499 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 499 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Applicant (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Respondent (2)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. SULAEMAN, 2. ERNI NURAENI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 499 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
SULAEMAN, bertempat tinggl di Kampung Andir RT.03/RW.02 Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat,
ERNI NURAENI, bertempat tinggal di Jalan H.Tajudin No.128 K, RT.04/ RW.03, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Keduanya adalah pekerja PT.Ateja Multi Industri, yang beralamat di Jalan Raya Gadobangkong 97 Km.19, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dalam hal ini keduanya memberi kuasa kepada 1. M. IRWAN NASUTION, SH., 2. DJOEHARININGTIAS DS, SH., Para Advokat, beralamat kantor di Sudirman Plaza Kav.AA-01, Jalan Jend. Sudirman No.91 Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Januari 2012, Para Pemohon Kasasi dahulu Penggugat I dan II;
m e l a w a n
PT. ATEJA MULTI INDUSTRI, yang berkedudukan di Jalan Raya Gadobangkong 97 Km.19 Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada ROSYID HOEWEL, SH., Senior Legal Officer PT. Ateja Multi Industri, beralamat di Jalan Raya Gadobangkong 97 Km.19 Padalarang, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Februari 2012,
KEPALA DINAS SOSIAL TENAGA KERJA Dan TRANSMIGRASI KABUPATEN BANDUNG BARAT cq MEDIATOR DINAS SOSIAL TENAGA KERJA Dan TRANSMIGRASI KABUPATEN BANDUNG BARAT H.YAYAT SAEFULHAYAT, SH, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. ENGKAN ISKANDAR,SH, 2. ASEP WAHIDIN SUDIRO,SH, 3. BRAM BRATANEGARA,SH, beralamat di Jalan Batujajar KM. 35, Kabupaten Bandung Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Februari 2012, Para Termohon Kasasi dahulu Terguggat I dan II;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat I dan II telah mengajukan gugatan terhadap Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I dan II di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang No.2 Tahun 2004, Perselisihan ini telah melalui Perundingan Bipartit dan Mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat sesuai dengan Surat Penjelasan Mediasi Mediator No. 560/ /Perlind/VII/2011, tanggal 21 Juli 2011, yang mana isi Surat Penjelasan Mediasi tersebut oleh Para Penggugat dapat disimpulkan sebagai Risalah Sidang Mediasi, karena tanpa alasan yang jelas Tergugat II tidak melaksanakan tugasnya untuk mengeluarkan Risalah Sidang Mediasi, tapi Tergugat II mengeluarkan Surat Penjelasan Mediasi, padahal Sidang Mediasi telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2011, sesuai dengan surat Panggilan II No. 560/985/Perlind/V/2011, tanggal 23 Mei 2011 yang dihadiri Para Penggugat dan Tergugat I yang sidang dipimpin oleh Mediator H. Yayat Saefulhayat, SH/Tergugat II, dan Tergugat I telah menyatakan sikapnya menolak tuntutan Para Penggugat untuk dipekerjakan kembali dan menolak untuk memberikan pesangon karena menganggap persoalan Pemutusan Hubungan Kerjanya telah selesai, dan Para Penggugat tetap pada sikapnya untuk dipekerjakan kembali atau Pemutusan Hubungan Kerja dengan Tergugat I memberikan Pesangon.
Bahwa keluarnya surat Penjelasan Mediasi Mediator No. 560/ /Perlind/VII/2011, tanggal 21 Juli 2011, tidak keluar begitu saja setelah sidang mediasi, tapi setelah Para Penggugat 2 (dua) kali mendesak Tergugat II melalui surat tertanggal 12 Juli 2011 dan 20 Oktober 2011, agar Tergugat II melaksanakan kewajibannya sebagai mediator untuk mengeluarkan Risalah dan Anjuran Tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar Para Penggugat segera dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara Para Penggugat dengan Tergugat I, dan akhirnya Tergugat II mengambil sikap yang keliru terhadap permohonan mediasi yang diajukan Para Penggugat dengan cara Tergugat II mengeluarkan Penjelasan Mediasi yang tidak dikenal dalam Peraturan Ketenagakerjaan dan Peraturan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Bahwa Proses Bipartit tidak menghasilkan kesepakatan sehingga Perselisihan dilimpahkan kepada Mediator dalam perkara aquo Tergugat II, yang mana dari Proses Mediasi tersebut Mediator/Tergugat II tidak mengeluarkan anjuran sesuai dengan peraturan yang berlaku tetapi Tergugat II mengeluarkan Surat Penjelasan Mediasi Nomor : 560//Perlind/VII/2011, tertanggal 21 Juli 2011.
