740/Pid.Sus/2012/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 740/Pid.Sus/2012/PN.Smda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROMADHANSYAH Bin BUSTAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ROMADHANSYAH Bin BUSTAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebasar Rp.1.000,- ( seribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor : 740/Pid.Sus/2012/PN.Smda
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Samarinda yang mengadili perkara – perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ROMADHANSYAH Bin BUSTAN.
Tempat Lahir : Balikpapan.
Umur/ Tanggal Lahi : 31 Tahun/ 20 Juli 1981.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/ Kewarg : Indonesia/Toraja.
Tempat Tinggal : Jl. Sentosa Gg. Kembali No.2 Kelurahan
Sungai Pinang Dalam Samarinda.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : Terakhir SMP.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 02 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2012.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 30 September 2012.
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2012.
Hakim Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 02 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 01 Desember 2012.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 02 Desember 2012 sampai dengan tanggal 30 Januari 2013.
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 31 Januari 2013 sampai dengan tanggal 01 Maret 2013.
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 02 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Maret 2013.
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh NURJANINAH,SH dan ABDUL HAKIM,SH Para Advokat berkantor di Jl. Adam Malik Gg. Bluntas Samarinda berdasarkan Penetapan Majelis Hakim : 740/ Pid.B/2012/PN.Smda tanggal 09 Nopember 2013.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tanggal 11 Pebruari 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ROMADHANSYAH Bin Bustam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana pasal 81 ayat ( 1 ) UU RI No.23 Tahun 2002.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROMADHANSYAH Bin BUSTAM dengan pidana penjara selama 12 ( dua belas ) potong tahanan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ), subsidair 6 ( enam ) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- ( seribu rupiah ).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dari keterangan para saksi, keterangan Terdakwa kemudian dihubungkan barang bukti surat berupa Visum Et Repertum serta barang bukti, maka terdapat adanya persesuaian peristiwa hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan selanjutnya mohon keringan hukuman dengan alasan sebagai berikut:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa sangat bersifat sopan di depan persidangan sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan pembelaan tertanggal 26 Pebruari 2013 yang pada pokoknya mohon keringan hukuman, dengan alasan sebagai berikut:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dengan 1 ( satu ) isteri dan 2 ( dua ) orang anak yang masih kecil.
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa dan pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa ROMADHANSYAH Bin BUSTAM pada hari, tanggal dan bulan yang tidak bisa diingat lagi yaitu tepatnya pada tahun 2010 dan pada bulan April 2012 hingga tahan sekira pukul yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau sewaktu-waktu dalam tahun 2010 hingga 2012 bertempat di Jalan Sentosa Gg. Kenangan dan Jalan Sentosa gg. Kembali Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan sebagaimana dimaksud dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula pada tahun 2010 saat ibu saksi korban meninggal dunia saksi korban dititipkan kepada terdakwa dan isteri terdakwa untuk merawat saksi korban dimana saat itu usia saksi korban menginjak 12 ( dua belas ) tahun ( sesuai dari kutipan akte kelahiran no.5052/IST/2006 yang ditandatangani oleh PYMT Kepala Dinas Catatan Sipil.
Bahwa benar selama berada di rumah terdakwa, saksi korban sering melihat terdakwa memukuli isteri saksinya sehingga saksi korban merasa takut kepada terdakwa dan pada saat saksi korban sedang melihat TV bersama dengan terdakwa timbul hasrat terdakwa untuk melakukan persetubuhan terhadap saksi korban, dan pada saat saksi korban sedang tertidur di ruang tamu tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi korban dan kemudian terdakwa memegang dan meraba-raba badan saksi korban sehingga saksi korban terbangun namun saat saksi korban akan berontak terdakwa malah mengancam saksi korban agar tidak bergerak dan diam saja sambil dengan nada tinggi sehingga membuat saksi korban ketakutan dan kemudian terdakwa memaksa membuka baju saksi korban kemudian terdakwa membuka celana dalam sendiri dan dalam posisi terlentang lalu setelah itu terdakwa melakukan hubungan layaknya suami isteri kemudian terdakwa langsung mencium bibir sambil meraba payudara saksi korban hingga terdakwa terangsang dan alat kelamin terdakwa menjadi tegang selanjutnya memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban lalu digerak-gerakkan naik turun selama beberapa menit sehingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma dan ditumpahkan di luar kemaluan saksi korban atau dibadan saksi korban, setelah itu terdakwa mengenakan celana dalamnya dan terdakwa mengancam kepada saksi korban agar tidak menceriterakan kepada siapa saja, lalu terdakwa masuk ke dalam kamar mandi sedang saksi korban dengan merasa ketakutan kembali tidur, akibat kejadian tersebut saksi korban merasakan kesakitan dibagian kemaluannya serta saksi korban merasa ketakutan serta trauma atas apa yang telah diperbuat oleh terdakwa dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terus-menerus atau berlanjut.
