaku sampai dengan September 2022
1 (satu) buah ATM BCA an ASEP BENI SUBARJA Nomor Registrasi 5260 5120 0168 7233 berlaku sampai dengan Desember 2022
Dikembalikan kepada terdakwa melalui Sdr. Elah
3 (tiga) buah Kardus
1 (satu) buah karung plastik
Dirampas untuk di Musnahkan
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) berupa Permohonan (clemency) yaitu agar terdakwa dijatuhkan pidana yang seringan-ringannya oleh karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut :
---------Bahwa Terdakwa ASEP BENI SUBARJA pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 sekitar jam 17.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam Maret 2018 bertempat di Desa Jayanti Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, maka Pengadilan Negeri Cianjur berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di luar daerah hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/ataumemelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), yakni Terdakwa telah mengadakan, mengedarkan, benih Lobster (Udang) yang dilindungi ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh saudara IMAN (DPO) melalui telepon memberitahu benih Lobster (Undang) dengan ukuran karapas kurang dari 8 Cm dan berat kurang dari 200 gram yang dipesan oleh Terdakwa telah tersedia dengan jumlah benur atau benih Lobster jenis Pasir sebanyak 11.390 (sebelas ribu tiga ratus sembilan puluh) ekor dan benih Lobster jenis Mutiara sebanyak 44 (empat puluh empat) ekor dengan harga per ekor untuk benih Lobster jenis sebesar Rp.12.000,- (duabelas ribu rupiah) dan untuk benih Lobster jenis mutiara dengan harga per ekor sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya setelah saudara IMAN memberi tahu Terdakwa bahwa Stok benih Lobster yang dipesannya telah tersedia, kemudian Terdakwa menghubungi saudara UCU (DPO) untuk mentransfer uang sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke Rekening Bank BCA atas nama Terdakwa sebagai uang muka dimana benih Lobster yang terdakwa beli dari saudara IMAN akan dijual kembali oleh Terdakwa kepada saudara UCU;
Bahwa kemudian setelah saudara UCU mentransfer uang sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah ke rekening Bank BCA atas nama Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa ditransfer kembali ke rekening Bank BCA atas nama saudara IMAN sebagai uang muka pembelian benih Lobster yang pelunasannya setelah benih Lobster tiba di daerah Binuwangeun Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten untuk dihitung kembali jumlahnya. Setelah Terdakwa mentransfer uang kepada saudara IMAN, kemudian dengan menggunakan mobil Honda Mobilio warna putih Nomor Polisi : A-1074-N Terdakwa dengan ditemani oleh saksi RANTO pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 sekitar jam 10.00 Wib berangkat menuju sebuah Gudang milik saudara IMAN di Kampung Nelayan Desa Jayanti Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur untuk mengambil benih Lobster;
Bahwa kemudian pada sekitar jam 16.00 Wib Mobil Honda Mobilio warna putih Nomor Polisi : A-1074-N yang dikemudikan oleh Terdakwa sampai di kampung Nelayan Desa Jayanti dan diparkir dipinggir jalan raya Cidaun menunggu anak buah saudara IMAN dan tidak lama kemudian 2 (dua) orang anak buah saudara IMAN memasukkan 1 (satu) karung ukuran besar dan 1 (satu) kardus ukuran besar yang didalamnya berisi benih Lobster dalam kantung-kantung plastic bening ke bagasi Mobil Honda Mobilio warna putih yang dikemudikan oleh Terdakwa. Selanjutnya setelah benih Lobster dimasukan kedalam Bagasi, kemudian Terdakwa berangkat kembali dengan tujuan ke daerah Binuwangeuen Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten untuk mengantarkan benih Lobster tersebut kepada saudara UCU. Namun tidak lama setelah Terdakwa pergi, Mobil Honda Mobilio yang dikemudikan oleh Terdakwa diberhentikan oleh saksi DIAT RIWAYAT NUGRAHA, saksi SAMSUL BASAR, SH dan saksi MARIUN SITORUS, SH Anggota Kepolisian dari Direktorat Kepolisian Perairan Polda Jabar yang sebelumnya sedang melakukan penyelidikan terhadap aktifitas nelayan didesa Jayanti yang sering melakukan penangkapan benih Lobster yang dilarang untuk diperjual belikan;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan benih Lobster dalam kantung-kantung plastic bening didalam bagasi Mobil Honda Mobilio warna putih Nomor Polisi : A-1074-N yang dikemudikan oleh Terdakwa yang jumlahnya benih Lobster jenis pasir dengan ukuran karapas kurang dari 8 (delapan) Cm dan berat kurang dari 200 (dua ratus) gram sebanyak 11.390 (sebelas ribu tiga ratus sembilan puluh) ekor dan benih Lobster jenis Mutiara dengan ukuran karapas kurang dari 8 (delapan) Cm dan berat kurang dari 200 (duaratus) gram sebanyak 44 (empat puluh empat) ekor. Setelah itu Terdakwa ditangkap beserta barang bukti berupa benih Lobster, Mobil Honda Mobilio warna putih Nomor Polisi : A-1074-N yang dipergunakan sebagai alat angkut, 2 (dua) buah Handphone merk Samsung dan 2 (dua) buah Kartu ATM Bank BCA atas nama ASEP BENI SUBARJA dan kemudian dibawa ke Ditpolair Polda Jabar di Cirebon;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Ikan adalah segala jenis organism yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada didalam lingkungan perairan. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (6) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 menyebutkan yang dimaksud dengan jenis ikan pada huruf b adalah Udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya. Kemudian dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 56/Permen-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster, Kepiting Dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, didalam Pasal 2 telah menentukan tentang larangan penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster dari Wilayah Negara Republik Inndonesia yang ukuran panjang karapas kurang dari 8 (delapan) Cm dan berat kurang dari 200 (dua ratus) gram per ekor;
