137/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 137/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. SYAFI’I bin MUALI
1. Menyatakan bahwa terdakwa M. SYAFI’I bin MUALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak menguasai, membawa senjata tajam” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwadengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang beserta sarungnya dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah);
No. 137/Pid.Sus/2016/PN.Bil
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : M. SYAFI’I bin MUALI
Tempat Lahir : Pasuruan
Umur/Tanggal Lahir : 41 tahun / 05 Juli 1974
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Tempel Rt.02/Rw.08 Desa Legok Kecamatan
Gempol,Kabupaten Pasuruan ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 06 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 05 Maret 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 08 April 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangil sejak tanggal 09 April 2016 sampai dengan 07 Juni 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor 137/Pid.Sus/2016/PN.Bil. tanggal 10 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 137/ Pen.Pid.Sus/2016/PN.Bil.tanggal 10 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksidan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa M. SYAFI’I bin MUALI terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana "Memiliki senjata tajam”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 tahun 1951 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. SYAFI’I bin MUALI berupa pidana penjara selama7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :senjata tajam jenis pedang beserta sarungnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan lisan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar terdakwa dihukum seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi, menjadi tulang punggung keluarga, dan mengaku belum pernah dihukum;
Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap pembelaan lisan Terdakwa dan penasihat Hukum terdakwayang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan lisan Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa M. SYAFI’I bin MUALI pada hari Selasa, tanggal 05 Januari 2016 sekitar pukul 18.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di Dusun Talun Desa Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusukberupa 1 (satu) bi;lah senjata tajam jenis pedang yang sarungnya berwarna hitam, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa mendatangi rumah mantan mertua terdakwa yaitu saksi SAITUN SAIDAH di Dusun Talun Desa Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, sesampainya terdakwa di rumajh saksi SAITUN SAIDAH terdakwa menemui saksi SAITUN SAIDAH yang pada saat itu sedang berada di depan rumahnya dan terdakwa langsung menanyakan kepada saksi SAITUN SAIDAH dengan kata-kata : “nang ndi anakku ?” lalu dijawab oleh saksi SAITUN SAIDAH dengan kata-kata : “digowo ibuk’e”, mendengar jawaban tersebut tiba-tiba terdakwa emosi dan merasa dipermainkan oleh saksi SAITUN SAIDAH sehingga terdakwa langsung mengeluarkan pedang yang sebelum,nya sudah terdakwa bawa dari rumah, selanjutnya pedang tersebut terdakwa cabut dari sarungnya dan terdakwa acungkan keatas sehingga hal tersebut membuat saksi SAITUN SAIDAH merasa ketakutan akhirnya saksi SAITUN SAIDAH berteriak meminta tolong sambil berlari ke dalam rumahnya, tak berselang lama kemudian berdatangan warga masyarakat yang mendengar teriakan saksi SAITUN SAIDAH, hal tersebut membuat terdakwa takut dan melarikan diri sehingga terdakwa bisa lepas dari kejaran massa tersebut, lalu terdakwa pulang ke rumahnya di Dusun Tempel Rt.02/Rw.08 Desa Legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan tak lama setelah kejadian tersebut akhirnya datang anggota Polsek Beji menangkap terdakwa dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Beji ;
Bahwa perbuatan terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU.Darurat No. 12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti isi dakwaaan dan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi URIP WIDADA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penangkapan terhadap seseorang yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa saksi adalah anggota Polres Pasuruan ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 05 Januari 2016 sekitar pukul 18.30 wib, bertempat di Dusun Talun Desa Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin saat kejadian adalah terdakwa M. SYAFI’I bin MUALI ;
