46/Pid.Sus/2017/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 46/Pid.Sus/2017/PN Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Fajar'aro Bu'ulolo
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Fajar’aro Bu’ulolo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat ” sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 1S7 Jupiter MX No.Pol. BB 5810 VE No.Rangka MH31S70015K042780, No.Mesin 1S7-044447 ; ï€ 1 (satu) lembar Surat tanda nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merk Yamaha type 1S7 Jupiter MX No.Pol. BB 5810 VE an Yotyanus Halawa dengan nomor STNK 0552186/SU/2007; ï€ 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type NF100SL, No.Pol. BB 2752 WA No.Rangka MH1HB31126K191210 No.mesin HB31E-1189824 ï€ 1 (satu) lembar Surat tanda nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merk Honda Type NF100SL, No.Pol. BB 2752 WA an Eriman Laia dengan nomor STNK 01922151/SU/2005 masing-masing dikembalikan kepada pemiliknya; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 46/Pid.Sus/2017/PN Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : FAJAR’ARO BU’ULOLO.
Tempat lahir : Botohili Duria
Umur/Tanggal lahir : 19 tahun / 11 Desember 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Botohili Duria Kecamatan Lolomatua
Kabupaten Nias Selatan
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Pelajar
Terdakwa ditahan dalam Rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 19 Februari 2017 sampai dengan tanggal 10 Maret 2017;
Perpanjangan Penahanan sejak tanggal 11 Maret 2017 sampai dengan tanggal 19 April 2017 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 April 2017 sampai dengan tanggal 08 Mei 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak tanggal 02 Mei 2017 sampai dengan tanggal 31 Mei 2017 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 1 Juni 2017 sampai dengan tanggal 30 Juli 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 46/Pid.Sus/2017/PN Gst tanggal 2 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 46/Pid.Sus/2017/PN Gst tanggal 2 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa FAJAR'ARO BU'ULOLO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan Kecelakaan Lalulitas dengan korban luka berat " sebagaimana didalam dakwaan 310 ayat (3) UU No.22 tahun 2009 tentang UU Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAJAR'ARO BUULOLO dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 2 (Dua) Bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa : -(satu) unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam Nomor Polisi BB 5810 VE - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Jupiter MX warna hitam nomor Polisi BB 5810 VE atas nama Yotianus Halawa nomor STNK 0552186/SU/2007 dikembalikan kepada korban Tandrambowo BUulolo alias Ama Marlina - 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam nomor polisi BB 2752 WA ;- 1(Sastu) lembar STNK sepeda motor honda supra Fit warna hitam Nomor polisi BB 2752 WA atas nama Erima Laia dengan nomor STNK 01922151/SU/2005 dikembalikan kepada korban Yusman Halawa,SE;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya dan tidak mengulangi lagi dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa FAJAR’ARO BU’ULOLO pada hari SelasaTanggal 15 Desember 2016sekitar Pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2016, bertempat diJalan Umum Lolomatua menuju Ulunoyo tepatnya di Desa Caritas Sugawunasi Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli,telah mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal saat Terdakwa FAJAR’ARO BU’ULOLO mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Fit warna hitam nomor polisi BB 2752 WA melintas dengan kencang di jalan umum Lolomatua menuju Ulunoyo tepatnya di Desa Caritas Sugawunasi Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatantiba-tiba pandangan mata Terdakwa FAJAR’ARO BU’ULOLO gelap selanjutnya Terdakwa FAJAR’ARO BU’ULOLO menggosok-gosok mata sebelah kanan dengan mempergunakan tangan kiri sementara Terdakwa FAJAR’ARO BU’ULOLO tidak menyadari sepeda motor Honda Fit warna hitam nomor polisi BB 2752 WA yang dia kendarai memakan atau memasuki jalur jalan sebelah kanan dimana pada saat dari arah berlawanan melintas sepeda motor Jupiter MX warna hitam nomor