- Nomor : 165 / Pid.Sus / 2014 / PN.Kka
Putusan PN KOLAKA Nomor - Nomor : 165 / Pid.Sus / 2014 / PN.Kka
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RUSLI AHMAD alias OCHE
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RUSLI AHMAD alias OCHE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik, panjang besi 20,2 cm, lebar pangkal besi 2,9 cm, lebar tengah besi 1,4 cm, ujung pisau runcing, atas bawah pisau tajam, memiliki gagang dan warangka terbuat dari kayu warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 165 / Pid.Sus / 2014 / PN.Kka
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kolaka yang mengadili perkara – perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : RUSLI AHMAD alias OCHE.
Tempat Lahir : Sidrap.
Umur / Tanggal Lahir : 27 Tahun / 10 Nopember 1986.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Pundaipa Kecamatan Tanggetada
Kabupaten Kolaka.
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan berdasarkan surat perintah / penetapan penangkapan dan penahanan :
Penyidik : Penangkapan tanggal 12 Juli 2014 sampai 13 Juli 2014 ;
Penyidik sejak tanggal : 13 Juli 2014 s/d tanggal 01 Agustus 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal : 02 Agustus 2014 s/d tanggal : 10 September 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal : 01 September 2014 s/d tanggal : 20 September 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka sejak tanggal : 15 September 2014 s/d tanggal : 14 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka sejak tanggal : 15 Oktober 2014 s/d tanggal : 13 Desember 2014 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka No: 165/ Pen.Pid / 2014 / PN.Kka tanggal 15 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka No: 165/ Pen.Pid / 2014 / PN.KKa tanggal 15 September 2014 tentang hari Sidang ;
Semua surat-surat dalam berkas perkara tersebut ;
Telah mendengar :
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada tanggal 08 Oktober 2014;
Keterangan saksi – saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kolaka No:Reg.Perk PDM-48/Euh.2/10/2014 pada tanggal 20 Oktober 2014 yang pada pokoknya berpendapat supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan :
Menyatakan terdakwa RUSLI AHMAD alias OCHE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“ sebagaimana tercantum dakwaan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSLI AHMAD alais OCHE dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik, panjang besi 20,2 cm, lebar pangkal besi 2,9 cm, lebar tengah besi 1,4 cm, ujung pisau runcing, atas bawah pisau tajam, memiliki gagang dan warangka terbuat dari kayu warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani agar terdakwa RUSLI AHMAD alias OCHE membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa secara lisan yang dikemukakan dipersidangan, yang pada pokoknya terdakwa mengaku bersalah, terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan demikian mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar pula tanggapan Penuntut Umum ( Replik ) secara lisan atas pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat Dakwaannya No: Reg.Perk PDM-48/KLK/Epp.2/09/2014 tertanggal 15 September 2014 telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN :
----- Bahwa terdakwa RUSLI AHMAD Alias OCHE, pada hari sabtu tanggal 12 Juli 2014 skira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan juli tahun 2014, bertempat dijalan Poros Desa Pundaipa Kec. Tanggetada Kab. Kolaka atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kolaka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Melakukan kekerasan fisik dalam Lingkup Rumah Tangga, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi ISA SUSI SUSANTI Binti SUHANDA yang merupakan istri sah terdakwa sedang tidur bersama anaknya yaitu NADIA yang berusia 9 (Sembilan) tahun dirumah orangtua saksi ISA SUSI SUSANTI. Kemudian terdakwa datang kerumah orang tua saksi ISA dan masuk kedalam kamar tempat saksi ISA tidur. Selanjutnya terdakwa menarik kaki saksi ISA SUSI SUSANTI hingga kaki saksi terkilir, lalu saksi ISA SUSI SUSANTI menarik rambut terdakwa namun terdakwa langsung menendang saksi yang mengenai pada bagian pinggang sebelah kanan saksi ISA SUSI SUSANTI sehingga menyebabkan saksi terlempar keluar dari pintu kamar dan terjatuh ;
Bahwa kemudian saksi ISA SUSI SUSANTI berlari keruang tamu, akan tetapi terdakwa menarik baju saksi dari arah belakang sehingga saksi ISA SUSI SUSANTI membalikkan badannya lalu menarik rambut terdakwa yang kemudian terdakwa membalas dengan menarik pula rambut saksi ISA SUSI SUSANTI ;
