139/PID.SUS/2016/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 139/PID.SUS/2016/PN.Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 310 ayat (3) UU R.I No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 2. Membebaskan Terdakwa ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Rx King No.Pol.B-5024-DM beserta STNK asli sepeda motor Yamaha rx king No.Pol.B-5024-DM Dikembalikan kepda Terdakwa Andika Hartono Bin Imam Bichori 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 139/Pid.Sus/2016/PN Blb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI
Tempat lahir : Cimahi
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun/ 13 Maret 1987
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Babakan No.42 Rt.01/10 Desa Cimarema
Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
Terdakwa telah ditangkap & ditahan dengan surat perintah / penetapan penahanan :
Oleh Penyidik tidak dilakukan penahanan.
Penahaan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Februari 2016 s/d tanggal 29 Februari 2016.
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 Maret 2016.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Maret 2016 s/d sekarang.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun hak-hak Terdakwa untuk didampingi oleh Penasihat Hukum telah disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim dan Terdakwa secara tegas menyatakan akan menghadapi sendiri dipersidangan ini ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 139/Pid.Sus/2016/PN.Blb tanggal 18 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 139/Pid.Sus/2016/PN.Blb tanggal 22 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan No. Reg. Perk : PDM-16/CIMAH/01/2016, tertanggal 24 Maret 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana kecelakaan lalu lintas "karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka beratf sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI dari dakwaan Primair tersebut; menyatakan terdakwa ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas "karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan Subsidair
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan.
Barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Rx King No.Pol B-5024-DM beserta STNK Asli Sepeda Motor Yamaha Rx King No.Pol B-5024-DM
Dikembalikan kepada Terdakwa ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 - (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Terdakwa menanggapi secara lisan dan menyatakan mohon diberi keringanan hukuman atas diri Terdakwa, karena Terdakwa telah mengakui bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menanggapinya secara lisan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Surat Tuntutannya, kemudian Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaan No. Reg. Perk : PDM- 16/CIMAH/01/2016, tanggal 03 Februari 2016 yang isinya sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2015 atau dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Sangkuriang Kel. Cipageran Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi atau setidak?tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang mengadilinya, telah mengendarai kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha Rx-King No.Pol B-5024-DM yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yaitu menabrak saksi korban dr. ANGGRIANI ANDRYANI, Sp.PK yang sedang berjalan kaki hingga mengalami luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha RX-King yang pada saat itu sepeda motor tersebut tidak memakai nomor Polisi, tidak memiliki klakson dan tidak original lagi karena telah di modif serta terdakwa juga tidak memiliki Sim C dan tidak membawa kelengkapan Asli (STNK) dari arah Cipageran menuju ke arah Pertigaan Sangkuriang melaju dengan kecepatan ± 40-50 km/jam dengan menggunakan perseneling 4 (empat), dalam keadaan jalan baik, lurus, aspal, cuaca cerah, sore hari, arus lalu lintas sedang, jalan dua arah dan dekat dengan daerah perkantoran, pada jarak lebih kurang 6 (enam) meter terdakwa telah melihat saksi korban dr. ANGGRIANI ANDRYANI, Sp.PK sedang menyebrang jalan dari arah Barat ke Timur dan ketika berada di jalur sebelah kiri dari arah Cipageran menuju Sangkuriang, pada saat itu terdakwa berusaha mengurangi kecepatan nya dengan melakukan pengereman dan mengurangi persenelingnya namun tidak berhasil mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarai terdakwa karena kondisi pengereman dan sepeda motor terdakwa tidak original lagi sebagaimana semestinya dan terdakwa juga tidak membunyikan klakson yang pada akhirnya terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motornya yang mana stang sepeda motor sebelah kanan yang dikendarai oleh terdakwa mengenai dibagian tangan sebelah kiri saksi korban hingga terpental ± 3 (tiga) meter lalu saksi korban terjatuh ke aspal dengan posisi telentang dan terdakwa pada saat itu terjatuh kesebelah kiri dengan posisi stang membelok kesebelah kanan.
