10 /Pid.Sus/2015 /PN CAG
Putusan PN CALANG Nomor 10 /Pid.Sus/2015 /PN CAG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD IDRIS Als DEK GAM Bin Alm. MUHAMMAD
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IDRIS Als DEK GAM Bin Alm. MUHAMMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan primair tersebut diatas ; 3. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IDRIS Als DEK GAM Bin Alm. MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga” ; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
PENGADILAN NEGERI C A L A N G
Jln. Pengadilan No.10 Desa Kampong Blang Kec. Krueng Sabee,Calang,Aceh Jaya.
P U T U S A N
No: 10/Pid.Sus/2015/ PN.CAG
P E R K A R A P I D A N A
TERDAKWA :
Muhammad Idris Als Dek Gam Bin Alm. Muhammad
SUSUNAN PERSIDANGAN :
Hakim Ketua Majelis : JAMALUDDIN, S.H.
Hakim Anggota I : ALFAN PERDANA, S.H.
Hakim Anggota II : RESTU IKHLAS, S.H., M.H.
Panitera Pengganti : T. HENDRA SYAHPUTRA, S.H.
Penuntut Umum : SONY BUDI PRASETYO, S.H.
Calang, 20 April 2015
P U T U S A N
No. 10 /Pid.Sus/2015 /PN CAG
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
(vide pasal 197 KUHAP jo.pasal 4 ayat 1 UU No. 4/2004)
PENGADILAN NEGERI CALANG, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam perkara terdakwa yang identitasnya sebagai berikut (vide pasal 155, 197 (1) b KUHAP) :
| Nama Lengkap | : | MUHAMMAD IDRIS Als DEK GAM Bin Alm. MUHAMMAD |
| Tempat Lahir | : | Timpleung |
| Umur / Tgl lahir | : | 25 Tahun / 01 Mei 1988 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Desa Timpleung Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Mekanik |
Terhadap terdakwa tersebut dilakukan penahanan sejak tanggal 21 Januari 2015, masing-masing oleh :
Penyidik tanggal 21 Januari 2015, No. SP.Han/03/I/2015/Narkoba, sejak tanggal 21 Januari 2015 s/d tanggal 09 Februari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 09 Februari 2015, No.TAP-02/N.1.24/Euh.1/02/2015, sejak tanggal 10 Februari 2015 s/d tanggal 11 Maret 2015;
Penuntut Umum tanggal 10 Maret 2015 No.Print-66/N.1.24/Euh.2/03/2015, sejak tanggal 10 Maret 2015 s/d tanggal 29 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Calang tanggal 23 Maret 2015 No.10/Pen.Pid/2015/PN.CAG sejak tanggal 23 Maret 2015 s/d tanggal 21 April 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Calang tanggal 16 April 2015 No.10/Pen.Pid/2015/PN.CAG sejak tanggal 22 April 2015 s/d tanggal 20 Juni 2015;
Pengadilan Negeri tersebut setelah :
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri CALANG tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ( vide pasal 152 ayat 1 KUHAP) ;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri CALANG tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ( vide pasal 152 ayat 1 KUHAP) ;
Membaca Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang (vide pasal 152 ayat 2 KUHAP);
Membaca berkas perkara tersebut dengan seksama ;
Mendengar keterangan para saksi dan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, meskipun hak untuk itu telah diberitahukan kepada terdakwa. (vide pasal 56 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana (vide pasal 182 ayat 1 huruf a, 197 ayat 1 huruf c KUHAP) tertanggal 16 April 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IDRIS Als DEK GAM Bin Alm. MUHAMMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD IDRIS Als DEK GAM Bin Alm. MUHAMMAD dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari penjara dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menghukum terdakwa membayar biaya sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum diatas terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis, akan tetapi dimuka persidangan mengajukan permohonan