19/Pid.Sus/2015/PN. Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 19/Pid.Sus/2015/PN. Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMADSYAH Alias AMAD Bin Alm. ISMAIL DATONG
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AHMADSYAH Alias AMAD Bin Alm. ISMAIL DATONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 19/Pid. Sus/2015/PN. Nnk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa : ---------------------------------------------------------------------
| Nama lengkap | : | AHMADSYAH Alias AMAD Bin Alm. ISMAIL DATONG;------------------------------------------------- |
| Tempat lahir | : | Nunukan (Kaltara);--------------------------------------- |
| Umur / tanggal lahir | : | 28 tahun / 01 Juli 1986; --------------------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; ------------------------------------------------- |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia / Tidung; -------------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Jln. Sei Mantri Rt. 17, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kalimantan Utara;- |
| Agama | : | Islam; ------------------------------------------------------ |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Buruh; ----------------------------------------------------- SD (Tamat);----------------------------------------------- |
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Resor Nunukan terhitung sejak tanggal 26 November 2014 s/d 27 November 2014 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol. : SP. Kap/37/XI/2014/Sek Nnk tertanggal 26 November 2014;-------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan atau perpanjangan penahanan oleh : ---
Penyidik Kepolisian Resor Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 28 November 2014 s/d tanggal 17 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/36/XI/2014/Sek Nnk tertanggal 28 November 2014;-------------------------
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan selaku Penuntut Umum diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 18 Desember 2014 s/d tanggal 26 Januari 2015 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-112/Q.4.17/Euh.1/12/2014 tertanggal 12 Desember 2014;--------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 22 Januari 2015 s/d tanggal 10 Februari 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 39/Q.4.17/Euh.2/01/2015 tertanggal 22 Januari 2015;-----------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 04 Februari 2015 s/d tanggal 05 Maret 2015 berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 19/SPP/Pen.Pid/2015/PN.Nnk tertanggal 04 Februari 2015;--------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Nunukan diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06 Maret 2015 s/d tanggal 05 Mei 2015 berdasarkan Penetapan Nomor : 19/Pen.Pid/2015/PN.Nnk tertanggal 02 Maret 2015;--------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Nunukan tersebut : -------------------------------------------------------------------
Setelah Membaca : -----------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa AHMADSYAH Alias AMAD Bin Alm. ISMAIL DATONG, Nomor : B-20/Q.4.17/Epp.2/02/2015, tertanggal 04 Februari 2015; -------------------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 04 Februari 2015, Nomor : 19/Pen.Pid/2015/PN. Nnk, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; --------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan, tanggal 05 Februari 2015, Nomor : 19/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut ; --------------------------------------------------------
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca dan mendengar: -----------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-06/NNK/Euh/01/2015 tertanggal 03 Februari 2015; -----------------------------------------------------------------
Keterangan masing – masing saksi dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa sendiri ; ---------------------------------------
Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-06/ Kj.Nnk/02/2015 tanggal 11 Maret 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan putusan sebagai berikut : ---------------------
Menyatakan Terdakwa AHMADSYAH Alias AMAD Bin Alm. ISMAIL DATONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar pasal 44 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; ------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMADSYAH Alias AMAD Bin Alm. ISMAIL DATONG berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun;----------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------
Pembelaan dari Terdakwa secara lisan pada persidangan hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan keringanan hukuman karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;------------------------
