151 / Pid.Sus / 2014 / PN.Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 151 / Pid.Sus / 2014 / PN.Pli
TERDAKWA
pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
P U T U S A N
Nomor 151 / Pid.Sus / 2014 / PN.Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa : ---------------------------------------------------------------
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
TERDAKWA. ----------
Panyipatan (Tanah Laut). ------------------------------------
18 tahun / 26 Maret 1996. ------------------------------------
Laki-laki. ---------------------------------------------------------
Indonesia. -------------------------------------------------------
Desa Batu Tungku Rt.4 Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.--
Islam. ---------------------------------------------------------------
Swasta. ------------------------------------------------------------
SD. -----------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh : -----------
Penyidik No.Sp.Han/44/IV/2014/Reskrim, tanggal 25 April 2014, sejak tanggal 25 April 2014 sampai dengan tanggal 14 Mei 2014. ---------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum Nomor B-768/Q.3.18/Euh.1/05/2014, tanggal 7 Mei 2014, sejak tanggal 15 Mei 2014 sampai dengan tanggal 18 Juni 2014. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum Nomor Print-785/Q.3.18/Euh.2/06/2014, tanggal 19 Juni 2014, sejak tanggal 19 Juni 2014 sampai dengan tanggal 30 Juni 2014. ------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 151/Pid.Sus/2014/PN.Pli tangggal 1 Juli 2014, sejak tanggal 1 Juli 2014 sampai dengan tanggal 30 Juli 2014. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, Nomor 151/Pid.Sus/2014/PN.Plh tangggal 21 Juli 2014, sejak tanggal 31 Juli 2014 sampai dengan tanggal 28 September 2014. -----------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Hj. SUNARTI, S.H Advokat-Pengacara dan anggota pada Yayasan Pecinta Kesadaran Hukum dan Keluarga Kalimantan Selatan-Lembaga Konsultasi / Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga Kalimantan Selatan beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1 Komplek Mesjid Raya Sabilal Muhtadin Telp 0511-7408412 Fax o511-3354081 Kota Banjarmasin 70114 berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tentang Penunjukkan Penasehat Hukum tertanggal 8 Juli 2014 Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Juli 2014 ; ---
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------
Telah membaca :---------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 1 Juli 2014 Nomor 151/Pen.Pid/2014/PN.Plh, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 1 Juli 2014 Nomor 151/Pid.Sus/2014/PN.Pli, tentang penetapan hari sidang ;--------------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya ;--------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli;--------------------------
Telah memperhatikan surat- surat dan barang bukti, Visum Et Repertum yang diajukan dalam persidangan ;--------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan Terdakwa;--------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain“ sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna coklat ; -----------------------
1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru ; ----------------------------------
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, dengan panjang besi 32 Cm lengkap dengan kumpangnya warna coklat ; ---------------------------------------
1 (satu) buah telepon genggam merk evercoos warna putih;-------------------
1 (satu) lembar baju hem lengan pendek warna merah motif batik ; -------
1 (satu) lembar celana panjang levis warna putih ; --------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna hitam tanpa plat nomor ; ----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar jaket warna merah ada gambar “Hello Kitty” ; ------------------
1 (satu) lembar rok mini warna biru muda ; ------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna biru muda merk “Celvin Keinji” ; -----
1 (satu) buah ikat pinggang warna merah bermotif monster ; -----------------
1 (satu) buah softek merk Laurier yang ada darahnya ; -------------------------
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna putih merah DA 5963 LE ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Ditentukan statusnya dalam perkara lain atas nama Pahruji Als Uji Bin Jumran ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa dan permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; ------------------------------------
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa yang masing-masing tetap pada Tuntutan dan Permohonannya ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan terdakwa kepersidangan dengan Surat Dakwaan No Reg. Perk PDM-60/Pelai/Euh.2/07/2014 tanggal 01 Juli 2014 sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa TERDAKWA bersama dengan saksi PAHRUJI Als UJI Bin JUMRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 23 April 2014 sekitar jam 24.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di kebun karet Jalan UPT Tanjung Dewa Desa Batu Tungku Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari,mereka yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan degan cara sebagai berikut : --------
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 sekitar jam 23.00 wita, terdakwa bersama dengan saksi pahruji als uji bin jumran nongkrong di pinggir jalan simpang tiga UPT Tanjung Dewa Desa Batu Tungku Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut bersama dengan beberapa orang teman terdakwa. Kemudian sekitar jam 24.00 wita, datang saksi KORBAN yang masih berusia 15 (lima belas) tahun dengan menggunakan sepeda motor melintasi jalan tersebut, lalu terdakwa bersama saksi pahruji menghadang dan menyuruh saksi KORBAN untuk turun dari sepeda motor. Karena merasa terangsang saat melihat saksi KORBAN yang mengenakan rok pendek, kemudian terdakwa bersama dengan saksi pahruji menarik tangan saksi KORBAN dan menyeretnya kea rah kebun karet yang berada di sekitar tempat tersebut sambil mengancam dengan menggunakan sebilah parang agar saksi KORBAN mau mengikuti keinginan terdakwa dan saksi pahruji. Selanjutnya setelah berada didalam kebun karet, secara paksa terdakwa dan saksi pahruji mendorong tubuh saksi KORBAN hingga terjatuh dalam posisi terlentang, lalu terdakwa bersama dengan saksi pahruji berusaha melepaskan celana dalam yang dikenakan oleh saksi KORBAN secara paksa, dimana pada saat itu saksi KORBAN sempat meronta-ronta serta kedua kaki saksi KORBAN serta mencekik leher saksi KORBAN hingga akhirnya saksi KORBAN tidak berdaya dan terdakwa berhasil melepas celana dalam yang dikenakan oleh saksi KORBAN.
