218/Pid.Sus/2015/PN.Pol
Putusan PN POLEWALI Nomor 218/Pid.Sus/2015/PN.Pol
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUBHAN SAID Bin H. MUH. SAID Alias SUBHAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUBHAN SAID Bin H. MUH. SAID Alias SUBHAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat atau kemanfaatan dan mutu” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje; - 2 (dua) papan Tramadol; - 20 (dua puluh) butir obat Somadril; - 1 (satu) kaleng yang berisi 560 (lima ratus enam puluh) Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening; - 100 (seratus) papan Obat Tramadol yang masih ada kemasannya; dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 218/Pid.Sus/2015/PN.POL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Polewali yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUBHAN SAID Bin H. MUH. SAID Alias SUBHAN;
Tempat lahir : Barru;
Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/15 Januari 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kompleks Pasar Baru Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;
Pengalihan penahanan oleh Penyidik ke penahanan Kota sejak tanggal 19 Juni 2015;
Penangguhan penahan oleh Penyidik sejak tanggal 28 Juni 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 November 2015 sampai dengan tanggal 12 Desember 2015;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Polewali sejak tanggal 13 Desember 2015 sampai dengan tanggal 11 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Desember 2015 sampai dengan tanggal 27 Januari 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Polewali sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 27 Maret 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum REZKI, S.H., beralamat di Jalan Poros Majene, Lampa, Kelurahan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Januari 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Polewali Nomor : 218/Pen.Pid/2015/PN. Pol. tanggal 29 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 218/Pen.Pid/2015/PN. Pol. tanggal 29 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUBHAN SAID BIN H. MUH. SAID ALIAS SUBHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan khasiat” sebagaimana yang didakwakan kepadanya sesuai dalam dakwaan alternaif kedua yakni melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menjatukan pidana terhadap Terdakwa SUBHAN SAID BIN H. MUH. SAID ALIAS SUBHAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje;
2 (dua) papan Tramadol;
20 (dua puluh) butir obat Somadril;
1 (satu) kaleng yang berisi 560 (lima ratus enam puluh) Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening;
100 (seratus) papan Obat Tramadol yang masih ada kemasannya..
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada akhir uraiannya memohon keringanan hukuman kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa SUBHAN SAID BIN H. MUH. SAID ALIAS SUBHAN, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2015, bertempat di Apotik Annisa Farma Kompleks Pasar Baru Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Polewali yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yakni barang berupa 580 (lima ratus delapan puluh) butir Trihexyphenidyl, 20 (dua puluh) butir PCC dan 102 (seratus dua) papan Tramadol, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 wita, saksi A. Nurdiansyah, saksi Amril Nuangsa dan rekan-rekan saksi melakukan Patroli dan pada saat melintas di Kompleks Pasar Baru, saksi A. Nurdiansyah dan saksi Amril melihat saksi Iwan dan saksi Agus memegang sesuatu yang mencurigakan sehingga para saksi bersama rekan-rekannya memeriksa saksi Iwan dan saksi Agus yang kemudian ditemukan 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenidyl (THD) atau yang biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan 2 (dua) papan tramadol yang dibeli dari Apotik Annisa Farma dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) papan Tramadol dan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenidyl (THD) atau yang biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje;
Bahwa selanjutnya para saksi bersama rekan-rekannya berangkat menuju Apotik Annisa Farma dan untuk memastikan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar tersebut, saksi Maya Lestari (anggota Kepolisian Polres Polman) melakukan pembelian obat Somadril tanpa resep dokter sebanyak 20 (dua puluh) butir yang oleh terdakwa diberikan meskipun tanpa adanya resep dokter, sehingga selanjutnya para saksi bersama rekan-rekannya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Apotik Annisa Farma dan ditemukan 100 (seratus) papan Tramadol yang terdapat nama obat atau merek dagang dan nomor registrasi obat yang tertera pada kemasan obat, 1 (satu) kaleng obat warna putih yang berisi obat Trihexyphenidyl (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje yang sama sekali tidak terdapat nama obat atau merek dagang dan tanpa nomor registrasi obat dan PCC (Somadril) sebanyak 20 (dua puluh) butir;
Bahwa terdakwa sebagai Pemilik Sarana Apotik Annisa Farma sekitar bulan Oktober tahun 2014, membeli sediaan farmasi berupa Obat Tromadol sebanyak 120 (seratus dua puluh) papan, Obat Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 600 (enam ratus) butir dan Obat PCC (Somadril) sebanyak 25 (dua puluh lima) butir yang tidak memiliki izin edar, dari sdr. Darmawansyah sebagai Pedangang Besar Farmasi (PBF), selanjutnya Tramadol sebanyak 120 (seratus dua puluh) papan, Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 600 (enam ratus) butir dan PCC (Somadril) sebanyak 25 (dua puluh lima) butir yang tidak memiliki izin edar tersebut oleh terdakwa kemudian dijual bebas kepada masyarakat umum tanpa resep dokter serta tidak lagi memiliki izin edar;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Fab.: 902/NNF/IV/2015 tanggal 20 April 2015 yang dibuat oleh Laboratorium Forensik Cabang Makassar, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa;
Positif Trihexyphenidyl ( THD) digunakan sebagai obat Parkinson;
Positif Carisoprodol, Acetaminophen dan Caffeina (PCC/Somadril);
Karisoprodol digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri sendi Acetaminophen digunakan sebagai obat analgesik dan antipiretik Caffeina ditemukan pada kopi;
Positif Tramadol digunakan untuk mencegah rasa nyeri;
Bahwa prosedur peredaran obat keras yakni dari Industri Farmasi ke Pedagang Besar Farmasi (PBF) selanjutnya dari PBF didistribusikan ke Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dimana pemberian obat dari Apotik ke Pasien harus dengan resep Dokter.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang Farmasi sehingga tidak berwenang dan dilarang untuk mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat oleh karena pada setiap Apotik telah ditunjuk Apoteker Supervisor yakni sdri. Hj. Flmy Qalsuni, Ssi, Apt dan Apoteker Pengelola Apotik yakni sdri. Suriani, Ssi, Apt.;
