27/PDT/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 27/PDT/2018/PT KDI
- Pembanding : HARYANTO SUIWINATA. - Terbanding : PT. BANK PANIN Tbk Kcu Kendari,dkk.
- MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 41/Pdt.Bth/2017/PN.Kdi tanggal 24 Januari 2018 yang dimohonkan banding 3. Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 27/PDT/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memutus perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
HARYANTO SUIWINATA, berkedudukan di Jl. Ir. Soekarno No.60 RT.001 RW.002 Kelurahan Dapu-dapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, selanjutnya sebagai Pembanding semula Pelawan ;
Dalam hal ini Pembanding semula Pelawan memberikan kuasa kepada BUSTAMAN, S.H beralamat di Jl. Dr. Moh. Hatta No.5A Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Mei 2017,
L A W A N :
PT. BANK PANIN Tbk Kcu Kendari, bertempat tinggal di Jln. A. Yani Nomor 30 E Kelurahan Bende Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, selanjutnya sebagai Terbanding I semula Terlawan I ;
Dalam hal ini Terbanding I semula Terlawan I memberikan kuasa kepada AFIRUDIN MATHARA SH,MH, LA ODE MUHAMMAD KADIR, SH, AHMAD, S.H para advokat pada kantor AFIRUDDIN MATHARA LAW FIRM berkedudukan di Jl Sao-Sao No. 291 Kota Kendari, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Agustus 2017 ;
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA Dan LELANG (kpknl), bertempat tinggal di Jln. Made Sabara No.6 Kota Kendari, selanjutnya sebagai Terbanding II semula Terlawan II ;
3.MOLLY HO, bertempat tinggal di Jl. DR. Sam Ratulangi No.40 Kel. Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, selanjutnya sebagai turutTerbanding I semula turut Terlawan I ;
4. IMELIA JIVENA, bertempat tinggal di Jl. A. Yani No. 78 E Kel. Kadia Kec. Kadia kota kendari, selanjutnya sebagai turutTerbandingII semula turut Terlawan II ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 5 April 2018 Nomor 27/PEN.PDT/2018/PT KDI Serta berkas perkara Pengadilan Negeri Kendari tanggal 24 Januari 2018 Nomor 41/Pdt.Bth/2017/PN Kdi, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pelawan dengan surat gugatan tanggal 30 Mei 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 30 Mei 2017 dalam Register Nomor 41/Pdt.Bth/2017/ PN Kdi, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Pelawan adalah pemilik yang sah atas 4 (empat) Petak Rumah Toko yang setempat dikenal sebagai “Grand Union” berdasarkan Akta Perjanjian No.524 tertanggal 29 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris PPAT Irwan Addy, S. SH., M.Kn. oleh Pelawan dan Para Turut Terlawan ;
Bahwa dengan ditandatanganinya Akta Perjanjian No. 524 tersebut maka segala fasilitas kredit Para Turut Terlawan beralih dan/atau diambil alih oleh Pelawan sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (2) Akta Perjanjian tersebut ;
Bahwa pembuatan Akta Perjanjian No.524 tersebut telah diketahui oleh Pihak Terlawan I/ PT. Bank Panin TbkCabang Kendari yang mana terlihat dari surat menyurat yang dilakukan oleh Terlawan I yang ditujukan kepada Turut terlawanbersama-sama dengan Pelawan ;
Bahwa dalam perjalanannya Pelawan mengalami hambatan dalam melakukan pembayaran atas kredit tersebut akibat besarnya beban biaya pembayaran fasilitas kredit sedangkan pemasukan dari operasional Grand Union tidak mencukupi untuk menutupi beban kredit tersebut ;
Bahwa untuk melancarkan pembayaran kreditnya Pelawan telah berupaya meminta rasionalisasi/restrukturisasi terhadap fasilitas kredit dari Terlawan I namun tidak di berikan oleh Terlawan I karena menganggap bahwa apa yang diminta Pelawan tersebut sudah pernah diberikan sebelumnya kepada Turut Terlawan sehingga hal ini semakin memberatkan Pelawan dalam melakukan pembayaran kewajiban kreditnya kepada Terlawan I ;
Bahwa Pelawan juga telah mendatangkan investor untuk membantu melancarkan pembayaran kredit Pelawan namun pihak Terlawan I dan Turut terlawan tidak menginginkan hal tersebut dan tetap menginginkan untuk dilakukan proses lelang ;
Bahwa tindakan Terlawan I yang tidak memberikan kesempatan dan kemudahan terhadap Pelawan untuk mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran fasilitas kredit yang diberikan Terlawan I adalah tindakan yang sangat memberatkan Pelawan dan hal ini juga bertentangan dengan peraturan bank Indonesia ;
