52 / PID.SUS / 2013/ PN. Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 52 / PID.SUS / 2013/ PN. Bjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
. REDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin H. TARMAN
 Menyatakan terdakwa M. REDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin H. TARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”;  Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan;  Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;  Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;  Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan plastik klip dengan berat kotor 5,00 gram dan berat bersih seberat 4,83 gram; - 1 (satu) lembar plastic klip; - 1 (satu) lembar plastic warna hitam yang diplester warna bening; - 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar jaket merk HONG YU warna abu-abu; Dikembalikan kepada terdakwa - 1 (satu) unit HP merk Blackberry type 9105 warna hitam dengan nomor : 085249444000; Dirampas untuk Negara;  Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
-
P U T U S A N
Nomor : 52 / PID.SUS / 2013/ PN. Bjb
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : M. REDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin H. TARMAN;
Tempat lahir : Kandangan;
Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun / 24 Maret 1983;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Raya Batulicin Gg. Fajar RT. 003 Kelurahan Kampung
Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu
A g a m a : Islam;
P e k e r j a a n : Swasta;
Pendidikan : SLTA;
Terdakwa ditangkap / ditahan berdasaran surat perintah / penetapan penahanan :
Ditangkap berdasarkan perintah dari Kepolisian Resort Banjarbaru tanggal 05 Januari 2013 Nomor : SP.Kap/03/I/2013/Res Narkoba;
Penyidik tanggal 06 Januari 2013 Nomor : SP.Han/03/I/2013/Narkoba sejak tanggal 06 Januari 2013 s/d 25 Januari 2013;
Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum tanggal 14 Januari 2013 Nomor :SPP-01/ Q.3.20/ Euh.1/01/2013 sejak tanggal 26 Januari 2013 s/d 06 Maret 2013;
Jaksa Penuntut Umum tanggal 05 Maret 2013 Nomor : Print-212/Q.3.20/Euh.2/ 03/2013 sejak tanggal 05 Maret 2013 s/d tanggal 24 Maret 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 22 Maret 2013 Nomor : 63/Pen.Pid/ 2013/PN.Bjb sejak tanggal 22 Maret 2013 s/d 20 April 2013;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 11 April 2013 Nomor : 85/Pen.Pid/ 2013/PN.Bjb sejak tanggal 21 April 2013 s/d 19 Juni 2013;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, memilih menghadapi perkara ini dengan dirinya sendiri ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara pidana atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Surat Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum No Reg. Perk : PDM-20/BB/Euh.2/03.13 yang dibacakan tanggal 15 Mei 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa M.REDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin H. TARMAN bersalah melakukan tindak dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dalam dakwaan kedua Jaksa penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.REDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin H. TARMAN dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun penjara potong masa tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 4,83 gram ;
1 (satu) plastic klip dibungkus dengan kertas tissue warna hitam yang disimpan didalam plastic warna hitam yang diplester warna bening tersimpan didalam jaket yang dikenakan terdakwa
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya dibebani membayar biaya perkara sebasar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta mohon kepada Majelis Hakim untuk keringanan hukuman;
Atas Permohonan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannnya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di depan persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa M. REDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin H. TARMAN pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2013 sekitar jam 11.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2013 bertempat di Jalan A. Yani Km.34 Tepatnya di depan Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarbaru atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 5 gram dan berat bersih 4,83 gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada saat saksi Arifin H.Simbolon, saksi Hendrik Yunika dan Adi Julian Sitepu melakukan penangkapan terhadap terdakwa, karena sebelumnya mereka saksi mendapatkan laporan dari masyarakat Via telepon bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis shabu-shabu yaitu terdakwa sedang berdiri atau berada di tempat tersebut diatas dengan ciri-ciri memakai jaket warna abu-abu, selanjutnya mereka saksi menuju tempat tersebut dan melihat terdakwa sedang berdiri ditempat tersebut seperti sedang menunggu seseorang, tak menunggu lama mereka saksi mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 5 gram dan berat bersih 4,83 gram yang disimpan didalam plastic klip dibungkus dengan kertas tissue warna hitam yang disimpan didalam plastic warna hitam yang diplester warna bening tersimpan didalam jaket yang dikenakan terdakwa, dan menurut pengakuan terdakwa bahwa terdakwa berada ditempat tersebut setelah menemani Sdr. Ari untuk mengambil shabu-Shabu dari sdr.Adi dan karena uang yang diserahkan Sdr.Ari kurang maka sdr Ari menemui sdr.Adi untuk menyerahkan kekurangan uang pembelian shabu-shabu tersebut.