Bahwa Terdakwa yang dengan sengaja mengedarkan dan/atau memelihara ikan berupa benih Lobster dengan ukuran panjang kurang dari 8 (delapan) Cm dan berat kurang dari 200 (dua ratus) gram per ekor ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum karena benih Lobster yang diedarkan oleh Terdakwa dilarang untuk diperjualbelikan;
--------- Perbuatan Terdakwa ASEP BENI SUBARJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi, sebagai berikut :
DIAT RIWAYAT NUGRAHA Bin EMAN, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bertugas sebagai anggota Polri yang bertugas dalam kesatuan Ditpolair Polda Jabar;
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2018 saksi melaksanakan tugas penyelidikan dan pemantauan terhadap aktifitas nelayan Desa Jayanti Kec. Cidaun terkait adanya informasi tentang aktifitas penangkapan benur/ benih lobster dan ditampung oleh salah satu warga desa ;
Bahwa Selanjutnya saksi bersama tim melakukan pemantauan di sekitar hutan lindung tersebut dan pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2018 sekitar jam 16.00 Tim Subdit Gakkum melihat 1 (satu) unit mobil Merk Honda Mobilio warna putih parkir dipinggir jalan raya Cidaun berjarak kurang lebih 200 Meter dari rumah IMAN terpantau 2 (dua) orang memasukkan 1 (satu) karung ukuran besar dan 1 (satu) kardus ukuran besar yang diduga berisi benur/benih lobster kedalam bagasi mobil tersebut,
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 wib tim Subdit Gakkum melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan mobil, dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) Unit Hp Merk Samsung, 1 (satu) karung ukuran besar berisi 2 (dua) buah kardus, dan 1 (satu) buah kardus berukuran besar, karung dan kardus tersebut berisi benur/benih lobster sebanyak 11.434 ekor dengan rincian 11.390 (sebelas ribu tiga ratus sembian puluh) ekor benur / benih lobster jenis pasir dan 44 (empat puluh empat) ekor benur / benih lobster jenis mutiara kemudian tim Subdit gakkum membawa 2 (dua) Terdakwa dan barang bukti ke makodit Polair Polda Jabar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa saksi menjelaskan telah melakukan Pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang yang di duga sebagai pelaku pengepul dan penjual beli Benur/Benih Lobster yaitu terdakwa dan sdr. Ranto serta melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ada di dalam mobil Merk Honda Mobilio warna putih yang digunakan oleh pelaku. Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit HP merk Samsung yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pengepul dan penjual beli benur / benih lobster, 1 (satu) karung ukuran besar, 3 (tiga) buah kardus, dan benur/benih lobster sebanyak 11.434 ekor dengan rincian 11.390 (sebelas ribu tiga ratus sembian puluh) ekor benur / benih lobster jenis pasir dan 44 (empat puluh empat) ekor benur / benih lobster jenis mutiara yang kemudian diamankan.
Bahwa terdakwa mengaku kepada saksi bahwa pemilik benur / benih lobster tersebut adalah terdakwa.
Bahwa terdakwa menerangkan kepada saksi dan tim terdakwa membeli benur / benih lobster tersebut dengan menggunkan uang yang diberikan oleh sdr. UCU yang beralamat di Malimping Kab.Lebak Provinsi Banten dengan cara Sdr. UCU mentransfer uang sejumlah Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk DP (tanda jadi) melalui bank BCA ke rekening Terdakwa selanjutnya terdakwa mentransfer kembali uang sejumlah tersebut ke rekening bank BCA milik sdr Iman.
Bahwa saksi menerangkan yang dilakukan oleh Ranto pada saat tersebut yaitu menemani Terdakwa untuk mengambil benur / benih lobster di Cidaun.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. SAMSUL BASAR, SH Bin AA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bertugas sebagai anggota Polri yang bertugas dalam kesatuan Ditpolair Polda Jabar;
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2018 saksi melaksanakan tugas penyelidikan dan pemantauan terhadap aktifitas nelayan Desa Jayanti Kec. Cidaun terkait adanya informasi tentang aktifitas penangkapan benur/ benih lobster dan ditampung oleh salah satu warga desa ;
Bahwa Selanjutnya saksi bersama tim melakukan pemantauan di sekitar hutan lindung tersebut dan pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2018 sekitar jam 16.00 Tim Subdit Gakkum melihat 1 (satu) unit mobil Merk Honda Mobilio warna putih parkir dipinggir jalan raya Cidaun berjarak kurang lebih 200 Meter dari rumah IMAN terpantau 2 (dua) orang memasukkan 1 (satu) karung ukuran besar dan 1 (satu) kardus ukuran besar yang diduga berisi benur/benih lobster kedalam bagasi mobil tersebut,
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 wib tim Subdit Gakkum melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan mobil, dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) Unit Hp Merk Samsung, 1 (satu) karung ukuran besar berisi 2 (dua) buah kardus, dan 1 (satu) buah kardus berukuran besar, karung dan kardus tersebut berisi benur/benih lobster sebanyak 11.434 ekor dengan rincian 11.390 (sebelas ribu tiga ratus sembian puluh) ekor benur / benih lobster jenis pasir dan 44 (empat puluh empat) ekor benur / benih lobster jenis mutiara kemudian tim Subdit gakkum membawa 2 (dua) Terdakwa dan barang bukti ke makodit Polair Polda Jabar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa saksi menjelaskan telah melakukan Pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang yang di duga sebagai pelaku pengepul dan penjual beli Benur/Benih Lobster yaitu terdakwa dan sdr. Ranto serta melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ada di dalam mobil Merk Honda Mobilio warna putih yang digunakan oleh pelaku. Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit HP merk Samsung yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pengepul dan penjual beli benur / benih lobster, 1 (satu) karung ukuran besar, 3 (tiga) buah kardus, dan benur/benih lobster sebanyak 11.434 ekor dengan rincian 11.390 (sebelas ribu tiga ratus sembian puluh) ekor benur / benih lobster jenis pasir dan 44 (empat puluh empat) ekor benur / benih lobster jenis mutiara yang kemudian diamankan.