Bahwa kemudian Terlawan I atas persetujuan para Turut Terlawan secara sepihak tanpa menginformasikan kepada pelawan mendaftarkan 4 (empat) Petak Rumah Toko yang setempat dikenal sebagai “Grand Union” milik pelawan tersebut kepada Terlawan II untuk dilakukan lelang ;
Bahwa Pelawan selaku pemilik yang sah atas 4 (empat) Petak Rumah Toko “Grand Union” berdasarkan Akta Perjanjian No.524 tanggal 29 Juni tahun 2016 merasa dirugikan dengan permohonan pengumuman lelang kedua eksekusi hak tanggungan tanggal 17 Mei 2017 yang diumumkan oleh Terlawan I dimana intinya akan dilakukan lelang eksekusi pada tanggal 31 Mei 2017 terhadap 4 (empat) Petak Rumah Toko yang setempat dikenal sebagai “Grand Union” milik pelawan tersebut ;
Bahwa Pelawan sampai dengan saat ini masih menginginkan untuk melakukan penyelesaian kredit tersebut dengan melakukan rasionalisasi atas kredit tersebut (penyelesaian secara administratif) dengan mempertimbangkan kemampuan bayar dari Pelawan ;
Bahwa mengingat akan dilakukan lelang eksekusi pada tanggal 31 Mei 2017 terhadap 4 (empat) Petak Rumah Toko yang setempat dikenal sebagai “Grand Union” milik pelawan tersebut maka Pelawan mohon kiranya Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudi memutuskan sebagai berikut ;
Dalam Provisi:
Menangguhkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap 4 (empat) Petak Rumah Toko yang terletak di Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari yang setempat dikenal sebagai “Grand Union” ;
Dalam Pokok Perkara :
Primer ;
Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah benar ;
Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang jujur ;
Membatalkan Proses lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap 4 (empat) Petak Rumah Toko yang terletak di Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari yang setempat dikenal sebagai “Grand Union”yang dilakukan Terlawan I dan Terlawan II ;
Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng ;
Subsider ;
Apabila pengadilan berpendapat lain maka pelawan mohon putusan seadil-adilnya (ex aequoet bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat semula pelawan tersebut, para Terbanding semula para Terlawan memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Jawaban Terlawan I :
Dalam Eksepsi :
EKSEPSI TENTANG GUGATAN ERROR IN PERSONA DALAM BENTUK DISKUALIFIKASI IN PERSON ;
1.1. Bahwa eksepsi gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi in person terjadi ketika ada kekeliruan mengenai subyek Penggugat yaitu kekeliruan seseorang dalam menempatkan diri sebagai pihak Penggugat dalam suatu perkara ;
1.2. Bahwa dalam perkara ini, Penggugat telah keliru menempatkan dirinya sebagai pihak yang mengajukan tuntutan dengan alasan :
Penggugat tidak mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan sehubungan dengan perkara ini, kaidah hukum ini terkandung dalam Putusan Mahkamah Agung Rl No. 442 K/Sip/1973 tanggal 8 Oktober 1973 yang menyatakan bahwa "Gugatan dari seseorang yang tidak berhakmengajukan gugatan hamsdinyatakan tidak dapat diterima";
Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum baik dengan Terlawan I maupun dengan permasalahan yang diperkarakan, kaidah hukum ini terkandung dalamPutusan Mahkamah Agung Rl No. 639 K/Sip/1975 tanggal 28 Mei 1977 yangmenyatakan "Bila salah satu pihak dalam suatu perkara tidak mempunyaihubungan hukum dengan obyek perkara, maka gugatan hams dinyatakan tidak dapat diterima";
Bahwa kaidah hukum yang terkandung di dalam kedua putusan Mahkamah Agung Rl yang dikutip dalam angka 1.2 Jawaban ini sangat relevan diterapkan untuk mempertimbangkan eksepsi Terlawan I karena alasan sebagai berikut :
Bahwa obyek lelang yang menjadi agunan dari fasilitas kredit Turut Terlawan I diikat dengan PERJANJIAN KREDIT Nomor 100 tanggal 13 Juli 2012 yang direstruktur dengan ADDENDUM PERTAMA (RESTRUKTUR FASILITASKREDIT) Nomor 91 tanggal 08 Agustus 2014 yang direstruktur lagi denganADDENDUM KEDUA (RESTRUKTUR FASILITAS KREDIT) Nomor: 539 tanggal 30 Juni 2016, kesemuanya dibuat di hadapan Irwan Addy Sanusi, S.H, Notaris di Kota Kendari, adalah perjanjian kredit dan restrukrisasinya antara Terlawan I dengan Turut Terlawan I yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pelawan dalam kapasitasnya sebagai apapun incasu personal guarantee dari hutang Turut Terlawan I kepada Terlawan I ;
