100/Pid.Sus/2011/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 100/Pid.Sus/2011/PN.Pkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GATOT WICAKSONO SOESENO Bin NUR TJAHJO
HUKUM
P U T U S A N
NO.100/Pid.Sus/2011/PN.Pkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan khusus, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : GATOT WICAKSONO SOESENO Bin NUR TJAHJO
Tempat lahir : Pekalongan.
Umur/tanggal lahir : 29 tahun / 15 Februari 1982
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Perum Griya Tirto Indah No. 6 Kel. Tirto RT 02/RW 06 Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan
A g a m a : : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa tidak ditahan
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama H. ARIF N.S, S.H., MH., SUYOTO, S.H. dan EKO YUSTITIANTO KURNIAWAN, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus No 01/ANS/2012 tanggal 02 Januari 2012
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 22 Desember 2011 Nomor : 100/.Pid.Sus/2011/PN.Pkl. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal : 27 Desember 2011, Nomor : 100/.Pid.Sus/2011/PN.Pkl. tentang Penetapan hari dan Tanggal Sidang Pertama;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum tertanggal 21 Desember 2011 Nomor : REG. PERK : PDM-199/PEKAL/12/2011.
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-199/PEKAL/Ep.2/12/2011 yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2012 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa GATOT WICAKSONO SOESENO Bin NUR TJAHJO bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekarasan Dalam Rumah Tangga, dalam dakwaan KEDUA PRIMAIR.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GATOT WICAKSONO SOESENO Bin NUR TJAHJO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
– 2 (dua) bilah pisau dapur dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis oleh Penasihat Hukum di persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi pidana percobaan atau pidana denda atau pidana lain berupa kerja sosial dalam waktu tertentu, karena antara terdakwa dan korban saling memaafkan dan mempertimbangkan aspek sosiologis dan nilai kemanfaatan bagi terdakwa, saksi korban terutama anak terdakwa dan saksi korban yang masih balita ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan jawaban yang disampaikan secara lisan di persidangan pada pokoknya tetap pada tuntutannya demikian pula Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya juga telah mengajukan tanggapan atas jawaban Penuntut Umum tersebut pada pokoknya tetap pada pembelaannya semula.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa GATOT WICAKSONO SOESENO Bin NURTJAHJO pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2011 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011 bertempat di Jl. Asri Nomor 355 Kelurahan Pringlangu Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat dan perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu seperti tersebut diatas, terdakwa GATOT WICAKSONO SOESENO dan korban DIAN HERNI LIDIASARI yang merupakan pasangan suami istri bertengkar mulut dan karena tersinggung dengan perkataan korban DIAN HERNI LIDIASARI selanjutnya terdakwa GATOT WICAKSONO SOESENO langsung menendang dengan menggunakan kaki kiri sebanyak satu kali dan mengenai paha sebelah kanan korban selanjutnya terdakwa ke dapur mengambil 2 bilah pisau sehingga korban lari ketakutan namun terdakwa berhasil mengejar korban lalu memegangi tangan kiri korban sambil mengacungkan pisau ke arah korban selanjutnya saksi SOFYAN berusaha melerai dan terdakwa berhasil dipegangi oleh saksi SOFYAN ;