Bahwa obat yang diperjual belikan/diedarkan oleh terdakwa yakni : Obat Trihexyphenidyl (THD) telah lepas dari kemasannya sehingga tidak jelas nomor registrasi obat sehingga dikategorikan tanpa izin edar. Obat Tramadol harus diperiksa kembali kemasan primernya dan Obat PCC (Somadril) izin edarnya telah dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.07.13.3856 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Fdar Obat Yang Mengandung Karisoprodol tanggal 24 Juli 2013;
Perbuatan terdakwa SUBHAN SAID BIN H. MUH. SAID AFIAS SUBHAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SUBHAN SAID BIN H. MUH. SAID ALIAS SUBHAN, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2015, bertempat di Apotik Annisa Farma Kompleks Pasar Baru Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Polewali yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yakni barang berupa 580 (lima ratus delapan puluh) butir Trihexyphenidyl, 20 (dua puluh) butir PCC dan 102 (seratus dua) papan Tramadol, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 wita, saksi A. Nurdiansyah, saksi Amril Nuangsa dan rekan-rekan saksi melakukan Patroli dan pada saat melintas di Kompleks Pasar Baru, saksi A. Nurdiansyah dan saksi Amril melihat saksi Iwan dan saksi Agus memegang sesuatu yang mencurigakan sehingga para saksi bersama rekan-rekannya memeriksa saksi Iwan dan saksi Agus yang kemudian ditemukan 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenidyl (THD) atau yang biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan 2 (dua) papan Tramadol yang dibeli dari Apotik Annisa Farma dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) papan Tramadol dan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenidyl (THD) atau yang biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje;
Bahwa selanjutnya para saksi bersama rekan-rekannya berangkat menuju Apotik Annisa Farma dan untuk memastikan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar tersebut, saksi Maya Lestari (anggota Kepolisian Polres Polman) melakukan pembelian obat Somadril tanpa resep dokter sebanyak 20 (dua puluh) butir yang oleh terdakwa diberikan meskipun tanpa adanya resep dokter, sehingga selanjutnya para saksi bersama rekan-rekannya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Apotik Annisa Farma dan ditemukan 100 (seratus) papan Tramadol yang terdapat nama obat atau merek dagang dan nomor registrasi obat yang tertera pada kemasan obat, 1 (satu) kaleng obat warna putih yang berisi obat Trihexyphenidyl (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje yang sama sekali tidak terdapat nama obat atau merek dagang dan tanpa nomor registrasi obat dan PCC (Somadril) sebanyak 20 (dua puluh) butir;
Bahwa terdakwa sebagai Pemilik Sarana Apotik Annisa Farma sekitar bulan Oktober tahun 2014, membeli sediaan farmasi berupa Obat Tromadol sebanyak 120 (seratus dua puluh) papan, Obat Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 600 (enam ratus) butir dan Obat PCC (Somadril) sebanyak 25 (dua puluh lima) butir yang tidak memiliki izin edar, dari sdr. Darmawansyah sebagai Pedangang Besar Farmasi (PBF), selanjutnya Tramadol sebanyak 120 (seratus dua puluh) papan, Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 600 (enam ratus) butir dan PCC (Somadril) sebanyak 25 (dua puluh lima) butir yang tidak memiliki izin edar tersebut oleh terdakwa kemudian dijual bebas kepada masyarakat umum tanpa resep dokter serta tidak lagi memiliki izin edar;
Bahwa berdasarkan Berita Aeara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Fab.: 902/NNF/IV/2015 tanggal 20 April 2015 yang dibuat oleh Laboratorium Forensik Cabang Makassar, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa;
Positif Trihexyphenidyl ( THD) digunakan sebagai obat Parkinson;
Positif Carisoprodol, Acetaminophen dan Caffeina (PCC/Somadril);
Karisoprodol digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri sendi; Acetaminophen digunakan sebagai obat analgesik dan antipiretik Caffeina ditemukan pada kopi;
Positif Tramadol digunakan untuk mencegah rasa nyeri;
Bahwa prosedur peredaran obat keras yakni dari Industri Farmasi ke Pedagang Besar Farmasi (PBF) selanjutnya dari PBF didistribusikan ke Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dimana pemberian obat dari Apotik ke Pasien harus dengan resep Dokter;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang Farmasi sehingga tidak berwenang dan dilarang untuk mengedarkan obat dan bahan vang berkhasiat obat oleh karena pada setiap Apotik telah ditunjuk Apoteker Supervisor yakni sdri. Hj. Umy Qalsum, Ssi, Apt dan Apoteker Pengelola Apotik yakni sdri. Suriani, Ssi, Apt;
Bahwa obat yang diperjual belikan/diedarkan oleh terdakwa yakni : Obat Trihexyphenidyl (THD) telah lepas dari kemasannya sehingga tidak jelas nomor registrasi obat sehingga dikategorikan tanpa izin edar. Obat Tramadol harus diperiksa kembali kemasan primernya dan Obat PCC (Somadril) izin edarnya telah dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : UK.04.1.35.07.13.3856 Tahun 2013 tcntang Pcmbatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Karisoprodol tanggal 24 Juli 2013;
Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu oleh karena Kemasan Obat telah lepas sehingga tidak jelas nomor registrasi obat, kemasan primer sudah tidak ada dan tidak memiliki izin edar lagi sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu Obat;
Perbuatan terdakwa SUBHAN SAID BIN H. MUH. SAID ALIAS SUBHAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak keberatan dan tidak akan mengajukan Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
A. NURDIANSYAH S, SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa
Bahwa saksi merupakan anggota Polri dan bertugas di Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Amril Nuangsa dan saksi Maya Lestari (anggota Polri) telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehataan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 wita yang bertempat di Apotik Annisa Farma Kompleks Pasar Baru Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut bermula ketika saksi bersama dengan saksi Amril Nuangsa dan saksi Maya Lestari (anggota Polri) mengamankan saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus yang mana pada saksi Irwan Alias Iwan ditemukan 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan pada saksi Agus ditemukan 2 (dua) papan Tramadol;
Bahwa pada saat saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus telah diamankan di Polres Polman kemudian saksi bersama dengan saksi Amril Nuangsa dan saksi Maya Lestari (anggota Polri) beserta Tim dari Satnarkoba Polres Polman melakukan interogasi terhadap saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus mengenai bagaimana cara saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus mendapatkan 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan 2 (dua) papan Tramadol dan saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus menerangkan bahwa obat-obatan tersebut mereka dapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa di Apotik Annisa Farma Kompleks Pasar Baru Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) papan Tramadol;
