13/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 13/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Dra. Hj. Bunsuhari Baso Tika Binti Baso Tika
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor. 90/ Pid.Sus.Tpk/2016/PN.Mks tanggal 4 Oktober 2017 yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 10. 000,- sepuluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR :13/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-----Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; ----------------------------------- -----------------------------------
Nama lengkap : Dra. Hj. Bunsuhari Baso Tika Binti Baso Tika;
Tempat lahir : Bantaeng;-----------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 60 Tahun / 11 Desember 1956;-------------------
Jenis kelamin : Perempuan;--------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-----------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Lanto Dg. Pasewang Kampung Balokalong Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto atau Jalan RSI Faisal 18 Nomor 2 Makassar;
Agama : Islam;----------------------------------------------------
Pekerjaan : Pensiunan (Mantan Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Periode 2009 sampai dengan 2014;------------------------------------------
------Terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik;-------------------------------------------
-------Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan kota oleh:---------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 03 November 2016 sampai dengan tanggal 22 November 2016;----------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 16 November 2016 sampai dengan tanggal
26 Desember 2016;----------------------------------------------------------------------Perpanjangan penahanan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 16 Desember 2016 sampai dengan tanggal 13 Februari 2017;----------------------------------------
------Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum: Andi Sumangelipu, S.H. dan Andi Fasman Herman, S.H. Keduanya Advokat dari Kantor Hukum Andi Sumange Lipu, S.H. & Rekan beralamat di Jalan Pengayoman Kompleks Akik Hijau E. 16 Makassar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 November 2016 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI Makassar Kelas I A Khusus Nomor 437/PID/2016/KB tanggal 21 November 2016;--------------------------------------
-----Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ; ------
-----Telah membaca ; ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
26 Januari 2018 Nomor. 13/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;----------------------------------------------------Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
26 Januari 2018 No.13/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;- ---------------Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. ;---------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena
didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto Nomor Reg Perkara PDS:05/.R.4.23/Ft.1/11/2016 tertanggal 15 November 2016, yang berbunyi sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------
-------DAKWAAN :---------------------------------------------------------------------------
KESATU
Bahwa terdakwa Dra. Hj. BUNSUHARI BASO TIKA Binti BASO TIKA selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu sebagai anggota DPRD Kabupaten Jeneponto periode 2009 – 2014 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 2500/VIII/2009 tanggal 20 Agustus 2009, secara berturut - turut antara bulan April 2012 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto, Kantor Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan kantor Bank Sulselbar Cabang Jeneponto atau setidak-tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 2500/VIII/2009 tanggal 20 Agustus 2009 terdakwa menjabat sebagai anggota DPRD Kabupten Jeneponto yang berdasarkan pasal 343 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan serta pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, bahwa fungsi DPRD adalah :
(1) DPRD mempunyai fungsi :
Fungsi legislasi;
Fungsi Anggaran;
c. Fungsi Pengawasan.
(2) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama Kepala Daerah;
(3) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama Kepala Daerah;
(4) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
(5) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
- Bahwa dalam pembahasan APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Jeneponto meminta anggaran untuk kegiatan sebagai program aspirasi DPRD sebesar Rp.500.000.000,- sebagaimana nota tulisan tangan yang ditandatangani terdakwa, dengan uraian sebagai berikut :
1. pengadaan jaring rumput laut di Dinas Kelautan dan Perikanan
Rp. 260.000.000,-
2. pengadaan tali, rumput laut/bibit rumput laut di Dinas Kelautan dan Perikanan Rp. 260.000.000,-
3. pembuatan talud beronjong di Kantor Lingkungan Hidup
Rp. 100.000.000,-
4. pengadaan bibit tanaman di Kantor Lingkungan Hidup
Rp. 100.000.000,-
- Bahwa permintaan terdakwa tersebut diterima dan dibuat rekapitulasi Program Aspirasi Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 tertanggal 31 Januari 2013 oleh MUH. ASRUL, SH selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Jeneponto, dimana kegiatan tersebut masuk dalam APBD Kab. Jeneponto Tahun 2013 yang dijabarkan dalam DPA Dinas Kelautan dan Perikanan maupun Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto Tahun 2013 dengan uraian :
1. Pembuatan embung di Bonto-Bonto Kel. Panaikang Kec. Binamu dan pengadaan bibit tanaman mangga serta pengadaan bibit sukun masuk di DPA Kantor Lingkungan Hidup Kab. Jeneponto;
2. Pengadaan jaring rumput laut 5 inchi di Kecamatan Binamu dan pengadaan sarana dan prasarana rumput laut (tali, rumput laut/bibit rumput laut) di Kecamatan Binamu masuk di DPA Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Jeneponto;
Bahwa untuk kegiatan pembuatan embung di Kel. Panaikang Kec. Binamu, pengadaan bibit tanaman mangga, pengadaan bibit sukun, pengadaan jaring rumput laut 5 inchi dan pengadaan sarana dan prasarana rumput laut (tali, rumput laut/bibit rumput laut) di Kecamatan Binamu tersebut selanjutnya dilakukan pelelangan dengan sistem penunjukan langsung oleh Pejabat Pengadaan, dimana secara teknis baik dalam proses pelelangan maupun pelaksanaan pekerjaan atas kegiatan aspirasi tersebut dikerjakan oleh ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN (anak kandung dari terdakwa), dengan kronolologis sebagai berikut:
Pekerjaan pembuatan embung di Bonto-Bonto Kel. Panaikang Kec. Binamu
Sekitar bulan Juni 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN (anak kandung terdakwa) datang ke rumah SAENAL ARIFIN untuk meminjam CV Ayumi Jaya untuk dipakai mengerjakan pekerjaan proyek program aspirasi tedakwa dengan meminjam foto copy dokumen CV Ayumi Jaya dan dimasukkan ke kantor Lingkungan Hidup Kab. Jeneponto sambil mengatakan kepada pejabat pengadaan kalau perusahaan tersebut untuk mengerjakan pekerjaan pembuatan embung di Bonto-Bonto Kel. Panaikang Kec. Binamu program aspirasinya terdakwa yang selanjutnya dilakukan proses pelelangan oleh pejabat pengadaan dan berdasarkan hasil evaluasi CV Ayumi Jaya memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pemenang untuk pekerjaan pembuatan embung di Bonto-Bonto Kel. Panaikang Kec. Binamu Kab. Jeneponto selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2016 ditandatangani kontrak kerja No. : 09/SPK/KLH-JP/K/VIII/2013 dengan nilai pekerjaan Rp. 100.000.000,-
Pada awal September 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN menghubungi SAENAL ARIFIN untuk meminta istrinya menandatangani dokumen pencairan uang muka lalu ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN meminta cek CV Ayumi Jaya untuk mencairkan uang muka sebesar Rp. 26.850.000,- lalu sekitar akhir September 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN kembali meminta cek CV Ayumi Jaya untuk mencairkan uang proyek tersebut sebesar Rp. 62.650.000,- di Bank Sulselbar Cabang Jeneponto dan uang tersebut seluruhnya dibawa oleh ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN untuk mengerjakan pembuatan embung tersebut;
Pekerjaan pengadaan bibit mangga dan bibit sukun serta pengadaan sarana dan prasarana rumput laut Kec. Binamu
Sekitar bulan Mei 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN meminjam dokumen CV Alam Bumi Gerhana untuk mengajukan penawaran pekerjaan program aspirasi terdakwa dan meminjam foto copy dokumen CV Alam Bumi Gerhana kepada RIDWAN SILA dan dimasukkan ke Kantor Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Jeneponto sambil mengatakan kepada pejabat pengadaan kalau perusahaan tersebut untuk mengerjakan pengadaan bibit mangga dan bibit sukun dan pengadaan sarana dan prasarana rumput laut Kec. Binamu program aspirasinya terdakwa yang selanjutnya dilakukan proses pelelangan oleh pejabat pengadaan dan berdasarkan hasil evaluasi CV Alam Bumi Gerhana memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pemenang untuk pekerjaan pengadaan bibit mangga dan bibit sukun pada Kantor Lingkungan Hidup lalu pada tanggal 16 Juli 2013 dilakukan penandatangan kontrak Perjanjian Kerjasama No. : 09/SPK/KLH-JP/B/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp. 99.995.000,- dan sebagai pemenang untuk pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana rumput laut Kec. Binamu pada Dinas Kelautan dan Perikanan selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2013 dilakukan penandatangan kontrak No. : 523.1/31/SPK/X/2013 sebesar Rp. 149.300.000,-
Pada akhir Agustus 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN menghubungi RIDWAN SILA untuk menandatangani dokumen pencairan uang dan meminta cek CV Alam Bumi Gerhana untuk mencairkan uang pekerjaan pengadaan bibit mangga dan bibit sukun pada Kantor Lingkungan Hidup sebesar Rp. 98.500.000,- di Bank Sulselbar Cabang Jeneponto dan uang tersebut seluruhnya dibawa oleh ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN
Pada akhir Oktober 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN meminta RIDWAN SILA menandatangani dokumen pencairan uang muka pekerjaan dan meminta mencairkan uang tersebut ke Bank Sulselbar Cabang Jeneponto lalu pada tanggal 29 Oktober 2013 RIDWAN SILA mencairkan uang muka tersebut sebesar Rp. 40.100.000,- di Bank Sulselbar Cab Jeneponto lalu uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN sebesar Rp. 40.100.000,- dan selanjutnya pertengahan Nopember 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN meminta RIDWAN SILA menandatangani dokumen pencairan uang lagi lalu pada tanggal 26 Nopember 2013 RIDWAN SILA mencairkan uang tersebut di Bank Sulselbar Cab Jeneponto sebesar Rp. 93.583.000,- dan uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN.