Akibat dari kejadian tersebut, korban DIAN HERNI LIDIASARI mengalami luka memar di lengan kiri bawah dengan garis tengah setengah sentimeter dan luka tersebut disebabkan karena trauma benda tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 353/52/VIII/2011/RHS tanggal 11 Agustus 2011 yang dibuat oleh dr. ANDRIANI SETIYANINGSIH, dokter yang bertugas pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan ;
Selanjutnya korban DIAN HERNI LIDIASARI berobat jalan dan selama beberapa hari tidak bisa melakukan pekerjaan sehari-harinya karena merasakan kesakitan ;
Bahwa terdakwa GATOT WICAKSONO SOESENO dan korban DIAN HERNI LIDIASARI merupakan pasangan suami istri sesuai Kutipan Akta Nikah tanggal 25 Agustus 2008 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, dirumuskan dan diancam hukuman dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa GATOT WICAKSONO SOESENO Bin NURTJAHJO pada
Waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan PRIMAIR di atas, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu seperti tersebut diatas, terdakwa GATOT WICAKSONO SOESENO dan korban DIAN HERNI LIDIASARI yang merupakan pasangan suami istri bertengkar mulut dan karena tersinggung dengan perkataan korban DIAN HERNI LIDIASARI selanjutnya terdakwa GATOT WICAKSONO SOESENO langsung menendang dengan menggunakan kaki kiri sebanyak satu kali dan mengenai paha sebelah kanan korban selanjutnya terdakwa ke dapur mengambil 2 bilah pisau sehingga korban lari ketakutan namun terdakwa berhasil mengejar korban lalu memegangi tangan kiri korban sambil mengacungkan pisau ke arah korban selanjutnya saksi SOFYAN berusaha melerai dan terdakwa berhasil dipegangi oleh saksi SOFYAN ;
Akibat dari kejadian tersebut, korban DIAN HERNI LIDIASARI mengalami luka memar di lengan kiri bawah dengan garis tengah setengah sentimeter dan luka tersebut disebabkan karena trauma benda tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 353/52/VIII/2011/RHS tanggal 11 Agustus 2011 yang dibuat oleh dr. ANDRIANI SETIYANINGSIH, dokter yang bertugas pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan ;
Bahwa terdakwa GATOT WICAKSONO SOESENO dan korban DIAN HERNI LIDIASARI merupakan pasangan suami istri sesuai Kutipan Akta Nikah tanggal 25 Agustus 2008 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan ;
Perbuatan terdakwa tersebut di atas dirumuskan dan diancam hukuman dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Atau :
KEDUA :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa GATOT WICAKSONO SOESENO Bin NUTJAHJO pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2011 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011 bertempat di Jl. Asri Nomor 355 Kelurahan Pringlangu Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang dan perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada saat terdakwa GATOT WICAKSONO SOESENO dan DIAN HERNI LIDIASARI cekcok mulut dan kemudian terdakwa menendang korban, setelah itu terdakwa menuju ke dapur mengambil dua bilah pisau dapur sehingga korban ketakutan lalu lari keluar rumah namun terdakwa berusaha mengejar sambil tangannya membawa pisau dan akhirnya terdakwa berhasil menangkap korban dan memegangi tangan kiri korban sambil mengacungkan pisau ke arah korban selanjutnya korban berusaha sekuat tenaga melepaskan diri dari pegangan terdakwa dan pada saat bersamaan datang saksi SOFYAN langsung memegangi terdakwa dan pisau terjatuh ;
Akibat kejadian tersebut. Korban DIAN HERNI LIDIASARI merasa ketakutan dan trauma selalu ingat dengan kejadian tersebut sehingga korban tidak berani keluar rumah karena takut dengan ancaman terdakwa yang akan membunuh atau membuat cacat korban bahkan pekerjaan korban sebagai pengajar juga sementara waktu ditinggalkan ;