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : 06/NNK/Euh/01/2015 tertanggal 03 Februari 2015, Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- DAKWAAN : -----------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa AHMADSYAH ALIAS AMAD BIN ALM ISMAIL DATONG pada hari Rabu Tanggal 19 Nopember 2014 sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2014 bertempat di Jalan Sei Mantri Rt.17 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan,Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang untuk mernenksd dan mengadili, seliap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2014 sekira pukul 16.00 wita, saat itu terdakwa sedang menonton tv bersama istri terdakwa yaitu saksi korban NURLELA (sesuai kutipan akta nikah nomor : 463/38/XI/2013 tanggal 15 Nopember 2013 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kabupaten Nunukan) di dalam kamar terdakwa, selanjutnya sekira pukul 17.00 wita terdakwa meminta uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi NURLELA namun saksi NURLELA menjawab "TIDAK ADA UANG" dan kemudian saksi NURLELA langsung meninggalkan terdakwa keluar dari kamar dan duduk¬duduk di ruang tamu bersama sdr. DANUN dan lbu Terdakwa yaitu saksi JUMATIA, kemudian mereka bertiga asik bercerita di ruang tamu, lalu saat terdakwa memanggil saksi NURLELA dari dalam kamar namun tidak dihiraukan oleh saksi NURLELA, karena saksi NURLELA tidak menghiraukan panggilan terdakwa lantas kemudian terdakwa menjadi emosi lalu terdakwa keluar dari kamarnya dan mendatangi saksi NURLELA dan terdakwa langsung memukul saksi NURLELA dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai pada bagian mata sebelah kanan saksi NURLELA selanjutnya terdakwa menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai pada bagian perut saksi NURLELA dan akibat dari tendangan terdakwa tersebut saksi NURLELA terlempar, melihat kejadian itu kemudian ibu terdakwa berupaya memisahkan atau melerai agar jangan sampai terdakwa memukul saksi NURLELA lagi sambil berkata kepada terdakwa "KENAPA KAU NI? ANAKNYA ORANG JANGAN KAU PUKUL" kemudian setelah terdakwa melihat saksi NURLELA telah tidak berdaya akibat perbuatan terdakwa kemudian terdakwa meninggalkan saksi NURLELA dalam kondisi tak berdaya di ruang tamu dan terdakwa kembali ke kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa melihat saksi NURLELA dalam keadaan tidak berdaya ditolong oleh ibu terdakwa yaitu saksi JUMATIA dan disuruh duduk di sebelahnya, kemudian terdakwa keluar kamar lagi dan hendak mengajak istri terdakwa masuk ke dalam kamar lagi, namun saksi NURLELA tidak mau, karena saksi NURLELA tidak mengikuti kehendak terdakwa sehingga terdakwa menjadi emosi lagi;--------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa saksi NURLELA mengalami luka dan rasa sakit sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 110/VR/RHS/PKM-NNK/XI/2014 tanggal 21 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh dr. IKA BIHANDAYANI selaku Dokter Jaga Pada Unit Gawat Darurat Puskesmas Nunukan dengan hasil pemeriksaan yaitu berdasarkan "pemeriksaan luar yang kami lakukan ditemukan adanya trauma yang diduga akibat kekerasan benda tumpul”;----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI. No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;----------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi); -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------
Saksi NURLELA Binti SUDING; ----------------------------------------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap diri saksi sendiri;-------------
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2014 sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Sei Mantri Rt. 17, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa adalah sepasang suami istri dan menikah di KUA Nunukan pada tanggal 19 Nopember 2013 dan hingga saat ini belum dikaruniai anak;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi yaitu mulanya pada hari rabu tanggal 19 Nopember 2014 sekira pukul 17.00 Wita datang suami saksi yaitu Terdakwa dengan posisi berdiri di depan saksi dan meminta uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) namun dijawab oleh saksi bahwa tidak ada uang, setelah itu tiba-tiba Terdakwa langsung memukul saksi dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai mata sebelah kanan dan kemudian memukul lagi dan mengenai mata sebelah kiri selanjutnya Terdakwa mengambil sapu dan memukulnya kepada saksi dan mengenai lengan tangan saksi;-----------------------------------------------------------
Bahwa yang melihat kejadian penganiayaan tersebut adalah Sdr. DANUN dan ibu mertua saksi, yang pada waktu itu kedua orang tersebut berada di tempat tersebut dan mereka berdua sedang duduk-duduk di depan kamar saksi;------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi tidak melakukan perlawanan sama sekali dan hanya diam pasrah;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi mengalami lebam lebam pada mata sebelah kiri dan kanan dan lebab pada lengan tangan namun saksi masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari dan melaksanakan pekerjaannya, hanya pada saat setelah dipukul maerakan sakit;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merasa keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang merupakan suami saksi sehingga saksi melaporkan perbuatan suami saksi kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;--------------------
Bahwa atas keterangan saksi NURLELA Binti SUDING, Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak keberatan atas semua keterangan saksi tersebut; --------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga mengajukan saksi di bawah sumpah yang keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian dibacakan pada persidangan yaitu sebagai berikut : -------------------------------------
Saksi JUMATIA Als. ACIL IJUM Binti SAMAN; -------------------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap istrinya yaitu saksi NURLELA Binti SUDING;---------------------------------------------------------------