Bahwa dibulan April 2012 terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada saksi korban dengan cara yang sama yaitu mendatangi saksi korban yang saat itu sedang tertidur dimana isteri terdakwa tidak ada di tempat, tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi korban dan kemudian terdakwa memegang dan meraba-raba badan saksi korban sehingga saksim korban terbangun namun saat saksi korban akan berontak terdakwa mala mengancam saksi korban agar tidak bergerak dan diam saja sambil dengan nada tinggi sehingga membuat saksi korban ketakutan dan kemudian terdakwa membuka baju saksi korban kemudian terdakwa membuka celana dalam sendiri dan dalam posisi terlentang lalu setelah itu terdakwa melakukan hubungan layaknya suami isteri kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah menegang dimasukkan kedalam alat kemaluan saksi korban lalu digerak-gerakkan naik turun selama beberapa menit hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma dan ditumpahkan di luar kemaluan saksi korban atau dibadan korban.
Bahwa benar pada bulan Juli 2012 saksi korban sudah tidak kuat lagi dengan tingkah laku terdakwa maka saksi korban menceriterakan kepada bapak saksi korban dengan kejadian tersebut orang tua saksi korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Bahwa berdasarkan Visum Et repertum Rumah Sakit AW,Syahranie Samarinda No.117/KTA/IX/2012 tanggal 6 September 2012 yang ditandatangani oleh dokter Daniel Umar,SH,SpF dengan kesimpulan: pada pemeriksaan perempuan yang berumur empat belas tahun ini, ditemukan adanya robekan lama pada selaput dara yang menyerupai selaput dara pada seorang wanita yang sudah pernah bersetubuh.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa ROMADHANSYAH Bin BUSTAM pada hari, tanggal dan bulan yang tidak bisa diingat lagi yaitu tepatnya pada tahun 2010 dan pada bulan April 2012 hingga tahan sekira pukul yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau sewaktu-waktu dalam tahun 2010 hingga 2012 bertempat di Jalan Sentosa Gg. Kenangan dan Jalan Sentosa gg. Kembali Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan sebagaimana dimaksud dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula pada tahun 2010 saat ibu saksi korban meninggal dunia saksi korban dititipkan kepada terdakwa dan isteri terdakwa untuk merawat saksi korban dimana saat itu usia saksi korban menginjak 12 ( dua belas ) tahun ( sesuai dari kutipan akte kelahiran no.5052/IST/2006 yang ditandatangani oleh PYMT Kepala Dinas Catatan Sipil.
Bahwa benar selama berada di rumah terdakwa, pada saat saksi korban sedang melihat TV bersama dengan terdakwa timbul hasrat terdakwa untuk melakukan persetubuhan terhadap saksi korban, dan pada saat saksi korban sedang tertidur di ruang tamu tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi korban dan kemudian terdakwa memegang dan meraba-raba badan saksi korban sehingga saksi korban terbangun namun saat saksi korban akan berontak terdakwa malah mengatakan kepada saksi korban agar terdakwa diam saja dan tidak akan terjadi apa-apa kemudian terdakwa membuka baju saksi korban kemudian terdakwa membuka celana dalam sendiri dan dalam posisi terlentang lalu setelah itu terdakwa melakukan hubungan layaknya suami isteri kemudian terdakwa langsung mencium bibir sambil meraba payudara saksi korban hingga terdakwa terangsang dan alat kelamin terdakwa menjadi tegang selanjutnya memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban lalu digerak-gerakkan naik turun selama beberapa menit sehingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma dan ditumpahkan di luar kemaluan saksi korban atau dibadan saksi korban, setelah itu terdakwa mengenakan celana dalamnya dan terdakwa masuk ke dalam kamar mandi dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terus-menerus atau berlanjut.