Bahwa terdakwa GATOT WICAKSONO SOESENO dan korban DIAN HERNI LIDIASARI merupakan pasangan suami istri sesuai Kutipan Akta Nikah tanggal 25 Agustus 2008 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas dirumuskan dan diancam hukuman dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa GATOT WICAKSONO SOESENO Bin NUR TJAHJO pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan PRIMAIR diatas, melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada saat terdakwa GATOT WICAKSONO SOESENO dan DIAN HERNI LIDIASARI cekcok mulut dan kemudian terdakwa menendang korban, setelah itu terdakwa menuju ke dapur mengambil dua bilah pisau dapur sehingga korban ketakutan lalu lari keluar rumah namun terdakwa berusaha mengejar sambil tangannya membawa pisau dan akhirnya terdakwa berhasil menangkap korban dan memegangi tangan kiri korban sambil mengacungkan pisau ke arah korban selanjutnya korban berusaha sekuat tenaga melepaskan diri dari pegangan terdakwa dan pada saat bersamaan datang saksi SOFYAN langsung memegangi terdakwa dan pisau terjatuh ;
Akibat kejadian tersebut. Korban DIAN HERNI LIDIASARI merasa ketakutan dan trauma selalu ingat dengan kejadian tersebut sehingga korban tidak berani keluar rumah karena takut dengan ancaman terdakwa yang akan membunuh atau membuat cacat korban bahkan pekerjaan korban sebagai pengajar juga sementara waktu ditinggalkan ;
Bahwa terdakwa GATOT WICAKSONO SOESENO dan korban DIAN HERNI LIDIASARI merupakan pasangan suami istri sesuai Kutipan Akta Nikah tanggal 25 Agustus 2008 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas dirumuskan dan diancam hukuman dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi masing-masing bernama : 1. M. SOLICHIN Bin MUHAMAT HASAN CHARIRI, 2. DIAN HERNI LIDIASARI Binti M. SOLICHIN, dan 3. H. IBNU SOFYAN Bin ABDUL KADIR ketiganya setelah bersumpah/berjanji menurut tata cara agama yang dianutnya untuk menerangkan yang benar tidak lain dari yang sebenarnya, kemudian menerangkan sebagai berikut:
Saksi ke-1 : M. SOLICHIN Bin MUHAMAT HASAN CHARIRI, menerangkan pada pokoknya :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi adalah mertua terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa menikah dengan saksi DIAN HERNI LIDIASARI pada bulan Agustus 2008 dan dikaruniai seorang anak bernama M. FAHRI ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa dan saksi DIAN HERNI LIDIASARI tinggal di rumah saksi di Perumahan Bina Griya Indah, jalan Asri No 355 kota Pekalongan;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa bekerja di sebuat Perseroan Terbatas sedangkan saksi DIAN HERNI LIDIASARI sebagai guru honorer.
Bahwa saksi mengetahui sejak tahun 2010 terdakwa sering pulang terlambat dari bekerja dan kadang-kadang tidak pulang, selain itu saksi yang memberikan bantuan berupa beras kepada saksi DIAN HERNI LIDIASARI ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa melakukan kekerasan kepada anak saksi yaitu saksi DIAN HERNI LIDIASARI pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2011 sekitar pukul 07.30 WIB di rumah saksi
Bahwa saksi mengetahui selama perkawinan antara terdakwa dengan saksi DIAN HERNI LIDIASARI sering bertengkar bahkan terdakwa pernah menampar dan mencekik saksi DIAN HERNI LIDIASARI ;
Bahwa awal kejadian saat saksi berada di kamar mendengar suara bertengkar antara terdakwa dengan saksi DIAN HERNI LIDIASARI memperebutkan anak mereka di ruang tengah, kemudian saksi H. IBNU SOFYAN memindahkan saksi ke ruang tengah ;
Bahwa selanjutnya saksi melihat saksi DIAN HERNI LIDIASARI pergi ke dapur yang disusul oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengejar saksi DIAN HERNI LIDIASARI sambil membawa dua bilah pisau ditangan kanan dan kiri yang diambil dari dapur lalu ditodongkan dan diayun-ayunkan ;