Bahwa selanjutnya saksi pahruji melepas celana yang dikenakannya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi KORBAN dan menggerakkannya keluar masuk selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga akhirnya saksi pahruji orgasme, kemudian setelah saksi pahruji selesai melakukan perbuatannya tersebut, terdakwa juga melakukan hal yang sama yaitu melepas celana yang dikenakannya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi KORBAN dan menggerakkannya keluar masuk selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga akhirnya terdakwa orgasme, lalu terdakwa bersama dengan saksi pahruji meninggalkan saksi KORBAN sendiri di tempat tersebut.
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan saksi pahruji tersebut saksi KORBAN mengalami luka robekan baru pada selaput dara pada arah pukul 2, 5, 7, dan 11 sampai dasar, sesuai dengan hasil pemeriksaan khusus daerah kalimin visum et repertum No.445/18/IV/2014/RSUD.HB. tertanggal 23 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Made Gede Darma Susila, Sp.Og. selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU.No. 23 Tahun 2002 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;---------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah dipersidangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Saksi 1. KORBAN ; ------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2014 sekitar jam 24.00 Wita, bertempat di semak-semak lokasi kebun karet UPT Tanjung Dewa Desa Batu Tungku Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, terdakwa bersama dengan PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) melakukan kekerasan untuk memaksa menyetubuhi saksi ;
Bahwa sebelum kejadian saksi menonton orkes dangdut di Desa Sukaramah, selanjutnya saksi berniat pulang keurmah kakaknya di Desa Tanjung Dewa, karena kakaknya tidak ada dirumah maka saksi hendak kembali dan pulang kerumah orang tua saksi, ditengah perjalan pulang tersebut saksi dihadang oleh sekelompok orang laki-laki yang menyuruh saksi berhenti, diantaranya adalah terdakwa, Sdr. PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) dan Sdr.Rani sedangkan yang lainnya saksi tidak kenal yang berjumlah kurang lebih 10 (sepuluh) orang ;
Bahwa kemudian diantara pelaku ada yang meminta uang, namaun saksi tidak punya, kemudian HP saksi dirampas, PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) dan terdakwa menarik tangan saksi dengan kasar kearah semak-semak, saksi melawan dengan meronta, namun PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) dengan menunjukan senjata tajam yang dibawanya mengatakan “mun kada handak sakit, umpati saja” (kalau tidak mau saksi ikuti saja), karena takut akhirnya saksi mengikutinya hingga kedalam semak-semak ;
Bahwa PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) dan terdakwa menyuruh saksi terlentang, selanjutnya mereka memegang tangan dan kaki saksi serta mencekik leher saksi, kemudian terdakwa menarik celana dalam saksi dan selanjutnya PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) menyetubuhi saksi, setelah PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) selesai menyetubuhi saksi kemudian gantian terdakwa menyetubuhi saksi ;
Bahwa pada saat saksi disetubuhi oleh PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) saksi meronta dan berteriak serta menendang PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm), namun tenaga saksi kalah kuat dengan PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) ;
Bahwa setelah kejadian badan saksi terasa sakit semua, terutama pada bagian kemaluan dan pada saat itu saksi sedang menstruasi;
Bahwa kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panyipatan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dilakukan Visum Di Rumah sakit H.Boejasin Pelaihari;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, saksi tidak pernah melakukan hubungan suami istri dengan orang lain;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi2. HENDRA ISKANDAR Bin SURIPNO ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2014 sekitar jam 24.00 Wita, bertempat di semak-semak lokasi kebun karet UPT Tanjung Dewa Desa Batu Tungku Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) bersama dengan terdakwa melakukan kekerasan untuk memaksa menyetubuhi korban yang bernama KORBAN ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut ketika saksi sedang piket malam dikantor Polisi Polsek Panyipatan, kemudian datang seorang anak perempuan (korban) dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra DA 5963 LE dan melaporkan bahwa telah diperkosa oleh 2 (dua) orang ;
