69/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 69/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DJUMALI BIN ALM. SUBARI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DJUMALI BIN ALM. SUBARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa 1 ( satu ) bilah Clurit / Sabit dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 69 / Pid.Sus / 2016 / PN Tlg
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
------- Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana secara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : DJUMALI BIN ALM. SUBARI ; -------------------------------------
Tempat lahir : Tulungagung ; --------------------------------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 58 tahun ( 04 Agustus 1957 ) ; -----------------------------------
Jenis kelamin : Laki Laki ; -------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : RT. 04 RW. 02 Desa Samir, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ; ----------------------------------------
A g a m a : Islam ; ------------------------------------------------------------------
P e k e r j a a n : Wiraswasta ; ----------------------------------------------------------
------- Terdakwa ditahan didalam Tahanan Kota berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh : ------------------------------------------------------------------------
Penyidik : tidak ditahan ; ---------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 28 Januari 2016, Nomor PRINT–158/0.5.27.3/Epo/01/ 2016, sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2016 ; -----
Majelis Hakim, tanggal 10 Pebruari 2016, Nomor 78/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Tlg, sejak tanggal 10 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 10 Maret 2016 ; ---------------
PerpanjanganWakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, tanggal 03 Pebruari 2016, Nomor 57 / Pen.Pid.Sus / 2016 / PN.Tlg, sejak tanggal 11 Maret 2016 sampai dengan tanggal 09 Mei 2016 ; ---------------------------------------------------------------------
------- Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya ; -----------------------------------------
------- Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------------
------- Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ; --------------------------
------- Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan Terdakwa dipersidangan ; -----
------- Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; --------
------- Setelah mendengar uraian Tuntunan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 27 Januari 2016, Nomor Reg. Perkara : PDM-36 / TGUNG / 12 / 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memberikan putusan sebagai berikut : ----------------------------------
Menyatakan Terdakwa DJUMALI BIN ALM. SUBARI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya, senjata penikam, atau senjata penusuk ”, dalam Dakwaan Tunggal ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DJUMALI BIN ALM. SUBARI, dipidana penjara selama 1 ( satu ) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan ; ------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------
1 (Satu) buah Clurit dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------
4. Terdakwa membayar biaya perkara Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; ------------------
------- Setelah mendengar Pembelaan ( Pleidooi ) Terdakwa yang disampaikan pada persidangan tanggal 17 Maret 2016, yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa pada waktu itu Terdakwa kilaf dan yang dibawa bukan Clurit tetapi Sabit dengan tujuan hanya untuk menakut nakuti bukan untuk melukai dan Terdakwa merasa bersalah serta menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut ; -------------------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar Repliek Jaksa Penuntut Umum dan Dupliek Terdakwa dimana pada pokoknya masing masing tetap pada pendiriannya ; --------------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan tertanggal : 28 Januari 2016, Nomor Reg. Perkara : PDM – 18 / TLUNG / 01 / 2016, yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum HERI PRANOTO, SH sebagai berikut : -------------------------------------
