280 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 280 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Beringin Lot 215 A-B, Batamindo Industrial Park, Muka Kuning
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
KABUL
P U T U S A N
No. 280 K/PDT.SUS/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SANWA ENGINEERING BATAM, berkedudukan di Jalan Beringin Blok 215 A/B Batamindo Industrial Park Mukakuning Batam, memberikan kuasa kepada : AL HUJJAH POHAN, SH. Advokat, berkantor di Jalan Parkit 9 No.4 Griya Kurnia Djaya, Batam;
Pemohon Kasasi, dahulu Tergugat/Pengusaha;
m e l a w a n :
ELISA FRIDA SUSANTI, bertempat tinggal di Perumahan Mukakuning Indah I Blok A No.21 Batam;
Termohon Kasasi, dahulu Penggugat/Pekerja;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2006, jam 15.00 s/d 16.30 Wib, Penggugat (Elisa) dipanggil oleh The Lian Sin (Finance & Account Manager juga bertindak sebagai Kepala Personalia PT. Sanwa Engineering Batam) dan diberitahu bahwa :
Pada tanggal 10 Juli 2006, pihak perusahaan yang berkedudukan di Singapura telah menerima dua surat kaleng yang dikirimkan melalui fax dan ditujukan kepada CEO Sanwa Singapore yaitu Ricky Suhandinata;
Menurut hasil rapat Para HOD (Head Of Department) PT. Sanwa Engineering Batam) yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 10 Juli
2006, disepakati bahwa Penggugat (Elisa) adalah orang yang pantas menjadi penulis dan pengirim surat tersebut;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2006, jam 16.00 s/d 16.25 Wib, Penggugat (Elisa) dipanggil untuk ditanyai oleh saudara Joko yang berpakaian dinas Brimob. Ketika ditanya kapasitasnya sebagai apa sehingga berhak menginterogasi, beliau mengatakan sebagai teman management. Dengan pertimbangan bahwa Penggugat (Elisa) telah beberapa kali bertemu dan melihat saudara Joko di lingkungan PT. Sanwa Engineering Batam, maka Penggugat (Elisa) bersedia memberikan keterangan;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2006 :
Jam 08.50 s/d 09.05 Wib, Penggugat (Elisa) dipanggil oleh The Lian Sin (Finance & Account Manager juga bertindak sebagai Kepala Personalia PT. Sanwa Engineering Batam) dan 2 (dua) petugas kepolisian berpakaian preman. Penggugat (Elisa) menanyakan apakah kedua petugas membawa surat tugas untuk menginterogasi, namun Penggugat (Elisa) diminta untuk masuk ke ruangan terlebih dahulu. Salah satu dari petugas menunjukkan sebuah surat pengaduan dan mengatakan dokumen tersebut cukup untuk melandasi tindakan penyidikan;
Setelah interogasi, komputer kerja Penggugat (Elisa) dinon aktifkan dan disimpan di ruangan kerja General Manager (sekitar jam 10.15 Wib);
Jam 13.44 Wib, Penggugat (Elisa) menerima SMS dari The Lian Sin (Finance & Account Manager juga bertindak sebagai Kepala Personalia PT. Sanwa Engineering Batam No. HP 0815 3610 1168) yang sebenarnya lebih ditujukan kepada Hasrah (Staf Personalia PT. Sanwa Engineering Batam) yang berbunyi : “Hasrah, Elisa kerja brp lama?” (P.1);
Jam 16.00 Wib, Penggugat (Elisa) dipanggil ke ruangan Lavender oleh The Lian Sin (Finance & Account Manager juga bertindak sebagai Kepala Personalia PT. Sanwa Engineering Batam) lalu diberi Surat Skorsing No.Ref.SEB/HR-GA/3152/VII/2006 tanggal 20 Juli 2006. Tanpa menyebutkan batas waktu dan alasan yang jelas. Di surat dituliskan sebagai berikut : (selama kasus dalam penyelidikan) sampai waktu dan kasus terselesaikan”. The Lian Sin menolak untuk mencantumkan alasan dan batas waktu skorsing pada surat tersebut, karena menurutnya jika perusahaan mencantumkan alasan skorsing berarti perusahaan telah secara resmi menuduh Penggugat (Elisa) sebagai pengirim surat kaleng tersebut. Penggugat (Elisa) mengatakan bahwa ia tidak dapat
menerima surat tersebut, karena tidak memiliki dasar hukum dan alasan yang jelas, maka dengan nyata sekali perusahaan secara sepihak memang telah menuduh (Penggugat (Elisa) sebagai pelaku;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 Juli 2006, jam 16.45 Wib :
The Lian Sin Finance & Account Manager juga bertindak sebagai Kepala Personalia PT. Sanwa Engineering Batam) mendatangi ruangan kerja Penggugat (Elisa) dan memberi Surat Skorsing sambil mengatakan, bahwa pihak perusahaan tetap pada pendiriannya dan memutuskan untuk memberi surat skorsing. Kali ini surat tersebut dilampiri fotocopy surat tanda terima dari Dinas Tenaga Kerja tertanggal 21 Juli 2006, diterima oleh Pananangaran Siregar (P.2);
