74/PDT/2016/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 74/PDT/2016/PT BTN
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat III; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 356/Pdt.G/ 2014/PN.Tng. tanggal 29 Juni 2015, yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 74/PDT/2016/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BANK DINAR INDONESIA, (dahulu PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL) berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 2, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya : L. SUPANDI SUARDI, S.H., Advokat dari Law Firm L. SUPANDI & Partners, yang bertempat tinggal di Kawasan CBD Pluit Blok B-01, Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Juli 2015, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDINGI semula TERGUGATI;
Drs. EC. JOYO, swasta, beralamat di Jl. Gardena Raya B.I /9 Rt. 007, Rw. 014, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, dalam gugatan ini selaku pribadi maupun selaku Direktur Operasional PT. BANK DINAR INDONESIA, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula TERGUGAT III;
M E L A W A N
1. DEDY, Swasta, beralamat di Ruko Royal Serpong Village No. 385, Rt. 001, Rw. 007 Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula PENGGUGAT I;
2. JOHANA, beralamat di Ruko Royal Serpong village No. 385, Rt. 001 Rw. 007, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula PENGGUGAT II;
Dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya : HEINTJE SUMAMPOUW WAGIU, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat WAGIU DANPARA REKAN, yang berkedudukan di Jakarta dan berkantor di Graha
Mustika Ratu, Lantai 5, Ruang 505, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75, Jakarta Selatan 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 November 2015, selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula PARA PENGGUGAT;
3. HENDRA LIE, swasta, beralamat di Jl. Satria II/8, Rt. 008, Rw. 001, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, dalam gugatan ini selaku Pribadi maupun selaku Direktur Utama PT. BANK DINAR INDONESIA, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT II;
4. HENRY SUTANTO, swasta, beralamat di Jalan Kembang Mulia Blok B.8, No. 17 Rt. 004 Rw. 003, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dalam gugatan ini selaku pribadi maupun selaku Mantan Direktur Utama PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TURUTTERGUGAT I;
5. IRMA BONITA, S.H., Notaris, berkedudukan di Kota Jakarta Pusat, beralamat di Jalan Tanah Abang I No. 9-E, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VI semula TURUTTERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 26 Mei 2016 Nomor : 74/PEN/PDT/2016/PN.BTN, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini pada peradilan Tingkat Banding dan pada hari yang sama penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Banten;
Membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat telah mengajukan gugatannya dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang dibawah Register No. 356/Pdt.G/2014/PN.TNG, tertanggal 17 Juni 2014, yang telah mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut:
[1] PERMASALAHAN
[1.1] Bahwa Gugatan ini, diajukan oleh PARA PENGGUGAT karena adanya kepentingan hukum PARA PENGGUGAT yang rasa keadilannya
PARA PENGGUGAT akan sangat terganggu jika tidak melakukan Gugatan alas permasalahan hukum ini yaitu atas 1 (satu) persil tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertipikat Hak Milik No. 05745/Jalupang tertulis atas nama NY. YOHANA WIRANA (JOHANA), Surat Ukur tanggal 05 Mei 1998 No. 10682, seluas 390 M2, terletak di Desa Jalupang, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, hal mana persil tersebut terkait dengan:
[1.1.1] Perjanjian Kredit No. 005/PK/CCL/KPR/BLI/2011 yang dibuat tanggal 03 Mei 2011 antara TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL yang ditanda tangani oleh TURUT TERGUGAT I/HENRY SUTANTO selaku Direktur Utama dan TERGUGAT III/DRS EC. JOYO selaku Direktur Operasional pada waktu itu, halmana rasa keadilannya PARA PENGGUGAT akan sangat terganggu jika tidak melakukan Gugatan atas permasalahan hukum ini;
[1.1.2] Akta Pengikatan Jual Beli Nomor. : 54, Tanggal 19 Oktober 2012, yang dibuat oleh IRMA BONITA, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Pusat;
[1.1.3] Perjanjian Untuk Membeli Kembali Tanggal 19 Oktober 2012, yang dilegalisasi dengan Nomor : 541/L/X/2012/R2 Tanggal 19 Oktober 2012 oleh IRMA BONITA, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Pusat;
[1.2] Bahwa Gugatan ini diajukan oleh PARA PENGGUGAT guna mendapatkan perlindungan hukum dan guna mempertahankan hak nya PARA PENGGUGAT, selanjutnya guna mencegah terjadi nya pelanggaran hukum dan pelanggaran hak azasi maka PARA PENGGUGAT mengajukan Gugatan ini;
[1.3] Bahwa adapun kepentingan hukum dan dasar-dasar hukum serta alasan-alasan hukum PARA PENGGUGAT akan PARA PENGGUGAT uraikan dalam beberapa bagian berikut dibawah ini;
[2] DASAR HUKUM GUGATAN PARA PENGGUGAT
[2.1] Ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata;
"Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat ;
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal;
[2.2] Ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata;
"Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”;
[2.3] Ketentuan Pasal 1338 RUE Perdata;
"Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad balk".
