10/Pid.Sus.Anak/2015/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2015/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
XXXXXXXXXX (terdakwa)
pidana penjara selama : 2 (dua) bulan
P U T U S A N
Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2015/PN Pwt.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : XXXXXXXXXX
Tempat lahir : Sonomartini
Umur / tgl. Lahir : 15 Tahun / 10 Oktober 2000 ;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Puncunggajih Desa Kalikarung Rt.03/02 Kec. Kalibawang Kab. Wonosobo
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : -
Anak ditangkap pada tanggal 28 Agustus 2015 oleh petugas Kepolisian Resort Banyumas, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: No.Sprin.Kap/02/V/2015/Serse tanggal 26 Mei 2015;
Anak ditahan dalam tahanan Rumah Tanahan Negara oleh:
Penyidik tanggal 28 Agustus 2015 Noomor : SP Han/142/VIII/2015/Reskrim sejak tanggal 28 Agustus 2015 s/d 03 September 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto tanggal 02 September 2015 No. B-2072/03.14/Epp.1/09/2015 sejak tanggal 04 September 2015 s/d 11 September 2015;
Penuntut Umum tanggal 10 September 2015 Nomor : Print-1520/0.3.14/Epp.2/Anak/09/2015 sejak tanggal 10 September 2015 s/d tanggal 14 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri di Purwokerto tanggal 11September 2015 Nomor 10/Pid.Sus/2015/PN.Pwt sejak tanggal 11 September 2015 sampai dengan tanggal 20 September 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri di Purwokerto tanggal 16 September 2015 Nomor 10/Pid.B/2015/PN.Pwt, 21 September 2015 sampai dengan 05 Oktober 2015
Anak didampingi oleh Pranata HW, Slamet Kusnandar, S.H. dan Diah Ariwati, S.H., Para Advokat dari LBH Perisai Kebenaran yang beralamat di Jalan Mascilik No. 34 Kranji Purwokerto, berdasarkan Surat Penetapan Hakim, Nomor : 10 /Pen. Pid.Sus.Anak/2015/PN Pwt., tanggal 15 September 2015 ;
Anak juga didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang bernama Muslihah, S.H. dan Pendampingnya yang bernama SUTARNI, S.ST.;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 10/ Pen.Pid.Sus.Anak/2015/PN Pwt. tanggal 11 September 2015 tentang penunjukan Hakim Tunggal;
Penetapan Hakim Nomor 10/Pen.Pid.Sus.Anak/2015/PN Pwt. tanggal 11 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Hasil Penelitian Kemasyarakatan (PK) dari Petugas PK Bapas Purwokerto;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa XXXXXXXXXX,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana“ Pencurian Dalam Keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 363 ayat (1) ke 3, KUHP .;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa : XXXXXXXXXX , selama 4 (empat ) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash titan warna hitam Nomor Polisi R 2458 FG berikut STNK dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban TEGUH WIBOWO Alias ALO.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Anak maupun Penasihat Hukumnya telah mengajukan Pledoi / Pembelaan secara tertulis di persidangan tanggal 23 September 2015 yang dalam bagian kesimpulannya pada pokoknya :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar jam 04.00 WIB – 05.00 WIB di tempat kost di Desa Beji RT 05/RW 01 Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas klien bernama XXXXXXXXXX telah melakukan pencurian sebuah sepeda motor merk Suzuki milik saksi Teguh Wibowo als. Alo.
Bahwa Diva belum sempat menikmati hasil curiannya.
Bahwa Teguh Wibowo als. Alo sebagai pemilik sepeda motor menderita kerugian untuk membeli bensin dan lain-lain dalam rangka mencari sepeda motor yang dicuri oleh Diva maksimal sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa Alo sudah memaafkan Diva dan Diva sudah ,meminta maaf kepada Alo. Diva berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan ingin menjadi anak baik, ingin sekolah lagi.
Bahwa orang tua Diva masih sanggup untuk mendidik Diva.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Anak yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya.