Bahwa disamping itu saksi melihat terdakwa menendang saksi DIAN HERNI LIDIASARI sebanyak dua kali mengenai paha kanan ;
Bahwa saksi melihat terdakwa mengejar saksi DIAN HERNI LIDIASARI sambil membawa dua bilah pisau sambil mengatakan “tak pateni “, “ tak bunuh “sampai keluar rumah ;
Bahwa saksi melihat setelah kejadian tersebut saksi DIAN HERNI LIDIASARI mengalami luka memar pada paha kanan dan tangan kiri juga tidak berani ke luar rumah sehingga tidak masuk kerja selama satu hari karena terdakwa mengancam akan membuat cacat ;
Bahwa setelah kejadian tersebut keluarga terdakwa datang ke rumah saksi untuk bermusyawarah yang hasilnya adalah terdakwa dan saksi DIAN HERNI LIDIASARI akan bercerai ;
Atas keterangan saksi ke-1 tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar yaitu tidak benar terdakwa tidak pulang ke rumah, terdakwa hanya menendang satu kali bukan dua kali, terdakwa selalu memberi uang belanja dan terdakwa tidak pernah mengancam saksi DIAN HERNI LIDIASARI akan dibuat cacat ;
Saksi ke-2 : DIAN HERNI LIDIASARI Binti M. SOLICHIN menerangkan pada pokoknya :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi adalah istri terdakwa ;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada bulan Agustus 2008 dan dikaruniai seorang anak bernama MUHAMMAD FAHRI ARUNDAYA ;
Bahwa terdakwa bekerja di perusahaan swasta sebagai Administrasi Gudang berangkat pukul 07.00 WIB namun pulangnya tidak menentu, kadang-kadang pukul 22.00 WIB dan saat menjelang kejadian tersebut pernah tidak pulang selama 5-6 hari ;
Bahwa setelah menikah saksi dan terdakwa tinggal di rumah bapak saksi, yaitu saksi M. SOLICHIN ;
Bahwa sebelumnya antara saksi dan terdakwa sering cecok mengenai uang belanja atau terdakwa sering pulang kerja terlambat, pulang tidak menentu atau kadang tidak pulang bahkan tidak ada hari libur ;
Bahwa awal kejadian adalah pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2011 sekitar pukul 07.30 WIB di rumah saksi M. SOLICHIN saat terjadi pertengkaran antara saksi dan terdakwa dimana salah satu ucapan saksi menyinggung terdakwa ;
Bahwa kemudian terdakwa mendorong dahi saksi dengan jari telunjuknya, namun saksi menepis tangan terdakwa selanjutnya terdakwa menendang paha kanan saksi dan dilerai oleh saksi H. IBNU SOFYAN ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengatakan “mau apa kamu ? “”kamu mau pisah ? “, “ok kamu saya cerai ”, kemudian saksi menjawab “alhamdulillah “yang membuat terdakwa bertambah marah ;
Bahwa kemudian terdakwa mengikuti saksi ke dapur, sampai di dapur terdakwa mengambil dua bilah pisau dapur dan mendekati saksi sambil berkata “ kowe tak pateni “dan ditodongkan serta diayun-ayunkan ke arah saksi ;
Bahwa saksi menjadi takut dan lari keluar rumah, kemudian terdakwa mengejar saksi sambil membawa dua bilah pisau dapur di tangan kanan dan kiri dan terdakwa berhasil memegang tangan kiri saksi namun ditangkis dengan tangan kanan saksi, lalu saksi menendang kaki terdakwa;
Bahwa bersama itu saksi H. IBNU SOFYAN datang memegang tangan kanan terdakwa yang diarahkan ke punggung terdakwa mengakibatkan pisau dapur yang berada ditangan jatuh ;
Bahwa selanjutnya saksi BUDI WIJAYA yang sudah berada di tempat tersebut mengambil kedua bilah pisau dapur tersebut, lalu saksi H. IBNU SOFYAN menyuruh saksi pergi, lalu saksi bersembunyi di rumah tetangga ;
Bahwa terdakwa balik ke rumah lalu membawa anak saksi dan terdakwa ke rumah orangtua terdakwa hingga sekarang ;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa terjadi proses perceraian di Pengadilan Agama Pekalongan ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka memar pada paha kanan dan tangan kiri, selain itu saksi ketakutan dengan kata-kata terdakwa “akan dicacati “ sehingga tidak masuk sebagai guru honorer selama satu bulan ;
