130/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 130/PDT/2018/PT.PLG
1.Sustria Ningsih binti A. Rozak, 2.Dian Kumari binti Syaiful Bahri, 3.Ismi Feyruzzan binti Syaiful Bahri, 4.Tri Angga Kusuma binti Syaiful Bahri 5.Vasita Milliarty binti Syaiful Bahri 6.Adam Lobyh Nayoda bin Syaiful Bahri, LAWAN Bujang
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 28 Juni 2018, Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Plg, yang dimohonkan banding tersebut
PUTUSAN
Nomor 130/PDT/2018/PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Sustria Ningsih binti A. Rozak, Lahir di Palembang, tanggal 27 April 1960, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Pensiunan, Alamat di Jalan Abikusumo CS No.1441 Rt.23 Rw.005, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, disebut Pembanding I semula sebagai Penggugat I;
Dian Kumari binti Syaiful Bahri, Lahir di Palembang, tanggal 15
Februari 1983, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Polri, Alamat di Jalan Alexander II Rt.004 Rw.002, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang Bangka Belitong, disebut Pembanding II semula sebagai Penggugat II;
Ismi Feyruzzan binti Syaiful Bahri, Lahir di Palembang, tanggal
12 Juli 1985, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat di Jalan Alexander II Rt.004 Rw.002, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang Bangka Belitong, disebut Pembanding III semula sebagai Penggugat III;
Tri Angga Kusuma binti Syaiful Bahri, Lahir di Palembang,
tanggal 12 September 1986, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Polri, Alamat di Jalan Aspol Punti Kayu No.134 Rt.003 Rw.001, Kelurahan Alang-alang Lebar, Palembang, disebut Pembanding IV semula sebagai Penggugat IV;
Vasita Milliarty binti Syaiful Bahri, Lahir di Palembang, tanggal
6 Maret 1992, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat di Jalan Madura Rt.020 Rw.006, Kelurahan Kampung
Damai, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Bangka Belitong, disebut Pembanding V semula sebagai Penggugat V;
Adam Lobyh Nayoda bin Syaiful Bahri, Lahir di Palembang,
11 Oktober 1997, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Polri, Alamat di Jalan Abikusumo CS No.1441 Rt.23 Rw.005, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, disebut Pembanding VI semula sebagai Penggugat VI;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya M. Taufik Koriyanto, S.H., M.H., CPL., CPCLE, Karianto, S.H., CPCLE. dan kawan-kawan, Advokad, Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum pada Law Firm Turki & Partners Law Firm, beralamat di Jalan Raya Perumahan Lega Sutra No.04 Kelurahan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Belitung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.017/SKK/LF-T&P/IX/2018, tanggal 7 September 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1045/SK.2018/ PN.Plg, tanggal 10 September 2018, untuk selanjutnya disebut para Pembanding semula sebagai Para Penggugat;
Lawan:
Bujang, Beralamat di Komplek Villa Bari Blok I No.10 Rt.03 Rw.01, Kelurahan 6 Ilir, Kecamatan Ilir Timur, Plembang; disebut Terbanding semula sebagai Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang No.130/PEN-PDT/2018/PT.PLG, tanggal 26 Desember 2018, berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Plg, tanggal 28 Juni 2018 ;
TENTANG DUDUK PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 16 Januari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I.A Khusus pada tanggal 17 Januari 2018 dalam Register Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Plg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara.
