213/Pid.Sus/2014/PN.Mad
Putusan PN MADIUN Nomor 213/Pid.Sus/2014/PN.Mad
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WILLY HOETOMO
1. Menyatakan Terdakwa WILLY HOETOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”;
P
Nomor 213/Pid.Sus/2014/PN Mad
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : WILLY HOETOMO
Tempat lahir : Madiun
Umur/tanggal lahir : 61 Tahun / 28 Pebruari 1953
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Jendral Sudirman No. 236 RT 26 RW 9 Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun
Agama : Budha
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Rumah di Madiun oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 9 September 2014 sampai dengan tanggal 28 September 2014, selanjutnya terhadap diri terdakwa oleh Hakim Pengadilan Negeri tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum MAS SRI MULYONO, S.H.,M.H., beralamat di Jl. Mastrip, Komplek Pertokoan Stadion Wilis No. G-13 Kota Madiun berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 27/Pid/2014/PN Mad tanggal 13 Oktober 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun Nomor 213/Pid.Sus/2014/PN Mad tanggal 6-10-2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 213/Pid.Sus/2014/PN Mad tanggal 7 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WILLY HOETOMO bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WILLY HOETOMO dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan rumah dan denda Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) Susidair 1 ( satu ) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 ( tiga ) kotak jamu merk Tawon Liar tiap kotak berisi 20 ( dua puluh ) sachet jamu tawon liar, 1 ( satu ) kotak obat/ jamu merk Tawon Liar berisi 18 ( delapan belas )sachet jamu merk tawon liar dan 2 ( dua ) sachet jamu merk tawon liar, dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang tunai sebesar Rp.10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah ), disita untuk negara ;
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah )
Menimbang, bahwa Terdakwa baik secara tersendiri maupun melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan tertulis masing-masing bertanggal 17 Desember 2014, pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa WILLY HOETOMO pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Toko Obat Warno Manis di Jl. Jendral Sudirman No. 236 Rt. 26 Rw. 9 Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Sat Narkoba Polresta Madiun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Toko Obat Warno Manis di Jl. Jendral Sudirman No. 236 Rt. 26 Rw. 9 Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun terdapat peredaran sediaan farmasi berupa jamu asam urat merk Tawon Liar. Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 sekira pukul 12.30 WIB saksi DANI EKA SANJAYA dan saksi ICHWAN MARDIANTO (keduanya adalah anggota Sat Narkoba Polresta Madiun) melakukan penyelidikan di Toko Obat Warno Manis di Jl. Jendral Sudirman No. 236 Rt. 26 Rw. 9 Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian saksi DANI EKA SANJAYA dan saksi ICHWAN MARDIANTO membeli 2 (dua) sachet jamu asam urat merk Tawon Liar dengan harga per-sachet Rp. 2.500,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian saksi DANI EKA SANJAYA dan saksi ICHWAN MARDIANTO bersama dengan tim melakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa di Jl. Jendral Sudirman No. 236 Rt. 26 Rw. 9 Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dan di dapatkan barang bukti berupa :
3 (tiga) kotak jamu merk tawon liar tiap kotak berisi 20 (dua puluh) sachet jamu tawon liar.
1 (satu) kotak jamu merk tawon liar berisi 18 (delapan belas) sachet jamu tawon liar.
Yang kemudian barang bukti dibawa saksi DANI EKA SANJAYA dan saksi ICHWAN MARDIANTO ke Polres Madiun Kota untuk proses hukum. Bahwa Terdakwa mengaku telah menjual jamu merk tawon liar selama 1 (satu) bulan kepada masyarakat dan Terdakwa tidak memiliki ijin edar dalam mengedarkan sedian farmasi berupa jamu merk tawon liar yang Terdakwa edarkan tersebut dan obat tersebut dapat membahayakan atau berakibat fatal bagi konsumen yang meminumnya.
