189/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 189/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAY RISA APRIDA Binti ASPAR ARIYADI.
- lepas (pidana denda kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;)
P U T U S A N
Nomor 189/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klas IB Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MAY RISA APRIDA Binti ASPAR ARIYADI.
Tempat lahir : Kandangan;
Umur/tanggal lahir : 22 tahun/ 14 Mei 1994;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. H.M. Yusi Kel. Kandangan Utara Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan dan alamat sesuai KTP : Perumnas Bilui Indah Blok G Ds. Karang Jawa Muka Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa tidak dilakukan Penahanan;
Bahwa Terdakwa di Persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Panitera Pengadilan Negeri Kandangan tentang Penunjukan Panitera Pengganti yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar ketengan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti serta bukti surat dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 11 September 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa MAY RISA APRIDA Binti ASPAR ARIYADI ,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa MAY RISA APRIDA Binti ASPAR ARIYADI,dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (EMPAT JUTA RUPIAH) subsidiair selama 3 (TIGA) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
130 bungkus Brackets Orthodonticd
14 Dermotave cream
11 Botol glow pink sabun wajah
13 Botol otsu ns
8 Moisturizing cream 21
8 super white
25 glow pink ninght cream
23 lyese xcellent
5 botol sabun wangi
14 HB whitening diamond
28 Ethyl alcohol
40 Bubuk warna ungu
19 Pil pemutih tanpa merk
1 kotak jarum
7 catheter
9 Infusion adult set
30 jarum suntik
3 Agus skin
1 kotak sarung tangan
25 vitamin tanpa merk
9 Glutak
9 Tationil serbuk
6 botol Laroscorbine
70 Botol QL Hand body
40 Botol bleaching tanpa merk
7 Kg bubuk pencampur
1 buah kursi/tempat duduk
1 buah timbangan digital
1 Handphone xiaomi
1 set perawatan gigi
1 buah baskom kecil
3 Acqua
11 vitamin merk cina
5 toples berisi cream merk Alfha Arbutin
24 Plastik kosong tempat hand body tanpa merk
1 (satu) buah HP XIAOMI
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan atau permohonan Terdakwa yang disampaikan di Persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan putusan bagi terdakwa karena terdakwa sebagai ibu rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan atau permohonan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum pada pokoknya tetap dengan tuntutannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa terdakwa MAY RISA APRIDA Binti ASPAR ARIYADI pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 15.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017,atau pada suatu waktu pada Tahun 2017 bertempat di Jl. H. M. Yusi Kel. Kandangan Utara Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah milik MAY RISA APRIDA Binti ASPAR ARIYADI atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat 1 berupa barang-barang kosmetik sebagaimana terlampir dalam penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Kandangan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal saksi ANDRE HARYANTOMANGUN PRABOWO dan Saksi HASAN ALAMSYAH mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan pengedaran kosmetik dan melakukan peracikan kosmetik hingga menjadi produk kosmetik tanpa keahlian dan tanpa ijin edar dari pemerintah dan terdakwa melakukan praktek pengedaran dan pengolahan kosmetik;
Bahwa jenis barang kosmetik yang dijual adalah cream, Handbody, Pil pemutih, obat suntik dan injeksi serta infus yang mengandung NaCL yang berguna untuk produk kecantikan atau kosmetik;
Bahwa terdakwa melakukan pengedaran dan produksi kosmetik didalam rumah dan cafe dengan cara menjual langsung kepada pelanggan dan menjual melalui online kemudian dikirim melalui paket jasa pengiriman;
