485/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 485/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
SANDI EFENDI ALS. DENDI
MENGUBAH
P U T U S A N
NOMOR 485 / PID Sus / 2016/ PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SANDI EFENDY Alias DENDI;
Tempat lahir : Rantau Prapat ;
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/ 18 Desember 1983 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Nenas No. 75 Kelurahan Padang Bulan
Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Perintah/ Penetapan, masing-masing oleh:
Penyidik, sejak tanggal 29 Maret 2016 s/d tanggal 17 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 18 April 2016 s/d tanggal 27 Mei 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Mei 2016s/d tanggal 14 Juni 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, sejak tanggal 08 Juni2016 s/d tanggal 07 Juli2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat, sejak tanggal 08 Juli2016 s/d tanggal 05 September 2016 ;
Perpanjangan Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 18 Agustus 2016 s/d tanggal 16 September 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 17 September 2016 s/d tanggal 15 Nopember 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Harris Nixson Tambunan, SH.Dkk, Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor HNT & REKAN berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum dari Ketua Majelis Hakim tanggal 09 Juni 2016 Nomor.393/Pen.Pid/2016/PN Rap, Penetapan mana setelah dibacakan lalu dilampirkan dalam berkas perkara a quo;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara banding Nomor ; 485 /PID.Sus/2016/ PT.MDN, dan berkas perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor ; 393/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Rap tanggal 11 Agustus 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tanggal 26 Mei 2016, Nomor Reg-Perkara:PDM-163/Rp.RAP/Euh.2/05/2016, yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa SANDI EFENDY alias DENDI pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2016 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu bulan Maret 2016, bertempat Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rantau Prapat “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” Perbuatan mana dilakukan dengan cara :
Bermula pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2016 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa datang ke rumah FERY (DPO), yang berada di Simpang Mangga Bawah Kelurahan Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu, kemudian FERY menawarkan kepada terdakwa untuk mengatarkan narkotika jenis sabu ke Pajak Glugur Rantau Prapat dengan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan akan dibayar setelah narkotika jenis sabu tersebut sampai ditempat , kemudian terdakwa memasukkan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu ke dalam kotak rokok Sampoerna, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa pergi ke Pajak Glugur Kelurahan Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan menunggu dipinggir jalan, setelah menunggu beberapa lama, tiba-tiba datang saksi SISTRIANTO dan saksi J. SITUMEANG serta saksi YUSUF ADE SYAHPUTRA (masing-masing Petugas Kepolisian Polres Labuhanbatu) mendekati terdakwa, lalu karena ketakutan terdakwa membuang 1 (satu) bungkus rokok bekas merek Sampoerna di dekat kaki terdakwa, melihat terdakwa membuang 1 (satu) bungkus rokok bekas merek Sampoerna tersebut, saksi SISTRIANTOdan saksi J. SITUMEANG serta saksi YUSUF ADE SYAHPUTRA menyuruh terdakwa mengambil kembali 1 (satu) bungkus rokok bekas merek Sampoerna yang dibuang terdakwa, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus rokok bekas merek Sampoerna tersebut lalu dibuka dan di dalam bungkus rokok tersebut berisi 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tissu, serta ditemukan juga 1(satu) unit Handphone merek Samsung dari terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparanberisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna, 1 (satu) buah handphone merek samsung, 1 (satu) lembar tissu dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab. 4945/NNF/2016 tanggal 25 April 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh DELIANA NAIBORHU, S.Si. Apt, dan ZUL ERMA, masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip bening berisi krista wrna putih dengan berat netto 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) gram diduga narkotika milik terdakwa SANDI EFENDY alias DENDI adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 300/JL.10102/2016 tanggal 25 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Susatya Pramana, SH, MH selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Rantau Prapat, Indra Wira Pranata danIrene masing-masing selaku penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantau Prapat, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,3 gram dan berat netto 4,76 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang R. I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa SANDI EFENDY alias DENDI pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2016 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu bulan Maret 2016, bertempat di Pajak Glugur Kelurahan Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rantau Prapat “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Bermula pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2016 sekira pukul 19.00 Wib saksi SISTRIANTOdan saksi J. SITUMEANG serta saksi YUSUF ADE SYAHPUTRA (masing-masing Petugas Kepolisian Polres Labuhanbatu) mendapat infoemasi dari masyarakat bahwa disekitar Pajak Glugur KelurahanPadang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, ada pengguna narkotika jenis sabu, lalu atas informasi tersebut, saksi SISTRIANTOdan saksi J. SITUMEANG serta saksi YUSUF ADE SYAHPUTRA melakukan penyelidikan di Jl. Pajak Glugur dan melihat terdakwa yang pada saat itu berdiri di pinggir jalan pajak Glugur tersebut, lalu saksi SISTRIANTO dan saksi J. SITUMEANG serta saksi YUSUF ADE SYAHPUTRA mendekati terdakwa dan pada saat itu terdakwa membuang 1 (satu) bungkus rokok bekas merk Sampoerna di dekat kaki terdakwa, melihat terdakwa membuang 1 (satu) bungkus rokok bekas merek Sampoerna tersebut, saksi SISTRIANTO dan saksi J. SITUMEANG serta saksi YUSUF ADE SYAHPUTRA menyuruh terdakwa mengambil kembali 1 (satu) bungkus rokok bekas merek Sampoerna yang dibuang terdakwa, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus rokok bekas merek Sampoerna tersebut lalu dibuka dan di dalam bungkus rokok tersebut berisi 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tissu, serta ditemukan juga 1(satu) unit Handphone