secara lisan (vide pasal 182 ayat 1 huruf b KUHAP), yang pada pokoknya adalah memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana seringan-ringannya, dengan alasan bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula sedangkan terdakwa tetap dengan permohonannya ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah tercatat secara lengkap dalam berita acara sidang, untuk mempersingkat putusan ini segala yang termaktub dalam berita acara sidang, dianggap sebagai bagian dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya tanggal 23 Maret 2015 Nomor Register Perkara : PDM-06/Euh/CLG/03/2015 yang telah dibacakan di persidangan (vide pasal 140, 143, 155 (2) 51, 197 ayat 1 huruf c KUHAP) yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Dakwaan:
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IDRIS Als DEK GAM Bin Alm. MUHAMMAD Pada hari selasa tanggal 20 Januari 2015 sekira jam 09.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di pekarangan Sdr Teuku Puteh Desa Pulo Tinggi Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Kejadian tersebut bermula pada hari selasa tanggal 20 Januari 2015 sekira pukul 09.00 wib pada saat terdakwa sedang bekerja dibengkel mendapat telepon dari sdri Kak Nong memberitahukan bahwa ia sudah tidak sanggup lagi ngawasin mak Bit atau Saksi korban Nana Dahlia, karena sdr. Nana sering keluar malam,uang digunakan bukan untuk keperluan anak, dan sering mukul anak, sering ribut-ribut dengan saudara dirumah serta sering nelpon orang lain kalau malam, kemudian terdakwa langsung pulang. sesampainya dirumah terdakwa melihat Nana Dahlia sedang duduk didepan rumah dan memintanya menghubungi familynya untuk menjemput Nana Dahlia. Kemudian terdakwa meminta handphone yang dipergunakan sdri Nana Dahlia namun tidak diberikannya ketika terdakwa hendak mengambil handphone tersebut sdri nana dahlia memegang tangan terdakwa dan hendak memutarnya selanjutnya terdakwa menampar pipi sebelah kiri sdri Nana Dahlia dengan menggunakan tangan kanan, kemudian Sdri Nana Dahlia membalas menampar terdakwa mengenai pipi kanan terdakwa setelah itu terdakwa meninju dada Sdri Nana Dahlia dengan tangan kanannya serta menendang dengan kaki kanannya mengenai pinggang sebelah kanan. Kemudian sdri. Nana Dahlia memberikan handphonenya dan selanjutnya terdakwa menghubungi Kak Nur dengan maksud memberitahukan bahwa terdakwa sudah tidak sanggup lagi urus sdri. Nana dahlia sebagai istrinya dan dalam pembicaraan tersebut Kak Nur tersebut sudah marah kepada terdakwa selanjutnya terdakwa melempar handphone tersebut hingga rusak. Setelah itu sekira pukul 10.30 datang petugas dari Polsek Teunom dan membawa terdakwa ke kantor Polsek Teunom untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IDRIS Als DEK GAM Bin Alm. MUHAMMAD Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahub 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IDRIS Als DEK GAM Bin Alm. MUHAMMAD Pada hari selasa tanggal 20 Januari 2015 sekira jam 09.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di pekarangan Sdr Teuku Puteh Desa Pulo Tinggi Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Kejadian tersebut bermula pada hari selasa tanggal 20 Januari 2015 sekira pukul 09.00 wib pada saat terdakwa sedang bekerja dibengkel mendapat telepon dari sdri Kak Nong memberitahukan bahwa ia sudah tidak sanggup lagi ngawasin mak Bit atau Saksi korban Nana Dahlia, karena sdr. Nana sering keluar malam,uang digunakan bukan untuk keperluan anak, dan sering mukul anak, sering ribut-ribut dengan saudara dirumah serta sering nelpon orang lain kalau malam, kemudian terdakwa langsung pulang. sesampainya dirumah terdakwa melihat Nana Dahlia sedang duduk didepan rumah dan