49/Pid.Sus/2013/PN.KLB
Putusan PN KALABAHI Nomor 49/Pid.Sus/2013/PN.KLB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ERWIN STEVEN SANABEL
- MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ERWIN STEVEN SANABEL Alias ERSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti : - 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash warna kuning hitam,tanpa plat nomor Polisi dengan nomor Rangka : MH 8FD110C47-785472 dan nomor mesin E402-ID-784029; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu ERWIN STEVEN SANABEL Alias ERSA.; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).;
P
Nomor: 49/Pid.Sus/2013/PN.KLB
” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ERWIN STEVEN SANABEL Alias ERSA.;
Tempat lahir : Watatuku.;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 30 September 1987.;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------
Tempat tinggal : Watatuku, RT. 004/RW.003, Kel. Welai Timur, Kec. Teluk Mutiara, kab. Alor.;
A g a m a : Kristen Protestan.;
Pekerjaan : Pengemudi;
Pendidikan : SMA.;
Terdakwa telah ditahan dalam tahanan Rutan, berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan tanggal 15 April 2013.;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi, sejak tanggal 16 April 2013 sampai dengan tanggal 25 Mei 2013.;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, sejak tanggal 14 Mei 2013 sampai dengan tanggal 2 Juni 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, sejak tanggal 27 Mei 2013 sampai dengan tanggal 25 Juni 2013.;
Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, sejak tanggal 26 Juni 2013 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2013.;
Terdakwa dipersidangan menyatakan tidak akan didampingi Penasehat Hukum walaupun oleh Majelis Hakim telah diberikan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum.;
Pengadilan Negeri tersebut.;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi No.49/ Pen.Pid/ 2013/ PN.Klb, tanggal 27 Mei 2013, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi No.49/ Pen.Pid/ 2013/ PN.Klb, tanggal 27 Mei 2013, tentang penetapan hari sidang ;
Seluruh berkas perkara terdakwa beserta lampirannya;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada tanggal 1 Juli 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut : -
Menyatakan terdakwa ERWIN STEVEN SANABEL Alias ERSA terbukti bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.dalam surat dakwaan kami.;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna Kuning hitam tanpa plat nomor Polisi dengan nomor rangka MH 8 FD110C47-785472 dan nomor mesin E402-ISD-784029.;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu ERWIN STEVEN SANABEL Alias ERSA.;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa telah mengakui kesalahannya serta menyesali perbuatannya. Dan antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban juga telah dilakukan perdamaian.;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya. Dan atas replik Penuntut umum tersebut, Penasehat hukum terdakwa telah pula mengajukan dupliknya secara lisan di muka persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa terdakwa di ajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan : No. Reg. Perk : PDM-46/K.BAHI/05/2013, sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa ERWIN STEVEN SANABEL Alias ERSA pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2013 sekitar pukul 12.00Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan maret tahun 2013, bertempat di jalan umum Watatuku, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten alor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Hukum Pangadilan Negeri Kalabahi, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang “ karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban RUTH BAINKABEL meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saat terdakwa ERWIN STEVEN SANABEL Alias ERSA yang dalam kondisi mabuk dan minum minuman beralkohol sementara mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna kuning hitam tanpa pelat nomor polisi, bergerak dari arah Kalabahi menuju arah Watatuku atau dari arah barat menuju kearah timur dengan keccepatan sekitar 80 km/jam dan pada saat melintasi jalan umum Watatuku, kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dimana keadaan jalan lurus rata, permukaan kering dengan cuaca cerah siang hari, terdakwa yang tidak mempunyai SIM sementara mengendarai sepeda motornya melihat saksi korban RUTH BAINKABEL sementara berdiri dipinggir kiri jalan hendak menyeberang jalan menuju kearah pinggir kanan jalan atau dari arah pinggir utar jalan menuju kearah pinggir selatan jalajn dalam jarak sekitar 10 meter, namun terdakwa tidak juga mengurangi kecepatan motor yang dikendarainya, tidak membunyikan klakson, mengerem ataupun tidak juga berusaha untuk menghindari agar tidak terjadi tabrakan bakan terdakwa sempat memalingkan mukanya kearah kanan jalan untuk melihat orang yang memanggil namanya, sehingga kemudian terdakwa menabrak saksi korban hingga terlempar dan terjatuh dengan jarak sekitar 7 (tujuh) meter dari titik tabrakan dan kemudian ditolong lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah kalabai untuk dilakukan perawatan oleh dokter.; .