Akibat kelalaian terdakwa tidak hati-hati saat mengendarai sepeda motor tanpa nomor Polisi,dan tidak original lagi karena telah di modif, tanpa membunyikan klakson sepeda motor oleh karena klakson sepeda motor tersebut memang tidak ada / dilepaskan dari sepeda motor tersebut, serta terdakwa tidak memiliki SIM C dan membawa STNK Asli pada saat kejadian, terdakwa menjadi hilang kendali dan menabrak saksi korban yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan saksi korban tidak sadarkan diri, luka-luka yang mengeluarkan darah pada bagian kepala, mulut mengeluarkan darah dan tangan kiri luka memar kemudian oleh saksi YUWIRMAN Bin YURMIS yang pada saat itu melintas di Jl. Sangkuriang ikut membantu saksi korban dengan membawa saksi korban dengan menggunakan mobil milik saksi korban ke Rumah sakit RS.Cibabat Cimahi lalu dirujuk ke ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dan dilakukan perawatan dari tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban dr. ANGGRIANI ANDRYANI, Sp.PK mengalami luka dibagian kepala dibagian kiri samping sampai ke telinga kiri, dan mata lebam dibagian sebelah kanan dan kiri, tangan lengan kiri bawah patah, dan luka-luka lecet di pegelangan tangan kanan, kaki dibagian lutut kanan dan kiri, dan didaerah betis kiri masih sakit dan saksi korban dilakukan perawatan pertama dibawa ke Rumah Sakit Cibabat Cimahi lalu di rujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dari tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015. Hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat Jl. Jendral H . Amir Machmud No.140 Cimahi ? 40513 Nomor : 135/IX/CM/RSUC/ 2015 hari Rabu tanggal 30 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Arlani Surya Mkes, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat,
Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- K U = Lethargi , GCS = 13
- T U = 100/60, N = 76x/Menit , RR = 30x/Menit Temp = 36 ?C
- Kepala = VL a/r frontal kiri, bentuk bulat ± diamer 1cm, dalam ± 0,5cm dengan hematon ± diameter 6cm
- Mata = brill hematom OS (+).
- Leher = Tidak ada kelainan
- Thorax = Tidak ada kelainan
- Extremitas = Tidak ada kelainan
- ROM = Kurang.
Kesimpulan Pemeriksaan :
Telah diperiksa seorang perempuan bernama Anggriani Andriyani, dengan hasil pemeriksaan : Keadaan pasien lemah disertai luka robek pada dahi kiri, dalam bentuk lubang ukuran diameter ± 1cm dan bengkak memar di sekitarnya ukuran diameter ± 6cm hingga bengkak memar mada mata kiri di temukan adanya luka bengkak pada daerah siku kiri di sertai luka lecet pada lengan kiri ukuran ± 3x5 cm akibat benturan keras benda tumpul.
Serta sesuai dengan rekam medis dari RSUP Dr.Hasan Sadikin Bandung No.TU.02.02/B31.3.2/117/XI/2015 No.Rekam Medis : 0001482490 pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ahmad Faried,SpBS.,Phd Dokter bedah saraf dan di ketahui oleh dokter SMF Ilmu kedokteran Forensik dan Medikolegal Dr.Naomi Yosiati,Sp.F pada RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
- Dari hasil pemeriksaan fisik didapati luka memar pada kelopak mata kiri, sekumpulan luka lecet pada hamper seluruh wajah, luka terbuka yang sudah dijahit pada dahi kiri, luka terbuka yang tertutup kasa pada bibir atas bagian tengah, dan luka memar disertai perubahan bentuk lengan kiri bawah.
- Hasil pemeriksaan sinar tembus pada lengan kiri terdapat patah tulang hasta sepertiga atas kiri.
- Hasil CT scan menunjukan terdapat pendarahan di bawah selaput tebal otak, pendarahan di bawah selaput tipis otak, pendarahan pada permukaan tulang dahi, pelipis, sampai ke puncak kepala kiri, dan patah tulang pelipis kiri. Semua kelainan diatas akibat trauma tumpul.
- Pasien dirawat selama 20 (dua puluh) hari, selama perawatan umum pasien membaik dan diperbolehkan pulang dengan memberikan obat-obatan diminum dengan kondisi patas tulang hasta kiri sesudah operasi menyambung dengan baik, pasien dianjurkan untuk control ke poli spesialis bedah saraf dan bedah tulang.
