- 47/Pid.B/2016/PN.Pti
Putusan PN PATI Nomor - 47/Pid.B/2016/PN.Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JUDI BIN KARTO SENEN
MENGADILI 1) Menyatakan Terdakwa JUDI BIN KARTO SENEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang karena kelalaianya mengangkut, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)”; 2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUDI BIN KARTO SENEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4) Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5) Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit KBM merk Mitsubishi, type cold diesel/FE104, jenis truck, No.Pol. : K-1389-PH, warna kuning, tahun 1989, noka : FE104011511, nosin : 4031C903027, 1 (satu) lembar STNK an. JUDI, alamat Ds. Slungkep Rt. 04/II Kec. Kayen Kab. Pati dan 1 (satu) buah kartu uji berkala nomor : JKT.303721, 24 (dua puluh empat) batang kayu jati berbentuk persegi, volume 1,580 m3 dengan rincian : 20 (dua puluh) batang kayu jati panjang 220 cm, diameter 19 cm, 4 (empat) batang kayu jati panjang 220 cm, diameter 16 cm seluruhnya dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa SUWARNO ALS. NOLING ALS. PAKE NANING BIN BAKIYO ; 6) Membebankan biaya perkara pada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
No.47/Pid.B/2016/PN.Pti.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : JUDI BIN KARTO SENEN.
Tempat lahir : Pati.
Umur/tanggal lahir : 54 tahun / 30 Desember 1961.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Ds.Slungkep Rt. 04 Rw.02 Kec. Kayen
Kab. Pati.
A g a m a : I s l a m .
Pekerjaan : Sopir.
Pendidikan : SD Kelas 5 (Tidak tamat).
Terdakwa ditangkap dan tahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik:
Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/09/I/2016/Reskrim dari tanggal 17 Januari 2016 s/d 18 Januari 2016;
Surat Perintah Penahanan Sejak tanggal No. SP.Han/14/I/2016/ Reskrim 17 Januari 2016 s/d 5 Februari 2016;
Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No. SP.Han/14.B/II/2016 6 Februari 2016 s/d 16 Maret 2016;
Penuntut Umum:
Sejak tanggal No.PRINT-324/0.3.16/Ep.2/02/2015 1 Maret 2016 s/d 20 Maret 2016;
Hakim:
Sejak tanggal No.113/Pen.Pid/2016/PN.Pti 8 Maret 2016 s/d 6 April 2016;
Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri No.156/Pen.Tah/2016/PN.Pti 7 April 2016 s/d 5 Juni 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukumnya:
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidikan dan risalah-risalah lain dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Pati No 42/0.3.16/Ep.3/03/2016 tertanggal 7 Maret 2016 beserta surat dakwaan penuntut umum;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati No.47/Pid.Sus-LH/2016/PN Pti tanggal 8 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 47/Pid.Sus-LH/2016/PN.Pti tanggal 10 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh penuntut umum;
Telah mendengar Keterangan Para Saksi, Keterangan Terdakwa serta mempelajari barang bukti yang diajukan dalam persidangan; ---------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut No.Reg.Perk:PDM-12/Pati/ Ep.3/03/2016, Tertanggal 20 April 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JUDI BIN KARTO SENEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang karena kelalaiannya mengangkut, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH”) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUDI BIN KARTO SENEN dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) Subsidiair 3 (Tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM merk Mitsubishi, type cold diesel/FE104, jenis truck, No.Pol. : K-1389-PH, warna kuning, tahun 1989, noka : FE104011511, nosin : 4031C903027, 1 (satu) lembar STNK an. JUDI, alamat Ds. Slungkep Rt. 04/II Kec. Kayen Kab. Pati dan 1 (satu) buah kartu uji berkala nomor : JKT.303721, 24 (dua puluh empat) batang kayu jati berbentuk persegi, volume 1,580 m3 dengan rincian : 20 (dua puluh) batang kayu jati panjang 220 cm, diameter 19 cm, 4 (empat) batang kayu jati panjang 220 cm, diameter 16 cm seluruhnya dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa SUWARNO ALS. NOLING ALS. PAKE NANING BIN BAKIYO ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya, mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar replik penuntut umum serta duplik Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa Terdakwa JUDI BIN KARTO SENEN, pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 kurang lebih pukul : 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016, bertempat di Jalan Desa turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 kurang lebih pukul 02.15 Wib, Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) datang ke rumah Terdakwa JUDI BIN KARTO SENEN bersama Sdr. KAMBALI dan berniat pinjam mobil Terdakwa dengan mengatakan dalam bahasa jawa “aku silehi mobil” yang artinya “saya dipinjami mobil” dan Terdakwa menjawab “mobile rodo rewel persenelenge” yang artinya “Mobilnya agak rusak persenelingnya “ kemudian Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING berkata “aku wedi lewat kuburan, kowe melu dhe aku kancani” yang artinya “saya takut pak dhe melalui makam, kamu ikut pak dhe saya ditemani” dan akhirnya Terdakwa ikut;
Bahwa kemudian Terdakwa mengemudikan mobil Truk No.Pol. : K-1389-PH bersama Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ikut numpang di dalam Truck sedangkan Sdr. KAMBALI mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor, setelah sampai di lokasi yang diinginkan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING yaitu di Jalan Desa (dekat lokasi persawahan) turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati ternyata Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK”E NANING mau mengangkut kayu jati miliknya yang dibeli dari Sdr. JO (Belum tertangkap
dan masih dalam pencarian/DPO), karena di situ sudah ada Sdr. JO dan orang orang yang akan menaikkan kayu, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING “lha kok ngangkut kayu” yang artinya ”kok mengangkut kayu” kemudian dijawab Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING “Yo wis kadong tekan kene” yang artinya ” ya sudah terlanjur sampai disini” dan Terdakwa akhirnya menyetujui untuk mengangkut kayu jati tersebut;
Bahwa kayu jati milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING tersebut dibeli dari Sdr. JO seharga Rp.80.000.00,- (Delapan puluh ribu rupiah) per-batang sehingga dari 24 batang tersebut semuanya dengan harga total sebanyak Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), namun uang tersebut belum dibayarkan oleh Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING kepada Sdr. JO dan rencananya akan dibayar kalau kayu tersebut sudah sampai dirumah Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAKE NANING kemudian Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING meminta kepada Sdr. JO agar menaikkan kayu tersebut ke dalam Truk yang dikemudikan Terdakwa, selanjutnya Sdr. JO memerintahkan beberapa orang kuli yang tidak diketahui identitasnya yang sudah ada tempat tersebut untuk menaikkan kayu jati milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ke dalam bak mobil Truk No.Pol. : K-1389-PH yang dikemudikan Terdakwa, selanjutnya beberapa orang kuli angkut menaikkan kayu jati milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ke dalam truk yaitu berjumlah 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran 4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm Volume 0,200 M3, 20 (dua puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm Volume 1,380 M3.
Bahwa setelah semua kayu sebagaimana tersebut di atas terangkut dan berada di atas Truk, kemudian Terdakwa tanpa menanyakan dan meminta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kepada Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING, langsung berangkat bersama dengan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING yang ikut di dalam Truck menuju rumah Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING di Ds. Sumbersari Rt. 02 Rw. 01 Kec. Kayen Kab. Pati, namun pada saat kendaraan yang dikemudikan Terdakwa yang mengangkut kayu tersebut berjalan kurang lebih 50 meter dan berada di Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati, Terdakwa dan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E
NANING diberhentikan oleh team POLHUTMOB Pati dan Terdakwa selaku Sopir ditanya tentang surat-surat kayu Jati yang diangkutnya tersebut, karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan tentang kayu jati yang diangkut Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa dan Sdr. SUWARNO ALS. NOLING ALS. PAK’E NANING diamankan oleh petugas dari Perhutani Pati kemudian Terdakwa dan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING dan kendaraan truck No.Pol. : K-1389-PH serta muatanya berupa 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran 4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm Volume 0,200 M3, 20 (dua puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm Volume 1,380 M3 langsung dibawa ke kantor Polres Pati untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU KEDUA :
Bahwa Terdakwa JUDI BIN KARTO SENEN, pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 kurang lebih pukul : 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016, bertempat di Jalan Desa turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, yang karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 kurang lebih pukul 02.15 Wib, Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) datang ke rumah Terdakwa JUDI BIN KARTO SENEN bersama Sdr. KAMBALI dan berniat pinjam mobil Terdakwa dengan mengatakan dalam bahasa jawa “aku silehi mobil” yang artinya “saya dipinjami mobil” dan Terdakwa menjawab “mobile rodo rewel persenelenge” yang artinya “Mobilnya agak rusak persenelingnya “ kemudian Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING berkata “aku wedi lewat kuburan, kowe melu dhe aku kancani ” yang artinya “ saya
takut pak dhe melalui makam, kamu ikut pak dhe saya ditemani” dan akhirnya Terdakwa ikut;
Bahwa kemudian Terdakwa mengemudikan mobil Truk No.Pol. : K-1389-PH bersama Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ikut numpang di dalam Truck sedangkan Sdr. KAMBALI mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor, setelah sampai di lokasi yang diinginkan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING yaitu di Jalan Desa (dekat lokasi persawahan) turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati ternyata Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK”E NANING mau mengangkut kayu jati miliknya yang dibeli dari Sdr. JO (Belum tertangkap dan masih dalam pencarian/DPO), karena di situ sudah ada Sdr. JO dan orang orang yang akan menaikkan kayu, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING “lha kok ngangkut kayu” yang artinya ”kok mengangkut kayu” kemudian dijawab Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING “Yo wis kadong tekan kene” yang artinya ” ya sudah terlanjur sampai disini” dan Terdakwa akhirnya menyetujui untuk mengangkut kayu jati tersebut;
Bahwa kayu jati milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING tersebut dibeli dari Sdr. JO seharga Rp.80.000.00,- (Delapan puluh ribu rupiah) per-batang sehingga dari 24 batang tersebut semuanya dengan harga total sebanyak Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), namun uang tersebut belum dibayarkan oleh Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING kepada Sdr. JO dan rencananya akan dibayar kalau kayu tersebut sudah sampai dirumah Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAKE NANING kemudian Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING meminta kepada Sdr. JO agar menaikkan kayu tersebut ke dalam Truk yang dikemudikan Terdakwa, selanjutnya Sdr. JO memerintahkan beberapa orang kuli yang tidak diketahui identitasnya yang sudah ada tempat tersebut untuk menaikkan kayu jati milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ke dalam bak mobil Truk No.Pol. : K-1389-PH yang dikemudikan Terdakwa, selanjutnya beberapa orang kuli angkut menaikkan kayu jati milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ke dalam truk yaitu berjumlah 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran 4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm Volume 0,200 M3, 20 (dua puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm Volume 1,380 M3.