Bahwa quad non benar adanya Akta Perjanjian No. 524 tangal 29 Juni 2016 antara Pelawan dengan Turut Terlawan I, perjanjian ini tentunya hanya mengikat Pelawan dan Turut Terlawan I yang tidak mengikat dan tidak dapat melemahkan apalagi akan mematikan kekuatan berlakunya perjanjian kredit dan berikut addendum-addendumnya antara Terlawan I dengan Turut Terlawan I sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas ;
Bahwa berdasarkan uraian dalil pada angka 1.1 s/d 1.3 di atas maka eksepsi Terlawan I adalah eksepsi yang beralasan menurut hukum sehingga haruslahdipertimbangkan untuk dikabulkan ;
Bahwa bila Yang Mulia Majelis Hakim tidak sependapat dengan sehingga tidak dapat mempertimbangkan untuk mengabulkan eksepsi Terlawan I, mohon kiranya Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan dan membenarkan bantahan-bantahan Terlawan I dalam Pokok Perkara di bawah ini ;
dalam pokok perkara :
Bahwa dalil-dalil pada Bagian Eksepsi di atas mohon dianggap diambil alih sebagai dalil pada Bagian Pokok Perkara sejauh ada relevansinya ;
Bahwa antara Terlawan I dengan Turut Terlawan I terikat dalam hubungan hukum pinjam meminjam uang dengan jaminan dalam kedudukan Terlawan I pemberi pinjaman dan pemegang jaminan (kreditor) sedangkan Turut Terlawan I sebagai peminjam dan pemberi jaminan (debitor) yang tertuang dalam PERJANJIAN KREDIT Nomor 100 tanggal 13 Juli 2012 yang diikat dengan penjaminan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang semuanya dibuat di hadapan Irwan Addy Sanusi, S.H, Notaris di Kota Kendari yang ditindaklanjuti dengan pemasangan Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan Kota Kendari ;
Bahwa pinjaman/hutang Turut Terlawan I kepada Terlawan I tersebut seluruhnya berjumlah Rp. 10.700.000.000,- (sepuluh milyar tujuh ratus juta rupiah) dalam waktu 7 tahun (84 bulan) dengan bunga sebesar 10 % (sepuluh persen) per tahun floating dan provisi sebesar 0,50 % (nol koma lima puluh persen) selama jangka waktu kredit yang diperhitungkan darijumlah maksimum pinjaman pokok, diberikan dengan tujuan untuk investasi dalam bentuk fasilitas kredit dengan rincian:
Pinjaman Jangka Panjang I (PJP I) sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah);
Pinjaman Jangka Panjang II (PJP II) sebesar Rp. 5.400.000.000,- (lima milyar empat ratus juta rupiah);
Pinjaman Jangka Panjang III (PJP III) sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ;
Bahwa jaminan pinjaman/hutang Turut Terlawan I tersebut adalah :
Sebidang tanah, Sertifikat Hak Milik No. 00200/Kel. Korumba, SU tanggal 2 November 2000 No. 92/Korumba/2000, seluas 328 m2, atas nama MOLLY ;
Sebidang tanah, Sertifikat Hak Milik No. 00101/Kel. Lahundape, SU tanggal 24 Juni 2010 No. 25/Lahundape/2010, seluas 225 m2, atas nama IMELIA JIVENA ;
Sebidang tanah, Sertifikat Hak Milik No. 00102/Kel. Lahundape, SU tanggal 24 Juni 2010 No. 26/Lahundape/2010, seluas 225 m2, atas nama LANNY SIMON ;
Sebidang tanah, Sertifikat Hak Milik No. 00103/Kel. Lahundape, SU tanggal 24 Juni 2010 No. 27/Lahundape/2010, seluas 225 m2, atas nama SELVIYULIANTO ;
Sebidang tanah, Sertifikat Hak Milik No. 00104/Kel. Lahundape, SU tanggal 24 Juni 2010 No. 28/Lahundape/2010, seluas 225 m2, atas nama MOLLY HO ;
1.4. Bahwa barang jaminan atas pinjaman/hutang Turut Terlawan I tersebut adalah bidang-bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan yang telah diikat dengan akta penjaminan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) masing-masing :
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 1324/2012 atas nama Molly Ho yang dibebani dengan Hak Tanggungan No. 2457/2012 (Peringkat Pertama (I) ;
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 1325/2012 atas nama Imelia Jivena yang dibebani dengan Hak Tanggungan No. 2341/2012 (Peringkat Pertama (I) ;
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 1326/2012 atas nama Selvi Yulianto yang dibebani dengan Hak Tanggungan No. 2342/2012 (Peringkat Pertama (I) ;
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 1327/2012 atas nama Lanny Simon yang dibebani dengan Hak Tanggungan No. 2340/2012 (Peringkat Pertama (I);
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 1328/2012 atas nama Molly Ho yang dibebani dengan Hak Tanggungan No. 2812/2012 (Peringkat Pertama (I) ;
1.5. Bahwa dalam perkembangannya, Terlawan I mengabulkan permohonan Turut Terlawan I untuk diadakan restruktur fasilitas kredit mengenai penambahan masa grace period yang dituangkan dalam ADDENDUM PERTAMA (RESTRUKTUR FASILITAS KREDIT) NOMOR : 91 tanggal 8 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Irwan Addy sanusi, S.H, Notaris di Kendari, khusus dalam Pasal 3 dinyatakan : "Bahwa atas permohonan debitor, maka bank telah menyetujui untuk mengadakan Restruktur fasilitas kredit yaitu:
Pemberian penambahan masa grace period selama 12 (dua belas) bulan untuk fasilitas Pinjaman Jangka Panjang i (PJP i);
Pemberian penambahan masa grace period selama 12 (dua betas) bulan untukfasilitas Pinjaman Jangka Panjang ii (PJP ii);
Pemberian penambahan masa grace period selama 12 (dua belas) bulan untukfasilitas Pinjaman Jangka Panjang iii (PJP iii)";
1.6. Bahwa dalam proses perjalanan pembayaran pinjaman/hutang Turut Terlawan I ternyata mengalami permasalahan sehingga atas permohonan Turut Terlawan I yang kemudian dikabulkan oleh Terlawan I, kemudian diadakan perubahan perjanjian yang dituangkan dalam ADDENDUM KEDUA (RESTRUKTUR FASILITAS KREDIT) NOMOR : 539 tanggal 30 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Irwan Addy sanusi, S.H, Notaris di Kendari. Dalam addendum perjanjian ini pada pokoknya disepakati :
Restruktur bentuk fasilitas kredit dari PJP I, PJP II, PJP III, menjadi satu fasilitas kredit yaitu PJP dengan nilai restruktur sebesar Ftp. 8.059.804.120,- (delapan milyar lima puluh Sembilan juta delapan ratus empat ribu seratus dua puluh rupiah) terhitung sejak tanggal 30 Juni 2016 ;
Perpanjangan jangka waktu kredit atas fasilitas PJP untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun atau 120 (seratus dua puluh) bulan, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2026 ;
Bunga sebesar 11,5 % (sebelas koma lima persen) pertahun dan debitor tidak diwajibkan membayar provisi/commitment fee kepada kreditor ;
1.7. Bahwa pasca addendum perjanjian tersebut pada angka 1.6 Jawaban ini, ternyata Turut Terlawan I tetap tidak dapat membayar angsuran pinjaman/hutangnya secara baik dan benar sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan Terlawan I meskipun Turut Terlawan I telah diberikan peringatan tertulis, karena itu Terlawan I menyampaikan somasi kepada Turut Terlawan I sebagaimana surat somasi bertanggal 4 November 2016 No. 063/KEN/EXT/2016, namun somasi ini tetap diabaikan oleh Turut Terlawan I ;
Bahwa menurut penilaian Terlawan I, Turut Terlawan I telah sungguh-sungguh melalaikan kewajibannya membayar angsuran pinjaman / hutangnya yang tertuang dalam perjanjian kredit berikut perubahan/penambahan/pembaharuan /perpanjangannya, maka berdasarkan hak dan kewenangan yang dimiliki oleh Terlawan I kemudian Terlawan I memohonkan kepada Terlawan II untuk dilakukan pelelangan atas barang jaminan pinjaman/hutang Turut Terlawan I. Atas permohon Terlawan I lalu Terlawan II mengeluarkan Pengumuman Lelang Pertama Eksekusi Hak Tanggungan dan Pengumuman Lelang Kedua Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 17 Mei 2017 untuk pelaksanaan lelang tanggal 31 Mei 2017 ;
1.9. Bahwa berdasarkan uraian fakta pada angka 1.1 s/d 1.8 Jawaban ini maka fakta-fakta krusial yang relevan untuk ditegaskan adalah :
Hingga saat Pengumuman Lelang Kedua Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 17 Mei 2017, tidak ada perubahan perjanjian antara Terlawan I dengan Turut Terlawan I dan/atau dengan pihak manapun incasu dalam bentuk perjanjian subrogasi sehingga terjadi perubahan kedudukan Turut Terlawan I sebagai
peminjam/penjamin (pemberi jaminan) yang mengakibatkan adanya kewajiban hukum yang mengikat bagi Pelawan untuk membayar pinjaman/hutang TurutTerlawan I ;Hingga saat pengajuan Jawaban ini, Terlawan I tidak menemukan fakta bahwa Pelawan adalah ahli waris dari Turut Terlawan I yang demi hukum mempunyai kewajiban untuk membayar lunas atau bertanggung jawab terhadap pembayaran hutang-hutang Turut Terlawan I sebagai pewaris ;
Bahwa uraian fakta di atas menjadi dasar dan alasan yang fundamental bagi Terlawan I untuk membantah dalil-dalil Perlawanan Pelawan yang secara terperincidan runut akan dikemukakan pada uraian-uraian berikut ini ;
Bahwa Terlawan I membantah dalil posita Perlawanan angka 1 dan angka 2 karena Pelawan bukanlah pemilik atas 4 bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang disebutkan pada angka 1.3 [no. 2) s/d nomor 5)] Jawaban ini. Quad non benar ada Akta Perjanjian Nomor 524 tangal 29 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Irwan Addy Sanusi, S.H, Notaris di Kendari, yang ditandatangani oleh Pelawan dan Turut Terlawan I namun menurut hukum perjanjian a quo tidak mengakibatkan beralihnya kepada Pelawan status kepemilikan dan/atau kedudukan pemberi agunan serta kewajiban pembayaran pinjaman/hutang Turut Terlawan I;
