6/PID.SUS/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 6/PID.SUS/2018/PT SBY
SAMIADI
MENGADILI: I. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum II. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 16 Oktober 2008, Nomor 66/Pid.B/2008/PN.MLG yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara pengganti dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dengan menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa bernama SAMIADI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair 2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primair 3. Menyatakan Terdakwa bernama SAMIADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201CKorupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut%u201D sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50. 000. 000,00 (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan 7. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 109. 851. 950,00 (seratus sembilan juta delapan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 8. Memerintahkan barang bukti berupa : 1) SPM Nomor 5475/PAD/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 24 September 2004 membayar kepada CV. TEHNIKA UTAMA untuk keperluan Belanja Modal 2) SPM Nomor 6339/DAU/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 20 Oktober 2004 membayar kepada Pemegang Kas Dinas Perkebunan untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan 3) SPM Nomor 6340/DAU/2004 PK Tahun Anggaran 2004 tgl 22 Oktober 2004 membayar kepada Pemegang Kas Dinas Perkebunan untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan 4) SPM Nomor 8508/DAU/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 10 Desember 2004 membayar kepada Pemegang Kas Dinas Perkebunan untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan 5) SPM Nomor 6627/PAD/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 29 Oktober 2004 membayar kepada Pemegang Kas Dinas Perkebunan untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan 6) SPM Nomor 8256/PAD/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 14 Desember 2004 membayar kepada CV. TEHNIKA UTAMA untuk Belanja Modal Alat-Alat Pertanian 7) Nota Dinas Nomor 900 / 578 / 421. 112/2004 tgl 6 September 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik (BOP) untuk Barang dan Jasa, Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Pemeliharaan, bagian Triwulan II dan III Tahun 2004. (SPM 5475) 8) Nota Dinas Nomor 900 / 565 / 421. 112/2004 tgl 6 September 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik/Belanja Operasional dan Pemeliharaan/Belanja Barang dan Jasa, pada Kegiatan KIMBUN berbasis Tebu Triwulan III TA. 2004. (SPM 6627) 9) Nota Dinas Nomor 900 / 578 / 421. 112/2004 tgl 6 September 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik untuk Belanja Modal Alat-Alat Pertanian pada Kegiatan KIMBUN berbasis Tebu bagian pembayaran ke-I (satu) TA. 2004. (SPM 5475) 10) Nota Dinas Nomor 900 / 661 / 421. 112/2004 tgl 5 Oktober 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik untuk Belanja Alat-Alat Pertanian pada Kegiatan KIMBUN berbasis Tebu bagian pembayaran ke-II (dua) TA. 2004. (SPM 6349) 11) Nota Dinas Nomor 900 / 812 / 421. 112/2004 tgl 24 Nopember 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik untuk Belanja Alat-Alat Pertanian pada Kegiatan KIMBUN berbasis Tebu bagian pembayaran ke-III (tiga) TA. 2004. (SPM 8259) 12) Kwitansi pembayaran untuk ATK, Biaya cetak dan dokumentasi tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp 1. 186. 250,00 (SPM 6339) 13) Kwitansi pembayaran untuk ATK, dokumentasi, Biaya cetak, makan minum, perjalanan dinas luar dan dalam daerah tgl 29 Desember 2004 sebesar Rp 29. 047. 875,00 (SPM 8968) 14) Kwitansi Pembayaran untuk Seleksi Karyawan Kigumas, Langganan Listrik Kigumas dan langganan air Kigumas tgl 23 Desember 2004 sebesar Rp 65. 142. 500,00 (SPM 8757) 15) Kwitansi Pembayaran untuk makan minum rapat Triwulan II TA. 2004 tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp 16. 500. 000,00 (SPM 6340) 16) Kwitansi Pembayaran untuk langganan PDAM PG. Kigumas bulan Desember 2003 s/d Pebruari 2004 (pembayaran I) tgl 11 Nopember 2004 sebesar Rp 20. 000. 000,00 (SPM 6627) 17) Kwitansi Pembayaran untuk langganan listrik PG. Kigumas bulan September 2003 s/d Maret 2004 tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp 5. 000. 000,00 (SPM 6627) 18) Kwitansi Pembayaran untuk honor Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada pembinaan Kimbun Tebu TA. 2004 tgl 25 Oktober 2004 sebesar Rp 1. 976. 250,00 (SPM 6245) 19) Kwitansi pembayaran honor Tim Rekruitmen Karyawan PG. Kigumas 25 Oktober 2004 Rp 8. 075. 000,00 (SPM 6245) 20) Kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah Triwulan III TA. 2004 tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp 8. 350. 000,00 (SPM 6340) 21) Kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah Triwulan III TA. 2004 tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp 8. 900. 000,00 (SPM 6340) 22) Kwitansi pembayaran biaya seleksi karyawan PG Kigumas tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp 41. 250. 000,00 (SPM 6627) 23) Dokumen Kontrak Nomor 600 / 503. A/KTR/ 421. 112/APBD/2004 tgl 11 Agustus 2004 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Malang dengan CV. TEHNIKA UTAMA tentang pekerjaan Pengadaan alat-alat Pengolahan Pertanian 24) DASK PAK Tahun 2004 25) SPJ BOP bulan Juni 2004 sampai dengan bulan Desember 2004 26) Faktur Penagihan Pembayaran CV. TEHNIKA UTAMA tgl 30 Agustus 2004 kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Malang Jl. Balearjosari NOMOR 53 Malang Rp 638. 220. 440,00 27) Faktur Penagihan Pembayaran CV. TEHNIKA UTAMA tgl 29 September 2004 kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Malang Jl. Balearjosari NOMOR 53 Malang Rp 294. 563. 280,00 28) Faktur Penagihan Pembayaran CV. TEHNIKA UTAMA tgl 27 Oktober 2004 kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Malang Jl. Balearjosari NOMOR 53 Malang Rp 49. 093. 880,00 29) SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 8 September 2004 PPn Rp 58. 020. 040,00 30) SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 29 September 2004 PPn Rp 26. 778. 480,00 31) SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 8 September 2004 PPh pasal 22 Rp 8. 703. 006,00 32) SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 26 Oktober 2004 PPn Rp 4. 463. 080,00 33) SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 26 Oktober 2004 PPh pasal 22 Rp 669. 462,00 34) SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 29 September 2004 PPh pasal 22 Rp 4. 016. 772,00 35) SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 30 Desember 2004 PPh pasal 23 Rp 16. 908. 496,00 36) SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 30 Desember 2004 PPh pasal 23 Rp 360. 000,00 37) Nota bukti belanja Nomor 19614 tgl 23 Juli 2004 Rp 30. 000. 000,00 38) Nota bukti belanja Nomor 19616 tgl 24 Juli 2004 Rp 32. 800. 000,00 39) Nota bukti belanja Nomor 19618 tgl 26 Juli 2004 Rp 41. 000. 000,00 40) Nota bukti belanja Nomor 19621 tgl 27 Juli 2004 Rp 44. 400. 000,00 41) Nota bukti belanja tanpa nomor (UTAMA JAYA TEHNIK SURABAYA) tgl 11 Agustus 2004 Rp 12. 275. 000,00 42) Nota bukti belanja tanpa nomor (UTAMA JAYA TEHNIK SURABAYA) tgl 11 Agustus 2004 Rp 36. 000. 000,00 43) Nota bukti belanja tanpa nomor (UTAMA JAYA TEHNIK SURABAYA) tgl 13 Agustus 2004 Rp 16. 100. 000,00 44) Nota bukti belanja tanpa nomor (UTAMA JAYA TEHNIK SURABAYA) tgl 13 Agustus 2004 Rp 4. 135. 000,00 45) Kuitansi pembayaran alat laboratorium Nomor 113/PK/VIII/04 tgl 12 Agustus 2004 Rp 140. 000. 000,00 46) Kuitansi pembayaran 1 buah inverter TECO Nomor 115 / PK / VIII / 04 tgl 12 Agustus 2004 Rp 9. 800. 000,00 47) Kuitansi pembayaran 1 unit flow ROTA meter Driyer dll Nomor 114 /PK/VIII/04 tgl 12 Agustus 2004 Rp 8. 015. 000,00 48) Kuitansi pembayaran 1 unit electric rope hoist merk MUNCK Kap 16 ton tanpa nomor kuitansi tgl 13 Agustus 2004 Rp 210. 000. 000,00 49) Buku Biaya Ongkos Tenaga Proyek TAhun 2004 PG. KIGUMAS Malang 50) Buku Pembelian Material proyek 2004 PG. KIGUMAS Malang 51) Kwitansi pengembalian uang dari Sutarto kepada H. Samian : o Rp 40. 000. 000,00 tanggal 7 Juli 2004 o Rp 65. 000. 000,00 tanggal 8 Nopember 2004 o Rp 65. 000. 000,00 tanggal 11 Januari 2005 52) Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Kimbun berbasis tebu TA. 2004 (Awal dan Akhir) 53) Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dinas Perkebunan Kab. Malang TA. 2004 Tetap terlampir dalam berkas perkara Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
PUTUSAN
Nomor 6/PID.SUS-TPK /2018/PT SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang mengadili perkara pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SAMIADI;
Tempat Lahir : Surabaya;
Umur atau Tanggal Lahir : 52 Tahun/8 Juli 1955;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Dukuh Kupang XVII/50. Surabaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta/Direktur CV. Tehnika Utama Surabaya.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan oleh:
Penuntut Umum Penahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 17 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Januari 2008;
Hakim Pengadilan Negeri Malang Penahanan Kota, sejak tanggal 31 Januari 2008 sampai dengan tanggal 29 Februari 2008;
Ketua Pengadilan Negeri Malang Perpanjangan Penahanan Kota, sejak tanggal 1 Maret 2008 sampai dengan tanggal 29 April 2008.
Terdakwa menunjuk Penasihat Hukumnya yaitu bernama SOEHARTONO SOEMARTO, S.H., M.Hum. dan RA. ZESTIENA C. ASRINI, S.H. M.Hum. masing-masing pekerjaannya Advokat/Pengacara, berkantor di Jalan Tidar Sakti Nomor 18. Kota Malang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Oktober 2008.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut:
Telah membaca dan memperhatikan:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 12 Pebruari 2018 Nomor 6/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Surat Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 12 Pebruari 2018 Nomor 6/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu dan mendampingi Majelis Hakim dalam mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding, dan
Berkas perkara Nomor 66/PID.B/2008/PN.MLG tanggal 16 Oktober2008, dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini.
Membaca Surat Dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen tanggal 30 Januari 2008 Nomor Regester Perkara: PDS-20/KPJEN/Ft.1/01/2008 yang berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIAR
Bahwa ia Terdakwa SAMIADI Selaku Direktur CV. Tehnika Utama Jl. Dukuh Kupang XVIII/50 Surabaya secara bersama-sama dengan Ir. Hendro Soesanto, M.M. Selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 821.2/060/421.207/2004 tgl. 9 Juli 2004 (perkara sejenis dalam berkas terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri antara tanggal 24 September 2004 sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2004, bertempat di Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Malang Jl. Balearjosari Nomor 53 Kota Malang atau Jl. Merdeka Timur Nomor 3 Kota Malang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan beberapa kali dan masing-masing perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika terdapat program dari Pemerintah terhadap pengembangan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) di Kabupaten Malang, dimana dalam pelaksanaannya telah diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 392/KPTS/OT.210/6/2002 tanggal 21 Juni 2002 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN), dimana dalam pedoman dimaksud mengatur antara lain sebagai berikut :
Bab III huruf B Nomor 2 (f) :
Pemerintah provinsi/kabupaten/kota berperan sebagai fasilisator dan regulator untuk mendorong pelaku usaha dan masyarakat dalam forum koordinasi dan komunikasi seperti Pusat Pengembangan kerjasama komoditas atau cooperative community development centre (CCDC) sebagai penggerak dan penyelenggara Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN).