Bahwa saksi menerangkan bahwasannya saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus mengakui ketika membeli 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan 2 (dua) papan Tramadol tanpa disertai resep dokter;
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus tersebut saksi bersama dengan saksi Amril Nuangsa dan saksi Maya Lestari (anggota Polri) menuju ke Apotik Annisa Farma Kompleks Pasar Baru Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan setibanya di Apotik Annisa Farma tersebut saksi dan saksi Amril Nuangsa menunggu diluar Apotik Annisa Farma tersebut sedangkan saksi Maya Lestari masuk kedalam Apotik Annisa Farma tersebut untuk membeli Obat Somadril tanpa disertai resep dokter;
Bahwa setelah saksi melihat saksi Maya Lestari keluar dari Apotik Annisa Farma tersebut dengan membawa Obat Somadril kemudian saksi bersama dengan saksi Amril Nuangsa masuk ke dalam Apotik Annisa Farma tersebut untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Apotik Annisa Farma tersebut;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Amril Nuangsa melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Apotik Annisa Farma tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) kaleng yang berisi 560 (lima ratus enam puluh) Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan 100 (seratus) papan Obat Tramadol yang masih ada kemasannya;
Bahwa saksi pada saat melakukan penggeledahan tersebut tidak menemukan satupun resep dokter di Apotik Annisa Farma tersebut;
Bahwa saksi menerangkan pada saat melakukan penggeledahan dan sampai dengan selesai melakukan penggeledahan di Apotik Annisa Farma tersebut saksi tidak melihat keberadaan Apoteker Apotik Annisa Farma tersebut;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa kemudian memanggil Apoteker Apotik Annisa Farma tersebut dan menunjukkan surat izin Apoteker Apotik Annisa Farma tersebut dan setelah saksi dan saksi Amril Nuangsa mengecek surat izin tersebut ternyata surat izin tersebut telah habis masa berlakunya;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa bukanlah merupakan seorang Apoteker;
Bahwa saksi menjelaskan bahwasannya Apotik Annisa Farma tersebut bukanlah sebuah Apotik melainkan sebuah toko obat;
Bahwa saksi mengetahui bahwasannya Terdakwa adalah pemilik Apotik Annisa Farma tersebut;
Bahwa saksi mengetahui obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan Obat Tramadol, serta obat Somadril termasuk dalam kategori Obat Keras;
Bahwa di depan persidangan diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah kepada saksi berupa 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje, 2 (dua) papan Tramadol, 20 (dua puluh) butir obat Somadril dan 1 (satu) kaleng yang berisi 560 (lima ratus enam puluh) Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening serta 100 (seratus) papan Obat Tramadol yang masih ada kemasannya dan saksi menerangkan bahwa untuk barang bukti 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan 2 (dua) papan Tramadol adalah barang bukti yang disita dari saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus sedangkan 20 (dua puluh) butir obat Somadril adalah barang bukti yang dibeli oleh saksi Maya Lestari dari terdakwa tanpa disertai resep dokter sedangkan 1 (satu) kaleng yang berisi 560 (lima ratus enam puluh) Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan 100 (seratus) papan Obat Tramadol yang masih ada kemasannya adalah barang bukti yang saksi temukan pada saat melakukan penggeledahan terhadap Apotik Annisa Farma milik terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Apotik Annisa Farma milik Terdakwa telah memiliki izin Apotiknya dan Terdakwa tidak pernah menjual obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan Tramadol kepada saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus, sedangkan terhadap keterangan selain dan selebihnya, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
AMRIL NUANGSA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota Polri dan bertugas di Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar;
Bahwa saksi bersama dengan saksi A. Nurdiansyah S, SH dan saksi Maya Lestari (anggota Polri) telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehataan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 30 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 wita yang bertempat di Apotik Annisa Farma Kompleks Pasar Baru Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut bermula ketika saksi bersama dengan saksi A. Nurdiansyah S, SH dan saksi Maya Lestari (anggota Polri) mengamankan saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus yang mana pada saksi Irwan Alias Iwan ditemukan 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan pada saksi Agus ditemukan 2 (dua) papan Tramadol;
Bahwa pada saat saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus telah diamankan di Polres Polman kemudian saksi bersama dengan saksi A. Nurdiansyah S, SH dan saksi Maya Lestari (anggota Polri) beserta Tim dari Satnarkoba Polres Polman melakukan interogasi terhadap saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus mengenai bagaimana cara saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus mendapatkan 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan 2 (dua) papan Tramadol dan saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus menerangkan bahwa obat-obatan tersebut mereka dapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa di Apotik Annisa Farma Kompleks Pasar Baru Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) papan Tramadol;
Bahwa saksi menerangkan bahwasannya saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus mengakui ketika membeli 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan 2 (dua) papan Tramadol tanpa disertai resep dokter;
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus tersebut saksi bersama dengan saksi A. Nurdiansyah S, SH dan saksi Maya Lestari (anggota Polri) menuju ke Apotik Annisa Farma Kompleks Pasar Baru Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan setibanya di Apotik Annisa Farma tersebut saksi dan saksi A. Nurdiansyah S, SH menunggu diluar Apotik Annisa Farma tersebut sedangkan saksi Maya Lestari masuk kedalam Apotik Annisa Farma tersebut untuk membeli Obat Somadril tanpa disertai resep dokter;
Bahwa setelah saksi melihat saksi Maya Lestari keluar dari Apotik Annisa Farma tersebut dengan membawa Obat Somadril kemudian saksi bersama dengan saksi A. Nurdiansyah S, SH masuk ke dalam Apotik Annisa Farma tersebut untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Apotik Annisa Farma tersebut;
Bahwa saksi bersama dengan saksi A. Nurdiansyah S, SH melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Apotik Annisa Farma tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) kaleng yang berisi 560 (lima ratus enam puluh) Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan 100 (seratus) papan Obat Tramadol yang masih ada kemasannya;
Bahwa saksi pada saat melakukan penggeledahan tersebut, saksi tidak menemukan satupun resep dokter di Apotik Annisa Farma tersebut;
