91/Pid.Sus/2018/PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 91/Pid.Sus/2018/PN Jap
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AWAN ASSO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Awan Asso tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa; • 1 (satu) unit SPM Honda Revo DS 5368 AS. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saudara Cores Bertus Opada. • 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio DS 3464 R. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saudara Edi Santoso. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 91/Pid Sus/2018/PN Jap
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama : Awan Asso;
Tempat Lahir : Wamena;
Umur / Tanggal Lahir : 36 Tahun / 5 Oktober 1981;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Jalur II Barat No. 96 PIR II Keerom;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara:
Penangkapan tanggal 30 November 2017;
Penyidik sejak tanggal 30 November 2017 sampai dengan tanggal 19 Desember 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2017 sampai dengan tanggal 28 Januari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 29 Januari 2018 sampai dengan tanggal 27 Februari 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan tanggal 18 Maret 2018;
Majelis Hakim sejak tanggal 7 Maret 2018 sampai dengan tanggal 5 April 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 6 April 2018 sampai dengan tanggal 4 Juni 2018;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 91/Pid Sus/2018/PN Jap tanggal 7 Maret 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 91/Pid Sus/2018/PN Jap tanggal 7 Maret 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Bahwa Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari LBH Papua Justice & Peace yang beralamat di Jalan Jeruk Nipis Depan RS-Polri Bhayangkara Furia Kotaraja berdasarkan Penetapan Nomor : 91/Pid Sus/2018/PN Jap tanggal 3 April 2018;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Awan Asso bersalah melakukan tindak pidana ”lalu lintas dan angkutan jalan”, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dengan denda Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan kurungan dikurangi masa penahanan selama Terdakwa ditahan dengan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit SPM Honda Revo DS 5368 AS.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saudara Cores Bertus Opada.
1 (satu) unit SPM Yamaha Mio DS 3464 R.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saudara Edi Santoso.
Menetapkan agar Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah).
Telah mendengar Pledoi/Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya memohon putusan yang seringan-ringannya, Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya mengatakan tetap pada tuntutannya semula;
Telah mendengar Duplik Terdakwa yang diajukan secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya mengatakan tetap pada Permohonan Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa Awan Asso pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 sekitar pukul 23.45 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Baru Pasar Lama Abepura Depan Kios Irfan atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, ”dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia’’ yang dilakukan Terdakwa dengan cara yaitu berawal Terdakwa meminum minuman beralkohol jenis Vodka sebanyak 1 (satu) botol kemudian Terdakwa membeli makan dengan menggunakan sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam DS 5368 AS dengan kecepatan cukup kencang dan tidak menggunakan lampu Utama/depan, tanpa menggunakan helm standard dan tanpa memiliki SIM serta tidak membawa STNK asli sedangkan korban Aldi Bahtiar menggunakan sepeda motor Mio Sport warna biru DS 3464 R memberhentikan sepeda motornya untuk membeli pulsa kemudian korban memutar arah sepeda motornya menuju arah Pasar Lama Abepura pada saat hendak memutar lalu kendaraan Terdakwa dari arah Pasar Lama Abepura yang tidak melihat kendaraan korban menuju arah Terdakwa menjadi kaget dan tidak sempat menghindar sehingga kendaraan Terdakwa menabrak kendaraan korban sehingga Terdakwa dan korban terlempar dari sepeda motor masing-masing sehingga korban tidak sadarkan diri yang mengakibatkan korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Abepura untuk segera mendapatkan pertolongan namun beberapa jam kemudian korban telah meninggal dunia sedangkan kendaraan korban mengalami kerusakan lalu pihak Kepolisian setempat segera membawa Terdakwa beserta kedua kendaraan ke Polsek Abepura untuk proses selanjutnya.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/004/RSUD-ABE/I/2018, dikeluarkan di Abepura tertanggal 12 Januari 2018 pada RSUD Abepura dengan Dokter Spesialis Forensik dr. Jimmy` V.J. Sembay,Sp.F terhadap korban Aldi Bahtiar dengan kesimpulan pada mayat seorang laki-laki berusia delapan belas tahun ini, ditemukan luka-luka lecet pada dada, anggota gerak atas sisi kanan, dan kedua anggota gerak bawah serta memar-memar dan bengkak pada kepala dan leher akibat kekerasan tumpul. Dan sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (bedah mayat).