------- Bahwa, ia Terdakwa DJUMALI Bin Alm. SUBARI pada hari : Kamis, tanggal : 19 November 2015, sekira pukul : 09.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November 2015, bertempat di Desa Samir, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, tanpa hak menguasai atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah clurit yang bagian ujungnya berbentuk runcing panjang 40 cm dan lebar 4 cm, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Berawal dari Terdakwa merasa jengkel karena saksi WIJI LESTARI sebagai menantu Terdakwa sering menjelek jelekkan Terdakwa yang menjadikan Terdakwa marah, lalu pada hari : Kamis, tanggal : 19 Nopember 2015, sekira pukul : 09.00 WIB dengan membawa sebilah clurit Terdakwa mendatangi rumah saksi MARYATI yang merupakan ibu dari saksi WIJI LESTARI. Waktu itu saksi WIJI LESTARI sedang memasak di dapur bersama dengan saksi MARYATI dan saksi SITI NURHIDAYATI ; -------------------------------------------------------------------------
Setelah mengetahui saksi WIJI LESTARI ada di rumah itu Terdakwa langsung mendekati saksi WIJI LESTARI sambil mengacung acungkan clurit kepada saksi WIJI LESTARI sambil berkata kepada saksi WIJI LESTARI “ Cangkemmu lek elek tak kekrek “ ( dalam bahasa Indonesia artinya mulutmu kalau bicara yang jelek aku sobek). Karena merasa takut saksi WIJI LESTARI dan MARYATI berusaha menutup pintu dapur agar Terdakwa tidak bisa masuk ke dalam rumah, namun karena emosinya Terdakwa mencoba masuk dengan mendorong dan menendang pintu dapur tersebut. Kemudian datang saksi SUTIKNO dan clurit yang dibawa Terdakwa diminta serta Terdakwa diajak pulang. Beberapa waktu kemudian Terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Ngunut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ; --------------------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi masing masing yaitu bernama : ---------
Saksi WIJI LESTARI BINTI JUMARI, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari : Kamis, tanggal : 19 November 2015, sekira pukul : 09.00 WIB, bertempat di Desa Samir, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa membawa senjata tajam berupa Clurit / Sabit dengan panjang 40 cm dan lebar 4 cm ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, asal mulanya ketika saksi bersama saksi MARYATI dan saksi SITI NUR HIDAYATI sedang memasak di dapur dirumah saksi MARYATI, tiba tiba Terdakwa datang dengan mengacung acungkan Clurit / Sabit sambil berteriak teriak “ Aku arep mateni awakmu karo emakmu ( bahasa Jawa maksudnya Aku akan membunuhmu dan ibumu ) “ ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa, mengetahui hal tersebut kami sangat takut dan kemudian saksi bersama saksi MARYATI langsung menutup pintu dapur agar Terdakwa tidak dapat masuk, namun Terdakwa masih tetap mendorong dan menendang pintu dapur berkali kali sambil masih berteriak teriak, akan tetapi tidak dapat masuk dan kemudian datang orang bernama SUTIKNO yang selanjutnya mengajak pergi Terdakwa dari rumah saksi MARYATI ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, atas kejadian tersebut kemudian saksi lapor Polisi guna proses hukum lebih lanjut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa adalah sebagai mertua saksi dan suami saksi bekerja sebagai TKI di Jepang dan dirumah saksi hanya tinggal dengan anak yang masih kelas 2 Sekolah Dasar ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sebelumnya antara Terdakwa dengan saksi tidak ada permasalahan dan mungkin menurut dugaan saksi kejadian tersebut dipicu oleh karena saksi dan suami saksi hutang ke Bank dan kemudian ada Petugas Bank yang datang ke rumah Terdakwa melakukan penagihan ; ------------------------------------------------------
Bahwa, saksi dan suami saksi hutang kepada Bank tersebut adalah untuk modal usaha kerajinan keset dan biaya suami saksi menjadi TKI di Jepang ; -----------------
Bahwa, saksi tidak pernah menjelek jelekan Terdakwa sebagai mertua saksi meskipun sejak awal Terdakwa tidak menyetujui pernikahan antara saksi dengan suami saksi ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Clurit / Sabit yang dibawa dan diacung acungkan oleh Terdakwa sambil berteriak teriak “ Aku arep mateni awakmu karo emakmu ( bahasa Jawa maksudnya Aku akan membunuhmu dan ibumu ) “ tersebut adalah milik Terdakwa dan biasa digunakan oleh Terdakwa mencari rumput untuk pakan ternaknya ; ------
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang telah ditunjukkan kepada saksi dipersidangan tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ; ---------------------------------------------------------------
