405/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 405/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DENDITO ARDI WARDANA Bin SANTOSO
1. Menyatakan Terdakwa DENDITO ARDI WARDANA Bin SANTOSO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak dijalani kecuali dalam waktu 10 (sepuluh) bulan terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana dengan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap; 3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah sepeda motor Spin AG-2179-KQ dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Spin AG-2179-KQ dikembalikan kepada Terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda pancal dikembalikan kepada saksi korban Sumariah ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 405 / Pid.Sus / 2013 / PN.Blt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama : DENDITO ARDI WARDANA Bin SANTOSO;
Tempat lahir : Blitar;
Umur/tanggal lahir : 17 tahun/04 Desember 1995;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : BTN Kenari Rt.01/05 Kec.Sananwetan Kota Blitar
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat hukumnya bernama DWI FIRDA SETYANINGSIH, SH.M.Hum., berdasarkan Penetapan Hakim Nomor : 405/Pen.Pid/2013/PN.Blt. tanggal 01 Agustus 2013;
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, pengakuan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan;
Telah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa DENDITO ARDI WARDANA Bin SANTOSO bersalah melakukan tindak Pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan keeelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ No.22 tahun 2009;
Menjatuhlcan pidana terhadap terdakwa DENDITO ARDI WARDANA Bin SANTOSO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa DENDITO ARDI WARDAVA Bin SANTOSO sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor Spin AG-2179-KQ dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Spin AG-2179-KQ dikembalikan kepada terdakwa, 1 (satu) unit sepeda pancal dikembalikan kepada saksi Sumariah ( korban );
Menetapkan agar terpidana , jika temyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya terdakwa dibebani membayar biaya perlcara sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa telah mengajukan nota pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah mengaku terus terang, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya tersebut telah melangar hukum dan harus dipertanggung jawabkannya ;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang lalai dalam mengemudikan kendaraannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang merugikan saksi korban SUMARIAH, selain itu juga merugikan diri Terdakwa yang statusnya masih tercatat sebagai pelajar disalah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Blitar;
Bahwa telah terjadi kesepakatan damai antara saksi korban SUMARIAH dengan keluarga Terdakwa, dimana keluarga Terdakwa bertanggung jawab penuh atas pembiayaan di rumah sakit untuk biaya perawatan selama saksi korban berobat dan tali silaturokhim terjalin antara keduanya sampai sekarang;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa DENDITO ARDI WARDANA Bin SANTOSO pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekira jam 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu tiga belas, bertempat di Jalan Brigjen Katamso No. 48, RT.04 RW.1I, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengaclilan Negeri Blitar, terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, semula terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor Suzuki Spin No.Pol. AG-2179-KQ dalam perjalanan dari bengkel tempat terdakwa PKL (Praktek Kerja Lapangan) untuk mengantarkan sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan mengikuti kendaraan mobil pemilik sepeda motor yang berjalan di depan terdakwa. Karena terdakwa takut kehilangan jejak mobil yang berjalan jauh di depan terdakwa, sehingga terdakwa dalam mengendarai kendaraan sepeda motor Suzuki Spin No.PoI. AG-2179- KQ dengan kecepatan tinggi kira-kira 80 Km/jam dan pandangan ke arah depan fokus ke arah mobil yang terdakwa kejar sehingga terdakwa tidak memperhatikan kendaraan lain. Sewaktu terdakwa melewati jalan Brigjen Katamso dari arah Utara ke arah Selatan ada pengendara sepeda pancal (Saksi Sumariah) yang hendak menyeberang dari arah Timur ke Barat namun terdakwa