Bahwa berdasarkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian Nomor Rekam Medis : 454181 yang dikeluarkan di Jayapura tertanggal 27 November 2017 dengan Dokter yang menerangkan dr. Irawati serta pihak yang menerima Saudara Jasuli.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 311 ayat (2) dan ayat (5) UU RI Nomor 22 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melanggar pasal yang didakwakan, Penuntut Umum telah mencoba memanggil para saksi tersebut, akan tetapi tidak hadir maka atas persetujuan Terdakwa, dan demi terwujudnya asas pemeriksaan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, maka dibacakan oleh Penuntut Umum keterangan saksi Muh Jihat Tuharea dan saksi Jasuli tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan, sebagai berikut :
Saksi Nurbaya Tobba, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polsek Abepura dan semua keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah benar dimana keterangan tersebut saksi berikan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari siapapun;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 sekitar pukul 23.45 wit bertempat di Jalan Baru Pasar Lama Abepura Depan Kios Irfan Terdakwa menabrak korban Aldi Bahtiar menyebabkan korban meninggal dunia;
Bahwa awalnya Terdakwa meminum minuman beralkohol jenis Vodka sebanyak 1 (satu) botol;
Bahwa kemudian Terdakwa membeli makan dengan menggunakan sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam DS 5368 AS dengan kecepatan cukup kencang dan tidak menggunakan lampu Utama/depan, tanpa menggunakan helm standard dan tanpa memiliki SIM serta tidak membawa STNK asli sedangkan korban Aldi Bahtiar menggunakan sepeda motor Mio Sport warna biru DS 3464 R memberhentikan sepeda motornya untuk membeli pulsa kemudian korban memutar arah sepeda motornya menuju arah Pasar Lama Abepura pada saat hendak memutar lalu kendaraan Terdakwa dari arah Pasar Lama Abepura yang tidak melihat kendaraan korban menuju arah Terdakwa menjadi kaget dan tidak sempat menghindar sehingga kendaraan Terdakwa menabrak kendaraan korban sehingga Terdakwa dan korban terlempar dari sepeda motor masing-masing sehingga korban tidak sadarkan diri;
Bahwa kemudian korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Abepura untuk segera mendapatkan pertolongan namun beberapa jam kemudian korban telah meninggal dunia;
Bahwa kendaraan korban mengalami kerusakan lalu pihak Kepolisian setempat segera membawa Terdakwa beserta kedua kendaraan ke Polsek Abepura untuk proses selanjutnya;
Bahwa akibat tabrakan tersebut membuat korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi Jasuli, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polsek Abepura dan semua keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik adalah benar dimana keterangan tersebut saksi berikan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari siapapun;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 sekitar pukul 23.45 wit bertempat di Jalan Baru Pasar Lama Abepura Depan Kios Irfan Terdakwa menabrak korban Aldi Bahtiar menyebabkan korban meninggal dunia;
Bahwa awalnya Terdakwa meminum minuman beralkohol jenis Vodka sebanyak 1 (satu) botol;
Bahwa kemudian Terdakwa membeli makan dengan menggunakan sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam DS 5368 AS dengan kecepatan cukup kencang dan tidak menggunakan lampu Utama/depan, tanpa menggunakan helm standard dan tanpa memiliki SIM serta tidak membawa STNK asli sedangkan korban Aldi Bahtiar menggunakan sepeda motor Mio Sport warna biru DS 3464 R memberhentikan sepeda motornya untuk membeli pulsa kemudian korban memutar arah sepeda motornya menuju arah Pasar Lama Abepura pada saat hendak memutar lalu kendaraan Terdakwa dari arah Pasar Lama Abepura yang tidak melihat kendaraan korban menuju arah Terdakwa menjadi kaget dan tidak sempat menghindar sehingga kendaraan Terdakwa menabrak kendaraan korban sehingga Terdakwa dan korban terlempar dari sepeda motor masing-masing sehingga korban tidak sadarkan diri;
