Nomor 176/PID.Sus/2015/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 176/PID.Sus/2015/PN Njk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
RIYANTO ALS BOGEL BIN MATARI;
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RIYANTO ALIAS BOGEL BIN MATARI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN KHASIAT ATAU MUTU”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; - 38 (tiga puluh delapan) butir pil double L; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 176/PID.Sus/2015/PN Njk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : RIYANTO ALS BOGEL BIN MATARI;
Tempat lahir : Nganjuk;
Umur / Tanggal lahir : 42 tahun / 10 September 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Guyangan RT 01 RW 01, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta/Pedagang;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan:
Penyidik, No. SP-30/IV/2015/Satresnarkoba, tertanggal 26 April 2015, sejak tanggal 25 April 2015 sampai dengan tanggal 14 Mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, No. 892/O.5.29/Euh.1/05/2015, tertanggal 5 Mei 2015, sejak tanggal 15 Mei 2015 sampai dengan tanggal 3 Juni 2015;
Penuntut Umum, No. 769/O.5.29/Euh.2/06/2015, tertanggal 18 Juni 2015, sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 7 Juli 2015;-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, Nomor 176/PID.Sus/2015/PN Njk, tertanggal 23 Juni 2015, sejak tanggal 23 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Nomor 176/PID.Sus/2015/PN Njk, tertanggal 13 Juli 2015, sejak tanggal 22 Juli 2015 sampai dengan tanggal 20 September 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan mengenai haknya tersebut;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca:
Berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara yang bersangkutan;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-175/O.5.29/Euh.2/06/2015, tertanggal 23 Juni 2015 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 176/PID.Sus/2015/PN Njk, tertanggal 23 Juni 2015 tentang Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 176/PID.Sus/2015/PN Njk, tertanggal 23 Juni 2015 tentang Penetapan hari persidangan pertama perkara ini;
Telah mendengar dan memeriksa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa,serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pula Tuntutan Pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum No. Register perkara PDM-83/Euh.2/06/2015, yang dibacakan pada hari Senin, tanggal 3 Agustus 2015, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RIYANTO als BOGEL bin MATARI bersalah melakukan tindak pidana ”mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu” sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 sebagaimana dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIYANTO als BOGEL bin MATARI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara potong tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Membayar Denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara;
38 (tiga puluh delapan) butir pil double L dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, terdakwa telah menyampaikan permohonannya secara lisan, yang pada pokoknya mengakui terus terang perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan keringanan hukuman, oleh karena terdakwa menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, serta masih adanya tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonannya yang diajukan oleh terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya adalah tetap pada tuntutannya semula, demikian pula terdakwa juga mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di depan persidangan atas dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, No. Reg. Perk.: PDM-83/Euh.2/06/2015, tertanggal 23 Juni 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DAKWAAN;
Bahwa ia terdakwa RIYANTO als BOGEL bin MATARI pada hari Jum’at tanggal 24 April 2015 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015 bertempat di rumah terdakwa di Ds. Guyangan RT.01 RW.01, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa membeli pil double L dari PUJIANTO sebanyak 50 butir dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kemudian pada hari jum’at tanggal 24 April 2015 sekira jam 19.30 Wib SETIA ANGGA PUTRA datang kerumah terdakwa dengan tujuan untuk membeli pil double L sebanyak 26 (dua puluh enam) butir dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), setelah mendapatkan pil double L SETIA ANGGA PUTRA pamit pulang selang beberapa saat setelah SETIA ANGGA PUTRA sampai dirumah didatangi team Opsnal dari Polres Nganjuk yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa SETIA ANGGA PUTRA sering mengkonsumsi pil double L, setelah dilakukan penggeledahan terhadap SETIA ANGGA PUTRA didapatkan barang bukti pil double l sebanyak 26 butir dan setelah diinterogasi SETIA ANGGA PUTRA mengatakan mendapatkan pil double L dari terdakwa. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari terdakwa didapatkan pil double l sebanyak 17 (tujuh belas butir) dan uang tunai sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa terhadap pil double L yang telah diedarkan/dijual oleh terdakwa dilakukan penyitaan kemudiaan disisihkan 5 butir untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB : 3235/NOF/2015 tertanggal 6 Mei 2015 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 5000/2015/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu tablet warna putih berlogo LL yang biasa disebut pil double L tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa bukan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memiliki serta mengedarkan obat keras tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menyatakan telah mengerti isi surat dakwaan tersebut, serta tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang keterangannya didengar dibawah sumpah, yaitu;