Bab V huruf D
Pada prinsipnya pembiayaan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) bersumber dari dana masyarakat. Masyarakat dan pelaku agribisnis dalam satu wilayah Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) dapat memobilisasi dana bersama melalui upaya sendiri atau difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Bila difasilitasi oleh Pemerintah, maka dana yang dihimpun harus dikembalikan untuk pengembangan kegiatan agribisnis di Wilayah Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) yang bersangkutan. Pemerintah menyediakan dana untuk terlaksananya kegiatan strategis seperti penyediaan sarana dan pra sarana untuk kepentingan public, fasilitas, regulasi dan pembinaan guna terselenggaranya Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) serta mendorong peran aktif pelaku usaha dan instansi terkait. Pengadaan dana Pemerintah tersebut dalam bentuk APBN atau APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota harus sejalan dengan usulan pengembangan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) yang bersangkutan baik jangka pendek, menengah atau jangka panjang;
Bahwa untuk merealisasi pengembangan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) tersebut telah dianggarkan dananya melalui APBD yang dituangkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2004 tanggal 4 Juni 2004 tentang perubahan APBD tahun 2004 yang dijabarkan dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Kimbun berbasis tebu, dan setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) ditanda tangani oleh Ir. Hendro Soesanto, M.M. selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang dan selaku penanggung jawab anggaran pada tanggal 20 Juli 2004 di Jl. Balearjosari Nomor 53 Kota Malang disahkan oleh Sekretaris Kabupaten Malang yaitu Drs. Betjik Sudjarwoko ;
Bahwa dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) Tebu setelah PAK tahun 2004 tersebut terdapat biaya sebesar Rp3.032.200.000,00 (tiga milyar tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dan penggunaannya terdiri dari:
Biaya Operasional Pemeliharaan (BOP) sebesar Rp1.053.329.400,00
Belanja Modal sebesar Rp1.978.870.600,00
Rp3.032.200.000,00
Selanjutnya di dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) KIMBUN Tebu setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2004 ketika Ir. Hendro Soesanto, M.M. menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan telah mencairkan dana/anggaran yang terdiri dari:
Biaya Operasional Pemeliharaan (BOP) sebesar Rp 221.382.400,00
Belanja Modal sebesar Rp 984.477.600,00
Rp1.205.860.000,00
Bahwa kemudian oleh Ir. Hendro Soesanto, M.M. dana dalam DASK KIMBUN Tebu 2004 yang seharusnya dipergunakan untuk pemberdayaan petani tebu agar terjadi peningkatan produk dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Ganjaran Kec. Gondanglegi dengan manfaat terbinanya kawasan berskala ekonomi seluas 600 Ha tidak dilaksanakan oleh Ir. Hendro Soesanto, M.M., tetapi tanpa dasar dan secara melawan hukum dana Kimbun tebu telah dipergunakan / dialihkan untuk membiayai pabrikasi Pabrik Gula Kawasan Industri Gula Masyarakat (KIGUMAS), dimana Pabrik Gula Kawasan Industri Gula Masyarakat (KIGUMAS) sudah dinyatakan selesai 100 % pada bulan September 2003 dan sudah dinyatakan berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) sejak Desember 2003 berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2003;
Bahwa dalam rangka pembiayaan Pabrik Gula Kawasan Industri Gula Masyarakat (KIGUMAS) Ir. Hendro Soesanto, M.M.. telah memasukkan pengadaan alat pengolah pertanian untuk penyempurnaan alat mesin pabrikasi pabrik Gula Kigumas ke dalam Belanja Modal pengadaan barang dan Jasa dalam DASK Kimbun tahun 2004, dan pada saat itu pula Ir. Hendro Soesanto, M.M. seolah-olah melakukan proses tender terhadap pekerjaan pengadaan alat dan mesin pengolah pertanian untuk penyempurnaan alat dan mesin pabrikasi Pabrik Gula Kawasan Industri Gula Masyarakat (KIGUMAS);
Bahwa untuk melancarkan jalannya tender pengadaan alat dan mesin pengolah pertanian tersebut Ir. Hendro Soesanto, M.M. telah mengundang tim teknis sekitar tgl. 19 Juli 2004, setelah dilantik sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang dan sekaligus memimpin rapat tersebut, dan yang diundang saat itu terdiri dari : Saksi Ir. Freddy Talahatu Kabid Perkebunan, Terdakwa SAMIADI selaku Direktur CV. Tehnika Utama, saksi Ir. Soewignyo dari Bagian Pembangunan, Pengendali Pelaksana Kegiatan saksi Ir. Widjanarko, saksi Sutarto HP selaku Pelaksana Kegiatan, saksi Ir. Istadi Direktur Pabrik Gula KIGUMAS, PT. Weltes Energi Nusantara yang diwakili saksi Gunawan;
Bahwa dalam rapat tersebut saksi Gunawan telah menunjuk CV. Tehnika Utama, mengingat nilai pengadaan pengolah alat pertanian penyempurnaan alat mesin pabrikasi Pabrik Gula Kawasan Industri Gula Masyarakat (KIGUMAS) kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) di samping itu juga ada Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Brawijaya Malang berperan memberikan rekomendasi rencana alat dan mesin pabrikasi yang perlu disempurnakan;
Bahwa karena sudah yakin kalau CV. Tehnika Utama yang akan mengadakan pengadaan alat pengolah pertanian penyempurnaan mesin selanjutnya Terdakwa selaku Direktur CV. Tehnika Utama telah mengerjakan pekerjaan fisik dari tanggal 4 April 2004 sampai dengan tanggal 6 April 2004 tanpa melalui proses pelelangan sebagaimana disyaratkan dalam Kepres Nomor 80 tahun 2003 antara lain:
Pengadaan / pemasangan electric rope hoist
kapasitas 16 ton lengkap instalasi listrik untuk
crane meja tebu senilai .................................... Rp232.480.000,00
Modifikasi meja tebu dipasang rantai 4 (empat)
jalur Lengkap motor penggerak / sprocket roda
rantai dan instanlasi listrik senilai .................... Rp135.224.000,00
Pengadaan / pemasangan flow indicator air siraman
untuk vacuum filter senilai ………………………. Rp 9.400.000,00
Pengadaan / pemasangan inverter untuk
mengaturkecepatan vakum filter senilai ................. Rp 11.080.000,00
Pembuatan / pemasangan tangki air ketel kap
120 M3lengkap pondasi dan satu buah pompa
centrifugal kap 36 M3/jam termasuk perpipaan
senilai ................................................................... Rp285.016.000,00
Pembuatan / pemasangan plat bordes lebar
600 MM lengkap dengan leining satu sisi dari
depan cane Carier sampai cane cutter senilai…… Rp 8.400.000,00
Pengadaan / pemotongan pompa diesel kap
50 M3/jam Untuk memompa air sungai ke
saluran pipa PG senilai............... Rp 10.400.00000
Pengadaan peralatan laboratorium untuk
proses senilai.................................................. Rp 160.616.000,00
Pengadaan peralatan untuk menunjang operasional
Pabrik Gula Kigumas terdiri dari mesin las, brender
Potong, gergaji, gerinda dan lain-lain senilai Rp 25.000.000,00
Peralatan K3 (keamanan dan Keselamatan Kerja)
Senilai.........................................................................Rp 15.000.000,00
Jumlah Rp892.616.000,00
PPN 10 % Rp 89.261.600,00
JumlahTotal Rp981.877.600,00
(sembilan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)
Bahwa pekerjaan fisik sebagaimana tersebut di atas yang sudah dilaksanakan oleh Terdakwa telah bertentangan dengan Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimana dalam Kepres dimaksud untuk dapat mengadakan pengadaan alat pengolah pertanian dan penyempurnaan mesin tersebut disyaratkan adanya Kontrak dimana sesuai pasal 29 ayat (1) Kepres Nomor 80 tahun 2003, kontrak memuat sekurang-kurangnya sebagai berikut:
Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama, jabatan dan alamat;
Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
Hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;
Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat – syarat pembayaran;
Persyaratan dan spesifikasi tehnis yang jelas dan terinci;
Tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadwal waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
Jaminan tehnis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan;
Ketentuan mengenai cedera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;
Ketentuan mengenai keadaan memaksa;
Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam hal pelaksanaan pekerjaan;
Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;
Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan;
Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan;
Bahwa pekerjaan fisik tersebut dikerjakan oleh Terdakwa, tanpa dilengkapi atau tanpa adanya dasar berupa dokumen kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK), hal tersebut dapat diketahui bahwa pada bulan Juni 2004 sudah dilaksanakan kegiatan uji coba giling dan PG. KIGUMAS telah diresmikan oleh Presiden RI Megawati Soekarno Putri tanggal 9 Juni 2004, dan saksi Sutarto HP sudah melaporkan bahwa realisasi fisik 100 % selesai. Kemudian proses tender dan lelang pekerjaan dimulai dan ditandatangani oleh Ir. Soewignyo selaku Ketua Panitia Lelang di bagian Pembangunan. Proses lelang yang dilaksanakan Panitia Lelang tersebut adalah pekerjaan bersifat tehnis sehingga bertentangan dengan Keputusan Bupati Malang Nomor 180/200/EP/421.012/2004 tanggal 5 Pebruari 2004 tentang pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk satuan kerja Non Tehnis tahun anggaran 2004 dan bertentangan pula dengan pasal 9 ayat (3) huruf c Kepres Nomor 80 tahun 2003;
Bahwa kemudian pada tanggal 19 Juli 2004 Panitia Lelang mengirim surat kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang perihal usulan penetapan pemenang dan ditetapkan 3 pemenang peserta lelang sebagai berikut:
CV. Tehnika Utama Jl. Dukung Kupang XVIII/50 Surabaya dengan harga penawaran sebesar Rp. 981.877.600,- (sembilan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
CV. Sumber Agung Jl. Kalpataru Nomor 10 Singosari dengan harga penawaran sebesar Rp983.015.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima belas ribu rupiah);
CV. Sumber Harapan Jl. Petemon Timur 24 B Surabaya dengan harga penawaran sebesar Rp983.455.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa mengingat pada saat itu CV. Tehnika Utama melakukan penawaran terendah, maka pada tanggal 20 Juli 2004 Ir. Hendro Soesanto, M.M. selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang mengirim surat kepada Panitia Lelang perihal penetapan pemenang lelang yaitu CV. Tehnika Utama;
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Juli 2004 Panitia Lelang mengumumkan hasil pelelangan pengadaan alat-alat pengolah pertanian yaitu CV. Tehnika Utama dengan harga penawaran Rp981.877.600,00 selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2004 Ir. Hendro Soesanto, M.M. selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang mengeluarkan surat Keputusan penetapan rekanan sebagai penyedia barang dan jasa yaitu CV. Tehnika Utama Jl. Dukung Kupang VXIII/50 Surabaya;
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2004 telah ditanda tangani dokumen kontrak pengadaan alat pengolah pertanian untuk penyempurnaan alat dan mesin pabrikasi PG KIGUMAS yang dituangkan dalam kontrak Nomor 600 / 503A / KTR / 421. 106 / APBD / 2004 tanggal 11 Agustus 2004 yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Direktur CV. Tehnika Utama dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang Ir. Hendro Soesanto, M.M.;
Bahwa dengan Kontrak Nomor 600/503A/KTR/421.106/APBD/2004 tanggal 11 Agustus 2004 Terdakwa selaku Direktur CV. Tehnika Utama, seolah-olah mengadakan alat dan mesin pengolah pertanian yait:
Pengadaan / pemasangan electric rope hoist
kapasitas 16 ton lengkap instalasi listrik untuk
crane meja tebu Senilai....................... Rp232.480.000,00
Modifikasi meja tebu dipasang rantai 4
(empat) jalur Lengkap motor penggerak /
sprocket roda rantai dan instanlasi listrik
senilai ................................................. Rp135.224.000,00
Pengadaan / pemasangan flow indicator air
siraman untuk vacuum filter senilai………….. Rp 9.400.000,00
Pengadaan / pemasangan inverter untuk
Mengatur kecepatan vakum filter senilai ..... Rp 11.080.000,00
Pembuatan / pemasangan tangki air ketel
kap 120 M3 lengkap pondasi dan satu buah
pompa centrifugal kap 36 M3/jam termasuk
perpipaan senilai ................................. Rp285.016.000,00
Pembuatan / pemasangan plat bordes lebar
600 MM lengkap dengan leining satu sisi dari
depan cane Carier sampai cane cutter senilai Rp 8.400.000,00
Pengadaan / pemotongan pompa diesel kap
50 M3/jam Untuk memompa air sungai ke
saluran pipa PG senilai ................................. Rp 10.400.000,00
Pengadaan peralatan laboratorium untuk proses
senilai ................................................................... Rp160.616.000,00
Pengadaan peralatan untuk menunjang operasional
Pabri Gula Kigumas terdiri dari mesin las, brender
Potong, gergaji, gerinda dan lain-lain senilai........ Rp 25.000.000,00
Peralatan K3 (keamanan dan Keselamatan Kerja)
Senila......................................................................... Rp 15.000.000,00
Jumlah Rp892.616.000,00
PPN 10 % Rp 89.261.600,00
Jumlah Total Rp981.877.600,00
(sembilan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).