Bahwa saksi menerangkan pada saat melakukan penggeledahan dan sampai dengan selesai melakukan penggeledahan di Apotik Annisa Farma tersebut saksi tidak melihat keberadaan Apoteker Apotik Annisa Farma tersebut;
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa kemudian memanggil Apoteker Apotik Annisa Farma tersebut dan menunjukkan surat izin Apoteker Apotik Annisa Farma tersebut dan setelah saksi dan saksi A. Nurdiansyah S, SH mengecek surat izin tersebut ternyata surat izin tersebut telah habis masa berlakunya;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa bukanlah merupakan seorang Apoteker;
Bahwa saksi mengetahui bahwasannya Terdakwa adalah pemilik Apotik Annisa Farma tersebut;
Bahwa saksi mengetahui obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan Obat Tramadol, serta obat Somadril termasuk dalam kategori Obat Keras;
Bahwa di depan persidangan diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah kepada saksi berupa 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje, 2 (dua) papan Tramadol, 20 (dua puluh) butir obat Somadril dan 1 (satu) kaleng yang berisi 560 (lima ratus enam puluh) Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening serta 100 (seratus) papan Obat Tramadol yang masih ada kemasannya dan saksi menerangkan bahwa untuk barang bukti 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan 2 (dua) papan Tramadol adalah barang bukti yang disita dari saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus sedangkan 20 (dua puluh) butir obat Somadril adalah barang bukti yang dibeli oleh saksi Maya Lestari dari terdakwa tanpa disertai resep dokter sedangkan 1 (satu) kaleng yang berisi 560 (lima ratus enam puluh) Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan 100 (seratus) papan Obat Tramadol yang masih ada kemasannya adalah barang bukti yang saksi temukan pada saat melakukan penggeledahan terhadap Apotik Annisa Farma milik terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Apotik Annisa Farma milik Terdakwa telah memiliki izin Apotiknya dan Terdakwa tidak pernah menjual obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan Tramadol kepada saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus, sedangkan terhadap keterangan selain dan selebihnya, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
MAYA LESTARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota Polri dan bertugas di Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar;
Bahwa saksi bersama dengan saksi A. Nurdiansyah S, SH dan saksi Amril Nuangsa (anggota Polri) telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Subhan Said Bin H. Muh. Said Alias Subhan karena terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehataan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 wita yang bertempat di Apotik Annisa Farma Kompleks Pasar Baru Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut bermula ketika saksi bersama dengan saksi A. Nurdiansyah S, SH dan saksi Amril Nuangsa (anggota Polri) mengamankan saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus yang mana pada saksi Irwan Alias Iwan ditemukan 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan pada saksi Agus ditemukan 2 (dua) papan Tramadol;
Bahwa pada saat saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus telah diamankan di Polres Polman kemudian saksi bersama dengan saksi A. Nurdiansyah S, SH dan saksi Amril Nuangsa (anggota Polri) beserta Tim dari Satnarkoba Polres Polman melakukan interogasi terhadap saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus mengenai bagaimana cara saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus mendapatkan 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan 2 (dua) papan Tramadol dan saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus menerangkan bahwa obat-obatan tersebut mereka dapatkan dengan cara membeli dari terdakwa di Apotik Annisa Farma Kompleks Pasar Baru Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) papan Tramadol;
Bahwa saksi menerangkan bahwasannya saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus mengakui ketika membeli 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan 2 (dua) papan Tramadol tanpa disertai resep dokter;
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus tersebut saksi bersama dengan saksi A. Nurdiansyah S, SH dan saksi Maya Lestari (anggota Polri) menuju ke Apotik Annisa Farma Kompleks Pasar Baru Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan setibanya di Apotik Annisa Farma tersebut saksi menyamar sebagai pembeli dan masuk kedalam Apotik Annisa Farma tersebut untuk membeli Obat Somadril tanpa disertai resep dokter sedangkan saksi A. Nurdiansyah S, SH dan saksi Amril Nuangsa menunggu diluar Apotik Annisa Farma tersebut;
Bahwa setelah berada didalam apotik tersebut saksi kemudian membeli 20 (dua puluh) butir obat Somadril dari Terdakwa tanpa disertai resep dokter;
Bahwa saksi menerangkan bahwasannya saksi melakukan transaksi pembelian 20 (dua puluh) butir obat Somadril langsung kepada Terdakwa;
Bahwa setelah saksi berhasil membeli 20 (dua puluh) butir obat Somadril tersebut kemudian saksi keluar dari Apotik Annisa Farma tersebut kemudian saksi A. Nurdiansyah S, SH dan saksi Amril Nuangsa masuk kedalam Apotik Annisa Farma tersebut untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Apotik Annisa Farma tersebut;
Bahwa saksi melihat langsung saksi A. Nurdiansyah S, SH dan saksi Amril Nuangsa melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Apotik Annisa Farma tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) kaleng yang berisi 560 (lima ratus enam puluh) Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan 100 (seratus) papan Obat Tramadol yang masih ada kemasannya;
Bahwa saksi juga mengetahui bahwasannya pada saat dilakukan penggeledahan tersebut tidak menemukan satupun resep dokter di Apotik Annisa Farma tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa bukanlah merupakan seorang Apoteker;
Bahwa saksi mengetahui bahwasannya Terdakwa adalah pemilik Apotik Annisa Farma tersebut;
Bahwa saksi mengetahui obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan Obat Tramadol, serta obat Somadril termasuk dalam kategori Obat Keras;
Bahwa di depan persidangan diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah kepada saksi berupa 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje, 2 (dua) papan Tramadol, 20 (dua puluh) butir obat Somadril dan 1 (satu) kaleng yang berisi 560 (lima ratus enam puluh) Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening serta 100 (seratus) papan Obat Tramadol yang masih ada kemasannya dan saksi menerangkan bahwa untuk barang bukti 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan 2 (dua) papan Tramadol adalah barang bukti yang disita dari saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus sedangkan 20 (dua puluh) butir obat Somadril adalah barang bukti yang dibeli oleh saksi dari terdakwa tanpa disertai resep dokter sedangkan 1 (satu) kaleng yang berisi 560 (lima ratus enam puluh) Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan 100 (seratus) papan Obat Tramadol yang masih ada kemasannya adalah barang bukti yang ditemukan oleh saksi A. Nurdiansyah S, SH dan saksi Amril Nuangsa pada saat melakukan penggeledahan terhadap Apotik Annisa Farma milik Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat :
Bahwa Terdakwa tidak kenal saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus;
Bahwa saksi Maya Lestari tidak sendirian membeli 20 (dua puluh) butir obat Somadril melainkan ditemani oleh seorang perempuan;
Bahwa terhadap keterangan selain dan selebihnya, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
IRWAN ALIAS IWAN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terhadap saksi telah dibuatkan Berita Acara Pengambilan Sumpah / Janji Saksi tertanggal 30 Maret 2015;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 wita di kompleks pasar baru Kel. Wattang Kec. Polewali Kab. Polman;
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 wita saksi bersama Agus bertemu di pasar baru dan dimana saksi hendak membeli obat THD Pil koplo sedangkan saksi Agus hendak membeli obat Tramadol dan pada saat itu saksi bersama saksi Agus menuju Apotik Annisa untuk membeli obat 20 (duapuluh) butir obat THD Pil koplo yang dibeli oleh saksi dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan saksi Agus membeli 2 (dua) papan obat Tramadol dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diserahkan oleh pemilik Apotik yakni terdakwa setelah mendapatkan obat tersebut, saksi bersama saksi Agus pulang dan diperjalanan saksi bertemu 2 orang yakni polisi yang berpakaian preman langsung melakukan pemeriksaan terhadap diri saksi dan saksi Agus dan ditemukan 20 (duapuluh) butir obat THD Pil koplo pada diri saksi dan 2 (dua) papan obat Tramadol pada diri saksi Agus selanjutnya saksi dan saksi Agus dibawa kepolres untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi sudah sering membeli obat Tramadol di Apotik Anisa Polewali sedangkan obat THD Pil koplo saksi baru 2 kali membelinya;
Bahwa pada saat saksi membeli obat Tramadol di Apotik Anisa tidak menggunakan resep dokter;
Bahwa terdakwa sebagai pemilik Apotik tersebut tidak pernah menanyakan resep dokter pada saat saksi membeli obat Tramadol;
Bahwa saksi membeli obat Tramadol untuk saksi komsumsi;
Bahwa saksi mengkomsumsi obat Tramadol bukan karena saksi sakit tetapi saksi biasa komsumsi untuk menghilangkan sters dan pusing, pikiran saksi jadi tenang;
Bahwa saksi mengkomsumsi obat Tramadol sejak 3 (tiga) bulan yang lalu;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan kepadanya yakni 2 (dua) papan obat Tramadol dan 20 (duapuluh) butir obat THD Pil koplo;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak kenal dengan saksi tersebut;
AGUS, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terhadap saksi telah dibuatkan Berita Acara Pengambilan Sumpah / Janji Saksi tertanggal 30 Maret 2015;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 wita di kompleks pasar baru Kel. Wattang Kec. Polewali Kab. Polman;
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 wita saksi bersama Iwan bertemu di pasar baru dan dimana saksi Iwan hendak membeli obat THD Pil koplo sedangkan saksi hendak membeli obat Tramadol dan pada saat itu saksi bersama saksi Iwan menuju Apotik Annisa untuk membeli obat 20 (duapuluh) butir obat THD Pil koplo yang dibeli oleh saksi Iwan dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan saksi Iwan membeli 2 (dua) papan obat Tramadol dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diserahkan oleh pemilik Apotik yakni terdakwa setelah mendapatkan obat tersebut, saksi bersama saksi Iwan pulang dan diperjalanan saksi bertemu 2 orang yakni polisi yang berpakaian preman langsung melakukan pemeriksaan terhadap diri saksi dan saksi Iwan dan ditemukan 20 (duapuluh) butir obat THD Pil koplo pada diri saksi dan 2 (dua) papan obat Tramadol pada diri saksi selanjutnya saksi dan saksi Iwan dibawa kepolres untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi sudah sering membeli obat Tramadol di Apotik Anisa Polewali sedangkan obat THD Pil koplo saksi baru 2 kali membelinya;
Bahwa pada saat saksi membeli obat Tramadol di Apotik Anisa tidak menggunakan resep dokter;
Bahwa terdakwa sebagai pemilik Apotik tersebut tidak pernah menanyakan resep dokter pada saat saksi membeli obat Tramadol;
Bahwa saksi membeli obat Tramadol untuk saksi komsumsi;
Bahwa saksi mengkomsumsi obat Tramadol bukan karena saksi sakit tetapi saksi biasa komsumsi untuk menghilangkan sters dan pusing, pikiran saksi jadi tenang;
Bahwa saksi mengkomsumsi obat Tramadol sejak 3 (tiga) bulan yang lalu;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan kepadanya yakni 2 (dua) papan obat Tramadol dan 20 (duapuluh) butir obat THD Pil koplo;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak kenal dengan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Drs. M. HIDAYAT YUSUF M. KO. Apt, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi Ahli oleh Penyidik di Polres Polman dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar;
Bahwa Ahli merupakan lulusan Strata Satu (S1) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Jurusan Farmasi dan menjadi Apoteker di Unhaz pada tahun 1992 kemudian pada tahun 2004 bertugas di Balai POM Palangkaraya lalu pada tahun 2000 bertugas di Balai POM Makassar sampai dengan saat ini dan bertugas melakukan pengawasan terhadap semua produk farmasi dan makanan;
Bahwa ahli menjelaskan menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan “sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Bahwa ahli menjelaskan menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan “alat kesehatan addalah instrument, apparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh”;
Bahwa Ahli menjelaskan menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G “obat dengan tanda lingkaran merah dengan huruf K bertuliskan harus dengan resep dokter”
Bahwa Ahli menjelaskan menurut Pasal 1 Angka 13 Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian “Apotik adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker”;
Bahwa Ahli menjelaskan menurut Pasal 21 Angka ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian “penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker”;
Bahwa Ahli menjelaskan menurut Pasal 24 Huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian “menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa Ahli menjelaskan prosedur peredaran obat keras yakni dari industri farmasi ke pedagang besar farmasi (PBF) selanjutnya dari pedagang besar farmasi (PBF) didistribusikan ke apotik, rumah sakit, puskesmas, klinik, dimana pemberian obat dari apotik ke pasien harus dengan resep dokter;
Bahwa Ahli menjelaskan tata cara mengenai pemesanan obat keras yakni pemesanan berdasarkan surat pesanan yang harus ditanda tangani oleh Apoteker penanggung jawab sarana pemesan, kemudian oleh sarana distribusi (Pedagang Besar Farmasi) boleh melayani surat pesanan tersebut dengan menerbitkan faktur penjualan dan mengirimkan barang sesuai jenis obat dan jumlah yang dipesan beserta faktur penjualan;
