54/PDT/2018/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 54/PDT/2018/PT JMB
I. NORILAS, Umur ± 43 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Tempat Tinggal di RT 01, Desa Plak Naneh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi; Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula sebagai TERGUGAT I; II. 1. DEWI WARNI,Umur ± 35 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Tempat Tinggal Desa Plak Naneh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi; 2. KAMAWATI WARNI, Umur ± 32 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Tempat Tinggal di RT. 01 Desa Plak Naneh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi. 3. MAN Bin ASRIL, Umur ± 26 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Tempat Tinggal Desa Plak Naneh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi; Untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING II semula sebagai PARA TERGUGAT II; III. ABU NAWAR, Umur ± 58 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, SURNIATI, Umur ± 54 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, adalah Suami Isteri yang bertempat Tinggal di RT. 03 Desa Siulak Panjang Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi; Untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING III semula sebagai PARA TERGUGAT III; Dalam hal ini Tergugat I, para Tergugat II, dan para Tergugat III memberikan Kuasa Khusus kepada Viktorianus Gulo, S.H.,M.H.,Advokat/Pengacara, Penasehat Hukum-Konsultan Hukum pada Kantor Advokat/Pengacara Viktorianus Gulo, SH. MH & Rekan, yang berkantor di Jln. Muradi, Simpang Lima/lampu merah, Kota Sungai Penuh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No 28/VGR/SKK-Pdt/XI/2017, tertanggal 1 Desember 2017; LAWAN : 1. SYAHRIL Bin MAT SAID, Umur 67 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Alamat RT.03, Desa Siulak Panjang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi; 2. NASMURI IRSAL Bin MAT RASAD, Umur 45 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Alamat RT.03, Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi; 3. EFRIADI Bin YUNUS, Umur 51 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Alamat Dusun Dua, Desa Telaga Biru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi; Untuk selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula sebagai PARA PENGGUGAT ; Bahwa dalam hal ini para Pembanding semula para Penggugat memberikan kuasa khusus kepada Pera Candra, S.H., M.H., Advokat/ Pengacara dan penasehat hukum di Jl. Depati parbo, Desa Koto Lebu, Kota Sungai Penuh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 4 September 2017;
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat 2. Membatalkan Putusan Sela No. 39/Pdt.G/2017/PN Spn Tanggal 16 Januari 2018 dan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh No. 39/Pdt.G/2017/PN Spn Tanggal 25 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : - Menyatakan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tidak berwenang MENGADILI perkara ini DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima - Menghukum para Pembanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
NOMOR : 54/PDT/2018/PTJMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
NORILAS, Umur ± 43 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Tempat Tinggal di RT 01, Desa Plak Naneh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi;
Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula sebagai TERGUGAT I;
1. DEWI WARNI,Umur ± 35 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Tempat Tinggal Desa Plak Naneh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi;
KAMAWATI WARNI, Umur ± 32 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Tempat Tinggal di RT. 01 Desa Plak Naneh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi.
