493/PID.SUS/2012/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 493/PID.SUS/2012/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: ATIK JULIATI, S.H. Terdakwa: SUSANTO BIN ALM. MURJONO
Pidana Kurungan
PUTUSAN
Nomor : 493/Pid.Sus/2012/PN.Ta
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SUSANTO BIN ALM. MURJONO ;
Tempat lahir : Tulungagung ;
Umur / Tanggal lahir : 48 tahun / 15 Januari 1964 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Gajah, Desa Macanbang RT 02 RW 01, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS / Guru SD ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan Kota :
1. Penuntut Umum, tanggal 13 Desember 2012, Nomor PRINT-1972/0.5.27.3/Epl/12/2012, sejak tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan tanggal 1 Januari 2013 ;
2. Hakim, tanggal 18 Desember 2012, Nomor 556/Pen.Pid/2012/PN.Ta., sejak tanggal 18 Desember 2012 sampai dengan tanggal 16 Januari 2013 ;
3. Perpanjangan oleh Ketua PN, tanggal 14 Januari 2013, Nomor 10/Pen.Pid/2013/PN.Ta., sejak tanggal 17 Januari 2013 sampai dengan tanggal 17 Maret 2013 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat hukum;
Pengadilan negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan sebagainya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa didepan persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ;
Telah mendengar tuntutan penuntut umum yang pada pokoknya sbgb :
1. Menyatakan terdakwa SUSANTO Bin Alm. MURJONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya telah mengakibatkan meningglnya orang lain ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUSANTO Bin Alm. MURJONO dengan pidana penjara selama 1 (satu0 tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun, denda sebesar Rp. 500,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti :
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder no.Pool. AG-2813-RU ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Thunder No. Pol. AG-2813-RU ;
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama SUSANTO ;
dikembalikan kepada Terdakwa ;
4. Menetapkan agar terhadap terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa terdakwa oleh penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan sbb :
Bahwa ia terdakwa SUSANTO Bin alm. MURJONO pada hari Jum'at tanggal 03 Agustus 2012 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2012 bertempat di jalan umum masuk Desa.Karanganom, Kecamatan Katunan, Kabupaten, Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang meninggal dunia yaitu korban Gumbrek, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, terdakwa SUSANTO Bin alm. MURJONO mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder Nopol AG-2813-RU melaju dari arah timur menuju arah barat dengan kecepatan kurang lebih 70-80 km/perjam, pada saat berada di jalan umum masuk Desa Karanganom Kecamanat Kauman, Kabupaten Tulungagung, terdakwa melihat korban Gumbrek berada di utara jalan hendak menyeberang kearah selatan, saat itu terdakwa tidak mengurangi kecepatan laju sepeda motornya dan tidak memberikan kesempatan kepada korban Gumbrek untuk menyeberang jalan terlebih dahulu sehingga akibatnya sepeda motor terdakwa menabrak korban Gumbrek yang menyebabkan korban Gumbrek mengalami luka - luka dan pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012 sekitar jam 22.00 WIB korban Gumberk meninngal dunia saat dirawat di RSU Dr.Iskak Tulungagung;
Bahwa kecelakaan yasng mengakibatkan korban Gumbrek meninggal dunia tidak akan terjadi apabila terdakwa tidak lalai pada saat mengendarai motor Suzuki Thunder Ntipol AG-2813-RU dimana seharusnya terdakwa memberikan kesempatan kepada saksi Gumbrek untuk menyeberang jalan terlebih dahulu clan terdakwa juga mengurangi laju sepeda rnotornya sehingga dapat menghindar pada saat korban Grumbrek menyeberang jalan;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et repertum Rumah sakit umum Daerah Dr iskak Tulungagung No. 72/SK/VII/2012 tanggal 4 Agustus 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr M Ravi TA. Disimpulkan bahwa : Pemeriksaan luar :
pada kepala ats samping kiri luka terbuka dengan jahitan dan sekitarnya luka memar, pada dahi samping kanan luka memar dan luka terbuka dengan jahitan pada kelopak mata kanan dan kiri luka memar dan pada hidung dan mulut mengeluarkan darah;
pada pipi sebelah kanan luka memar dan pada pinggang sebelah kanan luka babras;
Pada anggota gerak bawah sebelah kin pada lutut luka memar, pada tulang betis bagian atas teraba patah tulang dan pada punggung kaki luka memar;
Kematian si korban diduga kemungkinan karena kekerasan dengan benda tumpul, namun sebab kematian yang pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan masing-masing sbb :
