68/Pid.Sus/2015/PN.Klt
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 68/Pid.Sus/2015/PN.Klt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muhammad Bakri Als Bakri Bin Muhammad Taher
1. Menyatakan terdakwa Muhammad Bakri Als Bakri Bin Muhammad Taher terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan barang”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Bakri Als Bakri Bin Muhammad Taher oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun; 4. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaraan R4 Toyota Avanza No. Pol. BH 1668 HG ; - 1 (satu) lembar STNK kendaraan Toyota Avanza No. Pol. BH 1668 HG ; - 1 (satu) lembar SIM A an. MUHAMMAD BAKRI; Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Bakri Als Bakri Bin Muhammad Taher; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 68/Pid.Sus/2015/PN.Klt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Muhammad Bakri Als Bakri Bin Muhammad Taher;
Tempat lahir : Pangkal Duri;
Umur/tgl. Lahir : 34 tahun / 06 April 1981;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Abdul Chatab Rt. 021 Kel. Pasir Putih Kec. Jambi
Selatan Kota Jambi;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak ditahan:
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal nomor 68/Pen.Pid/2015/PN.Klt, tertanggal 10 Juli 2015, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut diatas;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal Nomor: B-831/N.5.15/Euh.1/07/2015 tertanggal 10 Juli 2015 yang diserahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 10 Juli 2015;
Setelah membaca dan mempelajari berkas-berkas perkara terdakwa tersebut diatas;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 68/ Pid.Sus/2015/PN.Klt, tanggal 10 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar dan membaca bahwa terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan serta memperhatikan barang bukti dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan surat dakwaannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD BAKRI Als BAKRI Bin MUHAMMAD TAHER pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira jam 10.45 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal Ds. Lubuk Terentang Kec. Betara Kab. Tanjab Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menabrak tiang listrik milik PLN, yang mengakibatkan 4 (empat) tiang listrik milik PLN patah dan 1 (satu) tiang listrik milik PLN retak. perbuatan mana terjadi sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika terdakwa mengendarai mobil Toyota Avansa dengan Nomor Polisi BH 1668 HG yang mana pada saat itu berpenumpang 1 (satu) orang yaitu saksi M. THAHER Bin AMBO ATTA (Alm) yang tidak lain adalah orang tua dari terdakwa sendiri yang dikendarai oleh terdakwa dari Jambi menuju Kuala Tungkal dengan kecepatan 60 KM/Jam dengan keadaan cuaca hujan gerimis dan keadaan jalan nampak sepi dikarenakan jalan tersebut adalah jalan lintas Jambi menuju Kuala Tungkal yang pada saat kejadian jalan tersebut sepi belum terdapat kendaraan lain yang melaju dari arah jambi maupun dari kuala tungkal, melainkan arah sebaliknya yang pada saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit truck FUSO yang sedang melaju kearah Jambi dimana pada saat itu terdakwa memberikan isyarat kepada truck tersebut sambil membunyikan klakson pada mobil terdakwa;
Bahwa setelah terdakwa melakukan isyarat yaitu memberikan lampu dim dan membunyikan klakson namun truck tersebut tidak menghiraukan isyarat yang diberikan oleh terdakwa yang mana pada saat itu saksi M. THAHER Bin AMBO ATTA (Alm) juga melihatnya dikarenakan saksi duduk bersebelahan dengan terdakwa, kemudian terdakwa melakukan tindakan yaitu membelokan kendaraan terdakwa kearah bahu sebelah kiri dikarenakan truck FUSO tersebut telah memakan setengah badan jalan namun kecepatan terdakwa mengendarai mobilnya dengan kecepatan 60 KM/Jam dan berada dalam keadaan gigi 4 (empat), lalu masuk ke bahu sebelah kiri sedalam ± 20 Cm yang mana kedua ban mobil depan dan belakang sebelah kiri kendaraan milik terdakwa masuk kedalam bahu jalan tersebut, yang seharusnya pada saat terdakwa melakukan pengambilan bahu kiri jalan seharusnya terdakwa dapat melakukan pengereman namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa, setelah terdakwa melewati truck tersebut lalu terdakwa membelokan kendaraannya kesebelah kanan lalu terjadilah salah satu ban kendaraan milik terdakwa slip dimana pada saat itu kecepatan masih berada dalam 60 KM/jam lalu terdakwa melakukan pengereman secara mendadak namun setelah dilakukan pengereman kendaraan milik terdakwakecelakaan tidak dapat doihindari dan menabrak 1 (satu) tiang listrik milik PLN patah serta diikuti 3 (tiga) tiang listrik mengalami rubuh dan 1 (satu) tiang listrik milk PLN mengalami keretakan, setelah kejadian tersebut tidak adanya korban luka-luka ataupun mati akibat kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa dalam kecelakaan tersebut terdakwa dan saksi M. THAHER Bin AMBO ATTA (Alm) yang mana penumpang pada kendaraan milik terdakwa sekaligus orang tua kandung dari terdakwa melihat kejadian kecelakaan tersebut yang menabrak 1 (satu) tiang listrik milik PLN patah serta diikuti 3 (tiga) tiang listrik mengalami rubuh dan 1 (satu) tiang listrik milk PLN mengalami keretakan, dan saksi M. THAHER Bin AMBO ATTA (Alm) juga terdakwa melihat adanya jejak rem yang dilakukan terdakwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut sepanjang ±3 meter, kemudian datanglah petugas dari PLN untuk melihat kelokasi yang mana pada saat itu akibat kelalaian dari terdakwa maka PLN mengalami kerugian sebesar Rp. 76.215.868 (tujuh puluh enam juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah), kemudian terdakwa dibawa oleh Kepolisian Lalu Lintas Polres Tanjab Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan berupa: 1(satu) unit kendaraan R4 Toyota Avanza No. Pol BH 1668 HG, 1(satu) lembar STNK A kendaraan Toyota avanza No.Pol. BH 1668 HG, dan 1(satu) lembar SIM A An. Muhammad Bakri, barang bukti tersebut telah disita secara sah, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI I : TRIO NURMANSYAH Als TRIO Bin MARTIAS MUSLI;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira jam 10.45 Wib telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas dijalan lintas Kuala Tungkal Jambi Desa Lubuk Terentang Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa saksi mengetahui kecelakakaan tersebut karena saksi mendapat telephone dari petugas yang mana memberitahukan listrik padam dikarenakan ada kendaraan R4 (mobil) menabrak tiang;
Bahwa setelah mendengarkan kejadian tersebut saya langsung menuju kelokasi dan setibanya dilokasi saya melihat ada tiang listrik 1 (satu) patah ditabrak ditabrak mobil, lalu 3 (tiga) tiang patah dan 1 (satu) tiang retak;
Bahwa saksi tidak melihat pada saat kejadian namun setelah kejadian saya ada ditempat lokasi kejadian;
Bahwa hanya 1(satu) tiang saja yang ditabrak tapi diikuti 3 (tiga) tiang rubuh (patah) dan 1 (satu) tiang retak;
Bahwa tiang listrik yang ditabrak tersbut terbuat dari beton;
Bahwa listrik pada saat itu dapat hidup kembali pada pukul 23.00 WIB;
Bahwa adanya pengadaan untuk mengenai tiang tersebut;
Bahwa saksi hanya mengetahui pihak PLN mendapatkan suplay tiang listrik yang terbuat dari beton tersebut dikirim dari Palembang dikarenakan PLN Jambi hanya ada untuk sebagai Emergency saja;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, pihak PLN mengalami kerugian Material sebesar ± Rp. 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SAKSI II: MHD. ARHAM GINTING Bin ARIFIN GINTING;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira jam 10.45 Wib telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas dijalan lintas Kuala Tungkal Jambi Desa Lubuk Terentang Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa pada saat itu saksi mendapat telphone dari petugas yang mana memberitahukan listrik padam dikarenakan ada kendaraan R4 (mobil) menabrak tiang;
Bahwa setelah mendengarkan kejadian tersebut, saksi langsung menuju kelokasi dan setibanya dilokasi saksi melihat ada tiang listrik 1 (satu) patah ditabrak ditabrak mobil, lalu 3 (tiga) tiang patah dan 1 (satu) tiang retak;
Bahwa saksi tidak melihat pada saat kejadian namun setelah kejadian saksi ada ditempat lokasi kejadian;
Bahwa hanya 1(satu) tiang saja yang ditabrak tapi diikuti 3 (tiga) tiang rubuh (patah) dan 1 (satu) tiang retak;
Bahwa tiang listrik yang ditabrak tersbut terbuat dari beton;
Bahwa adanya pengadaan untuk mengenai tiang tersebut;
Bahwa saksi mengetahui pihak PLN mendapatkan suplay tiang listrik yang terbuat dari beton tersebut dikirim dari Palembang dikarenakan PLN Jambi hanya ada untuk sebagai Emergency saja;
Bahwa dengan jarak sekitar 50 (lima puluh) Meter tiang listrik tersebut masih terlihat berjajar sama rata;
Bahwa uji layak standart beton dilakukan oleh pihak pengadaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai kekuatan dari pada beton tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SAKSI III: M. THAHER Bin AMBO ATTA (Alm);
Bahwa Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira jam 10.45 Wib telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas dijalan lintas Kuala Tungkal Jambi desa Lubuk Terentang Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa terdakwa (anak saksi) yang mengalami kecelakaan;
Bahwa saksi juga ada didalam kendaraan Toyota Avanza tersebut dan terdakwa yang mengendarai mobil tersebut;
Bahwa terdakwa menabrak 1 (satu) tiang listrik tapi diikuti 3 (tiga) tiang listrik tumbang dan 1 (satu) tiang listrik mengalami keretakan;
Bahwa saksi dan terdakwa tidak dalam keadaan mengantuk;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian tersebut.