Bahwa dibulan April 2012 terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada saksi korban dengan cara yang sama yaitu mendatangi saksi korban yang saat itu sedang tertidur dimana isteri terdakwa tidak ada di tempat, tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi korban dan kemudian terdakwa memegang dan meraba-raba badan saksi korban sehingga saksim korban terbangun namun saat saksi korban akan berontak terdakwa mala mengatakan kepada saksi korban agar diam dan tidak akan terjadi apa-apa kemudian terdakwa membuka baju saksi korban kemudian terdakwa membuka celana dalam sendiri dan dalam posisi terlentang lalu setelah itu terdakwa melakukan hubungan layaknya suami isteri kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah menegang dimasukkan kedalam alat kemaluan saksi korban lalu digerak-gerakkan naik turun selama beberapa menit hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma dan ditumpahkan di luar kemaluan saksi korban atau dibadan korban.
Bahwa benar pada bulan Juli 2012 saksi korban sudah tidak kuat lagi dengan tingkah laku terdakwa maka saksi korban menceriterakan kepada bapak saksi korban dengan kejadian tersebut orang tua saksi korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Bahwa berdasarkan Visum Et repertum Rumah Sakit AW,Syahranie Samarinda No.117/KTA/IX/2012 tanggal 6 September 2012 yang ditandatangani oleh dokter Daniel Umar,SH,SpF dengan kesimpulan: pada pemeriksaan perempuan yang berumur empat belas tahun ini, ditemukan adanya robekan lama pada selaput dara yang menyerupai selaput dara pada seorang wanita yang sudah pernah bersetubuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa ROMADHANSYAH Bin BUSTAM pada hari, tanggal dan bulan yang tidak bisa diingat lagi yaitu tepatnya pada tahun 2010 dan pada bulan April 2012 hingga tahan sekira pukul yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau sewaktu-waktu dalam tahun 2010 hingga 2012 bertempat di Jalan Sentosa Gg. Kenangan dan Jalan Sentosa gg. Kembali Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan sebagaimana dimaksud dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula pada tahun 2010 saat ibu saksi korban meninggal dunia saksi korban dititipkan kepada terdakwa dan isteri terdakwa untuk merawat saksi korban dimana saat itu usia saksi korban menginjak 12 ( dua belas ) tahun ( sesuai dari kutipan akte kelahiran no.5052/IST/2006 yang ditandatangani oleh PYMT Kepala Dinas Catatan Sipil.
Bahwa selama berada di rumah terdakwa saat saksi korban sedang melihat TV bersama terdakwa timbul hasrat terdakwa untuk melakukan persetubuhan terhadap saksi korban dimana terdakwa langsung mendekati saksi korban dan langsung memeluk tubuh saksi korban kemudian mencium wajah saksi korban dan setelah itu tubuh saksi korban diraba-raba oleh terdakwa serta menggesek-gesekkan alat kelamin terdakwa ke kemaluan saksi korban dengan posisi terlentang dimana saksi korban dan terdakwa sama-sama saling menggunakan baju, hingga terdakwa terdakwa merasa puas dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terus-menerus atau berlanjut hingga di bulan April 2012 dimana saat itu isteri terdakwa tidak ada di rumah atau sedang tidur.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
ATAU
KEEMPAT
Bahwa ia terdakwa ROMADHANSYAH Bin BUSTAM pada hari, tanggal dan bulan yang tidak bisa diingat lagi yaitu tepatnya pada tahun 2010 dan pada bulan April 2012 hingga tahan sekira pukul yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau sewaktu-waktu dalam tahun 2010 hingga 2012 bertempat di Jalan Sentosa Gg. Kenangan dan Jalan Sentosa gg. Kembali Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, bersetubuh dengan seseorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, perbuatan sebagaimana dimaksud dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula pada tahun 2010 saat ibu saksi korban meninggal dunia saksi korban dititipkan kepada terdakwa dan isteri terdakwa untuk merawat saksi korban dimana saat itu usia saksi korban menginjak 12 ( dua belas ) tahun ( sesuai dari kutipan akte kelahiran no.5052/IST/2006 yang ditandatangani oleh PYMT Kepala Dinas Catatan Sipil.
