93/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 93/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
RIO FERNANDO SINAGA X FITRI YUNIATI
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 93/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
RIO FERNANDO SINAGA, Laki-laki, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan tidak ada, beralamat Janji Maria, Kel/ Desa Nainggolan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, sekarang berada di Rumah Tahanan Negara di Balige, atau di rumah orang tuanya, Bapak SUPIN P. SINAGA, di Jl. Tarutung KM. 3 Desa Hinalang, Balige, Kabupaten Toba Samosir; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama HOMBAR SIMANJORANG, S.H. Aggota Peradi No. 02.13111, Advokat &, berkantor di Jln. Bunga Melur No. 25 A Pasar III, Tanjung Sari Medan, Sumatera Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Oktober 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 5 Oktober 2015 dibawah Register No. 182/SK/2015/PN.BLG, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat;
Lawan :
FITRI YUNIATI, Perempuan, Agama Kristen Protestan, Umur 31 Tahun, lahir pada tanggal 22 JUNI 1984, Pekerjaan PNS (Guru), bertempat tinggal di Jalan Janji Maria, Kelurahan/ Desa Nainggolan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama RINSAN M SIHOTANG, S.H., Advokat & Pengacara, berkantor di Jln. Tarutung No. 3 Kelurahan Sangkarnihuta, Balige, Kabupaten Toba Samosir, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Mei 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 20 Mei 2015 dibawah Register No. 96/SK/2015/PN.BLG, dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Limpahan tertanggal 7 Juli 2015 dari Pemberi Kuasa RINSAN M SIHOTANG, S.H Advokat & Pengacara, berkantor di Jln. Tarutung No. 3 Kelurahan Sangkarnihuta, Balige, Kabupaten Toba Samosir kepada KIRNO SIALLAGAN, S.H Advokat / Penasihat Hukum pada Kantor Hukum KIRNO SIALLAGAN, S.H. & REKAN di Jalan Sisingamangaraja No. 127 A Balige, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatan tertanggal 20 Mei 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 20 Mei 2015 dengan register perkara Nomor 32/Pdt.G/2015/PN Blg. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 22 Mei Tahun 2010 Penggugat telah kawin secara sah dengan Tergugat secara Agama Kristen Protestan dihadapan para jemaat, Pengetua dan Pendeta pada Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Hinalang Silalahi Resort Hinalang Silalahi dan terbukti dengan dikeluarkannya AKTE HOT RIPE (PEMBERKATAN NIKAH) No. 76/PN/HS/RES/DXI/05/2010 yang dikeluarkan pihak gereja dan ditandatangani oleh pendeta Resort Hinalang Silalahi PDT R. LUMBAN GAOL STH yang menerangkan bahwa pada tanggal tersebut Penggugat dengan Tergugat telah menerima Pemberkatan Nikah dari Pendeta R. Lumban gaol STH.
Bahwa perkawinan tersebut juga telah dicatatkan dihadapan pegawai catatan sipil dan telah dikeluarkan Kutipan Akta Perkawinan No. AK5330001875 berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 1212CPKD10920101694 tertanggal 17 September tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Drs. Pancaria Sembiring MDA selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Toba Samosir.
Bahwa sebagai hasil atau buah perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 30 Oktober Tahun 2010 telah pula lahir seorang anak perempuan bernama NURSINTA OCTAVIA SINAGA sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No.AL. 93100461 berdasarkan Akkta Kelahiran No.01/05/26461/TLB/IV/2011 yang dikeluarkan oleh Marsinta Sitanggang, SH selaku Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir.
Bahwa semula Penggugat sangat yakin dengan menjatuhkan pilihannya untuk menjadikan Tergugat sebagai suami dan sekaligus sebagai bapak dari anak-anaknya dikemudian hari, karena dari sudut bibit, bebet dan bobot tidak ada yang perlu diragukan Penggugat lagi karena ayah Tergugat adalah pegawai BRI di Balige, ibunya seorang pensiunan guru di S LTA ternama di Balige sedang Tergugat sendiri bekerja di bank BRI Unit di Nainggolan.
Bahwa akan tetapi baru menginjak beberapa bulan usia perkawinan Tergugat mulai menampakkan watak dan kelakuan yang sebenarnya yang menimbulkan pertengkaran dan ketidak cocokan antara Penggugat dengan Tergugat, karena Tergugat selaku kepala rumah tangga tidak mau bertanggungjawab memberikan gajinya kepada Penggugat dan sering main judi.
Bahwa bulan Januari tahun 2011 Tergugat ketahuan membuat pinjaman KUR fiktif diinstansi tempat dia bekerja, sehingga pada pertengahan tahun 2011 Tergugat tidak berpenghasilan lagi karena menjalani masa hukuman dari instansi tempatnya bekerja.dan selama menjalani masa hukuman tersebut Tergugat tidak lagi satu rumah dengan Penggugat karena Tergugat pindah kerumah orang tuanya di Hinalang Balige, sedang Penggugat tinggal di Nainggolan dan anak NURSINTA OKTAVIA SINAGA oleh Penggugat dititipkan dirumah orng tuanya di Medan dan selanjutnya Terguagat memilih menyerah tidak mau melanjutkan pekerjaannya dan melanjutkan sisa masa hukuman dari instansinya tersebut dan karenanya juga tidak mendapatkan pesangon dan setelah itu sudah banyak cara dilakukan untuk mencoba membantu Tergugat, tetapi karena Tergugat termasuk orang yang ingin hidup senang tanpa bekerja, sehingga hari-harinya hanya dihabiskan di internet (warnet).