Bahwa tiba-tiba NADIA menghampiri saksi ISA SUSI SUSANTI dan terdakwa untuk melerai namun terdakwa langsung memukul NADIA dengan menggunakan kepalan tangannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pada bagian hidung dan bibir NADIA hingga NADIA terjatuh kelantai. Selanjutnya terdakwa mendorong saksi ISA SUSI SUSANTI sehingga saksi terjatuh kelantai, lalu terdakwa menindih dengan cara duduk diatas dada saksi sambal mencekik leher saksi. Saksi ISA SUSI SUSANTI berusaha melepaskan diri dari terdakwa dengan cara menarik baju terdakwa hingga akhirnya saksi berhasil berdiri. Namun terdakwa kembali mendorong saksi ISA SUSI SUSANTI kearah dinding ruang tamu kemudian mencekik saksi menggunakan kedua tangan terdakwa. Karena merasa kesakitan, saksi ISA SUSI SUSANTI berteriak “Allahuakbar” lalu terdakwa melepaskan cekikan tangannya dan langsung mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari pinggang kiri terdakwa. Kemudian terdakwa mengarahkan badik tersebut ke bagian dada sebelah kanan saksi ISA SUSI SUSANTI namun saksi langsung menghindar sehingga mengenai pada dinding rumah. Setelah itu terdakwa meninggalkan saksi ISA SUSI SUSANTI ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ISA SUSI SUSANTI mengalami luka memar dan bengkak pada bagian mata, leher, bibir, perut, tangan, kaki sebagaimana diterangkan dalam “Visum Et Repertum” Nomor 445 tanggal 13 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj ARMAYANTI, S.Ked elaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Plus Watubangga, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa luka tersebut diatas akibat sentuhan benda tumpul dan tajam ;
Dan NADIA mengalami luka dan bengkak pada bagian hidug dan bibir sebagaimana diterangkan dalam “Visum Et Repertum” Nomor 445 tanggal 13 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj ARMAYANTI, S.Ked elaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Plus Watubangga, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa luka tersebut diatas akibat sentuhan benda tumpul ;
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat(1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan – perbuatan sebagaimana terurai dalam Surat Dakwaan tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah menerangkan, bahwa ia telah mendengar, mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk lebih menguatkan pembuktian dakwaannya, Penuntut Umum telah pula menghadirkan saksi – saksinya, antara lain sebagai berikut : Saksi Isa Susi Susanti Binti Suhanda, Saksi Suhanda Bin Sukatma, Saksi Sriatun dan Saksi Ambo Nai ;
Menimbang, bahwa para saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah, selanjutnya terhadap saksi - saksi yang hadir tersebut memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. Isa Susi Susanti Binti Suhanda :
Bahwa saksi kenal terdakwa, ada hubungan keluarga yakni terdakwa adalah suami saksi ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014 sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Puundaipa Kec.Tanggetada Kab.Kolaka telah terjadi penganiayaan yang terdakwa lakukan terhadap saksi ;
Bahwa awalnya ketika saksi sedang tidur di rumah orang tua saksi kemudian terdakwa datang ke rumah orang tua saksi dan masuk ke dalam kamar, lalu terdakwa menarik kaki saksi hingg terkilir, lalu saksi menarik rambut terdakwa namun terdakwa langsung menendang yang mana mengenai bagian pinggang sebelah kanan saksi sehingga mengakibatkan saksi terlempar keluar dari pintu kamar dan terjatuh ;
Bahwa kemudian saksi berlari keruang tamu, akan tetapi terdakwa menarik baju sehingga saksi membalikkan badan lalu menarik rambut terdakwa dan terdakwa juga membalas menarik rambut saksi ;
Bahwa Nadia tiba-tiba datang menghampiri saksi dan terdakwa untuk melerai namun terdakwa langsung memukul Nadia dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1(satu) kali yang mengenai pada bagian hidung dan bibir hinggaterjatuh dilantai ;
Bahwa setelah itu terdakwa mendorong saksi Isa Susi Susanti Binti Suhanda kearah dinding ruang tamu kemudian terdakwa mencengkik dengan kedua tangan sehingga mengakibatkan saksi korban kesakitan dan berteriak "Allahuakbar" lalu terdakwa melepasakan cekikan tangannya ;
Bahwa terdakwa sering melakukan penganiayaan kepada saksi ;
Bahwa terdakwa adalah suami saksi ;
Bahwa antara saksi dan terdakwa masih terikat hubungan suami istri ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Isa Susi Susanti Binti Suhanda mengalami luka cakaran pada leher dan bengkak pada bagian bibir dan keseleo pada kaki sedangkkan Nadia mengalami bengkak pada bagian hidung ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Saksi 2. Saksi Suhanda Bin Sukatma:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014 sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Puundaipa Kec.Tanggetada Kab.Kolaka telah terjadi penganiayaan yang terdakwa lakukan terhadap saksi Isa Susi Susanti binti Suhenda ;