Bahwa benar selama berada di rumah terdakwa, saksi korban sering melihat terdakwa memukuli isteri saksinya sehingga saksi korban merasa takut kepada terdakwa dan pada saat saksi korban sedang melihat TV bersama dengan terdakwa timbul hasrat terdakwa untuk melakukan persetubuhan terhadap saksi korban, dan pada saat saksi korban sedang tertidur di ruang tamu tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi korban dan kemudian terdakwa memegang dan meraba-raba badan saksi korban sehingga saksi korban terbangun namun saat saksi korban akan berontak terdakwa malah mengancam saksi korban agar tidak bergerak dan diam saja sambil dengan nada tinggi sehingga membuat saksi korban ketakutan dan kemudian terdakwa memaksa membuka baju saksi korban kemudian terdakwa membuka celana dalam sendiri dan dalam posisi terlentang lalu setelah itu terdakwa melakukan hubungan layaknya suami isteri kemudian terdakwa langsung mencium bibir sambil meraba payudara saksi korban hingga terdakwa terangsang dan alat kelamin terdakwa menjadi tegang selanjutnya memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban lalu digerak-gerakkan naik turun selama beberapa menit sehingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma dan ditumpahkan di luar kemaluan saksi korban atau dibadan saksi korban, setelah itu terdakwa mengenakan celana dalamnya dan terdakwa mengancam kepada saksi korban agar tidak menceriterakan kepada siapa saja, lalu terdakwa masuk ke dalam kamar mandi sedang saksi korban dengan merasa ketakutan kembali tidur, akibat kejadian tersebut saksi korban merasakan kesakitan dibagian kemaluannya serta saksi korban merasa ketakutan serta trauma atas apa yang telah diperbuat oleh terdakwa dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terus-menerus atau berlanjut.
Bahwa dibulan April 2012 terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada saksi korban dengan cara yang sama yaitu mendatangi saksi korban yang saat itu sedang tertidur dimana isteri terdakwa tidak ada di tempat, tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi korban dan kemudian terdakwa memegang dan meraba-raba badan saksi korban sehingga saksim korban terbangun namun saat saksi korban akan berontak terdakwa mala mengancam saksi korban agar tidak bergerak dan diam saja sambil dengan nada tinggi sehingga membuat saksi korban ketakutan dan kemudian terdakwa membuka baju saksi korban kemudian terdakwa membuka celana dalam sendiri dan dalam posisi terlentang lalu setelah itu terdakwa melakukan hubungan layaknya suami isteri kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah menegang dimasukkan kedalam alat kemaluan saksi korban lalu digerak-gerakkan naik turun selama beberapa menit hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma dan ditumpahkan di luar kemaluan saksi korban atau dibadan korban.
Bahwa benar pada bulan Juli 2012 saksi korban sudah tidak kuat lagi dengan tingkah laku terdakwa maka saksi korban menceriterakan kepada bapak saksi korban dengan kejadian tersebut orang tua saksi korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Bahwa berdasarkan Visum Et repertum Rumah Sakit AW,Syahranie Samarinda No.117/KTA/IX/2012 tanggal 6 September 2012 yang ditandatangani oleh dokter Daniel Umar,SH,SpF dengan kesimpulan: pada pemeriksaan perempuan yang berumur empat belas tahun ini, ditemukan adanya robekan lama pada selaput dara yang menyerupai selaput dara pada seorang wanita yang sudah pernah bersetubuh.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat ( 1 ) KUHP.
Menimbang, bahwa dipersidangan didengar keterangan saksi korban IIN HARIANI BINTI WARSONO tidak dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sekarang saksi berumur 14 ( empat belas ) tahun dan masih sekolah kelas III SMP Negeri 6 Samarinda.