Bahwa sebelum kejadian, saksi melihat didepan ada truck besar jenis Fuso yang mana berlawanan arah dengan kendaraan yang saksi tumpangi yaitu truck Fuso tersebut dari arah Kuala Tungkal menuju Jambi dan kendaraan yang saksi tumpangi dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal lalu terdakwa menghindari truck Fuso tersebut agar tidak terjadi kecelakaan dengan cara mengambil bahu jalan sebelah kiri kemudian setelah melewati truck tersebut lalu terdakwa masuk kembali kebadan jalan dan setelah masuk kebadan jalan terjadilah salah satu roda sebelah kiri slip dan akhirnya terdakwa melakukan pengereman namun masih menabrak 1 (satu) tiang listrik dan diikuti 3 (tiga) tiang listrik tumbang dan 1 (satu) tiang listrik mengalami keretakaan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, saksi tidak mengalami luka;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum dengan dasar dan alasan saksi Iwan Bin Masdar (Alm) sudah dipanggil secara patut namun tidak hadir, maka keterangan saksi yang bernama Iwan Bin Masdar (Alm) dibacakan dipersidangan yaitu sesuai berita acara penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi Resort Tanjung Jabung Barat yang dibuat oleh Brigadir Pol JANU HARIYANTO NRP 82010236, penyidik pada Polres Tanjung Jabung Barat pemeriksaan yang pertama pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2015 dan pemeriksaan kedua hari Rabu, Tanggal 17 Juni 2015 yang intinya keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira jam 10.45 Wib telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas dijalan lintas Kuala Tungkal Jambi Desa Lubuk Terentang Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut saksi berada dibengkel yang jaraknya ± 1 (satu) meter;
Bahwa pada saat kejadian tersebut yang saksi ketahui adalah mobil Toyota Avanza yang mana saksi tidak mengetahui nomor polisinya namun yang saksi ketahui mobil tersebut menabrak tiang listrik;
Bahwa mobil Toyota Avanza tersebut berjalan dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal yang mana ditumpangi oleh 1 (satu) orang;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut, saksi langsung menuju ketempat kejadian dan membantu menarik kabel yang mana melintang dijalan agar tidak mempengaruhi arus lalu lintas setelah selesai saksi pun membantu menarik kendaraan yang menabrak tiang listrik tersebut bersama dengan Pak ARITONANG yang mana beliau bertugas di POS POL Pematang Lumut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kecepatan mobil Toyota Avanza tersebut;
Bahwa pada saat itu keadaan cuaca gerimis siang hari, dan kondisi aspal mulus lurus serta arus lalu lintas serta suasana lalu lintas dijalan pada saat kecelakaan sepi;
Bahwa penyebab kecelakaan tersebut karena roda mobil Toyota Avanza masuk sebelah kiri bahu jalan dan setelah naik kebadan jalan mobil tersebut mengalami slip pada roda sebelah kiri lalu menabrak tiang listrik;
Bahwa patahnya tiang listrik tersebut diakibatkan ditabrak oleh mobil Toyota Avanza;
Bahwa yang ditabrak oleh mobil Toyota Avanza tersebut hanya 1 (satu) tiang listrik, 3 (tiga) tiang patah dan 1 (satu) mengalami keretakan;
Bahwa saksi hanya mengetahui patahnya tiang lsitrik ada 4 (empat) dan 1 (satu) mengalami keretakan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum dengan dasar dan alasan saksi Burhanudin Aritonang Bin K. Aritonang sudah dipanggil secara patut namun tidak hadir, maka keterangan saksi yang bernama Burhanudin Aritonang Bin K. Aritonang dibacakan dipersidangan yaitu sesuai berita acara penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi Resort Tanjung Jabung Barat yang dibuat oleh Brigadir Pol JANU HARIYANTO NRP 82010236, penyidik pada Polres Tanjung Jabung Barat pemeriksaan pertama pada hari Selasa, tanggal 21 April 2015 dan pemeriksaan kedua pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 yang intinya keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira jam 10.45 Wib telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas dijalan lintas Kuala Tungkal Jambi desa Lubuk Terentang Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut saksi berada dibengkel yang jaraknya ± 1 (satu) meter;
Bahwa pada saat kejadian tersebut yang saksi ketahui adalah mobil Toyota Avanza dengan mengetahui nomor polisi BH 1668 AG yang mana saksi ketahui mobil tersebut menabrak tiang listrik;