1. SUMANTO;
bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Resort Nganjuk;
bahwa pada hari Jum’at, tanggal 24 April 2015, sekitar pukul 20.15 WIB, saksi dan saksi YUDHA KRISTIAWAN, serta anggota Kepolisian lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Desa Guyangan, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk;
bahwa terdakwa ditangkap karena diduga telah menjual pil double L kepada saksi SETIA ANGGA PUTRA;
bahwa saksi dan anggota Kepolisian Resort Nganjuk berhasil menyita 17 (tujuh belas) butir pil double L dan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa;
bahwa pada hari Jum’at, tanggal 24 April 2015, sekitar pukul 19.30 terdakwa telah menjual 26 (dua puluh enam) butir pil double L seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil double L tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya;
2. YUDHA KRISTIAWAN;
bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Resort Nganjuk;
bahwa pada hari Jum’at, tanggal 24 April 2015, sekitar pukul 20.15 WIB, saksi dan saksi SUMANTO, serta anggota Kepolisian lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Desa Guyangan, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk;
bahwa terdakwa ditangkap karena diduga telah menjual pil double L kepada saksi SETIA ANGGA PUTRA;
bahwa saksi dan anggota Kepolisian Resort Nganjuk berhasil menyita 17 (tujuh belas) butir pil double L dan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa;
bahwa pada hari Jum’at, tanggal 24 April 2015, sekitar pukul 19.30 terdakwa telah menjual 26 (dua puluh enam) butir pil double L seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil double L tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya;
3. SETIA ANGGA PUTRA;
bahwa pada hari Jum’at, tanggal 24 April 2015, sekitar pukul 19.30 saksi telah membeli 26 (dua puluh enam) butir pil double L seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari terdakwa di rumah terdakwa di Desa Guyangan, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk;
bahwa saksi membeli pil double L tersebut untuk dikonsumsi sendiri;
bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa pil double L adalah barang yang saksi beli dari terdakwa;
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil double L tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2015, sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa membeli 50 (lima puluh) butir double L dari PUJIANTO seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) di sebuah warung di sebelah Barat lampu merah Kertosono, Kabupaten Nganjuk;
bahwa pada hari Jum’at, tanggal 24 April 2015, sekitar pukul 19.30, terdakwa telah menjual 26 (dua puluh enam) butir pil double L seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi SETIA ANGGA PUTRA di rumah terdakwa di Desa Guyangan, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk;
bahwa terdakwa menjual pil double L tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari;
bahwa terdakwa pernah dihukum penjara selama 7 (tujuh) bulan karena telah menjual pil double L pada tahun 2011;
bahwa pada hari Jum’at, tanggal 24 April 2015, sekitar pukul 20.15 WIB, saksi YUDHA KRISTIAWAN dan saksi SUMANTO, serta anggota Kepolisian lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Desa Guyangan, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk;
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil double L tersebut;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti ke depan persidangan berupa 38 (tiga puluh delapan) butir pil double L dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti yang akan dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang yang bersangkutan dianggap merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2015, sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa membeli 50 (lima puluh) butir double L dari PUJIANTO seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) di sebuah warung di sebelah Barat lampu merah Kertosono, Kabupaten Nganjuk;
bahwa pada hari Jum’at, tanggal 24 April 2015, sekitar pukul 19.30, terdakwa telah menjual 26 (dua puluh enam) butir pil double L seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi SETIA ANGGA PUTRA di rumah terdakwa di Desa Guyangan, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk;
bahwa terdakwa menjual pil double L tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari;
bahwa terdakwa pernah dihukum penjara selama 7 (tujuh) bulan karena telah menjual pil double L pada tahun 2011;
bahwa pada hari Jum’at, tanggal 24 April 2015, sekitar pukul 20.15 WIB, saksi YUDHA KRISTIAWAN dan saksi SUMANTO, serta anggota Kepolisian lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Desa Guyangan, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk;
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil double L tersebut;
bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab: 3235/NOF/2015, tertanggal 6 Mei 2015, barang bukti tersebut mengandung triheksifenidil HCI, yang termasuk dalam daftar obat keras;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana uraian berikut ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum itu, maka haruslah dipenuhi semua unsur dari tindak pidana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dimaksud;
Menimbang, bahwa terdakwa in casu didakwa dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, yaitu melanggar Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah manusia sebagai subyek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban, baik laki-laki atau perempuan;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menunjuk kepada terdakwa yang telah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan identitas terhadap terdakwa yang dilakukan oleh Hakim, terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan dari Penuntut Umum identitas mana juga dibenarkan oleh para saksi, sehingga Hakim berpendapat terdakwa adalah benar orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara hukum;