Bahwa terdakwa mengaku kepada saksi bahwa pemilik benur / benih lobster tersebut adalah terdakwa.
Bahwa terdakwa menerangkan kepada saksi dan tim terdakwa membeli benur / benih lobster tersebut dengan menggunkan uang yang diberikan oleh sdr. UCU yang beralamat di Malimping Kab.Lebak Provinsi Banten dengan cara Sdr. UCU mentransfer uang sejumlah Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk DP (tanda jadi) melalui bank BCA ke rekening Terdakwa selanjutnya terdakwa mentransfer kembali uang sejumlah tersebut ke rekening bank BCA milik sdr Iman.
Bahwa saksi menerangkan yang dilakukan oleh Ranto pada saat tersebut yaitu menemani Terdakwa untuk mengambil benur / benih lobster di Cidaun.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya..
3. MARIUN SITORUS, SH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bertugas sebagai anggota Polri yang bertugas dalam kesatuan Ditpolair Polda Jabar;
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2018 saksi melaksanakan tugas penyelidikan dan pemantauan terhadap aktifitas nelayan Desa Jayanti Kec. Cidaun terkait adanya informasi tentang aktifitas penangkapan benur/ benih lobster dan ditampung oleh salah satu warga desa ;
Bahwa Selanjutnya saksi bersama tim melakukan pemantauan di sekitar hutan lindung tersebut dan pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2018 sekitar jam 16.00 Tim Subdit Gakkum melihat 1 (satu) unit mobil Merk Honda Mobilio warna putih parkir dipinggir jalan raya Cidaun berjarak kurang lebih 200 Meter dari rumah IMAN terpantau 2 (dua) orang memasukkan 1 (satu) karung ukuran besar dan 1 (satu) kardus ukuran besar yang diduga berisi benur/benih lobster kedalam bagasi mobil tersebut,
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 wib tim Subdit Gakkum melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan mobil, dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) Unit Hp Merk Samsung, 1 (satu) karung ukuran besar berisi 2 (dua) buah kardus, dan 1 (satu) buah kardus berukuran besar, karung dan kardus tersebut berisi benur/benih lobster sebanyak 11.434 ekor dengan rincian 11.390 (sebelas ribu tiga ratus sembian puluh) ekor benur / benih lobster jenis pasir dan 44 (empat puluh empat) ekor benur / benih lobster jenis mutiara kemudian tim Subdit gakkum membawa 2 (dua) Terdakwa dan barang bukti ke makodit Polair Polda Jabar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa saksi menjelaskan telah melakukan Pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang yang di duga sebagai pelaku pengepul dan penjual beli Benur/Benih Lobster yaitu terdakwa dan sdr. Ranto serta melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ada di dalam mobil Merk Honda Mobilio warna putih yang digunakan oleh pelaku. Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit HP merk Samsung yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pengepul dan penjual beli benur / benih lobster, 1 (satu) karung ukuran besar, 3 (tiga) buah kardus, dan benur/benih lobster sebanyak 11.434 ekor dengan rincian 11.390 (sebelas ribu tiga ratus sembian puluh) ekor benur / benih lobster jenis pasir dan 44 (empat puluh empat) ekor benur / benih lobster jenis mutiara yang kemudian diamankan.
Bahwa terdakwa mengaku kepada saksi bahwa pemilik benur / benih lobster tersebut adalah terdakwa.
Bahwa terdakwa menerangkan kepada saksi dan tim terdakwa membeli benur / benih lobster tersebut dengan menggunkan uang yang diberikan oleh sdr. UCU yang beralamat di Malimping Kab.Lebak Provinsi Banten dengan cara Sdr. UCU mentransfer uang sejumlah Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk DP (tanda jadi) melalui bank BCA ke rekening Terdakwa selanjutnya terdakwa mentransfer kembali uang sejumlah tersebut ke rekening bank BCA milik sdr Iman.
Bahwa saksi menerangkan yang dilakukan oleh Ranto pada saat tersebut yaitu menemani Terdakwa untuk mengambil benur / benih lobster di Cidaun.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
4. RANTO Bin MASTONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa menjelaskan pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 sekira jam 08.00 wib teman saksi yang bernama Cuing datang menemui saksi dan memberitahu bahwa saksi dipanggil untuk menemui terdakwa di rumah milik Cuing,
- Bahwa setelah saksi bertemu dengan terdakwa, saksi diajak untuk menemani terdakwa pergi ke Pelabuhanratu dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) merk Honda Mobilio.
- Bahwa pada saat di Pelabuhanratu terdakwa mengganti ban mobil dan membeli jenset, setelah itu kami berangkat menuju Cidaun namun terdakwa tidak memberitahu saksi tujuannya.
