41/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 41/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUJIONO bin SYUKUR (alm)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUJIONO bin SYUKUR (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta melakukan kekerasan terhadap anak”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) celana jeans warna biru dengan merk NEVADA Dikembalikan kepada saksi MOKHAMAD FAHRIAL FITRIANSYAH. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor41/Pid.Sus/2016/PN Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MUJIONO bin SYUKUR (alm)
Tempat lahir : Kebumen
Umur/tanggal lahir : 51 tahun/ 14 Mei 1964
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kuwarisan Rt.03 Rw.01 Kecamatan
Kutowinangun Kabupaten Kebumen
Agama : Islam
Pekerjaan : Perangkat Desa Kuwarisan
Terdakwa ditangkap tanggal 10 Desember 2015;
Terdakwa ditahan di Rutan oleh ;
Penyidik, sejak tanggal 11 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015;
Perpanjangan penuntut umum, sejak tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 8 Pebruari 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 12 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen, sejak tanggal 14 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 Mei 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 41/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal 12 Pebruari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 41/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal 12 Pebruari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan bukti –bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUJIONO Bin SYUKUR (Alm), terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pengeroyokan“, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUJIONO Bin SYUKUR (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) celana jeans warna biru dengan merk NEVADA
Dikembalikan kepada saksi MOKHAMAD FAHRIAL FITRIANSYAH.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan dengan alasan terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa penuntut umum tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannnya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa terdakwa MUJIONO Bin SYUKUR (Alm) bersama-sama dengan PAMUJI LAKSONO alias PAM, ARIS YUNIANTO alias ARIS DRAKULA, AJIB PAMBUDI alias MEOD dan BUDI ETALASE (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di depan warung angkring Stasiun Kutowinangun Kabupaten Kebumen, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Nageri Kebumen yang berenang memeriksa dan mengadili, baik sebagai yang melakukan, sebagai yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, sebagaimana Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak, terhadap saksi korban MOKHAMAD FAHRIAL FITRIANSYAH Bin SUYATNO yang masih berumur 17 (tujuh belas) tahun sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor :1074/Tp/1998 tanggal 15 April 1998 yang ditandatangani Kepala Kantor catatan Sipil Kabupaten Kebumen, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat terdakwa MUJIONO Bin SYUKUR (Alm) bersama dengan PAMUJI LAKSONO alias PAM, ARIS YUNIANTO alias ARIS DRAKULA, AJIB PAMBUDI alias MEOD dan BUDI ETALASE (yang ke-empatnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) sedang berkumpul dirumah terdakwa, tiba-tiba terdakwa menerima telepon dari saksi EDI PURWANTO alias TIPUK yang menyampaikan bahwa anak terdakwa yang bernama EKO PRASETYAWAN telah dihadang oleh saksi MOKHAMAD FAHRIAL FITRIANSYAH pada saat dijalan dan akan berkumpul di stasiun Kutowinangun.
Mendengar bahwa anaknya telah dihadang oleh saksi korban membuat terdakwa menjadi emosi dan langsung menuju ke warung angkring depan stasiun Kutowinangun bersama dengan PAMUJI LAKSONO alias PAM, ARIS YUNIANTO alias ARIS DRAKULA, AJIB PAMBUDI alias MEOD dan BUDI ETALASE dan sesampainya di tempat tersebut terdakwa melihat saksi korban sedang duduk di kursi warung angkring kemudian terdakwa dengan nada emosi berkata “endi bocahe sing mepet EKO (mana orangnya yang telah menghadang EKO” dan langsung menuju ke saksi korban yang sedang duduk di kursi warung angkring selanjutnya menyeret saksi MOKHAMAD FAHRIAL FITRIANSYAH kemudian terdakwa memukul saksi korban kemudian terdakwa memukul saksi korban dengan tangan kanan terbuka yang diayunkan kearah kepala dan mengenai kepala pada bagian atas samping kiri saksi korban sebanyak satu kali, setelah itu teman-teman terdakwa yaitu PAMUJI LAKSONO alias PAM, ARIS YUNIANTO alias ARIS DRAKULA, AJIB PAMBUDI alias MEOD dan BUDI ETALASE secara bersama-sama memukuli saksi korban hingga mengalami luka robek pada bibir atas, memar dan lebam pada bagian kepala hingga tidak sadarkan diri.