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut,. Maka saksi korban mengalami luka terbuka dan bengkak sebagaimana visum et repertum nomor 44/375/2013 tanggal 4 Maret 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BETHSEBA B. PULINGGOMANG, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi, kab. Alor dengan hasil pemeriksaan luar pada korban didapatkan :
Korban datang dalam keadaan tidak sadar dengan kondisi umum tidak baik.
Pada korban didapatkan :
Luka terbuka didahi dengan ukuran tiga belas kali lima kali empat sentimeter bentuk tidak beraturan, dasar luka tampak jaringan otak, perdarahan aktif.
Luka tebuka didalam lubang hidung, perdarahan aktif, teraba patahan tulang dan perubahan bentuk hidung.;
Bengkak dikelopak mata kanan,
Bengkak didaerah pipi kiri, teraba patahan tulang mata kiri bagian bawah.
Pada korban dilakukan perawatan.
Korban dilanjutkan perawatan keruang HCU.
KESIMPULAN :Telah diperiksa seorang perempuan umur empat puluh tiga tahun, pada pemeriksaan didapatkan patah tulang terbuka ditulang kepala bagian depan, patah tulang tertutup daerah hidung dan tulang mata kiri, luka terbuka daerah hidung, bengkak dikelopak mata kanan dan pipi kiri akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka besar. Hal tersebut dapat menimbulkan kematian, kecacatan atau dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Bahwa dalam perawatan, korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.15 Wita, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: RSUD.441.6/125/W/2013 tanggal 3 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMAD ASDAR.;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan dari Penuntut umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi terhadap dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang telah memberikan keterangannya dipersidangan dengan bersumpah/ janji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
MERPATI MAARANG,
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan kelurga dengan terdakwa.;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas antara terdakwa dengan korban RUTH BAINKABEL yang mengakibatkan korban meninggal dunia.;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu 3 Maret 2013 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di jalan umum Watatuku, kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tabrakan tersebut, namun sesaat setelah tabrakan tersebut, saksi mendengar dari Yoel Molina alias elton yang melihat kejadian tersebut menceritakan bahwa korban ditabrak oleh terdakwa yang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna Kuning hitam, dimana awalnya terdakwa yang mengendarai motor dari arah Barat menuju Timur dengan kecepatan sekitar 80 km/jam saat melihat korban yang berada dipinggir jalan dan hendak menyeberang, terdakwa tidak mengerem ataupun mengurangi kecepatan motornya dan menabrak korban.;
Bahwa setelah tabrakan tersebut, korban terjatuh dan terpental ke sebelah kiri jalan dekat trotoar sedangkan terdakwa terjatuh dengan motornya kearah kanan jalan.;
Bahwa saksi saat itu ikut menolong korban dan membawa korban ke RSUD Kalabahi untuk mendapatkan perawatan.;
Bahwa akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka patah tulang pada kepala bagian depan, hidung, mata kiri dan kanan, dan setelah mendapat perawatan di RSUD Kalabahi, korban akhirnya meninggal dunia.;
Bahwa setahu saksi saat itu terdakwa mengendarai motornya dalam keadaan mabuk.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantah dan membenarkan semua keterangan saksi.;
YOEL MOLINA ALIAS ELTON,:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan kelurga dengan terdakwa.;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas antara terdakwa dengan korban RUTH BAINKABEL yang mengakibatkan korban meninggal dunia.;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu 3 Maret 2013 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di jalan umum Watatuku, kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.;
Bahwa saksi melihat kejadian tabrakan tersebut karena pada saat itu saksi juga berada dijalan tersebut sedang mengendarai seped motor saksi.;
