23/Pid.SUS/2014/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 23/Pid.SUS/2014/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUNIMAN Bin SATROMO
1. Menyatakan terdakwa BUNIMAN BIN SATROMO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) buku nikah Nomor 182/14/X/1998 atas nama BUNIMAN BLN SATROMo pekerjaan Tani, alamat desa Kertagennah Tengah dan kutipan akte nikah (buku nikah) Nomor: 182/14/X/1998 atas nama ROHENA BIN SULIYAN pekerjaan Tani alamat desa Kertagennah laok dikembalikan kepada pemiliknya.; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 23/Pid.SUS/2014/PN.Pks
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Pamekasan yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :------------------------------------
Nama Lengkap : BUNIMAN Bin SATROMO ;-------
Tempat Lahir : Pamekasan ;--------------------------
Umur / Tanggal Lahir : 12 September 1978 ;----------------
Jenis Kelamin : Laki-Laki;-------------------------------
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : I n d o n e s i a ;-----------------------
Tempat Tinggal : Dsn. Tlandung Desa Kertagennah Laok Kec. Kadur Kab.Pamekasan;----------------------
Agama : IsIam ;-----------------------------------
Pekerjaan : Petani ;----------------------------------
Terdakwa tidak dilakukan penahanan baik dari tingkat penyidikan sampai dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;-----
Pengadilan Negeri tersebut.;--------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan.----------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 30 Januari 2014, Nomor Perkara :23/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Pks tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.;------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 30 Januari 2014 , Nomor Perkara : 23/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pks tentang penetapan hari sidang serta Penetapan - penetapan lain yang bersangkutan.----------------------
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat Penyidik Pada Polres Pamekasan;------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini.--
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa.------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.--------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor : REG.PERK.PDM- 08/ PAMEK/III/01/2014 : Pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2014 yang pada pokoknya berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana suratdalam dakwaan yaitu pasal 49 Huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. oleh karena itu mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan menjatuhkan putusan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa BUNIMAN BIN SATROMO telah bersalah melakukan tindak pidana” Telah menelantarkan Orang lain (istrinya) dalam lingkup rumah tangganya” sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.;-----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUNIMAN BIN SATROMO dengan pidana 7 (tujuh) bulan;-----------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buku nikah Nomor 182/14/X/1998 atas nama BUNIMAN Bin SATROMO pekerjaan Tani, alamat desa Kertagennah Tengah dan kutipan akte nikah (buku nikah) Nomor: 182/14/X/1998 atas nama ROHENA BIN SULIYAN pekerjaan Tani alamat desa Kertagennah laok dikembalikan kepada pemiliknya.--
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah menyatakan bahwa ia telah mengerti tentang isi dan maksud surut tuntutan tersebut, dan terdakwa secara lisan terdakwa mohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta menyesali atas perbuatannya dikemudian hari dan antara saksi korban dengan terdakwa telah resmi bercerai di Pengadilan Agama sebagaimana bukti perceraian diberikan dihadapan majelis hakim.;----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang berisi permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian juga terdakwa dalam Dupliknya secara lisan tetap pada pembelaannya.;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan NO. REG. PERK: PDM-08/ PAMEK /111/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 yang telah didakwa dengan susunan dakwaan Tunggal melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana pasal 49 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan uraian dakwaan sebagai berikut: -----