Perbuatan terdakwa ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan Primair, telah mengendarai kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha Rx-King No.Pol B-5024-DM yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menabrak saksi korban dr. ANGGRIANI ANDRYANI, Sp.PK yang sedang berjalan kaki hingga mengalami luka ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha RX-King yang ketika itu sepeda motor tidak memakai nomor Polisi, tidak memiliki klakson, tidak memiliki Sim C dan tidak membawa kelengkapan Asli (STNK) dan tidak original lagi karena telah di modif dari arah Cipageran menuju ke arah Pertigaan Sangkuriang melaju dengan kecepatan ± 40-50 km/jam dengan menggunakan perseneling 4 (empat), dalam keadaan jalan baik, lurus, aspal, cuaca cerah, sore hari, arus lalu lintas sedang, jalan dua arah dan dekat dengan perkantoran, pada jarak lebih kurang 6 (enam) meter terdakwa telah melihat saksi korban dr. ANGGRIANI ANDRYANI, Sp.PK sedang menyebrang jalan dari arah Barat ke Timur dan ketika berada di jalur sebelah kiri dari arah Cipageran menuju Sangkuriang, pada saat itu terdakwa berusaha mengurangi kecepatan nya dengan melakukan pengereman dan mengurangi persenelingnya namun tidak berhasil mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarai terdakwa karena kondisi pengereman dan sepeda motor terdakwa tidak original lagi sebagaimana semestinya dan terdakwa juga tidak membunyikan klakson yang pada akhirnya terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motornya yang mana stang sepeda motor sebelah kanan yang dikendarai oleh terdakwa mengenai dibagian tangan sebelah kiri saksi korban hingga terpental ± 3 (tiga) meter lalu saksi korban terjatuh ke aspal dengan posisi telentang dan terdakwa pada saat itu terjatuh kesebelah kiri dengan posisi stang membelok kesebelah kanan.
Akibat kelalaian terdakwa tidak hati-hati saat mengendarai sepeda motor tanpa nomor Polisi dan tidak original lagi karena telah di modif, tanpa membunyikan klakson sepeda motor oleh karena klakson sepeda motor tersebut memang tidak ada / dilepaskan dari sepeda motor tersebut, serta terdakwa tidak memiliki SIM C dan membawa STNK Asli pada saat kejadian, terdakwa menjadi hilang kendali dan menabrak saksi korban yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan saksi korban tidak sadarkan diri, luka-luka yang mengeluarkan darah pada bagian kepala, mulut mengeluarkan darah dan tangan kiri luka memar kemudian oleh saksi YUWIRMAN Bin YURMIS yang pada saat itu melintas di Jl. Sangkuriang ikut membantu saksi korban dengan membawa saksi korban dengan menggunakan mobil milik saksi korban ke Rumah sakit RS.Cibabat Cimahi lalu dirujuk ke ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dan dilakukan perawatan dari tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban dr. ANGGRIANI ANDRYANI, Sp.PK mengalami luka dibagian kepala dibagian kiri samping sampai ke telinga kiri, dan mata lebam dibagian sebelah kanan dan kiri, tangan lengan kiri bawah patah, dan luka-luka lecet di pegelangan tangan kanan, kaki dibagian lutut kanan dan kiri, dan didaerah betis kiri masih sakit dan saksi korban dilakukan perawatan pertama dibawa ke Rumah Sakit Cibabat Cimahi lalu di rujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dari tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015. Hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat Jl. Jendral H . Amir Machmud No.140 Cimahi ? 40513 Nomor : 135/IX/CM/RSUC/ 2015 hari Rabu tanggal 30 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Arlani Surya Mkes, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat , dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- K U = Lethargi , GCS = 13
- T U = 100/60, N = 76x/Menit , RR = 30x/Menit Temp = 36 ?C
- Kepala = VL a/r frontal kiri, bentuk bulat ± diamer 1cm, dalam ± 0,5cm dengan hematon ± diameter 6cm
- Mata = brill hematom OS (+).
- Leher = Tidak ada kelainan
- Thorax = Tidak ada kelainan
- Extremitas = Tidak ada kelainan
- ROM = Kurang.