Bahwa bulan September sampai bulan Desember tahun 2011 Tergugat ikut tinggal bersama Penggugat dan anak NURSINTA OCTAVIA SINAGA mendiami sebuah kamar kost di Nainggolan Kab. Samosir dan selama itu pula Tergugat hanya tinggal dirumah menjaga anak dan ternyata penyakit Tergugat kambuh lagi dengan mencuri dua buah cincin dari kamar tetangga kost dan sejak kehadirannya dirumah kost tersebut sering terjadi kehilangan tetapi para penghuni kost tidak pernah menyangka kalau Tergugat lah sebagai pelakunya.
Bahwa sekitar minggu kedua bulan Desember tahun 2011 Tergugat mengajak Penggugat ke Balige karena saudara perempuannya akan melakukan perjanjian pernikahan, tetapi karena anak NURSINTA OCTAVIA SINAGA lagi sakit, Penggugat berjanji datang menyusul esok harinya dan ternyata malam harinya sakit anak semakin parah dan oleh Penggugat dibawa ke Puskesmas dan setelah bertukar pikiran dengan ibunya di Medan, Penggugat membawa anak tersebut ke rumah orang tuanya di Medan dan dalam posisi Penggugat dalam perjalanan ke Medan ternyata Tergugat kembali kerumah karena dalam posisi Penggugat didalam perjalanan tersebut Penggugat mendapat telepon dari penghuni kamar kost bahwa uangnya sebesar Rp. 4.000.000,- hilang dari lemari (posisi kunci rumah ada pada Tergugat dan Tergugat juga mempunyai duplikat kunci kamar tetangga kamar kost tersebut) dan memang tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut, tetapi dengan kondisi rumah tidak ada yang rusak tetapi uang hilang dari lemari, semua penghuni kamar mencurigai Tergugat dan mulai saat itu hasil keputusan seluruh penghuni rumah kost bahwa dia Tergugat tidak boleh lagi masuk ketumah kost tersebut.
Bahwa setelah acara perjanjian pernikahan saudara perempuan Tergugat selesai, kemudian dilanjutkan dengan pesta perkawinannya tanggal 19 Desember 2011 dan setelah acara pesta selesai yang tinggal hanya keluarga dekat, Penggugat menanyakan perihal uang yang hilang dari kamar tetangga kamar kost, tetapi Tergugat marah-marah dengan mengatakan Penggugat lebih percaya pada orang lain dari pada suami sendiri dan Tergugat juga mengatakan kalau dia meragukan anak NURSINTA OCTAVIA SINAGA sebagai anak kandungnya dan dia ingin melakukan test DNA dan Penggugat tidak keberatan dan mempersilahkannya tetapi Tergugat tidak menindak lanjutinya hingga sekarang dan tuduhan Tergugat tersebut membuat Penggugat semakin sakit hati kepada Tergugat.
Bahwa pada bulan Pebruari tahun 2012 saudara perempuan kedua Tergugat melangsungkan pernikahan dan pada kesempatan itu Tergugat meminta untuk ikut bekerja pada suami saudara perempuan Tergugat tersebut di Lau Kinapan, Sidikalang dan semua keluarga mendukung keinginan Tergugat dan selama bekerja disana Tergugat ada mengirim uang kepada Penggugat pada bulan Maret dan April 2012 masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa bulan Desember tahun 2012 Penggugat sengaja memilih ber Natal dan Tahun Baru dirumah orang tuanya di Medan karena sebelumnya Tergugat mengirim SMS bahwa dia bersama keluarganya akan datang ke Medan untuk menuntaskan hubungan mereka secara adat, akan tetapi yang datang hanya Tergugat dan saat acara kebaktian keluarga dirumah orangtua Penggugat, Penggugat mengeluarkan semua unek-unek (isi hatinya) bahwa ia tidak ingin lagi mempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat karena dia tidak bertanggung jawab dan malah hanya membuat masalah, tetapi orang tua Penggugat pada waktu itu masih memberikan nasehat panjang lebar dan Penggugat dengan Tergugat masih menghabiskan sisa waktu liburan hampir 2 (dua) minggu di Medan dan karena sepengetahuan Penggugat, dia Tergugat masih bekerja di Lau Kinapan Sidikalang, maka sebelum Penggugat pulang ke Nainggolan Penggugat menyuruh Tergugat untuk pulang ke Lau Kinapan dan Penggugat melihat Tergugat berkemas dan setahu Penggugat sudah berangkat ke Lau Kinapan, tetapi ternyata setelah Penggugat sudah seminggu berada di Nainggolan, Penggugat mendapat kabar bahwa Tergugat ternyata tidak jadi pulang ke Lau Kinapan, tetapi tinggal disalah satu warnet didekat rumah orang tua Penggugat dan pada akhir bulan Januari tahun 2013 sepupu Penggugat memberitahukan kepada Penggugat bahwa Tergugat ada meminjam sepeda motor miliknya, namun hingga sore belum dikembalikan dan menjelang malam keluarga Penggugat mendapat khabar bahwa Tergugat ditahan di Polsek Patumbak karena mencoba mencuri disalah satu rumah warga di Jl. Selambo dan hampir tewas dihakimi massa beserta sepeda motor milik sepupu Penggugat tersebut, dan ke esokan harinya Penggugat dengan ditemani ibunya menjenguk Tergugat ditahanan Polsek Patumbak tetapi Tergugat malu bertemu dengan Penggugat dan akhirnya setelah 2 minggu mendekam ditahanan Polsek Patumbak Tergugat dilepas setelah dijamini ayah Tergugat dan dibawa kembali ke Lau Kinapan Sidikalang dan disana Tergugat berulah kembali dengan mencuri perhiasan milik bibinya tetapi tidak sampai berlanjut ke proses hukum karena rasa kekeluargaan.