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 19 Nopember 2014 sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Sei Mantri, Rt. 17 Kel. Nunuakan Barat, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut adalah Terdakwa dan korban penganiayaan adalah saksi NURLELA yang merupakan istri dari Terdakwa sendiri;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan saksi NURLELA adalah sepasang suami istri, saski mengetahui bahwa mereka suami istri karena saksi merupakan orang tua Terdakwa dan tinggal satu rumah dengan mereka berdua;------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian penganiayaan tersebut yaitu saksi melihat dengan mata kepala sendiri, karena pada waktu itu saksi berada di tempat kejadian;-------------
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi NURLELA dengan menggunakan tangan kosong dan dengan menggunakan kakinya;--------------------------
Bahwa cara Terdakwa melakukan penganiayaan yaitu memukulnya dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 4 (empat) kali dan menendangnya dengan menggunakan kaki kanannya;--------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pukulannya mengenai pada bagian matanya saksi NURLELA sedangkan untuk tendangannya saksi tidak sebegitu paham mengenai pada bagian apanya;----------
Bahwa selain saksi yang melihat kejadian penganiayaan tersebut adalah ibunya sendiri yaitru Sdr DANUN, yang pada waktu itu juga berada di tempat kejadian tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa sebabnya Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi NURLELA;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat pengaiyaan tersebut saksi NURLELA merigalami kesakitan dan saksi lihat keesokan harinya mata dari saksi NURLELA mengalami lebam-lebam dan bengkak;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu situasi di dalam ruang tamu dalam keadaan terang karena lampu di dalam ruang tamu menyala sehingga saksi dapat melihat jelas kejadian penganiayaan tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi JUMATIA Als. ACIL IJUM Binti SAMAN, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut; ---------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa AHMADSYAH Alias AMAD Bin Alm. ISMAIL DATONG yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada hari Rabu Tanggal 19 Nopember 2014 pukul 17.00 wita bertempat di Jalan Sei Mantri Rt.17 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan,Kabupaten Nunukan melakukan penganiayaan terhadap saksi NURLELA Binti SUDING yang merupakan istrinya;-----------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2014 sekira pukul 16.00 wita, saat itu terdakwa sedang menonton tv bersama istri terdakwa yaitu saksi korban NURLELA (sesuai kutipan akta nikah nomor : 463/38/XI/2013 tanggal 15 Nopember 2013 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kabupaten Nunukan) di dalam kamar terdakwa;---
Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 wita terdakwa meminta uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi NURLELA namun saksi NURLELA menjawab "TIDAK ADA UANG" dan kemudian saksi NURLELA langsung meninggalkan terdakwa keluar dari kamar dan duduk¬duduk di ruang tamu bersama sdr. DANUN dan lbu Terdakwa yaitu saksi JUMATIA;-------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian mereka bertiga asik bercerita di ruang tamu, lalu saat terdakwa memanggil saksi NURLELA dari dalam kamar namun tidak dihiraukan oleh saksi NURLELA, karena saksi NURLELA tidak menghiraukan panggilan terdakwa lantas kemudian terdakwa menjadi emosi lalu terdakwa keluar dari kamarnya dan mendatangi saksi NURLELA;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa langsung memukul saksi NURLELA dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai pada bagian mata sebelah kanan saksi NURLELA selanjutnya terdakwa menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai pada bagian perut saksi NURLELA dan akibat dari tendangan terdakwa tersebut saksi NURLELA terlempar;--------------------------
Bahwa kemudian ibu terdakwa berupaya memisahkan atau melerai agar jangan sampai terdakwa memukul saksi NURLELA lagi sambil berkata kepada terdakwa "KENAPA KAU NI? ANAKNYA ORANG JANGAN KAU PUKUL" kemudian setelah terdakwa melihat saksi NURLELA telah tidak berdaya akibat perbuatan terdakwa kemudian terdakwa meninggalkan saksi NURLELA dalam kondisi tak berdaya di ruang tamu dan terdakwa kembali ke kamar terdakwa;--------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa melihat saksi NURLELA dalam keadaan tidak berdaya ditolong oleh ibu terdakwa yaitu saksi JUMATIA dan disuruh duduk di sebelahnya, kemudian terdakwa keluar kamar lagi dan hendak mengajak istri terdakwa masuk ke dalam kamar lagi, namun saksi NURLELA tidak mau, karena saksi NURLELA tidak mengikuti kehendak terdakwa sehingga terdakwa menjadi emosi lagi;-------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat-alat bukti berupa Keterangan saksi-saksi, dalam pemeriksaan perkara ini pihak Penuntut Umum juga mengajukan barang – barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar photo copy kutipan akta nikah An. AHMADSYAH dan NURLELA No. 463/38/XI/2013 tanggal 15 November 2013 dikembalikan kepada saksi korban NURLELA Binti SUDING;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di muka persidangan ini telah disita secara sah, Terdakwa dan saksi – saksi mengenalnya serta tidak keberatan terhadap barang bukti tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan barang bukti, dalam pemeriksaan perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa : ------------------------------------------------------------------