Bahwa terhadap isi Penjelasan Mediasi yang dikeluarkan Mediator/ Tergugat II tersebut yang oleh Para Penggugat disimpulkan sebagai Anjuran dari Mediator, maka Para Penggugat menyatakan Menolak terhadap isi anjuran yang demikian tersebut.
Bahwa dengan terlewatinya waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya Surat Penjelasan Mediasi Mediator tersebut oleh Para Penggugat maka dengan ini Para Penggugat mengajukan gugatan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung.
DALAM PROVISI :
Bahwa berdasarkan alasan dasar diajukannya Gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri KIs.IA Bandung, apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung/Majelis Hakim berpendapat lain, bahwa apabila Isi dari Surat Penjelasan Mediasi tersebut tidak mengandung atau tidak dapat dipersamakan atau tidak menggambarkan Risalah dan Anjuran Mediator untuk dapat perkara aquo diproses pada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kias IA Bandung, maka Para Penggugat berdasarkan alasan-alasan kekeliruan Tergugat II tersebut di atas, yang tidak mengeluarkan Risalah dan Anjuran, maka adalah, beralasan dan sangat beralasan hukum agar Para Penggugat tidak dirugikan kembali dalam penggunaan waktu yang berlarut-larut pada proses Mediasi, maka Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung/Majelis Hakim, melalui putusan sela untuk menghukum terlebih dahulu kepada Tergugat II berdasarkan hasil sidang mediasi tanggal 30 Mei 2011 untuk mengeluarkan Risalah Sidang Mediasi dan mengeluarkan Surat Anjuran Tertulis.
Adapun duduk perkara dari perselisihan ini adalah sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat adalah pekerja di perusahaan Tergugat I, dimana Penggugat I bekerja di perusahaan Tergugat I terhitung sejak tanggal 01 Agustus 1990, sampai dinyatakan putus hubungan kerja oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 090 PK/PDT.Sus/2008, tanggal 25 Nopember 2008 jo putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 313 K/PHI/2007 tanggal 29 Agustus 2007, jo putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Provinsi Jawa Barat No.567/PTS.267/BPPKD tanggal 31 Mei 2005. Sedangkan Penggugat II bekerja di perusahaan terhitung sejak tanggal 04 April 1995, sampai dinyatakan putus hubungan kerja oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 090 PK/PDT.Sus/2008, tanggal 25 Nopember 2008 jo putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 313 K/PHI/2007 tanggal 29 Agustus 2007, jo putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Prop. Jawa Barat No. 567/PTS.267/BPPKD tanggal 31 Mei 2005.
Bahwa yang dijadikan alasan pemutusan hubungan kerja Para Penggugat oleh Tergugat I berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 090 PK/PDT.Sus/2008, tanggal 25 Nopember 2008 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 313 K/PHI/2007 tanggal 29 Agustus 2007 jo putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Provinsi Jawa Barat No. 567/PTS.267/BPPKD tanggal 31 Mei 2005 adalah dikarenakan Para Penggugat telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana dalam pasal 335 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 9 Nopember 2004 No. 659/PdnB/2004/PNBB.
Bahwa terhadap adanya putusan pidana Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 9 Nopember 2004 No. 659/PdnB/2004/PNBB. yang sangat memberatkan dan merugikan Para Penggugat, Para Penggugat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali terhadap putusan pidana Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 9 Nopember 2004 No. 659/PdnB/2004/PNBB. tersebut.
Bahwa terhadap Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Perkara Pidana yang diajukan Para Penggugat tersebut, Mahkamah Agung RI dalam putusannya No. 83 PK/Pid/2007 tanggal 7 Januari 2009 memutus :
MENGADILI
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali 1. SULAEMAN BIN ENDANG, 2. ENI NURAENI BINTI WARYA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No.659/Pid.B/2004/PN.BB, tanggal 09 Nopember 2004;
MENGADILI KEMBALI:
Menyatakan Terdakwa 1. SULAEMAN BIN ENDANG, 2. ENI NURAENI BINTI WARYA tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan;
Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan tersebut;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.