Bahwa barang bukti tersebut milik teman terdakwa yang bernama Ari (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa, dan sdr. Ari membeli dari Sdr. Adi (DPO) dan terdakwa mau saja menemani sdr. Ari untuk mengambil shabu-shabu tersebut karena akan mendapatkan imbalan dari sdr.Ari berupa mengkonsumsi shabu-shabu secara gratis.
Bahwa berdasarkan Pemriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab: 0185/NNF/2013 tanggal 09 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh KALABFOR Cabang Surabaya Komisaris Besar Polisi Dr.M.S.Handajani,M.Si,DFM.Apt terhadap barang bukti yang disisihkan 0,050 gram disebutkan bahwa barang bukti nomor: 0208/2013/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti dilakukan penyidikan di Polres Banjarbaru.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa M. REDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin H. TARMAN pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2013 sekitar jam 11.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2013 bertempat di Jalan A. Yani Km.34 Tepatnya di depan Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Banjarbaru atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada saat saksi Arifin H.Simbolon, saksi Hendrik Yunika dan Adi Julian Sitepu melakukan penangkapan terhadap terdakwa, karena sebelumnya mereka saksi mendapatkan laporan dari masyarakat Via telepon bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis shabu-shabu yaitu terdakwa sedang berdiri atau berada di tempat tersebut diatas dengan ciri-ciri memakai jaket warna abu-abu, selanjutnya mereka saksi menuju tempat tersebut dan melihat terdakwa sedang berdiri ditempat tersebut seperti sedang menunggu seseorang yang tak lain adalah sdr. Ari dan pada saat penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 5 gram dan berat bersih 4,83 gram yang disimpan didalam plastic klip dibungkus dengan kertas tissue warna hitam yang disimpan didalam plastic warna hitam yang diplester warna bening tersimpan didalam jaket yang dikenakan terdakwa, dan menurut pengakuan terdakwa bahwa terdakwa berada ditempat tersebut setelah menemani Sdr. Ari untuk mengambil shabu-Shabu dari sdr.Adi dan karena uang yang diserahkan Sdr.Ari kurang maka sdr Ari menemui sdr.Adi untuk menyerahkan kekurangan uang pembelian shabu-shabu tersebut.
Bahwa barang bukti tersebut milik teman terdakwa yang bernama Ari (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa, dan sdr. Ari membeli dari Sdr. Adi (DPO) dan terdakwa mau saja menemani sdr. Ari untuk mengambil shabu-shabu tersebut karena akan mendapatkan imbalan dari sdr.Ari berupa mengkonsumsi shabu-shabu secara gratis.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab: 0185/NNF/2013 tanggal 09 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh KALABFOR Cabang Surabaya Komisaris Besar Polisi Dr.M.S.Handajani,M.Si,DFM.Apt terhadap barang bukti yang disisihkan 0,050 gram disebutkan bahwa barang bukti nomor: 0208/2013/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian terhadap terdakwa dan barang bukti dilakukan penyidikan di Polres Banjarbaru.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------------Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
---------------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut ;
SAKSI HENDRIK YUNIKA, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN ditangkap petugas dari Kepolisian Polres Banjarbaru pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2013 sekitar jam 14.30 wita, di JL.A.Yani Km.34 tepatnya di depan Fakultas Kedokteran Unlam Banjarbaru Kota Banjarbaru dan pada saat melakukan penangkapan saksi bersama rekan saksi Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru lainnya diantaranya bernama ADI J SITEPU dan SIMBOLON ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2013 sekitar jam 14.30 Wita, pihak Kepolisian mendapat laporan via telepon dari Masyarakat yang merahasiakan namanya ke Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dan masyarakat tersebut menjelaskan bahwa orang yang membawa sabu-sabu tersebut berdiri atau berada di Jl.A.Yani Km.34 tepatnya di depan Fakultas Kedokteran Unlam Banjarbaru dengan ciri-ciri mengenakan jaket warna abu-abu;
Bahwa untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut para saksi langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya saksi melihat ada seseorang berdiri sendirian di tempat tersebut dan sepertinya sedang menunggu seseorang ;
Bahwa tidak sampai menunggu lama kemudian saksi datangi orang tersebut bersama-sama dengan Sdr. SITEPU dan Sdr. SIMBOLON dan saat saksi datangi orang tersebut saksi jelaskan bahwa saksi dari Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru ;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan saksi tanya namanya yaitu Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN dan saksi pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1(satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik klip kemudian disimpan lagi dalam kertas tissue warna putih dan disimpan lagi di dalam plastik warna hitam yang diplester warna bening dan tersimpan dalam jaket terdakwa;
Bahwa selain itu petugas Kepolisian juga melakukan penyitaan barang bukti lainnya berupa 1(satu) unit HP merk Blackberry type 9205 warna hitam dengan nomor 085249444000 dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Bahwa saksi tanyakan kepada Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN bahwa sabu-sabu tersebut milik Sdr. ARI teman terdakwa yang dititipkan kepada terdakwa Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN sabu-sabu tersebut diperoleh dari Sdr. ARI dengan membeli dari Sdr. ADI.