Bahwa sekitar bulan September tahun 2013 Tergugat juga ketahuan mencuri uang Rp.800.000,- dari rumah tetangga orang tuanya di Balige, namun karena rasa kekeluargaan bisa diatasi oleh kedua belah pihak dan setelah kejadian itu Tergugat kembali ke Lau Kinapan dan kemudian terdengar lagi khabar sekitar akhir tahun 2013 Tergugat membawa lari kakao milik iparnya (suami dari saudara perempuannya) sekitar 50 Ton dan juga sempat berurusan dengan Polisi namun akhirnya pelaporannya dicabut dan berdamai secara kekeluargaan.
Bahwa bulan April tahun 2014 Tergugat datang ke Nainggolan bersama ayahnya dengan alasan membuat E-KTP yang domisilinya di Nainggolan dan setelah cekcok mulut kesempatan itu juga dipakai untuk membicarakan semua masalah keluarga Penggugat dengan Tergugat dan ayah mertua Penggugat (ayah Tergugat) menyatakan kekesalannya kepada Penggugat karena tidak mau bertanggung jawab atas diri Tergugat ketika berada didalam tahanan dan disaat itu pula Tergugat menyatakan sudah lebih nyaman dengan kehidupannya yang sekarang dan tidak ingin bersama Penggugat lagi dan supaya diantara mereka jangan ada yang saling mengusik lagi dan Penggugat juga menyetujui hasil pertemuan tersebut dan Penggugat memang sudah merasa jenuh dengan kelakuan Tergugat dan sejak itu tidak pernah lagi ada komunikasi dan memang sejak Tahun 2013 Tergugat dipenjara Penggugat telah mengganti nomor hand phone.
Bahwa bulan September tahun 2014 Penggugat mendengar lagi khabar bahwa Tergugat kembali membuat kasus dengan mencuri sebuah sepeda motor didaerah Tampahan dan karenanya Tergugat kini mendekam di Rumah Tahanan Negara di Balige.
Bahwa dasar perkawinan idealnya adalah sebagaimana diamanatkan undang-undang (pasal 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1974) ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, akan tetapi sebagaimana diuraikan diatas cukup jelas Bahwa sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, tidak pernah mendatangkan kebahagiaan bagi kedua belah pihak suami istri (Tergugat dengan Penggugat), terutama bagi Penggugat karena salah satu Pihak (Tergugat) terlalu sering melakukan tindak pidana pencurian dan kelihatannya tidak dapat disembuhkan lagi karena sudah mendarah daging dan tidak pernah ada keinginan untuk mencari pekerjaan yang halal dan tidak melanggar hukum dan karenanya hari-harinya lebih banyak dihabiskan berfoya-foya atau didalam penjara dan tidak dapat diharapkan menjadi kepala rumah tangga yang baik dan bertanggung jawab dalam keluarga dan kalaupun ada kesempatan bertemu selalu diiringi dengan percekcokan dan pertengkaran sebagai akibat ketidak cocokan prinsip hidup kedua belah pihak dan karena antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga atau salah satu pihak (Tergugat) berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan, atau salah satu pihak (Tergugat) meninggalkan pihak lain (Penggugat) selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya, (pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) sehingga telah memenuhi syarat-syarat untuk dijadikan sebagai alasan diajukannya perceraian sebagaimana diatur undang-undang, maka oleh karena itu Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Balige memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat ;
Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat FITRI YUNIATI dengan Tergugat RIO FERNANDO SINAGA yang dilaksanakan di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) HINALANG SILALAHI Resort Hinalang Silalahi pada tanggal 22 Mei tahun 2010 dengan AKTE HOT RIPE (PEMBERKATAN NIKAH) No. 76/PN/HS/RES/DXI/05/2010 dan dicatatkan dalam Kutipan Akta Perkawinan No. AK5330001875 berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 1212CPKD10920101694 tertanggal 17 September tahun 2010 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
Menetapkan Penggugat sebagai wali dari anak belum dewasa NURSINTA OCTAVIA SINAGA ;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Balige atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Toba Samosir untuk mencatat didalam register yang sedang berjalan dan berlaku untuk itu tentang perceraian antara Penggugat dan Tergugat tersebut ;
Menghukum Tergugat untuk menanggung ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 24 Juli 2015 pada persidangan tanggal 27 Juli 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
Bahwa Terguqat dengan tegas menolak seluruh alasan-alasan yang dikemukakan oleh Penggugat didalam surat Gugatannya tersebut terkecuali hal-hal yang secara tegas diakui oleh Tergugat didalam surat jawaban ini.