- Bahwa sesampainya di Cidaun saksi dan berhenti di depan sebuah gudang kemudian terdakwa turun dari mobil dan saksi melihat ada 1 (satu) orang yang membawa 1 (satu) karung dan 1 (satu) kardus berisi benur / benih lobster kemudian memasukkannya ke dalam mobil.
- Bahwa saat itu saksi mengetahui pemilik gudang bernama Iman namun saksi tidak pernah bertemu dengan sdr Iman.
- Bahwa selanjutnya kami berangkat menuju Binuwangeuen saksi dan terdakwa berhenti untuk membeli minum, kemudian selanjutnya saat terdakwa dan saksi turun dari mobil ada beberapa petugas dari kepolisian datang untuk memeriksa muatan mobil, melakukan penggeledahan dan penangkapan, kemudian terdakwa dan saksi beserta kenderaan roda empat Honda Mobilio milik terdakwa beserta muatannya dibawa ke kantor Ditpolair Polda Jabar di Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa melakukan jual beli benur / benih lobster dan tidak mengetahui bagaimana terdakwa mendapatkan benur / benih lobster tersebut.
- Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah benur / benih lobster pada saat tersebut, yang saksi ketahui hanya jenis benur / benih lobster yaitu jenis pasir dan mutiara
Atas keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan Ahli dipersidangan yaitu:
1. IR. DYAH AYU PURWANINGSIH, S.SI, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :\
Bahwa ahli memberikan keterangan sebagai ahli dibidang perikanan berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Jabar Nomor : 094/1548/psdkp, tanggal 12 Maret 2018.
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Permen-KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan /atau Pengeluaran Lobster Benih lobster, Benih lobster yaitu anak lobster atau biasa disebut baby lobster yang merupakan salah satu jenis udang dan menurut undang-undang No. 31 tahun 2004 termasuk jenis ikan. Benih Lobster merupakan jenis udang dan memiliki antena yang tebal kemudian ukuran karapas dibawah 8 (delapan) centimeter dan beratnya di bawah 200 (dua ratus) gram lebih jelasnya bahwa Lobster termasuk Jenis Ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, bahwa “Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklusnya berada di dalam lingkungan perairan”.Demikian juga pengertian dalam penjelasanpasal 7 ayat 6 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan jenis ikan adalah sebagaimana disebutkan dalam point (b) adalah udang, rajungan, kepiting dan sebagainya (crustacea).
Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi ahli barang bukti berupa 25 ekor benur/benih lobster yang disisihkan dan sudah di awetkan di dalam botol, saksi ahli menjelaskan barang bukti tersebut adalah baby lobster yang merupakan jenis udang dan memiliki antena yang tebal kemudian ukuran karapas dibawah 8 (delapan) centimeter dan beratnya di bawah 200 (dua ratus) gram dengan ciri-ciri :
Stadia Puerulus (jupenil / anakan / benih lobster) mudah dikenal karena masih transparan dengan panjang tubuh antara 10 s.d 15 mm.
Terdapat sungut (antena) dan mata pada bagian kepalanya atau karapasnya.
Sudah dilengkapi dengan kaki jalan (maksiliped) pada bagian sefalotoraknya (kepala).
Stadia Pasca Larva berukuran antara 15 s.d 20 mm mudah dikenal berwarna coklat. Untuk lobster jenis mutiara mudah dikenal dengan adanya titik-titik hitam di bagian sungut dan kaki jalannya.
Bahwa Saksi ahli menjelaskan, yaitu tidak dibenarkan mengambil lobster jenis lobster yang diambil oleh terdakwa dari perairan Indonesia, karena dijelaskan dalam Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (1) kemudian dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah negara republik Indonesia. Sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 2 tersebut yaitu Penangkapan dan atau pengeluaran Lobster dari wilayah Negara RI hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur, dan ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) Cm atau berat diatas 200 gram perekor. Dan pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan : setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya dan dalam pasal Pasal 7 ayat (2) juga disebutkan Setiap orang yang mengeluarkan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam Pasal 7 ayat (3) disebutkan setiap orang yang mengeluarkan lobster (panulirus spp), kepiting (scylla spp.) dan rajungan (portunus) dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, dan pasal 4 dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saksi ahli menjelaskan setiap orang yang mengambil atau mengedarkan atau memperjual belikan benih lobster melanggar pasal 88 Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan yaitu setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Saksi ahli menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa a.n ASEP BENI SUBARJA Bin SAR’AN sangat menyalahi aturan karena melanggar Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atasUndang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran Lobster.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebagai penjual dan pembeli benur / benih Lobster dari awal bulan januari tahun 2016 sampai dengan sekarang sudah berjalan ± 1 (satu) tahun.
Bahwa Terdakwa membeli benur / benih lobster di Cidaun Kab. Cianjur Provinsi Jawa Barat dan menjual benur / benih lobster di Binuwangeuen Kab. Lebak Provinsi Banten.
Bahwa Terdakwa mendapatkan benur / benih lobster dari Sdr. Iman yang beralamat di Cidaun Kab. Cianjur.
Bahwa Terdakwa menjelaskan sekitar tahun 2017 mulai sering membeli benur / benih lobster dari Sdr. Iman dengan cara menanyakan terlebih dahulu stok benur / benih lobster melalui telepon, apabila stok benur / benih lobster ada dan sudah sepakat harganya kemudian Terdakwa mengambil benur / benih lobster dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) di tempat yang sudah di tentukan sebelumnya dan benur / benih lobster tersebut sudah di packing.