Bahwa saksi tanyakan kepada terdakwa Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN dan Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut dititipkan oleh Sdr.ARI kepada terdakwa karena Sdr.ARI ada kekurangan uang saat melakukan pembayaran atau pembelian sabu-sabu dari Sdr.ADI
Bahwa dalam keterangan terdakwa pada saat saksi interogasi terdakwa Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN menjelaskan bahwa terdakwa mau diajak menemani dan mengambil sabu-sabu dengan Sdr.ARI karena akan mendapatkan keuntungan secara gratis mengkonsumsi sabu-sabu oleh Sdr.ARI.
Bahwa saksi tidak mengenal Sdr. ADI dan Sdr. ARI dan saksi pun setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN berusaha melakukan penangkapan dan pencarian Sdr.ARI dan Sdr.ADI namun karena domisili atau tempat tingal mereka berdua saksi tidak tahu sehingga saksi menemui kesulitan dan hambatan untuk melakukan penangkapan terhadap mereka namun mereka berdua yaitu Sdr.ARI dan Sdr.ADI dalam Daftar pencarian Orang atau Target Oprasi Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru.
Bahwa Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN bukan Target Operasi Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru.
Bahwa terdakwa tersebut bukan berprofesi sebagai petugas kesehatan atau petugas penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi atau pedagang besar farmasi.
Bahwa saksi mengenali Barang Bukti tersebut yang disita pihak Kepolisian pada saat dilakukan penangkapan terhadap Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN ;
-----------------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI ADI JULIAN SITEPU, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN ditangkap petugas dari Kepolisian Polres Banjarbaru pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2013 sekitar jam 14.30 wita, di JL.A.Yani Km.34 tepatnya di depan Fakultas Kedokteran Unlam Banjarbaru Kota Banjarbaru dan pada saat melakukan penangkapan saksi bersama rekan saksi Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru lainnya diantaranya bernama HENDRIK YUNIKA dan ARIFIN H SIMBOLON ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2013 sekitar jam 14.30 Wita, pihak Kepolisian mendapat laporan via telepon dari Masyarakat yang merahasiakan namanya ke Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dan masyarakat tersebut menjelaskan bahwa orang yang membawa sabu-sabu tersebut berdiri atau berada di Jl.A.Yani Km.34 tepatnya di depan Fakultas Kedokteran Unlam Banjarbaru dengan ciri-ciri mengenakan jaket warna abu-abu;
Bahwa untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut para saksi langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya saksi melihat ada seseorang berdiri sendirian di tempat tersebut dan sepertinya sedang menunggu seseorang ;
Bahwa tidak sampai menunggu lama kemudian saksi datangi orang tersebut bersama-sama dengan Sdr. HENDRIK dan Sdr. SIMBOLON dan saat saksi datangi orang tersebut saksi jelaskan bahwa saksi dari Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru ;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan saksi tanya namanya yaitu Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN dan saksi pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1(satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik klip kemudian disimpan lagi dalam kertas tissue warna putih dan disimpan lagi di dalam plastik warna hitam yang diplester warna bening dan tersimpan dalam jaket terdakwa;
Bahwa selain itu petugas Kepolisian juga melakukan penyitaan barang bukti lainnya berupa 1(satu) unit HP merk Blackberry type 9205 warna hitam dengan nomor 085249444000 dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Bahwa saksi tanyakan kepada Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN bahwa sabu-sabu tersebut milik Sdr. ARI teman terdakwa yang dititipkan kepada terdakwa Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN sabu-sabu tersebut diperoleh dari Sdr. ARI dengan membeli dari Sdr. ADI.
Bahwa saksi tanyakan kepada terdakwa Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN dan Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut dititipkan oleh Sdr.ARI kepada terdakwa karena Sdr.ARI ada kekurangan uang saat melakukan pembayaran atau pembelian sabu-sabu dari Sdr.ADI
Bahwa dalam keterangan terdakwa pada saat saksi interogasi terdakwa Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN menjelaskan bahwa terdakwa mau diajak menemani dan mengambil sabu-sabu dengan Sdr.ARI karena akan mendapatkan keuntungan secara gratis mengkonsumsi sabu-sabu oleh Sdr.ARI.