Bahwa kemudian korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Abepura untuk segera mendapatkan pertolongan namun beberapa jam kemudian korban telah meninggal dunia;
Bahwa kendaraan korban mengalami kerusakan lalu pihak Kepolisian setempat segera membawa Terdakwa beserta kedua kendaraan ke Polsek Abepura untuk proses selanjutnya;
Bahwa akibat tabrakan tersebut membuat korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan bukti surat maupun menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Polsek Abepura dan semua keterangan yang Terdakwa berikan dihadapan penyidik adalah benar dimana keterangan tersebut Terdakwa berikan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari siapapun;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 sekitar pukul 23.45 wit bertempat di Jalan Baru Pasar Lama Abepura Depan Kios Irfan Terdakwa menabrak korban Aldi Bahtiar menyebabkan korban meninggal dunia;
Bahwa awalnya Terdakwa meminum minuman beralkohol jenis Vodka sebanyak 1 (satu) botol;
Bahwa kemudian Terdakwa membeli makan dengan menggunakan sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam DS 5368 AS dengan kecepatan cukup kencang dan tidak menggunakan lampu Utama/depan, tanpa menggunakan helm standard dan tanpa memiliki SIM serta tidak membawa STNK asli sedangkan korban Aldi Bahtiar menggunakan sepeda motor Mio Sport warna biru DS 3464 R memberhentikan sepeda motornya untuk membeli pulsa kemudian korban memutar arah sepeda motornya menuju arah Pasar Lama Abepura pada saat hendak memutar lalu kendaraan Terdakwa dari arah Pasar Lama Abepura yang tidak melihat kendaraan korban menuju arah Terdakwa menjadi kaget dan tidak sempat menghindar sehingga kendaraan Terdakwa menabrak kendaraan korban sehingga Terdakwa dan korban terlempar dari sepeda motor masing-masing sehingga korban tidak sadarkan diri;
Bahwa kemudian korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Abepura untuk segera mendapatkan pertolongan namun beberapa jam kemudian korban telah meninggal dunia;
Bahwa kendaraan korban mengalami kerusakan lalu pihak Kepolisian setempat segera membawa Terdakwa beserta kedua kendaraan ke Polsek Abepura untuk proses selanjutnya;
Bahwa akibat tabrakan tersebut membuat korban meninggal dunia;
Bahwa kendaraan yang digunakan Terdakwa sehingga terjadi kecelakaan adalah sepeda motor Honda Revo warna hitam DS 5368 AS pada ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa;
1 (satu) unit SPM Honda Revo DS 5368 AS.
1 (satu) unit SPM Yamaha Mio DS 3464 R.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai pembuktian dalam perkara ini dan terhadap barang bukti tersebut Para Saksi maupun Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan dan diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 445/004/RSUD-ABE/I/2018, dikeluarkan di Abepura tertanggal 12 Januari 2018 pada RSUD Abepura dengan Dokter Spesialis Forensik dr. Jimmy` V.J. Sembay,Sp.F terhadap korban Aldi Bahtiar.
Kesimpulan : pada mayat seorang laki-laki berusia delapan belas tahun ini, ditemukan luka-luka lecet pada dada, anggota gerak atas sisi kanan, dan kedua anggota gerak bawah serta memar-memar dan bengkak pada kepala dan leher akibat kekerasan tumpul.