Saksi MARYATI BINTI ALM. TARIMIN, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari : Kamis, tanggal : 19 November 2015, sekira pukul : 09.00 WIB, bertempat di Desa Samir, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa membawa senjata tajam berupa Clurit / Sabit dengan panjang 40 cm dan lebar 4 cm ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, asal mulanya ketika saksi bersama saksi WIJI LESTARI dan saksi SITI NUR HIDAYATI sedang memasak di dapur saksi, tiba tiba Terdakwa datang dengan mengacung acungkan Clurit / Sabit sambil berteriak teriak “ Aku arep mateni awakmu karo emakmu ( bahasa Jawa maksudnya Aku akan membunuh saksi WIJI LESTARI dan saksi ) “ ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa, mengetahui hal tersebut kami sangat takut dan kemudian saksi bersama saksi WIJI LESTARI langsung menutup pintu dapur agar Terdakwa tidak dapat masuk, namun Terdakwa masih tetap mendorong dan menendang pintu dapur berkali kali sambil masih berteriak teriak, akan tetapi tidak dapat masuk dan kemudian datang orang bernama SUTIKNO yang selanjutnya mengajak pergi Terdakwa dari rumah saksi ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa, atas kejadian tersebut kemudian saksi WIJI LESTARI lapor Polisi guna proses hukum lebih lanjut ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa adalah sebagai mertua dari saksi WIJI LESTARI dan suami saksi WIJI LESTARI bekerja sebagai TKI di Jepang dan dirumah saksi WIJI LESTARI hanya tinggal dengan anak yang masih kelas 2 Sekolah Dasar ; ----------
Bahwa, sebelumnya antara Terdakwa dengan saksi maupun saksi WIJI LESTARI tidak ada permasalahan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi WIJI LESTARI tidak pernah menjelek jelekan Terdakwa sebagai mertuanya meskipun sejak awal Terdakwa tidak menyetujui pernikahan antara saksi WIJI LESTARI dengan suaminya tersebut ; --------------------------------------------
Bahwa, Clurit / Sabit yang dibawa dan diacung acungkan oleh Terdakwa sambil berteriak teriak “ Aku arep mateni awakmu karo emakmu ( bahasa Jawa maksudnya Aku akan membunuhmu dan ibumu ) “ tersebut adalah milik Terdakwa dan biasa digunakan oleh Terdakwa mencari rumput untuk pakan ternaknya ; ------
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang telah ditunjukkan kepada saksi dipersidangan tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ; ---------------------------------------------------------------
Saksi SITI NURHIDAYATI BINTI SLAMET, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari : Kamis, tanggal : 19 November 2015, sekira pukul : 09.00 WIB, bertempat di Desa Samir, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa membawa senjata tajam berupa Clurit / Sabit dengan panjang 40 cm dan lebar 4 cm ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, asal mulanya ketika saksi bersama saksi WIJI LESTARI dan saksi MARYATI sedang memasak di dapur saksi MARYATI, tiba tiba Terdakwa datang dengan mengacung acungkan Clurit / Sabit sambil berteriak teriak “ Aku arep mateni awakmu karo emakmu ( bahasa Jawa maksudnya Aku akan membunuh saksi WIJI LESTARI dan saksi MARYATI ) “ ; -------------------------------------------------
Bahwa, mengetahui hal tersebut kami sangat takut dan saksi MARYATI bersama saksi WIJI LESTARI langsung menutup pintu dapur agar Terdakwa tidak dapat masuk, namun Terdakwa masih tetap mendorong dan menendang pintu dapur berkali kali sambil masih berteriak teriak, akan tetapi tidak dapat masuk dan kemudian datang orang bernama SUTIKNO yang selanjutnya mengajak pergi Terdakwa dari rumah saksi ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa, setahu saksi Terdakwa berbuat demikian karena masalah hutang piutang antara saksi WIJI LESTARI dan suaminya kepada Bank dan kemudian pihak Bank menagih Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak tahu pasti saksi WIJI LESTARI dan suaminya hutang kepada Bank tersebut untuk keperluan apa, namun katanya untuk usaha kerajinan keset dan biaya suami saksi WIJI LESTARI menjadi TKI di Jepang ; ---------------------------
Bahwa, setahu saksi sebelumnya antara saksi WIJI LESTARI dengan Terdakwa pernah terjadi masalah ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam pernikahan saksi WIJI LESTARI dengan suaminya tersebut telah mempunyai seorang anak yang sekarang kelas 2 Sekolah Dasar ; ---------------------