Bahwa saksi tidak mengenal Sdr. ADI dan Sdr. ARI dan saksi pun setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN berusaha melakukan penangkapan dan pencarian Sdr.ARI dan Sdr.ADI namun karena domisili atau tempat tingal mereka berdua saksi tidak tahu sehingga saksi menemui kesulitan dan hambatan untuk melakukan penangkapan terhadap mereka namun mereka berdua yaitu Sdr.ARI dan Sdr.ADI dalam Daftar pencarian Orang atau Target Oprasi Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru.
Bahwa Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN bukan Target Operasi Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru.
Bahwa terdakwa tersebut bukan berprofesi sebagai petugas kesehatan atau petugas penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi atau pedagang besar farmasi.
Bahwa saksi mengenali Barang Bukti tersebut yang disita pihak Kepolisian pada saat dilakukan penangkapan terhadap Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN ;
-----------------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI ARIFIN H SIMBOLON, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN ditangkap petugas dari Kepolisian Polres Banjarbaru pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2013 sekitar jam 14.30 wita, di JL.A.Yani Km.34 tepatnya di depan Fakultas Kedokteran Unlam Banjarbaru Kota Banjarbaru dan pada saat melakukan penangkapan saksi bersama rekan saksi Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru lainnya diantaranya bernama HENDRIK YUNIKA dan ARIFIN H SIMBOLON ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2013 sekitar jam 14.30 Wita, pihak Kepolisian mendapat laporan via telepon dari Masyarakat yang merahasiakan namanya ke Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dan masyarakat tersebut menjelaskan bahwa orang yang membawa sabu-sabu tersebut berdiri atau berada di Jl.A.Yani Km.34 tepatnya di depan Fakultas Kedokteran Unlam Banjarbaru dengan ciri-ciri mengenakan jaket warna abu-abu;
Bahwa untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut para saksi langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya saksi melihat ada seseorang berdiri sendirian di tempat tersebut dan sepertinya sedang menunggu seseorang ;
Bahwa tidak sampai menunggu lama kemudian saksi datangi orang tersebut bersama-sama dengan Sdr. HENDRIK dan Sdr. SIMBOLON dan saat saksi datangi orang tersebut saksi jelaskan bahwa saksi dari Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru ;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan saksi tanya namanya yaitu Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN dan saksi pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1(satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik klip kemudian disimpan lagi dalam kertas tissue warna putih dan disimpan lagi di dalam plastik warna hitam yang diplester warna bening dan tersimpan dalam jaket terdakwa;
Bahwa selain itu petugas Kepolisian juga melakukan penyitaan barang bukti lainnya berupa 1(satu) unit HP merk Blackberry type 9205 warna hitam dengan nomor 085249444000 dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Bahwa saksi tanyakan kepada Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN bahwa sabu-sabu tersebut milik Sdr. ARI teman terdakwa yang dititipkan kepada terdakwa Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN sabu-sabu tersebut diperoleh dari Sdr. ARI dengan membeli dari Sdr. ADI.
Bahwa saksi tanyakan kepada terdakwa Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN dan Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut dititipkan oleh Sdr.ARI kepada terdakwa karena Sdr.ARI ada kekurangan uang saat melakukan pembayaran atau pembelian sabu-sabu dari Sdr.ADI
Bahwa dalam keterangan terdakwa pada saat saksi interogasi terdakwa Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN menjelaskan bahwa terdakwa mau diajak menemani dan mengambil sabu-sabu dengan Sdr.ARI karena akan mendapatkan keuntungan secara gratis mengkonsumsi sabu-sabu oleh Sdr.ARI.
Bahwa saksi tidak mengenal Sdr. ADI dan Sdr. ARI dan saksi pun setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN berusaha melakukan penangkapan dan pencarian Sdr.ARI dan Sdr.ADI namun karena domisili atau tempat tingal mereka berdua saksi tidak tahu sehingga saksi menemui kesulitan dan hambatan untuk melakukan penangkapan terhadap mereka namun mereka berdua yaitu Sdr.ARI dan Sdr.ADI dalam Daftar pencarian Orang atau Target Oprasi Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru.
Bahwa Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN bukan Target Operasi Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru.
Bahwa terdakwa tersebut bukan berprofesi sebagai petugas kesehatan atau petugas penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi atau pedagang besar farmasi.