Bahwa quad non Akta Perjanjian Nomor 524 tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Irwan Addy Sanusi, S.H, Notaris di Kendari, tersebut benar ada, namun perjanjian tersebut tidak mutatis mutandis dapat mengubah atau menghapuskan kekuatan berlakuknya perjanjian kredit berikut perubahan/penambahan /pembaharuan/ perpanjangannya yang secara sah telah ditandatangani oleh Terlawan I dan Turut Terlawan I ;
Bahwa Terlawan I membantah dalil posita Perlawanan pada angka 3 yang menyatakan pembuatan Akta Perjanjian Nomor 524 tanggal 29 Juni 2016 diketahui oleh Terlawan I. Sesungguhnya Terlawan I baru mengetahui adanya perjanjian a quo saat Terlawan I hendak menyampaikan surat somasi kepada Turut TerlawanI pada tanggal 4 November 2016 No. 063/KEN/EXT/2016. Quad non Terlawan I mengetahui pembuatan Akta Perjanjian Nomor 524 tanggal 29 Juni 2016 namun hal itu tidak berpengaruh dan tidak dapat mengubah apalagi menghapuskan kekuatan berlakunya perjanjian kredit berikut perubahan/penambahan/pembaharuan /perpanjangannya yang secara sah telah ditandatangani oleh Terlawan I dan Turut Terlawan I;
Bahwa dalil posita Perlawanan angka 4 tidak relevan untuk didalilkan oleh Pelawan karena pembayaran atas pinjaman/hutang Turut Terlawan I menurut hukum adalah kewajiban Turut Terlawan I;
Bahwa dalil posita Perlawanan angka 5 dan angka 6 tidak relevan untuk didalilkan oleh Pelawan, selain karena bukan merupakan hak dari Pelawan untuk meminta restrukturisasi/rasionalisasi fasilitas kredit Turut Terlawan I, juga disebabkan karena Pelawan bukanlah debitor dari Terlawan I dan Pelawan tidak pula men-si/brogas/ pinjaman/hutang Turut Terlawan I ;
Bahwa Terlawan I membantah dalil posita Perlawanan angka 7 karena quad non Terlawan I benar meminta kesempatan dan kemudahan pembayaran fasilitas kredit Turut Terlawan I, hal itu tidak mungkin dapat dipenuhi atau dikabulkan oleh Terlawan I karena antara Pelawan dengan Terlawan I tidak memiliki hubungan hukum apapun sehingga tidak terikat dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban hukum, oleh karena itu dalam kaitannya dengan posisi Pelawan yang tidak memiliki kedudukan hukum apapun terkait dengan fasilitas kredit Turut Terlawan I maka tidak mungkin ada tindakan Terlawan I yang bertentangan dengan Peraturan bank Indonesia ;
Bahwa dalil posita Perlawanan angka 8 dan angka 9 tidak relevan untuk didalilkan oleh Pelawan karena dalam konteks a quo Terlawan I tidak memiliki hubungan hukum apapun juga dengan Pelawan sehingga untuk memohonkan lelang eksekusi barang jaminan atas fasilitas kredit Turut Terlawan I kepada Terlawan II, tidak mungkin tindakan tersebut harus mendapat persetujuan dari Pelawan sehingga semakin tidak relevan dalil Pelawan yang menyatakan merasa dirugikan dengan lelang eksekusi yang dimohonkan Terlawan I. Tindakan Terlawan I memohonkan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas barang jaminan pinjaman/hutang TurutTerlawan I, hal ini adalah hak Pelawan yang sama sekali tidak melanggar hukum karena telah diatur dalam perjanjian-perjanjian yang disebutkan pada uraian terdahulu dari Jawaban ini;
Bahwa dalil posita Perlawanan angka 10 dan angka 11 tidak relevan untuk didalilkan Pelawan karena Pelawan bukanlah pemilik dari barang jaminan pinjaman/hutang Turut Terlawan I dan bukan pula debitor dari Terlawan I sehingga tidak ada hak dan kewenangan menurut hukum bagi Pelawan untuk meminta rasionalisasi fasilitas kredit Turut Terlawan I ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan di atas maka sudah jelas dan pasti, tidak ada kepentingan hukum dari Pelawan yang hams dilindungi baik terhadap fasilitas kredit Turut Terlawan I maupun terhadap barang jaminan pinjaman/hutang Turut Terlawan I tersebut sehinga tidak terdapat alasan yang relevan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan Provisi dari Pelawan. Oleh karena itu pula lelang eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I dan telah diumumkan oleh Terlawan II serta seluruh rangkaian tindakan Terlawan I dan Terlawan II yang berhubungan dengan lelang eksekusi hak tanggungan a quo adalah sah menurut hukum ;
Bahwa dalil-dalil Perlawanan Pelawan yang tidak diberi tanggapan
secara detail mohon dianggap ditolak seluruhnya oleh Terlawan I;