MAN Bin ASRIL, Umur ± 26 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Tempat Tinggal Desa Plak Naneh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi;
Untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING II semula sebagai PARA TERGUGAT II;
ABU NAWAR, Umur ± 58 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam,
SURNIATI, Umur ± 54 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, adalah Suami Isteri yang bertempat Tinggal di RT. 03 Desa Siulak Panjang Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi;
Untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING III semula sebagai PARA TERGUGAT III;
Dalam hal ini Tergugat I, para Tergugat II, dan para Tergugat III memberikan Kuasa Khusus kepada Viktorianus Gulo, S.H.,M.H.,Advokat/Pengacara, Penasehat Hukum-Konsultan Hukum pada Kantor Advokat/Pengacara Viktorianus Gulo, SH. MH & Rekan, yang berkantor di Jln. Muradi, Simpang Lima/lampu merah, Kota Sungai Penuh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No 28/VGR/SKK-Pdt/XI/2017, tertanggal 1 Desember 2017;
LAWAN :
SYAHRIL Bin MAT SAID, Umur 67 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Alamat RT.03, Desa Siulak Panjang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi;
NASMURI IRSAL Bin MAT RASAD, Umur 45 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Alamat RT.03, Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi;
EFRIADI Bin YUNUS, Umur 51 Tahun, Pekerjaan Tani, Agama Islam, Alamat Dusun Dua, Desa Telaga Biru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi;
Untuk selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula sebagai PARA PENGGUGAT ;
Bahwa dalam hal ini para Pembanding semula para Penggugat memberikan kuasa khusus kepada Pera Candra, S.H., M.H., Advokat/ Pengacara dan penasehat hukum di Jl. Depati parbo, Desa Koto Lebu, Kota Sungai Penuh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 4 September 2017;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 54/PDT/2018/PT JMB tanggal 28 Juni 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, Nomor : 54/PDT/2018/PT JMB tanggal 28 Juni 2018 tentang Penentuan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa para Terbanding semula para Penggugat melalui kuasanya dengan surat gugatannya tertanggal 01 November 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 2 November 2017 dalam Register Nomor 39/Pdt.G/2017/Pn Spn , telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat dengan Para Tergugat masih memiliki hubungan darah dan memiliki hubungan Keluarga. Antara para penggugat dengan para tergugat sama-sama keturunan dari Moyang Pr. Tino Kabalo Almh;
Bahwa para penggugat memiliki satu bidang tanah kering (Plak) yang diperoleh dari Moyang para penggugat yaitu Pr. Induk Kabalo Almh;
Bahwa tanah kering (plak) tersebut didapat dari hasil pembagian harta waris Pr. Tino Kabalo yang turun dan telah dibagi oleh kedua anak kandungnya, yaitu antara Pr. Induk Kabalo dengan Pr. Tino Muktar, tanah hasil pembagian tersebut berdampingan atau sebelah menyebelah, Pr. Induk Kabalo mendapat sebelah Timur, sedangkan Pr. Tino Muktar dapat bagian sebelah barat;
Bahwa dulunya tanah yang menjadi bagian Pr. Induk Kabalo tersebut memiliki luas ± 12 Piring Upahan, tetapi sekitar tahun 1960-an kakek/moyang para penggugat memberikan sebahagian tanah tersebut kepada orang lain, sebagai upah orang tersebut bekerja memelihara dan membersihkan auh/bandar yang menjadi batas antara tanah bagian Pr. Induk Kabalo dengan tanah bagian Tino Muktar, atas orang yang telah bekerja tersebut kakek para penggugat memberikan sebahagian tanah yang menjadi bagian orang tuanya tersebut kepada orang yang bekerja tersebut, yaitu tanah bagian selatan, seluas 3 (tiga) Piring Upahan, dan sekarang telah dijual orang tersebut kepada Rusdi;
Bahwa adapun keseluruhan tanah yang tinggal yang menjadi bagian Induk Kabalo Almh adalah tanah Kering yang terletak dulu, Desa Siulak Gedang, Setelah Pemekaran Menjadi Dusun Dalam, setelah itu menjadi Desa Koto Tengah, Kemudian setelah pemekaran Desa Koto Tengah sekarang Menjadi Desa Plak Naneh, Dulu Kecamatan Gunung Kerinci, kemudian sekarang Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi. Yang berukuran luas sekitar ± 9 (sembilan) Piring Upahan atau berukuran Panjang Barat ± 79 M, Panjang sebelah timur ± 85 Meter, Lebar Sebelah Selatan ± 30, dan Lebar Sebelah Utara ± 28 Meter,dengan Batas-batas sebagai Berikut :
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah RUSDI;
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Mayurni;
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Yonrianto;
Sebelah Timur dengan Jalan Desa Plak Naneh.