Kesimpulan Pemeriksaan :
Telah seorang perempuan bernama Anggriani Andriyani, dengan hasil pemeriksaan : Keadaan pasien lemah disertai luka robek pada dahi kiri, dalam bentuk lubang ukuran diameter ± 1cm dan bengkak memar di sekitarnya ukuran diameter ± 6cm hingga bengkak memar mada mata kiri di temukan adanya luka bengkak pada daerah siku kiri di sertai luka lecet pada lengan kiri ukuran ± 3x5 cm akibat benturan keras benda tumpul.
Serta sesuai dengan rekam medis dari RSUP Dr.Hasan Sadikin Bandung No.TU.02.02/B31.3.2/117/XI/2015 No.Rekam Medis : 0001482490 pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ahmad Faried,SpBS.,Phd Dokter bedah saraf dan di ketahui oleh dokter SMF Ilmu kedokteran Forensik dan Medikolegal Dr.Naomi Yosiati,Sp.F pada RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
- Dari hasil pemeriksaan fisik didapati luka memar pada kelopak mata kiri, sekumpulan luka lecet pada hamper seluruh wajah, luka terbuka yang sudah dijahit pada dahi kiri, luka terbuka yang tertutup kasa pada bibir atas bagian tengah, dan luka memar disertai perubahan bentuk lengan kiri bawah.
- Hasil pemeriksaan sinar tembus pada lengan kiri terdapat patah tulang hasta sepertiga atas kiri.
- Hasil CT scan menunjukan terdapat pendarahan di bawah selaput tebal otak, pendarahan di bawah selaput tipis otak, pendarahan pada permukaan tulang dahi, pelipis, sampai ke puncak kepala kiri, dan patah tulang pelipis kiri. Semua kelainan diatas akibat trauma tumpul.
- Pasien dirawat selama 20 (dua puluh) hari, selama perawatan umum pasien membaik dan diperbolehkan pulang dengan memberikan obat-obatan diminum dengan kondisi patas tulang hasta kiri sesudah operasi menyambung dengan baik, pasien dianjurkan untuk control ke poli spesialis bedah saraf dan bedah tulang.
Perbuatan terdakwa ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Dr. ANGGRIANI ANDRIYANI,Sp.Pk Binti SASTRO WIDODO (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di penyidik POLRI.
Bahwa keterangan saksi yang di berikan di hadapan Penyidik POLRI itu keterangan yang sebenarnya.
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perkara Kecelakaan lalu Lintas yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi sendiri yang menjadi korban kecelakaan tersebut;
Bahwa Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekira pukul 18.00 wib bertempat di Jl. Raya Sangkuriang Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi;
Bahwa Saat kejadian saksi sedang menyebrang jalan dari arah Barat ke timur dan ketika berada di jalur sebelah kiri dari arah cipageran meuju sangkuriang tiba-tiba terjadi benturan lalu saksi tidak sadarkan diri lagi kamudian setelah di RSHS Bandung saksi baru mengetahui kalau saksi telah ditabrak sepeda motor ya ng dikendarai Terdakwa;
Bahwa Akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka dibagian kepala dibagian kiri sampai telinga kiri dan mata lebam dibagian kanan, tangan lengan kiri bawah patah, dan luka-luka lecet di pegelangan tangan kanan, kaki dibagian lutut kanan dan kiri, dan didaerah betis kiri masih sakit;
Bahwa saksi dilakukan perawatan di RSHS selama 21 hari.
Bahwa Selama dirawat ada pernah datang pihak keluarga terdakwa menjenguk dan minta maaf tetapi saksi tidak menemuinya karena dalam masa penyembuhan dan ditemui oleh suami saksi;
Bahwa Tidak ada yang membantu biaya pengobatan dari pihak Terdakwa;\
Bahwa saksi sudah memaafkan Terdakwa;
Bahwa Kondisi saksi saat ini sudah bisa mengerjakan kegiatan sehari-hadi tetapi memori masih belum normal terkadang kalau mengerjakan pekerjaaan yang banyak kepala saksi terasa pusing;
Bahwa Saksi biasa naik kendaraan Dinas;
Bahwa kepala saksi sering pusing tetapi tidak tentu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terhadap saksi-saksi yang tidak hadir telah dibacakan keterangannya seperti yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik yaitu Saksi ASEP MUHAMAD RONI Bin ARIP SARIPUDIN dan DIDI SAEPUDIN Bin USENG ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah di periksa di penyidik POLRI.