Bahwa mesin pengolah pertanian tersebut sudah diadakan oleh Terdakwa pada bulan April 2004 sebelum dokumen Kontrak Nomor600/503A/KTR/421.106/APBD/ 2004 tanggal 11 Agustus 2004 ditanda tangani antara Terdakwa selaku Direktur CV. Tehnika Utama dan Ir. Hendro Soesanto, M.M.;
Bahwa seluruh proses tender/lelang dan penandatanganan dokumen kontrak Nomor 600/503A/KTR/421.106/APBD/2004 tanggal 11 Agustus 2004 antara Terdakwa selaku Direktur CV. Tehnika Utama dan Ir. Hen dro Soesanto, MM selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan menunjukkan kontrak yang dibuat dan ditandatangani tersebut adalah hanya bersifat formalitas belaka, dan hal tersebut dimaksudkan semata-mata untuk proses pencairan anggaran;
Bahwa kemudian Terdakwa selaku Direktur CV. Tehnika Utama berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran secara berturut-turut telah mencairkan dana yang tertuang dalam APBD Kabupaten Malang tahun 2004 yang tertuang dalam DASK tahun 2004 sebagai berikut:
Termyn I dengan SPP Nomor 900/634/421.112/2004 tanggal 21 September 2004 dan SPMU Nomor 5475/PAD/2004 tanggal 24 September 2004 cair sebesar Rp638.220.440,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu empat ratus empat puluh rupiah);
Termyn II dengan SPP Nomor 900/634/713/421.112/2004 tanggal 19 Oktober 2004 dan SPMU Nomor 6349/PAD/2004 tanggal 22 Oktober 2004 cair sebesar Rp. 294.563.280,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
Termyn III dengan SPP Nomor 900/923/421.112/2004 tanggal 14 Desember 2004 dan SPMU Nomor 8256/PAD/2004 tanggal 14 Desember 2004 cair sebesar Rp. 49.093.880,00 (empat puluh sembilan juta sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pencairan dana dan menerima pembayaran tersebut telah menguntungkan diri sendiri yaitu diri Terdakwa atau suatu korporasi yaitu CV. Tehnika Utama, mengingat penerimaan pembayaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena terjadi selisih harga kontrak pengadaan mesin pengolah pertanian untuk penyempurnaan alat dan mesin pabrikasi PG KIGUMAS dibanding dengan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam surat Nomor SR.6493/PW13.5/2005 tanggal 14 September 2005 sebesar Rp109.851.950,00 dan mengakibatkan kerugian Negara dengan rincian sebagai berikut:
Dari pekerjaan pengadaan/pemasangan electric rope hoist kapasitas 16 ton lengkap instalasi listrik untuk crane meja tebu nilai kontrak sebesar Rp232.480.000,00 hasil audit BPKP non PPN sebesar Rp226.730.000,00 sehingga terjadi pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh rupiah);
Dari pekerjaan pengadaan/pemasangan flow indicator air siraman untuk vacuum vilter nilai kontrak sebesar Rp9.400.000,00 hasil audit BPKP non PPN sebesar Rp8.130.000,00 sehingga terjadi pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.270.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Dari pekerjaan pengadaan/pemasangan inverter untuk mengatur kecepatan vacuum filter nilai kontrak sebesar Rp11.080.000,00 hasil audit BPKP non PPN sebesar Rp4.353.000,00 sehingga terjadi pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.727.000,00 (enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Dari pekerjaan pembuatan/pemasangan air ketel kap kapasitas 120 M3 lengkap pondasi dan 1 buah pompa centrifugal kapasitas 36 M3/jam termasuk perpipaan nilai kontrak sebesar Rp285.016.000,00 hasil audit BPKP non PPN sebesar Rp188.911.050,00 sehingga terjadi pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp96.104.950,00 (sembilan puluh enam juta seratus empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp109.851.950,00 (seratus sembilan juta delapan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia Terdakwa SAMIADI Selaku Direktur CV. Tehnika Utama Jl. Dukuh Kupang XVIII/50 Surabaya secara bersama-sama dengan Ir. Hendro Soesanto, M.M.. Selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 821.2/060/421.207/2004 tgl. 9 Juli 2004 (perkara sejenis dalam berkas terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri antara tanggal 24 September 2004 sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2004, bertempat di Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang Jl. Balearjosari Nomor 53 Kota Malang atau Jl. Merdeka Timur Nomor 3 Kota Malang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan beberapa kali dan masing-masing perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika terdapat program dari Pemerintah terhadap pengembangan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) di Kabupaten Malang, dimana dalam pelaksanaannya telah diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 392/KPTS/OT.210/6/2002 tanggal 21 Juni 2002 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN), dimana dalam pedoman dimaksud mengatur antara lain sebagai berikut :
Bab III huruf B Nomor 2 (f) :
Pemerintah provinsi/kabupaten/kota berperan sebagai fasilisator dan regulator untuk mendorong pelaku usaha dan masyarakat dalam forum koordinasi dan komunikasi seperti Pusat Pengembangan kerjasama komoditas atau cooperative community development centre (CCDC) sebagai penggerak dan penyelenggara Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN).
Bab V huruf D
Pada prinsipnya pembiayaan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) bersumber dari dana masyarakat. Masyarakat dan pelaku agribisnis dalam satu wilayah Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) dapat memobilisasi dana bersama melalui upaya sendiri atau difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Bila difasilitasi oleh Pemerintah, maka dana yang dihimpun harus dikembalikan untuk pengembangan kegiatan agribisnis di Wilayah Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) yang bersangkutan. Pemerintah menyediakan dana untuk terlaksananya kegiatan strategis seperti penyediaan sarana dan pra sarana untuk kepentingan public, fasilitas, regulasi dan pembinaan guna terselenggaranya Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) serta mendorong peran aktif pelaku usaha dan instansi terkait. Pengadaan dana Pemerintah tersebut dalam bentuk APBN atau APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota harus sejalan dengan usulan pengembangan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) yang bersangkutan baik jangka pendek, menengah atau jangka panjang ;
Bahwa untuk merealisasi pengembangan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) tersebut telah dianggarkan dananya melalui APBD yang dituangkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2004 tanggal 4 Juni 2004 tentang perubahan APBD tahun 2004 yang dijabarkan dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Kimbun berbasis tebu, dan setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) ditanda tangani oleh Ir. Hendro Soesanto, M.M. selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang dan selaku penanggung jawab anggaran pada tanggal 20 Juli 2004 di Jl. Balearjosari Nomor 53 Kota Malang disahkan oleh Sekretaris Kabupaten Malang yaitu Drs. Betjik Sudjarwoko ;
Bahwa dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) Tebu setelah PAK tahun 2004 tersebut terdapat biaya sebesar Rp3.032.200.000,00 (tiga milyar tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dan penggunaannya terdiri dari:
Biaya Operasional Pemeliharaan (BOP) sebesar Rp1.053.329.400,00
Belanja Modal sebesar Rp1.978.870.600,00
Rp3.032.200.000,00
Selanjutnya di dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) KIMBUN Tebu setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2004 ketika Ir. Hendro Soesanto, M.M. menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan telah mencairkan dana/anggaran yang terdiri dari :
Biaya Operasional Pemeliharaan (BOP) sebesar Rp 221.382.400,00
Belanja Modal sebesar Rp 984.477.600,00
Rp1.205.860.000,00
Bahwa kemudian oleh Ir. Hendro Soesanto, M.M. dana dalam DASK KIMBUN Tebu 2004 yang seharusnya dipergunakan untuk pemberdayaan petani tebu agar terjadi peningkatan produk dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Ganjaran Kecamatan Gondanglegi dengan manfaat terbinanya kawasan berskala ekonomi seluas 600 Ha tidak dilaksanakan oleh Ir. Hendro Soesanto, M.M. tetapi tanpa dasar dan secara melawan hukum dana Kimbun tebu telah dipergunakan / dialihkan untuk membiayai pabrikasi Pabrik Gula Kawasan Industri Gula Masyarakat (KIGUMAS), dimana Pabrik Gula Kawasan Industri Gula Masyarakat (KIGUMAS) sudah dinyatakan selesai 100 % pada bulan September 2003 dan sudah dinyatakan berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) sejak Desember 2003 berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2003;
Bahwa dalam rangka pembiayaan Pabrik Gula Kawasan Industri Gula Masyarakat (KIGUMAS) Ir. Hendro Soesanto, M.M.. telah memasukkan pengadaan alat pengolah pertanian untuk penyempurnaan alat mesin pabrikasi pabrik Gula Kigumas ke dalam Belanja Modal pengadaan barang dan Jasa dalam DASK Kimbun tahun 2004, dan pada saat itu pula Ir. Hendro Soesanto, M.M. seolah-olah melakukan proses tender terhadap pekerjaan pengadaan alat dan mesin pengolah pertanian untuk penyempurnaan alat dan mesin pabrikasi Pabrik Gula Kawasan Industri Gula Masyarakat (KIGUMAS);
Bahwa untuk melancarkan jalannya tender pengadaan alat dan mesin pengolah pertanian tersebut Ir. Hendro Soesanto, M.M. telah mengundang tim teknis sekitar tgl. 19 Juli 2004, setelah dilantik sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang dan sekaligus memimpin rapat tersebut, dan yang diundang saat itu terdiri dari: Saksi Ir. Freddy Talahatu Kabid Perkebunan, Terdakwa SAMIADI selaku Direktur CV. Tehnika Utama, saksi Ir. Soewignyo dari Bagian Pembangunan, Pengendali Pelaksana Kegiatan saksi Ir. Widjanarko, saksi Sutarto HP selaku Pelaksana Kegiatan, saksi Ir. Istadi Direktur Pabrik Gula KIGUMAS, PT. Weltes Energi Nusantara yang diwakili saksi Gunawan ;
Bahwa dalam rapat tersebut saksi Gunawan telah menunjuk CV. Tehnika Utama, mengingat nilai pengadaan pengolah alat pertanian penyempurnaan alat mesin pabrikasi Pabrik Gula Kawasan Industri Gula Masyarakat (KIGUMAS) kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) di samping itu juga ada Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Brawijaya Malang berperan memberikan rekomendasi rencana alat dan mesin pabrikasi yang perlu disempurnakan ;
Bahwa karena sudah yakin kalau CV. Tehnika Utama yang akan mengadakan pengadaan alat pengolah pertanian penyempurnaan mesin selanjutnya Terdakwa selaku Direktur CV. Tehnika Utama telah mengerjakan pekerjaan fisik dari tanggal 4 April 2004 sampai dengan tanggal 6 April 2004 tanpa melalui proses pelelangan sebagaimana disyaratkan dalam Kepres Nomor 80 tahun 2003 antara lain:
Pengadaan / pemasangan electric rope hoist
kapasitas 16 ton lengkap instalasi listrik untuk
crane meja tebu Senilai....................... Rp232.480.000,00
Modifikasi meja tebu dipasang rantai 4
(empat) jalur Lengkap motor penggerak /
sprocket roda rantai dan instanlasi listrik
senilai ................................................. Rp135.224.000,00
Pengadaan / pemasangan flow indicator air
siraman untuk vacuum filter senilai………….. Rp 9.400.000,00
Pengadaan / pemasangan inverter untuk
Mengatur kecepatan vakum filter senilai ..... Rp 11.080.000,00
Pembuatan / pemasangan tangki air ketel
kap 120 M3 lengkap pondasi dan satu buah
pompa centrifugal kap 36 M3/jam termasuk
perpipaan senilai ................................. Rp285.016.000,00
Pembuatan / pemasangan plat bordes lebar
600 MM lengkap dengan leining satu sisi dari
depan cane Carier sampai cane cutter senilai Rp 8.400.000,00
Pengadaan / pemotongan pompa diesel kap
50 M3/jam Untuk memompa air sungai ke
saluran pipa PG senilai ................................. Rp 10.400.000,00
Pengadaan peralatan laboratorium untuk proses
senilai ................................................................... Rp160.616.000,00
Pengadaan peralatan untuk menunjang operasional
Pabri Gula Kigumas terdiri dari mesin las, brender
Potong, gergaji, gerinda dan lain-lain senilai........ Rp 25.000.000,00
Peralatan K3 (keamanan dan Keselamatan Kerja)
Senila......................................................................... Rp 15.000.000,00
Jumlah Rp892.616.000,00
PPN 10 % Rp 89.261.600,00
Jumlah Total Rp981.877.600,00
(sembilan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).
Bahwa pekerjaan fisik sebagaimana tersebut di atas yang sudah dilaksanakan oleh Terdakwa telah bertentangan dengan Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimana dalam Kepres dimaksud untuk dapat mengadakan pengadaan alat pengolah pertanian dan penyempurnaan mesin tersebut disyaratkan adanya Kontrak dimana sesuai pasal 29 ayat (1) Kepres Nomor 80 tahun 2003, kontrak memuat sekurang-kurangnya sebagai berikut :
Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama, jabatan dan alamat.
Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan.
Hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;
Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat – syarat pembayaran;
Persyaratan dan spesifikasi tehnis yang jelas dan terinci;
Tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadwal waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
Jaminan tehnis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan;
Ketentuan mengenai cedera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;
Ketentuan mengenai keadaan memaksa;
Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam hal pelaksanaan pekerjaan;
Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;
Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan;
Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan;
Bahwa setelah pekerjaan fisik tersebut dikerjakan oleh Terdakwa, tanpa dilengkapi atau tanpa adanya dasar berupa dokumen kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK), hal tersebut dapat diketahui bahwa pada bulan Juni 2004 sudah dilaksanakan kegiatan uji coba giling dan PG. KIGUMAS telah diresmikan oleh Presiden RI Megawati Soekarno Putri tanggal 9 Juni 2004, dan saksi Sutarto HP sudah melaporkan bahwa realisasi fisik 100 % selesai. Kemudian proses tender dan lelang pekerjaan dimulai dan ditandatangani oleh Ir. Soewignyo selaku Ketua Panitia Lelang di bagian Pembangunan. Proses lelang yang dilaksanakan Panitia Lelang tersebut adalah pekerjaan bersifat tehnis sehingga bertentangan dengan Keputusan Bupati Malang Nomor: 180/200/EP/421.012/2004 tanggal 5 Pebruari 2004 tentang pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk satuan kerja Non Tehnis tahun anggaran 2004 dan bertentangan pula dengan pasal 9 ayat (3) huruf c Kepres Nomor 80 tahun 2003;
Bahwa kemudian pada tanggal 19 Juli 2004 Panitia Lelang mengirim surat kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang perihal usulan penetapan pemenang dan ditetapkan 3 pemenang peserta lelang sebagai berikut:
CV. Tehnika Utama Jl. Dukung Kupang XVIII/50 Surabaya dengan harga penawaran sebesar Rp981.877.600,00 (sembilan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
CV. Sumber Agung Jl. Kalpataru Nomor 10 Singosari dengan harga penawaran sebesar Rp983.015.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima belas ribu rupiah);
CV. Sumber Harapan Jl. Petemon Timur 24 B Surabaya dengan harga penawaran sebesar Rp983.455.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa mengingat pada saat itu CV. Tehnika Utama melakukan penawaran terendah, maka pada tanggal 20 Juli 2004 Ir. Hendro Soesanto, M.M. selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang mengirim surat kepada Panitia Lelang perihal penetapan pemenang lelang yaitu CV. Tehnika Utama;
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Juli 2004 Panitia Lelang mengumumkan hasil pelelangan pengadaan alat-alat pengolah pertanian yaitu CV. Tehnika Utama dengan harga penawaran Rp. 981.877.600,- selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2004 Ir. Hendro Soesanto, M.M. selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang mengeluarkan surat Keputusan penetapan rekanan sebagai penyedia barang dan jasa yaitu CV. Tehnika Utama Jl. Dukung Kupang VXIII/50 Surabaya;
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2004 telah ditanda tangani dokumen kontrak pengadaan alat pengolah pertanian untuk penyempurnaan alat dan mesin pabrikasi PG KIGUMAS yang dituangkan dalam kontrak Nomor 600 / 503A / KTR / 421. 106 / APBD / 2004 tanggal 11 Agustus 2004 yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Direktur CV. Tehnika Utama dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang Ir. Hendro Soesanto, M.M.;
Bahwa dengan Kontrak Nomor 600/503A/KTR/421.106/APBD/2004 tanggal 11 Agustus 2004 Terdakwa selaku Direktur CV. Tehnika Utama, seolah-olah mengadakan alat dan mesin pengolah pertanian yaitu:
Pengadaan / pemasangan electric rope hoist
kapasitas 16 ton lengkap instalasi listrik untuk
crane meja tebu Senilai....................... Rp232.480.000,00
Modifikasi meja tebu dipasang rantai 4
(empat) jalur Lengkap motor penggerak /
sprocket roda rantai dan instanlasi listrik
senilai ................................................. Rp135.224.000,00
Pengadaan / pemasangan flow indicator air
siraman untuk vacuum filter senilai………….. Rp 9.400.000,00
Pengadaan / pemasangan inverter untuk
Mengatur kecepatan vakum filter senilai ..... Rp 11.080.000,00
Pembuatan / pemasangan tangki air ketel
kap 120 M3 lengkap pondasi dan satu buah
pompa centrifugal kap 36 M3/jam termasuk
perpipaan senilai ................................. Rp285.016.000,00
Pembuatan / pemasangan plat bordes lebar
600 MM lengkap dengan leining satu sisi dari
depan cane Carier sampai cane cutter senilai Rp 8.400.000,00
Pengadaan / pemotongan pompa diesel kap
50 M3/jam Untuk memompa air sungai ke
saluran pipa PG senilai ................................. Rp 10.400.000,00
Pengadaan peralatan laboratorium untuk proses
senilai ................................................................... Rp160.616.000,00
Pengadaan peralatan untuk menunjang operasional
Pabri Gula Kigumas terdiri dari mesin las, brender
Potong, gergaji, gerinda dan lain-lain senilai........ Rp 25.000.000,00
Peralatan K3 (keamanan dan Keselamatan Kerja)
Senila......................................................................... Rp 15.000.000,00
Jumlah Rp892.616.000,00
PPN 10 % Rp 89.261.600,00
Jumlah Total Rp981.877.600,00
(sembilan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).
Bahwa mesin pengolah pertanian tersebut sudah diadakan oleh Terdakwa pada bulan April 2004 sebelum dokumen Kontrak Nomor600/503A/KTR/421.106/APBD/ 2004 tanggal 11 Agustus 2004 ditanda tangani antara Terdakwa selaku Direktur CV. Tehnika Utama dan Ir. Hendro Soesanto, M.M.;
Bahwa seluruh proses tender/lelang dan penandatanganan dokumen kontrak Nomor 600/503A/KTR/421.106/APBD/2004 tanggal 11 Agustus 2004 antara Terdakwa selaku Direktur CV. Tehnika Utama dan Ir. Hendro Soesanto, M.M. selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan menunjukkan kontrak yang dibuat dan ditandatangani tersebut adalah hanya bersifat formalitas belaka, dan hal tersebut dimaksudkan semata-mata untuk proses pencairan anggaran;
Bahwa kemudian Terdakwa selaku Direktur CV. Tehnika Utama berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran secara berturut-turut telah mencairkan dana yang tertuang dalam APBD Kabupaten Malang tahun 2004 yang tertuang dalam DASK tahun 2004 sebagai berikut :
Termyn I dengan SPP Nomor 900/634/421.112/2004 tanggal 21 September 2004 dan SPMU Nomor 5475/PAD/2004 tanggal 24 September 2004 cair sebesar Rp638.220.440,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu empat ratus empat puluh rupiah) ;
Termyn II dengan SPP Nomor 900/634/713/421.112/2004 tanggal 19 Oktober 2004 dan SPMU Nomor 6349/PAD/2004 tanggal 22 Oktober 2004 cair sebesar Rp294.563.280,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah) ;
Termyn III dengan SPP Nomor 900/923/421.112/2004 tanggal 14 Desember 2004 dan SPMU Nomor 8256/PAD/2004 tanggal 14 Desember 2004 cair sebesar Rp49.093.880,00 (empat puluh sembilan juta sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) ;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pencairan dana dan menerima pembayaran tersebut telah menguntungkan diri sendiri yaitu diri Terdakwa atau suatu korporasi yaitu CV. Tehnika Utama, mengingat penerimaan pembayaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena terjadi selisih harga kontrak pengadaan mesin pengolah pertanian untuk penyempurnaan alat dan mesin pabrikasi PG KIGUMAS dibanding dengan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam surat Nomor SR.6493/PW13.5/2005 tanggal 14 September 2005 sebesar Rp109.851.950,00 dan mengakibatkan kerugian Negara dengan rincian sebagai berikut:
Dari pekerjaan pengadaan/pemasangan electric rope hoist kapasitas 16 ton lengkap instalasi listrik untuk crane meja tebu nilai kontrak sebesar Rp232.480.000,00 hasil audit BPKP non PPN sebesar Rp226.730.000,00 sehingga terjadi pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh rupiah);
Dari pekerjaan pengadaan/pemasangan flow indicator air siraman untuk vacuum vilter nilai kontrak sebesar Rp9.400.000,00 hasil audit BPKP non PPN sebesar Rp8.130.000,00 sehingga terjadi pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.270.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Dari pekerjaan pengadaan/pemasangan inverter untuk mengatur kecepatan vacuum filter nilai kontrak sebesar Rp11.080.000,00 hasil audit BPKP non PPN sebesar Rp4.353.000,00 sehingga terjadi pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.727.000,00 (enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Dari pekerjaan pembuatan/pemasangan air ketel kap kapasitas 120 M3 lengkap pondasi dan 1 buah pompa centrifugal kapasitas 36 M3/jam termasuk perpipaan nilai kontrak sebesar Rp285.016.000,00 hasil audit BPKP non PPN sebesar Rp188.911.050,00 sehingga terjadi pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp96.104.950,00 (sembilan puluh enam juta seratus empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp109.851.950,00 (seratus sembilan juta delapan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen tanggal 10 Juli 2008 Nomor Regester Perkara: PDS-20/KPJEN/Ft.1/01/2008, menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa SAMIADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) ke 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap SAMIADI, dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun potong tahanan sementara dan denda Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp109.851.950,00 (seratus sembilan juta delapan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan, sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa:
SPM Nomor : 5475/PAD/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 24 September 2004 membayar kepada CV. TEHNIKA UTAMA untuk keperluan Belanja Modal.
SPM Nomor : 6339/DAU/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 20 Oktober 2004 membayar kepada Pemegang Kas Dinas Perkebunan untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan.
SPM Nomor: 6340/DAU/2004 PK Tahun Anggaran 2004 tgl 22 Oktober 2004 membayar kepada Pemegang Kas Dinas Perkebunan untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan.
SPM Nomor: 8508/DAU/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 10 Desember 2004 membayar kepada Pemegang Kas Dinas Perkebunan untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan.
SPM Nomor : 6627/PAD/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 29 Oktober 2004 membayar kepada Pemegang Kas Dinas Perkebunan untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan.
SPM Nomor : 8256/PAD/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 14 Desember 2004 membayar kepada CV. TEHNIKA UTAMA untuk Belanja Modal Alat-Alat Pertanian.
Nota Dinas Nomor : 900 / 578 / 421.112/2004 tgl 6 September 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik (BOP) untuk Barang dan Jasa, Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Pemeliharaan, bagian Triwulan II dan III Tahun 2004. (SPM 5475).
Nota Dinas Nomor : 900 / 565 / 421.112/2004 tgl 6 September 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik/Belanja Operasional dan Pemeliharaan/Belanja Barang dan Jasa, pada Kegiatan KIMBUN berbasis Tebu Triwulan III TA. 2004. (SPM 6627).
Nota Dinas Nomor : 900 / 578 / 421.112/2004 tgl 6 September 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik untuk Belanja Modal Alat-Alat Pertanian pada Kegiatan KIMBUN berbasis Tebu bagian pembayaran ke-I (satu) TA. 2004. (SPM 5475).
Nota Dinas Nomor : 900 / 661 / 421.112/2004 tgl 5 Oktober 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik untuk Belanja Alat-Alat Pertanian pada Kegiatan KIMBUN berbasis Tebu bagian pembayaran ke-II (dua) TA. 2004. (SPM 6349).
Nota Dinas Nomor : 900 / 812 / 421.112/2004 tgl 24 Nopember 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik untuk Belanja Alat-Alat Pertanian pada Kegiatan KIMBUN berbasis Tebu bagian pembayaran ke-III (tiga) TA. 2004. (SPM 8259).
Kwitansi pembayaran untuk ATK, Biaya cetak dan dokumentasi tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp1.186.250,00(SPM 6339).
Kwitansi pembayaran untuk ATK, dokumentasi, Biaya cetak, makan minum, perjalanan dinas luar dan dalam daerah tgl 29 Desember 2004 sebesar Rp29.047.875,00 (SPM 8968).
Kwitansi Pembayaran untuk Seleksi Karyawan Kigumas, Langganan Listrik Kigumas dan langganan air Kigumas tgl 23 Desember 2004 sebesar Rp65.142.500,00 (SPM 8757).
Kwitansi Pembayaran untuk makan minum rapat Triwulan II TA. 2004 tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp16.500.000,00 (SPM 6340).
Kwitansi Pembayaran untuk langganan PDAM PG. Kigumas bulan Desember 2003 s/d Pebruari 2004 (pembayaran I) tgl 11 Nopember 2004 sebesar Rp20.000.000,00 (SPM 6627).
Kwitansi Pembayaran untuk langganan listrik PG. Kigumas bulan September 2003 s/d Maret 2004 tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp5.000.000,00 (SPM 6627).
Kwitansi Pembayaran untuk honor Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada pembinaan Kimbun Tebu TA. 2004 tgl 25 Oktober 2004 sebesar Rp1.976.250,00 (SPM 6245).
Kwitansi pembayaran honor Tim Rekruitmen Karyawan PG. Kigumas 25 Oktober 2004 Rp8.075.000,00 (SPM 6245).
Kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah Triwulan III TA. 2004 tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp8.350.000,00 (SPM 6340).
Kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah Triwulan III TA. 2004 tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp8.900.000,00 (SPM 6340).
Kwitansi pembayaran biaya seleksi karyawan PG Kigumas tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp. 41.250.000,,00(SPM 6627).
Dokumen Kontrak Nomor : 600 / 503.A/KTR/421.112/APBD/2004 tgl 11 Agustus 2004 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Malang dengan CV. TEHNIKA UTAMA tentang pekerjaan Pengadaan alat-alat Pengolahan Pertanian.
DASK PAK Tahun 2004.
SPJ BOP bulan Juni 2004 sampai dengan bulan Desember 2004.
Faktur Penagihan Pembayaran CV. TEHNIKA UTAMA tgl 30 Agustus 2004 kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Malang Jl. Balearjosari NOMOR 53 Malang Rp638.220.440,00.
Faktur Penagihan Pembayaran CV. TEHNIKA UTAMA tgl 29 September 2004 kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Malang Jl. Balearjosari NOMOR 53 Malang Rp294.563.280,00.
Faktur Penagihan Pembayaran CV. TEHNIKA UTAMA tgl 27 Oktober 2004 kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Malang Jl. Balearjosari NOMOR 53 Malang Rp49.093.880,00.
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 8 September 2004 PPn Rp58.020.040,00.
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 29 September 2004 PPn Rp26.778.480,00.
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 8 September 2004 PPh pasal 22 Rp8.703.006,00.
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 26 Oktober 2004 PPn Rp4.463.080,00.
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 26 Oktober 2004 PPh pasal 22 Rp669.462,00.
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 29 September 2004 PPh pasal 22 Rp4.016.772,00.
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 30 Desember 2004 PPh pasal 23 Rp16.908.496,00.
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 30 Desember 2004 PPh pasal 23 Rp360.000,00.
Nota bukti belanja Nomor 19614 tgl 23 Juli 2004 Rp30.000.000,00.
Nota bukti belanja Nomor 19616 tgl 24 Juli 2004 Rp32.800.000,00.
Nota bukti belanja Nomor 19618 tgl 26 Juli 2004 Rp41.000.000,00.
Nota bukti belanja Nomor 19621 tgl 27 Juli 2004 Rp44.400.000,00.
Nota bukti belanja tanpa nomor (UTAMA JAYA TEHNIK SURABAYA) tgl 11 Agustus 2004 Rp12.275.000,00.
Nota bukti belanja tanpa nomor (UTAMA JAYA TEHNIK SURABAYA) tgl 11 Agustus 2004 Rp36.000.000,00.
Nota bukti belanja tanpa nomor (UTAMA JAYA TEHNIK SURABAYA) tgl 13 Agustus 2004 Rp16.100.000,00.