Dalam hal ini disebut sebagai OBJEK PERKARA
Bahwa gugatan ini bukan merupakan gugatan pembagian waris, tetapi gugatan perbuatan melawan hukum. jadi tidak semua ahli waris ikut serta dalam gugatan ini, tetapi dengan ketentuan tidak meghilangkan hak ahli waris lainnya yang juga merupakan keturunan dari Pr. Induk Kabalo Almh;
Bahwa setelah pembagian antara Pr. Induk Kabalo dengan Tino Muktar, masing-masing mengusai tanah yang telah menjadi bagiannya, secara turun temurun, walaupun tanah kering tersebut bebatas langsung dan hanya dibatasi oleh auh/bandar;
Bahwa untuk bagian moyang para penggugat yaitu tanah objek perkara, tanah ini dikuasai oleh anaknya, yaitu Kabalo, Mat Amin, dan Jati. Saat dalam pengusaan anak-anak Induk Kabalo Almh, tanah tersebut ditanami dengan tanaman ubi dan tanaman padi ladang, secara bergantian oleh anak-anak Pr Induk Kabalo, begitu pula dengan bagian moyang tergugat itu dikuasai secara turun temurun oleh ahli waris Tino Muktar Almh;
Bahwa setelah kakek/moyang para penggugat (Kabalao, Mat Amin, dan Jati) meninggal dunia tanah tersebut ditinggalkan dan tidak dikerjakan oleh ketiga ahli warisnya, yaitu waris Kabalo Alm, waris Mat Amin Alm, dan waris Jati Alm;
Bahwa pada saat ditinggalkan oleh kakek/moyang para penggugat tanah tersebut hanya berisi tanaman tua, yaitu durian, jengkol, dan pokok Cupak, saat dalam pengusaan orang tua/nenek para tergugat (Siti Inang) semua telah ditebang oleh orang tua para tergugat kecuali poko cupak, yang sekarang juga telah ditebang oleh para tergugat;
Bahwa orang tua/nenek para tergugat I dan II pada saat terjadi pembuatan lapangan bola kaki, tanah yang jadi bagian Pr. Tino Muktar Almh sebahagian terpakai untuk pembuatan lapangan, yaitu bagian orang tua tergugat I dan nenek para tergugat II, sehingga orang tua/nenek tergugat yang bernama Pr Siti Inang Almh menumpang mendirikan rumah di tanah objek perkara, pendirian rumah tersebut disetujui oleh para ahli waris Pr. Tino Kabalo Almh;
Bahwa rumah yang didirikan oleh Siti Inang Almh di atas tanah objek perkara, dulunya adalah rumah dinding papan yang dibelinya dari orang Siulak Kecil, dan pengangkatan rumah papan tersebut dikerjakan secara gotong royong oleh pemuda yang mengerjakan lapangan bola kaki tersebut, tapi rumah tersebut telah diperbaiki dan sekarang adalah rumah semi permanen;
Bahwa semasa dalam pengusaan Siti Inang Almh tanah objek perkara tersebut telah ditanami dengan tanaman tua, yaitu kayu manis, surian (Suren), jengkol dan tanaman tua lainnya;
Bahwa sekitar tahun 1980-an tanah objek perkara tersebut pernah diminta kembali oleh ahli waris Pr. Induk Kabalo Almh kepada Siti Inang Almh, pada saat itu Siti Inang Almh bersedia mengembalikan tanah objek perkara tersebut, pada saat itu orang tua/nenek para tergugat meminta waktu kepada ahli waris Pr. Induk Kabalo sampai kulit manis yang telah ditanaminya di atas tanah objek perkara tersebut dapat dipanen, setelah itu barulah tanah objek perkara tersebut akan dikembalikan;
Bahwa atas permintaan Siti Inang Almh tersebut semua ahli waris Pr Induk Kabalo Almh bersedia dan memberikan waktu kepada Siti Inang untuk mengusai dan mengerjakan tanah plak tersebut sampai kayu manis yang ditanaminya tersebut dipanen;
Bahwa pada saat Siti Inang meninggal dunia kayu manis yang ditanam tersebut belum juga dipanen dan sudah besar, karena keadaan kayu manis sudah layak panen dan mengingat Siti Inang telah meninggal dunia, para penggugat dan ahli waris Induk Kabalo Almh berniat untuk meminta kembali tanah objek perkara kepada anak Siti Inang yang mengusai tanah objek perkara, yaitu Para Tergugat I dan II, tetapi para tergugat beralasan kulit manis masih ada dan belum ditebang;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut para penggugat dan ahli waris Pr. Induk Kabalo Almh lainnya masih memakluminya, hingga sekira tahun 2016 kayu manis tersebut dipanen dan ditebang oleh para tergugat I dan II;