Bahwa menurut Ahli SUPARIDA, S.si.Apt menyebutkan bahwa jamu merk tawon liar adalah obat tradisional mengandung bahan kimia obat. Berdasarkan Publik Warning yang dikeluarkan oleh Badan POM RI Nomor HM.03.05.1.43.11.13.4940 tanggal 8 Nopember 2013 disebutkan bahwa produk jamu merk tawon liar merupakan sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar dan sudah ditarik dari peredaran sejak tanggal 8 Nopember 2013.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa WILLY HOETOMO pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Toko Obat Warno Manis di Jl. Jendral Sudirman No. 236 Rt. 26 Rw. 9 Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Sat Narkoba Polresta Madiun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Toko Obat Warno Manis di Jl. Jendral Sudirman No. 236 Rt. 26 Rw. 9 Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun terdapat peredaran sediaan farmasi berupa jamu asam urat merk Tawon Liar. Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 sekira pukul 12.30 WIB saksi DANI EKA SANJAYA dan saksi ICHWAN MARDIANTO (keduanya adalah anggota Sat Narkoba Polresta Madiun) melakukan penyelidikan di Toko Obat Warno Manis di Jl. Jendral Sudirman No. 236 Rt. 26 Rw. 9 Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian saksi DANI EKA SANJAYA dan saksi ICHWAN MARDIANTO membeli 2 (dua) sachet jamu asam urat merk Tawon Liar dengan harga per-sachet Rp. 2.500,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian saksi DANI EKA SANJAYA dan saksi ICHWAN MARDIANTO bersama dengan tim melakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa di Jl. Jendral Sudirman No. 236 Rt. 26 Rw. 9 Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dan di dapatkan barang bukti berupa :
3 (tiga) kotak jamu merk tawon liar tiap kotak berisi 20 (dua puluh) sachet jamu tawon liar.
1 (satu) kotak jamu merk tawon liar berisi 18 (delapan belas) sachet jamu tawon liar.
Yang kemudian barang bukti dibawa saksi DANI EKA SANJAYA dan saksi ICHWAN MARDIANTO ke Polres Madiun Kota untuk proses hukum. Bahwa Terdakwa mengaku telah menjual jamu merk tawon liar selama 1 (satu) bulan kepada masyarakat dan Terdakwa tidak memiliki ijin edar dalam mengedarkan sedian farmasi berupa jamu merk tawon liar yang Terdakwa edarkan tersebut dan obat tersebut dapat membahayakan atau berakibat fatal bagi konsumen yang meminumnya.
Bahwa menurut Ahli SUPARIDA, S.si.Apt menyebutkan bahwa jamu merk tawon liar adalah obat tradisional mengandung bahan kimia obat. Berdasarkan Publik Warning yang dikeluarkan oleh Badan POM RI Nomor HM.03.05.1.43.11.13.4940 tanggal 8 Nopember 2013 disebutkan bahwa produk jamu merk tawon liar merupakan sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar dan sudah ditarik dari peredaran sejak tanggal 8 Nopember 2013. Dari hasil pengujian Laboratorium dari Badan POM RI jamu merk tawon liar (tidak terdaftar dalam BPOM RI) mengandung parasetamol dan kafein. Untuk pemakaian jamu merk tawon liar yang kurang tepat dan dalam jangka panjang dapat mengakibatkan kerusakan hati dan ginjal. Oleh karena itu jamu merk tawon liar merupakan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DANI EKA SANJAYA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian Resort Madiun Kota dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga mengedarkan jamu sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa jamu merk Tawon Liar ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 sekitar pukul 12.30 WIB saksi bersama dengan anggota kepolisian lainnya diantaranya yaitu saksi ICHWAN MARDIANTO melakukan penggeledahan di toko obat milik Terdakwa yaitu Toko Warno Manis yang berada di Jalan Jendral Sudirman No. 236 RT 26 RW 9 Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun;
Bahwa penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya ada informasi dari masyarakat toko obat Terdakwa telah menjual obat jamu sediaan farmasi tanpa ijin edar;
Bahwa sebelum melakukan pengeledahan untuk menguji apakah benar Terdakwa berjualan obat tradisional jamu tanpa ijin edar, saksi melakukan penyelidikan dengan berpura-pura sebagai pembeli yang datang ke toko obat milik Terdakwa untuk membeli jamu berupa 2 (dua) sachet jamu tradisional merk “Tawon Liar” ;
Bahwa yang melayani sewaktu saksi membeli jamu merk Tawon Liar adalah anak Terdakwa bernama Hengky Hoetomo;
Bahwa jamu merk Tawon Liar yang saksi minta untuk dibeli saat itu tersedia untuk dijual selanjutnya saksi beli dengan harga Rp. 2.500,00 persachetnya dengan menyerahkan uang Rp. 10.000,00 sehingga saksi memperoleh uang kembali Rp. 5.000,00;
Bahwa setelah berhasil membeli jamu tradisional dari toko obat milik Terdakwa barulah dilakukan penggeledahan;