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk. : PDM- 10 / PKRTO / Epp.2.Anak / 09 / 2015, tanggal 09 Juni 2015, Anak telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa XXXXXXXXXX padahariJumat tanggal14 Agustus 2015sekirapukul 02.00 Wibatau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 bertempat di kos saksi Korban TEGUH PRASETYO Alias ALOdi Desa Beji Rt 05 Rw 01 Kecamatan: Kedung Banteng, Kabupaten : Banyumas atau setidak - lain masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaraini,mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dikehendaki atau tidak oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa dan saksi korban Teguh Wibowo Alias ALO yang tinggal dalam kost yang sama di Desa Beji Rt 05 Rw 01 Kecamatan Kedung Banteng Kabupaten Banyumas pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar jam 04.00 wib pada saat Terdakwa bangun dari Tidur dan hendak menuju kamar mandi melihat pintu kamar Saksi korban dalam keadaan Terbuka, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik Saksi korban yang posisi sedang diparkir di depan kamar mandi kamar kost.
Bahwa kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar kost saksi korban yang sudah dalam keadaan terbuka, dan pada saat itu saksi korban sedang tidur lalu terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor suzuki smas milik Terdakwa yang berada diatas meja, namun kemudian saksi korban bangun dari tidurnya dan kageg melihat Terdakwa , lalu saksi korban berkata “ kamu mau ngapain “ dan terdakwa menjawab “ mau minta air minum mas “ kemudian saksi korban memberikan 1 botol aqua lalu Terdakwa pergi ke kamarnya.
Bahwa kemudian sekitar jam 05.00 wib Terdakwa keluar dari kamarnya dan langsung menuju sepeda motor milik saksi korban yang diparkir didepan kamar mandi, lalu mendorongnya keluar halaman kost kemudian menghidupankan sepeda motor dengan menggunakan kunci kontak tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban.
Bahwa kemudian pada saat saksi korban mendengan suara sepeda motor, saksi korban bangun dan melihat 1(satu) unit sepeda motor suzuki smas miliknya sudah tidak ada ditempat parkirnya dan langsung menanyankan kepada Saksi Karbit yang pada saat itu ada tempat kost saksi korban, dan berusaha mencarinya namun tidak ditemukan dan Saksi Korban melaporkan ke Pihak Kepolisian.
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekitar jam 23.00 wib Terdakwa pergi menuju kost saksi Sofi dengan menggunakan sepeda motor suzuki smas lalu kemudian Terdakwa pergi dari kost Saksi Sofi menuju ke Baturaden, kemudian sekitar jam 03.00 wib Terdakwa pulang ke kost saksi Sofi dan menunggu diteras lalu datang Saksi korban, kemudian Terdakwa dan sepeda motor suzuki smas milik saksi korban diamankan di Polres Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Korban TEGUH WIBOWO Alias ALO mengalami kerugian yang ditaksir seharga Rp.8000.000,- ( delapan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukum Anak menyatakan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. TEGUH WIBOWO (saksi korban) .
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar jam 04.50 wib saksi terbangun ketika Terdakwa masuk kedalam kamar lalu saksi bertanya “ mau apa masuk kamar saya “ dan dijawab “ mau minta air minum “ kemudian saksi memberikan 1 botol aqua .
Bahwa kemudian sekitar sepuluh menit berikutnya saksi mendengan suara motor saksi, lalu saksi bergegas keluar kamar namun tidak melihat sepeda motor miliknya Suzuki smas Titan warna hitam nomor R2458 FG, lalu Saksi menanyakan kepada saksi KARBIT apakah melihat sepeda motor milik saksi, kemudian Saksi karbit memberitahukan bahwa sepeda motor korban telah dibawa oleh Terdakwa.
Bahwa kemudian tindakan saksi mencari keberadaan Terdakwa sampai seharian, namun tidak ketemu, lalu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyumas.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2015 sekitar jam 04.00 wib saksi menemukan Terdakwa di tempat kos saksi Sofi di jalan Ahmad Yani dan mendapati sepeda motor milik saks,i lalu mengamankan terdakwa dan sepeda motor dan tidak lama kemudian datang Petugas Kepolisian Resor Banyumas.
Bahwa tas kejadian tersebut, Saksi mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 8.000.000 ( delapan juta rupiah).
Bahwa atas kejadian ini, saksi telah memaafkan perbuatan terdakwa yang telah dituangkan dalam surat pernyataan ( terlampir dalam berkas perkara).