Bahwa dengan adanya putusan Pidana Peninjauan Kembali tersebut maka Para Penggugat tidaklah bersalah seperti apa yang di tuduhkan Tergugat I, oleh karenanya Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Provinsi Jabar Di Bandung, Nomor: 567/PTS.267/BPPKD, tanggal 31 Mei 2005, jo putusan Mahkamah, Agung RI No. 313 K/PHI/2007 tanggal 29 Agustus 2007, jo putusan Mahkamah Agung RI No.090 PK/PDT.SUS/2008 tanggal 25 Nopember 2008 haruslah dikesampingkan dan Para Penggugat haruslah dipulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya di dalam perusahaan Tergugat I.
Bahwa berdasarkan putusan pidana Peninjauan Kembali tersebut maka Tergugat I berdasarkan hukum haruslah mempekerjakan kembali Para Penggugat dan memberikan hak-haknya sebagaimana kedudukannya semula sewaktu sebelum di Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh Tergugat I.
Bahwa setelah Para Penggugat mengajak dilakukan Bipartit kepada
Tergugat I, ternyata Tergugat I menolak untuk Bipartit, begitu juga
sewaktu diadakan Mediasi pada Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat yang difasilitasi Tergugat II
(Mediator H. Yayat Saefulhayat, SH), dimana dalam mediasi
tersebut Tergugat I menolak untuk mempekerjakan kembali Para
Penggugat dengan alasan bahwa persoalan pemutusan hubungan kerja
telah selesai walaupun Tergugat I sudah mengetahui putusan dan isi
putusan pidana Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.83
PK/Pid/2007 tanggal 7 Januari 2009, yang memulihkan harkat dan
martabat Para Penggugat.Bahwa Para Penggugat tidak sependapat dengan Tergugat II/Mediator yang mengatakan bahwa permasalahan pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I telah selesai dan adanya putusan pidana Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.83 PK/Pid/2007 tanggal 7 Januari 2009 merupakan diluar Mediasi, bahwa pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru karena tugas Tergugat II adalah mengeluarkan Risalah dan Anjuran, bukan melakukan putusan yang mengambil alih fungsi pengadilan, biar yang melakukan putusan adalah pengadilan hubungan industrial, Tergugat II sesuai dengan fungsinya apapun yang disampaikan para pihak hanyalah memberikan saran dan pendapat yang tertuang dalam dokumen Risalah dan Anjuran bukan dalam bentuk lain.
Bahwa dengan adanya putusan pidana Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 83 PK/Pid/2007 tanggal 7 Januari 2009, yang memulihkan hak Para Penggugat dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, maka dengan tidak bersedianya Tergugat I menerima kembali Para Penggugat untuk bekerja kembali pada perusahaan Tergugat I tentunya menjadi perselisihan hubungan industrial yang menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial.
Bahwa dengan adanya putusan pidana Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 83 PK/Pid/2007 tanggal 7 Januari 2009 yang menyatakan Para Penggugat :
Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan;
Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan tersebut;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
maka karena alasan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugah adalah karena adanya perbuatan pelanggaran berat dan ternyata berdasarkan putusan pidana Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.83 PK/Pid/2007 tanggal 7 Januari 2009, tuduhan Tergugat I tersebut tidaklah terbukti, oleh karenanya maka persoalan pemutusan hubungan kerja yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut haruslah ditinjau kembali karena yang menjadi alasan pemutusan hubungan kerja tersebut tidaklah benar, dengan demikian berdasarkan putusan pidana Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 83 PK/Pid/2007 tanggal 7 Januari 2009, Tergugat I haruslah mempekerjakan kembali Para Penggugat sebagaimana semula sewaktu sebelum di putus hubungan kerjanya.
Bahwa berdasarkan putusan pidana Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 83 PK/Pid/2007 tanggal 7 Januari 2009, tidak ada alasan bagi Tergugat I untuk tidak menerima Para Penggugat untuk bekerja kembali pada perusahaan Tergugat I.