Bahwa keterangan Terdakwa yang di berikan di hadapan Penyidik POLRI itu keterangan yang sebenarnya.
Bahwa pada hari Rabu 30 September 2015 sekira pukul 18.00 wib bertempat di Jl. Raya Sangkuriang Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi telah terjadi tindak pidana Kecelakaan lalu Lintas yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saat Terdakwa sedang mnegendarai sepeda motor yamaha Rx King kemudian pada jarak kurang lebih 6 meter terdakwa melihat saksi Anggraeni sedang menyebrang jalan dari arah barat ke timur dan ketika berada di jalur kiri dari arah Cipageran menuju Sangkuriang pada saat itu Terdakwa berusaha mengurangi kecepatan nya dengan melakukan pengereman dan mengurangi persenelingnya namun tidak berhasil mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarai terdakwa karena kondisi pengereman dan sepeda motor terdakwa tidak original lagi sebagaimana semestinya dan terdakwa juga tidak membunyikan klakson yang pada akhirnya terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motornya yang mana stang sepeda motor sebelah kanan yang dikendarai oleh terdakwa mengenai dibagian tangan sebelah kiri saksi korban hingga terpental ± 3 (tiga) meter lalu saksi korban terjatuh ke aspal dengan posisi telentang dan terdakwa pada saat itu terjatuh kesebelah kiri dengan posisi stang membelok kesebelah kanan;
Bahwa Terdakwa saat mengendarai kendaraaan sepeda motor tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau yang memabukan;
Bahwa Penyebab kejadian tersebut dikarenakan terdakwa mengendarai kendaraan kurang hati-hati sehingga menbarak saksi korban yang sedang berjalan;
Bahwa terdakwa tahu Sdri. Anggriani dirawat di RSHS;
Bahwa ada keluarga Terdakwa menjenguk dan meminta maaf tetapi Sdri. Anggraeni tidak bisa ditemui karena sedang dalam masa pengobatan hanya beretemu dengan suaminya;
Bahwa Terdakwa mengakui dan terima bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Rx king No.Pol. B 5024 DM beserta STNK asli sepeda motor Yamaha Rx king No.Pol b 5024 DM.
.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah di periksa di penyidik POLRI.
Bahwa keterangan Terdakwa yang di berikan di hadapan Penyidik POLRI itu keterangan yang sebenarnya.
Bahwa pada hari Rabu 30 September 2015 sekira pukul 18.00 wib bertempat di Jl. Raya Sangkuriang Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi telah terjadi tindak pidana Kecelakaan lalu Lintas yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saat Terdakwa sedang mnegendarai sepeda motor yamaha Rx King kemudian pada jarak kurang lebih 6 meter terdakwa melihat saksi Anggraeni sedang menyebrang jalan dari arah barat ke timur dan ketika berada di jalur kiri dari arah Cipageran menuju Sangkuriang pada saat itu Terdakwa berusaha mengurangi kecepatan nya dengan melakukan pengereman dan mengurangi persenelingnya namun tidak berhasil mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarai terdakwa karena kondisi pengereman dan sepeda motor terdakwa tidak original lagi sebagaimana semestinya dan terdakwa juga tidak membunyikan klakson yang pada akhirnya terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motornya yang mana stang sepeda motor sebelah kanan yang dikendarai oleh terdakwa mengenai dibagian tangan sebelah kiri saksi korban hingga terpental ± 3 (tiga) meter lalu saksi korban terjatuh ke aspal dengan posisi telentang dan terdakwa pada saat itu terjatuh kesebelah kiri dengan posisi stang membelok kesebelah kanan;
Bahwa Terdakwa saat mengendarai kendaraaan sepeda motor tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau yang memabukan;
Bahwa Penyebab kejadian tersebut dikarenakan terdakwa mengendarai kendaraan kurang hati-hati sehingga menbarak saksi korban yang sedang berjalan;
Bahwa terdakwa tahu Sdri. Anggriani dirawat di RSHS;
Bahwa ada keluarga Terdakwa menjenguk dan meminta maaf tetapi Sdri. Anggraeni tidak bisa ditemui karena sedang dalam masa pengobatan hanya beretemu dengan suaminya;
Bahwa Terdakwa mengakui dan terima bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas, dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan Subsidaritas yaitu :
Primair : Melanggar Pasal 310 ayat (3) UU R.I No.22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
atau
Subsidair : Melanggar Pasal 310 ayat (2) UU R.I No. 22 Tahun 2009 tentang
lalu Lintas dan angkutan jalan.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidaritas Primair melanggar 310 ayat (3) UU R.I No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, subsidair melanggar Pasal 310 ayat (3) UU R.I No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan angkutan jalan, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu Pasal 310 ayat (3) UU R.I No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsur sebagai berikut ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Setiap orang adalah setiap subjek hukum baik orang (natuurlijke persoon) laki-laki atau perempuan yang melakukan tindakan yang bersifat melawan hukum. Pada diri pelaku terdapat kesalahan sebagai pertanggungjawaban pidana yang mempunyai unsur-unsur : 1) mampu bertanggungjawab, 2) sengaja atau alpa, 3) tidak ada alasan pemaaf, dalam perkara ini dihadapan persidangan yang dijadikan terdakwa adalah ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI dengan segala identitasnya sesuai dengan dakwaan.