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang telah ditunjukkan kepada saksi dipersidangan tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ; ---------------------------------------------------------------
Saksi S A W A L I, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi adalah sebagai Kepala Desa Samir, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari : Kamis, tanggal : 19 November 2015, sekira pukul : 09.00 WIB, bertempat di Desa Samir, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa membawa senjata tajam berupa Clurit / Sabit dengan panjang 40 cm dan lebar 4 cm ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, asal mulanya saksi mendengar dari warga masyarakat tentang kejadian tersebut dan selaku Kepala Desa kemudian saksi memanggil kedua belah pihak untuk datang ke Kantor Desa dengan maksud didamaikan agar masalahnya tidak berlarut larut karena masih keluarga, namun ternyata tidak berhasil karena saksi WIJI LESTARI ingin tetap melanjutkan sampai proses hukum ; --------------------------
Bahwa, yang hadir di Kantor Desa pada waktu usaha mendamaikan tersebut adalah Terdakwa, saksi WIJI LESTARI, saksi selaku Kepala Desa, beberapa orang Perangkat Desa dan juga Bimaspol ; ---------------------------------------------------
Bahwa, sesuai keterangan kedua belah pihak pada waktu itu yang menjadi pemicu konflik adalah masalah hutang piutang dimana saksi WIJI LESTARI dan suaminya hutang di Bank untuk modal usaha dan biaya suami saksi WIJI LESTARI menjadi TKI di Jepang, namun kemudian Petugas Bank menagih kepada Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sebelumnya Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan mengancam dengan senjata tajam terhadap saksi WIJI LESTARI atau saksi MARYATI dan baru sekali itu saja ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam pernikahan saksi WIJI LESTARI dengan suaminya tersebut telah mempunyai seorang anak yang sekarang kelas 2 Sekolah Dasar ; ---------------------
Bahwa, menurut pengamatan saksi diantara kedua belah pihak masih rawan terjadi konflik ; -----------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ; ---------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selain saksi saksi sebagaimana tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum dipersidangan juga mengajukan sebagai barang bukti yaitu berupa 1 ( satu ) bilah Clurit / Sabit, yang telah disita secara sah serta diakui kebenarannya baik oleh saksi saksi maupun Terdakwa sendiri, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti ; -------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari : Kamis, tanggal : 19 November 2015, sekira pukul : 09.00 WIB, bertempat di Desa Samir, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa telah membawa dan mengacung acungkan senjata tajam berupa Clurit / Sabit panjang 40 cm dan lebar 4 cm kepada saksi WIJI LESTARI dan saksi MARYATI sambil berteiak teriak “ Cangkemmu lek elek tak kekrek ( bahasa Jawa maksudnya Mulutmu kalau bicara yang jelek aku sobek ) “ ; ---------------------
Bahwa, asal mulanya Terdakwa bertanya pada saksi WIJI LESTARI tentang uang yang didapat dari hutang kepada Bank untuk keperluan apa, namun saksi WIJI LESTARI menjawab dengan perkataan kasar dan bahkan telah menjelek jelekan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kemudian ada Petugas Bank datang kerumah Terdakwa untuk menagih hutang saksi WIJI LESTARI dan suaminya tersebut dan Terdakwapun menjadi jengkel serta marah dan selanjutnya saya lakukan perbuatan tersebut ; -------------
Bahwa, maksud dan tujuan Terdakwa membawa dan mengacung acungkan Clurit / Sabit kepada saksi WIJI LESTARI dan saksi MARYATI sambil berteiak teriak “ Cangkemmu lek elek tak kekrek ( bahasa Jawa maksudnya Mulutmu kalau bicara yang jelek aku sobek ) “ tersebut hanyalah untuk menakuti nakuti agar saksi WIJI LESTARI dan saksi MARYATI jera dan sama sekali tidak ada maksud dan tujuan Terdakwa untuk membunuh mereka ; --------------------------------
Bahwa, Clurit / Sabit yang telah Terdakwa bawa dan acung acungkan kepada saksi WIJI LESTARI dan saksi MARYATI sambil berteiak teriak tersebut biasa Terdakwa gunakan mencari rumput untuk pakan ternak Terdakwa ; ------------------
Bahwa, Terdakwa membawa Clurit / Sabit tersebut pada waktu itu bukan dalam rangka mencari rumput untuk pakan ternaknya, namun sengaja digunakan untuk menakuti nakuti saksi WIJI LESTARI dan saksi MARYATI karena merasa jengkel dan marah kepada mereka ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan ; -----
------- Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi dan Terdakwa dihubungkan barang bukti, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya Terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap kesalahannya : ------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan Dakwaan yang berbentuk Tunggal, yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat ( 1 ) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut : ------------
Barang siapa ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Dengan tidak berhak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Ad.1. Unsur “ Barang siapa “ ; -----------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa unsur “ Barang siapa “ atau “ Setiap orang “ atau “ Hij Die ” bukanlah delik inti, akan tetapi sebagai elemen delik, yang merupakan subyek hukum yang diduga atau didakwa melakukan tindak pidana yang pembuktiannya bergantung kepada pembuktian delik intinya ; ----------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa unsur “ Barang siapa “ atau “ Setiap orang “ atau “ Hij Die ” adalah menunjuk kepada manusia atau orang sebagai subyek hukum pidana, yaitu orang yang sehat akal, sehat jasmani dan rohaninya, yang kepadanya dapat dimintakan pertanggunjawaban terhadap perbuatan atau kesalahan yang telah dilakukannya dalam lapangan hukum pidana ; ---------------------------------------------------
------- Bahwa, dalam rumusan delik pengertian dari “ Orang “ sebagai Pelaku tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki ( persoonlijk bestanddeel ) dari seorang Pelaku sehingga Pelaku ( subjek hukum ) dapat meliputi siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban. Setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan Undang Undang adalah seorang yang dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum ; -------------------
------- Bahwa istilah rumusan “ Barang siapa “ atau “ Setiap orang “ atau “ Hij Die ” mengisyaratkan bahwa subyek atau sasaran dari hukum pidana adalah siapa saja, sehingga oleh karenanya adalah setiap orang perorangan yang mampu ( bevoegd ) mengemban hak dan kewajiban atau orang yang mampu untuk mengerti makna dan akibat dari perbuatan yang dilakukannya ( die omde fertelijke strkking der eigen handeling de begryppen ) ; ----------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa, mengenai hal kemampuan bertanggung jawab dari Subyek Hukum tersebut, Memorie Van Toelichting ( MvT ) menegaskan bahwa “ unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan ”, unsur ini dianggap terdapat pada tiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar Undang Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik ( stivzwigwn element van eek delictie ). Berarti siapa saja yang menjadi subyek hukum, yaitu perseorangan atau korporasi, yang telah melakukan perbuatan tindak pidana dan dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dengan tiada alasan penghapusan pidana in casu adalah Terdakwa DJUMALI BIN ALM. SUBARI yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa kemudian dipersidangan baik berdasarkan keterangan saksi saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah sebagai Subyek atau Pelaku tindak pidana ini, demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Berita Acara Penyidikan dan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata cocok dengan identitas Terdakwa dipersidangan yakni adalah orang bernama DJUMALI BIN ALM. SUBARI, tempat lahir Tulungagung, umur / tanggal lahir 58 tahun (04 Agustus 1957), jenis kelamin Laki Laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal RT. 04 RW. 02 Desa Samir, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, kemudian sepanjang persidangan berlangsung juga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang ( error in persona ) sebagai Subyek atau Pelaku dalam tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “ Barang siapa “ telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “ Dengan tidak berhak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan pada nya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk “ ; ------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa unsur Ad. 2 ini bersifat alternative dengan terdapat kata “ atau “ yang berarti tidak seluruhnya harus dibuktikan, tetapi cukup salah satu elemen dari unsur tersebut saja yang terbukti ; --------------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai senjata tajam atau penusuk dalam konteks Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat ( 2 ) sebagai berikut “ Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini tidak termasuk barang barang yang nyata nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan pekerjaan atau yang nyata nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib ( merkwaardigheid ) ” ; ------------------
------- Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian dari senjata tajam atau senjata penusuk yang dimaksud dalam pasal 2 ayat ( 2 ) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tersebut diatas pada pokoknya mengacu pada pengertian senjata tajam pada umumnya ( ordinary meaning ) yang dapat berupa pisau dapur, parang, pisau belati, keris, badik dan lain sebagainya ; ----------------------------------
------- Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan sebagai barang bukti berupa 1 ( satu ) bilah Clurit / Sabit panjang 40 cm dan lebar 4 cm, yang diakui oleh saksi saksi maupun Terdakwa sendiri sebagai milik dari Terdakwa yang dibawa Terdakwa dan diacung acungkan kepada saksi WIJI LESTARI serta saksi MARYATI sambil berteiak teriak “ Cangkemmu lek elek tak kekrek ( bahasa Jawa maksudnya Mulutmu kalau bicara yang jelek aku sobek ) “. Dengan demikian unsur membawa senjata tajam dalam perbuatan Terdakwa telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa yang telah membawa Clurit / Sabit dan diacung acungkan kepada saksi WIJI LESTARI serta saksi MARYATI sambil Terdakwa berteiak teriak “ Cangkemmu lek elek tak kekrek ( bahasa Jawa maksudnya Mulutmu kalau bicara yang jelek aku sobek ) “ tersebut dapat dihukum karena perbuatan tersebut dilakukan secara tanpa hak ; -----------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa unsur tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat ( 1 ) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 adalah bermakna “ suatu perbuatan yang mengandung kesalahan dan dapat dihukum dikarenakan tujuan dari dibawanya senjata tajam / penusuk tersebut dilakukan secara tanpa hak ( zonder eigen recht ) atau bertentangan dengan kegunaan atau fungsi dari senjata tajam / penusuk itu sendiri “ ; ----------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa, didalam ketentuan pasal 2 ayat ( 2 ) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah disebutkan bahwa tujuan dari dibawanya senjata tajam tersebut agar dikecualikan dari ketentuan pasal 2 ayat ( 1 ) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum atau secara tanpa hak adalah jika senjata tersebut dibawa guna keperluan sebagai berikut : -------
Yang dipergunakan guna kegiatan pertanian ; ------------------------------------------------
Untuk pekerjaan rumah tangga ; ------------------------------------------------------------------
Untuk kepentingan pekerjaan yang sah ; -------------------------------------------------------
Senjata tajam / penusuk yang nyata nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno ( merkwaardigheid ) ; ----------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari : Kamis, tanggal : 19 November 2015, sekira pukul : 09.00 WIB, bertempat di Desa Samir, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Terdakwa telah membawa dan mengacung acungkan senjata tajam berupa Clurit / Sabit panjang 40 cm dan lebar 4 cm kepada saksi WIJI LESTARI dan saksi MARYATI sambil berteiak teriak “ Cangkemmu lek elek tak kekrek ( bahasa Jawa maksudnya Mulutmu kalau bicara yang jelek aku sobek ) “ ; --------------------------------------------------------------
------- Bahwa, maksud dan tujuan dari Terdakwa hingga membawa dan mengacung acungkan Clurit / Sabit kepada saksi WIJI LESTARI dan saksi MARYATI sambil berteiak teriak “ Cangkemmu lek elek tak kekrek ( bahasa Jawa maksudnya Mulutmu kalau bicara yang jelek aku sobek ) “ tersebut hanyalah untuk menakuti nakuti agar saksi WIJI LESTARI dan saksi MARYATI jera dan sama sekali tidak ada maksud dan tujuan Terdakwa untuk membunuh mereka ; -----------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa pada hakekatnya Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dibuat adalah dengan maksud dan tujuan untuk mengatur peredaran senjata tajam / penusuk atau senjata peledak dalam rangka untuk menjaga stabilitas keamanan, dimana peredaran senjata penikam / penusuk atau peledak tersebut harus dilengkapi dengan suatu dokumen atau suatu keadaan yang relevan dengan kegunaan senjata tajam / penusuk tersebut ; -----------------------------------------------------
