177/Pid.Sus/2014/PN Btl.
Putusan PN BANTUL Nomor 177/Pid.Sus/2014/PN Btl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUWARDI Alias SARJU Alias COMPLENG Bin HADI SUPOMO
MENGADILI : - Menyatakan Terdakwa SUWARDI ALIAS SARJU ALIAS COMPLENG BIN HADI SUPOMO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari” ; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; - Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 177/Pid.Sus/2014/PN.Btl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : SUWARDI Alias SARJU Alias COMPLENG Bin HADI SUPOMO Tempat lahir : Gunung Kidul Umur/Tgl lahir : 36 tahun / 01 April 1978 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Ngandong RT.011/002 Desa Patuk Kecamatan Patuk Kabupaten Gunung Kidul A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum meskipun hal tersebut telah ditanyakan oleh Majelis Hakim ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 177/ Pen.Pid/ 2014/ PN.Btl. tertanggal 13 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 177/ Pen.Pid/ 2014/ PN.Btl. tertanggal 13 Oktober 2014 tentang penentuan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa SUWARDI Alias SARJU Alias COMPLENG Bin HADI SUPOMO beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perk. : PDM-56/BNTUL/10/ 2014 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 18 November 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan dengan menyatakan :
SUPOMO bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SUWARDI ALIAS SARJU ALIAS COMPLENG BIN HADI SUPOMO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan perintah terdakwa ditahan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa secara lesan di persidangan yang pada pokoknya mohon supaya diberi keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa secara lesan, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 21 Oktober 2014 No.Reg.Perk : PDM-56/BNTUL/10/2014 terdakwa telah didakwa atas dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUWARDI ALIAS SARJU ALIAS COMPLENG BIN HADI SUPOMO pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekira pukul 22.00 wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Dusun Garon Rt.04 Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencahariaan atau kegiatan sehari-hari, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUWARDI ALIAS SARJU ALIAS COMPLENG BIN HADI SUPOMO adalah suami sah dari saksi korban Fitria Suprihatin berdasarkan kutipan akta nikah No 122/2/VIII/2000 tanggal 4 Agustus 2000, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekira 21.00 wib terdakwa datang menjumpai saksi korban dirumahnya kakak saksi korban (saksi Yuni Dwi Astusti) di Dusun Garon Rt.04 Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul untuk melihat anak terdakwa yang ikut bersama saksi korban menginap dirumah saksi Yuni, sesampainya dirumah saksi Yuni sekira 21.30 wib terdakwa ditemui oleh saksi Yuni sambil ngobrol diteras rumah, kemudian terdakwa meng sms saksi korban yang berada didalam rumah yang sedang kerokan untuk mengajak makan yang isi sms nya “ayo metu, mak ( ayo keluar mak)”, kemudian dibalas oleh saksi korban “ aku mumet (saya pusing)”, lalu terdakwa membalasnya “mengko tak tambani (nanti saya obati yo)” dan terdakwa meng sms saksi korban lagi yang isinya “po tak keroki yo (apa saya keroki yo). Setelah itu terdakwa meng sms saksi korban lagi yang isinya “menko tak tambani yo,po wes ra seneng po tak parani (nanti saya obati yo, atau sudah tidak suka saya datangi), tapi sms tersebut tidak dibalas oleh saksi korban. Selanjutnya terdakwa meng sms lagi saksi korban yang isinya “sesuk perikso neng rumah sakit wae, mengko tak wei duit (nanti periksa di rumah sakit aja, nanti saya beri uang. Lalu dibalas oleh saksi korban “nuwun, aku kan ra pengertian, sok nek dikirimi ibuk wae le kontrol (terima kasih saya tidak pengertian, besok kalau dikirimi ibu saja kontrolnya.)”