Bahwa terdakwa ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI adalah seorang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya yang berdasarkan surat dakwaan kami Nomor: PDM-16/CMH/02/2016, terdakwa ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI adalah sebagai subjek hukum yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihadapkan di persidangan yang berdasarkan jawaban-jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum di persidangan terbukti terdakwa mampu menerangkan secara rinci, tegas, dan jelas mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya, dengan demikian terdakwa dianggap / dipandang mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, yang mana pada diri terdakwa tidak ada ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf
Dengan demikian unsur Setiap Orang tidak terpenuhi.
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannva :
Yang dimaksud dengan unsur ini adalah menunjukkan adanya kealpaan / kekurang hati-hatian dari terdakwa ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI sewaktu mengendarai sepeda motor jenis Yamaha RX. King tanpa nomor Polisi sehingga menabrak pejalan kaki saksi dr. ANGGRIANI ANDRYANI, Sp.PK.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, bukti surat maupun keterangan terdakwa sendiri sebagaimana diuraikan di atas diperoleh fakta bahwa benar pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di depan stadion Sangkuriang tepatnya di Jalan Raya Sangkuriang Kel. Cipageran Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi, ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha RX-King yang pada saat itu sepeda motor tersebut tidak memakai nomor Polisi, tidak memiliki klakson dan tidak original lagi karena telah di modif serta terdakwa juga tidak memiliki Sim C dan tidak membawa kelengkapan Asli (STNK) dari arah Cipageran menuju ke arah Pertigaan Sangkuriang meiaju dengan kecepatan ± 40-50 km/jam dengan menggunakan perseneling 4 (empat), dalam «csazzzz jalan baik lurus, aspal, cuaca cerah, sore hari. arus lalu lintas sedang, jalan dua arah can defeat dengan daerah perkantoran, pada jarak lebih kurang 6 (enam) meter terdakwa teiah meLliat sa.<s
ketika berada di jalur sebelah kiri dari arah Cipageran menuju Sangkuriang, pada saat itu terdakwa berusaha mengurangi kecepatan nya dengan melakukan pengereman dan mengurangi persenelingnya namun tidak berhasil mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarai terdakwa karena kondisi pengereman dan sepeda motor terdakwa tidak original lagi sebagaimana semestinya dan terdakwa juga tidak membunyikan klakson yang pada akhirnya terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motornya yang mana stang sepeda motor sebelah kanan yang dikendarai oleh terdakwa mengenai dibagian tangan sebelah kiri saksi korban hingga terpental ± 3 (tiga) meter lalu saksi korban terjatuh ke aspal dengan posisi telentang dan terdakwa pada saat itu terjatuh kesebelah kiri dengan posisi stang membelok kesebelah kanan.
Dengan demikian unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya tidak terpenuhi.