Bahwa setelah semua kayu sebagaimana tersebut di atas terangkut dan berada di atas Truk, kemudian Terdakwa tanpa menanyakan dan meminta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kepada Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING, langsung berangkat bersama dengan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING yang ikut di dalam Truck menuju rumah Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING di Ds. Sumbersari Rt. 02 Rw. 01 Kec. Kayen Kab. Pati, namun pada saat kendaraan yang dikemudikan Terdakwa yang mengangkut kayu tersebut berjalan kurang lebih 50 meter dan berada di Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati, Terdakwa dan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING diberhentikan oleh team POLHUTMOB Pati dan Terdakwa selaku Sopir ditanya tentang surat-surat kayu Jati yang diangkutnya tersebut, karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan tentang kayu jati yang diangkut Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa dan Sdr. SUWARNO ALS. NOLING ALS. PAK’E NANING diamankan oleh petugas dari Perhutani Pati kemudian Terdakwa dan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING dan kendaraan truck No.Pol. : K-1389-PH serta muatanya berupa 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran 4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm Volume 0,200 M3, 20 (dua puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm Volume 1,380 M3 langsung dibawa ke kantor Polres Pati untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar Keterangan Saksi-Saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi KUNENDAR bin KARTOLIS dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, sebelumnya belum mengenal Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam berkas berkara dan saksi membenarkan keterangannya sebagaimana dalam BAP.
Bahwa saksi adalah Petugas dari Perhutani KPH Pati.
Bahwa benar, saksi bersama dengan Sdr. SUMARDJONO bin SUBAKIR dan Sdr. RIBUT SUBAGYO bin MARJUKI telah mengamankan 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa yang mengaku bernama JUDI bin KARTO SENEN dan Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYOserta Sdr. KAMBALI bin PARTO yang sedang mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu jati tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa kejadiannya adalah hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 kurang lebih pukul : 05.50 wib di jalan desa, turut Ds. Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati.
Bahwa dari hasil interogasi bahwa peranan dari Sdr. SUWARNO als NOLING bin BAKIYO adalah sebagai pemilik kayu dan Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN adalah sebagai Sopir kendaraan truck No.Pol. : K-1389-PH yang ada muatanya kayu jati yang diduga dari hutan Negara, sedangkan Sdr. KAMBALI bin PARTO adalah sebagai tukang ojek.
Bahwa Jenis kayu yang telah diangkut oleh Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN dan milik Sdr. SUWARNO als NOLING bin BAKIYO yang saksi amankan adalah kayu jati setengah jadi /berbentuk persegi berjumlah 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran :
4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm Volume 0,200 M3.
20 (dua puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm Volume 1,380 M3.
Bahwa kayu jati sebanyak 24 (dua puluh empat) batang berntuk persegi/setengah jadi milik Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO yang diangkut oleh Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan di angkut menggunakan alat angkut berupa 1 (satu) unit KBM merk Mitsubishi, type cold diesel/FE104, jenis truck, No.Pol. : K-1389-PH, warna kuning, tahun 1989, noka : FE104011511, nosin : 4031C903027.
Bahwa dari hasil interogasi Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN bahwa alat angkut berupa 1 (satu) unit KBM merk Mitsubishi, type cold diesel/FE104, jenis truck, No.Pol. : K-1389-PH, warna kuning, tahun 1989, noka : FE104011511, nosin : 4031C903027 tersebut merupakan milik Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN yang beralamat Ds. Slungkep Rt. 02/IV Kec. Kayen Kab. Pati.
Bahwa kayu jati tersebut dari hasil introgasi saksi terhadap Sdr. SUWARNO als NOLING bin BAKIYO, kayu sebanyak 24 (dua puluh empat) batang berasal dari Hutan Negara di Petak 22 RPH Jember BKPH Sukolilo, KPH Pati turut Ds. Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati, sesuai dengan Laporan Kejadian HURUF.A No. 10/BT/Jbr/2016, tanggal 17 Januari 2016.
Bahwa pada saat Terdakwa JUDI bin KARTO SENIN dan Sdr. SUWARNO als NOLING bin BAKIYO mengangkut kayu jati sebanyak 24 (dua puluh empat) batang berbentuk persegi/setengah jadi pada saksi amankan bahwa Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN dan Sdr. SUWARNO als NOLING bin BAKIYO dalam hal melakukan pengakutan kayu jati yang berasal dari hutan negara tersebut tidak mempunyai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan kayu jati yang diakuinya milik Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO diduga berasal dari kawasan hutan negara.
Bahwa dari hasil introgasi saksi terhadap Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO bahwa Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO dalam pengangkutan kayu jati berbentuk persegi/setengah jadi sebanyak 24 (dua puluh empat) batang tersebut menyuruh Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN alamat Ds. Slungkep Rt. 02/IV Kec. Kayen Kab. Pati, pada hari Minggu, tanggal 17 Januari 2016, kurang lebih pukul : 02.30 wib dirumah Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN.
Bahwa saat mengamankan Sdr. SUWARNO als NOLING bin BAKIYO dan Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN yang mengakut kayu jati yang berasal dari hutan negara tersebut, Saksi lakukan bersama sama dengan Sdr. SUMARDJONO bin SUBAKIR Karyawan BUMN (KRPH Wonokusumo BKPH Sukolilo KPH Pati dan Sdr. Sdr. RIBUT SUBAGYO bin MARJUKI Karyawan BUMN (anggota Polhutmob);
Bahwa kronologis peristiwa tersebut yaitu pada hari Sabtu, 16 Januari 2016, kurang lebih pukul 19.30 wib saksi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang akan menebang pohon di Ds. Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati, selanjutnya saksi meminta bantuan melalui telepon ke Polmob dan petugas BKPH Sukolilo untuk melakukan patroli dan penghadangan di Ds. Jimbaran Kec. Sukolilo Kab. Pati bersama sama mengadakan patroli gabungan di RPH Jember, setelah sampai di petak 22 d kelas hutan KU II bagian hutan Sukolilo tanaman jati tahun 2001 di pangkuan LMDH Sumber Wono masuk desa Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati kemudian saksi melakukan penyelidikan dan saksi menemukaan tumpukan kayu di perbatasan tanah kawasan tanah desa Jimbaran dan selanjutnya memantau dari kejahuan serta meminta bantuan dari petugas polmob dan petugas dari Polres Pati, kurang lebih pukul : 02.35 wib tiba-tiba ada suara kendaraan truck yang menuju ke kayu tumpukan tersebut selang beberapa waktu kayu jati tumpukan tersebut dimuat ke atas truck engkel, kemudian saksi melakukan penghadangan di jalan keluar truck tersebut di jalan
desa turut Ds. Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati selanjutnya truck tersebut saksi hentikan dan saksi serta saksi SUMARDJIONO dan saksi RIBUT SUBAGYO mengamankan sopir truck dan setelah diintrogasi mengaku bernama JUDI bin KARTO SENEN, umur kurang lebih 54 tahun, pekerjaan Sopir, Agama Islam, Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia/Jawa, Alamat Ds. Slungkep Rt. 02 Rw.IV Kec. Kayen Kab. Pati ( sebagai sopir truck), Sdr. SUWARNO als NOLING bin BAKIYO, umur 46 tahun, Laki-laki, Swasta, Ds. Sumbersari Rt. 02 Rw. I Kec. Kayen Kab. Pati (sebagai pemilik kayu) Selanjutnya Terdakwa serta brang buti berupa 1 (satu) unit kendaraan truck No.Pol. : K-1389-PH, warna kuning serta muatannya berupa 24 (dua puluh empat) batang kayu jati berbentuk persegi/setengah jadi saksi bawa ke Polres Pati selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.;
Bahwa atas perbuatan Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO dan terdakwa JUDI bin KARTO SENEN tersebut, ada pihak yang dirugikan dalam hal ini Negara (Perum Perhutani KPH Pati) dengan kerugian sebesar Rp. 9.483.620,- (sembilan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah) dengan rincian kerugian tunggak sebesar Rp. 6.736.000,- (enam juta juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah), dan kerugian kayu sebesar Rp. 2.747.620,- (dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan .
Saksi SUMARDJONO bin (Alm) SUBAKIR dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Petugas dari Perhutani KPH Pati.
Bahwa benar, saksi bersama dengan Sdr. KUNENDAR BIN KARTOLIS dan Sdr. RIBUT SUBAGYO bin MARJUKI telah mengamankan 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa yang mengaku bernama JUDI bin KARTO SENEN dan Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYOserta Sdr. KAMBALI bin PARTO yang sedang mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu jati tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa kejadiannya adalah hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 kurang lebih pukul : 05.50 wib di jalan desa, turut Ds. Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati.
Bahwa dari hasil interogasi bahwa peranan dari Sdr. SUWARNO als NOLING bin BAKIYO adalah sebagai pemilik kayu dan Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN adalah sebagai Sopir kendaraan truck No.Pol. : K-1389-PH yang ada muatanya kayu jati yang diduga dari hutan Negara, sedangkan Sdr. KAMBALI bin PARTO adalah sebagai tukang ojek.
Bahwa Jenis kayu yang telah diangkut oleh Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN dan milik Sdr. SUWARNO als NOLING bin BAKIYO yang saksi amankan adalah kayu jati setengah jadi /berbentuk persegi berjumlah 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran :
4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm Volume 0,200 M3.
20 (dua puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm Volume 1,380 M3.
Bahwa kayu jati sebanyak 24 (dua puluh empat) batang berntuk persegi/setengah jadi milik Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO yang diangkut oleh Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan di angkut menggunakan alat angkut berupa 1 (satu) unit KBM merk Mitsubishi, type cold diesel/FE104, jenis truck, No.Pol. : K-1389-PH, warna kuning, tahun 1989, noka : FE104011511, nosin : 4031C903027.
