231/Pid.Sus/2013/PN.TG
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 231/Pid.Sus/2013/PN.TG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-ABDUL WAHAB Bin LANA
1. Menyatakan Terdakwa ABDUL WAHAB Bin LANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam lingkup Rumah Tangga yang mengakibatkan sakit atau luka berat dan tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk ; 2. Menjatuhkan pidana oleh kaarena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah senjata tajam (sajam) jenis pisau badik yang terbuat dari besi, dengan panjang kurang lebih 13 centimeter, bergagang kayu berwarna coklat dan memiliki sarung pisau (tempat pisau) yang terbuat dari kayu berwarna coklat ; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) lembar baju berwarna kuning ke putih-putihan ; - 1 (satu) lembar celana panjang Levis berwarna biru ; Dikembalikan kepada saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA. - 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra Fit KT 4869 EI warna hitam Silver No. Rangka MH1HB11104K-287922, No. Mesin HB11E-1295758 ; - Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 231/Pid.Sus/2013/PN.TG
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -----------------
Nama lengkap : ABDUL WAHAB Bin LANA ; -------------------
Tempat lahir : Penajam ; --------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 53 tahun / 18 Mei 1960; ----------------------
Jenis kelamin : Laki-Laki ; --------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Inpres RT.02, Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara; --------------------------
Agama : Islam ; ------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas ; --------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara berdasarkan Surat Perintah/Surat Penetapan Penahanan oleh : -------------------
1. Penyidik sejak tanggal 24 Juli 2013 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2013 ;
2. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri sejak tanggal 13 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 06 September 2013 ; -----------------------------------
3. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri sejak tanggal 07 September 2013 sampai dengan tanggal 21 September 2013 ------------------------------------
4. Penuntut Umum sejak tanggal 18 September 2013 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2013 ; -------------------------------------------------------------------
5. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 26 September 2013 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2013 ; -------------------
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 26 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 24 Desember 2013 ; --------------------
Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum ; ---------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT : ---------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot No. 231/Pen.Pid/2013/PN.TG tanggal 26 September 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; -----------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot No. 231/Pen.Pid/2013/PN.TG tanggal 26 September 2013 tentang penetapan hari sidang ; --------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa ABDUL WAHAB Bin LANA dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -------------------
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 18 September 2013 dengan Nomor Register Perkara : PDM-087/PPU/09/2013 ; -
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ; --------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ------
Setelah mendengar pembacaan Requisitoir (tuntutan pidana) Penuntut Umum tertanggal 21 Nopember 2013 dengan Nomor Register Perkara : PDM-087/PPU/11/2013, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan sebagai berikut ; -------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ABDUL WAHAB Bin LANA bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat dan tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum ; -----------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL WAHAB Bin LANA dengan pidana penjara selama 12 (Dua Belas) Bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa ; ---------------------------------------------
1 (satu) buah senjata tajam (sajam) jenis pisau badik yang terbuat dari besi, dengan panjang kurang lebih 13 centimeter, bergagang kayu berwarna coklat dan memiliki sarung pisau (tempat pisau) yang terbuat dari kayu berwarna coklat ; -------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar baju berwarna kuning ke putih-putihan ; -----------------
1 (satu) lembar celana panjang Levis berwarna biru ; ---------------------
Dikembalikan kepada saksi RIDA YULIANTI Binti SANUBA.
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra Fit KT 4869 EI warna hitam Silver No. Rangka MH1HB11104K-287922, No. Mesin HB11E-1295758 ; -
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) ; ---------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari, sehingga Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ; ---------------------------------
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya dan selanjutnya atas replik Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyampaikan duplik yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan pembelaannya ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-087/PPU/09/2013, Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa ABDUL WAHAB Bin LANA pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 sekira pukul 09.00 Wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2013 bertempat di RT.02 Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, ” yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------