Bahwa apabila Tergugat I tidak melaksanakan kewajibannya yang merupakan hak dari Para Penggugat untuk dipekerjakan kembali pada perusahaan Tergugat I, maka Tergugat I dapatlah dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 164 ayat (3) UU No.13 tahun 2003 karena tidak ada alasan bagi Tergugat I untuk tidak menerima Para Penggugat bekerja kembali.
Bahwa karena tidak dipekerjakannya Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan pasal 164 ayat (3) UU No.13 tahun 2003 maka Para Penggugat masing-masing berhak atas Pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perhitungan untuk masing-masing Penggugat sebagai berikut :
Untuk Penggugat I/SULAEMAN :
Uang Pesangon : 2 X 9 X Rp 1.107.000,-
= Rp 19. 926. 000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 X 8 X Rp 1. 107.000,-
= Rp 8. 856.000,-
Uang Penggantian Hak : 15% X Rp 28.882. 000,-
= Rp 4.332.300,-
Jumlah Total Pesangon = Rp 33.114.300,-
Untuk Penggugat II/ENI NURAENI :
Uang Pesangon : 2 X 9 X Rp 1.107.000,-
= Rp 19. 926. 000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 X 6 X Rp 1. 107. 000,-
= Rp 6. 642. 000,-
Uang Penggantian Hak : 15% X Rp 26.568. 000,-
= Rp 3. 985.200,-
Jumlah Total Pesangon = Rp 30.553.200,-
Bahwa berdasarkan putusan pidana Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 83 PK/Pid/2007 tanggal 7 Januari 2009 maka pemutusan /Hubungan kerja terhadap Para Penggugat terhitung bulan Desember 2004 tidaklah sah dengan segala akibat hukumnya, oleh karena itu maka Tergugat I haruslah membayarkan Uang Proses kepada Para Penggugat terhitung bulan Januari 2005 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, yang per bulannya sebesar Rp 1.107.000,- (satu juta seratus tujuh ribu Rupiah) atau disesuaikan dengan Upah Minimun Regional (UMR) pada saat eksekusi pelaksanaan putusan perkara ini dilaksanakan yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus.
Bahwa berdasarkan putusan pidana Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 83 PK/Pid/2007 tanggal 7 Januari 2009 maka pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat terhitung bulan Desember 2004 tidaklah sah dengan segala akibat hukumnya, oleh karena itu maka Tergugat I haruslah membayarkan Uang Tunjangan Hari Raya terhitung Tahun 2005 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap yang per bulannya sebesar Rp 1.107.000,- (satu juta seratus tujuh ribu Rupiah) atau disesuaikan dengan besaran Uang Tunjangan Hari Raya pada saat eksekusi pelaksanaan putusan perkara ini dilaksanakan yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus.
Bahwa berdasarkan putusan pidana Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 83 PK/Pid/2007 tanggal 7 Januari 2009 maka pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat terhitung bulan Desember 2004 tidaklah sah dengan segala akibat hukumnya, oleh karena itu maka Tergugat I haruslah membayarkan Uang Pisah yang dianggap wajar dan adil sebesar :
Uang Pisah Untuk Penggugat I/SULAEMAN sebesar :
9 X Rp 1.107.000,- = Rp 9.963.000,-
Uang Pisah Untuk Penggugat II/ENI NURAENI :
9 X Rp 1.107.000,- = Rp 9.963.000,-
Bahwa mengingat sewaktu Para Penggugat bekerja pada Tergugat I sejak tahun 1995 ikut menjadi anggota Koperasi yang dikelola oleh Tergugat I dan setiap bulannya Para Penggugat dipotong gaji untuk simpanan di koperasi bersifat tabungan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu Rupiah) per bulan, yang mana uang tabungan Para Penggugat tersebut sampai sekarang belum dikembalikan.
Bahwa sejak koperasi yang dikelola Tergugat II berdiri pada tahun 1995, Para Penggugat belum pernah menerima uang Sisa Hasil Usaha (SHU) sampai sekarang.