Pekerjaan pengadaan jaring 5 inchi kec. Binamu
a. Sekitar bulan September 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN meminjam CV Meiko Jaya untuk diikutkan dalam pengadaan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Jeneponto dengan meminjam foto copy dokumen CV Meiko Jaya dari Hj. ERNAWATI SAING lalu dimasukkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan sambil mengatakan kepada pejabat pengadaan kalau perusahaan tersebut untuk mengerjakan pengadaan jarring 5 inchi di Kec. Binamu program aspirasinya terdakwa yang selanjutnya dilakukan proses pelelangan oleh pejabat pengadaan dan berdasarkan hasil evaluasi CV Meiko Jaya memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pemenang untuk pekerjaan pengadaan jarring 5 inchi di Kec. Binamu pada Dinas Kelautan dan Perikanan lalu pada tanggal 14 Oktober 2013 dilakukan penandatanganan kontrak No. : 523.1/3/SPK/X/2013 dengan nilai Rp. 149.600.000,-
b. Pada tanggal 20 Oktober 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN meminta Hj. ERNAWATI SAING menandatangani dokumen pencairan uang muka dan meminta mencairkan uang muka tersebut lalu lalu Hj ERNAWATI SAING meminta tolong kepada suaminya (H. MUHAMMAD AMIN) untuk mencairkan uang muka tersebut dengan cek di Bank Sulselbar Cab Jeneponto sebesar Rp. 40.199.000,- dan setelah dicairkan uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN dan pada tanggal 10 Nopember 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN meminta Hj. ERNAWATI SAING untuk menandatangani dokumen pencairan uang lagi dan meminta untuk mencairkan uang tersebut lalu Hj ERNAWATI SAING meminta tolong kepada suaminya (H. MUHAMMAD AMIN) untuk mencairkan uang tersebut dengan cek di Bank Sulselbar Cab Jeneponto sebesar Rp. 93.700.000,- lalu uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN.
Bahwa terkait dengan kegiatan tersebut pemilik perusahaan menerima uang dari ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN yaitu SAENAL ARIFIN (CV Ayumi Jaya) sekitar Rp. 2.000.000,-, RIDWAN SILA (CV Alam Bumi Gerhana) sekitar Rp. 5.000.000,- dan Hj. ERNAWATI SAING (CV Meiko Jaya) sekitar Rp. 3.000.000,-.
Bahwa sebagai anggota DPRD Kab. Jeneponto terdakwa secara tidak langsung telah dengan sengaja turut serta dalam pemborongan maupun pengadaan pekerjaan sebagaimana diuraikan di atas melalui ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN (anak kandung terdakwa) padahal pada saat itu berdasarkan pasal 343 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD seharusnya terdakwa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD termasuk pelaksanaan kegiatan tersebut;
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf i Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa Dra. Hj. BUNSUHARI BASO TIKA Binti BASO TIKA selaku anggota DPRD Kabupaten Jeneponto periode 2009 – 2014 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 2500/VIII/2009 tanggal 20 Agustus 2009, secara berturut - turut antara bulan April 2012 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto, Kantor Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan kantor Bank Sulselbar Cabang Jeneponto atau setidak-tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 2500/VIII/2009 tanggal 20 Agustus 2009 terdakwa menjabat sebagai anggota DPRD Kabupten Jeneponto yang berdasarkan pasal 343 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan serta pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, bahwa fungsi DPRD adalah :
(1) DPRD mempunyai fungsi :
Fungsi legislasi;
Fungsi Anggaran;
c. Fungsi Pengawasan.
(2) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama Kepala Daerah;
(3) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama Kepala Daerah;
(4) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
(5) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
- Bahwa dalam pembahasan APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Jeneponto meminta anggaran untuk kegiatan sebagai program aspirasi DPRD sebesar Rp. 500.000.000,- sebagaimana nota tulisan tangan yang ditandatangani terdakwa, dengan uraian sebagai berikut:
1. pengadaan jaring rumput laut di Dinas Kelautan dan Perikanan
Rp. 260.000.000,-
2. pengadaan tali, rumput laut/bibit rumput laut di Dinas Kelautan dan Perikanan Rp. 260.000.000,-
3. pembuatan talud beronjong di Kantor Lingkungan Hidup
Rp. 100.000.000,-
4. pengadaan bibit tanaman di Kantor Lingkungan Hidup
Rp. 100.000.000,-
- Bahwa permintaan terdakwa tersebut diterima dan dibuat rekapitulasi Program Aspirasi Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 tertanggal 31 Januari 2013 oleh MUH. ASRUL, SH selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Jeneponto, dimana kegiatan tersebut masuk dalam APBD Kab. Jeneponto Tahun 2013 yang dijabarkan dalam DPA Dinas Kelautan dan Perikanan maupun Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto Tahun 2013 dengan uraian:
1. Pembuatan embung di Bonto-Bonto Kel. Panaikang Kec. Binamu dan pengadaan bibit tanaman mangga serta pengadaan bibit sukun masuk di DPA Kantor Lingkungan Hidup Kab. Jeneponto;
2. Pengadaan jaring rumput laut 5 inchi di Kecamatan Binamu dan pengadaan sarana dan prasarana rumput laut (tali, rumput laut/bibit rumput laut) di Kecamatan Binamu masuk di DPA Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Jeneponto;
Bahwa untuk kegiatan pembuatan embung di Kel. Panaikang Kec. Binamu, pengadaan bibit tanaman mangga, pengadaan bibit sukun, pengadaan jaring rumput laut 5 inchi dan pengadaan sarana dan prasarana rumput laut (tali, rumput laut/bibit rumput laut) di Kecamatan Binamu tersebut selanjutnya dilakukan pelelangan dengan sistem penunjukan langsung oleh Pejabat Pengadaan, dimana secara teknis baik dalam proses pelelangan maupun pelaksanaan pekerjaan atas kegiatan aspirasi tersebut dikerjakan oleh ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN (anak kandung dari terdakwa), dengan kronolologis sebagai berikut:
Pekerjaan pembuatan embung di Bonto-Bonto Kel. Panaikang Kec. Binamu
Sekitar bulan Juni 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN (anak kandung terdakwa) datang ke rumah SAENAL ARIFIN untuk meminjam CV Ayumi Jaya untuk dipakai mengerjakan pekerjaan proyek program aspirasi tedakwa dengan meminjam foto copy dokumen CV Ayumi Jaya dan dimasukkan ke kantor Lingkungan Hidup Kab. Jeneponto sambil mengatakan kepada pejabat pengadaan kalau perusahaan tersebut untuk mengerjakan pekerjaan pembuatan embung di Bonto-Bonto Kel. Panaikang Kec. Binamu program aspirasinya terdakwa yang selanjutnya dilakukan proses pelelangan oleh pejabat pengadaan dan berdasarkan hasil evaluasi CV Ayumi Jaya memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pemenang untuk pekerjaan pembuatan embung di Bonto-Bonto Kel. Panaikang Kec. Binamu Kab. Jeneponto selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2016 ditandatangani kontrak kerja No. : 09/SPK/KLH-JP/K/VIII/2013 dengan nilai pekerjaan Rp. 100.000.000,-
Pada awal September 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN menghubungi SAENAL ARIFIN untuk meminta istrinya menandatangani dokumen pencairan uang muka lalu ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN meminta cek CV Ayumi Jaya untuk mencairkan uang muka sebesar Rp. 26.850.000,- lalu sekitar akhir September 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN kembali meminta cek CV Ayumi Jaya untuk mencairkan uang proyek tersebut sebesar Rp. 62.650.000,- di Bank Sulselbar Cabang Jeneponto dan uang tersebut seluruhnya dibawa oleh ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN untuk mengerjakan pembuatan embung tersebut.