Bahwa saat itu korban belum kenal pelaku tersebut, korban kenal dengan salah satu orang yang mencegatnya disimpang sebelum kejadian yang bernama Rani ;
Bahwa kemudian saksi bersama anggota polisi lainnya mengadakan penyelidikan dan menghubungi aparat desa setempat untuk mencari keberadaan Rani dan para terdakwa, bersama aparat desa dengan anggota polisi lainnya menuju rumah Rani ;
Bahwa kemudian setelah saksi bertemu dengan Rani dirumahnya, awalnya mengelak, namun akhirnya Rani mengatakan bahwa PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) dan terdakwa yang membawa korban kearah semak-semak kebon karet, namun Rani tidak mengetahui kejadian pada saat korban diperkosa;
Bahwa kemudian saksi mengamankan PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) dan terdakwa pada jam 04.00 Wita, selanjutnya skasi menanyakan kejadian tersebut, semula mereka mengelak dan mengatakan pada saat kejadian mereka sedang mabuk dalam dalam pengaruh minuman keras, namun akhirnya mereka mengakui kalau telah memperkosa korban ;
Bahwa pada saat menangkap PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) dan terdakwa, saksi bersama beberapa anggota polisi dari Polsek Panyipatan dan Sdr. Agung Widodo selaku aparat desa setempat ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Saksi3. TATIK Als. TATI Binti (Alm) SANTOSO ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi adalah orang tua dari saksi KORBAN yang menjadi korban tindak persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dan teman terdakwa ;
Bahwa anak saksi yang bernama KORBAN lahir di Tanah Laut pada tanggal 23 Mei 1999 dan baru berumur 15 (lima belas) tahun ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2014 sekitar jam 24.00 Wita, bertempat di semak-semak lokasi kebun karet UPT Tanjung Dewa Desa Batu Tungku Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) bersama dengan terdakwa melakukan kekerasan untuk memaksa menyetubuhi anak saksi yang bernama KORBAN ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut pada pagi harinya sekira jam 04.00 Wita, setelah Ketua Rt.9 datang kerumah saksi dan memberitahukan bahwa anak saksi sekarang berada dikantor Polisi Polsek Panyipatan ;
Bahwa kemudian saksi menuju Polsek Panyipatan dan kemudian bertemu dengan anak saksi selanjutnya anak saksi menceritakan kejadian tersebut ;
Bahwa sebelumnya anak saksi mengendarai sepeda motor Honda Supra DA 5963 LE dan pamit mau melihat acara orkes dangdut ;
Bahwa setelah setelah melihat orkes dangdut anak saksi mau pulang kerumah kakaknya di Desa Tanjung Dewa, namun kakaknya tidak ada dirumah ;
Bahwa setelah kejadian keluarga PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) dan Kepala Desa ada datang kerumah saksi untuk meminta maaf dan meminta agar hukumannya diringankan ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 4. AGUNG WIDODO Bin ADI MULYONO ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2014 sekitar jam 24.00 Wita, bertempat di semak-semak lokasi kebun karet UPT Tanjung Dewa Desa Batu Tungku Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) bersama dengan terdakwa melakukan kekerasan untuk memaksa menyetubuhi korban KORBAN ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena pada malam kejadian ada petugas polisi menelpon saksi kira-kira jam 01.00 Wita, yang intinya menanyakan warga desa saksi yang bernama Rani, kemudian saksi mengatakan bahwa memang ada warga saksi yang bernama Rani dan rumahnya kurang lebih berjarak 200 (dua ratus) meter, kumudian saksi diminta menunggu dirumah sampai polisi datang, tidak lama polisi datang dan menceritakan kejadiannya, selanjutnya saksi mengantarkan kerumah Sdr.Rani ;
Bahwa setelah saksi sampai kerumah Sdr.Rani pada saat itu sedang tidur, kemudian dibawa kekantor Polsek Panyipatan, ditengah perjalanan ditanyakan mengenai kejadian yang menimpa korban, kemudian Rani menyatakan bahwa kenal dengan PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) dan terdakwa , selanjutnya saksi bersama Rani dan beberapa petugas kepolisian mendatangi rumah PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) dan terdakwa , kemudian PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) dan terdakwa diamankan ke Polsek Panyipatan ;
Bahwa saksi menjabat sebagai sekretaris desa sejak tahun 2009 dan kenal dengan PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) dan terdakwa karena keduanya merupakan warga saksi ;
Bahwa setelah kejadian kakak PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) dan kepala desa ada datang krumah korban untuk minta maaf dan meminta agar hukumannya tidak berat ;