Bahwa saksi hanya mendengar suara ribut-ribut dari dalam kamar ;
Bahwa saksi melihat saksi Isa Susi Susanti dalam keadaan terluka pada bagian mulut, kaki, leher, pinnggangdan berjalan dalam keadaan pincang sehingga saksi bertanya "kenapa kamu begitu" dan saksi Isa Susi Susanti menjawab "saya dipukul dan diinjak-injak oleh suami (terdakwa) ;
Bahwa saksi melihat hidung Nadia (cucu saksi) mengeluarkan darah ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Saksi 3. Saksi Sriatun :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014 sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Puundaipa Kec.Tanggetada Kab.Kolaka telah terjadi penganiayaan yang terdakwa lakukan terhadap saksi Isa Susi Susanti binti Suhenda ;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada diluar rumah dan hanya mendengarka suara teriakan dan ribut dari kamar saksi Isa Susi Susanti ;
Bahwa setelah melakukan penganiayaan terdakwa keluar dan mengayunkan senjata jenis badik sambil berkata "jangan ada yang berani masuk dalam rumah" ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Isa Susi Susanti mengalami luka cakaran pada leher dan bengkak pada bibir dan keseleo pada kaki sedangkan Nadia mengalami bengkak pada bagian hidung ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Saksi 4. Saksi Ambo Nai :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014 sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Puundaipa Kec.Tanggetada Kab.Kolaka telah terjadi penganiayaan yang terdakwa lakukan terhadap saksi Isa Susi Susanti binti Suhenda ;
Bahwa antara terdakwa dan saksi korban Isa Susi Susanti masih terikat perwaninan yang sah ;
Bahwa terdakwa dan saksi korban Isa Susi Susanti sebelumnya sudah memiliki permasalahan yakni terdakwa sering sekali memukul saksi Isa Susi Susanti yang merupakan istrinya sendiri ;
Bahwa saksi selaku Kepala Desa pernah membuatkan surat pernyataan pada tanggal 03 Juli 2014 akan tetapi terdakwa masih mengulangi perbuatannya yaitu memukul saksi Isa Susi Susanti ;
Bahwa pada saat saksi korban Isa Susi Susanti datang melapor ke rumah, saksi melihat ada luka pada bagian leher dan bibir saksi Isa Susi Susanti ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut ;;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014 sekira pukul01.00 Wita bertempat Desa Puundaipa Kec.Tanggetada Kab.Kolaka, terdakwa telah menganiaya saksi Isa Susi Susanti Binti Suhanda (istri terdakwa) ;
Bahwa terdakwa t
erdakwa membawa senjata tajam jenis badik pada saat datang ke rumah mertua untuk menemui istrinya yaki saksi Isa Susi Susanti Binti Suhanda ; Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi Isa Susi Susanti Binti Suhanda dengan menggnakan tangan untuk mencengkik dan mendorong serta menggunakan kaki untuk menendang ;
Bahwa saksi korban Isa Susi Susanti mengalami luka cakaran pada leher, luka bengkak pada bibir dan kaki mengalami keseleo akibat penganiayaan yang terdakwa lakukan ;
Bahwa terdakwa masih terikat perkawinan yang sah dengan saksi Isa Susi Susanti Binti Suhanda ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi a de charge ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan serta menguatkan dakwaannya, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik, panjang besi 20,2 cm, lebar pangkal besi 2,9 cm, lebar tengah besi 1,4 cm, ujung pisau runcing, atas bawah pisau tajam, memiliki gagang dan warangka terbuat dari kayu warna hitam ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan telah pula disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan juga terdakwa, mereka membenarkan dan mengenalinya ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor 445 tanggal 13 Jui 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hj.Armayanti,S.Ked, dokter pada Puskesmas Plus Watubangga, yang memeriksa korban atas nama Isa Susi Susanti dan saksi Korban Nadia dengan kesimpulan bahwa luka yang dialami oleh korban akibat sentuhan benda tumpul dan tajam ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini dianggap seluruhnya teruraikan ulang disini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti yang diajukan dipersidangan dan keterangan terdakwa, yang kemudian dirangkaikan satu sama lainnya maka diperoleh suatu peristiwa yang menjadi fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014 sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Puundaipa Kec.Tanggetada Kab.Kolaka telah terjadi penganiayaan yang terdakwa lakukan terhadap saksi Isa Susi Susanti binti Suhenda ;