tidak melihat sehingga terdakwa tidak sempat membunyikan klakson, tidak sernpat mengerim dan tidak sempat menghindar, yang akhirnya terjadi benturan dengan pengendara sepeda pancal (Saksi Sumariah) dengan letak benturan kendaraan sepeda motor yang terdakwa kendarai roda depannya membentur bagian tengah bodi sebelah kanan sepeda pancal dengan posisi benturan kedua kendaraan di barat dari garis tengah jalan atau As jalan. Akibat dari kecelakaan tersebut Saksi Sumariah (korban) mengalami luka di bagian kaki kanan patah dan dahi depan babras, sesuai Visum Et Reperttun dari RSD "Mardi Waluyo" Kota Blitar yang ditanda tangani dr. RACHMAD JUNI TRIYONO, dari hasil pemeriksaan terhadap SUMARIAH dengan kesimpulan didapati kaki bagian kanan patah dan dahi depan luka gores ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut di atas Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Saksi – Saksi masing – masing bernama: 1. MASMUNIF, 2. HADI WINARTO, 3. SUMARIAH, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi MASMUNIF;
Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan memberikan keterangan sehubungan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekira jam 16.30 Wib bertempat di Jalan Brigjen Katamso Kel.Gedog Kec.Sananwetan Kota Blitar;
Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor Suzuki Spin AG2179-KQ yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda pancal yang dikemudikan saksi korban (Sumariah) yang menyeberang dari arah timur ke barat;
Bahwa pada saat kejadian saksi pada saat itu sedang duduk di kontemya sendiri kira-kira berjarak 8 Km dari tempat kejadian;
Bahwa sebelum terjadi tabrakan tersebut saksi tidak mendengar bunyi klakson atau bunyi rem,dan kelihatan pengendara sepeda motor Spin tergesa-gesa mengendarai sepeda motornya dengan kencang sehingga kaget saat ada pengendendara sepeda pancal menyeberang;
Bahwa akibat tabrakan tersebut kondisi terdakwa luka lecet bagian muka sedangkan saksi korban (sumariah) patah dibagian kaki sebelah kanan dan kendaraan suzuki spin mengalami kerusakan bagian totok lampu depan pecah sedangkan sepeda pancal patah bagian tengah;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi . HADI WINARTO :
Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani dan memberikan keterangan sehubungan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekira jam 16.30 Wib bertempat di Jalan Brigjen Katamso Kel.Gedog Kec.Sananwetan Kota Blitar;
Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor Suzuki Spin AG-2179-KQ yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda pancal yang dikemudikan saksi korban (Sumariah) yang menyeberang dari arah timur ke barat;
Bahwa pada saat kejadian saksi pada saat itu sedang duduk di kontemya sendiri kirakira berjarak 8 Km dari tempat kejadian;
Bahwa sebelum terjadi tabrakan tersebut saksi tidak mendengar bunyi klakson atau bunyi rem,dan kelihatan pengendara sepeda motor Spin tergesa-gesa mengendarai sepeda motornya dengan kencang sehingga kaget saat ada pengendendara sepeda pancal menyeberang;
Bahwa akibat tabrakan tersebut kondisi terdakwa luka lecet bagian muka sedangkan saksi korban (sumariah) patah dibagian kaki sebelah kanan dan kendaraan suzuki spin mengalami kerusakan bagian totok lampu depan pecah sedangkan sepeda pancal patah bagian tengah;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
3. Saksi SUMARIAH :
Bahwa ya saksi pernah memberikan keterangan didepan Penyidik Kepolisian;
Bahwa benar dalam memberikan keterangan tersebut saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani;
Bahwa yang saksi ketahui tentang adanya tindak pidana kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadian pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekira jam 16.30 Wib bertempat di Jalan Brigjen Katamso Kel. Gedog Kec.Sananwetan Kota Blitar;
Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor Suzuki Spin AG-2179-KQ yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda pancal yang saksi dikemudikan sendiri pada waktu menyeberang dari arah timur ke barat;
Bahwa dengan terdakwa sebelumnya saksi tidak mengenalnya;
Bahwa pada saat kejadian saksi pada waktu itu sedang perjalanan pulang dari jualan keliling dengan mengendarai sepeda pancal, sesampai di Jalan Brigjen Katamso saksi menyeberang jalan tetapi tiba-tiba tertabrak sepeda motor yang berjalan dari utara selanjutnya saksi tidak tahu lagi;