Bahwa Terdakwa adalah paman ( om ) dari saksi.
Bahwa setelah Ibu saksi meninggal dunia, saksi diasuh oleh Nenek saksi dan setelah Nenek saksi meninggal dunia, sejak kelasa IV SD saksi tinggal bersama Terdakwa, Isteri Terdakwa dan anak terdakwa.
Bahwa tempat tinggal rumah terdakwa hanya ada satu kamar tidur dan saksi tidur di ruang tamu.
Bahwa pada tanggal dan hari saksi lupa tahun 2010 saat saksi tidur di ruang tamu di rumah terdakwa di Jalan Sentosa Gg. Kenanga Kelurahan Sungai Pinang Dalam Samarinda, terdakwa mendatangi saksi dan langsung meraba-raba badan saksi. Karena diraba saksi terbangun dan menghindar, akan tetapi Terdakwa malah membentak saksi dan menyuruh saksi untuk tetap diam saja dan jangan berteriak. Karena saksi merasa takut dengan terdakwa, karena saksi sering melihat terdakwa memukuli isterinya. Selanjutnya terdakwa melepas semua pakaian saksi dan terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi sampai mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi.
Bahwa pada hari dan tanggal lupa bulan April tahun 2012 di rumah terdakwa sewaktu masih di Jalan Sentosa Gang Kenanga dan kemudian pindah di jalan Sentosa Gang Kembali terdakwa menyetubuhi saksi dan saksi sudah tidak ingat lagi berapa kali terdakwa menyetubuhi saksi dan terakhir terdakwa menyetubuhi korban pada bulan April 2012.
Bahwa pada bulan Juni 2012 saat saksi menginap di rumah sepupu saksi yang bernama RIKA saksi sempat bercerita bahwa saksi pernah melakukan persetubuhan dengan kakak kelas.
Bahwa atas dasar cerita saksi, kemudian RIKA menyampaikan kepada orang tua saksi.
Bahwa akhirnya saksi menjelaskan kepada orang tua saksi, bahwa yang menyetubuhi saksi adalah terdakwa karena diancam agar tidak cerita pada siapa saja.
Bahwa mendengar keterangan saksi, kemudian orang tua saksi melaporkan terdakwa ke Polisi.
Menimbang, bahwa dipersidangan didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SAKSI WARSONO Bin KARTO WIJOYO:
Bahwa saksi adalah orang tua saksi korban IIN HARIANI.
Bahwa awalnya saksi mendengar cerita dari RIKA yang mengatakan kalau IIN HARIANI pernah bersetubuh dengan kakak kelasnya.
Bahwa mendengar cerita tersebut, kemudian saksi memanggil saksi IIN HARIANI dan RIKA untuk mencari tahu kebenaran dari cerita RIKA.
Bahwa setelah saksi menanyakan kepada saksi IIN HERIANI mengenai persetubuhan dengan kakak kelasnya yang mana, saksi IIN HARIANI mengatakan tidak pernah bersetubuh dengan kakak kelas, tetapi terdakwa yang menyetubuhi saksi IIN HARIANI.
Bahwa dari keterangan saksi IIN HARIANI terdakwa menyetubuhi saksi IIN HARIANI dengan mengancam agar diam saja dan tidak menceriterakan kepada siapa saja.
Bahwa dari keterangan saksi IIN HARIANI terdakwa menyetubuhi saksi IIN HARIANI sejak mulai kelas I SMP hingga akan naik kelas III SMP dan kejadiannya di dalam rumah malam hari dan saksi korban sendirian.
Bahwa benar terdakwa adalah adik ipar dari isteri pertamanya yang sudah meninggal dunia ( ibu saksi korban IIN HARIANI ).
Bahwa benar saksi korban IIN HARIANI tinggal serumah dengan terdakwa sejak neneknya meninggal dunia, karena saksi beristeri lagi.
SAKSI RIKA MAYDELA PRASTIKA Binti RUSTAMAJI:
Bahwa saksi adalah sepupu dari saksi IIN HARIANI.
Bahwa pada bulan Juni 2012 saksi IIN HARIANI menginap di rumah saksi.