[2.4] Ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata;
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".
[2.5] Ketentuan Pasal 621 KUH Perdata;
"Setiap orang yang memegang kedudukan berkuasa atas sesuatu kebendaan tak bergerak, diperbolehkan meminta kepada Pengadilan Negeri, yang mane kebendaan itu terletak dalam daerah hukumnya, supaya dinyatakan sebagai hukum, bahwa dialah pemiliknya". --------
[2.6] Ketentuan Pasal 36 ayat 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Flak Azasi Manusia; ----------------------------------------------------
"Tidak seorang pun boleh merampas hak milik seseorang dengan sewenang-wenanq dan dengan cara melawan hukum”.
[3] FAKTA-FAKTA HUKUM TERKAIT HAK ATAS TANAH
[3.1] Bahwa rumah yang dibeli dengan fasilitas KPR dari TERGUGAT I/ PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL adalah rumah yang butuh direnovasi terlebih dahulu sebelum ditinggali atau paling tidak sambil ditinggali secara paralel dilakukan renovasi sehingga rumah tersebut yaitu 1 (satu) persil tanah berikut banqunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertipikat Hak Milik No. 05745/Jalupang tertulis atas nama NY. YOHANA WIRANA (JOHANA)/PENGGUGAT II, Surat Ukur tanggal 05 Mei 1998 No. 10682, seluas 390 M2, terletak di Desa Jalupang, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, dilakukan renovasi total oleh PARA PENGGUGAT;
[3.2] Bahwa pada saat melakukan renovasi atas rumah tersebut oleh PARA PENGGUGAT telah mengeluarkan biaya yang cukup besar yaitu kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus rupiah), sehingga atas rumah yang dibeli dengan fasilitas KPR dari
TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL menjadi layak untuk ditinggali dan selanjutnya ditinggali sampai dengan saat ini oleh PARA PENGGUGAT dan keluarga PARA PENGGUGAT;
[3.3] Bahwa sampai dengan saat ini rumah tersebut yaitu 1 (satu) persil tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Scrtipikat Hak Milik No. 05745/Jalupang, Surat Ukur tanggal 05 Mei 1998 No. 10682, seluas 390 M2, terletak di Desa Jalupang, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, masih tetap Lercatat atas nama NY. YOHANA WIRANA (JOHANA)/ PENGGUGAT II;
[3.4] Bahwa atas persil tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertipikat Hak Milik No. 05745/Jalupang tertulis atas nama NY. YOHANA WIRANA (JOHANA), Surat Ukur tanggal 05 Mei 1998 No. 10682, seluas 390 M2, terletak di Desa Jalupang, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, Propinsi Danten, scat ini dijaminkan pada TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL dan telah dibebankan Hak Tanggungan oleh TERGUGAT 1/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL sebagaimana Sertipikat Hak Tanggunqan sebesar Rp. 4.687.500.000,- (empat milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang sebelumnya atas persil tersebut oleh TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL atas Persil dimaksud diniiai sebesar Rp. 5.350.000.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
[4] ALASAN-ALASAN DAN DASAR-DASAR PARA PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
[4.1] Bahwa sebagaimana ternyata dari Surat Penegasan Tambahan Fasilitas Kredit No : 048/KDT/BLT/TV/2011 Tanggal 29 April 2011, TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL telah memberitahukan kepada PENGGUGAT bahwa permohonan tambahan fasilitas kredit KPR sebesar Rp. 3.750.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang diajukan oleh PENGGUGAT telah disetujui, sehingga total fasilitas credit PENGGUGAT di TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL menjadi :
[4.1.1] Fasilitas Cicilan, sebesar Rp. 1.427.977.335,- (satu milyar empat ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah);
[4.1.2] Fasilitas KPR, sebesar Rp. 3.750.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
[4.1.3] Total fasilitas kredit yang diterima PENGGUGAT menjadi sebesar Rp. 5.177.977.335,- (lima milyar seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah);
[4.2] Bahwa faktanya kemudian, oleh PENGGUGAT sebagian fasilitas kredit PENGGUGAT di TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL yaitu Fasilitas Cicilan pada tanggal 22 Maret 2012 di lunasi oleh PENGGUGAT dilunasi yaitu sebesar Rp. 1.302.435.546,- (satu milyar tiga ratus dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam rupiah), sehingga fasilitas kredit yang tersisa hanyalah Fasilitas KPR dengan saldo hutang yang tersisa yaitu sebesar Rp. 3.659.226.210,- (tiga milyar enam ratus lima puluh sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah), yang wajib dibayar oleh PENGGUGAT I/DEDY sampai dengan jatuh tempo Perjanjian Kredit yaitu sampai dengan tanggal 03 Mei 2023;
[4.3] Bahwa pada saat bersamaan dengan dilunasinya Fasilitas Cicilan sebagaimann tersebut diatas, oleh TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL meminta PENGGUGAT I/DEDY untuk menyetorkan uang sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk cadangan angsurab apabila dikemudian hari PENGGUGAT mengalami tunggakan atas Fasilitas KPR, akan Letapi sampai dengan Gugatan ini diajukan PENGGUGAT I/DEDY tidak pernah mendapatkan info uang setoran dimaksud dibukukan oleh TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL kc rekening dimana di TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL, hal ini setiap kali ditanyakan oleh PENGGUGAT tidak pernah mendapatkan jawaban dari TERGUGAT I/ PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL, hal ini membuat PENGGUGAT merasa dirugikan;
[4.4] Bahwa seiring dengan berjalannya waktu dan dikarenakan situasi ckonoml yang tidak monentu dan dunia usaha sedang mengalami kclesuan maka dikwartal kedua tahun 2012 fasilitas KPR PENGGUGAT di TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh.
PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL menjadi sering tertunggak yang pada akhirnya oleh TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL, PENGGUGAT mulai mendapat tindakan yang patut diduga dengan tekanan-tekanan yang secara psikologis sangat mengganggu PENGGUGAT dalam merecovery usahanya untuk melancarkan angsuran KPR yang tertunggak;
[4.5] Bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL berlanjut yang patut diduga tindakan lanjutan dimaksud dilakukan dengan paksaan sehingga PARA PENGGUGAT menandatangani:
[4.5.1] Akta Pengikatan Jual Bali Nomor : 54 pada 19 Oktober 2012 dihadapan IRMA BONITA Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Pusat (in casu TURUT TERGUGAT II), dilakukan antara PENGGUGAT II/JOBANA dengan TERGUGAT III/DRS EC. YOYO, dan;
[4.5.2] Perjanjian Untuk Membeli Kembali Tanggal 19 Oktober 2012, yang dilegalisasi dengan Nomor : 541/L/X/2012/R2 Tanggal 19 Oktober 2012 oleh IRMA BONITA, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Pusat (in casu TURUT TERGUGAT II), dilakukan antara TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL dengan PENGGUGAT I/ DEDY;
[4.6] Bahwa Pengikatan dan Perjanjian tersebut diatas, jelas dilakukan dengan tidak beritikad baik) (arena oleh TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL, hal ini ternyata dari harga jual nya objek tersebut dibeli oleh DRS EC. JOYO (in casu TERGUGAT III) yang notabene adalah Direktur Operasional dari TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL hanya sebesar Rp. 4.082.000.794,- (empat milyar delapan puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah), padahal TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL sendiri menilai harga objek tersebut adalah sebesar Rp. 5.350.000.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), dengan demikian PARA PENGGUGAT dirugikan sebesar +/- Rp. 1.267.000.000,- atas transaksi yang diduga direkayasa tersebut, dan atas perjanjian diatas para pihak sepakat memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang;
[5] TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA DH. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL DAN TERGUGAT III TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
[5.1] Bahwa sebagaimana diatur pada Pasal 12 Undang‑Undang Republik Indonesia Manor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Atas Tanah Beserta Benda- Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, yang PARA PENGGUGAT kutip, demikian:
"Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji, batal demi hukum";
[5.2] Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No.: 1501 K/Sip/1975 Tanggal 12 Mei 1976, yang telah menjadi yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa jual bell dengan hak membeli kembali mengenai tanah/rumah tidak dikenal dalam hukum adat, oleh karena jual beli ini dikuasai oleh hukum adat dan hukum adat tidak mengenal jual beli dengan hak membeli kembali;
[5.3] Bahwa berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung pula, perjanjian dengan hak membeli kembali merupakan jual bell semu oleh karena yang sebenarnya terjadi adalah hutang piutang;
[5.4] Bahwa dengan demikian terkait aturan tersebut pada butir (5.1) dan butir (5.2] serta butir [5.3] diatas, sudah sangat terang dan jelas rangkaian tindakan perjanjian dan pengikatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Oh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL dan TERGUGAT III/DRS EC.JOYO sebagaimana tersebut pada butir [4.5.1] dan [4.5.2] tersebut diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum;
[6] TERGUGAT II/RENDRA LIE TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
[6.1] Bahwa nyata dan terbukti TERGUGAT II/HENDRA LIE telah melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan hukum yang berlaku dengan menyetujui dan membuat Perjanjian Untuk Membeli Kembali Tanggal 19 Oktober 2012, yang dilegalisasi dengan Nomor 541/L/X/2012/R2 Tanggal 19 Oktober 2012 oleh IRMA BONITA, Sarjana hukum, Notaris di Kota Jakarta Pusat, dilakukan antara TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL dengan PENGGUGAT I/DEDY;
[6.2] Bahwa sebagai bankir yang profesional seharusnya TERGUGAT II/HENDRA LIE taat azas dan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari aturan perbankan yang umum berlaku, karena TERGUGAT II/KENDRA LIE tidak menjalankan/mengoperasionalkan PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL/TERGUGAT I dengan hall-hall sebagaimana azas perbankan Prudential Banking maka terkait dengan tindakan sebagaimana tersebut diatas, perbuatan TERGUGAT II/HENDRA LIE tersebut dapat dikwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, karena PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka yang bersangkutan TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL dan TERGUGAT II/HENDRA LIE serta TERGUGAT III/DRS. EC. JOYO, sangatlah pantas dihukum, untuk membayar kerugian yang ditimbulkannya;
[7] PEMBATALAN AKTA DAN PUTUSAN SERTA MERTA