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada saksi atas kejadian tersebut dan saksi telah memaafkan ;
Atas keterangan saksi ke-2 tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar, yaitu terdakwa tidak pulang ke rumah, terdakwa tidak pernah mengancam saksi dan tidak benar terdakwa meminta cerai ;
Saksi ke-3 : H. IBNU SOFYAN Bin ABDUL KADIR menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa saksi dan istri saksi tinggal di rumah saksi M. SOLICHIN untuk merawat saksi M. SOLICHIN yang sakit stroke sudah satu bulan ;
Bahwa awal kejadian pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2011 sekitar pukul 07.30 WIB, saat saksi berada di garasi mendengar suara ribut pertengkaran antara terdakwa dengan saksi DIAN HERNI (LIA) merebutkan anak mereka yaitu M. FAHRI di ruang tengah ;
Bahwa dalam pertengkaran tersebut tangan terdakwa menekan jidat saksi DIAN HERNI (LIA) dan saksi mengatakan “serahkan saja Mbak biar “, kemudian saksi DIAN HERNI (LIA) menyerahkan M. FAHRI kepada terdakwa dan terdakwa menaruh M. FAHRI di tempat tidur ruang tengah ;
Bahwa selanjutnya saksi masuk ke kamar saksi M. SOLICHIN dan membawa saksi M. SOLICHIN ke ruang tengah untuk ikut melerai pertengkaran tersebut
Bahwa saksi mendengar terdakwa mengatakan kepada saksi DIAN HERNI (LIA) “apa mau tak cerai po ? “, dan dijawab oleh saksi DIAN HERNI (LIA) “Alhamdulillah “, kemudian terdakwa menendang paha kanan saksi DIAN HERNI (LIA) :
Bahwa saksi melihat terdakwa mengejar saksi DIAN HERNI (LIA) ke dapur kemudian mengambil dua bilah pisau dapur dan digenggam pada tangan kanan-kiri ;
Bahwa terdakwa masih mengejar saksi DIAN HERNI (LIA) sampai di jalan dengan mengayun-ayunkan pisau pada tangan kanan kepada saksi DIAN HERNI (LIA) sambil mengatakan “tak pateni”;
Bahwa saksi turut mengejar terdakwa dan melihat terdakwa memegang saksi DIAN HERNI (LIA) dengan tangan kiri sedangkan terdakwa masih mengayun-ayunkan pisau di tangan kanan, namun saksi DIAN HERNI (LIA) ingin melepaskan diri sehingga pisau ditangan kiri terdakwa jatuh ;
Bahwa selanjutnya saksi mendekat dan menjatuhkan pisau pada tangan kanan terdakwa sambil diarahkan ke punggung terdakwa dan meminta saksi DIAN HERNI (LIA) meninggalkan tempat kejadian, sedangkan saksi meminta terdakwa kembali ke rumah ;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi melihat kebiru-biruan pada paha dan tangan kiri saksi DIAN HERNI (LIA), selain itu ada musyawarah antara keluarga terdakwa dan keluarga saksi M. SOLICHIN dan hasilnya adalah cerai antara terdakwa dan saksi DIAN HERNI (LIA) ;
Atas keterangan saksi ke-3 tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar, yaitu tidak benar pisau dijatuhkan oleh saksi tapi dijatuhkan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah mengajukan 1 (satu) orang saksi yang menguntungkan bagi terdakwa (A de charge), yang bernama : BUDI WIDJAJA SAKTI setelah bersumpah/berjanji menurut tata cara agama yang dianutnya untuk menerangkan yang benar tidak lain dari yang sebenarnya, kemudian menerangkan sebagai berikut:
Saksi: BUDI WIDJAJA SAKTI, menerangkan pada pokoknya :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi adalah tetangga terdakwa.
Bahwa saat saksi akan berangkat kerja melihat saksi DIAN HERNI (LIA) berlari di depan rumah saksi sambil berteriak minta tolong dikejar oleh terdakwa yang diikuti oleh saksi H. IBNU SOFYAN;
Bahwa kemudian saksi keluar rumah dan melihat saksi DIAN HERNI (LIA) sudah jatuh, lalu saksi mendekat dan mengambil dua bilah pisau dapur yang jatuh sedangkan saksi H. IBNU SOFYAN mengarahkan tangan kanan terdakwa kearah punggung terdakwa ;