Setelah terdakwa bersama dengan PAMUJI LAKSONO alias PAM, ARIS YUNIANTO alias ARIS DRAKULA, AJIB PAMBUDI alias MEOD dan BUDI ETALASE melakukan pemukulan terhadap saksi korban kemudian terdakwa menelpon saksi EDI PURWANTO alias TIPUK dengan mengatakan “iki nang stasiun bocahe wis tak antemi (ini di stasiun anaknya atau korban sudah saya pukuli” setelah itu datang saksi SITI KHASANAH dan saksi PRASETYO ADI yang merupakan teman saksi korban, kemudian terdakwa menyuruh saksi PRASETYO ADI untuk membawa saksi korban ke PKU Muhammadiyah Kutowinangun.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUJIONO Bin SYUKUR (Alm) bersama-sama dengan PAMUJI LAKSONO alias PAM, ARIS YUNIANTO alias ARIS DRAKULA, AJIB PAMBUDI alias MEOD dan BUDI ETALASE tersebut, menyebabkan saksi korban MOKHAMAD FAHRIAL FITRIANSYAH mengalami luka robek, haematom/bengkak di kepala, hal ini sesuai dengan visum et repertum tertanggal 12 Desember 2015 yang di tanda tangani oleh dr. CHRISBANDARU D.H, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. SOEDIRMAN Kebumen.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa MUJIONO Bin SYUKUR (Alm) bersama-sama dengan PAMUJI LAKSONO alias PAM, ARIS YUNIANTO alias ARIS DRAKULA, AJIB PAMBUDI alias MEOD dan BUDI ETALASE (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di depan warung angkring Stasiun Kutowinangun Kabupaten Kebumen, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Nageri Kebumen yang berenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban MOKHAMAD FAHRIAL FITRIANSYAH Bin SUYATNO, yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat terdakwa MUJIONO Bin SYUKUR (Alm) bersama dengan PAMUJI LAKSONO alias PAM, ARIS YUNIANTO alias ARIS DRAKULA, AJIB PAMBUDI alias MEOD dan BUDI ETALASE (yang ke-empatnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) sedang berkumpul dirumah terdakwa, tiba-tiba terdakwa menerima telepon dari saksi EDI PURWANTO alias TIPUK yang menyampaikan bahwa anak terdakwa yang bernama EKO PRASETYAWAN telah dihadang oleh saksi MOKHAMAD FAHRIAL FITRIANSYAH pada saat dijalan dan akan berkumpul di stasiun Kutowinangun.
Mendengar bahwa anaknya telah dihadang oleh saksi korban membuat terdakwa menjadi emosi dan langsung menuju ke warung angkring depan stasiun Kutowinangun bersama dengan PAMUJI LAKSONO alias PAM, ARIS YUNIANTO alias ARIS DRAKULA, AJIB PAMBUDI alias MEOD dan BUDI ETALASE dan sesampainya di tempat tersebut terdakwa melihat saksi korban sedang duduk di kursi warung angkring kemudian terdakwa dengan nada emosi berkata “endi bocahe sing mepet EKO (mana orangnya yang telah menghadang EKO” dan langsung menuju ke saksi korban yang sedang duduk di kursi warung angkring selanjutnya menyeret saksi MOKHAMAD FAHRIAL FITRIANSYAH kemudian terdakwa memukul saksi korban kemudian terdakwa memukul saksi korban dengan tangan kanan terbuka yang diayunkan kearah kepala dan mengenai kepala pada bagian atas samping kiri saksi korban sebanyak satu kali, setelah itu teman-teman terdakwa yaitu PAMUJI LAKSONO alias PAM, ARIS YUNIANTO alias ARIS DRAKULA, AJIB PAMBUDI alias MEOD dan BUDI ETALASE secara bersama-sama memukuli saksi korban hingga mengalami luka robek pada bibir atas, memar dan lebam pada bagian kepala hingga tidak sadarkan diri.