polisi BB 5810 VE yang dikendarai korban TANDRAMBOWO BU’ULOLO Alias AMA MARLINA yang berboncengan dengan anak kandungnya bernama ARNOLDUS ANUGERAH PUTRA BU’ULOLO sehingga kedua sepeda motor tersebut bertabrakan. Bahwa akibat kelalaian Terdakwa FAJAR’ARO BU’ULOLO dalam mengendarai sepeda motor menyebabkan korban TANDRAMBOWO BU’ULOLO Alias AMA MARLINA mengalami luka berat berupa luka robek dikepala bagian kening dan mengalami kelumpuhan mulai dari leher hingga kaki sebagaimana juga diterangkan didalam Visum Et Repertum Nomor : 441/173/YANKES/2017 tanggal 28 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh UPTD. Puskesmas Perawatan Lolomatua yang ditandatangani oleh dr.PARULIAN SIDAURUK tehadap laki-laki bernama TANDRAMBOWO BU’ULOLO dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan luka sobek tidak beraturan diatas alis sebelah kanan sekitar 5 centimeter dan luka lecet diatas pipi sebelah kiri akibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan halangan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa FAJAR’ARO BU’ULOLO pada hari Selasa Tanggal 15 Desember 2016sekitar Pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2016, bertempat di Jalan Umum Lolomatua menuju Ulunoyo tepatnya di Desa Caritas Sugawunasi Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, telah mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal saat Terdakwa FAJAR’ARO BU’ULOLO mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Fit warna hitam nomor polisi BB 2752 WA melintas dengan kencang di jalan umum Lolomatua menuju Ulunoyo tepatnya di Desa Caritas Sugawunasi Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan tiba-tiba pandangan mata Terdakwa FAJAR’ARO BU’ULOLO gelap selanjutnya Terdakwa FAJAR’ARO BU’ULOLO menggosok-gosok mata sebelah kanan dengan mempergunakan tangan kiri sementara Terdakwa FAJAR’ARO BU’ULOLO tidak menyadari sepeda motor Honda Fit warna hitam nomor polisi BB 2752 WA yang dia kendarai memakan atau memasuki jalur jalan sebelah kanan dimana pada saat dari arah berlawanan melintas sepeda motor Jupiter MX warna hitam nomor polisi BB 5810 VE yang dikendarai korban TANDRAMBOWO BU’ULOLO Alias AMA MARLINA yang berboncengan dengan anak kandungnya bernama ARNOLDUS ANUGERAH PUTRA BU’ULOLO sehingga kedua sepeda motor tersebut bertabrakan. Bahwa akibat kelalaian Terdakwa FAJAR’ARO BU’ULOLO dalam mengendarai sepeda motor menyebabkan korban TANDRAMBOWO BU’ULOLO Alias AMA MARLINA mengalami luka berupa luka robek dikepala bagian kening dan mengalami kelumpuhan mulai dari leher hingga kaki sebagaimana juga diterangkan didalam Visum Et Repertum Nomor : 441/173/YANKES/2017 tanggal 28 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh UPTD. Puskesmas Perawatan Lolomatua yang ditandatangani oleh dr.PARULIAN SIDAURUK tehadap laki-laki bernama TANDRAMBOWO BU’ULOLO dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan luka sobek tidak beraturan diatas alis sebelah kanan sekitar 5 centimeter dan luka lecet diatas pipi sebelah kiri akibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan halangan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari serta sepeda motor milik korban TANDRAMBOWO BU’ULOLO Alias AMA MARLINA berupa sepeda motor Jupiter MX warna hitam nomor polisi BB 5810 VE mengalami kerusakan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
YERIMAN GIAWA, dibawah janji menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa untuk memberikan keterangan pada penyidik Polres Nias Selatan sehubungan dengan perkara terdakwa, semua keterangan saksi tersebut benar dan tetap tidak ada perubahan ;
Bahwa Terdakwa dihadapkan di sidang ini sehubungan kejadian kecelakaan lalulintas di jalan umum ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalulintas yang terjadi adalah antara satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang dikendarai oleh terdakwa Fajar’aro Bu’ulolo kontra dengan pengendara satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX atas nama Tandrambowo Bu’ulolo ;
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 13.30 wib di jalan umum Lolomatua Ulunoyo desa Karitas Sogawunasi Kecamatan Lolomatua ;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian kecelakaan lalulintas tersebut posisi saksi sedang berada dibengkel saksi.