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, dengan ini Terlawan I memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara ini kiranya berkenaan menerima dan mempertimbangkan Jawaban Terlawan I lalu menjatuhkan putusan dengan amar :
dalam provisi:
Menolak tuntutan Provisi yang diajukan Pelawan ;
dalam ekspesi:
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Terlawan I;
Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkn
verklaard) ;-
Menghukum Pelawan untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
dalam pokok perkara:
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak jujur dan tidak benar;
Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
Menghukum Pelawan untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
Jawaban Terlawan II :
Dalam Eksepsi:
Bahwa Terlawan II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dalam surat gugatan Pelawan baik terhadap posita maupun terhadap petitum, kecuali terhadap hal-hal yang diakuinya secara tegas.
Bahwa gugatan terhadap lelang seharusnya diajukan sebelum pelaksanaan Lelang:
Bahwa Kami menerima Relaas Panggilan Sidang dan Surat Gugatan pada tanggal 05 Juni 2017, sedangkan lelang dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2017 karena itu sudah seharusnya gugatan ini tidak diterima;
Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl Nomor 697/K/Sip/1974 tanggal 31 Agustus 1977, yang menyatakan bahwa keberatan mengenai pelelangan seharusnya diajukan sebagai perlawanan terhadap eksekusi sebelum pelelangan dilaksanakan.
Bahwa dengan adanya kesalahan waktu pengajuan gugatan tersebut diatas maka dengan ini Terlawan II mohon kepada Majelis Hakim yang memenksa perkara mi untuk menyatakan Surat gugatan dari Pelawan tidak dapat diterima seluruhnya (Niet Otvankelijk Verklaard):
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa terhadap hal-hal yang dikemukakan dalam eksepsi diatas, mohon dianggap termasuk dalam pokok perkara ini dan Terlawan II menolak seluruh dalil-dalil dalam surat gugatannya baik posita maupun petitum Pelawan, kecuali terhadap hal-hal yang diakuinya secara nyata dan tegas ;
Bahwa lelang eksekusi hak tanggungan yang dilaksanakan Terlawan II pada tanggal 31 Mei 2017, berdasarkan surat dari PT. Bank Panin Tbk Cabang Utama Kendan Nomor 110/KEN/EXT/17 tanggal 13 April 2017, hal permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Pengantar SKPT terhadap 4 (empat) bidang tanah dan bangunan (obyek sengketa) ;
Bahwa berdasarkan surat permohonan lelang berikut dokumen lampirannya yang diterima oleh Terlawan II, setelah dilakukan verifikasi dan permohonan tersebut telah memenuhi dokumen persyaratan lelang, maka ditetapkan hari dan tanggal pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 ;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 dilaksanakan lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Kendari namun pada pelaksanaan lelang tersebut tidak ada satupun peserta yang menawar obyek lelang/obyek perkara tersebut ;
Bahwa dengan melihat uraian-uraian diatas, maka surat gugatan Pelawan yang menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum terbukti tidak berdasarkan hukum sama sekali, oleh karena itu maka terhadap surat gugatan Pelawan sepatutnya ditolak, Makaberdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terlawan II mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memenksa, mengadili dan menjatuhkan amar putusannya sebagai berikut :
Gugatan pada lelang seharusnya diajukan sebelum pelaksanaan lelang sehingga gugatan yang diajukan tersebut salah pengajuan sehingga haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding semula Pelawan tersebut Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan putusan tanggal 24 Januari 2018 Nomor 41/Pdt.Bth/2017/PN Kdi, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menolak Permohonan Provisi pelawan ;
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Terlawan I dan Terlawan II ;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan Yang Tidak Benar ;