Bahwa saat melakukan penggeledahan disaksikan oleh Hengky Hoetomo (anak Terdakwa), Dewi Yulianto (isteri Terdakwa) serta David Sugiarto;
Bahwa selain mendapatkan barang bukti jamu tradisional melalui pembelian terselubung team dalam penggeledahan juga berhasil menemukan barang bukti berupa:
3 (tiga) kotak jamu merk Tawon Liar tiap kotak berisi 20 (dua puluh) sachet jamu Tawon Liar;
1 (satu) kotak jamu merk Tawon Liar berisi 18 (delapan belas) sachet jamu Tawon Liar;
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan di etalase toko;
Bahwa obat berupa jamu tradisional yang dijual oleh Terdakwa termasuk jamu yang dilarang / tidak mempunyai ijin edar sebagaimana public warning yang dikeluarkan oleh BPOM;
Bahwa Terdakwa mengaku ia memperoleh obat berupa jamu tradisional merk Tawon Liar dari sales keliling yang Terdakwa tidak kenal;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
ICHWAN MARDIANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian Resort Madiun Kota dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga mengedarkan jamu sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa jamu merk Tawon Liar ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 sekitar pukul 12.30 WIB saksi bersama dengan anggota kepolisian lainnya diantaranya yaitu saksi DANI EKA SANJAYA melakukan penggeledahan di toko obat milik Terdakwa yaitu Toko Warno Manis yang berada di Jalan Jendral Sudirman No. 236 RT 26 RW 9 Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun;
Bahwa penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya ada informasi dari masyarakat di toko obat Terdakwa telah menjual obat jamu sediaan farmasi tanpa ijin edar;
Bahwa sebelum melakukan pengeledahan untuk menguji apakah benar Terdakwa berjualan obat tradisional jamu tanpa ijin edar, teman saksi yaitu saksi DANI EKA SANJAYA berpura-pura sebagai pembeli yang datang ke toko obat milik Terdakwa untuk membeli jamu berupa 2 (dua) sachet jamu tradisional merk “Tawon Liar” ;
Bahwa yang melayani sewaktu saksi DANI EKA SANJAYA membeli jamu merk Tawon Liar adalah anak Terdakwa bernama Hengky Hoetomo;
Bahwa saksi DANI EKA SANJAYA berhasil membeli 2 sachet jamu merk Tawon Liar dengan harga Rp. 2.500,00 persachetnya;
Bahwa setelah berhasil membeli jamu tradisional dari toko obat milik Terdakwa barulah saksi bersama team melakukan penggeledahan di toko obat milik Terdakwa;
Bahwa saat melakukan penggeledahan disaksikan oleh Hengky Hoetomo (anak Terdakwa), Dewi Yulianto (isteri Terdakwa) serta David Sugiarto;
Bahwa selain mendapatkan barang bukti jamu tradisional melalui pembelian terselubung team dalam penggeledahan juga berhasil menemukan barang bukti berupa:
3 (tiga) kotak jamu merk Tawon Liar tiap kotak berisi 20 (dua puluh) sachet jamu Tawon Liar;
1 (satu) kotak jamu merk Tawon Liar berisi 18 (delapan belas) sachet jamu Tawon Liar;
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan di etalase toko;
Bahwa obat berupa jamu tradisional yang dijual oleh Terdakwa termasuk jamu yang dilarang / tidak mempunyai ijin edar sebagaimana public warning yang dikeluarkan oleh BPOM;
Bahwa Terdakwa mengaku ia memperoleh obat berupa jamu tradisional merk Tawon Liar dari sales keliling berasal dari Jawa Tengah namun Terdakwa tidak mengenalnya;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkan;
HENGKY HOETOMO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian Resort Madiun Kota dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 sekitar pukul 12.30 WIB saat saksi menjaga Toko Obat Warno Manis milik Terdakwa (orang tua saksi) yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kota Madiun, ada seorang pembeli yang membeli 2 sachet jamu merk Tawon Liar;
Bahwa tidak lama kemudian orang yang membeli tersebut datang kembali bersama dengan beberapa temannya yang selanjutnya memperkenalkan diri sebagai anggota polisi yang kemudian melakukan penggeledahan di Toko Obat yang saksi jaga;
Bahwa penggeledahan dilakukan karena toko obat milik orang tua saksi telah menjual obat tradisional merk Tawon Liar yang ijin edarnya telah ditarik oleh BPOM RI;
Bahwa saat melakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa:
3 (tiga) kotak jamu merk Tawon Liar tiap kotak berisi 20 (dua puluh) sachet jamu Tawon Liar;
1 (satu) kotak jamu merk Tawon Liar berisi 18 (delapan belas) sachet jamu Tawon Liar;
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan di etalase toko;
Bahwa sesuai kemasan, jamu merk Tawon Liar diproduksi oleh PT Maju Jaya Bersama Indonesia;
Bahwa Toko Obat Warno Manis telah menjual jamu merk Tawon Liar telah sekitar 1 bulan lamanya;