Bahwa awalnya saksi melihat terdakwa yang mengendarai motor dari arah Barat menuju Timur dengan kecepatan sekitar 80 km/jam saat melihat korban yang berada dipinggir jalan dan hendak menyeberang, terdakwa tidak mengerem ataupun mengurangi kecepatan motornya dan menabrak korban.;
Bahwa terdakwa juga sebelum tabrakan terjadi sekitar 10 meter dari korban, saat itu sempat menoleh kearah kanan jalan untuk melihat temannya yang memanggilnya, dan saat itu saksi juga tidak mendengar ada suara klakson/bel dari terdakwa.;
Bahwa setelah tabrakan tersebut, korban terjatuh dan terpental ke sebelah kiri jalan dekat trotoar sedangkan terdakwa terjatuh dengan motornya kearah kanan jalan.;
Bahwa saksi saat itu ikut menolong korban dan membawa korban ke RSUD Kalabahi untuk mendapatkan perawatan.;
Bahwa akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka patah tulang pada kepala bagian depan, hidung, mata kiri dan kanan, dan setelah mendapat perawatan di RSUD Kalabahi, korban akhirnya meninggal dunia.;
Bahwa setahu saksi saat itu terdakwa mengendarai motornya dalam keadaan mabuk.;
Bahwa setahu saksi sepeda motor terdakwa tersebut saat itu memang tidak terpasang plat nomor polisi.;
Bahwa setahu saksi antara terdakwa dengan korban memang masih ada hubungan kekeluargaan dan dari pihak keluarga terdakwa juga memberikan bantuan biaya perawatan dan penguburan (adat) kepada keluarga korban.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantah dan membenarkan semua keterangan saksi.;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a decharge) untuk kepentingan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi tersebut, Penuntut umum di persidangan juga telah membacakan visum et repertum nomor 44/375/2013 tanggal 4 Maret 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BETHSEBA B. PULINGGOMANG, dan Surat Keterangan Kematian Nomor: RSUD.441.6/125/W/2013 tanggal 3 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMAD ASDAR dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi, kab. Alor.;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang yang dialami terdakwa sehingga mengakibatkan korban Ruth Bainkabel meninggal dunia.;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi hari Minggu 3 Maret 2013 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di jalan umum Watatuku, kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.;
Bahwa awalnya terdakwa yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna Kuning hitam tanpa plat nomor polisi milik terdakwa, saat itu bergerak dari arah Kalabahi menuju watatuku atau dari Barat menuju ketimur dengan kecepatan sekitar 80 km/jam dalam keadaan sedang dipengaruhi minuman beralkohol.;
Bahwa sekitar 10 meter sebelum tempat tabrakan terjadi, saat itu terdakwa sempat menoleh kearah kanan jalan untuk melihat temannya yang memanggilnya, dan saat kembali melihat jalan tiba-tiba terdakwa melihat korban yang saat itu akan menyeberang. Sehingga terdakwa yang sudah tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan setang kiri motor terdakwa menabrak pinggang kanan korban.;
Bahwa setelah tabrakan tersebut, korban terjatuh dan terpental ke sebelah kiri jalan dekat trotoar sedangkan terdakwa terjatuh dengan motornya kearah kanan jalan.;
Bahwa saat melihat korban sebelum tabrakan tersebut, terdakwa tidak sempat mengerem dan membunyikan klakson.;
Bahwa akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka patah tulang pada kepala bagian depan, hidung, mata kiri dan kanan, dan setelah mendapat perawatan di RSUD Kalabahi, korban akhirnya meninggal dunia.;
Bahwa sepeda motor terdakwa tersebut saat itu memang tidak terpasang plat nomor polisi dan terdakwa tidak mempunyai SIM dan tidak menggunakan helm.;
Bahwa antara terdakwa dengan korban memang masih ada hubungan kekeluargaan dan dari pihak keluarga terdakwa juga memberikan bantuan biaya perawatan dan penguburan (adat) kepada keluarga korban.;