Sertifikat Medis Penyebab Kematian Nomor Rekam Medis : 454181 yang dikeluarkan di Jayapura tertanggal 27 November 2017 dengan Dokter yang menerangkan dr. Irawati serta pihak yang menerima Saudara Jasuli.
Sketsa Gambar Kecelakaan Lalu Lintas.
Menimbang, bahwa atas bukti surat-surat tersebut, saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 sekitar pukul 23.45 wit bertempat di Jalan Baru Pasar Lama Abepura Depan Kios Irfan Terdakwa menabrak korban Aldi Bahtiar menyebabkan korban meninggal dunia;
Bahwa benar awalnya Terdakwa meminum minuman beralkohol jenis Vodka sebanyak 1 (satu) botol;
Bahwa benar kemudian Terdakwa membeli makan dengan menggunakan sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam DS 5368 AS dengan kecepatan cukup kencang dan tidak menggunakan lampu Utama/depan, tanpa menggunakan helm standard dan tanpa memiliki SIM serta tidak membawa STNK asli sedangkan korban Aldi Bahtiar menggunakan sepeda motor Mio Sport warna biru DS 3464 R memberhentikan sepeda motornya untuk membeli pulsa kemudian korban memutar arah sepeda motornya menuju arah Pasar Lama Abepura pada saat hendak memutar lalu kendaraan Terdakwa dari arah Pasar Lama Abepura yang tidak melihat kendaraan korban menuju arah Terdakwa menjadi kaget dan tidak sempat menghindar sehingga kendaraan Terdakwa menabrak kendaraan korban sehingga Terdakwa dan korban terlempar dari sepeda motor masing-masing sehingga korban tidak sadarkan diri;
Bahwa kemudian korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Abepura untuk segera mendapatkan pertolongan namun beberapa jam kemudian korban telah meninggal dunia;
Bahwa benar kendaraan yang digunakan Terdakwa sehingga terjadi kecelakaan adalah sepeda motor Honda Revo warna hitam DS 5368 AS pada ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Muh Jihat Tuharea dan saksi Jasuli yang dibacakan dipersidangan, karena keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan dibawah sumpah, maka berdasarkan Pasal 162 ayat (1) dan (2) KUHAP, keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan disidang sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan Terdakwa di persidangan dan atau dasar untuk mengambil keputusan adalah Surat Dakwaan (sesuai Pasal 143 jo. Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 28 Maret 1957 Nomor : 47 K/Kr/1956 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Desember 1976 Nomor : 68/K/Kr/1973, dan untuk dapat mempersalahkan seseorang dalam suatu tindak pidana menurut Pasal 183 KUHAP, Hakim mendasari adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai Keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwa lah yang bersalah melakukannya dan atau perbuatannya telah memenuhi semua unsur-unsur delik (Vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 11 Juni 1979 Nomor : 163 K/Kr/1977);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu : Melanggar Pasal310 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
setiap orang;
yang mengemudikan kendaraan bermotor;
yang karena kelalaiannya;
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap orang” dalam unsur ini adalah siapa saja orangnya baik laki-laki maupun perempuan sebagai Subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan pidana, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Awan Asso yang telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui Terdakwa dan dibenarkan oleh para saksi, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa tergolong mampu secara hukum perbuatannya dipertanggungjawabkan dimuka hukum, apabila perbuatannnya tersebut memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Mengemudikan“ adalah memegang kemudi atau menyetir (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Terbaru, Penerbit dan Pencetak Gitamedia Press, halaman 417);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor“ adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang bersesuaian satu dengan yang lainnya yang dihubungkan juga dengan barang bukti maka dapatlah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar benar pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 sekitar pukul 23.45 wit bertempat di Jalan Baru Pasar Lama Abepura Depan Kios Irfan Terdakwa menabrak korban Aldi Bahtiar menyebabkan korban meninggal dunia;
Bahwa benar kendaraan yang digunakan Terdakwa sehingga terjadi kecelakaan adalah sepeda motor Honda Revo warna hitam DS 5368 AS;