Bahwa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BH 1668 AG tersebut berjalan dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal yang mana ditumpangi oleh 1 (satu) orang;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut saksi berada didalam rumah lalu saksi mendengar ada suara tabrakan kemudian saksi langsung keluar dan saksi melihat ada kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi BH 1668 AG menabrak tiang listrik kemudian saksi membantu menyetopkan kendaraan yang melintas dari Kuala Tungkal menuju Jambi dikarenakan tiang listrik tersebut tumbang ke badan jalan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kecepatan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BH 1668 AG tersebut;
Bahwa pada saat itu keadaan cuaca gerimis siang hari, dan kondisi aspal mulus lurus serta arus lalu lintas serta suasana lalu lintas dijalan pada saat kecelakaan sepi;
Bahwa hanya 1 (satu) tiang listrik yang ditabrak oleh mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BH 1668 AG;
Bahwa yang ditabrak oleh mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BH 1668 AG tersebut hanya 1 (satu) tiang listrik, 3 (tiga) tiang patah dan 1 (satu) mengalami keretakan;
Bahwa saksi mengetahui patahnya tiang lsitrik ada 4 (empat) dan 1 (satu) mengalami keretakan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa setelah diberikan kesempatan, terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a decharge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa MUHAMMAD BAKRI Als BAKRI Bin MUHAMMAD TAHER memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira jam 10.45 Wib telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas dijalan lintas Kuala Tungkal-Jambi desa Lubuk Terentang Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Bahwa terdakwa yang mengendarai kendaraan Toyota Avanza tersebut dengan nomor polisi BH 1668 AG;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengendarai Toyota Avanza dari Jambi menuju Kuala Tungkal;
Bahwa terdakwa menghindari truck besar yang berlawanan arah dengan kendaraan yang terdakwa bawa kemudian roda ban terdakwa terselip lalu menabrak tiang listrik;
Bahwa kecepatan kendaraan yang terdakwa bawa ± 60 kilo meter/jam;
Bahwa pada saat itu jalan lurus;
Bahwa terdakwa menabrak 1 (satu) tiang listrik dan tumbang, lalu diikuti 3 (tiga) tiang listrik tumbang, 1 (satu) tiang listrik mengalami keretakan;
Bahwa setelah terdakwa melewati truck tersebut dan terdakwa mengalami kecelakaan, truck tersebut jalan saja tidak berhenti;
Bahwa terdakwa disuruh mengganti kerugian yang diakibatkan kecelakaan tersebut sebesar ± Rp. 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah);
Bahwa pada saat kecelakaan penglihatan terdakwa normal namun kendaraan terdakwa tidak dapat jalan dan ditarik dalam keadaa mesin masih menyala;
Bahwa pada saat itu terdakwa langsung dibawa oleh anggota Polres Tanjung Jabung Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa baik penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya tertanggal 08 September 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa terdakwa MUHAMMAD BAKRI Als BAKRI Bin MUHAMMAD TAHER, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan Kendaraan Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Kerusakan Barang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana Dakwaan Tunggal Kami;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MUHAMMAD BAKRI Als BAKRI Bin MUHAMMAD TAHER, selama 6 (dua) Bulan dan Masa Percobaan 1 (satu) Tahun dan denda Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan R4 toyota avanza No. Pol. BH 1668 HG;
1 (satu) lembar STNK kendaraan toyota avanza No. Pol. BH 1668 HG;
1 (satu) lembar SIM A a.n. MUHAMMAD BAKRI.,
Dikembalikan Kepada Terdakwa MUHAMMAD BAKRI Als BAKRI Bin MUHAMMAD TAHER;
Menetapkan kepada terdakwa MUHAMMAD BAKRI Als BAKRI Bin MUHAMMAD TAHER untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman yang dijatuhkan atas diri terdakwa karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, terdakwa menyesal dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa secara lisan tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan pula yaitu tetap pada tuntutan pidananya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan secara tunggal yaitu melakukan tidak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut;