Nota bukti belanja tanpa nomor (UTAMA JAYA TEHNIK SURABAYA) tgl 13 Agustus 2004 Rp4.135.000,00.
Kuitansi pembayaran alat laboratorium Nomor 113/PK/VIII/04 tgl 12 Agustus 2004 Rp140.000.000,00.
Kuitansi pembayaran 1 buah inverter TECO Nomor 115 / PK / VIII / 04 tgl 12 Agustus 2004 Rp9.800.000,00
Kuitansi pembayaran 1 unit flow ROTA meter Driyer dll Nomor 114 /PK/VIII/04 tgl 12 Agustus 2004 Rp8.015.000,00.
Kuitansi pembayaran 1 unit electric rope hoist merk MUNCK Kap 16 ton tanpa nomor kuitansi tgl 13 Agustus 2004 Rp210.000.000,00
Buku Biaya Ongkos Tenaga Proyek TAhun 2004 PG. KIGUMAS Malang.
Buku Pembelian Material proyek 2004 PG. KIGUMAS Malang.
Kwitansi pengembalian uang dari Sutarto kepada H. Samian:
Rp40.000.000,00 tanggal 7 Juli 2004;
Rp65.000.000,00 tanggal 8 Nopember 2004 ;
Rp65.000.000,00 tanggal 11 Januari 2005.
Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Kimbun berbasis tebu TA. 2004 (Awal dan Akhir).
Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dinas Perkebunan Kab. Malang TA. 2004.
Terlampir dalam berkas perkara ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 16 Oktober 2008 Nomor 66/PID.B-TPK/2008/PN.MLG, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa bernama SAMIADI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primair.
Menyatakan Terdakwa bernama SAMIADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109.851.950,00 (seratus sembilan juta delapan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Terdakwa harus menjalani pidana selama 3 (tiga) bulan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
SPM Nomor : 5475/PAD/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 24 September 2004 membayar kepada CV. TEHNIKA UTAMA untuk keperluan Belanja Modal.
SPM Nomor : 6339/DAU/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 20 Oktober 2004 membayar kepada Pemegang Kas Dinas Perkebunan untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan.
SPM Nomor : 6340/DAU/2004 PK Tahun Anggaran 2004 tgl 22 Oktober 2004 membayar kepada Pemegang Kas Dinas Perkebunan untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan.
SPM Nomor : 8508/DAU/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 10 Desember 2004 membayar kepada Pemegang Kas Dinas Perkebunan untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan.
SPM Nomor : 6627/PAD/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 29 Oktober 2004 membayar kepada Pemegang Kas Dinas Perkebunan untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan.
SPM Nomor : 8256/PAD/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 14 Desember 2004 membayar kepada CV. TEHNIKA UTAMA untuk Belanja Modal Alat-Alat Pertanian.
Nota Dinas Nomor : 900 / 578 / 421.112/2004 tgl 6 September 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik (BOP) untuk Barang dan Jasa, Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Pemeliharaan, bagian Triwulan II dan III Tahun 2004. (SPM 5475).
Nota Dinas Nomor : 900 / 565 / 421.112/2004 tgl 6 September 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik/Belanja Operasional dan Pemeliharaan/Belanja Barang dan Jasa, pada Kegiatan KIMBUN berbasis Tebu Triwulan III TA. 2004. (SPM 6627).
Nota Dinas Nomor : 900 / 578 / 421.112/2004 tgl 6 September 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik untuk Belanja Modal Alat-Alat Pertanian pada Kegiatan KIMBUN berbasis Tebu bagian pembayaran ke-I (satu) TA. 2004. (SPM 5475).
Nota Dinas Nomor : 900 / 661 / 421.112/2004 tgl 5 Oktober 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik untuk Belanja Alat-Alat Pertanian pada Kegiatan KIMBUN berbasis Tebu bagian pembayaran ke-II (dua) TA. 2004. (SPM 6349).
Nota Dinas Nomor : 900 / 812 / 421.112/2004 tgl 24 Nopember 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik untuk Belanja Alat-Alat Pertanian pada Kegiatan KIMBUN berbasis Tebu bagian pembayaran ke-III (tiga) TA. 2004. (SPM 8259).
Kwitansi pembayaran untuk ATK, Biaya cetak dan dokumentasi tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp1.186.250,00(SPM 6339).
Kwitansi pembayaran untuk ATK, dokumentasi, Biaya cetak, makan minum, perjalanan dinas luar dan dalam daerah tgl 29 Desember 2004 sebesar Rp29.047.875,00(SPM 8968).
Kwitansi Pembayaran untuk Seleksi Karyawan Kigumas, Langganan Listrik Kigumas dan langganan air Kigumas tgl 23 Desember 2004 sebesar Rp65.142.500,00 (SPM 8757).
Kwitansi Pembayaran untuk makan minum rapat Triwulan II TA. 2004 tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp16.500.000,00 (SPM 6340).
Kwitansi Pembayaran untuk langganan PDAM PG. Kigumas bulan Desember 2003 s/d Pebruari 2004 (pembayaran I) tgl 11 Nopember 2004 sebesar Rp20.000.000,00 (SPM 6627).
Kwitansi Pembayaran untuk langganan listrik PG. Kigumas bulan September 2003 s/d Maret 2004 tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp5.000.000,00 (SPM 6627).
Kwitansi Pembayaran untuk honor Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada pembinaan Kimbun Tebu TA. 2004 tgl 25 Oktober 2004 sebesar Rp1.976.250,00 (SPM 6245).
Kwitansi pembayaran honor Tim Rekruitmen Karyawan PG. Kigumas 25 Oktober 2004 Rp8.075.000,00 (SPM 6245).
Kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah Triwulan III TA. 2004 tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp8.350.000,00 (SPM 6340).
Kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah Triwulan III TA. 2004 tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp8.900.000,00 (SPM 6340).
Kwitansi pembayaran biaya seleksi karyawan PG Kigumas tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp41.250.000,00 (SPM 6627).
Dokumen Kontrak Nomor : 600 / 503.A/KTR/421.112/APBD/2004 tgl 11 Agustus 2004 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Malang dengan CV. TEHNIKA UTAMA tentang pekerjaan Pengadaan alat-alat Pengolahan Pertanian.
DASK PAK Tahun 2004.
SPJ BOP bulan Juni 2004 sampai dengan bulan Desember 2004.
Faktur Penagihan Pembayaran CV. TEHNIKA UTAMA tgl 30 Agustus 2004 kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Malang Jl. Balearjosari NOMOR 53 Malang Rp. 638.220.440,-.
Faktur Penagihan Pembayaran CV. TEHNIKA UTAMA tgl 29 September 2004 kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Malang Jl. Balearjosari NOMOR 53 Malang Rp294.563.280,00.
Faktur Penagihan Pembayaran CV. TEHNIKA UTAMA tgl 27 Oktober 2004 kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Malang Jl. Balearjosari NOMOR 53 Malang Rp49.093.880,00.
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 8 September 2004 PPn Rp58.020.040,00.
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 29 September 2004 PPn Rp26.778.480,00.
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 8 September 2004 PPh pasal 22 Rp8.703.006,00.
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 26 Oktober 2004 PPn Rp4.463.080,00.
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 26 Oktober 2004 PPh pasal 22 Rp669.462,00.
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 29 September 2004 PPh pasal 22 Rp4.016.772,00.
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 30 Desember 2004 PPh pasal 23 Rp16.908.496,00.
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 30 Desember 2004 PPh pasal 23 Rp360.000,00.
Nota bukti belanja Nomor 19614 tgl 23 Juli 2004 Rp30.000.000,00.
Nota bukti belanja Nomor 19616 tgl 24 Juli 2004 Rp32.800.000,00.
Nota bukti belanja Nomor 19618 tgl 26 Juli 2004 Rp41.000.000,00.
Nota bukti belanja Nomor 19621 tgl 27 Juli 2004 Rp44.400.000,00.
Nota bukti belanja tanpa nomor (UTAMA JAYA TEHNIK SURABAYA) tgl 11 Agustus 2004 Rp12.275.000,00.
Nota bukti belanja tanpa nomor (UTAMA JAYA TEHNIK SURABAYA) tgl 11 Agustus 2004 Rp36.000.000,00.
Nota bukti belanja tanpa nomor (UTAMA JAYA TEHNIK SURABAYA) tgl 13 Agustus 2004 Rp16.100.000,00.
Nota bukti belanja tanpa nomor (UTAMA JAYA TEHNIK SURABAYA) tgl 13 Agustus 2004 Rp4.135.000,00.
Kuitansi pembayaran alat laboratorium Nomor 113/PK/VIII/04 tgl 12 Agustus 2004 Rp140.000.000,00.
Kuitansi pembayaran 1 buah inverter TECO Nomor 115 / PK / VIII / 04 tgl 12 Agustus 2004 Rp9.800.000,00
Kuitansi pembayaran 1 unit flow ROTA meter Driyer dll Nomor 114 /PK/VIII/04 tgl 12 Agustus 2004 Rp8.015.000,00.
Kuitansi pembayaran 1 unit electric rope hoist merk MUNCK Kap 16 ton tanpa nomor kuitansi tgl 13 Agustus 2004 Rp210.000.000,00
Buku Biaya Ongkos Tenaga Proyek TAhun 2004 PG. KIGUMAS Malang.
Buku Pembelian Material proyek 2004 PG. KIGUMAS Malang.
Kwitansi pengembalian uang dari Sutarto kepada H. Samian :
Rp40.000.000,00 tanggal 7 Juli 2004
Rp65.000.000,00 tanggal 8 Nopember 2004 ;
Rp65.000.000,00 tanggal 11 Januari 2005.
Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Kimbun berbasis tebu TA. 2004 (Awal dan Akhir).
Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dinas Perkebunan Kab. Malang TA. 2004.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Membaca berturut-turut:
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Malang, tanggal 21 Oktober 2008 Nomor 66/Pid.B/2008/PN. Mlg., yang menerangkan bahwa pada tanggal21 Oktober 2008 Kuasa Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 16 Oktober 2008 Nomor 66/Pid.B/2008/PN Mlg;
Surat pemberitahunan adanya banding Kepada Penuntut Umum yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Malang dengan Surat Nomor 66/Akta.Pid/2008/PN.Mlg yang menerangkanbahwa pada tanggal 21 Oktober 2008 Kuasa Hukum Terdakwa telah mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 16 Oktober 2008 Nomor 66/Pid.B/2008/PN Mlg;
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Malang, tanggal 21 Oktober 2008 Nomor 66/Pid.B/2008/PN. Mlg., yang menerangkan bahwa pada tanggal21 Oktober 2008 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 16 Oktober 2008 Nomor 66/Pid.B/2008/PN Mlg;
Surat pemberitahunan adanya banding Kepada Kuasa Hukum Terdakwa yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Malang dengan Surat Nomor 66/Akta.Pid/2008/PN.Mlg tanggal 22 Desember 2008 yang menerangkan bahwa pada tanggal 21 Oktoner 2008 Penuntut Umum telah mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 16 Oktober 2008 Nomor 66/Pid.B/2008/PN Mlg;
Tanda Terima Memori Banding yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Malang, tanggal 4 Desember 2008 Nomor 66/Akta.Pid/2008/PN.Mlg, yang menerangkan bahwa pada tanggal 4 Desember 2008 Pebuntut Umum telah menyerahkan Memori Banding tanggal 29 Oktober 2008;
Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Kepada Kuasa Hukum Terdakwa yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Malang dengan Surat tanggal 10 Pebruari 2009 Nomor 66/Pid.B/2008/PN Mlg; yang menerangkan bahwa pada tanggal 4 Desember 2008 memori banding Penuntut Umum telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang.
Tanda Terima Memori Banding yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Malang tanggal 26 Agustus 2009 Nomor 66/Pid.B/2008/PN Mlg; yang menerangkan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2009 Kuasa Hukum Terdakwa telah menyerahkan Memori Banding tanggal 25 Agustus 2009;
Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Kepada Penuntut Umum yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Malang dengan Surat tanggal 3 September 2009 Nomor 66/Pid.B/2008/PN Mlg; yang menerangkan bahwa memori banding Kuasa Hukum Terdakwa telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 26 Agustus 2009. .
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang, oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 29 Oktober 2008 yang selengkapnya termuat dalam berkas perkara, adapun pada pokoknya alasan-alasan Penuntut Umum dalam memori bandingnya adalah sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 66/Pid.B/2005/PN.MLG. tanggal 16 Oktober 2008 telah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Ayat 1 Huruf h Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) mensyaratkan surat putusan pemidanaan memuat pernyataab kesalahan Terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalan rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, dalam putusannya telah salah menafsirkan adanya rumusan unsur “Melawan Hukum” dalam putusannya, dengan mengartikan ketentuan penjelasan pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undnag-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 Juli Tahun 2007 yang memberikan definisi melawan hukum, bahwa apa yang dikerjakan oleh Terdakwa bukan pekerjaan yang melanggar hukum kecuali selisih harga kontrak.
Bahwa pendapat dan pertimbangan Majelis Hakim tersebut adalah keliru menurut hukum, karena dengan dikerjakan pekerjaan sebelum adalah kontrak dan SPK sesuai denga nisi putusan Majelis Hakim tersebut di atas, maka apabila Terdakwa mengerjakan pekerjaan terlebih dahulu sebelum adalah kontrak dan SPK, maka pekerjaan tersebut sudah terdapat sifat melawan hukum, sehingga apabila hakim dengan sungguh-sungguh menafsirkan dengan benar dalam pertimbangan putusandalam rangka membuktikan unsur melawanhukum, seharusnya unsur “Melawan Hukum” terbukti, sehingga Terdakwa dapat dijatuhi pidana sesuai kententuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undnag-undang Nomor 20 Tahun 200 Jo. Pasal 55, Ayat 1 ke-1 KUHP, Jo.Pasal 64 (1) ke-1 KUHAP.