Bahwa pada saat akan menyeberang saksi melihat ada sepeda motor dari utara akan tetapi masih jauh sehingga saksi menyeberang dan saksi tidak tahu jaraknya berapa meter, sepeda motor melaju kencang dengan berjalan belak belok sampai akhirnya menabrak saksi;
Bahwa akibat tabrakan tersebut kondisi terdakwa luka lecet bagian muka sedangkan saksi patah dibagian kaki sebelah kanan, sedangkan kondisi kendaraan saat terjadi tabrakan saksi tidak mengetahuinya karena terjatuh dan pingsan;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diajukan barang bukti yang telah sah disita berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Spin No.Pol. AG-2179-KQ dan STNK;
1 (satu) Unit Sepeda Pancal;
Dan setelah ditunjukkan barang bukti tersebut, saksi-saksi dan terdakwa membenarkan dan mengakuinya;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Terdakwa pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Ya saya pernah diperiksa dihadapan Penyidik Kepolisian ;
Bahwa keterangan yang saya berikan dihadapan Penyidik Kepolisian adalah benar;
Bahwa benar dalam memberikan keterangan tersebut saya dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani;
Bahwa saya memberikan keterangan sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekira jam 16.30 Wib bertempat di Jalan Brigjen Katamso Kel.Gedog Kec.Sananwetan Kota Blitar;
Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor Suzuki Spin AG-2179-KP yang saya dikemudikan dengan sepeda pancal yang dikemudikan oleh saksi korban (Sumariah) yang menyeberang dari arah timur ke barat;
Bahwa saya sebelumnya tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan pengendara sepeda pancal;
Bahwa awalnya pada saat saya melakukan perjalanan dari bengkel tempat saya PKL untuk mengantarkan motor dengan tujuan mengikuti mobil pemilik motor yang sudah jalan duluan di depan, sesampai di jalan Brigjen Katamso tiba-tiba sepeda motor yang saya kendarai menabrak sepeda pancal sehingga sepeda motor yang saya kendarai terpental dan saya jatuh pingsan;
Bahwa pada saat mengendarai kendaraan tersebut pandangan saya fokus ke kendaraan mobil yang saya kejar sehingga ada sepeda pancal menyeberang saya tidak tahu dan saya kaget, saya mengejar mobil yang berjalan jauh di depan tersebut karena saya takut kehilangan jejak karena alamat pemilik mobil tersebut saya tidak tahu;
Bahwa benar pada saat akan menabrak korban, saya tidak sempat membunyikan klakson dan mengerim serta tidak sempat menghindar, dan pada saat itu motor spin yang saya kendarai berjalan sekitar 80 km/jam;
Bahwa karena pada waktu itu saya tergesa-gesa sampai melewati batas kecepatan;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut saya mengalami luka babras di dahi, telinga, tangan kiri dan kanan , pundak kiri dan kaki sedangkan Saksi Sumariah (korban) mengalami luka di bagian kaki kanan patah dan tulang pinggul retak;
Bahwa benar dengan adanya kejadian ini saya merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa benar saya belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta adanya barang bukti dihubungkan satu sama lain saling bersesuaian sehingga dapat disimpulkan adanya fakta – fakta hukum sebagaimana termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan, turut dipertimbangkan karena merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman, maka untuk itu perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal melanggar pasal 310 ayat (3) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa DENDITO ARDI WARDANA Bin SANTOSO PERMADI, yang selama dipersidangan tidak diketemukan hal – hal yang dapat membebaskan Terdakwa dari tuntutan pidana;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karema kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan pengakuan terdakwa, bahwa terdakwa DENDITO ARDI WARDANA Bin SANTOSO pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekira jam 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu vvaktu dalam tahun dua ribu tiga belas, bertempat di Jalan Brigjen Katamso No. 48, RT.04 RW.II, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor Suzuki Spin No.Pol. AG-2179-KQ dalam perjalanan dari bengkel tempat terdakwa PKL (Praktek Kerja Lapangan) untuk mengantarkan sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan mengikuti kendaraan mobil pemilik