Bahwa produk kecantikan yang terdakwa jual tidak ada memiliki merk/label dan terdakwa membelinya dari berbagai agen kosmetik yaitu di daerah Jakarta, Bandung, Surabaya, Samarinda dan lain-lain;
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan penjualan setiap paket sekitar Rp. 15.000,0 sampai dengan Rp. 20.000,- ;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki dasar pengetahuan dalam hal mencampurkan bahan kosmetik dan hanya mengira-ngira;
Bahwa terdakwa telah memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan tersebut sudah 1 (satu) tahun;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan dari pihak yang berwenang adapun barang yang berhasil ditemukan di rumah terdakwa berupa :
130 bungkus Brackets Orthodonticd
14 Dermotave cream
11 Botol glow pink sabun wajah
13 Botol otsu ns
8 Moisturizing cream 21
8 super white
25 glow pink ninght cream
23 lyese xcellent
5 botol sabun wangi
14 HB whitening diamond
28 Ethyl alcohol
40 Bubuk warna ungu
19 Pil pemutih tanpa merk
1 kotak jarum
7 catheter
9 Infusion adult set
30 jarum suntik
3 Agus skin
1 kotak sarung tangan
25 vitamin tanpa merk
9 Glutak
9 Tationil serbuk
6 botol Laroscorbine
70 Botol QL Hand body
40 Botol bleaching tanpa merk
7 Kg bubuk pencampur
1 buah kursi/tempat duduk
1 buah timbangan digital
1 Handphone xiaomi
1 set perawatan gigi
1 buah baskom kecil
3 Acqua
11 vitamin merk cina
5 toples berisi cream merk Alfha Arbutin
24 Plastik kosong tempat hand body tanpa merk
Keseluruhan barang tersebut diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan membenarkan isi dakwaan tersebut dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu:
Saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN (dibawah sumpah), menerangkan sebagaimana lengkapnya termuat didalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan antara lain :
Bahwa saksi adalah anggota POLRI;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan diri saksi ada mengamankan Orang yang tidak ada memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Bahwa saksi dan saksi ANDRE HERYANTO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang melakukan pengedaran Kosmetik dan melakukan peracikan kosmetik hingga menjadi produk kosmetik tanpa keahlian dan tanpa ijin edar dari pemerintah dan pelaku melakukan praktek pengedaran dan pengolahan kosmetik di dalam sebuah rumah yang ada Cafe alamat di Jln. HM. Yusi Kel. Kandangan Utara Kec. Kandangan Kab. HSS;
Bahwa kemudian saksi dan saksi ANDRE HERYANTO langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah dan cafe tersebut dan didapati barang-barang berupa bermacam macam kosmetik tanpa ijin edar dan terdapat salah satu produk kosmetik yang diolah oleh terdakwa dan saksi menanyakan tentang ijin pengedaran dari kosmetik kepada terdakwa dan dijawab terdakwa tidak ada memiliki ijin mengedarkan barang-barang kosmetik tersebut, kemudian terdakwa serta barang bukti diamankan ke Mapolres HSS Untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, namun setelah dilakukan introgasi orang tersebut adalah terdakwa;
Bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Bahwa terdakwa diamankan oleh Polisi pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 skp. 15.00 wita di Jl. H. M Yusi Kel. Kandangan Utara Kec. Kandangan Kab. HSS tepatnya didalam rumah terdakwa;
Bahwa Jenis barang kosmetik diantaranya adalah Cream, Handbody, Pil pemutih, Obat suntik, dan injeksi serta infus yang mengandung NaCl, yang berguna untuk produk kecantikan atau kosmetik selebihnya saksi lupa tetapi masih ada lagi beberapa barang kosmetik yang diamankan;
Bahwa terdakwa menjual produk-produk kecantikan tersebut lewat Medsos dan juga menjualnya langsung;