Bahwa benar barang bukti sepeda motor yang ditunjukkan dipersidangan adalah sepeda motor yang digunakan terdakwa pada saat kejadian. Dan STNK tersebut juga adalah STNK dari motor tersebut.;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyatakan menyesal atas kejadian tersebut.;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna Kuning hitam tanpa plat nomor Polisi dengan nomor rangka MH 8 FD110C47-785472 dan nomor mesin E402-ISD-784029.;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan, dianggap telah terangkum seluruhnya dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyatakan bersalah atau tidaknya terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Oleh karenanya Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan tunggal Penuntut umum tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
mengemudikan kendaraan bermotor ;
karena kelalaiannya ;
mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah unsur – unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan atas diri Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tersebut terbukti atau tidak, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur ”Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sendiri tidak dijelaskan secara pasti, namun menurut Majelis Hakim unsur ini selalu diartikan sama dengan orang atau subyek hukum yang diajukan kepersidangan sebagai terdakwa yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya dengan syarat apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa didalam persidangan perkara ini, Terdakwa telah menyebutkan dengan jelas identitasnya yang ternyata telah sesuai dengan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum yaitu ERWIN STEVEN SANABEL Alias ERSA, oleh karena itu maka yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam perkara ini adalah Terdakwa tersebut diatas ;
Dengan demikian unsur “Setiap orang” tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 1 ayat (23) ditegaskan bahwa “Pengemudi” adalah orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah diberikan dibawah sumpah dipersidangan, dikaitkan dengan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti dipersidangan, terungkap fakta hukum :
Bahwa benar pada Minggu 3 Maret 2013 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di jalan umum Watatuku, kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, terdakwa saat itu mengendarai kendaraan bermotor sepeda motor Suzuki Smash warna Kuning hitam tanpa plat nomor Polisi dengan nomor rangka MH 8 FD110C47-785472 dan nomor mesin E402-ISD-784029 bergerak dari arah Kalabahi menuju Watatuku.;
Bahwa benar terdakwa yang mengendarai sepeda motor saat itu tidak mempunyai SIM.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, terungkap bahwa benar terdakwa yang saat itu mengemudikan sepeda motor tersebut. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ” mengemudikan kendaraan bermotor” tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.3. karena kelalaiannya ;
Menimbang, bahwa didalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ditentukan tentang apa yang dimaksud dengan kelalaian, namun Majelis berpendapat bahwa pada dasarnya yang dimaksud dengan kelalaian pada dasarnya ialah kekurang hati-hatian atau lalai, kekurang waspadaan, keserembonoan atau keteledoran.;
Menimbang, bahwa konsepsi tentang kelalaian/ kealpaan lebih banyak diberikan dalam doktrin, di mana secara doctrinal untuk adanya kealpaan/kelalaian harus dipenuhi 2 (dua) syarat yaitu (vide: Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, hal. 342) :
Tidak adanya “kehati-hatian” yang diperlukan atau tidak adanya ketelitian yang diperlukan ;
Adanya akibat yang dapat diduga sebelumnya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah diberikan dibawah sumpah dipersidangan dikaitkan dengan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti dipersidangan, terungkap fakta hukum :
Bahwa benar terdakwa saat itu mengendarai sepeda motornya dari arah kalabahi menuju Watatuku dengan kecepatan sekitar 80 km/jam dalam keadaan sedang dipengaruhi minuman beralkohol (sopi).;
Bahwa benar terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor tersebut selain tidak mempunyai SIM, juga tidak menggunakan helm, dan mengendarainya dibawah pengaruh minuman beralkohol.