Atas keterangan saksi tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
2.Saksi KARBIT.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar jam 05.00 wib di kos saksi di Desa Beji Rt 05/ 01 Kecamatan Kedung Banteng Kabupaten Banyumas, saksi TEGUH Alias ALO telah kehilangan 1 unit sepeda motor suzuki smash titan warna hitam yang sedang diparkir di depan kamar mandi kost.
Bahwa ketika saksi keluar dari kamar mandi kos melihat Terdakwa berada diluar kos dengan menggunakan sepeda motor warna hitam dan setelah 10 menit, saksi ALO memanggil saksi dan mengatakan bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.
Bahwa pada saat itu terdakwa mengambilnya sendirian.
Bahwa kemudian saksi dan Saksi ALO berusaha mencarinya dan menemukan.
Atas keterangan saksi tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya .
3. Saksi NURUS SOFIATI.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekitar jam 23.00 wib, datang Terdakwa di kostnya di jalan Ahmad Yani dengan mengendari sepeda motor suzuki smas titan warna hitam dan membawa tas yang berisi baju.
- Bahwa kemudian sekitar jam 01.00 wib saksi bersama dengan terdakwa menuju diskotik Puri di Baturaden dengan mengendarai sepeda motor tersebut.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2015 sekitar jam 03.00 wib ketika saksi sedang berada di Baturaden, saksi ALO menghubungi saksi bahwa Saksi ALO sedang mencari Terdakwa, lalu saksi mencertikan kepada Terdakwa bahwa dicari oleh saksi ALO lalu Terdakwa pergi.
Bahwa sekitar jam 04.00 wib saksi pulang ke kost dengan saksi ALO dan melihat terdakwa sedang duduk di teras kamar kost.
Atas keterangan saksi tersebut, Anak menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya .
4. Saksi IBNI
- Bahwa Saksi adalah kakak kandung dari Terdakwa.
Bahwa Terdakwa semula tinggal bersama dengan saksi di Desa Tambaksari kidul Rt 02 / 02 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, kemudian Terdakwa sekolah di SMP Karang Jati kelas 2, namun terdakwa sudah 2 kali membuat masalah, kemudian Terdakwa dibawa oleh kakaknya yang di Wonosobo.
Bahwa sekitar bulan April Kakak yang di Wonosobo menghubungi saksi bahwa Terdakwa pergi dari Wonosobo tanpa berpamitan.
Bahwa kemudian saksi mengetahui terjadinya permasalahan ini setelah Terdakwa berada di Kantor Polisi.
Bahwa atas keterangan dari pihak Polisi Terdakwa telah mengambil sepeda motor milik orang lain.
Menimbang, bahwa Anak dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan Anak juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dan saksi korban Teguh Wibowo Alias ALO yang tinggal dalam kost yang sama di Desa Beji Rt 05 Rw 01 Kecamatan Kedung Banteng Kabupaten Banyumas pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar jam 04.00 wib pada saat Terdakwa bangun dari Tidur dan hendak menuju kamar mandi melihat pintu kamar Saksi korban dalam keadaan Terbuka, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik Saksi korban yang posisi sedang diparkir di depan kamar mandi kamar kost.
Bahwa kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar kost saksi korban yang sudah dalam keadaan terbuka, dan pada saat itu saksi korban sedang tidur lalu terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor suzuki smas milik Terdakwa yang berada diatas meja, namun kemudian saksi korban bangun dari tidurnya dan kageg melihat Terdakwa , lalu saksi korban berkata “ kamu mau ngapain “ dan terdakwa menjawab “ mau minta air minum mas “ kemudian saksi korban memberikan 1 botol aqua lalu Terdakwa pergi ke kamarnya.
Bahwa kemudian sekitar jam 05.00 wib Terdakwa keluar dari kamarnya dan langsung menuju sepeda motor milik saksi korban yang diparkir didepan kamar mandi, lalu mendorongnya keluar halaman kost kemudian menghidupankan sepeda motor dengan menggunakan kunci kontak tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban.