. Kemudian saksi korban masuk kamar setelah selesai dikeriki. Lalu sekira pukul 22.00 wib terdakwa masuk kekamar saksi korban untuk pamit pulang dan posisi saksi korban pada saat itu sedang tengkurap sambil mendengarkan musik menggunakan head set melalui Handphone dan terdakwa mengira jika saksi korban sedang telepon-teleponan sehingga membuat terdakwa marah kemudian terdakwa menjambak rambut saksi korban supaya bangun sambil megangin tangan saksi korban, lalu saksi korban menggigit tangan terdakwa dan terdakwa berusaha merebut Handphone saksi korban sehingga tangan saksi korban lecet akibat cakaran tangan namun Handphone tidak berhasil diambil terdakwa. Setelah itu terdakwa membentur-benturkan kepala saksi korban ke pinggiran dipan (kayu) sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali dan terdakwa juga sempat mengigit kepala saksi korban sehingga saksi korban menjerit-jerit minta tolong dan didengar oleh saksi Yuni Dwi Astuti lalu saksi Yuni masuk kedalam kamar saksi korban dan saksi Yuni melihat terdakwa duduk diatas punggung saksi korban sambil menjambak rambut saksi korban, kemudian saksi Yuni mengatakan “uwes-uwes (udah-udah)”, setelah itu saksi Yuni mengajak terdakwa keluar kamar, lalu saksi Yuni masuk kekamarnya lagi. Selanjutnya terdakwa masuk lagi kekamar saksi korban dan menjambak rambut saksi korban lalu saksi korban menggigit tangan terdakwa namun terdakwa menggigit kepala saksi korban, sehingga membuat saksi korban menjerit minta tolong dan didengar lagi oleh saksi Yuni dan saksi Yuni masuk kedalam kamar saksi korban dan saksi Yuni melihat terdakwa duduk diatas punggung saksi korban sambil menjambak rambut saksi korban, kemudian dipisah oleh saksi Yuni dan saksi Yuni mengajak keluar terdakwa tetapi terdakwa marah-marah dan membanting helm milik saksi korban.Selanjutnya terdakwa mengajak pulang saksi korban ke Wonosari karena anak saksi korban dan terdakwa besok sekolah,tetapi saksi korban tidak mau kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi Yuni agar saksi korban mau pulang ke Wonosari. Setelah itu saksi korban pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan anaknya, sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor sendiri. Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami pusing, bibir lecet dan tangan lecet, sebagaimana berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.21/V/SKM/PKU.BTL/2014 dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadyah pada tanggal 22 Mei 2014, yang ditandatangani oleh dr.Rizka Irfansyah yang kesimpulannya bahwa Fitria Suprihatin mengalami luka memar dan lecet di tubuh diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.
| Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. |
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan isinya serta tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah yang pokoknya menerangkan ssebagai berikut :
Saksi FITRIA SUPRIHATIN
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekira pukul 22.00 wib di Dusun Garon Rt.04 Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul terdakwa telah melakukan kekerasan kepada saksi
Bahwa saksi adalah istri dari terdakwa .
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada tahun 2000 dan saat ini saksi telah dikaruniai seorang anak.
Bahwa pada saat kejadian saksi bersama anak saksi sedang menginap dirumah kakak kandung saksi yang bernama Yuni Dwi Astusti.
Bahwa saksi berasal dari Muara Enim, dan sejak menikah dengan terdakwa saksi tinggal dirumah orang tuanya terdakwa (mertua saksi).
Bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai engineering di RS JIH Sleman, Yogyakarta.
Bahwa awal kejadian pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekira pukul 21.30 wib terdakwa datang kerumah kakak saksi (saksi Yuni) di Dusun Garon Rt.04 Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul ingin bertemu saksi dan pada saat itu saksi sedang kerokan didepan televisi didalam rumah, kemudian terdakwa ditemui oleh kakak saksi diteras rumah sambil minum, kemudian terdakwa mengajak saksi makan dan mengsms saksi “ayo metu, mak ( ayo keluar mak)”, kemudian dibalas oleh saksi “ aku mumet (saya pusing)”, lalu terdakwa membalasnya “mengko tak tambani (nanti saya obati yo)” dan terdakwa meng sms saksi lagi yang isinya “po tak keroki yo (apa saya keroki yo). Setelah itu terdakwa meng sms saksi yang isinya “menko tak tambani yo,po wes ra seneng po tak parani (nanti saya obati yo, atau sudah tidak suka saya datangi), tapi sms tersebut tidak saksi balas. Selanjutnya terdakwa meng sms lagi saksi yang isinya “sesuk perikso neng rumah sakit wae, mengko tak wei duit (nanti periksa di rumah sakit aja, nanti saya beri uang. Lalu saksi balas “nuwun, aku kan ra pengertian, sok nek dikirimi ibuk wae le kontrol (terima kasih saya tidak pengertian, besok kalau dikirimi ibu saja kontrolnya.)”. Kemudian saksi masuk kamar setelah selesai dikeriki
Bahwa sekira pukul 22.00 wib terdakwa masuk kekamar saksi untuk pamit pulang dan posisi saksi pada saat itu sedang tengkurap sambil mendengarkan musik menggunakan head set melalui Handphone tetap terdakwa mengira jika saksi sedang telepon-teleponan sehingga terdakwa marah.