Bahwa saksi mengenali Barang Bukti tersebut yang disita pihak Kepolisian pada saat dilakukan penangkapan terhadap Sdr. M. RIDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin TARMAN ;
-----------------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI VERBALISAN (NOPI YANSAH), menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memeriksa terdakwa yaitu pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2013 sekira jam 15.00 WITA;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat memeriksa terdakwa tidak ada mengancam atau memberikan pertanyaan dengan intonasi tinggi kepada terdakwa;
Bahwa saksi menjelaskan pada saat memeriksa terdakwa dalam keadaan bebas;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan di ruangan Sat Narkoba Polres Banjarbaru, serta tidak ada orang yang keluar masuk sehingga terdakwa dalam memberikan keterangan di dalam BAP tidak ada pengaruh dari orang lain;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa setelah terdakwa memberikan keterangan, selanjutnya saksi menuangkannya dalam BAP. Setelah itu saksi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membaca kembali keterangan apa yang telah disampaikan kepada saksi, apabila keterangan yang diberikan tidak sesuai maka saksi akan mengulangnya kembali. Namun apabila keterangan yang diberikan terdakwa dirasa sudah benar maka terdakwa akan memberikan paraf atau tandatangan di sudut kanan bawah serta menandatanganinya di setiap lembar terakhir dari BAP terdakwa;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada saat terdakwa memberikan keterangan dalam BAP kepada saksi dalam menjelaskannya secara lancar;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa seluruh keterangan terdakwa di dalam BAP tersebut adalah benar sesuai dengan keterangan terdakwa yang disampaikan dihadapan saksi;
-----------------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan TERDAKWA M. REDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin H. TARMAN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap petugas dai kepolisian Polres Banjarbaru pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2013 jam 14.30 wita, di JL.A.Yani Km.34 tepatnya di depan Fakultan Kedokteran Unlam Banjarbaru Kota Banjarbaru. Yang pada saat itu terdakwa sedang berdiri menunggu teman terdakwa Sdr.ARI yang tidak terdakwa ketahui alamatnya namun yang diketahui terdakwa Sdr. ARI kerjanya di tambang Kab. Tanah Bumbu.
Bahwa terdakwa berada ditempat tersebut setelah menemani Sdr. Ari untuk mengambil Sabu-Sabu dari sdr.Adi dan karena uang yang diserahkan Sdr.Ari kurang maka sdr Ari menemui sdr.Adi untuk menyerahkan kekurangan uang pembelian shabu-shabu tersebut
Bahwa benar pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) Lembar plastic klip, 1 (satu)Lembar kertas tissue warna putih, 1 (satu) lembar plastic berwarna hitam yang diplester warna bening yang terdakwa simpan dalam saku jaket.
Bahwa 1 (satu) paket sabu-sabu yang ditemukan oleh petugas di dalam jaket Merk HONG YU abu-abu yang dikenakan terdakwa adalah milik Sdr.ARI.
Bahwa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut adalah milik Sdr.ARI yang dibeli di tempat Sdr.ADI yang beralamat dan tempat tinggalnya terdakwa tidak tahu.
Bahwa setahu terdakwa Sdr.ARI mendapatkan sabu-sabu kepda Sdr.ADI tersebut sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu, karena Sdr.ARI ada memberitahu kepada terdakwa bahwa akan mengambil sabu-sabu sebanyak 1 (satu) Paket dan terdakwa tidak mengetahui berapa beratnya dan terdakwa tidak tahu beratnya sabu-sabu tersebut setelah ditimbang di ruang Sat Narkoba polres Banjarbaru Barat sekitar 5 (lima) Gram.
Bahwa terdakwa tidak tahu berapa harga 1 (satu) Paket sabu-sabu tersebut karena terdakwa hanya menemani Sdr.ARI untuk mengambil sabu-sabu kepada Sdr.ADI dan terdakwa akan dikasih gratis mengkonsumsi sabu-sabu.
Bahwa terdakwa menemani Sdr. ARI untuk mengambil sabu-sabu kepada Sdr. ADI di Banjarbaru tersebut baru 1 (satu) kali saja.
Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr.ARI sekitar 6 (enam) bulan karena sering beli baju di took terdakwa di Batulicin.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2013 sekitar jam 11.00 wita, terdakwa ditelpon oleh Sdr.ARI dan menanyakan keberadaan terdakwa kemudian terdakwa jawab di Banjarmasin di rumah kakak terdakwa, kemudian Sdr.ARI menjemputnya untuk diajak ke Banjarbaru ;
Bahwa kemudian sekitar lampu merah Brimob Sdr.ADI menelpon Sdr.ARI dan disuruh langsung menuju ke arah Fakultas Unlam Banjarbaru kemudian sekitar gedung fakultas Unlam Banjarbaru. Selanjutnya Sdr. ARI bertemu dengan Sdr.ADI dan Sdr.ADI menyerahkan 1 (satu) bungkusan berwarna hitam kepada Sdr.ARI kemudian Sdr.ARI menyerahkan uang yang tidak terdakwa ketahui jumlahnya kemudian 1(satu) bungkusan tadi langsung disimpan oleh Sdr.ARI kemudian pergi meninggalkan Sdr. ADI. Lalu di sekitar depan Fakultas Kedokteran Unlam Banjarbaru Kota Banjarbaru Sdr.ARI ditelpon oleh Sdr.ADI dan memberitahukan bahwa uang yang telah diserahkan oleh Sdr.ARI kurang kemudian terdakwa disuruh turun untuk menunggu sebentar kemudian 1 (satu) bungkusan bewarna hitam tersebut diserahkan kepada terdakwa dan langsung terdakwa simpan buingkusan tersebut ke dalam jaket terdakwa bagian depan sebelah kiri kemudian Sdr.ARI menuinggalkan terdakwa untuk menemui Sdr.ADI dan tidak berapa lama terdakwa langsung ditangkap oleh Sat.ResNarkoba Polres Banjarbaru dan ditemukan bungkusan berwarna hitam yang terdakwa simpan tadi dan di buka di depan terdakwa yaitu 1(satu) Paket sabu-sabu kemudian terdakwa dibawa ke Polres Banjarbaru.
Bahwa terdakwa mengenal sabu-sabu sejak tahun 2008 yang lalu, dan terdakwa mengenal sabu-sabu dari teman dan terakhir mengkonsumsi sabu-sabu sekitar ½(setengah) bulan yang lalu bersama teman terdakwa di rumah teman terdakwa.
Bahwa cara menggunakannya yaitu sabu-sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca yang disambungakan dengan bong yang berisi ari putih kemudian sabu-sabu di dalam pipet tersebut dibakar atau dipanaskan dengan menggunakan kompor kecil yang terbuat dari korek api gas sampai keluar asap kemudian asap yang keluar dihisap dengan menggunakan sedotan plastic kemudian asap tersebut dikeluarkan lagi seperti orang merokok.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui secara persis kalau ARI dan ADI sedang transaksi Narkoba dan terdakwa hanya disuruh tunggu saja oleh Sdr Ari;
Bahwa pada saat Ari menitipkan bungkusan hitam pada terdakwa, terdakwa agak curiga namun belum sempat terdakwa melaporkan kejadian tersebut, tiba-tiba terdakwa sudah disergap oleh pihak Kepolisian Banjarbaru;
Bahwa sabu yang ditipkan oleh Ari pada terdakwa terbungkus dalam platik hitam yang apabila di lihat atau diterawang tidak kelihatan sama sekali isi didalamnya;
Bahwa pada saat penangkapan sdr. Ari dan Adi melarikan diri atau tidak tertangkap
Bahwa benar terdakwa mengenali barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 (satu) lembar plastic klip, 1 (satu) lembar plastic warna hitam yang diplester warna bening, 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih, 1 (satu) Lembar jaket merk HONG YU warna abu-abu, 1 (satu) unit HP merk Blackberry type 9105 warna hitam dengan nomor : 085249444000 tersebut adalah yang disita pihak kepolisian dari terdakwa.
Bahwa terdakwa mengetahui jika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika sabu-sabu tersebut adalah melanggar hukum;
-----------------Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi, di persidangan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga formil dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan plastik klip dengan berat kotor 5,00 gram dan berat bersih seberat 4,83 gram;
1 (satu) lembar plastic klip;
1 (satu) lembar plastic warna hitam yang diplester warna bening;
1 (satu) lembar kertas tissue warna putih;
1 (satu) lembar jaket merk HONG YU warna abu-abu;
1 (satu) unit HP merk Blackberry type 9105 warna hitam dengan nomor : 085249444000;
----------------- Menimbang, bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab: 0185/NNF/2013 tanggal 09 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh KALABFOR Cabang Surabaya Komisaris Besar Polisi Dr.M.S.Handajani,M.Si,DFM.Apt terhadap barang bukti yang disisihkan 0,050 gram disebutkan bahwa barang bukti nomor: 0208/2013/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.;
----------------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa, barang bukti yang diajukan di persidangan. Apabila dikaitkan antara satu dengan lainnya maka diperoleh Fakta Yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap petugas dari kepolisian Polres Banjarbaru pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2013 jam 14.30 wita, di JL.A.Yani Km.34 tepatnya di depan Fakultan Kedokteran Unlam Banjarbaru Kota Banjarbaru. Yang pada saat itu terdakwa sedang berdiri menunggu teman terdakwa Sdr.ARI yang tidak terdakwa ketahui alamatnya namun yang diketahui terdakwa Sdr. ARI kerjanya di tambang Kab. Tanah Bumbu;