Bahwa dari keterangan terdakwa terdakwa membeli produk-produk kecantikan tersebut di Surabaya jakarta dan kota lainnya kemudian terdakwa meraciknya sendiri dan menjualnya serta melakukan perwatan langsung bagi warga yang datang ke rumah terdakwa tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal melakukan tindakan tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa mendapatkan keuntungan dari peracikan obat-obat kecantikan dan menjualnya tersebut;
Bahwa dari pengakuan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal melakukan injeksi atau melakukan infus dan juga tidak memiliki sertifikat dalam melakukan hal tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi ANDRE HERYANTO MANGUN PRABOWO Bin BAMBANG (disumpah), menerangkan sebagaimana lengkapnya termuat didalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan antara lain:
Bahwa saksi adalah anggota POLRI;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan diri saksi ada mengamankan Orang yang tidak ada memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Bahwa saksi dan saksi HASAN ALAMSAH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang melakukan pengedaran Kosmetik dan melakukan peracikan kosmetik hingga menjadi produk kosmetik tanpa keahlian dan tanpa ijin edar dari pemerintah dan pelaku melakukan praktek pengedaran dan pengolahan kosmetik di dalam sebuah rumah yang ada Cafe alamat di Jln. HM. Yusi Kel. Kandangan Utara Kec. Kandangan Kab. HSS;
Bahwa kemudian saksi dan saksi HASAN ALAMSAH langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah dan cafe tersebut dan didapati barang-barang berupa bermacam macam kosmetik tanpa ijin edar dan terdapat salah satu produk kosmetik yang diolah oleh terdakwa dan saksi menanyakan tentang ijin pengedaran dari kosmetik kepada terdakwa dan dijawab terdakwa tidak ada memiliki ijin mengedarkan barang-barang kosmetik tersebut, kemudian terdakwa serta barang bukti diamankan ke Mapolres HSS Untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, namun setelah dilakukan introgasi orang tersebut adalah terdakwa;
Bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Bahwa terdakwa diamankan oleh Polisi pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 skp. 15.00 wita di Jl. H. M Yusi Kel. Kandangan Utara Kec. Kandangan Kab. HSS tepatnya didalam rumah terdakwa;
Bahwa Jenis barang kosmetik diantaranya adalah Cream, Handbody, Pil pemutih, Obat suntik, dan injeksi serta infus yang mengandung NaCl, yang berguna untuk produk kecantikan atau kosmetik selebihnya saksi lupa tetapi masih ada lagi beberapa barang kosmetik yang diamankan;
Bahwa terdakwa menjual produk-produk kecantikan tersebut lewat Medsos dan juga menjualnya langsung;
Bahwa dari keterangan terdakwa terdakwa membeli produk-produk kecantikan tersebut di Surabaya jakarta dan kota lainnya kemudian terdakwa meraciknya sendiri dan menjualnya serta melakukan perwatan langsung bagi warga yang datang ke rumah terdakwa tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal melakukan tindakan tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa mendapatkan keuntungan dari peracikan obat-obat kecantikan dan menjualnya tersebut;
Bahwa dari pengakuan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal melakukan injeksi atau melakukan infus dan juga tidak memiliki sertifikat dalam melakukan hal tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menerangkan tidak keberatan dan membenarkannya;
3. KETERANGAN AHLI BAMBANG HERY PURWANTO, S. Farm, Apt, bahwa keterangan ahli tersebut telah disumpah di BAP, dan keterangannya dibacakan di Persidangan menerangkan sebagaimana lengkapnya termuat didalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan antara lain:
Bahwa ahli mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan ditunjuknya saksi sebagai ahli memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar terhadap kasus yang terjadi pada hari senin tanggal 23 Januari 2017 sekitar pukul 15.45 wita di Jl. H. M. Yusi Kel. Kandangan Utara Kec. Kandangan Kab. HSS ;
Bahwa sehubungan dengan jabatan saksi sebagai Kepala Seksi Penyidikan, dimana tugas dan tanggung jawab saksi melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dan tindak pidana terkait sediaan farmasi dan makanan ;
Bahwa saksi adalah seorang Apoteker yang bertugas sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan di Balai Besar POM di Banjarmasin sejak tahun 2006;
Bahwa untuk memproduksi dan atau melakukan praktik keparmasian orang tersebut harus mempunyai keahlian dan kewenangan Kalau tidak ada keahlian dan kewenangan tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 108 ayat 1 : Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa untuk dapat mengetahui dampak dan akibatnya maka kita harus mengetahui terlebih dahulu kandungan bahan sediaan tersebut terkait perbuatan yang dilakukan terdakwa maka harus dipastikan ke yang bersangkutan apakah selama memproduksi kosmetik tersebut sudah memiliki izin produksi dan sudah mendaftarkan produk kosmetiknya di Badan POM sehingga memiliki izin edar;
Bahwa adapun sampel berupa 1 (SATU) HB WHITENING DIAMOND tersebut, mengandung campuran apa saja hand body / cream berdasarkan hasil pengujian diantaranya sebagai berikut :pemerian bentuk: krim, warna: putih, bau : aromatis identifikasi senyawa raksa: negative, asamretinoat : negative dan hidrokinon: negative, sehingga dapat saksi jelaskan sample tersebut tidak mengandung bahan berbahaya yang dilarang yaitu antara lain : senyawa raksa / mercuri, asam retinoat dan hidrokinon ;
Bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa menurut pendapat saksi sebagai Ahli adalah bahwa terdakwa telah memproduksi atau mengedarkan kosmetik atau sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa menerangkan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah pula disita barang bukti berupa : 130 bungkus Brackets Orthodonticd; 14 Dermotave cream; 11 Botol glow pink sabun wajah; 13 Botol otsu ns; 8 Moisturizing cream 21; 8 super white; 25 glow pink ninght cream; 23 lyese xcellent; 5 botol sabun wangi; 14 HB whitening diamond; 28 Ethyl alcohol; 40 Bubuk warna ungu; 19 Pil pemutih tanpa merk; 1 kotak jarum; 7 catheter; 9 Infusion adult set; 30 jarum suntik; 3 Agus skin; 1 kotak sarung tangan; 25 vitamin tanpa merk; 9 Glutak; 9 Tationil serbuk; 6 botol Laroscorbine; 70 Botol QL Hand body; 40 Botol bleaching tanpa merk; 7 Kg bubuk pencampur; 1 buah kursi/tempat duduk; 1 buah timbangan digital; 1 Handphone xiaomi; 1 set perawatan gigi; 1 buah baskom kecil; 3 Acqua; 11 vitamin merk cina; 5 toples berisi cream merk Alfha Arbutin; 35. 24 Plastik kosong tempat hand body tanpa merk;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah pula dilampirkan bukti surat dalam berkas perkara berupa Surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor PM.03.04.991.02.17.1002.L.P., tertanggal 6 Pebruari 2017 dengan kesimpula sampel tersebut tidak mengandung senyawa Raksa/Mercuri, Asam Retinoat, dan Hidrokinon;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan telah sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar pada hari senin tanggal 23 Januari 2017 Skp 15.45 Wita di Jl, HM Yusi Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya didalam rumah terdakwa;
Bahwa Jenis Barang barang kosmetik yang terdakwa jual adalah Cream, Handbody, Pil pemutih, Obat suntik, dan injeksi serta infus yang mengandung NaCl, yang berguna untuk produk kecantikan atau Kosmetik.
Bahwa kegunaan keseluruhan barang barang kosmetik yang terdakwa jual tersebut keseluruhan adalah untuk kecantikan dan untuk injeksi (alat suntik) berguna untuk memasukan vitamin kedalam tubuh melalui injeksi.
Bahwa benar terdakwa menjual barang kosmetik tersebut di rumah dan para pembeli yang datang kerumah untuk membeli produk yang terdakwa jual dan juga para pembeli bisa membeli produk terdakwa melalui Online yang di kirim melalui jasa pengiriman;
Bahwa terdakwa membeli dengan harga sekitar Rp. 15.000 kemudian diracik dan jual kembali sekitar Rp. 20.000.