Bahwa perkotak isi 20 sachet dibeli dari sales keliling seharga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) selanjutnya dijual per kotak seharga Rp. 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dan apabila dijual per sachet seharga Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa yang membeli dari sales adalah bapak saksi (Terdakwa WILLY HOETOMO);
Bahwa pemolok Toko Obat Warno Manis adalah orang tua saksi (Terdakwa WILLY HOETOMO);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
R. DAVID SUGIARTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian Resort Madiun Kota dimana keterangan saksi tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah saksi berikan adalah benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 sekitar pukul 12.30 WIB saat saksi tengah membeli pulsa di Toko Obat Warno Manis yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kota Madiun tiba-tiba datang polisi yang melakukan penggeledahan di toko tersebut;
Bahwa saksi kemudian diminta untuk menyaksikan penggeledahan yang dilakukan oleh polisi;
Bahwa saat itu ditemukan dan ditunjukkan ke saksi 4 (empat) dos berisi kapsul merk Tawon Liar;
Bahwa 4 dos merk Tawon Liar sebelumnya saksi liat ditaruh di etalase toko;
Bahwa benar barang bukti 4 kotak dos jamu merk Tawon Liar yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti yang sama saat dilakukan penggeledahan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan ahli yaitu SUPARIDA, S.Si,.Apt., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian Resort Madiun Kota dimana keterangan ahli tersebut dibuat berita acara dan keterangan yang telah ahli berikan adalah benar;
Bahwa pendidikan formal terakhir ahli adalah Sarjana Farmasi Apoteker di Universitas Surabaya;
Bahwa ahli bekerja di Dinas Kesehatan Kota Madiun dengan jabatan sebagai Kepala Seksi Farmasi dan alat Kesehatan sejak April 2012;
Bahwa menurut ahli, dari tampilan fisik, barang bukti yang ditunjukkan (jamu merk Tawon Liar) tersebut merupakan sediaan farmasi dalam bentuk obat tradisional atau sering dikenal dengan sebutan jamu ;
Bahwa yang dimaksud dengan obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat ;
Bahwa berdasarkan Peringatan Publik (public warning) No..03.05.1.43.11.13.4940 tanggal 8 November 2013 tentang Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), obat tradisional merk “Tawon Liar” sebagaimana barang bukti adalah termasuk obat tradisional yang dilarang diedarkan;
Bahwa dalam kandungan obat tradisioanal merk “Tawon Liar” terdapat kandungan bahan kimia obat berupa “parasetamol” yang biasa digunakan sebagai antipiretik dan analgesik serta terdapat pula kandungan “kafein” yang berfungsi untuk memperlancar peredaran darah;
Bahwa dalam publik warning juga disebutkan obat tradisional merk “Tawon Liar” adalah “tidak terdaftar” dan nomor yang tercantum dalam kemasan adalah “nomor fiktif”;
Bahwa setahu ahli, barang bukti jamu merk “Tawon Liar”, dari tampilan kasat mata layak dikonsumsi, tapi sebenarnya tidak layak untuk dikonsumsi dan diedarkan karena mengandung bahan kimia;
Bahwa menurut pendapat ahli obat tradisional merk Tawon Liar adalah merupakan jamu yang tidak memiliki izin edar oleh karenanya dilarang untuk diedarkan ;
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku pemilik toko jamu yang kemudian membeli dan menjual kembali obat tradisional merk Tawon Liar adalah termasuk dalam kategori mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar ;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resort Madiun Kota dimana keterangan Terdakwa dibuatkan berita acara dan keterangan Terdakwa tersebut adalah benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 sekitar pukul 12.30 WIB toko obat milik Terdakwa yaitu Toko Obat Warno Manis yang berada di Jalan Jendral Sudirman No. 236 RT 26 RW 9 Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun didatangi oleh petugas kepolisian Resort Kota Madiun dimana kedatangan mereka adalah untuk melakukan penggeledahan;
Bahwa penggeledahan dilakukan karena toko obat milik Terdakwa telah menjual jamu Tawon Liar yang ijin edarnya sudah ditarik;
Bahwa saat penggeledahan Terdakwa tidak berada di toko obat dan saat itu yang menjaga toko obat adalah anak Terdakwa bernama HENGKY HOETOMO;
Bahwa dalam penggeledahan tersebut polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa:
3 (tiga) kotak jamu merk Tawon Liar tiap kotak berisi 20 (dua puluh) sachet jamu Tawon Liar;
1 (satu) kotak jamu merk Tawon Liar berisi 18 (delapan belas) sachet jamu Tawon Liar;
Bahwa sebelum dilakukan penggeledahan anak Terdakwa (HENGKY HOETOMO) yang saat itu menjaga toko telah melayani pembeli yang ternyata adalah anggota kepolisian yang saat itu membeli 2 (dua) sachet obat tradisional merk “Tawon Liar”;
Bahwa jamu tradisional Terdakwa tempatkan di etalase toko;