Bahwa benar pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) Lembar plastic klip, 1 (satu)Lembar kertas tissue warna putih, 1 (satu) lembar plastic berwarna hitam yang diplester warna bening yang terdakwa simpan dalam saku jaket;
Bahwa benar kejadiannya berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2013 sekitar jam 11.00 wita, terdakwa ditelpon oleh Sdr.ARI dan menanyakan keberadaan terdakwa kemudian terdakwa jawab di Banjarmasin di rumah kakak terdakwa, kemudian Sdr.ARI menjemputnya untuk diajak ke Banjarbaru ;
Bahwa kemudian ketika di jalan sekitar lampu merah Brimob Sdr.ADI menelpon Sdr.ARI dan disuruh langsung menuju ke arah Fakultas Unlam Banjarbaru kemudian sekitar gedung fakultas Unlam Banjarbaru. Selanjutnya Sdr. ARI bertemu dengan Sdr.ADI dan Sdr.ADI menyerahkan 1 (satu) bungkusan berwarna hitam kepada Sdr.ARI kemudian Sdr.ARI menyerahkan uang yang tidak terdakwa ketahui jumlahnya kemudian 1(satu) bungkusan tadi langsung disimpan oleh Sdr.ARI kemudian pergi meninggalkan Sdr. ADI. Lalu di sekitar depan Fakultas Kedokteran Unlam Banjarbaru Kota Banjarbaru Sdr.ARI ditelpon oleh Sdr.ADI dan memberitahukan bahwa uang yang telah diserahkan oleh Sdr.ARI kurang kemudian terdakwa disuruh turun untuk menunggu sebentar kemudian 1 (satu) bungkusan berwarna hitam tersebut diserahkan kepada terdakwa dan langsung terdakwa simpan buingkusan tersebut ke dalam jaket terdakwa bagian depan sebelah kiri kemudian Sdr.ARI meninggalkan terdakwa untuk menemui Sdr.ADI dan tidak berapa lama terdakwa langsung ditangkap oleh Sat.ResNarkoba Polres Banjarbaru dan ditemukan bungkusan berwarna hitam yang terdakwa simpan tadi dan di buka di depan terdakwa yaitu 1(satu) Paket sabu-sabu kemudian terdakwa dibawa ke Polres Banjarbaru.
Bahwa benar pada saat Ari menitipkan bungkusan hitam pada terdakwa, terdakwa agak curiga namun belum sempat terdakwa melaporkan kejadian tersebut, tiba-tiba terdakwa sudah disergap oleh pihak Kepolisian Banjarbaru
Bahwa benar terdakwa mengenal sabu-sabu sejak tahun 2008 yang lalu, dan terdakwa mengenal sabu-sabu dari teman dan terakhir mengkonsumsi sabu-sabu sekitar ½(setengah) bulan yang lalu bersama teman terdakwa di rumah teman terdakwa;
Bahwa benar terdakwa mengetahui jika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah melanggar hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terurai dalam pertimbangan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yakni KESATU melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ATAU KEDUA melanggar Pasal 131 Jo. 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan bersifat Alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang paling sesuai dengan fakta persidangan untuk menyatakan terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya karena untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Dakwaan KEDUA yakni melanggar Pasal 131 jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang.
Yang dengan sengaja tidak melaporkan Adanya tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan apakah memiliki kemampuan mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar“ yang mana dipersidangan terdakwa adalah seseorang dewasa yang sehat jasmani dan rohani sehingga secara hukum dapat dituntut pertanggungjawabannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperiksa identitas terdakwa, dimana identitasnya sama dengan Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar terdakwa dan bukan orang lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian, subyek hukum atas perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum adalah benar Terdakwa M. REDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin H. TARMAN yang secara nyata dan jelas telah mengakui identitasnya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa karenanya telah dapat dibuktikan;
Ad. 2. Unsur Yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Bahwa yang dimaksud dengan sengaja tidak melaporkan adalah mengetahui adanya tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika namun tidak berupaya mencegahnya dengan tindakan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi HENDRIK YUNIKA, saksi ADI JULIAN SITEPU, dan saksi ARIFIN SIMBOLON maupun keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan adanya barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian bahwa terdakwa ditangkap petugas dari kepolisian Polres Banjarbaru pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2013 jam 14.30 wita, di JL.A.Yani Km.34 tepatnya di depan Fakultan Kedokteran Unlam Banjarbaru Kota Banjarbaru. Pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) Lembar plastic klip, 1 (satu) Lembar kertas tissue warna putih, 1 (satu) lembar plastic berwarna hitam yang diplester warna bening yang terdakwa simpan dalam saku jaket. Adapun kejadiannya berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2013 sekitar jam 11.00 wita, terdakwa ditelpon oleh Sdr.ARI dan menanyakan keberadaan terdakwa