Bahwa saat itu tidak dibicarakan mengenai PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) mau bertanggung jawab untuk menikahi korban, pada saat itu kakak PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) hanya meminta maaf kepada korban dan keluarganya ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Saksi 5. PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April sekira jam 24.00 Wita bertempat dirumah saksi disemak-semak kebun karet Jalan UPT Tanjung Dewa Desa Batu Tungku Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, saksi bersama terdakwa telah melakukan kekerasan dan mengancam korban KORBAN untuk bersetubuh ;
Bahwa sebelum kejadian saksi sedang duduk-duduk disimpang tiga Desa Tanjung Dewa bersama terdakwa dan teman-teman yang lain, kemudian melihat korban lewat kearah keluar jalan tersebut, selanjutnya saksi bersama terdakwa dan teman-teman yang lain mencegat korban, diantara teman saksi tersebut ada yang minta uang dan merampas HP korban, kemudian terdakwa menanyakan kepada korban “Apakah kamu yang berpacaran di sekolah SD” kemudian dijawab oleh korban “saya tidak ada berpacaran di sekolah SD”, kemudian saksi bertanya lagi kepada korban “kenapa jadi pulang tengah malam” dan dijawab oleh korban “ingin ke rumah kakak di Trans Tanjung Dewa”;
Bahwa ada 10 (sepuluh) orang teman-teman saksi yang sedang nongkrong disimpang tiga tersebut, namun saksi tidak ingat semuanya, karena pada saat itu saksi dalam kondisi mabuk setelah minum-minuman keras jenis gaduk, yang saksi kenal salah satu diantaranya adalah Rani ;
Bahwa pada saat lewat mengendarai sepeda motor Honda Supra DA 5963 LE, saksi dan teman-teman saksi menghentikan korban, setelah HP korban dirampas oleh teman saksi, kemudian saksi menarik tangan korban kearah semak-semak, korban melawan dengan meronta, setelah itu saksi mengancam korban dengan menunjukan senjata tajam yang dibawanya mengatakan “mun kada handak sakit, umpati saja” (kalau tidak mau sakit ikuti saja hingga korban sampai kedalam semak-semak ;
Bahwa setelah korban sampai disemak-semak saksi dan terdakwa menyuruh korban terlentang, selanjutnya terdakwa memegang tangan dan kaki korban, saksi mencekik leher korban, kemudian terdakwa menarik celana dalam korban. Setelah itu saksi menyetubuhi korban dan terdakwa berjaga-jaga dipinggir jalan, setelah saksi selesai menyetubuhi korban kemudian terdakwa menyetubuhi korban ;
Bahwa pada saat itu korban melakukan perlawanan dengan meronta, menendang dan berteriak, namun setelah saksi mengancam dengan senjata tajam maka korban tidak melakukan perlawanan lagi ;
Bahwa senjata tajam tersebut belum sempat saksi pergunakan, saksi hanya mengancam dengan menunjukan dan memperlihatkan senjata tajam tersebut kepada korban agar korban takut dan menuruti kehendak saksi ;
Bahwa pada saat saksi menyetubuhi korban, saksi tidak tahu bahwa pada saat itu korban sedang menstruasi karena situasi tempat kejadian gelap ;
Bahwa pada saat menyetubuhi korban selama kurang lebih 5 (lima) menit saksi dalam pengaruh minuman keras, namun saksi masih dalam keadaan sadar dan merasakan nikmat (keluar sperma) ;
Bahwa saksi menegenali barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa saksi merasa bersalah dan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April sekira jam 24.00 Wita bertempat dirumah terdakwa disemak-semak kebun karet Jalan UPT Tanjung Dewa Desa Batu Tungku Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, terdakwa bersama PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) telah melakukan kekerasan dan mengancam korban KORBAN untuk bersetubuh ;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa sedang duduk-duduk disimpang tiga Desa Tanjung Dewa bersama PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) dan teman-teman yang lain, kemudian melihat korban lewat kearah keluar jalan tersebut, selanjutnya terdakwa bersama PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) dan teman-teman yang lain mencegat korban, diantara teman terdakwa tersebut ada yang minta uang dan merampas HP korban, kemudian terdakwa menanyakan kepada korban “Apakah kamu yang berpacaran di sekolah SD” kemudian dijawab oleh korban “saya tidak ada berpacaran di sekolah SD”, kemudian PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) bertanya lagi kepada korban “kenapa jadi pulang tengah malam” dan dijawab oleh korban “ingin ke rumah kakak di Trans Tanjung Dewa”;
Bahwa ada 10 (sepuluh) orang teman-teman terdakwa yang sedang nongkrong disimpang tiga tersebut, namun terdakwa tidak ingat semuanya, karena pada saat itu terdakwa dalam kondisi mabuk setelah minum-minuman keras jenis gaduk, yang terdakwa kenal salah satu diantaranya adalah Rani ;