Bahwa dari hasil interogasi Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN bahwa alat angkut berupa 1 (satu) unit KBM merk Mitsubishi, type cold diesel/FE104, jenis truck, No.Pol. : K-1389-PH, warna kuning, tahun 1989, noka : FE104011511, nosin : 4031C903027 tersebut merupakan milik Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN yang beralamat Ds. Slungkep Rt. 02/IV Kec. Kayen Kab. Pati.
Bahwa kayu jati tersebut dari hasil introgasi saksi terhadap Sdr. SUWARNO als NOLING bin BAKIYO, kayu sebanyak 24 (dua puluh empat) batang berasal dari Hutan Negara di Petak 22 RPH Jember BKPH Sukolilo, KPH Pati turut Ds. Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati, sesuai dengan Laporan Kejadian HURUF.A No. 10/BT/Jbr/2016, tanggal 17 Januari 2016.
Bahwa pada saat Terdakwa JUDI bin KARTO SENIN dan Sdr. SUWARNO als NOLING bin BAKIYO mengangkut kayu jati sebanyak 24 (dua puluh empat) batang berbentuk persegi/setengah jadi pada saksi amankan bahwa Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN dan Sdr. SUWARNO als NOLING bin BAKIYO dalam hal melakukan pengakutan kayu jati yang berasal dari hutan negara tersebut tidak mempunyai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan kayu jati yang diakuinya milik Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO diduga berasal dari kawasan hutan negara.
Bahwa dari hasil introgasi saksi terhadap Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO bahwa Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO dalam pengangkutan kayu jati berbentuk persegi/setengah jadi sebanyak 24 (dua puluh
empat) batang tersebut menyuruh Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN alamat Ds. Slungkep Rt. 02/IV Kec. Kayen Kab. Pati, pada hari Minggu, tanggal 17 Januari 2016, kurang lebih pukul : 02.30 wib dirumah Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN.
Bahwa saat mengamankan Sdr. SUWARNO als NOLING bin BAKIYO dan Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN yang mengakut kayu jati yang berasal dari hutan negara tersebut, Saksi lakukan bersama sama dengan Sdr. KUNENDAR BIN KARTOLIS jabatan KRPH Jember, BKPH Sukolilo, KPH Pati dan Sdr. Sdr. RIBUT SUBAGYO bin MARJUKI Karyawan BUMN (anggota Polhutmob);
Bahwa kronologis peristiwa tersebut yaitu pada hari Sabtu, 16 Januari 2016, kurang lebih pukul 19.30 wib saksi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang akan menebang pohon di Ds. Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati, selanjutnya saksi meminta bantuan melalui telepon ke Polmob dan petugas BKPH Sukolilo untuk melakukan patroli dan penghadangan di Ds. Jimbaran Kec. Sukolilo Kab. Pati bersama sama mengadakan patroli gabungan di RPH Jember, setelah sampai di petak 22 d kelas hutan KU II bagian hutan Sukolilo tanaman jati tahun 2001 di pangkuan LMDH Sumber Wono masuk desa Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati kemudian saksi melakukan penyelidikan dan saksi menemukaan tumpukan kayu di perbatasan tanah kawasan tanah desa Jimbaran dan selanjutnya memantau dari kejahuan serta meminta bantuan dari petugas polmob dan petugas dari Polres Pati, kurang lebih pukul : 02.35 wib tiba-tiba ada suara kendaraan truck yang menuju ke kayu tumpukan tersebut selang beberapa waktu kayu jati tumpukan tersebut dimuat ke atas truck engkel, kemudian saksi melakukan penghadangan di jalan keluar truck tersebut di jalan desa turut Ds. Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati selanjutnya truck tersebut saksi hentikan dan saksi serta saksi KUNENDAR dan saksi RIBUT SUBAGYO mengamankan sopir truck dan setelah diintrogasi mengaku bernama JUDI bin KARTO SENEN, umur kurang lebih 54 tahun, pekerjaan Sopir, Agama Islam, Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia/Jawa, Alamat Ds. Slungkep Rt. 02 Rw.IV Kec. Kayen Kab. Pati ( sebagai sopir truck), Sdr. SUWARNO als NOLING bin BAKIYO, umur 46 tahun, Laki-laki, Swasta, Ds. Sumbersari Rt. 02 Rw. I Kec. Kayen Kab. Pati (sebagai pemilik kayu) Selanjutnya Terdakwa serta brang buti berupa 1 (satu) unit kendaraan truck No.Pol. : K-1389-PH, warna kuning serta muatannya berupa 24 (dua puluh empat) batang kayu jati berbentuk persegi/setengah jadi saksi bawa ke Polres Pati selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.;
Bahwa atas perbuatan Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO dan terdakwa JUDI bin KARTO SENEN tersebut, ada pihak yang dirugikan dalam hal ini Negara (Perum Perhutani KPH Pati) dengan kerugian sebesar Rp. 9.483.620,- (sembilan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah) dengan rincian kerugian tunggak sebesar Rp. 6.736.000,- (enam juta juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah), dan kerugian kayu sebesar Rp. 2.747.620,- (dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan .
Saksi RIBUT SUBAGIYO bin MARJUKI dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Petugas dari Perhutani KPH Pati.
Bahwa benar, saksi bersama dengan Sdr. SUMARDJONO bin SUBAKIR dan Sdr. KUNENDAR telah mengamankan 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa yang mengaku bernama JUDI bin KARTO SENEN dan Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYOserta Sdr. KAMBALI bin PARTO yang sedang mengangkut kayu hasil hutan berupa kayu jati tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa kejadiannya adalah hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 kurang lebih pukul : 05.50 wib di jalan desa, turut Ds. Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati.
Bahwa dari hasil interogasi bahwa peranan dari Sdr. SUWARNO als NOLING bin BAKIYO adalah sebagai pemilik kayu dan Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN adalah sebagai Sopir kendaraan truck No.Pol. : K-1389-PH yang ada muatanya kayu jati yang diduga dari hutan Negara, sedangkan Sdr. KAMBALI bin PARTO adalah sebagai tukang ojek.
Bahwa Jenis kayu yang telah diangkut oleh Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN dan milik Sdr. SUWARNO als NOLING bin BAKIYO yang saksi amankan adalah kayu jati setengah jadi /berbentuk persegi berjumlah 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran :
4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm Volume 0,200 M3.
20 (dua puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm Volume 1,380 M3.
Bahwa kayu jati sebanyak 24 (dua puluh empat) batang berntuk persegi/setengah jadi milik Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO yang diangkut oleh
Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan di angkut menggunakan alat angkut berupa 1 (satu) unit KBM merk Mitsubishi, type cold diesel/FE104, jenis truck, No.Pol. : K-1389-PH, warna kuning, tahun 1989, noka : FE104011511, nosin : 4031C903027.
Bahwa dari hasil interogasi Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN bahwa alat angkut berupa 1 (satu) unit KBM merk Mitsubishi, type cold diesel/FE104, jenis truck, No.Pol. : K-1389-PH, warna kuning, tahun 1989, noka : FE104011511, nosin : 4031C903027 tersebut merupakan milik Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN yang beralamat Ds. Slungkep Rt. 02/IV Kec. Kayen Kab. Pati.
Bahwa kayu jati tersebut dari hasil introgasi saksi terhadap Sdr. SUWARNO als NOLING bin BAKIYO, kayu sebanyak 24 (dua puluh empat) batang berasal dari Hutan Negara di Petak 22 RPH Jember BKPH Sukolilo, KPH Pati turut Ds. Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati, sesuai dengan Laporan Kejadian HURUF.A No. 10/BT/Jbr/2016, tanggal 17 Januari 2016.
Bahwa pada saat Terdakwa JUDI bin KARTO SENIN dan Sdr. SUWARNO als NOLING bin BAKIYO mengangkut kayu jati sebanyak 24 (dua puluh empat) batang berbentuk persegi/setengah jadi pada saksi amankan bahwa Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN dan Sdr. SUWARNO als NOLING bin BAKIYO dalam hal melakukan pengakutan kayu jati yang berasal dari hutan negara tersebut tidak mempunyai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan kayu jati yang diakuinya milik Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO diduga berasal dari kawasan hutan negara.
Bahwa dari hasil introgasi saksi terhadap Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO bahwa Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO dalam pengangkutan kayu jati berbentuk persegi/setengah jadi sebanyak 24 (dua puluh empat) batang tersebut menyuruh Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN alamat Ds. Slungkep Rt. 02/IV Kec. Kayen Kab. Pati, pada hari Minggu, tanggal 17 Januari 2016, kurang lebih pukul : 02.30 wib dirumah Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN.
Bahwa saat mengamankan Sdr. SUWARNO als NOLING bin BAKIYO dan Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN yang mengakut kayu jati yang berasal dari hutan negara tersebut, Saksi lakukan bersama sama dengan Sdr. SUMARDJONO bin SUBAKIR Karyawan BUMN (KRPH Wonokusumo BKPH Sukolilo KPH Pati dan Sdr. KUNENDAR jabatan KRPH Jember, BKPH Sukolilo, KPH Pati ;
Bahwa kronologis peristiwa tersebut yaitu pada hari Sabtu, 16 Januari 2016, kurang lebih pukul 19.30 wib saksi mendapat informasi dari masyarakat tentang
adanya orang yang akan menebang pohon di Ds. Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati, selanjutnya saksi meminta bantuan melalui telepon ke Polmob dan petugas BKPH Sukolilo untuk melakukan patroli dan penghadangan di Ds. Jimbaran Kec. Sukolilo Kab. Pati bersama sama mengadakan patroli gabungan di RPH Jember, setelah sampai di petak 22 d kelas hutan KU II bagian hutan Sukolilo tanaman jati tahun 2001 di pangkuan LMDH Sumber Wono masuk desa Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati kemudian saksi melakukan penyelidikan dan saksi menemukaan tumpukan kayu di perbatasan tanah kawasan tanah desa Jimbaran dan selanjutnya memantau dari kejahuan serta meminta bantuan dari petugas polmob dan petugas dari Polres Pati, kurang lebih pukul : 02.35 wib tiba-tiba ada suara kendaraan truck yang menuju ke kayu tumpukan tersebut selang beberapa waktu kayu jati tumpukan tersebut dimuat ke atas truck engkel, kemudian saksi melakukan penghadangan di jalan keluar truck tersebut di jalan desa turut Ds. Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati selanjutnya truck tersebut saksi hentikan dan saksi serta saksi SUMARDJIONO dan saksi KUNENDAR mengamankan sopir truck dan setelah diintrogasi mengaku bernama JUDI bin KARTO SENEN, umur kurang lebih 54 tahun, pekerjaan Sopir, Agama Islam, Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia/Jawa, Alamat Ds. Slungkep Rt. 02 Rw.IV Kec. Kayen Kab. Pati ( sebagai sopir truck), Sdr. SUWARNO als NOLING bin BAKIYO, umur 46 tahun, Laki-laki, Swasta, Ds. Sumbersari Rt. 02 Rw. I Kec. Kayen Kab. Pati (sebagai pemilik kayu) Selanjutnya Terdakwa serta brang buti berupa 1 (satu) unit kendaraan truck No.Pol. : K-1389-PH, warna kuning serta muatannya berupa 24 (dua puluh empat) batang kayu jati berbentuk persegi/setengah jadi saksi bawa ke Polres Pati selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.;
Bahwa atas perbuatan Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO dan terdakwa JUDI bin KARTO SENEN tersebut, ada pihak yang dirugikan dalam hal ini Negara (Perum Perhutani KPH Pati) dengan kerugian sebesar Rp. 9.483.620,- (sembilan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah) dengan rincian kerugian tunggak sebesar Rp. 6.736.000,- (enam juta juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah), dan kerugian kayu sebesar Rp. 2.747.620,- (dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan .
Saksi SUMARDJONO bin (Alm) SUBAKIR dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi diamankan oleh petugas dari Perhutani Pati pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016, kurang lebih pukul : 03.00 Wib di Jalan Desa turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati karena mengangkut kayu jati tanpa Surat Surat
Bahwa pada saat Saksi diamankan, Saksi sedang bersama-sama mengangkut kayu jati sebanyak 24 (dua puluh empat) batang tanpa surat sahnya hasil hutan dengan menggunakan KBM Truck engkel No.Pol. : K-1389-PH, warna kuning yang dikemudikan oleh Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN
Bahwa benar, pada saat dilakukan penangkapan/pengamanan Saksi sedang mengangkut dan menguasai kayu jati berbentuk persegi berbagai ukuran jumlahnya sebanyak 24 (dua puluh empat) batang dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm truck merk Mitsubishi No. Pol. : K-1389-PH, kuning dan saat ditangkap bersama-sama dengan Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN sebagai pengemudi dan juga sebagai pemilik Kbm truck merk Mitsubishi No. Pol. : K-1389-PH, kuning
Bahwa benar, alat angkut berupa 1 (satu) unit Kbm truck merk Mitsubishi No. Pol. : K-1389-PH, kuning tersebut merupakan milik Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN.
Bahwa benar, kayu hasil hutan yang Saksi miliki dan Terdakwa angkut tersebut adalah kayu jenis Jati yang masih berbentuk persegi/balok.
Bahwa jumlah kayu jati hasil hutan tersebut sebanyak 24 (dua puluh empat) batang ukurannya kira -kira 14 cm x 16 cm x 200 cm dan dalam melakukan pengangkutan kayu jati hasil hutan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM truck engkel No.Pol : K-1389-PH, berwarna kuning.
Bahwa Kayu jati hasil hutan tersebut adalah milik Saksi sendiri yang dibeli dari Sdr. JO (nama panggilan), umur + 35 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, alamat Ds. Tompegunung, Kec. Sukolilo, Kab. Pati.
Bahwa Saksi membeli kayu jati hasil hutan negara sebanyak 24 (dua puluh empat) batang dari Sdr. JO (nama panggilan) tersebut dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perbatang.
Bahwa dengan demikian Saksi membeli kayu jati tersebut dengan harga total sebanyak Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), namun uang tersebut belum Terdakwa bayarkan, rencananya Saksi akan membayar kayu tersebut setelah kayu sudah sampai dirumah Saksi .
Bahwa Saksi memiliki dan mengangkut kayu jati sebanyak 24 (dua puluh empat) batangtersebut berasal dari daerah persawahan turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati dan rencananya dibawa ke rumahnya Saksi .
Bahwa kayu jati hasil hutan sebanyak 24 (dua puluh empat) batang yang Saksi bersama - sama dengan Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN angkut dengan
menggunakan KBM truck engkel No.Pol : K-1389-PH, berwarna kuning tersebut berasal dari Sdr. JO (nama panggilan) dengan cara membeli tersebut,
Bahwa setelah Saksi diamankan oleh petugas POLHUTMOB Perhutani KPH Pati Saksi baru tahu bahwa kayu tersebut berasal dari hutan negara petak 22 RPH Jember BKPH Sukolilo, KPH Pati, turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati dan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa 1 (satu) unit KBM truck engkel No.Pol : K-1389-PH, berwarna kuning tersebut adalah milik Terdakwa JUDI yang beralamat Ds. Slungkep, Rt. 02 Rw. IV Kec. Kayen, Kab. Pati dan rencananya Terdakwa JUDI akan Saksi beri upah/ongkos sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah selesai mengangkut kayu jati hasil hutan tersebut.
Bahwa benar, akan tetapi sebelum sampai tujuan pengangkut kayu jati hasil hutan tersebut kedapatan dan diamankan team Polhutmob KPH Pati.
Bahwa awalnya Saksi tidak berterus terangan kepada Terdakwa JUDI kalau Truk tersebut akan digunakan untuk mengangkut kayu
Bahwa pada saat Saksi bersama-sama dengan Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN mengangkut atau membawa kayu jati hasil hutan negara sebanyak 24 (dua puluh empat) batang dengan berbagai ukuran tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa Saksi mengangkut kayu jati hasil hutan tersebut dengan tujuan akan Saksi buat usuk dan kusen, dan kayu jati tersebut rencananya akan Saksi bawa pulang ke rumah Saksi dan selanjutnya akan di gergajikan di rumah Sdr. SARMIN yang beralamat Ds. Sumbersari, Rt. 06 Rw. I Kec. Kayen, Kab. Pati.
Bahwa maksud dan tujuan Saksi melakukan pengangkutan kayu jati yang berasal dari hutan Negara milik perhutani KPH Pati tanpa dilengkapi surat izin atau surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut akan Saksi pergunakan untuk membuat kusen dan usuk yang rencananya akan dijual dan saksi pakai sendiri;
Bahwa Saksi pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2016 kurang lebih pukul 00.30 Wib berangkat dari rumah bersama dengan Sdr. KAMBALI (Tukang Ojek) dengan menggunakan SPM milik KAMBALI berangkat menuju Kecamatan Kayen untuk mencari makan, Sekitar pukul 01.30 Wib Saksi mendapat telpon dari Sdr. JO (nama panggilan) yang intinya Saksi disuruh membeli kayu jati hasil hutan miliknya. Selanjutnya Saksi meminta tolong kepada Sdr. KAMBALI untuk mengantarkan Saksi ke rumah Terdakwa JUDI, untuk meminjam KBM truck engkel milik Terdakwa , dengan maksud KBM truck engkel tersebut akan Saksi gunakan untuk mengangkut kayu jati hasil hutan yang ditawarkan oleh Sdr. JO (nama panggilan) dan akan Saksi sopiri sendiri.
Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa JUDI (pukul : 02.00 Wib) Saksi mencoba KBM truck milik Terdakwa tersebut dan Verseneling KBM Truck engkel tersebut sulit dimasukkan, kemudian Terdakwa JUDI Saksi ajak ajak untuk menyopiri KBM truck engkel tersebut dan Saksi ikut di dalam kabin untuk mengarahkan Terdakwa JUDI ke tempat kayu Jati hasil hutan negara tersebut berada.
Bahwa Saksi dalam pinjam mobil kepada Terdakwa JUDI BIN KARTO SENEN tersebut dengan mengatakan dalam bahasa jawa “aku silehi mobil” yang artinya “saya dipinjami mobil” dan Terdakwa JUDI BIN KARTO SENEN menjawab “mobile rodo rewel persenelenge” yang artinya “Mobilnya agak rusak persenelingnya “ kemudian Saksi berkata “aku wedi lewat kuburan, kowe melu dhe aku kancani” yang artinya “saya takut pak dhe melalui makam, kamu ikut pak dhe saya ditemani” dan akhirnya Terdakwa JUDI BIN KARTO SENEN ikut;
Bahwa sesampainya di jalan turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen Kab. Pati (persawahan) Sdr. JO sudah menunggu dipinggir jalan bersama -sama dengan 10 (sepuluh) orang temannya dan kayu jati yang akan Saksi angkut, selanjutnya kayu jati milik Sdr. JO tersebut dinaikkan ke bak truck engkel oleh Sdr. JO (nama panggilan) dan 10 (sepuluh) orang temannya.
Bahwa setelah dinaikkan ke truck kemudian Saksi dan Sdr. JO bersepakat bahwa kayu jati hasil hutan sebanyak 24 (dua puluh empat) batang tersebut Saksi beli dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perbatang. Jadi Saksi membeli kayu jati tersebut dengan harga total sebanyak Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). Namun uang tersebut belum Saksi bayarkan, rencananya Saksi akan membayar kayu tersebut setelah kayu sudah sampai dirumah Saksi.
Bahwa setelah kayu sudah naik ke truck engkel dan sudah sepakat dengan Sdr. JO (nama panggilan) lalu Saksi menyuruh Terdakwa JUDI untuk mengendarai KBM truck beserta muatan kayu jati hasil hutan negara tersebut menuju ke rumah Saksi, namun saat baru berjalan/dikendarai sekitar 50 M (lima puluh meter) Saksi bersama dengan Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN dihadang dan selanjutnya diamankan oleh team Polhutmob Perhutani KPH Pati, selanjutnya Saksi dan Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN serta barang bukti dibawa ke Polres Pati.
Bahwa Saksi mengetahui apabila melakukan pengangkutan kayu hasil Hutan Negara maupun hasil hutan hak termasuk jenis kayu jati harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa Saksi baru satu kali ini mengangkut dan memiliki serta menguasai kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan .
Saksi SULIMIN bin TASLIM dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli mengerti diperiksa, sehubungan Petugas Perhutani Pati telah mengamankan 2 (dua) orang yang sedang mengangkut kayu hasil Hutan Negara tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa Ahli jabatan Ahli sekarang ini adalah Kepala Sub Seksi Produksi dan Pengujian kayu di Perum Perhutani KPH Pati, Tugas dan tanggung jawabnya diantaranya :
Menghimpun laporan produksi se KPH Pati yang meliputi wilayah Kab.Pati, Kab.Jepara dan Kab.Kudus.
Merencanakan Operasional Produksi.
- Melakukan Pengawasan serta pengujian kayu Perum Perhutani KPH Pati.
Bahwa tugas dan jabatan Ahli tersebut memerlukan latihan khusus yang harus dipenuhi dan saksi dididik terlebih dahulu selama 3 bulan di Pusdiklat Madiun yang di selenggarakan oleh Departemen Kehutanan Wilayah VIII Surabaya.
Bahwa dari pengalaman sekolah dan jabatan tersebut ahli bisa memberikan keterangan keahliannya sehubungan dengan masalah Hasil Hutan Kayu;
Bahwa Ahli menerangkan tidak kenal dengan terdakwa JUDI bin KARTO SENEN dan terdakwa SUWARNO als NOLING bin BAKIYO dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Ahli menerangkan dari keterangan saksi KUNENDAR bin KARTOLIS, bahwa Terdakwa JUDI bin KARTO SENEN dan terdakwa SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO tersebut diamankan pada hari Minggu, tanggal 17 Januari 2016 kurang lebih pukul : 02.50 wib, di Jalan Desa, turut Ds. Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati, dan setelah Terdakwa serta barang bukti berada di Polres Pati, kemudian Ahli melakukan pengecekan terhadap barang bukti berupa kayu jati yang diangkut oleh terdakwa tersebut di Polres Pati.
Bahwa Ahli menerangkan dari keterangan saksi KUNENDAR bin KARTOLIS, bahwa kayu jati yang diangkut oleh terdakwa JUDI bin KARTO SENEN dan Terdakwa SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO tersebut , setelah Ahli lakukan pengecekan, pengukuran di Kantor Polres Pati sebanyak 24 (dua puluh empat) batang berbentuk bundar yang sudah pacakan/peco’an yang termasuk kategori kayu jati bundar/bulat usia kurang lebih 15 (lima belas) tahun dengan menggunakan alat angkut 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi, No.Pol. : K-1389-PH, warna kuning.
Bahwa ahli jelaskan, kategori kayu bundar dan kategori kayu persegi tersebut diatur dalam Standart Nasional Indonesia (SNI) nomor : 7535.1.2010. Dalam
peraturan SNI tersebut dijelaskan bahwa kayu yang dikategorikan sebagai kayu bulat/bundar adalah kayu dengan penghitungan kebundaran lebih dari 50 % (lima puluh persen), sedangkan kayu yang dikategorikan sebagai kayu persegi adalah kayu dengan penghitungan tingkat persegi lebih dari 50 % (lima puluh persen).
Bahwa dari keterangan saksi KUNENDAR bin KARTOLIS, bahwa 24 (dua puluh empat) batang kayu jati berbentuk bundar sudah paca’an tersebut merupakan kayu hasil hutan dan berasal dari Hutan Negara di Petak 22 RPH Jember BKPH Sukolilo, KPH Pati turut Ds. Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati, sesuai dengan Laporan Kejadian HURUF.A No. 10/BT/Jbr/2016, tanggal 17 Januari 2016.
Bahwa Ahli menjelaskan bisa memastikan bahwa kayu jati sebanyak 24 (dua puluh empat) batang yang berada di atas bak Kbm truck merek Mitsubishi No. Pol. : K-1389-PH warna kuning tersebut merupakan kayu jati yang merupakan hasil hutan Negara berdasarkan dari ciri-ciri kayu tersebut yaitu : Warna coklat lebih tua, Putihnya (gubal) lebih tipis, Pori-pori kayu lebih halus (rapat/padat).
Yang mana ciri-ciri tersebut merupakan ciri khas kayu yang ditanam dan tumbuh serta besar di Hutan Negara.
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor : 3169/KPTS/DIR/2014, tentang Prosedur Kerja Penatausahaan kayu hasil Hutan Pemanenan yang berasal dari wilayah Pengelolaan Perum Perhutani, Kelengkapan/dokumen yang harus dipenuhi apabila mengangkut, menguasai atau memiliki kayu termasuk kayu jati yang berasal dari Hutan Negara yaitu SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) yang berupa :
DKB (Daftar Kayu Bulat) untuk pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu internal (yang dilakukan oleh pihak perhutani).
FA-KB (Faktur angkut kayu bulat) dan FA-KO (Faktur angkut kayu olahan) untuk pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan eksternal (yang dilakukan oleh orang lain selain pihak perhutani) yang mana kegunaan dokumen tersebut adalah :
FA-KB (Faktur angkut kayu bulat) digunakan dalam untuk pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu bulat atau bulat kecil yang berasal dari hutan Negara.
FA-KO (Faktur angkut kayu olahan) dipergunakan dalam untuk pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, Veneer, serpih dan Laminated veneer lumber (LVL).
Yang mana dokumen-dokumen tersebut harus melekat atau diikutsertakan dalam sarana pengangkutan setiap kali terjadi perpindahan kayu hasil hutan Negara dari tempat yang satu ke tempat yang lainnya.
Selain hal tersebut diatas, dalam pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Perlindungan Hutan dijelaskan bahwa Termasuk dalam pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah :
Asal usul hasil hutan dan tempat tujuan pengangkutan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan.
Apabila keadaan fisik baik jumlah, jenis maupun volume hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagian atau seluruhnya tidak sama dengan isi yang tercantum dalam surat keterangan sahnya hasil hutan.
Pada waktu dan tempat yang sama tidak disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti.
Surat keterangan sahnya hasil hutan masa berlakunya telah habis.
Hasil hutan tidak mempunyai tanda sahnya hasil hutan.
Ahli menerangkan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan yang berupa DKB (Daftar Kayu Bulat), FA-KB (Faktur angkut kayu bulat) dan FA-KO (Faktur angkut kayu olahan) tersebut adalah Perum Perhutani, karena kayu yang berasal dari Hutan Negara tersebut pengelolaannya menjadi hak dan tanggungjawab Perum Perhutani.
Ahli menjelaskan kayu jati sebanyak 24 (dua puluh empat) batang tersebut merupakan kayu dari Hutan Negara di Petak 22 RPH Jember BKPH Sukolilo, KPH Pati turut Ds. Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati volume 1,580 m3 dengan rincian :
a). 20 (dua puluh) batang berbentuk bundar yang sudah paca’an ukuran panjang 220 cm, diameter 19 cm dengan volume 1,380 M3
b). 4 (dua puluh) batang berbentuk bundar yang sudah paca’an ukuran panjang 220 cm, diameter 19 cm dengan volume 0,200 M3
Ahli menerangkan bahwa pengangkutan kayu jati persegi yang termasuk dalam kategori kayu jati bulat/bundar sebanyak 24 (dua puluh empat) batang milik terdakwa SUWARNO als NOLING bin BAKIYO, dengan menggunakan Kbm Truck merek Mitsubishi No. Pol. : K-1389-PH warna kuning yang dilakukan oleh tersangka JUDI bin KARTO SENEN tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Karena pada saat diamankan tersebut bahwa terdakwa SUWARNO als NOLING bin BAKIYO sebagai pemilik kayu dan terdakwa JUDI bin KARTO SENEN selaku pengemudi Kbm Truck tersebut tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan atas kayu jati persegi yang termasuk dalam kategori kayu jati bulat/bundar sebanyak 24 (dua puluh empat) batang yang merupakan hasil Hutan Negara yang diangkutnya tersebut yang berupa FA-KB (Faktur angkut kayu bulat).
Ahli menerangkan dan membenarkan bahwa barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan atau kekuasan tersangka JUDI bin KARTO SENEN berupa 24 (dua puluh empat) batang kayu jati hasil hutan bernentuk bundar sudah paca’an tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi, No.Pol. : K-1389-PH, warna kuning, tahun 1990, 1 (satu) lembar STNK atas nama JUDI, Ds. Slungkep Rt. 02/I Kec. Kayen Kab. Pati, 1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan/KIR, dan saat sekarang ini berada di Polres Pati dan telah dilakukan penyitaan.
Ahli menerangkan dengan adanya peristiwa pengangkutan kayu jati yang termasuk dalam kategori kayu jati bulat/bundar sebanyak 24 (dua puluh empat) batang yang berasal dari hutan negara milik terdakwa SUWARNO als NOLING bin BAKIYO, dengan menggunakan Kbm Truck merek Mitsubishi No. Pol. : K-1389-PH warna kuning yang dilakukan oleh terdakwa JUDI bin KARTO SENEN tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut pihak yang dirugikan adalah Perum Perhutani karena kayu yang berasal dari Hutan Negara tersebut pengelolaannya menjadi hak dan tanggungjawab Perum Perhutani. Sedangkan untuk nilai kerugian yang dialami Perum Perhutani, yang dihitung berdasarkan kayu bukti yang ada dan berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani nomor : 664/KPTS/DIR/2010, tanggal 01 Oktober 2010, adalah sebesar Rp. 3.299.154,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus lima puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan .
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya :
Bahwa Terdakwa di tangkap/diamankan oleh petugas dari Perhutani Pati pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016, kurang lebih pukul : 03.00 Wib di Jalan Desa turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati dan pada saat itu terdakwa sedang mengemudikan KBM Truck engkel No.Pol. : K-1389-PH, warna kuning yang digunakan untuk mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang mengangkut kayu jati berbentuk persegi berbagai ukuran jumlahnya sebanyak 24 (dua puluh empat) batang dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm truck merk Mitsubishi No. Pol. : K-1389-PH, kuning
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap sedang berama-sama dengan Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO sebagai pemilik kayu jati;
Bahwa alat angkut berupa 1 (satu) unit Kbm truck merk Mitsubishi No. Pol. : K-1389-PH, kuning tersebut merupakan miliknya Terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa tidak tahu berasal darimana kayu jati sebanyak 24 (dua puluh empat) batang yang Terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM Truck engkel, warna kuning, Nopol : K-1389-PH tersebut karena Terdakwa hanya disuruh dan diajak oleh Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO untuk mengangkutnya dan itupun diketahui Terdakwa pada saat di Tempat Pengambilan Kayu karena awalnya Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO tidak jujur mau kemana/digunakan untuk apa membawa Mobil tersebut.