Bahwa yang menjadi persoalan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah diawalinya adanya sengketa tanah waris milik Para Penggugat yang ditinggalkan oleh Almarhum Syaiful Bahri bin Husin yang dijaminkan sebagai jaminan hutang milik suami Penggugat V yang diketahui oleh Penggugat I dan Penggugat V;
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Penggugat I dan Penggugat V menjamikan sebidang tanah waris tersebut sebagai jaminan hutang suami Penggugat V tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat II, III, IV dan VI dan atas permasalahan hukum telah diajukan proses hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 09/Pdt.G/2013/PN.Plg tertanggal 4 Juli 2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 110/Pdt/2013 tertanggal 16 Desember 2013 jo Kasasi Nomor 2565 K/Pdt/2014 tanggal 7 April 2015;
Bahwa sebidang tanah yang menjadi sengketa sebagaimana dalam Putusan Kasasi Mahamah Agung Republik Indonesia Nomor 2565 K/Pdt/2014 adalah selaus ± 20.000 m² yang terletak di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Nuri;
Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Drs. Aminudin;
Sebelah Timur berbatasan dengan Kedukan Jalan Raya PU/Sriwijaya
Raya;
Sebelah Barat berbatasan dengan Kedukan Jalan pipa PTS/Pertamina;
Bahwa sejak bulan Oktober 2017 Tergugat tanpa seijin/sepengetahuan dari Para Penggugat telah melakukan pemasangan plang nama bertuliskan Tanah Ini Milik Budjang seluas 20.000 M² No.410/APH/KTI/2012 Putusan Mahkamah Agung Nomor 2565 K/Pdt/2014 tanggal 7 April 2015;
Bahwa Tergugat juga menyuruh orang lain menggunaan alat berat berupa excavator, sekitar bulan Oktober 2017 tanpa izin dari Para Penggugat telah menggarap tanah tersebut yaitu dengan cara memasang patok pembatas, membuat Bandar/parit, melakukan pengurukan/penimbunan dan membuat petak-petak sawah di atas tanah seluas ± 20.000 m²;
Bahwa Para Penggugat baru mengetahui atas perkara Kasasi a quo telah diputus oleh Mahkamah Agung setelah Penggugat memasang pelang nama sebagaiaana dijelaskan pada point 4 di atas;
Bahwa sampai dengan gugatan ini diajukan Para Penggugat belu/tidak pernah menerima pemberitahuan putusan kasasi dan atau menerima petikan putusan maupun salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Para Penggugat tidak mengetahui apa isi putusan kasasi atas perkara a quo;
Bahwa atas Putusan Kasasi Nomor 2565 K/Pdt/2014 tanggal 7 April 2015 tersebut sampai saat ini Para Penggugat belum perah dipanggil oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang dalam proses anmaning dan atas putusan yang telah memiliki kekuatan huum tetap tersebut sampai saat ini juga belum dilakukan proses eksekusi;
Bahwa tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana diterangkan dalam point 4 dan 5 di atas dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena atas Putusan Kasasi Nomor 2565 K/Pdt/2014 tanggal 7 April 2015 sampai saat ini belum diberikan pemberitahuan putusan atau salinan resmi putusan kepada Para Penggugat dan belum dilakukannya anmaning maupun eksekusi;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat yang menggarap lahan/tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sehingga harus dihentikan terlebih dahulu sebelum adanya anmaning dan eksekusi yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Kelas I.A Palembang;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, sehingga telah menyebabkan kerugian materil maupun imaterial terhadap Para Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa karena perbuatan Tergugat tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka sudah selayak dan sepatutnya apabila Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kelas I.A Palembang dalam perkara a quo;
Dalam Provisi.
Bahwa Para Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan terhadap Tergugat yang akan dan terus menggarap tanah waris Para Penggugat seluas ± 20.000 m² yang terletak di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Nuri;
Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Drs. Aminudin;
Sebelah Timur berbatasan dengan Kedukan Jalan Raya PU/Sriwijaya
Raya;
Sebelah Barat berbatasan dengan Kedukan Jalan pipa PTS/Pertamina;
Sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, maka untuk menjamin pemenuhan tuntutan Para Penggugat, dengan ini Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memerintahkan Tergugat
Untuk sementara waktu tidak menggarap dan menggusahakan tanah seluas ± 20.000 m² yang terletak di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai-mana di atas dan memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Palembang atas Putusan Kasasi Nomor 2565 K/Pdt/2014 tanggal 7 April 2015 sampai adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan argumentasi hukum tersebut di aas, maka Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I.A Palembang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi.
Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala aktifitas/kegiatan di atas tanah sengketa seluas ± 20.000 m² yang terletak di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Nuri;
Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Drs. Aminudin;
Sebelah Timur berbatasan dengan Kedukan Jalan Raya PU/Sriwijaya
Raya;
Sebelah Barat berbatasan dengan Kedukan Jalan pipa PTS/Pertamina;
Sebelum adanya pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Palembang;
Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan permohonan eksekusi atas Putusan Kasasi Nomor 2565 K/Pdt/2014 tanggal 7 April 2015 sampai adanya putusan tetap dari pengadilan dalam perkara ini;
Dalam Pokok Perkara.
Menyatakan perbuatan Tergugat yang menggarap lahan/tanah sengketa seluas ± 20.000 m² yang terletak di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Nuri;
Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Drs. Aminudin;
Sebelah Timur berbatasan dengan Kedukan Jalan Raya PU/Sriwijaya
Raya;
Sebelah Barat berbatasan dengan Kedukan Jalan pipa PTS/Pertamina;
Sebelum adanya anmaning dan eksekusi dari Pengadilan Negeri Kelas I.A Palembang adalah perbuatan melaan hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Para Penggugat berupa kerugian materil dan immaterial sebsar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupih);
Menghukum Teguagt untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan jawaban tertulis tanggal 3 April 2018 sebagai berikut:
Dalam Eksepsi.
Gugatan Para Penggugat nebis in idem, karena mengajukan kembali gugatan yang sudah ada putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/ Pdt.G/2013/PN.Plg. tanggal 4 Juli 2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 110/Pdt/2013/PT.Plg. tanggal 16 Desember 2013 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2565 K/Pdt/2014 tanggal 7 April 2015;
Pengadilan tidak boleh mengadili lagi gugatan yang sudah ada putusannya apalagi terhadap putusan-putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dengan telah adanya Putusan-putusan Pengadilan dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pokok perkara dari gugatan Para Penggugat tidak mempunyai dasar hukum;
Gugatan Para Penggugat menjadi tidak jelas akibat berpindahnya keduduk-an Sustria Ningsih binti A. Rozak, semula di dalam gugatan Nomor 9/Pdt. G/2013/PN.Plg. sebagai Tergugat I kini di dalam perkara Nomor 17/Pdt.G/ 2018/PN.Plg. sebagai Penggugat I, demikian juga orang yang bernama Vasita Milliarty binti Syaifu Bahri di dalam gugatan Nomor 9/Pdt.G/2013/ PN.Plg. sebagai Tergugat III kini di dalam perkara Nomor 17/Pdt.G/2018/ PN.Plg. sebaga Penggugat V, akibat kedudukan yang berpindah-pindah ini menjadikan gugatan Para Penggugat tidak jelas (obscuur libel);
Dikarenakan gugatan ini tersandung masalah nebis in idem, wajar sekali pemeriksaannya tidak dilanjutkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku (Yurisprudensi);
Dalam Pokok Perkara.
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi mohon dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok perkara dan oleh karenanya mohon pula dianggap telah diulang dalam pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat menolak dengan keras semua dalil gugatan Para Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas menguntungkan Tergugat;
Tergugat menolak posita nomor 1 karena Tergugat tidak pernah bersengketa waris tanah dengan Para Penggugat;
Bahwa pada posita nomor 2 Para Penggugat secara terang dan jelas menunjukkan sendiri bahwa perkara ini nebis in idem karena Penggugat mengetahui adanya Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/Pdt.G/2013/PN.Plg. tanggal 4 Juli 2013 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 110/Pdt/2013/PT.Plg. tanggal 16 Desember 2013 Jo Kasasi Nomor 2565 K/Pdt/2014 tanggal 7 April 2015;
Bahwa pada posita nomor 3 Penggugat telah menegaskan lagi perkara ini nebis in idem karena obyek gugatan ini sama dengan obyek gugatan yang sudah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap yaitu putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/Pdt.G/2013/PN.Plg. tanggal 4 Juli 2013 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 110/Pdt/2013/ PT.Plg. tanggal 16 Desember 2013 Jo Kasasi Nomor 2565 K/Pdt/2014 tanggal 7 April 2015;
Bahwa Tergugat menolak dengan keras posita nomor 4 dan posita nomor 5 karena Tergugat tidak perlu meminta izin kepada Para Penggugat untuk memasang nama, untuk menggarap tanah dan lain-lain bentuk tanda kepemilikan tanah dari Tergugat (Budjang), karena tanah tersebut hasil Tergugat membeli secara syah menurut hukum dihadapan pejabat yang berwenang untuk transaksi tanah, lebih-lebih lagi Tergugat telah memenuhi ketentuan putusan badan peradilan dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2565 K/Pdt/2014 tanggal 7 April 2015;