Bahwa pada waktu kejadian kecelakaan tersebut terdakwa mengendarai sepeda motor handa supra fit dengan kecepatan tinggi kencang dari arah jalan Lolomatua menuju desa Ulunoyo dan memakan badan jalan sebelah kanan dan kemudian saksi saksi melihat pengendara sepeda motor Honda Jupiter MX yaitu Tandarambowo Bu’ulolo sempat berteriak dengan mengatakan ‘ He Ono” dan seketika itu terdakwa selaku pengendara sepeda motor Honda Supra Fit menabrak pengendara sepeda motor Jupiter MX dan keduanya sama-sama terjatuh di aspal ;
Bahwa setahu saksi kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa pada saat terjadi kecelakaan dengan kecepatan sekitar 50 km per jam;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan adalah karena terdakwa selaku pengendara sepeda motor Honda Supra Fit kurang hati hati atau lalai pada saat melintasi jalan dan tidak memperhatikan dengan baik laju kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan memakan badan jalan sebelah kanan dari arah lolomatua ke arah Ulunoyo, sehingga tidak dapat menghindari tabrakan ;
Bahwa keadaan cuaca pada saat terjadi kecelakaan adalah cerah siang hari dan arus lalulintas sepi serta keadaan jalan lurus menurun ;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut pengendara sepeda motor Jupiter MX Tandrambowo Buulolo mengalami luka-luka di alis dan sampai sekarang mengalami kelumpuhan ;
Bahwa pada saat itu keluarga korban langsung membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Lolomatua;
Bahwa posisi akhir terdakwa selaku pengendara sepeda motor Honda Supra Fit berada di badan jalan sebelah kanan dan kendaraannya berada disebelah kanannya jika dilihat dari arah lolomatu ke Ulonoyo, sedangkan Tandrambowo Buulolo berada di pinggir parit jalan sebelah kanan dan kendaraannya berada di beram sebelah kanan badan jalan;
Bahwa Luka-luka dalam visum et repertum tersebut adalah benar luka-luka yang dialami oleh korban Tandrambowo Buulolo akibat kecelakaan lalulintas tersebut ;
Bahwa foto kendaraan dan foto korban yang diperlihatkan kepada saksi benar sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan foto korban kecelakaan lalulintas tersebut ;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut dilihat oleh Asaeli Halawa ;
Bahwa sampai saat ini setahu saksi belum ada perdamaian antara terdakwa dengan korban ;
Bahwa sesaat setelah kejadian kecelakaan tersebut warga termasuk Asaeli Halawa mengangkat korban dan membawanya ke Puskesmas Lolomatua ;
Bahwa kondisi korban sekarang setelah kejadian kecelakaan mengalami kelumpuhan tidak dapat berjalan;
Bahwa setahu saksi titik sentuh pertama terjadi kecelakaan lalulintas tersebut adalah dibadan jalan sebelah kanan dilihat dari arah Lolomatua ke Ulunoyo ;
Bahwa gambar sket kejadian kecelakaan tersebut benar posisi kejadian kecelakaan lalulintas tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ASAELI HALAWA, dibawah janji menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa untuk memberikan keterangan pada penyidik Polres Nias Selatan sehubungan dengan perkara terdakwa, semua keterangan saksi tersebut benar dan tetap tidak ada perubahan ;
Bahwa Terdakwa dihadapkan di sidang ini sehubungan kejadian kecelakaan lalulintas di jalan umum ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalulintas yang terjadi adalah antara satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang dikendarai oleh terdakwa Fajar’aro Bu’ulolo kontra dengan pengendara satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX atas nama Tandrambowo Bu’ulolo yang berboncengan dengan anaknya Arnoldus Buulolo ;
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 13.30 wib di jalan umum Lolomatua Ulunoyo desa Karitas Sogawunasi Kecamatan Lolomatua ;
Bahwa Saksi tidak melihat secara langsung pada saat terjadi kecelakaan lalulintas, setelah kejadian kecelakaan tersebut saksi melihat korban Tandrambowo Buulolo mengalami luka-luka ;