Bahwa awalnya ketika saksi Isa Susi SUsanti sedang tidur di rumah orang tuanya kemudian terdakwa datang ke rumah orang tua saksi korban dan langsung masuk ke dalam kamar, lalu terdakwa menarik kaki saksi Isa Susi Susanti hingg terkilir, lalu saksi korban menarik rambut terdakwa namun terdakwa langsung menendang yang mana mengenai bagian pinggang sebelah kanan saksi sehingga mengakibatkan saksi terlempar keluar dari pintu kamar dan terjatuh ;
Bahwa kemudian saksi korban Isa Susi Susanti berlari keruang tamu, akan tetapi terdakwa menarik baju sehingga saksi korban membalikkan badan lalu menarik rambut terdakwa dan terdakwa juga membalas menarik rambut saksi Isa Susi Susanti ;
Bahwa selanjutnya Nadia tiba-tiba datang menghampiri saksi Isa Susi Susanti dan terdakwa untuk melerai namun terdakwa langsung memukul Nadia dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1(satu) kali yang mengenai pada bagian hidung dan bibir hinggaterjatuh dilantai ;
Bahwa setelah itu terdakwa mendorong saksi Isa Susi Susanti kearah dinding ruang tamu kemudian terdakwa mencengkik dengan kedua tangan sehingga mengakibatkan saksi korban kesakitan dan berteriak "Allahuakbar" lalu terdakwa melepasakan cekikan tangannya ;
Bahwa setelah melakukan penganiayaan terdakwa keluar dan mengayunkan senjata jenis badik sambil berkata "jangan ada yang berani masuk dalam rumah" ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Isa Susi Susanti mengalami luka cakaran pada leher dan bengkak pada bibir dan keseleo pada kaki sedangkan Nadia mengalami bengkak pada bagian hidung ;
Bahwa antar tergugat dan saksi Isa Susi Susanti masih terikat perkawinan yang sah ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445 tanggal 13 Jui 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hj.Armayanti,S.Ked, dokter pada Puskesmas Plus Watubangga, yang memeriksa korban atas nama Isa Susi Susanti dan saksi Korban Nadia dengan kesimpulan bahwa luka yang dialami oleh korban akibat sentuhan benda tumpul dan tajam ;
Bahwa terdakwa dan saksi korban Isa Susi Susanti sebelumnya sudah memiliki permasalahan yakni terdakwa sering sekali memukul saksi Isa Susi Susanti yang merupakan istrinya sendiri ;
Bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat (4) KUHAP dasar Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan padanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan karena didakwa secara Tunggal oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan perbuatan yang melanggar :
Menimbang, bahwa terdakwa dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengandung unsur-unsur perbuatan pidana sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Terhadap orang dalam Lingkup rumah tangganya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguraikan pengertian setiap orang terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian setiap orang adalah sama artinya dengan pengertian barang siapa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 dimana terminologi kata “barang siapa” atau “Hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “setiap orang” secara historis kronologis manusia sebagai subyek hokum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggungjawab kecuali secara tegas undang – undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, Surat Perintah Penyidikan Polsek Watubangga terhadap terdakwa Rusli Ahmad alias Oche, berikut Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Penuntut Umum serta pembenaran para terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termasuk dalam berita acara sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan, maka jelaslah sudah pengertian “setiap orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa Rusli Ahmad alias Oche, sehingga Majelis berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan meneliti, menelaah, menganalisa dan mempertimbangkan unsur ke–2 tentang yang dimaksud “Melakukan perbuatan kekerasan fisik " ;
Bahwa menurut UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, disebutkan :
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ; (Pasal 6) ;
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ; (Pasal 1 angka 1) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti serta dihubungkan pula dengan Visum et Repertum tanggal 13 Juli 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj.Armayanti, diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014 sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Puundaipa Kec.Tanggetada Kab.Kolaka telah terjadi penganiayaan yang terdakwa lakukan terhadap saksi Isa Susi Susanti binti Suhenda dan Nadia ;
Bahwa awalnya ketika saksi Isa Susi SUsanti sedang tidur di rumah orang tuanya kemudian terdakwa datang ke rumah orang tua saksi korban dan langsung masuk ke dalam kamar, lalu terdakwa menarik kaki saksi Isa Susi Susanti hingg terkilir, lalu saksi korban menarik rambut terdakwa namun terdakwa langsung menendang yang mana mengenai bagian pinggang sebelah kanan saksi sehingga mengakibatkan saksi terlempar keluar dari pintu kamar dan terjatuh ;