Penggugat (Elisa) menerima Surat Panggilan Nomor POL : SP-Gil/214/ VII/2006/Reskrim tanggal 21 Juli 2006, dari Kapolsek Tanjung Uncang sebagai saksi atas tindak pidana “Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pencemaran Nama Baik” (P.3);
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Juli 2006, jam 12.30 s/d 14.30 Wib, Penggugat (Elisa) datang dan memenuhi panggilan Kapolsek Tanjung Pinan di ruangan Unit Reskrim. Bertindak sebagai penyidik adalah Briptu Zulkifli;
Bahwa berdasarkan analisa hukum poin 1, 2, 3, 4 dan 5, maka dengan jelas dan tidak terbantahkan Tergugat telah melanggar Undang-Undang Hukum Pidana :
Pasal 311 ayat (1)
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar
tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam karena melakukan fitnah dengan pidana
penjara paling lama empat tahun;
Pasal 317 ayat (1)
Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2006, jam 08.05 Wib, Penggugat (Elisa) datang ke PT. Sanwa Engineering Batam untuk menemui saudara
Benny Dollar (Sekretaris Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia). Ketika menunggu di pos sekuriti, Penggugat (Elisa) diberitahu oleh saudara Ibelala (Chief Security PT. Sanwa Engineering Batam), bahwa sekuriti telah diintruksikan oleh The Lian Sin (Finance & Account Manager juga bertindak sebagai Kepala Personalia PT. Sanwa Engineering Batam) untuk tidak mengijinkan Penggugat (Elisa) memasuki lingkungan perusahaan (P.4);
Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2006, Benny Dollar dan Walter Damanik (Pengurus Unit Kerja FSMPI) menanyakan perihal skorsing Penggugat (Elisa) dan mengusulkan agar Elisa dapat kembali bekerja. Namun saudara Roni Herianto (Senior HR Manager PT. Sanwa Engineering Batam) memberitahu secara lisan bahwa perusahaan telah memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat (Elisa) dan sejak dikeluarkan surat PHK tersebut upahnya tidak akan dibayar lagi (P.5);
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2006, Benny Dollar (Pengurus Unit Kerja SPMI) dipanggil oleh Roni Herianto (Senior HR Manager PT. Sanwa Engineering Batam) untuk mengambil surat PHK Penggugat (Elisa) di ruangannya (P.6);
Bahwa berdasarkan analisa hukum pada poin 8 dan 9 Tergugat dengan jelas dan tidak terbantahkan melanggar Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 151, ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 152 ayat (1), (2) dan (3);
Pasal 151
Pengusaha, pekerja/buruh serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
Dalam hal segala upaya telah dilakukan tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh, apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Pasal 152
Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya;
Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2);
Bahwa berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Roni Herianto selaku Senior HR Manager PT. Sanwa Engineering Batam bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 152, oleh karena itu surat pemutusan hubungan kerja tersebut batal demi hukum (Neitig baar);
Bahwa PHK tersebut batal demi hukum, maka undang-undang mewajibkan Tergugat mempekerjakan Penggugat dan membayar seluruh upah dan hak-hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat sejak bulan Nopember 2006, Desember 2006 dan Maret 2007 sebesar (Rp.2.100.700,- + Rp.45.000) x 3 = Rp.6.437.100,- Total semua = Rp.10.638.500,- (sepuluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa sesuai surat anjuran dari Disnaker No.B.3381/Tk-4/XII/2006 tertanggal 08 Desember 2006 yaitu :
Agar Pengusaha melanjutkan hubungan kerja dengan Penggugat (Elisa) dan memanggil yang bersangkutan secara tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat ini;
Agar Pengusaha membayar upah Pekerja selama tidak dipekerjakan;
Agar Pekerja melaporkan kepada Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat ini;
Agar masing-masing pihak memberikan tanggapan secara tertulis terhadap anjuran di atas selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima surat anjuran ini;
Bahwa Penggugat (Elisa) telah memenuhi dan menerima anjuran tersebut yaitu :
Dengan melaporkan diri secara tertulis kepada PT. Sanwa Engineering Batam (P-8);