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa BUNIMAN BIN SATROMO pada hari dan tanggal tidak dapat di ingat secara pasti pertengahan tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2012 sampai dengan perkara ini dilaporkan, tempat di rumah orang tua saksi korban dusun Tlandung desa. Kertagennah Laok Kec. Kadur Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan. telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------
Bahwa antara terdakwa BUNIMAN BIN SATROMO dengan saksi korhan ROHENA adalah pasangan suami istri yang menikah pada tanggal 06 Oktober 1998 dan tercatat di KUA Kec. Kadur kab. Pamekasan, saat ini sudah dikarunia 2 (dua) orang putra yang pertama bernama EDI PRAYITNO berusia 13 tahun sedangkan yang kedua bernama MOHAMMAD FAHRUR ROHMAN berusia 2 Tahun, awal berumah tangga kehidupan keluarga mereka harmonis tetapi sejak tahun 2012 terdakwa tidak saling tegur sapa dengan saksi korban ROHENA karena saksi korban ROHENA sering menegur terdakwa agar berhemat tidak membeli rokok yang mahal agar uang hasil kerja bisa ditabung untuk membuat rumah dan puncaknya pada bulan Januari 2013 saksi korban ROHENA menegur terdakwa agar berhenti menelpon wanita lain namun terdakwa tidak terima dan emusi serta pergi dari rumah yang ditempati bersama selama ini dan pulang ke rumah orang tuanya sendiri di Dusun Keleleng desa. Kertagennah Tengah Kec. Kadur dan sampai saat ini tidak pulang dan selaku suami tidak memberi nafkah lahir maupun batin pada saksi korban ROHENA.meskipun kepala desa berusaha menyatukan kembali keluarga tersebut tetapi terdakwa tetap tidak mau kembali kepada istrinya. ;---------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 huruf a UU Rl No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan Eksepsi / Keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.;------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi sebanyak 3 (tiga) orang yang keterangannya telah didengar di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Saksi ROHENA:
Bahwa saksi membenarkan berita acara yang dibuat dihadapan penyidik Polres Pamekasan.;----------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehuhungan dengan telah ditelantarkan oleh terdakwa. ;--------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah suami saksi. ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dengan terdakwa dinikahkan secara resmi dan terdaftar di KUA Kec. Kadur Kab. Pameka.can sesuai dengan buku nikab path tanggal 06 Oktober 1998. ;----------------------------------------
Bahwa dari pernikahan saksi dengan terdakwa BUNIMAN dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu yang pertama bernama EDI PRAYITNO umur 13, dan anak kedua bernama MOHAMMAD FAHRURROHMAN umur 2 (dua) tahun. ;------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut pada hari dan tanggal lupa sekira pertengahan tahun 2012 namun hingga saat ini sudah sekitar 17 Bulan saksi sudah diterlantarkan oleh terdakwa. ;-------------------------
Bahwa saksi mencari nafkah sendiri dengan menjadi buruh tani.;-----
Bahwa cara terdakwa menelantarkan saksi dalam rumah tangga yaitu sekira pertengahan tahun 2012, suaminya yang bernama BUNIMAN tidak mau berbicara lagi dengan saksi, dan saksi sudah tidak diberi nafkah lahir (uang belanja untuk kehidupan sehari – hari), serta nafkah batin, dan saksi pernah minta maaf kepada terdakwa BUNIMAN terlebih dahulu kepada BUNIMAN, karena saksi kuatir penyebab dari sikap suaminya BUNIMAN karena kesalah saksi sendiri, namun BUNIMAN tidak menghiraukan permintaan maaf saksi tersebut, dan sekira pada hari, tangal lupa, Bulan Januari tahun 2013, BUNIMAN pergi dari rumah dan pulang serta tinggal dirumah orang tuanya di Dsn. Keleleng Ds. Kertagena Tenga Kec. Kadur Kab. Pamekasan.;-----------------------------------------
Bahwa yang menyebabkan suami saksi BUNIMAN tidak memberikan nafkah lahir dan hatin hingga pergi dari rumah tersebut yaitu pada saat itu saksi menegur suaminya yaitu terdakwa BUNIMAN untuk tidak membeli rokok yang mahal agar uang hasil kerja dapat ditabung walaupun sedikit, sedangkan penyebab pergi dari rumah dan tinggal dirumah orang tuanya tersebut yaitu pada hari, tanggal lupa bulan Januari tahun 2013, saksi menegur suaminya BUNIMAN agar berhenti menelpon wanita lain karena sebelumnya putra saksi yang bernama EDI PRAYETNO memberitahukan bahwa BUNIMAN menelpon wanita lain yang diduga bernama HAYATI alamat Dsn. Tlandung Ds. Kertagena Laok Kec. Kadur Kab. Pamekasan, namun suami saksi tidak mengaku dan emosi selanjutnya pada siang harinya suami saksi pergi dari rumah dan sampai saat ini tidak pulang kerumah lagi. ;------------------