Pekerjaan pengadaan bibit mangga dan bibit sukun serta pengadaan sarana dan prasarana rumput laut Kec. Binamu
Sekitar bulan Mei 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN meminjam dokumen CV Alam Bumi Gerhana untuk mengajukan penawaran pekerjaan program aspirasi terdakwa dan meminjam foto copy dokumen CV Alam Bumi Gerhana kepada RIDWAN SILA dan dimasukkan ke Kantor Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Jeneponto sambil mengatakan kepada pejabat pengadaan kalau perusahaan tersebut untuk mengerjakan pengadaan bibit mangga dan bibit sukun dan pengadaan sarana dan prasarana rumput laut Kec. Binamu program aspirasinya terdakwa yang selanjutnya dilakukan proses pelelangan oleh pejabat pengadaan dan berdasarkan hasil evaluasi CV Alam Bumi Gerhana memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pemenang untuk pekerjaan pengadaan bibit mangga dan bibit sukun pada Kantor Lingkungan Hidup lalu pada tanggal 16 Juli 2013 dilakukan penandatangan kontrak Perjanjian Kerjasama No. : 09/SPK/KLH-JP/B/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp. 99.995.000,- dan sebagai pemenang untuk pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana rumput laut Kec. Binamu pada Dinas Kelautan dan Perikanan selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2013 dilakukan penandatangan kontrak No. : 523.1/31/SPK/X/2013 sebesar Rp. 149.300.000,-
Pada akhir Agustus 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN menghubungi RIDWAN SILA untuk menandatangani dokumen pencairan uang dan meminta cek CV Alam Bumi Gerhana untuk mencairkan uang pekerjaan pengadaan bibit mangga dan bibit sukun pada Kantor Lingkungan Hidup sebesar Rp. 98.500.000,- di Bank Sulselbar Cabang Jeneponto dan uang tersebut seluruhnya dibawa oleh ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN
Pada akhir Oktober 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN meminta RIDWAN SILA menandatangani dokumen pencairan uang muka pekerjaan dan meminta mencairkan uang tersebut ke Bank Sulselbar Cabang Jeneponto lalu pada tanggal 29 Oktober 2013 RIDWAN SILA mencairkan uang muka tersebut sebesar Rp. 40.100.000,- di Bank Sulselbar Cab Jeneponto lalu uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN sebesar Rp. 40.100.000,- dan selanjutnya pertengahan Nopember 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN meminta RIDWAN SILA menandatangani dokumen pencairan uang lagi lalu pada tanggal 26 Nopember 2013 RIDWAN SILA mencairkan uang tersebut di Bank Sulselbar Cab Jeneponto sebesar Rp. 93.583.000,- dan uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN.
3. Pekerjaan pengadaan jaring 5 inchi kec. Binamu
a. Sekitar bulan September 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN meminjam CV Meiko Jaya untuk diikutkan dalam pengadaan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Jeneponto dengan meminjam foto copy dokumen CV Meiko Jaya dari Hj. ERNAWATI SAING lalu dimasukkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan sambil mengatakan kepada pejabat pengadaan kalau perusahaan tersebut untuk mengerjakan pengadaan jarring 5 inchi di Kec. Binamu program aspirasinya terdakwa yang selanjutnya dilakukan proses pelelangan oleh pejabat pengadaan dan berdasarkan hasil evaluasi CV Meiko Jaya memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pemenang untuk pekerjaan pengadaan jarring 5 inchi di Kec. Binamu pada Dinas Kelautan dan Perikanan lalu pada tanggal 14 Oktober 2013 dilakukan penandatanganan kontrak No. : 523.1/3/SPK/X/2013 dengan nilai
Rp. 149.600.000,-
b. Pada tanggal 20 Oktober 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN meminta Hj. ERNAWATI SAING menandatangani dokumen pencairan uang muka dan meminta mencairkan uang muka tersebut lalu lalu Hj ERNAWATI SAING meminta tolong kepada suaminya (H. MUHAMMAD AMIN) untuk mencairkan uang muka tersebut dengan cek di Bank Sulselbar Cab Jeneponto sebesar Rp. 40.199.000,- dan setelah dicairkan uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN dan pada tanggal 10 Nopember 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN meminta Hj. ERNAWATI SAING untuk menandatangani dokumen pencairan uang lagi dan meminta untuk mencairkan uang tersebut lalu Hj ERNAWATI SAING meminta tolong kepada suaminya (H. MUHAMMAD AMIN) untuk mencairkan uang tersebut dengan cek di Bank Sulselbar Cab Jeneponto sebesar Rp. 93.700.000,- lalu uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN.
Bahwa terkait dengan kegiatan tersebut pemilik perusahaan menerima uang dari ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN yaitu SAENAL ARIFIN (CV Ayumi Jaya) sekitar Rp. 2.000.000,-, RIDWAN SILA (CV Alam Bumi Gerhana) sekitar Rp. 5.000.000,- dan Hj. ERNAWATI SAING (CV Meiko Jaya) sekitar Rp. 3.000.000,-, sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN karena telah menerima pencairan uang pekerjaan sebesar Rp. 445.573.000,- dan menguntungkan SAENAL ARIFIN (CV Ayumi Jaya) sekitar Rp. 2.000.000,-, RIDWAN SILA (CV Alam Bumi Gerhana) sekitar Rp. 5.000.000,- dan Hj. ERNAWATI SAING (CV Meiko Jaya) sekitar Rp. 3.000.000,-
Bahwa sebagai anggota DPRD Kab. Jeneponto terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD, namun justru terdakwa secara tidak langsung telah turut dalam pengadaan dan melaksanakan pekerjaan sebagaimana diuraikan di atas dan akibat perbuatan terdakwa dan perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini pemerintah kabupaten Jeneponto sebesar Rp. 455.573.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
A T A U
KETIGA
Bahwa terdakwa Dra. Hj. BUNSUHARI BASO TIKA Binti BASO TIKA selaku anggota DPRD Kabupaten Jeneponto periode 2009 – 2014 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 2500/VIII/2009 tanggal 20 Agustus 2009, secara berturut - turut antara bulan April 2012 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto, Kantor Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan kantor Bank Sulselbar Cabang Jeneponto atau setidak-tidaknya di tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4, perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 2500/VIII/2009 tanggal 20 Agustus 2009 terdakwa menjabat sebagai anggota DPRD Kabupten Jeneponto yang berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme terdakwa adalah sebagai Penyelenggara Negara.
- Bahwa sebagai penyelenggara negara tersebut terdakwa telah melakukan nepotisme dengan ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN (anak kandung terdakwa) dalam proyek program aspirasi DPRD Kab. Jeneponto TA 2013, yang dimulai saat pembahasan APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Jeneponto meminta anggaran untuk kegiatan sebagai program aspirasi DPRD sebesar Rp. 500.000.000,- sebagaimana nota tulisan tangan yang ditandatangani terdakwa, dengan uraian sebagai berikut:
1. pengadaan jaring rumput laut di Dinas Kelautan dan Perikanan
Rp. 260.000.000,-
2. pengadaan tali, rumput laut/bibit rumput laut di Dinas Kelautan dan Perikanan Rp. 260.000.000,-
3. pembuatan talud beronjong di Kantor Lingkungan Hidup
Rp. 100.000.000,-
4. pengadaan bibit tanaman di Kantor Lingkungan Hidup
Rp. 100.000.000,-
- Bahwa permintaan terdakwa tersebut diterima dan dibuat rekapitulasi Program Aspirasi Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 tertanggal 31 Januari 2013 oleh MUH. ASRUL, SH selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Jeneponto, dimana kegiatan tersebut masuk dalam APBD Kab. Jeneponto Tahun 2013 yang dijabarkan dalam DPA Dinas Kelautan dan Perikanan maupun Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto Tahun 2013 dengan uraian:
1. Pembuatan embung di Bonto-Bonto Kel. Panaikang Kec. Binamu dan pengadaan bibit tanaman mangga serta pengadaan bibit sukun masuk di DPA Kantor Lingkungan Hidup Kab. Jeneponto;
2. Pengadaan jaring rumput laut 5 inchi di Kecamatan Binamu dan pengadaan sarana dan prasarana rumput laut (tali, rumput laut/bibit rumput laut) di Kecamatan Binamu masuk di DPA Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Jeneponto;
Bahwa untuk kegiatan pembuatan embung di Kel. Panaikang Kec. Binamu, pengadaan bibit tanaman mangga, pengadaan bibit sukun, pengadaan jaring rumput laut 5 inchi dan pengadaan sarana dan prasarana rumput laut (tali, rumput laut/bibit rumput laut) di Kecamatan Binamu tersebut selanjutnya dilakukan pelelangan dengan sistem penunjukan langsung oleh Pejabat Pengadaan, dimana secara teknis baik dalam proses pelelangan maupun pelaksanaan pekerjaan atas kegiatan aspirasi tersebut dikerjakan oleh ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN (anak kandung dari terdakwa), dengan kronolologis sebagai berikut:
Pekerjaan pembuatan embung di Bonto-Bonto Kel. Panaikang Kec. Binamu
Sekitar bulan Juni 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN (anak kandung terdakwa) datang ke rumah SAENAL ARIFIN untuk meminjam CV Ayumi Jaya untuk dipakai mengerjakan pekerjaan proyek program aspirasi tedakwa dengan meminjam foto copy dokumen CV Ayumi Jaya dan dimasukkan ke kantor Lingkungan Hidup Kab. Jeneponto sambil mengatakan kepada pejabat pengadaan kalau perusahaan tersebut untuk mengerjakan pekerjaan pembuatan embung di Bonto-Bonto Kel. Panaikang Kec. Binamu program aspirasinya terdakwa yang selanjutnya dilakukan proses pelelangan oleh pejabat pengadaan dan berdasarkan hasil evaluasi CV Ayumi Jaya memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pemenang untuk pekerjaan pembuatan embung di Bonto-Bonto Kel. Panaikang Kec. Binamu Kab. Jeneponto selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2016 ditandatangani kontrak kerja No. : 09/SPK/KLH-JP/K/VIII/2013 dengan nilai pekerjaan Rp. 100.000.000,-
Pada awal September 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN menghubungi SAENAL ARIFIN untuk meminta istrinya menandatangani dokumen pencairan uang muka lalu ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN meminta cek CV Ayumi Jaya untuk mencairkan uang muka sebesar Rp. 26.850.000,- lalu sekitar akhir September 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN kembali meminta cek CV Ayumi Jaya untuk mencairkan uang proyek tersebut sebesar Rp. 62.650.000,- di Bank Sulselbar Cabang Jeneponto dan uang tersebut seluruhnya dibawa oleh ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN untuk mengerjakan pembuatan embung tersebut.