Berawal pada saat Terdakwa menyuruh saksi RIDA YULIANTI datang ke tempat kerja Terdakwa untuk membicarakan masalah keluarga antara Terdakwa sebagai suami dan saksi RIDA YULIANTI sebagai istri yang sudah ± 6 (enam) bulan tidak hidup satu rumah, lalu setelah saksi RIDA YULIANTI sampai dan masuk ke dalam rumah tempat Terdakwa kerja dan bertemu dengan Terdakwa yang ketika itu mengatakan kepada saksi RIDA YULIANTI “tega betul kamu begitukan saya......katanya kamu hamil......” dan dijawab oleh saksi RIDA YULIANTI “ saya tidak hamil kak........ayo kita ke tempat mamak untuk menyelesaikan masalah ........” dan dijawab Terdakwa “ saya tidak ada urusan dengan orang tua mu.....” lalu di jawab oleh saksi RIDA YULIANTI “ ya udah dari pada ribut terus begini lebih baik kita pisah aja kak........” dan selanjutnya dijawab oleh Terdakwa “ iya sudah .....kalau begitu, ayo kita ke sepeda motor saya disana ada buku nikah kita .....”. ---------------
Bahwa setelah Terdakwa berkata ada buku nikah di sepeda motornya lalu Terdakwa berjalan menuju tempat sepeda motornya di parkir diikuti oleh saksi RIDA YULIANTI dan ketika posisi antara Terdakwa dan saksi RIDA YULIANTI berhadap-hadapan lalu Terdakwa membuka jok sepeda motornya dan ternyata yang ada bukan buku nikah akan tetapi Terdakwa justru mengambil senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi dengan gagang dan sarungnya berwarna coklat berukuran ± 13 (tiga belas) centi meter yang memang sudah ada dari jok sepeda motornya ; -------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas setelah Terdakwa mengambil senjata tajam jenis badik tersebut lalu dengan tiba-tiba langsung menusuk saksi RIDA YULIANTI dan mengenai lengan tangan sebelah kanan lalu saksi RIDA YULIANTI berusaha menghindar dengan berlari namun karena tersandung kayu saksi RIDA YULIANTI terjatuh dan seketika itu pula Terdakwa mendatangi saksi RIDA YULIANTI dan menusukkan lagi senjata tajam jenis badiknya ke bagian paha kaki sebelah kanan dan saat itu ketika saksi RIDA YULIANTI berusaha untuk berdiri kembali Terdakwa menusuk saksi RIDA YULIANTI dan mengenai bagian tangan sebelah kiri saksi RIDA YULIANTI dengan bersimbah darah saksi RIDA YULIANTI berusaha lari menghindar lagi dengan menumpang ojek menuju rumah sakit ; ------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, saksi RIDA YULIANTI Binti SANUBA mengalami luka-luka terbuka dangkal pada lengan atas kanan dan kiri serta bokong kana sisi belakang akibat kekerasan benda tajam sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No.019-VISUM/019/TUOS/SKM/VII/2013 Tanggal 24 Juli 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DIDI SAPUTRA RAMANG, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara di Penajam ; -----------------
Bahwa Terdakwa dan saksi RIDA YULIANTI telah hidup sebagai pasangan suami istri yang sah selama ± 21 tahun (dua puluh satu tahun) sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 772/07/XII/1992 tanggal 01 Desember 1992 ; -
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; --------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa ABDUL WAHAB Bin LANA pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 sekira pukul 09.00 Wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2013 bertempat di RT.02 Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot” telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka-luka berat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------
Berawal pada saat Terdakwa menyuruh saksi RIDA YULIANTI Binti SANUBA datang ke tempat kerja Terdakwa untuk membicarakan masalah keluarga antara Terdakwa sebagai suami dan saksi RIDA YULIANTI sebagai istri yang sudah ± 6 (enam) bulan tidak hidup satu rumah, lalu setelah saksi RIDA YULIANTI sampai dan masuk ke dalam rumah tempat Terdakwa kerja dan bertemu dengan Terdakwa yang ketika itu mengatakan kepada saksi RIDA YULIANTI “tega betul kamu begitukan saya......katanya kamu hamil......” dan dijawab oleh saksi RIDA YULIANTI “ saya tidak hamil kak........ayo kita ke tempat mamak untuk menyelesaikan masalah ........” dan dijawab Terdakwa “ saya tidak ada urusan dengan orang tua mu.....” lalu di jawab oleh saksi RIDA YULIANTI “ ya udah dari pada ribut terus begini lebih baik kita pisah aja kak........” dan selanjutnya dijawab oleh Terdakwa “ iya sudah .....kalau begitu, ayo kita ke sepeda motor saya disana ada buku nikah kita .....” ; ------
Bahwa setelah Terdakwa berkata ada buku nikah di sepeda motornya lalu Terdakwa berjalan menuju tempat sepeda motornya di parkir diikuti oleh saksi RIDA YULIANTI dan ketika posisi antara Terdakwa dan saksi RIDA YULIANTI berhadap-hadapan lalu Terdakwa membuka jok sepeda motornya dan ternyata yang ada bukan buku nikah akan tetapi Terdakwa justru mengambil senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi dengan gagang dan sarungnya berwarna coklat berukuran ± 13 (tiga belas) centi meter yang memang sudah ada dari jok sepeda motornya ; -------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas setelah Terdakwa mengambil senjata tajam jenis badik tersebut lalu dengan tiba-tiba langsung menusuk saksi RIDA YULIANTI dan mengenai lengan tangan sebelah kanan lalu saksi RIDA YULIANTI berusaha menghindar dengan berlari namun karena tersandung kayu saksi RIDA YULIANTI terjatuh dan seketika itu pula Terdakwa mendatangi saksi RIDA YULIANTI dan menusukkan lagi senjata tajam jenis badiknya ke bagian paha kaki sebelah kanan dan saat itu ketika saksi RIDA YULIANTI berusaha untuk berdiri kembali Terdakwa menusuk saksi RIDA YULIANTI dan mengenai bagian tangan sebelah kiri saksi RIDA YULIANTI dengan bersimbah darah saksi RIDA YULIANTI berusaha lari menghindar lagi dengan menumpang ojek menuju rumah sakit ; ------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, saksi RIDA YULIANTI Binti SANUBA mengalami luka-luka terbuka dangkal pada lengan atas kanan dan kiri serta bokong kana sisi belakang akibat kekerasan benda tajam sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No.019-VISUM/019/TUOS/SKM/VII/2013 Tanggal 24 Juli 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DIDI SAPUTRA RAMANG, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara di Penajam ; -----------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP ;--
LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa ABDUL WAHAB Bin LANA pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 sekira pukul 09.00 Wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2013 bertempat di RT.02 Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot ”telah melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
Berawal pada saat Terdakwa menyuruh saksi RIDA YULIANTI Binti SANUBA datang ke tempat kerja Terdakwa untuk membicarakan masalah keluarga antara Terdakwa sebagai suami dan saksi RIDA YULIANTI sebagai istri yang sudah ± 6 (enam) bulan tidak hidup satu rumah, lalu setelah saksi RIDA YULIANTI sampai dan masuk ke dalam rumah tempat Terdakwa kerja dan bertemu dengan Terdakwa yang ketika itu mengatakan kepada saksi RIDA YULIANTI “tega betul kamu begitukan saya......katanya kamu hamil......” dan dijawab oleh saksi RIDA YULIANTI “ saya tidak hamil kak........ayo kita ke tempat mamak untuk menyelesaikan masalah ........” dan dijawab Terdakwa “ saya tidak ada urusan dengan orang tua mu.....” lalu di jawab oleh saksi RIDA YULIANTI “ ya udah dari pada ribut terus begini lebih baik kita pisah aja kak........” dan selanjutnya dijawab oleh Terdakwa “ iya sudah .....kalau begitu, ayo kita ke sepeda motor saya disana ada buku nikah kita .....” ; -----
Bahwa setelah Terdakwa berkata ada buku nikah di sepeda motornya lalu Terdakwa berjalan menuju tempat sepeda motornya di parkir diikuti oleh saksi RIDA YULIANTI dan ketika posisi antara Terdakwa dan saksi RIDA YULIANTI berhadap-hadapan lalu Terdakwa membuka jok sepeda motornya dan ternyata yang ada bukan buku nikah akan tetapi Terdakwa justru mengambil senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi dengan gagang dan sarungnya berwarna coklat berukuran ± 13 (tiga belas) centi meter yang memang sudah ada dari jok sepeda motornya ; ------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas setelah Terdakwa mengambil senjata tajam jenis badik tersebut lalu dengan tiba-tiba langsung menusuk saksi RIDA YULIANTI dan mengenai lengan tangan sebelah kanan lalu saksi RIDA YULIANTI berusaha menghindar dengan berlari namun karena tersandung kayu saksi RIDA YULIANTI terjatuh dan seketika itu pula Terdakwa mendatangi saksi RIDA YULIANTI dan menusukkan lagi senjata tajam jenis badiknya ke bagian paha kaki sebelah kanan dan saat itu ketika saksi RIDA YULIANTI berusaha untuk berdiri kembali Terdakwa menusuk saksi RIDA YULIANTI dan mengenai bagian tangan sebelah kiri saksi RIDA YULIANTI dengan bersimbah darah saksi RIDA YULIANTI berusaha lari menghindar lagi dengan menumpang ojek menuju rumah sakit ; ------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, saksi RIDA YULIANTI Binti SANUBA mengalami luka-luka terbuka dangkal pada lengan atas kanan dan kiri serta bokong kana sisi belakang akibat kekerasan benda tajam sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No.019-VISUM/019/TUOS/SKM/VII/2013 Tanggal 24 Juli 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DIDI SAPUTRA RAMANG, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara di Penajam.------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ; -
DAN
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ABDUL WAHAB Bin LANA pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 sekira pukul 09.00 Wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2013 bertempat di RT.02 Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk jenis pisau badik, parang dan pisau sangkur”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada saat Terdakwa menyuruh saksi RIDA YULIANTI Binti SANUBA datang ke tempat kerja Terdakwa untuk membicarakan masalah keluarga antara Terdakwa sebagai suami dan saksi RIDA YULIANTI sebagai istri yang sudah ± 6 (enam) bulan tidak hidup satu rumah, lalu setelah saksi RIDA YULIANTI sampai dan masuk ke dalam rumah tempat Terdakwa kerja dan bertemu dengan Terdakwa yang ketika itu mengatakan kepada saksi RIDA YULIANTI “tega betul kamu begitukan saya......katanya kamu hamil......” dan dijawab oleh saksi RIDA YULIANTI “ saya tidak hamil kak........ayo kita ke tempat mamak untuk menyelesaikan masalah ........” dan dijawab Terdakwa “ saya tidak ada urusan dengan orang tua mu.....” lalu di jawab oleh saksi RIDA YULIANTI “ ya udah dari pada ribut terus begini lebih baik kita pisah aja kak........” dan selanjutnya dijawab oleh Terdakwa “ iya sudah .....kalau begitu, ayo kita ke sepeda motor saya disana ada buku nikah kita .....” ; -----
Bahwa setelah Terdakwa berkata ada buku nikah di sepeda motornya lalu Terdakwa berjalan menuju tempat sepeda motornya di parkir diikuti oleh saksi RIDA YULIANTI dan ketika posisi antara Terdakwa dan saksi RIDA YULIANTI berhadap-hadapan lalu Terdakwa membuka jok sepeda motornya dan ternyata yang ada bukan buku nikah akan tetapi Terdakwa justru mengambil senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi dengan gagang dan sarungnya berwarna coklat berukuran ± 13 (tiga belas) centi meter yang memang sudah ada dari jok sepeda motornya ; -------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas setelah Terdakwa mengambil senjata tajam jenis badik tersebut lalu dengan tiba-tiba langsung menusuk saksi RIDA YULIANTI dan mengenai lengan tangan sebelah kanan lalu saksi RIDA YULIANTI berusaha menghindar dengan berlari namun karena tersandung kayu saksi RIDA YULIANTI terjatuh dan seketika itu pula Terdakwa mendatangi saksi RIDA YULIANTI dan menusukkan lagi senjata tajam jenis badiknya ke bagian paha kaki sebelah kanan dan saat itu ketika saksi RIDA YULIANTI berusaha untuk berdiri kembali Terdakwa menusuk saksi RIDA YULIANTI dan mengenai bagian tangan sebelah kiri saksi RIDA YULIANTI dengan bersimbah darah saksi RIDA YULIANTI berusaha lari menghindar lagi dengan menumpang ojek menuju rumah sakit ; ------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki dan membawa senjata tajam jenis jenis badik yang terbuat dari besi dengan gagang dan sarungnya berwarna coklat berukuran ± 13 (tiga belas) centi meter tersebut dan nyata-nyata tidak ada hubungannya dalam kepemilikan senjata tajam tersebut dengan pekerjaan Terdakwa sebagai buruh harian lepas ; -------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, saksi RIDA YULIANTI Binti SANUBA mengalami luka-luka terbuka dangkal pada lengan atas kanan dan kiri serta bokong kana sisi belakang akibat kekerasan benda tajam sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No.019-VISUM/019/TUOS/SKM/VII/2013 Tanggal 24 Juli 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DIDI SAPUTRA RAMANG, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara di Penajam.------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam ; ------------------