Posita nomor 6, posita nomor 7, Posita nomor 8, posita nomor 9 hanyalah akal-akalan saja dari Penggugat/alasan-alasan yang mengada-ada saja, bahkan secara tidak langsung menyalahkan pula petugas pengadilan seperti diuraikan oleh Penggugat pada posita nomor 6 dan posita nomor 7. Akal-akalan Penggugat tersebut di atas dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan ini, tetapi sayang sekali gugatan ini terjerat/terhalang adanya nebis in idem, gugatan seperti ini layak dikesampingkan;
Tergugat menolak posita nomor 11 untuk membayar ganti rugi Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan menolak pula posita nomor 12 untuk membagi ongkos perkara;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menolak gugatan Para Penggugat karena nebis in idem dan bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap perkara tersebut Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan putusan tanggal 28 Juni 2018, Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Plg, yang amar nya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi.
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara.
Menyatakan gugatan Para Penggugat nebis in idem;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut telah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir pada sidang pembacaan putusan, yaitu kepada kuasa hukum para Penggugat dengan Relaas pemberitahuan putusan tanggal 27 Agustus 2018, No.17/Pdt.G/2018/PN.Plg ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 28 Juni 2018, Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Plg, tersebut para Pembanding semula para Penggugat melalui kuasa hukumnya Karianto,SH.CPCLE telah menyatakan banding dengan Akta permohonan banding tanggal 10 September 2018, No.17/Pdt.G/2018/PN.Plg, Bdg.No.81/2018 ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding dari kuasa para Pembanding semula para Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat dengan Relaas pemberitahuan banding tanggal 13 September 2018, No.17/Pdt.G/2017/PN.Plg, jo Bdg.No.81/2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palembang kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan membaca berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang, kepada kuasa hukum para Pembanding semula para Penggugat dengan Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara tanggal 24 Oktober 2018 dan kepada Terbanding semula Tergugat dengan Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara tanggal 4 Oktober 2018 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding semula para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding para Pembanding semula para Penggugat tidak diajukan memori banding ;
….
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, incasu seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara, dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 28 Juni 2018, Nomor 17/Pdt.G/2018/PN.Plg ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama dimana Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama mendasari putusannya dari surat-surat bukti yang diajukan dan fakta hukum dipersidangan, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar dan Pengadilan Tinggi tidak melihat adanya hal-hal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi, dan diambil alih dijadikan pertimbangan hukum oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara a quo dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 28 Juni 2018, Nomor 17/Pdt.G/2018/PNPlg, dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat banding para Pembanding semula para Penggugat berada dipihak yang kalah maka ia dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat, Pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berhubungan dengan perkara ini, dan ketentuan-ketentuan dari RBG, serta ketentuan-ketentuan hukum lain dari Undang-Undang yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 28 Juni 2018, Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Plg, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum para Pembanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 oleh kami BACHTIAR SITOMPUL,SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, WILHELMUS H. VAN KEEKEN,SH.MH. dan MOCH. MAWARDI,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 130/PEN.PDT/2018/PT.PLG, tanggal 26 Desember 2018, selaku Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh para Hakim Anggota dengan dibantu oleh SUPRIANDI ANWAR,SH.MH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara dan kuasa hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
BACHTIAR SITOMPUL,SH.MH
1.WILHELMUS H. VAN KEEKEN,SH.MH.
2.MOCH.MAWARDI,SH.MH
Panitera Pengganti,
SUPRIANDI ANWAR,SH.MH.
Biaya Perkara :
Meterai Putusan Rp. 6.000,00
Redaksi Putusan Rp. 5.000,00
Pemberkasan / Pengiriman Rp. 139.000,00
J u m l a h Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);