[7.1] Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, sangat jelas Akta Pengikatan dan Perjanjian yang disebutkan dibawah ini, yaitu:
[7.1.1] Akta Pengikatan Jual Bali Nomor : 54 pada Tanggal 19 Oktober 2012 dihadapan IRMA BONITA Sarjana Hukum,. Notaris di Kota Jakarta Pusat (in case TURUT TERGUGAT II, dilakukan antara PENGGUGAT II/JOHANA dengan TERGUGAT III/DRS. EC. YOYO, dan;
[7.1.2] Perjanjian Untuk Membeli Kembali Tanggal 19 Oktober 2012, yang dilegalisasi dengan Nomor : 541/L/X/2012/R2 Tanggal 19 Oktober 2012 oleh IRMA BONITA, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Pusat (in case TURUT TERGUGAT II), dilakukan antara TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL dengan PENGGUGAT I/DEDY;
Adalah cacat hukum karena tidak memenuhi dan bahkan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dengan demikian akibat hukum terhadap Akta dan Perjanjian sebagaimana disebutkan diatas, adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal;
[7.2] Bahwa karena PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka yang bersangkutan yaitu TERGUGAT I/PT.
BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL dari TERGUGAT II/HENDRA LIE serta TERGUGAT III/DRS. EC.JOYO, sangatlah pantas untuk dihukum, sesuai dengan perbuatannya balk sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan perincian sebagaimana tersebut dibawah ini dan oleh karena itu maka sudah sewajarnya apabila PARA TERGUGAT dihukum untuk mengganti kerugian dimaksud sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), yaitu terdiri dari:
[7.2.1] Kerugian Materiil yang diderita oleh PARA PENGGUGAT dan yang harus diganti/dibayar oleh PARA TERGUGAT adalah berupa:
[7.2.1.1] Adanya setoran uang pada tanggal 22 Maret 2012 yang tidak pernah diperhitungkan Ole!! TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL yaitu sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
[7.2.1.2] Timbulnya biaya gugatan yang seharusnva tidak ada apabila PARA TERGUGAT tidak melakukan perbuatan Melawan Hukum, yaitu sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); -
[7.2.2] Kerugian Immaterial yang diderita oleh PARA PENGGUGAT dan yang harus diganti/dibayar oleh PARA TERGUGAT adalah berupa hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT untuk bekerja/berusaha karena tindakan PARA TERGUGAT yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
[7.3] Bahwa PARA PENGGUGAT tidak menuntut ganti rugi kepada TURUT TERGUGAT I/HENRY SUTANTO dan. TURUT TERGUGAT II/IRMA BONITA, SH., namun demikian kepada TURUT TERGUGAT I/HENRY SUTANTO dan TURUT TERGUGAT II/IRMA BONITA, SH., perlu dihukum untuk wajib mematuhi, mentaati dan melaksanakan putusan atas perkara Gugatan a-quo;
[7.4] Bahwa guna untuk memberikan kepastian hukum kepada PARA PENGGUGAT dan penekanan kepada PARA TERGUGAT agar supaya PARA TERGUGAT mematuhi dan melaksanakan putusan dalam perkara ini, sudah sewajarnya bila PARA TERGUGAT dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan PARA TERGUGAT yang bersangkutan untuk melaksanakan putusan perkara atas gugatan ini;
[8] PETITUM
Bahwa tuntutan ini adalah berdasarkan atas bukti-bukti otentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh karenanya sangatlah beralasan kalau PARA PENGGUGAT mohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar supaya memutuskan dengan putusan yang serta merta dan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij vorrad) walaupun diadakan perlawanan banding maupun kasasi;
M A K A : Berdasarkan hal-hal, alasan-alasan dan dasar‑dasar hukum tersebut di atas, PARA PENGGUGAT mohon dengan segala hormat kehadapan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, sudilah kiranya berkenan memutuskan dengan putusan yang serta merta dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoebarbij vorrad) walaupun diadakan upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi dengan amar putusan, sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan Gugatan dari PENGGUGAT I/DEDY dan PENGGUGAT II/JOHANA untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Gugatan dari PENGGUGAT I/DEDY dan PENGGUGAT II/JOHANA adalah berdasarkan hukum;
Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL dan TERGUGAT II/HENDRA LIE serta TERGUGAT III/DRS. EC. JOYO, balk secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan PENGGUGAT I/DEDY dan PENGGUGAT II/JOHANA dirugikan;
Menyatakan secara hukum bahwa Akta dan Perjanjian sebagaimana disebutkan dibawah ini, berupa:
4.1. Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 54 pada Tanggal 19 Oktober 2012 dihadapan IRMA BONITA Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang dilakukan antara PENGGUGAT II/JOHANA dengan TERGUGAT III/DRS EC. YOYO, dan;
4.2. Perjanjian Untuk Membeli Kembali Tanggal 19 Oktober 2012, yang dilegalisasi dengan Nomor : 541/L/X/2012/R2 Tanggal 19 Oktober 2012 oleh TURUT TERGUGAT II/IRMA BONITA, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Pusat, dilakukan antara TERGUGAT I/PT.
BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL dengan PENGGUGAT I/DEDY;
Adalah bertentangan dengan hukum sehingga carat hukum oleh karenanya menjadi batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal;
Menghukum TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL dan TERGUGAT II/HENDRA LIE serta TERGUGAT III/DRS. EC.JOYO, untuk membayar kepada PENGGUGAT I/DEDY dan PENGGUGAT II/JOHANA uang ganti rugi baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil, dengan total yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menyatakan bahwa PENGGUGAT I/DEDY wajib melakukan pembayaran atas fasilitas KPR kepada TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL yaitu sebesar Rp. 3.659.226.210,- (tiga milyar enam ratus lima puluh sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah) sampai dengan jatuh tempo Perjanjian Kredit nya yaitu tanggal 03 Mei 2023;
Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum bantahan, banding atau kasasi; Menghukum TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT.BANK LIMAN INTERNATIONAL dan TERGUGAT II/HENDRA LIE serta TERGUGAT III/DRS. EC. JOYO, untuk membayar kepada PENGGUGAT I/DEDY dan PENGGUGAT II/JOHANA uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL dan TERGUGAT II/HENDRA LIE serta TERGUGAT III/DRS. EC. JOYO melaksanakan putusan ini, sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya isi putusan ini;
Menghukum TURUT TERGUGAT I/HENRY SUTANTO dan TURUT TERGUGAT II/IRMA BONITA, SH., untuk mematuhi dan tunduk pada isi putusan ini;
Menghukum TERGUGAT I/PT. BANK DINAR INDONESIA Dh. PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL dan. TERGUGAT II/HENDRA LIE serta TERGUGAT III/DRS. EC.JOYO, untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
SUBSIDAIR:
Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Para Tergugat telah mengajukan jawabannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali terhadap dalil-dalil yang secara tegas diakui kebenarannya;
Bahwa Tergugat I telah memberikan pinjaman uang kepada Penggugat berupa kredit cicilan sebesar Rp. 1.500.000.000,- yang kernudian antara Tergugat I dengan Penggugat telah dibuat dan ditanda-tangani Perjanjian Kredit No. 005/PKJCCL/KP/B1J/112011 tanggal 26 Januari 2011 dan Akte Pengakuan Hwang No. 06 tanggal 26 Januari 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Susana Twang SH.;
Bahwa atas pinjaman Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- tersebut Penggugat telah memberikan jaminan kepada Tergugat 1 berupa:
Sebidang tanah berikut bangunan ruko yang berdiri diatasnya berdasarkan SHGB No. 05203/Pondok Jagung, seluas 80 M2, terletak di Propinsi Banten (dahulu Jawa Barat), Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Desa Pondok Jagung, setempat dikenal sebagai Komplek Ruko Bulevar Royal Serpong Village No. 835;
Bahwa disamping Penggugat telah meminjam uang berupa kredit cicilan sebesar Rp. 1.500.000.000,-, Penggugat juga untuk keperluan pembelian bangunan rumah tinggal di Perumahan Vila Melati Mas Residence Blok V-2 No. 1 telah mengajukan permohonan kepada Tergugat 1 untuk memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Tergugat 1 telah menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit kepada Penggugat dalam bentuk fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp. 3.750.000.000,- sebagaimana dimaksud dalam Surat Penegasan Tambahan Fasilitas Kredit No 048/ KDI/BLI/IV/2011 tanggal 29 April 2011, Perianjian Kredit No 037/ PK/KPR/KP/BLI/V/2011 tanggal 03 Mei 2011 dan Perjanjian Kredit No 05 tanggal 03 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Susana Tatang SH.;
Bahwa atas pinjaman fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp. 3.750.000.000,- tersebut Penggugat telah memberikan jaminan kepada Tergugat 1 berupa:
Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatas tanahnya, berdasarkan SHM No. 05745/Jalupang, seluas 390 M2, terletak di Propinsi Banten (dahulu Jawa Barat), Kotamadya Tangerang, Kecamatan Serpong Desa Jalupang. Setempat dikenal sebagai Perumahan Vila Melati Mas Residence Blok V-2 No. 1;
Bahwa tanah dan bangunan tersebut telah diperoleh Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 04 Mei 2011 No. 16/2011 yang dibuat dihadapan Notaris Susana Tatang SH sclaku PPAT wilayah Kahupaten Tangerang;
Bahwa atas fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp. 3.750.000.000,- tersebut antara Tergugat I dengan Penggugat telah dibuat dan ditanda-tangani Akte Pemberian Hak Tanggungan No. 17/ 2011 tanggal 03 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Susana Tatang SH selaku PPAT di wilayah Kabupaten Tangerang dan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan No : 9406/2011 peringkat ke-1 (pertama) untuk menjamin pelunasan hutang Penggugat hingga sejumlah Rp. 4.687.500.000,- dan telah dibukukan pada tanggal 19 Juli 2011;
Bahwa atas fasilitas Kredit Cicilan sebesar Rp. 1.500.000.000.,- tersebut Penggugat telah melunasinya pada tanggal 22 Maret 2012, sehingga fasilitas kredit yang masih tersisa hanyalah fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR);