2. Pekerjaan pengadaan bibit mangga dan bibit sukun serta pengadaan sarana dan prasarana rumput laut Kec. Binamu
a. Sekitar bulan Mei 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN meminjam dokumen CV Alam Bumi Gerhana untuk mengajukan penawaran pekerjaan program aspirasi terdakwa dan meminjam foto copy dokumen CV Alam Bumi Gerhana kepada RIDWAN SILA dan dimasukkan ke Kantor Lingkungan Hidup dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Jeneponto sambil mengatakan kepada pejabat pengadaan kalau perusahaan tersebut untuk mengerjakan pengadaan bibit mangga dan bibit sukun dan pengadaan sarana dan prasarana rumput laut Kec. Binamu program aspirasinya terdakwa yang selanjutnya dilakukan proses pelelangan oleh pejabat pengadaan dan berdasarkan hasil evaluasi CV Alam Bumi Gerhana memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pemenang untuk pekerjaan pengadaan bibit mangga dan bibit sukun pada Kantor Lingkungan Hidup lalu pada tanggal 16 Juli 2013 dilakukan penandatangan kontrak Perjanjian Kerjasama No. : 09/SPK/KLH-JP/B/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013 sebesar Rp. 99.995.000,- dan sebagai pemenang untuk pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana rumput laut Kec. Binamu pada Dinas Kelautan dan Perikanan selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2013 dilakukan penandatangan kontrak No. : 523.1/31/SPK/X/2013 sebesar Rp. 149.300.000,-
b. Pada akhir Agustus 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN menghubungi RIDWAN SILA untuk menandatangani dokumen pencairan uang dan meminta cek CV Alam Bumi Gerhana untuk mencairkan uang pekerjaan pengadaan bibit mangga dan bibit sukun pada Kantor Lingkungan Hidup sebesar Rp. 98.500.000,- di Bank Sulselbar Cabang Jeneponto dan uang tersebut seluruhnya dibawa oleh ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN
Pada akhir Oktober 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN meminta RIDWAN SILA menandatangani dokumen pencairan uang muka pekerjaan dan meminta mencairkan uang tersebut ke Bank Sulselbar Cabang Jeneponto lalu pada tanggal 29 Oktober 2013 RIDWAN SILA mencairkan uang muka tersebut sebesar Rp. 40.100.000,- di Bank Sulselbar Cab Jeneponto lalu uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN sebesar Rp. 40.100.000,- dan selanjutnya pertengahan Nopember 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN meminta RIDWAN SILA menandatangani dokumen pencairan uang lagi lalu pada tanggal 26 Nopember 2013 RIDWAN SILA mencairkan uang tersebut di Bank Sulselbar Cab Jeneponto sebesar Rp. 93.583.000,- dan uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN.
3. Pekerjaan pengadaan jaring 5 inchi kec. Binamu
a. Sekitar bulan September 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN meminjam CV Meiko Jaya untuk diikutkan dalam pengadaan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Jeneponto dengan meminjam foto copy dokumen CV Meiko Jaya dari Hj. ERNAWATI SAING lalu dimasukkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan sambil mengatakan kepada pejabat pengadaan kalau perusahaan tersebut untuk mengerjakan pengadaan jarring 5 inchi di Kec. Binamu program aspirasinya terdakwa yang selanjutnya dilakukan proses pelelangan oleh pejabat pengadaan dan berdasarkan hasil evaluasi CV Meiko Jaya memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pemenang untuk pekerjaan pengadaan jarring 5 inchi di Kec. Binamu pada Dinas Kelautan dan Perikanan lalu pada tanggal 14 Oktober 2013 dilakukan penandatanganan kontrak No. : 523.1/3/SPK/X/2013 dengan nilai Rp. 149.600.000,-
b. Pada tanggal 20 Oktober 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN meminta Hj. ERNAWATI SAING menandatangani dokumen pencairan uang muka dan meminta mencairkan uang muka tersebut lalu lalu Hj ERNAWATI SAING meminta tolong kepada suaminya (H. MUHAMMAD AMIN) untuk mencairkan uang muka tersebut dengan cek di Bank Sulselbar Cab Jeneponto sebesar Rp. 40.199.000,- dan setelah dicairkan uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN dan pada tanggal 10 Nopember 2013 ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN meminta Hj. ERNAWATI SAING untuk menandatangani dokumen pencairan uang lagi dan meminta untuk mencairkan uang tersebut lalu Hj ERNAWATI SAING meminta tolong kepada suaminya (H. MUHAMMAD AMIN) untuk mencairkan uang tersebut dengan cek di Bank Sulselbar Cab Jeneponto sebesar Rp. 93.700.000,- lalu uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN.
Bahwa terkait dengan kegiatan tersebut pemilik perusahaan menerima uang dari ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN yaitu SAENAL ARIFIN (CV Ayumi Jaya) sekitar Rp. 2.000.000,-, RIDWAN SILA (CV Alam Bumi Gerhana) sekitar Rp. 5.000.000,- dan Hj. ERNAWATI SAING (CV Meiko Jaya) sekitar Rp. 3.000.000,-.
Bahwa terdakwa telah secara melawan hukum melakukan perbuatan tersebut karena sebagai anggota DPRD Kab. Jeneponto berdasarkan pasal 343 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD, sebagai anggota DPRD Kab. Jeneponto salah satu tygasnya adalah melakukan pengawasan terkait pelaksanaan APBD, namun kenyataanya terdakwa justru turut serta dalam kegiatan tersebut dan hal tersebut telah menguntungkan ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN maupun SAENAL ARIFIN (CV Ayumi Jaya), RIDWAN SILA (CV Alam Bumi Gerhana) dan Hj. ERNAWATI SAING (CV Meiko Jaya);
------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 22 Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.;-----------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutan tertanggal
9 Agustus 2017 Nomor Reg. Perkara: PDS-05/R.4.23/Ft.1/11/2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :-----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Dra. Hj. Bunsuhari Baso Tika Binti Baso Tika telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf i Undang- Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dra. Hj. Bunsuhari Baso Tika Binti Baso Tika dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang terdakwa telah jalani, dengan perintah agar terdakwa di tahan.
Menetapkan agar terdakwa Dra. Hj. Bunsuhari Baso Tika Binti Baso Tika membayar pidana denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Fotocopy Usulan dari Dra. Hj. BUNGSUHARI BASO TIKA;
1 (satu) Bundel Fotocopy Program Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 tanggal 31 januari 2013 sebesar Rp. 23.254.400.000,-.
Foto copy Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 2500/VIII/TAHUN 2009 tanggal 20 Agustus 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Jeneponto
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja No. : 09/SPK/KLH-JP/K/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013, pekerjaan embung di LIngk. Bonto-Bonto Kel. Panaikang Kec. Binamu Kab. Jeneponto;
1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran I (Pertama) No. : 09/SPK/KLH-JP/K/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013 pekerjaan pembuatan embung Bonto-Bonto Kel. Panaikang Kec. Binamu Kab. Jeneponto, pelaksana CV Ayumi Jaya;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Penyerahan I (Pertama) Propesional Hand Over (PHO) pekerjaan pembuatan embung Bonto-Bonto Kel. Panaikang Kec. Binamu Kab. Jeneponto, pelaksana CV Ayumi Jaya;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 09 September 2013;
1 (satu) lembar rekening Koran PT Bank Sulselbar Cab. Jeneponto No. : 020-003-000010237-0, nama nasabah Ayumi Jaya CV, periode 11 September 2013 s/d 11 September 2013;
1 (satu) lembar rekening Koran PT Bank Sulselbar Cab. Jeneponto No. : 020-003-000010237-0, nama nasabah Ayumi Jaya CV, periode 02 Oktober 2013 s/d 02 Oktober 2013
1 (satu) lembar fotocopy legalisir cek atas nama CV Ayumi Jaya No. CC 041379 tanggal 2 Oktober 2013 sebesar Rp. 62.650.000,-, tanda terima uang sebesar Rp. 62.650.000,- yang diterima ANDI ARDIN NUZUL dan KTP atas nama ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN, SE;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir cek atas nama CV Ayumi Jaya No. CC 041377 tanggal 11 September 2013 sebesar Rp. 26.850.000,-, tanda terima uang sebesar Rp. 26.850.000,- yang diterima ANDI ARDIN NUZUL dan KTP atas nama ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN, SE;
1 (satu) bundel fotocopy dokumen kontrak No. Surat Perjanjian Kerjasama : 523.1/31/SPK/X/2013 tanggal 14 Oktober 2013, Pengadaan Sarana dan Prasarana Rumput Laut Kec. Binamu sebesar Rp. 149.300.000,- Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Jeneponto;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Bersama No. : 09/SPK/KLH-JP/B/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013, pekerjaan pengadaan bibit mangga dan bibit sukun pada Kantor LIngkungan Hidup Kab. Jeneponto sebesar Rp. 99.995.000,-;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang No. : 025/BA-STB/DKP/XI/2013 tanggal 29 Nopember 2013;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang No. : 004/BA-STB/DKP/XI/2013 tanggal 12 Desember 2013;
1 (satu) bundel fotocopy SP2D untuk CV Alam Bumi Gerhana tanggal 24 OKtober 2013;
1 (satu) bundel fotocopy SP2D untuk CV Alam Bumi Gerhana tanggal 09 September 2013 sebesar Rp. 51.784.091,-
1 (satu) bundel fotocopy SP2D untuk CV Alam Bumi Gerhana tanggal 09 September 2013 sebesar Rp. 93.583.955,-;
1 (satu) bundel fotocopy SP2D untuk CV Alam Bumi Gerhana tanggal 09 September 2013 sebesar Rp. 46.847.341,-;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang No. : 523.I/ /BASTB/XI/2013 tanggal 8 Nopember 2013;
1 (satu) bundel rekening Koran PT Bank Sulselbar Cab. Jeneponto No. Rekening : 020-003-000016622-6, nama nasabah Alam Bumi Gerhana CV, periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013;
1 (satu) lembar fotocopy legalisir cek atas nama CV Alam Bumi Gerhana No. CE 109686 tanggal 12 September 2013 sebesar Rp. 98.500.000,-, tanda terima uang sebesar Rp. 98.500.000,- yang diterima oleh ANDI ARDIN NUZUL dan KTP atas nama ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN, SE
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak No. SPK 523.1/3/SPK/X/2013 tanggal 14 Oktober 2013, paket pengadaan jarring 5 inchi di Kec. Binamu sebesar Rp. 149.600.000,-;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan, Kemajuan dan Pembayaran Bobot Pekerjaan 100 % pada pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana rumput laut kec. Binamu;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang pada pekerjaan pengadaan jaring 5 inchi No. 30 Kec. Binamu;
1 (satu) bundel fotocopy SP2D untuk CV Meiko Jaya tanggal 24 Oktober 2013 sebesar Rp. 40.188.000,-
1 (satu) bundel fotocopy SP2D untuk CV Meiko Jaya tanggal 12 Nopember 2013 sebesar Rp. 93.772.000,-
1 (satu) lembar rekening Koran dari PT Bank Sulselbar Cab. Jeneponto No. Rekening : 020-003-000013106-6 nama nasabah Meiko Jaya CV, periode 01 Oktober 2013 s/d 30 Nopember 2013.