Bahwa benar dahulu Tergugat ada memadu kasih dengan Penggugat, ketika Tergugat masih bertugas sebagal pegawai pada Bank BRI Unit di Kec. Nainggolan Kab. Samosir dan hubungan kasih sayang tersebut atas kehendak dan kesepakatan antara Tergugat dan Penggugat ditingkatkan kejenjang kepelaminan setelah baik Penggugat dan Tergugat memperoleh restu dari kedua orangtua Penggugat dan Tergugat.
Bahwa benar hubungan yang telah dijalin antara Tergugat dengan Penggugat tersebut telah melahirkan seorang anak perempuan ditengah-tengah kehidupan rumah tangga Tergugat dengan Penggugat dan telah diberi nama NURSINTA OCTAVIA Br SINAGA.
Bahwa sebagaimana layaknya kehidupan berumahtangga pada umumnya, demikian juga halnya dengan kehidupan rumah tangga Tergugat dengan Penggugat tidak luput dan cobaan. Hal yang paling dibanggakan dari diri Tergugat terpaksa harus hilang sebagai akibat dan kebijakan yang keliru dari Tergugat ditempat bekerja. Pemberian fasilitas KUR fiktif sebagaimana yang dimaksudkan oleh Penggugat didalam surat gugatannya pada halaman 2 point 6 telah menyebabkan Tergugat dipecat dari pekerjaannya di BRI Unit Nainggolan. Kalaupun Tergugat terpaksa harus mendapatkan hukuman itu adalah merupakan konsekwensi Iogis dari pada kebijakan dan pemberian fasilitas kredit yang telah diberikan, idealnya Pénggugat apabila benar-benar merupakan isteri yang baik harusnya dapat mendudukkan persoalan kekeliruan pemberian fasilitas kredit ini sebagai cobaan yang sedang melanda Tergugat selaku suaminya sendiri.
Bahwa kalaupun Tergugat terpaksa selama masa hukuman banyak tinggal di Balige itu bukanlah semata-mata menjadi kemauan daripada Tergugat, melainkan Iebih banyak disebabkan Tergugat berkonsultasi serta memohon solusi atas permasalahan yang dialami Tergugat kepada orangtüa Tergugat karena Penggugat selaku isteri sama sekali tidak dapat diajak berkonsultasi dan memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi Tergugat.
Tentang delick pencurian yang dimaksudkan oleh Penggugat didalam guqatannya point 7 dan point 8.
Tergugat dengan tegas membantah apabila Tergugatlah yang menyebabkan teman-teman kost dari Penggugat kehilangan, apakah itu berupa benda berharga maupun uang sebagaimana yang disebutkan oleh Penggugat tersebut.
Apabila diteliti dengan seksama peristiwa delick pencurian sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Penggugat pada halaman 2 point 8 ............Penggugat berjanji datang menyusul dst..........” pada peristiwa ini dapatlah memberikan gambaran peristiwa bahwa Tergugat Iebih dahulu pergi berangkat ke Balige dan meninggalkan rumah tempat hidup bersama Tergugat dengan Penggugat, patut dipertanyakan Iebih lanjut oleh Tergugat mengapa setelah berselang waktu yang cukup lama dan setelah Tergugat dan Penggugat tidak berada di tempat barulah tetangga kost tersebut menyatakan telah mengalami kehilangan sejumlah uang dan barang perhiasan.
Bahwa apabila seluruh isi daripada gugatan Penggugat tersebut diteliti dengan seksma, tidak ada satu point maupun tidak pernah sekalipun Penggugat mengalami kehilangan baik barang maupun uang miliknya.
Bahwa Penggugat telah dengan sadar dan sengaja telah membuat alasan yang mengada-ada apabila teman-teman sesama kostnya telah mengalami kehilangan guna memberikan suatu gambaran kepada Majelis Hakim apabila Tergugat berperilaku tidak baik.
Bahwa Tergugat dengan tegas membantah ada melarikan kakao sebanyak 50 ton sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Penggugat didalam surat gugatannya halaman 3 point 12. OIeh karena itu Tergugat membantah gugatan Penggugat maka wajib secara hukum bagi Penggugat untuk membuktikan gugatannya dengan menghadirkan saksi korban (pemlik kakao) keruang persidangan.