Bahwa Terdakwa memperoleh jamu merk Tawon Liar dengan cara membeli dari sales keliling yang Terdakwa tidak kenal;
Bahwa untuk jamu merk Tawon Liar Terdakwa beli seharga Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per kotaknya selanjutnya Terdakwa jual Rp. 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) perkotaknya dan kalau Terdakwa jual eceran Terdakwa hargai Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per sachet;
Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual jamu merk Tawon Liar;
Bahwa Terdakwa telah berjualan jamu merk Tawon Liar selama kurang lebih satu setengah bulan dengan jumlah kurang lebih 16 (enam belas) kotak;
Bahwa Terdakwa mau menjual jamu merk Tawon Liar karena dikemasannya tertera nomor seri pendaftaran dan Terdakwa tidak tahu ternyata nomor tersebut fiktif;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa telah diajukan alat bukti surat berupa Siaran Pers Hasil Pengawasan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat beserta lampiran Peringatan Publik (public warning) No..03.05.1.43.11.13.4940 tanggal 8 November 2013 tentang Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa:
3 (tiga) kotak jamu merk Tawon Liar tiap kotak berisi 20 (dua puluh) sachet jamu Tawon Liar;
1 (satu) kotak jamu merk Tawon Liar berisi 18 (delapan belas) sachet jamu Tawon Liar;
Uang tunai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
2 (dua) sachet jamu merk “Tawon Liar”;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa bernama WILLY HOETOMO;
Bahwa benar Terdakwa WILLY HOETOMO adalah pemilik Toko Obat Warno Manis;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 petugas kepolisian dari Polres Kota Madiun diantaranya yaitu saksi DANI EKA SANJAYA dan saksi ICHWAN MARDIANTO mendatangi dan melakukan penggeledahan di Toko Obat Warno Manis milik Terdakwa WILLY HOETOMO yang berada di Jalan Jendral Sudirman No. 236 RT 26 RW 9 Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun ;
Bahwa benar penggeledahan oleh polisi dilakukan terkait Toko Obat Warno Manis milik Terdakwa WILLY HOETOMO telah menjual Jamu merk Tawon Liar yang dilarang edar;
Bahwa benar terungkapnya perbuatan Terdakwa WILLY HOETOMO didasarkan atas adanya informasi masyarakat;
Bahwa benar untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat, sebelum dilakukan penggeledahan terlebih dahulu dilakukan penyamaran dengan cara saksi DANI EKA SANJAYA menjadi pembeli yang membeli jamu merk Tawon Liar yang saat itu dilayani saksi HENGKY HOETOMO dan ternyata benar Toko Obat Warno Manis menyediakan Jamu merk Tawon Liar;
Bahwa benar saksi DANI EKA SANJAYA membeli sejumlah 2 sachet seharga Rp. 2.500,00 per sachetnya dengan menggunakan uang Rp. 10.000,00 sehingga saksi memperoleh kembalian uang Rp. 5.000,00;
Bahwa benar setelah memastikan Toko Obat Warno Manis menjual jamu merk Tawon Liar kemudian dilakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti di etalase toko berupa:
3 (tiga) kotak jamu merk Tawon Liar tiap kotak berisi 20 (dua puluh) sachet jamu Tawon Liar;
1 (satu) kotak jamu merk Tawon Liar berisi 18 (delapan belas) sachet jamu Tawon Liar;
Bahwa benar uang hasil penjualan sejumlah Rp. 10.000,00 serta 2 (dua) sachet obat tradisional merk “Tawon Liar” yang dibeli dari Toko Obat Warno Manis milik Terdakwa WILLY HOETOMO sewaktu petugas kepolisian melakukan penyamaran juga turut disita sebagai barang bukti;
Bahwa benar Terdakwa WILLY HOETOMO memperoleh obat-obatan tradisional berupa jamu merk Tawon Liar dengan cara membeli dari sales keliling;
Bahwa benar jamu merk Tawon Liar produksi PJ. Maju Jaya Bersama Indonesia Terdakwa WILLY HOETOMO beli seharga Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per kotaknya selanjutnya Terdakwa WILLY HOETOMO jual seharga Rp. 45.000,00, (empat puluh lima ribu rupiah) per kotaknya dan selain itu Terdakwa WILLY HOETOMO juga menjualnya secara eceran seharga Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per sachetnya;
Bahwa benar berdasarkan Peringatan Publik (public warning) No..03.05.1.43.11.13.4940 tanggal 8 November 2013 tentang Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), obat tradisional merk “Tawon Liar” sebagaimana barang bukti adalah termasuk obat tradisional yang dilarang diedarkan;
Bahwa benar dalam kandungan obat tradisioanl untuk merk “Tawon Liar” terdapat kandungan bahan kimia berupa “parasetamol dan kafein”;
Bahwa benar parasetamol mempunyai fungsi sebagai analgesik dan antipiretik sedangkan kafein mempunyai fungsi memperlancar aliran darah;