SAKSI MANTO Bin AKAD, dibawah sumpah memberikan keterangan sbb :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012 saksi sedang berada dalam rumah untuk berangkat bekerja, sekira jam 07.30 wib saksi mendengar suara BROOOK yang berasal dari depan rumah saksi, setelah itu saksi langsung keluar rumah dan saksi melihat ada kecelakaan lalulintas yaitu tetangga saksi yang bernama Gumbrek telah tergeletak di tepi jalan sebelah utara dengan kepala mengeluarkan darah karena telah ditabrak oleh sepeda motor Suzuki nopol AG 2813 RU yang dikemudikan oleh terdakwa dari arah timur ke barat;
Bahwa jarak rumah saksi dengan TKP sekitar 5 meter dan pada saat itu saksi tidak mendengar ada bunyi klakson;
Bahwa lokasi kecelakaan tersebut di jalan umum masuk Desa Karangnom, Kecamatan kauman, Kabupaten Tulungagung, dan akibat kecelakaan tersebut korban Gumbrek meningal dunia;
- Bahwa benar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder No. Pol. AG-2813-RU ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Thunder No. Pol. AG-2813-RU ;
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama SUSANTO ;
Adalah milik terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
SAKSI WARAS Bin KAIMAN, dibawah sumpah memberikan keterangan sbb :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012 saksi sedang berada dalam rumah untuk berangkat bekerja di PG Mojopanggung, sekira jam 07.30 wib saksi mendengar suara BROOOK yang berasal dari depan rumah saksi, setelah itu saksi langsung keluar rumah dan saksi melihat ada kecelakaan lalulintas yaitu tetangga saksi yang bernama Gumbrek telah tergeletak di tepi jalan sebelah utara dengan kepala mengeluarkan darah karena telah ditabrak oleh sepeda motor Suzuki nopol AG 2813 RU yang dikemudikan oleh terdakwa dari arah timur ke barat;
Bahwa saksi tidak berani menolong karena korban luka parah kemudian dibawa ke Pus Kes Mas dan kemudian dibawa ke Rumah sakit umum Dr Iskak Tulungagung;
Bahwa situasi lalulintas pada saat itu masih sepi;
Bahwa lokasi kecelakaan tersebut di jalan umum masuk Desa Karangnom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, dan akibat kecelakaan tersebut korban Gumbrek meningal dunia;
- Bahwa benar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder No. Pol. AG-2813-RU ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Thunder No. Pol. AG-2813-RU ;
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama SUSANTO ;
Adalah milik terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
SAKSI SENEN Bin GUMBREK, dibawah sumpah memberikan keterangan sbb :
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak mengtahui karena sedang bekerja di Dusun Pereng, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo untuk menaikkan batu koral, pada saat itu saksi menadapat telpon dari istri saksi yang memberitahukan bahwa orang tua saksi telah mengalami kecelakaan dan dalam kondisi luka dan dibawa ambulan ke rumah sakit;
Bahwa menurut informasi dari masyarakat bahwa orang tua saksi yang bernama Gumbrek tersbut telah ditabrak olah terdakwa yang mengemudikan kendaraan sepeda motor Suzuki Nopol AG 2813 RU dari arah timur ke barat sedangkan korban menyebrang dengan jalan kaki;
Bahwa akibat kecekaaan tersbut korban telah dirawat di rumah sakit dr Iskak Tulungagung dan pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012 sekira jam 22.00 wib korban meninggal dunia;
Bahwa saksi sebagai anak dan kelauarga dari korban telah ada kesepakatan perdamaian dengan terdakwa tanpa ada paksaan dan supaya kasus ini segera diselesaikan dengan jalan kekeluargaan dan saksi sudah menerima musibah ini sebagai takdir dari Tuhan;
Bahwa benar surat bukti berupa Surat Perjanjian Damai dibuat tanpa adanya paksaan;
- Bahwa benar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder No. Pol. AG-2813-RU ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Thunder No. Pol. AG-2813-RU ;
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama SUSANTO ;
Adalah milik terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa di depan persidangan terdakwa juga telah memberikan keteranagn sbb :
KETERANGAN TERDAKWA :
Bahwa terdakwa sehari-hari sebagai PNS Guru SDN 2 Pagerwojo, sehingga setia hari melewati jalan tersebut umum Desa Karangnom untuk mengajar;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012 sekira jam 7.300 wib terdakwa telah mengalami kecelakaan lalulintas di Desa Karangnom, Kecamatan Kauman, Kab Tulungagung;