Ad. 2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa pengertian sub unsur “dengan sengaja” dalam perkara ini merujuk pada konsep kesengajaan (opzettelijke) yang secara umum maknanya meliputi arti dari istilah “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wetens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2009 adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 36 Tahun 2009 adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki sistem tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2015, sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa membeli 50 (lima puluh) butir double L dari PUJIANTO seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) di sebuah warung di sebelah Barat lampu merah Kertosono, Kabupaten Nganjuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SUMANTO, saksi YUDHA KRISTIAWAN, dan saksi SETIA ANGGA PUTRA, serta keterangan terdakwa, pada hari Jum’at, tanggal 24 April 2015, sekitar pukul 19.30, terdakwa telah menjual 26 (dua puluh enam) butir pil double L seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi SETIA ANGGA PUTRA di rumah terdakwa di Desa Guyangan, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa mengakui juga, bahwa ia menjual pil double L tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari;
Menimbang, bahwa lalu berdasarkan keterangan saksi SUMANTO, saksi YUDHA KRISTIAWAN, serta keterangan terdakwa, pada hari Jum’at, tanggal 24 April 2015, sekitar pukul 20.15 WIB, saksi YUDHA KRISTIAWAN dan saksi SUMANTO, serta anggota Kepolisian lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Desa Guyangan, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SUMANTO, saksi YUDHA KRISTIAWAN, saksi SETIA ANGGA PUTRA, serta keterangan terdakwa sendiri, terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga tidak memiliki wewenang untuk mengedarkan pil double L tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab: 3235/NOF/2015, tertanggal 6 Mei 2015, barang bukti tersebut mengandung triheksifenidil HCI, yang termasuk dalam daftar obat keras;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka sub unsur yang relevan dengan perbuatan terdakwa tersebut adalah mengedarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah menghendaki (willen) perbuatan mengedarkan (in casu menjual) sediaan farmasi berupa obat tersebut, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun, dan terdakwa juga mengetahui (wetens) tujuan perbuatannya untuk menguntungkan diri sendiri, walaupun terdakwa juga mengetahui akibat perbuatannya, yaitu mengganggu kesehatan masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum;
Ad. 3. Yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009, “Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu dan terjangkau”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa tidak mengetahui kandungan obat kuat yang akan terdakwa edarkan tersebut dan tidak mempunyai izin dan wewenang apapun dari pihak pemerintah untuk mengedarkannya dan tidak mempunyai keahlian khusus di bidang kefarmasian;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim seharusnya apabila terdakwa ingin mengedarkan obat-obatan tersebut wajib mengetahui kandungan obat-obatannya, sehingga dapat menjamin keamanan dan khasiat/manfaat obat tersebut, perbuatan terdakwa yang tidak mengetahui kandungan obat, tentunya tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan yang telah ditetapkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat selama persidangan tidak ditemukan alasan penghapus pidana, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana dalam diri dan perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan oleh karenanya terdakwa harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, selanjutnya akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Perbuatan terdakwa dapat mengganggu dan bahkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya kedepan baik bagi terdakwa dan keluarga, serta masyarakat sendiri dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses peradilan ini terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, dimana pemidanaan yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 38 (tiga puluh delapan) butir pil double L dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), berdasarkan Pasal 46 KUHAP akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka kepada terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan dalam KUHAP, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa RIYANTO ALIAS BOGEL BIN MATARI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN KHASIAT ATAU MUTU”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
38 (tiga puluh delapan) butir pil double L;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2015, oleh kami, F.X. HANUNG DWI WIBOWO, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, NATARIA CRISTINA TRIANA, S.H., M.Hum. dan ANTON RIZAL SETIAWAN, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SUTRISNO, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Nganjuk dihadiri oleh ENDANG DWI RAHAYU, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan di hadapan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
Ttd Ttd
NATARIA C. TRIANA, S.H., M.Hum. F.X. HANUNG DWI WIBOWO, S.H., M.H.
Ttd
ANTON RIZAL SETIAWAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Ttd
SUTRISNO, S.H.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
SUTRISNO, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
ttd
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3