Bahwa selama terdakwa BUNIMAN pergi dari rumah tersebut selama kurang lebih 17 bulan, tidak pernah pulang kerumah lagi serta tidak pernah memberikan uang belanja dan memberikan nafkah lahir maupun batin. ;------------------------------------------------------
Bahwa Atas keterangan saksi ada yang disangkal oleh terdakwa yaitu terdakwa tidak merasa selingkuh dengan perempuan lain.------
Saksi MOH. IDRIS:
Bahwa saksi membenarkan berita acara yang dibuat dihadapan penyidik Polres Pamekasan. ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa maupun dengan saksi Rohena kenal dan tidak mempunyai huhungan keluarga. ;-------------------------
Bahwa saksi korban dengan terdakwa dinikahkan secara resmi dan terdaftar di KUA Kec. Kadur Kab. Pamekasan sesuai dengan buku nikah pada tanggal 06 Oktober 1998. ;---------------------------------------
Bahwa pernikahan terdakwa BUNIMAN dan saksi ROHENA syah menurut hukum agama dan terdaftar di KUA Kec. Kadur Kab. Pamekasan serta dari penikahan tersebut dikaruniai 2 (dan) orang putra.;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut setelah dipanggil oleh kepala desa Kertagena Laok untuk mendamaikan antara saksi ROHENA dan terdakwa BUNIMAN yang sudah lama pisah rumah, namun keduanya antara BUNIMAN dan ROHENA tidak mau rujuk dan tetap mau bercerai.;----------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa BUNIMAN telah meninggalkan istrinya saksi ROHENA kurang lebih 5 (lima) bulan;---
Bahwa yang penyebab terdakwa BUNIMAN pergi dari rumah dan tinggal bersama orang tuanya tersebut karena terdakwa BUNIMAN sudah tidak kuat lagi dengan tingkah laku saksi rohena selama tinggal dengan Saksi ROHENA dan ibu kandung saksi ROHENA, sehingga tedakwa BUNIMAN pergi atas kemauannya sendiri. ;-------
Bahwa Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.;---
Saksi JAMALUDDIN:
Bahwa saksi membenarkan berita acara yang dibuat dihadapan penyidik Polres Pamekasan. ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa maupun dengan saksi kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga.;----------------------------------
Bahwa saksi korban Rohena dengan terdakwa dinikahkan secara resmi dan terdaftar di KUA Kec. Kadur Kab. Pamekasan sesuai dengan buku nikah pada tanggal 06 Oktober 1998. ;---------------------
Bahwa pernikahan terdakwa BUNIMAN dan saksi ROHENA syah menurut hukum agama dan terdaftar di KUA Kec. Kadur Kab. Pamekasan serta dari pernikahan tersebut dikaruniai 2(dua) orang putra. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut setelah dipanggil oleh Kepala Desa Kertagennah Laok untuk mendamaikan antara ROHENA dan BUNIMAN yang sudah lama pisah rumah, namun keduanya antara BUNIMAN dan ROHENA tidak mau rujuk dan tetap mau bercerai.;----------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa BUNIMAN pergi dari rumah dan tinggal bersama orang tuanya tersebut karena terdakwa BUNIMAN sudah tidak kuat lagi dan tingkah laku terdakwa BUNIMAN selalu salah selama tinggal dengan saksi ROHENA dan ibu kandung ROHENA, sehingga BUNIMAN pergi atas kemauannya sendiri.;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku mediator pada waktu itu di musyawarah desa tidak ada titik temu dan saat itu antara terdakwa dengan saksi korban masih suami istri belum ada perceraian antara terdakwa BUNIMAN dan saksi ROHENA namun masih dalam proses perceraian.;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.;--------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa BUNIMAN BIN SATROMO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan berita acara yang dibuat dihadapan penyidik Polres Pamekasan;-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa di tuduh oleh saksi korban yaitu istrinya yang bernama ROHENA. yang beralamat di Dsn. Tlandung Ds. Kertagena Laok Kec. Kadur Kab. Pamekasan telah menelantarkan keluarga..;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang telah menelantarkan ROHENA tersebut adalah terdakwa sendiri yang bernama BUNIMAN. umur 35 tahun, pekerjaan tani, alamat Ðsn. Tlandung Ds. Kertagena Laok Kec. Kadur Kab. Pamekasan ;---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa yang tidak memberikan nafkah terbadap istrinya yaitu saksi ROHENA tersebut pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2012, dirumahnya alamat Dsn. Tlandung Ds. Kertagena Laok Kec. Kadur Kab. Pamekasan. ;--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memberikan nafkah terhadap istrinya saksi ROHENA tersebut sekitar 15 (lima belas) bulan sampai saat ini.;-----