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di muka persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut cara agamanya, saksi JUNAIDI Bin SANUBA dan RUJITO HADI Bin SUMADI yang setelah dipanggil beberapa kali secara patut ternyata tidak dapat hadir di persidangan, sehingga atas permintaan Penuntut Umum dan dengan persetujuan Terdakwa, keterangan saksi tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik dibacakan dalam persidangan, selanjutnya keterangan masing-masing saksi tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut ;; ---------------------------------------------------------------------
1. RIDA YULIYANTI Binti SANUBA : ---------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 sekira jam 09.00 wita di jalan Inpres RT. 02 Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara ; -------------------
Bahwa saksi sendiri yang menjadi korban penganiayaan dari Terdakwa (suami saksi) dengan menggunakan senjata tajam jenis badik ; ----------
Bahwa awalnya terjadi pertengkaran mulut antara saksi dan Terdakwa dikarenakan saksi minta untuk berpisah namun Terdakwa tidak mau untuk menceraikan saksi ; --------------------------------------------------
Bahwa ketika itu saksi mendatangi tempat dimana Terdakwa bekerja dan ketika bertemu Terdakwa berkata “ tega betul kamu begitukan saya....” saksi hanya diam saja, lalu Terdakwa berkata lagi “.....katanya kamu hamil....” dan dijawab saksi “..saya tidak hamil kak...ayo kita ke tempat mamak untuk menyelesaikan masalah..” dan dijawab oleh Terdakwa “... saya tidak ada urusan dengan orang tuamu...” dan dijawab oleh saksi “....ya udah dari pada ribut terus begini lebih baik kita pisah aja kak...” lalu Terdakwa berkata “..iya sudah ...kalau begitu, ayo kita ke sepeda motor saya di sana ada buku nikah kita...” ; -----------------------
Bahwa kemudian ketika sampai di sepeda motor Terdakwa dan saat itu posisi berhadapan dengan Terdakwa lalu Terdakwa membuka jok sepeda motornya dan mengambil senjata tajam jenis badik kemudian langsung menusuk saksi dan mengenai lengan tangan bagian sebelah kanan saksi, lalu saksi berusaha menghindar dan berlari namun tersandung kayu dan terjatuh seketika itu Terdakwa mendatangi saksi lagi dan menusukkan badiknya ke arah bagian paha kaki sebelah kanan saksi lalu saksi berusaha berdiri dan ketika itu saksi kembali terkena tusukan Terdakwa pada bagian lengan tangan sebelah kiri ; -------------
Bahwa setelah itu saksi berusaha untuk berlari dan menumpang ojek menuju rumah sakit ; -------------------------------------------------------
Saksi menerangkan tidak ada melakukan perlawanan hanya saksi berkata “..kak sadar.. kak sadar..” ; ------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------
2. JUNAIDI Bin SANUBA ; --------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 sekira jam 09.00 wita di jalan Inpres RT. 02 Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara ; -------------------
Bahwa ketika itu saksi sedang bekerja dan tidak mengetahui kejadian sebenarnya ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar jam 09.30 wita saksi di telepon oleh kakak kandung saksi RIDA YULIYANTI yang meminta untuk dibawakan sarung ke Rumah Sakit di Ruangan UGD Puskesmas Penajam ; ------------------------------
Bahwa ketika sampai di Puskesmas saksi melihat kakaknya terbaring lemas namun sadar dengan luka pada bagian lengan kanan dan kiri serta paha sebelah kanan ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi mempunyai hubungan keluarga dengan saksi RIDA YULIYANTI sebagai adik kandungnya ; -------------------------------------
Bahwa benar hubungan saksi RIDA YULIYANTI dengan Terdakwa adalah suami-istri ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan keluarga antara saksi RIDA YULIYANTI dan Terdakwa sudah tidak harmonis sejak beberapa bulan terakhir ; --------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------
3. RUJITO HADI Bin SUMADI : ---------------------------------------------------
- Bahwa kejadian Terdakwa melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam tersebut pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 sekira jam 09.00 wita di jalan Inpres RT. 02 Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara ; --------------------------------
- Bahwa saat itu saksi sedang bekerja dengan Terdakwa di lokasi tempat bekerja saksi ; ---------------------------------------------------------------
- Bahwa ketika itu saksi sedang bekerja di lantai 2 sedangkan Terdakwa bekerja di lantai bawah ; ---------------------------------------------------
- Bahwa tiba-tiba saksi melihat ada orang-orang berlari ke arah tempat saksi bekerja, lalu saksi turun ke lantai bawah dan melihat Terdakwa dan seorang perempuan dalam keadaaan luka-luka dengan baju berlumuran darah sedangkan Terdakwa sedang membawa badik di tangannya ; -----