kemudian terdakwa jawab di Banjarmasin di rumah kakak terdakwa, kemudian Sdr.ARI menjemputnya untuk diajak ke Banjarbaru. Kemudian ketika di jalan sekitar lampu merah Brimob Sdr.ADI menelpon Sdr.ARI dan disuruh langsung menuju ke arah Fakultas Unlam Banjarbaru kemudian sekitar gedung fakultas Unlam Banjarbaru. Selanjutnya Sdr. ARI bertemu dengan Sdr.ADI dan Sdr.ADI menyerahkan 1 (satu) bungkusan berwarna hitam kepada Sdr.ARI kemudian Sdr.ARI menyerahkan uang yang tidak terdakwa ketahui jumlahnya kemudian 1(satu) bungkusan tadi langsung disimpan oleh Sdr.ARI kemudian pergi meninggalkan Sdr. ADI. Lalu di sekitar depan Fakultas Kedokteran Unlam Banjarbaru Kota Banjarbaru Sdr.ARI ditelpon oleh Sdr.ADI dan memberitahukan bahwa uang yang telah diserahkan oleh Sdr.ARI kurang kemudian terdakwa disuruh turun untuk menunggu sebentar kemudian 1 (satu) bungkusan berwarna hitam tersebut diserahkan kepada terdakwa dan langsung terdakwa simpan buingkusan tersebut ke dalam jaket terdakwa bagian depan sebelah kiri kemudian Sdr.ARI meninggalkan terdakwa untuk menemui Sdr.ADI. Pada saat Ari menitipkan bungkusan hitam pada terdakwa, terdakwa agak curiga kalau bungkusan itu berisi sabu-sabu namun belum sempat terdakwa melaporkan kejadian tersebut, tidak berapa lama terdakwa langsung ditangkap oleh Sat.Res Narkoba Polres Banjarbaru dan ditemukan bungkusan berwarna hitam yang terdakwa simpan tadi dan di buka di depan terdakwa yaitu 1(satu) Paket sabu-sabu kemudian terdakwa dibawa ke Polres Banjarbaru.
Berdasarkan uraian diatas maka unsur “Yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” telah terpenuhi ada pada perbuatan diri terdakwa dengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis Hakim menyatakan terdakwa M. REDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin H. TARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena M. REDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin H. TARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 131 Jo. 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehingga kepada terdakwa patut untuk dijatuhi pidana.;-
--------------- Menimbang, bahwa selama pemeriksaan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, baik sebagai alasan pemaaf maupun sebagai alasan pembenar serta Terdakwa mampu untuk bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan apa yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) KUHAP, terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis menentukan sebagai berikut: -
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan plastik klip dengan berat kotor 5,00 gram dan berat bersih seberat 4,83 gram;
1 (satu) lembar plastic klip;
1 (satu) lembar plastic warna hitam yang diplester warna bening;
1 (satu) lembar kertas tissue warna putih;
Oleh karena merupakan obyek dalam perbuatan pidana maka Majelis Hakim berpendapat sudah sepantasnya untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar jaket merk HONG YU warna abu-abu;
Oleh karena telah selesai digunakan dalam pembuktian maka sudah sepantasnya dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) unit HP merk Blackberry type 9105 warna hitam dengan nomor : 085249444000;
Oleh karena bagian dari obyek perbuatan pidana yang mempunyai nilai ekonomis maka Majelis Hakim berpendapat sudah sepantasnya dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 KUHAP karena Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, harus dipertimbangkan dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa yaitu;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa sopan dalam persidangan.
Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dengan mengingat tuntutan Penuntut Umum dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa serta mengingat pula hal-hal yanag memberatkan dan meringankan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan serta akan memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif;
Mengingat, Pasal 131 Jo. 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I.
Menyatakan terdakwa M. REDHA PAHLEVI P Als RIDHA Bin H. TARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan plastik klip dengan berat kotor 5,00 gram dan berat bersih seberat 4,83 gram;
1 (satu) lembar plastic klip;
1 (satu) lembar plastic warna hitam yang diplester warna bening;
1 (satu) lembar kertas tissue warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar jaket merk HONG YU warna abu-abu;
Dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) unit HP merk Blackberry type 9105 warna hitam dengan nomor : 085249444000;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari RABU tanggal 22 MEI 2013, oleh kami TONGANI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, SRI NURYANI, SH dan ACHMAD SOBERI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh KUSYONO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh JAINAH, SH, MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua,
SRI NURYANI, SH. T O N G A N I, SH
ACHMAD SOBERI, SH Panitera Pengganti.
KUSYONO, SH