Setelah terdakwa bersama dengan PAMUJI LAKSONO alias PAM, ARIS YUNIANTO alias ARIS DRAKULA, AJIB PAMBUDI alias MEOD dan BUDI ETALASE melakukan pemukulan terhadap saksi korban kemudian terdakwa menelpon saksi EDI PURWANTO alias TIPUK dengan mengatakan “iki nang stasiun bocahe wis tak antemi (ini di stasiun anaknya atau korban sudah saya pukuli” setelah itu datang saksi SITI KHASANAH dan saksi PRASETYO ADI yang merupakan teman saksi korban, kemudian terdakwa menyuruh saksi PRASETYO ADI untuk membawa saksi korban ke PKU Muhammadiyah Kutowinangun.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUJIONO Bin SYUKUR (Alm) bersama-sama dengan PAMUJI LAKSONO alias PAM, ARIS YUNIANTO alias ARIS DRAKULA, AJIB PAMBUDI alias MEOD dan BUDI ETALASE tersebut, menyebabkan saksi korban MOKHAMAD FAHRIAL FITRIANSYAH mengalami luka robek, haematom/bengkak di kepala, hal ini sesuai dengan visum et repertum tertanggal 12 Desember 2015 yang di tanda tangani oleh dr. CHRISBANDARU D.H, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. SOEDIRMAN Kebumen.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUYATNO Bin ATMO SUMARNO, Alm, dibawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan pada pokoknya :
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik.
Bahwa saksi adalah orangtua korban ;
Bahwa sepengetahuan saksi, anak saksi bernama Mokhamad Fahrial Fitriansyah telah menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan dimuka umum pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2015 pukul 21.15 Wib di depan warung Angkringan stasiun Kutowinangun Kab Kebumen dan telah dirawat di PKU Muhammadiyah Kutowinangun setelah mendengar berita tersebut saksi langsung datang ke PKU Muhammadiyah Kutowinangun untuk meilhat keadaan anaknya, ternyata benar telah mengalami beberapa luka bekas penganiayaan ;
Bahwa bagian yang mengalami luka pada saat penganiayaan adalah luka sobek pada bibir bagian bibir atas, memar memar pada muka dan kepala ;
Bahwa pakaian yang digunakan waktu itu korban memakai jaket warna biru gelap, kaos oblong waran putih, dan celana jeans warna biru dengan merk Nevada;
Bahwa setahu saksi yang melakukan pengeroyokan sebanyak lebih dari 5 (lima) orang;
Bahwa saksi korban dirawat selama 3 (tiga) hari dan rawat jalan di PKU Muhammadiyah Kutowinangun dan waktu kesembuhan dari penganiayaan selama 12 (dua belas) hari;
Bahwa saksi selaku orang tua korban telah memaafkan terdakwa namun sampai saat ini belum ada biaya pengobatan dari terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu permasalahannya ;
Bahwa benar ada keluarga terdakwa datang meminta maaf setelah kejadian penganiayan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut dan membenarkannya ;
Saksi MOKHAMAD FAJRIAL FITRIANSYAH Bin SUYATNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi adalah korban ;
Bahwa saksi menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dimuka umum pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 pukul 19.30 Wib di depan warung Angkringan stasiun Kutowinangun Kec. Kutowinangun Kab . Kebumen;
Bahwa yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan adalah terdakwa dan rekan-rekannya;
Bahwa pelakunya ada 5 (lima) orang;
Bahwa kronologisnya, pada saat itu saksi berada di depan warung angkringan stasiun Kutowinangun tiba-tiba saksi didatang oleh terdakwa bersama-sama temannya kemudian tanpa sebab terdakwa tiba-tiba menyerang saksi dan melakukan pemukulan pada kepala bagian kiri saksi yang selanjutnya saksi diserang oleh beberapa orang dari belakang yang mengenai bagian kepala dan wajah bagian bawah saksi yang mengakibatkan saksi tidak sadarkan diri ;