- Bahwa saksi tidak tahu kejadian sebenarnya yang saksi tahu dan melihat ketika itu Terdakwa memegang senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi panjang ± 13 cm bergagang kayu berwarna coklat dengan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat ; --------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalilnya berkaitan dengan adanya luka pada diri saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA selaku korban, Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor : No.812- Visum/019/TUOS/SKM/VII/2013 Tanggal 24 Juli 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Didi Saputra Ramang, Dokter pada RSUD Kabupaten PPU, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan keadaan umum baik dan tanda-tanda vital normal, terdapat luka-luka terbuka dangkal pada lengan atas kanan dan kiri serta bokong kanan sisi belakang akibat kekerasan benda tajam yang tidak menimbulkan penyakit dan atau halangan dalam menjalankan jabatan/pencaharian ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalilnya berkaitan dengan adanya benda yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan perbuatannya terhadap saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA dan yang berkaitan dengan perbuatan Terdakwa tersebut, di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menunjukkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah senjata tajam (sajam) jenis pisau badik yang terbuat dari besi, dengan panjang kurang lebih 13 centimeter, bergagang kayu berwarna coklat dan memiliki sarung pisau (tempat pisau) yang terbuat dari kayu berwarna coklat ; -----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar baju berwarna kuning ke putih-putihan ; -----------------------
- 1 (satu) lembar celana panjang Levis berwarna biru ; ---------------------------
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra Fit KT 4869 EI warna hitam Silver No. Rangka MH1HB11104K-287922, No. Mesin HB11E-1295758; -------------------
yang telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Polres Penajam Paser Utara Nomor : SP.Sita//08/VII/2013/Reskrim tertanggal 23 Juli 2013 serta Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot mengenai Persetujuan Penyitaan No. 225/Pen.Pid/2013/PN.TG tertanggal 31 Juli 2013 dan No. 234/Pen.Pid/2013/PN.TG tertanggal 22 Agustus 2013 dimana keseluruhan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi maupun Terdakwa di persidangan, yang kemudian saksi dan Terdakwa telah membenarkan keberadaan barang bukti tersebut, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan ini ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -------
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 sekira jam 09.00 wita di jalan Inpres RT. 02 Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara ; ------------------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa bertengkar mulut dengan korban yang tidak lain istri Terdakwa sendiri di tempat bekerja Terdakwa ; --------------------------
Bahwa karena Terdakwa teringat kata-kata dari adik korban bahwa istri Terdakwa sudah nikah lagi dengan orang lain membuat Terdakwa emosi apalagi saat itu bulan puasa ; ---------------------------------------------------
Bahwa ketika itu mengajak korban menuju sepeda motor Terdakwa untuk mengambil buku nikah yang ada di jok motor tersebut ; ---------------------
Bahwa ketika sampai di sepeda motornya lalu Terdakwa membuka jok motor tersebut namun bukan buku nikah yang di ambil akan tetapi Terdakwa mengambil senjata tajam dan langsung menikam korban dan mengenai tangan sebelah kanan kiri dan paha korban ; ---------------------
Bahwa Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya yang telah melakukan pemukulan kepada saksi Rida Yuliyanti dan berjanji untuk tidak mengulanginya di kemudian hari ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada uraian fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan keterangan 2 (dua) saksi yang telah dibacakan di depan persidangan yaitu saksi JUNAIDI Bin SANUBA dan RUJITO HADI Bin SUMADI, dengan pertimbangan sebagai berikut : --------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat bukti yang sah sebagaimana diterangkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP ialah : ------------------
a. keterangan saksi ; ----------------------------------------------------------------
b. keterangan ahli ; -----------------------------------------------------------------
c. surat ; ----------------------------------------------------------------------------
d. petunjuk ; ------------------------------------------------------------------------
e. keterangan terdakwa. -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 185 ayat (1) KUHP menentukan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 162 ayat (1) KUHP menentukan bahwa dalam hal jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan berhalangan hadir di persidangan, maka keterangan saksi tersebut di dalam Berita Acara Penyidikan dibacakan di persidangan dan selanjutnya Pasal 162 ayat (2) KUHP menerangkan bahwa jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang ; --------------------
Menimbang, bahwa oleh karena saksi JUNAIDI Bin SANUBA dan RUJITO HADI Bin SUMADI, telah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam tahap penyidikan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengambilan Sumpah tanggal 26 Juni 2013 atas nama JUNAIDI Bin SANUBA dan Berita Acara Pengambilan Sumpah tanggal 23 Agustus 2013 atas nama RUJITO HADI Bin SUMADI, maka terhadap keterangan saksi JUNAIDI Bin SANUBA dan RUJITO HADI Bin SUMADI yang dibacakan dalam persidangan, disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di persidangan ; ----
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Visum et Repertum Nomor : No.812- Visum/019/TUOS/SKM/VII/2013 Tanggal 24 Juli 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Didi Saputra Ramang, Dokter pada RSUD Kabupaten PPU dan keterangan Terdakwa serta diperkuat dengan diajukannya barang bukti sebagaimana tersebut di atas, maka setelah mempertimbangkan dalam hubungan yang saling bertautan satu sama lainnya atas kebenaran peristiwa-peristiwa tersebut di atas, Majelis Hakim dapat menarik kesimpulan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut : -----------------
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 sekira jam 09.00 wita di jalan Inpres RT. 02 Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Terdakwa telah melakukan penusukan pada diri korban RIDA YULIYANTI Binti SANUBA dengan menggunakan senjata tajam jenis badik ; -------------------------------------------------------