Bahwa setelah kayu manis tersebut ditebang tanpa diduga-duga para tergugat telah menjual sebahagian tanah objek perkara tersebut kepada para tergugat III tanpa seizin dan sepengatahun para penggugat dan ahli waris Pr Induk Kabalo almh lainnya;
Bahwa jual beli antara para tergugat I dan II dengan Para Tergugat III atas tanah objek perkara hak milik para penggugat dan ahli waris Pr Induk Kabalo almh lainnya adalah tanpa hak dan melawan hukum, jual beli yang demikian adalah cacat hukum dan tidak sah, dan haruslah dibatalkan demi hukum;
Bahwa melihat sebahagian tanah objek perkara tersebut telah dijual kepada para tergugat III, dan mengingat perjanjian dari orang tua para tergugat dan kayu manis telah dipanen, para penggugat dan ahli waris lainnya kembali lagi meminta dan menanyakan tanah objek perkara dan meminta agar para tergugat mengembalikan tanah objek perkara tersebut kepada para penggugat dan ahli waris Induk Kabalo Almh lainnya, pada saat itu para tergugat I dan II bersedia dan mau mengembali tanah objek perkara tersebut, tetapi hanya sebahagian, tidak termasuk tanah yang dikuasainya untuk tempat rumah dan tanah yang telah dijualnya kepada para tergugat III;
Bahwa sebagai pemilik sah atas tanah objek perkara para penggugat dan ahli waris Induk Kabalo lainnya tentu sangat keberatan dan tidak terima perbuatan para tergugat yang telah menegusai dan menjual apa yang telah menjadi hak para penggugat dan ahli waris lainnya;
Bahwa atas perbuatan para tergugat tersebut yang telah menjual apa yang bukan haknya adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para penggugat dan ahli waris Pr. Induk Kabalo Almh lainnya;
Bahwa atas perbuatan para tergugat tersebut, para penggugat dan ahli waris lainnya dengan itikat baik masih ingin menyelesaikan masalah ini secara damai dan kekeluarggan, dengan membawa masalah ini kepada teganai dan ninik mamak, baik teganai penggugat maupun teganai para tergugat, untuk diselesaikan secara damai dan musyawarah melalui teganai dan ninik mamak, para tergugat dengan tidak memiliki itikat baik menolak perundingan tersebut dan menolak teganainya, dengan kata bahwa teganai yang hadir bukanlah teganainya dan bukan anak jantannya;
Bahwa objek perkara tersebut telah dikuasai oleh Para Tergugat dan sebahagian telah dijual oleh para tergugat kepada para tergugat III dengan cara melawan hukum. Yang telah merugikan para Para Penggugat, sehingga para penggugat tidak dapat mengerjakan atau mengusai tanah Objek Perkara tersebut sampai sekarang. Sementara Tanah objek perkara tersebut adalah tanah Peninggalan Moyang Kami yang bernama Pr Induk Kabalo almh yang belum dibagi waris;
Bahwa Para Penggugat merasa tidak ada jalan lain lagi untuk menyelesaikan masalah tanah objek perkara tersebut, disamping tidak ada itikat baik dari Para Tergugat I dan II, Para Tergugat juga telah menolak untuk diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, jadi wajarlah Para Penggugat membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh;
Bahwa untuk menjamin tanah objek perkara tidak dipindah tangan kan kepada orang lain perlu diletakkan sita jaminan (Conservation Beslag) seterusnya juga untuk menjamin agar keputusan ini tidak sia-sia maka terhadap hak milik Para Tergugat baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak termasuk tanah berikut rumah milik Para Tergugat serta barang bergerak lainnya juga harus diletakkan sita jaminan (conservation Beslag);
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum, Para Tergugat I, II dan III menjalankan Putusan pengadilan, maka haruslah dikenakan membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 1. 500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan putusan ini;
Bahwa gugatan Para Penggugat ini mempunyai alasan hukum yang kuat dan bukti yang cukup sehingga sangat beralasan hukum agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan Verset, Banding atau Kasasi sekalipun;