Bahwa benar dalam public warning No..03.05.1.43.11.13.4940 tanggal 8 November 2013 tentang Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) juga disebutkan obat tradisional merk Tawon Liar adalah “tidak terdaftar” dan nomor yang tercantum dalam kemasan adalah “nomor fiktif”;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi selama persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, yang menjadi dasar bagi hakim untuk bermusyawarah mengambil keputusan adalah Surat Dakwaan dan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh rumusan unsur dari delik yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kesatu melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau kedua melanggar Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa bentuk dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum adalah dakwaan alternatif ini ditandai dengan adanya kata penghubung “atau” yang mengantarai kedua dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim diberi kewenangan untuk langsung memilih pasal dakwaan yang lebih tepat diterapkan sesuai fakta hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap Majelis Hakim berpendapat, dakwaan yang lebih tepat dan mengarah kepada terbuktinya perbuatan Terdakwa adalah dakwaan alternatif kesatu yaitu melanggar 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang mempunyai unsur-unsur:
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah menunjuk pada manusia selaku subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum sebagaimana surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa WILLY HOETOMO, dan dari hasil pemeriksaan dipersidangan, Terdakwa telah pula membenarkan nama dan identitas sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, sehingga terhadap diri Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim tidak terjadi adanya kesalahan orang/subyek hukum (error in persona);
Menimbang, bahwa sebagaimana teori pembuktian pidana, untuk terpenuhinya suatu peristiwa pidana disamping adanya perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang, disyaratkan pula adanya pelaku dari perbuatan tersebut yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis;
Menimbang, bahwa karenanya untuk membuktikan unsur ini tidaklah sebatas hanya pada pembenaran identitas Terdakwa semata sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan, akan tetapi haruslah dibuktikan dahulu apakah perbuatan materiil sebagaimana yang telah didakwakan telah terbukti menurut hukum dan selanjutnya harus pula dibuktikan bahwa Terdakwalah pelakunya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan terbukti atau tidaknya Terdakwa yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, terlebih dahulu akan dibuktikan unsur-unsur lainnya yang merupakan perbuatan materiil sebagaimana dalam dakwaan;
Unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar”
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu telah terbukti, maka semua unsur ini telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa kata memproduksi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan termasuk pula proses pengemasannya;
Menimbang, bahwa kata mengedarkan dapat diartikan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan ke tangan atau dari tempat satu ke tempat lain atau dalam rangka perdagangan maupun bukan perdagangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia (Vide Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat (Vide Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan);
Menimbang, bahwa Kitab Undang Undang Hukum Pidana tidak memberikan definisi/pengertian apa yang dimaksud “dengan sengaja” namun petunjuk untuk mengetahui arti kesengajaan dapat dilihat dari MVT (memorie Van Toelichting) yang mengartikan “kesengajaan” (opzet) adalah sebagai menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan pasti atau kemungkinan akan terjadi;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana kesengajaan (opzet) dikenal ada tiga macam: ke-1: kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk); ke-2: Kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian; dan ke-3:Kesengajaan kemungkinan suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) (Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, Sh, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, hal. 66);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pengertian diatas sipelaku harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya, dan bila dihubungkan dalam unsur delik ini, harus ada kesengajaan dalam diri Terdakwa untuk memproduksi atau mengedarkan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014 sekitar pukul 12.30 WIB petugas kepolisian dari Polres Kota Madiun diantaranya yaitu saksi ICHWAN MARDIANTO dan saksi DANI EKA SANJAYA mendatangi dan melakukan penggeledahan di Toko Obat Warno Manis milik Terdakwa WILLY HOETOMO yang berada di Jalan Jendral Sudirman No. 236 RT 26 RW 9 Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun;