Oleh karena itu putusan yang demikian menurut Pasal 197 (2) KUHAP “batal demihukum”.
Bahwa putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi;
Bertitik tolak dari uraian diatas Penuntut Umum memohon supaya Pengadilan Tinggi Jawa Timur menerima permohonn banding, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Malang dan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair dan menjatuhkan putusan yang diajukan dalam tuntutan pidana tanggal 10 Juli 2008.
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Kuasa Hukum Terdakwa atas memori banding dari Penunut Umum tersebut tidak mengajukan kontra memori banding, akan tetapi Kuasa Hukum Terdakwa mengajukan memori banding tanggal 25 Agustu 2009 yang selengkapnya termuat dalam berkas perkara, adapun pada pokoknya alasan-alasan keberatan-keberatan permohonan banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut adalah sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa pada kenyataannya Pengadilan Negeri Malang dalam putusan perkara pidana Nomor 66/Pid.B/2005/PN.MLG, pertimbangan hukumnya tidak memenuhi peraturan undang-undang yang berlaku, putusan tersebut mengandung kesalahan-kesalahan dalam pertimbangan hukumnya, sehingga menyebabkan putuan yang keliru dan tidak benar serta bertentangan dengan rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan, oleh karena itu sudah sewajarnya jika putusan yang seperti inidibatalkan, kemudian menjatuhkanputusannya sendiri dengan peraturaan hukum yang ada.
KEDUA:
Bahwa TIDAK BENAR pertimbangan hukum Pengadilan Negeri malng dalam pertimbangan hukumnya halaman 61 dalam hal perbuatan Terdakwa dianggapterbukti atau memenuhi unsur dengan tujun menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dakwaan subsidair, dengan alasan Terdakwa telah menerima sejumlah uang yaitu Rp109.851.950,00 (seratus sembilan juta delapan ratus limapuluh satu ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) yang berarti tujuan (kehendaknya atau sasarannya) agar nilai harta kekayaan Terdakwa menjadibertambah atau setidak-tidaknya Terdakwa telah menikmati hasil dari uang itu.
Bahwa selisih uang sejumlah Rp109.851.950,00 (seratus sembilan juta delapan ratus limapuluh satu ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) bila diperhitungkan dengan nilai proyek yang dikerjakan oleh Terdakwa sebesar Rp981.877.600,00 (sembilan ratus delapan puluh satu juta delapan ratustujuh pukuh tujuh enam ratus rupiah) adalah tidak dari 15 persen dan Terdakwa masih harus menanggung biaya transpot, gaji karyawan biaya akomodasi lain-lainnya yang menurut keterangan Saksi Ahli Prof. Masruchin Ruba’I,S.H., M.H. keuntungan tersebut adalah sangat wajar bagi seorang kontraktor yang tentunya mendapatkan keuntungan,oleh karena itu dalam pemeriksaan di tingkat banding mohon memperhatikan saksi ahli dan pembelaan Pensihat Hukum, karena unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak terbukti, bukankah dalam menjatuhkan putusan dalam perkara pidana harus berpijak pada keyakinan dan rasa keadilan bagi diri Terdakwa.
KETIGA:
Bahwa TIDAK BENAR pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama di Malang pada halaman 62 tentang unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau karena yang adalah padanya atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan yang mana unsur tersebut dinyatakan terbukti pada diri Terdakwa , dengan alasan berdasarakan putusan Nomor 257/Pid.B/2006/PN.MLG atas nama Terdakwa Ir. Hendro Soesanto, M.M., yang dinyatakan bersalah karena salah satunya telah memberikan pekerjaan kepada Terdakwa dan dananya berasal dari Anggaran Kimbun berbasis tebu APBD PAK Kabupaten Malang tahun 2004. Fakta yang terungkap dipersidangan memang benar selisih uang sejumlah Rp109.851.950,00 (seratus sembilan juta delapan ratus limapuluh satu ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) namun selisih tersebut merupakan keuntungan yang didapat oleh Terdakwa selaku kontraktor yang hanya berkisar 15 persen yang menurut saksi dari BPKP Sdr. Drs. Tri Agung Sumartono keuntungan sebesar 15 persen dari nilai proyek adalah wajar (tidak menyalahi) demikian pula Saksi Ahli Prof. Masruchin Ruba’I,S.H., M.H. yang menerangkan seorang kontraktor yang tidak digaji oleh Pemerintah wajar saja mencari keuntungan dari proyek yang didapatkan dan keuntungan sebesar 15 persen yang didapat atas nilai proyek adalah sangat wajar, karenanya Terdakwa tidak menyalahi aturan hukum dan tidak melanggar hukum.
Selain itu seperti apa yang sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama di Malang pada halaman 61 tentang pengertian menyalahgunakan kewenangan adalah menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk melakukan suatu perbuatandan menurut doktrin administrasi negara adalah perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tapi masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan Penasihat Hukum Terdakwa sependapat, namun nyatanya pengertian ini diterapkan pada diri Terdakwa yang notabene bukan pejabat, karenanya unsur ini seharusnyatidak terbukti pada diri Terdakwa, persoalan Terdakwa mendapatkan proyek dari Sdr. Ir. Hendro Soesanto,M.M. yang dilaksanakan lebih dahulu setelah tender Terdakwa dimenangkan (tetapi belum adalah surat perintah kerja/SPK) hal tersebut buknlah menyalahgunakan kewenangan, Mengingat Terdakwa adalah kontraktor swasta (direktur) CV. TEHNIKAUTAMA yang tidak berkaitan apaun dengan kewenangan yang adalah di Pemerintahan, justru apa yang sudah diperjanjikan untuk menambah peralatan sebagaimana kontrak yang adalah sudah terlaksana dengan baik dan tidak adalah penyimpangan, yang karenanya secara hukum perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidak terbukti pada diri Terdakwa.
KEEMPAT:
Bahwa TIDAK BENAR pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Malang, pada halaman 64 dan halaman 65 yang menyebutkan unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terbukti pada diri Terdakwa hal ini sangat bertentangan dengan prinsip hukum dan keadilan mengingat hasil pemeriksaan setempat apa yang dikerjakan Terdakwa sudah sesuai dengan bestek/kontrak yang adalah, tidak adalah satupun yang kurang (lihat hasil pemeriksaan setempat), dengan demikian terbukti Terdakwa telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan kontrak yang ada, yang berarti tidak ada penyimpangan dalam menyelesaikan kontrak, sedangkan keuntungan yang diperkitrakan ada perbedaan sebesar 15 persen hal tersebut merupakan kondisi yang sangat wajar untuk Terdakwa sebab Terdakwa tidak mendapatkan gaji dari proyek tersebut, tetapi harus mengambil keuntungn yang menurut keterangan Saksi Ahli Prof. Masruchin Ruba’I,S.H., M.H. seorang kontraktor yang tidak digaji oleh Pemerintah dengan fakta yang demikian, unsur merugikan keuangan negara jelas tidak terbukti pada Terdakwa, sebab Terdakwa bukan pegawai negeri yang mendapat gaji dari pemerintah tetapi mengerjakan proyek berdasarkan kontrak kerja dan sudah dikerjakan sesuai dengan yang adalah dalam kontrak. Perihal asal usul keuangan untuk membayar pada Terdakwa atas pengerjaan proyek tersebut tidaklah dapat dibebankan pada Terdakwa.
KELIMA:
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama di Malang pada halaman 65dan halaman 66 tentang unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu srcara fakta hukum unsur tersebut tidak terbukti pada Terdakwa, mengingat Terdakwa tidak melakukan perbuatan Korupsi secara bersama-sama, baik Penuntut Umum maupun Hakim yang memeriksa perkara ini sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak menguraikan bagaimana bentuk kerja sama atau sama-sama melakukan perbuatan korupsi apa peran Terdakwa dana pa peran Sdr.Ir, Hendro Soesanto, M.M. yang dalam perkara ini telah diputus dalam perkara Nomor 257/Pid.B/2006/PN.MLG, apakah hanya mendasari putusan tersebut Terdakwa harus dinyatakan bersalah, hal ini jelas melanggar aturan hukum yang adalah dan tanpa didasari rasa keadilan Karenanya wajar putusan seperti ini dibatalkan.
KEENAM:
Bahwa perihal pertimbangan hukum Pengadilan Pertama di Malang sebagaimana terurai dalam putusan halaman 66 dan halaman 67, yang menganggap Terdakwa telah melakukan perbuatan yang saling berhubungan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, hal ini tidak diuraikan dengan jelas oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, Majelis Hakim hanya berpatokan pada proses pengambilan uang per termy, yaag memang sudah adalah dalam kontrak pengerjaan proyek, sehingga apa yang dimaksud dalam Pasal 64 KUH Pidana tersebut tidak mengena sama sekali.
Sudah wajar yang namanya pembayaran dalam suatu proyek pembayarannaya adalah per-termyn, tidak dilakukan sekaligus, namun yang dipersoalkan apakah saat pengambilan uang proyek termyn pertama sudah ada kerugian uang negaara?. Demikian pula pada saat pengambilan uang termyn ke-2, bagaimana dengan hasil kerja proyek tersebut yang menurut penilaian di lapangan (pemeriksan lapangan setempat) semuanya sudah sesuai dengan bestek atau nilai kontrak, semuanya itu tidak mendapatkan pertimbangan dari Majelis Hakim, karenanya wajar bila pertimbangan hukum yang tidak lengkap dan tidak benar menurut hukum patut dibatalkan dalam pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya dan menyatakanTerdakwa tidakterbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi, sehingga dengan demikian tidak ada kewajiban bagi Terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp109.851.950,00 (seratus sembilanjuta delapan ratus lima puluh satu ribu sembilanratus lima puluh rupiah) ataupun denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
KETUJUH:
Bahwa maka berdasarkan keberatan-keberatan yang telah Terdakwa ungkap dalam memori banding tersebut di atas, mohon menjatuhkan putusan dengan menyatakan “membebaskan pembanding/Terdakwa dari segala tuntutan hukum”.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum atas memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak mengajukan kontra memori banding.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur sebelum memberikan tanggapan terhadap memori banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa terlebih dahulu akan mempelajari berkas perkaranya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur setelah mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara, yang terdiri dari berita acara pemeriksaan pendahuluan, berita acara pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, alat bukti, baik bukti surat maupun keterangan saksi-saksi, dan alat bukti lainnya yang terungkap dipersidangan, turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.B/2008/PN MLG, tanggal 16 Oktober 2008, serta surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:
Bahwa fakta hukum yang terungkap pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SAMIADI adalah Direktur CV. Tehnika Utama sejak tahun 1988, yang beralamat di Jl. Dukuh Kupang XVIII/50 Surabaya;
Bahwa Terdakwa selaku Direktur CV. Tehnika Utama mendapat undangan tender di kantor Pemkab Malang pada tanggal 23 Juli 2004, kemudian ditetapkan sebagain pemenang tender tanggal 20 Juli 2004, kemudian membuat dokumen kontrak dari kantor Disbun Kab. Malang tanggal 11 Agustus 2004, dan SPK terbit tanggal 12 Agustus 2004, tetapi Terdakwa selaku Direktur CV. Tehnika Utama pada bulan Juli 2004 telah mengerjakan penyempurnaan alat (pabrikasi) PT. Kigumas.
Bahwa ketika ada program dari Pemerintah terhadap pengembangan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) di Kabupaten Malang, dimana dalam pelaksanaannya telah diatur melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 392/KPTS/OT.210/6/2002 tanggal 21 Juni 2002 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN), dimana dalam pedoman dimaksud mengatur antara lain sebagai berikut :
Bab III huruf B Nomor 2 (f) :
Pemerintah provinsi/kabupaten/kota berperan sebagai fasilisator dan regulator untuk mendorong pelaku usaha dan masyarakat dalam forum koordinasi dan komunikasi seperti Pusat Pengembangan kerjasama komoditas atau cooperative community development centre (CCDC) sebagai penggerak dan penyelenggara Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN).