bahwa benar sekitar 10 meter sebelum tempat tabrakan terjadi, saat itu terdakwa sempat menoleh kearah kanan jalan untuk melihat temannya yang memanggilnya, dan saat kembali melihat jalan tiba-tiba terdakwa melihat korban yang saat itu akan menyeberang. Sehingga terdakwa yang sudah tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan setang kiri motor terdakwa menabrak pinggang kanan korban.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut terungkap bahwa terdakwa yang tidak mempunyai SIM, tidak menggunakan helm serta mengendarai motor tersebut dalam keadaan mabuk dan kecepatan tinggi, seharusnya mengetahui akibat dari ketidak hati-hatiannya dalam mengendarai motor itu dapat mencelakakan orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur ”karena kelalaiannya” tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.4. mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah akibat dari perbuatan terdakwa. Dimana yang menjadi akibat disini adalah matinya orang tersebut.;
Menimbang, bahwa dari visum et repertum nomor 44/375/2013 tanggal 4 Maret 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BETHSEBA B. PULINGGOMANG, dan Surat Keterangan Kematian Nomor: RSUD.441.6/125/W/2013 tanggal 3 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMAD ASDAR dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi, kab. Alor terungkap bahwa korban RUTH BAINKABEL meninggal akibat kecelakaan tersebut.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur ”mengakibatkan orang lain meninggal dunia” tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam pasal tersebut diatas telah terpenuhi, dan dari bukti-bukti serta pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut, maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf h KUHAP kepada terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dengan kualifikasi yang nantinya akan disebutkan dalam amar putusan.;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan dalam perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan ataupun pertanggung jawaban pidana terhadap diri Terdakwa, oleh karenanya perbuatan Terdakwa tersebut haruslah dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa.;
Hal-hal yang memberatkan :
Ketidak hati-hatian terdakwa mengendarai sepeda motornya mengakibatkan korban RUTH BAINKABEL meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Sudah dilakukan perdamaian antara Keluarga terdakwa dengan keluarga korban.;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut selanjutnya Majelis akan menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan
mengenai lamanya pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana yang menurut Majelis Hakim layak dan cukup adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan, dimana diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa agar dapat memperbaiki diri sehingga dapat berinteraksi kembali secara positif dalam sosial kemasyarakatan, dan sebagai usaha preventif agar supaya dikemudian hari tidak terulang baik oleh terdakwa ataupun masyarakat lainnya.;
Menimbang, bahwa selama proses peradilan berlangsung, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan sampai pada pemeriksaan di persidangan, kepada terdakwa telah dilakukan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan pasal 193 ayat (2) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana, dan oleh karena selama persidangan tidak ada suatu alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, serta untuk mempermudah pelaksanaan pemidanaan terhadap putusan tersebut nantinya, maka Majelis Hakim memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang telah diajukan Penuntut umum dipersidangan, selanjutnya akan ditentukan statusnya dalam amar putusan.;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan ;
Mengingat pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal-pasal dalam KUHAP. dan pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ERWIN STEVEN SANABEL Alias ERSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash warna kuning hitam,tanpa plat nomor Polisi dengan nomor Rangka : MH 8FD110C47-785472 dan nomor mesin E402-ID-784029;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu ERWIN STEVEN SANABEL Alias ERSA.;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2013, oleh kami AGUS SUPRIYONO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUS CAKRA NUGRAHA, SH., dan I MADE MULIARTHA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh SIMON PRATINA,SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi, dan dihadiri oleh APRILIAN SATRIYO WIDI HATMONO, S.H.,Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi dan Terdakwa.;
Hakim Anggota, AGUS CAKRA NUGRAHA, SH. | Hakim Ketua, AGUS SUPRIYONO, SH. |
| I MADE MULIARTHA, SH. | |
| PANITERA PENGGANTI, SIMON PRATINA, SH. | |