Menimbang, bahwa penggeledahan oleh polisi dilakukan terkait Toko Obat Warno Manis milik Terdakwa WILLY HOETOMO telah menjual obat-obatan jamu tradisional yang dilarang edar, dimana terungkapnya perbuatan Terdakwa didasarkan atas adanya informasi dari masyarakat yang selanjutnya untuk membuktikan benar tidaknya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pembelian terselubung (penyamaran) yang dilakukan oleh saksi DANI EKA SANJAYA dengan cara saksi DANI EKA SANJAYA membeli 2 (dua) sachet jamu merk “Tawon Liar” yang saat itu dilayani oleh saksi HENGKY HOETOMO;
Menimbang, bahwa apa yang dikehendaki untuk dibeli oleh saksi DANI EKA SANJAYA yaitu jamu TAWON LIAR ternyata tersedia di Toko Obat dengan harga per sachetnya Rp. 2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah);
Menimbang, bahwa saat dilakukan penggeledahan di Toko Obat Warno Manis tepatnya pada etalase toko ditemukan barang bukti yang kemudian disita yaitu berupa:
3 (tiga) kotak jamu merk Tawon Liar tiap kotak berisi 20 (dua puluh) sachet jamu Tawon Liar;
1 (satu) kotak jamu merk Tawon Liar tiap kotak berisi 18 (delapan belas) sachet jamu Tawon Liar;
Menimbang, bahwa selain barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan juga disita uang hasil penjualan sejumlah Rp. 10.000,00 serta 2 (dua) sachet jamu merk “Tawon Liar” yang dibeli oleh saksi DANI EKA SANJAYA saat melakukan pembelian terselubung dari Toko milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan tradisional berupa jamu merk Tawon Liar dengan cara membeli dari sales keliling yang menawarkan ke toko obat milik Terdakwa dimana untuk jamu Tawon Liar produksi PJ. Maju Jaya Bersama Indonesia per kotaknya Terdakwa beli seharga Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa jual perkotaknya seharga Rp. 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dan selain itu terdakwa juga menjual secara eceran dengan harga per sachetnya Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta diatas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa membeli jamu merk Tawon Liar dari sales keliling selanjutnya menjual jamu tersebut di Toko Obat Warno Manis miliknya kepada masyarakat umum adalah termasuk dalam kategori mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional, karena Terdakwa telah mengalihkan atau membuat sesuatu barang berpindahtangan dari tangan Terdakwa kepada pihak lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa mengedarkan dilakukan dengan sengaja atau tidak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan ia menjual jamu berupa jamu Tawon Liar produksi PJ. Maju Jaya Bersama Indonesia yang Terdakwa beli seharga Rp 40.000,00 per kotak selanjutnya Terdakwa jual Rp. 45.000,00 per kotak dan selain itu terdakwa juga menjualnya secara eceran dengan harga Rp. 2.500,00, persachet;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut pengadilan berpendapat bahwa Terdakwa memang menghendaki untuk mengedarkan obat tersebut, hal mana dapat terlihat dari tujuan Terdakwa mengedarkan dengan cara menjual jamu-jamu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, pengadilan berpendapat bahwa terdapat kesengajaan dalam diri Terdakwa untuk mengedarkan jamu tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Jamu merk Tawon Liar yang diedarkan oleh Terdakwa termasuk dalam kategori sediaan farmasi dan tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan lampiran Peringatan Publik (public warning) No..03.05.1.43.11.13.4940 tanggal 8 November 2013 tentang Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), obat tradisional merk “Tawon Liar” adalah termasuk dalam daftar obat tradisional yang dilarang diedarkan;
Menimbang, bahwa kandungan obat tradisioanal merk “Tawon Liar” terdapat kandungan bahan kimia berupa “parasetamol dan kafein”;
Menimbang, bahwa sesuai pendapat ahli parasetamol dan kafein tergolong sebagai bahan kimia dimana parasetamol mempunyai fungsi sebagai analgesik dan antipiretik sedangkan kafein mempunyai fungsi memperlancar aliran darah;
Menimbang, bahwa obat tradisional tidak boleh mengandung unsur bahan kimia ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Permenkes No. 7 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional, bahwa :
(1) Obat tradisional dilarang mengandung :
a. etil alkohol lebih dari 1%, kecuali dalam bentuk sediaan tingtur yang pemakaiannya dengan pengenceran ;
b. bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat ;
c. narkotika atau psikotropika; dan/atau
d. bahan lain yang berdasarkan pertimbangan kesehatan dan/atau berdasarkan penelitian membahayakan kesehatan.