Bahwa pemilik kayu jati sebanyak 24 (dua puluh empat) batang yang tersangka angkut menggunakan 1 (satu) unit KBM Truck engkel, warna kuning, Nopol : K-1389-PH adalah Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu jati sebanyak 24 (dua puluh empat) batang milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING tersebut berasal dari persawahan dekat kandang ayam ikut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati dan rencananya dibawa ke rumah Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING.
Bahwa Terdakwa tidak tahu berasal dari mana Sdr. SUWARNO alias NOLING mendapatkan kayu jati sebanyak 24 (dua puluh empat) batang tersebut dan pada saat Terdakwa mengangkut atau membawa kayu jati sebanyak 24 (dua puluh empat) batang dengan berbagai ukuran tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 kurang lebih pukul 02.15 Wib, Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) datang ke rumah Terdakwa dan berniat pinjam mobil Truk milik Terdakwa dan akan disopiri oleh Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING dengan mengatakan dalam bahasa jawa “aku silehi mobil” yang artinya “saya dipinjami mobil” dan Terdakwa menjawab “mobile rodo rewel persenelenge” yang artinya “Mobilnya agak rusak persenelingnya “.
Bahwa oleh karena persneling mobil Truk milik Terdakwa tersebut agak rusak/agak susah pengoperasionalannya dan yang bisa menjalankan adalah Terdakwa maka Sdr. SUWARNO alais NOLING alias PAK’E NANING meminta kepada Terdakwa untuk ikut Sdr. maka Sdr. SUWARNO alais NOLING alias PAK’E NANING dan mengemudikan Mobil tersebut dan kemudian Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING berkata “aku wedi lewat kuburan, kowe melu dhe aku kancani” yang artinya “saya takut pak dhe melalui makam, kamu ikut pak dhe saya ditemani” dan akhirnya Terdakwa ikut;
Bahwa pada saat itu Sdr. SUWARNO alais NOLING alias PAK’E NANING tidak memberitahukan kepada Terdakwa akan digunakan untuk apa (mengangkut apa) mobil Truk milik Terdakwa tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa mengemudikan mobil Truk No.Pol. : K-1389-PH bersama Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ikut numpang di dalam Truck setelah sampai di lokasi yang diinginkan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING yaitu di Jalan Desa (dekat lokasi persawahan) turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati, ternyata Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK”E NANING mau mengangkut kayu jati miliknya yang dibeli dari Sdr. JO (Belum tertangkap dan masih dalam pencarian/DPO), karena di situ sudah ada Sdr. JO dan orang orang yang akan menaikkan kayu
Bahwa kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING “lha kok ngangkut kayu” yang artinya ”kok mengangkut kayu” kemudian dijawab Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING “Yo wis kadong tekan kene” yang artinya ” ya sudah terlanjur sampai disini”
Bahwa pada saat itu Terdakwa telah menanyakan kepada Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING apakah ada surat suratnya dan dijawab oleh Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING ada, dan akhirnya Terdakwa menyetujui untuk mengangkut kayu jati tersebut karena selain Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING sudah mengatakan kalau kayu tersebut ada surat suratnya juga hanya Terdakwa yang bisa mengoperasionalkan Truk tersebut ;
Bahwa saat itu memang Terdakwa hanya percaya kepada maka Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING dan belum melihat surat surat kayu tersebut;
Bahwa kayu jati milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING tersebut dibeli dari Sdr. JO seharga Rp.80.000.00,- (Delapan puluh ribu rupiah) per-batang sehingga dari 24 batang tersebut semuanya dengan harga total sebanyak Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), namun uang tersebut belum dibayarkan oleh Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING kepada Sdr. JO dan rencananya akan dibayar kalau kayu tersebut sudah sampai dirumah Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAKE NANING
Bahwa kemudian Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING meminta kepada Sdr. JO agar menaikkan kayu tersebut ke dalam Truk yang dikemudikan Terdakwa, selanjutnya Sdr. JO memerintahkan beberapa orang kuli yang tidak diketahui identitasnya yang sudah ada tempat tersebut untuk menaikkan kayu jati milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ke dalam bak mobil Truk No.Pol. : K-1389-PH yang dikemudikan Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya beberapa orang kuli angkut menaikkan kayu jati milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ke dalam truk yaitu berjumlah 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran 4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm Volume 0,200 M3, 20 (dua puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm Volume 1,380 M3.
Bahwa setelah semua kayu sebagaimana tersebut di atas terangkut dan berada di atas Truk, kemudian Terdakwa tanpa menanyakan dan meminta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kepada Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING, langsung berangkat bersama dengan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING yang ikut di dalam Truck menuju rumah Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING di Ds. Sumbersari Rt. 02 Rw. 01 Kec. Kayen Kab. Pati, namun pada saat kendaraan yang dikemudikan Terdakwa yang mengangkut kayu tersebut berjalan kurang lebih 50 meter dan berada di Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati, Terdakwa dan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING diberhentikan oleh team POLHUTMOB Pati dan Terdakwa selaku Sopir ditanya tentang surat-surat kayu Jati yang diangkutnya tersebut, karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan tentang kayu jati yang diangkut Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa dan Sdr. SUWARNO ALS. NOLING ALS. PAK’E NANING diamankan oleh petugas dari Perhutani Pati kemudian Terdakwa dan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING dan kendaraan truck No.Pol. : K-1389-PH serta muatanya berupa 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran 4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm Volume 0,200 M3, 20 (dua puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm Volume 1,380 M3 langsung dibawa ke kantor Polres Pati untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 kurang lebih pukul 02.15 Wib, Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) datang ke rumah Terdakwa dan berniat pinjam mobil Truk milik Terdakwa dan akan disopiri oleh Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING dengan mengatakan dalam bahasa jawa “aku silehi mobil” yang artinya “saya dipinjami mobil” dan Terdakwa menjawab “mobile rodo rewel persenelenge” yang artinya “Mobilnya agak rusak persenelingnya “.
Bahwa oleh karena persneling mobil Truk milik Terdakwa tersebut agak rusak/agak susah pengoperasionalannya dan yang bisa menjalankan adalah Terdakwa maka Sdr. SUWARNO alais NOLING alias PAK’E NANING meminta kepada
Terdakwa untuk ikut Sdr. maka Sdr. SUWARNO alais NOLING alias PAK’E NANING dan mengemudikan Mobil tersebut dan kemudian Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING berkata “aku wedi lewat kuburan, kowe melu dhe aku kancani” yang artinya “saya takut pak dhe melalui makam, kamu ikut pak dhe saya ditemani” dan akhirnya Terdakwa ikut;
Bahwa pada saat itu Sdr. SUWARNO alais NOLING alias PAK’E NANING tidak memberitahukan kepada Terdakwa akan digunakan untuk apa (mengangkut apa) mobil Truk milik Terdakwa tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa mengemudikan mobil Truk No.Pol. : K-1389-PH bersama Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ikut numpang di dalam Truck setelah sampai di lokasi yang diinginkan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING yaitu di Jalan Desa (dekat lokasi persawahan) turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati, ternyata Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK”E NANING mau mengangkut kayu jati miliknya yang dibeli dari Sdr. JO (Belum tertangkap dan masih dalam pencarian/DPO), karena di situ sudah ada Sdr. JO dan orang orang yang akan menaikkan kayu
Bahwa kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING “lha kok ngangkut kayu” yang artinya ”kok mengangkut kayu” kemudian dijawab Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING “Yo wis kadong tekan kene” yang artinya ” ya sudah terlanjur sampai disini”
Bahwa pada saat itu Terdakwa telah menanyakan kepada Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING apakah ada surat suratnya dan dijawab oleh Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING ada, dan akhirnya Terdakwa menyetujui untuk mengangkut kayu jati tersebut karena selain Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING sudah mengatakan kalau kayu tersebut ada surat suratnya juga hanya Terdakwa yang bisa mengoperasionalkan Truk tersebut ;
Bahwa saat itu memang Terdakwa hanya percaya kepada maka Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING dan belum melihat surat surat kayu tersebut;
Bahwa kayu jati milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING tersebut dibeli dari Sdr. JO seharga Rp.80.000.00,- (Delapan puluh ribu rupiah) per-batang sehingga dari 24 batang tersebut semuanya dengan harga total sebanyak Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), namun uang tersebut belum dibayarkan oleh Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING kepada Sdr. JO dan rencananya akan dibayar kalau kayu tersebut sudah sampai dirumah Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAKE NANING
Bahwa kemudian Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING meminta kepada Sdr. JO agar menaikkan kayu tersebut ke dalam Truk yang
dikemudikan Terdakwa, selanjutnya Sdr. JO memerintahkan beberapa orang kuli yang tidak diketahui identitasnya yang sudah ada tempat tersebut untuk menaikkan kayu jati milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ke dalam bak mobil Truk No.Pol. : K-1389-PH yang dikemudikan Terdakwa
Bahwa selanjutnya beberapa orang kuli angkut menaikkan kayu jati milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ke dalam truk yaitu berjumlah 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran 4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm Volume 0,200 M3, 20 (dua puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm Volume 1,380 M3.