Bahwa Tergugat I pernah menerima penyetoran uang sejumlah Rp. 250.000.000,- dari Penggugat untuk dipergunakan sebagai cadangan angsuran apabila dikemudian hari Penggugat menunggak atas fasilitas KPR tersebut dan uang tersebut telah dibukukan dan diperhitungkan atau dibukukan oleh Tergugat I untuk membayar cicilan, bunga dan denda keterlambatan fasilitas KPR yang menunggak;
Bahwa berdasarkan catatan pembukuan Tergugat I per tanggal 25 Juli 2012 telah temyata Penggugat helum melakukan pembayaran cicilan KPR berturut-turut selarna 7 (tujuh) bulan terhitung sejak tanggal 03 Januari 2012 sampai dengan tanggal 03 Juli 2012 dan berdasarkan pembukuan Tergugat I per tanggal 25 Juli 2012 tersebut hutang Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp. 4.029.847.211,- dan status hutang Penggugat tersebut sudah masuk dalam kwalitikasi "Kredit Macet";
Bahwa atas hutang Penggugat tersebut, Tergugat I telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan atau surat tegoran kepada Penggugat agar supaya Penggugat membayar hutangnya kepada Tergugat I Namun atas surat peringatan dan surat tegoran tersebut Penggugat tidak pernah mengindahkannya;
Bahwa berkaitan dengan masalah "Kredit Macet" Penggugat tersebut antara Penggugat dengan Tergugat I telah diperoleh kesepakatan untuk menjual
tanah dan bangunan tersebut kepada Tergugat sebagaimana tertuang dalam Akta Pengikatan Jual Beli No. 54 tanggal 28 September 2012 atas sebidang tanah dan bangunan SHM No. 05745/Jalupang, seluas 390 M2, terletak di Propinsi Banten (dahulu Jawa Barat), Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Serpong Mara (dahulu Serpong), Desa/Kelurahan Jalupang, setempat dikenal sebagai Perumahan Vila Melati Mas Residence Blok V-2 No. 1 dengan harga sebesar Rp. 4.082.000.794,- yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II agar dari hasil uang penjualan tanah dan bangunan tersebut akan diberikan atau dibayarkan kepada Tergugat I untuk membayarkan hutang Penggugat;
Bahwa pembuatan dan penanda-tanganan Akta Pengikatan Jual Beli No. 54 tanggal 28 September 2012 dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah;
Bahwa perbuatan akan jual beli atas tanah dan bangunan seharga Rp. 4.082.000.794,- antara Penggugat dengan Tergugat III sesungguhnya tidak pernah merugikan Penggugat oleh karena untuk membeli tanah dan baneunan tersebut Penggugat sesungguhnya telah menggunakan uang dari Tergugat I berdasarkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp. 3.750.000.000,- dan ketika itu tanah dan bangunan tersebut telah dinilai oleh Tergugat I sebesar Rp. 5.350.000.000,-;
Bahwa pembuatan dan penanda-tanganan Akta Pengikatan Jual Beli No. 54 tanggal 28 September 2012 antara Penggugat dengan Tergugat III telah dilakukan dengan dasar itikad balk, kesepakatan dan persetujuan dan tidak ada paksaan maupun tekanan-tekanan sccara psikologis dari pihak manapun, sehingga Akta Pengikatan Jual Bell tersebut adalah sah menurut hukum;
Bahwa disamping Penggugat dengan Tergugat III telah membuat dan menanda-tangani Akta Pengikatan Jual Beli, Penggugat dengan Tergugat I juga telah bersepakat untuk membuat dan menanda-tangani Perjanjian Untuk Membeli Kembali yang dibuat pada tanggal 19 Oktober 2012 dan surat tersebut telah dilegalisasi oleh Turut Tergugat II dengan No : 0541/UX/2012/R2 tanggal 19 Oktober 2012;
Bahwa pembuatan dan penanda-tanganan Perjanjian Untuk Membeli Kembali tersebut dilakukan dan dibuat alas dasar permintaan dari Penggugat kepada Tergugat I yang mana maksudnya adalah untuk memberikan kesempatan atau hak opsi kepada Penggugat agar supaya
Penggugat dapat menjual sendiri tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain dengan harga dan syarat-syarat berdasarkan persetujuan dari Tergugat I;
Bahwa Perjanjian Untuk Membeli Kembali tersebut dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2012 dan karenanya berakhir pada tanggal 19 April 2013 dan apabila pada tanggal 19 April 2013 Penggugat tidak dapat menjual sendiri kepada pihak lain, maka hak opsi dan hak untuk menjual atas bangunan tersebut kepada pihak lain menjadi hapus, sehingga sejak tanggal 20 April 2013 Perjanjian Untuk Membeli Kembali tersebut sudah tidak berlaku lagi;
Bahwa oleh karena pembuatan dan penanda-tanganan Akta Pengikatan Jual Beli No. 54 tanggal 28 September 2012 yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat III telah ternyata tidak terbukti dilakukan atas dasar itikad tidak baik. paksaan-paksaan maupun tekanan-tekanan, dan perbuatan akan jual hell yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat III telah ternyata tidak terbukti telah merugikan Penggugat dan begitupun juga perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah ternyata tidak terbukti telah merugikan Penggugat, maka dengan demikian tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II maupun oleh Tergugat III, sehingga tidak ada kewajiban bagi Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III untuk membayar ganti rugi, uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak terbukti, maka sudah sepantasnya gugatan Penggugat hams ditolak seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