Bahwa saksi bercerita kepada saksi bahwa ia pernah melakukan persetubuhan dengan kakak kelasnya.
Bahwa mendengar cerita dari saksi IIN HARIANI, kemudian saksi menceriterakan kepada Ibu tiri saksi IIN HARIANI.
Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi IIN HARIANI dihadapkan pada bapaknya yaitu saksi WARSONO dan setelah ditanya oleh bapaknya akhirnya saksi IIN HARIANI menerangkan bahwa yang menyetubuhinya adalah ROMADHANSYAH, kemudian orang tua saksi IIN HARIANI lapor ke Polisi.
Menimbang, bahwa oleh karena SAKSI RIWAYATI Binti HASAN PAIJO telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir dipersidangan, maka atas permintaan Jaksa Penuntut Umum keterangan saksi sebagaimana dihadapan penyidik polisi tertanggal 04 Agustus 2012 dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Juli 2012 saksi mendapat informasi dari RIKA MAYDELA PRASTIKA yang mengatakan IIN HARIANI pernah melakukan hubungan badan dengan kakak kelasnya.
Bahwa mendengar informasi tersebut kemudian saksi menyampaikan kepada suami saksi yaitu WARSONO.
Bahwa kemudian suami saksi ( WARSONO ) menanyakan kepada IIN HARIANI siapa yang mentetubuhinya.
Bahwa atas pertanyaan suami saksi ( WARSONO ) kemudian IIN HARIANI mengatakan bahwa yang menyetubuhinya adalah terdakwa.
Bahwa mendengar keterangan IIN HARIANI kemudian suami saksi ( WARSONO ) melaporkan terdakwa ke Polisi.
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban IIN HARIANI, karena saksi korban IIN HARIANI keponakan isteri dan tinggal bersama dengan terdakwa sekeluarga.
Bahwa sejak tahun 2010 terdakwa menyetubuhi saksi IIN HARIANI di dalam rumah.
Bahwa awalnya saksi IIN HARIANI dan terdakwa sama-sama menonton TV, lalu terdakwa bersentuhan badan dengan saksi IIN HARIANI.
Bahwa kemudian timbul niat terdakwa untuk melakukan persetubuhan dengan saksi IIN HARIANI.
Bahwa kemudian terdakwa menggesek-gesekkan kemaluannya pada kemaluan saksi korban IIN HARIANI yang pada saat itu sama-sama masih memakai baju.
Bahwa dikemudian hari terdakwa yang sudah ada niat untuk menyetubuhi korban, kemudian terdakwa dimana kemaluannya sudah tegang, terdakwa membuka pakaian saksi korban IIN HARIANI, lalu terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban IIN HARIANI.
Bahwa setelah kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi korban IIN HERIANI, kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun sampai kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma.
Bahwa terdakwa sering menyetubuhi saksi korban IIN HERIANI.
Menimbang, bahwa dipersidangan dibacakan Visum Et Repertum Nomor: 117/ KTA/ IX/ 2012 tanggal 06 September 2012, atas nama IIN HERIANI yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. DANIEL UMAR,SH,SpF dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah A. Wahab Sjahranie Samarinda, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada pemeriksaan perempuan yang berumur empat belas tahun ini, ditemukan adanya robekan lama pada selaput dara yang menyerupai selaput dara pada seorang wanita yang sudah pernah bersetubuh.
Menimbang, bahwa sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yaitu berupa :- Ijazah Sekolah Dasar atas nama IIN HARIANI, Kartu Keluarga No.6472052311077169, Kutipan Akta Kelahiran atas nama IIN HARIANI, masing-masing menerangkan bahwa IIN HARIANI lahir pada tanggal 07 April 1998. Dengan demikian pada saat pertama kali saksi korban IIN HARIANI disetubuhi oleh terdakwa pada tahun 2010, saksi korban IIN HARIANI masih berumur 12 ( dua belas ) tahun dan terakhir kali disetubuhi oleh terdakwa pada tahun 2012, saksi korban IIN HARIANI masih berumur 14 ( empat belas ) tahun.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa dan Visum Et Repertum yang diaju dipersidangan saling bersesuaian, maka dipersidangan telah didapat fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sekarang saksi korban IIN HARIANI berumur 14 ( empat belas ) tahun dan masih sekolah kelas III SMP Negeri 6 Samarinda.