Bahwa setelah semua kayu sebagaimana tersebut di atas terangkut dan berada di atas Truk, kemudian Terdakwa tanpa menanyakan dan meminta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kepada Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING, langsung berangkat bersama dengan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING yang ikut di dalam Truck menuju rumah Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING di Ds. Sumbersari Rt. 02 Rw. 01 Kec. Kayen Kab. Pati, namun pada saat kendaraan yang dikemudikan Terdakwa yang mengangkut kayu tersebut berjalan kurang lebih 50 meter dan berada di Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati, Terdakwa dan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING diberhentikan oleh team POLHUTMOB Pati dan Terdakwa selaku Sopir ditanya tentang surat-surat kayu Jati yang diangkutnya tersebut, karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan tentang kayu jati yang diangkut Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa dan Sdr. SUWARNO ALS. NOLING ALS. PAK’E NANING diamankan oleh petugas dari Perhutani Pati kemudian Terdakwa dan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING dan kendaraan truck No.Pol. : K-1389-PH serta muatanya berupa 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran 4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm Volume 0,200 M3, 20 (dua puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm Volume 1,380 M3 langsung dibawa ke kantor Polres Pati untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini ;
Bahwa Terdakwa baru satu kali ini mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Kunendar bin Kartolis, saksi Sumardjono bin (alm) Subakir, saksi Ribut Subagiyo bin Marjuki, saksi Suwarno alias Noling alias Pak’e Naning bin Bakiyo, saksi Sulimin bin Taslim yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta
diperkuat dengan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di tangkap/diamankan oleh petugas dari Perhutani Pati pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016, kurang lebih pukul : 03.00 Wib di Jalan Desa turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati dan pada saat itu terdakwa sedang mengemudikan KBM Truck engkel No.Pol. : K-1389-PH, warna kuning yang digunakan untuk mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang mengangkut kayu jati berbentuk persegi berbagai ukuran jumlahnya sebanyak 24 (dua puluh empat) batang dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm truck merk Mitsubishi No. Pol. : K-1389-PH, kuning
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap sedang berama-sama dengan Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO sebagai pemilik kayu jati;
Bahwa alat angkut berupa 1 (satu) unit Kbm truck merk Mitsubishi No. Pol. : K-1389-PH, kuning tersebut merupakan miliknya Terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa tidak tahu berasal darimana kayu jati sebanyak 24 (dua puluh empat) batang yang Terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM Truck engkel, warna kuning, Nopol : K-1389-PH tersebut karena Terdakwa hanya disuruh dan diajak oleh Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO untuk mengangkutnya dan itupun diketahui Terdakwa pada saat di Tempat Pengambilan Kayu karena awalnya Sdr. SUWARNO alias NOLING bin BAKIYO tidak jujur mau kemana/digunakan untuk apa membawa Mobil tersebut.
Bahwa pemilik kayu jati sebanyak 24 (dua puluh empat) batang yang tersangka angkut menggunakan 1 (satu) unit KBM Truck engkel, warna kuning, Nopol : K-1389-PH adalah Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu jati sebanyak 24 (dua puluh empat) batang milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING tersebut berasal dari persawahan dekat kandang ayam ikut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati dan rencananya dibawa ke rumah Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING.
Bahwa Terdakwa tidak tahu berasal dari mana Sdr. SUWARNO alias NOLING mendapatkan kayu jati sebanyak 24 (dua puluh empat) batang tersebut dan pada saat Terdakwa mengangkut atau membawa kayu jati sebanyak 24 (dua puluh empat) batang dengan berbagai ukuran tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 kurang lebih pukul 02.15 Wib, Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) datang ke rumah Terdakwa dan berniat pinjam mobil Truk milik Terdakwa dan akan disopiri oleh Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING dengan mengatakan dalam bahasa jawa “aku silehi mobil” yang artinya “saya dipinjami mobil” dan Terdakwa menjawab “mobile rodo rewel persenelenge” yang artinya “Mobilnya agak rusak persenelingnya “.
Bahwa oleh karena persneling mobil Truk milik Terdakwa tersebut agak rusak/agak susah pengoperasionalannya dan yang bisa menjalankan adalah Terdakwa maka Sdr. SUWARNO alais NOLING alias PAK’E NANING meminta kepada Terdakwa untuk ikut Sdr. maka Sdr. SUWARNO alais NOLING alias PAK’E NANING dan mengemudikan Mobil tersebut dan kemudian Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING berkata “aku wedi lewat kuburan, kowe melu dhe aku kancani” yang artinya “saya takut pak dhe melalui makam, kamu ikut pak dhe saya ditemani” dan akhirnya Terdakwa ikut;
Bahwa pada saat itu Sdr. SUWARNO alais NOLING alias PAK’E NANING tidak memberitahukan kepada Terdakwa akan digunakan untuk apa (mengangkut apa) mobil Truk milik Terdakwa tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa mengemudikan mobil Truk No.Pol. : K-1389-PH bersama Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ikut numpang di dalam Truck setelah sampai di lokasi yang diinginkan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING yaitu di Jalan Desa (dekat lokasi persawahan) turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati, ternyata Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK”E NANING mau mengangkut kayu jati miliknya yang dibeli dari Sdr. JO (Belum tertangkap dan masih dalam pencarian/DPO), karena di situ sudah ada Sdr. JO dan orang orang yang akan menaikkan kayu
Bahwa kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING “lha kok ngangkut kayu” yang artinya ”kok mengangkut kayu” kemudian dijawab Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING “Yo wis kadong tekan kene” yang artinya ” ya sudah terlanjur sampai disini”
Bahwa pada saat itu Terdakwa telah menanyakan kepada Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING apakah ada surat suratnya dan dijawab oleh Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING ada, dan akhirnya Terdakwa menyetujui untuk mengangkut kayu jati tersebut karena selain Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING sudah mengatakan kalau kayu tersebut ada surat suratnya juga hanya Terdakwa yang bisa mengoperasionalkan Truk tersebut ;
Bahwa saat itu memang Terdakwa hanya percaya kepada maka Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING dan belum melihat surat surat kayu tersebut;
Bahwa kayu jati milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING tersebut dibeli dari Sdr. JO seharga Rp.80.000.00,- (Delapan puluh ribu rupiah) per-batang sehingga dari 24 batang tersebut semuanya dengan harga total sebanyak Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), namun uang tersebut belum dibayarkan oleh Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING kepada Sdr. JO dan rencananya akan dibayar kalau kayu tersebut sudah sampai dirumah Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAKE NANING ;
Bahwa kemudian Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING meminta kepada Sdr. JO agar menaikkan kayu tersebut ke dalam Truk yang dikemudikan Terdakwa, selanjutnya Sdr. JO memerintahkan beberapa orang kuli yang tidak diketahui identitasnya yang sudah ada tempat tersebut untuk menaikkan kayu jati milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ke dalam bak mobil Truk No.Pol. : K-1389-PH yang dikemudikan Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya beberapa orang kuli angkut menaikkan kayu jati milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ke dalam truk yaitu berjumlah 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran 4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm Volume 0,200 M3, 20 (dua puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm Volume 1,380 M3.
Bahwa setelah semua kayu sebagaimana tersebut di atas terangkut dan berada di atas Truk, kemudian Terdakwa tanpa menanyakan dan meminta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kepada Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING, langsung berangkat bersama dengan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING yang ikut di dalam Truck menuju rumah Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING di Ds. Sumbersari Rt. 02 Rw. 01 Kec. Kayen Kab. Pati, namun pada saat kendaraan yang dikemudikan Terdakwa yang mengangkut kayu tersebut berjalan kurang lebih 50 meter dan berada di Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati, Terdakwa dan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING diberhentikan oleh team POLHUTMOB Pati dan Terdakwa selaku Sopir ditanya tentang surat-
surat kayu Jati yang diangkutnya tersebut, karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan tentang kayu jati yang diangkut Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa dan Sdr. SUWARNO ALS. NOLING ALS. PAK’E NANING diamankan oleh petugas dari Perhutani Pati kemudian Terdakwa dan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING dan kendaraan truck No.Pol. : K-1389-PH serta muatanya berupa 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran 4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm Volume 0,200 M3, 20 (dua puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm Volume 1,380 M3 langsung dibawa ke kantor Polres Pati untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 kurang lebih pukul 02.15 Wib, Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) datang ke rumah Terdakwa dan berniat pinjam mobil Truk milik Terdakwa dan akan disopiri oleh Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING dengan mengatakan dalam bahasa jawa “aku silehi mobil” yang artinya “saya dipinjami mobil” dan Terdakwa menjawab “mobile rodo rewel persenelenge” yang artinya “Mobilnya agak rusak persenelingnya “.
Bahwa oleh karena persneling mobil Truk milik Terdakwa tersebut agak rusak/agak susah pengoperasionalannya dan yang bisa menjalankan adalah Terdakwa maka Sdr. SUWARNO alais NOLING alias PAK’E NANING meminta kepada Terdakwa untuk ikut Sdr. maka Sdr. SUWARNO alais NOLING alias PAK’E NANING dan mengemudikan Mobil tersebut dan kemudian Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING berkata “aku wedi lewat kuburan, kowe melu dhe aku kancani” yang artinya “saya takut pak dhe melalui makam, kamu ikut pak dhe saya ditemani” dan akhirnya Terdakwa ikut;
Bahwa pada saat itu Sdr. SUWARNO alais NOLING alias PAK’E NANING tidak memberitahukan kepada Terdakwa akan digunakan untuk apa (mengangkut apa) mobil Truk milik Terdakwa tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa mengemudikan mobil Truk No.Pol. : K-1389-PH bersama Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ikut numpang di dalam Truck setelah sampai di lokasi yang diinginkan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING yaitu di Jalan Desa (dekat lokasi persawahan) turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati, ternyata Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK”E NANING mau mengangkut kayu jati miliknya yang dibeli
dari Sdr. JO (Belum tertangkap dan masih dalam pencarian/DPO), karena di situ sudah ada Sdr. JO dan orang orang yang akan menaikkan kayu ;
Bahwa kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING “lha kok ngangkut kayu” yang artinya ”kok mengangkut kayu” kemudian dijawab Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING “Yo wis kadong tekan kene” yang artinya ” ya sudah terlanjur sampai disini”
Bahwa pada saat itu Terdakwa telah menanyakan kepada Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING apakah ada surat suratnya dan dijawab oleh Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING ada, dan akhirnya Terdakwa menyetujui untuk mengangkut kayu jati tersebut karena selain Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING sudah mengatakan kalau kayu tersebut ada surat suratnya juga hanya Terdakwa yang bisa mengoperasionalkan Truk tersebut ;
Bahwa saat itu memang Terdakwa hanya percaya kepada maka Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING dan belum melihat surat surat kayu tersebut;
Bahwa kayu jati milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING tersebut dibeli dari Sdr. JO seharga Rp.80.000.00,- (Delapan puluh ribu rupiah) per-batang sehingga dari 24 batang tersebut semuanya dengan harga total sebanyak Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), namun uang tersebut belum dibayarkan oleh Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING kepada Sdr. JO dan rencananya akan dibayar kalau kayu tersebut sudah sampai dirumah Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAKE NANING;
Bahwa kemudian Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING meminta kepada Sdr. JO agar menaikkan kayu tersebut ke dalam Truk yang dikemudikan Terdakwa, selanjutnya Sdr. JO memerintahkan beberapa orang kuli yang tidak diketahui identitasnya yang sudah ada tempat tersebut untuk menaikkan kayu jati milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ke dalam bak mobil Truk No.Pol. : K-1389-PH yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya beberapa orang kuli angkut menaikkan kayu jati milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ke dalam truk yaitu berjumlah 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran 4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm Volume 0,200 M3, 20 (dua puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm Volume 1,380 M3. ;
Bahwa setelah semua kayu sebagaimana tersebut di atas terangkut dan berada di atas Truk, kemudian Terdakwa tanpa menanyakan dan meminta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kepada Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING, langsung berangkat bersama dengan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING yang ikut di dalam Truck menuju rumah Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING di Ds. Sumbersari Rt. 02 Rw. 01 Kec. Kayen Kab. Pati, namun pada saat kendaraan yang dikemudikan Terdakwa yang mengangkut kayu tersebut berjalan kurang lebih 50 meter dan berada di Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati, Terdakwa dan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING diberhentikan oleh team POLHUTMOB Pati dan Terdakwa selaku Sopir ditanya tentang surat-surat kayu Jati yang diangkutnya tersebut, karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan tentang kayu jati yang diangkut Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa dan Sdr. SUWARNO ALS. NOLING ALS. PAK’E NANING diamankan oleh petugas dari Perhutani Pati kemudian Terdakwa dan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING dan kendaraan truck No.Pol. : K-1389-PH serta muatanya berupa 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran 4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm Volume 0,200 M3, 20 (dua puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm Volume 1,380 M3 langsung dibawa ke kantor Polres Pati untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini ;
Bahwa Terdakwa baru satu kali ini mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
24 (dua puluh empat) batang kayu jati berbentuk persegi/setengah jadi dengan rincian : 20 (dua puluh) batang kayu jati panjang 220 cm, diameter 19 cm dan 4 (empat) batang kayu jati pajang 220 cm, diameter 16 cm.