Bahwa dalil-dalil yang disampaikan dalam Konpensi mohon dianggap termasuk dalam Rekonpensi ini;
Bahwa pembuatan dan penanda-tanganan Akta Pengikatan Jual Beli No. 54 tanggal 28 September 2012 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II Konpensi telah dilakukan antara Para Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi III atas dasar iktikad baik, kesepakatan dan persetujuan serta tanpa paksaan maupun tekanan‑tekanan secara psikologis dari pihak manapun, sehingga Akta Pengikatan Jual Bell No. 54 tanggal 28 September 2012 atas sebidang tanah dan bangunan SLIM No. 05745/Jalupang seluas 390 M2, Surat Ukur tanggal 5 Mei 1998 No. 10682/1998 NIB 100.04.05.18.00435 terdaftar atas nama pemegang hak "Ny. YOHANA WIRANA (JOHANA)" terletak di Propinsi Banten (dahulu
Jawa Barat), Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Serpong Utara (dahulu Serpong), Desa/Kelurahan Jalupang, setempat dikenal sebagai Perumahan Vila Melati Mas Residence Blok V-2 No.1 adalah sah menurut hukum;
Maka berdasarkan Jawaban Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam Konpensi serta gugatan balik (rekonpensi) yang diajukan oleh Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III dalam Rekonpensi diatas, mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pengikatan Jual bell No. 54 tanggal 28 September 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Irma Bonita, S.H., atas sebidang tanah dan bangunan SHM No. 05745/Jalupang seluas 390 M2 Surat Ukur tanggal 5 Mei 1998 No. 10682/1998 NIB 100.04.05.18.00435 terdaftar atas nama pemegang hak "Ny Yohana Wirana (Johana)" terletak di Propinsi Banten (dahulu Jawa Barat). Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Serpong Utara (dahulu Serpong), Desa/Kelurahan Jalupang, setempat dikenal sebagai Perumahan Vila Melati Mas Residence Blok V-2 No.1;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan peradilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tangerang, maka Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan Nomor : 356/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 29 Juni 2015 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat I/DEDY dan Penggugat II/JOHANA adalah berdasarkan hukum;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I/PT. Bank Dinar Indonesia d/h PT. Bank Liman International dan Tergugat II/Hendra Lie, serta Tergugat III/ Drs. EC. Joyo, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan secara hukum bahwa Akta dan Perjanjian sebagaimana disebutkan dibawah ini berupa:
Akta Pengikatan Jual Beli No. 54 pada tanggal 19 Oktober 2012 dihadapan IRMA BONITA, SH Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang dilakukan antara Penggugat II/JOHANA dengan Tergugat III/Drs. EC. Joyo dan;
Perjanjian untuk membeli kembali tanggal 19 Oktober 2012 yang dilegalisasi dengan Nomor : 541/L/X/2012/R2 tanggal 19 Oktober 2012 oleh Turut Tergugat II/Irma Bonita, SH Notaris di Kota Jakarta Pusat dilakukan antara Tergugat I/PT. Bank Dinar Indonesia d/h PT. Bank Liman International dengan Penggugat I/DEDY;
Adalah bertentangan dengan hukum oleh karenanya menjadi batal demi hukum;
Menyatakan bahwa Penggugat I/DEDY wajib melakukan pembayaran atas fasilitas KPR kepada Tergugat I/PT. Bank Dinar Indonesia d/h PT. Bank Liman International yaitu sebesar Rp. 3.659.226.210,- (Tiga milyar enam ratus lima puluh sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah) sampai dengan jatuh tempo perjanjian kreditnya yaitu tanggal 03 Mei 2023;
Menghukum Turut Tergugat I/HENRY SUTANTO dan Turut Tergugat II/ IRMA BONITA, SH untuk mematuhi dan tunduk pada isi putusan ini;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI:
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.891.000,- (Satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 356/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 29 Juni 2015, maka Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat III pada tanggal 13 Juli 2015 telah mengajukan
permohonan agar perkaranya diperiksa ditingkat banding sebagaimana ternyata
dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 356/Pdt.G/2014/PN.Tng yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang;
Menimbang, bahwa Pernyataan Banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat III tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 29 Juli 2015, kepada Terbanding III semula Tergugat II pada tanggal 7 September 2015, kepada Terbanding IV semula Turut Tergugat I pada tanggal 30 Juli 2015, dan kepada Terbanding V semula Turut Tergugat II pada tanggal 5 Agustus 2015, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Pernyataan Bandingnya, maka Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat III telah mengajukan Memori Bandingnya pada tanggal 2 November 2015, yang telah diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 11 November 2015, Memori Banding ini telah diberitahukan dan diserahkan turunannya kepada Para Terbanding sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Nomor : 356/Pdt.G/2014/PN.TNG;