Bahwa berawal pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2012, sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa dan istrinya ROHENA bertengkar lantaran terdakwa dimarahi oleh saksi korban tidak bisa membuat rumah untuk keluarga sehingga terdakwa dan saksi ROHENA tidak saling sapa dan malah tiap malam terdakwa tidak dibukain pintu sehingga terdakwa tidur diluar rumah dan itupun berlangsung selama 4 (empat) bulan. ;---------------------------------------------------------
Bahwa sekira bulan Januari tahun 2013, terdakwab bertengkar lagi dengan saksi ROHENA yang dituduh karena berselingkuh dengan HAYATI sehingga sejak saat itu terdakwa pulang kerumah orang tuanya alamat Dsn. Keleleng Ds. Kertagena Tengah Kec. Kadur Kab. Pamekasan, dan sejak terdakwa mulai bertengkar dan meninggalkan istri dan kedua anaknya. Terdakwa tersebut tidak pernah memberikan nafkah terhadap istrinya ROHENA sampai sekarang namun kalau terhadap kedua anaknya terdakwa tetap memberikan uang jajan.;----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selama saya tinggal dirumah orang tuanya sendiri, terdakwa belum pernah datang lagi kerumah istrinya ROHENA sampai sekarang. ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pernikahan terdakwa dengan saksi ROHENA yaitu menikah secara syah menurut hukum agama dan pemerintah serta terdaftar di KUA Kec. Kadur Kab. Pamekasan, serta dari pemikahan tersehut dikaruniai 2 (dua) orang putra. ;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa saat ini telah bercerai sebagaimana putusan pengadilan Agama pamekasan. ;-----------------------------------------------
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula diajukan oleh Jaksa penuntut umum barang bukti berupa 1 (satu) buku nikah Nomor 182/14/X/1998 atas nama BUNIMAN BLN SATROMo pekerjaan Tani, alamat desa Kertagennah Tengah dan kutipan akte nikah (buku nikah) Nomor: 182/14/X/1998 atas nama ROHENA BIN SULIYAN pekerjaan Tani alamat desa Kertagenah laok ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan telah pula dibenarkan oleh terdakwa dipersidangan sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini. ;----
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan oleh Terdakwa bukti surat berupa foto copy untuk duda AKTA CERAI antara BUNIMAN Bin Satromo dengan ROHENA Binti Suliyan dengan nomor perkara : 0901/Pdt.G/2013/PA.Pmk tertanggal 21 Januari 2014 tanpa ditunjukkan aslinya dan tidak bermaterai lalu diberi tanda bukti (T-1) ;---------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta keterangan para saksi, barang bukti serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain serta didukung dengan bukti - bukti yang diajukan dipersidangan, majelis pada pokoknya menyimpulkan fakta hukum yang dijadikan dasar dalam menerapkan dakwaan Jaksa Penuntut umum apakah pasal yang didakwakan terbukti atau tidak menurut hukum. ;-------------------------------------------------------
Menimbang bahwa adapun fakta hukum yang didapatkan dipersidangan adalah sebagai berikut : ;--------------------------------------------------
Bahwa keterangan terdakwa berkesesuaian dengan berita acara penyidikan Yang dibuat oleh Penyidik Polres Pamekasan.;----------------
Bahwa saksi dengan terdakwa dinikahkan secara resmi dan terdaftar di KUA Kec. Kadur Kab. Pamekasan sesuai dengan buku nikah pada tanggal 06 Oktober 1998. ;----------------------------------------------------------
Bahwa dari pernikahan saksi dengan terdakwa BUNIMAN dikaruniai 2 (dua) orang anak. ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi korban dalam penelantaran dalam rumah tangga tersebut adalah istri terdakwa bernama ROHENA dan telah ditelantarkan oleh terdakwa pada hari dan tanggal lupa sekira pertengahan tahun 2012 namun hingga saat ini sudah sekitar 17 Bulan tidak memberi nafkah Iahir dan batin. ;------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa menelantarkan saksi dalam rumah tangga yaitu sekira pertengahan tahun 2012. suaminya yang bernama BUNIMAN tidak mau berbicara lagi dengan saksi, dan saksi sudah tidak diberi nalkah lahir (uang belanja untuk kehidupan sehari-hari), serta nafkah batin, dan saksi pernah minta maaf kepada terdakwa BUNIMAN terlebih dahulu kepada BUNIMAN, karena saksi kuatir penyebab dari sikap suaminya BUNIMAN karena kesalahan saksi sendiri. namun BUNIMAN tidak menghiraukan permintaan maaf saksi Rohena tersebut, dan sekira pada hari, tanggal lupa, bulan Januari tahun 2013, BUNIMAN pergi dari rumah dan pulang serta tinggal dirumah orang tuanya di Dsn. Keleleng Ds. Kertagena Tengah Kec. Kadur Kab. Pamekasan hingga adanya putusan cerai (bukti T-1) masih dalam ikatan suami istri yang syah secara hukum.-------------------------------------