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang mengendaraai sepeda motor Suzuki Thunder Nopol AG 2813 RU dari rumah menuju sekolahan untuk mengajar, tepatnya di jalan masuk Desa karangnom, Kecamatan Kauman, Kab Tulungagung telah mengalami kecelakaan yaitu telah menabrak pejalan kaki yang mengakibatkan luka-luka yang kemudian meninggal dunia;
Bahwa pada saat itu lalu lintas sedang sepi jadi terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 20 Km/jam dari arah timur ke barat sedangkan korban menyebrang jalan dari dari arah utara ke selatan dan terdakwa melihat dari jarak sekitar 7 meter dan terdakwa tidak membunyikan klakson serta tidak sempet mengrem sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban mendeita luka-luka dan akhirnya meninngal dunia di rumah sakit;
Bahwa terdakwa telah memberikan santunan kepada kelurga korban sebesar Rp.10.000.000; serta sembako untuk selamatan dan telah dibuatkan Surat Perjanjian Perdamaian yang dibuat tanpa adanya paksaan;
Bahwa benar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder No. Pol. AG-2813-RU ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Thunder No. Pol. AG-2813-RU
1 (satu) lembar SIM C atas nama SUSANTO ;
Adalah milik terdakwa;
Menimbang bahwa perdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan melanggapar pasal 310 ayat 4 Undang-undang No.22 tahun 2009 yang unsur-unsurnya sbb :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas;
Mengakibatkan orang lain mati;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang bahwa yang dimasud dengan setiap orang adalah subjek hukum pidana baik perseorangan maupun badan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang bahwa dalam perkara ini Terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini yang identitasnya lengkap dalam surat dakwaan adalah sebagai orang yang telah dewasa yang sehat akal jasmanai dan rokhaninya, sehingga dapat membedakan antara perbuatan yang melanggar hukum dengan perbuatan yang tidak melanggar hukum, antara perbuatan yang baik dengan perbuatan yang tidak baik;
Menimbang bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas maka Hajelis Hakim berpendapat apa yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan, oleh karena itu maka unsur setiap orang dalam perkara ini telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 2. Mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan adalah mengendarai kendaraan bermotor, sedangkan kendaraan bermotor adalah suatu kendaraan yang dijalankan dengan mesin sebagai alat penggeraknya;
Menimbang bahwa dari keterangan saski-saksi dan terdakwa sendiri yang pada pokoknya pada hari Minggu tanggal 7 Oktober 2012 sekira jam 20.00wib terdakwa telah mengendarai sepeda motor Honda vario Nopol AG 4363 TI di jalan Desa Jabon, Kec Kalidawir, Kab Tulungagung telah mengalami kecelakaan yaitu menabrak pejalan kaki;
Menimbang bahwa sepeda motor Suzuki Thunder Nopol AG 2813 RU dari rumah menuju sekolahan untuk mengajar, tepatnya di jalan masuk Desa Karangnom, Kecamatan Kauman, Kab Tulungagung telah mengalami kecelakaan yaitu telah menabrak pejalan kaki yang mengakibatkan luka-luka yang kemudian meninggal dunia bahwa sepeda motor tersebut adalah digerakkan dengan mengunakan mesin dan berbahan bakar premiun maka termasuk kendaraan bermotor;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut di atas maka unsur ke 2 dalam perkara ini telah terbukti dan telah terpenuhi;
Ad. 3. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya adalah kurang hati-hati atau kurang memperhatikan situasi atau lingkungannya;
Menimbang menurut ketentuan Pasal 1 angka 24 kecelakaan lalulintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga atau tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2012 sekira jam 7.300 wib terdakwa telah mengalami kecelakaan lalulintas di Desa Karangnom, Kecamatan Kauman, Kab Tulungagung telah mengalami kecelakaan yaitu telah menabrak pejalan kaki yang mengakibatkan luka-luka yang kemudian meninggal dunia;
Menimbang bahwa kecepatan saksi pada saat itu 20 Km perjam terdakwa dari arah timur menuju barat sedangkan korban menyebrang jalan dari arah utara ke selatan dan pada saat itu terdakwa tidak memperhatikan keadaan lalulintas sedang sepi akan tetapi terdakwa tidak memperhatikan lalulintas yang ada di depannya dan terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak mengerem sehingga terjadi kecelakaan;
Menimbang bahwa terdakwa dalam menjalankan kendaraan tidak dalam keadaan ngantuk atau mabuk dengan kecepatan kurang lebih 20 Km per jam, seharusnya masih mampu untuk mengendalikan laju kendaraannya, akan tetapi terdakwa tidak memperhatikan ada orang/korban akan menyebrang jalan dan tidak membunyikan klakson, padahal terdakwa sebagai pengemudi kendaraan bermotor harus mendahulukan pejalan kaki sesuai dengan pasal 106 UU No 22 tahun 2009 disebutkan bahwa “ Setiap orang yang menemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan sepeda “;