Bahwa pada tanggal 09 Juli 2015 Tergugat menemui pimpinan sekolah tempat Penggugat bertugas dengan maksud membicarakan masalah pemberian ijin untuk bercerai bagi pegawai negeri sipil sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 3 ayat 1 PP No. 10 Tahun 1983 mengingat Tergugat yang masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan Penggugat tidak pernah mendapat nasehat sekalipun, atau ikut dimintai pendapat mengenal permasalahan rurnah tangga Penggugat dengan Tergugat menurut pasal 6 ayat 3 PP No. 10 Thn 1983. Namun Kepala Sekolah Penggugat menyatakan kepada Tergugat bahwa dia selaku Pimpinan tidak ada mengeluarkan ijin untuk bercerai atas nama Fitri Yuniati.
Bahwa seandainyapun perilaku dari Tergugat yang mencuri tersebut ada yang mengakibatkan Tergugat sampai tersangkut masalah hukum sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Penggugat didalam gugatannya pada halaman 3 point 11, itu bukanlah murni delick mencuri yang dilakukan oleh Tergugat melainkan itu adalah merupakan kesalahpahaman saja. Sebab para pihak didalam peristiwa sebagaimana yang dimaksudkan oleh Penggugat tersebut diatas masih terikat dalam satu kekerabatan.
Bahwa pengalaman selama didalam tutupan telah membuka wawasan baru bagi Tergugat, kini Tergugat telah menyadani bahwa hidup ini hanya bersifat sementara, Tergugat kini juga telah menyadari bahwa Tergugat telah menjadi bapak bagi anak sematawayang yang telah lama Ia tinggalkan karena tindakan sepihak dari Penggugat yang menitipkannya di Medan bersama neneknya. Setelah dapat merasakan alam kebebasan Tergugatpun mulai merealisasikan impiannya selama didalam tutupan. Lahan tidur milik Tergugat +/- seluas 2 Ha di kampung yang selama ini tidak terjamah kini telah ditanami kopi, dan ada juga ditempat yang tidak jauh dari kebun kopi Tergugat tersebut telah menanaminya dengan alpokat yang kesemuanya ini Tergugat persiapkan nantinya untuk dijadikan tempat hidup dan membesarkan anak-anak Tergugat bersama dengan isteri yang dikasihinya.
Bahwa apabila diperhatikan seluruh alasan-alasan dari gugatan Penggugat, tidak ada satupun yang memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan perceraian secara limitatif yang telah ditentukan didalam hukum acara permohonan perceraian yaitu:
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi,dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau hal lain diluar kemampuannya.
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang Iebih berat setelah perkawinan berlangsung.
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.
Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga.
Bahwa berdasarkan argumen hukum diatas Tergugat memohon agar sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan keputusan hukumnya dengan menolak seluruh gugatan dari Penggugat karena alasan perceraian yang dikemukakan Penggugat didalam gugatan Penggugat tertanggal 20 Mei 2015 mengada-ada dan tidak sesuai dengan pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 serta telah melanggar Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983.
Dalam Rekonvensi :
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam bagian konvensi, mohon dianggap telah diulangi dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam bagian gugatan rekonvensi ini :
Bahwa benar hubungan suami isteri Penggugat dengan Tergugat telah melahirkan seorang anak perempuan yang pada saat ini masih berusia 4 Tahun 9 bulan dan telah diberi nama NURSINTA OCTAVIA Br SINAGA.
Bahwa anak Penggugat yang masih semata wayang tersebut atas kemauan sepihak dari Tergugat sampai dengan saat ini masih berada di Medan di rumah orangtua Tergugat.
Bahwa pengalaman semenjak menjalani hukuman telah membuat Penggugat sadar dan begitu sangat mengasihi keluarganya, sampai sampai Penggugat pada tanggal 19 Juli 2015 yang lalu Penggugat menjenguk anak semata wayangnya di Medan di rumah orangtua Tergugat.
Bahwa Penggugat sampai dengan saat ini telah berketetapan hati mempertahankan keutuhan rumahtangganya.
Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan Penggugat tersebut diatas, Penggugat memohon kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige agar menjatuhkan keputusan sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dalam Rekonvensi.
Menetapkan agar hak asuh dari anak bernama Nursinta Oktavia Br Sinaga diberikan kepada Penggugat dalam Rekonvensi.
Menghukum agar Tergugat dalam Rekonvensi membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara Konvensi dan Rekonvensi ini.