Bahwa pada saat lewat mengendarai sepeda motor Honda Supra DA 5963 LE, terdakwa dan teman-teman terdakwa menghentikan korban, setelah HP korban dirampas oleh teman terdakwa, kemudian PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) menarik tangan korban kearah semak-semak, korban melawan dengan meronta, setelah itu PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) mengancam korban dengan menunjukan senjata tajam yang dibawanya mengatakan “mun kada handak sakit, umpati saja” (kalau tidak mau sakit ikuti saja hingga korban sampai kedalam semak-semak ;
Bahwa setelah korban sampai disemak-semak terdakwa dan PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) menyuruh korban terlentang, selanjutnya terdakwa memegang tangan dan kaki korban PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) mencekik leher korban, kemudian terdakwa menarik celana dalam korban. Setelah itu PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) menyetubuhi korban dan terdakwa berjaga-jaga dipinggir jalan, setelah PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) selesai menyetubuhi korban kemudian terdakwa menyetubuhi korban ;
Bahwa pada saat itu korban melakukan perlawanan dengan meronta, menendang dan berteriak, namun setelah PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) mengancam dengan senjata tajam maka korban tidak melakukan perlawanan lagi ;
Bahwa senjata tajam tersebut belum sempat PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) pergunakan, PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) hanya mengancam dengan menunjukan dan memperlihatkan senjata tajam tersebut kepada korban agar korban takut dan menuruti kehendak PAHRUJI Als. UJI Bin JUMRAN (Alm) ; -
Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi korban, terdakwa tidak tahu bahwa pada saat itu korban sedang menstruasi karena situasi tempat kejadian gelap;
Bahwa pada saat menyetubuhi korban selama kurang lebih 5 (lima) menit terdakwa dalam pengaruh minuman keras, namun terdakwa masih dalam keadaan sadar dan merasakan nikmat (keluar sperma) ;
Bahwa terdakwa menegenali barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti untuk diperiksa dipersidangan berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna coklat ;
1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru ;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, dengan panjang besi 32 Cm lengkap dengan kumpangnya warna coklat ;
1 (satu) buah telepon genggam merk evercoos warna putih;
1 (satu) lembar baju hem lengan pendek warna merah motif batik ;
1 (satu) lembar celana panjang levis warna putih ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna hitam tanpa plat nomor ;
1 (satu) lembar jaket warna merah ada gambar “Hello Kitty” ;
1 (satu) lembar rok mini warna biru muda ;
1 (satu) lembar celana dalam warna biru muda merk “Celvin Keinji” ;
1 (satu) buah ikat pinggang warna merah bermotif monster ;
1 (satu) buah softek merk Laurier yang ada darahnya ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna putih merah DA 5963 LE ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan tersebut baik saksi maupun Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa didepan persidangan juga telah dibacakan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/18/IV/RSUD.HB tanggal 2 April 2014, yang dibuat dan ditanda-tangani oleh dr.I Made Gede Darma Susila, Sp.OG dengan hasil pemeriksaan pada korban KORBAN , Umur 15 tahun ditemukan:
Genital:
Tanda-tanda kekerasan/bekas-bekas kekerasan sekitar alat kelamin dalam batas normal, pada selaput dara terdapat robekan baru pada pukul 2, 5, 7, 11 sampai dasar ;
Kesimpulan:
Seorang perempuan bernama KORBAN , Umur 15 tahun ;
Terdapat robekan baru pada selaput dara pukul 2, 5, 7, 11 sampai dasar ;
Terdapat menstruasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka telah didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 23 April sekira jam 24.00 Wita bertempat dirumah terdakwa disemak-semak kebun karet Jalan UPT Tanjung Dewa Desa Batu Tungku Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, terdakwa bersama Pahruji telah melakukan kekerasan dan mengancam korban KORBAN untuk bersetubuh ;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa sedang duduk-duduk disimpang tiga Desa Tanjung Dewa bersama Pahruji dan teman-teman yang lain, kemudian melihat korban lewat kearah keluar jalan tersebut, selanjutnya Pahruji bersama terdakwa dan teman-teman yang lain mencegat korban, diantara teman terdakwa tersebut ada yang minta uang dan merampas HP korban, kemudian terdakwa menanyakan kepada korban “Apakah kamu yang berpacaran di sekolah SD” kemudian dijawab oleh korban “saya tidak ada berpacaran di sekolah SD”, kemudian Pahruji bertanya lagi kepada korban “kenapa jadi pulang tengah malam” dan dijawab oleh korban “ingin ke rumah kakak di Trans Tanjung Dewa”;