.3. Unsur Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana pasal 229 Ayat (4)
Bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah bahwa luka-luka berat disini tidak dikehendaki oleh terdakwa, akan tetapi luka-luka berat tersebut merupakan akibat dari kealpaan / kurang hati- hatinya terdakwa. Sedangkan yang dimaksud dengan luka berat menurut Pasal 90 KUHP antara lain jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian, kehilangan salah satu panca indera, atau mendapat cacat berat, menderita sakit lumpuh, terganggu daya pikir selama empat minggu lebih, gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi - saksi dapat dikemukakan bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban dr. ANGGRIANI ANDRYANI, Sp.PK mengalami luka dibagian kepala dibagian kiri samping sampai ke telinga kiri, dan mata lebam dibagian sebelah kanan dan kiri, tangan lengan kiri bawah patah, dan luka-luka lecet di pegelangan tangan kanan, kaki dibagian lutut kanan dan kiri, dan didaerah betis kiri masih sakit dan saksi korban dilakukan perawatan pertama dibawa ke Rumah Sakit Cibabat Cimahi lalu di rujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dari tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015. Hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat JL Jendral H . Amir Machmud No.140 Cimahi - 40513 Nomor: 135/IX/CM/RSUC/ 2015 hari Rabu tanggal 30 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oieh dr. Arlani Surya Mkes, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat.
Berdasarkan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat dan RSUP Dr.Hasan Sadikin Bandung No.TU.02.02/B31.3.2/117/XI/2015 No.Rekam Medis : 0001482490 pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ahmad Faried,SpBS.,Phd tersebut dan pada saat persidangan saksi korban dr. ANGGRIANI ANDRYANI, Sp.PK masih bisa beraktifitas sehari-hari seperti sedia kala dan tidak ada mengalami cacat atau kehilangan salah satu panca indera nya sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 KUHP.
Oleh karena itu unsure Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana pasal 229 Avat (4) tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti, maka dengan demikian Majelis hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidaritas Jaksa Penuntut Umum Pasal 310 ayat (2) UU R.I No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur-unsur yang esensil yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Setiap orang adalah setiap subjek hukum baik orang (natuurlijke persoon) laki-laki atau perempuan yang melakukan tindakan yang bersifat melawan hukum. Pada diri pelaku terdapat kesalahan sebagai pertanggungjawaban pidana yang mempunyai unsur-unsur : 1) mampu bertanggungjawab, 2) sengaja atau alpa, 3) tidak ada alasan pemaaf, dalam perkara ini dihadapan persidangan yang dijadikan terdakwa adalah ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI dengan segala identitasnya sesuai dengan dakwaan.
Bahwa terdakwa ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI adalah seorang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya yang berdasarkan surat dakwaan kami Nomor : PDM-16/CMH/02/2016, terdakwa ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI adalah sebagai subjek hukum yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihadapkan di persidangan yang berdasarkan jawaban-jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum di persidangan terbukti terdakwa mampu menerangkan secara rinci, tegas, dan jelas mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya, dengan demikian terdakwa dianggap / dipandang mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, yang mana pada diri terdakwa tidak ada ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf
Dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannva:
Yang dimaksud dengan unsur ini adalah menunjukkan adanya kealpaan / kekurang hati-hatian dari terdakwa ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI sewaktu mengendarai sepeda motor jenis Yamaha RX. King tanpa nomor Polisi sehingga menabrak pejalan kaki saksi dr. ANGGRIANI ANDRYANI, Sp.PK.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, bukti surat, maupun keterangan terdakwa sendiri sebagaimana diuraikan di atas diperoleh fakta bahwa benar pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di depan stadion Sangkuriang tepatnya di Jalan Raya Sangkuriang Kel. Cipageran Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi, ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha RX-King yang pada saat itu sepeda motor tersebut tidak memakai nomor Polisi, tidak memiliki klakson dan tidak original lagi karena telah di modif serta terdakwa juga tidak memiliki Sim C dan tidak membawa kelengkapan Asli (STNK) dari arah Cipageran menuju ke arah Pertigaan Sangkuriang melaju dengan kecepatan ± 40-50 km/jam dengan menggunakan perseneling 4 (empat), dalam keadaan jalan baik, lurus, aspal, cuaca cerah, sore hari, arus lalu lintas sedang, jalan dua arah dan dekat dengan daerah perkantoran, pada jarak lebih kurang 6 (enam) meter terdakwa telah melihat saksi korban dr. ANGGRIANI ANDRYANI, Sp.PK sedang menyebrang jalan dari arah Barat ke Timur dan ketika berada di jalur sebelah kiri dari arah Cipageran menuju Sangkuriang, pada saat itu terdakwa berusaha mengurangi kecepatan nya dengan melakukan pengereman dan mengurangi persenelingnya namun tidak berhasil mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarai terdakwa karena kondisi pengereman dan sepeda motor terdakwa tidak original lagi sebagaimana semestinya dan terdakwa juga tidak membunyikan klakson yang pada akhirnya terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motornya yang mana stang sepeda motor sebelah kanan yang dikendarai ofeh iHiliw uw ugf mi ctihagian tangan sebelah kiri saksi korban hingga terpental ± 3 (tiga) meter lata saksi korbaa Injaluh ke aspal dengan posisi telentang dan terdakwa pada saat itu teratuh kesebelah kiri dengan posisi stang membelok kesebelah kanan.