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 24 November 2015 yang telah diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 1 Desember 2015, Kontra Memori Banding ini telah diberitahukan dan diserahkan turunannnya kepada Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat III serta kepada Para Terbanding semula Turut Tergugat sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Nomor : 356/Pdt.G/ 2014/PN.TNG;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang telah memberitahukan dengan saksama pada tanggal 6 November 2015 dan tanggal 21 April 2016 kepada Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat III, tanggal 6 November 2015 kepada Para Terbanding semula Para Penggugat, tanggal 16 November 2015 kepada Terbanding III semula Tergugat II, tanggal 4 November 2015 kepada Terbanding IV semula Turut Tergugat I, dan tanggal 6 November 2015 kepada Terbanding V semula Turut Tergugat II, untuk memberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat III telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat III dalam memori bandingnya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli dilakukan sesuai kesepakatan dan persetujuan antara Terbanding II/Johana dengan Terbanding III/Joyo selaku pribadi;
Bahwa Majelis Hakim telah melakukan kesalahan karena pertimbangannya tidak berdasarkan hukum;
Bahwa dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam konpensi mohon dianggap sudah termasuk dalam rekonpensi ini;
Maka berdasarkan alasan-alasan Pembanding tersebut diatas, mohon kiranya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima permohonan dari Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 356/Pdt.G/2014/ PN.Tng. tanggal 29 Juni 2015;
Mengadili Sendiri:
DALAM KONPENSI:
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pengikatan Jual beli No. 54 tanggal 28 September 2012;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat dalam kontra memori bandingnya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa bantahan dari Para Terbanding Dh. Para Penggugat sangat nyata dan terbukti keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding Dh. Tergugat I adalah keberatan yang sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan atas hukum;
Bahwa pertimbangan hukum judex factie telah memutus dengan mempertimbangkan rasa keadilan yang hakiki;
Bahwa Para Terbanding Dh. Para Penggugat sangat sependapat dan sangat mendukung putusan judex factie;
Maka : Selanjutnya berdasarkan hal-hal dan uraian-uraian serta dasar hukum dan alasan hukum tersebut diatas dengan ini Para Terbanding dh. Para Penggugat mohon dengan segala hormat kehadapan Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi berkenan untuk memeriksa dan memutus, sebagai berikut:
Menolak permohonan banding dari Pembanding Dh. Tergugat I seluruhnya;
Dan selanjutnya mengadili sendiri dan memutuskan dengan putusan, sebagai berikut:
Menguatkan/mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 356/Pdt.G/2014/PN.Tng. tanggal 29 Juni 2015;
Menghukum Pembanding Dh. Tergugat I untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara, memori banding dan kontra memori banding beserta salinanresmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 356/Pdt.G/2014/PN.Tng. tanggal 29 Juni 2015, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama tersebut, oleh karena pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan yang menjadi dasar putusan dan dianggap telah tercantum dalam putusan tingkat banding ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, maka pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hokum putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 356/Pdt.G/2014/PN.Tng. tanggal 29 Juni 2015 dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa putusan hakim tingkat pertama di pertahankan dan dikuatkan ditingkat banding, maka pihak Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat III tetap dipihak yang dikalahkan dan dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan ketentuan pasal yang berkenaan dengan perkara serta ketentuan undang-undang yang lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat III;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 356/Pdt.G/ 2014/PN.Tng. tanggal 29 Juni 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari R A B U, tanggal 20 JULI 2016, oleh kami : ABDUL HAMID PATTIRADJA,S.H., sebagai Ketua Majelis dengan AGUS HERJONO,S.H., dan CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, serta oleh WILAN WITARSIH, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri pihak-pihak dalam perkara ini;
| HAKIM ANGGOTA TTD AGUS HERJONO, S.H. | HAKIM KETUA TTD ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H. |
| TTD CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H. | Panitera Pengganti TTD WILAN WITARSIH, S.H., M.H. |
Perincian Biaya Banding :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,-
J
u m l a h Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)