7/PDT/2016/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 7/PDT/2016/PT.BBL
- ISMAIL VS UMAR ALI MA'RUF DKK
- MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 07/ PDT/ 2016/ PT BBL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
I S M A I L , bertempat tinggal di Jalan Rariang RT.009/RW.003, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, kota Pangkalpinang, dalam hal ini diwakili kuasanya MARAH RUSLI,S.H., Advokat/Pengacara/Pemasihat Hukum dan Konsultan Hukum dari Kantor “MARAH RUSLI,S.H., & REKAN” beralamat di Jalan Padat Karya Nomor 414, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Desember 2015;
Pembanding dahulu Penggugat;
M E L A W A N
UMAR ALI MA’RUF, bertempat tinggal di Jalan Pabrik PT. Lola Lina, Dusun I, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PANGKALPINANG, PROVINSI KABUPATEN BAGKA BELITUNG, berkedudukan di Jalan Kacang Pedang Nomor 26 Pangkalpinang, dalam hal ini diwakili kuasanya: 1. RUTH AGUSTRIANA GURNING.S.H., 2. DESTI NURPURI,S.H., Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara dan Kepala Sub Seksi Perkara Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Pangkapinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK-19.71/IV/2016, Tertanggal 1 April 2016;
Terbanding dan Turut Terbanding dahulu Tergugat dan Turut Tergugat;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri pangkalpinang, tanggal 26 November 2015, Nomor 22/Pdt.G/2015/PN.Pgp, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.246.000,00 ( satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan bahwa pada tanggal 18 Desember 2015 pihak Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 26 November 2015, Nomor 22 /Pdt.G/2015/PN.Pgp, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding dari Pembanding dahulu Penggugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding dahulu Tergugat pada tanggal 22 Desember 2015;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding Pembanding dahulu Penggugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding dahulu Tergugat pada tanggal 22 Desember 2015 dan kepada pihak Turut Terbanding dahulu Turut Tergugat pada tanggal 23 Desember 2015;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding dahulu Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Desember 2015 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Terbanding dahulu Tergugat pada tanggal 31 Maret 2016 dan kepada Turut Terbanding dahulu Turut Tergugat pada tanggal 28 Maret 2016;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding dahulu Tergugat pada tanggal 12 April 2016 dan Surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Turut Terbanding dahulu Turut Tergugat pada tanggal 5 April 2016 dan surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Pembanding dahulu Penggugat;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 22/Pdt.G/2015./PN.Pgp, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding dahulu Penggugat, Terbanding dahulu Tergugat dan kepada Turut Terbanding dahulu Turut Tergugat;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 26 November 2015 Nomor 22/Pdt.G/2015/PN.Pgp, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan saksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding dahulu Penggugat tertanggal 21 Desember 2015 ternyata tidak ada hal-hal yang baru, namun demikian Pengadilan Tinggi perlu menambah pertimbangan bahwa Hakim tingkat pertama tidak perlu mempertimbangan mengenai bukti-bukti karena gugatan Penggugat dalam positanya tidak mendukung Petitum, oleh karena itu gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan-pertimbangan hukumnya lainnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 26 November 2015 Nomor 22/Pdt.G/2015/PN.Pgp dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 serta RBG;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang tanggal 26 November 2015 Nomor 22/Pdt.G/2015/PN.Pgp yang dimohonkan banding tersebut;
Menguhukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari: Kamis tanggal 09 Juni 2016 oleh kami: AGUS SUWARGI S.H., M.H., Hakim Tinggi Bangka Belitung sebagai Hakim Ketua, dengan NAWANGSARI, S.H., M.H. dan UPIK YUNINGTYAS KARTIKAWATI, S.H., M.H. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Balitung, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanggal 25 April 2016 Nomor 07./PDT/20.16./PT.BBL yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh SURYATI Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA: KETUA MAJELIS,
1. NAWANGSARI, S.H., M.H. AGUS SUWARGI,S.H., M.H.
2. UPIK YUNINGTYAS KARTIKWATI,S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
S U R Y A T I.
Perincian biaya :
1. Materai Putusan ………………..Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ………………..Rp. 5.000,-
3. P e m b e r k a s a n ………………..Rp. 139.000,-
J u m l a h ……Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);