Bahwa setelah saksi melihat terjadi kecelakaan tersebut lalu saksi membantu membawa korban ke Puskesmas Lolomatua untuk perawatan dan kemudian membawa pulang kerumah dan setelah lima hari kemudian korban dibawa di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa sebabnya terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa keadaan cuaca pada saat terjadi kecelakaan adalah cerah siang hari dan arus lalulintas sepi serta keadaan jalan lurus menurun ;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut pengendara sepeda motor Jupiter MX Tandrambowo Buulolo mengalami luka-luka di bagian alis matanya dan sampai sekarang mengalami kelumpuhan;
Bahwa Terdakwa juga mengalami luka-luka hidungnya mengeluarkan darah dan kendaraannya mengalami kerusakkan;
Bahwa Saksi melihat Posisi akhir terdakwa selaku pengendara sepeda motor Honda Supra Fit berada di badan jalan sebelah kanan dan kendaraannya berada disebelah kanannya jika dilihat dari arah lolomatu ke Ulonoyo, sedangkan Tandrambowo Buulolo berada di pinggir parit jalan sebelah kanan dan kendaraannya berada di beram sebelah kanan badan jalan;
Bahwa Luka-luka dalam visum et repertum tersebut adalah benar luka-luka yang dialami oleh korban Tandrambowo Buulolo akibat kecelakaan lalulintas tersebut ;
Bahwa foto kendaraan dan foto korban yang diperlihatkan kepada saksi benar sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan foto korban kecelakaan lalulintas tersebut ;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut dilihat oleh Asaeli Halawa ;
Bahwa sampai saat ini setahu saksi belum ada perdamaian antara terdakwa dengan korban;
Bahwa sesaat setelah kejadian kecelakaan tersebut saksi dan warga mengangkat korban dan membawanya ke Puskesmas Lolomatua ;
Bahwa kondisi korban sekarang setelah kejadian kecelakaan mengalami kelumpuhan tidak dapat berjalan;
Bahwa gambar sket kejadian kecelakaan tersebut benar posisi kejadian kecelakaan lalulintas tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ATONI BU’ULOLO , dibawah janji menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa untuk memberikan keterangan pada penyidik Polres Nias Selatan sehubungan dengan perkara terdakwa, semua keterangan saksi tersebut benar dan tetap tidak ada perubahan ;
Bahwa Terdakwa dihadapkan di sidang ini sehubungan kejadian kecelakaan lalulintas di jalan umum ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalulintas yang terjadi adalah antara satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang dikendarai oleh terdakwa Fajar’aro Bu’ulolo kontra dengan pengendara satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX atas nama Tandrambowo Bu’ulolo yang berboncengan dengan anaknya Arnoldus Buulolo berlawanan arah;
Bahwa Kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 13.30 wib di jalan umum Lolomatua Ulunoyo desa Karitas Sogawunasi Kecamatan Lolomatua ;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung pada saat kejadian kecelakaan lalulintas, pada saat itu saksi menuju Lolomatua dan setelah sampai di desa Karitas saksi melihat telah terjadi kecelakaan lalulintas;
Bahwa setelah melihat terjadi kecelakaan lalu saksi bersama dengan Asaeli Halawa dan warga membawa korban Tandrambowo Buulolo ke Puskesmas Lolomatua untuk perawatan dan kemudian membawa pulang kerumah dan setelah lima hari kemudian korban dibawa di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa penyebnya terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa keadaan cuaca pada saat terjadi kecelakaan adalah cerah siang hari dan arus lalulintas sepi serta keadaan jalan lurus menurun ;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut saksi melihat pengendara sepeda motor Jupiter MX Tandrambowo Buulolo mengalami luka-luka di alis dan sejak setelah kecelakaan tersebut terjadi sampai sekarang mengalami kelumpuhan;