Bahwa selanjutnya saksi menaruh dua bilah pisau tersebut diatas lonceng PLN di depan rumah saksi M. SOLICHIN ;
Bahwa saksi sebelum berangkat bekerja pergi ke rumah saksi M. SOLICHIN, dan di sana melihat saksi M. SOLICHIN dan terdakwa tengkurap sedang menangis ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai karyawan swasta ;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi DIAN HERNI (LIA), pada bulan Agustus 2008 dan sekarang sudah dikaruniai seorang orang anak bernama M. FAHRI ;
Bahwa setelah menikah terdakwa dan saksi DIAN HERNI (LIA) tinggal dalam satu rumah dengan saksi M. SOLICHIN di Perumahan Bina Griya Indah Jl. Asri No 335 kota Pekalongan ;
Bahwa awalnya terdakwa pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2011 sekitar pukul 07.00 WIB pulang ke rumah saksi DIAN HERNI (LIA) dan bertemu dengan saksi M. SOLICHIN di kamar tidur , kemudian saksi M. SOLICHIN menanyakan kepada terdakwa kemana saja tidak pulang ? namun terdakwa tidak menjawab
Bahwa selanjutnya masuk saksi DIAN HERNI (LIA) dan ikut berbicara, dimana pembicaraan saksi DIAN HERNI (LIA) tersebut menyinggung terdakwa ;
Bahwa kemudian terjadi percekcokan antara terdakwa dan saksi DIAN HERNI (LIA) yaitu terdakwa meminta anak terdakwa dan saksi DIAN HERNI (LIA) diserahkan kepada terdakwa karena anak tersebut agak sakit ;
Bahwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi DIAN HERNI (LIA) “kamu tak cerai ? “, namun saksi DIAN HERNI (LIA) menjawab “Alhamdulillah “, sehingga terdakwa bertambah marah dan dengan kaki kiri menendang mengenai paha kanan saksi DIAN HERNI (LIA) ;
Bahwa saksi DIAN HERNI (LIA) sambil menggendong anak pergi dan dikejar oleh terdakwa untuk diajak bicara, kemudian anak tersebut dititipkan kepada pembantu rumah ;
- Bahwa terdakwa mengejar saksi DIAN HERNI (LIA) ke dapur kemudian mengambil dua bilah pisau dapur dan digenggam pada tangan kanan-kiri dan terus dikejar sampai keluar rumah ;
Bahwa tujuan terdakwa membawa dua bilah pisau hanya untuk menakut-nakuti saksi DIAN HERNI (LIA) ;
Bahwa saksi DIAN HERNI (LIA) jatuh di jalan karena akan membelok namun terdakwa memegang tangan kiri saksi DIAN HERNI (LIA), selain itu kedua belah pisau terdakwa lepaskan setelah saksi H. IBNU SOFYAN menarik tangan kearah punggung terdakwa ;
- Bahwa terdakwa tidak pernah mengancam kepada saksi DIAN HERNI (LIA) akan dibuat cacat ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi DIAN HERNI (LIA) masih melakukan kegiatan sehari-hari ;
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi DIAN HERNI (LIA) dan saksi M. SOLICHIN kemudian saksi DIAN HERNI (LIA) juga sudah memaafkan terdakwa ;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi DIAN HERNI (LIA) mengajukan gugatan cerai kepada terdakwa di Pengadilan Agama Kota Pekalongan ;
Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara terlampir Foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor : 595/89/VIII/2008 tertanggal 25 Agustus 2008 dari KUA Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, yang dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sebagai Foto copy Akta Nikah dari Akta Nikah antara Terdakwa dan DIAN HERNI LIDIASARI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang kesemuanya seperti tersebut dan terurai di atas, ternyata antara satu dengan lainnya saling bersesuaian dan saling berkaitan, sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dan saksi DIAN HERNI LIDIASARI telah menikah di KUA Pekalongan Barat, Kota Pekalongan dan dicatatkan sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 595/89/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008, dan dari perkawinan tersebut mereka sudah dikaruniai 1 (satu) orang anak.