Bahwa pada waktu pengeroyokan dan penganiayaan terdakwa menggunakan tangan kosong;
Bahwa akibat penganiyaan dan pengeroyokan adalah adalah luka sobek pada bibir bagian bibir atas, memar memar pada muka dan kepala ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 pukul 18.30 Wib saksi bertemu pacar saksi bernama sdri. Siti Khasanah di Agen Bus Rosalia Indah Kutowinangun selanjutnya saksi mengajak untuk menjemput sdr. Andi Rahman yang berada Dk. Karangrejo Desa Kutowinangun kemudian kami bertiga pergi ke stasiun ditengah perjalan saksi mendapat pesan singkat dari salah seorang yang mengaku bernama Adi yang isinya bahasanya tidak mengenakan kemudian saksi meninggalakan sdri. Sti Khasanah dibawah pohon asem dekat stasiun yang kemudian saksi mengendarai sepeda motor sendirian saksi berusaha mencari seseorang yang mengaku Adi namun saksi malah bertemu dengan sdr. Eko (anak kandung Terdakwa) yang selanjutnya dengan menggunakan sepda motor saksi berboncengan dengan sdr. Eko ke tempat sdr. Tipuk Desa Kutowinangun tempatnya dibelakang Polsek Kutowinangun kemudian saksi berdama sdr. Eko kembali ke stasiun , saksi duduk di angkringan stasiun kutowiinangun dengan posisi tidak jauh dari sdr. Eko selang berapa lama tiba-tiba datang terdakwa bersama teman-temannnya langsung memukul saksi dengan tangan mengepal hingga mengenai kepala samping kiri saksi dan diserang dari belakang oleh teman-teman terdakwa sehingga mengakibatkan saksi jatuh pingsan tidak sadarkan diri;
Bahwa saksi korban memakai jaket warna biru gelap, kaos oblong waran putih, dan celana jeans warna biru dengan merk Nevada;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya.
Saksi PRASETYO ADI Bin SUWARTO, Alm, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Saksi dengan korban tidak ada hubungan sdr namun karena saksi telah dihubungi sdr. Andi Rahman yang mana telah terjadi pengeroyokan dan kekerasan di muka mumum tepatnya didepan warung angkringan stasiun Kutowinangun kab. Kebumen.
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 pukul 19.30 Wib saksi di telepon oleh teman saksi sdr. Andi Rahman yang meminta bantuan kepada saksi bahwa telah terjadi pengeroyokan didepan stasiun Kutowinangun kab Kebumen setelah mendengar informasi tersebut saksi bergegas menghampiri sdr. Andi Rahman dan membawa pulang kerumahnya saksi sesampainya dirumah sdr. Andi Rahman bercerita bahwa salah satu temannya yang bernama Riyan telah menjadi korban pengroyokan didepan warung angkringan stasiun kutowinangun tanpa berfikir panjang dengan mengendarai sepeda motor sendiri saksi langsung ketempat kejadian saksi sudah mendapati korban dengan posisi sudah hendak diangkut dengan mengendarai becak, dalam kondisi korban tidak sadarkan diri dan mengalami luka kemudian saksi mengawal becak yang membawa korban ke PKU Muhammadiyah Kutowinangun lalu dilakukan pertolongan pertama oleh tim medias PKU Muhammadiyah kemudian korban saksi tinggalakan saksi pulang keurmah kemudian saksi ceritakan ini kepada sdr. Andi Rahman kemudian sdr. Andi Rahman menyusul korban ke PKU Muhammadiyah Kutowinangun;
Bahwa ditempat kejadian ada banyak orang namun salah satunya yang saksi kenal yaitu sdr. Terdakwa ;
Bahwa saksi melihat ada luka memar dan berdarah pada bibir korban
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya.