Bahwa Terdakwa juga mengalami luka-luka hidungnya mengeluarkan darah dan kendaraannya mengalami kerusakkan;
Bahwa Saksi melihat Posisi akhir terdakwa selaku pengendara sepeda motor Honda Supra Fit berada di badan jalan sebelah kanan dan kendaraannya berada disebelah kanannya jika dilihat dari arah Lolomatua ke Ulonoyo, sedangkan Tandrambowo Buulolo berada di pinggir parit jalan sebelah kanan dan kendaraannya berada di beram sebelah kanan badan jalan;
Bahwa Luka-luka dalam visum et repertum tersebut adalah benar luka-luka yang dialami oleh korban Tandrambowo Bu’ulolo akibat kecelakaan lalulintas tersebut ;
Bahwa foto kendaraan dan foto korban yang diperlihatkan kepada saksi benar sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan foto korban kecelakaan lalulintas tersebut ;
Bahwa sampai saat ini setahu saksi belum ada perdamaian antara terdakwa dengan korban ;
Bahwa setahu saksi terdakwa ataupun keluarganya tidak pernah datang menjenguk korban ;
Bahwa sebelumnya korban Tandrambowo Buulolo tidak pernah menederita penyakit kelumpuhan;
Bahwa gambar sket kejadian kecelakaan tersebut benar posisi kejadian kecelakaan lalulintas tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
YUSMAN HALAWA,SE , dibawah janji menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa untuk memberikan keterangan pada penyidik Polres Nias Selatan sehubungan dengan perkara terdakwa, semua keterangan saksi tersebut benar dan tetap tidak ada perubahan ;
Bahwa Terdakwa dihadapkan di sidang ini sehubungan kejadian kecelakaan lalulintas di jalan umum ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalulintas yang terjadi adalah antara satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang dikendarai oleh terdakwa Fajar’aro Bu’ulolo kontra dengan pengendara satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX atas nama Tandrambowo Bu’ulolo;
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 13.30 wib di jalan umum Lolomatua Ulunoyo desa Karitas Sogawunasi Kecamatan Lolomatua ;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung pada saat kejadian kecelakaan lalulintas, saksi mengetahui terjadinya kecelakaan setelah diberitahukan oleh Meiman Laia melalui ditelepon seluler ( HP) memberitahukan bahwa Fajar’aro Bu’ulolo telah mengalami kecelakaan;
Bahwa sepeda motor Honda Supra Fit yang dikendarai oleh terdakwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut adalah milik saksi ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa penyebnya terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apa sebabnya terdakwa dapat membawa sepeda motor saksi hubungan saksi dengan terdakwa hanya sebatas Guru dengan murid dan selama ini terdakwa bekerja di kebun milik keluarga saksi. Pada saat terjadi kecelakaan tersebut saksi sedang menghadiri perayaan Natal, saksi tidak ada menyuruh terdakwa untuk menjemput temannya Yarman Laia ;
Bahwa setelah mendengar informasi kecelakaan tersebut saksi pergi melihat di tempat kejadian ;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut saksi melihat pengendara sepeda motor Jupiter MX Tandrambowo Buulolo mengalami luka-luka di alis dan terdakwa Fajar’aro Bu’ulolo juga mengalami luka-luka;
Bahwa Terdakwa juga mengalami luka-luka hidungnya mengeluarkan darah dan kendaraan yang dipakainya mengalami kerusakkan;
Bahwa Saksi melihat Posisi akhir terdakwa selaku pengendara sepeda motor Honda Supra Fit berada di badan jalan sebelah kanan dan kendaraannya berada disebelah kanannya jika dilihat dari arah Lolomatua ke Ulonoyo, sedangkan Tandrambowo Bu’ulolo berada di pinggir parit jalan sebelah kanan dan kendaraannya berada di beram sebelah kanan badan jalan;
Bahwa Luka-luka dalam visum et repertum adalah benar luka-luka yang dialami oleh korban Tandrambowo Bu’ulolo akibat kecelakaan lalulintas tersebut ;
Bahwa foto kendaraan dan foto korban yang diperlihatkan kepada saksi benar sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan foto korban kecelakaan lalulintas tersebut ;