1 (satu) unit KBM merk Mitsubishi, type cold diesel/FE104, jenis truck No.Pol. : K-1389-PH, warna kuning, tahun 1989, noka : FE104011511, nosin : 4031C903027.
1 (satu) lembar STNK an. JUDI, alamat Ds. Slungkep Rt.04/II Kec. Kayen Kab. Pati.
1 (satu) buah kartu uji berkala nomor : JKT.303721.
Yang mana terhadap barang bukti tersebut para saksi dan Terdakwa telah mengenali dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa dengan jenis dakwaan Alternatif, yaitu:
Kesatu: Pasal 83 ayat (1) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atau
Kedua : Pasal 83 ayat (2) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa oleh karena jenis dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan Alternatif , maka antara dakwaan yang satu dengan yang lain saling mengecualikan maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan yang dianggap sesuai atau mendekati dengan perbuatan Terdakwa oleh karenanya Majelis mempertimbangkan Dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa Pasal 83 ayat (2) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang
Yang karena kelalaianya, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan
Ad.1. setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila ada tindak pidana yang dilakukannya;
Prof.subekti,SH mendefinisikan bahwa subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof.DR.Sudikno Mertokusumo,SH mendefinisikan bahwa subyek hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Dalam ilmu hukum, subyek hukum ini dapat berupa “individu”(naturelijk persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon). Dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak Pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukanya orang tersebut secara jasmani mauun rohani mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatanya;
Menimbang, bahwa “setiap orang”menurut Buku Pedoman Pelaksaan Tugas dan Administrasi Buku II,Edisi Revisi Tahun 2008, hal 208 dari Mahkamah Agung RI dan putusan Mahkamah Agung R I Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995
terminologi “Barang siapa” atau “Hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminai pertanggungjawaban (Toerekeningsvaanbaarheid) dalam segala tindakanya, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa telah dihadirkan sebagai terdakwa seseorang yang merupakan subyek hukum orang pribadi yaitu terdakwa JUDI BIN KARTO SENEN yang setelah dicocokkan identitasnya dipersidangan sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP ternyata terdakwa membenarkannya dan telah sesuai pula dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa terdakwa selama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya;
Dengan demikian terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. yang karena kelalaiannya, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH”):
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Kunendar Bin Kartolis, saksi Sumarjono, saksi Ribut Subagiyo, saksi Suwarno, saksi Ahli Sulimin bin Taslim dan keterangan terdakwa Terdakwa JUDI BIN KARTO SENEN, pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 kurang lebih pukul : 03.00 Wib bertempat di Jalan Desa turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) datang ke rumah Terdakwa dan berniat pinjam mobil Truk milik Terdakwa dan akan disopiri oleh Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING dengan mengatakan dalam bahasa jawa “aku silehi mobil” yang artinya “saya dipinjami mobil” dan Terdakwa menjawab “mobile rodo rewel persenelenge” yang artinya “Mobilnya agak rusak persenelingnya “,oleh karena persneling mobil Truk milik Terdakwa tersebut agak rusak/agak susah pengoperasionalannya dan yang bisa menjalankan adalah Terdakwa maka Sdr. SUWARNO alais NOLING alias PAK’E NANING meminta kepada Terdakwa untuk ikut maka Sdr. SUWARNO alais NOLING alias PAK’E NANING dan mengemudikan Mobil tersebut dan kemudian Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING berkata “aku wedi lewat kuburan, kowe melu dhe aku kancani” yang artinya “saya takut pak dhe melalui makam, kamu ikut pak dhe saya ditemani” dan akhirnya Terdakwa ikut;
Menimbang, Bahwa Terdakwa mengemudikan mobil Truk No.Pol. : K-1389-PH bersama Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ikut numpang di dalam Truck setelah sampai di lokasi yang diinginkan Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING yaitu di Jalan Desa (dekat lokasi persawahan) turut Ds.
Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati, ternyata Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK”E NANING mau mengangkut kayu jati miliknya yang dibeli dari Sdr. JO (Belum tertangkap dan masih dalam pencarian/DPO), karena di situ sudah ada Sdr. JO dan orang orang yang akan menaikkan kayu, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING “lha kok ngangkut kayu” yang artinya ”kok mengangkut kayu” kemudian dijawab Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING “Yo wis kadong tekan kene” yang artinya ” ya sudah terlanjur sampai disini”
Menimbang, Bahwa pada saat itu Terdakwa telah menanyakan kepada Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING apakah ada surat suratnya dan dijawab oleh Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING tidak ada, dan akhirnya Terdakwa menyetujui untuk mengangkut kayu jati tersebut karena selain Sdr. SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING sudah mengatakan kalau kayu tersebut ada surat suratnya juga hanya Terdakwa yang bisa mengoperasionalkan Truk tersebut ;
Menimbang, Bahwa kayu jati milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING tersebut dibeli dari Sdr. JO seharga Rp.80.000.00,- (Delapan puluh ribu rupiah) per-batang sehingga dari 24 batang tersebut semuanya dengan harga total sebanyak Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), namun uang tersebut belum dibayarkan oleh Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING kepada Sdr. JO dan rencananya akan dibayar kalau kayu tersebut sudah sampai dirumah Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAKE NANING
Menimbang, Bahwa kemudian Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING meminta kepada Sdr. JO agar menaikkan kayu tersebut ke dalam Truk yang dikemudikan Terdakwa, selanjutnya Sdr. JO memerintahkan beberapa orang kuli yang tidak diketahui identitasnya yang sudah ada tempat tersebut untuk menaikkan kayu jati milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ke dalam bak mobil Truk No.Pol. : K-1389-PH yang dikemudikan Terdakwa
Menimbang, Bahwa selanjutnya beberapa orang kuli angkut menaikkan kayu jati milik Sdr. SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ke dalam truk yaitu berjumlah 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran 4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm Volume 0,200 M3, 20 (dua
puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm Volume 1,380 M3.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka jelas terlihat bahwa terdakwa mengetahui bahwa kayu tersebut tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Dengan demikian unsur ke 2 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari masing-masing unsur sebagaimana tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang mana perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal Pasal 83 ayat (2) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013, sehingga dengan demikian Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana : ” Yang karena kelalaianya mengangkut, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) ;
Menimbang, bahwa dari kenyaatan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sopan dan terus terang ;
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dengan masa pidana yang dijatuhkan (pasal 22 ayat (4) KUHAP) ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahana terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana maka haruslah dibebani membayar biaya perkara (pasal 222 ayat (1) KUHAP) ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 83 ayat (2) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
---------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------
Menyatakan Terdakwa JUDI BIN KARTO SENEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang karena kelalaianya mengangkut, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUDI BIN KARTO SENEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5) Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM merk Mitsubishi, type cold diesel/FE104, jenis truck, No.Pol. : K-1389-PH, warna kuning, tahun 1989, noka : FE104011511, nosin : 4031C903027, 1 (satu) lembar STNK an. JUDI, alamat Ds. Slungkep Rt. 04/II Kec. Kayen Kab. Pati dan 1 (satu) buah kartu uji berkala nomor : JKT.303721, 24 (dua puluh empat) batang kayu jati berbentuk persegi, volume 1,580 m3 dengan rincian : 20 (dua puluh) batang kayu jati panjang 220 cm, diameter 19 cm, 4 (empat) batang kayu jati panjang 220 cm, diameter 16 cm seluruhnya dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa SUWARNO ALS. NOLING ALS. PAKE NANING BIN BAKIYO ;
Membebankan biaya perkara pada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari SELASA , TANGGAL 26 APRIL 2016, Oleh kami NIKEN ROCHAYATI, SH, MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, A. A. PUTU PUTRA ARIYANA, SH, dan BERThA ARRY WAHYUNI,sh,MKn masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari RABU, TANGGAL 27 APRIL 2016, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MISRI WAHYUNI Panitera Pengganti, dihadiri oleh sRI HANA, SH.MH.MM, Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
a. a. putu putra ariyana, SH. niken rochayati, SH, MH
BERThA ARRY WAHYUNI,SH,MKn.
PANITERA PENGGANTI,
misri wahyuni.