Bahwa sejak menikah Terdakwa dan saksi DIAN HERNI LIDIASARI tinggal dalam satu rumah dengan saksi M. SOLICHIN mertua terdakwa, di Perumahan Bina Griya Indah Jl. Asri Nomor 355 Kota Pekalongan ;
Bahwa awal kejadian adalah pertengkaran antara terdakwa dan saksi DIAN HERNI LIDIASARI di rumah mertua terdakwa yaitu saksi M. SOLICHIN di Perumahan Bina Griya Indah, Jl Asri Nomor 355 Kota Pekalongan pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2001 sekitar pukul 07.30 WIB ;
Bahwa dalam pertengkaran tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi DIAN HERNI LIDIASARI “ apa mau tak cerai po ? “dan saksi DIAN HERNI menjawab “Alhamdulillah “yang semakin membuat terdakwa marah ;
Bahwa terdakwa ingin berbicara dengan saksi DIAN HERNI LIDIASARI yang pergi kearah dapur yang disusul oleh terdakwa, sampai di dapur terdakwa mengambil dua bilah pisau dapur dan dipegang pada tangan kiri terdakwa ;
Bahwa saksi DIAN HERNI LIDIASARI menjadi takut melihat terdakwa membawa pisau kemudian lari ke jalan dan dikejar oleh terdakwa sambil mengayun-ayunkan pisau dapur dan mengatakan “ tak pateni “ yang disusul oleh saksi H. IBNU SOFYAN ;
Bahwa akhirnya terdakwa berhasil memegang tangan kiri saksi DIAN HERNI LIDIASARI , kemudian saksi DIAN HERNI LIDIASARI jatuh namun masih merontah-rontah sehingga pisau dapur ditangan kiri terdakwa jatuh ;
Bahwa kemudian saksi H. IBNU SOFYAN mengarahkan tangan kanan terdakwa ke punggung terdakwa sehingga pisau dapur di tangan kanan jatuh ;
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa sudah meminta maaf dan saksi DIAN HERNI LIDIASARI sudah memaafkan, kemudian saksi DIAN HERNI LIDIASARI tinggal dengan saksi M. SOLICHIN sedangkan terdakwa dan anak terdakwa dan saksi DIAN HERNI LIDIASARI tinggal dengan orang tua terdakwa sambil menunggu proses persidangan cerai di Pengadilan Agama Kota Pekalongan ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa mengayun-ayunkan pisau dapur ke arah saksi DIAN HERNI LIDIASARI untuk menakut-nakuti bukan untuk membunuh ;
Bahwa menurut keterangan saksi DIAN HERNI LIDIASARI setelah kejadian tersebut terdakwa mengancam akan membuat cacat saksi DIAN HERNI LIDIASARI namun terdakwa mengatakan tidak pernah mengancam ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa setelah kejadian tersebut saksi DIAN HERNI LIDIASARI masih bisa melakukan kegiatan sehari-hari, namun menurut keterangan saksi M. SOLICHIN dan saksi DIAN HERNI LIDIASARI, saksi DIAN HERNI LIDIASARI tidak bisa mengajar selama satu bulan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah ataukah tidak untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut umum yang didakwakan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut dibawah ini sekaligus sebagai pertimbangan terhadap Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan alternatif subsidiaritas seperti tersebut diatas yang pada pokoknya : terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, Subsidair Pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Atau Kedua Primair Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, Subsidair Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif subsidiaritas, maka Majelis Hakim memilih salah satu dakwaan yang memiliki kecenderungan kuat bahwa perbuatan terdakwa akan terbukti tanpa memperhatikan susunan dakwaan dan lamanya ancaman pidana dari masing-masing dakwaan tersebut, yaitu dakwaan Kedua Primair Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana didakwakan yang unsur-unsurnya :
Setiap orang.
Melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga ;
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan tersebut dan mampu bertanggung jawab sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang atau manusia, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakan yang “duduk” sebagai terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang.