Bab V huruf D
Pada prinsipnya pembiayaan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) bersumber dari dana masyarakat. Masyarakat dan pelaku agribisnis dalam satu wilayah Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) dapat memobilisasi dana bersama melalui upaya sendiri atau difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Bila difasilitasi oleh Pemerintah, maka dana yang dihimpun harus dikembalikan untuk pengembangan kegiatan agribisnis di Wilayah Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) yang bersangkutan. Pemerintah menyediakan dana untuk terlaksananya kegiatan strategis seperti penyediaan sarana dan pra sarana untuk kepentingan public, fasilitas, regulasi dan pembinaan guna terselenggaranya Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) serta mendorong peran aktif pelaku usaha dan instansi terkait. Pengadaan dana Pemerintah tersebut dalam bentuk APBN atau APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota harus sejalan dengan usulan pengembangan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) yang bersangkutan baik jangka pendek, menengah atau jangka panjang;
Bahwa untuk merealisasi pengembangan Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) tersebut telah dianggarkan dananya melalui APBD yang dituangkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2004 tanggal 4 Juni 2004 tentang perubahan APBD tahun 2004 yang dijabarkan dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Kimbun berbasis tebu, dan setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) ditanda tangani oleh Ir. Hendro Soesanto, M.M. selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang dan selaku penanggung jawab anggaran pada tanggal 20 Juli 2004 di Jl. Balearjosari Nomor 53 Kota Malang disahkan oleh Sekretaris Kabupaten Malang yaitu Drs. Betjik Sudjarwoko;
Bahwa dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) Tebu setelah PAK tahun 2004 tersebut terdapat biaya sebesar Rp3.032.200.000,00 (tiga milyar tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dan penggunaannya terdiri dari:
Biaya Operasional Pemeliharaan (BOP) sebesar Rp1.053.329.400,00
Belanja Modal sebesar Rp1.978.870.600,00
Rp3.032.200.000,00
Selanjutnya di dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) KIMBUN Tebu setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2004 ketika Ir. Hendro Soesanto, M.M. menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan telah mencairkan dana/anggaran yang terdiri dari:
Biaya Operasional Pemeliharaan (BOP) sebesar Rp 221.382.400,00
Belanja Modal sebesar Rp 984.477.600,00
Rp1.205.860.000,00
Bahwa kemudian oleh Ir. Hendro Soesanto, M.M. dana dalam DASK KIMBUN Tebu 2004 yang seharusnya dipergunakan untuk pemberdayaan petani tebu agar terjadi peningkatan produk dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Ganjaran Kec. Gondanglegi dengan manfaat terbinanya kawasan berskala ekonomi seluas 600 Ha tidak dilaksanakan oleh Ir. Hendro Soesanto, M.M., tetapi tanpa dasar dan secara melawan hukum dana Kimbun tebu telah dipergunakan / dialihkan untuk membiayai pabrikasi Pabrik Gula Kawasan Industri Gula Masyarakat (KIGUMAS), dimana Pabrik Gula Kawasan Industri Gula Masyarakat (KIGUMAS) sudah dinyatakan selesai 100 % pada bulan September 2003 dan sudah dinyatakan berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) sejak Desember 2003 berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2003;
Bahwa dalam rangka pembiayaan Pabrik Gula Kawasan Industri Gula Masyarakat (KIGUMAS) Ir. Hendro Soesanto, M.M.. telah memasukkan pengadaan alat pengolah pertanian untuk penyempurnaan alat mesin pabrikasi pabrik Gula Kigumas ke dalam Belanja Modal pengadaan barang dan Jasa dalam DASK Kimbun tahun 2004, dan pada saat itu pula Ir. Hendro Soesanto, M.M. seolah-olah melakukan proses tender terhadap pekerjaan pengadaan alat dan mesin pengolah pertanian untuk penyempurnaan alat dan mesin pabrikasi Pabrik Gula Kawasan Industri Gula Masyarakat (KIGUMAS) ;
Bahwa untuk melancarkan jalannya tender pengadaan alat dan mesin pengolah pertanian tersebut Ir. Hendro Soesanto, M.M. telah mengundang tim teknis sekitar tgl. 19 Juli 2004, setelah dilantik sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang dan sekaligus memimpin rapat tersebut, dan yang diundang saat itu terdiri dari : Saksi Ir. Freddy Talahatu Kabid Perkebunan, Terdakwa SAMIADI selaku Direktur CV. Tehnika Utama, saksi Ir. Soewignyo dari Bagian Pembangunan, Pengendali Pelaksana Kegiatan saksi Ir. Widjanarko, saksi Sutarto HP selaku Pelaksana Kegiatan, saksi Ir. Istadi Direktur Pabrik Gula KIGUMAS, PT. Weltes Energi Nusantara yang diwakili saksi Gunawan;
Bahwa dalam rapat tersebut saksi Gunawan telah menunjuk CV. Tehnika Utama, mengingat nilai pengadaan pengolah alat pertanian penyempurnaan alat mesin pabrikasi Pabrik Gula Kawasan Industri Gula Masyarakat (KIGUMAS) kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) di samping itu juga ada Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Brawijaya Malang berperan memberikan rekomendasi rencana alat dan mesin pabrikasi yang perlu disempurnakan;
Bahwa karena sudah yakin kalau CV. Tehnika Utama yang akan mengadakan pengadaan alat pengolah pertanian penyempurnaan mesin selanjutnya Terdakwa selaku Direktur CV. Tehnika Utama telah mengerjakan pekerjaan fisik dari tanggal 4 April 2004 sampai dengan tanggal 6 April 2004 tanpa melalui proses pelelangan sebagaimana disyaratkan dalam Kepres Nomor 80 tahun 2003 antara lain :
Pengadaan / pemasangan electric rope hoist
kapasitas 16 ton lengkap instalasi listrik untuk
crane meja tebu senilai .................................... Rp232.480.000,00
Modifikasi meja tebu dipasang rantai 4 (empat)
jalur Lengkap motor penggerak / sprocket roda
rantai dan instanlasi listrik senilai .................... Rp135.224.000,00
Pengadaan / pemasangan flow indicator air siraman
untuk vacuum filter senilai ………………………. Rp 9.400.000,00
Pengadaan / pemasangan inverter untuk
mengaturkecepatan vakum filter senilai ................. Rp 11.080.000,00
Pembuatan / pemasangan tangki air ketel kap
120 M3lengkap pondasi dan satu buah pompa
centrifugal kap 36 M3/jam termasuk perpipaan
senilai ................................................................... Rp285.016.000,00
Pembuatan / pemasangan plat bordes lebar
M lengkap dengan leining satu sisi dari
depan cane Carier sampai cane cutter senilai…… Rp 8.400.000,00
Pengadaan / pemotongan pompa diesel kap
3/jam Untuk memompa air sungai ke
saluran pipa PG senilai............... Rp 10.400.000,00
Pengadaan peralatan laboratorium untuk
proses senilai.................................................. Rp 160.616.000,00
Pengadaan peralatan untuk menunjang operasional
Pabrik Gula Kigumas terdiri dari mesin las, brender
Potong, gergaji, gerinda dan lain-lain senilai Rp 25.000.000,00
Peralatan K3 (keamanan dan Keselamatan Kerja)
Senilai.........................................................................Rp 15.000.000,00
Jumlah Rp892.616.000,00
PPN 10 % Rp 89.261.600,00
JumlahTotal Rp981.877.600,00
(sembilan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa selaku Direktur CV. Tehnika Utama mengetahui bahwa pada bulan Juli 2004 telah mengerjakan penyempurnaan alat (pabrikasi) PT. Kigumas tidak dibenarkan, namun karena ada persetujuan dan kesepakatan secara lisan dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan dan Ir. Suwigno untuk melaksanakan pekerjaan terlebih dahulu.
Bahwa pekerjaan fisik sebagaimana tersebut di atas yang sudah dilaksanakan oleh Terdakwa telah bertentangan dengan Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimana dalam Kepres dimaksud untuk dapat mengadakan pengadaan alat pengolah pertanian dan penyempurnaan mesin tersebut disyaratkan adanya Kontrak dimana sesuai pasal 29 ayat (1) Kepres Nomor 80 tahun 2003, kontrak memuat sekurang-kurangnya sebagai berikut :
Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama, jabatan dan alamat;
Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
Hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian;
Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat – syarat pembayaran;
Persyaratan dan spesifikasi tehnis yang jelas dan terinci;
Tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadwal waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
Jaminan tehnis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan;
Ketentuan mengenai cedera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;
Ketentuan mengenai keadaan memaksa;
Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam hal pelaksanaan pekerjaan;
Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;
Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan;
Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan;
Bahwa pekerjaan fisik tersebut dikerjakan oleh Terdakwa, tanpa dilengkapi atau tanpa adanya dasar berupa dokumen kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK), hal tersebut dapat diketahui bahwa pada bulan Juni 2004 sudah dilaksanakan kegiatan uji coba giling dan PG. KIGUMAS telah diresmikan oleh Presiden RI Megawati Soekarno Putri tanggal 9 Juni 2004, dan saksi Sutarto HP sudah melaporkan bahwa realisasi fisik 100 % selesai. Kemudian proses tender dan lelang pekerjaan dimulai dan ditandatangani oleh Ir. Soewignyo selaku Ketua Panitia Lelang di bagian Pembangunan. Proses lelang yang dilaksanakan Panitia Lelang tersebut adalah pekerjaan bersifat tehnis sehingga bertentangan dengan Keputusan Bupati Malang Nomor: 180/200/EP/421.012/2004 tanggal 5 Pebruari 2004 tentang pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk satuan kerja Non Tehnis tahun anggaran 2004 dan bertentangan pula dengan pasal 9 ayat (3) huruf c Kepres Nomor 80 tahun 2003;
Bahwa kemudian pada tanggal 19 Juli 2004 Panitia Lelang mengirim surat kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang perihal usulan penetapan pemenang dan ditetapkan 3 pemenang peserta lelang sebagai berikut :
CV. Tehnika Utama Jl. Dukung Kupang XVIII/50 Surabaya dengan harga penawaran sebesar Rp981.877.600,00 (sembilan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
CV. Sumber Agung Jl. Kalpataru Nomor 10 Singosari dengan harga penawaran sebesar Rp983.015.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima belas ribu rupiah);
CV. Sumber Harapan Jl. Petemon Timur 24 B Surabaya dengan harga penawaran sebesar Rp983.455.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa mengingat pada saat itu CV. Tehnika Utama melakukan penawaran terendah, maka pada tanggal 20 Juli 2004 Ir. Hendro Soesanto, M.M. selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang mengirim surat kepada Panitia Lelang perihal penetapan pemenang lelang yaitu CV. Tehnika Utama;
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Juli 2004 Panitia Lelang mengumumkan hasil pelelangan pengadaan alat-alat pengolah pertanian yaitu CV. Tehnika Utama dengan harga penawaran Rp981.877.600,00 selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2004 Ir. Hendro Soesanto, M.M. selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang mengeluarkan surat Keputusan penetapan rekanan sebagai penyedia barang dan jasa yaitu CV. Tehnika Utama Jl. Dukung Kupang VXIII/50 Surabaya ;
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2004 telah ditanda tangani dokumen kontrak pengadaan alat pengolah pertanian untuk penyempurnaan alat dan mesin pabrikasi PG KIGUMAS yang dituangkan dalam kontrak Nomor 600 / 503A / KTR / 421. 106 / APBD / 2004 tanggal 11 Agustus 2004 yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Direktur CV. Tehnika Utama dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang Ir. Hendro Soesanto, M.M.;
Bahwa dengan Kontrak Nomor 600/503A/KTR/421.106/APBD/2004 tanggal 11 Agustus 2004 Terdakwa selaku Direktur CV. Tehnika Utama, seolah-olah mengadakan alat dan mesin pengolah pertanian yait:
Pengadaan / pemasangan electric rope hoist
kapasitas 16 ton lengkap instalasi listrik untuk
crane meja tebu Senilai....................... Rp232.480.000,00
Modifikasi meja tebu dipasang rantai 4
(empat) jalur Lengkap motor penggerak /
sprocket roda rantai dan instanlasi listrik
senilai ................................................. Rp135.224.000,00
Pengadaan / pemasangan flow indicator air
siraman untuk vacuum filter senilai………….. Rp 9.400.000,00
Pengadaan / pemasangan inverter untuk
Mengatur kecepatan vakum filter senilai ..... Rp 11.080.000,00
Pembuatan / pemasangan tangki air ketel
kap 120 M3 lengkap pondasi dan satu buah
pompa centrifugal kap 36 M3/jam termasuk
perpipaan senilai ................................. Rp285.016.000,00
Pembuatan / pemasangan plat bordes lebar
M lengkap dengan leining satu sisi dari
depan cane Carier sampai cane cutter senilai Rp 8.400.000,00
Pengadaan / pemotongan pompa diesel kap
50 M3/jam Untuk memompa air sungai ke
saluran pipa PG senilai ................................. Rp 10.400.000,00
Pengadaan peralatan laboratorium untuk proses
senilai ................................................................... Rp160.616.000,00
Pengadaan peralatan untuk menunjang operasional
Pabri Gula Kigumas terdiri dari mesin las, brender
Potong, gergaji, gerinda dan lain-lain senilai........ Rp 25.000.000,00
Peralatan K3 (keamanan dan Keselamatan Kerja)
Senila......................................................................... Rp 15.000.000,00
Jumlah Rp892.616.000,00
PPN 10 % Rp 89.261.600,00
Jumlah Total Rp981.877.600,00
(sembilan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).