Bahwa jelas tanah objek perkara adalah milik Moyang Para Penggugat yang bernama Pr Induk Kabalo almh, maka Para Tergugat I, II dan III atau siapun yang mendapat hak atasnya harus mengembalikan tanah objek perkara dalam keadaan kosong dan tanpa beban dan syarat apapun;
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum supaya Para Tergugat I, II dan III atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah objek perkara pada status semula sebagai tanah hak milik Para Penggugat dan Ahli Waris Pr Induk Kabalo almh lainnya, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara;
Bahwa selanjutnya Para Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk menetapkan persidangan dengan memanggil pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara ini.
Berdasarkan alasan-alasan yang telah Para Penggugat kemukakan di atas, maka Para Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Cq. Yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
PRIMER :
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris Pr Induk Kabalo almh;
Menyatakan bahwa Tanah Objek Perkara adalah warisan atau Peniggalan dari Pr Induk Kabalo almh;
Menyatakan Perbuatan Para Tergugat I, II dan III Menguasai Tanah Objek Perkara adalah tanpa hak dan Melawan hukum;
Menyatakan surat jual beli antara Para Tergugat dengan Para tergugat III adalah cacat hukum dan dengan sendirinya batal demi hukum;
Menghukum Para Tergugat I, II dan III untuk mengembalikan tanah objek Perkara kepada para penggugat dan ahliwaris Pr Induk Kabalo almh lainnya;
Menghukum Para Tergugat I, Para Tergugat II dan III atau siapapun yang dapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Para Penggugat dan Ahli Waris Pr Induk Kabalo almh lainnya dalam keadaan kosong dan tanpa beban dan syarat apapun;
Menghukum Para Tergugat I, Para Tergugat II dan III atau siapapun yang dapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Para Penggugat dan Ahli Waris Pr Induk Kabalo almh lainnya, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara;
Menghukum Para Tergugat I, Para Tergugat II dan III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1. 500.000,- setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek perkara dalam Perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak hak milik Para Tergugat dalam perkara ini;
Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Berpendapat Lain Para Penggugat Memohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Sungai Penuh, telah menjatuhkan putusan Nomor :39/Pdt.G/2017/PN Spn tanggal 25 April 2018, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris Pr Induk Kabalo almh;
Menyatakan bahwa Tanah Objek Perkara adalah warisan atau Peninggalan dari Pr Induk Kabalo almh;
Menyatakan Perbuatan Para Tergugat I, II dan III Menguasai Tanah Objek Perkara adalah tanpa hak dan Melawan hukum;
Menyatakan surat jual beli antara Para Tergugat dengan Para tergugat III adalah cacat hukum dan dengan sendirinya batal demi hukum;
Menghukum Para Tergugat I, II dan III untuk mengembalikan tanah objek Perkara kepada para penggugat dan ahliwaris Pr Induk Kabalo almh lainnya;
Menghukum Para Tergugat I, Para Tergugat II dan III atau siapapun yang dapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Para Penggugat dan Ahli Waris Pr Induk Kabalo almh lainnya dalam keadaan kosong dan tanpa beban dan syarat apapun;
Menghukum Para Tergugat I, Para Tergugat II dan III atau siapapun yang dapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Para Penggugat dan Ahli Waris Pr Induk Kabalo almh lainnya, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara;
Menghukum Para Tergugat I, Para Tergugat II dan III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.500.000,- setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 2.691.000 (dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;
Telah membaca pula :