Bahwa kemudian terdakwa menjambak rambut saksi supaya bangun sambil megangin tangan saksi, lalu saksi menggigit tangan terdakwa dan terdakwa berusaha merebut Handphone saksi sehingga tangan saksi lecet akibat cakaran tangan namun Handphone tidak berhasil diambil terdakwa.
Bahwa setelah itu terdakwa membentur-benturkan kepala saksi ke pinggiran dipan (kayu) sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali dan terdakwa juga sempat mengigit kepala saksi sehingga saksi menjerit minta tolong dan didengar oleh saksi Yuni Dwi Astuti lalu saksi Yuni masuk kedalam kamar saksi .
Bahwa ketika dalam kamar saksi Yuni melihat terdakwa duduk diatas punggung saksi sambil menjambak rambut saksi, kemudian saksi Yuni mengatakan “uwes-uwes (udah-udah)”, setelah itu saksi Yuni mengajak terdakwa keluar kamar, lalu saksi Yuni masuk kekamarnya lagi.
Bahwa selanjutnya terdakwa masuk lagi kekamar saksi dan menjambak rambut saksi lalu saksi menggigit tangan terdakwa namun terdakwa menggigit kepala saksi, sehingga membuat saksi menjerit minta tolong dan didengar lagi oleh saksi Yuni dan saksi Yuni masuk kedalam kamar saksi dan saksi Yuni melihat terdakwa duduk diatas punggung saksi sambil menjambak rambut saksi, kemudian dipisah oleh saksi Yuni dan saksi Yuni mengajak keluar terdakwa tetapi terdakwa marah-marah dan membanting helm milik saksi.
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak pulang saksi ke Wonosari karena anak saksi dan terdakwa besok sekolah,tetapi saksi tidak mau kemudian saksi dibujuk oleh saksi Yuni untuk pulang ke Wonosari. Setelah itu saksi ikut pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor sendiri berboncengan dengan anaknya, sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor sendiri.
Bahwa kemudian malam itu juga saksi menghubungi saksi Sugiyarto untuk diantar melapor ke Polsek Sewon, namun oleh Polsek Sewon disuruh melapor ke Polres Bantul, setelah itu saksi juga diantar oleh saksi Sugiyarto berobat ke Rumah Sakit Umum PKU Muhammadyah Bantul.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi.
Saksi YUNI DWI ASTUTI:
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekira pukul 22.00 wib di Dusun Garon Rt.04 Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul terdakwa telah melakukan kekerasan kepada saksi korban Fitria Suprihatin.
Bahwa saksi adalah kakak kandung saksi korban Fitria Suprihatin (kakak ipar terdakwa).
Bahwa saksi korban Fitria anak ke 3, sedangkan saksi anak ke-2.
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada tahun 2000 dan saat ini saksi telah dikaruniai seorang anak.
Bahwa pada saat kejadian saksi korban bersama anaknya sedang menginap dirumah saksi .
Bahwa awal kejadian pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekira pukul 21.30 wib terdakwa datang kerumah saksi di Dusun Garon Rt.04 Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul ingin bertemu saksi korban dan pada saat itu saksi korban sedang kerokan didepan televisi didalam rumah, kemudian saksi menemui terdakwa diteras rumah sambil minum, kemudian saksi masuk kedalam rumah dan beberapa menit kemudian saksi mendengar suara saksi korban Fitria menjerit.