Bahwa atas kejadian ini Terdakwa merasa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan masih ingin melanjutkan sekolah.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah pula mengajukan barang bukti berupa :
- 1 unit Sepeda Motor suzuki smash titan warna hitam Nomor Polisi R 2458 FG berikut STNK dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban TEGUH WIBOWO Alias ALO.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Anak dan barang bukti serta surat-surat lain dalam berkas perkara sepanjang yang berhubungan dengan perkara ini dilihat dari hubungannya dan persesuaiannya satu sama lain ternyata sangat erat dan saling bersesuaian, sehingga Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa XXXXXXXXXX Pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar jam 05.00 wib di kos saksi korban Teguh Alias ALO diDesa Beji Rt 05 / 01 Kecamatan Kedung Banteng Kabupaten Banyumas sehingga saksi korban TEGUH Alias ALO telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smas titian;
Bahwa awalnya Terdakwa dan saksi korban Teguh Wibowo Alias ALO yang tinggal dalam kost yang sama di Desa Beji Rt 05 Rw 01 Kecamatan Kedung Banteng Kabupaten Banyumas pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar jam 04.00 wib pada saat Terdakwa bangun dari Tidur dan hendak menuju kamar mandi melihat pintu kamar Saksi korban dalam keadaan Terbuka, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik Saksi korban yang posisi sedang diparkir di depan kamar mandi kamar kost.
Bahwa kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar kost saksi korban yang sudah dalam keadaan terbuka, dan pada saat itu saksi korban sedang tidur lalu terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor suzuki smas milik Terdakwa yang berada di atas meja, namun kemudian saksi korban bangun dari tidurnya dan kageg melihat Terdakwa , lalu saksi korban berkata “ kamu mau ngapain “ dan terdakwa menjawab “ mau minta air minum mas “ kemudian saksi korban memberikan 1 botol aqua lalu Terdakwa pergi ke kamarnya.
Bahwa sekitar jam 05.00 wib Terdakwa keluar dari kamarnya dan langsung menuju sepeda motor milik saksi korban yang diparkir didepan kamar mandi, lalu mendorongnya keluar halaman kost kemudian menghidupankan sepeda motor dengan menggunakan kunci kontak tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban.
Bahwa pada saat masuk kedalam kamar kost Saksi korban, Terdakwa berpura-pura minta air minum dan pada saat itu Terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada di atas meja, setelah berhasil mengambil kunci kontak lalu Terdakwa mendorong sepeda motor yang diparkir di teras dekat kamar mandi.
Bahwa setelah berhasil keluar dari halaman kost, lalu Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban TEGUH Alias ALO, sehingga korban mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 8.000.000,-
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Anak akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah diajukan oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Barangsiapa
Mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Dilakukan pada waktu malam dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” yaitu siapa saja yang telah didakwa Penuntut Umum yang sehat jasmani dan rohaninya, yang mampu bertindak sendiri dengan kemauannya, serta dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya; Berdasarkan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penutut Umum yang bersesuian fakta hukum, maka yang dimaksud “barang siapa” disini adalah Terdakwa XXXXXXXXXX dan bukan orang lain, sehingga unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2 Unsur “ mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Menurut VAN BEMMELEN – VAN HATTUM : “Mengambil ” ialah setiap tindakan yang membuat sebagian harta kekayaan orang lain menjadi berada dalam penguasaannya tanpa bantuan atau tanpa seijin orang lain tersebut, ataupun untuk memutuskan hubungan yang masih ada antara orang lain itu dengan bagian harta kekayaan yang dimaksud” (P.A.F. Lamintang, “Delik-delik Khusus Kejahatan-kejahatan terhadap Harta Kekayaan” 1989 : 14).
Yang dimaksud dengan ”dimiliki” dalam lapangan hukum pidana meliputi dimiliki untuk dipergunakan diri sendiri ataupun untuk dialihkan kepada pihak lain dengan cara apapun misalnya menjual, menggadaikan, dan lain sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan ”melawan hukum” adalah setiap tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (melawan hukum formil) ataupun setiap tindakan yang bertentangan dengan kepatutan di dalam pergaulan bermasyarakat (melawan hukum materiil).