2. Bahwa benar awalnya terjadi pertengkaran mulut antara saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA dan Terdakwa dikarenakan saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA minta untuk berpisah namun Terdakwa tidak mau untuk menceraikan saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA. Kemudian saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA mendatangi tempat dimana Terdakwa bekerja dan ketika bertemu Terdakwa berkata “ tega betul kamu begitukan saya....” saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA hanya diam saja, lalu Terdakwa berkata lagi “.....katanya kamu hamil....” dan dijawab saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA “..saya tidak hamil kak...ayo kita ke tempat mamak untuk menyelesaikan masalah..” dan dijawab oleh Terdakwa “... saya tidak ada urusan dengan orang tuamu...” dan dijawab oleh saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA “....ya udah dari pada ribut terus begini lebih baik kita pisah aja kak...” lalu Terdakwa berkata “..iya sudah ...kalau begitu, ayo kita ke sepeda motor saya di sana ada buku nikah kita...” ; -------------------------------------------------
3. Bahwa kemudian ketika sampai di sepeda motor Terdakwa dan saat itu posisi berhadapan dengan Terdakwa lalu Terdakwa membuka jok sepeda motornya dan mengambil senjata tajam jenis badik kemudian langsung menusuk saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA dan mengenai lengan tangan bagian sebelah kanan saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA, lalu saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA berusaha menghindar dan berlari namun tersandung kayu dan terjatuh seketika itu Terdakwa mendatangi saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA lagi dan menusukkan badiknya ke arah bagian paha kaki sebelah kanan saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA lalu saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA berusaha berdiri dan ketika itu saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA kembali terkena tusukan Terdakwa pada bagian lengan tangan sebelah kiri ; -----------------------------------------------------
4. Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA menderita luka-luka terbuka dangkal pada lengan atas kanan dan kiri serta bokong kanan sisi belakang akibat kekerasan benda tajam yang tidak menimbulkan penyakit dan atau halangan dalam menjalankan jabatan/pencaharian sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : No.812- Visum/019/TUOS/SKM/VII/2013 Tanggal 24 Juli 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Didi Saputra Ramang, Dokter pada RSUD Kabupaten Penajam Paser Utara ; -------------------------
5. Bahwa benar Terdakwa dan saksi RIDA YULIANTI telah hidup sebagai pasangan suami istri yang sah selama kurang lebih 21 (dua puluh satu) tahun sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 772/07/XII/1992 tanggal 01 Desember 1992 ; ----------------------------------------------------------------
6. Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki dan membawa senjata tajam jenis jenis badik yang terbuat dari besi dengan gagang dan sarungnya berwarna coklat berukuran ± 13 (tiga belas) centi meter tersebut dan nyata-nyata tidak ada hubungannya dalam kepemilikan senjata tajam tersebut dengan pekerjaan Terdakwa sebagai buruh harian lepas ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum ; -----
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tersusun secara kumulasi dimana pada dakwaan kesatu berbentuk subsideritas yaitu Kesatu Primair Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP, Lebih Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dan Kedua Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 ; --------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan surat dakwaan yang tersusun secara kumulasi, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu terlebih dahulu dan selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan kedua, dimana karena dakwaan Kesatu berbentuk subsideritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Primair terlebih dahulu, yaitu : perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ; ---------------------------------------------------
1. Unsur Setiap Orang ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek ; --------------------------
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama ABDUL WAHAB Bin LANA sebagai Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang selanjutnya di persidangan ditanyakan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh Terdakwa secara tegas, demikian pula ketika ditanyakan kepada saksi tentang orang yang didakwa melakukan tindak pidana tersebut, ternyata benar Terdakwa adalah orang yang dimaksudkan ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi pada diri Terdakwa ABDUL WAHAB Bin LANA ; -----
2. Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan kekerasan fisik menurut Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ; ------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menentukan bahwa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga, meliputi : -----------------------------------------------------------------
Suami, istri, dan anak ; ---------------------------------------------------
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ; ----------