Bahwa ketika dalam kamar saksi melihat terdakwa duduk diatas punggung saksi korban sambil menjambak rambut saksi korban, kemudian saksi mengatakan “uwes-uwes (udah-udah)”, setelah itu saksi mengajak terdakwa keluar kamar, lalu saksi masuk kekamarnya lagi.
Bahwa setelah itu saksi mendengar saksi korban menjerit lagi minta tolong, dan saksi Yuni masuk lagi kedalam kamar saksi korban dan saksi melihat terdakwa duduk diatas punggung saksi korban sambil menjambak rambut saksi korban, kemudian dipisah oleh saksi, lalu saksi mengajak keluar terdakwa tetapi terdakwa marah-marah dan membanting helm milik saksi korban.
Bahwa selanjutnya terdakwa meminta tolong kepada saksi agar mau membujuk saksi korban pulang ke wonosari karena anak terdakwa dan saksi korban besok sekolah, kemudian saksi membujuk saksi korban dan akhirnya saksi korban mau pulang dengan mengendarai sepeda motornya sendiri dengan berboncengan dengan anaknya, sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor sendiri.
Bahwa malam itu saksi hanya mendengar saksi korban mengeluh sakit.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut diatas;
Saksi SUGIAYARTO
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekira pukul 22.00 wib di Dusun Garon Rt.04 Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul terdakwa telah melakukan kekerasan kepada saksi korban
Bahwa jarak rumah saksi dengan terdakwa hanya 1 km.saksi adalah istri dari terdakwa .
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada tahun 2000 dan saat ini saksi telah dikaruniai seorang anak.
Bahwa pada saat kejadian saksi bersama anak saksi sedang menginap dirumah kakak kandung saksi yang bernama Yuni Dwi Astusti.
Bahwa saksi berasal dari Muara Enim, dan sejak menikah dengan terdakwa saksi tinggal dirumah orang tuanya terdakwa (mertua saksi).
Bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai engineering di RS JIH Sleman, Yogyakarta.
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekira tengah malam saksi ditelepon oleh saksi korban untuk mengantar saksi korban melapor ke Polsek Sewon.
Bahwa saksi korban mengatakan jika saksi korban dianaiaya oleh terdakwa (suami saksi korban).
Bahwa kemudian malam itu juga saksi menjemput saksi korban dengan mobil APV yang mana saksi korban telah menunggu dipinggir jalan dekat rumahnya, kemudian saksi mengantar saksi korban melapor ke Polsek Sewon, namun oleh Polsek Sewon disuruh melapor ke Polres Bantul, setelah itu saksi juga diantar oleh saksi Sugiyarto berobat ke Rumah Sakit Umum PKU Muhammadyah Bantul.
Bahwa pada saat melapor ke Polres Bantul dan mengantar saksi korban berobat ke Rumah Sakit Umum PKU Muhammadyah Bantul, saksi hanya menunggu di mobil dan tidak ikut masuk kedalam.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi – saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak merasa berkeberatan serta membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah suami dari saksi korban Fitria Suprihatin berdasarkan kutipan akta nikah No 122/2/VIII/2000 tanggal 4 Agustus 2000 yang telah dikaruniai 1 (satu) orang anak.
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekira 21.00 wib terdakwa datang menjumpai saksi korban dirumahnya kakak saksi korban (saksi Yuni Dwi Astusti) di Dusun Garon Rt.04 Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul untuk melihat anak terdakwa yang ikut bersama saksi korban menginap dirumah saksi Yuni.
Bahwa sesampainya dirumah saksi Yuni sekira 21.30 wib terdakwa ditemui oleh saksi Yuni sambil ngobrol diteras rumah.