memintanya menghubungi familynya untuk menjemput Nana Dahlia. Kemudian terdakwa meminta handphone yang dipergunakan sdri Nana Dahlia namun tidak diberikannya ketika terdakwa hendak mengambil handphone tersebut sdri nana dahlia memegang tangan terdakwa dan hendak memutarnya selanjutnya terdakwa menampar pipi sebelah kiri sdri Nana Dahlia dengan menggunakan tangan kanan, kemudian Sdri Nana Dahlia membalas menampar terdakwa mengenai pipi kanan terdakwa setelah itu terdakwa meninju dada Sdri Nana Dahlia dengan tangan kanannya serta menendang dengan kaki kanannya mengenai pinggang sebelah kanan. Kemudian sdri. Nana Dahlia memberikan handphonenya dan selanjutnya terdakwa menghubungi Kak Nur dengan maksud memberitahukan bahwa terdakwa sudah tidak sanggup lagi urus sdri. Nana dahlia sebagai istrinya dan dalam pembicaraan tersebut Kak Nur tersebut sudah marah kepada terdakwa selanjutnya terdakwa melempar handphone tersebut hingga rusak. Setelah itu sekira pukul 10.30 datang petugas dari Polsek Teunom dan membawa terdakwa ke kantor Polsek Teunom untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IDRIS Als DEK GAM Bin Alm. MUHAMMAD Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahub 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ( vide pasal 156 KUHAP);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti dalam perkara ini (vide Pasal 194, 197 (1) huruf i KUHAP jo SEMA 1 tahun 1984 jo. SEMA Nomor 11/1983);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan para saksi (vide pasal 160 (1) huruf a dan b KUHAP), yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah (vide pasal 160 (3) KUHAP), yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Nana Dahlia Binti Alm. Lamuddin, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di halaman rumah Sdr. Teungku Puteh di Desa Pulo Tinggi Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya dan yang melakukannya adalah Terdakwa MUHAMMAD IDRIS Als DEK GAM Bin Alm. MUHAMMAD.
Bahwa, saksi adalah istri terdakwa yang sah sejak tahun 2009 dan kami dikaruniai 2 (dua) orang anak.
Bahwa, pada saat kejadian penganiayaan tersebut ada yang melihatnya yaitu, Sdri. Siti alias Kak Nong dan Sdr. Teungku Puteh.
Bahwa, terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan dan kaki.
Bahwa, terdakwa melakukan penganiayaan disebabkan marah dan tidak terima karena saksi menghubungi Sdri. Nur Asiah (Mami/adik ayah kandung) melalui telepon yang saat itu sedang berada di Meulaboh.
Bahwa, saksi pernah mengalami penganiayaan yang sama sekitar bulan agustus 2013 dengan cara melempar saksi dengan obeng.
Bahwa, akibat kejadian tersebut mengalami sakit dibagian kepala dan terasa pusing, wajah terasa sakit, perut sakit akan tetapi atas kejadian ini saksi masih dapat melakukan aktifitas seperti biasa.
Saksi Teuku Puteh Bin Alm. Teuku Juned, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di halaman rumah Sdr. Teungku Puteh di Desa Pulo Tinggi Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya dan yang melakukan pemukulan pertama adalah korban di bagian dada terdakwa, kemudian terdakwa meninju kepala Korban.
Bahwa, ada saksi pada saat kejadian yang melihat yakni, Sdri. Mariati alias Dek Nong.
Bahwa, saksi korban adalah istri adik iparnya dan terdakwa adalah adik iparnya. Terdakwa dan korban adalah sepasang suami istri.
Bahwa, terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan.
Bahwa, posisi saksi pada saat kejadian berada di jendela rumah yang berjarak sekitar 2 meter dari tempat kejadian.
Bahwa, terdakwa melakukan penganiayaan dikarenakan ketika menarik handphone dari tangan korban, korban marah dan memukul dada terdakwa 1 kali, lalu terdakwa marah dan membalas meninju bagian kepala korban 1 kali.