Menimbang, bahwa fakta hukum poin 1, fakta hukum poin 2, dan fakta hukum poin 3, pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 sekira jam 09.00 wita di jalan Inpres RT. 02 Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Terdakwa telah melakukan penusukan pada diri korban RIDA YULIYANTI Binti SANUBA dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Berawal dari terjadinya pertengkaran mulut antara saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA dan Terdakwa dikarenakan saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA minta untuk berpisah namun Terdakwa tidak mau untuk menceraikan saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA. Kemudian saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA mendatangi tempat dimana Terdakwa bekerja dan ketika bertemu Terdakwa berkata “ tega betul kamu begitukan saya....” saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA hanya diam saja, lalu Terdakwa berkata lagi “.....katanya kamu hamil....” dan dijawab saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA “..saya tidak hamil kak...ayo kita ke tempat mamak untuk menyelesaikan masalah..” dan dijawab oleh Terdakwa “... saya tidak ada urusan dengan orang tuamu...” dan dijawab oleh saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA “....ya udah dari pada ribut terus begini lebih baik kita pisah aja kak...” lalu Terdakwa berkata “..iya sudah ...kalau begitu, ayo kita ke sepeda motor saya di sana ada buku nikah kita...” ; Kemudian ketika sampai di sepeda motor Terdakwa dan saat itu posisi berhadapan dengan Terdakwa lalu Terdakwa membuka jok sepeda motornya dan mengambil senjata tajam jenis badik kemudian langsung menusuk saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA dan mengenai lengan tangan bagian sebelah kanan saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA, lalu saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA berusaha menghindar dan berlari namun tersandung kayu dan terjatuh seketika itu Terdakwa mendatangi saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA lagi dan menusukkan badiknya ke arah bagian paha kaki sebelah kanan saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA lalu saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA berusaha berdiri dan ketika itu saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA kembali terkena tusukan Terdakwa pada bagian lengan tangan sebelah kiri, ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menusukkan senjata tajam jenis badik kepada saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA dan mengenai organ tubuh lengan kanan dan kiri serta paha kanan dari saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA, adalah jelas merupakan perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa kepada diri saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA dan selanjutnya berdasarkan fakta hukum point 5 diperoleh fakta bahwa saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA adalah istri Terdakwa yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, adalah orang yang dimaksud dalam pengertian lingkup rumah tangga, sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, ternyata dilakukan pada orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangganya yaitu pada diri saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA yang tidak lain adalah istri Terdakwa ; --------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ABDUL WAHAB Bin LANA ; -----------------------------------------------------
3. Unsur Mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat ; -----
Menimbang, bahwa dari fakta hukum poin 4 dapat diketahui bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA menderita luka-luka terbuka dangkal pada lengan atas kanan dan kiri serta bokong kanan sisi belakang akibat kekerasan benda tajam yang tidak menimbulkan penyakit dan atau halangan dalam menjalankan jabatan/pencaharian sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : No.812- Visum/019/TUOS/SKM/VII/2013 Tanggal 24 Juli 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Didi Saputra Ramang, Dokter pada RSUD Kabupaten Penajam Paser Utara ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur Mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ABDUL WAHAB Bin LANA ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa ABDUL WAHAB Bin LANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kekerasan dalam lingkup Rumah Tangga yang mengakibatkan sakit atau luka berat, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut umum dalam dakwaan Kesatu Primair ; --------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Primair, maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan lagi dakwaan Kesatu Subsidair dan Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua yaitu : perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ---------------------------------------------
1. Unsur Barang Siapa ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur barang siapa adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek ; -------------------------
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama ABDUL WAHAB Bin LANA sebagai Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang selanjutnya di persidangan ditanyakan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh Terdakwa secara tegas, demikian pula ketika ditanyakan kepada saksi tentang orang yang didakwa melakukan tindak pidana tersebut, ternyata benar Terdakwa adalah orang yang dimaksudkan ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka unsur barang siapa telah terpenuhi pada diri Terdakwa ABDUL WAHAB Bin LANA ; -----
2. Unsur Tanpa hakmemasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk ; ----------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan unsur kedua a quo pada intinya berkaitan dengan beberapa perbuatan yang bersifat alternatif dimana apabila salah satu elemen tersebut telah dapat dibuktikan pada diri Terdakwa maka keseluruhan unsur kedua a quo haruslah dianggap telah terpenuhi pula ; -----