Bahwa ahli menjelaskan yang berwenang untuk mendistribusikan obat di apotik adalah tenaga kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian antara lain sarjana farmasi, ahli madya farmasi, asisten apoteker dan analis farmasi;
Bahwa ahli menjelaskan apoteker yang telah memiliki surat tanda registrasi apoteker (STRA) dan surat ijin praktik apoteker (SIPA) dan untuk tenaga teknis kefarmasian sudah memiliki surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK) dan surat ijin kerja (SIK) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian;
Bahwa ahli menjelaskan Trihexyphenydil (THD) dan Tramadol termasuk Obat Keras atau Daftar G sedangkan Somadril telah dibatalkan ijin edarnya sejak Juni 2013;
Bahwa ahli menjelaskan tidak dibenarkan obat yang telah lepas dari kemasannya atau tidak ada identitasnya disalurkan kepada masyarakat/pasien karena hak masyarakat/pasien mendapatkan informasi sudah tidak diperolehnya lagi dan hal tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan khasiat;
Bahwa ahli menjelaskan tidak dibenarkan orang yang tidak memiliki keahlian dibidang farmasi untuk menyalurkan/menjual obat kepada konsumen;
Bahwa ahli menjelaskan Obat Keras atau Daftar G yang disalurkan/dijual tanpa disertai/dilengkapi dengan resep dokter tidak memenuhi persyaratan keamanan khasiat;
Bahwa ahli menjelaskan obat yang telah ditarik izin edarnya yang disalurkan/dijual kepada konsumen tidak memenuhi persyaratan keamanan khasiat;
Bahwa yang dapat menyerahkan obat keras kepada masyarakat adalah Apoteker;
Bahwa Obat wajib apotik bisa diserahkan kepada masyarakat tanpa resep dokter dan yang bisa menyerahkan kepada masyarakat adalah Apoteker;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diajukan ke persidangan sehubungan dengan peristiwa penagkapan terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh saksi A. Nurdiansyah S, SH dan saksi Amril Nuangsa serta saksi Maya Lestari (anggota Polri) karena Terdakwa diduga telah mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehataan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Bahwa peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa terjadi pada hari senin tanggal 30 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 wita yang bertempat di Apotik Annisa Farma Kompleks Pasar Baru Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar;
Bahwa Terdakwa merupakan pemilik Apotik Annisa Farma Kompleks Pasar Baru Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar;
Bahwa Terdakwa merupakan lulusan Strata Satu (S1) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Makassar;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengikuti pelatihan kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian di dibidang kefarmasian;
Bahwa Terdakwa telah menjual 20 (dua puluh) butir obat Somadril kepada saksi Maya Lestari yang pada saat itu ditemani oleh seorang perempuan;
Bahwa Terdakwa menjual 20 (dua puluh) butir obat Somadril tersebut tanpa disertai/dilengkapi oleh resep dokter;
Bahwa Terdakwa menjelaskan barang bukti berupa 1 (satu) kaleng yang berisi 560 (lima ratus enam puluh) Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan 100 (seratus) papan Obat Tramadol yang masih ada kemasannya adalah milik Terdakwa;
Bahwa didepan persidangan telah dibacakan Surat Persetujuan Apoteker Supervisor Nomor : 001/SDMKES/SAS/VI/2014 tertanggal 02 Juni 2014 dan terdakwa mengakui bahwa Surat Persetujuan Apoteker Supervisor Nomor : 001/SDMKES/SAS/VI/2014 tertanggal 02 Juni 2014 telah habis masa berlakunya sebelum terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje;
2 (dua) papan Tramadol;
20 (dua puluh) butir obat Somadril;
1 (satu) kaleng yang berisi 560 (lima ratus enam puluh) Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening;
100 (seratus) papan Obat Tramadol yang masih ada kemasannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar saksi A. Nurdiansyah S, SH, saksi Amril Nuangsa dan saksi Maya Lestari (anggota Polri) telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehataan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Bahwa benar peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 wita yang bertempat di Apotik Annisa Farma Kompleks Pasar Baru Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar;
Bahwa benar peristiwa penangkapan tersebut bermula ketika saksi A. Nurdiansyah S, SH, saksi Amril Nuangsa dan saksi Maya Lestari (anggota Polri) mengamankan saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus yang mana pada saksi Irwan Alias Iwan ditemukan 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan pada saksi Agus ditemukan 2 (dua) papan Tramadol;
Bahwa selanjutnya pada saat saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus telah diamankan di Polres Polman lalu dilakukan interogasi terhadap saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus diperoleh keterangan bahwa saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus mendapatkan 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan 2 (dua) papan Tramadol dan saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus menerangkan bahwa obat-obatan tersebut mereka dapatkan dengan cara membeli dari terdakwa di Apotik Annisa Farma Kompleks Pasar Baru Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) papan Tramadol;
Bahwa benar saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus ketika membeli 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan 2 (dua) papan Tramadol tanpa disertai resep dokter;
Bahwa benar setelah mendapatkan informasi tersebut saksi A. Nurdiansyah S, SH, saksi Amril Nuangsa dan saksi Maya Lestari (anggota Polri) menuju ke Apotik Annisa Farma Kompleks Pasar Baru Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan setibanya di Apotik Annisa Farma tersebut saksi Maya Lestari menyamar sebagai pembeli dan masuk kedalam Apotik Annisa Farma tersebut untuk membeli Obat Somadril tanpa disertai resep dokter sedangkan saksi A. Nurdiansyah S, SH dan saksi Amril Nuangsa menunggu diluar Apotik Annisa Farma tersebut;
Bahwa setelah berada didalam apotik tersebut saksi Maya Lestari kemudian membeli 20 (dua puluh) butir obat Somadril dari Terdakwa tanpa disertai resep dokter;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan tersebut tidak menemukan satupun resep dokter di Apotik Annisa Farma tersebut;
Bahwa Terdakwa bukanlah merupakan seorang Apoteker melainkan hanya pemilik Apotik Annisa Farma tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengikuti pelatihan kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian di dibidang kefarmasian;
Bahwa obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan Obat Tramadol, serta obat Somadril termasuk dalam kategori Obat Keras;
Bahwa menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G “obat dengan tanda lingkaran merah dengan huruf K bertuliskan harus dengan resep dokter”
Bahwa penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker;
Bahwa yang berwenang untuk mendistribusikan obat di apotik adalah tenaga kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian antara lain sarjana farmasi, ahli madya farmasi, asisten apoteker dan analis farmasi;
