398 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 398 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 398 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
EDY SYAPUTRA, beralamat di Sri Gunting Blok II, Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Mastiar E. Sidabalok, SH., Advokat, berkantor di Jalan Sutomo Ujung No. 74 Lt. II, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Februari 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n :
PT. DAMAI ABADI, berkedudukan di Jalan Sei Mencirim No.47 Dusun Sunggal;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat telah bekerja sebagai Satpam pada Tergugat sejak September 2004 hingga sampai bulan April 2010 (6 tahun masa kerja) dengan upah/ gaji terakhir sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per bulan;
Bahwa kemudian pada tanggal 19 April 2010, Tergugat telah memberikan skorsing kepada Penggugat, yang mana skorsing tersebut terhitung sejak tanggal 19 s/d 22 April 2010;
Bahwa akan tetapi pada tanggal 21 April 2010, Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Penggugat;
Bahwa terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut, Tergugat tidak ada memberikan apa yang menjadi hak - hak Penggugat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa menurut ketentuan yang ditetapkan di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dihubungkan dengan masa kerja 6 (enam) tahun serta memperoleh gaji terakhir sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), maka Tergugat harus memberikan hak - hak Penggugat;
Bahwa adapun yang menjadi hak - hak dari Penggugat adalah sebagai berikut :
Masa kerja 6 (enam) tahun memperoleh pesangon sebesar 7 (tujuh) bulan upah yaitu Rp.1.600.000,- x 7 = Rp.11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah);
Perhitungan uang penghargaan selama masa kerja 6 (enam) tahun 3 (tiga) bulan upah Rp.1.600.000,- x 3 = Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Perhitungan uang penggantian hak berupa penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan masa kerja 6 (enam) tahun sebanyak 15 % Rp.1.600.000,- x 15 % = Rp.240.000,-;
Upah selama proses 3 bulan x Rp.1.600.000,- = Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Jumlah keseluruhannya Rp.21.040.000,-;
Bahwa sebelum sampai ke Peradilan Hubungan Industrial, Penggugat sebelumnya telah mengadukan Tergugat ke pihak Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Prop.Sumatera Utara, namun Tergugat tidak menunjukkan itikad baiknya, yang mana Tergugat tidak pernah menghadiri panggilan/ undangan dari pihak Dinas Tenaga Kerja;
Bahwa oleh karena Tergugat yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tanpa memberikan hak - hak dari Penggugat, maka perbuatan Tergugat tersebut telah bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003;
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat telah bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003, maka secara hukum Tergugat harus dihukum untuk memberikan hak - hak dari Penggugat yaitu :
Uang Pesangon sebesar Rp.11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah);
Uang Penghargaan sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Uang Penggantian Hak berupa Penggantian Perumahan, Pengobatan dan Perawatan sebesar Rp.240.000,-;
Upah selama proses 3 bulan sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Sehingga total keseluruhannya adalah sebesar Rp.21.040.000,- (dua puluh satu juta empat puluh ribu rupiah);
Berdasarkan hal - hal tersebut di atas mohon kepada Majelis Hakim agar mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan secara hukum tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan, Uang Penggantian Hak berupa Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan dan Upah selama proses yang total keseluruhannya sebesar Rp.21.040.000,- (dua puluh satu juta empat puluh ribu rupiah);
Atau :
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tentang Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Utara tidak berwenang memberikan Anjuran.
Bahwa hubungan kerja yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang, demikian juga alamat dari masing-masing Penggugat dan Tergugat, sehingga yang berwenang melakukan mediasi adalah kewenangan mediator pada Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kab. Deli Serdang;
Bahwa syarat dalam mengajukan gugatan ini oleh Penggugat dalam perkara ini adalah berdasarkan Anjuran No.122/-6/DTK-TR/2010 Juli 2010 yang diberikan oleh mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Utara;
Bahwa oleh karena terbukti Anjuran No. 122/-6/DTK-TR/2010 Juli 2010 yang diberikan oieh mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Utara, maka syarat untuk dapat diajukan gugatan perkara ini tidak terpenuhi dan sudah sepatutnya gugatan ini dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas diminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan mengambil keputusan terhadap eksepsi ini terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara ini;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 82/G/2010/PHI.Mdn., tanggal 08 Februari 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Membebankan biaya perkara ini kepada negara sebesar Rp.223.000,- (dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 08 Februari 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Februari 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 24 Februari 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 08/Kas/2011/PHI.Mdn. jo. Nomor : 82/G/2010/ PHI.Mdn., yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan tersebut pada tanggal 9 Maret 2011;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 19 April 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 02 Mei 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas serta menyatakan keberatan terhadap Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan No.82/G/10/PHI.Mdn., tertanggal 08 Februari 2011 tersebut di atas, oleh karena itu Pemohon Kasasi telah menyatakan kasasinya berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Kasasi No.08/Kas/2011/PHI.Mdn., tanggal 24 Februari 2011;
Bahwa oleh karena permohonan kasasi dan penyerahan memori kasasi ini dimajukan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan dalam undang-undang, maka sudah sepantasnya permohonan kasasi Pemohon Kasasi dapat diterima;
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap putusan Majelis Hakim yang memutus bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan alasan hukumnya yaitu karena mediasi harus disampaikan kepada Disnaker Deli Serdang;
Bahwa seandainya mediasi harus disampaikan kepada Disnaker Deli Serdang, lantas mengapa Disnakertrans Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima dan mengabulkan seluruh tuntutan pengaduan dari Pemohon Kasasi (foto copy anjuran terlampir);
Bahwa dengan demikian secara yuridis Disnakertrans Prov. Sumatera Utara sudah layak untuk mengabulkan seluruh tuntutan pengaduan Pemohon Kasasi, maka dengan demikian putusan Pengadilan Hubungan Industrial No.82/G/2010/PHI.Mdn., tertanggal 08 Februari 2011 dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum, dan keberatan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan ke dua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : EDY SYAPUTRA, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai yang disengketakan dalam perkara ini tidak lebih dari Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : EDY SYAPUTRA, tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2011 oleh Prof.Dr.SURYA JAYA, SH., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, JONO SIHONO, SH., dan ARIEF SOEDJITO, SH., MH., Hakim-Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
TTD/JONO SIHONO,SH. TT TTD/Prof.Dr.SURYA JAYA,SH.,M.Hum.
TTD/ARIEF SOEDJITO,SH.,MH.ttd./ ttd./H. BUYUNG MARIZAL, SH. H. DJAFNOEWARSONO, S
Panitera Pengganti :
TTD/FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.040 049 629.