Menimbang, bahwa mengenai pengertian tanpa hak dalam unsur ini adalah Terdakwa tidak memiliki kapasitas untuk dapat melakukan perbuatannya tersebut atau tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan “dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)” ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, yaitu fakta hukum poin 1 sampai dengan fakta hukum poin 4 pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 sekira jam 09.00 wita di jalan Inpres RT. 02 Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Terdakwa telah melakukan penusukan pada diri korban RIDA YULIYANTI Binti SANUBA dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, selanjutnya setelah bertengkar mulut Terdakwa kemudian mengajak saksi Rida Yuliyanti Binti Sanuba menuju ke arah sepeda motor Terdakwa karena Terdakwa beralasan buku nikahnya ada di sepeda motor, kemudian ketika sampai di sepeda motor Terdakwa dan saat itu posisi berhadapan dengan Terdakwa lalu Terdakwa membuka jok sepeda motornya dan mengambil senjata tajam jenis badik kemudian langsung menusuk saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA menderita luka-luka terbuka dangkal pada lengan atas kanan dan kiri serta bokong kanan sisi belakang ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan dalam fakta hukum poin 6 bahwa ternyata Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki dan membawa senjata tajam jenis jenis badik yang terbuat dari besi dengan gagang dan sarungnya berwarna coklat berukuran ± 13 (tiga belas) centi meter tersebut dan nyata-nyata tidak ada hubungannya dalam kepemilikan senjata tajam tersebut dengan pekerjaan Terdakwa sebagai buruh harian lepas ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut, ternyata Terdakwa telah menyimpan dan membawa senjata tajam jenis badik yang dapat digolongkan sebagai senjata penikam atau senjata penusuk, yang disimpan oleh Terdakwa di bawah jok sepeda motornya, perbuatan tersebut dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur inipun telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ABDUL WAHAB Bin LANA ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa ABDUL WAHAB Bin LANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut umum dalam dakwaan Kedua ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua, sedangkan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim dalam diri Terdakwa tidak didapati pengecualian pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pemaaf maupun sebagai alasan pembenar, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya tersebut dan oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana ; ----
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka ia dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; ---------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkaranya Terdakwa telah ditangkap dan ditahan secara sah menurut hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena saat putusan ini diucapkan Terdakwa berada dalam tahanan dan oleh karena tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHP, maka Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa : ---------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah senjata tajam (sajam) jenis pisau badik yang terbuat dari besi, dengan panjang kurang lebih 13 centimeter, bergagang kayu berwarna coklat dan memiliki sarung pisau (tempat pisau) yang terbuat dari kayu berwarna coklat , terhadap barang bukti ini karena merupakan alat yang digunakan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana maka ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar baju berwarna kuning ke putih-putihan dan 1 (satu) lembar celana panjang Levis berwarna biru, terhadap barang bukti tersebut ditetapkan untuk dikembalikan kepada saksi Rida Yuliyanti Binti Sanuba ; ---
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra Fit KT 4869 EI warna hitam Silver No. Rangka MH1HB11104K-287922, No. Mesin HB11E-1295758, meskipun barang bukti ini dipergunakan oleh Terdakwa akan tetapi tidak berhubungan langsung dengan tindak pidananya, maka ditetapkan untuk dikembalikan kepada Terdakwa ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa mengingat tujuan penjatuhan pidana tidaklah semata sebagai suatu ganjaran atau hukuman atas kesalahan Terdakwa, tetapi juga mempunyai maksud mendidik kesadaran moral dan memperbaiki tingkah laku Terdakwa di kemudian hari. Berikut adalah hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa : --------------
Hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban yaitu istri Terdakwa menderita luka-luka ; ------------------------------------------------------------
Hal yang meringankan ; -------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ; -------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------
Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi ; --------------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ; ----------------------------
Sudah ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban yaitu istri Terdakwa sendiri ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini telah adil dan sesuai dengan tingkat kesalahan yang ada pada dirinya ; ---------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 serta peraturan perundangan lain yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ABDUL WAHAB Bin LANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam lingkup Rumah Tangga yang mengakibatkan sakit atau luka berat dan tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk ; -------------------
Menjatuhkan pidana oleh kaarena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; ------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------
- 1 (satu) buah senjata tajam (sajam) jenis pisau badik yang terbuat dari besi, dengan panjang kurang lebih 13 centimeter, bergagang kayu berwarna coklat dan memiliki sarung pisau (tempat pisau) yang terbuat dari kayu berwarna coklat ; -------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) lembar baju berwarna kuning ke putih-putihan ; -----------------
- 1 (satu) lembar celana panjang Levis berwarna biru ; ---------------------
Dikembalikan kepada saksi RIDA YULIYANTI Binti SANUBA.
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra Fit KT 4869 EI warna hitam Silver No. Rangka MH1HB11104K-287922, No. Mesin HB11E-1295758 ; -
Dikembalikan kepada Terdakwa.
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada hari : Kamis, tanggal 05 Desember 2013 oleh Kami NUGRAHINI MEINASTITI, SH sebagai Hakim Ketua, I MADE HENDRA SATYA DHARMA, SH dan AHMAD GAZALI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh SUNAR BASKORO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh AGUS SUMANTO, SH Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Penajam dan Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS
( NUGRAHINI MEINASTITI, SH )
HAKIM ANGGOTA I : HAKIM ANGGOTA II :
( I MADE HENDRA S.D, SH ) ( AHMAD GAZALI, SH )
PANITERA PENGGANTI
( SUNAR BASKORO, SH )