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa kejadiannyaberawal ketika terdakwa mendatangi rumah mantan mertua terdakwa yaitu saksi SAITUN SAIDAH di Dusun Talun Desa Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa sesampainya terdakwa di rumajh saksi SAITUN SAIDAH terdakwa menemui saksi SAITUN SAIDAH yang pada saat itu sedan berada di depan rumahnya dan terdakwa langsung menanyakan kepada saksi SAITUN SAIDAH dengan kata-kata : “nang ndi anakku?” lalu dijawab oleh saksi SAITUN SAIDAH dengan kata-kata : “digowo ibuk’e”, ;
Bahwa mendengar jawaban tersebut tiba-tiba terdakwa emosi dan merasa dipermainkan oleh saksi SAITUN SAIDAH sehingga terdakwa langsung mengeluarkan pedang yang sebelum,nya sudah terdakwa bawa dari rumah, ;
Bahwa selanjutnya pedang tersebut terdakwa cabut dari sarungnya dan terdakwa acungkan keatas sehingga hal tersebut membuat saksi SAITUN SAIDAH merasa ketakutan akhirnya saksi SAITUN SAIDAH berteriak meminta tolong sambil berlari ke dalam rumahnya ;
Bahwa tak berselang lama kemudian berdatangan warga masyarakat yang mendengar teriakan saksi SAITUN SAIDAH, hal tersebut membuat terdakwa takut dan melarikan diri ;
Bahwa sehingga terdakwa bisa lepas dari kejaran massa tersebut, lalu terdakwa pulang ke rumahnya di Dusun Tempel Rt.02/Rw.08 Desa Legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan tak lama setelah kejadian tersebut akhirnya datang anggota Polsek Beji menangkap terdakwa dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Beji ;
Bahwa perbuatan terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi SAITUN SAIDAH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penangkapan terhadap seseorang yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 05 Januari 2016 sekitar pukul 18.30 wib, bertempat di depan rumah saksi di Dusun Talun Desa Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin saat kejadian adalah terdakwa M. SYAFI’I bin MUALI ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena terdakwa adalah mantan menantu saksi ;
Bahwa kejadiannyaberawal ketika terdakwa mendatangi rumah saksi di Dusun Talun Desa Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa sesampainya terdakwa di rumajh saksi, terdakwa menemui saksi yang pada saat itu sedang berada di depan rumahnya dan terdakwa langsung menanyakan kepada saksi dengan kata-kata : “nang ndi anakku?” lalu dijawab oleh saksi dengan kata-kata : “digowo ibuk’e”, ;
Bahwa mendengar jawaban tersebut tiba-tiba terdakwa emosi sehingga terdakwa langsung mengeluarkan pedang yang sebelum,nya sudah terdakwa bawa dari rumah, ;
Bahwa selanjutnya pedang tersebut terdakwa cabut dari sarungnya dan terdakwa acungkan keatas sehingga hal tersebut membuat saksi merasa ketakutan akhirnya saksi berteriak meminta tolong sambil berlari ke dalam rumahnya ;
Bahwa tak berselang lama kemudian berdatangan warga masyarakat yang mendengar teriakan saksi, hal tersebut membuat terdakwa takut dan melarikan diri ;
Bahwa sehingga terdakwa bisa lepas dari kejaran massa tersebut, lalu terdakwa pulang ke rumahnya di Dusun Tempel Rt.02/Rw.08 Desa Legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan tak lama setelah kejadian tersebut akhirnya datang anggota Polsek Beji menangkap terdakwa dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Beji ;
Bahwa perbuatan terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diperiksa terkait dengan masalah memiliki dan membawa senjata tajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Selasa, tanggal 05 Januari 2016 sekitar pukul 18.30 wib, bertempat di depan rumah saksi SAITUN SAIDAH Dusun Talun Desa Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa senjata tajam yang terdakwa bawa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang lengkap dengan sarungnya ;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata taiam jenis pedang lengkap dengan sarungnya warna hitam tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa bawa dari rumahnya ;
Bahwa kejadiannyaberawal ketika terdakwa mendatangi rumah mantan mertua terdakwa yaitu saksi SAITUN SAIDAH di Dusun Talun Desa Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa sesampainya terdakwa di rumajh saksi SAITUN SAIDAH terdakwa menemui saksi SAITUN SAIDAH yang pada saat itu sedan berada di depan rumahnya dan terdakwa langsung menanyakan kepada saksi SAITUN SAIDAH dengan kata-kata : “nang ndi anakku?” lalu dijawab oleh saksi SAITUN SAIDAH dengan kata-kata : “digowo ibuk’e”, ;