Bahwa kemudian terdakwa meng sms saksi korban yang berada didalam rumah yang sedang kerokan untuk mengajak makan yang isi sms nya “ayo metu, mak ( ayo keluar mak)”, kemudian dibalas oleh saksi korban “ aku mumet (saya pusing)”, lalu terdakwa membalasnya “mengko tak tambani (nanti saya obati yo)” dan terdakwa meng sms saksi korban lagi yang isinya “po tak keroki yo (apa saya keroki yo). Selanjutnya terdakwa meng sms lagi saksi korban yang isinya “sesuk perikso neng rumah sakit wae, mengko tak wei duit (nanti periksa di rumah sakit aja, nanti saya beri uang. Lalu dibalas oleh saksi korban “nuwun, aku kan ra pengertian, sok nek dikirimi ibuk wae le kontrol (terima kasih saya tidak pengertian, besok kalau dikirimi ibu saja kontrolnya.)”.
Bahwa setelah itu sekira pukul 22.00 wib terdakwa masuk kekamar saksi korban untuk pamit pulang dan posisi saksi korban pada saat itu sedang tengkurap dan sudah selesai kerokan sambil mendengarkan musik menggunakan head set melalui Handphone dan terdakwa mengira jika saksi korban sedang telepon-teleponan sehingga membuat terdakwa marah.
Bahwa kemudian terdakwa menjambak rambut saksi korban supaya bangun sambil megangin tangan saksi korban, lalu saksi korban menggigit tangan terdakwa dan terdakwa berusaha merebut Handphone saksi korban sehingga tangan saksi korban lecet akibat cakaran tangan namun Handphone tidak berhasil diambil terdakwa. Setelah itu terdakwa membentur-benturkan kepala saksi korban ke pinggiran dipan (kayu) lebih dari 2 (dua) kali dan terdakwa juga sempat mengigit kepala saksi korban sehingga saksi korban menjerit-jerit minta tolong dan didengar oleh saksi Yuni Dwi Astuti.
Bahwa lalu saksi Yuni masuk kedalam kamar saksi korban dan saksi Yuni ketika masuk dalam kamar melihat terdakwa duduk diatas punggung saksi korban sambil menjambak rambut saksi korban, kemudian saksi Yuni mengatakan “uwes-uwes (udah-udah)”, setelah itu saksi Yuni mengajak terdakwa keluar kamar, lalu saksi Yuni masuk kekamarnya lagi.
Bahwa selanjutnya terdakwa masuk lagi kekamar saksi korban dan menjambak rambut saksi korban lalu saksi korban menggigit tangan terdakwa namun terdakwa menggigit kepala saksi korban, sehingga membuat saksi korban menjerit minta tolong dan didengar lagi oleh saksi Yuni dan saksi Yuni masuk kedalam kamar saksi korban dan saksi Yuni melihat terdakwa duduk diatas punggung saksi korban sambil menjambak rambut saksi korban, kemudian dipisah oleh saksi Yuni dan saksi Yuni mengajak keluar terdakwa tetapi terdakwa marah-marah dan membanting helm milik saksi korban.
Bahwa kemudian terdakwa mengajak pulang saksi korban ke Wonosari karena anak besok sekolah,tetapi saksi korban tidak mau kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi Yuni agar saksi korban mau pulang ke Wonosari.
Bahwa setelah itu saksi korban mau pulang kerumahnya Wonosari dengan mengendarai sepeda motor sendiri berboncengan dengan anaknya, sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motornya sendiri .
Bahwa sebelum kejadian ini rumah tangga terdakwa sudah sering terjadi percekcokan.
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum No.21/V/SKM/PKU.BTL/2014 dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadyah Bantul pada tanggal 22 Mei 2014, yang ditandatangani oleh dr.Rizka Irfansyah yang kesimpulannya bahwa Fitria Suprihatin mengalami luka memar dan lecet di tubuh diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah suami dari saksi korban Fitria Suprihatin berdasarkan kutipan akta nikah No 122/2/VIII/2000 tanggal 4 Agustus 2000 yang telah dikaruniai 1 (satu) orang anak.
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2014 sekira 21.00 wib terdakwa datang menjumpai saksi korban dirumahnya kakak saksi korban (saksi Yuni Dwi Astusti) di Dusun Garon Rt.04 Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul untuk melihat anak terdakwa yang ikut bersama saksi korban menginap dirumah saksi Yuni.
Bahwa sesampainya dirumah saksi Yuni sekira 21.30 wib terdakwa ditemui oleh saksi Yuni sambil ngobrol diteras rumah.