Bahwa Terdakwa mendapatkan benur / benih lobster dengan cara membeli dari sdr. Iman sebanyak 11.434 ekor dengan rincian 11.390 (sebelas ribu tiga ratus sembian puluh) ekor benur / benih Lobster jenis Pasir dan 44 (empat puluh empat) ekor benur / benih Lobster jenis Mutiara dan membeli benur / benih lobsterjenis pasir dengan harga Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per ekor dan benur / benih lobster jenis mutiara dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per ekor.
Bahwa Terdakwa menjelaskan membeli benur / benih lobster dengan menggunkan uang yang diberikan oleh sdr. Ucu yang beralamat di Malimping Kab.Lebak Provinsi Banten. Karena sebelumnya sdr Ucu ingin membeli benur / benih lobster dari Terdakwa, namun Terdakwa meminta pembayaran terlebih dahulu untuk mengambil benur / benih lobster di Cidaun Kab. Cianjur. pada saat tersebut Sdr. Ucu transfer uang sejumlah Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk DP (tanda jadi) melalui bank BCA ke rekening a.n Terdakwa sendiri selanjutnya Terdakwa transfer kembali uang sejumlah tersebut ke rekening bank BCA milik sdr Iman. Untuk kekurangan pembayarannya akan dilunasi setelah benur / benih lobster sampai ke Binuwangeuen dan dihitung jumlah keseluruhan benur / benih lobster.
Bahwa Terdakwa menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 sekitar jam 08.00 wib sdr. Iman menelpon Terdakwa dan memberitahu bahwa ada stok benur / benih lobster ± 2000 ekor kemudian menanyakan apakah ada yang ingin membeli benih lobster, kemudian Terdakwa menjawab bahwa belum ada yang mau membeli benur / benih lobster dari sdr Iman. Sekitar jam 08.30 wib sdr Ucu menelpon Terdakwa dan menanyakan apakah ada yang menjual benur / benih lobster, Terdakwa menjawab kepada sdr Ucu bahwa stok benur / benih lobster ada kemudian Terdakwa bernegosiasi dengan sdr Ucu perihal harga benur / benih lobster per ekornya, dan sdr Ucu berani untuk membeli seharga Rp 12.000.- (dua belas ribu rupiah) sampai dengan Rp 12.500.- (dua belas ribu lima ratus rupiah) per ekor jenis pasir dan Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) per ekor jenis mutiara. Selanjutnya Terdakwa menelpon sdr Iman dan memberitahu bahwa ada yang akan membeli benur / benih lobster, sdr Iman mau menjual benur / benih lobster dengan harga Rp 12.500.- (dua belas ribu lima ratus rupiah) per ekor jenis pasir dan Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) per ekor jenis mutiara namun Terdakwa menolak melakukan transaksi jual beli dengan harga yang sdr IMAN tetapkan, akhirnya sdr IMAN menyetujui transaksi jula beli dengan harga Rp 12.000.- (dua belas ribu rupiah) per ekor jenis pasir dan Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) per ekor jenis mutiara.
Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali menelpon sdr UCU dan memberitahu ada stok benur / benih lobster ± 6000 ekor dengan harga keseluruhan Rp 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah), kemudian sdr UCU sepakat untuk membeli benur / benih lobster tersebut dan akan mentransfer uang DP (tanda jadi) sejumlah Rp 50.000.000.- (liam puluh juta rupiah). Sekitar jam 10.00 wib Terdakwa ditemani sdr Ranto berangkat dari Binuwangeun Banten menuju Cidaun dengan tujuan untuk mengambil benur / benih lobster milik sdr. IMAN. Sekitar jam 12.00 wib Terdakwa mebeli 2 unit Genset 2 Tak merk YAMAHA pesanan sdr IMAN kemudian mengganti ban mobil di Pelabuhanratu Kab. Sukabumi, setelah itu Terdakwa berangkat lagi. Sekitar jam 15.45 Terdakwa tiba di Cidaun dan mendapat telepon dari sdr AHYAR (anak buah sdr IMAN) menanyakan posisi Terdakwa dan sdr AHYAR meberitahu tempat dimana sdr AHYAR menuggu. Setelah Terdakwa bertemu dengan sdr AHYAR Terdakwa mengantar Genset ke Pelabuhan Jayanti kemudian Terdakwa diantar sdr AHYAR untuk mengambil benur / benih lobster.
Bahwa setelah itu Terdakwa diberitahu sdr AHYAR untuk menunggu di pinggir Jalan Raya, sekitar ± 3 menit ketika Terdakwa sedang mengobrol dengan sdr AHYAR, datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal memanggul 1 (satu) buah karung dan 1 (satu) buah kardus berukuran besar berisi benur / benih lobster. Kemudian memasukkannya ke dalam mobil milik Sdri ELAH NURHAYATI yang masih dalam penguasaan Leasing.
Bahwa selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Buwangeun Banten. Sekitar 2 km dari tempat Terdakwa mengambil benur / benih lobster, Terdakwa putar balik arah untuk mengecek ATM apakah sdr. UCU sudah mentransfer uang atau belum.
Bahwa pada saat Terdakwa turun dari mobil ada 1 mobil Kijang Kapsul warna silver berhenti di belakang mobil , kemudian 3 orang keluar dari mobil tersebut dan salah satu orang tersebut menghampiri Terdakwa kemudian menanyakan muatan dalam mobil, Terdakwa menjawab bahwa muatan didalam mobil adalah benur / benih lobster.
Bahwa setelah muatan mobil diperiksa selanjutnya Terdakwa, sdr Ranto dan mobil Terdakwa dibawa ke kantor Ditpolair Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa Terdakwa tidak tahu persis kepada siapa sdr UCU menjual benur / benih lobster apakah ke pengepul yang lebih besar atau langsung dikirim ke luar negeri.