Bahwa benar sepeda motor Honda Revo warna hitam DS 5368 AS tersebut dalam keadaan baik atau tidak rusak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa benar Terdakwa lah yang mengemudikan sepeda motor Honda Revo warna hitam DS 5368 AS, dimana kendaraan tersebut adalah kendaraan roda dua yang dapat bergerak dan digerakkan dengan peralatan mekanik berupa mesin dengan kondisi baik;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “yang karena kelalaiannya”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Kelalaian“ adalah kurang hati-hati, lalai lupa dan atau amat kurang perhatian, jadi pada unsur ini perbuatan si pelaku tidak dimaksud sama sekali oleh si pelaku, akan tetapi perbuatan tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hatinya atau lalainya pelaku (delik culpa);
Menimbang, bahwa kurangnya penghati-hati dari Terdakwa dalam menjalankan kendaraannya dapat dibuktikan dari fakta-fakta tersebut dibawah ini :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 sekitar pukul 23.45 wit bertempat di Jalan Baru Pasar Lama Abepura Depan Kios Irfan Terdakwa menabrak korban Aldi Bahtiar menyebabkan korban meninggal dunia;
Bahwa benar awalnya Terdakwa meminum minuman beralkohol jenis Vodka sebanyak 1 (satu) botol;
Bahwa benar kemudian Terdakwa membeli makan dengan menggunakan sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam DS 5368 AS dengan kecepatan cukup kencang dan tidak menggunakan lampu Utama/depan, tanpa menggunakan helm standard dan tanpa memiliki SIM serta tidak membawa STNK asli sedangkan korban Aldi Bahtiar menggunakan sepeda motor Mio Sport warna biru DS 3464 R memberhentikan sepeda motornya untuk membeli pulsa kemudian korban memutar arah sepeda motornya menuju arah Pasar Lama Abepura pada saat hendak memutar lalu kendaraan Terdakwa dari arah Pasar Lama Abepura yang tidak melihat kendaraan korban menuju arah Terdakwa menjadi kaget dan tidak sempat menghindar sehingga kendaraan Terdakwa menabrak kendaraan korban sehingga Terdakwa dan korban terlempar dari sepeda motor masing-masing sehingga korban tidak sadarkan diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa seharusnya atau semestinya memberhentikan sepeda motor Honda Revo warna hitam DS 5368 AS yang dikendarai Terdakwa karena korban memutar arah sepeda motornya menuju arah Pasar Lama Abepura akan tetapi Terdakwa tetap mengendarai kendarannya sehingga terjadi tabrakan dengan kendaraan korban, ternyata hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidaklah mengadakan penghati-hatian mengenai apa yang harus diperbuat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur “yang karena kelalaiannya” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Kecelakaan Lalu Lintas “ adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Pasal 1 ayat (24) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
Menimbang, bahwa unsur yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dalam rumusan delik ini tidak dirumuskan perbuatannya tetapi hanya akibat dari perbuatannya yaitu hilangnya nyawa orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa serta barang bukti yang bersesuaian satu sama lain dihubungkan dengan Visum Et Repertum maka diperoleh fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 sekitar pukul 23.45 wit bertempat di Jalan Baru Pasar Lama Abepura Depan Kios Irfan Terdakwa menabrak korban Aldi Bahtiar menyebabkan korban meninggal dunia;
Bahwa benar awalnya Terdakwa meminum minuman beralkohol jenis Vodka sebanyak 1 (satu) botol;
Bahwa benar kemudian Terdakwa membeli makan dengan menggunakan sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam DS 5368 AS dengan kecepatan cukup kencang dan tidak menggunakan lampu Utama/depan, tanpa menggunakan helm standard dan tanpa memiliki SIM serta tidak membawa STNK asli sedangkan korban Aldi Bahtiar menggunakan sepeda motor Mio Sport warna biru DS 3464 R memberhentikan sepeda motornya untuk membeli pulsa kemudian korban memutar arah sepeda motornya menuju arah Pasar Lama Abepura pada saat hendak memutar lalu kendaraan Terdakwa dari arah Pasar Lama Abepura yang tidak melihat kendaraan korban menuju arah Terdakwa menjadi kaget dan tidak sempat menghindar sehingga kendaraan Terdakwa menabrak kendaraan korban sehingga Terdakwa dan korban terlempar dari sepeda motor masing-masing sehingga korban tidak sadarkan diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, kemudian Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/004/RSUD-ABE/I/2018, dikeluarkan di Abepura tertanggal 12 Januari 2018 pada RSUD Abepura dengan Dokter Spesialis Forensik dr. Jimmy` V.J. Sembay,Sp.F terhadap korban Aldi Bahtiar. Kesimpulan : pada mayat seorang laki-laki berusia delapan belas tahun ini, ditemukan luka-luka lecet pada dada, anggota gerak atas sisi kanan, dan kedua anggota gerak bawah serta memar-memar dan bengkak pada kepala dan leher akibat kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana terurai diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa karena kurang hati-hati Terdakwa atau amat kurang perhatiannya Terdakwa saat mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam DS 5368 AS sehingga terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban yaitu Aldi Bahtiar menjadi hilang jiwanya atau telah meninggal dunia beberapa jam setelah kecelakaan tersebut terjadi, dengan demikian terhadap unsur “mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan unsur tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang terkandung dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dari Pasal310 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, oleh karena kesalahannya maka menurut hukum dan keadilan Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan keadaan Terdakwa dipersidangan, ternyata tidak ditemukan adanya fakta atau keadaan yang menunjukkan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa sehingga telah ternyata tidak diperoleh alasan-alasan penghapusan pidana (STRAFUITSLUITINGSGRONDEN), dalam perbuatan Terdakwa tersebut berupa apapun, dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah semata-mata sebagai suatu pembalasan dendam belaka sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa , akan tetapi lebih bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran bagi diri Terdakwa agar Terdakwa tidak lagi mengulangi tindak pidana serupa atau tindak pidana yang lain dikemudian hari, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan telah memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif (Vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 143/Pid/1993, Tanggal 27 April 1994 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 572/K/PID/2003 Tanggal 12 Februari 2004);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa , maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Kendaraan yang memberatkan :
Akibat kurangnya penghati-hatian Terdakwa mengakibatkan Para Korban meninggal dunia;
Kendaraan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal akan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah berdasarkan surat perintah penahanan, maka Majelis Hakim berpendapat cukup beralasan untuk menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam status tahanan, maka supaya mematuhi isi putusan ini, Majelis Hakim memandang cukup beralasan untuk menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) unit SPM Honda Revo DS 5368 AS.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saudara Cores Bertus Opada.
1 (satu) unit SPM Yamaha Mio DS 3464 R.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saudara Edi Santoso.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dan oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa karena kesalahannya itu sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini dipandang telah setimpal dengan perbuatannya;
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) serta peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Awan Asso tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa;
1 (satu) unit SPM Honda Revo DS 5368 AS.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saudara Cores Bertus Opada.
1 (satu) unit SPM Yamaha Mio DS 3464 R.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saudara Edi Santoso.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, pada hari Selasa, tanggal 22 Mei 2018 oleh kami Syafruddin, S.H. sebagai Hakim Ketua, Helmin Somalay, S.H.,M.H. dan Cita Savitri, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ratna Kondolele, S.H. Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Yang Melva Rian, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota : Helmin Somalay, S.H.,M.H. Cita Savitri, S.H.,M.H. | Hakim Ketua, Syafruddin, S.H. |
Panitera Pengganti Ratna Kondolele, S.H. | |