Bahwa sampai saat ini setahu saksi belum ada perdamaian antara terdakwa dengan korban ;
Bahwa setahu saksi terdakwa ataupun keluarganya tidak pernah datang menjenguk korban ;
Bahwa sebelumnya korban Tandrambowo Bu’ulolo tidak pernah menederita penyakit kelumpuhan;
Bahwa gambar sket kejadian kecelakaan tersebut benar posisi kejadian kecelakaan lalulintas tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa untuk memberikan keterangan pada penyidik Polres Nias Selatan dalam perkara ini semua keterangan tersebut benar dan tetap tidak ada perubahan ;
Bahwa Terdakwa dihadapkan di sidang ini sehubungan kejadian kecelakaan lalulintas di jalan umum ;
Bahwa Kejadian kecelakaan lalulintas yang terjadi adalah antara satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang terdakwa kendarai kontra dengan pengendara satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX atas nama Tandrambowo Bu’ulolo yang berboncengan dengan anaknya Arnoldus Buulolo;
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 13.30 wib di jalan umum Lolomatua Ulunoyo desa Karitas Sogawunasi Kecamatan Lolomatua ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa berada dirumah Yusman Halawa alias Ama Lona dan lalu menyuruh terdakwa menjemput teman terdakwa Yarman Laia ke desa Lawa-lawaluo Kecamatan lolomatua dengan menggunakan sepeda motor honda supra fit karena teman saksi Yarman laia tidak bisa bekerja pada hari itu lalu Yusman Halawa menyuruh terdakwa untuk menjemput teman terdakwa yang lain yaitu Lusianus Laia di Tuhemberua dan diperjalanan setelah sampai di desa Karitas Sogawunasi tiba-tiba pandangan Terdakwa gelap dan Terdakwa menggosok mata Terdakwa dengan tangan kiri dan tidak melihat kendaraan yang melintas di depan, lalu terjadi tabrakan dengan kendaraan yang melintas di depan terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menjemput Yarman Laia dan Lusianus Laia, adalah untuk bekerja menanam pisang di kebun Yusman Halawa ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apa sebabnya terjadinya kecelakaan tersebut ;
Bahwa pada waktu terjadi kecelakaan tersebut terdakwa langsung tidak sadarkan diri sehingga tidak tahu apa juga yang dialami oleh pengendara yang kontra dengan terdakwa ;
Bahwa keadaan cuaca pada saat terjadi kecelakaan adalah cerah siang hari dan arus lalulintas sepi serta keadaan jalan lurus menurun ;
Bahwa pada waktu terjadi kecelakaan tersebut terdakwa tidak tahu apa yang dialami oleh Tandramowo Bu’ulolo Akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut ;
Bahwa Terdakwa juga mengalami luka-luka hidungnya mengeluarkan darah dan kendaraannya mengalami kerusakkan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu bagaimana Posisi akhir terdakwa selaku pengendara sepeda motor Honda Supra Fit demikian juga dengan korban Tandrambowo Buulolo dan kendaraannya terdakwa tidak tahu posisinya;
Bahwa Luka-luka dalam visum et repertum tersebut terdakwa tidak dapat menanggapinya ;
Bahwa foto kendaraan dan foto korban yang diperlihatkan kepada terdakwa benar sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan foto korban kecelakaan lalulintas tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak ada membunyikan klakson sesaat sebelum terjadinya kecelakaan ;
Bahwa Terdakwa tidak di lengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK pada saat terjadi kecelakaan;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal terjadinya kecelakaan tersebut ;
Bahwa sampai saat ini belum ada perdamaian antara terdakwa dengan korban ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang memberi pertolongan baik kepada terdakwa maupun kepada korban pada saat terjadi kecelakaan tersebut karena terdakwa dalam keadaan tidak sadara dan baru besok setelah kejadian terdakwa sadarkan diri ;