Menimbang, bahwa dalam lampiran public warning juga disebutkan obat tradisional merk Tawon Liar adalah “tidak terdaftar” dan nomor yang tercantum dalam kemasan adalah “nomor fiktif”;
Menimbang, bahwa jamu sebagai obat tradisional harus memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam Permenkes 7 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional karena obat tradisional termasuk sediaan farmasi, maka peredarannya harus dilakukan setelah mendapatkan ijin dari Badan POM, selain itu juga kegunaan izin tersebut adalah untuk menjaga khasiat, mutu dan keamanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada uraian di atas dengan mendasarkan pada public warning Nomor HM.03.05.1.43.11.13.4940 yang dikeluarkan oleh BPOM tanggal 8 November 2013, serta pendapat ahli tersebut maka majelis Hakim kemudian berkesimpulan bahwa jamu merk Tawon Liar, adalah digolongkan sebagai sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memiliki izin edar, sehingga dengan demikian unsur ini telah pula terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan kesatu, oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang diperoleh dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa merupakan orang yang mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa baik secara tersendiri maupun melalui Penasihat hukumnya secara tertulis telah mengajukan permohonan keringanan hukuman dan oleh karena permohonan keringanan hukuman erat kaitannya dengan pemidanaan terhadap diri Terdakwa, maka pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sifat pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai alat balas dendam atas kesalahan Terdakwa dan hakikat penghukuman itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, antara lain Terdakwa telah lanjut usia serta faktor kesehatan Terdakwa dan selain itu perbuatan yang dilakukan Terdakwa lebih karena ketidak tahuan Terdakwa bahwa apa yang dijual termasuk dalam persediaan farmasi yang dilarang peredarannya maka Pengadilan berpendapat pidana yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa dalam jangka pendek ditujukan sebagai upaya dan kesempatan untuk memperbaiki dirinya sendiri dengan harapan dalam jangka panjang yaitu dimasa akan datang Terdakwa menjadi orang yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya atau tidak melakukan tindak pidana lainnya, oleh karenanya menurut Pendapat Majelis Hakim cukup adil, tepat dan sepadan dengan kesalahan Terdakwa untuk menjatuhkan pidana penjara sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan diatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan pasal tersebut dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa berdasarkan perintah penahanan yang sah telah dilakukan penahanan dengan jenis Tahanan Rumah maka waktu lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu pula dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa yakni sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan jiwa orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui secara terus terang akan perbuatannya;
Terdakwa telah lanjut usia;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
3 (tiga) kotak jamu merk Tawon Liar tiap kotak berisi 20 (dua puluh) sachet jamu Tawon Liar;
1 (satu) kotak jamu merk Tawon Liar tiap kotak berisi 18 (delapan belas) sachet jamu Tawon Liar;
2 (dua) sachet jamu merk “Tawon Liar”;
karena barang bukti tersebut adalah barang bukti kejahatan maka ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan, sedang uang tunai sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ditetapkan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 193 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dari perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa WILLY HOETOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”;
M enjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) kotak jamu merk Tawon Liar tiap kotak berisi 20 (dua puluh) sachet jamu merk Tawon Liar;
1 (satu) kotak jamu merk Tawon Liar berisi 18 (delapan belas) sachet jamu merk Tawon Liar;
2 (dua) sachet jamu merk “Tawon Liar”;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2015 oleh kami AGUS PAMBUDI, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, MAHENDRASMARA P, S.H.,M.H., dan SURYODIYONO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota dan dibantu oleh SAROYO sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh AHMAD MUKHLISIN, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa.
Hakim Ketua Majelis
AGUS PAMBUDI, S.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
MAHENDRASMARA P, SH.,M.H. SURYODIYONO, S.H.
Panitera Pengganti
S A R O Y O