Bahwa, saksi pernah mendengar terdakwa pernah melakukan pemukulan, tetapi tidak melihat dan tidak tahu kapan dan dimana perkara tersebut terjadi.
Bahwa, sejak tahun 2013 korban dan kedua anaknya serumah dengan saksi dan saksi Nana Dahlia kurang mengurus serta memperhatikan kedua anaknya. Saksi Nana Dahlia juga memiliki pemikiran yang kurang.
Bahwa, terdakwa tinggal dirumahnya, tetapi jarang pulang karena bekerja dibengkel dan harus tidur dibengkel untuk menjaga bengkel tersebut.
Bahwa, setelah kejadian tersebut korban pergi dari rumahnya dan meninggalkan ke dua anaknya dirumah saksi.
Saksi Sarmiati Alias Kak Nong Binti Samsuddin, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di halaman rumah Sdr. Teungku Puteh di Desa Pulo Tinggi Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya dan yang melakukan pemukulan pertama adalah Korban di bagian dada terdakwa, kemudian terdakwa balas memukul Korban.
Bahwa, pada saat kejadian ada yang melihat yaitu, Sdr. Teungku Puteh.
Bahwa, saksi menerangkan korban adalah istri pamannya dan terdakwa adalah pamannya.
Bahwa, terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan.
Bahwa, posisi saksi pada saat kejadian berada di tengah-tengah korban dan terdakwa.
Bahwa, terdakwa melakukan penganiayaan dikarenakan ketika menarik handphone dari tangan Korban, korban marah dan memukul dada terdakwa, lalu terdakwa marah dan membalas meninju bagian kepala korban 1 kali.
Bahwa, saksi pernah mendengar terdakwa dan korban melakukan perkara yang sama, tetapi tidak melihat dan tidak tahu kapan dan dimana perkara tersebut terjadi.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa dan korban adalah sepasang suami istri.
Bahwa, sejak tahun 2013 korban dan kedua anaknya serumah dengan saksi dan saksi Nana Dahlia kurang mengurus serta memperhatikan kedua anaknya. Saksi Nana Dahlia juga memiliki pemikiran yang kurang.
Bahwa, terdakwa tinggal dirumahnya, tetapi jarang pulang karena bekerja dibengkel dan harus tidur dibengkel untuk menjaga bengkel tersebut.
Bahwa, setelah kejadian tersebut korban pergi dari rumahnya dan meninggalkan ke dua anaknya dirumah saksi.
Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa telah membenarkannya (vide pasal 164 ayat 1 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa kesemua keterangan para saksi tersebut selengkapnya telah dimuat dalam berita acara sidang yang untuk singkatnya tidak dimuat lagi, akan tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan/meringankan baginya meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu (vide pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan bukti surat berupa Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Teunom pada tanggal 22 Januari 2015 dengan Nomor No. 445/0159/I/2015 oleh Dr. Cut Herlinda, T.A. dengan kesimpulan pada pemeriksaan tidak dijumpai adanya kelainan ataupun perlukaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa, (vide pasal 52, 189 KUHAP) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, terdakwa kenal dengan korban sejak tahun 2009, dan korban adalah istrinya.
Bahwa, terdakwa dengan saksi korban menikah pada tahun 2010 dan kini telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang saat ini tinggal bersama di rumah saksi Teuku Puteh.
Bahwa, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di halaman rumah Sdr. Teungku Puteh di Desa Pulo Tinggi Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya dan saat itu terdakwa menampar pipi kiri korban 1 kali serta menendang pinggang samping kanan korban dari belakang 1 kali dan meninju bagian kepala sebelah kanan korban dengan tangan kanan 1 kali.
Bahwa, terdakwa memukul korban karena sebelumnya sering memukul anak dan uang yang diberikan kepada saksi korban tidak untuk keperluan anak.
Bahwa, terdakwa pada tahun 2013 pernah memukul kepala korban menggunakan kunci inggris dikarenakan korban menampar anaknya.