Demgan demikkm unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya telah terpenuhi.
ad.3. Unsur Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan sebagaimana pasal 229 Ayat (3).
Bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah bahwa luka ringan disini tidak dikehendaki oleh terdakwa, akan tetapi luka ringan tersebut merupakan akibat dari kealpaan / kurang hati-hatinya terdakwa.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi - saksi dapat dikemukakan bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban dr. ANGGRIANI ANDRYANI, Sp.PK mengalami luka dibagian kepala dibagian kiri samping sampai ke telinga kiri, dan mata lebam dibagian sebelah kanan dan kiri, tangan lengan kiri bawah patah, dan luka-luka lecet di pegelangan tangan kanan, kaki dibagian lutut kanan dan kiri, dan didaerah betis kiri masih sakit dan saksi korban dilakukan perawatan pertama dibawa ke Rumah Sakit Cibabat Cimahi lalu di rujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dari tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015. Hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat Jl. Jendral H . Amir Machmud No.140 Cimahi - 40513 Nomor : 135/IX/CM/RSUC/ 2015 hari Rabu tanggal 30 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Arlani Surya Mkes, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat
Berdasarkan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat dan RSUP Dr.Hasan Sadikin Bandung NO.TU.02.02/B31.3.2/117/XI/2015 No.Rekam Medis : 0001482490 pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ahmad Faried,SpBS.,Phd tersebut dan pada saat persidangan saksi korban dr. ANGGRIANI ANDRYANI, Sp.PK masih bisa beraktifitas sehari-hari seperti sedia kala.
Dengan demikian unsur "mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan" telah terbukti terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan subsidaritas Jaksa Penuntut Umum Pasal 310 ayat (2) UU R.I No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagalmana didakwakan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam diri Terdakwa tidak terdapat alasan menurut hukum baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan pertanggung jawaban Terdakwa atas perbuatannya sehingga Majelis menilai Terdakwa mampu untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan akan menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda terhadap Terdakwa dalam perkara ini yang lama dan besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini dan menurut Hakim akan memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif.
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini Terdakwa berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak menghindarkan diri dari pelaksanaan pidana, atau dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b jo pasal 21 ayat (1) KUHAP dipandang perlu untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara.
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap diri terdakwa, terlebih dahulu akan diuraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagAlmana yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum diambil alih oleh Pengadilan atas hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini.
Memperhatikan Pasal 310 ayat (2) UU R.I No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 310 ayat (3) UU R.I No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Membebaskan Terdakwa ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORI dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ANDIKA HARTONO Bin IMAM BUCHORIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Rx King No.Pol.B-5024-DM beserta STNK asli sepeda motor Yamaha rx king No.Pol.B-5024-DM
Dikembalikan kepda Terdakwa Andika Hartono Bin Imam Bichori
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada hari : KAMIS tanggal 24 Maret 2016, oleh kami : H. RATMOHO, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, FAUZIAH H HARAHAP. dan PANJI SURONO, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota dan dibantu oleh CECEP SUDARMAN. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh FAJRIN YUSTI A, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung, dan Terdakwa tersebut.
| Hakim Anggota 1. FAUZIAH H HARAHAP,SH., MH. | Hakim Ketua H. RATMOHO, SH., MH. |
| 2. PANJI SURONO, SH.,MH. | Panitera Pengganti, CECEP SUDARMAN, SH. |