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Dengankerusakan kendaraan dan/ atau barang;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan bentuk penyebutan lain dari kata “Barang Siapa” yang lazim dipergunakan dalam istilah Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP), yang dapat diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang bernama MUHAMMAD BAKRI Als BAKRI Bin MUHAMMAD TAHER sebagai terdakwa yang identitasnya telah ditanyakan dan dicocokkan dengan identitas dalam surat dakwaan dan dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan petunjuk atau keadaan yang menunjukkan bahwa terdakwa tersebut adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab dan selama persidangan ternyata dapat memberikan keterangan yang jelas sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, untuk itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwasecara khusus pembentuk Undang-undang tidak memberi batasan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor, namun demikian di dalam butir ke-8 pasal 1 Ketentuan Umum dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kendaraan Bermotor didefenisikan sebagai setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel dan selanjutnya pada butir ke-20 dari pasal a quo diuraikan tentang pengertian Sepeda Motor yakni Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah, sedangkan secara umum mengemudikan dapat diartikan sebagai memegang kemudi untuk mengatur arah perjalanan kendaraan yang dikendarai;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti dipersidangan bahwa Terdakwa Muhammad Bakri Als Bakri Bin Muhammad Taher mengendarai mobil Toyota Avanza warna Silver dengan nomor Polisi BH 1668 HG berangkat dari Jambi menuju Kuala Tungkal;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis menilai tindakan terdakwa Muhammad Bakri Als Bakri Bin Muhammad Taher mengendarai mobil Toyota Avanza warna Silver dengan nomor Polisi BH 1668 HG yang dalam perkara ini diajukan Penuntut Umum sebagai barang bukti, adalah perbuatan mengemudikan kendaraan Bermotor sebagaimana telah diuraikan dalam uraian defenisi sebelumnya, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam butir ke-24 pasal 1 dari Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda, namun demikian sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikan apakah telah terjadi kecelakaan lalu lintas sesuai uraian defenisi dimaksud, Majelis Hakim terlebih dulu akan mempertimbangkan tentang kelalaian yang dirumuskan pembentuk Undang-undang sebagai faktor penyebab dari keseluruhan delik a quo, dan pertimbangan unsur ini tidak akan dilakukan secara terpisah antara sub-unsur yag satu dengan sub-unsur yang lainnya melainkan secara langsung akan dipertimbangkan secara utuh dalam hubungan causalitas atau sebab-akibat;
Menimbang, bahwa pembentuk Undang-undang a quo tidak lagi menggunakan istilah karena kesalahannya sebagaimana lazimnya dipakai dalam ketentuan pasal-pasal di dalam Bab XXI buku kedua KUH Pidana, melainkan langsung menggunakan istilah karena kelalaiannya, yang apabila dikorelasikan maka akan lebih mengarah pada culpa lata atau kealpaan dengan menitikberatkan kepada sikap batin dari pelaku in casu terdakwa, yang kurang hati-hati walaupun mungkin ia mengetahui akibat yang akan ditimbulkan dari sikap ketidak hati-hatiannya, dan cenderung untuk bersikap acuh dan tidak menghiraukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan bahwa pada Hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira jam 10.45 Wib telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas dijalan lintas Kuala Tungkal Jambi Desa Lubuk Terentang Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdakwa mengendarai mobil Toyota Avanza warna Silver dengan nomor Polisi BH 1668 HG dari Jambi Menuju Kuala Tungkal dengan kecepatan ±60 Km/Jam tiba-tiba datang mobil truk besar yang berlawanan arah mendekati mobil terdakwa, lalu terdakwa berusaha menghindari dari mobil truk besar tersebut agar tidak terjadi kecelakaan dengan cara mengambil bahu jalan sebelah kiri, setelah melewati truk tersebut terdakwa kembali masuk ke badan jalan namun mobil yang terdakwa kendarai roda ban sebelah kirinya terselip dan terdakwa berusaha melakukan pengreman tetapi akhirnya menabrak tiang listrik sehingga tiang listrik tersebut tumbang diikuti dengan 3 (tiga) tiang listrik lainnya, akibatnya 1 (satu) tiang listrik retak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa dalam