Bahwa yang menyebabkan suami saksi BUNIMAN tidak memberikan nafkah lahir dan batin hingga pergi dari rumah tersebut yaitu pada saat itu saksi menegur suaminya yaitu terdakwa BUNIMAN untuk tidak membeli rokok yang mahal agar uang hasil kerja dapat ditabung walaupun sedikit, sedangkan penyebab pergi dari rumah dan tinggal dirumah orang tuanya Tersebut yaitu pada hari, tanggal lupa bulan Januari tahun 2013, saksi menegur suaminya BUNIMAN agar berhenti menelpon wanita lain karena sebelumnya putra saksi yang bernama EDI PRAYETNO memberitahukan bahwa BUNIMAN menelpon wanita lain yang diduga bernama HAYATI. alamat Dsn, Tlandung Ds. Kertagena laok Kec. Kadur Kab. Pamekasan, namun suami saksi tidak mengaku dan emosi selanjutnya pada siang harinya suami saksi pergi dari rumah dan sampai saat ini tidak pulang kerumah lagi. ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buku nikah Nomor 182/14/X/1998 atas nama BUNIMAN BLN SATROMo pekerjaan Tani, alamat desa Kertagennah Tengah dan kutipan akte nikah (buku nikah) Nomor: 182/14/X/1998 atas nama ROHENA BIN SULIYAN.;------------------------------------------------------------
Bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti oleh terdakwa yaitu surat berupa foto copy untuk duda AKTA CERAI antara BUNIMAN Bin Satromo dengan ROHENA Binti Suliyan dengan nomor perkara : 0901/Pdt.G/2013/PA.Pmk tertanggal 21 Januari 2014;----------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dipersidangan haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini. ;----------------------------------
Menimbang bahwa sebelum menguraikan dakwaan Jaksa penuntut umum terlebih dahulu majelis perlu menegaskan bahwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yang disusun secara tunggal terdakwa tidak mengajukan suatu keberatan hukum, karenanya majelis langsung memeriksa perkara ini sesuai dengan tertib acara yang berlaku. ;--------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis yang diuraikan tersebut diatas, menjadi pertanyaan hukum bagi majelis apakah dengan fakta-fakta yuridis diatas terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut Umum tersebut yang didakwakan kepada diri terdakwa.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu dakwaan Tunggal terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yaitu :Melanggar pasal 49 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 49 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga berbunyi sebagai berikut : ;-------------------------------------------------------------------------------
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2)”.;-------------------------------------
Menimbang bahwa dari pasal 49 huruf a Jo pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut : ;--------------------------------
Setiap orang. ;-------------------------------------------------------------------------------
Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada orang terebut”;--------------------------------------------------------------------
ad. 1. Unsur Setiap orang : ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap orang adalah identik dengan pengertian “ barang siapa” dan dapat diartikan adalah siapa saja sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana.;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa majelis juga memperhatikan pasal 1 ayat 15 KUHAP bahwa yang dimaksud terdakwa adalah seorang yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang pengadilan. ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” di sini ditujukan kepada seseorang yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan atau dengan kata lain apakah benar terdakwa BUNIMAN BIN SATROMO yang identitasnya tercantum dalam surat dakwaan adalah orang yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum.;--------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa maka identitas terdakwa adalah benar dan selama proses persidangan terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, oleh karena itu terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama telah terpenuhi menurut hukum. ;--------------------------------------------------------------------------------
ad. 2. Unsur “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada orang terebut”.;-----------------