Bahwa kemudian saksi korban Isa Susi Susanti berlari keruang tamu, akan tetapi terdakwa menarik baju sehingga saksi korban membalikkan badan lalu menarik rambut terdakwa dan terdakwa juga membalas menarik rambut saksi Isa Susi Susanti ;
Bahwa selanjutnya Nadia tiba-tiba datang menghampiri saksi Isa Susi Susanti dan terdakwa untuk melerai namun terdakwa langsung memukul Nadia dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1(satu) kali yang mengenai pada bagian hidung dan bibir hinggaterjatuh dilantai ;
Bahwa setelah itu terdakwa mendorong saksi Isa Susi Susanti kearah dinding ruang tamu kemudian terdakwa mencengkik dengan kedua tangan sehingga mengakibatkan saksi korban kesakitan dan berteriak "Allahuakbar" lalu terdakwa melepasakan cekikan tangannya ;
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445 tanggal 13 Jui 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hj.Armayanti,S.Ked, dokter pada Puskesmas Plus Watubangga, yang memeriksa korban atas nama Isa Susi Susanti dan saksi Korban Nadia dengan kesimpulan bahwa luka yang dialami oleh korban akibat sentuhan benda tumpul dan tajam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada ad.2." “ Melakukan perbuatan kekerasan fisik " karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan meneliti, menelaah, menganalisa dan mempertimbangkan unsur ke–3 tentang yang dimaksud “ Dalam Lingkup Rumah Tangga " ;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 2 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, disebutkan :
(1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:
suami, isteri, dan anak ;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud ada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga ; dan/atau ;
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
(2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri didapati fakta yang menjadi korban dari perbuatan terdakwa tersebut adalah istri dan anak dari terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah yang merupakan lampiran dari berkas Penyidik diketahui bahwa korban adalah Istri sah dari terdakwa sedangkan korban Nadia merupakan anak kandung dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada ad.3." Dalam Lingkup Rumah Tangga " karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian unsur – unsur diatas jelas terlihat seluruh unsur dari Pasal yang didakwakan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa karenanya Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertangung jawab maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga" sebagaimana didakwakan padanya dalam dakwaan tunggal yakni Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam persidangan ini Majelis tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasan pun, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa, maka oleh karena itu sudah layak dan adil apabila para terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal–hal tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan masa penangkapan dan penahanan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 33 KUHP maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP perlu diperintahkan masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pidana yang akan dijatuhkan lebih tinggi dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, maka perintah penyerahan barang bukti tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP selengkapnya terperinci sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP sebelum menjatuhkan putusan, Majelis akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap istri dan anaknya yang seharusnya kewajibannya adalah terdakwa melindungi para korban ;
Terdakwa sering memukuli istrinya ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa sudah pernah dihukum ;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undag Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RUSLI AHMAD alias OCHE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik, panjang besi 20,2 cm, lebar pangkal besi 2,9 cm, lebar tengah besi 1,4 cm, ujung pisau runcing, atas bawah pisau tajam, memiliki gagang dan warangka terbuat dari kayu warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 oleh ELLY SARTIKA ACHMAD,SH sebagai Hakim Ketua, GORGA GUNTUR,SH,MH dan DERRY WISNU BROTO K.P,SH,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRA B.SALURANTE,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kolaka, serta dihadiri oleh RIYEN MULIANA,SH Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
GORGA GUNTUR,SH,MH. ELLY SARTIKA ACHMAD,SH.
DERRY WISNU BROTO K.P,SH,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI
HENDRA B.SALURANTE, SH.