Menimbang, baha berdasarkan fakta hukum di persidangan, Terdakwa dan saksi korban Teguh Wibowo Alias ALO yang tinggal dalam kost yang sama di Desa Beji Rt 05 Rw 01 Kecamatan Kedung Banteng Kabupaten Banyumas, pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar jam 04.00 wib pada saat Terdakwa bangun dari Tidur dan hendak menuju kamar mandi melihat pintu kamar Saksi korban dalam keadaan Terbuka, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik Saksi korban yang posisi sedang diparkir di depan kamar mandi kamar kost.kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar kost saksi korban dan pada saat itu saksi korban sedang tidur, lalu terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor suzuki smas milik Terdakwa yang berada di atas meja, namun kemudian saksi korban bangun dari tidurnya dan kaget melihat Terdakwa, lalu saksi korban berkata “ kamu mau ngapain “ dan terdakwa menjawab “ mau minta air minum mas “ kemudian saksi korban memberikan 1 botol aqua lalu Terdakwa pergi ke kamarnya. Sekitar jam 05.00 wib Terdakwa keluar dari kamarnya dan langsung menuju sepeda motor milik saksi korban yang diparkir di depan kamar mandi, lalu mendorongnya keluar halaman kost, kemudian menghidupankan sepeda motor dengan menggunakan kunci kontak tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban.
Menimbang, bahwa dengandemikian unsur kedua “ mengambil barang yang seluruh nya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, menurut hemat majelis juga telah terpenuhi.
Ad.3 Unsur “Dilakukan pada waktu malam dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya” :
Yang dimaksud “malam” menurut pasal 98 KUHP yaitu masa diantara matahari terbenam dan matahari terbit. Pengertian “rumah” yaitu tempat yang dipergunakan untuk berdiam siang malam, artinya untuk makan, tidur dsb.
Sedangkan “pekarangan tertutup” yaitu suatu pekarangan yang sekelilingnya ada tanda-tanda batas yang kelihatan seperti selokan, pagar bambu, pagar hidup, pagar kawat, dan sebagainya, sedangkan yang dimaksud “yang ada pada kekuasaannya (atau yang ada padanya)” menurut SR. Sianturi, SH ialah ada kekuasaan tertentu pada seseorang itu terhadap barang tersebut. Barang itu tidak mesti secara nyata ada di tangan seseorang itu, tetapi dapat juga jika barang itu dititipkan kepada orang lain, tetapi orang lain itu memandang bahwa si penitip inilah yang berkuasa pada barang tersebut. Jadi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan berarti barang itu berada padanya/kekuasaannya bukan saja karena suatu pelaksanaan perundangan yang berlaku tetapi juga karena sesuatu hal yang tidak bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, terdakwa XXXXXXXXXX Pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar jam 05.00 wib di kos saksi korban Teguh Alias ALO di Desa Beji Rt 05 / 01 Kecamatan Kedung Banteng Kabupaten Banyumas telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smas titian milik saksi korban TEGUH Alias ALO sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 8.000.000,- ( delapan juta rupiah).
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, maka unsur ketiga “Dilakukan pada waktu malam dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya “ menurut pendapat Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dari Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP, maka Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan, sehingga kepada Anak yang berhadapan dengan hukum tersebut haruslah dijatuhi hukuman yang adil dan pantas atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Pembimbing Kemasyarakatan telah membacakan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dibuat oleh SUTARNI ,S.ST tertanggal 07 September 2015, yang pada pokoknya berkesimpulan sebagai berikut :
Klien bernama XXXXXXXXXX Lahir di di Sonomartani Sumatera Utara pada tanggal 10 Oktober 2000 merupakan anak kelima dari lima bersaudara pasangan FADHOLI dan MUSYAROFAH, pendidikan Klien hanya sampai kelas II SMP, ibunya meninggal dunia tahun 2009.
Klien sudah sering berbohong, pergi dan pulang sampai malam, membolos sekolah dan akhirnya keluar dari sekolah dan eprgi dari rumah hidup menumpang pada teman-temannya dan nongkrong di tempat hiburan malam dan pinggir jalan dan akhirnya berurusan dengan kepolisian karena mengambil sepeda motor tanpa ijin di tempat kost d daerah beji Kec. Kedung Banteng.