Bahwa Terdakwa adalah paman ( om ) dari saksi korban IIN HARIANI.
Bahwa setelah Ibu saksi korban IIN HARIANI meninggal dunia, saksi korban IIN HARIANI diasuh oleh Nenek dan setelah Nenek saksi korban IIN HARIANI meninggal dunia, sejak kelasa IV SD saksi tinggal bersama Terdakwa, Isteri Terdakwa dan anak terdakwa.
Bahwa tempat tinggal rumah terdakwa hanya ada satu kamar tidur dan saksi korban IIN HARIANI tidur di ruang tamu.
Bahwa pada awalnya tanggal, hari yang tidak ingat lagi tahun 2010 saat saksi korban IIN HARIANI tidur di ruang tamu di rumah terdakwa di Jalan Sentosa Gg. Kenanga Kelurahan Sungai Pinang Dalam Samarinda, terdakwa mendatangi saksi dan langsung meraba-raba badan saksi. Karena diraba saksi terbangun dan menghindar, akan tetapi Terdakwa malah membentak saksi dan menyuruh saksi untuk tetap diam saja dan jangan berteriak. Karena saksi merasa takut dengan terdakwa, karena saksi sering melihat terdakwa memukuli isterinya. Selanjutnya terdakwa menggesek-gesekkan kemaluannya pada kemaluan saksi korban yang pada saat itu baik terdakwa maupun saksi korban masih memakai pakaian, dimana saat itu saksi korban masih berumur 12 ( dua belas ) tahun.
Bahwa kemudian pada hari yang tidak diingat lagi pada saat saksi korban IIN HARIANI tinggal sendiri dirumah, terdakwa dalam keadaan kemaluannya sudah tegang, lalu terdakwa mendekati saksi korban IIN HARIANI dengan mengatakan “ diam saja dan jangan berteriak “, karena saksi korban IIN HARIANI merasa takut sering melihat terdakwa memukuli isterinya, maka saksi korban IIN HARIANI diam saja. Kemudian terdakwa membuka pakai saksi korban IIN HARIANI. Kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban IIN HARIANI, lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun dan kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban IIN HARIANI.
Bahwa terdakwa sering menyetubuhi saksi korban IIN HARIANI dan terdakwa mengatakan agar tidak menceriterakan kepada siapa saja.
Bahwa terakhir pada bulan April 2012 dimana rumah tinggal terdakwa dan keluarga pindah di Jalan Sentosa Gg. Kembali Samarinda terdakwa menyetubuhi saksi korban IIN HARIANI, pada saat itu saksi korban IIN HARIANI berumur 14 ( empat belas ) tahun.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur- unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternative, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta – fakta hukum yang didapat dipersidangan, yaitu dakwaan kesatu, melanggar ketentuan pasal 81 ayat ( 1 ) Undang- Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang,
Dengan sengaja melakukan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang “ adalah sebagai kalimat yang menyatakan kata ganti orang, sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggung jawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 31 Oktober 2012 beserta berkas perkara atas nama ROMADHANSYAH Bin BUSTAN ternyata cocok antara satu dengan lainnya, dan juga dari keterangan saksi – saksi di persidangan yang menerangkan bahwa benar Terdakwa yang dihadapkan dan diperiksa di persidangan adalah orang yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang ( error in persona ) yang diajukan dihadapan persidangan.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan apakah terdakwa adalah subjek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini, maka perlu dibuktikan apakah terdakwa benar telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, jika perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka dengan sendirinya unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah unsur-unsur berikutnya terpenuhi adanya dalam perbuatan terdakwa.
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah paman ( om ) dari saksi korban IIN HARIANI.
Bahwa setelah Ibu saksi korban IIN HARIANI meninggal dunia, saksi korban IIN HARIANI diasuh oleh Nenek dan setelah Nenek saksi korban IIN HARIANI meninggal dunia, sejak kelasa IV SD saksi tinggal bersama Terdakwa, Isteri Terdakwa dan anak terdakwa.