Bahwa, pada saat kejadian ada yang melihat yaitu, Sdri. Kak Nong dan Sdr. Teungku Puteh.
Bahwa, sejak tahun 2013 saksi korban dan terdakwa serumah dengan saksi Teuku Puteh.
Bahwa, saksi Nana Dahlia tidak mengurus serta memperhatikan kedua anaknya. Saksi Nana Dahlia juga memiliki pemikiran yang kurang.
Bahwa, terdakwa jarang pulang karena bekerja dibengkel dan harus tidur dibengkel untuk menjaga bengkel tersebut dan terdakwa bekerja keras untuk membiayai kehidupan mereka.
Bahwa, setelah kejadian tersebut korban pergi dari rumahnya dan meninggalkan ke dua anaknya dirumah saksi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa kenal dengan korban sejak tahun 2009, dan korban adalah istrinya.
Bahwa, terdakwa dengan saksi korban menikah pada tahun 2010 dan kini telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang saat ini tinggal bersama di rumah saksi Teuku Puteh.
Bahwa, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di halaman rumah Sdr. Teungku Puteh di Desa Pulo Tinggi Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya dan saat itu terdakwa menampar pipi kiri korban 1 kali serta menendang pinggang samping kanan korban dari belakang 1 kali dan meninju bagian kepala sebelah kanan korban dengan tangan kanan 1 kali.
Bahwa, terdakwa memukul korban karena sebelumnya sering memukul anak dan uang yang diberikan kepada saksi korban tidak untuk keperluan anak.
Bahwa, pada saat kejadian ada yang melihat yaitu, Sdri. Kak Nong dan Sdr. Teungku Puteh.
Bahwa, saksi Nana Dahlia tidak mengurus serta memperhatikan kedua anaknya. Saksi Nana Dahlia juga memiliki pemikiran yang kurang.
Bahwa, terdakwa jarang pulang karena bekerja dibengkel dan harus tidur dibengkel untuk menjaga bengkel tersebut dan terdakwa bekerja keras untuk membiayai kehidupan mereka.
Bahwa, setelah kejadian tersebut korban pergi dari rumahnya dan meninggalkan ke dua anaknya dirumah saksi.
Bahwa, berdasarkan hasil visum et repertum tertanggal 22 Januari 2015 yang diperiksa oleh Dr. Cut Herlinda terhadap saksi Nana Dahlia dengan hasil tidak dijumpai adanya kelainan ataupun perlukaan ditubuh saksi Nana Dahlia dengan demikian saksi Nana Dahlia dapat melakukan aktifitas sebagaimana biasanya.
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan ditutup selanjutnya Majelis Hakim bermusyawarah untuk mengambil putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat 4 KUHAP dasar Majelis untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas yakni dakwaan disusun dengan ancaman tingkatan perbuatan pidananya yang lebih berat hingga yang terendah, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu untuk dibuktikan, yang bila terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa untuk itu maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair untuk dibuktikan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan tentang Dakwaan Kesatu Primair dimana dalam dakwaan Primair terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur "Setiap Orang"
Menimbang, bahwa yang dimaksud pengertian "setiap orang" yakni siapa saja atau manusia yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Kedepan persidangan telah diajukan terdakwa yang telah mengakui sehat jasmani dan rohani bernama Muhammad Idris Als. Dek Gam Bin Alm. Muhammad persidangan terdakwa membenarkan identitas dirinya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan. Disamping itu, dalam persidangan terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim, dan Penuntut Umum dengan baik dan lancar, dapat mengingat serta menerangkan sesuai dengan perbuatan yang terdakwa lakukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terpenuhi pada diri terdakwa ;
Ad.2. Unsur " Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik "
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, disebutkan yang dimaksud dengan Kekerasan fisik dalam Rumah Tangga adalah “ setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga “.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan pasa saksi, terdakwa serta fakta hukum yang ada dan dikuatkan oleh hasil visum et repertum tertanggal 22 Januari 2015 yang diperiksa oleh Dr. Cut Herlinda terhadap saksi Nana Dahlia dengan hasil tidak dijumpai adanya kelainan ataupun perlukaan ditubuh saksi Nana Dahlia dengan demikian saksi Nana Dahlia dapat melakukan aktifitas sebagaimana biasanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini tidak terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad. 3 .Unsur "Dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a"