1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor : 03 Tahun 2013 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) Bundel Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor : 01 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013;
Barang Bukti No 1 s/d 30, masing – masing dikembalikan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Makassar telah menjatuhkan putusannya Nomor. 90/Pid.Sus.TPK/2016/ PN.Mks tanggal
4 Oktober 2017 yang amarnya sebagai berikut : ----------------------------------
Menyatakan Terdakwa Dra. Hj. Bunsuhari Baso Tika Binti Baso Tika tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;-----------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;--------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------
Menetapkan barang bukti berupa:-----------------------------------------------
1 (satu) lembar Fotocopy Usulan dari Dra. Hj. BUNGSUHARI BASO TIKA;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) Bundel Fotocopy Program Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 tanggal 31 januari 2013 sebesar Rp. 23.254.400.000,-.---------------------------------------------
Foto copy Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 2500/VIII/TAHUN 2009 tanggal 20 Agustus 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Jeneponto;---------------------------
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Kerja No. : 09/SPK/KLH-JP/K/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013, pekerjaan embung di LIngk. Bonto-Bonto Kel. Panaikang Kec. Binamu Kab. Jeneponto;----------------------------------------------------
1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran I (Pertama) No.: 09/SPK/KLH-JP/K/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013 pekerjaan pembuatan embung Bonto-Bonto Kel. Panaikang Kec. Binamu Kab. Jeneponto, pelaksana CV Ayumi Jaya;--------------------------
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Penyerahan I (Pertama) Propesional Hand Over (PHO) pekerjaan pembuatan embung Bonto-Bonto Kel. Panaikang Kec. Binamu Kab. Jeneponto, pelaksana CV Ayumi Jaya;-------------------------------------------------
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 09 September 2013;-----------------------------------------------
1 (satu) lembar rekening Koran PT Bank Sulselbar Cab. Jeneponto No. : 020-003-000010237-0, nama nasabah Ayumi Jaya CV, periode 11 September 2013 s/d 11 September 2013;
1 (satu) lembar rekening Koran PT Bank Sulselbar Cab. Jeneponto No. : 020-003-000010237-0, nama nasabah Ayumi Jaya CV, periode 02 Oktober 2013 s/d 02 Oktober 2013;----------
1 (satu) lembar fotocopy legalisir cek atas nama CV Ayumi Jaya No. CC 041379 tanggal 2 Oktober 2013 sebesar
Rp. 62.650.000,-, tanda terima uang sebesar Rp. 62.650.000,- yang diterima ANDI ARDIN NUZUL dan KTP atas nama ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN, SE;------------------------------------------1 (satu) lembar fotocopy legalisir cek atas nama CV Ayumi Jaya No. CC 041377 tanggal 11 September 2013 sebesar Rp. 26.850.000,-, tanda terima uang sebesar Rp. 26.850.000,- yang diterima ANDI ARDIN NUZUL dan KTP atas nama ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN, SE;-----------------------------------------------------
1 (satu) bundel fotocopy dokumen kontrak No. Surat Perjanjian Kerjasama : 523.1/31/SPK/X/2013 tanggal 14 Oktober 2013, Pengadaan Sarana dan Prasarana Rumput Laut Kec. Binamu sebesar Rp. 149.300.000,- Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Jeneponto;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Bersama No. : 09/SPK/KLH-JP/B/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013, pekerjaan pengadaan bibit mangga dan bibit sukun pada Kantor LIngkungan Hidup Kab. Jeneponto sebesar Rp. 99.995.000,-;
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang No. : 025/BA-STB/DKP/XI/2013 tanggal 29 Nopember 2013;----------
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang No. : 004/BA-STB/DKP/XI/2013 tanggal 12 Desember 2013;----------
1 (satu) bundel fotocopy SP2D untuk CV Alam Bumi Gerhana tanggal 24 OKtober 2013;---------------------------------------------------
1 (satu) bundel fotocopy SP2D untuk CV Alam Bumi Gerhana tanggal 09 September 2013 sebesar Rp. 51.784.091,--------------
1 (satu) bundel fotocopy SP2D untuk CV Alam Bumi Gerhana tanggal 09 September 2013 sebesar Rp. 93.583.955,-;-------------
1 (satu) bundel fotocopy SP2D untuk CV Alam Bumi Gerhana tanggal 09 September 2013 sebesar Rp. 46.847.341,-;-------------
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang No. : 523.I/ /BASTB/XI/2013 tanggal 8 Nopember 2013;---------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel rekening Koran PT Bank Sulselbar Cab. Jeneponto No. Rekening : 020-003-000016622-6, nama nasabah Alam Bumi Gerhana CV, periode 01 Januari 2013 s/d 31 Desember 2013;-----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy legalisir cek atas nama CV Alam Bumi Gerhana No. CE 109686 tanggal 12 September 2013 sebesar Rp. 98.500.000,-, tanda terima uang sebesar Rp. 98.500.000,- yang diterima oleh ANDI ARDIN NUZUL dan KTP atas nama ANDI ARDIN NUZUL MUHIDDIN, SE;-----------------------------------
1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak No. SPK 523.1/3/SPK/X/2013 tanggal 14 Oktober 2013, paket pengadaan jarring 5 inchi di Kec. Binamu sebesar
Rp. 149.600.000,-;------------------------------------------------------------1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan, Kemajuan dan Pembayaran Bobot Pekerjaan 100 % pada pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana rumput laut kec. Binamu;------
1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Barang pada pekerjaan pengadaan jaring 5 inchi No. 30 Kec. Binamu;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel fotocopy SP2D untuk CV Meiko Jaya tanggal 24 Oktober 2013 sebesar Rp. 40.188.000,---------------------------------
1 (satu) bundel fotocopy SP2D untuk CV Meiko Jaya tanggal 12 Nopember 2013 sebesar Rp. 93.772.000,------------------------------
1 (satu) lembar rekening Koran dari PT Bank Sulselbar Cab. Jeneponto No. Rekening : 020-003-000013106-6 nama nasabah Meiko Jaya CV, periode 01 Oktober 2013 s/d 30 Nopember 2013.;--------------------------------------------------------------
1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor : 03 Tahun 2013 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) Bundel Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor : 01 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013;-------------
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk menjadi barang bukti dalam perkara lain;-----------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);-----------------------------------------------------
-----Membaca akta permintaan banding Nomor 90/Akta.Pid.Sus.Tpk/ 2016/PN.Mks yang dibuat oleh Baso Rasyid, S.H. M.H. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan, bahwa pada tanggal 6 Oktober 2017 Penasihat Hukum Terdakwa dan tanggal 11 Oktober 2017 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Makassar Nomor.90/Pid.Sus.Tpk/2016/ PN.Mks tanggal 4 Oktober 2017 dan telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 12 Oktober 2017 dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 17 Oktober 2017 oleh jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;-------------------------------
-----Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding tertanggal 25 Januari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 26 Januari 2018, salinan memori banding tersebut telah dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 29 Januari 2018 dan salinan memori banding tersebut telah disampaikan kepada Penuntut Umum pada tanggal 1 Februari 2018;--------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding tertanggal 5 Februari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 8 Februari 2018, salinan kontra memori banding tersebut telah dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 8 Februari 2018 dan salinan kontra memori banding tersebut telah disampaikan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 8 Maret 2018;--------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing pada tanggal 26 Januari 2018 dan 18 Januari 2018 oleh jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;----------------------
-----Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum dan PenasihatHukum Terdakwa tersebut, diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara sebagaimana ditentukan undang-undang, dan telah diberitahukan kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa secara sempurna, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; --------------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut;--------
Pembanding menyatakan sangat keberatan dan berpendapat bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan persesuaian keterangan saksi-saksi dan Terdakwa/Pembanding satu dengan lainnya, tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya, tidak mempertimbangakn secara sungguh-sungguh hal-hal yang dikemukakan dalam Pembelaan (pledooi) baik yang diajukan oleh Penasihat Hukum maupun Terdakwa/Pembanding;
Bahwa dalam pertimbangan-pertimbangannya, Majelis telah mengabaikan nota pembelaan mengenai kalimat “Pada pasal 12 huruf i Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 ........yang pada waktu dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian DITUGASKAN untuk mengurus atau mengawasinya”, syarat atau unsur “DITUGASKAN UNTUK MENGURUS ATAU MENGAWASINYA” sama sekali tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa/Pembanding. Tardakwa/Pembanding tidak pernah di TUGASKAN atau ditunjuk oleh Ketua DPRD Jeneponto untuk dan atas nama Lembaga DPRD Jeneponto, alasan atau dalih sebagai penyangkalan yang dikemukakan oleh Terdakwa/Pembanding.