mengendarai mobil tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa mengendarai mobil Toyota Avanza warna Silver dengan nomor Polisi BH 1668 HG dalam keadaan panik karena roda ban sebelah kiri mobil yag dikendarai terdakwa terselip sehingga terdakwa melakukan pengreman sehingga mobilnya loncat kearah tiang listrik dan menabrak tiang listrik tersebut sebagaimana disebutkan diatas adalah waktu-waktu dimana orang-orang masih melakukan aktifitas sehari-hari sehingga seharusnya Terdakwa sudah patut menduga bahwa dengan mengendarai mobil dalam kondisi dan keadaan tersebut akan berakibat pada kecelakaan. Sehingga dengan berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Dengan Kerusakan kendaraan dan/ atau barang;
Menimbang, bahwa didalam Kamus Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kerusakan adalah suatu barang yang sulit untuk diperbaiki;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kendaraan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang adalah suatu objek atau jasa yang memiliki nilai ekonomis;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas telah jelas terungkap bahwa kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa berupa mobil Toyota Avanza warna Silver dengan nomor Polisi BH 1668 HG menabrak tiang listrik akibatnya tiang listrik mengalami retak atau kerusakan. Maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tiang listrik tersebut adalah suatu barang yang memiliki nilai ekonomis sehingga dengan demikian unsur Dengan Kerusakan kendaraan dan/ atau barang telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur hukum dalam dakwaan tunggal Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan barang”;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia tercinta ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan pihak PLN mengalami kerugian materil sebesar ± Rp. 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan pengguna jalan lainnya;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
Hal-hal yang Meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan dalam persidangan dan memberi keterangan yang tidak berbelit-belit sehingga membantu kelancaran sidang;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa sudah mengakui dan menyadari kesalahannya sehingga mau mengganti rugi kepada pihak korban dalam hal ini PT. PLN (Persero) akan tetapi terdakwa belum mampu membayar ganti rugi kepada PT. PLN (Persero sebesar Rp. 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah), atas kerugian patah dan rusaknya tiang listrik maka menurut majelis hakim terhadap terdakwa dikenakan pidana percobaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 14 B angka 3 masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti 1(satu) unit kendaraan R4 Toyota Avanza No.Pol BH 1668 HG, 1 (satu) lembar STNK kendaraan toyota avanza No. Pol. BH 1668 HG, dan 1 (satu) lembar SIM A a.n. MUHAMMAD BAKRI oleh karena barang bukti tersebut terbukti dipersidangan milik terdakwa, maka haruslah Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Bakri Als Bakri Bin Muhammad Taher;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
------------------------- M E N G A D I L I --------------------------
Menyatakan terdakwa Muhammad Bakri Als Bakri Bin Muhammad Taher terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan barang”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Bakri Als Bakri Bin Muhammad Taher oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan R4 Toyota Avanza No. Pol. BH 1668 HG ;
1 (satu) lembar STNK kendaraan Toyota Avanza No. Pol. BH 1668 HG ;
1 (satu) lembar SIM A an. MUHAMMAD BAKRI;
Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Bakri Als Bakri Bin Muhammad Taher;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada hari Selasa: tanggal 08 September 2015 oleh Kami: R. ARI MULADI, SH., sebagai Hakim Ketua Sidang, RICKY EMARZA BASYIR, SH., dan SHERLY RISANTY, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Yang Terbuka Untuk Umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ACHMAD USNI,SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh MUHAMMAD ICHSAN SANTOSO, SH., sebagai Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal serta dihadiri olehTerdakwa;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis:
RICKY EMARZA BASYIR, SH.,R. ARI MULADI, SH.,
SHERLY RISANTY, SH., MH.
Panitera Pengganti ,
ACHMAD USNI,SH