------- Bahwa, dengan adanya fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa membawa Clurit / Sabit yang tergolong sebagai senjata penusuk / penikam tersebut telah memenuhi ketentuan pasal 2 ayat ( 2 ) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, oleh karena itu unsur membawa senjata tajam secara tanpa izin atau tanpa hak telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ; ---------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ad. 2. juga telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ; ----------------
------- Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “ Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam “ ; -------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan tentang hal hal yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, baik berupa alasan pemaaf atau alasan pembenar sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; ------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; ---------
------- Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata mata merupakan tindakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukannya lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya serta sebagai pelajaran agar masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa, dalam penjatuhan pidana haruslah pula mempertimbangkan tentang asas keseimbangan antara keadilan hukum ( legal justice ) dan keadilan moral ( moral justice ) maupun keadilan masyarakat ( social justice ) ; ----------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim menganggap bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa telah memenuhi rasa keadilan serta sepadan dengan kesalahan Terdakwa ; -------------
------- Menimbang, bahwa sehubungan tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa diperlakukan baginya ketentuan dari pasal 22 ayat ( 4 ) KUHAP ; --------------------
------- Menimbang, bahwa mengenai barang bukti selanjutnya statusnya akan ditentukan dalam diktum putusan ; ----------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, perlu dipertimbangkan tentang hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan bagi Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------
Hal hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------------
Akibat dari perbuatan Terdakwa korban merasa ketakutan dan trauma serta perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat ; --------------------------------
Hal hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang dipersidangan ; ---------------
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi ; ----------------------------------------------------------------------------------
------- Mengingat, ketentuan pasal 2 ayat ( 1 ) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 193 ayat ( 1 ) dan pasal 197 ayat ( 1 ) KUHAP serta Peraturan Perundang Undangan lain yang bersangkutan ; ----------------------------------------------
----------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa DJUMALI BIN ALM. SUBARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam “ ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) hari ; ---------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota ; --------------------
Memerintahkan barang bukti berupa 1 ( satu ) bilah Clurit / Sabit dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; -----------------------------------------------------------------
------- Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari : J U M ‘ A T, tanggal : 01 APRIL 2016, yang terdiri atas DECKY ARIANTO SAFE NITBANI, SH.MH sebagai Hakim Ketua, YUDI EKA PUTRA, SH dan DODY RAHMANTO, SH.MH sebagai Hakim Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : S E N I N, tanggal : 11 APRIL 2016, oleh DECKY ARIANTO SAFE NITBANI, SH.MH sebagai Hakim Ketua, ACHMAD WIJAYANTO, SH dan DODY RAHMANTO, SH.MH sebagai Hakim Hakim Anggota, dibantu YUDO HARTOPO, SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh HERI PRANOTO, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung serta Terdakwa ; ------------------------------------------
Hakim Hakim Angggota,
2. DODY RAHMANTO, SH.MH | Hakim Ketua, DECKY ARIANTO SAFE NITBANI, SH.MH |
| Panitera Pengganti, YUDO HARTOPO, SH | |