Menimbang bahwa dengan kecepatan sekitar 20 Km/jam pabila terdakwa memperhatikan lalulintas yang ada di depannya dan mengerem tentu kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa masih bisa untuk berhenti atau paling tidak masih bisa untuk dihindari adfanya kecelakaan tersebut, akan tetapi ternyata terdakwa tidak mempergubnakan remnya;
Menimbang bahwa terdakwa dengan tidak memperhatikan situasi dan kondisi jalan yang ada di depannya dan ternyata ada pejalan kaki yang akan menyeberang jalan dan terdakwa tidak mengerem sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban menderita luka-luka dan akhirnya meninggal dunia;
Menimbang bahwa dengan keadaan terdakwa yang tidak memperhatikan situasi dan kondiri jalan yang ada di depannya dan ternyata ada pejalan kaki maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak hati-hati atau kurang memperhatikan lalulintas yang ada di depannya, oleh karena itu terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraan;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut maka unsur ke 3 dalam perkara ini telah terbukti dan telah terpenuhi;
Ad. 4. Mengakibatkan orang lain mati;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi dan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan Visum et Rumah sakit umum Daerah Dr iskak Tulungagung No. 72/SK/VII/2012 tanggal 4 Agustus 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr M Ravi TA. Disimpulkan bahwa : Pemeriksaan luar :
pada kepala ats samping kiri luka terbuka dengan jahitan dan sekitarnya luka memar, pada dahi samping kanan luka memar dan luka terbuka dengan jahitan pada kelopak mata kanan dan kiri luka memar dan pada hidung dan mulut mengeluarkan darah;
pada pipi sebelah kanan luka memar dan pada pinggang sebelah kanan luka babras;
Pada anggota gerak bawah sebelah kin pada lutut luka memar, pada tulang betis bagian atas teraba patah tulang dan pada punggung kaki luka memar;
Kematian si korban diduga kemungkinan karena kekerasan dengan benda tumpul, namun sebab kematian yang pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi).
Menimbang bahwa dari keseluruhan pertimbangan tersbut di atas maka seluruh unsur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 telah terbukti dan terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain mati" ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain mati " maka haruslah dipidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa oleh kerena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana maka perlu pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti bukti berupa : Bahwa benar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder No. Pol. AG-2813-RU ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Thunder No. Pol. AG-2813-RU
1 (satu) lembar SIM C atas nama SUSANTO ;
Terbukti milik terdakwa maka akan dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Dengan meninggal korban mengakibatkan luka hati bagi keluarga yang ditinggalkan;
Terdakwa kurang hati-hati dalam menjalankan kendaraan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sebagai Guru SD yang tenaganya dibutuhkan oleh Masyarakat Pedesaan ;
Antara terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian;
Terdakwa menyeseli perbuatannya dan berjanji akan lebih hati-hati;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009, UU RI No. 8 Tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa SUSANTO Bin Alm. MURJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati " ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (depalan) bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana lagi sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 300.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menetapkan bahwa masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder No. Pol. AG-2813-RU ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Thunder No. Pol. AG-2813-RU ;
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama SUSANTO ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2013 oleh kami BAMBANG PRAMUDWIYANTO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, DINA PELITA ASMARA, S.H., M.H. dan I.G.N PUTRA ATMAJA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SUROTO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh ATIK JULIATI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Terdakwa.
Hakim Ketua,
BAMBANG PRAMUDWIYANTO, S.H., M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
DINA PELITA ASMARA, S.H., M.H. I.G.N PUTRA ATMAJA, S.H., M.H.
SUROTO