Menimbang, bahwa dari berita acara Penyidikan yang hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Penuntut Umum lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan setelah ditanyakan identitas terdakwa ternyata identitas yang disebutkan oleh terdakwa adalah cocok dengan identitas yang tercantum dalam berita acara Penyidikan maupun dalam surat dakwaan Penuntut Umum, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa di persidangan ternyata keseluruhannya menunjuk pada orang/manusia bernama GATOT WICAKSONO SOESENO BIN NURTJAHJO sebagai pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa selama jalannya pemeriksaan dipersidangan dengan melihat sikap dan tindakan serta perilaku terdakwa ternyata terdakwa dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dan terdakwa juga dapat mengingat kejadian yang telah lampau sehingga tidak ada petunjuk bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa adalah orang yang kurang sempurna akalnya oleh karenanya terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka tentang unsur setiap orang ini tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan terbukti tidaknya unsur ini sangat digantungkan kepada unsur-unsur lain dari pasal yang didakwakan, dengan kata lain apabila perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur lain dari tindak pidana yang didakwakan, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan terbukti terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, namun apabila perbuatan terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur lain dari tindak pidana yang didakwakan, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan tidak terbukti terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Ad. 2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan psikis ” adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 menentukan bahwa yang termasuk dalam lingkup rumah tangga adalah :
suami, isteri dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan /atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa dan saksi DIAN HERNI LIDIASARI telah menikah di KUA Pekalongan Barat Kota Pekalongan dan dicatatkan sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 595/89/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008, dan dari perkawinan tersebut mereka sudah dikaruniai 1 (satu) orang anak dan sejak menikah Terdakwa dan saksi DIAN HERNI LIDIASARI tinggal dalam satu rumah dengan saksi M. SOLICHIN mertua terdakwa, di Perumahan Bina Griya Indah, Jl. Asri No 355 Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan dan sampai saat ini Terdakwa dan saksi DIAN HERNI LIDIASARI secara hukum masih terikat perkawinan sambil menunggu persidangan cerai antara saksi DIAN HERNI LIDIASARI dan terdakwa di Pengadilan Agama Kota Pekalongan oleh karenanya termasuk dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap berdasarkan keterangan saksi M. SOLICHIN, saksi DIAN HERNI LIDIASARI, saksi H. IBNU SOFYAN dan keterangan terdakwa bahwa terdakwa saat mengejar dengan tangan kanan mengayun-ayunkan pisau dapur ke arah saksi DIAN HERNI LIDIASARI yang berlari ke jalan sambil mengatakan “tak pateni “;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut berdasarkan keterangan saksi DIAN HERNI LIDIASARI dan saksi M. SOLICHIN maka saksi DIAN HERNI LIDIASARI menjadi takut dan tidak dapat menjalankan kegiatan mengajar selama satu bulan ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan terdakwa akibat kejadian tersebut saksi DIAN HERNI LIDIASARI masih bisa mengajar, namun bantahan terdakwa tersebut tidak didukung oleh keterangan saksi yang meringankan terdakwa yaitu saksi BUDI WIDJAJA SAKTI ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu bantahan terdakwa tersebut tidak cukup beralasan dan harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan diatas, ternyata semua unsur yang terkandung dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim selama jalannya persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya itu dan juga tidak menemukan sesuatu alasanpun baik alasan pembenar, maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa, oleh karena itu sudah selayaknya dan seadilnya apabila terdakwa dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas kesalahannya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus dijatuhi pidana dan dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, agar penjatuhan pidana memenuhi rasa keadilan, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap istrinya
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya dan janji untuk tidak mengulang lagi perbuatannya.
Terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban dan saksi korban sudah memaafkan
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan perbuatan terdakwa dan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan atas diri terdakwa serta mengingat bahwa tujuan pemidanaan bukanlah untuk balas dendam akan tetapi yang pertama sekali adalah untuk memperbaiki/rehabilitasi, Edukasi dan motivatif agar terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta prevensi bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, disamping itu terdakwa dan saksi DIAN HERNI LIDIASARI sudah dikaruniai anak yang berumur tiga tahun yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari terdakwa terutama dari saksi korban DIAN HERNI LIDIASARI oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dipandang cukup adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa sebagaimana amar putusan dibawah ini.
Memperhatikan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal-pasal dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa GATOT WICAKSONO SOESENO Bin NUR TJAHJO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN PSIKIS DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA “.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (ENAM) BULAN.
- Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali kalau ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah melakukan perbuatan pidana ;
- Memerintahkan barang bukti berupa 2 (dua) bilah pisau dapur dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (Duaribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalonngan pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2012 oleh kami H.R. UNGGUL WARSO MURTI ,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ESTHAR OKTAVI, S.H., dan LULUK WINARKO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh SUDIRMAN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekalongan dihadiri pula oleh MAZIYAH, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekalongan serta terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ESTHAR OKTAVI, S.H. H.R. UNGGUL WARSO MURTI , S.H.,M.H.
LULUK WINARKO, S.H.
PANITERA PENGGANTI
SUDIRMAN, S.H.