Memberikan tanggapan tertulis terhadap anjuran berupa surat pernyataan siap dipekerjakan kembali (P-9);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang supaya menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu sebagai berikut :
DALAM PUTUSAN SELA :
Mengabulkan seluruh gugatan Provisi;
Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan upah Penggugat sejak bulan Nopember, Desember 2006 sebesar Rp.2.100.700,- x 2 = Rp.4.201.700,- dan upah bulan Januari, Februari, Maret 2007 sebesar upah pokok ditambah selisih UMK dikali tiga (Rp.2.100.700,- + Rp.45.000,-) x 3 = Rp.5.437.100,- total semuanya = Rp.10.638.500,- (sepuluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali dan membayarkan seluruh hak-hak yang selama ini diterima oleh Penggugat;
Menolak surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dikeluarkan Tergugat secara sepihak karena bertentangan dengan peraturan dan perundang-undang yang berlaku;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
SUBSIDAIR : Mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya memberikan jawaban/Eksepsi dan Rekonpensi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Tentang Pengadilan Hubungan Industrial Tidak Berwenang;
Bahwa pada faktanya gugatan Penggugat jelas-jelas telah memuat permasalahan pidana dan bahkan telah merumuskan dasar-dasar hukum pidana, hal tersebut dinyatakan dengan jelas pada halaman 2 serta halaman 3 angka 5 dan angka 6;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat nyata-nyata telah memuat dasar-dasar ketentuan hukum pidana dalam perkara a quo, sehingga sepatutnyalah Penggugat tidak mengajukan gugatan ini ke pengadilan hubungan industrial dan demi hukum sepatutnyalah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan
Putusan Sela dengan menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat dalam perkara a quo;
Tentang Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);
Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas karena dalam dalilnya Penggugat telah mencampuradukan antara ketentuan-ketentuan pidana dengan ketentuan ketenagakerjaan, hal ini dapat dibuktikan pada dalil-dalil Penggugat halaman 2 serta halaman 3 angka 5 dan angka 6;
Bahwa oleh karena Penggugat telah mencampuradukan hukum pidana dalam perkara a quo, sehingga objek gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur, apakah mengenai tuntutan pidana ataukah tuntutan perselisihan hubungan industrial;
Bahwa dengan demikian jelas dan tidak terbantahkan bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) dan oleh karenanya demi hukum gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonpensi :
Bahwa segala dalil-dalil Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi uraikan dalam bagian Konpensi dianggap termuat dan terulang serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan pada gugatan Rekonpensi ini;
Bahwa oleh karena pada faktanya perbuatan Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi jelas-jelas sangat merugikan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi dikarenakan tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi nyata-nyata telah melanggar Peraturan Perusahaan Pasal 46 tentang Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat dan tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dikategorikan pada angka 16 yang dengan tegas menyatakan : “Membiarkan atau mendiamkan atau menutup-nutupi kesalahan atau kecerobohan kerja diri sendiri, teman sekerja dan bawahan tanpa alasan yang jelas yang dapat merugikan perusahaan”;
Bahwa oleh karena tindakan pemutusan hubungan kerja dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi adalah sangat berdasarkan hukum, maka demi hukum mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan izin kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi karena telah melakukan kesalahan berat;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi jelas-jelas sangat merugikan dan telah mempermalukan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi di mata pimpinan Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi (Vice Presiden/CEO) yang berada di Singapura, sehingga adalah sah dan sangat berdasarkan hukum bila Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi;
Bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi menyadari oleh karena Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak dapat memberikan ganti kerugian secara materil, namun adalah sangat berdasarkan hukum jika tuntutan ganti kerugian yang dimintakan oleh Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi berupa permohonan maaf melalui 2 (dua) media massa baik nasional maupun lokal dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi segera setelah putusan ini dibacakan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonpensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang memutuskan sebagai berikut :
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggguat Konpensi telah melanggar Peraturan Perusahaan Pasal 46 tentang Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat angka 16 tentang : Membiarkan atau mendiamkan atau menutup-nutupi kesalahan atau kecerobohan kerja diri sendiri, teman sekerja dan bawahan tanpa alasan yang jelas yang dapat merugikan perusahaan;
Memberikan izin kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi karena telah melakukan kesalahan berat;
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk minta maaf kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi melalui 2 (dua) media massa baik nasional maupun lokal segera setelah putusan ini dibacakan;
Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini kepada Negara;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.09/G/2007/PHI.PN.TPI. tanggal 10 Juli 2007 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
Menolak gugatan provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Memerintahkan Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi wajib untuk membayar upah yang biasa diterima yang diperhitungkan dari bulan Nopember 2006 sampai dengan putusan ini dibacakan;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 110 Undang-Undang No.2 Tahun 2004, putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat langsung diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pengusaha pada tanggal 10 Juli 2007 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pengusaha diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 18 Juli 2007 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No.40/Kas.G/2007/PHI.PN.TPI. yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 01 Agustus 2007;
Bahwa setelah itu oleh Termohon kasasi/Penggugat/Pekerja yang pada tanggal 19 September 2007 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat/Pengusaha, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 01 Oktober 2007;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat/Pengusaha dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, hal tersebut dapat dibuktikan sebagai berikut :
Bahwa putusan dalam perkara a quo telah melebihi tenggang waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama tanggal 27 Maret 2007. Hal tersebut dengan tegas dinyatakan dalam Pasal 103 Undang-Undang No.2 Tahun 2004;
Bahwa seluruh alat bukti surat yang diajukan oleh Termohon Kasasi tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti, karena dianggap tidak bermaterai disebabkan belum dilakukan legalisasi (Nachegel) melalui Pejabat Pos, sebagaimana telah dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (9) Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Materai;
Bahwa oleh karena seluruh alat bukti Termohon Kasasi telah dianggap tidak bermaterai, maka dengan sendirinya demi hukum alat-alat bukti Termohon Kasasi haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena telah melanggar ketentuan undang-undang;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti halaman 18 paragraf 3 sebagaimana tersebut dalam putusannya, didasari oleh ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003, yang pada faktanya ketentuan Pasal 158 telah dianulir dan telah dinyatakan tidak berlaku lagi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 tentang Hak Uji Materil Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.SE-13/MEN/SJ-HKI/I/2005 tertanggal 07 Januari 2005 angka 1 dan angka 2;
Bahwa pada dasarnya Pemohon Kasasi telah melakukan pemutusan
hubungan kerja, karena Termohon Kasasi telah melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan Pasal 46 angka 16 (Bukti T-7 dan Bukti T-8) dan pemutusan hubungan kerja ini adalah sah menurut hukum sebagaimana telah dengan tegas dinyatakan dalam Pasal 161 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003;
Bahwa oleh karena nyata dan tidak terbantahkan pemutusan hubungan kerja oleh Pemohon Kasasi adalah berdasarkan ketentuan Pasal 161
ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan sebaliknya pertimbangan hukum Judex Facti nyata sudah bertentangan dan telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, karena Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 telah dianulir dan telah dinyatakan tidak berlaku lagi;
Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut di atas, jelas putusan Judex Facti dalam perkara a quo sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan sepatutnyalah demi hukum Majelis Hakim tingkat kasasi mengadili perkara ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.981 K/Sip/1972 tanggal 31 Oktober 1974;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut, hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi tidak harmonis lagi dan lagi pula karena Pekerja tidak bersalah, maka untuk hal ini tidaklah salah jika Pekerja di PHK sesuai Pasal 164 tentang Efisiensi dan oleh karena itu pekerja berhak mendapatkan pesangon 2 x Pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan upah selama proses selama 6 (enam) bulan;
Bahwa Pekerja telah bekerja pada Pemohon Kasasi sejak September 1998, di mana bisa diperhitungkan pesangon untuk Pekerja sebagai berikut :
Pesangon 9 x 2 x Rp.2.100.700,- = Rp.37.812.600,-
Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp.2.100.700,- = Rp. 8.402.800,-
= Rp.46.215.400,-
Penggantian perumahan, pengobatan
serta perawatan 15% x Rp.46.215.400,- = Rp. 6.931.310,-
= Rp.53.147.710,-
Upah proses selama 6 bulan :
6 x Rp.2.100.700,- = Rp.12.604.200,-
Rp.66.208.400,-
(enam puluh enam juta dua ratus delapan ribu empat ratus rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan pertimbangan berikut ini :
Dalam Eksepsi :
Bahwa dalil-dalil Tergugat mengenai Eksepsi sudah menyangkut pokok perkara, maka oleh karena itu Eksepsi Tergugat dinyatakan ditolak
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi tidak harmonis lagi, sehingga apabila hubungan kerja tetap dilanjutkan kemungkinan tidak akan tercapai hubungan kerja yang baik antara Penggugat dengan Tergugat meskipun Pekerja tidak bersalah, maka tidaklah salah jika dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja dan mewajibkan Pemohon Kasasi untuk memberikan hak-hak Termohon Kasasi sebagai Pekerja berupa : Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan Upah proses selama 6 (enam) bulan;
Dalam Provisi dan Rekonpensi :
Pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar, oleh karena itu diambil alih oleh Majelis Kasasi sebagai pertimbangan sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Sanwa Engineering Batam dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No.09/G/2007/PHI.PN.TPI. tanggal 10 Juli 2007 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara ini dibawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.2 Tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. SANWA ENGINEERING BATAM tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No.09/G/2007/PHI.PN.TPI. tanggal 10 Juli 2007;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONVENSI :
DALAM PROVISI :
Menolak gugatan Provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Memerintahkan Penggugat untuk menerima Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat;
Memerintahkan Tergugat wajib untuk membayarkan hak-hak Penggugat sebagai berikut :
Uang Pesangon : 9 x 2 x Rp.2.100.700,- = Rp.37.812.600,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
4 x Rp.2.100.700,- = Rp. 8.402.800,-
= Rp.46.215.400,-
Uang Penggantian perumahan, pengobatan
serta perawatan 15% x Rp.46.215.400,- = Rp. 6.931.310,-
= Rp.53.147.710,-
Upah proses selama 6 (enam) bulan :
6 x Rp.2.100.700,- = Rp.12.604.200,-
Jumlah seluruhnya = Rp.65.751.900,-
(enam puluh enam juta dua ratus delapan ribu empat ratus rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Membebankan biaya dalam pemeriksaan kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 24 Juni 2010 oleh H. ABBAS SAID, SH. MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BERNARD,SH. MM. dan ARSYAD, SH. MM. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh TUTY HARYATI, SH. MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
BERNARD,SH. MM. H. ABBAS SAID, SH. MH.
Ttd.
ARSYAD, SH. MM.
Panitera Pengganti :
Ttd.
TUTY HARYATI, SH. MH.
----------------------------------
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH. MH.