Bahwa mendengar jawaban tersebut tiba-tiba terdakwa emosi dan merasa dipermainkan oleh saksi SAITUN SAIDAH sehingga terdakwa langsung mengeluarkan pedang yang sebelum,nya sudah terdakwa bawa dari rumah, ;
Bahwa selanjutnya pedang tersebut terdakwa cabut dari sarungnya dan terdakwa acungkan keatas sehingga hal tersebut membuat saksi SAITUN SAIDAH merasa ketakutan akhirnya saksi SAITUN SAIDAH berteriak meminta tolong sambil berlari ke dalam rumahnya ;
Bahwa tak berselang lama kemudian berdatangan warga masyarakat yang mendengar teriakan saksi SAITUN SAIDAH, hal tersebut membuat terdakwa takut dan melarikan diri ;
Bahwa sehingga terdakwa bisa lepas dari kejaran massa tersebut, lalu terdakwa pulang ke rumahnya di Dusun Tempel Rt.02/Rw.08 Desa Legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan tak lama setelah kejadian tersebut akhirnya datang anggota Polsek Beji menangkap terdakwa dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Beji ;
Bahwa perbuatan terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1(satu)bilah senjata tajam jenis pedang lengkap dengan sarungnya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa dan dibenarkan oleh terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis telah menemukan fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa terkait dengan masalah memiliki dan membawa senjata tajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Selasa, tanggal 05 Januari 2016 sekitar pukul 18.30 wib, bertempat di depan rumah saksi SAITUN SAIDAH Dusun Talun Desa Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa senjata tajam yang terdakwa bawa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang lengkap dengan sarungnya ;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata taiam jenis pedang lengkap dengan sarungnya warna hitam tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa bawa dari rumahnya ;
Bahwa kejadiannyaberawal ketika terdakwa mendatangi rumah mantan mertua terdakwa yaitu saksi SAITUN SAIDAH di Dusun Talun Desa Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa sesampainya terdakwa di rumajh saksi SAITUN SAIDAH terdakwa menemui saksi SAITUN SAIDAH yang pada saat itu sedan berada di depan rumahnya dan terdakwa langsung menanyakan kepada saksi SAITUN SAIDAH dengan kata-kata : “nang ndi anakku?” lalu dijawab oleh saksi SAITUN SAIDAH dengan kata-kata : “digowo ibuk’e”, ;
Bahwa mendengar jawaban tersebut tiba-tiba terdakwa emosi dan merasa dipermainkan oleh saksi SAITUN SAIDAH sehingga terdakwa langsung mengeluarkan pedang yang sebelum,nya sudah terdakwa bawa dari rumah, ;
Bahwa selanjutnya pedang tersebut terdakwa cabut dari sarungnya dan terdakwa acungkan keatas sehingga hal tersebut membuat saksi SAITUN SAIDAH merasa ketakutan akhirnya saksi SAITUN SAIDAH berteriak meminta tolong sambil berlari ke dalam rumahnya ;
Bahwa tak berselang lama kemudian berdatangan warga masyarakat yang mendengar teriakan saksi SAITUN SAIDAH, hal tersebut membuat terdakwa takut dan melarikan diri ;
Bahwa sehingga terdakwa bisa lepas dari kejaran massa tersebut, lalu terdakwa pulang ke rumahnya di Dusun Tempel Rt.02/Rw.08 Desa Legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan tak lama setelah kejadian tersebut akhirnya datang anggota Polsek Beji menangkap terdakwa dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Beji ;
Bahwa perbuatan terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan faktahukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang perlu dibuktikan dalam dakwaan tunggal tersebut adalah sebagai berikut :
Barangsiapa
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa” adalah siapa saja yang menjadi subyek atas tindak pidana dalam hal ini adalah setiap orang atau atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa M. SYAFI’I bin MUALI di persidangan menyatakan membenarkan identitas yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan di persidangan, oleh karenanya Terdakwa mampu untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA” (salah orang) sehingga Majelis berkesimpulan bahwa unsur “barangsiapa” menunjuk pada diri terdakwa M. SYAFI’I bin MUALI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur “barangsiapa” telah terbukti ;
Ad.2Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang bahwa unsur ke 2 (dua) mengandung beberapa sub unsur alternatif karena menggunakan tanda baca koma dan kata-kata atau, sehingga untuk terbuktinya unsur tersebut tidak perlu terpenuhi semua sub unsur secara kumulatif oleh terdakwa dan perbuatannya, tetapi cukup apabila salah satu sub unsur alternatif terpenuhi, maka terbuktilah unsur tersebut dipersidangan;