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki dasar pengetahuan dalam hal mencampurkan bahan kosmetik dan hanya mengira-ngira;
Bahwa terdakwa telah memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan tersebut sudah 1 (satu) tahun;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tersebut tanpa adanya keahlian atau pun kewenangan atau tanpa adanya ijin untuk melakukan peracikan obat kecantikan yang terdakwa beli dari berbagai kota;
Bahwa bahan-bahan tersebut tanpa adanya ijin edar atau tanpa melalui BPOM;
Bahwa sampai dengan ditangkapnya terdakwa belum ada orang atau pasien terdakwa yang komplain dengan perawatan yang terdakwa lakukan terhadap pasien, kalau pasien tidak cocok paling-paling dia tidak beli produk ke terdakwa lagi atau tidak datang ke rumah terdakwa lagi untuk melakukan perawatan;
Bahwa terdakwa belum pernah mendapatkan peringatan dari BPOM tentang kegiatannya tersebut yang meracik dan menjual obat kecantikan tersebut;
Bahwa barang-barang yang disita yang sebagian digunakan untuk meracik obat-obatan kosmetik tersebut terdakwa beli seharga Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta) an;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesalinya;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini yang saling bersesuaian, maka dapat lah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan telah sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar pada hari senin tanggal 23 Januari 2017 Skp 15.45 Wita di Jl, HM Yusi Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya didalam rumah terdakwa;
Bahwa Jenis Barang barang kosmetik yang terdakwa jual adalah Cream, Handbody, Pil pemutih, Obat suntik, dan injeksi serta infus yang mengandung NaCl, yang berguna untuk produk kecantikan atau Kosmetik.
Bahwa kegunaan keseluruhan barang barang kosmetik yang terdakwa jual tersebut keseluruhan adalah untuk kecantikan dan untuk injeksi (alat suntik) berguna untuk memasukan vitamin kedalam tubuh melalui injeksi.
Bahwa benar terdakwa menjual barang kosmetik tersebut di rumah dan para pembeli yang datang kerumah untuk membeli produk yang terdakwa jual dan juga para pembeli bisa membeli produk terdakwa melalui Online yang di kirim melalui jasa pengiriman;
Bahwa terdakwa membeli dengan harga sekitar Rp. 15.000 kemudian diracik dan jual kembali sekitar Rp. 20.000.
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki dasar pengetahuan dalam hal mencampurkan bahan kosmetik dan hanya mengira-ngira;
Bahwa terdakwa telah memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan tersebut sudah 1 (satu) tahun;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tersebut tanpa adanya keahlian atau pun kewenangan atau tanpa adanya ijin untuk melakukan peracikan obat kecantikan yang terdakwa beli dari berbagai kota;
Bahwa bahan-bahan tersebut tanpa adanya ijin edar atau tanpa melalui BPOM;
Bahwa sampai dengan ditangkapnya terdakwa belum ada orang atau pasien terdakwa yang komplain dengan perawatan yang terdakwa lakukan terhadap pasien, kalau pasien tidak cocok paling-paling dia tidak beli produk ke terdakwa lagi atau tidak datang ke rumah terdakwa lagi untuk melakukan perawatan
Bahwa terdakwa belum pernah mendapatkan peringatan dari BPOM tentang kegiatannya tersebut yang meracik dan menjual obat kecantikan tersebut;
Bahwa untuk memproduksi dan atau melakukan praktik keparmasian orang tersebut harus mempunyai keahlian dan kewenangan Kalau tidak ada keahlian dan kewenangan tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 108 ayat 1 : Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa untuk dapat mengetahui dampak dan akibatnya maka kita harus mengetahui terlebih dahulu kandungan bahan sediaan tersebut terkait perbuatan yang dilakukan terdakwa maka harus dipastikan ke yang bersangkutan apakah selama memproduksi kosmetik tersebut sudah memiliki izin produksi dan sudah mendaftarkan produk kosmetiknya di Badan POM sehingga memiliki izin edar;