Akta Permohonan Banding tanggal 7 Mei 2018 Nomor : 11/Pdt.G/B/2018/PN Spn yang dibuat oleh SAFTA PUTRA, SH Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh, menerangkan bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat bahwa pada tanggal 7 Mei 2018 telah mengajukan Permohonan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor :39/Pdt.G/2017/PN Spn tanggal 25 April 2018 tersebut :
Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor : 39/Pdt.G/2017/PN Spn yang dibuat oleh MEDI RONALDI HR, A.Md sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh, menerangkan bahwa pada tanggal 8 Mei 2018 telah memberitahukan kepada PERA CANDRA, SH.,MH kuasa hukum para Terbanding;
Memori Banding Perkara Perdata Nomor : 39/Pdt.G/2017/PN Spn, tertanggal 24 Mei 2018, yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Tergugat, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 26 Juni 2018 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara patut dan saksama kepada Para Terbanding semula Para Penggugat ;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Para Terbanding semula para Penggugat tertanggal 10 Juli 2018 dan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 9 Juli 2018 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara saksama kepada Para Pembanding semula Para Tergugat;
Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Inzage Nomor : 39/Pdt.G/2017/PN Spn yang dibuat oleh MEDI RONALDI HR, A.Md sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh, menerangkan bahwa masing-masing pada tanggal 17 Mei 2018 kepada Para Pembanding semula Para Tergugat dan Kuasa Para Terbanding semula para Penggugat masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa para Pembanding semula para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan dari para Penggugat sebagai Para Terbanding, Jawaban para Tergugat sebagai para Pembanding dan bukti-bukti dari para Penggugat sebagai Para Terbanding dan dari para Tergugat sebagai para Pembanding, serta salinan resmi Putusan Sela Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 39/Pdt.G/2017/PN Spn Tanggal 16 Januari 2018 dan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 39/Pdt.G/2017/PN Spn Tanggal 25 April 2018 dihubungkan dengan Memori Banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat dan Kontra Memori Banding dari Para Terbanding semula para Penggugat, Majelis Hakim tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dimohonkan banding tersebut adalah salah atau kelirudalammenerapkan hukumpembuktian, khususnya dalam menjatuhkan putusan sela dalam eksepsi kompetensi (kewenangan) Pengadilan dan selanjutnya Majelis Hakim tingkat Banding akan mempertimbangkan dan berpendapat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa kompetensi (kewenangan) Absolut Pengadilan Negeri menurut ketentuan pasal 160 RBg (pasal 134 HIR) berbunyi “Sebaliknya jika sengketa itu adalah mengenai suatu hal yang tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka dalam semua tingkatan pemeriksaan dapat diajukan tuntutan agar Hakim menyatakan dirinya tidak berwenang, malahan Hakim itu sendiri berkewajiban karena jabatannya menyatakan dirinya tidak berwenang”;
Bahwa Para Tergugat telah mengajukan eksepsi, bahwa Pengadilan Negeri Sungai Penuh tidak berwenang mengadili perkara ini, dengan alasan bahwa dalam gugatan penggugat pada angka 1 mendalilkan bahwa Penggugat dengan Tergugat memiliki hubungan darah dan memilki hubungan keluarga. Antara Para Penggugat dengan Para Tergugat sama-sama keturunan dari moyang Pr. Tino Kabalo almh. tanah objek perkara tanah warisan yang disengketakan antara ahli waris Kabalo dan ahli waris Tino Muktar, selain itu dalam petitum Penggugat menuntut yaitu menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris Pr induk kabalo almh, menyatakan bahwa tanah objek perkara adalah warisan atau peninggalan dari Pr. Induk Kabalo almh. atas gugatan penggugat tersebut bukanlah gugatan sengketa tentang hak milik tetapi sengketa tentang hak waris, maka menurut hukum Pengadilan Agama yang memiliki kewenangan mengadili perkara ini.