Bahwa kemudian terdakwa meng sms saksi korban yang berada didalam rumah yang sedang kerokan untuk mengajak makan yang isi sms nya “ayo metu, mak ( ayo keluar mak)”, kemudian dibalas oleh saksi korban “ aku mumet (saya pusing)”, lalu terdakwa membalasnya “mengko tak tambani (nanti saya obati yo)” dan terdakwa meng sms saksi korban lagi yang isinya “po tak keroki yo (apa saya keroki yo). Selanjutnya terdakwa meng sms lagi saksi korban yang isinya “sesuk perikso neng rumah sakit wae, mengko tak wei duit (nanti periksa di rumah sakit aja, nanti saya beri uang. Lalu dibalas oleh saksi korban “nuwun, aku kan ra pengertian, sok nek dikirimi ibuk wae le kontrol (terima kasih saya tidak pengertian, besok kalau dikirimi ibu saja kontrolnya.)”.
Bahwa setelah itu sekira pukul 22.00 wib terdakwa masuk kekamar saksi korban untuk pamit pulang dan posisi saksi korban pada saat itu sedang tengkurap dan sudah selesai kerokan sambil mendengarkan musik menggunakan head set melalui Handphone dan terdakwa mengira jika saksi korban sedang telepon-teleponan sehingga membuat terdakwa marah.
Bahwa kemudian terdakwa menjambak rambut saksi korban supaya bangun sambil megangin tangan saksi korban, lalu saksi korban menggigit tangan terdakwa dan terdakwa berusaha merebut Handphone saksi korban sehingga tangan saksi korban lecet akibat cakaran tangan namun Handphone tidak berhasil diambil terdakwa. Setelah itu terdakwa membentur-benturkan kepala saksi korban ke pinggiran dipan (kayu) lebih dari 2 (dua) kali dan terdakwa juga sempat mengigit kepala saksi korban sehingga saksi korban menjerit-jerit minta tolong dan didengar oleh saksi Yuni Dwi Astuti.
Bahwa lalu saksi Yuni masuk kedalam kamar saksi korban dan saksi Yuni ketika masuk dalam kamar melihat terdakwa duduk diatas punggung saksi korban sambil menjambak rambut saksi korban, kemudian saksi Yuni mengatakan “uwes-uwes (udah-udah)”, setelah itu saksi Yuni mengajak terdakwa keluar kamar, lalu saksi Yuni masuk kekamarnya lagi.
Bahwa selanjutnya terdakwa masuk lagi kekamar saksi korban dan menjambak rambut saksi korban lalu saksi korban menggigit tangan terdakwa namun terdakwa menggigit kepala saksi korban, sehingga membuat saksi korban menjerit minta tolong dan didengar lagi oleh saksi Yuni dan saksi Yuni masuk kedalam kamar saksi korban dan saksi Yuni melihat terdakwa duduk diatas punggung saksi korban sambil menjambak rambut saksi korban, kemudian dipisah oleh saksi Yuni dan saksi Yuni mengajak keluar terdakwa tetapi terdakwa marah-marah dan membanting helm milik saksi korban.
Bahwa kemudian terdakwa mengajak pulang saksi korban ke Wonosari karena anak besok sekolah,tetapi saksi korban tidak mau kemudian terdakwa meminta tolong kepada saksi Yuni agar saksi korban mau pulang ke Wonosari.
Bahwa setelah itu saksi korban mau pulang kerumahnya Wonosari dengan mengendarai sepeda motor sendiri berboncengan dengan anaknya, sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motornya sendiri .