Sesuai dengan keterangan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Andi Hamzah, SH., dibawah sumpah dipersidangan perkara ini dan juga sesuai dengan bukunya Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Nasional dan Internasional, rumusan delik terdiri atas 3 komponen:
Subyek (normadressaat);
Bagian inti delik ;
Sanksi.
Subyek Pasal 12i UUPTPK yang disalin dari Pasal 435 KUHP yang selanjutnya disalin dari Pasal 376 KUHP Belanda haruslah Pegawai Negeri (KUHP: ambtenaar) atau Penyelenggara Negara.
Bagian Inti Delik Pasal 12i:
Baik langsung ataupun tidak langsung;
Dengan sengaja;
Turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan;
Yang pada saat dilakukan perbuatan;
Untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Semua bagian inti delik tersebut tidak dipenuhi oleh Terdakwa/Terpidana. Yang bertugas untuk mengurus (KUHP: bestuur) atau mengawasi ialah eksekutif yaitu Bupati dan/atau Kepala Pekerjaan Umum dan/atau Pimpinan Proyek (PIMPRO) bukan anggota DPRD yang tugasnya justru mengawasi eksekutif. Jadi dakwaan dalam perkara ini keliru karena bukan itu dimaksud dengan mengurus (bestuur) atau mengawasi pekerjaan. Untuk lebih jelasnya Terdakwa/Pembanding mengutip peraturan yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah. Menurut Peraturan Presiden R.I. No. 70 Tahun 2012 tentang perubahan Peraturan Presiden R.I No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah, pasal 8 menyatakan Pengguna Anggaran (PA) ayat (1) Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. ... ;
b. ... ;
c. ... ;
d. ... ;
e. ... ;
f. ... ;
g. Mengawasi Pelaksanaan Anggaran ;
Sebagai bukti kewenangan pengurusan dan pengawasan suatu pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Terdakwa/Pembanding melampirkan sebagai alat bukti surat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) “ Paket Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Kantor ” Pada Angka 11 berbunyi pengawasan dan pemeriksaan : KPA/PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan KPA/PPK dapat memerintahkan kepada pihak Ketiga untuk melakukan PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia (Lampiran I).
Kemudian patut dikemukakan di sini Prof. Dr. Andi Hamzah, SH., dalam bukunya Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, UUPTPK Nomor 20 Tahun 2001 keliru disusun di DPR. Prof. Dr. Andi Hamzah, SH., tahu persis keliru karena rancangan Undang-Undang itu dia yang buat diminta oleh Menteri Kehakiman Baharuddin Lopa. Akan tetapi diubah di DPR yang tidak lagi dihadiri oleh Prof. Dr. Andi Hamzah, SH., karena tidak disetujui oleh seorang Profesor Anggota DPR. Pasal 12 yang terdiri dari SUB A, B, C, D, E, F, G, H, dan I semuanya ancaman Pidananya seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliyar rupiah)
DPR lalai memperhatikan bahwa Pasal 12i itu sebagai Pasal terakhir disalin dari Pasal 435 KUHP yang sangat ringan Pidananya maksimum 9 (sembilan) Bulan penjara. Yang selanjutnya Pasal 435 KUHP itu disalin dari Pasal 376 KUHP Belanda yang ancaman Pidananya lebih ringan 6 (enam) Bulan penjara, karena ini delik administratif.. Bandingkan dengan Pasal 8 UUPTPK yang disalin dari Pasal 426 KUHP yang ancaman Pidananya 5 (lima) Tahun penjara yang dalam Pasal 8 UUPTPK paling singkat 3 (tiga) Tahun penjara dan paling lama 26 (lima belas) Tahun penjara dan Pidana denda paling sedikit Rp. 260.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), padahal Pasal 426 KUHP itu jauh lebih berat dari Pasal 435 KUHP, yaitu Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri yang menjabat tetap atau sementara, menggelapkan uang karena jabatannya. Jelaslah disini bahwa UUPTPK Nomor 20 Tahun 2001 itu keliru besar. Jadi Hakim dalam menerapkan Pasal 12i UUPTPK yang berasal dari Pasal 435 KUHP harus pakai hati nurani tidak hanya menjadi corong Undang-Undang. Jangan sampai menjatuhkan Pidana kepada orang secara tidak adil hanya mengikuti Undang-Undang yang keliru apalagi menurut uraian kami diatas tidak terbukti pula Terdakwa/Terpidana melakukan perbuatan itu.
Demikian juga keterangan Ahli Prof.DR. Muzakkir,SH. Dibawah sumpah menerangkan bahwa fungsi pengawasan yang dimaksud adalah fungsi sebagai lembaga, seorang anggota DPRD harus ditunjuk oleh pimpinan DPRD untuk mewakili DPRD sebagai Lembaga dalam hal ini Terdakwa/Pembanding pasti tidak akan pernah ditunjuk sebagai pengawas pekerjaan pemborongan, karena hal itu bukan fungsinya, keterangan dari kedua ahli tersebut selain didukung keterangannya di bawah sumpah juga keterangannya sah sebagai dua alat bukti yang bersesuaian dan juga didukung oleh aturan yang berlaku yaitu Peraturan Presiden R.I No. 70 Tahun 2012 yang telah disebutkan di atas. Selain itu kedua keterangan ahli tersebut juga didukung oleh doktrin yang dikemukakan oleh Mr. Jm Van Bemmelen dalam Bukunya Ons Strafrecht 1 Het Materiele Strafrecht Algemeen Deel (Hukum Pidana 1 Hukum Pidana Materiel Bagian Umum diterjemahkan oleh Hasnan Penerbit/percetakan Binacipta Bandung, halaman 97) menurut van Bemmelen, uraian tentang perbuatan terdakwa harus sesuai dengan isi uraian delik, bagian-bagian yang dalam keseluruhannya harus merupakan uraian delik, harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap dalam surat dakwaan terhadap perbuatan yang dituduhkan, jika dikehendaki tuntutan itu akan diadili. Dalam persidangan, hakim harus memeriksa apakah bagian-bagian dari perbuatan itu dapat dibuktikan, seperti yang tercantum dalam surat dakwaan. Hakim harus meminta keterangan apakah bagian-bagian yang dituntutkan dan yang telah diperiksa itu sudah terbukti. Jika Hakim berpendapat bahwa satu bagian dari perbuatan itu atau lebih tidak dapat dibuktikan, Maka Ia (Hakim) harus membebaskan siterdakwa dari tuntutan hukum. Dalam perkara pidana ini, ternyata ada bagian yang tidak dapat dibuktikan yiatu:”Untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengawasinya”, oleh karena itu Terdakwa/Pembanding harus dibebaskan dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 90/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Makassar, tanggal 4 Oktober 2017.----------
-----Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:-----------------
Bahwa Pembanding menyatakan sangat keberatan dan berpendapat bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan persesuaian keterangan saksi – saksi dan terdakwa / Pembanding satu dengan lainnya, tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya, tidak mempertimbangkan secara sungguh – sungguh hal – hal yang dikemukan dalam pembelaan (pledooi) baik yang diajukan oleh Penasihathukum maupun terdakwa.
Mengenai hal tersebut diatas, dan setelah membaca putusan pengadilan Negeri Makassar Nomor :90/Pid.Sus.Tpk/2016/ PN.MKS tanggal 04 Oktober 2017 dalam perkara atas nama terdakwa Dra. Hj. Bunsuhari Baso Tika Binti Baso Tika, maka kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 90/PID.SUS.TPK/2016/PN.MKS tanggal 04 Oktober 2017 sudah tepat dan benar, dimana dalam putusan tersebut majelis hakim telah mempertimbangkan alat – alat bukti yang terungkap dipersidangan termasuk persesuaian keterangan saksi – saksi antara yang satu dengan lainnya serta keterangan terdakwa, dan telah menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya, serta majelis hakim juga telah mempertimbangkan pembelaan (pledooii) yang diajukan oleh Penasihathukum maupun terdakwa, termasuk didalammya majelis hakim telah mempertimbangkan pula keterangan Ahli yang diajukan oleh terdakwa dipersidangan yakni keterangan Ahli Prof. DR. Andi Hamzah, SH dan Keterangan Ahli Prof. DR. Muzakkir, SH.