Menimbang, bahwa majelis memperhatikan rumusan Pasal 49 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga haruslah dikaitkan dengan pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga yang berbunyi “ setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada orang terebut”;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa majelis memperhatikan pula pasal 2 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga yang memberi ristriksi atau gambaran bahwa yang dimaksud lingkup rumah tangga adalah meliputi a). suami, istri dan anak, b). orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan huruf a diatas karena hubungan darah, perkawinan,persusuan pengasuhaan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga tersebut;------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa unsur kedua majelis mempertimbangkan sebagai sebuah rangkaian perbuatan yang satu sama lain saling melengkapi serta yang terpenting adalah akibat dari perbuatannya tersebut.;-------------------------
Menimbang, bahwa pasal 49 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 haruslah dihubungkan dengan akibat perbuatannya yaitu menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya.;------------------------
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberikan restriksi atau penjelasan yang terang tentang unsur dilakukan terhadap istri karena memang tujuan Undang-undang ini lebih ditekankan pada perlindungan pada wanita walaupun dapat diartikan pula sebaliknya yaitu melindungi kekerasan dalam rumah tangga. ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa majelis juga akan menghubungkan unsur ini dengan fakta –fakta dipersidangan sehingga majelis dapat menilai arti dari Melakukan perbuatan menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya. serta menilai apakah perbuatan terdakwa benar-benar memenuhi unsure kedua tersebut.;----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa sejauh mana perbuatan terdakwa dapat memenuhi unsur tersebut majelis mendasarkan penilaian atas fakta-fakta hukum sebagai berikut : ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi ROHENA, MOH. IDRIS dan saksi JAMALUDDIN, Dibawah Sumpah dan keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan adanya barang bukti, yang mana Benar saksi Rohena telah ditelantarkan oleh terdakwa pada hari dan tanggal lupa sekira pertengahan tahun 2012 hingga saat ini sudah sekitar 17 Bulan tidak memberi nafkah Iahir dan batin.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi rohena dengan terdakwa dinikahkan secara resmi dan terdaftar di KUA Kec. Kadur Kab. Pamekasan sesuai dengan buku nikah pada tanggal 06 Oktober 1998. ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pernikahan saksi Rohena dengan terdakwa BUNIMAN dikaruniai 2 (dua) orang anak yang masing –masing bernama EDI PRAYITNO umur 13, dan anak kedua bernama MOHAMMAD FAHRURROHMAN umur 2 (dua) tahun. ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa cara terdakwa menelantarkan saksi rohena dalam rumah tangga yaitu sekira pertengahan tahun 2012. suaminya yang bernama BUNIMAN tidak mau berbicara lagi dengan saksi, dan saksi rohena sudah tidak diberi nalkah lahir (uang belanja untuk kehidupan sehari-hari), serta nafkah batin, dan saksi korban rohena pernah minta maaf kepada terdakwa BUNIMAN terlebih dahulu kepada BUNIMAN, karena saksi kuatir penyebab dari sikap suaminya BUNIMAN karena kesalahan saksi sendiri. namun BUNIMAN tidak menghiraukan permintaan maaf saksi tersebut, dan sekira pada hari, tanggal lupa, bulan Januari tahun 2013, BUNIMAN pergi dari rumah dan pulang serta tinggal dirumah orang tuanya di Dsn. Keleleng Ds. Kertagena Tengah Kec. Kadur Kab. Pamekasan hingga adanya putusan cerai (bukti T-1) masih dalam ikatan suami istri yang syah secara hukum. ;---
Menimbang, bahwa yang menyebabkan suami saksi BUNIMAN tidak memberikan nafkah lahir dan batin hingga pergi dari rumah tersebut yaitu pada saat itu saksi rohena menegur suaminya yaitu terdakwa BUNIMAN untuk tidak membeli rokok yang mahal agar uang hasil kerja dapat ditabung walaupun sedikit, sedangkan penyebab pergi dari rumah dan tinggal dirumah orang tuanya Tersebut yaitu pada hari, tanggal lupa bulan Januari tahun 2013, saksi menegur suaminya BUNIMAN agar berhenti menelpon wanita lain karena sebelumnya putra saksi yang bernama EDI PRAYETNO memberitahukan bahwa BUNIMAN menelpon wanita lain yang diduga bernama HAYATI. alamat Dsn, Tlandung Ds. Kertagena laok Kec. Kadur Kab. Pamekasan, namun suami saksi tidak mengaku dan emosi selanjutnya pada siang harinya suami saksi pergi dari rumah dan sampai saat ini tidak pulang kerumah lagi. ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2012, sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa dan istrinya ROHENA bertengkar lantaran tidak bisa membuat rumah untuk keluarga sehingga terdakwa dan saksi ROHENA tidak saling sapa dan malah tiap malam terdakwa tidak dibukain pintu sehingga terdakwa tidur diluar rumah dan itupun berlangsung selama 4 (empat) bulan terdakwa tidur diteras rumahnya. ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya sekira bulan Januari tahun 2013, terdakwa bertengkar lagi dengan saksi ROHENA yang dituduh karena berselingkuh dengan HAYATI, sehingga sejak saat itu terdakwa pulang kerumah orang tuanya alamat Dsn. Keleleng Ds. Kertagena Tenga Kec. Kadur Kab. Pamekasan, dan sejak terdakwa mulai bertengkar dan meninggalkan istri dan kedua anaknya., terdakwa tersebut tidak pernah memberikan nafkah terhadap istrinya ROHENA sampai sekarang namun kalau terhadap kedua anaknya terdakwa tetap memberikan uang jajan. ;-------
Menimbang, bahwa yang penyebab terdakwa BUNIMAN pergi dari rumah dan tinggal bersama orang tuanya kurang lebih 17 (tujuh belas) bulan tersebut karena terdakwa BUNIMAN sudah tidak kuat lagi dan merasa tingkah laku terdakwa BUNIMAN selalu salah selama tinggal dengan saksi ROHENA dan ibu kandung saksi ROHENA, sehingga terdakwa BUNIMAN pergi atas kemaunnya sendiri. ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pernikahan terdakwa dengan saksi ROHENA yaitu menikah secara syah menurut hukum agama dan pemerintah serta terdaftar di KUA Kec. Kadur Kab. Pamekasan, serta dan pernikahan tersebut dikaruniai 2 (dua) orang putra, namun sejak bulan Januari 2014 surat cerai terdakwa dengan saksi ROHENA sudah turun jadi saat ini antara saksi korban dengan terdakwa sudah resmi bercerai sebagaimana akta cerai dari pengadilan agama pamekasan.;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan dapat dibuktikan bahwa antara korban dan terdakwa merupakan suami istri sebagaimana alat bukti surat yaitu 1 (satu) buku nikah Nomor 182/14/X/1998 atas nama BUNIMAN BIN SATROMO pekerjaan Tani, alamat desa Kertagennah Tengah dan kutipan akte nikah (buku nikah) Nomor: 182/14/X/1998 atas nama ROHENA BIN SULIYAN pekerjaan Tani alamat desa Kertagennah laok. ;-------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan pula bukti surat surat berupa foto copy untuk duda AKTA CERAI antara BUNIMAN Bin Satromo dengan ROHENA Binti Suliyan dengan nomor perkara : 0901/Pdt.G/2013/PA.Pmk tertanggal 21 Januari 2014 yang menurut pertimbangan majelis bahwa perkara penelantaran keluarga terjadi sebelum adanya perceraian antara terdakwa dengan saksi korban rohena sehingga masih masuk lingkup rumah tangga sebagaimana maksud dari pasal 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah dan selanjutnya majelis mempertimbangkan unsur kedua Melakukan perbuatan menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya telah terpenuhi menurut hukum. ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 49 huruf a Jo pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan kualifikasi pasal “Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dan pertimbangan yuridis atas perbuatan Terdakwa yang telah pula memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan penuntut umum maka Terdakwa haruslah tetap dinyatakan bersalah dan dipidana atas perbuatannya. ;------------------------------
Menimbang bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya unsur pembenar maupun pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan pidana Terdakwa. sehingga Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab terhadap segala perbuatan dan akibatnya. ;------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan. ;------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buku nikah Nomor 182/14/X/1998 atas nama BUNIMAN BLN SATROMo pekerjaan Tani, alamat desa Kertagennah Tengah dan kutipan akte nikah (buku nikah) Nomor: 182/14/X/1998 atas nama ROHENA BIN SULIYAN Majelis mempertimbangkan barang bukti tersebut dikarenakan ada nilainya perlu ditetapkan untuk dikembalikan kepada yang berhak dan barang bukti lain berupa foto copy untuk duda AKTA CERAI antara BUNIMAN Bin Satromo dengan ROHENA Binti Suliyan dengan nomor perkara : 0901/Pdt.G/2013/PA.Pmk tertanggal 21 Januari 2014 dikarenakan diajukan dipersidangan tanpa ada pembuktian keabsahan baik dengan materai maupun leges sebagaimana pembuktian maka terhadap barang bukti tersebut tidak akan disebutkan dalam amar putusan ini.