Terdakwa menjelaskan bahwa di Binuwangeun Kab. Pandeglang Banten tidak ada tempat penangkaran benur / benih lobster maupun tempat budidaya benur / benih lobster.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan terhadap barang-barang bukti berupa :
11.390 (sebelas ribu tiga ratus sembilan puluh) ekor benur/benih Lobster jenis pasir dan 44 (empat puluh empat) 1 (satu) ekor benur/benih Lobster jenis mutiara
1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio No Pol. A 1074 N;
2 (dua) unit Hp merk Samsung ;
1 (satu) buah ATM BCA an. ASEP BENI SUBARJA Nomor Registrasi 4260 5120 0025 4563 berlaku sampai dengan September 2022
1 (satu) buah ATM BCA an ASEP BENI SUBARJA Nomor Registrasi 5260 5120 0168 7233 berlaku sampai dengan Desember 2022
3 (tiga) buah Kardus
1 (satu) buah karung plastik
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh saudara Iman (DPO) melalui telepon memberitahu benih Lobster (Undang) dengan ukuran karapas kurang dari 8 Cm dan berat kurang dari 200 gram yang dipesan oleh Terdakwa telah tersedia dengan jumlah benur atau benih Lobster jenis Pasir sebanyak 11.390 (sebelas ribu tiga ratus sembilan puluh) ekor dan benih Lobster jenis Mutiara sebanyak 44 (empat puluh empat) ekor dengan harga per ekor untuk benih Lobster jenis sebesar Rp.12.000,- (duabelas ribu rupiah) dan untuk benih Lobster jenis mutiara dengan harga per ekor sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa benar selanjutnya setelah saudara Iman memberi tahu Terdakwa bahwa Stok benih Lobster yang dipesannya telah tersedia, kemudian Terdakwa menghubungi saudara Ucu (DPO) untuk mentransfer uang sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ke Rekening Bank BCA atas nama Terdakwa sebagai uang muka dimana benih Lobster yang terdakwa beli dari saudara Iman akan dijual kembali oleh Terdakwa kepada saudara Ucu;
Bahwa benar kemudian setelah saudara Ucu mentransfer uang sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah ke rekening Bank BCA atas nama Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa ditransfer kembali ke rekening Bank BCA atas nama saudara Iman sebagai uang muka pembelian benih Lobster yang pelunasannya setelah benih Lobster tiba di daerah Binuwangeun Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten untuk dihitung kembali jumlahnya. Setelah Terdakwa mentransfer uang kepada saudara Iman, kemudian dengan menggunakan mobil Honda Mobilio warna putih Nomor Polisi : A-1074-N Terdakwa dengan ditemani oleh saksi Ranto pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 sekitar jam 10.00 Wib berangkat menuju sebuah Gudang milik saudara IMAN di Kampung Nelayan Desa Jayanti Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur untuk mengambil benih Lobster;
Bahwa kemudian pada sekitar jam 16.00 Wib Mobil Honda Mobilio warna putih Nomor Polisi : A-1074-N yang dikemudikan oleh Terdakwa sampai di kampung Nelayan Desa Jayanti dan diparkir dipinggir jalan raya Cidaun menunggu anak buah saudara Iman dan tidak lama kemudian 2 (dua) orang anak buah saudara Iman memasukkan 1 (satu) karung ukuran besar dan 1 (satu) kardus ukuran besar yang didalamnya berisi benih Lobster dalam kantung-kantung plastic bening ke bagasi Mobil Honda Mobilio warna putih yang dikemudikan oleh Terdakwa. Selanjutnya setelah benih Lobster dimasukan kedalam Bagasi, kemudian Terdakwa berangkat kembali dengan tujuan ke daerah Binuwangeuen Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten untuk mengantarkan benih Lobster tersebut kepada saudara UCU. Namun tidak lama setelah Terdakwa pergi, Mobil Honda Mobilio yang dikemudikan oleh Terdakwa diberhentikan oleh saksi Diat Riwayat Nugraha, saksi Samsul Basar, SH dan saksi Mariun Sitorus, SH Anggota Kepolisian dari Direktorat Kepolisian Perairan Polda Jabar yang sebelumnya sedang melakukan penyelidikan terhadap aktifitas nelayan didesa Jayanti yang sering melakukan penangkapan benih Lobster yang dilarang untuk diperjual belikan;
Bahwa benar setelah dilakukan penggeledahan ditemukan benih Lobster dalam kantung-kantung plastic bening didalam bagasi Mobil Honda Mobilio warna putih Nomor Polisi : A-1074-N yang dikemudikan oleh Terdakwa yang jumlahnya benih Lobster jenis pasir dengan ukuran karapas kurang dari 8 (delapan) Cm dan berat kurang dari 200 (dua ratus) gram sebanyak 11.390 (sebelas ribu tiga ratus sembilan puluh) ekor dan benih Lobster jenis Mutiara dengan ukuran karapas kurang dari 8 (delapan) Cm dan berat kurang dari 200 (duaratus) gram sebanyak 44 (empat puluh empat) ekor. Setelah itu Terdakwa ditangkap beserta barang bukti berupa benih Lobster, Mobil Honda Mobilio warna putih Nomor Polisi : A-1074-N yang dipergunakan sebagai alat angkut, 2 (dua) buah Handphone merk Samsung dan 2 (dua) buah Kartu ATM Bank BCA atas nama ASEP BENI SUBARJA dan kemudian dibawa ke Ditpolair Polda Jabar di Cirebon
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan dan berkas perkara dianggap sebagai bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mendakwa Terdakwa dengan jenis dakwaan Tunggal ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan Tunggal sehingga dengan demikian Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut yaitu Terdakwa di dakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan atau memelihara ikan;
Unsur yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur : Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja sebagai penyandah hak dan kewajiban yang mampu bertanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 38 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perikanan adalah Orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Asep Beni Subarja bin H. Sar’an yang identitasnya sesuai dengan identitas Terdakwa yang dihadirkan di persidangan setelah dicocokkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu mengenai unsur setiap orang yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sudah benar yaitu terdakwa yang dimaksud.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa unsur Setiap Orang telah terpenuhi, meskipun apakah terhadap Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan terhadapnya tergantung terhadap pembuktian terhadap unsur lainnya ;
Ad.2 Unsur : Dengan Sengaja Memasukkan, Mengeluarkan, Mengadakan, Mengedarkan Dan Atau Memelihara Ikan;
Menimbang, bahwa dengan sengaja adalah suatu kemauan yang terwujud melalui tindakan atau perbuatan yang akibatnya diketahui serta disadari betul oleh pelaku perbuatan tersebut, hal mana perbuatan dimaksud bertentangan dengan hukum yang berlaku atau bertentangan dengan hak orang lain. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan disengaja apabila perbuatan diketahui dan dikehendaki oleh pelaku artinya pelaku mengetahui apabila suatu perbuatan tertentu dilakukan akan menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan doktrin hukum pidana modern ada 3 (tiga) gradasi kesengajaan yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) berarti, terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku tindak pidana.