Bahwa kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan ketentuan pasal 49 ayat (1) huruf b dan ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 1989, yang diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2006 dan diubah kedua kalinya dengan UU RI No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang berbunyi :
Ayat (1) huruf b : “Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antaraorang-orang yang beragama Islam di bidangkewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam”;
Ayat (3) : “Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut”;
Menimbang, bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tertanggal 1 Nopember 2017 tersebut diatas, dalam posita gugatan angka 1 dihubungkan dengan petitum gugatan angka 2 yang berbunyi “Menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris Pr induk kabalo almh”, dan petitum gugatan angka 3 “Menyatakan bahwa Tanah Objek Perkara adalah warisan atau peninggalan dari Pr induk kabalo almh”, dapat disimpulkan bahwa Sengketa antara para pihak yang beragama Islam tersebut adalah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris dan objek perkara adalahharta peninggalan atau warisan dari Pr induk kabalo almh, sehingga dihubungkan dengan ketentuan pasal 49 ayat (1) huruf b dan ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 1989, yang diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2006 dan diubah kedua kalinya dengan UU RI No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, adalah menjadi wewenang Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama dan bukan wewenangPengadilan Negeri, oleh karena itu eksepsi kompetensi (kewenangan) dari para Tergugat sebagai Para Pembanding bahwa Pengadilan Negeri Sungai Penuh tidak berwenang mengadili perkara ini adalah beralasan menurut hukum dan dapat dikabulkan ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, oleh karena eksepsi kompetensi (kewenangan) dari para Tergugat sebagai Para Pembanding beralasan menurut hukum dan dikabulkan, maka Putusan Sela Nomor : 39/Pdt.G/2017/PN Spn Tanggal 16 Januari 2018 haruslah dibatalkan dan Putusan Nomor : 39/Pdt.G/2017/PN Spn Tanggal 25 April 2018 mengenai pokok perkara haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaart);
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari para Pembanding semula para Tergugat dikabulkan, maka para Terbanding semula sebagai para Penggugat berada dipihak yang kalah harus dihukum untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding besarnya seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, ketentuan pasal 49 ayat (1) huruf b dan ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 1989, yang diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2006 dan diubah kedua kalinya dengan UU RI No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, serta Undang Undang Nomor 20 tahun 1947 Jo Undang Undang Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat;
Membatalkan Putusan Sela No. 39/Pdt.G/2017/PN Spn Tanggal 16 Januari 2018 dan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh No. 39/Pdt.G/2017/PN Spn Tanggal 25 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tidak berwenang mengadili perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum para Pembanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah )
Demikian diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018 oleh kami: WALFRED PARDAMEAN, SH Hakim Pengadilan Tinggi Jambi sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. H. SUPRAPTO, SH.M.Hum dan RETNO PURWANDARI Y, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 28 JUNI 2018 Nomor :54/PDT/2018/PT.JMB untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan dihadiri Hakim-Hakim Anggota dibantu ZERNELI, SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi, tanpa dihadiri oleh Pembanding semula Tergugat atau kuasanya, Terbanding semula Penggugat atau kuasanya.;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Dr. H. SUPRAPTO, SH.M.Hum WALFRED PARDAMEAN, SH
RETNO PURWANDARI Y, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
ZERNELI, SH.,MH.
Biaya perkara :
Materai putusan …………………….. Rp 6.000,-
Redaksi putusan …………………… Rp 5.000,-
Pemberkasan ……………………… Rp 139.000,-
Jumlah ………………………………. Rp 150.000,-