Bahwa adapun sampel berupa 1 (SATU) HB WHITENING DIAMOND tersebut, mengandung campuran apa saja hand body / cream berdasarkan hasil pengujian diantaranya sebagai berikut :pemerian bentuk: krim, warna: putih, bau : aromatis identifikasi senyawa raksa: negative, asamretinoat : negative dan hidrokinon: negative, sehingga dapat saksi jelaskan sample tersebut tidak mengandung bahan berbahaya yang dilarang yaitu antara lain : senyawa raksa / mercuri, asam retinoat dan hidrokinon ;
Bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa menurut pendapat saksi sebagai Ahli adalah bahwa terdakwa telah memproduksi atau mengedarkan kosmetik atau sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Bahwa barang buktinya : 130 bungkus Brackets Orthodonticd; 14 Dermotave cream; 11 Botol glow pink sabun wajah; 13 Botol otsu ns; 8 Moisturizing cream 21; 8 super white; 25 glow pink ninght cream; 23 lyese xcellent; 5 botol sabun wangi; 14 HB whitening diamond; 28 Ethyl alcohol; 40 Bubuk warna ungu; 19 Pil pemutih tanpa merk; 1 kotak jarum; 7 catheter; 9 Infusion adult set; 30 jarum suntik; 3 Agus skin; 1 kotak sarung tangan; 25 vitamin tanpa merk; 9 Glutak; 9 Tationil serbuk; 6 botol Laroscorbine; 70 Botol QL Hand body; 40 Botol bleaching tanpa merk; 7 Kg bubuk pencampur; 1 buah kursi/tempat duduk; 1 buah timbangan digital; 1 Handphone xiaomi; 1 set perawatan gigi; 1 buah baskom kecil; 3 Acqua; 11 vitamin merk cina; 5 toples berisi cream merk Alfha Arbutin; 35. 24 Plastik kosong tempat hand body tanpa merk;
surat dalam berkas perkara berupa Surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor PM.03.04.991.02.17.1002.L.P., tertanggal 6 Pebruari 2017 dengan kesimpula sampel tersebut tidak mengandung senyawa Raksa / Mercuri, Asam Retinoat, dan Hidrokinon;
Bahwa barang-barang yang disita yang sebagian digunakan untuk meracik obat-obatan kosmetik tersebut terdakwa beli seharga Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta) an;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini harus lah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan perbuatan pidana, maka perbuatan orang tersebut harus lah memenuhi seluruh unsur-unsur dari perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal. Yaitu : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasakan ketentuan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis akan membuktikan dakwaan Penuntu Umum tersebut, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur Setiap Orang adalah menunjuk kepada subjek hukum manusia dalam hal ini terdakwa JULI NORMANSYAH Bin. (Alm) UTUH SYAHRUDIN yang sewaktu ditanya identitaMAY RISA APRIDA Binti ASPAR ARIYADI sebagaimana tercantum didalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa membenarkannya. Oleh karenanya unsur pertama Setiap Orang telah terpenuhi;
2. Unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa pengertian unsur ini adalah alternatif. Artinya, jika salah satunya terbukti maka terbukti pula lah ketentuan unsur tersebut;
Menimbang, bahwa merujuk pada ketentuan Undang-Undang bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, media dan atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan membentuk sruktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan;
Menimbang, bahwa yang dmasud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan telah sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar pada hari senin tanggal 23 Januari 2017 Skp 15.45 Wita di Jl, HM Yusi Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya didalam rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa Jenis Barang barang kosmetik yang terdakwa jual adalah Cream, Handbody, Pil pemutih, obat suntik, dan injeksi serta infus yang mengandung NaCl, yang berguna untuk produk kecantikan atau Kosmetik, yang selengkapnya sebagaimana barang bukti dalam perkara ini yaitu : 130 bungkus Brackets Orthodonticd; 14 Dermotave cream; 11 Botol glow pink sabun wajah; 13 Botol otsu ns; 8 Moisturizing cream 21; 8 super white; 25 glow pink ninght cream; 23 lyese xcellent; 5 botol sabun wangi; 14 HB whitening diamond; 28 Ethyl alcohol; 40 Bubuk warna ungu; 19 Pil pemutih tanpa merk; 1 kotak jarum; 7 catheter; 9 Infusion adult set; 30 jarum suntik; 3 Agus skin; 1 kotak sarung tangan; 25 vitamin tanpa merk; 9 Glutak; 9 Tationil serbuk; 6 botol Laroscorbine; 70 Botol QL Hand body; 40 Botol bleaching tanpa merk; 7 Kg bubuk pencampur; 1 buah kursi/tempat duduk; 1 buah timbangan digital; 1 Handphone xiaomi; 1 set perawatan gigi; 1 buah baskom kecil; 3 Acqua; 11 vitamin merk cina; 5 toples berisi cream merk Alfha Arbutin; 35. 