sepeda motor yang berjalan di depan terdakwa. Karena terdakwa takut kehilangan jejak mobil yang berjalan jauh di depan terdakwa, sehingga terdakwa dalam mengendarai kendaraan sepeda motor Suzuki Spin No.Pol. AG-2179-KQ dengan kecepatan tinggi kira-kira 80 km/jam dan pandangan ke arah depan fokus ke arah mobil yang terdakwa kejar sehingga terdakwa tidak memperhatikan kendaraan lain. Sewaktu terdakwa melewati jalan Brigjen Katamso dari arah Utara ke arah Selatan ada pengendara sepeda pancal (Saksi Sumariah) yang hendak menyeberang dari arah Timur ke Barat namun terdakwa tidak melihat sehingga terdakwa tidak sempat membunyikan klakson, tidak sempat mengerim dan tidak sempat menghindar, yang akhimya terjadi benturan dengan pengendara sepeda pancal (Saksi Sumariah) dengan letak benturan kendaraan sepeda motor yang terdakwa kendarai roda depannya membentur bagian tengah bodi sebelah kanan sepeda pancal dengan posisi benturan kedua kendaraan di barat dari garis tengah jalan atau As jalan. Akibat dari kecelakaan tersebut Saksi Sumariah (korban) mengalami luka di bagian kaki kanan patah dan tulang pinggul retak.;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas dan termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan,Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal, sehingga dengan demikian Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karema kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka sudah sepatutnya Terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dengan menerima hukuman berupa pemidanaan;
Menimbang, bahwa menurut Hakim terdakwa tidak perlu menjalani putusan ini di Lembaga Pemasyarakatan karena terdakwa masih sekolah maka lebih baik terdakwa berada di luar Lembaga Pemasyarakatan dengan masa percobaan dalam waktu tertentu, hal ini akan melatih terdakwa untuk berhati-hati dalam masa percobaan agar tidak melakukan suatu tindak pidana lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan dan telah disita secara sah berupa: 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Spin No.Pol. AG-2179-KQ dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Suzuki Spin No.Pol. AG-2179-KQ, dikembalikan kepada Terdakwa dan 1 (satu) Unit Sepeda Pancal dikembalikan kepada saksi korban SUMARIAH;
Menimbang, bahwa Hakim juga telah mempertimbangkan laporan Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Kediri;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan putusan, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan penderitaan pada orang lain;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa merasa bersalah;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih anak-anak;
Terdakwa masih sekolah;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 310 Ayat (3) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan per-Undang-Undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa DENDITO ARDI WARDANA Bin SANTOSO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak dijalani kecuali dalam waktu 10 (sepuluh) bulan terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana dengan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap;
3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sepeda motor Spin AG-2179-KQ dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Spin AG-2179-KQ dikembalikan kepada Terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda pancal dikembalikan kepada saksi korban Sumariah ;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari : S E N I N , tanggal 23 SEPTEMBER 2013, oleh SYAHRIAL ALAMSYAH HARAHAP, SH., sebagai Hakim Anak, dengan dibantu oleh MUDJIANTO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadialan Negeri Blitar, putusan mana diucapakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim tersebut, dengan dihadiri oleh PURWANTO, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar, dihadiri pula oleh orang tua terdakwa serta dihadapan terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
Panitera Pengganti, H a k i m,
ttd. ttd.
MUDJIANTO, SH.SYAHRIAL ALAMSYAH HARAHAP, SH.
Dicatat disini bahwa putusan tersebut pada tanggal 23-09-2013,telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena Terdakwa dan Penuntut Umum telah menerima baik putusan;
Untuk salinan yang sama bunyinya
Panitera Pengadilan Negeri Blitar,
RENGGO WAHYUDI, SH.MM.
NIP. 19571012 198303 1003