Saksi EDI PURWANTO alias TIPUK Bin SARNO, Alm, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa kejadiannya pada hari rabu tanggal 9 Desember 2015 pukul 19.30 Wib di depan warung angkringan stasiun Kutowinangun Kab Kebumen saat itu sdr. Eko anak kandung terdakwa datang kerumah saksi bersama salah satu temannya yang saksi tidak kenal, bercerita bahwa dia barusan di hadang seseorang di jalan karena sebuah permasalahan yang tidak diketahui, kemudian saksi menyarankan untuk sdr. Eko pulang , namun sdr. Eko menjawab akan pergi ke stasiun Kutowinangun mengetahui kejadian tersebut saksi menghubungi sdr. Mujiono ayah kandung sdr. Eko dan menyampaikan bahwa naknya yang bernama sdr. Eko sedang ada masalah , saksi memberikan informasi bahwa mereka akan berkumpul,di stasiun Kutowinangun dalam komunkasi per telepon saksi memberikan saran kepada sdr. Mujiono apabila ada masalah , agar diselesaikan secara kekeluargaan saja,akhirnya saksi mengecek ke stasiun setengah perjalan saksi saksi menerima telepon dari sdr. Mujiono yang menyampaikan kata-kata “iki nang stasiun bocahe wis tak antemi (ini di stasiun anaknya atau korban sudah saksi pukuli) kemudian saksi melanjutkan perjalan untuk ke lokasi stasiun Kotowinangun sesampainya disana saksi melihat banyak keruman orangselanjutnya saksi ketemu dengan sdr. Mujiono disitu menyampaikan bahwa korban sudah dianatar ke PKU Muhammadiyah dengan mengendarai becak kemudian saksi langsung pulang;
Bahwa saksi tidak tahu duduk permasalahannya ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya didalam BAP yang dibuat oleh Penyidik.
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kaur Umum di Desa Kuwarisan ;
Bahwa terdakwa telah melakukan pengeroyokan dan penganiyaaan di muka umum pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 jam 19.30 WIB di depan warung angkringan stasiun Kutowinangun Kab. Kebumen ;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban tersebut bersama dengan Sdr. Ajid Pambudi alias Meod, sdr. Aris Yuniato alias Drakula , Sdr. Pamuji Laksono alias Pam dan sdr. Budiyanto alias Budi Etalase ;
Bahwa kronologisnya pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 pukul 19.30 Wib saat terdakwa lagi dirumah menerima telepon dari sdr. Tipuk yang menyampaikan bahwa anaknya yang bernama sdr. Eko Prasetiawan telah dihadang oleh Korban pada saat dijalan. Setelah mendengar informasi terdakwa langsung menuju ke warung Angkring depan stasiun Kutowinangun disitu terdakwa melihat korban sedang duduk dikursi , terdakwa menegur korban dengan memukul dengan tangan terbuka kearah samping kepala korban satu kali, selang sesaat tiba rombongan sdr. Pamuji Laksono, sdr. Ajib Pambudi, sdr. Budi Atalase, sdr. Aris Yunianto datang serempak memukuli korban sehingga jatuh dan tak sadarkan diri lalu terdakwa memanggil becak bersamaan datang seorang prempuan yang mengaku pacar (teman dekat) dari korban bersamaan dengan datang sdr. Prasetyo Adi kemudian terdakwa bertanya kepada sdr. Prasetyo Adi “itu (korban) teman kamu Pras “ Prasetyo Adi jawab “Ya pak” kemudian dengan nada memerintah “Ya sudah sana bawa ke PKU Muhammadiyah Kutowinangun bersama becak yang membawa Prasetyo Adi membawa korban ke PKU Muhammadiyah Kutowinangun .selanjutnya terdakwa dan teman-teman membubarkan diri dengan pulang kerumah masing-masing;
Bahwa pada waktu itu terdakwa dan teman-temannya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban tidak menggunakan alat, melainkan dengan tangan kosong;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa tidak bisa melihat dengan jelas peran dari rekan –rekan nya karena suasana tidak begitu terang, namun setelah terdakwa melakukan pemukulan kemudian sdr. Pamuji Laksono alias Pam memukul pada bagian muka dan kepala, yang terdakwa tidak ketahui berapa kali, selanjutnya terdakwa hanya melihat dianatara sdr. Aris Drakula, sr. Ajib Pambudi dan sdr. Budi Etalase tiba-tiba mereka serentak memukuli korban hingga korban jatuh pingsan ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa adalah untuk memberikan pelajaran kerena korban telah menghadang anak terdakwa bernama sdr. Eko Prasetiawan;