Membaca putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 32/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 23 Nopember 2015, yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat ;
Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat FITRI YUNIATI dengan Tergugat RIO FERNANDO SINAGA yang dilaksanakan di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Hinalang Silalahi Resort Hinalang Silalahi pada tanggal 22 Mei tahun 2010 dengan AKTE HOT RIPE (PEMBERKATAN NIKAH) No. 76/PN/HS/RES/DXI/05/2010 dan dicatatkan dalam Kutipan Akta Perkawinan No. AK5330001875 berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 1212CPKD10920101694 tertanggal 17 September tahun 2010 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
Menetapkan NURSINTA OCTAVIA SINAGA berada di bawah pengawasan dan asuhan Penggugat sebagai Ibu kandung ;
Memerintahkan kepada Penggugat untuk menyampaikan salinan resmi Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir dan Kabupaten Toba Samosir agar pegawai Catatan Sipil mendaftarkan Putusan ini ke daftar yang di peruntukkan untuk itu ;
Dalam Rekonvensi :
Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 391.000,- (Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Membaca Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Diluar Hadir kepada Tergugat tanggal 10 Desember 2015 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Balige, yang menerangkan bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 32/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 23 Nopember 2015 telah diberitahukan kepada Tergugat melalui Kepala Desa Hinalang pada tanggal 10 Desember 2015;
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, tanggal 18 Desember 2015 No.39/Bdg/Pdt/2015/PN.Blg jo No.32/Pdt.G/2015/PN.Blg yang menerangkan bahwa Pembanding semula Tergugat, pada tanggal 18 Desember 2015, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 32/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 23 Nopember 2015, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 11 Januari 2016;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat bertanggal 3 Januari 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige tanggal 4 Januari 2016, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 11 Januari 2016, yang pada pokoknya memori banding tersebut mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa putusan hukum Pengadilan Negeri Balige, bertanggal 23 Nopember 2015 No.32/Pdt.G/2015/PN-Blg dalam perkara yang dibanding ini dengan amar putusan menyatakan perkawinan Pembanding dan Terbanding putus karena perceraian adalah didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
- Terbanding sudah tidak bisa lagi hidup bersama sebagai suami isteri dengan Pembanding (keputusan hukum Pengadilan Negeri Balige Hal. 40);
- Pembanding terlalu sering melakukan tindak pidana pencurian dan kelihatannya sudah tidak dapat disembuhkan lagi karena sudah mendarah daging dst.... (vide putusan Pengadilan Negeri Balige hal 40 alinea 5);
- Bahwa antara Pembanding dengan Terbanding telah terjadi cekcok atau perselisihan secara terus menerus yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi: sondang Sitinjak, dan saksi Nurcahaya Rusmiati Panggabean, (Putusan Pengadilan Negeri Balige hal 45 alinea 5 s/d hal 46 alinea 1);
- Bahwa Pembanding telah pisah rumah dengan Tebanding selama 2 atau 3 tahun lamanya (putusan pengadilan negeri Balige hal. 46 alinea 2);
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Balige, bertanggl 23 Nopember 2015 No.32/Pdt.G/2015/PN-Blg. yang terdapat pada halaman 45 sampai dengan hal. 49, tersebut di atas, nyata-nyata tidak tepat menurut hukum, fakta-fakta dan kenyataan yang terdapat dalam perkara ini, sebab Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak mempertimbangkan sebab-sebab dan atau pihak manakah yang senantiasa menimbulkan dan menciptakan suatu pertengkaran/percekcokan dalam kehidupan rumah tangga Pembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugat, tetapi Pengadilan Negeri Balige dalam memutus perkara ini hanya melihat, memperhatikan dan mendasarkan pertimbangan hukumnya pada suasana percekcokan dalam kehidupan rumah tangga Pembanding/Tergugat semata-mata tanpa sedikitpun memperhatikan latar belakang penyebab timbulnya percekcokan tersebut;
Bahwa kepergian Pembanding/ Tergugat dari rumah tempat tinggal bersama Pembanding dengan Terbanding selama ini adalah atas kehendak sendiri dari Terbanding dengan membuat berbagai alasan seolah-olah kehidupan dalam rumah tangga Pembanding dan Terbanding tidak dapat dipertahankan lagi, bahkan Terbanding/ Penggugat senantiasa menciptakan suasana yang tidak harmonis dalam kehidupan rumah tangga dengan membuat pertengkaran-pertengkaran maupun tuduhan-tuduhan sebagai pencuri pada Pembanding, padahal TERBANDING SENDIRI NYATA-NYATA TIDAK ADA PERNAH MENGALAMI KEHILANGAN APAPUN. Suasana demikian diciptakan oleh Terbanding/ Penggugat hanyalah merupakan suatu alasan agar Terbanding/Penggugat dapat lebih leluasa hidup sebagai lajang tanpa ada beban sebagai ibu dari anaknya maupun isteri dari Pembanding/Tergugat;
Bahwa apabila Terbanding menyatakan bahwa Pembanding telah pergi meninggalkan Terbanding selama 2 atau 3 tahun tanpa sepengetahuan Terbanding, itu hanyalah merupakan alasan yang dibuat oleh Terbanding untuk memberikan gambaran yang tidak baik bagi yang terhormat majelis hakim pengadilan negeri balige saja, sementara sejatinya Terbanding/Penggugat mengetahui APABILA Pembanding/Tergugat adalah berada didalam rumah tahanan Negara balige atas perkara pencurian. Adalah merupakan suatu hal yang tidak masuk akal apabila Terbanding/Penggugat malah menyatakan apabila Pembanding tidak ada menafkahi Terbanding, sementara Terbanding mengetahui apabila Pembanding berada di RUTAN Balige;
Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam perkara ini, menunjukkan suatu kenyataan bahwa dikemukakannya alasan percekcokan dalam kehidupan rumah tangga sebagai alasan untuk menceraikan Pembanding/ Tergugat dalam perkara ini, alasan seperti itu jelas merupakan asumsi yang dibuat-buat dan diciptakan oleh Terbanding/ Penggugat sendiri, padahal maksud dan tujuan Terbanding/ Penggugat tidak lain ingin lebih leluasa untuk hidup dengan laki-laki lain selain dari pada Pembanding/ Tergugat;
bahwa dari argumentasi hukum tersebut di atas, jelas ternyata bahwa timbulnya percekcokan dalam kehidupan rumah tangga Pembanding/ Tergugat dengan Terbanding/penggugat tidak lain datangnya dari Terbanding/ Penggugat sendiri karena ingin kawin lagi, oleh sebab itu menurut ordinasi hukum yang terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. No.3 Tahun 1981 jo putusan Mahkamah Agung R.I. No.2571 K/Pdt/1988, bertanggal 31 Mei 1989, seharusnya gugatan perceraian yang diajukan oleh Terbanding/ Penggugat dalam perkara ini ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Balige;
Bahwa Pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Balige No. 32/Pdt. G/2015/PN-Blg tanggal 23 November 2015 pada halaman 44 alinea pertama Menyatakan;
“menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P-6 berupa Fotocopy Surat Izin Pengajuan Gugatan Perceraian dst…………………………maka majelis hakim berpendapat bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan perceraian kepada Tergugat telah didasari dengan adanya Surat Izin Pengajuan gugatan dari atasannya selaku Pejabat dalam instansi dimana Penggugat bekerja”;
Bahwa pertimbangan hukum dari majelis hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara yang dibanding ini telah menilai Bukti P-6 tersebut yang berupa “SURAT PERNYATAAN” dari pimpinan tempat Terbanding bekerja yang mana surat pernyataan tersebut oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balige telah dipertimbangkan didalam pertimbangannya bahwa Bukti Penggugat bertanda P-6 tersebut adalah “SURAT IJIN PENGAJUAN GUGATAN” bukan SURAT IJIN UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN sebagaimana yang telah diamanatkan oleh PP No. 10 Tahun 1983;
Bahwa didalam memorie van toelichting dari PP No. 10 Tahun 1983 tersebut menjelaskan, apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berkedudukan sebagai Penggugat, maka dirinya terlebih dahulu harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari pejabat apabila hendak mengajukan gugatan cerai, sedangkan apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berkedudukan sebagai Tergugat, maka dirinya harus terlebih dahulu mendapatkan surat keterangan dari pejabat bahwa dirinya sedang digugat cerai dari pejabat;
Putusan Pengadilan Negeri Balige No. 32/Pdt.G/2015/PN-Blg tanggal 23 November 2015 telah melanggar pasal 50 Rv, Jo pasal 178 ayat 3 IR sehingga tidak layak untuk dipertahankan melainkan harus dibatalkan;
Bahwa apabila diperhatikan petitum gugatan Terbanding/Penggugat tanggal 20 Mei tahun 2015 pada halaman 5 point 4, memohon agar Terbanding/Penggugat ditetapkan sebagai wali dari anak belum dewasa bernama Nursinta Octavia Br. Sinaga;
Bahwa Yang Mulia majelis hakim sidang Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa perkara a quo No. 32/Pdt.G/2015/PN-Blg tanggal 23 November 2015 pada halaman 59 bagian mengadili angka 4 telah menjatuhkan keputusan hukumnya dengan menyatakan: “Menetapkan Nursinta Octavia Sinaga berada dibawah pengawasan dan asuhan Penggugat sebagai ibu kandungnya;
Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta yang telah diuraikan di atas, dengan hormat, dengan ini Pembanding dengan segala kerendahan hati mohon Kehadapan Yang Terhormat Bapak Majelis Hakim Persidangan Pengadilan Tinggi Medan, yang sedang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar sudilah kiranya berkenan untuk membatalkan keputusan hukum Pengadilan Negeri Balige, bertanggal 23 November 2015 No.32/Pdt.G/2015/PN-Blg dan selanjutnya mengadili sendiri dengan menolak seluruh gugatan Terbanding serta menghukum Terbanding untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Membaca kontra memori banding yang diajukan Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat bertanggal 25 Januari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 25 Januari 2016, kontra memori banding mana telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat pada tanggal 15 Februari 2016, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa fakta dipersidangan Pengadilan Negeri Balige, ternyata percekcokan dalam rumah tangga Pembanding / semula Tergugat dengan Terbanding / semula Penggugat sudah lebih dari 3 ( tiga ) tahun , dan Percekcokan tersebut bukanlah bersumber dari Terbanding / semula Penggugat tetapi bersumber dari Pembanding / Semula tergugat keterangan mana dikuatkan oleh keterangan Saksi-saksi dari Penggugat / sekarang Terbanding yang bernama SONDANG SITINJAK dan NURCAHAYA RUSMIATI PANGGABEAN juga sebagaimana diterangkan Saksi – saksi dari Tergugat / sekarang Pembanding yang bernama : MULATUA SIMBOLON ; SAHOCHEL MARTOPOLO TAMBA dan SUPIN PARPUNGUAN SINAGA ;
Bahwa tidak benar kepergian Pembanding / semula Tergugat dari rumah kediamannya Terbanding / Semula Penggugat di Nainggolan, Kabupaten Samosir selama kurang lebih 3 ( tiga ) tahun dengan alasan untuk Konsultasi dengan Orangtua Pembanding di Balige ;
Bahwa tidak benar Terbanding / semula Penggugat merasa nyaman ditinggal pergi oleh Pembanding / semula Tergugat apalagi tidak diperdulikan bagaimana kehidupan Terbanding / Semula Penggugat setelah ditinggalkan oleh Pembanding / Semula Tergugat ;