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, disebutkan :
Lingkup rumah tangga dalam Undang-undang ini meliputi :
suami, isteri, dan anak ;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau ;
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa serta fakta hukum dan dikuatkan dengan kartu keluarga No. 1114010311100006 tertanggal 02 Maret 2011dan kutipan akta pernikahan No. 33/02/IV/2010 atas nama kepala keluarga yakni M. Idris dan Nana Dahlia yakni sepasang suami dan istri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ini telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal yang didakwakan dalam dakwaan kesatu Primair tidak terpenuhi selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan tentang dakwaan Subsidair dimana dalam dakwaan tersebut terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Ad.1. Unsur "Setiap Orang"
Menimbang, bahwa yang dimaksud pengertian "setiap orang" yakni siapa saja atau manusia yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Kedepan persidangan telah diajukan terdakwa yang telah mengakui sehat jasmani dan rohani bernama Muhammad Idris Als. Dek Gam Bin Alm. Muhammad persidangan terdakwa membenarkan identitas dirinya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan. Disamping itu, dalam persidangan terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim, dan Penuntut Umum dengan baik dan lancar, dapat mengingat serta menerangkan sesuai dengan perbuatan yang terdakwa lakukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terpenuhi pada diri terdakwa ;
Ad.2. Unsur " Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari"
Menimbang, bahwa kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu unsur “dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari “ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa serta fakta dipersidangan bahwa terdakwa menampar pipi kiri korban 1 kali serta menendang pinggang samping kanan korban dari belakang 1 kali dan meninju bagian kepala sebelah kanan korban dengan tangan kanan 1 kali. Akibat yang dilakukan oleh terdakwa tersebut
dikuatkan oleh hasil visum et repertum tertanggal 22 Januari 2015 yang diperiksa oleh Dr. Cut Herlinda terhadap saksi Nana Dahlia dengan hasil tidak dijumpai adanya kelainan ataupun perlukaan ditubuh saksi Nana Dahlia dengan demikian saksi Nana Dahlia dapat melakukan aktifitas sebagaimana biasanya.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, disebutkan :
Lingkup rumah tangga dalam Undang-undang ini meliputi :
suami, isteri, dan anak ;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau ;
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa serta fakta hukum dan dikuatkan dengan kartu keluarga No. 1114010311100006 tertanggal 02 Maret 2011dan kutipan akta pernikahan No. 33/02/IV/2010 atas nama kepala keluarga yakni M. Idris dan Nana Dahlia yakni sepasang suami dan istri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak dapat disalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan padanya dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 dan oleh karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal dakwaan subsidaritas Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan sementara, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang dipandang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, maka Majelis Hakim memandang perlu agar terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan rasa sakit terhadap orang ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Memperhatikan segenap peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini, khususnya pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang No. 08 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IDRIS Als DEK GAM Bin Alm. MUHAMMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan primair tersebut diatas ;
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IDRIS Als DEK GAM Bin Alm. MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 16 April 2015 oleh kami JAMALUDDIN, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ALFAN PERDANA, S.H. dan RESTU IKHLAS, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 April 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh YUDIANSYAH, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Calang, dihadiri oleh Penuntut Umum dan terdakwa.
| Hakim-hakim Anggota, | Hakim Ketua Majelis, |
| ALFAN PERDANA, S.H. RESTU IKHLAS, S.H., M.H. | JAMALUDDIN, S.H. |
Panitera Pengganti,
YUDIANSYAH, S.H.