Bahwa karena sampai sekarang baik uang simpanan yang bersifat tabungan dan Sisa Hasil Usaha belum pernah dikembalikan dan diterima Para Penggugat maka untuk itu Tergugat I dihukum untuk mengembalikan uang simpanan dan membayarkan uang Sisa Hasil Usaha Koperasi kepada Para Penggugat secara sekaligus dan tunai disertai bunga moratur sebesar 6% tiap tahunnya, terhitung sejak tahun 1996 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada fakta-fakta otentik dan untuk menghindari gugatan ini tidak sia-sia maka selayaknya dan sewajarnya untuk kepastian hukum Para Penggugat mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung meletakkan Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Gado Bangkong 97, Km 19 Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Bahwa untuk menghindari Tergugat I untuk memperlama dilaksanakannya eksekusi dan menjamin dilaksanakannya putusan ini oleh Tergugat I maka Para Penggugat mohon agar Tergugat I dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 2.000.000,-/hari (dua juta ruapiah per hari), setiap Tergugat I lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
Berdasarkan apa yang telah Para Penggugat kemukakan di atas, maka Para Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus :
A. DALAM PROVISI :
Mengabulkan permohonan provisi putusan sela Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat II untuk mengeluarkan Risalah Sidang Mediasi tanggal 30 Mei 2011 dan Anjuran Tertulis hasil sidang tanggal 30 Mei 2011, sebelum pokok perkara di proses Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri KIs.IA. Bandung.
B. DALAM POKOK PERKARA :
Primair:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Tergugat I yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Prop. Jabar Di Bandung, Nomor: 567/PTS.267/BPPKD, tanggal 31 Mei 2005, jo putusan Mahkamah Agung RI No. 313 K/PHI/2007 tanggal 29 Agustus 2007, jo. putusan Mahkamah Agung RI No. 090 PK/PDT.SUS/2008 tanggal 25 Nopember 2008 adalah putusan yang tidak sah dan harus dikesampingkan berdasarkan adanya putusan perkara pidana Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 83 PK/Pid/2007 tanggal 7 Januari 2009;
Menyatakan berdasarkan adanya putusan pidana Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 83 PK/Pid/2007 tanggal 7 Januari 2009 maka antara Para Penggugat dan Tergugat I secara hukum tidak pernah terjadi putus hubungan kerja;
Menghukum Tergugat I untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat pada posisi dan kedudukannya semula;
Menghukum Tergugat I apabila Tidak mempekerjakan kembali Para Penggugat untuk membayar kompensasi Pemutusan hubungan kerja sebagai berikut :
• Untuk Penggugat I/SULAEMAN :
Uang Pesangon : 2 X 9 X Rp 1.107.000,- = Rp19.926. 000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja :1X8X Rp 1.107.000,-= Rp 8.856. 000,
Uang Penggantian Hak : 15% X Rp 28.882. 000,- = Rp 4.332.300,-
Jumlah Total Pesangon = Rp 33.114.300,-
• Untuk Penggugat II/ENI NURAENI :
Uang Pesangon : 2 X 9 X Rp 1.107.000,- = Rp 19.926.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja :1X6X Rp 1.107.000,- = Rp 6.642.000,-
Uang Penggantian Hak : 15% X Rp 26.568. 000,- = Rp 3.985.200,-
Jumlah Total Pesangon Rp 30.553.200,-
Menghukum Tergugat I untuk membayar Uang Proses kepada Para Penggugat terhitung bulan Januari 2005 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, yang per bulannya sebesar Rp1.107.000,- (satu juta seratus tujuh ribu Rupiah) atau disesuaikan dengan Upah Minimun Regional (UMR) pada saat eksekusi pelaksanaan putusan perkara ini dilaksanakan yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat I untuk membayar Uang Tunjangan Hari Raya terhitung Tahun 2005 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap yang per bulannya sebesar Rp 1.107.000,- (satu juta seratus tujuh ribu Rupiah) atau disesuaikan dengan besaran Uang Tunjangan Hari Raya pada saat eksekusi pelaksanaan putusan perkara ini dilaksanakan yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat I untuk membayar Uang Pisah yang dianggap wajar dan adil sebesar :
Uang Pisah Untuk Penggugat I/SULAEMAN sebesar :
9 X Rp 1.107.000,- = Rp 9.963.000,-
Uang Pisah Untuk Penggugat II/ENI NURAENI :
9 X Rp 1.107.000,- = Rp 9.963.000,-
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang simpanan dan membayarkan uang Sisa Hasil Usaha Koperasi kepada Para Penggugat secara sekaligus dan tunai disertai bunga moratur sebesar 6% tiap tahunnya, terhitung sejak tahun 1996 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Gado Bangkong 97, Km 19 Padalarang, Kabupaten Bandung Barat;