Bahwa Trihexyphenydil (THD) dan Tramadol termasuk Obat Keras atau Daftar G sedangkan Somadril telah dibatalkan ijin edarnya sejak Juni 2013;
Bahwa tidak dibenarkan obat yang telah lepas dari kemasannya atau tidak ada identitasnya disalurkan kepada masyarakat/pasien karena hak masyarakat/pasien mendapatkan informasi sudah tidak diperolehnya lagi dan hal tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan khasiat;
Bahwa tidak dibenarkan orang yang tidak memiliki keahlian dibidang farmasi untuk menyalurkan/menjual obat kepada konsumen;
Bahwa Obat Keras atau Daftar G yang disalurkan/dijual tanpa disertai/dilengkapi dengan resep dokter tidak memenuhi persyaratan keamanan khasiat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah seseorang yang diajukan ke persidangan oleh Penutut Umum untuk diperiksa dan diadili perkaranya ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Terdakwa SUBHAN SAID Bin H. MUH. SAID Alias SUBHAN menyatakan telah mengerti akan isi surat dakwaan tersebut, membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan:
Menimbang, bahwa Pembuat Undang-Undang tidak memberikan batasan tentang arti “Kesengajaan”, namun menurut Memorie Van Toelichting ( MVT ) yang dimaksud dengan “Kesengajaan” adalah Willen en Wetten yaitu seseorang melakukan perbuatan harus menghendaki (Willen) terjadinya tindak pidana dan akibat dari dilakukannya tindak pidana tersebut, serta harus mengetahui (Wetten) bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan akan tetapi pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi adalah menghasilkan atau mengeluarkan hasil, sedangkan yang dimaksud dengan mengedarkan adalah membawa atau menyampaikan atau mengeluarkan;
Menimbang, bahwa frasa memproduksi atau mengedarkan dalam rumusan unsur ini adalah bersifat alternatif, yang mana apabila salah satu frasa telah terbukti maka dianggap telah memenuhi rumusan unsur secara utuh;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, sedangkan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker (Pasal 1 angka 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan diperoleh fakta bahwa saksi A. Nurdiansyah S, SH bersama dengan saksi Amril Nuangsa dan saksi Maya Lestari yang ketiganya merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari senin tanggal 30 Maret 2015 sekitar pukul 16.00 wita yang bertempat di Apotik Annisa Farma Kompleks Pasar Baru Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar terkait dengan perbuatan yang Terdakwa telah menjual 20 (dua puluh) butir obat Somadril tanpa disertai/dilengkapi oleh resep dokter kepada saksi Maya Lestari yang pada saat itu ditemani oleh seorang perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi serta barang bukti yang diajukan ke persidangan diperoleh fakta bahwa peristiwa penangkapan yang dilakukan terhadap Terdakwa tersebut bermula ketika saksi A. Nurdiansyah S, SH bersama dengan saksi Amril Nuangsa dan saksi Maya Lestari (anggota Polri) mengamankan saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus karena pada diri saksi Irwan Alias Iwan ditemukan 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan pada saksi Agus ditemukan 2 (dua) papan Tramadol, kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus maka ditemukan informasi bahwa saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus mendapatkan 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan 2 (dua) papan Tramadol dengan cara membeli dari Terdakwa di Apotik Annisa Farma Kompleks Pasar Baru Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje dan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) papan Tramadol;
Menimbang, bahwa dari introgasi yang dilakukan terhadap saksi Irwan Alias Iwan dan pada saksi Agus tersebut terungkap pula bahwa pembelian obat-obatan tersebut yang dilakukan oleh saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus tanpa disertai dengan resep dokter;
Menimbang, bahwa dari rangkaian informasi yang merupakan hasil introgasi yang dilakukan oleh saksi A. Nurdiansyah S, SH bersama dengan saksi Amril Nuangsa dan saksi Maya Lestari terhadap saksi Irwan Alias Iwan dan saksi Agus, maka selanjutnya saksi A. Nurdiansyah S, SH bersama dengan saksi Amril Nuangsa dan saksi Maya Lestari menuju ke Apotik Annisa Farma yang merupakan milik Terdakwa kemudian terjadilah penangkapan terhadap Terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan perkara ini, di persidangan ahli Drs. M. HIDAYAT YUSUF M. KO. Apt menjelaskan Trihexyphenydil (THD) dan Tramadol termasuk Obat Keras atau Daftar G sedangkan Somadril merupakan obat yang telah dibatalkan ijin edarnya sejak Juni 2013;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa merupakan pemilik Apotik Annisa Farma Kompleks Pasar Baru Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar dan Terdakwa mengakui pula telah menjual 20 (dua puluh) butir obat Somadril kepada saksi Maya Lestari yang pada saat itu ditemani oleh seorang perempuan tanpa disertai/dilengkapi oleh resep dokter;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa juga menerangkan bahwa Terdakwa tidak pernah mengikuti pelatihan kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian di dibidang kefarmasian;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menjual 20 (dua puluh) butir obat Somadril tanpa disertai/dilengkapi oleh resep dokter kepada saksi Maya Lestari yang pada saat itu ditemani oleh seorang perempuan merupakan perwujudan dari perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim tersebut didasarkan pada perbuatan Terdakwa yang mengeluarkan Somadril dalam bentuk tindakan menjual Somadril tersebut kepada saksi Maya Lestari, yang mana Somadril tersebut merupakan Sediaan farmasi yang berbentuk obat sebagaimana yang telah diterangkan oleh ahli Drs. M. HIDAYAT YUSUF M. KO. Apt;
Menimbang, bahwa jika perbuatan Terdakwa tersebut dihubungkan dengan pengertian dengan sengaja yang diberikan oleh Memorie Van Toelichting (MvT) maka perbuatan Terdakwa yang telah menjual 20 (dua puluh) butir obat Somadril tanpa disertai/dilengkapi oleh resep dokter dan atau bukan dilakukan oleh apoteker sebagaimana praktek kefarmasian yang seharusnya dilakukan oleh apotek sebagai sarana layan kefarmasian kepada saksi Maya Lestari yang pada saat itu ditemani oleh seorang perempuan adalah perbuatan adalah perbuatan yang dikehendaki dan diketahui akibatnya oleh Terdakwa yang merupakan perwujudan dari perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sementara Terdakwa bukan seorang apoteker, sedangkan apotek annisa tempat Terdakwa menjual obat-obatan tersebut adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi” telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur Tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa maksud dari tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dalam rumusan unsur ini adalah berhubungan dengan rumusan ketentuan dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang menetukan bahwa:
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang terdapat dalam unsur ke-2 tersebut di atas telah nyata bahwa Terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang dilakukan dengan cara menjual 20 (dua puluh) butir obat Somadril tanpa disertai/dilengkapi oleh resep dokter kepada saksi Maya Lestari yang pada saat itu ditemani oleh seorang perempuan;
Menimbang, bahwa sehubungan unsur ke-3 ini maka perlu diuraikan apakah perbuatan Terdakwa yang telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Senin 30 Maret 2015, Terdakwa telah menjual 20 (dua puluh) butir obat Somadril tanpa disertai/dilengkapi oleh resep dokter kepada saksi Maya Lestari yang pada saat itu ditemani oleh seorang perempuan yang dilakukan sesaat pada waktu sebelum Terdakwa ditangkap yaitu pukul 16.00 wita bertempat di Apotik Annisa Farma Kompleks Pasar Baru Kelurahan Wattang Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa tidak pernah mengikuti pelatihan kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian di dibidang kefarmasian;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa tidak pernah mengikuti pelatihan kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian di dibidang kefarmasian, di persidangan telah didengar keterangan ahli Drs. M. HIDAYAT YUSUF M. KO. Apt. yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G “obat dengan tanda lingkaran merah dengan huruf K bertuliskan harus dengan resep dokter”;
Bahwa menurut Pasal 21 Angka ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian “penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker”;
Bahwa yang berwenang untuk mendistribusikan obat di apotik adalah tenaga kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian antara lain sarjana farmasi, ahli madya farmasi, asisten apoteker dan analis farmasi;
Bahwa Trihexyphenydil (THD) dan Tramadol termasuk Obat Keras atau Daftar G sedangkan Somadril telah dibatalkan ijin edarnya sejak Juni 2013;
Bahwa ahli menjelaskan tidak dibenarkan obat yang telah lepas dari kemasannya atau tidak ada identitasnya disalurkan kepada masyarakat/pasien karena hak masyarakat/pasien mendapatkan informasi sudah tidak diperolehnya lagi dan hal tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan khasiat;
Bahwa ahli menjelaskan tidak dibenarkan orang yang tidak memiliki keahlian dibidang farmasi untuk menyalurkan/menjual obat kepada konsumen;
Bahwa ahli menjelaskan Obat Keras atau Daftar G yang disalurkan/dijual tanpa disertai/dilengkapi dengan resep dokter tidak memenuhi persyaratan keamanan khasiat;
Bahwa ahli menjelaskan obat yang telah ditarik izin edarnya yang disalurkan/dijual kepada konsumen tidak memenuhi persyaratan keamanan khasiat;
Bahwa yang dapat menyerahkan obat keras kepada masyarakat adalah Apoteker;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa yang telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi adalah tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu apakah obat-obatan yang termasuk dalam kategori sediaan farmasi yang telah diedarkan/dijual oleh Terdakwa tersebut adalah merupakan jenis obat-obatan yang harus disertai dengan resep dokter untuk diedarkan;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut, di persidangan diperoleh fakta bahwa barang bukti obat-obatan yang telah disita secara sah dari Terdakwa berupa 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje, 1 (satu) kaleng yang berisi 560 (lima ratus enam puluh) Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening, 2 (dua) papan Tramadol dan 100 (seratus) papan Obat Tramadol yang masih ada kemasannya termasuk Obat Keras atau Daftar G sedangkan 20 (dua puluh) butir obat Somadril telah dibatalkan ijin edarnya sejak Juni 2013;
Menimbang, bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional dan apotek adalah salah satu penyelenggara pelayanan kefarmasian yang dalam menyelenggarakan layanannya oleh seorang apoteke, yakni seorang sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan mengucap sumpah jabatan apoteker;
Menimbang, bahwa pekerjaan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kewenangan dan keahlian untuk itu. Dan bahwa Terdakwa bukanlah seorang apoteker atau tenaga kesehatan lainnya yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu, sedangkan pekerjaan kefarmasian dilakukan berdasar pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan pasien atau masyarakat yang berkaitan dengan sediaan farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu dan kemanfaatan;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dilakukan dengan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, hal tersebut didasarkan pada kapasitas Terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi tersebut tanpa didasari adanya resep dokter tidak berada dalam kedudukan sebagai seseorang yang memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi, hal mana terlihat dari fakta Terdakwa bahwa Terdakwa tidak pernah mengikuti pelatihan kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian di dibidang kefarmasian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan maka unsur ke-3 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada akhir uraiannya memohon kearifan Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa, maka hal tersebut akan dipertimbangkan dengan memperhatikan pula keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagaimana akan dipertimbangkan di bawah ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje, 2 (dua) papan Tramadol, 20 (dua puluh) butir obat Somadril, 1 (satu) kaleng yang berisi 560 (lima ratus enam puluh) Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan 100 (seratus) papan Obat Tramadol yang masih ada kemasannya, di persidangan diperoleh fakta bahwa barang bukti tersebut telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berperilaku sopan selama proses persidangan dan mengakui terus terang serta menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUBHAN SAID Bin H. MUH. SAID Alias SUBHAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat atau kemanfaatan dan mutu” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
20 (dua puluh) butir obat Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje;
2 (dua) papan Tramadol;
20 (dua puluh) butir obat Somadril;
1 (satu) kaleng yang berisi 560 (lima ratus enam puluh) Trihexyphenydil (THD) atau biasa disebut dengan Pil Koplo atau Pil Boje yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening;
100 (seratus) papan Obat Tramadol yang masih ada kemasannya;
dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali, pada hari Jumat, tanggal 4 Maret 2016, oleh HERIYANTI, S.H.M.H, sebagai Hakim Ketua, H. RACHMAT ARDIMAL T, S.H.,M.H. dan MUH. GAZALI ARIEF, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HASANUDDIN, S.H.I., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Polewali, serta dihadiri oleh HAFIS MUHARDI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Polewali dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA H. RACHMAT ARDIMAL T, S.H.,M.H. | HAKIM KETUA HERIYANTI, S.H.,M.H. | |
| MUH. GAZALI ARIEF, S.H.,M.H. | ||
PANITERA PENGGANTI HASANUDDIN, S.H.I. |