Visum Et Repertum Nomor : 110/VR/RHS/PKM-NNK/XI/2014 tanggal 21 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh dr. IKA BIHANDAYANI selaku Dokter Jaga Pada Unit Gawat Darurat Puskesmas Nunukan dengan hasil pemeriksaan yaitu berdasarkan "pemeriksaan luar yang kami lakukan ditemukan adanya trauma yang diduga akibat kekerasan benda tumpul”;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan masing-masing saksi, bukti-bukti surat maupun keterangan Terdakwa sendiri, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pada hari Rabu Tanggal 19 Nopember 2014 pukul 17.00 wita bertempat di Jalan Sei Mantri Rt.17 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan,Kabupaten Nunukan melakukan penganiayaan terhadap saksi NURLELA Binti SUDING yang merupakan istrinya;-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar berawal pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2014 sekira pukul 16.00 wita, saat itu terdakwa sedang menonton tv bersama istri terdakwa yaitu saksi korban NURLELA (sesuai kutipan akta nikah nomor : 463/38/XI/2013 tanggal 15 Nopember 2013 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kabupaten Nunukan) di dalam kamar terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya sekira pukul 17.00 wita terdakwa meminta uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi NURLELA namun saksi NURLELA menjawab "TIDAK ADA UANG" dan kemudian saksi NURLELA langsung meninggalkan terdakwa keluar dari kamar dan duduk¬duduk di ruang tamu bersama sdr. DANUN dan lbu Terdakwa yaitu saksi JUMATIA;---------------------------------------------
Bahwa benar kemudian mereka bertiga asik bercerita di ruang tamu, lalu saat terdakwa memanggil saksi NURLELA dari dalam kamar namun tidak dihiraukan oleh saksi NURLELA, karena saksi NURLELA tidak menghiraukan panggilan terdakwa lantas kemudian terdakwa menjadi emosi lalu terdakwa keluar dari kamarnya dan mendatangi saksi NURLELA;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian terdakwa langsung memukul saksi NURLELA dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai pada bagian mata sebelah kanan saksi NURLELA selanjutnya terdakwa menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai pada bagian perut saksi NURLELA dan akibat dari tendangan terdakwa tersebut saksi NURLELA terlempar;
Bahwa benar kemudian ibu terdakwa berupaya memisahkan atau melerai agar jangan sampai terdakwa memukul saksi NURLELA lagi sambil berkata kepada terdakwa "KENAPA KAU NI? ANAKNYA ORANG JANGAN KAU PUKUL" kemudian setelah terdakwa melihat saksi NURLELA telah tidak berdaya akibat perbuatan terdakwa kemudian terdakwa meninggalkan saksi NURLELA dalam kondisi tak berdaya di ruang tamu dan terdakwa kembali ke kamar terdakwa;---------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya terdakwa melihat saksi NURLELA dalam keadaan tidak berdaya ditolong oleh ibu terdakwa yaitu saksi JUMATIA dan disuruh duduk di sebelahnya, kemudian terdakwa keluar kamar lagi dan hendak mengajak istri terdakwa masuk ke dalam kamar lagi, namun saksi NURLELA tidak mau, karena saksi NURLELA tidak mengikuti kehendak terdakwa sehingga terdakwa menjadi emosi lagi;------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan kalau Terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan perbuatan Pidana sebagai berikut : ------------------------------------------------
Dakwaan : melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam penyusunan surat dakwaannya mempergunakan bentuk surat dakwaan tunggal yaitu bentuk dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari satu dakwaan saja; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Setiap orang” ; --------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik”;-------------------------------------------------
Unsur “Dalam lingkup rumah tangga”; ------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang”; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Unsur Setiap Orang mengandung pengertian adanya orang yang merupakan subyek hukum pelaku tindak pidana dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohani mampu untuk bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan seorang laik-laki yang mengaku bernama AHMADSYAH Alias AMAD Bin Alm. ISMAIL DATONG selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan akan peranan Terdakwa dalam suatu peristiwa tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini, selain itu sepanjang persidangan berlangsung, Terdakwa yang sebenarnya ialah suami dari saksi korban memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Ilmu Hukum Pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab atau dengan kata lain Terdakwa merupakan sesosok pribadi yang mampu untuk bertanggung-jawab baik dari segi rohani maupun jasmani serta tidak terdapat satu pun petunjuk kalau akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan Unsur “Setiap orang” atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa ; -------------------------