Menolak Seluruh Gugatan Pelawan ;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.586.000 (satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca risalah pernyataan permohonan banding Nomor 41/Pdt.Bth /2017/PN.Kdi, tanggal 5 Februari 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kendari yang menyatakan bahwa Pembanding semula Pelawan telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 41/Pdt.Bth/2017/PN.Kdi, tanggal 24 Januari 2018 dan telah diberitahukan kepada kuasa Terbanding semula kuasa Terlawan pada tanggal 8 Februari 2018, kepada Terbanding II semula Terlawan II pada tanggal 12 Februari 2018, kepada turut Terbanding I semula turut Terlawan I dan kepada turut Terbanding II semula turut Terlawan II yang masing-masing pada tanggal 12 Februari 2018 ;
Membaca surat Memori Banding yang diajukan Pembanding semula Pelawan tertanggal 26 Februari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Kendari tanggal 27 Februari 2018 dan surat Memori Banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan kepada kuasa Terbanding semula kuasa Terlawan pada tanggal 01 Maret 2018, kepada Terbanding II semula Terlawan II, kepada turut Terbanding I semula turut Terlawan I dan kepada turut Terbanding II semula turut Terlawan II yang masing-masing pada tanggal 02 Maret 2018 ;
Membaca surat Kontra Memori Banding yang diajukan para Terbanding semula para Terlawan tertanggal 13 Maret 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 13 Maret 2018 dan surat Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan kepada kuasa Pembanding semula kuasa Pelawan pada tanggal 14 Maret 2018 ;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara ( inzage ) Nomor 41/Pdt.Bth/2017/PN Kdi. yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Kendari telah memberi kesempatam kepada pihak Kuasa Pembanding semula Pelawan pada tanggal 28 Februari 2018 dan kepada kuasa Terbanding semula Terlawan pada tanggal 01 Maret 2018, kepada Terbanding II semula Terlawan II, kepada turut Terbanding I semula turut Terlawan I dan kepada turut Terbanding II semula turut Terlawan II yang masing-masing tertanggal 02 Maret 2018 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 24 Januari 2018 Nomor 41/Pdt.Bth/2017/PN Kdi. dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh masing-masing pihak ;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya yang diajukan Pembanding semula Pelawan pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam pertimbangan Putusan Judex factie tingkat pertama tidak tepat dan tidak benar yang berbunyi “ Menimbang bahwa dari mekanisme pengalihan aset yang diikat oleh hak tanggungan tersebut diatas maka majelis hakim memandang bahwa tatacara pengalihan aset yang dilakukan oleh pelawan dan turut terlawan I tidak prosedural dimana seharusnya pengalihan aset dilakukan oleh pihak turut terlawan I kepada pelawan melalui lelang atau pengalihan dibawah tangan ..(hal 17 alinea I) “ ;
Bahwa Pengadilan judedex facti Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam mempertimbangkan peralihan kepemilikan terhadap 4 (empat) petak Rumah Toko yang setempat dikenal sebagai “Grand Union” dari turut terlawan I kepada Pelawan karena berdasarkan Akta Perjanjian No. 524 tertanggal 29 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris PPAT Irwan Addy, S.S.H.,M.Kn. oleh Pelawan dan para turut Terlawan disebutkan dengan jelas bahwa segala fasilitas kredit para turut Terlawan beralih dan/atau diambil alih oleh pelawan sebagaimana termuat dalam pasal 1 ayat (2) Akta Perjanjian tersebut ;
Menimbang, bahwa alasan Memori Banding dari kuasa Pembanding semula Pelawan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa salah satu asas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yakni Hak Tanggungan mengikuti Objeknya dalam tangan siapapun objek Hak Tanggungan itu berada yang dikenal dengan asas “ deroit de suite” yang menegaskan walaupun obyek Hak Tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain kreditor masih tetap dapat menggunakan haknya melakukan eksekusi/lelang, jika debitor cidera janji, Hak Tanggungan tidak akan berakhir sekalipun objek hak tanggungan itu berpindah tangan kepada pihak lain oleh sebab apapun selama debitor belum melunasi hutangnya ;
Menimbang, bahwa dari alat bukti yang diajukan para pihak dalam perkara perlawanan ini telah terbukti bahwa utang debitur dalam hal ini turut terbanding I semula turut Terlawan I belum melunasi utangnya kepada Terbanding I semula Terlawan I berdasarkan Akta perjanjian kredit Nomor 100 tanggal 13 Juli 2012 ;