24 Plastik kosong tempat hand body tanpa merk;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa kegunaan keseluruhan barang barang kosmetik yang terdakwa jual tersebut keseluruhan adalah untuk kecantikan dan untuk injeksi (alat suntik) berguna untuk memasukan vitamin kedalam tubuh melalui injeksi;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa terdakwa menjual barang kosmetik tersebut di rumah dan para pembeli yang datang kerumah untuk membeli produk yang terdakwa jual dan juga para pembeli bisa membeli produk terdakwa melalui Online yang di kirim melalui jasa pengiriman;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa terdakwa membeli dengan harga sekitar Rp. 15.000 kemudian diracik dan jual kembali sekitar Rp. 20.000an;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa terdakwa tidak ada memiliki dasar pengetahuan dalam hal mencampurkan bahan kosmetik dan hanya mengira-ngira, dan terdakwa telah memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan tersebut sudah 1 (satu) tahun dan belum ada masyarakat yang protes atau dirugikan atas perbuatan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tersebut tanpa adanya keahlian atau pun kewenangan atau tanpa adanya ijin untuk melakukan peracikan obat kecantikan yang terdakwa beli dari berbagai kota, dan bahan-bahan tersebut tanpa adanya ijin edar atau tanpa melalui BPOM;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa terdakwa belum pernah mendapatkan peringatan dari BPOM tentang kegiatannya tersebut yang meracik dan menjual obat kecantikan tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa untuk memproduksi dan atau melakukan praktik keparmasian orang tersebut harus mempunyai keahlian dan kewenangan Kalau tidak ada keahlian dan kewenangan tidak diperbolehkan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa untuk dapat mengetahui dampak dan akibatnya maka kita harus mengetahui terlebih dahulu kandungan bahan sediaan tersebut terkait perbuatan yang dilakukan terdakwa maka harus dipastikan ke yang bersangkutan apakah selama memproduksi kosmetik tersebut sudah memiliki izin produksi dan sudah mendaftarkan produk kosmetiknya di Badan POM sehingga memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa adapun sampel berupa 1 (SATU) HB WHITENING DIAMOND tersebut, mengandung campuran apa saja hand body / cream berdasarkan hasil pengujian diantaranya sebagai berikut :pemerian bentuk: krim, warna: putih, bau : aromatis identifikasi senyawa raksa: negative, asamretinoat : negative dan hidrokinon: negative, sehingga dapat saksi jelaskan sample tersebut tidak mengandung bahan berbahaya yang dilarang yaitu antara lain : senyawa raksa / mercuri, asam retinoat dan hidrokinon;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa sebagaimana bukti surat dalam berkas perkara berupa Surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor PM.03.04.991.02.17.1002.L.P., tertanggal 6 Pebruari 2017 dengan kesimpula sampel tersebut tidak mengandung senyawa Raksa / Mercuri, Asam Retinoat, dan Hidrokinon;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa barang-barang yang disita yang sebagian digunakan untuk meracik obat-obatan kosmetik tersebut terdakwa beli seharga Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta) an;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa menurut pendapat Ahli adalah bahwa terdakwa telah memproduksi atau mengedarkan kosmetik atau sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ditambah dengan keyakinan Majelis, maka terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian. Dengan demikian, maka unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena didalam pembuktian semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terbukti dan terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf. Oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa diancam dengan pidana denda;