Bahwa sebelum kejadian ini rumah tangga terdakwa sudah sering terjadi percekcokan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, yaitu pasal 44ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa tentang unsur “Setiap orang” dalam hal ini pengertiannya adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dibuktikan kebenarannya dan dalam perkara ini adalah Terdakwa yaitu terdakwa SUWARDI Alias SARJU Alias COMPLENG Bin HADI SUPOMO yang identitas terdakwa dalam surat dakwaan telah sesuai dan diakui kebenarannya oleh Terdakwa, serta Terdakwa telah dewasa dan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dengan demikian unsur pertama tersebut telah terpenuhi atas diri terdakwa ;
Ad. 2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tersebut bersifat alternatif maka Majelis akan memilih salah satu bagian dari unsur tersebut yang paling sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan yaitu unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa Bahwa terdakwa adalah suami dari saksi korban Fitria Suprihatin berdasarkan kutipan akta nikah No 122/2/VIII/2000 tanggal 4 Agustus 2000 yang telah dikaruniai 1 (satu) orang anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Bahwa setelah itu sekira pukul 22.00 wib terdakwa masuk kekamar saksi korban untuk pamit pulang dan posisi saksi korban pada saat itu sedang tengkurap dan sudah selesai kerokan sambil mendengarkan musik menggunakan head set melalui Handphone dan terdakwa mengira jika saksi korban sedang telepon-teleponan sehingga membuat terdakwa marah.Bahwa kemudian terdakwa menjambak rambut saksi korban supaya bangun sambil memegang tangan saksi korban, lalu saksi korban menggigit tangan terdakwa dan terdakwa berusaha merebut Handphone saksi korban sehingga tangan saksi korban lecet akibat cakaran tangan namun Handphone tidak berhasil diambil terdakwa. Setelah itu terdakwa membentur-benturkan kepala saksi korban ke pinggiran dipan (kayu) lebih dari 2 (dua) kali dan terdakwa juga sempat mengigit kepala saksi korban sehingga saksi korban menjerit-jerit minta tolong dan didengar oleh saksi Yuni Dwi Astuti.
Menimbang, bahwa kemudian saksi Yuni masuk kedalam kamar saksi korban dan pada saat saksi Yuni masuk dalam kamar melihat terdakwa duduk diatas punggung saksi korban sambil menjambak rambut saksi korban, kemudian saksi Yuni mengatakan “uwes-uwes (udah-udah)”, setelah itu saksi Yuni mengajak terdakwa keluar kamar, lalu saksi Yuni masuk kekamarnya lagi. Bahwa selanjutnya terdakwa masuk lagi kekamar saksi korban dan menjambak rambut saksi korban lalu saksi korban menggigit tangan terdakwa namun terdakwa menggigit kepala saksi korban, sehingga membuat saksi korban menjerit minta tolong dan didengar lagi oleh saksi Yuni dan saksi Yuni masuk kedalam kamar saksi korban dan saksi Yuni melihat terdakwa duduk diatas punggung saksi korban sambil menjambak rambut saksi korban, kemudian dipisah oleh saksi Yuni dan saksi Yuni mengajak keluar terdakwa tetapi terdakwa marah-marah dan membanting helm milik saksi korban.
Menimbang, bahwa berdasarkankan hasil Visum Et Repertum No.21/V/SKM/PKU.BTL/2014 atas nama Fitria Suprihatin dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadyah Bantul pada tanggal 22 Mei 2014, yang ditandatangani oleh dr.Rizka Irfansyah yang kesimpulannya bahwa Fitria Suprihatin mengalami luka memar dan lecet di tubuh diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa setelah kejadian tersebut malam itu juga saksi korban pulang kerumahnya Wonosari dengan mengendarai sepeda motor sendiri berboncengan dengan anaknya, sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motornya sendiri, sehingga walaupun masih dalam keadaan sakit dan luka memar serta lecet ditubuhnya namaun saksi korban masih bias melakukan kegiatan sehari-hari seperti biasa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari telah terpenuhi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang pebuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUWARDI ALIAS SARJU ALIAS COMPLENG BIN HADI SUPOMO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari SELASA, tanggal 25 NOPEMBER 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul oleh kami TITIK BUDI WINARTI, SH.MH., selaku Hakim Ketua, INTAN TRI KUMALASARI, SH., dan BOYKE B.S. NAPITUPULU, SE. SH. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU, tanggal 19 NOPEMBER 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh SHINTA IKASARI, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh CUT HENNY USMAYANTI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan Terdakwa tersebut ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
INTAN TRI KUMALASARI, SH., TITIK BUDI WINARTI, SH.MH.
BOYKE B.S. NAPITUPULU, SE.SH.
PANITERA PENGGANTI,
SHINTA IKASARI