Dengan demikian maka keberatan terdakwa melalui PenasihatHukum terdakwa dalam memori bandingnya pada intinya adalah keberatan yang bersifat Ambigu dan mengada-ada, sehingga layak kiranya oleh Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Makassar untuk menolak / tidak mempertimbangkan seluruh keberatan terdakwa atau Penasihat hukumnya tersebut.----------------
------Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar mempelajari dan mencermati dengan seksama berkas perkara berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor.90/Pid.Sus. Tpk/2016/PN.Mks tanggal 4 Oktober 2017, memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa serta Kontra Memori Banding dari Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai terurai di bawah ini;
-----Menimbang, bahwa berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 22 Maret 2018 telah terjadi perbedaan pendapat, yaitu Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota I berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor.90/Pid.Sus. Tpk/2016/PN.Mks tanggal 4 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf I Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu adalah tepat dan benar menurut hukum dan keadilan ; ------------------------------------
----Menimbang, bahwa ketentuan Pasal Pasal 12 huruf i Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan ketentuan khusus yang mengatur terhadap Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara baik langsung atau tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau pengawasan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya ; ---------------------------------
-----Menimbang, bahwa Walaupun Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan sependapat dengan pertimbangan dan isi putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor.90/Pid.Sus. Tpk/2016/PN.Mks tanggal 4 Oktober 2017, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding menganggap perlu untuk menambahkan beberapa pertimbangan yaitu pada salah satu unsur dari tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu :
baik langsung atau tidak langsung dan ;
dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan ;
-----Menimbang, bahwa adanya frasa kata………. “tidak langsung dengan sengaja turut dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dimaksud” menurut Majelis menunjukkan bahwa keterlibatan Terdakwa dalam pemborongan tidaklah selalu berarti harus bersifat aktif menjalankan usaha, melainkan dapat pula berupa tindakan-tindakan lain yang dapat mendukung sehingga terjadinya suatu tindak pidana ; ----------------------------
-----Menimbang, bahwa menurut Arrest Hoge Raad tahun 1934 dan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia 1955 bahwa pelaku turut serta tidak perlu memenuhi semua unsur tindak pidana, asalkan antara pelaku telah ada kerjasama satu sama lain dan kerjasasama tersebut dilakukan dengan kesadaran (Prof. Dr. Wiryono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2011, hal. 124-125) ;
-----Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi- saksi, yaitu :.
Alimuddin,SE :
Bahwa sepengetahuan saksi Andi Ardin bukanlah rekanan, namun saksi pernah diajak oleh PPTK yang bernama Andi Arrahman ke rumah Andi Ardin untuk melihat barang-barang berupa jarring 5 inci No. 30 sebanyak 400 piss, pemberat (timah) sebanyak 900 kg, pelampung sebanyak 400 bungkus, tali nylon PE No. 6 sebanyak 600 kg dan tali nylon PE No. 2 sebanyak 400 roll;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa barang tersebut ada di rumah Andi Ardin dan sepengetahuan saksi, Ardin bukanlah rekanan karena yang tandatangan dalam kontrak adalah Hj.Ernawati Saing selaku Direktur CV.Meiko Jaya dan Muh.Ridwan Sila selaku Direktur CV Alam Bumi Gerhana ;(lihat putusan Pengadilan Negeri halaman 31).
Bahwa kedua program aspirasi terdakwa diadakan semuanya oleh Andi Ardin ;
Rahmawati, S.Pi.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui jika kegiatan ini berasal dari aspirasi terdakwa, nanti setelah kegiatan berlangsung baru saksi mengetahuinya ;
Bahwa saat bertemu dengan Andi Ardin ia mengatakan bahwa ada kegiatan ibunya, yakni terdakwa berupa pengadaan jaring yang telah dilaksanakan dan minta segera dibuatkan SPP ;
Bahwa sesuai dokumen kontrak yang saksi tandatangani, yang mengerjakan proyek adalah CV Meiko Jaya dengan Direkturnya Hj. Erna Wati Said, namun yang mengerjakan senyatanya adalah Ardin ;
(lihat putusan Pengadilan Negeri halaman 33-34)
Akbar S STPI
Bahwa seingat saksi tidak ada pengadaan jaring yang saksi buat dan hanya pembibitan rumput laut ;
Bahwa kemudian ada penambahan program yang berasal dari Terdakwa setelah rapat dengan komisi ;
Bahwa sepengetahuan saksi program aspirasi Terdakwa adalah pengadaan jaring, tali serta pembibitan rumput laut di Kecamatan Binamu yang juga Dapil Terdakwa, sedangkan pagu anggarannya saksi lupa ; (lihat putusan Pengadilan Negeri halaman 44-45)
------Menimbang, bahwa saksi Hj. Ernawati Saing, saksi Saenal Arifin S.Pd dan saksi Ridwan Sila, S.HI pada pokoknya masing-masing menerangkan bahwa saksi Hj. Ernawati Saing adalah Direktur CV Meiko Jaya, Ridwan Sila selaku Direktur CV Ayumi Jaya dan Saenal Arifin S.Pd selaku Direktur CV Alam Budi Gerhana menerangkan pada pokoknya bahwa mereka meminjamkan perusahaannya kepada Andi Ardin Nuzul Muhiddin adalah anak kandung Terdakwa, demikian pula saksi-saksi menyatakan telah mengetahui bahwa Terdakwa adalah Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto ; ---------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi di atas, Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa dimulai dari mengajukan program aspirasi dan setelah program tersebut disetujui, pelaksanaannya menurut saksi-saksi senyatanya dilakukan oleh Andi Ardin Nuzul Muhiddin yang nota bine adalah anak terdakwa dengan cara meminjam CV Ayumi Jaya dari Direkturnya Saenal Arifin, CV Meiko Jaya dari Direkturnya Ernawati Saeng dan CV Alam Bumi Gerhana dari Direkturnya Ridwan Sela masing dengan imbalan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) . Menurut saksi-saksi bahwa benar ia meminjamkan perusahaan tersebut kepada Andi Ardin Nuzul Muhiddin yang bukan karyawan perusahaannya. Saksi-saksi tersebut juga menyatakan bahwa ia mengetahui bahwa Andi Ardin Nuzul Muhiddin adalah anak dari Terdakwa, demikian pula saksi menerangkan bahwa sebelumnya ia tidak pernah meminjamkan pada orang lain ; ------------------
-----Menimbang, bahwa menurut saksi Rahmawati, S.Pi telah memberikan keterangan bahwa saat bertemu dengan Andi Ardin (anak terdakwa) mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan ibunya ; --------------
-----Menimbang, bahwa bilamana fakta terurai di atas dirangkaikan dengan keterangan saksi Rahmawati, S.Pi yang menyebutkan bahwa Andi Ardin pernah megatakan kegiatan tersebut adalah kegiatan ibunya, yakni isteri Terdakwa, maka hal ini telah menunjukkan adanya hubungan berupa kerjasama yang disadari antara Andi Ardin Nuzul Muhiddin dengan Terdakwa sehingga terlaksananya program/ proyek dimaksud ; ---------------
-----Menimbang, bahwa dengan menunjuk pada pertimbagan di atas, Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar tidak sependapat dengan memori banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa oleh karena itu haruslah dikesampingkan, sedangkan dengan kontra memori banding Jaksa Penuntut Umum, karena bersesuai dengan pendapat Majelis Hakim dapat diterima ; ---------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan menunjuk pada alasan dan pertimbangan di atas, Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota I berpendapat bahwa isi putusan dan pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor.90/Pid.Sus. Tpk/2016/PN.Mks tanggal 4 Oktober 2017 telah tepat dan benar sesuai hukum dan keadilan, oleh karena itu haruslah dikuatkan ;----------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Hakim Anggota II Dr Padma D. Liman, S.H.M.Hum telah mengemukakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dalam musyawarah untuk menentukan terbukti tidaknya Terdakwa dalam perkara ini sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana pada Negeri Makassar tanggal 04 Oktober 2017 No.90/Pid.Sus.Tpk/2016/PN.Mks yang dimintakan banding, berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 22 Maret 2018 Nomor
13/PID.SUS.TPK/ 2018/PT.MKS atas nama Terdakwa Dra Hj. Bunsuhari Baso Tika Binti Baso Tika, dikuatkan karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 huruf I Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;Bahwa dakwaan kesatu tersebut yang bagian inti deliknya (bestanddeel delict) atau unsur tindak pidananya adalah :
1). Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;
2). Langsung atau tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan ;
3) Yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi ;
Bahwa unsur ketiga dakwaan kesatu tersebut yaitu “Yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi” tidak terpenuhi dengan pertimbangan sebagai terurai di bawah ini ;
Bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD diatur pada Pasal 365 : DPRD kabupaten/ kota mempunyai fungsi a. legislasi, b. anggaran dan c.pengawasan ;
Pasal 366 ayat (1) huruf c : DPRD Kabupaten/ Kota mempunyai wewenang dan tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten/ kota ;
Bahwa berdasarkan Pasal 365 dan Pasal 366 ayat (1)huruf c tersebut di atas, maka wewenang dan tugas pengawasan DPRD Kabupaten/ Kota adalah mengawasi peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota ;
bahwa program aspirasi terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Jeneponto semuanya telah dilaksanakan oleh anak terdakwa dengan menggunakan atau meminjam perusahaan lain yaitu CV Ayumi Jaya, CV Alam Bui Gerhana dan CV Meiko Jaya ;