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan, untuk mencapai maksud yang sebenarnya terdakwa harus melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang.
Kesengajaan sebagi suatu kemungkinan, kesengajaan ini sering sukar untuk dibedakan dengan kealpaan (culpa) yang menjadi standart dari kesengajaan ini adalah sejauh mana pengetahuan dan kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang dilarang oleh hukum.
Menimbang, bahwa unsur ini juga memiliki pengertian alternatif pada pembuktian unsurnya, sehingga cukup salah satu emlemen unsur tersebut terpenuhi maka sudah cukup membuktikan unsur ini terpenuhi atas perbuatan terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, ternyata benar Terdakwa mengakui pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh saudara Iman (DPO) melalui telepon memberitahu benih Lobster (Undang) dengan ukuran karapas kurang dari 8 Cm dan berat kurang dari 200 gram yang dipesan oleh Terdakwa telah tersedia dengan jumlah benur atau benih Lobster jenis Pasir sebanyak 11.390 (sebelas ribu tiga ratus sembilan puluh) ekor dan benih Lobster jenis Mutiara sebanyak 44 (empat puluh empat) ekor dengan harga per ekor untuk benih Lobster jenis pasir sebesar Rp.12.000,- (duabelas ribu rupiah) dan untuk benih Lobster jenis mutiara dengan harga per ekor sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pada akhirnya Terdakwa dapat memperoleh lobster jenis pasir dan mutiara dengan ukuran lobster yang masih benur atau benih tersebut dengan cara membeli benih Lobster tersebut yang pelunasannya setelah benih Lobster lobster tiba di daerah Binuwangeun Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten untuk dihitung kembali jumlahnya. Setelah Terdakwa mentransfer uang kepada saudara Iman, kemudian dengan menggunakan mobil Honda Mobilio warna putih Nomor Polisi : A-1074-N Terdakwa dengan ditemani oleh saksi Ranto pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 sekitar jam 10.00 Wib berangkat menuju sebuah Gudang milik saudara Iman di Kampung Nelayan Desa Jayanti Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur untuk mengambil benih Lobster tersebut, selanjutnya pada sekitar jam 16.00 Wib Mobil Honda Mobilio warna putih Nomor Polisi : A-1074-N yang dikemudikan oleh Terdakwa sampai di kampung Nelayan Desa Jayanti dan diparkir dipinggir jalan raya Cidaun menunggu anak buah saudara Iman dan tidak lama kemudian 2 (dua) orang anak buah saudara Iman memasukkan 1 (satu) karung ukuran besar dan 1 (satu) kardus ukuran besar yang didalamnya berisi benih Lobster dalam kantung-kantung plastic bening ke bagasi Mobil Honda Mobilio warna putih yang dikemudikan oleh Terdakwa. Selanjutnya setelah benih Lobster dimasukan kedalam Bagasi, kemudian Terdakwa berangkat kembali dengan tujuan ke daerah Binuwangeuen Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten untuk mengantarkan benih Lobster tersebut kepada saudara Ucu ;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa mengeluarkan ikan yang dalam undang-undang ini termasuk di dalamnya benih lobster jenis pasir dan mutiara dari perairan daerah Desa Jayanti Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur dan membawanya ke daerah Binuwangeuen Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, sudah memenuhi unsur ini ;
Ad.3 Unsur “Yang Merugikan Masyarakat, Pembudidayaan Ikan, Sumber Daya Ikan, Dan/Atau Lingkungan Sumber Daya Ikan Ke Dalam Dan/Atau Ke Luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia” ;
Menimbang, bahwa Sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Permen-KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan /atau Pengeluaran Lobster Benih lobster, Benih lobster yaitu anak lobster atau biasa disebut baby lobster yang merupakan salah satu jenis udang dan menurut undang-undang No. 31 tahun 2004 termasuk jenis ikan. Benih Lobster merupakan jenis udang dan memiliki antena yang tebal kemudian ukuran karapas dibawah 8 (delapan) centimeter dan beratnya di bawah 200 (dua ratus) gram lebih jelasnya bahwa Lobster termasuk Jenis Ikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, bahwa “Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklusnya berada di dalam lingkungan perairan”.Demikian juga pengertian dalam penjelasanpasal 7 ayat 6 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan jenis ikan adalah sebagaimana disebutkan dalam point (b) adalah udang, rajungan, kepiting dan sebagainya (crustacea).