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 2.000.000,-/hari (dua juta Rupiah per hari), setiap Tergugat I lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakannya putusan ini;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidiair:
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan penetapan Nomor 133/G/2011/PHI/PN.Bdg tanggal 03 Januari 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Mengembalikan berkas perkara Nomor: 133/G/2011/PHI/PN.Bdg. kepada Penggugat ;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung untuk mencatat sebagaimana tersebut dalam berkas perkara, dalam register yang tersedia untuk itu ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 274.000,- (dua ratus tujuh puluh empat ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa penetapan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dihadapan Para Penggugat pada tanggal 03 Januari 2012, terhadap penetapan tersebut, Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Januari 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 16 Januari 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 03/kas/G/2012/PHI/PN.Bdg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut pada tanggal 27 januari 2012 ;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat I pada tanggal 31 Januari 2012 dan kepada Tergugat II pada tanggal 17 Februari 2012, kemudian Tergugat I mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 13 Februari 2012 dan Tergugat II pada tanggal 27 Februari 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Judex Facti telah melampaui batas wewenangnya memutus tanpa dasar dan bukti yang nyata karena mendasarkan putusannya pada keterangan lisan pihak Para Termohon Kasasi/Para Tergugat dengan mengesampingkan hukum acara yang berlaku.
Bahwa posita dan petitum gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat tertanggal 16 Desember 2011 pada pokoknya menjelaskan kenapa Pemohon Kasasi/Penggugat menarik Termohon Kasasi II/Tergugat II dalam perkara aquo adalah karena Termohon Kasasi II/Tergugat II telah tidak menjalankan tugasnya selaku mediator sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (2) Jo pasal 14 jo pasal 15 Undang-undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, malah Termohon Kasasi II/Tergugat II mengeluarkan Surat Penjelasan Mediasi Mediator No.560//Perlind/VII/2011, tanggal 21 Juli 2011, yang dalam surat penjelasan tersebut Mediator telah melampaui batas wewenangnya melanggar pasal 13 ayat (2) jo pasal 14 jo pasal 15 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, dengan sepihak mengambil alih tugas hakim untuk memutus perkara.
Bahwa karena tindakan Termohon Kasasi II/Tergugat II sangat menghambat proses pencari keadilan karena tidak menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang yaitu pasal 13 ayat (2) jo pasal 14 jo pasal 15 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, maka untuk mempertanggungjawabkan tindakan Termohon Kasasi II/ Tergugat II tersebut maka gugatan perkara perselisihan hubungan industrial ini menarik Termohon Kasasi II/Tergugat II agar dihukum untuk mengeluarkan anjuran tertulis sesuai dengan apa yang telah diatur dalam pasal 13 ayat (2) jo pasal 14 jo pasal 15 Undang-undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri,.
Bahwa dari uraian di atas Judex Facti tanpa proses hukum acara yang benar tanpa memeriksa dan mengadili keberadaan dan kebenaran dari apa yang disampaikan Termohon Kasasi II/Tergugat II tiba-tiba pada saat sidang pertama dan pada saat itu juga tanpa ada Eksepsi tanpa ada jawaban tanpa ada bukti tertulis dari Termohon Kasasi II maupun Termohon Kasasi I, Judex Facti langsung memutus begitu saja gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat berdasarkan alasan lisan dari Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat, padahal alasan lisan Para Termohon Kasasi telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya apabila alasan Para Termohon Kasasi Perkara yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat sudah selesai, karena telah ada pembayaran oleh Termohon Kasasi I/Tergugat I dan bahwa apa yang diminta Pemohon Kasasi/Penggugat telah Nebis in Idem.
Berdasarkan apa yang telah kemukakan di atas telah terbuktilah bahwa Judex Facti telah melampaui batas wewenangnya memutus tanpa dasar dan bukti yang nyata karena mendasarkan putusannya pada keterangan lisan pihak Para Termohon Kasasi/Para Tergugat I dan II belaka, dengan mengesampingkan hukum acara yang berlaku.