merek Samsung dari terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna, 1 (satu) buah handphone merek samsung, 1 (satu) lembar tissu dibawa ke Polres Labuhan batu guna proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab. 4945/NNF/2016 tanggal 25 April 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh DELIANA NAIBORHU, S.Si. Apt, dan ZUL ERMA, masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan pemeriksaa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip bening berisi krista warna putih dengan berat netto 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) gram diduga narkotika milik terdakwa SANDI EFENDY alias DENDI adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 300/JL.10102/2016 tanggal 25 Maret 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Susatya Pramana, SH, MH selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Rantau Prapat, Indra Wira Pranata dan Irene masing-masing selaku penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantau Prapat, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,3 gram dan berat netto 4,76 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
II . Membaca, surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tanggal 28 JULI 2016 No.Reg.Perk PDM-163/RP.RAP/Euh.2 /05/2016, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SANDI EFENDY Alias DENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SANDI EFENDY Alias DENDI dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Denda Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) Subs 1 (satu) Tahun Penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) bungkus plastik transparan berisikan Narkotika jenis sabu seberat 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) gram netto ;
1 (satu) bungkus bekas rokok sampurna ;
1 (satu) buah Handphone merek Samsung ;
1 (satu) lembar tissu ;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ;
III.Membaca, putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 393/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 11 Agustus 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SANDI EFENDY Alias DENDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dala” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun, serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) bungkus plastik transparan berisikan Narkotika jenis sabu seberat 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) gram netto ;
1 (satu) bungkus bekas rokok sampurna ;
1 (satu) buah Handphone merek Samsung ;
1 (satu) lembar tissu ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
IV.Membaca, Akte permintaan banding yang dibuat oleh ; MEGAWATI
SIMBOLON,SH,Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa
pada tanggal 18 Agustus 2016 Jaksa Penuntut Umum tanggal 19
Agustus 2016 telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan
Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor ; 393/Pid .Sus/2016/PN. Rap
tanggal 11 Agustus 2016 dan telah diberitahukan kepada Terdakwa
tanggal 19 Agustus 2016 ;
Membaca, Akte permintaan banding yang dibuat oleh ; MEGAWATI
SIMBOLON,SH,Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa
pada tanggal 18 Agustus 2016 Terdakwa telah mengajukan permintaan
banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor ;
393/Pid .Sus/2016/PN. Rap tanggal 11 Agustus 2016 dan telah
diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 23 Agustus 2016;
Membaca, Akta memori banding yang di buat oleh Jaksa Penuntut Umum dan didaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 19 September 2016 MAULITA SARI ,SH yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat oleh ; MEGAWATI SIMBOLON,SH,memori banding tanggal 6 September 2016, dan diserahkan kepada Terdakwa tanggal 16 September 2016 ;
Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas No.W2.U13/6582/Pid 01.10/IX/2016 perkara yang ditanda tangani oleh MEGAWATI SIMBOLON, SH, Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 01 September 2016 ditujukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara terhitung mulai tanggal 05 September 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016 tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan dari Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana dituntutkan pasal 233 ayat (2) KUHAP dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori banding Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan tidak memberkan efek jerah dan tidak mempunyai daya tangkal, sebagai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat .
Menimbang, bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 11 Agustus 2016 Nomor ; 393/Pid.Sus/2016/PN.Rap Pengadilan Tinggi sependapat tentang pidana dan kualifikasinya sehingga pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi;
Menimbang,bahwa tentang pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi berpendapat perlu di rubah dengan alasan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa belum menikmati/belum menerima upah mengantar shabu yang di janjikan oleh Ferry.
Bahwa 0rang yang menyuruh Terdakwa yaitu Ferry masih dalam status daftar Pencarian 0rang ( DPO ) .
Menimbang, mendasarkan keadaan tersebut di atas dan keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan sebagaimana tersebut dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut di bawah ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ;
Mengingat, dan memperhatikan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 393/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 11 Agustus 2016, yang dimintakan banding sekedar pidananya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa SANDI EFFENDI ALIAS DENDI tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK atau MELAWAN HUKM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL NARKOTIKA GOLONGAN I .
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas )tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp.2500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SELASA tanggal 18 0ktober 2016 oleh kami RUSTAM IDRIS,SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, selaku Hakim Ketua Majelis ROBERT SIMORANGKIR,SH.MHdan MARYANA,SH MH. Masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam Pengadilan tingkat banding berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 485/PID/Sus/2016/PT.MDN tanggal 23 September 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 25 0ktober 2016, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu oleh : MASRUKIYAH,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJEL .
ttd ttd
ROBERT SIMORANGKIR,SH. MH RUSTAM IDRIS,SH
ttd
MARYANA,SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
ttd
MASRUKIYAH, SH