Menimbang bahwa perkataan “tanpa hak” didalam pasal ini adalah tidak adanya kewenangan pada diri terdakwa atas sesuatu ;
Menimbang, bahwa “sesuatu” dalam hal ini adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang lengkap dengan sarungnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud penikam menurut Kamus Besar bahasa Indonesia, Edisi ketiga, penerbit balai Pustaka, Jakarta, yahun 2002, halaman 1191 adalah alat/senjata untuk menikam, dan yang dimaksud menikam adalah menusuk dengan senjata tajam ;
Menimbang, bahwa sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dalam hal membawa atau menguasai senjata tajam haruslah ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidanganterdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hariSelasa, tanggal 05 Januari 2016 sekitar pukul 18.30 wib, bertempat di depan rumah saksi SAITUN SAIDAH Dusun Talun Desa Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan
Menimbang, bahwa senjata tajam yang terdakwa bawa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang lengkap dengan sarungnya ;
Menimbang, bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang lengkap dengan sarungnya tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa bawa dari rumahnya ;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang lengkap dengan sarungnya terdakwa cabut dari sarungnya dan terdakwa acungkan keatas sehingga hal tersebut membuat saksi SAITUN SAIDAH merasa ketakutan akhirnya saksi SAITUN SAIDAH berteriak meminta tolong sambil berlari ke dalam rumahnya ;
Menimbang, bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang lengkap dengan sarungnya tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang ditunjukkan oleh Majelis hakim di depan persidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang lengkap dengan sarungnya adalah pedang yang terdakwa bawa pada saat kejadian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat perbuatan terdakwa yang membawa senjata tajam berupa pedang dimana pedang tersebut merupakan senjata penikam dan terdakwa juga menyatakan pedang tersebut digunakan untuk berjaga-jaga dari orang jahat, sedangkan terdakwa dalam membawa pedang tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang telah memenuhi pengertian tanpa hak membawa dan menguasai senjata tajam ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis unsur inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum yaitu “Tanpa Hak Membawa danmenguasai Senjata Tajam”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harusmempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka terhadap terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang buktiyang diajukandipersidangan berupa 1(satu)bilah senjata tajam jenis pedang lengkap dengan sarungnya warna coklat karena telah terbukti digunakan sebagai alat kejahatan maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa ;
Hal-halyang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga ;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya;
terdakwa mengaku belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum dan Pembelaan lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana amar Putusan dibawah ini, menurut hemat Majelis sudah merupakan putusan yang tepat, adil dan proporsional;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa bukan merupakan suatu balas dendam, tetapi sebagai pelajaran bagi terdakwa agar terdakwa dapat merenungkan kembali bahwa yang ia lakukan itu merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana, dengan harapan setelah selesainya menjalani pidananya itu terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa terdakwa M. SYAFI’I bin MUALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak menguasai, membawa senjata tajam” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwadengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang beserta sarungnya dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada hari KAMIS, tanggal 07 April 2016, oleh kami I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH.MH. sebagai Ketua, A. RICO H. SITANGGANG, SH. MKn. dan RICKI ZULKARNAEN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim yang sama dengan dibantu oleh ARU PRISTIWANTO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil dihadiri NURDHINA HAKIM, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dihadapan terdakwa.-
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
A.RICO H. SITANGGANG, SH. MKn. I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH.MH.
RICKI ZULKARNAEN, SH
Panitera Pengganti,
ARU PRISTIWANTO, SH.