Bahwa tempat tinggal rumah terdakwa hanya ada satu kamar tidur dan saksi korban IIN HARIANI tidur di ruang tamu.
Bahwa pada awalnya tanggal, hari yang tidak ingat lagi tahun 2010 saat saksi korban IIN HARIANI tidur di ruang tamu di rumah terdakwa di Jalan Sentosa Gg. Kenanga Kelurahan Sungai Pinang Dalam Samarinda, terdakwa mendatangi saksi dan langsung meraba-raba badan saksi. Karena diraba saksi terbangun dan menghindar, akan tetapi Terdakwa malah membentak saksi dan menyuruh saksi untuk tetap diam saja dan jangan berteriak. Karena saksi merasa takut dengan terdakwa, karena saksi sering melihat terdakwa memukuli isterinya. Selanjutnya terdakwa menggesek-gesekkan kemaluannya pada kemaluan saksi korban yang pada saat itu baik terdakwa maupun saksi korban masih memakai pakaian, dimana saat itu saksi korban masih berumur 12 ( dua belas ) tahun.
Bahwa kemudian pada hari yang tidak diingat lagi pada saat saksi korban IIN HARIANI tinggal sendiri dirumah, terdakwa dalam keadaan kemaluannya sudah tegang, lalu terdakwa mendekati saksi korban IIN HARIANI dengan mengatakan “ diam saja dan jangan berteriak “, karena saksi korban IIN HARIANI merasa takut sering melihat terdakwa memukuli isterinya, maka saksi korban IIN HARIANI diam saja. Kemudian terdakwa membuka pakai saksi korban IIN HARIANI. Kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban IIN HARIANI, lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun dan kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban IIN HARIANI.
Bahwa terdakwa sering menyetubuhi saksi korban IIN HARIANI dan terdakwa mengatakan agar tidak menceriterakan kepada siapa saja.
Bahwa terakhir pada bulan April 2012 dimana rumah tinggal terdakwa dan keluarga pindah di Jalan Sentosa Gg. Kembali Samarinda terdakwa menyetubuhi saksi korban IIN HARIANI, pada saat itu saksi korban IIN HARIANI berumur 14 ( empat belas ) tahun.
Dengan demikian pada saat Terdakwa menyetubuhi saksi korban IIN HARIANI, usia saksi korban IIN HARIANI belum genap 18 (delapan belas) tahun.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa maka berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 117/ KTA/ IX/ 2012 tanggal 06 Septamber 2012 bahwa IIN HARIANI yang berumur 14 (empat belas) tahun, ditemukan adanya robekan lama pada selaput dara yang menyerupai selaput dara pada seorang wanita yang sudah pernah bersetubuh.
Menimbang, bahwa bedasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka unsur “ dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya “ dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada dakwaan kesatu, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 81 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana pada dakwaan kesatu.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya oleh karena itu harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan hal – hal subyektif yang ada pada diri terdakwa yaitu:
Hal – hal yang memberatkan :
Terdakwa yang merupakan paman ( om ) dari saksi korban seharusnya berkewajiban untuk menjaga dan melindungi saksi korban, akan tetapi Terdakwa melakukan perbuatan yang merusak masa depan saksi korban.
Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa akan mempengaruhi perkembangan jiwa bagi saksi korban.
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Terdakwa sudah pernah dihukum.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka dibebani membayar biaya perkara.
Mengingat, ketentuan pasal 81 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor. 23 Tahun 2002, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ROMADHANSYAH Bin BUSTAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebasar Rp.1.000,- ( seribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2013 oleh kami : HARTOMO,SH sebagai Hakim Ketua, WINDARTO.SH dan MOCH. ZAENAL ARIFIN.SH masing – masing sebagi Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2013, oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh YUNIARTI,SH Panitera Pengganti dihadiri oleh ROSNAINI ULFA,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda, TERDAKWA dan PENSIHAT HUKUM TERDAKWA.
H A K I M A N G G O T A; H A K I M K E T U A;
WINDARTO,SH H A R T O M O,SH
MOCH. ZAENAL ARIFIN,SH
PANITERA PENGGANTI
YUNIARTI,SH