Klien telah mengakui kesalahan setelah mengambil sepeda motor di kos-kosan Teguh Wibowo dari dalam hati Klien untuk tidak mengulangi perbuatannya dan berharap permasalahannya cepat selesai. Klien ingin tinggal bersama kedua orang tua di Medan ;
Pihak orang tua / kakak masih sanggup untuk mendidik dan mengasuh klien kembali. Pihak korban sudah dapat memaafkan perbuatan klien.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 60 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakim Anak sebelum menjatuhkan putusan terhadap Anak wajib mempertimbangkan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang ada dalam perkara ini yaitu dari Balai Pemasyarakatan Purwokerto, walaupun demikian Hakim Anak dalam menjatuhkan putusan terhadap Anak, tidak mutlak harus terikat dengan kesimpulan dan saran yang termuat di dalam laporan Pembimbing Kemasyarakatan, sebab Hakim Anak bersandar pada asas kebebasan dan asas kemandirian Hakim Anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap anak yang telah terbukti melakukan tindak pidana hanya dapat dijatuhkan pidana atau dikenai tindakan, anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan.
Menimbang, bahwa Pidana Pokok bagi anak terdiri dari : (vide pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)
Pidana Peringatan
Pidana dengan Syarat
Pembinaan di luar Lembaga
Pelayanan Masyarakat, atau
Pengawasan
Pelatihan Kerja
Pembinaan dalam Lembaga, dan
Penjara.
Pidana tambahan bagi anak terdiri dari : (vide pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
Pemenuhan kewajiban adat.
Menimbang, bahwa oleh karena Anak memenuhi kriteria sebagaima ketentuan pasal 69 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka terhadap Anak dapat dijatuhkan pidana atau tindakan, dan selanjutnya Hakim Anak akan mempertimbangkan apakah penjatuhan pidana atau tindakan yang cocok terhadap Anak;
Menimbang, bahwa dalam menentukan penjatuhan pidana atau tindakan kepada anak, Hakim harus memperhatikan antara lain : ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan, atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan Hakim untuk menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusian (vide pasal 70 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).
Menimbang, bahwa Anak didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kedua 363 ayat 1 ke-3 undang Hukum Pidana yang ancaman hukumannya 7 tahun, dan sesuai pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak “pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimun pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa”.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum di atas dan Hasil Laporan Pembimbing Kemasyarakatan dalam perkara ini, Hakim Anak berpendapat bahwa Anak telah dapat berpikir dan bertindak tidak selayaknya anak-anak pada umumnya, sehingga Hakim Anak dengan berorientasi kepada segala kepentingan yang terbaik buat anak supaya anak dapat kembali menjadi anak yang baik, maka Hakim Anak akan menjatuhkan pidana kepada anak untuk memberikan efek jera dan juga sebagai perbaikan bagi Anak agar dapat memperbaiki dirinya di kemudian hari, serta pidana yang jatuhkan pada diri Anak sebagaimana amar dibawah ini dirasa cukup adil dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan pernyataan dari orang tua (bapak tiri) Anak yang menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Anak dalam menjatuhkan putusan pada diri Anak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim Anak tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap pledooi yang diajukan oleh Anak yang berhadapan dengan hukum melalui Penasihat Hukumnya dan kesimpulan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Petugas PK Bapas Purwkerto, Hakim Anak berpendapat hal-hal tersebut akan dipertimbangkan bersama dengan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak merugikan saksi teguh wibowo.
Perbuatan Anak telah meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
- Anak bersikap sopan di persidangan ;
- Anak mengakui seluruh perbuatannya tersebut adalah salah;
- Anak berjanji untuk tidak mengamengulangi perbuatannya ;
- Anak belum menikmati hasilnya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 unit Sepeda Motor: suzuki smash titan warna hitam Nomor Polisi R 2458 FG berikut STNK terbukti di persidangan adalah milik saksi korban TEGUH WIBOWO Alias ALO, sehingga haruslah dikembalikan kepada saksi korban TEGUH WIBOWO Alias ALO;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 222 KUHAP, oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan, Pasal 363 ayat 1 ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan anak XXXXXXXXXX tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN “
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan.
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 unit spm suzuki smash titan warna hitam Nomor Polisi R 2458 FG berikut STNK dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban TEGUH WIBOWO Alias ALO.
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Anak sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa, tanggal 29 September 2015, oleh Kristanto Sahat H.S, S.H., M.H. sebagai Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Purwokerto, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Tursini, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto, serta dihadiri oleh Afri Erawati S.H., Penuntut Umum dan Anak didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan pendampingnya.
Panitera Pengganti Hakim Anak
Tursini, S.H., Kristanto Sahat H.S, S.H., M.H.