Bahwa mesin pengolah pertanian tersebut sudah diadakan oleh Terdakwa pada bulan April 2004 sebelum dokumen Kontrak Nomor600/503A/KTR/421.106/APBD/ 2004 tanggal 11 Agustus 2004 ditanda tangani antara Terdakwa selaku Direktur CV. Tehnika Utama dan Ir. Hendro Soesanto, M.M.;
Bahwa seluruh proses tender/lelang dan penandatanganan dokumen kontrak Nomor 600/503A/KTR/421.106/APBD/2004 tanggal 11 Agustus 2004 antara Terdakwa selaku Direktur CV. Tehnika Utama dan Ir. Hen dro Soesanto, MM selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan menunjukkan kontrak yang dibuat dan ditandatangani tersebut adalah hanya bersifat formalitas belaka, dan hal tersebut dimaksudkan semata-mata untuk proses pencairan anggaran;
Bahwa kemudian Terdakwa selaku Direktur CV. Tehnika Utama berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran secara berturut-turut telah mencairkan dana yang tertuang dalam APBD Kabupaten Malang tahun 2004 yang tertuang dalam DASK tahun 2004 sebagai berikut:
Termyn I dengan SPP Nomor 900/634/421.112/2004 tanggal 21 September 2004 dan SPMU Nomor 5475/PAD/2004 tanggal 24 September 2004 cair sebesar Rp638.220.440,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu empat ratus empat puluh rupiah) ;
Termyn II dengan SPP Nomor 900/634/713/421.112/2004 tanggal 19 Oktober 2004 dan SPMU Nomor 6349/PAD/2004 tanggal 22 Oktober 2004 cair sebesar Rp. 294.563.280,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
Termyn III dengan SPP Nomor 900/923/421.112/2004 tanggal 14 Desember 2004 dan SPMU Nomor 8256/PAD/2004 tanggal 14 Desember 2004 cair sebesar Rp49.093.880,00 (empat puluh sembilan juta sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) ;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pencairan dana dan menerima pembayaran tersebut telah menguntungkan diri sendiri yaitu diri Terdakwa atau suatu korporasi yaitu CV. Tehnika Utama, mengingat penerimaan pembayaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena terjadi selisih harga kontrak pengadaan mesin pengolah pertanian untuk penyempurnaan alat dan mesin pabrikasi PG KIGUMAS dibanding dengan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam surat Nomor SR.6493/PW13.5/2005 tanggal 14 September 2005 sebesar Rp109.851.950,00 dan mengakibatkan kerugian Negara dengan rincian sebagai berikut :
Dari pekerjaan pengadaan/pemasangan electric rope hoist kapasitas 16 ton lengkap instalasi listrik untuk crane meja tebu nilai kontrak sebesar Rp232.480.000,00 hasil audit BPKP non PPN sebesar Rp226.730.000,00 sehingga terjadi pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh rupiah);
Dari pekerjaan pengadaan/pemasangan flow indicator air siraman untuk vacuum vilter nilai kontrak sebesar Rp9.400.000,00 hasil audit BPKP non PPN sebesar Rp8.130.000,00 sehingga terjadi pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.270.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Dari pekerjaan pengadaan/pemasangan inverter untuk mengatur kecepatan vacuum filter nilai kontrak sebesar Rp11.080.000,00 hasil audit BPKP non PPN sebesar Rp4.353.000,00 sehingga terjadi pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.727.000,00 (enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Dari pekerjaan pembuatan/pemasangan air ketel kap kapasitas 120 M3 lengkap pondasi dan 1 buah pompa centrifugal kapasitas 36 M3/jam termasuk perpipaan nilai kontrak sebesar Rp285.016.000,00 hasil audit BPKP non PPN sebesar Rp188.911.050,00 sehingga terjadi pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp96.104.950,00 (sembilan puluh enam juta seratus empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp109.851.950,00 (seratus sembilan juta delapan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur setelah memperhatikan fakta hukum tersebut diatas yang mendasari alasan-alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menyatakan bahwa Terdakwa Samiadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair, yaitu yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum, dan juga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tidak menemukan adanya hal-hal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, maka alasan dan pertimbangan hukum Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Malang tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding dalam memutus perkara banding ini, kecuali lamanya pidana penjara pengganti jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding mempunyai pendapat sendiri yang akan dipertimbangkan lebih lanjut di bawah ini.
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan lamanya pidana penjara pengganti selama 3 (tiga) bulan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sejumlah Rp109.851.950,00 (seratus sembilan juta delapan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, masih dirasa ringan dibandingkan dengan kerugian keuangan negara yang cukup besar, disamping sebagai upaya agar Terdakwa secara suka rela untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah diambilnya, oleh karenanya penjatuhan pidana pengganti tersebut masih perlu untuk diperberat.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka permohonan Penuntut Umum dalam memori bandingnya untuk memutus agar Pengadilan Tinggi Jawa Timur menerima permohonn banding, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Malang dan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair dan menjatuhkan putusan sebagaimana yang diajukan dalam tuntutan pidana tanggal 10 Juli 2008, tidak dapat sepenuhnya dikabulkan.
Menimbang bahwa demikian pula terhadap permohonan Penasihat Hukum dalam memori bandingnya yang memohon untuk memutus agar Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjatuhkan putusan dengan menyatakan “membebaskan pembanding/Terdakwa dari segala tuntutan hukum”, beralasan hukum untuk ditolak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 66/PID.B/2008/PN.MLG tanggal 16 Oktober 2008 yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekedar menganai lamanya pidana penjara pengganti jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar dibawah ini.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pengadilan tingkat banding Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini.
Memperhatikan, Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 16 Oktober 2008, Nomor 66/Pid.B/2008/PN.MLG yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara pengganti dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dengan menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa bernama SAMIADI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan primair;
Menyatakan Terdakwa bernama SAMIADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp109.851.950,00 (seratus sembilan juta delapan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
SPM Nomor 5475/PAD/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 24 September 2004 membayar kepada CV. TEHNIKA UTAMA untuk keperluan Belanja Modal;
SPM Nomor 6339/DAU/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 20 Oktober 2004 membayar kepada Pemegang Kas Dinas Perkebunan untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan;
SPM Nomor 6340/DAU/2004 PK Tahun Anggaran 2004 tgl 22 Oktober 2004 membayar kepada Pemegang Kas Dinas Perkebunan untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan;
SPM Nomor 8508/DAU/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 10 Desember 2004 membayar kepada Pemegang Kas Dinas Perkebunan untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan;
SPM Nomor 6627/PAD/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 29 Oktober 2004 membayar kepada Pemegang Kas Dinas Perkebunan untuk Belanja Operasional dan Pemeliharaan;
SPM Nomor 8256/PAD/2004 BT Tahun Anggaran 2004 tgl 14 Desember 2004 membayar kepada CV. TEHNIKA UTAMA untuk Belanja Modal Alat-Alat Pertanian;
Nota Dinas Nomor 900 / 578 / 421.112/2004 tgl 6 September 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik (BOP) untuk Barang dan Jasa, Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Pemeliharaan, bagian Triwulan II dan III Tahun 2004. (SPM 5475);
Nota Dinas Nomor 900 / 565 / 421.112/2004 tgl 6 September 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik/Belanja Operasional dan Pemeliharaan/Belanja Barang dan Jasa, pada Kegiatan KIMBUN berbasis Tebu Triwulan III TA. 2004. (SPM 6627);
Nota Dinas Nomor 900 / 578 / 421.112/2004 tgl 6 September 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik untuk Belanja Modal Alat-Alat Pertanian pada Kegiatan KIMBUN berbasis Tebu bagian pembayaran ke-I (satu) TA. 2004. (SPM 5475);
Nota Dinas Nomor 900 / 661 / 421.112/2004 tgl 5 Oktober 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik untuk Belanja Alat-Alat Pertanian pada Kegiatan KIMBUN berbasis Tebu bagian pembayaran ke-II (dua) TA. 2004. (SPM 6349);
Nota Dinas Nomor 900 / 812 / 421.112/2004 tgl 24 Nopember 2004 dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan kepada Bupati Malang, perihal Permohonan Pencairan Anggaran Belanja Publik untuk Belanja Alat-Alat Pertanian pada Kegiatan KIMBUN berbasis Tebu bagian pembayaran ke-III (tiga) TA. 2004. (SPM 8259);
Kwitansi pembayaran untuk ATK, Biaya cetak dan dokumentasi tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp1.186.250,00 (SPM 6339);
Kwitansi pembayaran untuk ATK, dokumentasi, Biaya cetak, makan minum, perjalanan dinas luar dan dalam daerah tgl 29 Desember 2004 sebesar Rp29.047.875,00 (SPM 8968);
Kwitansi Pembayaran untuk Seleksi Karyawan Kigumas, Langganan Listrik Kigumas dan langganan air Kigumas tgl 23 Desember 2004 sebesar Rp65.142.500,00 (SPM 8757);
Kwitansi Pembayaran untuk makan minum rapat Triwulan II TA. 2004 tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp16.500.000,00 (SPM 6340);
Kwitansi Pembayaran untuk langganan PDAM PG. Kigumas bulan Desember 2003 s/d Pebruari 2004 (pembayaran I) tgl 11 Nopember 2004 sebesar Rp20.000.000,00 (SPM 6627);
Kwitansi Pembayaran untuk langganan listrik PG. Kigumas bulan September 2003 s/d Maret 2004 tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp5.000.000,00 (SPM 6627);
Kwitansi Pembayaran untuk honor Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada pembinaan Kimbun Tebu TA. 2004 tgl 25 Oktober 2004 sebesar Rp1.976.250,00 (SPM 6245);
Kwitansi pembayaran honor Tim Rekruitmen Karyawan PG. Kigumas 25 Oktober 2004 Rp8.075.000,00 (SPM 6245);
Kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah Triwulan III TA. 2004 tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp8.350.000,00 (SPM 6340);
Kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah Triwulan III TA. 2004 tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp8.900.000,00 (SPM 6340);
Kwitansi pembayaran biaya seleksi karyawan PG Kigumas tgl 4 Nopember 2004 sebesar Rp41.250.000,00 (SPM 6627);
Dokumen Kontrak Nomor 600 / 503.A/KTR/421.112/APBD/2004 tgl 11 Agustus 2004 Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Malang dengan CV. TEHNIKA UTAMA tentang pekerjaan Pengadaan alat-alat Pengolahan Pertanian;
DASK PAK Tahun 2004;
SPJ BOP bulan Juni 2004 sampai dengan bulan Desember 2004;
Faktur Penagihan Pembayaran CV. TEHNIKA UTAMA tgl 30 Agustus 2004 kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Malang Jl. Balearjosari NOMOR 53 Malang Rp638.220.440,00;
Faktur Penagihan Pembayaran CV. TEHNIKA UTAMA tgl 29 September 2004 kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Malang Jl. Balearjosari NOMOR 53 Malang Rp294.563.280,00;
Faktur Penagihan Pembayaran CV. TEHNIKA UTAMA tgl 27 Oktober 2004 kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Malang Jl. Balearjosari NOMOR 53 Malang Rp49.093.880,00;
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 8 September 2004 PPn Rp58.020.040,00;
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 29 September 2004 PPn Rp26.778.480,00;
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 8 September 2004 PPh pasal 22 Rp8.703.006,00;
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 26 Oktober 2004 PPn Rp4.463.080,00;
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 26 Oktober 2004 PPh pasal 22 Rp669.462,00;
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 29 September 2004 PPh pasal 22 Rp4.016.772,00;
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 30 Desember 2004 PPh pasal 23 Rp16.908.496,00;
SSP (Surat Setor Pajak) atas nama CV. TEHNIKA UTAMA Jl. Pacang Jajar Nomor 50 Surabaya tgl 30 Desember 2004 PPh pasal 23 Rp360.000,00;
Nota bukti belanja Nomor 19614 tgl 23 Juli 2004 Rp30.000.000,00;
Nota bukti belanja Nomor 19616 tgl 24 Juli 2004 Rp32.800.000,00;
Nota bukti belanja Nomor 19618 tgl 26 Juli 2004 Rp41.000.000,00;
Nota bukti belanja Nomor 19621 tgl 27 Juli 2004 Rp44.400.000,00;
Nota bukti belanja tanpa nomor (UTAMA JAYA TEHNIK SURABAYA) tgl 11 Agustus 2004 Rp12.275.000,00;
Nota bukti belanja tanpa nomor (UTAMA JAYA TEHNIK SURABAYA) tgl 11 Agustus 2004 Rp36.000.000,00;
Nota bukti belanja tanpa nomor (UTAMA JAYA TEHNIK SURABAYA) tgl 13 Agustus 2004 Rp16.100.000,00;
Nota bukti belanja tanpa nomor (UTAMA JAYA TEHNIK SURABAYA) tgl 13 Agustus 2004 Rp4.135.000,00;
Kuitansi pembayaran alat laboratorium Nomor 113/PK/VIII/04 tgl 12 Agustus 2004 Rp140.000.000,00;
Kuitansi pembayaran 1 buah inverter TECO Nomor 115 / PK / VIII / 04 tgl 12 Agustus 2004 Rp9.800.000,00;
Kuitansi pembayaran 1 unit flow ROTA meter Driyer dll Nomor 114 /PK/VIII/04 tgl 12 Agustus 2004 Rp8.015.000,00;
Kuitansi pembayaran 1 unit electric rope hoist merk MUNCK Kap 16 ton tanpa nomor kuitansi tgl 13 Agustus 2004 Rp210.000.000,00;
Buku Biaya Ongkos Tenaga Proyek TAhun 2004 PG. KIGUMAS Malang;
Buku Pembelian Material proyek 2004 PG. KIGUMAS Malang;
Kwitansi pengembalian uang dari Sutarto kepada H. Samian :
Rp40.000.000,00 tanggal 7 Juli 2004;
Rp65.000.000,00 tanggal 8 Nopember 2004 ;
Rp65.000.000,00 tanggal 11 Januari 2005;
Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Kimbun berbasis tebu TA. 2004 (Awal dan Akhir);
Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dinas Perkebunan Kab. Malang TA. 2004;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 oleh H. Syamsul Ali, S.H., M.H. Hakim Tinggi selaku Hakim Ketua, H. Suryanto, S.H., M.Hum. Hakim Tinggi dan H. Waluyo, S.H. Hakim ad Hoc tindak pidana korupsi Tingkat Banding masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Panitera Pengganti Masduki, S.H., M.H. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Keua,
H. Suryanto, S.H., M.Hum H. Syamsul Ali, S.H., M.H.
H. Waluyo, S.H.
Panitera Pengganti,
Masduki, S.H., M.H.