Bahwa ada 10 (sepuluh) orang teman-teman terdakwa yang sedang nongkrong disimpang tiga tersebut, namun terdakwa tidak ingat semuanya, karena pada saat itu terdakwa dalam kondisi mabuk setelah minum-minuman keras jenis gaduk, yang terdakwa kenal salah satu diantaranya adalah Rani ;
Bahwa pada saat lewat mengendarai sepeda motor Honda Supra DA 5963 LE, terdakwa dan teman-teman terdakwa menghentikan korban, setelah HP korban dirampas oleh teman terdakwa, kemudian Pahruji menarik tangan korban kearah semak-semak, korban melawan dengan meronta, setelah itu Pahruji mengancam korban dengan menunjukan senjata tajam yang dibawanya mengatakan “mun kada handak sakit, umpati saja” (kalau tidak mau sakit ikuti saja hingga korban sampai kedalam semak-semak ;
Bahwa setelah korban sampai disemak-semak Pahruji dan terdakwa menyuruh korban terlentang, selanjutnya terdakwa memegang tangan dan kaki korban, Pahruji mencekik leher korban, kemudian terdakwa menarik celana dalam korban. Setelah itu Pahruji menyetubuhi korban dan terdakwa berjaga-jaga dipinggir jalan, setelah Pahruji selesai menyetubuhi korban kemudian terdakwa menyetubuhi korban ;
Bahwa pada saat itu korban melakukan perlawanan dengan meronta, menendang dan berteriak, namun setelah Pahruji mengancam dengan senjata tajam maka korban tidak melakukan perlawanan lagi ;
Bahwa senjata tajam tersebut belum sempat Pahruji pergunakan, Pahruji hanya mengancam dengan menunjukan dan memperlihatkan senjata tajam tersebut kepada korban agar korban takut dan menuruti kehendak Pahruji ;
Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi korban, terdakwa tidak tahu bahwa pada saat itu korban sedang menstruasi karena situasi tempat kejadian gelap;
Bahwa pada saat menyetubuhi korban selama kurang lebih 5 (lima) menit terdakwa dalam pengaruh minuman keras, namun terdakwa masih dalam keadaan sadar dan merasakan nikmat (keluar sperma) ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan maka cukup dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja ;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa ana, melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1 “Unsur Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam perkara ini adalah orang atau seseorang yang kepadanya telah disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “setiap orang” itu menunjukkan orang atau manusia, yang apabila orang tersebut memenuhi semua unsur-unsur dari perbuatan pidana yang dimaksud dalam ketentuan pasal yang didakwakan, dan bahwa “setiap orang” menunjukkan siapa saja yang melakukan perbuatan pidana yang dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “setiap orang” tidak lain adalah terdakwa TERDAKWA dengan segala identitasnya seperti yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri dalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “Setiap Orang” seperti yang dimaksud dalam dakwaan tunggal tersebut telah terpenuhi;
Ad. 2. “Unsur dengan sengaja ”;
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana didasarkan pada adanya kesalahan (schuld). Kesalahan tersebut menunjukkan terhadap sikap batin tertentu dari terdakwa dalam hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan. Untuk itu perlu dibuktikan adanya kesengajaan dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa inti dari “opzet” atau kesengajaan itu ialah willens (menghendaki) dan witens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur-unsur opzet, maka terhadap unsur-unsur objektif yang berupa tindakan-tindakan, orang itu harus willens atau menghendaki melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedang terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa keadaan-keadaan, terdakwa itu cukup witens atau mengetahui tentang keadaan-keadaan tersebut (delik-delik khusus kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan Hukum Negara, Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. Cetakan pertama sinar baru, hal 441);
Menimbang, bahwa menurut Soedarto sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja berarti menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan. (Soedarto, Hukum Pidana 1,1990 : 102 ) ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan “kesengajaan” maka di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal ada 2 (dua) teori yaitu ;
Teori. kehendak dimana inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang ;
Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstelling theorie) dimana sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tidak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya.Teori ini menitik beratkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh si pembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat ;
Menimbang, bahwa kesengajaan berhubungan dengan sikap batin si pelaku, sehingga coraknya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu ;
Kesengajaan sebagai maksud untuk mencapai tujuan dalam arti bahwa perbuatan pelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang ;
Kesengajaan dengan sadar kepastian, dimana perbuatan pelaku akan membawa kepada 2 (dua) akibat yaitu akibat yang memang dituju oleh pelaku dan akibat yang tidak diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan ;
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis). Dalam hal ini ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian ternyata benar-benar terjadi ;
Bahwa didalam kesengajaan dengan sadar kemungkinan ini maka pelaku mengetahui atau dapat membayangkan akan kemungkinan terjadinya akibat yang tidak dikehendaki tetapi bayangan itu tidak mencegah pelaku untuk tidak berbuat sehingga dapat dikatakan bahwa kesengajaan diarahkan kepada akibat yang mungkin akan terjadi (Sudarto, Hukum Pidana I, 1990 : 106) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April sekira jam 24.00 Wita bertempat dirumah terdakwa disemak-semak kebun karet Jalan UPT Tanjung Dewa Desa Batu Tungku Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, terdakwa telah melakukan kekerasan dan mengancam korban KORBAN untuk bersetubuh, sebanyak 1 (satu) kali ;
Menimbang, Bahwa tindakan terdakwa tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan keadaan sikap batin terdakwa, dimana terdakwa menyadari dan menghendaki perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat saksi korban korban sampai disemak-semak Pahruji dan terdakwa menyuruh korban terlentang, selanjutnya memegang tangan dan kaki korban, Pahruji mencekik leher korban, kemudian terdakwa menarik celana dalam korban. Setelah itu Pahruji menyetubuhi korban dan terdakwa berjaga-jaga dipinggir jalan, setelah Pahruji selesai menyetubuhi korban kemudian terdakwa menyetubuhi korban hingga terdakwa mengeluarkan spermanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa Unsur Kesengajaan tersebut diatas telah terpenuhi;
Ad. 3. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan menurut penjelasan Pasal 89 KUHP adalah suatu tindakan yang menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menendang, menyepak dan sebagainya yang menyebabkan orang yang terkena tindakan kekerasan tersebut merasa sakit;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 89 KUHP tersebut melakukan kekerasan dapat disamakan dengan membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan memaksa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu perbuatan yang memperlakukan, menyuruh atau meminta dengan paksa atau dapat juga disamakan dengan berbuat kekerasan seperti mendesak atau menekan;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji yang semuanya itu masuk dalam lingkup atau berhubungan dengan nafsu birahi, misalnya mencium, meraba-raba anggota badan seperti kemaluan, payudara dan lain sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April sekira jam 24.00 Wita bertempat dirumah terdakwa disemak-semak kebun karet Jalan UPT Tanjung Dewa Desa Batu Tungku Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, terdakwa telah melakukan kekerasan dan mengancam korban KORBAN untuk bersetubuh, sebanyak 1 (satu) kali ;
Menimbang, bahwa saksi korban KORBAN pada waktu perbuatan dilakukan oleh terdakwa masih berusia 15 (lima belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka telah dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah melakukan suatu perbuatan persetubuhan, terhadap seorang anak dalam hal ini adalah saksi korban KORBAN yang masih berumur 15 (lima belas) tahun, dan korban melawan dengan cara meronta namun tenaganya kalah kuat dengan terdakwa, hal tersebut termasuk dalam ruang lingkup kekerasan sebagaimana yang telah diuraikan diatas ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” tersebut telah terpenuhi ;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dengan adanya kata penghubung “atau” sehingga dengan dipenuhinya salah satu kriteria dari unsur yang dimaksud, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa suatu fakta hukum bahwa benar pada hari Rabu tanggal 23 April sekira jam 24.00 Wita bertempat dirumah terdakwa disemak-semak kebun karet Jalan UPT Tanjung Dewa Desa Batu Tungku Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, Pahruji bersama dengan terdakwa telah melakukan kekerasan dan mengancam korban KORBAN untuk bersetubuh masing-masing sebanyak sebanyak 1 (satu) kali ;