-----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap lamanya tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum yaitu 7 (tujuh) bulan penjara Majelis Hakim tidak sependapat karena dalam memberikan sanksi Pidana pada Terdakwa Majelis Hakim selain mempertimbangkan kondisi dan keadaan dari saksi korban juga mempertimbangkan psikologis anak terdakwa juga Terdakwa sendiri yang nantinya apabila lama dipenjara akan berakibat pula pada anak Terdakwa yang lahir dari istrinya semakin tidak mengenalnya, juga dalam perkara ini antara terdakwa dengan saksi korban telah terjadi perceraian sebagaimana Akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama pamekasan Nomor 0901/Pdt.G./2013/PA.MK tanggal 14 Januari 2014 sehingga Majelis mempertimbangkan segala hal dan aspek tersebut dalam penjatuhan pidana yang paling tepat pada diri Terdakwa. ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis dalam memeriksa dan mengadili perkara ini selain mempertimbangkan hukum tertulis (yuridis formal) juga memperhatikan hal lain yaitu nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat serta mempertimbangkan pula perkara ini terjadi dan banyak dihadapkan dipersidangan dikarenakan kurangnya pemahaman dari masyarakat terhadap lembaga perkawinan dan kurangnya sosialisasi/penyuluhan dari aparat yang berwenang untuk memberikan pemahaman yang benar tentang prosedur perkawinan dan perceraian sehingga Majelis mempertimbangkan pula dalam perkara ini haruslah dijadikan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terjadi berulang-ulang kali.;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini selain mempertimbangkan sisi yuridis/ legal justice namun juga sisi moral justice dan social justice sehingga tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif terpenuhi pula dalam putusan ini dan tepat dikenakan pada terdakwa.;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.; ;----------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah melukai hati wanita ;-------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah melecehkan lembaga perkawinan ;------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam pemeriksaan di persidangan. ;------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. ;-------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.;----------------------------
Terdakwa dengan saksi korban telah terjadi perceraian.--------------------
Menimbang, bahwa majelis hakim menyadari putusan yang majelis bacakan hari ini adalah adil bagi salah satu pihak namun belum tentu adil bagi pihak lain karena keadilan yang haqiqi hanyalah milik Allah tuhan yang maha pemberi keadilan, sehingga majelis hakim sebagai manusia biasa hanya berupaya semaksimal mungkin memberikan rasa keadilan menurut peraturan perundang-undangan dengan harapan bisa dimengerti semua pihak .----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam diktum putusan ini.--------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 49 huruf a Jo pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, serta pasal-pasal dari Undang-Undang hukum Acara Pidana (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.----------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa BUNIMAN BIN SATROMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga”. ;----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.; ;----------------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buku Nikah Nomor: 182/14/X/1998 atas nama BUNIMAN BIN SATROMO ,dan kutipan akte Nikah (Buku nikah) nomor: 182/14/X/1998 atas nama ROHENA BIN SULIYAN dikembalikan kepada pemiliknya ;-------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: SELASA tanggal 11 Maret 2014 oleh SLAMET RIADI,SH.MH. Hakim Ketua Majelis, HERI KURNIAWAN,SH.,MH. dan BAMBANG SETYAWAN, SH. Sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan pada hari dan tanggal itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka Untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh AKHMAD Panitera Pengganti, dihadapan SULIANINGSIH,SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. HERI KURNIAWAN,SH., MH. SLAMET RIADI,SH.MH.
ttd ,
2. BAMBANG SETYAWAN, SH Panitera Pengganti,
ttd
A K H M A D
Untuk Salinan Putusan yang sama bunyinya :
Panitera Pengadilan Negeri Pamekasan
MUSTHOFA CAMAL, SH.MH
NIP; 19610421 198103 1002