Bahwa kondisi korban sekarang setelah kejadian kecelakaan mengalami kelumpuhan tidak dapat berjalan;
Bahwa yang terdakwa alami akibat kecelakaan tersebut adalah luka-luka dibagian hidung, paha sebelah kanan, lutut sebelah kiri, dan tangan sebelah kanan terdakwa patah ;
Bahwa Yusman Halawa alias Ama Lona menyuruh terdakwa untuk menjemput teman terdakwa dengan berkata ‘ Jemput dia ‘ sambil menyerahkan kunci sepeda motor kepada terdakwa ;
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah sering membawa sepeda motor ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan terdakwa tidak ada boncengan ;
Bahwa atas kejadian tersebut Yusman Halawa selaku yang menyuruh terdakwa menjemput teman terdakwa memberi bantuan pengobatan terdakwa sejumlah Rp. 11.000.000.- ( sebelas Juta Rupiah);
Bahwa gambar sket kejadian kecelakaan tersebut benar posisi kejadian kecelakaan lalulintas tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam Nomor Polisi BB 5810 VE;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Jupiter MX warna hitam nomor Polisi BB 5810 VE atas nama Yotianus Halawa nomor STNK 0552186/SU/2007 ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam nomor polisi BB 2752 WA;
1 (Satu) lembar STNK sepeda motor honda supra Fit warna hitam Nomor polisi BB 2752 WA atas nama Erima Laia dengan nomor STNK 01922151/SU/2005;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang terdakwa kendarai kontra dengan pengendara satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX atas nama Tandrambowo Bu’ulolo yang berboncengan dengan anaknya Arnoldus Buulolo;
Bahwa kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 13.30 wib di jalan umum Lolomatua Ulunoyo desa Karitas Sogawunasi Kecamatan Lolomatua ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa menjemput Yarman Laia dan Lusianus Laia, adalah untuk bekerja menanam pisang di kebun Yusman Halawa ;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa pada saat terjadi kecelakaan dengan kecepatan sekitar 50 km per jam;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan adalah karena terdakwa selaku pengendara sepeda motor Honda Supra Fit kurang hati hati atau lalai pada saat melintasi jalan dan tidak memperhatikan dengan baik laju kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan memakan badan jalan sebelah kanan dari arah lolomatua ke arah Ulunoyo, sehingga tidak dapat menghindari tabrakan ;
Bahwa keadaan cuaca pada saat terjadi kecelakaan adalah cerah siang hari dan arus lalulintas sepi serta keadaan jalan lurus menurun ;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut pengendara sepeda motor Jupiter MX Tandrambowo Buulolo mengalami luka-luka di alis dan sampai sekarang mengalami kelumpuhan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang” dalam Dakwaan ini adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan pengemban kewajiban yang didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa di persidangan sebagaimana identitasnya telah dicocokkan di persidangan dan pula berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, ternyata benar bahwa Terdakwalah orang yang dimaksud dalam dakwaan tersebut, oleh karena itu unsur kesatu dakwaan tersebut telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa menurut UU RI No. 22 tahun 2009, Kendaraan Bermotor diartikan sebagai setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diketahui telah terjadi kecelakaan lalulitas di jalan umum antara satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang terdakwa kendarai kontra dengan pengendara satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX atas nama Tandrambowo Bu’ulolo yang berboncengan dengan anaknya Arnoldus Buulolo . Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 13.30 wib di jalan umum Lolomatua Ulunoyo desa Karitas Sogawunasi Kecamatan Lolomatua, maka dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa Kecelakaan Lalu Lintas diartikan sebagai suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, sesaat sebelum kecelakaan terjadi terdakwa menjemput Yarman Laia dan Lusianus Laia, adalah untuk bekerja menanam pisang di kebun Yusman Halawa dengan kecepatan sekitar 50 km per jam dan oleh karena terdakwa selaku pengendara sepeda motor Honda Supra Fit kurang hati-hati atau lalai pada saat melintasi jalan dan tidak memperhatikan dengan baik laju kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan memakan badan jalan sebelah kanan dari arah lolomatua ke arah Ulunoyo, sehingga tidak dapat menghindari tabrakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan diketahui bahwa akibat tabrakan tersebut pengendara sepeda motor Jupiter MX Tandrambowo Buulolo mengalami luka-luka di alis dan sampai sekarang mengalami kelumpuhan dan dikuatkan dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 441/173/YANKES/2017 tanggal 28 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh UPTD. Puskesmas Perawatan Lolomatua yang ditandatangani oleh dr.PARULIAN SIDAURUK tehadap laki-laki bernama TANDRAMBOWO BU’ULOLO dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan luka sobek tidak beraturan diatas alis sebelah kanan sekitar 5 centimeter dan luka lecet diatas pipi sebelah kiri akibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan halangan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut telah diketahui korban mengalami kelumpuhan setelah mengalami kecelakaan Lalu Lintas tersebut, sehingga menurut Majelis Hakim unsur keempat tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam Nomor Polisi BB 5810 VE
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Jupiter MX warna hitam nomor Polisi BB 5810 VE atas nama Yotianus Halawa nomor STNK 0552186/SU/2007;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1(satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam nomor polisi BB 2752 WA ;
1(Satu) lembar STNK sepeda motor honda supra Fit warna hitam Nomor polisi BB 2752 WA atas nama Erima Laia dengan nomor STNK 01922151/SU/2005 yang telah disita dari tempat kejadian, maka dikembalikan kepada pemiliknya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa kurang hati-hati dalam mengendarai kendaraan bermotor;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa masih muda dan masih bersekolah kelas 3 SMA;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah terpenuhi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Fajar’aro Bu’ulolo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat ” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 1S7 Jupiter MX No.Pol. BB 5810 VE No.Rangka MH31S70015K042780, No.Mesin 1S7-044447 ;
1 (satu) lembar Surat tanda nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merk Yamaha type 1S7 Jupiter MX No.Pol. BB 5810 VE an Yotyanus Halawa dengan nomor STNK 0552186/SU/2007;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type NF100SL, No.Pol. BB 2752 WA No.Rangka MH1HB31126K191210 No.mesin HB31E-1189824
1 (satu) lembar Surat tanda nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merk Honda Type NF100SL, No.Pol. BB 2752 WA an Eriman Laia dengan nomor STNK 01922151/SU/2005 masing-masing dikembalikan kepada pemiliknya;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikain diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 oleh kami Hendra Utama Sotardodo,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, M.Yusup Sembiring, SH., dan Agung Coryy F.D.Laia,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Trisman Zandroto Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Ya’atulo Hulu,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan dihadapan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota M. Yusup Sembiring,S.H. | Hakim ketua Majelis Hendra Utama Sotardodo,S.H.M.H. | |
| AGUNG C. F. D. LAIA, S.H., M.H. | ||
Panitera Pengganti Trisman Zandroto. |