Bahwa adalah benar Pembanding / Tergugat tersangkut dengan beberapa kasus hukum, dan dari beberapa kasus hukum yang dilakukan oleh Pembanding ada yang sampai ke Pengadilan yakni Pengadilan Negeri Balige di Balige dan telah dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige dan terbukti melakukan tindak pidana Pencurian ;
Bahwa Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo, sudah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan sungguh-sunguh, dan selama perkara belum diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo , disetiap persidangan yang dilakukan selalu diupayakan perdamaian, tetapi jalan untuk mengantarkan kedua belah pihak untuk bersatu dalam satu rumah tangga yang baik memang sudah tidak mungkin lagi lagi ada sebab Pembanding / Semula Tergugat tidak menunjukkan etiket untuk itu. Dan Terbanding / Semula Penggugat dalam perkara aquo juga sudah bulat memutuskan akan berpisah / bercerai dari Pembanding / Tergugat mengingat perbuatan Pembanding / semula Tergugat yang selalu cekcok terus menerus dengan Terbanding / semula Penggugat kurang lebih 3 (tiga) tahun, juga Pembanding / Semula Tergugat melakukan kasus hukum yang terus menerus berlangsung (Pencurian) yang tidak mungkin dapat dirobahnya. Dan selanjutnya Pembanding / Semula Tergugat telah meninggalkan Terbanding / Semula Penggugat dan tidak pernah menafkahi lahir bathin selama kurang lebih 4 (empat) tahun juga terhadap anaknya yang bernama : NURSINTA OCTAVIA BR SINAGA ;
Bahwa bukti P-6 adalah Surat Ijin Pengajuan Gugatan (Perceraian) dari atasan Terbanding / Semula Penggugat sebagaimana yang diisaratkan oleh Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990, tentang Perubahan atas Perturan Pemerintah No.10 tahun 1983 Jo.Surat Edaran BAKN No.45/SE/1990, telah terpenuhi dengan baik ;
Bahwa dengan adanya Ijin melakukan Gugatan (Perceraian) dari atasan Terbanding / Semula Penggugat sudah cukup menunjukkan bahwa atasan Terbanding / Semula Penggugat setuju dengan Perceraian antara Pembanding / Semula Tergugat dengan Terbanding/ Semula Penggugat. Dan Diterimanya atau tidak dapat diterimanya Gugatan Terbanding/ Semula Penggugat tergantung kepada pembuktian di persidangan, dan Putusan Pengadilan, kemudian pada prinsipnya atasan Terbanding/ Semula Penggugat telah mengijinkan perceraian antara Terbanding/ Semula Penggugat dengan Pembanding/ Semula Tergugat terbukti dengan memberikan Ijin melakukan Gugatan ( perceraian ) di Pengadilan Negeri ;
Bahwa sesuai Yurisprudensi Hukum Indonesia yakni Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 menyebutkan “ Bahwa Ibu kandung yang diutamakan khususnya anak yang masih dibawah umur karena kepentingan anak yang menjadi kriteria yang membutuhkan kasih sayang dan perawatan Ibu kecuali jika terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya “
Bahwa berdasarkan apa yang terurai diatas, dimohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan memberi putusan yang amarnya berbunyi :
M E N G A D I L I
Menolak permohonan Banding oleh Pembanding / Semula Tergugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 23 Nopember 2015, Nomor : 32/Pdt.G/2015/PN-Blg ;
Menghukum Pembanding / semula Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
A T A U :
Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Membaca Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Pengadilan Negeri Balige, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat pada tanggal 5 Februari 2016, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 11 Januari 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 32/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 23 Nopember 2015, memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya Pembanding semula Tergugat, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh kedua belah pihak yang telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dengan pertimbangan yang pada pokoknya Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dan alasan-alasan perceraian menurut pasal 19 huruf b dan f Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dapat dibenarkan, karena pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan dari bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak di persidangan dan Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujuinya, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum tersebut dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar dan Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri, maka memori banding dari Pembanding semula Tergugat, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak mempunyai alasan hukum yang tepat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 32/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 23 Nopember 2015, yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat dan memperhatikan pasal-pasal dari undang-undang yang berhubungan dengan perkara ini;
Mengadili :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 32/Pdt.G/2015/PN.Blg tanggal 23 Nopember 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2016 oleh Kami : Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, H. DASNIEL, SH.MH. dan H. ADE KOMARUDIN, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 93/PDT/2016/PT-MDN tanggal 22 Maret 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta PITER MANIK, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. H. DASNIEL, SH.MH. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH.
ttd
2. H. ADE KOMARUDIN, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
ttd
PITER MANIK, SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-
Untuk salinan sesuai dengan aslinya.
PANITERA,
Hj. MERI ULFA, SH.MH.
NIP. 195703011985032002.