Judex Facti telah keliru menerapkan hukum karena tidak memberikan pertimbangan yang cukup tentang keberadaan pasal 13 ayat (2) jo pasal 14 jo pasal 15 undang-undang No.2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang merupakan hak Pemohon Kasasi/Penggugat dan merupakan tugas Termohon Kasasi II/Tergugat II.
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya dalam putusan penetapannya tertanggal 3 Januari 2012 tidak ada satupun dari pasal 13 ayat (2) jo pasal 14 jo pasal 15 Undang-undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang merupakan tugas dari Termohon Kasasi II/Tergugat II yang merupakan Hak Pemohon Kasasi yang mana Pemohon Kasasi telah melaksanakan amanat undang-undang dengan melaksanakan pasal 3 ayat (3) dan pasal 4 Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, karenanya merupakan kewajiban Termohon Kasasi II/Tergugat II untuk menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 13 ayat (2) jo pasal 14 jo pasal 15 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, tapi itu tidak dilakukan oleh Termohon Kasasi II malah mengambil alih tugas hakim Pengadilan Industrial untuk melakukan vonis bahwa permasalahan sudah selesai dan celakanya lagi Judex Facti tanpa mempertimbangkan sedikitpun tentang pasal 13 ayat (2) jo pasal 14 jo pasal 15 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, Judex Facti dengan begitu saja melemparkan gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat pada pasal 83 ayat (1) Undang-undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, padahal Termohon Kasasi II/Tergugat II secara terang-terangan di depan persidangan menolak mengeluarkan Risalah Mediasi yang menjadi tugas dan kewajiban Termohon Kasasi II/Tergugat II, bukan beralasan karena Pemohon Kasasi/Penggugat tidak melaksanakan pasal 3 ayat (3) dan pasal 4 Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sehingga belum dikeluarkannya Risalah Mediasi, tapi Termohon Kasasi II/Tergugat II merasa karena perkara/masalahnya sudah selesai sehingga tidak perlu mengeluarkan risalah mediasi.
Berdasarkan apa yang telah Pemohon Kasasi kemukakan di atas telah jelaslah Judex Facti telah keliru menerapkan hukum karena tidak memberikan pertimbangan yang cukup tentang keberadaan pasal 13 ayat (2) Jo pasal 14 Jo pasal 15 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hunungan Industrial yang merupakan hak Pemohon Kasasi/Penggugat dan merupakan tugas Termohon Kasasi II/Tergugat II, kemudian tiba-tiba melemparkan begitu saja persoalan tidak maunya Termohon Kasasi II/Tergugat II mengeluarkan Risalah menjadi tanggung jawab Pemohon Kasasi/Penggugat, padahal Penggugat telah menjalankan apa yang diperintahkan Undang-Undang yaitu Pemohon Kasasi telah melaksanakan pasal 3 ayat (3) dan pasal 4 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan telah mengingatkan Termohon Kasasi II/Tergugat II untuk mengeluarkan Anjuran dan Risalah tapi Termohon Kasasi II/Tergugat II dengan arogan melakukan putusan sendiri bahwa permasalahan sudah selesai, sebagaimana telah diuraikan di atas tanpa pertimbangan yang cukup celakanya Judex Facti tanpa melalui pembuktian yang cukup juga Judex Facti melemparkan seolah-olah Pemohon Kasasi tidak menjalankan proses prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 ayat (3) dan pasal 4 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sehingga Termohon Kasasi II/Tergugat II tidak berkewajiban untuk mengeluarkan Risalah Mediasi. Dengan demikian telah jelaslah bahwa Judex Facti telah keliru menerapkan hukum.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 27 Januari 2012 dan kontra memori kasasi dari Termohon Kasasi I tanggal 09 Februari 2012 dan Kontra Memori kasasi dari Termohon Kasasi II tanggal 27 Februari 2012 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum sehingga permohonan kasasi Pemohon harus ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: SULAEMAN DK, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada (Negara);
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. SULAEMAN, 2. ERNI NURAENI tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari SELASA tanggal 27 NOVEMBER 2012 oleh H.YULIUS, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, ARIEF SUDJITO, SH., MH., dan JONO SIHONO, SH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/ ARIEF SUDJITO, SH., MH Ttd/ H.YULIUS, SH., MH.
Ttd/ JONO SIHONO, SH.
Panitera Pengganti
Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002