Menimbang, bahwa dengan belum dilunasinya utang kredit turut terbaning I semula turut terlawan I, maka objek Hak Tanggungan tetap melekat ditangan siapapun dan dapat dieksekusi/dijual lelang oleh pemegang hak tanggungan, in casu Terbanding I semula Terlawan I ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, alasan Memori Banding Pembanding tersebut tidak cukup beralasan yuridis oleh karena itu harus dikesampingkan, oleh karena itu maka Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai hal tersebut diatas telah tepat dan benar ;
Menimbang, bahwa tindakan dari tergugat I yang memberikan somasi dan melakukan proses lelang sebagaimana dalam bukti P-7, P-8 dan P-9 tersebut hanya kepada turut Terlawan I telah beralasan hukum yang cukup dan tidak ada kewajiban hukum bagi Terlawan I untuk melibatkan Pelawan dalam proses lelang ini...”(hal. 17 alinea 2) ;
Bahwa Hakim Judex Facti Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam mempertimbangkan posisi Pelawan, bahwa dengan ditandatanganinya Akta perjanjian No. 524 tersebut maka segala fasilitas kredit para Turut Terlawan beralih dan/atau diambil alih oleh Pelawan sebagaimana termuat dalam pasal 1 ayat (2) Akta Perjanjian tersebut maka saat itu juga Pelawan berkepentingan dan berhak atas segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Terlawan I terhadap objek jaminan yang telah beralih menjadi milik Pelawan ;
Bahwa dengan tidak diindahkannya Pelawan sebagai pemilik sah atas 4 (empat) petak Rumah Toko yang setempat dikenal sebagai “Grand Union” yang menjadi objek hak tanggungan tersebut maka sesungguhnya Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum apalagi peralihan hak yang terjadi terhadap ke 4 (empat) petak Rumah Toko yang setempat dikenal sebagai “Grand Union” tersebut terjadi atas sepengetahuan dan difasilitasi oleh Terlawan I sendiri yang mana hal ini juga dikuatkan oleh keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa alasan Memori Banding Pembanding semula Pelawan ini, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar, Somasi yang dilaksanakan oleh Terbanding I semula terlawan I tidak kepada Pembanding semula Pelawan, oleh karena Pembanding semula Pelawan tidak sebagai pihak dalam perjanjian kredit No.100 tanggal 13 Juli 2012 ( bukti T-1-1 ) sehingga Terbanding I semula Terlawan I tidak ada kewajiban baginya melakukan somasi kepada Pembanding semula Pelawan, dan sebaliknya dalam perjanjian No. 524 tanggal 29 Juni 2016 ( Bukti P-1 ) Terbanding I semula terlawan I tidak sebagai pihak, sehingga tidak terikat dengan perjanjian tersebut ;
Menimbang bahwa dengan demikian alasan Memori Pembanding inipun harus dikesampingkan sebagaimana dipertimbangkan diatas ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 41/Pdt.Bth/2017/PN.Kdi tanggal 24 Januari 2018 Memori Banding dari Pembanding semula Pelawan dan Kontra Memori Banding dan Terbanding II semula terlawan II Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam keberatan Pembanding semula Pelawan di dalam Memori Bandingnya, serta Kontra Memori Banding dari Terbanding II semula terlawan II, tidak ada hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama ;
Menimbang bahwa disamping itu Majelis Hakim Tingkat Banding telah pula mempertimbangkan alasan-alasan Memori Banding Pembanding semula Pelawan seperti terurai diatas, namun tidak cukup beralasan yuridis sehingga harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 41/Pdt.Bth/2017/PN.Kdi tanggal 24 Januari 2018 beralasan hukum untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Tingkat Pertama dikuatkan sehingga Pembanding semula Pelawan berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 41/Pdt.Bth/2017/PN.Kdi tanggal 24 Januari 2018 yang dimohonkan banding ;
Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Kamis tanggal 3 Mei2018 oleh kami DR.H.SUHARJONO, S.H.,M.Hum Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulaweswi Tenggara, selaku Ketua Majelis FERDINANDUS B,S.H., dan DWI SUDARYONO,S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 27 /PEN.PDT/ 2018/ PT KDI tanggal 5 April 2018, untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk Umum pada hari Jumattanggal 18 Mei 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta MUHAMMAD IQBAL, S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim-Hakim anggota, Ketua Majelis Hakim,
Ttd Ttd. Ttd.
FERDINANDUS B,S.H. DR.H.SUHARJONO, S.H.,M.Hum
Ttd.
DWI SUDARYONO,S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
Ttd..
MUHAMMAD IQBAL, S.H.
Perincian biaya perkara :
Materai Putusan Rp 6.000,00
Redaksi Putusan Rp 5.000,00
Administrasi/Pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;