Bahwa akibat pemukulan tersebut, korban mengalami pendarahan pada bibir dan memar pada kepala hingga korban tidak sadarkan diri/pingsan ;
Bahwa atas perbuatannya tersebut terdakwa merasa bersalah dan menyesalinya.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan barang bukti berupa Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) celana jeans warna biru dengan merk NEVADA;
Yang diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa membenarkannya dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan surat visum et repertum tertanggal 12 Desember 2015 yang di tanda tangani oleh dr. CHRISBANDARU D.H, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. SOEDIRMAN Kebumen ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan pengeroyokan dan penganiyaaan di muka umum pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 jam 19.30 WIB di depan warung angkringan stasiun Kutowinangun Kab. Kebumen ;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban tersebut bersama dengan Sdr. Ajid Pambudi alias Meod, sdr. Aris Yuniato alias Drakula , Sdr. Pamuji Laksono alias Pam dan sdr. Budiyanto alias Budi Etalase ;
Bahwa kronologisnya pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 pukul 19.30 Wib saat terdakwa lagi dirumah menerima telepon dari sdr. Tipuk yang menyampaikan bahwa anaknya yang bernama sdr. Eko Prasetiawan telah dihadang oleh Korban pada saat dijalan. Setelah mendengar informasi terdakwa langsung menuju ke warung Angkring depan stasiun Kutowinangun disitu terdakwa melihat korban sedang duduk dikursi , terdakwa menegur korban dengan memukul dengan tangan terbuka kearah samping kepala korban satu kali, selang sesaat tiba rombongan sdr. Pamuji Laksono, sdr. Ajib Pambudi, sdr. Budi Atalase, sdr. Aris Yunianto datang serempak memukuli korban sehingga jatuh dan tak sadarkan diri lalu terdakwa memanggil becak bersamaan datang seorang prempuan yang mengaku pacar (teman dekat) dari korban bersamaan dengan datang sdr. Prasetyo Adi kemudian terdakwa bertanya kepada sdr. Prasetyo Adi “itu (korban) teman kamu Pras “ Prasetyo Adi jawab “Ya pak” kemudian dengan nada memerintah “Ya sudah sana bawa ke PKU Muhammadiyah Kutowinangun bersama becak yang membawa Prasetyo Adi membawa korban ke PKU Muhammadiyah Kutowinangun .selanjutnya terdakwa dan teman-teman membubarkan diri dengan pulang kerumah masing-masing;
Bahwa dalam pemukulan tersebut, terdakwa hanya menggunakan tangan ;
Bahwa akibat pemukulan tersebut korban luka sebagaimana visum et repertum tertanggal 12 Desember 2015 yang di tanda tangani oleh dr. CHRISBANDARU D.H, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. SOEDIRMAN Kebumen ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan telah diupayakan perdamaian didepan persidangan, antara terdakwa dan korban (keluarganya) saling memaafkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu :
Dakwaan kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Dakwaan kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang lebih mendekati pada fakta-fakta persidangan yaitu dakwaan kesatu : Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan tersebut dan mampu bertanggung jawab sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan setelah ditanyakan identitas terdakwa ternyata identitas yang disebutkan oleh terdakwa adalah cocok dengan identitas yang tercantum dalam berita acara Penyidikan maupun surat dakwaan Penuntut Umum dan keterangan saksi-saksi dipersidangan ternyata keseluruhannya menunjuk pada orang/manusia bernama MUJIONO bin SYUKUR (alm) sebagai terdakwa dari tindak pidana dalam perkara ini, dimana selama persidangan berlangsung menunjukkan baik secara fisik maupun psykis adalah sehat dan sempurna, sehingga selaku subyek Hukum Terdakwa dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan menurut kamus umum Bahasa Indonesia menunjukkan kata sifat keras pada suatu kegiatan, kekerasan dapat diartikan sebagai perihal keras atau perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain dan menyebabkan kerusakan fisik orang lain. Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak memberikan pengertian otentik tentang apa yang dimaksudkan dengan kekerasan, hanya dalam pasal 89 KUHP (R. Soesilo) disebutkan bahwa yang disamakan dengan melakukan kekerasan itu membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi dan dalam penjelasannya, melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya, yang disamakan dengan kekerasan menurut pasal ini adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi Suyatno, Mokhamad Fajrial, Prasetyo Adi, Edi Purwanto, dan keterangan terdakwa sendiri yang dihubungkan dengan barang bukti maka didapat fakta pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 jam 19.30 WIB di depan warung angkringan stasiun Kutowinangun Kab. Kebumen terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban berupa pemukulan bersama dengan teman-teman terdakwa lainnya Sdr. Ajid Pambudi alias Meod, sdr. Aris Yuniato alias Drakula , Sdr. Pamuji Laksono alias Pam dan sdr. Budiyanto alias Budi Etalase (sekarang menjadi DPO polisi) ;
Menimbang, bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 pukul 19.30 Wib saat terdakwa lagi dirumah menerima telepon dari sdr. Tipuk yang menyampaikan bahwa anaknya yang bernama sdr. Eko Prasetiawan telah dihadang oleh Korban pada saat dijalan. Setelah mendengar informasi
terdakwa langsung menuju ke warung Angkring depan stasiun Kutowinangun disitu terdakwa melihat korban sedang duduk dikursi , terdakwa menegur korban dengan memukul dengan tangan terbuka kearah samping kepala korban satu kali, selang sesaat tiba rombongan sdr. Pamuji Laksono, sdr. Ajib Pambudi, sdr. Budi Atalase, sdr. Aris Yunianto datang serempak memukuli korban sehingga jatuh dan tak sadarkan diri lalu terdakwa memanggil becak bersamaan datang seorang prempuan yang mengaku pacar (teman dekat) dari korban bersamaan dengan datang sdr. Prasetyo Adi kemudian terdakwa bertanya kepada sdr. Prasetyo Adi “itu (korban) teman kamu Pras “ Prasetyo Adi jawab “Ya pak” kemudian dengan nada memerintah “Ya sudah sana bawa ke PKU Muhammadiyah Kutowinangun bersama becak yang membawa Prasetyo Adi membawa korban ke PKU Muhammadiyah Kutowinangun .selanjutnya terdakwa dan teman-teman membubarkan diri dengan pulang kerumah masing-masing ;
Menimbang, bahwa maksud terdakwa melakukan pemukulan tersebut adalah untuk memberikan pelajaran kerena korban telah menghadang anak terdakwa bernama sdr. Eko Prasetiawan dan berdasarkan keterangan para saksi dan akte kelahiran, usia korban masih anak-anak (17 tahun);
Menimbang, bahwa akibat pemukulan tersebut, korban mengalami pendarahan pada bibir dan memar pada kepala hingga korban tidak sadarkan diri/pingsan sebagaimana visum et repertum tertanggal 12 Desember 2015 yang di tanda tangani oleh dr. CHRISBANDARU D.H, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. SOEDIRMAN Kebumen ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan kesatu ini telah terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu penuntut umum, oleh karenanya Majelis tidak akan mempertimbangkan dakwaan kedua tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka perlu ditetapkan agar terdakwa ditahan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali atas perbuatanya tersebut serta telah diadakan perdamaian dengan korban (keluarganya) didepan persidangan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) celana jeans warna biru dengan merk NEVADA;
Karena diakui kepemilikannya maka patut dikembalikan kepada saksi MOKHAMAD FAHRIAL FITRIANSYAH.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan pada amar dibawah ini;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUJIONO bin SYUKUR (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Sertamelakukan kekerasan terhadap anak”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) celana jeans warna biru dengan merk NEVADA
Dikembalikan kepada saksi MOKHAMAD FAHRIAL FITRIANSYAH.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016, oleh BAYUARDI, SH, MH sebagai Hakim Ketua, NURJAMAL, SH dan HARTATI ARI SURYAWATI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ISWANTORO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh PURWONO, SH Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
NURJAMAL, SH BAYUARDI, SH, MH
HARTATI ARI SURYAWATI, SH PANITERA PENGGANTI,
ISWANTORO, SH