Menimbang, bahwa mengenai besarnya pidana denda yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tentunya mempertimbangkannya pula dari segi rasa keadilan dengan memperhatikan Causa Delicti perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, maka kiranya pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak boleh mencederai rasa keadilan itu sendiri;
Menimbang, bahwa mengenai besarnya pidana denda yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah adil sebagaimana dituangkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana denda terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tersebut dapat membahayakan orang lain;
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di Persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa pembelaan atau permohonan terdakwa yang telah disampaikan di persidangan bahwa terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa seorang ibu rumah tangga, terdakwa menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya adalah turut pula dipertimbangkan oleh Majelis sebagai sesuatu yang meringankan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
130 bungkus Brackets Orthodonticd;
14 Dermotave cream;
11 Botol glow pink sabun wajah;
13 Botol otsu ns;
8 Moisturizing cream 21;
8 super white;
25 glow pink ninght cream;
23 lyese xcellent;
5 botol sabun wangi;
14 HB whitening diamond;
28 Ethyl alcohol;
40 Bubuk warna ungu;
19 Pil pemutih tanpa merk;
1 kotak jarum;
7 catheter;
9 Infusion adult set;
30 jarum suntik;
3 Agus skin;
1 kotak sarung tangan;
25 vitamin tanpa merk;
9 Glutak;
9 Tationil serbuk;
6 botol Laroscorbine;
70 Botol QL Hand body;
40 Botol bleaching tanpa merk;
7 Kg bubuk pencampur;
1 buah kursi/tempat duduk;
1 buah timbangan digital;
1 Handphone xiaomi;
1 set perawatan gigi;
1 buah baskom kecil;
3 Acqua;
11 vitamin merk cina;
5 toples berisi cream merk Alfha Arbutin;
24 Plastik kosong tempat hand body tanpa merk;
Maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini dan mempedomani ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MAY RISA APRIDA Binti ASPAR ARIYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian”;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
130 bungkus Brackets Orthodonticd;
14 Dermotave cream;
3. 11 Botol glow pink sabun wajah;
13 Botol otsu ns;
8 Moisturizing cream 21;
8 super white;
25 glow pink ninght cream;
23 lyese xcellent;
5 botol sabun wangi;
14 HB whitening diamond;
28 Ethyl alcohol;
40 Bubuk warna ungu;
19 Pil pemutih tanpa merk;
1 kotak jarum;
7 catheter;
9 Infusion adult set;
30 jarum suntik;
3 Agus skin;
1 kotak sarung tangan;
25 vitamin tanpa merk;
9 Glutak;
9 Tationil serbuk;
6 botol Laroscorbine;
70 Botol QL Hand body;
40 Botol bleaching tanpa merk;
7 Kg bubuk pencampur;
1 buah kursi/tempat duduk;
1 buah timbangan digital;
1 Handphone xiaomi;
1 set perawatan gigi;
1 buah baskom kecil;
3 Acqua;
11 vitamin merk cina;
5 toples berisi cream merk Alfha Arbutin;
24 Plastik kosong tempat hand body tanpa merk;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 5000,00 ( lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari SENIN, tanggal 18 SEPTEMBER 2017 oleh kami SYAMSUNI, SH. sebagai Hakim Ketua. BUKTI FIRMANSYAH, SH., MH., dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh MASRAWAN, SH. Wakil Panitera pada Pengadilan Negeri Kandangan, dihadiri oleh HERLINDA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
B. FIRMANSYAH, SH., MH. SYAMSUNI, SH.
MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH.
Wakil Panitera
MASRAWAN, SH.