Menimbang, bahwa pada saat korban lewat mengendarai sepeda motor Honda Supra DA 5963 LE, terdakwa dan teman-teman terdakwa menghentikan korban, setelah HP korban dirampas oleh teman terdakwa, kemudian Pahruji menarik tangan korban kearah semak-semak, korban melawan dengan meronta, setelah itu Pahruji mengancam korban dengan menunjukan senjata tajam yang dibawanya mengatakan “mun kada handak sakit, umpati saja” (kalau tidak mau sakit ikuti saja hingga korban sampai kedalam semak-semak. Selanjuntnya setelah korban sampai disemak-semak Pahruji dan terdakwa menyuruh korban terlentang, selanjutnya terdakwa memegang tangan dan kaki korban, Pahruji mencekik leher korban, kemudian terdakwa menarik celana dalam korban. Setelah itu Pahruji menyetubuhi korban dan terdakwa berjaga-jaga dipinggir jalan, setelah Pahruji selesai menyetubuhi korban kemudian terdakwa menyetubuhi korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan bahwa semua unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi adanya, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbutan pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi terdakwa, baik alasan-alasan pemaaf dalam diri terdakwa maupun alasan-alasan pembenar dari perbuatan yang dilakukannya maka oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dinyatakan bersalah dan haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah sebagai sarana untuk membalas namun lebih sebagai sara edukatif bagi terdakwa, sehingga masih diharapkan untuk memperbaiki tingkah lakunya serta masih punya masa depan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan beban mental bagi saksi korban dan keluarganya;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang, menyesal serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama ini berada dalam tahanan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka adalah beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa ;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna coklat ;
1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru ;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, dengan panjang besi 32 Cm lengkap dengan kumpangnya warna coklat ;
1 (satu) buah telepon genggam merk evercoos warna putih;
1 (satu) lembar baju hem lengan pendek warna merah motif batik ;
1 (satu) lembar celana panjang levis warna putih ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna hitam tanpa plat nomor ;
1 (satu) lembar jaket warna merah ada gambar “Hello Kitty” ;
1 (satu) lembar rok mini warna biru muda ;
1 (satu) lembar celana dalam warna biru muda merk “Celvin Keinji” ;
1 (satu) buah ikat pinggang warna merah bermotif monster ;
1 (satu) buah softek merk Laurier yang ada darahnya ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna putih merah DA 5963 LE ;
Ditentukan statusnya dalam perkara lain atas nama Pahruji Als Uji Bin Jumran;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ²DENGAN SENGAJA MELAKUKAN ANCAMANKEKERASAN MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA² ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna coklat ;
1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru ;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, dengan panjang besi 32 Cm lengkap dengan kumpangnya warna coklat ;
1 (satu) buah telepon genggam merk evercoos warna putih;
1 (satu) lembar baju hem lengan pendek warna merah motif batik ;
1 (satu) lembar celana panjang levis warna putih ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna hitam tanpa plat nomor ;
1 (satu) lembar jaket warna merah ada gambar “Hello Kitty” ;
1 (satu) lembar rok mini warna biru muda ;
1 (satu) lembar celana dalam warna biru muda merk “Celvin Keinji” ;
1 (satu) buah ikat pinggang warna merah bermotif monster ;
1 (satu) buah softek merk Laurier yang ada darahnya ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna putih merah DA 5963 LE ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalamperkara Pahruji Als Uji Bin Jumran;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada hari SELASA tanggal 12 AGUSTUS 2014, oleh kami YUNITA HENDARWATI, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, Hj. NUR AMALIA ABBAS, SH.MH dan GESANG YOGA MADYASTO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta SUPRIYO, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pelahari, dengan dihadiri oleh LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelaihari dan dihadapan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hj. NUR AMALIA ABBAS, SH.MH.GESANG YOGA MADYASTO, SH. | Hakim Ketua, YUNITA HENDARWATI, SH. |
Panitera Pengganti,