Ad.2. Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik”; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik berdasarkan Pasal 6 UU No.23 Tahun 2004 diartikan sebagai perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa orang yang terkena kekerasan tersebut tidak berdaya secara fisik atau menjadi pingsan atau dalam keadaan tidak sadar saja, namun dapat juga dalam keadaan sadar di mana orang yang terkena kekerasan tidak dapat melakukan upaya perlawanan sama sekali atau meskipun orang tersebut melakukan perlawanan tetapi sia-sia karena ada kekuatan yang lebih besar dari pada dirinya;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa pada hari Rabu Tanggal 19 Nopember 2014 pukul 17.00 wita bertempat di Jalan Sei Mantri Rt.17 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan,Kabupaten Nunukan melakukan penganiayaan terhadap saksi NURLELA Binti SUDING yang merupakan istrinya dikarenakan terdakwa meminta uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi NURLELA namun saksi NURLELA menjawab "TIDAK ADA UANG" dan kemudian saksi NURLELA langsung meninggalkan terdakwa keluar dari kamar dan duduk¬duduk di ruang tamu bersama sdr. DANUN dan lbu Terdakwa yaitu saksi JUMATIA;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa emosi kemudian terdakwa langsung memukul saksi NURLELA dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai pada bagian mata sebelah kanan saksi NURLELA selanjutnya terdakwa menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai pada bagian perut saksi NURLELA dan akibat dari tendangan terdakwa tersebut saksi NURLELA terlempar;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian ibu terdakwa berupaya memisahkan atau melerai agar jangan sampai terdakwa memukul saksi NURLELA lagi sambil berkata kepada terdakwa "KENAPA KAU NI? ANAKNYA ORANG JANGAN KAU PUKUL" kemudian setelah terdakwa melihat saksi NURLELA telah tidak berdaya akibat perbuatan terdakwa kemudian terdakwa meninggalkan saksi NURLELA dalam kondisi tak berdaya di ruang tamu dan terdakwa kembali ke kamar terdakwa;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa melihat saksi NURLELA dalam keadaan tidak berdaya ditolong oleh ibu terdakwa yaitu saksi JUMATIA dan disuruh duduk di sebelahnya, kemudian terdakwa keluar kamar lagi dan hendak mengajak istri terdakwa masuk ke dalam kamar lagi, namun saksi NURLELA tidak mau, karena saksi NURLELA tidak mengikuti kehendak terdakwa sehingga terdakwa menjadi emosi lagi;------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 110/VR/RHS/PKM-NNK/XI/2014 tanggal 21 Nopember 2014 terhadap NURLELA yang ditandatangani oleh dr. IKA BIHANDAYANI selaku Dokter Jaga Pada Unit Gawat Darurat Puskesmas Nunukan dengan hasil pemeriksaan yaitu berdasarkan "pemeriksaan luar yang kami lakukan ditemukan adanya trauma yang diduga akibat kekerasan benda tumpul”;-----------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik” atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa ;
Ad.3. Unsur “Dalam lingkup rumah tangga”; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU No.23 tahun 2004 yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga adalah suami, istri, anak, orang-oarng yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri atau anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian yang menetap dalam rumah tangga atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;---------------
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi NURLELA yang merupakan istri Terdakwa (sesuai kutipan akta nikah nomor : 463/38/XI/2013 tanggal 15 Nopember 2013 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kabupaten Nunukan);-------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan Unsur “Dalam lingkup rumah tangga” atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas semua uraian-uraian pertimbangan dari unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana telah terurai di atas, dan dipandang dalam hubungan antara satu dengan lainnya secara tidak terpisahkan, maka Majelis Hakim mendapatkan suatu kenyataan bahwa Terdakwa AHMADSYAH Alias AMAD Bin Alm. ISMAIL DATONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan kita, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straaf zonder schuld);-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri Terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta sehat pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;----------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa agar terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan hukuman, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa sudah seharusnya pula untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Hal-Hal yang memberatkan ; ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menyebabkan luka pada diri saksi korban NURLELA; -----------
Terdakwa sudah pernah dihukum dalam tindak pidana sejenis;--------------------------
Hal-Hal yang meringankan ;-------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;---------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hal-hal tersebut diatas khususnya mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Majelis Hakim memandang adil apabila terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang amar Putusannya seperti di bawah ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan dalam pasal pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maupun ketentuan - ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini :--------------------------------------------------
--------------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa AHMADSYAH Alias AMAD Bin Alm. ISMAIL DATONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;-----------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari RABU tanggal 18 MARET 2015, oleh kami INDRA CAHYADI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. dan ALIF YUNAN NOVIARI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh RULY JOHAN, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Nunukan, dihadiri oleh BERSY PRIMA, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan dan Terdakwa tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua
INDRA CAHYADI, S.H., M.H.
Hakim Anggota Hakim Anggota
IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. ALIF YUNAN NOVIARI, S.H.
Panitera Pengganti
RULY JOHAN