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan program aspirasi terdakwa, yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) adalah Arrahman Arsyad, S.Pi pada Dinas Perikanan dan Kelautan, sedangkan terdakwa selaku Anggota DPRD sama sekali tidak pernah diangkat dan atau ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi kegiatan program tersebut ; ------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan di depan persidangan oleh saksi Ir Anshar AS,M.M, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kantor Lingkungan Hidup Jeneponto dan saksi Mahmud, S.Hut., M.Si sebagai Pejabat Pengadaan Barang, menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan kegiatan yang merupakan program aspirasi terdakwa telah terlaksana dan tidak pernah ada pengangkatan terdakwa selaku pengawas dari kegiatan yang merupakan program aspirasi terdakwa ; -------------------------------------
Bahwa fungsi pengawasan Terdakwa selaku anggota DPRD berdasarkan Pasal 366 ayat (1) huruf c UU RI No.17 Tahun 2014 adalah mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan Terdakwa tidak pernah diangkat sebagai pengawas dari kegiatan yang merupakan program aspirasi Terdakwa maka unsur ketiga yaitu “yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi” tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan kesatu:--------------------------------------------------------------------
Bahwa pada dakwaan ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 22 Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang rumusannya berbunyi setiap penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 (yaitu tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme) yang bagian inti deliknya (bestanddeel delict) atau unsur-unsur tindak pidananya adalah : -------------------------------------------------------------------------------
Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa ; ----------------------------------------------------------------
Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme ;
Bahwa yang dimaksud unsur Penyelenggara Negara pada dakwaan ketiga adalah menunjukkan pada diri terdakwa Dra Hj Bunsuhari Baso Tika Binti Baso Tika, subjek perbuatan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan tentang dakwaan kesatu pada putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang telah terbukti atau terpenuhi pada diri terdakwa, maka pertimbangan tersebut selanjutnya diambil alih sebagai pertimbangan di sini, oleh karenanya unsur penyelenggara Negara yang dimaksud dalam unsur dakwaan ketiga di sini pun telah terbukti pula ; -------------------
Bahwa yang dimaksud dengan nepotisme berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara ; ----------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan di depan persidangan terbukti bahwa kegiatan yang merupakan aspirasi terdakwa, semua dikerjakan oleh anak terdakwa yaitu Andi Ardin Nuzul Muhiddin dengan cara meminjam perusahaan-perusahaan : -----------------------
CV Ayumi Jaya yang Wakil Direkturnya adalah Saenal Arifin, S.Pd diberikan imbalan sebesar Rp 1.000.000,00 sebagai biaya administrasi oleh Andi Ardin Nuzul Muhiddin setelah kegiatan selesai ; ---------------------------------------------------------
CV Alam Bumi Gerhana yang pemilik perusahaannya adalah Muhammad Ridwan Sila, SH, diberikan imbalan sebesar Rp 5.000.000,00 sebagai biaya administrasi atas peminjaman perusahaan CV Alam Bumi Gerhana oleh Andi Ardin Nuzul Muhiddin setelah kegiatan selesai ; ----------------------------------
CV Meiko Jaya yang direkturnya adalah Hj Ernawati Saeng diberikan imbalan sebesar Rp 3.000.000,00 sebagai biaya administrasi atas peminjaman perusahaan CV Meiko Jaya oleh Andi Ardin Nuzul Muhiddin setelah kegiatan selesai ; ----
Bahwa berdasarkan perbuatan Andi Ardin Nuzul Muhiddin yang merupakan anak terdakwa telah menguntungkan Andi Ardin Nuzul Muhiddin karena telah menerima pencairan uang sebesar Rp 445.573.000,00 ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan di depan persidangan, terbukti bahwa kegiatan yang merupakan aspirasi terdakwa semuanya sudah dilakukan oleh anak terdakwa, yaitu Andi Ardin Nuzul Muhiddin dengan cara menghubungi : ---------------------------------------
Sa Arrahman Arsyad, S.Pi selaku Kasie Budidaya Perikanan yang juga PPTK dalam kegiatan ini dan menjelaskan bahwa barang untuk proyek pengadaan sarana dan prasarana kecamatan Binamu sudah ada di rumah ibunya, lalu Sa melaporkan kepada PPK dan selanjutnya bersama sama ke lokasi dan melihat benar barangnya sudah ada ; ----------------
Sa Alimuddin selaku Kabid Pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan menjelaskan bahwa pernah diajak oleh PPTK yang bernama Arrahman ke rumah Andi Ardin yang bukan rekanan untuk melihat barang-barang berupa jaring 5 inci No. 30 sebanyak 40 piss, pemberat (timah) seberat 900 kg, pelampung sebanyak 400 bungkus, tali nylon PE No. 6 sebanyak 600 kg dan tali nylon PE No.2 sebanyak 400 roll ; --------------------------------------------------------------------
Sa Rahmawari S.Pi selaku Kasie Sarana dan Prasarana Kelautan Tangkap melakukan pemeriksaan barang di sebuah rumah yang ditunjuk Andi Ardin sebagai tempat penyimpanan barang yang hadir saat itu adalah Sa, PPK, KPA dan Andi Ardin yang mewakili pihak rekanan dan pengadaan dilaksanakan oleh Andi Ardin, karena mulai dari pencairan awal sebelum 30 %, Andi Ardin yang aktif menghubungi Sa meskipun dalam kontrak tidak tercantum nama Andi Ardin ; ---------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim Anggota II berpendapat bahwa telah jelas bahwa unsur nepotisme sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga telah terbukti ; ---------
Bahwa berdasarkan penjelasan angka 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dijelaskan bahwa undang-undang ini adalah bagian atau subsistem dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sasaran pokok Undang-undang ini adalah para Penyelenggara Negara yang meliputi Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat Negara dan atau pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; -------------
Bahwa berdasarkan penjelasan angka 3 menurut Hakim Anggota II Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tersebut maka perbuatan pidana terhadap ketentuan ini termasuk dalam kompetensi peradilan tindak pidana korupsi ; ------------------------------
Bahwa dengan demikian Hakim Anggota II memperoleh keyakinan dan berpendapat bahwa Terdakwa Dra Hj Bunsuhari Baso Tika Binti Baso Tika telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi, melakukan perbuatan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa adalah adil dan patut apabila Terdakwa selaku anggota DPRD yang seharusnya lebih mengetahui hukum dan sadar hukum dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa adapun untuk selain dan selebihnya Hakim Anggota II sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada tingkat banding dalam putusan ini;-----------------------------------
----Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar telah berupaya untuk mencapai permufakatan dalam perkara ini, namun hal tersebut ternyata tidak tercapai, oleh karena itu sesuai Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 182 ayat (6) huruf a Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka putusan yang dijatuhkan adalah berdasarkan pendapat suara terbanyak dalam musyawarah Majelis Hakim yaitu Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota I yang menyatakan sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor.90/Pid.Sus. Tpk/2016/PN.Mks tanggal 4 Oktober 2017, karena pertimbangan hukum dan isi putusan tersebut telah tepat dan benar sesuai dengan hukum dan keadilan, oleh karena itu maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengambil alih segala pertimbangan dan isi putusan tersebut dan menjadikannya sebagai pendapat ataupun pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di peradilan tingkat banding: ----------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan pertmbangan di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Makassar Nomor.90/Pid.Sus. Tpk/2016/PN.Mks tanggal 4 Oktober 2017 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas haruslah dikuatkan ; ------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka
Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dari dua
tingkat peradilan, untuk Pengadilan tingkat banding sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------
------Mengingat, Pasal 12 huruf I Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 22 ayat (4), Pasal 46 ayat (2), Pasal 193 ayat (1), Pasal 197 ayat (1) dan Undang-undang Nomor.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;-----------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;--------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor. 90/ Pid.Sus.Tpk/2016/PN.Mks tanggal 4 Oktober 2017 yang dimintakan banding tersebut;------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.10.000,- sepuluh ribu rupiah);----------------------------------------
-----Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar
pada hari Kamistanggal 22 Maret 2017 yang dipimpin oleh Kami:Nasaruddin Tappo, S.H. M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri H.Ahmad Shalihin, SH. M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan Dr.Padma D.Liman, SH. M.Hum. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2018 putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, yang didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Hamsiah, S.H.M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Terdakwa maupun Penasihat
Hukumnya dan Penuntut Umum ;-------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota t.t.d H.Ahmad Shalihin, S.H. M.H. t.t.d Dr.Padma D.Liman, S.H. M.H. | Hakim Ketua Majelis t.t.d Nasaruddin Tappo, S.H. M.H. Panitera Pengganti t.t.d Hamsiah, S.H. M.H. |