Menimbang, bahwa Peraturan Menteri tersebut adalah peraturan pelaksana atas undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-udang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dimana Peraturan Menteri tersebut membatasi benih atau anak dari spesias jenis lobster pasir dan mutiara tersebut untuk dibawa keluar dari pengelolaan pembudiayaan air dalam habitatnya berasal, oleh karena jenis lobster tersebut apabila diambil dari habitatnya dapat mengalami kepunahan dan merugikan nelayan lain dan hal ini berdampak buruk bagi masyarakat khususnya bagi nelayan di wilayah perairan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli setelah diperlihatkan barang bukti berupa bunur atau benih lobster tersebut yaitu barang bukti berupa 25 ekor benur/benih lobster yang disisihkan dan sudah di awetkan di dalam botol, saksi ahli menjelaskan barang bukti tersebut adalah baby lobster yang merupakan jenis udang dan memiliki antena yang tebal kemudian ukuran karapas dibawah 8 (delapan) centimeter dan beratnya di bawah 200 (dua ratus) gram dengan ciri-ciri :
Stadia Puerulus (jupenil / anakan / benih lobster) mudah dikenal karena masih transparan dengan panjang tubuh antara 10 s.d 15 mm.
Terdapat sungut (antena) dan mata pada bagian kepalanya atau karapasnya.
Sudah dilengkapi dengan kaki jalan (maksiliped) pada bagian sefalotoraknya (kepala).
Stadia Pasca Larva berukuran antara 15 s.d 20 mm mudah dikenal berwarna coklat. Untuk lobster jenis mutiara mudah dikenal dengan adanya titik-titik hitam di bagian sungut dan kaki jalannya.
adalah ciri-ciri benih lobster yang dilindungi untuk tidak diambil atau dibawa keluar dari wilayah perairan Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, yaitu benar Terdakwa telah membawa benih atau benur lobster pasir dan mutiara tersebut dari perairan di Kampung Nelayan Desa Jayanti Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur sudah cukup membuktikan perbuatan terdakwa memenuhi unsur ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi maka terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar atas diri dan perbuatan Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas pidana yang tepat dikenakan kepada Terdakwa adalah pidana penjara yang lamanya sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa serta rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti :
11.390 (sebelas ribu tiga ratus sembilan puluh) ekor benur/benih Lobster jenis pasir dan 44 (empat puluh empat) 1 (satu) ekor benur/benih Lobster jenis mutiara ;
Berdasarkan Berita Acara pelepasan benur/benih Lobster, maka ditetapkan barang bukti tersebut dilepas liarkan pada habitatnya ;
1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio No Pol. A 1074 N;
2 (dua) unit Hp merk Samsung ;
1 (satu) buah ATM BCA an. ASEP BENI SUBARJA Nomor Registrasi 4260 5120 0025 4563 berlaku sampai dengan September 2022;
1 (satu) buah ATM BCA an ASEP BENI SUBARJA Nomor Registrasi 5260 5120 0168 7233 berlaku sampai dengan Desember 2022;
Oleh karena bukan alat yang langsung digunakan untuk kejahatan perikanan maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu sdri. Elah
3 (tiga) buah Kardus
1 (satu) buah karung plastic
Haruslah dirampas untuk dimusnahkan, karena barang bukti tersebut adalah alat yang langsung berhubungan dengan kejahatan perikanan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai hal - hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Terdakwa;
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi banyak masyarakat nelayan khususnya masyarakat nelayan daerah Kampung Nelayan Desa Jayanti Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa sopan di persidangan dan tidak berbelit-belit ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Memperhatikan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan segala peraturan perundang - undangan yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
M e n g a d i l i
Menyatakan Terdakwa ASEP BENI SUBARJA Bin H. SAR’AN, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengeluarkan ikan yang merugikan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia” sebagaimana dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. .100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa ditahan;
Menyatakaan barang bukti berupa:
11.390 (sebelas ribu tiga ratus sembian puluh) ekor benur / benih Lobster jenis Pasir dan 44 (empat puluh empat) 1 (satu) ekor benur / benih Lobster jenis Mutiara
Dilepas Liarkan ke Habitatnya
1 (satu) unit Mobil merk Honda Mobilio No.Pol : A 1074 N
Dikembalikan kepada Sdri ELAH
2 (dua) Unit Hp Merk Samsung
1 (satu) buah ATM BCA an, ASEP BENI SUBARJA Nomor Registrasi 4260 5120 0025 4563 berlaku sampai dengan September 2022.
1 (satu) buah ATM BCA an, ASEP BENI SUBARJA Nomor Registrasi 5260 5120 0168 7233 berlaku sampai dengan Desember 2022
Dikembalikan kepada Terdakwa melalui Sdr ELAH
3 (tiga ) buah Kardus
1 (satu) buah Karung Plastik
Dirampas untuk di Musnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018, oleh Pitriadi, S.H., sebagai Hakim Ketua, Dicky Wahyudi Susanto, S.H., dan Laurenz Stephanus Tampubolon, S.H, sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Asep Saepuloh, S.H., Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Angga Insana Husri, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cianjur dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
Dicky Wahyudi Susanto, S.H, P i t r i a d i, S.H.
Ttd
2. Laurenz Stephanus Tampubolon, S.H.,
Panitera Pengganti,
Ttd
Asep Saepuloh, S.H.,